arkan dirinya, sama seperti ragi. Selain itu, Perjanjian Baru
juga menyamakan keburukan dan kejahatan dengan ragi kare-
na keduanya membuat masam, sama seperti ragi. Kita harus
memahami dan mencermati hal ini sebagai peringatan untuk
mewaspadai dosa-dosa yang pasti akan membuat persembah-
an rohani kita tidak berkenan. Tangan yang suci haruslah
ditadahkan tanpa kemarahan, dan seluruh pesta Injil kita
haruslah dirayakan dengan roti tidak beragi, yaitu kemurnian
dan kebenaran.
2. Madu tidak boleh ditambahkan, meskipun Kanaan berlimpah-
limpah dengan madu, sebab tidaklah baik makan banyak
madu (Ams. 25:16, 27). Madu membuat mual dan pahit di da-
lam perut, sekalipun lezat rasanya. Beberapa penafsir men-
duga alasan utama kedua bahan ini, ragi dan madu, dilarang,
sebab bangsa-bangsa kafir saat itu sangat banyak mengguna-
kannya dalam korban-korban mereka, dan umat Tuhan tidak
boleh meniru atau memakai cara bangsa-bangsa kafir itu.
612
Sebaliknya, segala ibadah bagi-Nya haruslah kebalikan dari
ibadah-ibadah mereka yang menyembah berhala (lihat Ul.
12:30-31). Beberapa penafsir menjadikan hal ini larangan
ganda: ragi melambangkan kesedihan dan dukacita roh (Mzm.
73:21), hatiku terkhamiri, dan madu melambangkan kesenang-
an dan kegembiraan indrawi. Dalam ibadah kita kepada Allah,
kedua hal ini haruslah dihindari, dan haruslah kita
berada di tengah-tengah kedua titik yang kelewat batas ini.
Sebab dukacita yang dari dunia ini menghasilkan kematian,
dan cinta pada kesenangan indrawi menjadi musuh besar bagi
kasih yang kudus.
II. Garam haruslah ditambahkan ke dalam segala persembahan me-
reka (ay. 13). Mezbah yaitu meja Tuhan. Dan sebab itu, garam
yang selalu ada di meja kita, diingini Tuhan agar selalu digunakan
di meja-Nya. Garam itu disebut garam perjanjian, sebab , seperti
manusia menegaskan perjanjiannya satu sama lain dengan ma-
kan dan minum bersama, dan dalam semua jamuan itu ditam-
bahkan garam, demikian pula, Allah, dengan menerima pemberi-
an umat-Nya, dan membuat mereka berpesta dengan korban-Nya,
makan bersama-sama dengan mereka, dan mereka bersama-sama
dengan Dia (Why. 3:20), sebenarnya sedang meneguhkan perjanji-
an-Nya dengan mereka. Di antara orang-orang zaman dahulu,
garam menjadi lambang persahabatan. Garam untuk korban per-
sembahan tidak dibawa oleh orang yang memberi persembah-
an,namun disediakan atas biaya bersama, sama seperti kayu (Ezr.
7:20-22). Dan ada suatu bilik di pelataran Bait Suci yang disebut
bilik garam, yang di dalamnya garam itu disimpan. Dapatkah
makanan tawar dimakan tanpa garam? Jadi, Tuhan hendak me-
ngatakan kepada mereka bahwa persembahan mereka tanpa di-
tambah apa-apa pada dasarnya tawar. Orang-orang kudus, seba-
gai persembahan yang hidup bagi Allah, harus memiliki garam
dalam dirinya, sebab setiap korban harus dibuat asin dengan
garam (Mrk. 9:49-50, KJV), dan kata-kata kita harus senantiasa
penuh kasih (Kol. 4:6). Jadi, haruslah semua perbuatan rohani
kita dibumbui dengan garam. Kekristenan yaitu garam bagi
bumi ini.
Kitab Imamat 2:11-16
613
III. Arahan mengenai hasil pertama.
1. Persembahan dari hasil-hasil pertama tuaian, kita baca di
Ulangan 26:2. Korban ini dipersembahkan kepada Tuhan,
tidak untuk dibakar di atas mezbah,namun diberikan kepada
para imam sebagai hak mereka sesuai jabatan mereka itu (ay.
12). Boleh kamu mempersembahkannya (yaitu, ragi dan madu)
dalam persembahan hasil pertama, meskipun keduanya
dilarang dalam korban sajian. Ragi dan madu yaitu makanan
yang cukup baik untuk dimakan para imam, walaupun tidak
boleh dibakar di atas mezbah. Roti pada persembahan hulu
hasil (atau hasil pertama) secara khusus diperintahkan harus
dibakar sesudah dicampur dengan ragi (Im. 23:17). Dan kita
membaca tentang hasil pertama dari madu yang dibawa ke
rumah Tuhan (2Taw. 31:5).
2. Korban sajian dari hulu hasil. Korban yang disebut sebelum-
nya wajib menurut hukum Taurat,namun yang ini korban
sukarela (ay. 14-16). Jika seseorang, sebab rasa syukur-Nya
atas kebaikan Tuhan kepadanya yang memberinya pengharapan
akan hasil panen yang melimpah, terdorong untuk membawa
persembahan yang langsung diambil dari ladangnya, dan
mempersembahkannya kepada Allah, maka ia sebenarnya
sedang mengakui ketergantungannya kepada Tuhan serta kewa-
jibannya kepada-Nya.
(1) Biarlah dia memastikan bahwa dia membawa gandum yang
pertama kali matang, bukan gandum yang kecil-kecil dan
setengah layu. Apa pun yang dibawa sebagai korban bagi
Tuhan haruslah yang terbaik menurut jenisnya, sekalipun
korban itu hanya berupa bulir gandum yang masih hijau.
Kita mempermainkan Allah, dan menipu diri sendiri, jika
berpikir bahwa kita bisa mencurangi Tuhan dengan mengor-
bankan yang cacat kepada-Nya, padahal ada binatang jan-
tan di antara kawanan ternak kita (Mal. 1:14).
(2) Gandum yang masih hijau ini harus dipanggang di atas
api, supaya bulirnya, sebagaimana adanya, dapat ditum-
buk keluar menjadi emping. Gandum hijau tidak diharap-
kan memberi hasil yang sama seperti yang diharapkan
orang dari gandum yang dibiarkan bertumbuh sampai
betul-betul matang. Jika orang-orang muda melakukan pe-
614
kerjaan Tuhan dengan sebaik-sebaiknya, maka mereka akan
berkenan bagi Dia, walaupun mereka tidak melakukannya
sebaik orang-orang yang sudah berumur dan berpengalam-
an. Tuhan memanfaatkan bulir gandum hijau sebaik-baik-
nya, maka kita pun harus berbuat demikian.
(3) Minyak dan kemenyan harus ditambahkan ke atasnya.
Demikianlah (seperti yang digambarkan oleh kiasan ini)
hikmat dan kerendahan hati haruslah melembutkan dan
mempermanis roh dan ibadah orang-orang muda, maka
bulir-bulir gandum mereka yang masih hijau akan ber-
kenan bagi-Nya. Tuhan luar biasa senang menikmati buah-
buah Roh yang pertama kali masak dan ungkapan-ungkap-
an kesalehan dan pengabdian yang pertama. Orang-orang
yang baru hanya bisa berpikir dan berbicara seperti kanak-
kanak, jika mereka berpikir dan berbicara dengan baik,
Tuhan akan berkenan pada tunas-tunas dan bunga-bunga
mereka, dan tidak akan melupakan kasih masa muda
mereka.
(4) Korban ini harus digunakan sebagai korban sajian yang lain
(ay. 16, bdk. ay. 9). Dia harus mempersembahkan seluruh
kemenyannya sebagai korban api-apian. Api dan kemenyan
tampaknya memiliki arti yang penting.
[1] Api melambangkan roh yang sungguh-sungguh, yang
harus selalu ada dalam setiap ibadah keagamaan kita.
Dalam segala hal yang baik kita harus bersemangat.
Kasih yang kudus kepada Tuhan yaitu api yang harus
membakar semua korban persembahan kita. Jika tidak,
korban itu tidak akan menjadi bau yang harum bagi
Allah.
[2] Kemenyan melambangkan pengantaraan dan syafaat
Kristus, yang olehnya semua ibadah kita menjadi ha-
rum dan dibuat berkenan bagi Tuhan yang murah hati.
Terpujilah Tuhan sebab kita memiliki inti yang sesung-
guhnya dari semua hal-hal ini yang hanyalah bayangan
saja, yaitu buah yang tersembunyi di balik daun-daun
ini.
PASAL 3
i dalam pasal ini kita mendapati hukum menyangkut korban
keselamatan berupa,
I. Lembu, baik jantan maupun betina (ay. 1-5), atau
II. Kambing domba, baik domba (ay. 6-11) maupun kambing (ay.
12-17).
Ketetapan-ketetapan mengenai masing-masing hewan korban ini
sangat serupa, namun diulang-ulang, guna menunjukkan betapa kita
harus memperhatikan agar seluruh ibadah kita dilakukan sesuai
dengan petunjuk dan perkenan Tuhan terhadap ibadah yang dilak-
sanakan itu. Selain itu, pengulangan itu mengisyaratkan betapa kita
membutuhkan ajaran demi ajaran, bahkan kalimat demi kalimat.
Hukum tentang Korban Keselamatan: Lembu
(3:1-5)
1 “Jikalau persembahannya merupakan korban keselamatan, maka jikalau
yang dipersembahkannya itu dari lembu, seekor jantan atau seekor betina,
haruslah ia membawa yang tidak bercela ke hadapan TUHAN. 2 Lalu ia harus
meletakkan tangannya di atas kepala persembahannya itu, dan menyem-
belihnya di depan pintu Kemah Pertemuan, lalu anak-anak Harun, imam-
imam itu haruslah menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya.
