N a m a : H. Abdul Somad, Lc., MA.
Pendidikan : S1 Al-Azhar, Mesir.
S2 Dar Al-Hadith, Maroko.
Pengabdian : Komisi Riset MUI Prov.Riau.
Komisi Fatwa MUI Pekanbaru.
Badan Amil Zakat Prov. Riau.
Dosen Uin Suska
Web : www.tafaqquhstreaming.com
Mahasiswa : “Pak, apa pendapat Bapak
tentang Syi’ah?”.
Dosen : “Perbedaan kita dengan Syi’ah
bukanlah perbedaan yang
mendasar, hanya pada masalah-
masalah furu’ saja”.
االختالف:
و الفروعاالصول
الفروعاألصول
Perbedaan Furu’ atau Ushul?
RUKUN IMAN AHLUSSUNNAH
1. Beriman kepada Allah
2. Beriman kepada para malaikat
3. Beriman kepada kitab-kitab
4. Beriman kepada para rasul
5. Beriman kepada hari akhirat
6. Beriman kepada takdir
RUKUN IMAN SYI’AH:
1. Tauhid.
2. Kenabian.
3. Al-Imaman (Beriman kepada Imam 12).
4. Keadilan.
5. Hari kiamat
RUKUN ISLAM AHLUSSUNNAH
1. Syahadat
2. Shalat.
3. Zakat
4. Puasa
5. Haji
RUKUN ISLAM SYI’AH
1. shalat.
2. Puasa.
3. Zakat
4. Khusus (fee 5 % )
5. Haji ke kuburan Husain di Karbala’
6. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
7. Jihad fi Sabilillah
TAQIYYAH تقية :
Makna Taqiyyah:
الناساحلق أو ترك الالزم أو إرتكاب املنهي خوفاً منكتمان :معىن التقية
Menyembunyikan kebenaran.
Meninggalkan kewajiban.
Melakukan perbuatan terlarang.
Karena khawatir terhadap orang lain
Tidak mau Taqiyyah = Tidak beragama
دين ملن ال ، والالتقيةتسعة أعشار الدين يف »عن جعفر الصادق أنه قال
(.2/172الكايف )« تقية له
Dari Imam Ja’far as-Shadiq, ia berkata:
“9/10 agama yaitu dalam Taqiyyah.
Tidak ada agama bagi yang tidak mau ber-
taqiyyah”.
(Sumber: al-Kafi, juz.II, hal.172).
Hukum Taqiyyah = WAJIB
[ اإلمام الغائب]والتقية واجبة ال جيوز رفعها إىل أن خيرج القائم »قال الُقّمي
مية، وخالف فمن تركها قبل خروجه فقد خرج من دين هللا تعاىل ومن دين اإلما
(115-114االعتقادات )« هللا ورسوله واألئمة
Imam al-Qummi berkata:
“Taqiyyah itu wajib. Tidak boleh meninggalkan
Taqiyyah hingga Imam al-Qa’im datang. Siapa yang
meninggalkan Taqiyyah sebelum Imam al-Qa’im
keluar, maka ia telah keluar dari agama Allah dan
dari agama para Imam (12) dan telah menentang
Allah, Rasul dan para imam”.
(Sumber: al-I’tiqadat, hal.114-115).
Masalah Ushul (Dasar/Prinsip).
Robb: tidak ada yang setara dengan-Nya
Nabi: ma’shum,
Al-Qur’an: terpelihara dari perubahan
Shahabat: diridhai Allah Swt
Kesimpulannya bahwa kami (Syi’ah) tidak mungkin bersama
dengan mereka (Sunni) dalam satu tuhan, satu nabi dan satu
imam. Karena mereka (Sunni) mengatakan bahwa tuhan
mereka yaitu Muhammad nabinya dan Abu Bakar khalifah
setelahnya. Sedangkan kami tidak mengakui tuhan itu dan nabi
itu. Bahkan kami katakan bahwa tuhan yang khalifah nabinya
yaitu Abu Bakar bukanlah tuhan kami dan nabi itu juga bukan
nabi kami.
(al-Anwar an-Nu’maniyyah, as-Sayyid Ni’matullah al-Jaza’iri,
juz.II, hal.378).
ALLAH SYI’AH >< ALLAH SUNNI
PELECEHAN NABI
هللاُ َعليِه َو إنِّ النَِّبُّ َصلَّى: "احلَوزَةِ َأَحُد َأكََبِ الُعَلَماِء يف, "َعِليٍّّ الُغَرِويّ "َعن •
َذِلَك يُرِيُد بِ " ! َئ بَعَض املُشرَِكاتِ ألَنَُّه َوطِ َفرُجُه النَّارَ آِله، البُدَّ َأن َيدُخَل
.َزَواَجُه ِمن َعاِئَشَة َوَحفَصةَ
Dari Ali al-Ghurawi, salah seorang ulama Hauzah:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw mesti masuk
neraka, meskipun hanya zakarnya, karena ia
berhubungan intim dengan wanita musyrik”.
Maksud wanita musyrik: Aisyah dan Hafshah
(Sumber: Kasyf al-Asrar wa Tabri’at al-A’immah al-
Ath-har: hal.24-25).
Imam 12 lebih mulia daripada Nabi
م على مجيع اعلم أّن ما ذكره رمحه هللا من فضل نبّينا وأئّمتنا صلوات هللا عليه"
من تتّبع أخبارهم األنبياء هو الذي ال يرتاب فيهسائر من وكون أئّمتنا أفضلاملخلوقات
وعليه .. صىعليهم الّسالم على وجه اإلذعان واليقني، واألخبار يف ذلك أكثر من أن تُ
" عمدة اإلمامّية وال يأىب ذلك إال جاهل باألخبار
“Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah disebutkan
tentang keutaman nabi kita dan para imam kita terhadap
semua makhluk, dan para imam kita lebih utama
daripada semua nabi-nabi, itu tidak diragukan lagi bahwa
orang yang mengikuti riwayat pada imam dengan yakin.
Riwayat-riwayat tentang itu sangat banyak, tidak
terhitung.
Demikianlah dasar mazhab Imamiyah. Tidak ada yang
menolak itu kecuali orang jahi”.
(Sumber: Bihar al-Anwar, al-Majlisi: juz.26, hal.297-298)
Imam 12 lebih tinggi daripada malaikat, nabi dan rasul
.. مرسلوال نِبمقاماً ال يبلغه ملك مقربإن من ضرورات مذهبنا أن ألئمتنا "
" مرسلأن لنا مع هللا حاالت ال يسعها ملك مقرب وال نِب( ع)وقد ورد عنهم
.[.52ص: احلكومة اإلسالمية]
Diantara prinsip utama mazhab kami, sesungguhnya
para imam kami memiliki kedudukan, tidak dapat
dicapai malaikat, nabi dan rasul.
Kami juga memiliki suatu kondisi yang tidak dapat
dicapai malaikat, nabi dan rasul”.
(Sumber: al-Hukumah al-Islamiyyah, al-Khumaini:
hal.52).
Al-Furu’ min Al-Kafi,
Imam al-Kulaini,
Dari Abu Ja’far, ia berkata: “Rasulullah
Saw keluar pada hari nahar ke tengah kota
Madinah di atas unta bertelanjang tubuh,
ia melewati para wanita
Mashabih Al-Anwar, As-Sayyid Abdullah
Syibr, hal.295
Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw lebih banyak daripada
al-Qur’an yang ada di tangan kita hari
ini. Banyak yang dibuang daripadanya,
sebagaimana yang ditunjukkan oleh
khabar-khabar yang saling menguatkan
yang hampir sampai mencapai
mutawatir. Sebagaimana yang telah
kami jelaskan dalam kitab kami Mun-yat
al-Muhashshilin fi Haqqiyyat Thariqat al-
Mujtahidin.
Imam Al-Majlisi, Mir’at Al-‘Uqul, juz.12,
hal.525.
Hadits ke-28.
Khabar tersebut shahih. Tidak diragukan lagi
bahwa khabar ini dan khabar-khabar lain yang
shahih menyatakan dengan jelas tentang
kekurangan dan perubahan al-Qur’an.
Menurut saya bahwa khabar-khabar tentang
masalah ini mutawatir secara makna.
Nur Al-Anwar, Ni’matullah al-Jaza’iri,
ُأمًَّة َوَسطًاوََكَذِلَك َجَعْلَناُكمْ
Tidak turun seperti ini, akan tetapi:
أئمة َوَسطًاوََكَذِلَك َجَعْلَناُكمْ
Ayat ini telah diselewengkan.
Ash-Shadiq ‘Alaihissalam sangat mengingkari qira’at
ini, ia berkata, “Bagaimana mungkin ummat ini
washata, adil dan sebaik-baik ummat, padahal
mereka telah membunuh anak Rasulullah Saw”.
Telah hilang diantara keduanya lebih dari sepertiga
al-Qur’an. Riwayat-riwayat kami mutawatir
menyebutkan telah terjadi penyelewengan dan
hilang sehingga kita tidak dapat
mengingkarinya.
Masyariq asy-Syumus ad-Durriyyah fi
Ahaqqiyyati Madzahib al-Akhbariyyah,
Al-‘Allamah al-Hujjah as-Sayyid Adnan bin as-
Sayyid ‘Alawi Al Abdul-Jabbar al-Musawi al-
Bahrani,
Kesimpulannya, khabar-khabar dari jalur
Ahlibait banyak, meskipun tidak sampai
mutawatir, bahwa al-Qur’an yang ada di tangan
kita sekarang ini bukanlah al-Qur’an yang
sempurna sebagaimana yang diturunkan
kepada Muhammad Saw, akan tetapi berbeda
dari apa yang telah diturunkan Allah, ada yang
diselewengkan, dirubah, sesungguhnya telah
dibuang darinya banyak perkara, diantaranya
yaitu nama Ali di banyak tempat, diantaranya
lafaz Al Muhammad (keluarga Muhammad),
diantaranya nama-nama orang munafiq, dan
lain-lain. Tidak berdasarkan susunan yang
diridhai Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana
disebutkan dalam Tafsir Ali bin Ibrahim.
