ang nyata-nyata
tidak bisa disembunyikan.
Kitab Imamat 6:1-7
645
4. Menipu dalam berdagang, atau seperti pendapat beberapa
orang, dengan memakai tuduhan palsu. Artinya, jika
seseorang menipu dengan memeras, begitulah yang dipahami
beberapa orang, baik dengan menyembunyikan hal seharus-
nya atau memeras dengan tidak seharusnya.
5. Menahan barang yang ditemukan, dan menyangkalinya (ay. 3).
jika seseorang mendapatkan barang hilang yang ditemui-
nya, ia tidak boleh mengakuinya sebagai kepunyaan sendiri,
tetapi berusaha menemukan pemiliknya, kepada siapa barang
itu harus dikembalikan. Ini berarti memperlakukan orang lain
seperti kita ingin diperlakukan. Namun, jika orang me-
mungkirinya, berdusta dengan mengatakan bahwa ia tidak
tahu apa-apa tentang hal itu, apalagi sampai menyokong dus-
ta ini dengan sumpah palsu, maka ia telah melawan Tuhan,
yang menjadi saksi atas segala sesuatu yang diucapkan. Di
dalam sumpah, Ia merupakan pihak yang menerima pernyata-
an itu. Ia akan sangat terhina jika dipanggil menjadi saksi
atas suatu dusta.
II. Korban penebus salah ditetapkan.
1. Pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya, ia
harus mengadakan penebusan bagi saudaranya. Hal ini harus
dikerjakan terlebih dahulu jika saudaramu menentang eng-
kau, sebab engkau berbuat dosa dan bersalah (ay. 4-5). Arti-
nya, ia menyadari kesalahannya melalui hati nuraninya sen-
diri dan sangat menyesalinya. jika ia merasa bersalah di
hadapan Allah, biarlah ia dengan sungguh hati mengembali-
kan semua yang diperolehnya melalui penipuan atau paksaan
itu. Ia harus menambahkan seperlima dari nilai keseluruhan-
nya, untuk membayar ganti rugi kepada pemiliknya sebab
kerugian serta kesusahan yang telah diakibatkannya selama
itu. Biarlah ia bertanggung jawab, baik untuk utang maupun
kerugian yang diakibatkannya. Perhatikanlah, saat kesalah-
an diperbuat, maka ganti rugi harus dibayarkan. Dan sebelum
ganti rugi ini dilaksanakan semampu kita, atau jumlah yang
sepadan diterima oleh orang yang diperlakukan dengan tidak
benar itu, maka kita tidak akan menerima penghiburan dari
pengampunan atas dosa. Menyimpan hal yang diperoleh de-
ngan tidak adil, harus diakui terus terang, sebab kalau tidak,
646
orang akan terus berbuat tidak jujur. Menyesali dosa yaitu
meralat kesalahan yang telah kita perbuat, yang apa pun ang-
gapan kita tidak dapat dikatakan telah kita lakukan, sampai
kita mengembalikan apa yang bukan hak kita, seperti yang
dilakukan Zakheus (Luk. 9:8), dan menebus kesalahan yang
telah diperbuat.
2. Ia harus kembali untuk mempersembahkan persembahan, harus
mempersembahkan korban penebus salahnya kepada TUHAN,
terhadap siapa ia telah bersalah, dan imam harus mengadakan
pendamaian baginya (ay. 6-7). Korban penebus salah ini sendiri
tidak dapat menebus dosa, atau memperdamaikan Tuhan de-
ngan orang yang berdosa itu, namun hanya melambangkan
penebusan yang diadakan oleh Yesus Tuhan kita, saat Ia
harus menjadikan jiwa-Nya sebagai korban penghapus dosa,
korban penebus salah. Istilah ini juga disebut dalam Yesaya
53:10. Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di sini meru-
pakan pelanggaran yang menentang hukum Kristus, yang juga
menuntut keadilan dan kebenaran seperti yang dituntut hu-
kum alam ataupun hukum Musa. Meskipun sekarang pelang-
garan kita dapat diampuni tanpa mempersembahkan korban
penebus salah, ini tidak berarti tidak diperlukan lagi pertobatan
yang sungguh, pembayaran ganti rugi, pembaharuan diri, dan
tanpa iman penuh kerendahan hati akan kebenaran Kristus.
Jika orang semakin berani berbuat dosa sebab sekarang mere-
ka tidak perlu bersusah payah memberi korban penebus
salah, maka mereka telah menggantikan kasih karunia Tuhan
dengan sikap ceroboh, sehingga langsung mendatangkan ke-
hancuran atas diri sendiri. Tuhan yaitu pembalas dari semua-
nya ini (1Tes. 4:6).
Hukum tentang Korban Bakaran
(6:8-13)
8 TUHAN berfirman kepada Musa: 9 “Perintahkanlah kepada Harun dan anak-
anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. Korban bakaran itu harus-
lah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi,
dan api mezbah haruslah dipelihara menyala di atasnya. 10 Imam haruslah
mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menu-
tup auratnya. Lalu ia harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesu-
dah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di
samping mezbah. 11 lalu haruslah ia menanggalkan pakaiannya dan
Kitab Imamat 6:8-13
647
mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan ke
suatu tempat yang tahir. 12 Api yang di atas mezbah itu harus dijaga supaya
terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus menaruh
kayu di atas mezbah, mengatur korban bakaran di atasnya dan membakar
segala lemak korban keselamatan di sana. 13 Harus dijaga supaya api tetap
menyala di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam.
Sampai sekarang kita telah membaca perihal perintah-perintah yang
harus diberikan Musa kepada umat menyangkut korban-korban yang
harus dipersembahkan. Namun, di sini perintah-perintah itu lebih
dahulu harus diberikannya kepada para imam. Ia harus memerintah-
kan kepada Harun dan anak-anaknya (ay. 9). Para imam merupakan
kepala di rumah Allah, namun para pemimpin ini juga harus diatur.
Mereka yang menjadi pemimpin orang lain juga harus dipimpin.
Biarlah para pelayan Tuhan ingat bahwa tidak saja penugasannamun
juga perintah yang diberikan kepada Harun dan anak-anaknya, yang
harus tunduk pada perintah-perintah itu.
Di dalam ayat-ayat ini kita mendapati hukum tentang korban
bakaran, sejauh yang menjadi tugas khusus para imam. Di sini yang
terutama dijelaskan yaitu korban anak domba harian yang harus
dipersembahkan setiap pagi dan petang bagi seluruh umat.