3 lalu dari korban keselamatan itu ia harus mempersembahkan lemak
yang menyelubungi isi perut, dan segala lemak yang melekat pada isi perut
itu sebagai korban api-apian bagi TUHAN, 4 dan lagi kedua buah pinggang
dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang dan umbai hati
yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu. 5 Anak-anak Harun
harus membakarnya di atas mezbah, yakni di atas korban bakaran yang
sedang dibakar di atas api, sebagai korban api-apian yang baunya menye-
nangkan bagi TUHAN.
D
616
Korban bakaran diadakan dengan memandang kepada Tuhan sebagai
Keberadaan yang terbaik di antara semua yang ada, serta yang paling
sempurna dan unggul. Korban bakaran ini murni merupakan ung-
kapan pemujaan, dan oleh sebab itu harus dibakar sampai habis.
Namun, korban keselamatan atau korban perdamaian (KJV) meman-
dang Tuhan sebagai Penyedia yang murah hati kepada segala makhluk
ciptaan-Nya dan Pemberi segala sesuatu yang baik kepada kita. Oleh
sebab itu korban keselamatan ini dibagi-bagi untuk mezbah, imam,
dan pemilik hewan itu. Perdamaian atau keselamatan berarti,
1. Pendamaian, persesuaian, dan persekutuan. Dan sebab itu kor-
ban-korban ini disebut korban pendamaian (KJV), sebab di dalam-
nya Tuhan dan umat-Nya bagaikan berpesta bersama sebagai tan-
da persahabatan. Imam yang ditetapkan mengurus hal-hal yang
menyangkut Tuhan bagi manusia, memberi sebagian korban
keselamatan ini kepada Tuhan yaitu bagian yang diminta oleh-Nya
dan memang sudah sepantasnya jika Dia-lah yang harus
dilayani terlebih dahulu. lalu ia membakarnya di atas mez-
bah Allah. Sebagian lagi diberikannya kepada si pemberi korban,
untuk dimakan olehnya bersama keluarga dan teman-temannya.
Sebagian lagi diambil oleh imam untuk dirinya sendiri, sebagai
penengah yang meletakkan tangan di atas pihak Tuhan dan manu-
sia. Oleh sebab itu Tuhan dan manusia tidak dapat makan bersama
kecuali mereka sudah diperdamaikan. Dengan demikian, korban ini
merupakan lambang persahabatan dan persekutuan antara Tuhan
dan manusia, serta penegasan atas perjanjian perdamaian.
2. Perdamaian menandakan kesejahteraan dan kebahagiaan: Sejah-
tera bagimu sama artinya dengan segala yang baik datang atas
kamu. Demikianlah korban keselamatan dipersembahkan,
(1) Melalui permohonan atau permintaan akan kebaikan yang di-
inginkan dan diharapkan. Jika seseorang mengejar atau meng-
harapkan belas kasihan, ia akan menyokong doanya itu
dengan korban keselamatan, dan mungkin juga memanjatkan
doanya sambil meletakkan tangan di atas kepala hewan kor-
bannya. Kristus merupakan damai sejahtera kita dan korban
keselamatan kita. Sebab hanya melalui Dia-lah kita dapat
berharap memperoleh belas kasih dan damai sebagai jawaban
atas doa-doa kita. Di dalam Dia, doa yang tulus akan diterima
dan membuahkan hasil, meskipun kita tidak mempersembah-
Kitab Imamat 3:1-5
617
kan korban keselamatan. Semakin kecil biaya penyembahan
kita, kita harus menjalankannya dengan semakin bersemangat
dan bersungguh-sungguh. Atau,
(2) Melalui ucapan syukur atas kasih setia atau belas kasih yang
telah diterima. Hal ini disebut juga korban syukur yang men-
jadi korban keselamatan, sebab adakalanya memang seperti
itulah halnya. Dalam beberapa perkara lain disebut juga
korban nazar (7:15-16). Beberapa orang memahami istilah
aslinya sebagai balas budi. sesudah menerima suatu kasih setia
istimewa, dan bertanya apakah yang harus mereka berikan
kembali, mereka diarahkan untuk memberi korban nazar
tadi kepada Tuhan mereka yang penuh rahmat, sebagai peng-
akuan penuh syukur atas kebajikan yang telah mereka terima
(Mzm. 116:12). Dan kita harus senantiasa mempersembahkan
korban pujian kepada Allah, melalui Kristus, damai sejahtera
kita. Maka hal ini akan lebih menyukakan hati Tuhan dari-
pada lembu atau sapi jantan. Amatilah,
I. Perihal korban keselamatan. Jika korban ini berupa lembu, maka
hewan itu haruslah tidak bercela. Jika bila tidak bercela, maka
tidak menjadi masalah apakah lembu itu jantan atau betina (ay.
1). Dalam korban persembahan rohani kita, bukan jenis kelamin,
melainkan hatilah yang dipandang Tuhan (Gal. 3:28).
II. Mengenai cara pelaksaannya.
1. Melalui tindakan pembebasan yang khidmat, orang yang mem-
persembahkan korban itu harus mengalihkan sepenuh haknya
atas hewan korban itu kepada Tuhan (ay. 2), dan dengan mele-
takkan tangannya di atas kepala persembahannya itu, ia
mengakui telah menerima belas kasih khusus dari-Nya yang
membuat dia bertujuan menjadikan korban ini sebagai korban
syukur. Atau, bila bertujuan mengucapkan janji, ia harus me-
naikkan doa.
2. Korban itu harus disembelih. Meskipun hal ini boleh dilaku-
kan di bagian pelataran mana pun, namun di sini disebutkan
agar hal itu dilakukan di depan pintu Kemah Pertemuan, sebab
kasih setia yang diterima atau yang diharapkan, diakui datang
dari Allah, dan doa-doa atau pujian itu ditujukan kepada-Nya
melalui pintu Kemah Pertemuan. Yesus Tuhan kita berkata,
618
Akulah pintu, sebab Ia memang merupakan pintu Kemah
Suci.
3. Imam harus menyiramkan darahnya pada mezbah sekeliling-
nya, sebab darah itu merupakan pendamaian bagi jiwa. Meski-
pun ini bukan merupakan korban penghapus dosa, namun
kita perlu diajar bahwa dalam semua persembahan, kita harus
memandang Kristus sebagai pendamaian bagi dosa. Orang-
orang harus tahu bahwa ibadah terbaik mereka tidak dapat
diterima jika dosa-dosa mereka belum diampuni oleh-Nya.
Pengakuan dosa penuh penyesalan harus senantiasa diiringi
ucapan syukur kita. Untuk memperoleh rahmat bagi apa pun
yang kita doakan, kita harus berdoa agar dosa kita dihapus,
sebab dosa mencegah hal-hal baik terjadi pada kita. Pertama,
ampunilah segala kesalahan, sehingga kami mendapat yang
baik, atau berikan yang baik (Hos. 14:3).
4. Seluruh lemak yang menyelubungi isi perut yang kita sebut
juga gemuk atau lemak di sekitar panggul dan punggung sapi,
termasuk selaput perut yang membungkusnya, serta ginjal
yang ada di tengahnya, harus diambil dan dibakar di atas
mezbah, sebagai persembahan yang dibakar di atas api (ay. 3-
5). Dan hanya inilah yang harus dipersembahkan kepada
TUHAN melalui korban keselamatan. sedang bagaimana
sisanya harus dibuang, kita temukan dalam pasal 7:11, dst.
Diperintahkan agar semua ini dibakar di atas korban api-api-
an, yaitu korban api-apian yang dipersembahkan setiap hari,
yakni anak domba yang dipersembahkan setiap pagi sebelum
korban lain dipersembahkan. Jadi, lemak korban keselamatan
itu ditambahkan kepada korban api-apian itu, dan merupakan
kelanjutannya. Korban keselamatan agung, yaitu Anak Domba
Tuhan yang menghapus dosa seluruh dunia itu, menyiapkan
mezbah bagi korban-korban pujian kita, yang tidak akan dite-
rima sampai kita diperdamaikan dengan Allah. Nah, pemba-
karan lemak ini menandakan,
(1) Persembahan kasih sayang kita kepada Tuhan dalam rupa
doa-doa dan puji-pujian kita. Tuhan harus memperoleh bagi-
an dalam atau batin. Sebab, kita harus mencurahkan jiwa
kita, dan mengangkat hati kita, dalam doa, dan memuji
nama-Nya dengan segala sesuatu yang ada di dalam diri
kita. Kita perlu memakai hati kita dalam melakukan
Kitab Imamat 3:6-17
619
apa pun untuk Allah. Lemak merupakan bagian paling baik
dan terpilih yang harus senantiasa dipersembahkan kepada
Tuhan yang telah menyediakan hal-hal sangat baik bagi kita.
(2) Dimatikannya perasaan dan hawa nafsu cemar kita, serta
dibakarnya semuanya itu dengan api kasih karunia ilahi
(Kol. 3:5). Dengan demikian kita benar-benar mensyukuri
kasih setia yang sudah kita terima, dan siap menerima
kasih setia selanjutnya, saat kita menanggalkan dosa-
dosa kita, dan membersihkan pikiran kita dari semua hawa
nafsu dengan roh yang mengadili dan yang membakar (Yes.
4:4).
