Sebelum bicara mengenai Jurnalisme , kita perlu memahami asal-usul
perkembangan ilmu komunikasi pasca penemuan mesin cetak pada
abad ke-14. Kata Jurnalisme berasal dari kata Bahasa Inggris Jour-
nalistic yang artinya ‘mengenai kewartawanan’. namun bila dikaji
lebih dalam, kata Jurnalisme berasal dari kata latin Acta Diurna yang
artinya ‘catatan harian’.
ini bisa dipahami bahwa kegiatan Jurnalisme pada awalnya
memang bersifat harian, atau berita-berita yang dikemas dalam
bentuk cetakan yang disampaikan setiap hari.
asal-usul media modern bermula dari buku cetak.1 Denis
McQuail (1987) mengungkapkan bahwa, walau pada awalnya
pencetakan buku yaitu penggunaan alat teknik untuk mere-
produksi teks yang sama atau hampir sama, yang telah disalin dalam
jumlah besar, namun upaya itu bisa disebut sebagai “revolusi”. Lam-
bat laun perkembangan buku cetak mengalami perubahan dalam
segi isi –semakin bersifat sekuler dan praktis. lalu banyak pula
karya populer –dalam wujud brosur dan pamflet politik dan agama
yang ditulis dalam bahasa daerah yang ikut berperan dalam proses
transformasi abad pertengahan.
1 Gutenberg pertama kali menerbitkan Injil dalam buku cetak pada tahun 1455, lalu baru pada tahun
1640 buku pertamakali diterbitkan untuk warga koloni Amerika.
Sejak ditemukan mesin cetak
pada 1456 oleh Gutenberg, mulailah
‘The printing Era Of Communication’
yang ditandai banyaknya cetakan yang
bersifat massal. Hampir dua ratus tahun
sesudah ditemukannya percetakan barulah
sekarang ini dikenal sebagai surat kabar
prototype. Surat Kabar ini dapat dibeda-
kan dengan surat edaran, pamphlet, dan
buku cerita akhir abad ke enam belas dan
abad ke tujuh belas. faktanya
terbukti bahwa ‘surat’-lah yaitu
bentuk awal dari surat kabar bukan
lembaran yang berbentuk buku.
Surat edaran disebarkan melalui pelayanan pos yang belum
sempurna dan berperan utama menyebarkan berita menyangkut
peristiwa yang ada hubungannya dengan perdagangan internasional.
Jadi, munculnya surat kabar yaitu pengembangan suatu
kegiatan yang sudah lama berlangsung dalam dunia diplomasi dan di
lingkungan dunia usaha.
Surat kabar pada masa awal ditandai lewat wujudnya yang
tepat, bersifat komersial (dijual secara bebas), bertujuan banyak
yakni memberi informasi, mencatat, menyajikan, periklanan, hiburan,
dan desas-desus. Selain itu, surat kabar juga bersifat umum dan
terbuka.
Surat kabar komersial abad ketujuh belas tidak lahir dari
suatu sumber, namun dari gabungan kerjasama antara pihak perce-
takan dan pihak penerbit.
Ragam surat kabar resmi (seperti yang diterbitkan oleh raja
atau pemerintah) memang memiliki beberapa ciri khas yang sama
dengan surat kabar komersial. Keduanya juga berfungsi sebagai
‘terompet’ pengusaha dan alat pemerintah. Bila ditelusuri kembali,
akan tampak bahwa pengaruh surat kabar komersial yaitu
tonggak penting dalam asal-usul komunikasi. ini disebab kan
sejak itu pola pelayanan beralih kepada para anggota warga
pembaca yang tidak dikenal (khalayak bersifat anonim) dan bukan-
nya yaitu alat para propagandis dan raja.
Dalam konsep pengertian di atas, surat kabar memiliki kadar
inovasi yang lebih tinggi daripada buku cetak (penemuan/invensi
bentuk karya tulis sosial dan budaya yang baru). walau demikian,
pada masa itu pandangan yang muncul tidak demikian adanya.
Kekhususan surat kabar, jika dibandingkan dengan sarana komuni-
kasi budaya lainnya terletak pada individualisme.ii
Tonggak asal-usul lainnya terjadi pada tahun 1833, saat per-
tama kalinya penyebaran media secara massal yang disebut sebagai
‘penny press’ newspapers yakni ‘The New york Sun. Begitu juga
pada tahun 1893, metode baru fotografi mulai dikembangkan oleh
Daguerre yang akhirnya banyak memberi warna bagi surat kabar.2
sesudah The Printing Era Of Communication (mulai 1456)
masuklah lalu kita pada era telekomunikasi pada tahun 1844
hingga sekarang.
Pada tahun 1894, mulai dikembangkan teknologi pembuatan film
yang ditandai dengan penayangan film pertama kalinya pada mas-
yarakat. Beberapa tahun lalu , yakni pada 1895, Guglielmo
Marconi mulai mengenalkan cara mengirim pesan melalui perangkat
radio.
Radio lalu berkembang pesat dan akhirnya pada 1920
mulai ada siaran radio di Pittsburg. Televisi muncul belakangan pada
tahun 1933 saat RCA mulai mendemonstrasikan kepada publik
dan televisi komersial mulai ditujukan pada publik pada tahun 1941.
A. DEFINISI
Pada awalnya, Jurnalisme diartikan sebagai catatan harian khusus-
nya pada jaman Julius Caesar. Akan namun , lalu berkembang
pesat di mana pada tahun 1960-an muncul ‘Jurnalisme baru’ yakni
bagaimana menyampaikan pesan atau berita menuruti gaya prosa.
Pada tahun 1970-an muncul juga apa yang disebut sebagai
‘Jurnalisme presisi’. Jurnalisme ini lebih kepada menyusun pesan atau
berita yang diolah selayaknya laporan memakai metode riset
ilmu sosial.
sesudah computer dan internet makin mewarga , kemu-
dian muncul apa yang disebut sebagai ‘Cyber Jurnalisme ’3. Jurnalisme
yang memakai jaringan internet dalam penyusunan dan penye-
barluasan berita atau pesan.
Lalu apa sebenarnya pengertian Jurnalisme itu sendiri? Ada
tiga pengertian Jurnalisme , yakni sebagai berikut.
3 Secara serius Straubhaar menjelaskan bahwa media massa yang tidak memanfaatkan atau memakai internet
lambat laun akan tertinggal sebab adanya trend konvergensi media yang menggabungkan seluruh kemampuan
audio visual, elektronika dan media massa menghadapi tantangan era informasi global.
1. Jurnalisme yaitu segala bentuk kegiatan yang dilakukan dan sarana
yang dipakai dalam mencari, memproses, dan menyusun berita
serta ulasan mengenai berita hingga mencapai publik atau
gerombolan tertentu yang menaruh perhatian khusus pada hal-hal
tertentu.
2. Jurnalisme yaitu pengetahuan tentang penulisan, penafsiran,
proses, dan penyebaran informasi umum, serta hiburan umum
secara sistematik yang dapat dipercaya untuk diterbitkan.
3. Jurnalisme yaitu pekerjaan tetap untuk menyampaikan berita,
tafsiran, dan pendapat yang bertolak dari berita.
Dari ketiga batasan di atas, terlihat bahwa Jurnalisme men-
cakup kegiatan yang berkaitan dengan pencarian, pengolahan dan
penyusunan berita, ulasan berita dan pendapat, serta sarana yang
mendukung kegiatan berita atau ulasan berita/pendapat itu sampai
ke warga . Termasuk dalam ini pencarian/pengolahan serta
penyusunan foto. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa
Jurnalisme meliputi hal berikut ini.
1. Mencari dan mengumpulkan apa yang akan disebarluaskan pada
warga pada umumnya.
2. Mengolah atau memilah serta menyeleksi hasil pencarian/pengum-
pulan ini .
3. Menyusun hasil pengolahan dalam bentuk tertulis seperti berita
(berita lempang, berita bertafsir, berita investigative, analisis berita
dan sebagainya, juga non berita atau pendapat (artikel, feature, tajuk
rencana, kolom, pojok, surat pembaca, karikatur), atau gambar/
foto.
4. Menyebarluaskan berita, tafsiran, pendapat, foto melalui surat
kabar, majalah, radio, televisi atau media lain yang memungkinkan. 4
4 baca ‘Dasar-Dasar Jurnalisme ” Drs Indiwan Seto, Wacana Fikom UPDM (B) 2003
5
B. PRODUK Jurnalisme
Pada umumnya, produk Jurnalisme yang dihasilkan wartawan dapat
digolongkan menjadi tiga gerombolan besar, yaitu: berita, non berita,
dan foto Jurnalisme . Adapun yang masuk dalam gerombolan berita
yaitu berita lempang (straight news), berita bertafsir, berita
berkedalaman, dan lain sebagainya. Untuk gerombolan non berita
terdiri atas artikel, feature, tajuk rencana, pojok, karikatur, dan surat
pembaca. Sementara, foto Jurnalisme terbagi menjadi foto berita dan
foto human interest. Di masa datang, besar kemungkinan internet
dan ragam ‘image’ yang dihasilkannya bisa dimasukkan menjadi
produk Jurnalisme , khususnya produk “cyber journalistic”.
Perbedaan berita dan non berita terletak pada bagaimana cara
mengungkapkan fakta. Pada berita, fakta diungkapkan sebagaimana
adanya sebab fakta itu suci dan murni. Kalau pun ada opini, maka
perlu ada perbedaan yang jelas antara fakta dan opini dalam berita
yang dibuat. sedang , pada non berita fakta disampaikan sesudah
diolah oleh akal budi si penulis. Jadi, yang dimuat dalam produk non
berita sebenarnya opini si penulis atas fakta.
Oscar I Motuloh dalam artikel berjudul “Foto Jurnalisme ,
Suatu Pendekatan Visual Dengan Suara Hati”5 mengatakan bahwa
foto Jurnalisme yaitu suatu medium sajian untuk menyampaikan
beragam bukti visual atas berbagai peristiwa pada warga
seluas-luasnya, bahkan hingga kerak di balik peristiwa ini ,
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Berbeda dengan wartawan tulis, seorang wartawan foto harus
terjun langsung dalam peristiwa yang terjadi. Henri Cartier-Bresson
pendiri agen foto terkemuka ‘Magnum’, menyatakan dalam bukunya
‘Decisive Moment’ bahwa foto Jurnalisme berkisah dengan sebuah
5 Oscar Motuloh yaitu wartawan foto senior LKBN ANTARA, kini penanggungjawab Galeri Foto Jurnalisme
Antara di Pasar baru Jakarta Pusat, membuat artikel ini untuk kepentingan pelatihan Foto Jurnalisme
yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Jurnalisme Antara (LPJA) Wisma Sahardjo Jakarta.