I. Imam harus menjaga agar abu korban bakaran dibuang dengan
cara yang patut (ay. 10-11). Ia harus membersihkan mezbah dari
abu setiap pagi, lalu menempatkannya di sisi timur mezbah, yang
terletak paling jauh dari tempat kudus. Ia harus melakukan hal
ini dengan mengenakan pakaian lenannya, yang selalu dikena-
kannya saat sedang melayani di mezbah. sesudah itu ia harus
menanggalkan pakaian itu dan mengenakan pakaian lain, baik
pakaian yang biasa dikenakannya, atau menurut pendapat bebe-
rapa orang pakaian imam lain yang lebih bersahaja. sesudah itu ia
harus membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang
tahir. Nah,
1. Tuhan mau supaya hal ini dikerjakan demi kehormatan mez-
bah-Nya dan juga korban-korban yang dibakar di atasnya.
Bahkan abu korban pun harus dijaga untuk memberi
kesaksian bahwa Tuhan juga memperhatikan hal itu. Melalui
korban bakaran, Ia dihormati, dan oleh sebab itu korban itu
juga dihormati. Ada yang berpendapat bahwa penanganan abu
korban itu menggambarkan penguburan Juruselamat kita.
Mayat-Nya (abu pengorbanan-Nya) diletakkan dengan hati-hati
648
di sebuah taman, dalam kubur yang masih baru dan merupa-
kan tempat yang tahir. Mezbah itu juga wajib dijaga agar se-
bersih mungkin. Dengan demikian api di atasnya akan menya-
la lebih baik. Sungguh pantas jika sebuah rumah memiliki
perapian yang bersih.
2. Tuhan mau agar para imam mempertahankan kebersihan, un-
tuk mengajar mereka dan juga kita, supaya bersedia mengerja-
kan pelayanan yang paling rendah sekalipun, demi kehormat-
an Tuhan dan mezbah-Nya. Imam itu sendiri tidak saja harus
menyalakan apinya,namun juga membersihkan perapian dan
membawa keluar abunya. Para pelayan Tuhan tidak boleh
menganggap rendah apa pun selain dosa.
II. Imam harus menjaga nyala api di atas mezbah, agar terus me-
nyala. Hal ini sangat ditekankan di sini (ay. 9, 12). Hukum ini di-
berikan secara terperinci: Harus dijaga supaya api tetap menyala
di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam (ay. 13). Kita dapat
memperkirakan bahwa tidak ada hari yang terlewat tanpa per-
sembahan korban luar biasa, yang senantiasa diberikan di antara
korban anak domba pagi dan petang hari. Jadi sejak pagi sampai
malam, api di atas mezbah senantiasa menyala. Namun, untuk
memelihara nyala api itu semalam-malaman sampai pagi (ay. 9),
dibutuhkan perhatian. Orang-orang yang mengurus rumah de-
ngan baik tidak akan pernah membiarkan api dapur mereka
padam. Jadi dengan cara itu Tuhan hendak memberi contoh
perihal cara-Nya mengurus rumah dengan baik. Api pertama di
atas mezbah berasal dari TUHAN (9:24). Melalui nyala api yang
dijaga dengan persediaan bahan bakar yang terus ada, seluruh
korban persembahan mereka sepanjang angkatan mereka, boleh
dikatakan dimakan api dari sorga, sebagai tanda perkenan Allah.
jika , akibat kecerobohan, mereka membiarkan api itu padam,
maka mereka tidak akan dapat berharap api dinyalakan dengan
cara itu lagi. Oleh sebab itu, orang Yahudi berkata bahwa api di
atas mezbah tidak pernah padam sampai pembuangan di Babel.
Hal ini merujuk kepada Yesaya 31:9, di mana Tuhan disebut
memiliki api di Sion dan dapur perapian di Yerusalem. Melalui
hukum ini, kita diajar untuk tetap mengingat agar kita senantiasa
berbuat saleh dan beribadah, serta menggemari hal-hal ilahi, se-
hingga dengan demikian senantiasa siap berkata-kata dan ber-
Kitab Imamat 6:14-23
649
buat baik. Kita tidak saja jangan sampai memadamkan Roh,namun
juga harus mengobarkan karunia Tuhan yang ada di dalam diri
kita. Meskipun kita tidak senantiasa memberi korban persem-
bahan, kita tetap harus menjaga agar api kasih suci itu senan-
tiasa menyala. Oleh sebab itu kita harus senantiasa berdoa.
Hukum tentang Korban Sajian
(6:14-23)
14 “Inilah hukum tentang korban sajian. Anak-anak Harun haruslah mem-
bawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah. 15 sesudah dikhususkan dari
korban sajian itu segenggam tepung yang terbaik dengan minyak, serta selu-
ruh kemenyan yang di atas korban sajian itu, maka haruslah semuanya di-
bakar di atas mezbah sehingga baunya menyenangkan sebagai bagian ingat-
ingatannya bagi TUHAN. 16 Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan
anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu
tempat yang kudus, haruslah mereka memakannya di pelataran Kemah
Pertemuan. 17 Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai
bagian mereka dari pada segala korban api-apian-Ku; itulah bagian maha
kudus, sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah.
18 Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; itulah
suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun; itulah bagian-
mu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena kepada
korban-korban itu menjadi kudus.” 19 TUHAN berfirman kepada Musa: 20 “Ini-
lah persembahan Harun dan anak-anaknya, yang harus dipersembahkan
oleh mereka kepada TUHAN pada hari ia diurapi: sepersepuluh efa tepung
yang terbaik sebagai korban sajian yang tetap, setengahnya pada waktu pagi
dan setengahnya pada waktu petang. 21 Haruslah itu diolah di atas pang-
gangan bersama-sama minyak, sesudah teraduk haruslah engkau membawa-
nya dan mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar dan
berpotong-potong sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN. 22 Dan
imam dari antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah
mengolahnya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya harus-
lah dibakar bagi TUHAN. 23 Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu
haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan.”
Korban sajian bisa berupa korban yang dipersembahkan oleh umat
atau oleh para imam pada waktu penahbisan mereka.
