keluaran imamat 19


 arkan dirinya, sama seperti ragi. Selain itu, Perjanjian Baru 

juga menyamakan keburukan dan kejahatan dengan ragi kare-

na keduanya membuat masam, sama seperti ragi. Kita harus 

memahami dan mencermati hal ini sebagai peringatan untuk 

mewaspadai dosa-dosa yang pasti akan membuat persembah-

an rohani kita tidak berkenan. Tangan yang suci haruslah 

ditadahkan tanpa kemarahan, dan seluruh pesta Injil kita 

haruslah dirayakan dengan roti tidak beragi, yaitu kemurnian 

dan kebenaran. 

2. Madu tidak boleh ditambahkan, meskipun Kanaan berlimpah-

limpah dengan madu, sebab tidaklah baik makan banyak 

madu (Ams. 25:16, 27). Madu membuat mual dan pahit di da-

lam perut, sekalipun lezat rasanya. Beberapa penafsir men-

duga alasan utama kedua bahan ini, ragi dan madu, dilarang, 

sebab  bangsa-bangsa kafir saat itu sangat banyak mengguna-

kannya dalam korban-korban mereka, dan umat Tuhan tidak 

boleh meniru atau memakai  cara bangsa-bangsa kafir itu. 


 612

Sebaliknya, segala ibadah bagi-Nya haruslah kebalikan dari 

ibadah-ibadah mereka yang menyembah berhala (lihat Ul. 

12:30-31). Beberapa penafsir menjadikan hal ini larangan 

ganda: ragi melambangkan kesedihan dan dukacita roh (Mzm. 

73:21), hatiku terkhamiri, dan madu melambangkan kesenang-

an dan kegembiraan indrawi. Dalam ibadah kita kepada Allah, 

kedua hal ini  haruslah dihindari, dan haruslah kita 

berada di tengah-tengah kedua titik yang kelewat batas ini. 

Sebab dukacita yang dari dunia ini menghasilkan kematian, 

dan cinta pada kesenangan indrawi menjadi musuh besar bagi 

kasih yang kudus. 

II. Garam haruslah ditambahkan ke dalam segala persembahan me-

reka (ay. 13). Mezbah yaitu  meja Tuhan. Dan sebab  itu, garam 

yang selalu ada di meja kita, diingini Tuhan agar selalu digunakan 

di meja-Nya. Garam itu disebut garam perjanjian, sebab , seperti 

manusia menegaskan perjanjiannya satu sama lain dengan ma-

kan dan minum bersama, dan dalam semua jamuan itu ditam-

bahkan garam, demikian pula, Allah, dengan menerima pemberi-

an umat-Nya, dan membuat mereka berpesta dengan korban-Nya, 

makan bersama-sama dengan mereka, dan mereka bersama-sama 

dengan Dia (Why. 3:20), sebenarnya sedang meneguhkan perjanji-

an-Nya dengan mereka. Di antara orang-orang zaman dahulu, 

garam menjadi lambang persahabatan. Garam untuk korban per-

sembahan tidak dibawa oleh orang yang memberi  persembah-

an,namun  disediakan atas biaya bersama, sama seperti kayu (Ezr. 

7:20-22). Dan ada suatu bilik di pelataran Bait Suci yang disebut 

bilik garam, yang di dalamnya garam itu disimpan. Dapatkah 

makanan tawar dimakan tanpa garam? Jadi, Tuhan hendak me-

ngatakan kepada mereka bahwa persembahan mereka tanpa di-

tambah apa-apa pada dasarnya tawar. Orang-orang kudus, seba-

gai persembahan yang hidup bagi Allah, harus memiliki garam 

dalam dirinya, sebab setiap korban harus dibuat asin dengan 

garam (Mrk. 9:49-50, KJV), dan kata-kata kita harus senantiasa 

penuh kasih (Kol. 4:6). Jadi, haruslah semua perbuatan rohani 

kita dibumbui dengan garam. Kekristenan yaitu  garam bagi 

bumi ini. 

Kitab Imamat 2:11-16 

 613 

III. Arahan mengenai hasil pertama.  

1. Persembahan dari hasil-hasil pertama tuaian, kita baca di 

Ulangan 26:2. Korban ini dipersembahkan kepada Tuhan, 

tidak untuk dibakar di atas mezbah,namun  diberikan kepada 

para imam sebagai hak mereka sesuai jabatan mereka itu (ay. 

12). Boleh kamu mempersembahkannya (yaitu, ragi dan madu) 

dalam persembahan hasil pertama, meskipun keduanya 

dilarang dalam korban sajian. Ragi dan madu yaitu  makanan 

yang cukup baik untuk dimakan para imam, walaupun tidak 

boleh dibakar di atas mezbah. Roti pada persembahan hulu 

hasil (atau hasil pertama) secara khusus diperintahkan harus 

dibakar sesudah dicampur dengan ragi (Im. 23:17). Dan kita 

membaca tentang hasil pertama dari madu yang dibawa ke 

rumah Tuhan (2Taw. 31:5).  

2. Korban sajian dari hulu hasil. Korban yang disebut sebelum-

nya wajib menurut hukum Taurat,namun  yang ini korban 

sukarela (ay. 14-16). Jika seseorang, sebab  rasa syukur-Nya 

atas kebaikan Tuhan kepadanya yang memberinya pengharapan 

akan hasil panen yang melimpah, terdorong untuk membawa 

persembahan yang langsung diambil dari ladangnya, dan 

mempersembahkannya kepada Allah, maka ia sebenarnya 

sedang mengakui ketergantungannya kepada Tuhan serta kewa-

jibannya kepada-Nya. 

(1) Biarlah dia memastikan bahwa dia membawa gandum yang 

pertama kali matang, bukan gandum yang kecil-kecil dan 

setengah layu. Apa pun yang dibawa sebagai korban bagi 

Tuhan haruslah yang terbaik menurut jenisnya, sekalipun 

korban itu hanya berupa bulir gandum yang masih hijau. 

Kita mempermainkan Allah, dan menipu diri sendiri, jika 

berpikir bahwa kita bisa mencurangi Tuhan dengan mengor-

bankan yang cacat kepada-Nya, padahal ada binatang jan-

tan di antara kawanan ternak kita (Mal. 1:14). 

(2) Gandum yang masih hijau ini harus dipanggang di atas 

api, supaya bulirnya, sebagaimana adanya, dapat ditum-

buk keluar menjadi emping. Gandum hijau tidak diharap-

kan memberi hasil yang sama seperti yang diharapkan 

orang dari gandum yang dibiarkan bertumbuh sampai 

betul-betul matang. Jika orang-orang muda melakukan pe-


 614

kerjaan Tuhan dengan sebaik-sebaiknya, maka mereka akan 

berkenan bagi Dia, walaupun mereka tidak melakukannya 

sebaik orang-orang yang sudah berumur dan berpengalam-

an. Tuhan memanfaatkan bulir gandum hijau sebaik-baik-

nya, maka kita pun harus berbuat demikian.  

(3) Minyak dan kemenyan harus ditambahkan ke atasnya. 

Demikianlah (seperti yang digambarkan oleh kiasan ini) 

hikmat dan kerendahan hati haruslah melembutkan dan 

mempermanis roh dan ibadah orang-orang muda, maka 

bulir-bulir gandum mereka yang masih hijau akan ber-

kenan bagi-Nya. Tuhan luar biasa senang menikmati buah-

buah Roh yang pertama kali masak dan ungkapan-ungkap-

an kesalehan dan pengabdian yang pertama. Orang-orang 

yang baru hanya bisa berpikir dan berbicara seperti kanak-

kanak, jika mereka berpikir dan berbicara dengan baik, 

Tuhan akan berkenan pada tunas-tunas dan bunga-bunga 

mereka, dan tidak akan melupakan kasih masa muda 

mereka.  

(4) Korban ini harus digunakan sebagai korban sajian yang lain 

(ay. 16, bdk. ay. 9). Dia harus mempersembahkan seluruh 

kemenyannya sebagai korban api-apian. Api dan kemenyan 

tampaknya memiliki arti yang penting.  

[1] Api melambangkan roh yang sungguh-sungguh, yang 

harus selalu ada dalam setiap ibadah keagamaan kita. 

Dalam segala hal yang baik kita harus bersemangat. 

Kasih yang kudus kepada Tuhan yaitu  api yang harus 

membakar semua korban persembahan kita. Jika tidak, 

korban itu tidak akan menjadi bau yang harum bagi 

Allah. 

[2] Kemenyan melambangkan pengantaraan dan syafaat 

Kristus, yang olehnya semua ibadah kita menjadi ha-

rum dan dibuat berkenan bagi Tuhan yang murah hati. 

Terpujilah Tuhan sebab  kita memiliki inti yang sesung-

guhnya dari semua hal-hal ini yang hanyalah bayangan 

saja, yaitu buah yang tersembunyi di balik daun-daun 

ini. 

PASAL  3  

i dalam pasal ini kita mendapati hukum menyangkut korban 

keselamatan berupa, 

I.   Lembu, baik jantan maupun betina (ay. 1-5), atau 

II.  Kambing domba, baik domba (ay. 6-11) maupun kambing (ay. 

12-17).  

Ketetapan-ketetapan mengenai masing-masing hewan korban ini 

sangat serupa, namun diulang-ulang, guna menunjukkan betapa kita 

harus memperhatikan agar seluruh ibadah kita dilakukan sesuai 

dengan petunjuk dan perkenan Tuhan terhadap ibadah yang dilak-

sanakan itu. Selain itu, pengulangan itu mengisyaratkan betapa kita 

membutuhkan ajaran demi ajaran, bahkan kalimat demi kalimat. 

Hukum tentang Korban Keselamatan: Lembu 

(3:1-5) 

1 “Jikalau persembahannya merupakan korban keselamatan, maka jikalau 

yang dipersembahkannya itu dari lembu, seekor jantan atau seekor betina, 

haruslah ia membawa yang tidak bercela ke hadapan TUHAN. 2 Lalu ia harus 

meletakkan tangannya di atas kepala persembahannya itu, dan menyem-

belihnya di depan pintu Kemah Pertemuan, lalu anak-anak Harun, imam-

imam itu haruslah menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya.  