6
gambar. lalu , melaporkannya dengan sebuah kamera, merekamnya
dalam waktu, yang seluruhnya berlangsung sesaat saat suatu citra
ini mengungkap suatu cerita.
sedang , menurut ‘Bapak Foto Jurnalisme ’ asal Amerika
Serikat, Prof Clifton Edom dalam bukunya ‘Photojournalism, Principles
and Practice’ seorang foto jurnalis pertama-tama yaitu seorang
wartawan. Mereka harus selalu memotret langsung di jantung
peristiwa yang tengah panas-panasnya. Mereka tidak bisa mencip-
takan suatu foto dengan hanya mengangkat telepon. Mereka yaitu
mata dunia, dia harus bisa melihat dari dekat apa yang terjadi dan
lalu melaporkannya.
Sebelum membahas secara komprehensif berita dan non
berita serta mengenai seluk-beluk foto Jurnalisme , kita membahas
lebih dulu aliran-aliran besar serta sistem pers di dunia. Aliran ini
penting untuk memahami mengapa pola pemberitaan di suatu
negara berbeda dengan negara lainnya.
C. MEMAHAMI MEDIA CETAK
Siapa tak kenal maka dia tak sayang. Idiom ini sepertinya cocok
diterapkan pada media massa khususnya media cetak. Sebagai
seorang calon manajer media, pemahaman mengenai media cetak
yang akan menjadi objek garapan sangatlah penting. Dengan mema-
haminya, semakin mudah menerapkan tindakan atau aksi manajerial
yang penting untuk kelangsungan usaha.
Jurnalisme berasal dari kata Journal atau du Jour dan juga
acta Diurna yang berarti ‘catatan harian’. Pada awalnya Jurnalisme
berarti catatan atau laporan harian yang disajikan untuk khalayak atau
massa. Dalam perkembangannya, kegiatan Jurnalisme yaitu kegiatan
mengumpulkan, menyiapkan, menuliskan, dan menyebarkan
informasi melalui media massa.
7
Media massa di dunia biasanya dibedakan menjadi dua, yakni:
media cetak dan media elektronik. Media cetak terdiri dari surat
kabar, tabloid, dan majalah. Kedua, media elektronik terdiri dari
radio siaran dan televisi siaran. Selain pembagian di atas, banyak ahli
juga memasukkan film dan buku sebagai bentuk dari komunikasi
massa. Bahkan di negara-negara maju, buku dan kaset musik
rekaman dimasukkan pula sebagai media komunikasi massa. Kondisi
ini sebab di negara ini tiras penerbitan buku bisa mencapai
ratusan hingga jutaan eksemplar setiap kali terbit, begitu juga kaset
rekaman musik.
Film, buku, dan kaset rekaman musik disebut sebagai media
komunikasi massa sebab sama-sama memiliki unsur-unsur komu-
nikasi. Bahkan, dari kedua media itu kerap memunculkan dampak
baik dampak negatif maupun dampak positif. Dalam mata kuliah ini,
yang akan dibahas secara mendalam yaitu media massa cetak. Di
Indonesia, sejak era reformasi menjadi keniscayaan ada sedikit-
nya 1.500 media cetak pada Juli 1999, baik itu media surat kabar dan
majalah. Jumlah itu semakin banyak saat kunci kebebasan pers di
buka. Sekitar 70 persen dari jumlah keseluruhan dicetak di Jakarta
sisanya tersebar di seluruh nusantara.
Sejak pertengahan tahun 1980-an, kualitas media cetak
Indonesia makin baik. ini terlihat dari sudut tiras, sisi perwajahan
atau tata layout maupun kualitas isinya. Ditambah lagi ‘kualitas’ SDM
yang ada di balik sebuah media cetak.
Saat ini banyak media cetak terkenal dan besar di Indonesia
memberi syarat minimal lulus sarjana (S1), punya kemampuan dasar
komputer (mampu menulis berita memakai komputer), punya
pemahaman memadai dalam berbahasa Indonesia dan Inggris,
serta terakhir lulus Psikotest. Selain itu, media cetak menjanjikan
penghasilan yang lumayan bagi si calon wartawan sesuai dengan
kemampuannya. Begitu pula dengan tenaga desain grafis serta teknis
komputer. Para tenaga ini saat ini dibutuhkan media cetak agar
8
tidak tertinggal dalam persaingan yang makin ketat.
Dalam pemilihan tenaga wartawan, terjadi juga kecenderungan
spesialisasi atau penonjolan terhadap kemampuan khusus sesuai
media yang memperkerjakan dirinya. beberapa media cetak khusus
seperti otomotif, komputer, selular, hukum, serta budaya yang
meminta syarat-syarat keahlian khusus bagi calon wartawannya.
Spesifikasi ini juga tak urung merambah ke dunia hiburan
dan yang terkait dengan kebutuhan wanita. Ini ditandai dengan
munculnya beberapa majalah internasional berbahasa lokal seperti
Kosmopolitan, Health yang meniru habis-habis majalah serupa di
luar negeri. Tapi, di luar itu masih banyak juga yang bertahan sebagai
media cetak umum yang memuat berbagai bidang kehidupan.
Bahkan, kini beberapa media cetak terbitan Jakarta atau daerah yang
menerbitkan suplemen (sisipan) yang membahas garapan media
spesialis; mulai dari olah raga hingga ke komunikasi bisnis.
II. PERBEDAAN MEDIA CETAK
Media cetak bisa dibedakan dari berbagai segi. Bisa dilihat dari
format atau ukurannya. Bisa dari periodisasi terbitnya, jangkauan
sirkulasinya, bahasa yang dipakai , segmen pembacanya, atau
waktu terbitnya. Namun, bisa juga berdasar sisi Format Media
Cetak. Format media cetak bisa dibedakan menjadi empat yakni
format ‘Broadsheet’, format tabloid, format majalah, dan format buku.
1. Format Broadsheet. Format ini yaitu format media cetak berukuran
surat kabar umum (setengah ukuran plano). Di Indonesia hampir
seluruh koran berukuran sama sebab kertas yang dipakai uku-
rannya sudah standar. Contoh Koran Suara Pembaruan, Kompas,
Suara Karya, Republika, dan Kompas.
2. Format Tabloid. Format jenis ini berukuran setengah dari format
Broadsheet. Dalam asal-usul nya di AS, format ini diperkenalkan
untuk mereka yang selalu sibuk sehingga harus membaca di dalam
9
bus, atau kereta api sehingga di cari bentuk koran yang praktis dan
gampang dibaca di tempat yang sempit. Pada awalnya tabloid di
negara maju dikenal sebagai ‘yellow journalism’ artinya bacaan
yang hanya memuat gosip dan isu-isu murahan seputar skandal
dan seks atau berita-berita ringan. Tapi lama-kelamaan, bentuk
ini digemari, sebab bentuk ini dipakai di beberapa kampus
dengan bobot isi yang lebih baik.
Di Indonesia, sejak muncul Tabloid Bola, demam tabloid melanda
dunia media cetak nasional. Bola sebelumnya yaitu
suplemen dari Koran Kompas. sesudah Bola sukses, lalu
bermunculan media berformat tabloid seperti Monitor. Bahkan
sebelum dibreidel, Monitor sempat menjadi tabloid terlaris sebab
pernah tirasnya mencapai satu juta eksemplar per hari. Saat ini
sudah begitu banyak media cetak berformat tabloid di antaranya
Nova, Aksi, Paron, Bintang, Aura, Wanita Indonesia.
3. Format Majalah. Format majalah yaitu setengah dari ukuran
tabloid atau seperempat ukuran broadsheet. Menurut Mario R
Garcia dalam bukunya ‘Newspapers Design’, selain umumnya
berukuran seperempat halaman broadsheet, pengertian majalah
sebab halaman demi halamannya diikat dengan kawat atau dilem,
serta memakai sampul yang jenis kertasnya lebih tebal, lebih
mengkilat di banding kertas bagian dalam. Oleh sebab itu,
majalah ‘Film’ yang berukuran tabloid tidak disebut sebagai
tabloid namun sebagai majalah sebab seluruh halamannya diikat
dengan kawat (Dihekter) dan memakai sampul atau cover
dari jenis kertas yang berbeda.
4. Format Buku. Kendati di Indonesia masih ada perdebatan apakah
buku bisa masuk menjadi media komunikasi massa, di sini sejak
lama sudah dikenal adanya media massa berformat buku. Format
buku ini yaitu setengah dari halaman majalah atau kira-kira
seperdelapan dari format broadsheet. Contoh media massa
berformat buku yaitu Intisari dan Warnasari, Prisma, Sabili, dan
lain-lain.
10
III. SEGMENTASI PEMBACA MEDIA CETAK
Syarat untuk mencapai sasaran yang tepat, seorang pengelola media
cetak akan mempertimbangkan matang-matang beberapa hal. Siapa
yang akan menjadi pembacanya, siapa khalayak yang akan dibidik
lewat sajian berita atau tulisan atau juga iklan yang disiarkan media
ini .
Semua media massa memiliki khalayaknya masing-
masing, sehingga seringkali sukar dimengerti mengapa begitu banyak
orang membaca Harian Pos Kota, dan begitu susah payahnya harian
Warta Kota atau Berita Kota untuk melawan dominasi Pos Kota dalam
meraup khalayak dan ‘iklannya’.
Ada beberapa media yang harus bersaing memperebutkan
khalayak yang sama. Kondisi ini mengingat kemampuan atau daya
beli warga Indonesia masih terbatas sehingga tidak memung-
kinkan mereka membeli dua atau tiga surat kabar atau majalah
sekaligus.
Pembagian khalayak atau segmen pembaca ini bisa berdasar-
kan jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, tingkat ekonomi, profesi,
spesialisasi, hobi, suku atau budaya, agama, serta ras atau etnik.
1. Jenis kelamin. Kita harus menetapkan majalah itu ditujukan kepada
siapa? Apakah kaum wanita atau pria? Ini terkait dengan isi tulisan
atau artikel bahkan iklan yang akan kita tampilkan.
2. Usia. Adakalanya media cetak mengkhususkan diri membidik
segmentasi berdasar usia. Maka dari itu ada media cetak yang
khusus buat remaja putri atau buat laki-laki dewasa.
3. Tingkat Pendidikan. Ada kecenderungan tingkat pendidikan
memengaruhi daya serap atau kebutuhan membaca atau mencari
informasi. Jadi wajar saja dalam sebuah media planning seorang
manajer harus bisa menetapkan segmentasi pasar berdasar
tingkat pendidikan dan harus disesuaikan dengan materi atau isi
dari media yang kita luncurkan. Artinya, kalau kita menerbitkan
media berisikan soal nuklir dan bom atom, maka segmen pasarnya
tak akan seluas atau selebar pangsa pasar media cetak hiburan
yang menampilkan kehidupan dan gaya hidup artis atau bintang
film.
4. Tingkat ekonomi. Untuk melihat secara gampang, ekonomi pem-
baca bisa dilihat dari harga medianya. Mereka yang mampu
berlangganan majalah Bisnis seharga Rp 75.000 per eksemplar
tentu berbeda dengan para pelanggan harian Rakyat Merdeka
atau majalah film.