I. Mengenai korban sajian biasa,
1. Hanya segenggam tepung dan minyak yang dibakar di atas
mezbah. Seluruh sisanya diberikan kepada para imam sebagai
makanan mereka. Hukum tentang korban bakaran yang dibe-
bankan kepada para imam itu membutuhkan perhatian dan
usaha yang tidak sedikit, namun tidak memberi banyak
keuntungan kepada mereka, sebab daging itu dibakar selu-
ruhnya, sehingga para imam hanya mendapatkan bagian
650
kulitnya semata. Namun, untuk mengganti kerugian bagi me-
reka, bagian terbesar dari korban sajian boleh mereka ambil.
Membakar segenggam darinya di atas mezbah (ay. 15), sudah
pernah diperintahkan sebelum itu (2:2, 9). Di sini, sisanya
diserahkan kepada para imam, pelayan rumah Allah: Telah
Kuberikan itu sebagai bagian mereka dari pada segala korban
api-apian-Ku (ay. 17). Perhatikanlah,
(1) Tuhan berkehendak agar para pelayan-Nya dipenuhi kebu-
tuhan mereka dengan makanan yang cukup. Apa yang di-
berikan kepada mereka, diterima-Nya seperti dipersembah-
kan kepada-Nya, termasuk bila hewan korban itu mem-
punyai cacat di matanya.
(2) Semua orang Kristen yaitu imam rohani, dan mereka pun
ikut mengambil bagian dalam korban persembahan rohani
yang mereka berikan. Dengan korban-korban itu, bukan
Tuhan yang diuntungkan. Segenggam tepung yang dibakar
di atas mezbah tidaklah berharga jika dibandingkan de-
ngan bagian yang diterima para imam. Kita sendirilah yang
diuntungkan melalui ibadah kita. Tuhan yang menerima
seluruh kemenyan, sedang para imam memperoleh te-
pung dan minyaknya. Dari pujian dan kemuliaan yang kita
berikan kepada Allah, kita boleh menerima penghiburan
dan kebajikannya.
2. Hukum tentang memakan korban persembahan itu yaitu ,
(1) Korban ini harus dimakan sebagai roti yang tidak beragi
(ay. 16). Apa yang dipersembahkan kepada Tuhan tidak
boleh mengandung ragi, sedang para imam harus me-
nerimanya sebagaimana yang ada di atas mezbah, jangan
dengan cara lain. Demikian juga kita harus mengadakan
perjamuan Tuhan dengan roti yang tidak beragi, yaitu
kemurnian dan kebenaran.
(2) Korban persembahan itu harus dimakan di pelataran Ke-
mah Pertemuan, di sini juga disebut tempat yang kudus, di
suatu ruangan yang disiapkan di samping pelataran untuk
tujuan ini. Sungguh merupakan kejahatan besar jika
membawa bagian korban itu ke luar pelataran. Memakan
korban itu sendiri merupakan upacara kudus untuk meng-
hormati Allah. Oleh sebab itu, hal ini harus dilakukan
Kitab Imamat 6:14-23
651
dengan ibadah yang benar serta dengan rasa hormat yang
kudus. Hal ini dipelihara dengan membatasi upacara itu di
tempat yang kudus.
(3) Hanya kaum lelakilah yang boleh memakannya (ay. 18).
Mengenai hal-hal yang kurang suci, seperti misalnya per-
sembahan buah sulung dan perpuluhan, serta bagian bahu
dan dada hewan korban keselamatan, boleh dimakan oleh
anak-anak perempuan para imam, sebab bagian korban ini
boleh dibawa ke luar pelataran. Sebaliknya, korban per-
sembahan yang merupakan hal paling kudus, dan hanya
boleh dimakan di dalam Kemah Pertemuan, dapat dimakan
oleh anak-anak laki-laki Harun.
(4) Hanya para imam yang telah dikuduskan boleh memakan-
nya: Setiap orang yang kena kepada korban-korban itu men-
jadi kudus (ay. 18). Hal-hal kudus disediakan untuk orang-
orang kudus. Ada yang memahaminya sebagai, Segala
sesuatu yang bersentuhan dengan korban itu akan menjadi
kudus. Semua perkakas meja yang digunakan untuk
makan korban kudus itu harus disediakan untuk tujuan
itu semata, dan tidak pernah boleh digunakan seperti
benda-benda biasa.
II. Korban sajian untuk penahbisan yang diberikan kepada para
imam, haruslah terbakar seluruhnya, dan janganlah dimakan (ay.
23). Di sini ada pengecualian bagi hukum yang diberikan
sebelum ini. Sepertinya, hukum tentang korban sajian untuk
peresmian ini tidak saja mewajibkan imam besar untuk memper-
sembahkannya, dan hanya pada hari ia diurapi,namun juga
berlaku bagi para penerusnya pada hari mereka diurapi. Namun,
para penulis Yahudi berkata bahwa menurut hukum ini, pada
hari ia pertama kali melayani, setiap imam harus mempersembah-
kan korban sajian ini. Imam besar wajib mempersembahkannya
setiap hari sepanjang hidupnya, mulai sejak hari ia diurapi.
Korban ini harus dipersembahkan di samping korban sajian pada
pagi maupun petang hari, sebab di sini disebutkan bahwa inilah
korban sajian yang tetap (ay. 20). Yosefus berkata, “Imam besar
mempersembahkan korban dua kali sehari sebagai tanggung
jawabnya, dan inilah korban persembahannya.” Perhatikanlah,
orang-orang yang telah ditinggikan Tuhan melebihi orang lain
652
dalam segi martabat dan kekuasaan, sudah sepatutnya mengingat
bahwa Ia menuntut lebih banyak dari mereka dibanding dari
orang-orang lain. Mereka harus menyelesaikan setiap ibadah
pelayanan yang harus dilakukan bagi-Nya. Korban sajian imam
harus dipanggang seolah-olah untuk dimakan, namun tetap saja
harus dibakar sampai habis. Walaupun imam yang bertugas ha-
rus dibayar sebab melayani umat, namun tidak ada alasan un-
tuk membayar dia sebab melayani imam besar, yang merupakan
bapa keluarga imam. sebab itu setiap imam harus senang mela-
yani dia tanpa dibayar. Juga tidaklah patut jika para imam
juga makan dari korban persembahan bagi imam besar, sebab
dosa-dosa umat secara khusus dialihkan kepada para imam, dan
hal ini dinyatakan dengan makan korban persembahan mereka
(Hos. 4:8). Jadi dosa-dosa para imam harus secara khusus dialih-
kan ke mezbah, yang oleh sebab itu harus menghabiskan seluruh
korban persembahan mereka. Kita semua akan binasa, termasuk
para pelayan Tuhan dan umat, jika kita masing-masing harus
menanggung kesalahannya sendiri. Kita juga tidak bisa memper-
oleh penghiburan atau pengharapan seandainya Tuhan tidak me-
nanggungkan kesalahan kita semua ke atas Anak yang dikasihi-
Nya, yang juga merupakan imam sekaligus mezbah.