3 lalu  dari korban keselamatan itu ia harus mempersembahkan lemak 

yang menyelubungi isi perut, dan segala lemak yang melekat pada isi perut 

itu sebagai korban api-apian bagi TUHAN, 4 dan lagi kedua buah pinggang 

dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang dan umbai hati 

yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu. 5 Anak-anak Harun 

harus membakarnya di atas mezbah, yakni di atas korban bakaran yang 

sedang dibakar di atas api, sebagai korban api-apian yang baunya menye-

nangkan bagi TUHAN. 

 


 616

Korban bakaran diadakan dengan memandang kepada Tuhan sebagai 

Keberadaan yang terbaik di antara semua yang ada, serta yang paling 

sempurna dan unggul. Korban bakaran ini murni merupakan ung-

kapan pemujaan, dan oleh sebab itu harus dibakar sampai habis. 

Namun, korban keselamatan atau korban perdamaian (KJV) meman-

dang Tuhan sebagai Penyedia yang murah hati kepada segala makhluk 

ciptaan-Nya dan Pemberi segala sesuatu yang baik kepada kita. Oleh 

sebab  itu korban keselamatan ini dibagi-bagi untuk mezbah, imam, 

dan pemilik hewan itu. Perdamaian atau keselamatan berarti, 

1. Pendamaian, persesuaian, dan persekutuan. Dan sebab  itu kor-

ban-korban ini disebut korban pendamaian (KJV), sebab di dalam-

nya Tuhan dan umat-Nya bagaikan berpesta bersama sebagai tan-

da persahabatan. Imam yang ditetapkan mengurus hal-hal yang 

menyangkut Tuhan bagi manusia, memberi  sebagian korban 

keselamatan ini kepada Tuhan yaitu bagian yang diminta oleh-Nya 

dan memang sudah sepantasnya jika  Dia-lah yang harus 

dilayani terlebih dahulu. lalu  ia membakarnya di atas mez-

bah Allah. Sebagian lagi diberikannya kepada si pemberi korban, 

untuk dimakan olehnya bersama keluarga dan teman-temannya. 

Sebagian lagi diambil oleh imam untuk dirinya sendiri, sebagai 

penengah yang meletakkan tangan di atas pihak Tuhan dan manu-

sia. Oleh sebab itu Tuhan dan manusia tidak dapat makan bersama 

kecuali mereka sudah diperdamaikan. Dengan demikian, korban ini 

merupakan lambang persahabatan dan persekutuan antara Tuhan 

dan manusia, serta penegasan atas perjanjian perdamaian. 

2. Perdamaian menandakan kesejahteraan dan kebahagiaan: Sejah-

tera bagimu sama artinya dengan segala yang baik datang atas 

kamu. Demikianlah korban keselamatan dipersembahkan, 

(1) Melalui permohonan atau permintaan akan kebaikan yang di-

inginkan dan diharapkan. Jika seseorang mengejar atau meng-

harapkan belas kasihan, ia akan menyokong doanya itu 

dengan korban keselamatan, dan mungkin juga memanjatkan 

doanya sambil meletakkan tangan di atas kepala hewan kor-

bannya. Kristus merupakan damai sejahtera kita dan korban 

keselamatan kita. Sebab hanya melalui Dia-lah kita dapat 

berharap memperoleh belas kasih dan damai sebagai jawaban 

atas doa-doa kita. Di dalam Dia, doa yang tulus akan diterima 

dan membuahkan hasil, meskipun kita tidak mempersembah-

Kitab Imamat 3:1-5 

 617 

kan korban keselamatan. Semakin kecil biaya penyembahan 

kita, kita harus menjalankannya dengan semakin bersemangat 

dan bersungguh-sungguh. Atau, 

(2) Melalui ucapan syukur atas kasih setia atau belas kasih yang 

telah diterima. Hal ini disebut juga korban syukur yang men-

jadi korban keselamatan, sebab adakalanya memang seperti 

itulah halnya. Dalam beberapa perkara lain disebut juga 

korban nazar (7:15-16). Beberapa orang memahami istilah 

aslinya sebagai balas budi. sesudah  menerima suatu kasih setia 

istimewa, dan bertanya apakah yang harus mereka berikan 

kembali, mereka diarahkan untuk memberi  korban nazar 

tadi kepada Tuhan mereka yang penuh rahmat, sebagai peng-

akuan penuh syukur atas kebajikan yang telah mereka terima 

(Mzm. 116:12). Dan kita harus senantiasa mempersembahkan 

korban pujian kepada Allah, melalui Kristus, damai sejahtera 

kita. Maka hal ini akan lebih menyukakan hati Tuhan dari-

pada lembu atau sapi jantan. Amatilah, 

I.   Perihal korban keselamatan. Jika korban ini berupa lembu, maka 

hewan itu haruslah tidak bercela. Jika bila tidak bercela, maka 

tidak menjadi masalah apakah lembu itu jantan atau betina (ay. 

1). Dalam korban persembahan rohani kita, bukan jenis kelamin, 

melainkan hatilah yang dipandang Tuhan (Gal. 3:28). 

II.  Mengenai cara pelaksaannya. 

1. Melalui tindakan pembebasan yang khidmat, orang yang mem-

persembahkan korban itu harus mengalihkan sepenuh haknya 

atas hewan korban itu kepada Tuhan (ay. 2), dan dengan mele-

takkan tangannya di atas kepala persembahannya itu, ia 

mengakui telah menerima belas kasih khusus dari-Nya yang 

membuat dia bertujuan menjadikan korban ini sebagai korban 

syukur. Atau, bila bertujuan mengucapkan janji, ia harus me-

naikkan doa. 

2. Korban itu harus disembelih. Meskipun hal ini boleh dilaku-

kan di bagian pelataran mana pun, namun di sini disebutkan 

agar hal itu dilakukan di depan pintu Kemah Pertemuan, sebab 

kasih setia yang diterima atau yang diharapkan, diakui datang 

dari Allah, dan doa-doa atau pujian itu ditujukan kepada-Nya 

melalui pintu Kemah Pertemuan. Yesus Tuhan kita berkata, 


 618

Akulah pintu, sebab  Ia memang merupakan pintu Kemah 

Suci. 

3. Imam harus menyiramkan darahnya pada mezbah sekeliling-

nya, sebab darah itu merupakan pendamaian bagi jiwa. Meski-

pun ini bukan merupakan korban penghapus dosa, namun 

kita perlu diajar bahwa dalam semua persembahan, kita harus 

memandang Kristus sebagai pendamaian bagi dosa. Orang-

orang harus tahu bahwa ibadah terbaik mereka tidak dapat 

diterima jika  dosa-dosa mereka belum diampuni oleh-Nya. 

Pengakuan dosa penuh penyesalan harus senantiasa diiringi 

ucapan syukur kita. Untuk memperoleh rahmat bagi apa pun 

yang kita doakan, kita harus berdoa agar dosa kita dihapus, 

sebab  dosa mencegah hal-hal baik terjadi pada kita. Pertama, 

ampunilah segala kesalahan, sehingga kami mendapat yang 

baik, atau berikan yang baik (Hos. 14:3). 

4. Seluruh lemak yang menyelubungi isi perut yang kita sebut 

juga gemuk atau lemak di sekitar panggul dan punggung sapi, 

termasuk selaput perut yang membungkusnya, serta ginjal 

yang ada di tengahnya, harus diambil dan dibakar di atas 

mezbah, sebagai persembahan yang dibakar di atas api (ay. 3-

5). Dan hanya inilah yang harus dipersembahkan kepada 

TUHAN melalui korban keselamatan. sedang  bagaimana 

sisanya harus dibuang, kita temukan dalam pasal 7:11, dst. 

Diperintahkan agar semua ini dibakar di atas korban api-api-

an, yaitu korban api-apian yang dipersembahkan setiap hari, 

yakni anak domba yang dipersembahkan setiap pagi sebelum 

korban lain dipersembahkan. Jadi, lemak korban keselamatan 

itu ditambahkan kepada korban api-apian itu, dan merupakan 

kelanjutannya. Korban keselamatan agung, yaitu Anak Domba 

Tuhan yang menghapus dosa seluruh dunia itu, menyiapkan 

mezbah bagi korban-korban pujian kita, yang tidak akan dite-

rima sampai kita diperdamaikan dengan Allah. Nah, pemba-

karan lemak ini menandakan, 

(1) Persembahan kasih sayang kita kepada Tuhan dalam rupa 

doa-doa dan puji-pujian kita. Tuhan harus memperoleh bagi-

an dalam atau batin. Sebab, kita harus mencurahkan jiwa 

kita, dan mengangkat hati kita, dalam doa, dan memuji 

nama-Nya dengan segala sesuatu yang ada di dalam diri 

kita. Kita perlu memakai  hati kita dalam melakukan

Kitab Imamat 3:6-17 

 619 

 apa pun untuk Allah. Lemak merupakan bagian paling baik 

dan terpilih yang harus senantiasa dipersembahkan kepada 

Tuhan yang telah menyediakan hal-hal sangat baik bagi kita. 

(2) Dimatikannya perasaan dan hawa nafsu cemar kita, serta 

dibakarnya semuanya itu dengan api kasih karunia ilahi 

(Kol. 3:5). Dengan demikian kita benar-benar mensyukuri 

kasih setia yang sudah kita terima, dan siap menerima 

kasih setia selanjutnya, saat  kita menanggalkan dosa-

dosa kita, dan membersihkan pikiran kita dari semua hawa 

nafsu dengan roh yang mengadili dan yang membakar (Yes. 

4:4). 