5. Profesi. Dalam sebuah media planning, perlu diperhatikan siapa
yang menjadi khalayak; apa profesinya dan berapa jumlahnya. Jadi
kalau kita ingin membidik segmen pasar khusus seperti majalah
kedokteran, maka setidaknya harus dipikirkan ada berapa banyak
dokter yang bisa menjadi pelanggannya. Dan, apakah biaya cetak
bisa tertutupi bila hanya mengandalkan langganan yang khusus
itu?
6. Hobi dan minat. Ada beberapa media cetak yang mengarahkan
sasaran penjualannya pada khalayak dengan hobi atau minat
tertentu. Sebagai contoh Majalah Bola jelas mengincar mereka
yang senang olah raga khususnya sepak bola. Semakin mampu
mencari informasi soal minat atau hobi yang digemari sebagian
besar warga Indonesia, tentu akan semakin mudah menetap-
kan harga jual, isi media, dan target penjualannya.
7. Suku/Budaya/Agama/dan Ras. Media cetak juga bisa mengkhusus-
kan diri menggaet pangsa pasar yang berasal dari suku tertentu,
budaya tertentu, agama tertentu, atau ras tertentu. Semakin
khusus akan semakin menimbulkan resiko bahwa jumlah pemba-
canya akan makin sedikit dan spesialis.
Media cetak jenis ini misalnya majalah Hidup (Katolik), Majalah
Sabili (Islam), Harian Indonesia (etnis keturunan Cina), Majalah
Mangle (suku Sunda), Panyebar Semangat (Jawa).6
6 Majalah-majalah khusus ini memang banyak ‘jatuh bangun dalam persaingan pasar khususnya saat melawan
pemain lama yang sudah punya ‘pelanggan atau langganan tradisional’ mereka hanya berharap diri pada
kekuatan ‘emosional’ dan kaitan primordialisme para pembacanya.
ALIRAN-ALIRAN BESAR
Jurnalisme DUNIA
Pada awal perkembangannya, surat kabar sudah menjadi lawan
nyata atau musuh penguasa mapan. Secara khusus, surat kabar
memiliki persepsi diri sebagai lembaga penekan (maka sering
disebut sebagai pers atau press yang berarti penekan).
Citra pers yang dominan dalam asal-usul selalu dikaitkan dengan
pemberian hukuman bagi para pengusaha percetakan, penyunting
dan wartawan. Perjuangan untuk mencapai kebebasan penerbitan,
pelbagai kegiatan surat kabar untuk memperjuangkan kemerdekaan,
serta hak-hak pekerja dan mereka yang tertindas.7
Sebenarnya dari kajian asal-usul ada sedikitnya enam teori atau
aliran besar menyangkut teori normatif media massa.8 Indonesia
saat ini, mungkin yaitu negara yang menganut perpaduan
beberapa teori.
Pertama, yang mencoba membedakan beberapa teori besar
menyangkut media massa berawal pada tahun 1956. Pada saat itu,
F Siebert menyebut ada empat sistem pers di dunia. namun , Denis
McQuail menambahnya menjadi enam teori pers yang sampai saat ini
masih dianut oleh sebagian negara di dunia dengan berbagai modi-
fikasinya termasuk di Indonesia. Sistem pers ini yakni sistem
otoriter, pers bebas, tanggung jawab sosial, teori media soviet, teori
media pembangunan dan teori media demokratik partisipan yang
muncul mengikuti jamannya. Pada awalnya, pers sebagai salah satu
medium komunikasi modern lahir di dalam warga Authokratis
Feodalistis (1450). Pada saat itu mulai dikenal teknik cetak yang
diciptakan oleh Johan Guternberg. lalu berkembang terus
menjadi sistem Libertarian pada abad 18, sistem pers Soviet, dan
social responsibility pers.
Di Indonesia sendiri, konsep-konsep dari teori Authoritarian,
libertarian, dan social responsibility pers saling bergesek mencari
tempat. Lalu, bagaimana saat ini di tengah era reformasi? Sistem apa
yang dipakai Indonesia di era kebebasan pers pasca pembubaran
Deppen yang dianggap sebagai lembaga penghambat kebebasan pers
di era orde baru? Apakah pers Indonesia otomatis berubah menjadi
pers liberal? Apakah pemerintah kita tak lagi punya gigi untuk
mengendalikan pers?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipahami
terlebih dahulu empat konsep atau teori pers klasik yang masih
dianut di berbagai belahan dunia hingga saat ini. Selanjutnya,
ditambah dua teori lain yang muncul belakangan.
Menurut Fred S Siebert dan kawan-kawan dalam buku ‘Four
Theories Of The Press’ (1956) pada awalnya sistem pers di dunia ini
dibagi menjadi empat.
Authoritarian Theory
Teori pers ini terkait dengan konsep negara otoriter. Sumber dari
dasar keyakinan pada konsep otoriter ini yaitu bahwa tidak setiap
orang memeroleh kekuasaan mutlak dan bahwa setiap anggota
warga tanpa “Reserve” diwajibkan tunduk dan taat kepada
kekuasaan ini . Oleh sebab nya, fungsi dari suatu negara
otokratis yaitu menjaga persatuan atau kesatuan pikiran dan
tindakan diantara rakyatnya dengan mempertahankan kontinuitas
kepemimpinannya.
Cara untuk memeroleh segalanya itu dipakai secara persuasi,
bisa juga paksaan serta kadang-kadang juga paksaan serta kadang-
kadang memakai kekerasan. Teori otoriter ini berkembang
hingga abad 18 dan mendapat ‘tantangan’ dari para penganut pers
liberal yang muncul lalu . Konsep dasar dari teori authoritarian
antara lain sebagai berikut.
1. Bukanlah tugas atau kewajiban dari alat komunikasi massa atau
pers untuk menetapkan haluan dan tujuan negara, sebab ini
yaitu hak dari golongan yang berkuasa.
2. Alat komunikasi massa hanya yaitu alat belaka untuk men-
capai tujuan dan kepentingan negara bahkan seringkali jadi alat
untuk kepentingan dan tujuan golongan vested interest.
3. Kritik masih dimungkinkan, kalau tidak dilarang sama sekali. namun
kritik itu hanya boleh pada bidang penyelenggaraannya tidak
diperbolehkan untuk menggugat tujuan.
4. Teori ini cenderung bersikap skeptis terhadap kemampuan rakyat
banyak10
Libertarian Theory
Teori pers ini amat dipengaruhi paham liberal klasik yang menem-
patkan pers sebagai ‘free market place of ideas’ dimana ide yang baik
akan dipakai orang sedang ide yang terburuk akan gagal memen-
garuhi orang. Teori ini mulai berkembang pada abad 17 dan sangat
dipengaruhi karya John Stuart Mill ‘On Liberty’.
Stuart Mill hidup di jaman liberal, yaitu suatu jaman dimana
warga secara prinsip menentang campur tangan berlebihan
dari pemerintah atau penguasa. Bukan saja di bidang ekonomi dan
politik, akan namun juga di dalam usaha pembentukan watak manusia
merdeka.
Dua konsep penting yang dianut teori Libertarian yaitu
“freedom of expression” dan “freedom of property”. Artinya, konsep pers
liberal ini sangat mengagungkan kebebasan berekspresi dan kebe-
basan dalam hal kepemilikan. Kendati pers bebas, beberapa problem
dan inkonsistensi muncul, khususnya saat menyangkut kebebasan
pribadi. Kritik keras muncul terhadap teori ini sebab seringkali
mengabaikan hak-hak individu dan munculnya ‘abuse of liberty’.
Situasi ini terjadi antara lain sebab orang dan media massa
terlalu menonjolkan hak-haknya untuk menyatakan pendapat tanpa
batas dengan tidak menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab
kepada warga nya. Pers ibarat pada titik yang ekstrim beralih
menjadi industri pers raksasa dan terpusat sehingga semakin sukar
ditembus dominasinya. ini akhirnya menimbulkan ekses-ekses
diantaranyapers makin menjauh dari suara hati nurani warga
yang sebenarnya.
12 Dalam prakteknya, kebebasan pers bisa membuat warga dirugikan dengan munculnya berita-berita
sensasional, mistik dan mengumbar kekerasan dan seks dengan dalih bahwa warga yang menginginkan
berita-berita macam ini. Di Indonesia, kondisi yang hampir sama terjadi saat era Reformasi, saat tidak ada
lagi lembaga yang mampu mengontrol secara tegas isi media seperti di era Orba dengan ancaman pencabutan
SIUPP bagi mereka yang seenaknya membuat berita sensasional, menyebarkan kebencian dan kabar bohong
serta melanggar kesusilaan.
Theodore B Peterson mengecam pers liberal sebagai berikut.
1. Bahwa pers telah memeroleh pengaruh dan kekuasaannya untuk
tujuan sendiri, yakni bagi kepentingan si pemilik media massa.
Pers seringkali hanya mempropagandakan pendapatnya sendiri,
terutama untuk tujuan politik dan ekonomi dengan merugikan
pendapat-pendapat yang berlawanan.
2. Bahwa pers liberal memiliki watak sebagai perusahaan ‘big
business’ yang terkadang tak menolak untuk dikuasai atau diken-
dalikan para pemasang iklan sehingga mereka bisa seenaknya
menentukan isi dan politik tajuk rencana.
3. Pers seringkali menentang atau merintangi perubahan sosial.
4. Pers seringkali lebih memerhatikan hal-hal yang dangkal dan
sensasional di dalam pemberitaannya dan sifat hiburannya tidak
bernilai.
5. Bahwa pers seringkali membahayakan penegakan moral di tengah
warga .
6. Bahwa pers tidak segan-segan menyerang soal-soal pribadi.
7. Bahwa pers biasanya dikuasai oleh suatu kelas sosial ekonomi dan
bila pers ini berkembang pesat menjadi suatu industri maka
tertutuplah peluang bagi newcomers. Dengan demikian “The free
and open market place of ideas” menjadi terancam.
Social Responsibility Theory
Media massa sesungguhnya wajib ‘bertanggungjawab’ kepada mas-
yarakat, dan pemilik media massa yaitu sebuah ‘public trust’. Maka
dari itu, berita-berita media massa harus berlandaskan pada
kebenaran, akurat, fair, objectif, dan relevan.
Media massa seharusnya menyediakan para pembacanya
sebuah forum pertukaran ide atau gagasan (public sphere). Konsep
ini
muncul di era 1947-an dan sangat dipengaruhi oleh terbentuknya
Komisi Kebebasan Press di Amerika.
Pada tahun 1947, di AS dibentuk sebuah komisi yang diketuai
oleh Prof Robert M Hutchins dari Universitas Chicago. Komisi ini
lalu dikenal sebagai ‘Commission on Freedom Of The Press’ yang
beranggotakan 7 orang guru besar dari pelbagai universitas di Amerika.
Komisi ini dibentuk atas saran Henry R Luce. Tugasnya yaitu
mengadakan riset mengenai kehidupan pers di AS dan prospeknya
di masa depan.