Hukum tentang Korban Keselamatan:
Kambing Domba
(3:6-17)
6 Jikalau persembahannya untuk korban keselamatan bagi TUHAN yaitu
dari kambing domba, seekor jantan atau seekor betina, haruslah ia memper-
sembahkan yang tidak bercela. 7 Jikalau ia mempersembahkan seekor domba
sebagai persembahannya, ia harus membawanya ke hadapan TUHAN. 8 Lalu
ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala persembahannya itu dan
menyembelihnya di depan Kemah Pertemuan, lalu anak-anak Harun harus
menyiramkan darahnya pada mezbah sekelilingnya. 9 lalu dari korban
keselamatan itu ia harus mempersembahkan lemaknya sebagai korban api-
apian bagi TUHAN, yakni segenap ekornya yang berlemak yang harus di-
potong dekat pada tulang belakang, dan lemak yang menyelubungi isi perut,
dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu, 10 dan lagi kedua buah
pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan
umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu. 11 Imam
harus membakarnya di atas mezbah sebagai santapan berupa korban api-
apian bagi TUHAN. 12 Jikalau persembahannya seekor kambing, ia harus
membawanya ke hadapan TUHAN. 13 Lalu ia harus meletakkan tangannya di
atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di depan Kemah Pertemuan,
lalu anak-anak Harun harus menyiramkan darahnya pada mezbah sekeliling-
nya. 14 lalu dari kambing itu ia harus mempersembahkan lemak yang
menyelubungi isi perut, dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu
sebagai persembahannya berupa korban api-apian bagi TUHAN, 15 dan lagi
kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada
pinggang dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang
itu. 16 Imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai santapan
berupa korban api-apian menjadi bau yang menyenangkan. Segala lemak
yaitu kepunyaan TUHAN. 17 Inilah suatu ketetapan untuk selamanya bagi
kamu turun-temurun di segala tempat kediamanmu: janganlah sekali-kali
kamu makan lemak dan darah.”
Di sini diberikan petunjuk perihal korban keselamatan, bila yang di-
korbankan yaitu domba atau kambing. Burung tekukur atau anak
620
burung merpati yang mungkin dibawa orang sebagai korban bakaran
utuh, tidak boleh digunakan sebagai korban keselamatan, sebab bu-
rung-burung itu tidak memiliki cukup banyak lemak untuk diba-
kar di atas mezbah. Selain itu, tidak cukup bila harus dibagi-bagi
sesuai hukum tentang korban keselamatan. Hukum mengenai domba
atau kambing untuk korban keselamatan sangat mirip dengan hukum
mengenai lembu jantan, yang di sini tidak banyak disebut. Namun,
1. Seluruh bagian ekor domba harus dibakar bersama lemak perut
bagian dalam di atas mezbah, yakni segenap ekornya yang ber-
lemak (ay. 9), sebab di negeri itu, bagian ini sangat berlemak dan
besar. Melalui hal ini, ada yang mengamati bahwa sesuatu yang
dianggap begitu hina, dapat dibuat terhormat oleh Allah, di mana
Ia memakai nya dalam ibadah bagi-Nya. Demikianlah dise-
butkan bahwa Tuhan memberi lebih banyak penghormatan khu-
sus kepada anggota-anggota yang tidak mulia (1Kor. 12:23-24).
2. Bagian domba yang dibakar di atas mezbah disebut santapan
berupa korban api-apian (ay. 11, 16), yang menyalakan api suci.
Baunya menyenangkan hati Allah, sama seperti makanan menye-
nangkan hati kita. Mengingat bahwa di dalam Kemah Suci Tuhan
bagaikan mengatur rumah tangga di antara umat Israel, demikian
juga dengan persembahan korban di atas mezbah itu Ia menyedia-
kan makanan terbaik seperti yang dilakukan Salomo di istananya
(1Raj. 4:22, dst.).
3. Di sini ditetapkan peraturan secara umum, bahwa segala lemak
yaitu kepunyaan TUHAN (ay. 16). berdasar hal ini ditetap-
kan hukum bahwa mereka sekali-kali tidak boleh makan lemak
dan darah di rumah mereka sendiri (ay. 17).
(1) Perihal lemak, yang dimaksudkan di sini bukanlah bagian
yang terselip di antara lapisan-lapisan daging, yang boleh me-
reka makan (Neh. 8:11), melainkan lemak bagian dalam perut,
yakni lemak di sekitar panggul hewan korban yang senantiasa
menjadi bagian Allah. Oleh sebab itu mereka tidak boleh me-
makannya, bahkan dari hewan yang mereka sembelih untuk
digunakan sendiri. Demikianlah Tuhan memelihara kehormatan
yang kudus bagi-Nya. Mereka tidak saja dilarang makan lemak
yang akan dibakar di atas mezbah,namun juga lemak apa pun
yang serupa, supaya jangan sampai Meja TUHAN (demikianlah
mezbah disebut) dihinakan dan makanan yang ada di situ
Kitab Imamat 3:6-17
621
boleh dihinakan (Mal. 1:7, 12), sebab sesuatu yang dikhusus-
kan untuk meja-Nya tidak dihargai.
(2) Sama seperti lemak, darah juga dilarang untuk semua orang,
sebab darah merupakan bagian Tuhan dalam setiap korban per-
sembahan. Orang kafir minum darah hewan korban mereka.
Dari situlah kita membaca perihal korban curahan mereka
yang dari darah (Mzm. 16:4).namun Tuhan tidak memperkenan-
kan darah yang menjadi pendamaian itu diperlakukan sebagai
hal yang najis (Ibr. 10:29). Ia juga tidak memperbolehkan kita,
meskipun kita telah menerima penghiburan melalui pendama-
an yang diadakan, untuk ikut mengambil kehormatan yang
menjadi milik-Nya dalam mengadakan pendamaian ini .
Orang yang hendak bermegah, biarlah ia bermegah di dalam
Tuhan. Dan bagi puji-pujian kepada-Nyalah kiranya semua
darah itu dicurahkan.
PASAL 4
asal ini yaitu mengenai korban penghapus dosa, yang secara
khusus dimaksudkan untuk mengadakan penebusan terhadap
suatu dosa yang dilakukan dengan tidak sengaja:
I. Oleh imam sendiri (ay. 1-12). Atau,
II. Oleh seluruh jemaat (ay. 13-21). Atau,
III. Oleh seorang pemuka (ay. 22-26). Atau,
IV. Oleh seseorang (ay. 27, dst.).
Hukum Korban Penghapus Dosa: Imam
(4:1-12)
1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Katakanlah kepada orang Israel: jika
seseorang tidak dengan sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal yang
dilarang TUHAN dan ia memang melakukan salah satu dari padanya, 3 maka
jikalau yang berbuat dosa itu imam yang diurapi, sehingga bangsanya turut
bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN sebab dosa yang
telah diperbuatnya itu, seekor lembu jantan muda yang tidak bercela sebagai
korban penghapus dosa. 4 Ia harus membawa lembu itu ke pintu Kemah
Pertemuan, ke hadapan TUHAN, lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas
kepala lembu itu, dan menyembelih lembu itu di hadapan TUHAN. 5 Imam
yang diurapi itu harus mengambil sebagian dari darah lembu itu, lalu mem-
bawanya ke dalam Kemah Pertemuan.6 Imam harus mencelupkan jarinya ke
dalam darah itu, dan memercikkan sedikit dari darah itu, tujuh kali di
hadapan TUHAN, di depan tabir penyekat tempat kudus. 7 lalu imam
itu harus membubuh sedikit dari darah itu pada tanduk-tanduk mezbah
pembakaran ukupan dari wangi-wangian, yang ada di hadapan TUHAN di
dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya
kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah
Pertemuan. 8 Segala lemak lembu jantan korban penghapus dosa itu harus
dikhususkannya dari lembu itu, yakni lemak yang menyelubungi isi perut
dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu, 9 dan lagi kedua buah
pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan
umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu, 10 sama
seperti yang dikhususkan dari lembu korban keselamatan. Imam harus
membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran. 11 Adapun kulit lembu
P
624
jantan itu dan segala dagingnya, beserta kepala dan betisnya dan isi perut-
nya dan kotorannya,12 jadi lembu jantan itu seluruhnya harus dibawanya ke
luar perkemahan, ke suatu tempat yang tahir, ke tempat pembuangan abu,
dan lembu itu harus dibakarnya sampai habis di atas kayu api di tempat
pembuangan abu.
Hukum-hukum yang terkandung di dalam tiga pasal pertama seperti-
nya disampaikan kepada Musa pada satu waktu sekaligus. Dalam
pasal ini dimulai hukum-hukum dari suatu bagian yang lain, hari
yang lain. Dari takhta kemuliaan di antara kerubim Tuhan menyam-
paikan peraturan-peraturan ini. Dan sekarang Tuhan sampai kepada
pokok yang lebih baru dibandingkan pokok-pokok sebelumnya. Persem-
bahan korban-korban bakaran, korban-korban sajian, dan korban-
korban pendamaian atau keselamatan, semuanya sepertinya telah
dijalankan sebelum penyampaian hukum di atas gunung Sinai. Kor-
ban-korban persembahan ini sama sekali tidaklah asing bagi
bapa-bapa leluhur (Kej. 8:20; Kel. 20:24), dan melalui korban-korban
ini mereka melakukan penebusan bagi dosa (ay. 1:5).namun
hukum yang sedang ditambahkan sekarang ini yaitu oleh sebab
pelanggaran-pelanggaran (Gal. 3:19), dan begitu mereka menerima
hukum ini, maka pelanggaran menjadi semakin banyak (Rm. 5:20),
sehingga mereka pun diberi suatu cara untuk mengadakan penebus-
an bagi dosa secara lebih khusus melalui korban persembahan. Per-
sembahan korban ini melebihi semua ketetapan-ketetapan upacara
yang lain mana pun, dan hanya merupakan bayangan saja dari
keselamatan yang akan datang. Korban yang sebenar-benarnya yang
akan datang lalu yaitu Kristus, dan oleh satu pengorbanan
diri-Nya sendiri saja Ia telah menghapuskan dosa dan telah menyem-
purnakan untuk selama-lamanya mereka yang Ia kuduskan.
I. Perkara umum yang biasanya kita hadapi (ay. 2). Di sini amatilah:
1. Tentang dosa secara umum, yang dijelaskan sebagai melang-
gar hukum-hukum Tuhan (KJV) sebab dosa ialah pelanggaran
hukum Allah, hukum ilahi. Akal atau kehendak manusia, ber-
bagai temuan atau peraturan mereka, tidak dapat menetapkan
suatu perbuatan sebagai dosa jika hukum Tuhan tidak menya-
takannya demikian. Demikian pula dikatakan, jika sese-
orang berbuat dosa, ia memang berbuat dosa jika dengan sua-
tu cara ia atau jiwanya telah berbuat dosa. Oleh sebab itu,
hal itu disebut dosaku sendiri (Mi. 6:7), dan merugikan dirinya
(Ams. 8:36).