 Hukum tentang Korban Keselamatan:  

Kambing Domba 

(3:6-17) 

6 Jikalau persembahannya untuk korban keselamatan bagi TUHAN yaitu  

dari kambing domba, seekor jantan atau seekor betina, haruslah ia memper-

sembahkan yang tidak bercela. 7 Jikalau ia mempersembahkan seekor domba 

sebagai persembahannya, ia harus membawanya ke hadapan TUHAN. 8 Lalu 

ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala persembahannya itu dan 

menyembelihnya di depan Kemah Pertemuan, lalu anak-anak Harun harus 

menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya. 9 lalu  dari korban 

keselamatan itu ia harus mempersembahkan lemaknya sebagai korban api-

apian bagi TUHAN, yakni segenap ekornya yang berlemak yang harus di-

potong dekat pada tulang belakang, dan lemak yang menyelubungi isi perut, 

dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu, 10 dan lagi kedua buah 

pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan 

umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu. 11 Imam 

harus membakarnya di atas mezbah sebagai santapan berupa korban api-

apian bagi TUHAN. 12 Jikalau persembahannya seekor kambing, ia harus 

membawanya ke hadapan TUHAN. 13 Lalu ia harus meletakkan tangannya di 

atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di depan Kemah Pertemuan, 

lalu anak-anak Harun harus menyiramkan darahnya pada mezbah sekeliling-

nya. 14 lalu  dari kambing itu ia harus mempersembahkan lemak yang 

menyelubungi isi perut, dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu 

sebagai persembahannya berupa korban api-apian bagi TUHAN, 15 dan lagi 

kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada 

pinggang dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang 

itu. 16 Imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai santapan 

berupa korban api-apian menjadi bau yang menyenangkan. Segala lemak 

yaitu  kepunyaan TUHAN. 17 Inilah suatu ketetapan untuk selamanya bagi 

kamu turun-temurun di segala tempat kediamanmu: janganlah sekali-kali 

kamu makan lemak dan darah.” 

Di sini diberikan petunjuk perihal korban keselamatan, bila yang di-

korbankan yaitu  domba atau kambing. Burung tekukur atau anak 


 620

burung merpati yang mungkin dibawa orang sebagai korban bakaran 

utuh, tidak boleh digunakan sebagai korban keselamatan, sebab bu-

rung-burung itu tidak memiliki  cukup banyak lemak untuk diba-

kar di atas mezbah. Selain itu, tidak cukup bila harus dibagi-bagi 

sesuai hukum tentang korban keselamatan. Hukum mengenai domba 

atau kambing untuk korban keselamatan sangat mirip dengan hukum 

mengenai lembu jantan, yang di sini tidak banyak disebut. Namun, 

1. Seluruh bagian ekor domba harus dibakar bersama lemak perut 

bagian dalam di atas mezbah, yakni segenap ekornya yang ber-

lemak (ay. 9), sebab  di negeri itu, bagian ini sangat berlemak dan 

besar. Melalui hal ini, ada yang mengamati bahwa sesuatu yang 

dianggap begitu hina, dapat dibuat terhormat oleh Allah, di mana 

Ia memakai nya dalam ibadah bagi-Nya. Demikianlah dise-

butkan bahwa Tuhan memberi  lebih banyak penghormatan khu-

sus kepada anggota-anggota yang tidak mulia (1Kor. 12:23-24). 

2. Bagian domba yang dibakar di atas mezbah disebut santapan 

berupa korban api-apian (ay. 11, 16), yang menyalakan api suci. 

Baunya menyenangkan hati Allah, sama seperti makanan menye-

nangkan hati kita. Mengingat bahwa di dalam Kemah Suci Tuhan 

bagaikan mengatur rumah tangga di antara umat Israel, demikian 

juga dengan persembahan korban di atas mezbah itu Ia menyedia-

kan makanan terbaik seperti yang dilakukan Salomo di istananya 

(1Raj. 4:22, dst.).  

3. Di sini ditetapkan peraturan secara umum, bahwa segala lemak 

yaitu  kepunyaan TUHAN (ay. 16). berdasar  hal ini ditetap-

kan hukum bahwa mereka sekali-kali tidak boleh makan lemak 

dan darah di rumah mereka sendiri (ay. 17). 

(1) Perihal lemak, yang dimaksudkan di sini bukanlah bagian 

yang terselip di antara lapisan-lapisan daging, yang boleh me-

reka makan (Neh. 8:11), melainkan lemak bagian dalam perut, 

yakni lemak di sekitar panggul hewan korban yang senantiasa 

menjadi bagian Allah. Oleh sebab itu mereka tidak boleh me-

makannya, bahkan dari hewan yang mereka sembelih untuk 

digunakan sendiri. Demikianlah Tuhan memelihara kehormatan 

yang kudus bagi-Nya. Mereka tidak saja dilarang makan lemak 

yang akan dibakar di atas mezbah,namun  juga lemak apa pun 

yang serupa, supaya jangan sampai Meja TUHAN (demikianlah 

mezbah disebut) dihinakan dan makanan yang ada di situ 

Kitab Imamat 3:6-17 

 621 

boleh dihinakan (Mal. 1:7, 12), sebab  sesuatu yang dikhusus-

kan untuk meja-Nya tidak dihargai. 

(2) Sama seperti lemak, darah juga dilarang untuk semua orang, 

sebab darah merupakan bagian Tuhan dalam setiap korban per-

sembahan. Orang kafir minum darah hewan korban mereka. 

Dari situlah kita membaca perihal korban curahan mereka 

yang dari darah (Mzm. 16:4).namun  Tuhan tidak memperkenan-

kan darah yang menjadi pendamaian itu diperlakukan sebagai 

hal yang najis (Ibr. 10:29). Ia juga tidak memperbolehkan kita, 

meskipun kita telah menerima penghiburan melalui pendama-

an yang diadakan, untuk ikut mengambil kehormatan yang 

menjadi milik-Nya dalam mengadakan pendamaian ini . 

Orang yang hendak bermegah, biarlah ia bermegah di dalam 

Tuhan. Dan bagi puji-pujian kepada-Nyalah kiranya semua 

darah itu dicurahkan. 

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

PASAL  4  

asal ini yaitu  mengenai korban penghapus dosa, yang secara 

khusus dimaksudkan untuk mengadakan penebusan terhadap 

suatu dosa yang dilakukan dengan tidak sengaja:  

I.  Oleh imam sendiri (ay. 1-12). Atau,  

II.  Oleh seluruh jemaat (ay. 13-21). Atau,  

III. Oleh seorang pemuka (ay. 22-26). Atau,  

IV. Oleh seseorang (ay. 27, dst.).  

Hukum Korban Penghapus Dosa: Imam 

(4:1-12) 

1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Katakanlah kepada orang Israel: jika  

seseorang tidak dengan sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal yang 

dilarang TUHAN dan ia memang melakukan salah satu dari padanya, 3 maka 

jikalau yang berbuat dosa itu imam yang diurapi, sehingga bangsanya turut 

bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebab  dosa yang 

telah diperbuatnya itu, seekor lembu jantan muda yang tidak bercela sebagai 

korban penghapus dosa. 4 Ia harus membawa lembu itu ke pintu Kemah 

Pertemuan, ke hadapan TUHAN, lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas 

kepala lembu itu, dan menyembelih lembu itu di hadapan TUHAN. 5 Imam 

yang diurapi itu harus mengambil sebagian dari darah lembu itu, lalu mem-

bawanya ke dalam Kemah Pertemuan.6 Imam harus mencelupkan jarinya ke 

dalam darah itu, dan memercikkan sedikit dari darah itu, tujuh kali di 

hadapan TUHAN, di depan tabir penyekat tempat kudus. 7 lalu  imam 

itu harus membubuh sedikit dari darah itu pada tanduk-tanduk mezbah 

pembakaran ukupan dari wangi-wangian, yang ada di hadapan TUHAN di 

dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya 

kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah 

Pertemuan. 8 Segala lemak lembu jantan korban penghapus dosa itu harus 

dikhususkannya dari lembu itu, yakni lemak yang menyelubungi isi perut 

dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu, 9 dan lagi kedua buah 

pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan 

umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu, 10 sama 

seperti yang dikhususkan dari lembu korban keselamatan. Imam harus 

membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran. 11 Adapun kulit lembu 


 624

jantan itu dan segala dagingnya, beserta kepala dan betisnya dan isi perut-

nya dan kotorannya,12 jadi lembu jantan itu seluruhnya harus dibawanya ke 

luar perkemahan, ke suatu tempat yang tahir, ke tempat pembuangan abu, 

dan lembu itu harus dibakarnya sampai habis di atas kayu api di tempat 

pembuangan abu. 

Hukum-hukum yang terkandung di dalam tiga pasal pertama seperti-

nya disampaikan kepada Musa pada satu waktu sekaligus. Dalam 

pasal ini dimulai hukum-hukum dari suatu bagian yang lain, hari 

yang lain. Dari takhta kemuliaan di antara kerubim Tuhan menyam-

paikan peraturan-peraturan ini. Dan sekarang Tuhan sampai kepada 

pokok yang lebih baru dibandingkan  pokok-pokok sebelumnya. Persem-

bahan korban-korban bakaran, korban-korban sajian, dan korban-

korban pendamaian atau keselamatan, semuanya sepertinya telah 

dijalankan sebelum penyampaian hukum di atas gunung Sinai. Kor-

ban-korban persembahan ini  sama sekali tidaklah asing bagi 

bapa-bapa leluhur (Kej. 8:20; Kel. 20:24), dan melalui korban-korban 

ini  mereka melakukan penebusan bagi dosa (ay. 1:5).namun  

hukum yang sedang ditambahkan sekarang ini yaitu  oleh sebab  

pelanggaran-pelanggaran (Gal. 3:19), dan begitu mereka menerima 

hukum ini, maka pelanggaran menjadi semakin banyak (Rm. 5:20), 

sehingga mereka pun diberi suatu cara untuk mengadakan penebus-

an bagi dosa secara lebih khusus melalui korban persembahan. Per-

sembahan korban ini melebihi semua ketetapan-ketetapan upacara 

yang lain mana pun, dan hanya merupakan bayangan saja dari 

keselamatan yang akan datang. Korban yang sebenar-benarnya yang 

akan datang lalu  yaitu  Kristus, dan oleh satu pengorbanan 

diri-Nya sendiri saja Ia telah menghapuskan dosa dan telah menyem-

purnakan untuk selama-lamanya mereka yang Ia kuduskan.  