Hukum tentang Korban Penghapus Dosa
(6:24-30)
24 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: 25 “Katakanlah kepada Harun
dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. Di tempat
korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus
dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan maha kudus. 26 Imam yang
mempersembahkan korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya;
haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus, di pelataran Kemah Per-
temuan. 27 Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus,
dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah eng-
kau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus. 28 Dan belanga tanah,
tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di
dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan
air. 29 Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; itulah
persembahan maha kudus. 30namun setiap korban penghapus dosa, yang
dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengada-
kan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan
dibakar habis dengan api."
Kitab Imamat 6:24-30
653
Di sini kita mendapati begitu banyak hukum tentang korban peng-
hapus dosa yang berkaitan dengan para imam yang mempersembah-
kannya. Misalnya saja,
1. Hewan korban itu harus disembelih di tempat korban bakaran
disembelih (ay. 25). Yaitu, di sisi mezbah sebelah utara (1:11),
yang menurut beberapa orang melambangkan penyaliban Kristus
di Bukit Kalvari, yang terletak di sisi utara Yerusalem.
2. Imam yang mempersembahkannya bagi orang berdosa bersama
putra-putranya atau imam-imam lain (ay. 29) harus memakan
dagingnya sesudah darah dan lemaknya dipersembahkan kepada
Allah, di pelataran Kemah Pertemuan (ay. 26). Dengan demikian
mereka mengangkut kesalahan umat, seperti yang telah dijelaskan
dalam pasal 10:17.
3. Darah dari korban penghapus dosa yang tepercik pada pakaian
harus dicuci dengan penuh rasa hormat (ay. 27). Hal ini menan-
dakan rasa hormat luar biasa yang harus kita berikan kepada
darah Kristus, tanpa menganggapnya hal yang biasa saja. Darah
itu harus dipercikkan ke hati nurani, bukan kepada pakaian.
4. Belanga tempat korban itu dimasak harus dipecahkan jika ter-
buat dari tanah. Dan bila terbuat dari tembaga, belanga itu harus
dicuci bersih (ay. 28). Hal ini menyiratkan bahwa kecemaran tidak
sepenuhnya terhapus dengan korban persembahan itu, namun
justru menempel, sebab korban-korban itu masih begitu penuh
kelemahan dan kekurangan.namun , darah Kristus menyucikan dari
semua dosa, dan sesudah itu tidak diperlukan penyucian lagi.
5. Semua ini harus dipahami menyangkut korban penghapus dosa
umum, dan bukan korban persembahan bagi imam, atau jemaat,
baik pada waktu-waktu tertentu, atau ditetapkan pada hari pen-
damaian. Sebelumnya, hal itu telah ditetapkan, dan sekarang
disahkan. Jika darah korban persembahan dibawa ke tempat
kudus, seperti yang terjadi pada kejadian-kejadian luar biasa,
maka bagian dagingnya tidak boleh dimakan,namun dibakar di
luar perkemahan (ay. 30). Itulah sebabnya sang rasul menyimpul-
kan manfaat yang kita dapatkan dari Injil melebihi yang didapat-
kan dari hukum Taurat. Sebab, walaupun darah Kristus dibawa
masuk ke tempat kudus sebagai korban penghapus dosa, namun
melalui iman kita memperoleh hak untuk makan dari mezbah (Ibr.
13:10-12), sehingga dengan demikian memperoleh penghiburan
dari pendamaian agung itu.
PASAL 7
Dalam pasal ini kita dapati,
I. Hukum tentang korban penebus salah (ay. 1-7), dengan
beberapa petunjuk tambahan mengenai korban bakaran dan
korban sajian (ay. 8-10).
II. Hukum tentang korban keselamatan. Tata cara memakan
korban itu (ay. 11-21), dengan larangan memakan lemak dan
darah diulang kembali (ay. 22-27), dan bagian para imam
atas korban-korban itu (ay. 28-34).
III. Kesimpulan dari semua ketetapan itu (ay. 35, dst.).
Hukum tentang Korban Penebus Salah
(7:1-10)
1 “Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persem-
bahan maha kudus. 2 Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di
situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah
disiramkan pada mezbah itu sekelilingnya. 3 Segala lemak dari korban itu
haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang
menutupi isi perut, 4 dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat
padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan
beserta buah pinggang itu. 5 Haruslah imam membakar semuanya itu di atas
mezbah sebagai korban api-apian bagi TUHAN; itulah korban penebus salah.
6 Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; haruslah itu
dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus. 7 Seperti
halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban
penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan
pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu. 8 Imam yang mem-
persembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit korban bakaran
yang dipersembahkannya itu. 9 Tiap-tiap korban sajian yang dibakar di
dalam pembakaran roti, dan segala yang diolah di dalam wajan dan di atas
panggangan yaitu bagi imam yang mempersembahkannya. 10 Tiap-tiap kor-
ban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering yaitu bagi semua
anak-anak Harun, semuanya dapat bagian.”