TAFSIR AL-QUR’AN,
Al-Fidh al-Kasani
Saya katakan dari semua khabar-khabar ini dan
khabar lainnya dari beberapa riwayat dari jalur
Ahlibait ‘Alaihimussalam bahwa al-Qur’an yang
ada di tengah-tengah kita sekarang bukanlah al-
Qur’an yang sempurna seperti yang telah
diturunkan kepada Muhammad Saw, akan tetapi
berbeda dari apa yang telah diturunkan Allah
Swt, ada yang dirubah, diselewengkan dan telah
dibuang banyak perkara
al-Ushul min al-Kafi,
al-Kulaini,
al-Husein berkata: sesungguhnya
kami memiliki mushaf Fatimah.
Saya katakana: Apakah mushaf
Fatimah itu?
Ia menjawab: satu mushaf, di
dalamnya seperti Qur’an kamu ini
tiga kali lipat,
Demi Allah satu huruf pun tidak
ada dalam Qur’an kamu
Ayat Kursi Versi Syi’ah
Kitab: Mafatih al-Jinan.
, itu kan dulu …
Ayatullah Ali Sistani (Irak)
Abu al-Qasim al-Khu’i
البيان في تفسير القران
ابو القاسم الخوئي
, Itu kan Syi’ah yang di sana …
“al-Qur’an yang ada saat ini sudah tidak orisinil
karena sudah dirubah-rubah oleh sahabat nabi
utamanya Utsman bin Affan. Al-Qur’an yang
diyakini Kyai Tajul Muluk dan pengikutnya juznya
sebanyak tiga kali lipat dari yang dipakai ummat
Islam pada umumnya yang sekarang dipegang
oleh Imam Mahdi yang sedang ghaib”.
Wawancara, Sabtu 30 Desember 2011.
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Jl.Jaksa
Agung Suprapto No.84 Sampang.
Mir’at al-‘Uqul, 3/331
Khabar-khabar dari jalur khusus dan umum
tentang kekurangan dan perubahan al-Qur’an
itu mutawatir. Akal juga menyatakan bahwa
jika al-Qur’an itu berserakan diantara
manusia, yang mengumpulkannya pula bukan
orang yang ma’shum, menurut adat kebiasaan
tidak mungkin pengumpulannya sempurna
dan sesuai dengan yang sebenarnya. Akan
tetapi tidak diragukan bahwa manusia itu
dibebani agar mengamalkan apa yang ada
dalam al-Qur’an dan membacanya hingga al-
Qa’im muncul. Ini diketahui secara mutawatir
dari jalur Ahlibait dan kebanyakan riwayat-
riwayat, dan bab ini menunjukkan adanya
kekurangan dan perubahan.
Ar-Raudhah min Al-Kafi,
Al-Kulaini,
Abu Ja’far ‘Alaihissalam berkata:
Manusia murtad setelah kematian nabi
Muhammad Saw, kecuali tiga.
Saya katakana: “Siapakah yang tiga orang
itu?”.
Ia menjawab: “Al-Miqdad bin Al-Aswad,
Abu Dzarr dan Salman al-Farisi
Al-Ushul min al-Kafi,
Imam al-Kulaini,
Sesungguhnya penduduk Mekah kafir
kepada Allah Swt secara nyata,
Sesungguhnya penduduk Madinah
lebih kotor daripada penduduk Mekah,
Lebih kotor 70 kali lipat
Al-Ushul min al-Kafi,
Imam al-Kulaini,
Tiga orang yang tidak akan diajak bicara
oleh Allah para hari kiamat,
Tdak akan disucikan, dan bagi mereka
azab yang menyakitkan:
Orang yang menyatakan keimanan dari
Allah, padahal bukan miliknya,
Orang yang mengingkari keimaman dari
Allah,
Orang yang menyatakan bahwa Abu Bakar
dan Umar memiliki bagian dari Islam.
Syi’ah memuliakan makam Abu Lu’lu’ah pembunuh Umar bin Khaththab
Al-Istighatsah, Ali al-Kufi, hal.108
Sesungguhnya Ruqayyah dan Zainab
istri Utsman bukanlah putri Rasulullah
Saw dan tidak pula anak Khadijah istri
Rasulullah Saw.
Al-Kulaini, Kitab: ath-Thalaq, juz.VI, hal.115.
BAB: wanita yang suaminya meninggal dunia,
wanita itu telah dukhul, dimana ia menjalani
‘iddah?
Apa yang wajib baginya?
1.Humaid bin Ziyad, dari Ibnu Sima’ah, dari
Muhammad bin Ziyad, dari Abdulllah bin Sinan
dan Mu’awiyah bin ‘Amar, dari Abu Abdillah
‘Alaihissalam, ia berkata, “Aku bertanya kepadanya
tentang wanita yang suaminya meninggal
dunia, apakah ia menjalani ‘iddah di rumahnya?
Atau kemana saja ia mau? Ia menjawab: “Kemana
saja ia pergi”.
Sesungguhnya Ali ‘Alaihissalam, ketika Umar
meninggal, Ali datang kepada Ummu Kultsum,
Ali membawa Ummu Kultsum ke rumah Ali.
791/152 - dari Abdushshamad bin Basyir, dari
Abu Abdillah ‘alaihissalam, ia berkata,
“Tahukah kalian apakah Rasulullah Saw itu
mati atau dibunuh?”. Sesungguhnya Allah Swt
berfirman: “Apakah jika ia mati atau terbunuh,
kamu berbalik ke belakang”. Ia diracun
sebelum mati. Kedua wanita itu telah
meracunnya (Aisyah dan Hafshah). Kami
katakan: sesungguhnya mereka berdua dan
bapak mereka berdua (Abu Bakar dan Umar)
yaitu seburuk-buruk makhluk yang
diciptakan Allah Swt”.
(Tafsir al-’Ayyasyi, juz.1, hal.342).
Dikutip dari al-Kafi dan Bihar al-Anwar).
Bihar al-Anwar,
Al-Majlisi
Abu Ja’far ‘Alaihissalam berkata,
Jika al-Qa’im telah datang, maka Aisyah akan
dikembalikan kepadanya hingga ia
menjatuhkan hukuman hudud kepada
Aisyah, hingga ia menuntut balas untuk
Fatimah terhadap Aisyah
Tafsir Al-’Ayyasyi:
ةٍّ أَْنكَ َواَل َتُكونُوا َكالَِِّت نَ َقَضْت َغْزلََ اًًاا ِمْن بَ ْعِد قُ وَّ
Aisyah yang telah melepas
imannya
Rijal al-Kissyi,
Amirul-Mukminin Ali ‘Alaihissalam
berkata:
Ya Allah, laknatlah dua anak fulan dan
butakanlah mata mereka sebagaimana
engkau telah membutakan hati mereka,
jadikan butanya mata mereka sebagai
bukti bahwa hati mereka telah buta.
Footnote:
yang dimaksud dengan dua anak fulan
yaitu Abdullah bin Abbas dan
Ubaidillah bin Abbas
Apakah Syi’ah Indonesia mencaci maki
shahabat nabi?
• Abu Bakar Munafiq
• Umar arogan.
• Utsman hedonis.
• Abu Bakar dan Umar yaitu Iblis.
Dalam buku “KECUALI ALI”.
Penerbit al-Huda, Jakarta.
Cetakan Pertama: Juli 2009.
• Aisyah biang fitnah.
• Aisyah licik dan pembohong.
• Abu Hurairah pemalsu hadits.
• Abu Hurairah Yahudi pura-pura masuk Islam.
Buku “ANTOLOGI ISLAM”.
Penerbit al-Huda Jakarta.
Cetakan pertama Januari 2005.
• Laknat Syi’ah terhadap Abu Bakar
• Abu Bakar dan Umar pelaku bid’ah.
Buku “THE SHI’A”.
Penerbit Lentera Jakarta.
Cetakan pertama Maret 2008
• Laknat Syi’ah terhadap Abu Bakar
• Abu Bakar dan Umar pelaku bid’ah.
Buku “40 MASALAH SYI’AH”.
Penulis :Emilia Renita.
Editor: Jalaluddin Rakhmat
Penerbit IJABI (Ikatan Jamaah Ahli Bait Indonesia)
Hal.194: Abu Bakr la
(laknatullah ‘alaihi: Allah melaknatnya).
• Aisyah berdusta
• Manipulasi nama tempat dalam hadits.
Buku
Al-Mustafa Pengantar Studi Kritis Tarikh Nabi
Saw.
Penulis: Jalaluddin Rakhmat.
Penerbit: Muthahhari Press
Cetakan Pertama Juni 2002
Mengapa mesti sujud ke
turbah Karbala’?
Nur fi Kaifiyyati Raj’atihi,
Wahai Mufadhdhal, sesungguhnya bagian
permukaan bumi saling membanggakan
diri, maka Ka’bah membanggakan diri
kepada Karbala. Maka Allah mewahyukan
kepadanya, “Diamlah wahai Ka’bah,
janganlah engkau menyombongkan diri
terhadap Karbala’, karena sesungguhnya
Karbala itu permukaan bumi yang
diagungkan. Di sanalah Allah berfirman
kepada Musa, “Aku lah Allah”.
Di Karbala tempat lahirnya al-Masih dan
ibunya saat melahirkannya.
Karbala’ tempat membasuh kepala Al-
Husein,
Karbala’ tempat mi’raj Muhammad Saw.
Tanah Makam Husain = Obat
وهو , داء يف طني قَب احلسني الشفاء من كل‹ : قال ? عن أيب عبدهللا
الدواء األكَب
“Tanah makam Husain yaitu penyembuh
terhadap semua penyakit. Itulah penyembuh
yang maha besar”.
(Sumber:
, 6/74وتهذيب األحكام ج, 2/599ومن ال يحضره الفقيه ج, 143و125كتاب المزار للمفيد ص
, 275وكامل الزيارات ص, 2/411وروضة الواعظين للنيشابوري ج, 14/524ووسائل الشيعة ج
.167ومكارم األخالق للطبرسي ص
Sujud ke Tanah Makam Husain
: قال الصادق ع
يُنور إىل األرض السابعة, قَب احلسني ع السجود على طني
“Sujud ke tanah makan Husain menerangi
hingga bumi lapisan ke tujuh”.
Sumber: [ .1/268ومن ال يحضره الفقيه البن بابويه القمي ج, 5/365وسائل الشيعة للحر العاملي ج ]
Buka Puasa Dengan Tanah Makam Husain
طني قَب احلسني ع, أفضل ما يفطر عليه الصائم وغريه
“Yang paling afdhal untuk buka puasa yaitu
tanah makam Husain”.