I.  Perkara umum yang biasanya kita hadapi (ay. 2). Di sini amatilah:  

1. Tentang dosa secara umum, yang dijelaskan sebagai melang-

gar hukum-hukum Tuhan (KJV) sebab dosa ialah pelanggaran 

hukum Allah, hukum ilahi. Akal atau kehendak manusia, ber-

bagai temuan atau peraturan mereka, tidak dapat menetapkan 

suatu perbuatan sebagai dosa jika hukum Tuhan tidak menya-

takannya demikian. Demikian pula dikatakan, jika  sese-

orang berbuat dosa, ia memang berbuat dosa jika dengan sua-

tu cara ia atau jiwanya telah berbuat dosa. Oleh sebab  itu, 

hal itu disebut dosaku sendiri (Mi. 6:7), dan merugikan dirinya 

(Ams. 8:36).  

Kitab Imamat 4:1-12 

 625 

2. Tentang dosa-dosa yang memerlukan korban persembahan.  

(1) Dosa-dosa yang berasal dari tindakan yang terang-terangan. 

Tindakan ini haruslah yang bisa dilihat, sebab, jika semua 

orang dituntut untuk membawa suatu korban bagi setiap 

pikiran atau perkataan yang berdosa, maka pekerjaan ini 

tidak akan ada habis-habisnya. Penebusan atau pendamai-

an dilakukan bagi dosa-dosa yang sangat besar, di hari 

penebusan dosa, sekali setahun. Namun dosa-dosa yang 

dikatakan di sini yaitu  yang melanggar perintah-perintah 

Allah.  

(2) Dosa-dosa yang dianggap sebagai dosa-dosa yang disenga-

ja, hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Kelalaian ada-

lah dosa dan harus menerima hukuman.namun  kelalaian 

yang diperbuat pada satu waktu dapat saja dilakukan lagi 

di lain waktu, sehingga sebab  itu taat yaitu  lebih baik 

dibandingkan  korban persembahan: namun suatu kesengajaan 

bukanlah masalah waktu lagi.  

(3) Dosa-dosa yang dianggap sebagai dosa-dosa yang dilaku-

kan tanpa sengaja. jika  dosa-dosa dilakukan dengan 

sengaja, dengan suatu penghinaan terhadap hukum dan 

Pembuat Hukum, maka si pelanggar harus dibinasakan 

dan tidak ada lagi korban untuk menghapus dosa (Ibr. 

10:26, 27; Bil. 15:30). Namun jika si pelanggar entah tidak 

tahu akan hukum, seperti di dalam berbagai contoh yang 

kita yakini banyak (begitu banyak dan beragam larangan), 

atau dikejutkan dalam dosa yang tidak disadarinya, dan 

tampak jelas ia sungguh-sungguh tidak senang terhadap 

dosa itu, namun dia kedapatan melakukannya, seperti 

diungkapkan dalam Galatia 6:1, maka dalam perkara ini 

pengampunan disediakan oleh hukum pengampunan ten-

tang korban penghapus dosa. Orang-orang Yahudi berkata, 

“Dosa-dosa ini hanya dapat diampuni melalui korban, jika 

dilakukan tanpa sengaja.namun  si pelaku kejahatan harus 

dibinasakan jika dosa-dosa ini dilakukan dengan sengaja.” 

II. Hukum mulai dengan kasus imam yang diurapi, yaitu, imam 

besar, asalkan dia berdosa tanpa disengaja, sebab hukum Taurat 

menetapkan orang-orang yang diliputi kelemahan menjadi Imam 

Besar. Meskipun ketidaksengajaan sang imam dibandingkan se-


 626

mua orang lain yaitu  yang paling tidak dapat dimaafkan, namun 

dia diperbolehkan untuk membawa korban persembahannya. 

Jabatan sang imam sejauh ini tidaklah membebaskan dia untuk 

diampuni tanpa suatu korban. Sebaliknya, jabatannya juga tidak 

memperberat pelanggarannya, sehingga ia juga diampuni saat  

membawa korban persembahan. jika  ia berdosa sehingga 

bangsanya turut bersalah dan memang demikian perkaranya (ay. 

3), maka dalam hal ini ia berdiri sejajar dengan orang-orang Israel 

lainnya, dan jabatan keimamannya sama sekali tidak bisa mem-

bantu dia. Sekarang hukum tentang korban persembahan bagi 

imam besar yaitu :  

1.  Bahwa dia harus membawa seekor lembu jantan muda yang 

tidak bercela sebagai korban penghapus dosa (ay. 3), yang 

sama nilainya dengan korban penghapus dosa bagi segenap 

jemaat (ay. 14). sedang  untuk pemimpin yang lain atau 

orang biasa, nilai korbannya yaitu  seekor anak kambing jan-

tan (ay. 23, 28, KJV). Hal ini menyatakan besarnya kesalahan 

yang terkait dengan dosa seorang imam besar. Keutamaan dari 

kedudukannya, dan hubungannya dengan Tuhan dan dengan 

umat, sangatlah memperberat pelanggarannya (Lih. Rm. 2:21).  

2.  Tangan dari si pemberi korban harus diletakkan ke atas ke-

pala korban (ay. 4), dengan suatu pengakuan yang sungguh-

sungguh atas dosa yang telah dilakukannya, sambil menang-

gungkannya ke atas kepala korban penghapus dosa (16:21). 

Tidak ada pengampunan tanpa pengakuan (Mzm. 32:5; Ams. 

28:13). Pengakuan ini menunjukkan pula suatu keyakinan 

atas cara menebus kesalahan yang ditetapkan ini, sebagai 

suatu gambaran tentang sesuatu yang lebih baik yang akan 

datang, yang tidak dapat mereka lihat secara tajam. Ia yang 

meletakkan tangannya atas kepala binatang ini mengakui bah-

wa ia pantas mati, dan bahwa hanya sebab  rahmat Tuhan 

yang besar, Ia berkenan menerima korban binatang ini untuk 

mati menggantikan dia. Para penulis Yahudi sendiri berkata 

bahwa korban penghapus dosa atau korban penghapus salah 

tidak bisa mengadakan penebusan, kecuali si pemberi korban 

benar-benar bertobat dan percaya bahwa mereka telah ditebus 

dengan korban itu.  

3. Lembu jantan muda harus dibunuh, dan pasti ada kesung-

guhan yang besar di dalam menumpahkan darah. sebab  

Kitab Imamat 4:1-12 

 627 

darah mengadakan pendamaian dan tanpa penumpahan darah 

tidak ada pengampunan (ay. 5-7). Sebagian darah dari korban 

penghapus dosa imam besar harus dipercikkan tujuh kali di 

hadapan TUHAN, di depan tabir penyekat tempat kudus, 

dengan mata yang tertuju kepada tutup pendamaian, kendati 

tutup ini  terselubung: sebagian darah harus dibubuhkan 

pada tanduk-tanduk mezbah pembakaran ukupan dari wangi-

wangian, sebab di mezbah itulah sang imam melayani. Hal ini 

merupakan cara untuk menyingkirkan kecemaran yang ber-

asal dari dosa-dosanya yang melekat pada pelayanannya. Hal 

ini juga menggambarkan kuasa penebusan yang diadakan 

Kristus melalui perantaraan-Nya. Darah korbannya diletakkan 

di atas mezbah pembakaran ukupan dan dipercikkan di 

hadapan Tuhan. sesudah  selesai sisa darahnya dicurahkan ke-

pada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan 

pintu Kemah Pertemuan. Melalui upacara ritual ini, pendosa 

mengakui bahwa darahnya patut dicurahkan seperti air. Hal 

ini juga menunjukkan pencurahan jiwa di hadapan Tuhan di 

dalam pertobatan yang sejati, dan menggambarkan Juruse-

lamat yang telah menyerahkan nyawanya ke dalam maut.  

4. Segala lemak lembu jantan korban penghapus dosa itu harus 

dibakar di atas mezbah korban bakaran (ay. 8-10). Dengan hal 

ini tujuan dari pengorbanan dan dari penebusan yang dilaku-

kan diarahkan bagi kemuliaan Allah, yang, sesudah dihinakan 

oleh dosa, kini dihormati oleh persembahan korban. Hal ini 

menyatakan hebatnya penderitaan Tuhan Yesus kita, saat  Ia 

dijadikan dosa (yaitu dijadikan suatu korban penghapus dosa) 

bagi kita, terutama dukacita jiwa-Nya dan penderitaan batin-

Nya. Hal ini juga mengajar kita, untuk menjadi sama dengan 

kematian Kristus, untuk menyalibkan keinginan daging.  

5. Kepala dan tubuh binatang, kulit dan semua isinya, harus di-

bawa keluar perkemahan, ke suatu tempat yang telah disedia-

kan, untuk dibakar habis di sana (ay. 11-12). Hal ini menun-

jukkan:  

(1) Kewajiban untuk bertobat, yaitu penyingkiran dosa sebagai 

sesuatu yang menjijikkan, yang harus dibenci oleh jiwa 

kita. Petobat yang sejati berkata kepada allah-allahnya, 

“Enyah engkau! Apa lagi urusan kami dengan allah-allah?” 

Korban penghapus dosa disebut dosa. Apa yang telah dila-


 628

kukan oleh korban penghapus dosa harus kita lakukan ter-

hadap dosa-dosa kita. Tubuh dosa harus dibinasakan (Rm. 

6:6).  

(2) Hak istimewa untuk menerima pengampunan. saat  Tuhan 

mengampuni dosa Ia bersungguh-sungguh melenyapkannya, 

membuangnya ke belakang-Nya. Dosa Yehuda akan dicari 

tetapi tidak ada ditemukannya. Sang rasul memperhatikan 

secara khusus upacara ini dan menerapkannya kepada 

Kristus (Ibr. 13:11-13), yang telah menderita di luar pintu 

gerbang, di tempat tengkorak, di mana abu orang-orang mati 

dicurahkan, seperti korban-korban di atas mezbah.  