656
Amatilah di sini,
1. Mengenai korban penebus salah. sebab sifatnya yang sama
dengan korban penghapus dosa, maka satu hukum yang sama
berlaku atas keduanya (ay. 7). saat darah dan lemak dipersem-
bahkan kepada Tuhan untuk mengadakan pendamaian, imam-
imam itu harus memakan dagingnya, sama seperti yang mereka
lakukan pada korban penghapus dosa, di tempat kudus. Orang
Yahudi memiliki sebuah adat kebiasaan (seperti yang kita ketahui
dari Uskup Patrick, cendekiawan Irlandia abad ketujuh belas –
pen.) mengenai pemercikan darah korban penebus salah di
sekeliling mezbah, ”Bahwa di sana ada garis berwarna merah
tua yang mengelilingi mezbah itu, tepat di tengahnya, dan darah
korban bakaran itu dipercikkan keliling di sebelah atas garis
merah tua itu, sedang darah korban penebus salah dan
korban keselamatan disiramkan keliliing di sebelah bawah garis
batas itu.” Mengenai daging persembahan korban penebus salah,
ditetapkan bahwa daging itu menjadi hak imam yang mengadakan
pendamaian dengan korban itu (ay. 7). Orang yang melakukan
pekerjaan harus mendapat upahnya. Hal ini merupakan suatu
dorongan bagi imam-imam untuk memberi pelayanan yang
rajin di atas mezbah. Semakin siap dan sibuk mereka, semakin
banyak yang dapat mereka terima. Perhatikanlah, semakin rajin
kita dalam pelayanan-pelayanan kerohanian, semakin banyak
pula kita akan menuai manfaat dari pelayanan itu. Kendati demi-
kian, setiap imam boleh mengajak orang laki-laki dari keluarga
mereka masing-masing supaya ikut mengambi bagian bersama-
nya: Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya,
haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus, itulah bagian
maha kudus (ay. 6). Tidak diragukan bahwa itu yaitu kebiasaan
untuk saling membantu dengan penghasilan tambahan dari jabat-
an mereka, yang olehnya persahabatan dan persekutuan mereka
dapat dipertahankan di antara para imam. Mereka telah memper-
oleh dengan cuma-cuma, sebab itu mereka harus memberi de-
ngan cuma-cuma pula. Tampaknya imam yang mempersembahkan
korban bukanlah satu-satunya orang yang memperoleh bagian dari
korban penebus salah, seperti yang berlaku pada persembahan
korban keselamatan, akannamun korban itu harus dibagi antara
mezbah dan imam itu. Mereka mempersembahkan korban kesela-
matan dalam rasa syukur atas belas kasihan, jadi sesudah itu
Kitab Imamat 7:11-34
657
layaklah untuk berpesta dengan korban itu. Sebaliknya, mereka
mempersembahkan korban penebus salah dalam dukacita atas
dosa, jadi lalu berpuasa lebih pantas untuk dilakukan, se-
bagai tanda perkabungan yang kudus, dan ketetapan hati untuk
menjauhkan diri dari dosa.
2. Mengenai korban bakaran ditetapkan di sini, bahwa imam yang
mempersembahkan akan memperoleh kulit korban itu (ay. 8).
Tidak diragukan lagi bahwa kulit itu bisa dijadikan uang. ”Yang
ini,” (kata orang Yahudi), ”dimaksudkan hanya untuk persembah-
an-persembahan korban bakaran yang dipersembahkan oleh
orang per orang, sebab keuntungan dari kulit-kulit korban bakar-
an sehari-hari bagi jemaat digunakan untuk pemeliharaan dan
perbaikan tempat kudus.” Sebagian orang menyatakan bahwa
ketetapan ini bisa membantu kita memahami kejadian saat
Tuhan mengenakan pakaian kepada orang tua kita yang pertama
dengan pakaian dari kulit binatang (Kej. 3:21). Mungkin saja
binatang yang kulitnya dipersembahkan dalam korban itu yaitu
korban bakaran seluruhnya, dan bahwa Adam yaitu imam yang
mempersembahkan korban itu, dan lalu Tuhan memberi
kulit-kulit itu kepada Adam sebagai upahnya, untuk dibuat men-
jadi pakaian bagi dirinya sendiri dan istrinya. Untuk mengingat
peristiwa ini, kulit korban persembahan selamanya diperuntuk-
kan bagi imam (lihat Kej. 27:16).
3. Mengenai persembahan korban sajian, jika korban itu diolah,
maka sebaiknya korban itu segera dimakan, dan oleh sebab itu
imam yang mempersembahkan dapat memilikinya (ay. 9). jika
korban sajian itu kering, maka tidak perlu tergesa-gesa mengha-
biskannya, dan oleh sebab itu korban itu harus dibagi rata di
antara semua imam yang pada waktu itu sedang menunggu tugas
(ay. 10).
Hukum tentang Korban Keselamatan
(7:11-34)
11 “Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan
orang kepada TUHAN. 12 Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi
syukur, haruslah beserta korban syukur itu dipersembahkannya roti bundar
yang tidak beragi yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi
yang diolesi dengan minyak, serta roti bundar dari tepung yang terbaik yang
teraduk, yang diolah dengan minyak. 13 Ia harus mempersembahkan persem-
bahannya itu beserta dengan roti bundar yang beragi, di samping korban
658
syukur yang menjadi korban keselamatannya. 14 Dan dari padanya, yakni
dari setiap bagian persembahan itu haruslah dipersembahkannya satu roti
sebagai persembahan khusus bagi TUHAN. Persembahan itu yaitu bagian
imam yang menyiramkan darah korban keselamatan. 15 Dan daging korban
syukur yang menjadi korban keselamatannya itu haruslah dimakan pada
hari dipersembahkannya itu. Sedikitpun dari padanya janganlah ditinggalkan
sampai pagi. 16 Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu meru-
pakan korban nazar atau korban sukarela, haruslah itu dimakan pada hari
mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada
keesokan harinya. 17namun apa yang masih tinggal dari daging korban sem-
belihan itu sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis dengan api.
18 sebab jikalau pada hari yang ketiga masih dimakan dari daging korban
keselamatan itu, maka TUHAN tidak berkenan akan orang yang mempersem-
bahkannya dan korban itu dianggap batal baginya, bahkan menjadi sesuatu
yang jijik, dan orang yang memakannya harus menanggung kesalahannya
sendiri. 19 Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dima-
kan,namun haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir
boleh memakan dari daging korban itu. 20namun seseorang yang memakan
daging dari korban keselamatan yang untuk TUHAN, sedang ia dalam
keadaan najis, haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya.