• Sumber: [ .88/132بحار األنوار ج ]
Tanah makam Husain Untuk Anak Yang Baru Lahir
فإهنا أمان, حنكوا أوالدكم برتبة احلسني ع
“Berikanlah makanan pertama pada anak-anak
kamu yang baru lahir itu tanah makam Husain.
Karena sesungguhnya ia aman”.
• Sumber: 144كتاب المزار للمفيد ص.
Menyiksa Diri Demi Husain
Perhatikan gamba Kiri dan Kanan !
FANATISME BUTA
Terhadap ALI
‘Ilal asy-Syara’I’,
Imam ash-Shaduq,
Ali memiliki kuasa memasukkan orang ke
surga dan ke neraka
Al-Ikhtishah,
Syekh Al-Mufid,
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Saya
datang kepada Fatimah, saya
katakana kepadanya, “Mana
suamimu?”.
Fatimah menjawab, “Jibril
membawanya ke langit”.
Abdullah bin Mas’ud: “Untuk apa?”.
Fatimah: “Ada beberapa malaikat
bertengkar tentang sesuatu. Mereka
bertanya hukumnya kepada
manusia. Allah mewahyukan kepada
mereka agar memilih. Mereka
memilih Ali bin Abi Thalib”.
‘Ilal asy-Syara’I’,
Imam ash-Shaduq,
Nabi Muhammad Saw bersabda:
Wahai Ali, sesungguhnya Allah
membebankan kepadaku dosa-dosa
syi’ahmu, kemudian Ia mengampuninya
untukku itulah makna firman Allah Swt:
surat al-Fath ayat 2
“Tolonglah kami wahai Ali”.
Nyamuk = Ali.
Di atasnya = Rasulullah Saw.
Madinat al-Ma’ajiz,
Jabir bin Yazid al-Ju’fi berkata: “Aku
melihat tuanku al-Baqir ‘alaihissalam
membuat gajah dari tanah, lalu ia
menunggangnya, ia terbang di angin
hingga pergi ke Mekah dan kembali
lagi. Aku tidak percaya, hingga aku
berjumpa dengan al-Baqir, aku
katakana kepadanya, “Jabir berkata
kepadaku tentang engkau anu dan
anu”. Lalu al-Baqir membuat seperti
itu, ia menunggangnya dan
membawaku bersamanya ke Mekah,
lalu mengembalikanku”.
IMAN KEPADA IMAM yaitu RUKUN IMAN
1. Imam Ali bin Abi Thalib (w.41H/661M).
2. Imam al-Hasan bin Ali (w.49H/669M).
3. Imam al-Husain (61H/680M).
4. Imam Ali bin al-Husain Zainal Abidin (w.94H/712M).
5. Imam Muhammad bin Ali al-Baqir (w.113H/731M).
6. Imam Ja’far bin Muhammad ash-Shadiq
(w.146H/765M).
7. Imam Musa bin Ja’far al-Kazhim (128-203H).
8. Imam Ali bin Musa ar-Ridha (w.203H/818M).
9. Imam Muhammad bin Ali al-Jawwad
(w.221H/835M).
10. Imam Ali bin Muhammad al-Hadi (w.254H/868M).
11. Imam al-Hasan bin Ali al-‘Askari (w.261H/874M).
12. Imam Muhammad bin al-Hasan al-Mahdi al-
Munthazhar (w.265H/878M)
Imam Lebih daripada Malaikat, Nabi dan Rasul
إن من ضرورات مذهبنا أن "•
لك ممقامًا ال يبلغهألئمتنا
وقد.. مقرب وال نِب مرسل
أن لنا مع هللا( ع)ورد عنهم
حاالت ال يسعها ملك مقرب
احلكومة " ]وال نِب مرسل
.[.52ص: اإلسالمية
“Diantara prinsip utama mazhab kami,
Sesungguhnya para imam kami itu
memiliki kedudukan yang tidak dapat
dicapai oleh malaikat, nabi dan rasul”.
“Sesungguhnya kami (ulama Syi’ah)
memiliki kondisi bersama Allah yang tidak
dicapai malaikat, nabi dan rasul”.
(Sumber: al-Hukumah al-Islamiyyah, Imam
al-Khumaini: hal.52).
Tidak percaya Imam = KAFIR
ا حىت يعلم ال يكون العبد مؤمنً : " قال أنه روى الكليين عن جعفر الصادق
(1/108)أصول الكايف " . هللا ورسوله واألئمة كلهم وإمام زمانه
Imam al-Kulaini meriwayatkan dari Imam Ja’far
as-Shadiq, ia berkata:
“Seorang hamba tidak dianggap beriman hingga
ia mengetahui Allah, Rasul-Nya, semua imam
dan imam pada zamannya”.
(Sumber: Ushul al-Kafi: juz.I, hal.108).
Menanamkan:
RASISME
RADIKALISME
Syi’ah = Tidak diganggu setan.
Non-Syi’ah = diganggu setan.
Ar-Raudhah min Al-Kafi,
Al-Kulaini,
Semua manusia yaitu anak-
anak wanita tuna susila,
kecuali Syi’ah kita
Bihar al-Anwar,
Al-Majlisi,
Sesungguhnya Allah Swt memulai
pandangan kepada para peziarah makam
Husein bin Ali pada petang hari Arafah.
Ali bin Asbath berkata: “Sebelum Allah
memandang kepada orang yang wukuf di
Arafah?”.
Ia menjawab: Ya.
Saya katakan: Mengapa bisa begitu?
Imam Al-Husein berkata: “Karena pada
mereka di Arafah ada anak-anak zina
(kaum Sunni),
sedangkan pada para peziarah makam
Husein tidak ada anak-anak zina
Zhulmah fi Ahwal ash-Shufiyyah wa an-
Nawashib: juz.II, hal.307.
para imam (syi’ah) dan para ulama khusus
diantara mereka menggunakan kata an-Nashibi
(musuh Syi’ah) terhadap imam Abu Hanifah dan
yang seperti dia.
Kedua, mereka (nashibi) boleh dibunuh dan harta
mereka halal. Saya telah mengetahui bahwa
mayoritas ulama sy’iah menyebut demikian
terhadap nashibi. Itulah makna khusus dalam bab
thaharah dan najasah (najis), hukumnya menurut
mereka sama seperti orang kafir harbi (boleh
diperangi) dalam semua hukum.
Saya katakan kepada Abu Abdillah ‘alaihissalam,
“Apa pendapatmu tentang nashibi”. Ia menjawab:
“Darahnya halal, tapi saya sarankan kepadamu,
jika engkau mampu membuatkan tembok atau
engkau masukkan ke dalam air agar engkau tidak
melihatnya (mati), maka lakukanlah”.
FATWA TIDAK LAYAK
Karena Referensi Tidak Layak
FATWA IMAM KHUMAINI
Dalam Kitab Tahrir Al-Wasilah:
Masalah 12 – tidak boleh
berhubungan kelamin dengan istri
sebelum sempurna 9 tahun, apakah
pernikahan kekal atau nikah mut’ah.
Adapun semua bentuk kenikmatan
seperti sentuhan dengan syahwat,
pelukan, meletakkan kemaluan di
celah paha, maka boleh, bahkan pada
bayi yang masih menyusui.
(Tahrir al-Wasilah, juz.2, hal.216).
NIKAH MUT’AH
(Nikah Kontrak)
-وروى الصدوق عن الصادق
:قال-عليه السالم
من إن املتعة ديين ودين آبائي ف)
رها عمل هبا عمل بديننا، ومن أنك
( نناأنكر ديننا، واعتقد بغري دي
(3/366من ال حيضره الفقيه )
Imam as-Shaduq meriwayatkan dari
Imam Ja’far as-Shadiq, ia berkata:
“Sesungguhnya nikah Mut’ah yaitu
agamaku dan agama nenek moyangku.
Siapa yang mengamalkannya, maka ia
telah mengamalkan agama kami. Siapa
yang mengingkarinya maka ia telah
mengingkari agama kami dan beraqidah
dengan selain agama kami”.
(Sumber: Man La Yahdhuruhu al-Faqih,
juz.III, hal.366).
Keutamaan Nikah Mut’ah
: ه وآلهوقال النِب صلى هللا علي
ار، مرة أمن سخط اجلبمن متتع)
برار، ومن متتع مرتني حشر مع األ
يف ومن متتع ًالث مرات زامحين
( اجلنان
، (3/366من ال حيضره الفقيه )
Rasulullah Saw bersabda:
“Siapa yang nikah Mut’ah satu kali,
maka aman dari murka Allah.
Siapa yang nikah Mut’ah dua kali,
dibangkitkan pada hari kiamat bersama
para orang-orang sholeh.
Siapa yang nikah Mut’ah tiga kami, ia
akan berdesak-desakan denganku di
dalam surga”.
(Sumber: Man La Yahdhuruhu al-Faqih:
juz.III, hal.366).
Nikah Mut’ah 4 Kali = Nabi
اين يف وروى السيد فتح هللا الكاش•
النِب تفسري منهج الصادقني عن
من : الصلى هللا عليه وآله أنه ق
ة مرة كانت درجته كدرجمتتع
من ، و -عليه السالم -احلسني
ة احلسن متتع مرتني فدرجته كدرج
، ومن متتع-عليه السالم -
جة ًالث مرات كانت درجته كدر
عليه -علي بن أيب طالب
رجته فدأربعومن متتع -السالم
(.كدرجِت
As-Sayyid Fathullah al-Kasyani
meriwayatkan dalam Tafsir Manhaj as-
Shadiqin, dari Rasulullah Saw:
“Siapa yang nikah Mut’ah satu kali,
derajatnya sama seperti al-Husain.
Siapa yang nikah Mut’ah dua kali,
derajatnya sama seperti al-Hasan.
Siapa yang nikah Mut’ah tiga kali,
derajatnya sama seperti Ali.
Siapa yang nikah Mut’ah empat kali,
Derajatnya sama sepertiku”.
(Sumber: Tafsir Manhaj as-Shadiqin:
Juz.II, hal.493).
Masalah ke-18:
Boleh nikah mut’ah dengan wanita
pelaku zina,
meskipun makruh,
khususunya jika ia PSK/WTS,
Dan terkenal berzina,
Jika ia melakukannya,
Hendaklah ia melarang wanita itu
berbuat kejahatan
Peringatan:
Merokok dapat menyebabkan
impotensi dan gangguan kehamilan
Mustadrak al-Wasa’il,
Ath-Thabrusi,
BAB: TIDAK HARAM NIKAH MUT’AH
DENGAN PEZINA, MESKIPUN IA TERUS
BERZINA.