Kitab Imamat 4:1-12
625
2. Tentang dosa-dosa yang memerlukan korban persembahan.
(1) Dosa-dosa yang berasal dari tindakan yang terang-terangan.
Tindakan ini haruslah yang bisa dilihat, sebab, jika semua
orang dituntut untuk membawa suatu korban bagi setiap
pikiran atau perkataan yang berdosa, maka pekerjaan ini
tidak akan ada habis-habisnya. Penebusan atau pendamai-
an dilakukan bagi dosa-dosa yang sangat besar, di hari
penebusan dosa, sekali setahun. Namun dosa-dosa yang
dikatakan di sini yaitu yang melanggar perintah-perintah
Allah.
(2) Dosa-dosa yang dianggap sebagai dosa-dosa yang disenga-
ja, hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Kelalaian ada-
lah dosa dan harus menerima hukuman.namun kelalaian
yang diperbuat pada satu waktu dapat saja dilakukan lagi
di lain waktu, sehingga sebab itu taat yaitu lebih baik
dibandingkan korban persembahan: namun suatu kesengajaan
bukanlah masalah waktu lagi.
(3) Dosa-dosa yang dianggap sebagai dosa-dosa yang dilaku-
kan tanpa sengaja. jika dosa-dosa dilakukan dengan
sengaja, dengan suatu penghinaan terhadap hukum dan
Pembuat Hukum, maka si pelanggar harus dibinasakan
dan tidak ada lagi korban untuk menghapus dosa (Ibr.
10:26, 27; Bil. 15:30). Namun jika si pelanggar entah tidak
tahu akan hukum, seperti di dalam berbagai contoh yang
kita yakini banyak (begitu banyak dan beragam larangan),
atau dikejutkan dalam dosa yang tidak disadarinya, dan
tampak jelas ia sungguh-sungguh tidak senang terhadap
dosa itu, namun dia kedapatan melakukannya, seperti
diungkapkan dalam Galatia 6:1, maka dalam perkara ini
pengampunan disediakan oleh hukum pengampunan ten-
tang korban penghapus dosa. Orang-orang Yahudi berkata,
“Dosa-dosa ini hanya dapat diampuni melalui korban, jika
dilakukan tanpa sengaja.namun si pelaku kejahatan harus
dibinasakan jika dosa-dosa ini dilakukan dengan sengaja.”
II. Hukum mulai dengan kasus imam yang diurapi, yaitu, imam
besar, asalkan dia berdosa tanpa disengaja, sebab hukum Taurat
menetapkan orang-orang yang diliputi kelemahan menjadi Imam
Besar. Meskipun ketidaksengajaan sang imam dibandingkan se-
626
mua orang lain yaitu yang paling tidak dapat dimaafkan, namun
dia diperbolehkan untuk membawa korban persembahannya.
Jabatan sang imam sejauh ini tidaklah membebaskan dia untuk
diampuni tanpa suatu korban. Sebaliknya, jabatannya juga tidak
memperberat pelanggarannya, sehingga ia juga diampuni saat
membawa korban persembahan. jika ia berdosa sehingga
bangsanya turut bersalah dan memang demikian perkaranya (ay.
3), maka dalam hal ini ia berdiri sejajar dengan orang-orang Israel
lainnya, dan jabatan keimamannya sama sekali tidak bisa mem-
bantu dia. Sekarang hukum tentang korban persembahan bagi
imam besar yaitu :
1. Bahwa dia harus membawa seekor lembu jantan muda yang
tidak bercela sebagai korban penghapus dosa (ay. 3), yang
sama nilainya dengan korban penghapus dosa bagi segenap
jemaat (ay. 14). sedang untuk pemimpin yang lain atau
orang biasa, nilai korbannya yaitu seekor anak kambing jan-
tan (ay. 23, 28, KJV). Hal ini menyatakan besarnya kesalahan
yang terkait dengan dosa seorang imam besar. Keutamaan dari
kedudukannya, dan hubungannya dengan Tuhan dan dengan
umat, sangatlah memperberat pelanggarannya (Lih. Rm. 2:21).
2. Tangan dari si pemberi korban harus diletakkan ke atas ke-
pala korban (ay. 4), dengan suatu pengakuan yang sungguh-
sungguh atas dosa yang telah dilakukannya, sambil menang-
gungkannya ke atas kepala korban penghapus dosa (16:21).
Tidak ada pengampunan tanpa pengakuan (Mzm. 32:5; Ams.
28:13). Pengakuan ini menunjukkan pula suatu keyakinan
atas cara menebus kesalahan yang ditetapkan ini, sebagai
suatu gambaran tentang sesuatu yang lebih baik yang akan
datang, yang tidak dapat mereka lihat secara tajam. Ia yang
meletakkan tangannya atas kepala binatang ini mengakui bah-
wa ia pantas mati, dan bahwa hanya sebab rahmat Tuhan
yang besar, Ia berkenan menerima korban binatang ini untuk
mati menggantikan dia. Para penulis Yahudi sendiri berkata
bahwa korban penghapus dosa atau korban penghapus salah
tidak bisa mengadakan penebusan, kecuali si pemberi korban
benar-benar bertobat dan percaya bahwa mereka telah ditebus
dengan korban itu.
3. Lembu jantan muda harus dibunuh, dan pasti ada kesung-
guhan yang besar di dalam menumpahkan darah. sebab
Kitab Imamat 4:1-12
627
darah mengadakan pendamaian dan tanpa penumpahan darah
tidak ada pengampunan (ay. 5-7). Sebagian darah dari korban
penghapus dosa imam besar harus dipercikkan tujuh kali di
hadapan TUHAN, di depan tabir penyekat tempat kudus,
dengan mata yang tertuju kepada tutup pendamaian, kendati
tutup ini terselubung: sebagian darah harus dibubuhkan
pada tanduk-tanduk mezbah pembakaran ukupan dari wangi-
wangian, sebab di mezbah itulah sang imam melayani. Hal ini
merupakan cara untuk menyingkirkan kecemaran yang ber-
asal dari dosa-dosanya yang melekat pada pelayanannya. Hal
ini juga menggambarkan kuasa penebusan yang diadakan
Kristus melalui perantaraan-Nya. Darah korbannya diletakkan
di atas mezbah pembakaran ukupan dan dipercikkan di
hadapan Tuhan. sesudah selesai sisa darahnya dicurahkan ke-
pada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan
pintu Kemah Pertemuan. Melalui upacara ritual ini, pendosa
mengakui bahwa darahnya patut dicurahkan seperti air. Hal
ini juga menunjukkan pencurahan jiwa di hadapan Tuhan di
dalam pertobatan yang sejati, dan menggambarkan Juruse-
lamat yang telah menyerahkan nyawanya ke dalam maut.
4. Segala lemak lembu jantan korban penghapus dosa itu harus
dibakar di atas mezbah korban bakaran (ay. 8-10). Dengan hal
ini tujuan dari pengorbanan dan dari penebusan yang dilaku-
kan diarahkan bagi kemuliaan Allah, yang, sesudah dihinakan
oleh dosa, kini dihormati oleh persembahan korban. Hal ini
menyatakan hebatnya penderitaan Tuhan Yesus kita, saat Ia
dijadikan dosa (yaitu dijadikan suatu korban penghapus dosa)
bagi kita, terutama dukacita jiwa-Nya dan penderitaan batin-
Nya. Hal ini juga mengajar kita, untuk menjadi sama dengan
kematian Kristus, untuk menyalibkan keinginan daging.
5. Kepala dan tubuh binatang, kulit dan semua isinya, harus di-
bawa keluar perkemahan, ke suatu tempat yang telah disedia-
kan, untuk dibakar habis di sana (ay. 11-12). Hal ini menun-
jukkan:
(1) Kewajiban untuk bertobat, yaitu penyingkiran dosa sebagai
sesuatu yang menjijikkan, yang harus dibenci oleh jiwa
kita. Petobat yang sejati berkata kepada allah-allahnya,
“Enyah engkau! Apa lagi urusan kami dengan allah-allah?”
Korban penghapus dosa disebut dosa. Apa yang telah dila-
628
kukan oleh korban penghapus dosa harus kita lakukan ter-
hadap dosa-dosa kita. Tubuh dosa harus dibinasakan (Rm.
6:6).
(2) Hak istimewa untuk menerima pengampunan. saat Tuhan
mengampuni dosa Ia bersungguh-sungguh melenyapkannya,
membuangnya ke belakang-Nya. Dosa Yehuda akan dicari
tetapi tidak ada ditemukannya. Sang rasul memperhatikan
secara khusus upacara ini dan menerapkannya kepada
Kristus (Ibr. 13:11-13), yang telah menderita di luar pintu
gerbang, di tempat tengkorak, di mana abu orang-orang mati
dicurahkan, seperti korban-korban di atas mezbah.
Hukum Korban Penghapus Dosa: Seluruh Jemaat
(4:13-21)
13 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu segenap umat Israel, dan
jemaah tidak menyadarinya, sehingga mereka melakukan salah satu hal yang
dilarang TUHAN, dan mereka bersalah, 14 maka jika dosa yang diperbuat
mereka itu ketahuan, haruslah jemaah itu mempersembahkan seekor lembu
jantan yang muda sebagai korban penghapus dosa. Lembu itu harus dibawa
mereka ke depan Kemah Pertemuan.15 Lalu para tua-tua umat itu harus me-
letakkan tangan mereka di atas kepala lembu jantan itu di hadapan TUHAN,
dan lembu itu harus disembelih di hadapan TUHAN.16 Imam yang diurapi
harus membawa sebagian dari darah lembu itu ke dalam Kemah Pertemuan.