Hukum Korban Penghapus Dosa: Seluruh Jemaat  

(4:13-21) 

13 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu segenap umat Israel, dan 

jemaah tidak menyadarinya, sehingga mereka melakukan salah satu hal yang 

dilarang TUHAN, dan mereka bersalah, 14 maka jika  dosa yang diperbuat 

mereka itu ketahuan, haruslah jemaah itu mempersembahkan seekor lembu 

jantan yang muda sebagai korban penghapus dosa. Lembu itu harus dibawa 

mereka ke depan Kemah Pertemuan.15 Lalu para tua-tua umat itu harus me-

letakkan tangan mereka di atas kepala lembu jantan itu di hadapan TUHAN, 

dan lembu itu harus disembelih di hadapan TUHAN.16 Imam yang diurapi 

harus membawa sebagian dari darah lembu itu ke dalam Kemah Pertemuan. 

17 Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan memercikkan-

nya tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir. 18 lalu  dari darah itu 

harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang di hadapan 

TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus 

dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan 

pintu Kemah Pertemuan. 19 Segala lemak harus dikhususkannya dari lembu 

itu dan dibakarnya di atas mezbah. 20 Beginilah harus diperbuatnya dengan 

lembu jantan itu: seperti yang diperbuatnya dengan lembu jantan korban 

penghapus dosa, demikianlah harus diperbuatnya dengan lembu itu. Dengan 

demikian imam itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka 

menerima pengampunan. 21 Dan haruslah ia membawa lembu jantan itu ke 

luar perkemahan, lalu membakarnya sampai habis seperti ia membakar 

habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban penghapus dosa untuk 

jemaah.  

Ini yaitu  hukum untuk menebus kesalahan dari suatu dosa seluruh 

bangsa, melalui suatu korban penghapus dosa. jika  para pemim-

pin umat berbuat salah dengan melanggar hukum sehingga menye-

babkan seluruh umat bersalah, dan kesalahannya diketahui, maka 

suatu persembahan harus dibawa, supaya murka tidak menimpa 

seluruh jemaat. Amatilah:  

Kitab Imamat 4:13-21 

 629 

1. Mungkin saja ditemukan bahwa jemaat bersalah dan para pem-

bimbingnya menuntun mereka ke jalan yang sesat. Di sini seperti-

nya yang terjadi yaitu  segenap jemaat berdosa dan berbuat dosa 

yang tidak disengaja. Tuhan akan selalu memiliki sebuah jemaat di 

atas bumi.namun  Ia tidak pernah berkata bahwa jemaat tidak 

dapat keliru atau terbebas sama sekali dari kebobrokan di sisi 

sorga ini.  

2. Pada waktu suatu korban harus dipersembahkan bagi segenap 

jemaat, tua-tua harus meletakkan tangan mereka di atas kepala 

korban, paling sedikit tiga orang di antara tua-tua, sebagai perwa-

kilan dari umat dan yang mempersembahkan korban bagi mere-

ka. Sepertinya yang telah mereka perbuat yaitu  suatu adat 

kebiasaan umum, yang telah diakui dan dipakai oleh umat pada 

umumnya, sebab  berpikir adat itu tidak melanggar hukum 

Taurat. Namun sesudah  diselidiki, ternyata adat itu melanggar 

hukum. Dalam perkara ini adat kebiasaan bersama itu mungkin 

mereka terima turun temurun dari nenek moyang mereka, dan 

sudah menjadi pemikiran bersama mengenai kesesuaiannya 

dengan hukum Taurat. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan 

untuk membebaskan mereka dari dosa, jadi mereka tetap harus 

membawa suatu korban untuk menebusnya. Ada banyak adat 

dan bentuk-bentuk ujaran yang disangka tidak memiliki penga-

ruh buruk di dalamnya, namun dapat membawa kesalahan dan 

murka ke atas suatu negeri. Oleh sebab nya para tua-tua wajib 

mengadakan pembaharuan dan memohonkan ampun kepada 

Tuhan (Yl. 2:16-17).  

3. Darah dari korban penghapus dosa ini, seperti korban sebelum-

nya, harus dipercikkan tujuh kali di hadapan TUHAN (ay. 17). 

Darah ini  tidak dicurahkan di luar, melainkan hanya di-

percikkan. Sebab nilai pembasuhan dari darah Kristus baik pada 

waktu dulu maupun sekarang tetaplah berlaku melalui pemercik-

an (Yes. 52:15). Darah harus dipercikkan tujuh kali. Tujuh yaitu  

sebuah angka tentang kesempurnaan, sebab saat  Tuhan telah 

menjadikan dunia selama enam hari Ia beristirahat pada hari 

ketujuh. Jadi, hal ini menunjukkan penebusan sempurna yang 

telah diadakan oleh Kristus, dan pembasuhan yang sempurna 

jiwa-jiwa dari orang-orang yang setia oleh penebusan-Nya itu 

(lihat Ibr. 10:14). Darah juga harus dibubuhkan pada tanduk-tan-

duk mezbah pembakaran ukupan, yang tampaknya menjadi 


 630

rujukan dalam Yeremia 17:1, di mana dikatakan dosa Yehuda 

telah tertulis dengan pena besi, yang matanya dari intan, terukir 

pada loh hati mereka dan pada tanduk-tanduk mezbah mere-

ka. Jika mereka tidak membuang dosa-dosa mereka, maka pem-

bubuhan darah korban penghapus dosa mereka ke atas tanduk-

tanduk mezbah mereka itu, bukannya menyingkirkan kesalahan 

mereka, malah justru mengikatnya lebih kencang lagi, menanam-

kannya pada ingatan mereka sampai selamanya, dan terus 

menjadi suatu kesaksian yang menentang mereka. Darah pada 

tanduk-tanduk mezbah ini juga dirujuk dalam Wahyu 9:13, di 

mana suatu suara keluar dari keempat tanduk mezbah emas yang 

di hadapan Allah, yaitu suatu jawaban damai sejahtera diberikan 

kepada doa-doa orang-orang kudus, yang hanya dapat diterima 

dan berlaku melalui dan berkat darah korban penghapus dosa 

yang dibubuhkan pada tanduk-tanduk mezbah ini  (bdk. 

Why. 8:3).  

4. sesudah  persembahan selesai dilakukan, maka dikatakan, imam 

itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka mene-

rima pengampunan (ay. 20). Janji tentang pengampunan didasar-

kan atas penebusan. Yang dibicarakan di sini yaitu  tentang 

pengampunan dari dosa segenap jemaat, yaitu penyingkiran hu-

kuman-hukuman seluruh jemaat akibat dosa yang mereka per-

buat. Catatlah, penyelamatan jemaat-jemaat dan kerajaan-keraja-

an dari kehancuran yaitu  berkat penebusan dan pengantaraan 

Kristus.  

Hukum Korban Penghapus Dosa: Pemuka  

(4:22-26) 

22 Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka yang tidak dengan sengaja 

melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersa-

lah,23 maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepada-

nya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan 

yang tidak bercela. 24 Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala 

kambing itu dan menyembelihnya di tempat yang biasa orang menyembelih 

korban bakaran di hadapan TUHAN; itulah korban penghapus dosa. 25 Kemu-

dian haruslah imam mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban 

penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban 

bakaran. Darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah 

mezbah korban bakaran. 26namun  segala lemak harus dibakarnya di atas 

mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan demikian imam 

mengadakan pendamaian bagi orang itu sebab  dosanya, sehingga ia mene-

rima pengampunan. 

Kitab Imamat 4:22-26 

 631 

Amatilah di sini:  

1. Bahwa Tuhan memperhatikan dan tidak senang dengan dosa-dosa 

para pemuka. Orang-orang yang memiliki  kuasa untuk me-

manggil orang lain untuk memberi pertanggungjawaban, dirinya 

sendiri harus bertanggung jawab kepada Pemimpin di atas segala 

pemimpin. Sebab, setinggi-tingginya kedudukan mereka, masih 

ada yang lebih tinggi dari mereka. Hal ini dinyatakan di sini, yaitu 

bahwa hukum yang dilanggar di sini yaitu  apa yang dilarang 

TUHAN, Allahnya (ay. 22). Pemuka yaitu  seorang pemimpin bagi 

orang-orang,namun  hendaknya ia tahu bahwa Tuhan yaitu  Tuhan 

baginya.  

2. Dosa pemuka yang dilakukannya secara tidak sengaja itu akhir-

nya diketahuinya (ay. 23), bisa melalui kesadaran hati nuraninya 

atau melalui teguran dari rekan-rekannya. Kedua cara ini harus 

diterima, bahkan oleh orang yang paling baik dan paling agung 

sekalipun. Tidak hanya menerima teguran hati nurani atau tegur-

an orang,namun  juga harus bersyukur sebab nya. Kalau ada 

suatu kesalahan yang kita lakukan, kita harus berkeinginan 

untuk mengetahui kesalahan kita itu. Apa yang tidak kumengerti, 

ajarkanlah kepadaku; jikalau aku telah berbuat curang yaitu  doa 

yang seharusnya kita panjatkan kepada Tuhan setiap hari, supaya 

kendati secara tidak sengaja kita telah jatuh ke dalam dosa, kita 

tidak boleh tanpa sengaja terus berada di dalamnya.  

3. Korban penghapus dosa bagi seorang pemuka haruslah seekor 

kambing jantan yang masih muda, bukan seekor lembu jantan, 

seperti halnya bagi imam dan segenap jemaat. Juga bukan darah 

dari korban penghapus dosa yang harus dibawa ke dalam kemah 

pertemuan, seperti halnya korban penghapus dosa untuk imam 

dan segenap jemaat, melainkan semuanya dicurahkan ke bagian 

bawah mezbah korban bakaran (ay. 25). Juga bukan dagingnya 

yang harus dibakar, seperti halnya bagi imam dan bagi segenap 

jemaat, di luar perkemahan, yang menyatakan bahwa dosa se-

orang pemuka, kendati lebih buruk dibandingkan  seorang biasa, 

namun tidaklah begitu mengerikan, atau berakibat yang merusak, 

seperti dosa dari imam besar, atau dosa dari segenap jemaat. Se-

ekor kambing jantan muda yaitu  cukup untuk dipersembahkan 

bagi seorang pemuka, namun seekor lembu jantan bagi satu 

suku, untuk menyatakan bahwa pemuka, kendati major singulis –

lebih besar dari setiap orang, tetap saja masih minor universis – 


 632

lebih kecil dibandingkan  keseluruhan orang-orang. yaitu  tidak baik 

jika para pemuka memberi contoh yang tidak baik,namun  lebih 

buruk lagi saat  seluruh umat mengikuti mereka.  