Dari Abi Abdillah (Al-Husein)
‘Alaihissalam,
Tentang wanita cantik yang engkau
lihat di jalan, tidak diketahui apakah ia
mempunyai suami atau ia seorang WTS.
Al-Husein berkata: “Itu tidak penting
bagimu,
yang penting engkau beri ia mahar
(mut’ah)”.
Jika seseorang nikah mut’ah, ia tidak
berbicara dengan wanita itu, maka
dituliskan untuknya satu kebaikan.
Jika ia tidak mengulurkan tangannya, maka
dituliskan untuknya satu kebaikan.
Jika ia mendekatinya, maka Allah
mengampuni dosanya.
Jika ia mandi (junub), maka Allah
mengampuninya sebanyak aliran air yang
mengalir di rambutnya dan sejumlah
rambutnya.
Rasulullah Saw bersabda, “Jibril telah
menemuiku dan berkata: “Wahai
Muhammad, sesungguhnya Allah telah
berfirman: “Sesungguhnya Aku telah
mengampuni orang-orang yang nikah
mut’ah dari ummatmu”.
1843 – 51
Dari Abu Abdillah Al-Husein
‘Alaihissalam, ia berkata:
Apabila seorang laki-laki menyetubuhi
istrinya di dubur,
ketika itu istrinya sedang puasa,
maka puasanya tidak batal
dan suaminya tidak perlu mandi wajib
Mustadrak al-Wasa’il,
Imam ath-Thusi,
‘Uqbah : apakah orang yang nikah mut’ah dapat
pahala?
Imam Al-Baqir ‘Alaihissalam: jika ia melakukan itu
karena Allah, berbeda dengan si fulan,
Jika ia berbicara satu kata, maka Allah menuliskan
satu kebaikan untuknya,
Jika ia mendekati wanita itu, maka Allah
mengampuni dosanya.
Jika ia mandi, maka Allah mengampuni dosanya
sebanyak air yang melewati rambutnya.
‘Uqbah: sebanyak jumlah rambut?
Imam Al-Baqir ‘Alaihissalam: ya, sebanyak
jumlah rambutnya
SYI’AH DISINI TIDAK MUT’AH ?!
“Saudara Alimullah guru ngaji kawin dengan
Umul Quro santri dari Alimullah”.
Wawancara, Sabtu 30 Desember 2011.
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Jl.Jaksa
Agung Suprapto No.84 Sampang.
INFO MUT’AH TERKINI
Demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman …
Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dollar).
Mut’ah 1 hari : 75.000 Tuman (75 Dollar).
Mut’ah 2 hari : 100.000 Tuman (100 Dollar).
Mut’ah 3 hari : 150.000 Tuman (150 Dollar).
Mut’ah 4 s/d 10 hari 300.000 Tuman (300 Dollar).
Lokasi: Astan Quds Ridhawi (Mashad, Iran).
(Catatan: bagi akhawat yang pertama kali melakukan mut’ah
dibayar 150.000 Tuman sebagai ganti keperawanan).
Diterjemahkan oleh: Muhammad Ihsan Zainuddin
http://www.aansar.com/news.php?action=show&id=1775
eramuslim>dunia
Tidak Ada Permusuhan
Antara Ahlulbait
Dengan para khalifah
Adakah Permusuhan
Antara Khalifah
Dari Mana Syi’ah Datang?
Firaq asy-Syi’ah,
Al-Hasan bin Musa an-Naubakhti
Sa’ad bin Abdillah al-Qummi
(Ulama Syi’ah Abad ke-3 Hijrah).
Disebutkan oleh jamaah dari para
ulama dari para shahabat ali
(bergaris bawah dibuang dalam
terbitan syi’ah) bahwa Abdullah bin
Saba’ yaitu seorang Yahudi,
kemudian masuk Islam, ia
berkomitmen menjadi pengikut Ali,
Abdullah bin Saba’
Bukan Mitos
Bukan buatan Ahlussunnah
Ikhtiyar Ma’rifat ar-Rijal,
Imam ath-Thusi,
Dari Abu Ja’far Alaihissalam:
Ali bin Abi Thalib membakar Abdullah bin Saba’
Status Referensi
AHLUSSUNNAH
Shahih Al-Bukhari
Muhammad bin Isma’il
Al-Bukhari (w.256H).
SYI’AH
Al-Kafi
Muhammad bin Ya’qub al-
Kulaini (w.329H).
ستة عشر ألفا (16199)يزعمون وجود الشيعةأن
.في الكافيوتسعون روايةومائة وتسع
Syi’ah menyatakan ada
16199 hadits dalam Al-Kafi
Shahih al-Bukhari hanya
berisi 7275 hadits,
4000 hadits tanpa
pengulangan
:يقول المصطفوي ( شرح حال الكليني ) تحت عنوان
تاريخ ميالد الكليني غير معروف اال أن تاريخ وفاته
-( ع)هجرية و قد التقى بسفراء المهدي 319أو 328
و أخذوا منه األحاديث و األخبار -أي النواب الخاص
مباشرة
Imam al-Kulaini telah bertemu
dengan para utusan Imam
Mahdi, ia meriwayatkan
langsung dari mereka
Imam al-Bukhari hanya
meriwayatkan hadits dari
manusia biasa.
Biografi Al-Kulaini
Nama : Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub
bin Ishaq al-Kulaini.
Tempat Lahir:
Desa Kulain, 38KM dari kota Ray, selatan
Teheran.
Wafat:
sya’ban 329H, dimakamkan di Baghdad.
(Sumber: A’yan asy-Syi’ah: juz.10, hal.99).
Pujian Ulama Syi’ah Terhadap kitab
Al-Kafi:
) لفق وقال عبد الحسين شرف الدين صاحب الكتاب الم
: ه وهو يتكلم عن مراجع الرافضة ما نص( المراجعات
ع وأحسن ما جمع منها الكتب األربعة ، التي هي مرج)
اإلمامية في أصولهم وفروعهم من الصدر األول إلى
الكافي ، والتهذيب ، :هذا الزمان وهي
هي واإلستبصار ، ومن ال يحضره الفقيه ، و
متواترة ومضامينها مقطوع بصحتها
والكافي أقدمها وأعظمها وأحسنها
، مراجعة 370المراجعات ص . (وأتقنها
.(110) رقم
Abdul Husein Syarafuddin:
Kitab terbaik yang pernah
dikumpulkan diantara empat kitab
yang merupakan referensi utama
Syi’ah dalam hal Ushul dan Furu’,
dari sejak generasi awal hingga
zaman ini, yaitu:
• Kitab Al-Kafi,
• Kitab at-Tahdzib.
• Kitab al-Istibshar.
• Kitab Man La Yahdhuruhu al-
Faqih.
Mutawatir dan isi kandungannya
dijamin keshahihannya. Kitab al-Kafi
terdepan, terbesar, terbaik dan
terbagus.
(Sumber: al-Muraja’at, hal.370,
no.110).
الكافي بين الكتب األربعة: ) وقال الطبرسي
ى كالشمس بين النجوم وإذا تأمل المنصف استغن
عن مالحظة حال آحاد رجال السند المودعة فيه
وتورثه الوثوق ويحصل له االطمئنان
مستدرك ( . بصدورها وثبوتها وصحتها
532/ 3) الوسائل ) .
Ath-Thabrusi:
Kitab al-Kafi diantara empat kitab induk
seperti matahari diantara bintang-
bintang. Jika orang yang netral mau
merenung memperhatikan kondisi para
perawinya pastilah akan merasa yakin,
tenang dan mengetahui keshahihannya.
(Sumber: Mustadrak al-Wasa’il: 3/532).
هو أجل الكتب األربعة : ) آغا بزرك الطهراني
األصول المعتمدة عليها ، لم يكتب مثله في
المنقول من آل الرسول ، لثقة اإلسالم محمد بن
نة يعقوب بن إسحاق الكليني الرازي المتوفى س
الذريعة إلى تصانيف الشيعة( . هـ 328 ( 17
/ 245 ) .
Agha Bazrak ath-Thahrani:
Kitab al-Kafi yaitu kitab termulia
diantara empat kitab induk pedoman
Syi’ah. Tidak pernah ada kitab yang
ditulis seperti itu yang diriwayatkan dari
keluarga Rasulullah Saw, karya Tsiqat
(terpercaya) Islam, al-Kulaini w.328H.
(sumber: adz-Dzari’ah ila Tashanif asy-
Syi’ah: 17/245).
Kedudukan Al-Kulaini
Isi Kitab Al-Kafi
ب في باب أن األئمة: " باباً بعنوان ( 260/ 1) وبوَّ
عليهم السالم يعلمون علم ما كان ، وما يكون ، وأنه ال
" .يخفى عليهم شيء
إني أعلم ما في : وروى فيه عن أبي عبد هللا قال
السموات ، وما في األرض ، وأعلم ما في الجنة والنار
" .، وأعلم ما كان ، وما يكون
Bab: Para Imam ‘Alaihissalam
mengetahui apa yang telah terjadi, apa
yang akan terjadi, tidak ada yang
tersembunyi bagi imam.
Diriwayatkan ari Abu Abdillah (Al-
Husein), ia berkata:
“Sesungguhnya aku mengetahui apa
yang ada di langit, di dalam bumi, aku
mengetahui apa yang ada di dalam
surga dan neraka, aku mengetahui apa
yang telah terjadi dan apa yang akan
terjadi”.
(Al-Kafi: 1/260).
باب أن : " باباً بعنوان ( 410–407/ 1)
" .األرض كلها لإلمام
وروى فيه عن أبي بصير عن أبي عبد هللا عليه
أما علمَت : " قال -جعفر الصادق : أي –السالم
! يضعها حيث يشاء ! أن الدنيا واآلخرة لإلمام
! " .ويدفعها إلى من يشاء ؟
Bab: Seluruh bumi milik imam.
Diriwayatkan dari Abu Bashir dari Abu
Abdillah (Al-Husein), Imam Ja’far ash-
Shadiq berkata: “Apakah engkau tidak
mengetahui bahwa dunia dan akhirat milik
imam, ia meletakkannya sesuai
kehendaknya dan memberikan kepada
siapa yang ia kehendaki.
(al-Kafi: 1/407).
Sesungguhnya ziarah ke makam Husein
sama dengan 20 kali haji. Lebih afdhal
daripada 20 kali haji dan umrah.