21 Dan jika seseorang kena kepada sesuatu yang najis, yakni kepada
kenajisan berasal dari manusia, atau kepada hewan yang najis atau kepada
setiap binatang yang merayap yang najis, lalu memakan dari pada daging
korban keselamatan yang untuk TUHAN, maka haruslah nyawa orang itu
dilenyapkan dari antara bangsanya.” 22 TUHAN berfirman kepada Musa:
23 “Katakanlah kepada orang Israel: Segala lemak dari lembu, domba ataupun
kambing janganlah kamu makan. 24 Lemak bangkai atau lemak binatang
yang mati diterkam boleh dipergunakan untuk segala keperluan,namun
jangan sekali-kali kamu memakannya. 25 sebab setiap orang yang memakan
lemak dari hewan yang dipergunakan untuk mempersembahkan korban api-
apian bagi TUHAN, nyawa orang yang memakan itu, haruslah dilenyapkan
dari antara bangsanya. 26 Demikian juga janganlah kamu memakan darah
apapun di segala tempat kediamanmu, baik darah burung-burung ataupun
darah hewan. 27 Setiap orang yang memakan darah apapun, nyawa orang itu
haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya.” 28 TUHAN berfirman kepada
Musa, demikian: 29 “Katakanlah kepada orang Israel: Orang yang memper-
sembahkan korban keselamatannya kepada TUHAN, haruslah membawa ke-
pada TUHAN sebagian dari korban keselamatannya itu sebagai persembahan-
nya. 30 Dengan tangannya sendirilah harus ia membawa segala korban api-
apian TUHAN; adapun lemaknya, haruslah dibawanya beserta dadanya,
supaya dadanya itu diunjukkan sebagai persembahan unjukan di hadapan
TUHAN. 31 Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah,namun
dadanya itu yaitu bagian Harun dan anak-anaknya. 32 Paha kanannya
harus kamu serahkan kepada imam sebagai persembahan khusus dari
segala korban keselamatanmu. 33 Siapa dari antara anak-anak Harun yang
mempersembahkan darah dan lemak korban keselamatan, maka dialah yang
harus mendapat paha kanan itu sebagai bagiannya. 34 sebab dada persem-
bahan unjukan dan paha persembahan khusus telah Kuambil dari orang
Israel dari segala korban keselamatan mereka dan telah Kuberikan kepada
imam Harun, dan kepada anak-anaknya; itulah suatu ketetapan yang ber-
laku bagi orang Israel untuk selamanya.”
Semua ini berkaitan dengan persembahan korban keselamatan. Ini
yaitu pengulangan dan penjelasan dari apa yang telah kita dapati
sebelumnya, disertai berbagai tambahan.
Kitab Imamat 7:11-34
659
I. Sifat dan maksud korban keselamatan di sini diungkap dengan cara
yang lebih berbeda. Korban keselamatan dipersembahkan untuk,
1. Menaikkan rasa syukur atas suatu belas kasihan khusus yang
sudah diterima, seperti kesembuhan dari sakit, perlindungan
dalam suatu perjalanan, diselamatkan dari bahaya di samu-
dera, dibebaskan dari tahanan. Semua ini disebutkan dengan
rinci dalam kitab Mazmur pasal 107, dan atas semuanya itu
jemaat dipanggil untuk mempersembahkan korban syukur (ay.
12). Atau untuk,
2. Melaksanakan suatu nazar yang dibuat seseorang saat ia
berada dalam kesukaran (ay. 16). Korban nazar ini sedikit ku-
rang terhormat jika dibandingkan dengan korban sebelumnya,
walaupun kelalaiannya lebih patut dicela. Atau juga untuk,
3. Memohon belas kasihan khusus yang sangat diinginkan dan
diharapkan oleh seseorang. Korban persembahan ini di sini
disebut sebagai sebuah korban sukarela. Korban ini mengiringi
doa-doa seseorang, sebagaimana korban nazar mengiringi
pujian-pujian orang yang mempersembahkan korban.
Kita tidak mendapati bahwa orang terikat oleh hukum Taurat,
kecuali jika mereka telah mengikatkan diri sendiri dengan
bersumpah untuk mempersembahkan korban keselamatan ini
pada kesempatan-kesempatan seperti dijelaskan di atas. Seperti
halnya, mereka akan mempersembahkan korban-korban penda-
maian kalau mereka sudah berbuat dosa. Kewajiban untuk ber-
doa dan menaikkan pujian itu sama besarnya dengan pertobatan.
sebab itu di sini, Tuhan memberi mereka lebih banyak kebe-
basan dalam mengungkapkan permohonan belas kasihan dari-
pada dalam mengungkapkan kesadaran mereka akan dosa. Hal
ini dimaksudkan untuk menguji kemurahan hati mereka dalam
beribadah, dan agar supaya korban-korban mereka itu, dengan
benar-benar dipersembahkan secara sukarela, bisa dapat dipuji
dan diterima. Dan dengan mewajibkan mereka untuk memper-
sembahkan korban pendamaian, Tuhan menunjukkan perlunya
pendamaian yang agung.
660
II. Tata cara dan upacara-upacara kerohanian mengenai korban
keselamatan diperjelas di sini.
1. Jika persembahan korban keselamatan itu yaitu untuk
ucapan syukur, haruslah disertai dengan korban sajian beru-
pa beberapa jenis kue dan roti bundar (ay. 12) dan (yang khu-
sus bagi korban keselamatan) roti bundar yang beragi itulah
yang harus dipersembahkan, tidak untuk dibakar di atas
mezbah, sebab hal itu dilarang (2:11),namun harus dimakan
dengan daging korban itu, supaya tidak ada yang kekurangan
untuk membuatnya menjadi pesta yang sempurna dan menye-
nangkan. Sebab roti yang tidak beragi kurang begitu enak
rasanya, maka, meskipun sebab beberapa alasan diwajibkan
pada hari Paskah, namun dalam beberapa perayaan, roti yang
beragi, yang lebih ringan dan lebih enak, ditetapkan, bahwa
orang-orang boleh merayakannya di dalam Perjamuan Tuhan,
dan juga di rumah masing-masing orang. Beberapa orang ber-
pendapat bahwa korban sajian wajib dipersembahkan bersama
setiap korban keselamatan, dan juga bersama korban syukur,
sesuai dengan hukum mengenai itu (ay. 29). Untuk tujuan ini,
dibutuhkan sebuah korban yang menyertainya, supaya meja
perjamuan dapat juga dilengkapi seperti mezbah itu.
2. Daging korban keselamatan, baik yang menjadi bagian imam-
imam maupun yang menjadi bagian orang yang mempersem-
bahkannya, harus segera dimakan dan tidak boleh disimpan
lama, baik dalam bentuk mentah, maupun yang diolah dengan
minyak, dan yang sudah dingin. Jika yang dipersembahkan
yaitu korban keselamatan untuk mengucap syukur, maka
haruslah korban itu dimakan semuanya pada hari yang sama
(ay. 16). Jika persembahan itu merupakan korban nazar atau
korban sukarela, korban itu harus dimakan baik pada hari
yang sama maupun pada keesokan harinya (ay. 16). Jika ada
yang masih tertinggal dari daging korban itu dan sudah
melampaui batas waktu yang ditetapkan, maka yang masih
tinggal itu haruslah dibakar habis (ay. 17). Jika ada orang
yang makan dari apa yang ditinggalkan itu, haruslah perilaku
mereka dianggap sebagai pelanggaran yang sangat tinggi (ay.