Menurut teori ini, media massa seharusnya bebas namun
hendaknya memiliki budaya ‘self regulated’. Media massa seharusnya
mengikuti atau menyetujui kode etik dan standar professional
wartawan. Dalam bukunya ‘Mass Communication Theory’, Denis
McQuail menulis berikut ini.
“…Social responsibility theory involved the view that media owner-
ship and operation are form of public trust or stewardship, rather
than an unlimited private franchise. For the privately owned media,
social responsibility theory has been expressed and applied mainly
in the form of codes of professional journalistic standards, ethics
and conduct or in various kinds of council or tribunal for dealing
with individual complaints against the press or by way of public
commissions of inquiry into particular media. Most such councils
have been organized by the press media themselves, a key feature
of the theory being its emphasis on self regulation.”
Soviet Communis Concept
Sumber dari konsep sistem pers ini yaitu ajaran komunisme yang
berasal dari Marxis-Leninisme. Filsafat historis-materialisme ada-
lah dasarnya, sedang penilaian baik buruk diukur dengan dogma
marxisme dan leninisme.
Teori ini muncul sekitar tahun 1917 sesudah peristiwa Revolusi
Oktober meletus yang mampu mengubah wajah Rusia. Menurut
pakar Komunikasi Denis McQuail, Soviet dan negara beraliran komu-
nis lainnya menerapkan ‘teori authoritarian baru’ yang sering disebut
sebagai teori pers soviet komunis. Pada konsep ini, pers dipandang
hanya sebagai alat partai komunis bukan sebagai alat komunikasi
massa apalagi dianggap sebagai ‘kekuatan ke empat’ sebagaimana
dianut kaum liberal.
Di negara komunis, media yaitu alat ‘public opinion’ untuk
tujuan dan kepentingan rakyat pekerja dan memperkuat sistem
sosialis. Secara formal, sebenarnya ada kebebasan rakyat untuk
menyatakan pendapatnya. Namun, sebab alat komunikasi massa
dijadikan alat dari partai dan negara, maka mana mungkin suara-
suara yang tak senada dengan partai dan negara bisa muncul?
Denis McQuail lalu menambahkan dua teori atau
sistem pers lain, yakni: teori Media pembangunan dan teori media
demokratik – partisipan
Teori Media pembangunan
Titik tolak “teori pembangunan” tentang media massa ialah adanya
fakta beberapa kondisi umum negara berkembang yang membatasi
aplikasi teori lain yang mengurangi kemungkinan kegunaannya.
Salah satu kenyataan yaitu tidak adanya beberapa kondisi yang
diperlukan bagi pengembangansistem komunikasi massa seperti
infrastruktur komunikasi, ketrampilan professional, sumber daya
produksi dan budaya, serta audiens yang tersedia. Faktor lain yang
berhubungan yaitu ketergantungan pada dunia telah berkembang
atas hal-hal yang menyangkut produk teknologi, ketrampilan, dan
budaya.
sesudah itu, warga di negara dunia ketiga sangat
gandrung pada penekanan pembangunan ekonomi, politik, dan sosial
sebagai tugas utama nasional di mana semua lembaga lainnya
harus bermuara. Ciri-ciri utama dari teori media pembangunan
diantaranya yaitu sebagai berikut.
1. Media seyogyanya menerima dan melaksanakan tugas pembangun-
an positif sejalan dengan kebijaksanaan yang ditetapkan secara
nasional.
2. Kebebasan media seyogyanya dibatasi sesuai dengan (1) prioritas
ekonomi (2) kebutuhan pembangunan warga .
3. Media perlu memprioritaskan isinya pada kebudayaan dan bahasa
nasional.
4. Media hendaknya memprioritaskan berita dan informasinya pada
negara sedang berkembang lainnya yang sangat erat kaitannya
secara geografis, kebudayaan atau politik.
5. Para wartawan dan karyawan media lainnya memiliki tanggung
jawab serta kebebasan dalam tugas mengumpulkan informasi
dan penyebarluasannya.
6. Bagi kepentingan tujuan pembangunan, negara memiliki hak
untuk campur tangan dalam atau membatasi pengoperasian
media serta sarana penyensoran, subsidi, dan pengendalian
langsung dapat dibenarkan.
Teori Media demokratik-partisipan
Teori ini sebenarnya yaitu perkembangan baru sebagai reaksi
dari penyelewengan atau kekecewaan terhadap pers liberal yang
diterapkan di dunia maju. Teori ini yaitu reaksi terhadap
komersialisasi dan aksi monopoli media yang dimiliki secara
pribadi. Juga reaksi terhadap sentralisme dan birokratisasi lembaga
siaran publik yang diadakan sesuai dengan norma dan tanggung
jawab sosial. Teori ini dipicu dari adanya kecenderungan beberapa
organisasi siaran publik yang terlalu paternalistik, terlalu elit, dan
terlalu akrab dengan proses pemapanan warga . Teori ini
juga disebabkan banyaknya organisasi siaran publik yang terlalu
tanggap terhadap tekanan politik dan ekonomi, terlalu monolitik
dan terlalu diprofesionalkan.
Istilah demokratik partisipan juga mengungkapkan rasa
kecewa terhadap partai politik yang ada. Selain itu juga terhadap
sistem demokrasi parlementer yang telah tercabut dari akarnya
yang asli sehingga menghalangi keterlibatan warga dalam
kehidupan politik dan sosial.
Teori pers bebas dianggap gagal sebab subversinya berdasar-
kan pasar, dan teori tanggung jawab sosial tidak memadai sebagai
akibat dari Keterlibatan organisasi pers dalam organisasi pemerin-
tahan dan dalam kemandirian organisasi saat melayani publik.
Rumusan penting dari teori ini dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Warga negara secara individu dan gerombolan minoritas memiliki
hak pemanfaatan media –hak untuk berkomunikasi- dan hak
untuk dilayani oleh media sesuai dengan kebutuhan yang mereka
tentukan sendiri.
2. Organisasi dan isi media seyogyanya tidak tunduk pada pengenda-
lian politik yang dipusatkan atau pengendalian birokrasi negara.
3. Media seyogyanya ada terutama untuk audiensnya dan bukan
untuk organisasi media, para ahli atau nasabah media ini .
4. gerombolan, organisasi, dan warga lokal seyogyanya memiliki
media sendiri.
5. Bentuk media dalam skala kecil dan bersifat interaktif dan partisi-
patif lebih baik ketimbang media berskala besar, satu arah, dan
diprofesionalkan.
6. Kebutuhan sosial tertentu yang berhubungan dengan media massa
tidak cukup hanya diungkapkan melalui tuntutan konsumen
perorangan, tidak juga melalui negara dan berbagai lembaga
utamanya.
7. Komunikasi terlalu penting untuk diabaikan oleh para ahli.
Bagaimana Teori di Indonesia?
Dari enam teori pers di atas, terletak di posisi mana sistem pers
Indonesia saat ini? Meski belum separah di negara barat, nampaknya
pers Indonesia sudah mulai memasuki fase sistem pers liberal.
walau demikian dalam berbagai situasi peranan penguasa dan
kekuatan massa masih bisa memengaruhi kinerja pers Indonesia.
Pada saat ini, model pers seperti apa yang tidak bisa kita
dapatkan di Indonesia? Bagi yang ingin mendapatkan berita-berita
serius dan mendalam, mereka bisa memilih koran-koran atau
majalah berbobot seperti Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia,
Jawa Pos, Majalah Forum, dan Tempo. Bila ingin mendapat berita-
berita sensasional, menjijikkan, dan bisa mendirikan bulu roma kita
bisa ambil koran Sentana, Inti Jaya, Rakyat Merdeka, Lampu Merah,
Misteri, Pos Kota, dan beberapa koran atau majalah senada.
Atau bila hanya ingin memenuhi selera rendah, banyak koran
atau tabloid yang memasang cover gadis cantik dan seksi. Ditambah
penuh cerita menyerempet porno yang bisa didapat dengan mudah,
seperti majalah ‘Bos’, ‘Top’, ‘Pop’, ‘Fenomena’.
Dahulu di era Orde Lama dan Orde Baru,--meski kadang ter-
samar--, kita pernah mengalami bagaimana pemerintah berupaya
mengendalikan media massa lewat beberapa peraturan dan hambatan
seperti ketentuan SIUPP. Kebebasan pers sendiri di era itu masih
dibayang-bayangi ancaman dan momok pembredelan pers, bila
memuat berita-berita yang mengkritik pemerintah atau penguasa.
Pada saat ini, di era reformasi, tak ada lagi yang bisa mengen-
dalikan media massa kecuali media massa sendiri. Tekanan
warga memang selalu ada namun sifatnya hanya sporadis tidak
otomatis muncul begitu saja. Akan namun , bila muncul gerakan massa
melawan media massa, dampaknya terkadang menyakitkan. Kasus
pendudukan kantor Jawa Pos oleh massa/banser NU yaitu
contoh yang sulit untuk dilupakan.
Namun ternyata jumlah kasus-kasus pengrusakan terhadap media
massa masih kecil. Biasanya disebabkan oleh ulah media massa itu
sendiri yang tidak mampu melakukan self regulated atau sensor
pribadi terhadap apa-apa yang hendak disajikan.
Pada era reformasi ini seringkali pers tidak lagi menghargai
privasi, dan tidak pandang bulu menyebarkan gosip atau desas-
desus meski belum teruji kebenarannya.
Ancaman real terhadap media massa justru muncul di sektor
ekonomi, yakni mampukah dia bertahan hidup melawan persaingan
dunia usaha. Caranya, lewat penyajian media yang bisa menarik
pembaca dan pemasang iklan.
Idealnya, Indonesia harusnya menerapkan sistem pers yang
bertanggungjawab pada warga (social responsibility pers) dan
menjunjung tinggi kode etik serta standard profesional.14 Media
massa harus punya kebebasan pers tapi tidak kebablasan dan harus
menghargai juga etika dan norma warga . Mewartakan berita
berlandaskan kebenaran, kejujuran dan akurasi, yaitu
pedoman utama yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
KODE ETIK Jurnalisme DAN
DELIK PERS
Mengapa sebuah profesi bergengsi seperti jurnalis membutuhkan
sebuah kode etik? Mengapa, tata kerja wartawan harus diatur oleh
etika? Pertanyaan ini sebenarnya terkait dengan sistem pers atau
aliran pers apa yang dipakai di negara tempat pers itu ada. Di negara
berkembang seperti Indonesia, campur tangan pemerintah terhadap
perkembangan pers relatif amat besar. Oleh sebab itu, terkadang
selain ada kode etik yang dibuat oleh kalangan profesi, pemerintah
juga menerapkan aturan sendiri.
Kode etik sesungguhnya yaitu petunjuk untuk menjaga mutu
profesi sekaligus memelihara kepercayaan warga terhadap
profesi kewartawanan. Sesungguhnya kode etik ini yang membuat
bukan orang lain. Bukan pemerintah, bukan pula lembaga legislatif,
melainkan oleh kalangan wartawan itu sendiri.