17 Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan memercikkan-
nya tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir. 18 lalu dari darah itu
harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang di hadapan
TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus
dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan
pintu Kemah Pertemuan. 19 Segala lemak harus dikhususkannya dari lembu
itu dan dibakarnya di atas mezbah. 20 Beginilah harus diperbuatnya dengan
lembu jantan itu: seperti yang diperbuatnya dengan lembu jantan korban
penghapus dosa, demikianlah harus diperbuatnya dengan lembu itu. Dengan
demikian imam itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka
menerima pengampunan. 21 Dan haruslah ia membawa lembu jantan itu ke
luar perkemahan, lalu membakarnya sampai habis seperti ia membakar
habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban penghapus dosa untuk
jemaah.
Ini yaitu hukum untuk menebus kesalahan dari suatu dosa seluruh
bangsa, melalui suatu korban penghapus dosa. jika para pemim-
pin umat berbuat salah dengan melanggar hukum sehingga menye-
babkan seluruh umat bersalah, dan kesalahannya diketahui, maka
suatu persembahan harus dibawa, supaya murka tidak menimpa
seluruh jemaat. Amatilah:
Kitab Imamat 4:13-21
629
1. Mungkin saja ditemukan bahwa jemaat bersalah dan para pem-
bimbingnya menuntun mereka ke jalan yang sesat. Di sini seperti-
nya yang terjadi yaitu segenap jemaat berdosa dan berbuat dosa
yang tidak disengaja. Tuhan akan selalu memiliki sebuah jemaat di
atas bumi.namun Ia tidak pernah berkata bahwa jemaat tidak
dapat keliru atau terbebas sama sekali dari kebobrokan di sisi
sorga ini.
2. Pada waktu suatu korban harus dipersembahkan bagi segenap
jemaat, tua-tua harus meletakkan tangan mereka di atas kepala
korban, paling sedikit tiga orang di antara tua-tua, sebagai perwa-
kilan dari umat dan yang mempersembahkan korban bagi mere-
ka. Sepertinya yang telah mereka perbuat yaitu suatu adat
kebiasaan umum, yang telah diakui dan dipakai oleh umat pada
umumnya, sebab berpikir adat itu tidak melanggar hukum
Taurat. Namun sesudah diselidiki, ternyata adat itu melanggar
hukum. Dalam perkara ini adat kebiasaan bersama itu mungkin
mereka terima turun temurun dari nenek moyang mereka, dan
sudah menjadi pemikiran bersama mengenai kesesuaiannya
dengan hukum Taurat. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan
untuk membebaskan mereka dari dosa, jadi mereka tetap harus
membawa suatu korban untuk menebusnya. Ada banyak adat
dan bentuk-bentuk ujaran yang disangka tidak memiliki penga-
ruh buruk di dalamnya, namun dapat membawa kesalahan dan
murka ke atas suatu negeri. Oleh sebab nya para tua-tua wajib
mengadakan pembaharuan dan memohonkan ampun kepada
Tuhan (Yl. 2:16-17).
3. Darah dari korban penghapus dosa ini, seperti korban sebelum-
nya, harus dipercikkan tujuh kali di hadapan TUHAN (ay. 17).
Darah ini tidak dicurahkan di luar, melainkan hanya di-
percikkan. Sebab nilai pembasuhan dari darah Kristus baik pada
waktu dulu maupun sekarang tetaplah berlaku melalui pemercik-
an (Yes. 52:15). Darah harus dipercikkan tujuh kali. Tujuh yaitu
sebuah angka tentang kesempurnaan, sebab saat Tuhan telah
menjadikan dunia selama enam hari Ia beristirahat pada hari
ketujuh. Jadi, hal ini menunjukkan penebusan sempurna yang
telah diadakan oleh Kristus, dan pembasuhan yang sempurna
jiwa-jiwa dari orang-orang yang setia oleh penebusan-Nya itu
(lihat Ibr. 10:14). Darah juga harus dibubuhkan pada tanduk-tan-
duk mezbah pembakaran ukupan, yang tampaknya menjadi
630
rujukan dalam Yeremia 17:1, di mana dikatakan dosa Yehuda
telah tertulis dengan pena besi, yang matanya dari intan, terukir
pada loh hati mereka dan pada tanduk-tanduk mezbah mere-
ka. Jika mereka tidak membuang dosa-dosa mereka, maka pem-
bubuhan darah korban penghapus dosa mereka ke atas tanduk-
tanduk mezbah mereka itu, bukannya menyingkirkan kesalahan
mereka, malah justru mengikatnya lebih kencang lagi, menanam-
kannya pada ingatan mereka sampai selamanya, dan terus
menjadi suatu kesaksian yang menentang mereka. Darah pada
tanduk-tanduk mezbah ini juga dirujuk dalam Wahyu 9:13, di
mana suatu suara keluar dari keempat tanduk mezbah emas yang
di hadapan Allah, yaitu suatu jawaban damai sejahtera diberikan
kepada doa-doa orang-orang kudus, yang hanya dapat diterima
dan berlaku melalui dan berkat darah korban penghapus dosa
yang dibubuhkan pada tanduk-tanduk mezbah ini (bdk.
Why. 8:3).
4. sesudah persembahan selesai dilakukan, maka dikatakan, imam
itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka mene-
rima pengampunan (ay. 20). Janji tentang pengampunan didasar-
kan atas penebusan. Yang dibicarakan di sini yaitu tentang
pengampunan dari dosa segenap jemaat, yaitu penyingkiran hu-
kuman-hukuman seluruh jemaat akibat dosa yang mereka per-
buat. Catatlah, penyelamatan jemaat-jemaat dan kerajaan-keraja-
an dari kehancuran yaitu berkat penebusan dan pengantaraan
Kristus.
Hukum Korban Penghapus Dosa: Pemuka
(4:22-26)
22 Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka yang tidak dengan sengaja
melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersa-
lah,23 maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepada-
nya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan
yang tidak bercela. 24 Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala
kambing itu dan menyembelihnya di tempat yang biasa orang menyembelih
korban bakaran di hadapan TUHAN; itulah korban penghapus dosa. 25 Kemu-
dian haruslah imam mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban
penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban
bakaran. Darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah
mezbah korban bakaran. 26namun segala lemak harus dibakarnya di atas
mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan demikian imam
mengadakan pendamaian bagi orang itu sebab dosanya, sehingga ia mene-
rima pengampunan.
Kitab Imamat 4:22-26
631
Amatilah di sini:
1. Bahwa Tuhan memperhatikan dan tidak senang dengan dosa-dosa
para pemuka. Orang-orang yang memiliki kuasa untuk me-
manggil orang lain untuk memberi pertanggungjawaban, dirinya
sendiri harus bertanggung jawab kepada Pemimpin di atas segala
pemimpin. Sebab, setinggi-tingginya kedudukan mereka, masih
ada yang lebih tinggi dari mereka. Hal ini dinyatakan di sini, yaitu
bahwa hukum yang dilanggar di sini yaitu apa yang dilarang
TUHAN, Allahnya (ay. 22). Pemuka yaitu seorang pemimpin bagi
orang-orang,namun hendaknya ia tahu bahwa Tuhan yaitu Tuhan
baginya.
2. Dosa pemuka yang dilakukannya secara tidak sengaja itu akhir-
nya diketahuinya (ay. 23), bisa melalui kesadaran hati nuraninya
atau melalui teguran dari rekan-rekannya. Kedua cara ini harus
diterima, bahkan oleh orang yang paling baik dan paling agung
sekalipun. Tidak hanya menerima teguran hati nurani atau tegur-
an orang,namun juga harus bersyukur sebab nya. Kalau ada
suatu kesalahan yang kita lakukan, kita harus berkeinginan
untuk mengetahui kesalahan kita itu. Apa yang tidak kumengerti,
ajarkanlah kepadaku; jikalau aku telah berbuat curang yaitu doa
yang seharusnya kita panjatkan kepada Tuhan setiap hari, supaya
kendati secara tidak sengaja kita telah jatuh ke dalam dosa, kita
tidak boleh tanpa sengaja terus berada di dalamnya.
3. Korban penghapus dosa bagi seorang pemuka haruslah seekor
kambing jantan yang masih muda, bukan seekor lembu jantan,
seperti halnya bagi imam dan segenap jemaat. Juga bukan darah
dari korban penghapus dosa yang harus dibawa ke dalam kemah
pertemuan, seperti halnya korban penghapus dosa untuk imam
dan segenap jemaat, melainkan semuanya dicurahkan ke bagian
bawah mezbah korban bakaran (ay. 25). Juga bukan dagingnya
yang harus dibakar, seperti halnya bagi imam dan bagi segenap
jemaat, di luar perkemahan, yang menyatakan bahwa dosa se-
orang pemuka, kendati lebih buruk dibandingkan seorang biasa,
namun tidaklah begitu mengerikan, atau berakibat yang merusak,
seperti dosa dari imam besar, atau dosa dari segenap jemaat. Se-
ekor kambing jantan muda yaitu cukup untuk dipersembahkan
bagi seorang pemuka, namun seekor lembu jantan bagi satu
suku, untuk menyatakan bahwa pemuka, kendati major singulis –
lebih besar dari setiap orang, tetap saja masih minor universis –
632
lebih kecil dibandingkan keseluruhan orang-orang. yaitu tidak baik
jika para pemuka memberi contoh yang tidak baik,namun lebih
buruk lagi saat seluruh umat mengikuti mereka.
4. Dijanjikan bahwa penebusan atau pendamaian akan diterima dan
dosa akan diampuni (ay. 26), yaitu, jikalau ia bertobat dan mem-
perbaiki diri. Sebab jika tidak Tuhan telah bersumpah tentang Eli,
seorang hakim di Israel, bahwa kesalahan dari seisi rumahnya
tidak akan dihapuskan dengan korban sembelihan atau dengan
korban sajian untuk selamanya (1Sam. 3:14).