4. Dijanjikan bahwa penebusan atau pendamaian akan diterima dan 

dosa akan diampuni (ay. 26), yaitu, jikalau ia bertobat dan mem-

perbaiki diri. Sebab jika tidak Tuhan telah bersumpah tentang Eli, 

seorang hakim di Israel, bahwa kesalahan dari seisi rumahnya 

tidak akan dihapuskan dengan korban sembelihan atau dengan 

korban sajian untuk selamanya (1Sam. 3:14).  

Hukum Korban Penghapus Dosa: Rakyat Jelata  

(4:27-35) 

27 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu seorang dari rakyat 

jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia 

bersalah, 28 maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan 

kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya sebab  dosa 

yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina yang tidak bercela. 29 Lalu 

haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa 

dan menyembelih korban itu di tempat korban bakaran. 30 lalu  imam 

harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu mem-

bubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah 

selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. 31namun  

segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak korban keselamat-

an dipisahkan, lalu haruslah dibakar oleh imam di atas mezbah menjadi bau 

yang menyenangkan bagi TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan 

pendamaian bagi orang itu sehingga ia menerima pengampunan. 32 Jika ia 

membawa seekor domba sebagai persembahannya menjadi korban peng-

hapus dosa, haruslah ia membawa seekor betina yang tidak bercela. 33 Lalu 

haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa 

itu, dan menyembelihnya menjadi korban penghapus dosa di tempat yang 

biasa orang menyembelih korban bakaran. 34 lalu  imam harus meng-

ambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu 

membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah 

selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. 35namun  

segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak domba korban 

keselamatan dipisahkan, lalu imam harus membakar semuanya itu di atas 

mezbah di atas segala korban api-apian TUHAN. Dengan demikian imam 

mengadakan pendamaian bagi orang itu sebab  dosa yang telah diperbuat-

nya, sehingga ia menerima pengampunan.  

I. Ini yaitu  hukum tentang korban penghapus dosa bagi seorang 

rakyat jelata. Hal yang membedakan dari korban persembahan 

bagi seorang pemuka yaitu  ini, bahwa seorang rakyat jelata da-

pat membawa entah seekor kambing atau seekor domba, sedang-

kan seorang pemuka hanyalah seekor kambing jantan muda. Dan 

bahwa bagi seorang pemuka haruslah seekor kambing jantan, 

Kitab Imamat 4:27-35 

 633 

sedang  bagi seorang rakyat biasa yaitu  seekor kambing 

betina.namun  cara mempersembahkan korban persembahan bagi 

semuanya sama. Amatilah: 

1. Perkara yang diandaikan: Jikalau yang berbuat dosa dengan 

tak sengaja itu seorang dari rakyat jelata (ay. 27). Sang nabi 

menganggap bahwa rakyat tidaklah sama seperti para pemim-

pin yang mengetahui jalan TUHAN, hukum Tuhan mereka (Yer. 

5:4-5). Namun, jika seorang dari rakyat berdosa dengan tidak 

sengaja, mereka harus membawa suatu korban penghapus 

dosa. Catatlah, bahkan dosa-dosa yang diperbuat secara tidak 

sengaja perlu untuk ditebus melalui korban. Walaupun kita 

diperbolehkan memohon ampun, saat  kita dituduh dengan 

dosa, yang kita perbuat tanpa disengaja, dan melalui pencoba-

an secara tiba-tiba, namun itu tidak akan membawa dampak 

apa-apa jika kita tidak tertarik dengan pernyataan agung 

ini, Kristus telah mati, dan berhak untuk mendapatkan ke-

untungan dari kematian-Nya itu. Kita semua perlu berdoa ber-

sama Daud, sebagai seorang pemuka, untuk dibersihkan dari 

kesalahan-kesalahan rahasia, kesalahan-kesalahan yang kita 

sendiri tidak ketahui atau tidak sadar akan kesalahan ini  

(Mzm. 19:12).  

2. Dosa-dosa tidak disengaja yang diperbuat oleh seorang rakyat 

jelata, seorang rakyat biasa saja, sungguh-sungguh membu-

tuhkan suatu korban. Sebab, sama seperti orang besar tidak-

lah berada di atas kecaman, demikian pula orang yang paling 

rendah pun tidaklah ada di luar pengamatan keadilan ilahi. 

Tidak satu pun dari rakyat jelata, jika melanggar, diabaikan 

dalam suatu kerumunan orang banyak.  

3. Korban penghapus dosa tidak hanya diakui,namun  juga di-

terima, bahkan dari rakyat jelata sekalipun, dan suatu penda-

maian dibuat oleh korban ini  (ay. 31, 35). Di sini orang 

kaya dan orang miskin, penguasa dan orang rendahan, bertemu 

bersama. Keduanya sama-sama boleh datang kepada Kristus, 

untuk suatu kepentingan di dalam korban persembahan-Nya, 

dengan persyaratan yang sama (lihat Ayb. 34:19).  

II.  Dari semua hukum tentang korban penghapus dosa ini kita dapat 

belajar:  


 634

1.  Untuk membenci dosa dan untuk waspada terhadapnya. Sudah 

barang tentu suatu hal yang tidak baik untuk mengadakan 

penebusan sebab begitu banyak makhluk hidup yang tidak ber-

dosa dan berguna yang harus disembelih dan dipotong-potong.  

2. Untuk menghargai Kristus, sang Korban penghapus dosa yang 

agung dan sejati, yang darah-Nya membersihkan dari segala 

dosa, yang tidak mungkin untuk dihapus oleh darah lembu 

jantan atau darah domba jantan. Kini, jika seorang berbuat 

dosa, Kristus yaitu  pendamaian untuk segala dosa kita (1Yoh. 

2:1-2), tidak untuk orang-orang Yahudi saja,namun  juga untuk 

orang-orang bukan Yahudi. Mungkin ada suatu rujukan pada 

hukum tentang korban untuk dosa-dosa yang tidak disengaja 

diperbuat ini dalam doa Kristus, tepat saat  Dia sedang mem-

persembahkan diri-Nya sebagai korban, “Ya Bapa, ampunilah 

mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat.” 

 

 

PASAL  5  

asal ini, dan sebagian dari pasal berikutnya, membahas tentang 

korban penebus salah. Tidak ada perbedaan mencolok antara 

korban penebus salah dan korban penebus dosa dalam hal korban 

yang dipersembahkan dan cara mempersembahkannya. Keduanya 

bertujuan mengadakan pendamaian atas dosa. Akannamun , semen-

tara korban penebus salah bersifat lebih umum, korban penebus 

dosa berlaku untuk beberapa pelanggaran khusus. Perhatikan apa 

yang dikatakan di sini, 

I. Mengenai kesalahan. Bila seseorang berdosa, 

1. Menyembunyikan sesuatu yang diketahuinya saat  ia 

diminta bersaksi (ay. 1). 

2. Menyentuh sesuatu yang najis (ay. 2-3). 

3. Mengucapkan sumpah (ay. 4). 

4. Menahan hal kudus yang dipersembahkan kepada Tuhan 

(ay. 14-16). 

5. Melakukan dosa sebab  berbuat salah (ay. 17-19). Ada 

beberapa perkara lain yang turut menjadi alasan diada-

kannya persembahan korban ini (6:2-4; 14:12; 19:21; Ul. 

6:12). 

II. Mengenai korban penebus salah, 

1. Berupa domba atau kambing (ay. 5-6). 

2. Berupa burung (ay. 7-10). 

3. Berupa tepung (ay. 11-13),namun  terutama domba jantan 

yang tidak bercela (ay. 15, dst.). 


 636

Hukum tentang Korban Penebus Salah 

(5:1-6) 

1 jika  seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengu-

tuki, dan ia dapat naik saksi sebab  ia melihat atau mengetahuinya,namun  ia 

tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya 

sendiri. 2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai 

binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai bina-

tang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi 

najis dan bersalah. 3 Atau jika  ia kena kepada kenajisan berasal dari 

manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari 

hal itu,namun  lalu  ia mengetahuinya, maka ia bersalah. 4 Atau jika  

seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau 

yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa 

menyadari hal itu,namun  lalu  ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam 

salah satu perkara itu. 5 Jadi jika  ia bersalah dalam salah satu perkara itu, 

haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu, 6 dan haruslah ia mem-

persembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah sebab  dosa itu seekor 

betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demi-

kian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu sebab  dosanya. 

I. Pelanggaran yang dibahas di sini meliputi, 

1. Seseorang yang menyembunyikan kebenaran saat  ia telah 

disumpah sebagai seorang saksi untuk menyampaikan kebe-

naran seutuhnya, dan hanya kebenaran. Hakim-hakim di 

antara kaum Yahudi berwenang meminta keterangan tidak 

hanya dari para saksi, seperti halnya kita,namun  juga dari 

orang yang dicurigai (bertentangan dengan hukum yang 

berlaku di kita, bahwa tidak ada orang yang dapat diharuskan 

untuk menuduh diri sendiri bersalah), seperti yang tampak 

saat  Imam Besar meminta keterangan dari Juruselamat kita, 

yang lalu menjawab, meski sebelumnya ia berdiri dan diam 

(Mat. 26:63-64). Sekarang (ay. 1), jika  seseorang berbuat 

dosa, bila ia mendengar seorang mengutuki (yakni, bila ia di-

minta bersaksi tentang apa yang diketahuinya, dengan sum-

pah di hadapan Tuhan [1Raj. 8:31]), bila dalam hal itu, sebab  

takut menyinggung sahabat atau musuhnya, ia menolak 

memberi keterangan, atau hanya memberi nya sebagian, 

maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri. Beban ini 

sangatlah berat dan, bila tidak diangkat, akan menenggelam-

kan orang ini  ke dasar neraka terdalam. Ia yang men-

dengar seorang mengutuki (sebab  itulah ia diminta bersaksi) 

dan tidak memberi keterangan tentang hal itu (memberangus 

kesaksiannya dan tidak memberitahukannya), maka ia men-

Kitab Imamat 5:1-6 

 637 

jadi rekan orang berdosa ini , dan dengan demikian mem-

benci dirinya (Ams. 29:24). Biarlah setiap orang yang kapan-

pun diminta bersaksi mengingat hukum ini, dan menjadi jujur 

serta terbuka di dalam menyampaikan kesaksian tanpa ada 

kebohongan di dalamnya. Sumpah di hadapan Tuhan merupa-

kan sesuatu yang suci dan tidak dapat dipermainkan. 