(Furu’ Al-Kafi, hal.59).
إن زيارة ( : " 59ص " ) فروع الكافي " وفي
قبر الحسين تعدل عشرين حجة ، وأفضل من
" .عشرين عمرة وحجة
Ibu susu pertama nabi
لما : الق-عليه السالم -عن أبي بصير عن أبي عبد هللا
لبن، ولد النبي صلى هللا عليه وسلم مكث أياما ليس له
ا فرضع منه فألقاه أبو طالب على ثدي نفسه، فأنزل هللا لبن
عه إليهاأياما حتى وقع أبو طالب على حليمة السعدية فدف
.[1/448الكافي ج]
Dari Abu Bashir, dari Abu Abdillah (Al-
Husein) ‘Alaihissalam, ia berkata:
Ketika Rasulullah Saw lahir, beberapa
hari tidak ada air susu, maka Abu Thalib
memberikan susunya, maka Allah
menurunkan susu, lalu Rasulullah Saw
menyusu dari susu Abu Thalib beberapa
hari Abu Thalib menyerahkannya kepada
Halima’ as-Sa’diyah.
(Al-Kafi: 1/448).
Iblis membai’at Abu Bakar
سلم بعد وفاة رسول هللا صلى هللا عليه و
سقيفة وحين تقررت البيعة ألبي بكر في
بني ساعدة وبعد وصول أبي بكر إلى
المسجد النبوي واعتلى منبر رسول هللا
ايعونه، صلى هللا عليه وسلم وبدأ الناس يب
ورأى سلمان الفارسي هذا المنظر ذهب
إلى علي رضي هللا عنه وأبلغه باألمر
أتعرف من :فسأل علي سلمان الفارسي
ده؟ أول من بايع أبا بكر ووضع يده في ي
ال، ال أعرف ذلك الرجل : فقال سلمان
لكني رأيت شيخا عجوزا يتوكأ على
ن عصاه، وعلى جبينه عالمة السجود، كا
ذلك هو الشيخ الذي تقدم أوال إلى أبي
ذي لم الحمد هلل ال:بكر، وأخذ يبكي ويقول
سط يمتني حتى رأيتك في هذا المكان، اب
كالم يدك فبسط يده فبايعه، فسمع علي
هل تدري من هذا ؟ فقال : سلمان وقال
ذاك إبليس :ال أدري، فقال علي: سلمان
.[159/الروضة ] لعنه هللا
Setelah Rasulullah Saw wafat, ketika terjadi bai’at
terhadap Abu Bakar di Saqifah Bani Sa’idah, setelah
Abu Bakar sampai ke Masjid Nabawi, ia naik ke mimbar
Rasulullah Saw, orang banyak mulai membai’atnya,
Salman al-Farisi melihat pemandangan itu, lalu ia pergi
kepada Ali, ia menyampaikan berita itu, ali bertanya
kepada Salman, “Tahukah engkau siapa yang pertama
kali membai’at Abu Bakar dan meletakkan tangannya
ke tangan Abu Bakar?”. Salman menjawab: “Tidak, saya
tidak kenal laki-laki itu. Akan tetapi saya melihat ada
lelaki tua bertongkat, di keningnya ada bekas sujud,
dialah orang tua yang pertama kali maju kepada Abu
Bakar, ia menangis dan berkata: “Alhamdulillah yang
tidak mematikan aku hingga aku bisa melihatmu di
tempat ini. Ulurkanlah tanganmu”. Lalu Abu Bakar
mengulurkan tangannya. Lalu orang tua itu
membai’atnya. Ali bertanya: “Apakah engkau tau siapa
orang itu?”. Salman menjawab: “Saya tidak tau”.
Ali berkata: “Itu Iblis la’natullah”. (ar-Raudhah/al-Kafi:
159)
SYI’AH: KAFIR ATAU SESAT?
PENDAPAT IMAM MALIK:
قال اإلمام : مسعت أبا عبد هللا يقول: روى اخلالل عن أيب بكر املروذي قال•
أو -م اسم النِب صلى هللا عليه وسلم ليس لالذي يشتم أصحاب: مالك
: ، قال حمقق الرسالة2/557: السنة/ اخلالل]يف اإلسالم نصيب: -قال
.[.إسناده صحيح
Al-Khallal meriwayatkan dari Abu Bakr al-Marwazi,
ia berkata, “Saya mendengar Abu Abdillah berkata,
ia berkata, Imam Malik berkata:
“Orang yang mencaci maki shahabat nabi, mereka
tidak punya bagian dalam Islam/KAFIR”.
PENDAPAT IMAM HANBALI:
يسبوهنم، هم الذين يتَبؤون من أصحاب حممد صلى هللا عليه وسلم و "•
وسلمان، علي، وعمار، واملقداد،: ويتنقصون ويكفرون األئمة إال أربعة
، 82ص: السنة لإلمام أمحد" ]وليست الرافضة من اإلسالم يف شيء
.[.تصحيح الشيخ إمساعيل األنصاري
Mereka yang mengkafirkan dan mencaci maki
shahabat nabi, mencela dan mengkafirkan para
imam, kecuali empat: Ali, Ammar, al-Miqdad dan
Salman. Syi’ah Rafhidhah bukan Islam”.
(sumber: as-Sunnah, hal.82).
PENDAPAT IMAM ABDURRAHMAN IBNU MAHDI:
أفعال خلق]اجلهمية والرافضية : مها ملتان: قال عبد الرمحن بن مهدي
125ص: العباد للبخاري
Al-Jahamiyyah dan Syi’ah Rafidhah yaitu
dua agama (Bukan Islam).
(Sumber: Khalq Af’al al-’Ibad: hal.125).
PENDAPAT IMAM AL-BUKHARI:
ت خلف ما أبايل صليت خلف اجلهمي والرافض، أم صلي: -رمحه هللا -قال
هدون وال اليهود والنصارى، وال يسلم عليهم وال يعادون وال يناكحون وال يش
.[.125ص: خلق أفعال العباد/ اإلمام البخاري]تؤكل ذبائحهم
Imam al-Bukhari berkata:
“Saya tidak peduli apakah saya shalat di belakang
penganut mazhab Jahamiyah atau Syi’ah Rafidhah,
di belakang Yahudi dan Nasrani (Mereka KAFIR).
Tidak boleh mengucapkan salam kepada mereka,
tidak boleh dijenguk, tidak boleh dinikahi, tidak
boleh bersaksi, tidak dimakan sembelihan mereka”.
(Sumber: Khalq Af’al al-’Ibad, hal.125).
IMAM AL-GHAZALI:
مجاع وخرقه، فقد خالف اإل-رضي هللا عنهما -فلو صرح مصرح بكفر أيب بكر وعمر
ًبات يقينهم و بصحة دينهم ورد ما جاء يف حقهم من الوعد باجلنة والثناء عليهم واحلكم
ته األخبار واعتقد فقائل ذلك إن بلغ: "مث قال.. وتقدمهم على سائر اخللق يف أخبار كثرية
فمن كذبه بكلمة بتكذيبه رسول هللا صلى هللا عليه وسلم،.. مع ذلك كفرهم فهو كافر
من أقاويله فهو كافر باإلمجاع
“Jika seseorang secara jelas mengkafirkan Abu Bakar dan
Umar, maka ia telah bertentangan dengan Ijma’ dan
merusaknya. Menolak hak shahabat yaitu janji mendapat
surga, pujian, kebenaran agama, kokoh keyakinan,
didahulukan dari selua makhluk. Orang yang mengingkari
semua itu, jika hadits telah sampai kepadanya, namun ia
tetap kafir, MAKA IA KAFIR, karena ia telah mendustakan
Rasulullah Saw. Siapa yang mendustakan Rasulullah Saw
dengan satu kalimat, maka ia KAFIR menurut Ijma’”
(Sumber: Fadha’ih al-Bathiniyyah, 149).
PENDAPAT IMAM ABDUL QAHIR AL-BAGHDADI:
فروا خيار وأما أهل األهواء اجلارودية الامشية واجلهمية، واإلمامية الذين أك"
" الة خلفهمفإنا نكفرهم، وال جتوز الصالة عليهم عندنا وال الص.. الصحابة
.[.357ص: الفرق بني الفرق]
“Adapun ahli hawa seperti kelompok al-
Jarudiyah, al-Hasyimiyah, al-Jahamiyah dan
Syi’ah Imamiyah yang telah mengkafirkan para
shahabat, maka kami MENGKAFIRKAN mereka.
Mereka tidak boleh dishalatkan dan tidak boleh
shalat di belakang mereka”.
(Sumber: al-Farq Bain al-Firaq: hal.357).
PENDAPAT IMAM IBNU HAZM:
الروافض ليسوا يف دعوى الروافض تبديل القرآن فإن( يعين النصارى)وأما قولم
، إمنا .[تاهبميعين فال حاجة يف كالمهم على املسلمني، وال على ك]من املسلمني
مس وعشرين هي فرقة حدث أولا بعد موت رسول هللا صلى هللا عليه وسلم خب
: الفصل]وهي طائفة جتري جمرى اليهود والنصارى يف الكذب والكفر . سنة
2/213.].
“adapun pendapat mereka (Nasrani) sama seperti
pendapat Syi’ah Rafidhah tentang pertukaran al-
Qur’an. Sesungguhnya Syi’ah Rafidhah itu bukan
kaum muslimin. Mereka yaitu kelompok yang
muncul setelah 25 tahun kematian Rasulullah Saw.
Kelompok ini sama seperti Yahudi dan Nasrani
dalam hal dusta dan KEKAFIRAN”.
(Sumber: al-Fishal, juz.II, hal.213).
PENDAPAT IMAM FAKHRUDIN AR-RAZI:
:األشاعرة يكفرون الروافض من ًالًة وجوه•
يا : من قال ألخيه":أهنم كفروا سادات املسلمني، وكل من كفر مسلمًا فهو كافر لقوله عليه السالم: أولا•
.فإذن جيب تكفريهم.[ سيأيت خترجيه" ]كافر فقد باء هبا أحدمها
انيها• يكون تكفريهم تكذيبًا أهنم كفروا قومًا نص الرسول عليه السالم بالثناء عليهم وتعظيم شأهنم، ف: ًو
.للرسول عليه السالم
الثها• 212ة هناية العقول، الورق/ الرازي]إمجاع األمة على تكفري من كفر سادات الصحابة : ًو
(.[.خمطوط)
Ulama mazhab Asy’ari mengkafirkan Syi’ah Rafidhah
Dari tiga aspek:
Pertama, mereka mengkafirkan kaum muslimin. Siapa yang
mengkafirkan kaum muslimin, maka ia kafir. Berdasarkan hadits. Maka
mereka WAJIB DIKAFIRKAN.