Ada yang melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan
kode etik. Lembaga itu yaitu sebuah dewan yang yaitu
perangkat dari organisasi wartawan itu sendiri, yaitu Dewan Kehor-
matan PWI. Dan bila terjadi suatu pelanggaran, maka lembaga
itulah yang memberikan sanksi. Sebab, menurut Pasal 17 Kode Etik
PWI “Tidak ada satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil
tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasar
pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalisme ini”.
KODE ETIK Jurnalisme
Mengapa wartawan perlu kode etik? sebab kode etik yaitu
penuntun moral wartawan kala bekerja. Oleh sebab itu, wartawan
yang mau dipandang harkat dan martabatnya sebagai jurnalis
professional wajib menegakkan dan melaksanakan kode etiknya.
Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi manakala etik profesi ini
diabaikan. Fenomena munculnya jurnalisme plintir, jurnalisme anarki,
jurnalisme provokasi, jurnalisme preman, jurnalisme adu domba,
jurnalisme semau gue dan jurnalisme cabul, sadar atau tidak muncul
sebab lemahnya penghayatan dan kepatuhan sebagian wartawan
terhadap etika profesi.
Tanpa etika profesi, pers dapat menjadi sewenang-wenang.
Seperti apa yang diuangkapkan wartawan senior Mahbub Djunaidi
bahwa tanpa kode etik, pemberitaan pers akan menjadi anarkis.
Tanpa kode etik, begitu kata mantan Ketua Umum PWI Pusat itu,
wartawan bisa menjadi teroris.15
Kode Etik Jurnalisme (KEJ) PWI
Kode etik Jurnalisme PWI terdiri atas IV Bab dan 17 pasal. Intinya
sebagai berikut.
1. Mempertimbangkan secara bijaksana patut tidaknya dimuat suatu
karya Jurnalisme (tulisan, suara, serta suara dan gambar). Kalau
membahayakan keselamatan dan keamanan negara, kalau merusak
persatuan dan kesatuan bangsa, atau bakal menyinggung perasaan
satu gerombolan agama, sepatutnya tidak disiarkan. (pasal 2)
2. Tidak memutarbalikan fakta, tidak memfitnah, tidak cabul dan
tidak sensasional. (pasal 3)
3. Tidak menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas
pemberitaan. (pasal 4)
4. Menulis berita dengan berimbang, adil, dan jujur. (pasal 5)
15 diambil dari artikel “Kode etik Jurnalisme ” karya Akhmad Kusaeni wartawan senior LKBN ANTARA untuk
kepentingann pelatihan Jurnalisme LPJA 2004.
26
5. Menjunjung kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan tulisan
yang merugikan nama baik seseorang, kecuali untuk kepentingan
umum. (pasal 6)
6. Mengetahui teknik penulisan yang tidak melanggar asas praduga
tak bersalah serta tidak merugikan korban susila. (pasal 7 dan 8)
7. Sopan dan terhormat dalam mencari bahan berita. (pasal 9)
8. Bertanggungjawab secara moral dengan mencabut sendiri berita
salah walau tanpa permintaan dan memberikan hak jawab kepada
sumber atau obyek berita. (pasal 10)
9. Meneliti semua kebenaran bahan berita dan kredibilitas nara-
sumbernya. (pasal 11)
10. Tidak melakukan plagiat. (pasal 12)
11. Harus menyebutkan sumber beritanya. (pasal 13)
12. Tidak menyiarkan keterangan yang off the record dan menghor-
mati embargo. (pasal 14)
UU POKOK PERS
Pada era reformasi ini pers seolah dimerdekakan lewat undang-
undang baru, yaitu UU No40/1999 tentang Pers. Undang-undang
baru ini secara eksplisit mengatur masalah kode etik di dalam pasal
7 Bab III. Pada Ayat (1) menyatakan “wartawan bebas memilih
organisasi wartawan”, sehingga PWI bukan lagi satu-satunya organi-
sasi kewartawanan. sedang , ayat (2) menyatakan “wartawan
memiliki dan mentaati etik Jurnalisme ”. Dalam penjelasan disebut-
kan bahwa yang dimaksud dengan kode etik yaitu kode etik yang
disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan
Pers.
Menurut RH Siregar dari PWI, sesungguhnya dapat ditafsir-
kan bahwa lewat pasal 7 ini UU Pers yang baru tidak memerbolehkan
adanya organisasi tunggal kewartawanan. namun , urusan kode etik
tidak lagi sepenuhnya urusan internal wartawan. walau tidak
tegas menyatakan harus atau wajib, ayat dua pasal 7 mematok war-
tawan untuk mentaati kode etik. Artinya, pelanggaran terhadap kode
etik Jurnalisme tidak lagi sekedar pelanggaran organisatoris war-
tawan dan organisasinya, tapi telah menjadi pelanggaran hukum
positif, terutama jika itu telah menjadi kekuatan hukum di penga-
dilan.
Bisa dikatakan bila wartawan melanggar kode etik berarti
juga melanggar hukum. Ini tersirat dengan ditetapkannya oleh UU
Pers bahwa “wartawan mentaati kode etik”, maka secara hukum
mengikat. sebab sudah yaitu ketentuan UU, maka siapapun
secara hukum bisa mengatakan wartawan tertentu telah melanggar
kode etik. Tegasnya, aparat penyidik misalnya bisa melakukan
penilaian apakah wartawan sudah melanggar kode etik atau tidak,
bahkan memrosesnya melalui pengadilan.
Dengan kewenangan seperti itu, maka kode etik tidak lagi
bersifat otonom, sebab penilaian dan penetapan sanksi atas
pelanggarannya bukan lagi sepenuhnya wewenang profesi. Dengan
demikian, UU Pers yang baru ini menjadikan wartawan setiap saat
bisa ditangkap dan ditahan atas tuduhan pelanggaran kode etik.
ini dimungkinkan mengingat kode etik yang sifatnya normatif,
telah dikriminalisasi menjadi pelanggaran hukum yang positif dan
imperatif.
Bagi pers yang melanggar prinsif dasar (pasal 5) didenda
paling banyak Rp 500 juta. Pasal 5 dimaksud yaitu mengenai
pelanggaran atas norma agama, rasa susila, dan asas praduga tak
bersalah. Ayat lainnya menyebut kewajiban pers melayani Hak Jawab
dan Hak Koreksi.
Sementara bagi pihak di luar pers yang melanggar prinsip
dasar (pasal 4 ayat 2 dan 3) dihukum penjara paling lama dua tahun
dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta. Pasal 4 dimaksud
berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredeilan, atau larangan penyiaran” (ayat 2). Ayat 3 berbunyi
“Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak
16 Empat wartawan foto yang dipukuli polisi saat meliput acara demonstrasi mahasiswa di DPR yang mendukung
pembentukan Pansus Buloggate II 1 Juli 2002 lalu berusaha memperjuangkan agar aparat yang terlibat dibawa
ke pengadilan. Selain dengan tuduhan penganiayaan, juga dikenakan tuduhan menghalang-halangi hak warta-
wan untuk mencari dan memperoleh berita yang hukumannya bisa penjara dua tahun dan atau denda Rp500
juta.
mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan informasi”.
Bagi seluruh wartawan Indonesia, sesungguhnya ini sesuatu
yang amat berat. Tak heran, jika beberapa wartawan senior, seperti
RH Siregar, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, dan juga Wakil Ketua
Dewan Pers menilai bahwa sesungguhnya UU Pers baru itu tidak
sepenuhnya undang-undang yang memerdekakan pers. Melainkan,
produk legislasi baru yang membelenggu para wartawan melalui
aturan kode etik Jurnalisme mereka masing-masing. Melanggar kode
etik berarti pelanggaran hukum.
Padahal, kode etik yaitu rambu-rambu internal yang dibuat
oleh para wartawan sendiri yang dilaksanakan dengan ketat guna
membatasi cara dan etika bekerja para wartawan. Tak seorang pun
penyusun kode etik itu berfikir bahwa suatu kali rambu yang mereka
susun itu kelak menjadi rambu hukum yang mengikat mereka. PWI
sendiri termasuk organisasi yang menentang pasal yang memasuk-
kan aturan kode etik ini dalam pasal di undang-undang pers. Dan
sampai kini terus mengusahakan agar pasal itu dikeluarkan dari
undang-undang.
UU Pers No 40 Tahun 1999 juga dirasakan tidak adil oleh
kalangan pers. Dalam pasal 5 ayat 2 ditetapkan “Pers wajib melayani
Hak Jawab”. Rumusan seperti itu, apalagi dengan mencantumkan
kata “wajib”, dengan sendirinya menimbulkan konsekuensi hukum,
yakni bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta jika
tidak melakukannya.
Padahal seperti diketahui, Hak Jawab yaitu ketentuan
normatif yang diatur dalam Kode Etik Jurnalisme , sehingga sanksinya
pun bersifat moral. namun dengan diangkatnya ketentuan normatif
tadi ke dalam hukum positif, dengan sendirinya menimbulkan
konsekuensi hukum dan sanksi pidana.
DELIK PERS
beberapa pasal KUHP yang sering disebut sebagai pasal-pasal
Delik Pers masih berlaku hingga saat ini. Salah satunya yaitu soal
Pembocoran Rahasia Negara (KUHP Pasal 112). Pasal itu berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-
berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja
memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Pasal lain yang juga sering ‘dilanggar’ pers yaitu Penghi-
naan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 134). Pasal ini
berbunyi: “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil
Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Peng-
hinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Penghinaan dengan
sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan
pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu dalam Pasal 137 KUHP diatur: (1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka
umum tulisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil
Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Bila tulisan itu berisikan sikap: Permusuhan, Kebencian
atau penghinaan terhadap Pemerintah melangar (Pasal 154). Pasal
itu berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
sedang pada Pasal 155 KUHP berisi: (1) Barang siapa
di muka umum mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah
Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketa-
hui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghi-
naan golongan (Pasal 156). Barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu
atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama
sesuai pasal 156a, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima tahun. Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluar-
kan perasaan atau perbuatan: (a) Yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia. (b) Dengan maksud agar orang tidak meng-
anut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Penghasutan (pasal 160). Pasal ini berbunyi: Barang
siapa di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melaku-
kan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa
umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-
undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara pada pasal 282 mengatur soal Pelanggaran Kesu-
silaan, Yakni: ayat (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda
yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan
di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda ini ,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkan atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pada ayat (2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda
yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluar-
kannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkan atau menunjuk sebagai bisa diperoleh,
diancam jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,
gambaran, atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, soal Pemberitaan Palsu Diatur dalam pasal
317 yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan
pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara
tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga
kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam sebab melaku-
kan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun. Sebagai contoh bisa dilihat dari beberapa fakta di bawah ini.
Dalam prakteknya, sejak Orde Lama hingga saat ini, masih
terjadi pelanggaran KUHP khususnya berkenaan dengan Delik Pers.