2. Seseorang yang menyentuh sesuatu yang menurut tata upa-

cara dinilai tidak kudus (ay. 2-3). Bila seseorang yang menjadi 

cemar sebab nya datang ke tempat kudus dengan tidak meng-

hiraukan keberadaannya itu, atau bila ia lalai membasuh diri-

nya menurut hukum yang berlaku, maka ia harus mengang-

gap dirinya bersalah dan harus membawa bagi dirinya korban 

penebus. Meski tindakan orang ini , yang menyentuh hal 

najis, hanya membawa kecemaran yang melanggar tata upa-

cara, namun kelalaian membasuh dirinya menurut hukum 

yang berlaku menggambarkan ketidakpedulian atau kejijikan-

nya, yang mencerminkan dosa moral. Kalaupun ia melakukan-

nya tanpa menyadari hal itu, namun pada saat ia mengeta-

huinya, ia bersalah. Perhatikan, segera sesudah  Tuhan melalui 

Roh-Nya menyadarkan hati nurani kita akan segala dosa atau 

tanggung jawab kita, kita harus segera insaf dan menyelesai-

kan dosa itu sebagai orang-orang yang tidak malu untuk 

mengakui kesalahan yang lampau.  

3. Bersumpah teledor. Bila seseorang mengikat dirinya di bawah 

sumpah bahwa ia akan atau tidak akan melakukan sesuatu, 

dan ternyata sumpahnya terbukti tidak sah atau tidak terlak-

sana, oleh tindakannya ia menjadi lepas dari tanggung jawab 

melaksanakan sumpahnya itu,namun  ia harus membawa 

korban guna menebus kesalahannya sebab  telah bersumpah 

dengan teledor, sama seperti Daud yang bersumpah akan 

membunuh Nabal. lalu , oleh sebab  hal ini, ia harus 

berkata di hadapan utusan Tuhan bahwa ia khilaf (Pkh. 5:5). Ia 

bersalah dalam salah satu perkara itu (5:4), artinya, ia ber-

salah jika  tidak menjalankan sumpahnya,namun  di lain 

pihak, bila perbuatan dari sumpahnya itu jahat, maka ia tetap 

bersalah meski menjalankan sumpahnya. Buah simalakama 

seperti ini didatangkan sendiri oleh beberapa orang melalui 

kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri. Apa pun pilihan 

yang diambil, hati nurani mereka tetap tercederai, dan dosa 


 638

menatap tajam wajah mereka. Begitu menyedihkannya mereka 

yang terjerat dalam perkataan mulut mereka sendiri. Satu 

dilema yang lebih menyedihkan dibandingkan  hal ini yaitu  yang 

dialami para penderita kusta, “Bila kita duduk diam, kita mati. 

Bila kita bergerak, kita mati.” Kebijaksanaan dan kewaspada-

an sebelum bertindak akan mencegah terjadinya pelbagai 

kesukaran ini. 

II. Sekarang di dalam semua perkara ini, 

1. Orang yang bersalah harus mengakui dosanya dan memper-

sembahkan korban penebus (ay. 5-6), dan korban penebus ini 

tidak diterima kecuali bila disertai pengakuan di dalam per-

tobatan serta doa penuh kerendahan hati untuk memohon 

ampun. Perhatikan di sini, pengakuan yang disampaikan 

harus terperinci, bahwa ia telah berdosa dalam salah satu 

perkara itu (KJV), seperti halnya pengakuan Daud (Mzm. 51:6), 

aku telah melakukan apa yang Kauanggap jahat, serta peng-

akuan Akhan (Yos. 7:20), beginilah perbuatanku. Ada tipu daya 

di dalam pengakuan yang sifatnya umum. Banyak orang akan 

secara umum mengakui bahwa mereka telah berdosa, dan 

semua orang pasti akan mengaku dosa mereka secara umum, 

agar tidak ada celaan khusus terhadap diri mereka. Akan 

tetapi, untuk mendapat jaminan pengampunan yang pasti, 

serta untuk dipersenjatai dengan lengkap guna melawan dosa 

di masa yang akan datang, pengakuan dosa yang disampaikan 

di dalam pertobatan haruslah khusus dan terperinci. 

2. Sang imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu. 

Seperti halnya pendamaian tidak diterima tanpa pertobatan, 

demikianlah pertobatan tidak akan membenarkan seseorang 

tanpa adanya pendamaian. Demikianlah, di dalam upaya kita 

didamaikan dengan Allah, peran serta Kristus dan keterlibatan 

kita sama-sama diperlukan. 

Hukum tentang Korban Penebus Salah  

(5:7-13) 

7namun  jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau dom-

ba, maka sebagai tebusan salah sebab  dosa yang telah diperbuatnya itu, 

haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur

Kitab Imamat 5:7-13 

 639 

atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus 

dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. 8 Haruslah ia membawa-

nya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan 

burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas 

kepalanya pada pangkal tengkuknya,namun  tidak sampai terpisah. 9 Sedikit 

dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding 

mezbah,namun  darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah 

mezbah; itulah korban penghapus dosa. 10 Yang kedua haruslah diolahnya 

menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam 

mengadakan pendamaian bagi orang itu sebab  dosa yang telah diperbuat-

nya, sehingga ia menerima pengampunan. 11namun  jikalau ia tidak mam-

pu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung 

merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya sebab  dosa-

nya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus 

dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya, 

sebab  itulah korban penghapus dosa. 12 Lalu haruslah itu dibawanya ke-

pada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam seba-

gai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala 

korban. 13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu 

sebab  dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima peng-

ampunan. Selebihnya yaitu  bagian imam, sama seperti korban sajian.” 

Pada bagian ini, keringanan disediakan bagi umat Tuhan yang miskin, 

guna menenteramkan hati nurani mereka yang dihantui rasa ber-

salah. Orang-orang yang tidak mampu mempersembahkan kambing 

atau domba dapat mempersembahkan dua ekor burung tekukur atau 

dua ekor anak burung merpati sebagai korban penghapus dosa. Bah-

kan, bila ada orang yang sangat miskin, sehingga mereka tidak mam-

pu membeli burung-burung ini untuk setiap persembahan korban, 

mereka dapat membawa beberapa  tepung yang terbaik, dan ini akan 

diterima. Demikianlah nilai korban penghapus dosa dibuat lebih 

rendah dibandingkan  korban-korban lainnya, untuk mengajar kita bahwa 

jalan pengampunan tidak akan dibatasi oleh kemiskinan seseorang. 

Orang termiskin pun dapat menerima pendamaian, bila bukan kare-

na kesalahan mereka sendiri. Demikianlah kaum miskin pun men-

dengar tentang Injil, sehingga tidak akan ada orang yang berkata 

bahwa ia tidak punya cukup persediaan untuk menanggung biaya 

perjalanan menuju sorga. Sekarang, 

I. Bila seseorang yang berdosa membawa bagi dirinya dua ekor bu-

rung tekukur, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan 

yang seekor lagi menjadi korban bakaran (ay. 7). Amati, 

1. Sebelum orang ini  mempersembahkan korban bakaran, 

yang diperuntukkan bagi kehormatan dan pujian kepada 

Allah, ia harus terlebih dulu mempersembahkan korban peng-


 640

hapus dosa untuk mengadakan pendamaian. Kita pertama-

tama harus berdamai dengan Allah, baru lalu  kita dapat 

berharap bahwa pelayanan kita yang dilakukan bagi kemulia-

an-Nya akan diterima. Korban penghapus dosa harus mem-

buka jalan bagi korban bakaran.  

2. sesudah  korban penghapus dosa, yang dipersembahkan untuk 

mengadakan pendamaian, tibalah giliran korban bakaran, yang 

merupakan ungkapan rasa syukur atas belas kasihan Tuhan 

yang luar biasa dalam menetapkan dan menerima pendamaian 

atas dosa. 

II. Bila seseorang yang berdosa membawa bagi dirinya tepung yang 

terbaik, segenggam dibandingkan nya akan dipersembahkan,namun  

tanpa ditambahi minyak atau kemenyan (ay. 11), sebab  tidak 

hanya keduanya membuat korban ini  terlampau mahal bagi 

si miskin, yang bagi kelegaannyalah korban ini ditetapkan,namun  

sebab  ini yaitu  korban penghapus dosa. Demikianlah, untuk 

menunjukkan kejijikan dosa yang menjadi dasar korban pengha-

pus dosa ini dipersembahkan, korban ini tidak boleh diperindah 

entah oleh rasa yang berasal dari minyak atau oleh bau harum 

yang berasal dari kemenyan. Sifat persembahan ini  yang 

tidak menarik, sengaja menunjukkan bahwa mereka yang berdosa 

tidak pernah boleh mengulang lagi dosa yang telah diperbuatnya. 

Melalui korban-korban ini, Tuhan berbicara tentang, 

1. Penghiburan bagi orang yang bersalah agar tidak putus asa 

atau terpuruk di dalam keberdosaan. Oleh sebab  pendamaian 

telah diadakan antara mereka dan Allah, mereka dapat mem-

peroleh damai di dalam Dia.  

2. Peringatan untuk tidak lagi berdosa, dengan mengingat segala 

macam kesulitan yang dihadapi untuk mengadakan penda-

maian. 