Kedua, mereka mengkafirkan orang-orang yang dipuji nabi, berarti
mereka mendustakan nabi.
Ketiga, Ijma’ untuk MENGKAFIRKAN orang yang telah mengkafirkan
para shahabat nabi”.
(Sumber: Nihayat al-’Uqul: kertas: 212).
Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua telah dibukukan pada masa
pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, khilafah kelima Bani Umayyah. Sedangkan
sebelumnya hadits–hadits Nabi SAW masih terdengar dalam ingatan para sahabat
untuk kepentingan dan pegangan mereka sendiri.
Umat Islam di dunia harus menyadari bahwa hadits Rasulullah SAW sebagai
pedoman hidup yang kedua setelah Al-Qur‟an. Tingkah laku manusia yaang tidak
ditegaskan ketentuan hukumnya, cara mengamalkannya, tidak dirinci dengan ayat Al-
Qur‟an secara mutlak dan secara jelas, hal ini membuat para muhaditsin sadar akan
perlunya mencari penyelesaian dalam hal tersebut dengan al-hadits.
Pada zaman sekarang ini banyak sekali bertebaran hadist-hadist yang tidak
jelas sanad dan perowinya, yang adanya hadist tersebut hanya untuk melemahkan islam
semata, hadist yang seperti itu disebut dengan hadist dhoif, untuk mengetahui apa itu
hadist dhoif, akan kita bahas pada makalah kita kali ini, pengertian dan macam-macam
hadist dhoif.
Kata Dhaif menurut bahasa yang berarti lemah, sebagai lawan dari Qawiy yang kuat.
Sebagai lawan dari kata shahih, kata Dhaif secara bahasa berarti Hadist yang lemah, yang
sakit atau yang tidak kuat.1
Secara Terminilogis, para ulama mendefinisikan secara berbeda-beda. Akan tetapi
pada dasarnya mengandung maksud yang sama, Pendapat An-Nawawi : “Hadist yang
didalamnya tidak ada syarat-syarat Hadist Shahih dan syarat-syarat Hadist Hasan.”2
A. Dhaif dari sudut sandaran matannya.
Dhaif dari sudut sandaran matannya, maka hal ini terbagi dua macam, yaitu:
1) Hadits Mauquf, ialah Hadits yang diriwayatkan dari para sahabat, berupa
perkataan, perbuatan dan taqrirnya3.
Sebagai contoh Ibnu Umar berkata: Bila kau berada diwaktu sore, jangan
menunggu datangnya diwaktu pagi hari, dan bila kau berada diwaktu pagi jangan
menunggu datangnya waktu sore hari, Ambillah dari waktu sehatmu persediaan
untuk waktu sakitmu dan dari waktu hidupmu untuk persediaan matimu.”
(Riwayat Bukhari)
2) Hadits Maqhtu, ialah Hadits yang diriwayatkan dari Tabi‟in, berupa perkataan,
perbuatan atau taqrirnya. Contoh : seperti perkataan Sufyan Ats-Tsaury, seorang
Tabi‟in:
“Termasuk Sunnah, ialah mengerjakan sembahyang 12 rakaat setelah
sembahyang idul fitri , dan 6 rakaat sembahyang idul Adha.
B. Dhaif dari sudut matannya.
Hadits Syadz, ialah Hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah
atau terpercaya, akan tetapi kandungan haditsnya bertentangan dengan (kandungan
Hadits) yang diriwayatkan oleh para perawi yang lebih kuat ke-tsiqahannya.
Contohnya, “Rasulullah SAW, bila telah selesai sembahyang sunnat dua rakaat fajar,
beliau berbaring miring diatas pinggang kanannya.” Hadits Bukhari diatas yang
bersanad Abdullah bin Yazid, Said bin Abi Ayyub, Abul Aswad, Urwah bin Zubair dan
Aisyah r.a dan riwayat dari rawi-rawi yang lain yang lebih tsiqah yang meriwayatkan
atas dasar fiil (perbuatan Nabi).
C. Dhaif dari salah satu sudutnya, baik sanad ataupun matan secara bergantian.
Yang dimaksud bergantian disini adalah ke-Dhaifan tersebut kadang-kadang
terjadi pada sanad dan kadang-kadang pada matan, yang termasuk hadits yaitu:
1. Hadits Maqlub,
ialah Hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahkan hadits lain),
disebabkan mendahulukan dan mengakhirkan.
Tukar menukar yang dikarenakan mendahulukan sesuatu pada satu dan
mengakhirkan pada tempat lain, adakalanya terjadi pada matan hadits dan
adakalanya terjadi pada sanad hadits. Contoh: Tukar menukar yang terjadi
pada matan , Hadits Muslim dari Abu Hurairah r.a Artinya: “... dan
seseorang yang bersedekah dengan sesuatu yang sedekah yang
disembunyikan, hingga tangan kanannya tak mengetahui apa-apa yang
telah dibelanjakan oleh tangan kirinya”. Hadits ini terjadi pemutarbalikan
dengan Hadits riwayat Bukhari atau riwayat Muslim Sendiri, pada tempat
lain, yang berbunyi.
“(hingga tangan, kirinya tak mengetahui apa-apa yang dibelanjakan tangan
kanannya.)”. Tukar menukar pada sanad dapat terjadi, misalnya rawi
Ka‟ab bin Murrah bertukar dengan Murrah bin Ka‟ab dan Muslim bin
Wahid, bertukar dengan Wahid dan Muslim.
2. Hadits Mudraf
Kata Mudraf menurut bahasa artinya yang disisipkan.Secara
terminologi hadits mudraf ialah hadits yang didalamnya ada sisipan
atau tambahan.
3. Hadits Mushahhaf
Hadits Muhahhaf ialah Hadits yang ada perbedaan dengan hadits
yang diriwayatkan oleh tsiqah, karena didalamnya ada beberapa huruf
yang diubah. Pengubahan ini juga bias terjadi pada lafadz atau pada
makna, sehingga maksud hadits menjadi jauh berbeda dari makna, dan
maksud semula.
D. Dhaif dari sudut matan dan sanadnya secara bersama-sama
Yang termasuk hadits dhaif dari sudut matan dan sanadnya secara bersama-sama
yaitu:
1) Hadits Maudhu
Hadits yang disanadkan dari Rasululah SAW secara dibuat-buat dan dusta,
padahal beliau tidak mengatakan, melakukan dan menetapkan.5
2) Hadits Munkar
Ialah hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang
bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang
terpercaya/jujur”.6
E. Dhaif dari segi persambungan sanadnya
Hadits-hadits yang termasuk dalam kategori Dhaif atau lemah dari sudut
persambungan sanadnya ialah: Hadits Mursal, Hadits Mungqathi‟, hadits Mu‟dhal, dan
Hadits Mudallas.
1) Hadits Mursal
Hadits Mursal ialah hadits yang gugur sanadnya setelah tabi‟in. Yang
dimaksud gugur disini ialah nama sanad terakhir, yakni nama sahabat tang tidak
disebutkan, padahal sahabat adalah oang pertama menerima Hadits dari
Rasulullah SAW.
2) Hadits Mungqathi‟
Ialah Hadits yang gugur pada sanadnya. Seorang perawi atau pada sanad
tersebut disebutkan seorang yang tidak dikenal namanya.7
3) Hadits Mu‟dha
Hadits yang gugur dua sanadnya atau lebih, secara berturut-turut, baik
(gugurnya itu) antara sahabat dengan tabi‟in, atau antara tabi‟in dengan tabi‟in.8
Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhaif bukan maudhu. Adapun
hadits dhaif bukan hadits maudhu‟ maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya
diriwayatkan untuk berhujjah. Dalam hal ini ada beberapa pendapat:
1. Melarang secara mutlak
2. Membolehkan
Ibnu Hajar Al-Asqalani, ulama hadits yang memeperbolehkan berhujjah
dengan hadits dhaif untuk keutamaan amal, memberikan 3 syarat:
a. Hadits Dhaif itu tidak keterlaluan.
b. Dasar Amal yang ditunjukan oleh hadits Dhaif tersebut, masih dibawah
suatu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (Shahih
atau Hasan)
c. Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan bahwa hadits tersebut
benar-benar bersumber dari Nabi. Tetapi tujuan ikhtiyath (hati-hati)
belaka
Dari beberapa uraian diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa apabila menggunakan
hadits Dhaif untuk dijadikan suatu sugesti amalan maka dapatlah kita pergunakan hal ini
memotifasi bagi masyarakat.Untuk memperbanyak amalan-amalannya, hadits yang
diterangkan harus selektif mungkin juga sampai tidak masuk akal atau rasional.
Hadits Dhaif adlah, Hadits yang didalamnya tidak ada syarat-syarat hadits
shahih dan hadits hasan. Atau dapat juga diartikan hadits yang kehilangan, satu syarat
atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan.
A. Pembagian Hadist Dhaif dari sudut sandaran matannya.
1. Hadits Mauquf
2. Hadist Maqtu’
B. Dhaif dari sudut matannya.
1. Hadist Syadz
C. Dhaif dari salah satu sudutnya, baik sanad ataupun matan secara bergantian.
1. Hadits Maqlub
2. Hadits Mudraf
3. Hadits Mushahhaf
D. Dhaif dari sudut matan dan sanadnya secara bersama-sama
1. Hadits Maudhu
2. Hadits Munkar
E. Dhaif dari segi persambungan sanadnya
1. Hadits Mursal
2. Hadits Mungqathi
3. Hadits Mu’dha
Dam Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhaif bukan maudhu
a) Muallaq
Contoh Hadits
هللاُ اََحقُّ اَْن يُْستَْحٰيى ِمْنهُ ِمَن النَّاِس
"Allah lebih berhak dijadikan tempat merasa malu ddaripada manusia". (HR. Abu
Dawud No. 3501, Tirmidzi No. 2718)
1. Sanad dalam riwayat dari Imam Abu Dawud, dari Abdullah bin Maslamah, dari
ayahnya (Maslamah), dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya (Hakim), dari kakeknya,
dari Nabi SAW.