18). Meskipun mereka tidak diwajibkan untuk makan korban
itu di tempat yang kudus, seperti halnya persembahan-per-
sembahan yang disebut mahakudus, korban itu boleh dibawa
Kitab Imamat 7:11-34
661
ke kemah-kemah mereka masing-masing dan menikmatinya di
sana. Namun, Tuhan menghendaki supaya hukum ini dapat
membuat mereka mengetahui perbedaan antara makanan itu
dan makanan yang lain, dan mematuhinya dengan penuh
kesalehan. Mereka diperbolehkan menyimpan makanan yang
sudah dingin itu di rumah sepanjang mereka anggap masih
sehat, dan memanasinya lagi jika mereka masih suka, dan
lalu memakannya tiga atau empat hari sesudahnya. Na-
mun, mereka dilarang berbuat seperti itu dengan daging kor-
ban keselamatan mereka, yang harus mereka makan dengan
segera.
(1) sebab Tuhan tidak ingin daging kudus itu ada dalam baha-
ya menjadi busuk atau tercemar, maka untuk mencegahnya,
daging itu harus digarami dengan api (seperti yang dinyata-
kan dalam Mrk. 9:49). Ini seperti menggaraminya.
(2) sebab Tuhan tidak ingin umat-Nya menjadi kikir dan ter-
lampau hemat, dan tidak memercayai Tuhan yang selalu
mencukupi mereka. Tuhan ingin agar mereka menikmati
dengan gembira apa yang diberikan-Nya kepada mereka
(Pkh. 8:15), serta berbuat baik dengannya, dan tidak perlu
khawatir untuk hari esok.
(3) Daging dari persembahan-persembahan korban keselamat-
an yaitu anugerah Allah, dan itulah sebabnya Tuhan ingin
supaya daging itu dapat digunakan. sebab itu, Ia meme-
rintahkan supaya digunakan dengan murah hati untuk
menjamu sahabat-sahabat mereka, dan dengan murah hati
berbagi dengan orang-orang miskin, untuk menunjukkan
bahwa Ia yaitu Dermawan yang murah hati, memberi
kepada kita segala sesuatu untuk dinikmati, roti untuk hari
ini pada waktunya.
Jika persembahannya yaitu korban syukur, secara khu-
sus mereka diwajibkan untuk memberi kesaksian mengenai
sukacita kudus mereka atas kebaikan Tuhan dengan pesta
kudus mereka. Hukum ini dibuat sangat ketat (ay. 18), sehing-
ga jika orang yang mempersembahkannya tidak berhati-hati
untuk menghabiskan semua oleh dirinya sendiri atau keluar-
ganya, sahabat-sahabatnya atau orang-orang miskin, dalam
batas waktu yang ditetapkan oleh hukum Taurat, atau dalam
662
hal ada bagian yang tertinggal untuk dibakar (cara paling layak
untuk membuangnya, korban di atas mezbah itu dimakan api),
maka persembahannya tidak akan diterima Allah, atau diperhi-
tungkan manfaatnya baginya. Perhatikanlah, semua kebajikan
dari kebaktian-kebaktian ibadah kita akan hilang, jika kita tidak
memanfaatkannya, dan tidak berperilaku benar sesudah men-
jalaninya. Ibadah-ibadah kita itu tidak akan diterima Tuhan jika
tidak memiliki pengaruh yang semestinya atas diri kita sendiri.
Jika seseorang tampaknya bermurah hati saat membawa
persembahan korban keselamatan, namun lalu ternyata
berlaku setengah hati dan acuh tak acuh dalam memakai
korban yang dipersembahkannya itu, maka tampak seolah-
olah ia tidak pernah mempersembahkannya. Bahkan, korban
persembahannya itu akan menjadi suatu kekejian. Perhatikan-
lah, tidak ada hal setengah-setengah di antara perkenanan
Tuhan dan rasa jijik-Nya. Jika pribadi dan perilaku kita tulus
dan benar, maka semuanya itu pasti diterima, jika tidak,
semua yaitu kekejian (Ams. 15:8). Orang yang memakan ba-
gian korban persembahan sesudah waktu yang telah ditetap-
kan harus menanggung kesalahannya sendiri, artinya orang
itu haruslah dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsa-
nya, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 19:8, di mana
hukum Taurat ini diulang kembali. Hukum tentang makan
persembahan-persembahan korban keselamatan sebelum hari
ketiga, yaitu supaya korban itu tidak sampai membusuk,
dapat diterapkan pada kebangkitan Kristus sesudah dua hari,
supaya sebagai Orang Kudus Allah, Ia tidak melihat kebinasa-
an (Mzm. 16:10). Dan beberapa orang berpendapat bahwa
perintah ini diberikan kepada kita supaya dengan segera tanpa
menunda-nunda, mengambil bagian di dalam Kristus dan
kasih karunia-Nya, makan dan berpesta dalam iman sejak
kebangkitan-Nya itu sampai hari ini, selama masih dapat
dikatakan hari ini (Ibr. 3:13-14), sebab sebentar saja sudah
terlambat.
3.namun mengenai daging itu dan orang-orang yang memakan-
nya, haruslah tahir.
(1) Daging itu tidak boleh kena kepada sesuatu yang najis. Bila
daging itu kena yang najis, maka daging itu tidak boleh
Kitab Imamat 7:11-34
663
dimakan,namun harus dibakar (ay. 19). Jika, saat mem-
bawa daging itu dari atas mezbah ke tempat daging itu
akan dimakan, tiba-tiba ada seekor anjing menyentuhnya,
atau tersentuh dengan tubuh orang mati atau apa pun
yang najis, maka daging itu tidak layak lagi untuk diguna-
kan dalam perayaan kerohanian. Segala sesuatu yang kita
gunakan untuk menghormati Tuhan haruslah ada dalam
keadaan tahir dan dengan saksama dijaga dari segala pen-
cemaran. Perkaranya sudah ditetapkan (Hag. 2:13) bahwa
dengan sentuhannya, daging kudus itu tidak dapat menular-
kan kekudusannya kepada barang-barang pada umumnya,
tetapi oleh hukum ini ditetapkan bahwa sentuhan sesuatu
yang najis akan mencemarkan korban yang kudus itu. Ini
menunjukkan bahwa penularan dosa itu lebih cepat dan
lebih sering disebarkan dari pada keharuman anugerah.