Hukum tentang Korban Penebus Salah 

(5:14-19) 

14 TUHAN berfirman kepada Musa: 15 “jika  seseorang berubah setia dan 

tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan 

kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seba-

gai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing 

domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi

Kitab Imamat 5:14-19 

 641 

korban penebus salah. 16 Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa, 

haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkan-

nya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu 

dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima peng-

ampunan. 17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu 

hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus 

menanggung kesalahannya sendiri. 18 Haruslah ia membawa kepada imam 

seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah 

dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan 

pendamaian bagi orang itu sebab  perbuatan yang tidak disengajanya dan 

yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan. 19 Itulah 

korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN.” 

Sampai bagian ini, di dalam pasal ini, telah disampaikan berbagai 

peraturan terkait persembahan yang merupakan korban penghapus 

dosa sekaligus korban penebus salah, sebab  demikianlah persem-

bahan itu disebut dengan kedua nama ini  (ay. 6). Pada bagian 

ini, kita memperoleh hukum mengenai korban penebus salah yang 

bersifat khusus, yang dipersembahkan untuk mengadakan pen-

damaian bagi kesalahan yang dilakukan terhadap sesama. Dosa-dosa 

ini umum kita sebut sebagai kesalahan. Kepedihan yang ditimbulkan 

pada orang lain dapat berupa sesuatu hal kudus atau hal umum. 

Hukum terkait sesuatu hal kudus kita dapati di dalam pasal ini, 

hukum terkait hal umum ada di bagian awal pasal berikutnya. Bila 

seseorang lalai (ay. 16, KJV) dalam sesuatu hal kudus yang diper-

sembahkan kepada Tuhan, maka ia melakukan kesalahan terhadap 

para imam, yakni para hamba Tuhan, yang dipercayai mengurus hal-

hal kudus dan yang mendapat manfaat darinya. Sekarang, bila 

seseorang tanpa sengaja menahan atau mengubah menjadi miliknya, 

sesuatu yang akan dipersembahkan kepada Allah, maka ia harus 

membawa korban penebus salah. Sebagai contoh, seseorang yang 

tanpa sadar memakai  persembahan persepuluhan, atau buah-

buah hasil panen pertama, atau anak sulung dari kambing domba-

nya, atau (seperti disampaikan di dalam pasal 22:14-16) telah mema-

kan bagian apa pun dari persembahan yang telah dikuduskan para 

imam, maka ia telah melakukan kesalahan. Kesalahan ini dianggap 

terjadi sebab  kekeliruan, atau lupa, akibat kurang perhatian atau 

kurang tekun, sebab  jika  kesalahan ini diperbuat dengan sengaja, 

sehingga dengan demikian melawan hukum, maka orang yang berbuat 

kesalahan itu harus mati tanpa belas kasihan (Ibr. 10:28). Akannamun , 

bila alasannya yaitu  sebab  ketidaktahuan dan ketidaksengajaan, 

maka korban penebus salah pun dipersembahkan. Kepada Musa di-

sampaikan, 


 642

1. Apa yang harus dilakukan bila suatu kesalahan jelas telah terjadi. 

Orang yang berbuat kesalahan harus mempersembahkan korban 

kepada Tuhan, yakni, untuk segala sesuatu yang murni merupa-

kan korban penebus salah, harus berupa seekor domba jantan 

yang tidak bercela, “dari tahun kedua,” kata para ahli agama 

Yahudi. Orang ini  juga harus membayar ganti rugi kepada 

imam, menurut perhitungan yang adil dari hal kudus yang dita-

hannya, dengan menambahkan seperlima bagian, agar ia belajar 

lebih berhati-hati di lalu  hari untuk tidak mengambil apa 

yang kudus bagi Allah. Dengan ini, orang ini  mengetahui 

bahwa tidak ada sesuatu kesalahan yang luput, serta mengerti 

harga mahal yang harus dibayar atas kelalaiannya. 

2. Apa yang harus dilakukan saat  ada keraguan bilamana sese-

orang telah berbuat kesalahan atau tidak. Ada alasan untuk 

mencurigai bahwa ia telah berbuat salah,namun  ia melakukannya 

tanpa mengetahuinya (ay. 17), artinya, ia tidak begitu yakin. 

Dalam hal ini, oleh sebab  lebih baik bagi orang ini  untuk 

yakin, maka ia harus membawa korban penebus salah yang 

nilainya sebesar kerugian yang ia perkirakan, hanya saja ia tidak 

perlu menambahkan seperlima bagian. Nah, semua ini dirancang 

untuk memperlihatkan kejahatan yang sangat besar dari perbuat-

an menista sesuatu yang suci. Akhan, yang bersalah sebab  

dengan sengaja melakukan penistaan, mati sebab nya. Demikian 

pula dengan Ananias dan Safira. Akannamun , rancangan korban 

penebus dosa ini lebih lanjut hendak memperlihatkan kejahatan 

bahwa bila seseorang, tanpa sepengetahuan dan tanpa sadar, te-

lah menahan sesuatu hal suci, bahkan, bila ia mencurigai dirinya 

telah melakukan kesalahan, maka ia tetap harus membayar har-

ganya, tidak hanya berupa ganti rugi disertai bunga,namun  juga 

berupa korban, disertai serba-serbi kesulitan mempersembahkan-

nya, dan harus menanggung sendiri rasa malu dengan mengakui 

dosa itu. Pelanggaran terhadap segala hal yang dipersembahkan 

kepada Tuhan merupakan suatu kekejian, sehingga kita harus 

sangat berhati-hati menjaga diri agar tidak melakukan kejahatan 

ini. Di sini, kita pun turut diajar untuk menyangkal diri sendiri 

dengan penyangkalan ilahi, untuk meminta pengampunan atas 

dosa, dan menebus kesalahan ini , bahkan kesalahan yang 

hanya sebatas kecurigaan kita. Di dalam keragu-raguan, kita 

lebih baik memilih dan tetap berada di sisi yang lebih aman. 

PASAL  6  

etujuh ayat pertama dalam pasal ini bisa cocok ditambahkan ke-

pada pasal sebelumnya, sebab  merupakan lanjutan dari hukum 

tentang korban penebus salah dan adanya perkara-perkara lain yang 

harus ditangani dengan persembahan ini. Dan dengan ketujuh ayat 

ini, selesailah petunjuk-petunjuk yang Tuhan berikan tentang bebe-

rapa jenis korban persembahan. Lalu lalu  di ayat 8, yang nas-

kah aslinya mengawali bagian baru hukum korban persembahan, 

Tuhan menetapkan beberapa  tata ibadah menyangkut korban-korban 

ini, yang sebelum ini tidak disebutkan, yaitu 

I.   Korban bakaran (ay. 8-13). 

II.  Korban sajian (ay. 11-18), khususnya saat penahbisan imam 

(ay. 19-23). 

III. Korban penghapus dosa (ay. 24, dst.). 

Hukum tentang Korban Penebus Salah 

(6:1-7) 

1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “jika  seseorang berbuat dosa dan 

berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang 

yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau 

barang yang dirampasnya, atau jika  ia telah melakukan pemerasan atas 

sesamanya, 3 atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan 

ia bersumpah dusta – dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, 

sehingga ia berdosa – 4 jika  dengan demikian ia berbuat dosa dan ber-

salah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau 

yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang 

hilang yang ditemuinya itu, 5 atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan 

bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan 

menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada 

hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya. 6 Sebagai korban 

penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor 

domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, 


 644

menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. 7 

Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, 

sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya 

sehingga ia bersalah.” 

Ini merupakan bagian akhir dari hukum tentang korban penebus sa-

lah: bagian sebelum ini yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap 

hal-hal kudus, kita dapati di bagian akhir pasal sebelumnya. Semen-

tara yang dalam ketujuh ayat di atas ini berkaitan dengan pelang-

garan-pelanggaran terhadap hal-hal umum. Amatilah di sini, 

I.   Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksudkan (ay. 2-3). Meskipun 

semua contoh perbuatan berkaitan dengan sesama kita, namun 

hal ini disebut melawan Tuhan (TL), sebab meskipun pelanggaran 

itu diperbuat langung terhadap sesama kita, namun itu sama saja 

dengan menghina Penciptanya dan Tuan kita. Dikatakan bahwa 

orang yang berbicara jahat tentang saudaranya, telah berbicara 

jahat tentang hukum juga, dan dengan sendirinya tentang Sang 

Pembuat hukum itu sendiri (Yak. 4:11). Meskipun orang yang 

menjadi korban perlakuan tidak adil kita itu sangat rendah dan 

hina, dan dalam segala hal berada di bawah kita, namun perbuat-

an salah itu turut mengenai Tuhan yang telah membuat perintah 

agar kita mengasihi sesama kita di samping mengutamakan kasih 

terhadap Dia. Pelanggaran-pelanggaran yang diperinci yaitu , 

1. Mengingkari kepercayaan: yaitu jika  seseorang memungkiri 

terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, 

atau lebih buruk lagi, yang dipinjamkan kepadanya untuk 

digunakan olehnya. Jika kita menyatakan hak kepemilikan 

atas barang yang sebenarnya hanya dipinjamkan kepada kita, 

dititipkan, atau dipercayakan kepada kita, maka perbuatan 

ini  merupakan pelanggaran melawan Tuhan, yang demi 

kepentingan masyarakat, ingin supaya hak milik dan kebenar-

an dipelihara. 

2. Menipu rekan: yaitu jika  seseorang memungkiri terhadap 

sesamanya, dengan menyatakan hak penuh atas sesuatu yang 

sebenarnya dimiliki bersama. 

3. Memungkiri pernyataan: yaitu jika  seseorang dengan bera-

ni memungkiri barang yang dirampasnya, y


Related Posts:

  • keluaran imamat 19 arkan dirinya, sama seperti ragi. Selain itu, Perjanjian Baru juga menyamakan keburukan dan kejahatan dengan ragi kare-na keduanya membuat masam, sama seperti ragi. Kita harus memahami dan mencermati hal ini s… Read More