2. Sanad dalam riwayat dari Imam Tirmidzi, dari Ahmad bin Mani', dari Muadz bin
Muadz dan Yazid bin Harun, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya (Hakim), dari
kakeknya, dari Nabi SAW.
3. Namun, Imam Bukhari dalam riwayatnya menggugurkan beberapa rawi dan langsung
tersambung dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya (Hakim), dari kakeknya, dari Nabi
SAW.
b) Mursal
Hadits tentang doa berbuka puasa: Allaahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthortu.
Hadits itu diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud.
ii
ُ َعلَْيِه َوَسلََّم َكاَن إِذَا أَْفَطَر قَاَل اللَُّهمَّ َحدَّثَنَا ُمَسدَّدٌ َحدَّثَنَا هَُشْيٌم َعْن ُحَصْيٍن َعْن ُمعَاِذ ْبِن ُزْهَرةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ َصلَّى ّللاَّ
ْفَطْرتُ لََك ُصْمُت َوَعلَى ِرْزقَِك أَ
(Abu Dawud menyatakan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad (ia berkata) telah
menceritakan kepada kami Husyaim dari Hushain dari Muadz bin Zuhroh bahwasanya
telah sampai berita kepadanya bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam jika
berbuka mengucapkan: Allaahumma Laka Shumtu wa ‘alaa rizqika afthortu (H.R Abu
Dawud)
Syaikh al-Albaniy melemahkan hadits itu dengan menyatakan:
إِْسنَادُهُ َضِعْيٌف ُمْرَسٌل؛ ُمعَاذ َهذَا تَابِِعيٌّ َمْجُهْوٌل، َوبِااِْلْرَساِل أََعلَّهُ اْلَحافُِظ اْلُمْنِذِري
Sanadnya lemah lagi mursal. Muadz ini (Muadz bin Zuhroh adalah seorang Tabi’i yang
majhul (tidak dikenal). Al-Hafidz al-Mundziri menganggap riwayat ini memiliki illat
karena mursal (Dhaif Abi Dawud (2/264))
Jadi, hadits itu lemah setidaknya karena 2 hal, yaitu:
1. Di dalam sanadnya ada perawi yang majhul, yaitu Muadz bin Zuhroh.
2. Tidak ada Sahabat Nabi dalam mata rantai perawi pada hadits tersebut.
c) Munqathi'
Contoh hadis munqathi’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdul Razzāq dari al-
Tsauri dari Abu Ishāq dari Zaid bin Yutsay’ dari Huzaifah secara marfū’:
ن وليتموها أبا بكر فقوي أمين إ
Hadis di atas telah mengalami keterputusan sanad, yaitu seorang perawi yang bernama
Syarīk, ia mestinya berada di antara al-Tsauri dan Abu Ishāq, karena al-Tsauri nyatanya
belum pernah mendengar sama sekali hadis dari Abu Ishāq secara langsung, ia
mendengarnya dari Syarīk, Syarīk dari Abu Ishāq.
d) Mu'dhal
Contoh hadits mu’dhal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab
al-Muwaṭṭa’.
iii
بلغني عن أبي هريرة أن رسول هللا صلى هللا عليه و سلم قال للملوك
طعامه وكسوته بالمعروف وال يكلف من العمل إال ما يطيق
Artinya, “Telah menyampaikan kepada kami dari Abu Hurairah RA sungguh Rasul
SAW bersabda, ‘Berikan makanan dan pakaian yang layak kepada para budak. Jangan
bebani mereka dengan pekerjaan yang tidak mereka sanggupi.’” Menurut Imam Al-
Hakim, hadits tersebut adalah hadits muʽdhal karena Imam Malik membuang dua
perawi, yakni Muhammad bin ʽAjlan dan ‘Ajlan. Seharusnya dua nama itu disebutkan
sebelum Abu Hurairah RA, (Lihat Mahmūd At-Thaḥḥān, Taysīru Muṣṭalahil Ḥadīts,
[Riyadh, Maktabah Maʽārif: 2004 M] halaman 92).
e) Mudallas
Pembagian dan Contoh Hadits Mudallas (Hadits Tadlis)
Seperti halnya pembagian hadits mursal yang berbeda pembagian, hadits mudallas atau
hadits tadlis juga memiliki perbedaan pembagian dari beberapa referensi. Namun, 3
pembagian di bawah ini sekiranya lebih mudah dipahami :
1. Mudallas Isnad ( ُْسنَاد (اْلُمدَلَُّس ااْلِ
Mudallas Isnad adalah rawi yang meriwayatkan hadits dari rawi lain yang pernah ia
temui, tetapi rawi itu tidak pernah mendengar dari rawi lain tersebut dan merekayasa
seolah dia pernah mendengarnya.
Ada pula yang berpendapat, Mudallas Isnad adalah rawi yang meriwayatkan hadits dari
rawi lain yang semasa, tetapi rawi itu tidak pernah bertemu dengannya, dan merekayasa
seolah dia pernah bertemu dan mendengarnya.
Contoh Mudallas Isnad :
ُ َعلَْيِه َوَسلََّم أَْولََم َعلَى َعْن ُسْفيَاِن بْ ِ َعْن أَنَِس ْبِن َماِلٍك أَنَّ النَّبِيَّ َصلَّى ّللاه ْهِري ُن ُعيَْينَةَ َعِن الزُّ
ٍ بَِسِوْيٍق َوتَْمرٍ َصِفيَّةَ بِْنِت ُحيَي
"Dari Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Sahabat Anas bin Malik, sesungguhnya
Nabi SAW membuat walimah atas pernikahan (Beliau dan) Shafiyah dengan memasak
gandum dan kurma". (sanad lengkap bisa dilihat pada HR. Tirmidzi No. 1015).
iv
Abu Isa mengatakan bahwa Sufyan bin Uyainah melakukan tadlis pada hadits tersebut,
di mana dia terkadang tidak menyebutkan dari Wa'il bin Dawud dari anaknya (Dawud)
dan dia terkadang menyebutkannya.
Artinya, Sufyan bin Uyainan terkadang menyembunyikan 2 rawi sebelum sambung pada
Az-Zuhri, yaitu Wa'il bin Dawud dari anaknya (Dawud). Hadits tersebut diriwayatkan
dari banyak jalur sanad, salah satu jalur sanadnya adalah Sufyan bin Uyainah dari Az-
Zuhri (lihat sanad lengkapnya pada HR. Tirmidzi No. 1015).
2. Mudallas Syuyukh ( ُاْلُمدَلَُّس الشُّيُْوخ)
Mudallas Syuyukh adalah rawi yang meriwayatkan hadits dari gurunya (rawi lain),
tetapi dia menyebut gurunya dengan sebutan yang tidak dikenal, baik berupa nama,
kunyah (nama panggilan), laqab (julukan), qabilah (suku), negara, atau bahkan
pekerjaan, dengan tujuan agar tidak dikenali.
Contoh Mudallas Syuyukh :
ٍ اْلَحافُِظ، َحدَّثَنَا أَْحَمدُ ْبُن اْلَحَسنِ أَخْ ، أَْخبََرنَا أَبُْو أَْحَمدَ ْبُن َعِدي ْبِن َعْبِد بََرنَا أَبُْو َسْعٍد اْلَماِلينِيُّ
، َحدَّثَنَا َعِليُّ ْبُن اْلَجْعِد، أَْخبََرنَا أَبُو إِْسَحاَق، أَُظنُّهُ قَاَل: الشَّْيبَا ْوفِيُّ ، َعْن يَْعقُوَب ْبِن اْلَجبَّاِر الصُّ نِيُّ
ُ َعلَْيِه َجاِل، َعْن َعْمَرةَ، َعْن َعائَِشةَ : أَنَّ َرُسوَل هللاِ َصلَّى ّللاه ِد ْبِن َطْحََلَء، َعْن أَبِي الر ِ َوَسلََّم، ُمَحمَّ
َ ُ َعلَْيِه أََرادَ أَْن يَْشتَِرَي ُغََلًما، فَأَْلقَى بَْيَن يَدَْيِه تَْمًرا، فَأََكَل اْلغََُلُم فَأ ْكثََر، فَقَاَل َرُسوُل هللاِ َصلَّى ّللاه
َوَسلََّم : إِنَّ َكثَْرةَ اْْلَْكِل ُشْؤمٌ
"Abu Sa'd Al-Malini menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin 'Adi Al-Hafidz
menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hasan bin Abdul Jabbar As-Shufi menceritakan
kepada kami, Ali bin Ja'd menceritakan kepada kami, Abu Ishaq menceritakan kepada
kami, aku mengira dia berkata : As-Sya'bani, dari Ya'qub bin Muhammad bin Thalkha',
dari Abu Rijal, dari 'Amrah, dari Siti Aisyah, sesungguhnya Rosulullah SAW ingin
membeli ghulam (pelayan yang masih anak-anak), Beliau memberikan kurma di
hadapannya, ia pun memakan banyak, lalu Rosulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya
banyak makan adalah (tanda) kesialan"".
Hadits tersebut merupakan Mudallas Syuyukh, karena Ali bin Ja'd merekayasa nama
rawi sesudahnya, yaitu Abu Ishaq yang memiliki nama asli Ibrahim bin Harasah. Hal itu
dilakukan karena Ibrahim bin Harasah dianggap berbohong sebagai seorang rawi.
v
3. Mudallas Taswiyyah ( ُاْلُمدَلَُّس التَّْسِويَّة)
Mudallas Taswiyyah adalah apabila ada rawi yang menggugurkan seorang rawi yang
dhaif di antara dua rawi yang terpercaya dan kuat.