Hukum Korban Penghapus Dosa: Rakyat Jelata
(4:27-35)
27 Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu seorang dari rakyat
jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia
bersalah, 28 maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan
kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya sebab dosa
yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina yang tidak bercela. 29 Lalu
haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa
dan menyembelih korban itu di tempat korban bakaran. 30 lalu imam
harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu mem-
bubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah
selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. 31namun
segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak korban keselamat-
an dipisahkan, lalu haruslah dibakar oleh imam di atas mezbah menjadi bau
yang menyenangkan bagi TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan
pendamaian bagi orang itu sehingga ia menerima pengampunan. 32 Jika ia
membawa seekor domba sebagai persembahannya menjadi korban peng-
hapus dosa, haruslah ia membawa seekor betina yang tidak bercela. 33 Lalu
haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa
itu, dan menyembelihnya menjadi korban penghapus dosa di tempat yang
biasa orang menyembelih korban bakaran. 34 lalu imam harus meng-
ambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu
membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah
selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. 35namun
segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak domba korban
keselamatan dipisahkan, lalu imam harus membakar semuanya itu di atas
mezbah di atas segala korban api-apian TUHAN. Dengan demikian imam
mengadakan pendamaian bagi orang itu sebab dosa yang telah diperbuat-
nya, sehingga ia menerima pengampunan.
I. Ini yaitu hukum tentang korban penghapus dosa bagi seorang
rakyat jelata. Hal yang membedakan dari korban persembahan
bagi seorang pemuka yaitu ini, bahwa seorang rakyat jelata da-
pat membawa entah seekor kambing atau seekor domba, sedang-
kan seorang pemuka hanyalah seekor kambing jantan muda. Dan
bahwa bagi seorang pemuka haruslah seekor kambing jantan,
Kitab Imamat 4:27-35
633
sedang bagi seorang rakyat biasa yaitu seekor kambing
betina.namun cara mempersembahkan korban persembahan bagi
semuanya sama. Amatilah:
1. Perkara yang diandaikan: Jikalau yang berbuat dosa dengan
tak sengaja itu seorang dari rakyat jelata (ay. 27). Sang nabi
menganggap bahwa rakyat tidaklah sama seperti para pemim-
pin yang mengetahui jalan TUHAN, hukum Tuhan mereka (Yer.
5:4-5). Namun, jika seorang dari rakyat berdosa dengan tidak
sengaja, mereka harus membawa suatu korban penghapus
dosa. Catatlah, bahkan dosa-dosa yang diperbuat secara tidak
sengaja perlu untuk ditebus melalui korban. Walaupun kita
diperbolehkan memohon ampun, saat kita dituduh dengan
dosa, yang kita perbuat tanpa disengaja, dan melalui pencoba-
an secara tiba-tiba, namun itu tidak akan membawa dampak
apa-apa jika kita tidak tertarik dengan pernyataan agung
ini, Kristus telah mati, dan berhak untuk mendapatkan ke-
untungan dari kematian-Nya itu. Kita semua perlu berdoa ber-
sama Daud, sebagai seorang pemuka, untuk dibersihkan dari
kesalahan-kesalahan rahasia, kesalahan-kesalahan yang kita
sendiri tidak ketahui atau tidak sadar akan kesalahan ini
(Mzm. 19:12).
2. Dosa-dosa tidak disengaja yang diperbuat oleh seorang rakyat
jelata, seorang rakyat biasa saja, sungguh-sungguh membu-
tuhkan suatu korban. Sebab, sama seperti orang besar tidak-
lah berada di atas kecaman, demikian pula orang yang paling
rendah pun tidaklah ada di luar pengamatan keadilan ilahi.
Tidak satu pun dari rakyat jelata, jika melanggar, diabaikan
dalam suatu kerumunan orang banyak.
3. Korban penghapus dosa tidak hanya diakui,namun juga di-
terima, bahkan dari rakyat jelata sekalipun, dan suatu penda-
maian dibuat oleh korban ini (ay. 31, 35). Di sini orang
kaya dan orang miskin, penguasa dan orang rendahan, bertemu
bersama. Keduanya sama-sama boleh datang kepada Kristus,
untuk suatu kepentingan di dalam korban persembahan-Nya,
dengan persyaratan yang sama (lihat Ayb. 34:19).
II. Dari semua hukum tentang korban penghapus dosa ini kita dapat
belajar:
634
1. Untuk membenci dosa dan untuk waspada terhadapnya. Sudah
barang tentu suatu hal yang tidak baik untuk mengadakan
penebusan sebab begitu banyak makhluk hidup yang tidak ber-
dosa dan berguna yang harus disembelih dan dipotong-potong.
2. Untuk menghargai Kristus, sang Korban penghapus dosa yang
agung dan sejati, yang darah-Nya membersihkan dari segala
dosa, yang tidak mungkin untuk dihapus oleh darah lembu
jantan atau darah domba jantan. Kini, jika seorang berbuat
dosa, Kristus yaitu pendamaian untuk segala dosa kita (1Yoh.
2:1-2), tidak untuk orang-orang Yahudi saja,namun juga untuk
orang-orang bukan Yahudi. Mungkin ada suatu rujukan pada
hukum tentang korban untuk dosa-dosa yang tidak disengaja
diperbuat ini dalam doa Kristus, tepat saat Dia sedang mem-
persembahkan diri-Nya sebagai korban, “Ya Bapa, ampunilah
mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat.”
PASAL 5
asal ini, dan sebagian dari pasal berikutnya, membahas tentang
korban penebus salah. Tidak ada perbedaan mencolok antara
korban penebus salah dan korban penebus dosa dalam hal korban
yang dipersembahkan dan cara mempersembahkannya. Keduanya
bertujuan mengadakan pendamaian atas dosa. Akannamun , semen-
tara korban penebus salah bersifat lebih umum, korban penebus
dosa berlaku untuk beberapa pelanggaran khusus. Perhatikan apa
yang dikatakan di sini,
I. Mengenai kesalahan. Bila seseorang berdosa,
1. Menyembunyikan sesuatu yang diketahuinya saat ia
diminta bersaksi (ay. 1).
2. Menyentuh sesuatu yang najis (ay. 2-3).
3. Mengucapkan sumpah (ay. 4).
4. Menahan hal kudus yang dipersembahkan kepada Tuhan
(ay. 14-16).
5. Melakukan dosa sebab berbuat salah (ay. 17-19). Ada
beberapa perkara lain yang turut menjadi alasan diada-
kannya persembahan korban ini (6:2-4; 14:12; 19:21; Ul.
6:12).
II. Mengenai korban penebus salah,
1. Berupa domba atau kambing (ay. 5-6).
2. Berupa burung (ay. 7-10).
3. Berupa tepung (ay. 11-13),namun terutama domba jantan
yang tidak bercela (ay. 15, dst.).
P
636
Hukum tentang Korban Penebus Salah
(5:1-6)
1 jika seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengu-
tuki, dan ia dapat naik saksi sebab ia melihat atau mengetahuinya,namun ia
tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung kesalahannya
sendiri. 2 Atau bila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, baik bangkai
binatang liar yang najis, atau bangkai hewan yang najis, atau bangkai bina-
tang yang mengeriap yang najis, tanpa menyadari hal itu, maka ia menjadi
najis dan bersalah. 3 Atau jika ia kena kepada kenajisan berasal dari
manusia, dengan kenajisan apapun juga ia menjadi najis, tanpa menyadari
hal itu,namun lalu ia mengetahuinya, maka ia bersalah. 4 Atau jika
seseorang bersumpah teledor dengan bibirnya hendak berbuat yang buruk atau
yang baik, sumpah apapun juga yang diucapkan orang dengan teledor, tanpa
menyadari hal itu,namun lalu ia mengetahuinya, maka ia bersalah dalam
salah satu perkara itu. 5 Jadi jika ia bersalah dalam salah satu perkara itu,
haruslah ia mengakui dosa yang telah diperbuatnya itu, 6 dan haruslah ia mem-
persembahkan kepada TUHAN sebagai tebusan salah sebab dosa itu seekor
betina dari domba atau kambing, menjadi korban penghapus dosa. Dengan demi-
kian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu sebab dosanya.
I. Pelanggaran yang dibahas di sini meliputi,
1. Seseorang yang menyembunyikan kebenaran saat ia telah
disumpah sebagai seorang saksi untuk menyampaikan kebe-
naran seutuhnya, dan hanya kebenaran. Hakim-hakim di
antara kaum Yahudi berwenang meminta keterangan tidak
hanya dari para saksi, seperti halnya kita,namun juga dari
orang yang dicurigai (bertentangan dengan hukum yang
berlaku di kita, bahwa tidak ada orang yang dapat diharuskan
untuk menuduh diri sendiri bersalah), seperti yang tampak
saat Imam Besar meminta keterangan dari Juruselamat kita,
yang lalu menjawab, meski sebelumnya ia berdiri dan diam
(Mat. 26:63-64). Sekarang (ay. 1), jika seseorang berbuat
dosa, bila ia mendengar seorang mengutuki (yakni, bila ia di-
minta bersaksi tentang apa yang diketahuinya, dengan sum-
pah di hadapan Tuhan [1Raj. 8:31]), bila dalam hal itu, sebab
takut menyinggung sahabat atau musuhnya, ia menolak
memberi keterangan, atau hanya memberi nya sebagian,
maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri. Beban ini
sangatlah berat dan, bila tidak diangkat, akan menenggelam-
kan orang ini ke dasar neraka terdalam. Ia yang men-
dengar seorang mengutuki (sebab itulah ia diminta bersaksi)
dan tidak memberi keterangan tentang hal itu (memberangus
kesaksiannya dan tidak memberitahukannya), maka ia men-
Kitab Imamat 5:1-6
637
jadi rekan orang berdosa ini , dan dengan demikian mem-
benci dirinya (Ams. 29:24). Biarlah setiap orang yang kapan-
pun diminta bersaksi mengingat hukum ini, dan menjadi jujur
serta terbuka di dalam menyampaikan kesaksian tanpa ada
kebohongan di dalamnya. Sumpah di hadapan Tuhan merupa-
kan sesuatu yang suci dan tidak dapat dipermainkan.