Selama tahun 1957 telah terjadi 125 kali tindakan dan tuduhan
terhadap pers. Bagian terbesar dari tindakan dan tuduhan terhadap
pers itu menyangkut politilk. Di antaranya 6 kasus pengecaman
terhadap pemerintah atau pejabat tinggi negara. Dan juga 9 kasus
penghinaan terhadap pemerintah/pejabat pemerintah di samping
kasus berisi tuduhan mengganggu keamanan dan ketertiban.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian warga waktu
itu menyangkut Mr. T.D. Hafas, Pemimpin Redaksi Harian Nusantara,
Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 September 1971
menghukum Mr Hafas satu tahun penjara sebab dituduh melanggar
Pasal 154 KUHPidana yang terkenal dengan haatzaai artikelen.
Mr. Hafas dalam Harian Nusantara dari tahun 1970 sampai
tahun 1971 memuat beberapa tulisan. Tulisannya termuat dalam
tajuk rencana dan rubrik “Tahan Ora” beserta gambar dan karikatur
yang dinilai merendahkan dan menghina kekuasaan. Kekuasaan sah
serta menghasut supaya timbul rasa permusuhan dan kebencian
dalam warga terhadap pemerintah.
Tanggal 4 November 1989, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah menghukum redaktur pelaksana harian berita buana, Jakarta
satu setengah tahun penjara. Dia terbuti menyiarkan kabar bohong
ex Pasal 160 KUHPidana mengenai makanan kaleng yang mengan-
dung lemak babi. Berita yang disajikan berjudul “Banyak Makanan
Yang Dihasilkan, Ternyata Mengandung Lemak Babi”.
Ternyata dalam pemeriksaan di sidang pengadilan terbukti
yang bersangkutan tidak berusaha meneliti kebenaran informasi
yang diperolehnya sebelum disiarkan. Dengan kenyataan itu, Majelis
Hakim berpendapat ada unsur dengan sengaja menyiarkan kabar
bohong.
Tanggal 7 April 1991, Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor,
Arswendo Atmowiloto dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebab terbukti sah menurut hukum
melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap agama.
Redaksi Majalah Hiburan Senang diusut oleh Polda Metro
Jaya sebab dituduh telah menghina Nabi Muhammad SAW dengan
memuat ilustrasi berupa rekaan gambar Nabi Muhammad SAW
di dalam rubrik konsultasi “Ketok Magic” edisi No. 34 tanggal 24
September s/d 4 Oktober 1990. Tidak diketahui bagaimana kelanjutan
perkara ini, sedang pemiliknya memutuskan mengembalikan SIUPP
majalah ini ke Dep. Penerangan.
Pada Minggu Ke-3 September 1998 Skh Indonesia Merdeka,
Banjarmasin memuat tulisan berjudul “Dari Negara Dipa Hingga
Kotamadya Banjarmasin”. namun , penulis mengajukan protes sebab
redaksi dituduh memotong-motong artikel sedemikian rupa sehingga
makna dan arti yang terkandung dalam artikel menjadi berbeda.
Perbuatan mana dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik
penulis.
Tanggal 25 Agustus 1999, pemimpin redaksi tabloid warta
republik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di-
hukum percobaan sebab mencemarkan nama baik pengadu, yaitu
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan Jenderal TNI (Purn) Edi
Sudradjat. Tabloid itu pada edisi No.01/l/Minggu III November 1998
memuat dalam cover “Cinta Segitiga Dua Orang Jenderal” dan di
halaman dalam berjudul “Try Sutrisno dan Edi Sudradjat Berebut
Janda”.
Majalah D&R diajukan ke pengadilan sebab dalam edisi No.
42/XXIX/6 Juni 1999 memuat berita yang dianggap mencemarkan
nama baik Gubernur Sulsel, HZB Palaguna. Dalam beritanya mengenai
berbagai praktik KKN di provinsi itu dan lalu mengatur
tender proyek serta melaksanakan pernikahan tiga anaknya dengan
biaya yang ditanggung para Bupati.
Majalah Gatra digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebab memuat berita “Obat Terlarang, Nama Tommy Pun Disebut”
dalam edisi No. 48 Tahun IV, 17 Oktober 1998. Pemuatan berita
ini dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan
menggugat ganti rugi Rp 150 miliar. namun , Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan dan membebaskan Majalah
Gatra membayar ganti rugi sebab media ini sudah melakukan
peliputan berita sesuai ketentuan kode etik.
SEMBILAN ELEMEN
Jurnalisme
Media massa yang baik tentunya menerapkan proses dan etika kerja
yang baik juga. Ada sembilan elemen penting dalam dunia jurnalisme
yang ditawarkan oleh Bill Kovach. Wartawan ujarnya yaitu
sebuah profesi, dan saat seorang ingin menjadi wartawan yang
profesional, tentulah dia harus mematuhi kode etik Jurnalisme .
Menurut Bill Kovach dan Tom Rosentiels (2001) ada sembilan
elemen Jurnalisme yang menjadi standar perilaku wartawan dan
menjadi basic sebuah jurnalisme.
Keseluruhan elemen ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain
sebab semuanya memiliki kedudukan yang sama, tidak bisa hanya
salah satu elemen saja yang dipatuhi oleh wartawan.
Elemen penting yang pertama yaitu Kewajiban utama jur-
nalisme yaitu pencarian kebenaran. Artinya sebagai seorang
wartawan dia harus selalu menjunjung kebenaran. Dalam ini
kebenaran yang dijunjung, yaitu kebenaran secara fungsional yang
sesuai dengan tugasnya seorang wartawan.
Kebalikannya, bila wartawan tidak menjunjung faktor kebe-
naran dalam liputannya, tentu saja dia akan merugikan banyak pihak,
terutama publik yang menjadi korban dari pemberitaan itu. Bila
elemen pertama ini dianggar, maka akan berdampak pada perusa-
haan yang bisa kehilangan harga diri sebagai media yang seharusnya
menyampaikan kebenaran.
Menurut Kovach, kebenaran dalam jurnalisme sangat sakral
maknanya. Sehingga Wartawan wajib bertanggung jawab pada publik
atas kebenaran yang disampaikannya. Jadi apapun yang terjadi di
lapangan kebenaran yaitu hal yang utama yang harus disampaikan
oleh wartawan. Untuk mendapat sebuah kebenaran yaitu
sebuah resiko yang dilakukan oleh seorang wartawan, mengingat
proses untuk mendapatkan kebenaran itu memerlukan waktu yang
panjang. Dia benar-benar dituntut untuk bekerja keras. Medan yang
terjal tak jarang ditemui oleh wartawan dalam proses peliputan.
Perluketerampilan-keterampilan khusus wartawan dalam melaku-
kan peliputan dengan narasumber yang berbeda-beda, dari mulai
wartawan pemula sampai yang professional. Namun, bagaimanapun
wartawan harus bertanggung jawab atas berita yang disampaikannya
yang tentunya harus mutlak benar.
Elemen kedua, yaitu Loyalitas utama jurnalisme yaitu
pada warga negara. Menurut Kovach, loyalitas wartawan seharusnya
berujung pada publik, sebagai pembaca dari apa yang kita beritakan.
Yang harus selalu diingat oleh wartawan yaitu bagaimana mem-
buat suatu berita yang menarik bagi pembaca yang menjunjung
kebenaran, dan bagaimana bertanggung jawab pada publik jika
berita yang dibuat hanya fiktif padahal sudah jelas yang akan mem-
baca suatu media bukan hanya segerombolan orang, tapi semua orang
di bangsa ini bahkan di seluruh dunia.
Begitu juga, media yang jujur, yang lebih mementingkan
kepentingan publik justru lebih menguntungkan perusahaan terse-
but, tak hanya soal prestisius, tapi soal financial juga menjadi lebih
baik. Kepercayaan yang diberikan publik pada media bisa saja hilang
akibat satu berita bohong dari oknum wartawan.
Elemen ketiga berbunyi: Esensi jurnalisme yaitu disiplin
verifikasi. Artinya, dengan adanya disiplin verifikasi yang dilakukan
wartawan upaya menyampaikan berita yang fiktif tidak akan terjadi.
Jurnalis harus bisa menentukan batas antara fiksi dan jurnalisme
yang jelas, artinya jurnalisme tidak bisa digabungkan dengan fiksi.
Semua yang disampaikan wartawan dalam pemberitaannya harus
fakta dan nyata. Menurut Kovach verifikasi itu bersifat personal, oleh
sebab nya masalah yang hadir yaitu standar verifikasi sendiri. Dan
ini soal objektivitas sebuah berita biasanya sering dikaitkan dengan
disiplin verifikasi itu sendiri.
Kovach dan Rosenstiel menawarkan lima konsep dalam
mencari verifikasi. Pertama, wartawan jangan menambah atau
mengarang apa pun. Kedua, jangan menipu atau menyesatkan
pembaca, pemirsa, maupun pendengar. Ketiga, bersikaplah setrans-
paran dan sejujur mungkin tentang metode dan motivasi Anda dalam
melakukan reportase. Keempat, bersandarlah terutama pada repor-
tase Anda sendiri. Kelima, bersikaplah rendah hati.
Sementara soal bagaimana metode efektif dalam melakukan
verifikasi itu. Pertama, wartawan atau editor melakukan penyuntingan
secara skeptis. Kedua, semua pihak memeriksa akurasi. Ketiga,
wartawan jangan percaya pada sumber-sumber resmi begitu saja.
Keempat, wartawan selalu melakukan pengecekan fakta.
Elemen keempat, Jurnalis harus menjaga independensi dari
objek liputannya. Artinya saat melakukan suatu peliputan, wartawan
harus benar-benar independen, melakukan peliputan secara objek-
tif. Tidak terpengaruh pada apapun, kepentingan siapapun, kecuali
kepentingan bahwa sebagai wartawan harus menyampaikan berita
yang benar- benar terjadi untuk disampaikan pada warga .
Tidak peduli siapapun, apapun. Bahkan jika itu menyangkut keluarga
sendiri, dan wartawan harus memberitakannya jangan anggap itu
keluarga. Wartawan harus bertanggung jawab pada publik itu penting
dan harus selalu di ingat. Lebih jauh lagi semangat independensi
harus dijunjung tinggi oleh setiap wartawan. Dengan menjunjung
kebenaran seperti inilah yang membedakan wartawan dengan
profesi lainnya.
Elemen kelima Jurnalis harus membuat dirinya sebagai
pemantau independen dari kekuasaan. Dalam tugasnya memantau
kekuasaan, bukan berarti wartawan harus menghancurkan
kekuasaan. Namun wartawan bertugas sebagai pemantau kekua-
saan, yaitu ikut menegakkan demokrasi. Salah satu cara wartawan
memantau ini dengan melakukan investigatif reporting. Inilah
yang sering menjadi masalah antarwartawan dengan penguasa. Ini
yang sering memperbesar konflik antara wartawan dan penguasa.