Contoh Mudallas Taswiyyah :
ِد ْبِن َوْهٍب ْبِن َعِطيَّةَ، َحدَّثَنَا اْلَوِلْيدُ ِ، َعْن ُمَحمَّ ِ َعْن أَبِْي أَُميَّةَ الطَّْرُسْوِسي ُمْسِلٍم، ْبنُ َعْن الطََّحاِوي
ِ، َعِن اْبِن ُعَمَر قَاَل، قَاَل رَ ، َعْن َحسَّاٍن ْبِن َعِطيَّةَ َعْن أَبِْي ُمنِْيٍب اْلُجَرِشي ُسْوُل َحدَّثَنَا اْْلَْوَزاِعيُّ
ْزقِْي تَْحَت ِظل ِ هللاِ َصلَّى هللاُ َعلَْيِه َوَسلََّم : بُِعثُْت بِالسَّْيِف َحتَّى يُْعبَدَ هللاُ اَل َشِرْيَك لَهُ، َوُجِعَل رِ
غَاُر َعلَى َمْن َخالََف أَْمِرْي، َوَمْن تََشبَّهَ بِقَْوٍم فَُهَو ِمْنُهمْ لَّةُ َوالصَّ ُرْمِحْي، َوُجِعَل الذ ِ
"Dari At-Thajawi, dari Abu Umayyah At-Tharsusi, dari Muhammad bin Wahab bin
Athiyah, Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Al-Auza'i menceritakan kepada
kami, dari Hassan bin Athiyah, dari Abu Munib Al-Jurasyi, dari Ibnu Umar berkata,
Rosulullah SAW bersabda, ""Aku diutus (menjelang hari kiamat) dengan pedang
sehingga Allah disembah tanpa ada sekutu bagi-Nya, rizkiku ditempatkan di bawah
bayang-bayang tombakku. Kehinaan dan kerendahan dijadikan bagi orang yang
menyelisihi perintahku. Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk
golongan mereka"".
Dalam hadits tersebut, Walid bin Muslim sengaja menggugurkan seorang rawi yang
dhaif di antara Al-Auza'i dan Hassan bin Athiyah, rawi dhaif tersebut bernama Abdur
Rahman bin Tsabit. Hal itu dilakukan agar hadits tersebut terbebas dari sanad yang
dhaif, sebagaimana pengakuan Walid bin Muslim sendiri ketika Hutsaim bin Kharijah
menanyakan kepadanya.
TIDAK 'ADIL
a. Maudu’
ُ َعلَْيِه َوَسلََّم : اْطلُبُوا َعْن أَنٍَس ْبِن َماِلٍك َرِضَي هللاُ َعْنهُ ، قَاَل : قَاَل َرُسْوُل هللا َصلَّى ّللاَّ
ينِ اْلِعْلَم َولَْو بِالِص
Artinya : Dari Anas bin Malik r.a bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tuntutlah ilmu walaupun ke negeri China!”
{Hadist ini dianggap maudhu' sebab perawinya yang bernama Abu 'Atikah Tharif
bin Sulaiman dikenal sebagai pemalsu hadist.}
b. Munkar
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i:
بن عمر بن علي بن عطاء بن مقدم قال: حدثني يحيى بن محمد بن قيس قال: سمعت هشام بن أخبرنا محمد
عروة يذكر عن أبيه عن عائشة قالت: قال رسول هللا صلى هللا عليه و سلم: كلوا البلح بالتمر فإن بن آدم إذا
أكله غضب الشيطان
Dari Muhammad bin Umar bin Ali bin ‘Atha’ bin Muqaddam, dari Yahya bin
Muhammad bin Qais, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah bahwa
Rasulullah Saw. bersabda:
vii
“Makanlah balah (kurma yang masih muda) bersama tamar (kurma yang sudah
matang). Bila anak Adam (manusia) memakannya, maka setan akan marah.”
Imam Nasa’i memberikan keterangan, bahwa Yahya bin Muhammad bin
Qais merupakan seorang perawi hadits yang saleh. Namun bila sebuah hadits
diriwayatkan dari jalurnya saja, maka hadits itu sangat diragukan.
c. Matruk
Contoh Hadits Matruk
دٌ اْبُن ِعْمَراَن، َحدَّثَنَا ِعْيَسى اْبُن ِزيَاٍد، ح دَّثَنَا يَْعقُْوٌب اْبُن ُسْفيَاَن اْبُن َعاِصٍم، َحدَّثَنَا ُمَحمَّ َ
ِحْيِم اْبُن َزْيٍد َعْن اَبِْيِه َعْن َسْعِد اْبِن اْلُمَسيَِّب َعْن ُعَمَر اْبِن اْلَخطَّاِب قَاَل : قَاَل َحدَّثَنَا َعْبدُ الرَّ
ُ َحقًّا ُ َعلَْيِه َوَسلََّم : لَْواَل الن َِساُء لَعُبِدَ ّللاه ِ َصلَّى ّللاه َرُسْوُل ّللاه
"Ya'qub bin Sufyan bin 'Ashim telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin
Imran telah menceritakan kepada kami, Isa bin Ziyad telah menceritakan kepada
kami, Abdur Rochim bin Zaid telah menceritakan kepada kami, dari ayahnya
(Zaid), dari Sa'd bin Musayyab, dari Umar bin Khattab berkata, Rasulullah SAW
bersabda, "Jika saja tidak ada wanita, maka Allah akan disembah dengan hak
(hakekat ibadah)".
Mengenai hadits tersebut, Ibnu Ady menjelaskan bahwa ada 2 orang rawi
di dalam sanadnya yang tergolong rawi yang matruk, yaitu Abdur Rochim dan
ayahnya (Zaid).
TIDAK DHABIT
a. Mushohhaf
Contoh Hadits Mushahhaf di Dalam Matan
اٍل فََكاَنَّهُ َصاَم الدَّْهَر ُكلَّهُ َمْن َصاَم َرَمَضاَن َواَتْبَعَهُ ِستًّا ِمْن َشوَّ
"Barang siapa yang berpuasa di Bulan Ramadhan dan dia mengikuti puasa 6 hari di Bulan
Syawal, maka dia seperti telah berpuasa setahun penuh".
Abu Bakar As-Shuli pernah meriwayatkan hadits tersebut, namun kekeliruannya adalah
pada lafadz "ِستًّا" (enam hari) yang diriwayatkan dengan lafadz "َشْيئًا" (sesuatu). Tentu saja
hadits di atas adalah hadits yang kuat dan dinilai diterima untuk diamalkan, namun jika
periwayatannya menggunakan lafadz "َشْيئًا", maka menjadi sebuah kedhaifan yang parah,
dikhawatirkan orang awam menerimanya akan gagal faham.
Contoh Hadits Mushahhaf di Dalam Sanad
ُ َعْنهُ قَاَل، قَاَل َرُسْولُ َعِن اْلعَوَّ ُ َعلَْيِه اِم اْبِن َمَراِجم َعْن اَبِْي ُعثَْماَن النَّْهِدى َعْن َعثَْماَن اْبِن َعفَّان َرِضَي ّللاه ِ َصلَّى ّللاه ّللاه
َوَسلََّم : لَتَُؤدُّْوَن اْلُحقُْوَق اِلَى اَْهِلَها
"Dari Awam bin Marajim, dari Abu Utsman An-Nahdi, dari Sahabat Utsman bin Affan ra
berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh penuhilah hak-hak pada orang yang berhak
menerimanya".
Yahya bin Ma'in pernah mentashrif sanad pada hadits di atas, yaitu "َمَراِجم" menjadi
."َمَزاِحم"
b. Mudraj
Contohnya adalah :
ُ َعلَْيِه َوَسلََّم يَتََحنَُّث فِْي َغاٍر ِحَراٍء َوهُ ُ َعْنَها : َكاَن النَّبِيُّ َصلَّى ّللاه َو التَّعَبُدُ اللَّيَاِلَي ذََواِت اْلعَدَدِ َعْن َعائَِشةَ َرِضَي ّللاه
"Dari Siti Aisyah ra, Nabi SAW menyepi di dalam Gua Hira', Beliau beribadah selama
beberapa malam"
Kalimat " َُوهَُو التَّعَبُد" (Beliau beribadah) merupakan perkataan rawi, lihat perbedaan
Hadits Muslim No. 231 dan Hadits Bukhari No. 4572 pada kalimat di atas.
c. Muharraf
contoh adalah hadits yang diriwayatkan dari Sahabat Jabir ra :
ُ َعلَْيِه َوَسلَّمَ ِ َصلَّى ّللاه ُرِمَي اُبَيُّ يَْوَم ااْلَْحَزاِب َعلَى اَْكَحِلِه فََكَواهُ َرُسْوُل ّللاه
"Ubay bin Ka'ab terkena panah pada hari Perang Ahzab (Perang Khandaq) pada urat
nadinya, lalu Rasulullah SAW menyudut lukanya dengan besi panas" (HR. Muslim No.
4089).
ix
Ghandar pernah meriwayatkan hadits tersebut dan mengubah lafadz " ُّاُبَي" (Ubay bin Ka'ab)
menjadi " ْاَبِي" (ayahku). Jadi, di sini seolah yang terkena panah bukanlah Sahabat Ubay bin
Ka'ab ra, tetapi ayah Sahabat Jabir ra, padahal ayah Sahabat Jabir ra sudah meninggal
dunia sebelum Perang Ahzab (Perang Khandaq).
KEJANGGALAN
Contoh
Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga
Saat Wudhu
Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan
hadits berikut,
ُ ِ ْبِن َزْيٍد } َرأَى النَّبِيَّ َصلَّى ّللاَّ ِسِه { .أَْخَرَجهُ اْلبَْيَهِقيُّ ، َوَعْن َعْبِد ّللاَّ
َعلَْيِه َوَسلََّم يَأُْخذُ ِْلُذُنَْيِه َماًء َغْيَر اْلَماِء الَِّذي أََخذَهُ ِلَرأْ
فُوظُ َوهَُو ِعْندَ ُمْسِلٍم ِمْن َهذَا اْلَوْجِه بِلَْفِظ : } َوَمَسَح بَِرأِْسِه بَِماٍء َغْيِر فَْضِل يَدَْيِه { ، َوهَُو اْلَمحْ
Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil
air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah
hadits yang mahfuzh.
Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65),
dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah
menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa
bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan
x
bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk
kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung.
KECACATAN
Contoh:
ا أفطر عند أهل البيت قال:… أفطر عندكم الصائمونعن يحيى بن أبي كثير عن أنس رضي هللا عنه أن النبي كان إذ
Dari Yahya bin Abi Katsir dari Anas r.a Rasulullah saw. bersabda, “……orang-orang
berpuasa telah berbuka di dekatmu”
Hadis di atas ada pada riwayat Imam Ahmad dan ad-Darimi. Sayyid Alawi al-Maliki
dalam kitab yang sama mengutip pendapat Imam Hakim, menambahkan keterangan
bahwa secara dzahir hadis tersebut shahih, karena Yahya bin Abi Katsir dan Anas bin
Malik sezaman dan keduanya pernah bertemu. Namun jika diteliti lebih lanjut walaupun
mereka pernah bertemu ternyata Yahya Ibn Katsir tidak pernah mendengar hadis ini secara
langsung dari Anas bin malik, maka hadisnya terputus. Wallahu a’lam