2. Seseorang yang menyentuh sesuatu yang menurut tata upa-
cara dinilai tidak kudus (ay. 2-3). Bila seseorang yang menjadi
cemar sebab nya datang ke tempat kudus dengan tidak meng-
hiraukan keberadaannya itu, atau bila ia lalai membasuh diri-
nya menurut hukum yang berlaku, maka ia harus mengang-
gap dirinya bersalah dan harus membawa bagi dirinya korban
penebus. Meski tindakan orang ini , yang menyentuh hal
najis, hanya membawa kecemaran yang melanggar tata upa-
cara, namun kelalaian membasuh dirinya menurut hukum
yang berlaku menggambarkan ketidakpedulian atau kejijikan-
nya, yang mencerminkan dosa moral. Kalaupun ia melakukan-
nya tanpa menyadari hal itu, namun pada saat ia mengeta-
huinya, ia bersalah. Perhatikan, segera sesudah Tuhan melalui
Roh-Nya menyadarkan hati nurani kita akan segala dosa atau
tanggung jawab kita, kita harus segera insaf dan menyelesai-
kan dosa itu sebagai orang-orang yang tidak malu untuk
mengakui kesalahan yang lampau.
3. Bersumpah teledor. Bila seseorang mengikat dirinya di bawah
sumpah bahwa ia akan atau tidak akan melakukan sesuatu,
dan ternyata sumpahnya terbukti tidak sah atau tidak terlak-
sana, oleh tindakannya ia menjadi lepas dari tanggung jawab
melaksanakan sumpahnya itu,namun ia harus membawa
korban guna menebus kesalahannya sebab telah bersumpah
dengan teledor, sama seperti Daud yang bersumpah akan
membunuh Nabal. lalu , oleh sebab hal ini, ia harus
berkata di hadapan utusan Tuhan bahwa ia khilaf (Pkh. 5:5). Ia
bersalah dalam salah satu perkara itu (5:4), artinya, ia ber-
salah jika tidak menjalankan sumpahnya,namun di lain
pihak, bila perbuatan dari sumpahnya itu jahat, maka ia tetap
bersalah meski menjalankan sumpahnya. Buah simalakama
seperti ini didatangkan sendiri oleh beberapa orang melalui
kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri. Apa pun pilihan
yang diambil, hati nurani mereka tetap tercederai, dan dosa
638
menatap tajam wajah mereka. Begitu menyedihkannya mereka
yang terjerat dalam perkataan mulut mereka sendiri. Satu
dilema yang lebih menyedihkan dibandingkan hal ini yaitu yang
dialami para penderita kusta, “Bila kita duduk diam, kita mati.
Bila kita bergerak, kita mati.” Kebijaksanaan dan kewaspada-
an sebelum bertindak akan mencegah terjadinya pelbagai
kesukaran ini.
II. Sekarang di dalam semua perkara ini,
1. Orang yang bersalah harus mengakui dosanya dan memper-
sembahkan korban penebus (ay. 5-6), dan korban penebus ini
tidak diterima kecuali bila disertai pengakuan di dalam per-
tobatan serta doa penuh kerendahan hati untuk memohon
ampun. Perhatikan di sini, pengakuan yang disampaikan
harus terperinci, bahwa ia telah berdosa dalam salah satu
perkara itu (KJV), seperti halnya pengakuan Daud (Mzm. 51:6),
aku telah melakukan apa yang Kauanggap jahat, serta peng-
akuan Akhan (Yos. 7:20), beginilah perbuatanku. Ada tipu daya
di dalam pengakuan yang sifatnya umum. Banyak orang akan
secara umum mengakui bahwa mereka telah berdosa, dan
semua orang pasti akan mengaku dosa mereka secara umum,
agar tidak ada celaan khusus terhadap diri mereka. Akan
tetapi, untuk mendapat jaminan pengampunan yang pasti,
serta untuk dipersenjatai dengan lengkap guna melawan dosa
di masa yang akan datang, pengakuan dosa yang disampaikan
di dalam pertobatan haruslah khusus dan terperinci.
2. Sang imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu.
Seperti halnya pendamaian tidak diterima tanpa pertobatan,
demikianlah pertobatan tidak akan membenarkan seseorang
tanpa adanya pendamaian. Demikianlah, di dalam upaya kita
didamaikan dengan Allah, peran serta Kristus dan keterlibatan
kita sama-sama diperlukan.
Hukum tentang Korban Penebus Salah
(5:7-13)
7namun jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan kambing atau dom-
ba, maka sebagai tebusan salah sebab dosa yang telah diperbuatnya itu,
haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN dua ekor burung tekukur
Kitab Imamat 5:7-13
639
atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor menjadi korban penghapus
dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran. 8 Haruslah ia membawa-
nya kepada imam, dan imam itu haruslah lebih dahulu mempersembahkan
burung untuk korban penghapus dosa itu. Dan haruslah ia memulas
kepalanya pada pangkal tengkuknya,namun tidak sampai terpisah. 9 Sedikit
dari darah korban penghapus dosa itu haruslah dipercikkannya ke dinding
mezbah,namun darah selebihnya haruslah ditekan ke luar pada bagian bawah
mezbah; itulah korban penghapus dosa. 10 Yang kedua haruslah diolahnya
menjadi korban bakaran, sesuai dengan peraturan. Dengan demikian imam
mengadakan pendamaian bagi orang itu sebab dosa yang telah diperbuat-
nya, sehingga ia menerima pengampunan. 11namun jikalau ia tidak mam-
pu menyediakan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung
merpati, maka haruslah ia membawa sebagai persembahannya sebab dosa-
nya itu sepersepuluh efa tepung yang terbaik menjadi korban penghapus
dosa. Tidak boleh ditaruhnya minyak dan dibubuhnya kemenyan di atasnya,
sebab itulah korban penghapus dosa. 12 Lalu haruslah itu dibawanya ke-
pada imam dan imam itu haruslah mengambil dari padanya segenggam seba-
gai bagian ingat-ingatannya, lalu membakarnya di atas mezbah di atas segala
korban. 13 Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu
sebab dosanya dalam salah satu perkara itu, sehingga ia menerima peng-
ampunan. Selebihnya yaitu bagian imam, sama seperti korban sajian.”
Pada bagian ini, keringanan disediakan bagi umat Tuhan yang miskin,
guna menenteramkan hati nurani mereka yang dihantui rasa ber-
salah. Orang-orang yang tidak mampu mempersembahkan kambing
atau domba dapat mempersembahkan dua ekor burung tekukur atau
dua ekor anak burung merpati sebagai korban penghapus dosa. Bah-
kan, bila ada orang yang sangat miskin, sehingga mereka tidak mam-
pu membeli burung-burung ini untuk setiap persembahan korban,
mereka dapat membawa beberapa tepung yang terbaik, dan ini akan
diterima. Demikianlah nilai korban penghapus dosa dibuat lebih
rendah dibandingkan korban-korban lainnya, untuk mengajar kita bahwa
jalan pengampunan tidak akan dibatasi oleh kemiskinan seseorang.
Orang termiskin pun dapat menerima pendamaian, bila bukan kare-
na kesalahan mereka sendiri. Demikianlah kaum miskin pun men-
dengar tentang Injil, sehingga tidak akan ada orang yang berkata
bahwa ia tidak punya cukup persediaan untuk menanggung biaya
perjalanan menuju sorga. Sekarang,
I. Bila seseorang yang berdosa membawa bagi dirinya dua ekor bu-
rung tekukur, yang seekor menjadi korban penghapus dosa dan
yang seekor lagi menjadi korban bakaran (ay. 7). Amati,
1. Sebelum orang ini mempersembahkan korban bakaran,
yang diperuntukkan bagi kehormatan dan pujian kepada
Allah, ia harus terlebih dulu mempersembahkan korban peng-
640
hapus dosa untuk mengadakan pendamaian. Kita pertama-
tama harus berdamai dengan Allah, baru lalu kita dapat
berharap bahwa pelayanan kita yang dilakukan bagi kemulia-
an-Nya akan diterima. Korban penghapus dosa harus mem-
buka jalan bagi korban bakaran.
2. sesudah korban penghapus dosa, yang dipersembahkan untuk
mengadakan pendamaian, tibalah giliran korban bakaran, yang
merupakan ungkapan rasa syukur atas belas kasihan Tuhan
yang luar biasa dalam menetapkan dan menerima pendamaian
atas dosa.
II. Bila seseorang yang berdosa membawa bagi dirinya tepung yang
terbaik, segenggam dibandingkan nya akan dipersembahkan,namun
tanpa ditambahi minyak atau kemenyan (ay. 11), sebab tidak
hanya keduanya membuat korban ini terlampau mahal bagi
si miskin, yang bagi kelegaannyalah korban ini ditetapkan,namun
sebab ini yaitu korban penghapus dosa. Demikianlah, untuk
menunjukkan kejijikan dosa yang menjadi dasar korban pengha-
pus dosa ini dipersembahkan, korban ini tidak boleh diperindah
entah oleh rasa yang berasal dari minyak atau oleh bau harum
yang berasal dari kemenyan. Sifat persembahan ini yang
tidak menarik, sengaja menunjukkan bahwa mereka yang berdosa
tidak pernah boleh mengulang lagi dosa yang telah diperbuatnya.
Melalui korban-korban ini, Tuhan berbicara tentang,
1. Penghiburan bagi orang yang bersalah agar tidak putus asa
atau terpuruk di dalam keberdosaan. Oleh sebab pendamaian
telah diadakan antara mereka dan Allah, mereka dapat mem-
peroleh damai di dalam Dia.
2. Peringatan untuk tidak lagi berdosa, dengan mengingat segala
macam kesulitan yang dihadapi untuk mengadakan penda-
maian.