Biasanya banyak penguasa yang enggan privasi tentang dirinya
dipublikasikan, sedang itu harus diketahui oleh rakyat. Dalam
melakukan investigasi terhadap sebuah kasus, seharusnya media
melakukan dengan hati-hati. Artinya, wartawan harus super teliti
melakukan penelusuran narasumber dan fakta-fakta yang hendak
ditulisnya.
Elemen keenam, Jurnalis harus memberi forum bagi publik
untuk saling kritik dan menemukan kompromi. Ini berarti bahwa
saat melakukan tugasnya, seorang wartawan yang bertanggung
jawab pada publik harus mendengarkan apa keinginan publik itu
sendiri. Di sisi ini, wartawan harus terbuka pada publik untuk
mendengarkan segala sesuatunya. Jadi, jika ada anggota publik yang
ingin lebih mengetahui dalam sebuah kasus bisa menanyakannya
langsung ke media. Via komunikasi media dengan publik seperti
surat pembaca atau di media elektronik, ada alamat fax atau
nomor telepon yang disediakan untuk menanggapi atau memberikan
komentar.
Elemen ketujuh, Jurnalis harus berusaha membuat hal
yang penting menjadi menarik dan relevan. Menurut Kovach,
wartawan harus tahu tentang komposisi, tentang etika, tentang naik
turunnya emosi pembaca dan sebagainya. Ini berarti berita yang
dibuat jangan sampai membosankan bagi pembaca. Jangan sampai
berita yang penting jadi tidak penting sebab pembaca bosan. Berita
itu dibuat tidak membosankan dan harus memikat namun tetap
relevan. Ironisnya, dua faktor ini justru sering dianggap dua hal yang
bertolak belakang. Terkadang, laporan yang memikat dianggap
laporan yang lucu, sensasional, menghibur, dan penuh tokoh selebritas.
namun , laporan yang relevan dianggap kering, angka-angka, dan
membosankan.
Elemen ke delapan, Jurnalis harus membuat berita yang
komprehensif dan proporsional. Artinya, jurnalis perlu membuat
berita secara profesional dan proposinal. Oleh sebab itu, perlu
banyak hal yang dilakukan untuk mendapatkan dan membuat berita
semacam itu. Di lapangan, jurnalis tidak hanya menerima fakta yang
mudah diraih. Harus ada sesuatu yang menantang dari pekerjaan
wartawan pelaporan ivestigasi mewakili berita yang komprehensif
dan proposional ini. Wartawan harus tahu bagaimana caranya
melaporkan suatu hal yang bermutu. Berita yang komprehensif
bukanberita yang hanya punya judul sensasional sebab berita
macam itu hanya akan memalukan wartawan dan media yang
menerbitkannya.
Elemen ke sembilan Jurnalis harus diperbolehkan untuk
mendengarkan hati nurani pribadinya. Jangan hanya sebuah
berita, hati nurani diabaikan sebab segala sesuatu yang berasal dari
hati nurani akan lebih baik dari apapun. Dari kasus yang terjadi
di dalam kehidupan wartawan jawabnnya yaitu bersumber pada
hati nurani. Di sisi lain, jurnalis yang berbohong, melakukan fiktifisasi
narasumber pasti tidak bersumber pada hati nurani. Setiap jurnalis
harus menetapkan kode etiknya sendiri, punya standarnya sendiri
dan berdasar model itulah si wartawan membangun karakter
dan melakukan pekerjaannya. Menjalankan prinsip semacam ini
memang tidak mudah sebab membutuhkan suasana kerja yang
aman dan nyaman, yang bebas dimana setiap orang bisa berpendapat.
BERITA
Bila Anda digigit anjing, apakah kejadian ini layak diangkat menjadi
berita? Bagaimana kalau Anda yang menggigit anjing dan anjingnya
mati, ini layak jadi konsumsi wartawan? Contoh di atas yaitu contoh
dari ‘kriteria’ berita, yakni menyajikan suatu informasi yang unusual
atau unik.
Tapi konsep ini mulai ditinggalkan orang, sebab peristiwa
‘digigit anjing’ itu bisa saja punya nilai jual tinggi, bila misalnya artis
Tamara Bleszynki atau Ike Nurjanah, artis cantik yang mengalaminya.
Kadar nilai berita itu makin tinggi lagi bila menyangkut nama tokoh,
artis terkemuka, penguasa pemerintahan, dan serombongan figur
lain yang sering menjadi ‘bahan berita’.
Bagi seorang wartawan, baik pemula maupun senior, kepekaan
mencari, merangkai, dan ‘mencium berita’ yaitu hal yang mutlak
diperlukan. Hal penting dari Jurnalisme yaitu bagaimana membuat
berita sesudah sebelumnya menyusun data-data serta fakta yang ada.
Konsep dasar dari News atau berita yaitu “apa-apa yang
diberitakan oleh wartawan dan termuat dalam media”. Artinya, berita
yaitu informasi yang sudah diolah oleh wartawan dan dinilai punya
keunggulan relatif, kadang bersifat objektif kadang bersifat subjektif.
Keunggulan sebuah berita banyak ditentukan oleh apakah berita
ini benar-benar punya nilai. Walaupun, seringkali bersifat
APA ITU BERITA?
sangat subjektif tergantung dari siapa yang melihat dan memanfaat-
kannya.
Kebanyakan literatur yang mengulas definisi berita memang
berasal dari Barat. walau begitu , hingga kini masih dipakai
orang di antaranya yaitu sebagai berikut.
a. Berita yaitu laporan yang baru tentang peristiwa, pendapat atau
masalah yang menarik perhatian sebanyak-banyaknya orang.
(Laurence R Campbell, Rolland E Wolseley, How To Report and
Write The News, 1961)
b. Berita yaitu laporan yang tepat waktu mengenai fakta, opini yang
menarik. Atau penting, atau keduanya yang dibutuhkan beberapa
orang. (Mitchell V Charnley, reporting, edisi ke III, Holt-Rinehart
and Winston, New York, 1975)
c. Berita yaitu laporan yang tepat waktu mengenai segala sesuatu
yang menarik perhatian orang dan berita yang terbaik yaitu yang
menarik sebagian besar pembaca.
Dari batasan-batasan di atas menunjukkan bahwa pada
dasarnya berita yaitu sebuah laporan mengenai segala sesuatu
(fakta atau opini) yang menarik atau penting bagi pembaca dan
disampaikan tepat waktu. Dan ‘segala sesuatu‘ yang dilaporkan itu
yaitu hanya yang menarik dan penting, dan harus disampaikan
tepat pada waktunya. Akan namun , dari kesemua definisi yang ada
mengenai berita ada hal-hal penting misalnya soal nilai berita (news
value), serta strukturnya.
NILAI DAN STRUKTUR BERITA
Istilah yang tidak dapat dipisahkan dengan nilai berita yaitu News
Judgement. Kemampuan ini untuk mengevaluasi berita berdasar
kepada news value yang sudah disepakati dan yaitu ukuran dari
kepatutan berita serta yaitu rutinitas yang berorientasikan
kepada audiens. Newsworthiness dibutuhkan untuk menentukan
apa yang dianggap menarik dan penting bagi audiens. Pada praktiknya,
Newsworthiness membantu gatekeepers (penjaga gawang) untuk
menyeleksi berita secara konsisten.
Sejak dulu, news value biasanya dapat diperkirakan dan tidak
banyak berbeda antara satu buku teks dengan buku teks yang lain.
Stephens (1980) menyebut variable news values sebagai: importance
(hal penting), interest (menarik), controversy (mengandung kontro-
versi), the unusual (sesuatu yang unik atau tidak biasa), timeliness
(punya keterikatan pada waktu/aktual), dan proximity (dekat
dengan kita).
mengatakan nilai berita yaitu berikut ini.
1. Prominence/Importance: Pentingnya suatu berita diukur dari
dampaknya: bagaimana dia mempengaruhi anda. Korban yang
meninggal lebih penting ketimbang kerusakan benda.
2. Human Interest: Suatu yang menarik perhatian orang seperti berita
mengenai selebritis, gosip politik, dan drama yang menceritakan
kehidupan manusia.
3. Conflict/controversy: Konflik biasanya lebih menarik daripada
keharmonisan.
4. The unusual: Suatu yang tidak biasa atau unik umumnya menarik,
misalnya berita mengenai seorang wanita yang melahirkan anak
kembar lima yaitu berita yang bernilai sebab tidak biasa.
5. Timeliness: Berita yaitu tepat waktu, artinya unsur kecepatan
menyampaikan berita sesuai waktu atau aktual merupakah hal
yang penting, melewatinya maka berita ini bisa disebut
sebagai berita yang sudah basi atau kedaluarsa.
6. Proximity: Kegiatan yang terjadi dekat kita dinilai memiliki
nilai yang lebih tinggi. Misalnya, gempa bumi di Jakarta dan
menimbulkan korban jiwa jelas akan lebih bernilai berita bagi
publik Indonesia ketimbang kasus ‘Mad Cow’ di luar negeri walau-
pun sama-sama menjadi bahan berita bagi media massa.
JENIS-JENIS BERITA
Berita bisa dibedakan menjadi beraneka ragam diantaranya yaitu
sebagai berikut.
1. Berita lempang atau Straight News: Berita yang langsung pada
sasaran (News with strong claim of public attention). Diberitakan
tanpa mencampurbaurkan dengan opini penulis, dan disiarkan
secara cepat dengan batas penyiaran biasanya 24 jam.
2. Berita Bertafsir: berita ini yaitu berita yang tidak sekedar
menyampaikan fakta sebagaimana adanya, namun juga memberi-
kan latar belakang (sebab akibat peristiwa terjadi), keadaan yang
mungkin berkembang atau yang mungkin terjadi. Dengan kata lain,
berita ini menyampaikan sesuatu tidak sekedar untuk diketahui
tapi juga untuk dipahami oleh pembaca.
3. Berita Investigatif: berita yang dihasilkan lewat sebuah proses
penyelidikan atau investigasi yang biasanya berangkat dari
keresahan atau kasus penting yang perlu diketahui oleh warga
luas. Seringkali, wartawan mendapatkan berita berdasar
pendapat dari sumber berita yang ingin jati dirinya dirahasiakan.
4. Berita Berkedalaman: nyaris sama dengan berita investigatif
bedanya berita ini tidak ditulis berdasar pengungkapan
sesuatu yang dirahasiakan, tapi lebih jauh mencari tali-temali
sesuatu sehingga pembaca memeroleh pemahaman yang lebih
jelas tentang duduk perkara sesuatu.
5. Analisis berita: analisis berita yaitu berita yang berkedalaman
namun menyajikan juga kemungkinan yang akan dan bisa terjadi
sehubungan dengan peristiwa yang menjadi topic penulisan.
NEWS WRITING
Struktur penulisan berita dalam praktek sehari-hari seorang
wartawan biasanya memakai rumus paramida terbalik yang
mencerminkan adanya kebutuhan untuk menonjolkan hal-hal
penting di bagian depan. Struktur berita ini dipakai untuk
merangkai beberapa unsur berita yang sering disebut ‘rumus’ dasar
berita.