Hukum tentang Korban Penebus Salah
(5:14-19)
14 TUHAN berfirman kepada Musa: 15 “jika seseorang berubah setia dan
tidak sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal kudus yang dipersembahkan
kepada TUHAN, maka haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seba-
gai tebusan salahnya seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing
domba, dinilai menurut syikal perak, yakni menurut syikal kudus, menjadi
Kitab Imamat 5:14-19
641
korban penebus salah. 16 Hal kudus yang menyebabkan orang itu berdosa,
haruslah dibayar gantinya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkan-
nya kepada imam. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu
dengan domba jantan korban penebus salah itu, sehingga ia menerima peng-
ampunan. 17 Jikalau seseorang berbuat dosa dengan melakukan salah satu
hal yang dilarang TUHAN tanpa mengetahuinya, maka ia bersalah dan harus
menanggung kesalahannya sendiri. 18 Haruslah ia membawa kepada imam
seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah
dinilai, sebagai korban penebus salah. Imam itu haruslah mengadakan
pendamaian bagi orang itu sebab perbuatan yang tidak disengajanya dan
yang tidak diketahuinya itu, sehingga ia menerima pengampunan. 19 Itulah
korban penebus salah; orang itu sungguh bersalah terhadap TUHAN.”
Sampai bagian ini, di dalam pasal ini, telah disampaikan berbagai
peraturan terkait persembahan yang merupakan korban penghapus
dosa sekaligus korban penebus salah, sebab demikianlah persem-
bahan itu disebut dengan kedua nama ini (ay. 6). Pada bagian
ini, kita memperoleh hukum mengenai korban penebus salah yang
bersifat khusus, yang dipersembahkan untuk mengadakan pen-
damaian bagi kesalahan yang dilakukan terhadap sesama. Dosa-dosa
ini umum kita sebut sebagai kesalahan. Kepedihan yang ditimbulkan
pada orang lain dapat berupa sesuatu hal kudus atau hal umum.
Hukum terkait sesuatu hal kudus kita dapati di dalam pasal ini,
hukum terkait hal umum ada di bagian awal pasal berikutnya. Bila
seseorang lalai (ay. 16, KJV) dalam sesuatu hal kudus yang diper-
sembahkan kepada Tuhan, maka ia melakukan kesalahan terhadap
para imam, yakni para hamba Tuhan, yang dipercayai mengurus hal-
hal kudus dan yang mendapat manfaat darinya. Sekarang, bila
seseorang tanpa sengaja menahan atau mengubah menjadi miliknya,
sesuatu yang akan dipersembahkan kepada Allah, maka ia harus
membawa korban penebus salah. Sebagai contoh, seseorang yang
tanpa sadar memakai persembahan persepuluhan, atau buah-
buah hasil panen pertama, atau anak sulung dari kambing domba-
nya, atau (seperti disampaikan di dalam pasal 22:14-16) telah mema-
kan bagian apa pun dari persembahan yang telah dikuduskan para
imam, maka ia telah melakukan kesalahan. Kesalahan ini dianggap
terjadi sebab kekeliruan, atau lupa, akibat kurang perhatian atau
kurang tekun, sebab jika kesalahan ini diperbuat dengan sengaja,
sehingga dengan demikian melawan hukum, maka orang yang berbuat
kesalahan itu harus mati tanpa belas kasihan (Ibr. 10:28). Akannamun ,
bila alasannya yaitu sebab ketidaktahuan dan ketidaksengajaan,
maka korban penebus salah pun dipersembahkan. Kepada Musa di-
sampaikan,
642
1. Apa yang harus dilakukan bila suatu kesalahan jelas telah terjadi.
Orang yang berbuat kesalahan harus mempersembahkan korban
kepada Tuhan, yakni, untuk segala sesuatu yang murni merupa-
kan korban penebus salah, harus berupa seekor domba jantan
yang tidak bercela, “dari tahun kedua,” kata para ahli agama
Yahudi. Orang ini juga harus membayar ganti rugi kepada
imam, menurut perhitungan yang adil dari hal kudus yang dita-
hannya, dengan menambahkan seperlima bagian, agar ia belajar
lebih berhati-hati di lalu hari untuk tidak mengambil apa
yang kudus bagi Allah. Dengan ini, orang ini mengetahui
bahwa tidak ada sesuatu kesalahan yang luput, serta mengerti
harga mahal yang harus dibayar atas kelalaiannya.
2. Apa yang harus dilakukan saat ada keraguan bilamana sese-
orang telah berbuat kesalahan atau tidak. Ada alasan untuk
mencurigai bahwa ia telah berbuat salah,namun ia melakukannya
tanpa mengetahuinya (ay. 17), artinya, ia tidak begitu yakin.
Dalam hal ini, oleh sebab lebih baik bagi orang ini untuk
yakin, maka ia harus membawa korban penebus salah yang
nilainya sebesar kerugian yang ia perkirakan, hanya saja ia tidak
perlu menambahkan seperlima bagian. Nah, semua ini dirancang
untuk memperlihatkan kejahatan yang sangat besar dari perbuat-
an menista sesuatu yang suci. Akhan, yang bersalah sebab
dengan sengaja melakukan penistaan, mati sebab nya. Demikian
pula dengan Ananias dan Safira. Akannamun , rancangan korban
penebus dosa ini lebih lanjut hendak memperlihatkan kejahatan
bahwa bila seseorang, tanpa sepengetahuan dan tanpa sadar, te-
lah menahan sesuatu hal suci, bahkan, bila ia mencurigai dirinya
telah melakukan kesalahan, maka ia tetap harus membayar har-
ganya, tidak hanya berupa ganti rugi disertai bunga,namun juga
berupa korban, disertai serba-serbi kesulitan mempersembahkan-
nya, dan harus menanggung sendiri rasa malu dengan mengakui
dosa itu. Pelanggaran terhadap segala hal yang dipersembahkan
kepada Tuhan merupakan suatu kekejian, sehingga kita harus
sangat berhati-hati menjaga diri agar tidak melakukan kejahatan
ini. Di sini, kita pun turut diajar untuk menyangkal diri sendiri
dengan penyangkalan ilahi, untuk meminta pengampunan atas
dosa, dan menebus kesalahan ini , bahkan kesalahan yang
hanya sebatas kecurigaan kita. Di dalam keragu-raguan, kita
lebih baik memilih dan tetap berada di sisi yang lebih aman.
PASAL 6
etujuh ayat pertama dalam pasal ini bisa cocok ditambahkan ke-
pada pasal sebelumnya, sebab merupakan lanjutan dari hukum
tentang korban penebus salah dan adanya perkara-perkara lain yang
harus ditangani dengan persembahan ini. Dan dengan ketujuh ayat
ini, selesailah petunjuk-petunjuk yang Tuhan berikan tentang bebe-
rapa jenis korban persembahan. Lalu lalu di ayat 8, yang nas-
kah aslinya mengawali bagian baru hukum korban persembahan,
Tuhan menetapkan beberapa tata ibadah menyangkut korban-korban
ini, yang sebelum ini tidak disebutkan, yaitu
I. Korban bakaran (ay. 8-13).
II. Korban sajian (ay. 11-18), khususnya saat penahbisan imam
(ay. 19-23).
III. Korban penghapus dosa (ay. 24, dst.).
Hukum tentang Korban Penebus Salah
(6:1-7)
1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “jika seseorang berbuat dosa dan
berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang
yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau
barang yang dirampasnya, atau jika ia telah melakukan pemerasan atas
sesamanya, 3 atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan
ia bersumpah dusta – dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang,
sehingga ia berdosa – 4 jika dengan demikian ia berbuat dosa dan ber-
salah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau
yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang
hilang yang ditemuinya itu, 5 atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan
bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan
menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada
hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya. 6 Sebagai korban
penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor
domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai,
K
644
menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. 7
Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN,
sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya
sehingga ia bersalah.”
Ini merupakan bagian akhir dari hukum tentang korban penebus sa-
lah: bagian sebelum ini yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap
hal-hal kudus, kita dapati di bagian akhir pasal sebelumnya. Semen-
tara yang dalam ketujuh ayat di atas ini berkaitan dengan pelang-
garan-pelanggaran terhadap hal-hal umum. Amatilah di sini,
I. Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksudkan (ay. 2-3). Meskipun
semua contoh perbuatan berkaitan dengan sesama kita, namun
hal ini disebut melawan Tuhan (TL), sebab meskipun pelanggaran
itu diperbuat langung terhadap sesama kita, namun itu sama saja
dengan menghina Penciptanya dan Tuan kita. Dikatakan bahwa
orang yang berbicara jahat tentang saudaranya, telah berbicara
jahat tentang hukum juga, dan dengan sendirinya tentang Sang
Pembuat hukum itu sendiri (Yak. 4:11). Meskipun orang yang
menjadi korban perlakuan tidak adil kita itu sangat rendah dan
hina, dan dalam segala hal berada di bawah kita, namun perbuat-
an salah itu turut mengenai Tuhan yang telah membuat perintah
agar kita mengasihi sesama kita di samping mengutamakan kasih
terhadap Dia. Pelanggaran-pelanggaran yang diperinci yaitu ,
1. Mengingkari kepercayaan: yaitu jika seseorang memungkiri
terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya,
atau lebih buruk lagi, yang dipinjamkan kepadanya untuk
digunakan olehnya. Jika kita menyatakan hak kepemilikan
atas barang yang sebenarnya hanya dipinjamkan kepada kita,
dititipkan, atau dipercayakan kepada kita, maka perbuatan
ini merupakan pelanggaran melawan Tuhan, yang demi
kepentingan masyarakat, ingin supaya hak milik dan kebenar-
an dipelihara.
2. Menipu rekan: yaitu jika seseorang memungkiri terhadap
sesamanya, dengan menyatakan hak penuh atas sesuatu yang
sebenarnya dimiliki bersama.
3. Memungkiri pernyataan: yaitu jika seseorang dengan bera-
ni memungkiri barang yang dirampasnya, y