Rumus ini secara sederhana diformulasikan sebagai berikut:
5 W + 1 H (who, what, where, when, why + How). Artinya, sebuah
berita yang baik itu memiliki unsur ‘who’ atau siapa yang melakukan,
‘what’ atau apa, ‘where’ atau di mana berita itu terjadi, unsur ‘when’
atau kapan kejadian ini terjadi, ‘why’ atau kenapa, dan ‘how’
atau bagaimana kejadiannya. Untuk lebih jelasnya, kita simak dan
analisa contoh berita di bawah ini:
Contoh 1.
PREMAN TANAH ABANG TEWAS USAI KERUSUHAN
Jakarta, Media, (12/3). Satu hari sesudah kerusuhan di Tanah Abang
Minggu malam, seorang preman Pasar Tanah Abang, Rozali bin Joned,
Senin pagi ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh telanjang
dan penuh luka bekas tusukan pisau di salah satu kios yang habis
terbakar.
Dari data kepolisian, diduga Rozali yang selama ini disebut
‘jagoan’ Tanah Abang ini tewas dikeroyok warga setempat yang muak
melihat tingkah polahnya yang meresahkan warga.
Kejadian ini sempat membuat suasana pasar tanah Abang
mencekam sejak Minggu malam hingga Senin siang, apalagi sempat
tersebar isu akan ada pembalasan dari teman-teman Rozali yang
tewas mengenaskan.
Suasana jalan di sekitar Pasar Tanah Abang sejak Minggu
malam hingga Senin siang tampak sepi, tak banyak warga yang lalu
lalang, beberapa kios masih tutup dan di mana-mana banyak polisi
dan anggota TNI bersenjata lengkap berjaga-jaga mengantisipasi
keadaan
ANALISA STRUKTUR BERITA
Bila dirinci lebih jauh dari lead berita ini didapatkan: Unsur
Who: seorang preman Tanah Abang, Rozali bin Joned. What: preman
ditemukan mati mengenaskan usai kerusuhan Tanah Abang. Where:
di salah satu kios di pasar Tanah Abang Jakarta Pusat. When: Senin
pagi (12/3), seusai kerusuhan Tanah Abang yang terjadi Minggu
malam. Why: tewas dikeroyok warga setempat sebab warga muak
melihat tingkah polah Rozali yang sering meresahkan. How: ditelan-
jangi dan ditusuk pisau hingga tewas.
Idealnya dalam setiap berita, unsur 5 W + 1 H harus ada
dalam sebuah kalimat di awal berita, tapi seringkali untuk memu-
dahkan membaca, wartawan membaginya menjadi beberapa
kalimat, dan unsur Why dan Who ditempatkan di bagian bawah atau
akhir dari tubuh berita.
Struktur Piramida Terbalik
Judul: judul berita berfungsi sebagai etalase berita. Sebagai
etalase, maka judul harus ditata dengan menarik. Selain itu, tidak
berarti ganda, jernih, mencerminkan isi berita dan bernada menggu-
gah. Judul berita biasanya dibuat dalam kalimat lengkap tanpa tanda
titik (.).
Teras atau Lead Berita. Pada saat menyusun berita, wartawan
menempatkan unsur yang paling penting dalam ‘teras berita’ atau
‘lead’. Biasanya unsur Who, What, Where dan When masuk dalam
kalimat-kalimat awal dalam teras berita. Sebaiknya lead terdiri dari
satu kalimat efektif yang memiliki maksimal 35 kata atau terdiri dari
tiga setengah baris. namun , ada kalanya lead ini terdiri dari dua
kalimat yang saling bertautan satu sama lain untuk memudahkan
pemahamannya.
Jumlah kata yang singkat padat ini banyak terkait dengan
tersedianya ruang atau kolom di media cetak atau ruang waktu di
media elektronik sehingga bila terjadi pemotongan dari berita terse-
but, maka unsur-unsur penting masih bisa dimuat.
TIPE-TIPE TERAS BERITA
1. Formal: yaitu teras/lead yang berisi jawaban 5 W + 1 H
secara lengkap.
Contoh:
Prof Dr Kenzie Markonah, Rektor Universitas ASBUN Jakarta akan
memasuki masa pensiun pada September 2001 sesudah menekuni
profesinya selama 21 tahun, kata Mendikbud Prof Dr Banyak Maunya
di Jakarta, Senin.
2. Informal: yaitu lead yang berisi jawaban beberapa unsur
dari 5 W + 1 H tapi tidak selengkap Lead Formal.
49
Contoh:
Prof Dr Kenzie Markonah kemarin sore masuk rumah sakit Jakarta
sesudah tangan kirinya hampir putus digigit anjing piaraannya.
Selain dua tipe Lead atau Teras Berita, Group Kompas dalam buku
‘Vademecum Wartawan’17 menyebut sedikitnya ada enam belas jenis
Lead yang bisa dipakai dalam menulis berita atau artikel panjang/
feature. Jenis-Jenis Lead Berita, artikel atau tulisan ini yaitu
sebagai berikut.
1. LEAD PASAK
2. LEAD KONTRAS
3. LEAD PERTANYAAN
4. LEAD DISKRIPTIF
5. LEAD STAKATO
6. LEAD LEDAKAN
7.LEAD FIGURATIF
8.LEAD EPIGRAM
9. LEAD LITERER
10. LEAD PARODI
11. LEAD KUTIPAN
12. LEAD DIALOG
13. LEAD KUMULATIF
14. LEAD SUSPENSI
15. LEAD URUTAN
16. LEAD SAPAAN
Contoh-contoh lead dapat dibaca di bawah ini.
1. LEAD PASAK (lead yang langsung mengungkap kasus yang
paling utama dalam berita).
17 Untuk lebih jelasnya, bisa dibaca ‘Vademecum Wartawan Kompas, Gramedia
50
Putus asa sebab ditinggal suami yang kawin lagi, seorang ibu
tega menggantung tiga anaknya kemarin siang di Cipanas. Ketiga
korban berumur 4, 6 dan 8 tahun itu masih berpakaian seragam
sekolah lengkap.
2. LEAD KONTRAS (lead yang memerlihatkan kontras yang terjadi di
antara subjek atau objek yang hendak ditulis dengan orang lain
atau lingkungannya).
Di Medan, di kantor yang modern ber-AC, di balik meja tua yang
sudutnya bekas terbakar, T.D Pardede menerima pemilihannya
sebagai ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia. Berita itu
disampaikan dengan telepon tadi malam dari Jakarta, tempat
pemilihan itu berlangsung.
3. LEAD PERTANYAAN
Berapa ratus Baileys-kah untuk memulihkan sebuah kebahagiaan?
Arjuna (37) bukan nama sebenarnya, salah satu peminum berat
yang kepergok kemarin di salah satu bar di Jakarta, menjawab
dua botol sekali minum, dua kali sehari, 25 hari sebulan. Ia seo-
rang pengusaha yang sukses, namun seorang suami yang malang,
menurut pengakuannya.
4. LEAD DESKRIPTIF
Gedung Gotham masih mencakar langit sampai pukul 14.35
kemarin, saat tiba-tiba puncaknya gemetar, hanya satu menit,
lalu retak kecil membelah dari atas sampai ke bawah. Tidak
seorangpun penghuninya sempat berteriak, tahu-tahu gedung itu
sudah roboh jadi puing berlepotan darah, korban gempa
berkekuatan enam pada skala Richter.
5. LEAD STAKATO
Wus, wus, wus! Lima mobil balap serentak meraung. Kuning-
merah-hijau-putih-hitam. Hayo-hayo! Penonton serentak ber-
jingkrak dan berteriak. Laki-wanita -tua-muda. Urutan warna
tidak berubah.
Finish! Mobil kuning sudah pasti menang sesudah tikungan maut
itu, kemarin sore di sirkuit Sentul.
6. LEAD LEDAKAN
Seorang lelaki keriput bagai buah markisa tua tertatih-tatih di
tengah peserta seminar parapsikologi kemarin di Jakarta. Tiba
sidang gempar. Lelaki tua itu menghamburkan serbuk merica ke
seluruh ruangan, memicu orang ramai bersin. Dengan itulah
seminar resmi dibuka.
7. LEAD FIGURATIF
Bagai siang memetik malam, begitulah perkawinan Firman (27)
dan Fiona (54) kemarin sore di Cibubur. Beda usia yang besar
tampak tidak mampu membedakan, malah menyamakan keduanya.
8. LEAD EPIGRAM
Sudah diberi hati minta jantung pula. Seorang suami diancam
cerai oleh istrinya di PN jakarta Selatan, kemarin pagi. Suami itu
dituduh memperkosa anak tirinya, anak dari istri dari perkawinan
terdahulu, sementara istrinya membanting tulang berjualan di
pasar. Sang suami menolak tuduhan. Katanya malah dirinya yang
dipaksa oleh anak tirinya.
9. LEAD LITERER
Kisah si kabayan terulang di Ciputat kemarin sore. Seorang laki-
laki muda dituduh oleh penduduk mencuri sapi. Laki-laki itu mem-
bantah. Alasannya, dia hanya memungut tali jerami yang melintang
di jalan. Bukan salahnya, kata lelaki itu, jika di ujung tali ini
terikat seekor sapi.
10. LEAD PARODI
Gara-gara terlalu bersemangat mengolahragakan warga dan
mewarga kan olahraga. Rumahpun disantroni maling. Itulah
yang menimpa keluarga panjaitan saat seisi rumahnya, termasuk
pembantu, meninggalkan rumah untuk lari di Monas Minggu pagi.
11. LEAD KUTIPAN
“Akan saya gebuk,” kata Presiden Soeharto kemarin di Boyolali,
mereka yang mencoba mengganti presiden dengan cara-cara yang
tidak konstitusional.
12. LEAD DIALOG
“Betulkah saudara mencuri sapi?”
“Tidak pak Hakim. Saya hanya menarik tali. Eh tahu-tahu ada anak
sapi di ujungnya,” begitulah dialog hakim dan tersangka kemarin
siang di PN Jakarta Selatan.
13. LEAD KUMULATIF
Polisi menerima laporan seorang gadis di Menteng, Jakarta Pusat
kemarin sore. Konon di rumahnya ada cairan nitrogliserin, bahan
pokok pembuat bom. Sepasukan polisi segera datang menggele-
dah kulkas, tempat cairan itu. Si gadis mengatakan, ia panik saat
menerima botol itu dari temannya dan disuruh untuk melemparkan
pada siapa saja yang berani mengganggu. saat polisi menemu-
kan dan memeriksanya, benda itu ternyata cuma lem.
14. LEAD SUSPENSI
Seorang pemuda bermaksud mengukur kadar cinta kekasihnya.
Dia lantas menyamar sebagai pelanglang kelelahan dan kumuh.
Ia memperkenalkan diri sebagai teman kekasih si gadis. Ia minta
tolong di