(2) Korban itu tidak boleh dimakan oleh setiap orang yang
najis. Jika seseorang menjadi najis menurut ketetapan itu,
maka ia akan berada dalam bahaya, seandainya ia makan
daging persembahan-persembahan keselamatan itu (ay. 20-
21). Perkara-perkara kudus hanyalah bagi orang-orang
kudus. Kekudusan makanan itu ditetapkan menurut tata
acara kerohanian, sehingga orang-orang yang najis menu-
rut tata acara itu, tidak layak mengambil bagian dalam
kekudusan itu.namun , bersama ini kita diajar menjaga diri
kita dari semua pencemaran dosa, sehingga kita dapat
memperoleh manfaat dan penghiburan dari pengorbanan
Kristus (1Ptr. 2:1-2). Hati nurani kita harus disucikan dari
perbuatan-perbuatan kita yang sia-sia, supaya kita dapat
beribadah kepada Tuhan yang hidup (Ibr. 9:14).namun jika
ada yang berani mengambil bagian dalam perjamuan
Tuhan dalam keadaan tercemar oleh dosa yang belum
disesali, dan dengan demikian mencemari perkara-perkara
kudus, maka ia makan dan minum hukuman bagi dirinya
sendiri, seperti orang-orang yang makan persembahan-
persembahan korban keselamatan itu dalam keadaan najis
(ay. 20) dan sekali lagi hal ini disampaikan (ay. 21), pada-
hal korban itu yaitu untuk TUHAN. Apa pun yang diperun-
tukkan bagi TUHAN yaitu kudus, dan harus digunakan
dengan penuh rasa hormat dan tidak dengan tangan yang
664
tidak dikuduskan. ”Kuduslah kamu, sebab Aku kudus, dan
kamu akan layak bagi Dia.”
4. Mengenai makan darah dan lemak yang menutupi isi perut-
nya, di sini dilarang lagi, dan larangan itu ditambahkan seperti
sebelumnya pada hukum persembahan korban keselamatan
(3:17).
(1) Tampaknya larangan makan lemak itu terbatas pada lemak
binatang-binatang yang digunakan untuk korban persem-
bahan saja, seperti lembu jantan, domba dan kambing.
Tetapi mengenai lemak dari daging kijang, rusa, dan bina-
tang tidak haram lainnya, mereka diperbolehkan makan
lemaknya, sebab yang disebutkan di sini hanyalah lemak
binatang yang dibawa untuk dikorbankan (ay. 23-25). Hal
ini dimaksudkan supaya mereka tetap menjaga rasa hor-
mat dalam pikiran mereka terhadap mezbah Allah, yang di
atasnya lemak yang menutupi isi perut dibakar. Orang-
orang Yahudi berkata, ”Jika seseorang makan lemak
larangan itu, jika ia berani-beraninya melakukannya, ia
berada dalam bahaya dilenyapkan oleh tangan Allah. Jika
ia melakukannya dalam ketidaktahuan, maka ia harus
membawa persembahan korban penghapus dosa, dan de-
ngan demikian membayar mahal untuk kecerobohannya.”
Memakan daging dari bangkai binatang yang mati dengan
sendirinya, atau diterkam binatang buas, yaitu melanggar
hukum. Apalagi memakan lemak binatang seperti itu, dua
kali lipat pelanggaran hukumnya (ay. 24).
(2) Larangan makan darah berlaku untuk banyak hal (ay. 26-
27). Lemak dipersembahkan kepada Tuhan hanya saat
orang membuat pengakuan lewat persembahan,namun per-
sembahan darah itu berarti mengadakan pendamaian de-
ngan perantaraan nyawa, dan dengan begitu melambang-
kan pengorbanan Kristus jauh melebihi perlambangan oleh
pembakaran lemak. Oleh sebab itu, pada darah ini harus-
lah diberikan lebih banyak penghormatan, sampai semua
perlambangan ini digenapi oleh persembahan tubuh Yesus
Kristus satu kali untuk selama-lamanya. Orang-orang
Yahudi menjelaskan hukum ini dengan baik, dengan mela-
rang makan darah binatang yang hidup, sebagaimana
Kitab Imamat 7:11-34
665
mereka ungkapkan, bukan yang kita sebut sebagai kaldu,
yang mereka pandang tidak melanggar hukum.
5. Bagian imam dari persembahan korban keselamatan di sini
ditetapkan. Dari setiap binatang yang dipersembahkan untuk
korban keselamatan, imam yang mempersembahkannya akan
memperoleh bagian dada dan paha kanannya (ay. 30-34).
Amatilah di sini,
(1) Bahwa saat korban itu disembelih, orang yang memper-
sembahkan korban itu haruslah dengan tangannya sendiri
menyerahkan bagian Tuhan dari persembahan itu, supaya
dengan demikian ia dapat menunjukkan bahwa dengan
sukacita ia mempersembahkan korban itu kepada Allah,
dan menyampaikan keinginannya supaya korban itu diteri-
ma. Dengan tangannya sendiri ia mengangkat korban itu,
sebagai tanda hormatnya kepada Tuhan sebagai Tuhan sorga-
wi. lalu diunjukkannya bolak-balik, sebagai tanda
hormatnya kepada Tuhan sebagai Tuhan seluruh bumi,
kepada siapa, sejauh ia dapat menjangkau, ia mempersem-
bahkan korban itu, dengan menunjukkan kesiapan dan
keinginannya untuk menghormati-Nya. Nah, bagian korban
persembahan yang dikhususkan dan diunjukkan yaitu
lemak, dada, dan paha kanan, dan semuanya ini dipersem-
bahkan kepada Allah. lalu Tuhan memerintahkan agar
lemak itu ditaruh di atas mezbahnya, sedang daging
dada dan paha kanan diberikan kepada imam-Nya. Mezbah
dan imam ditentukan-Nya sebagai penerima korban itu.
(2) Bahwa pada saat lemak itu dibakar, imam mengambil
bagiannya, yang dengannya ia dan keluarganya berpesta,
serta orang yang mempersembahkan korban itu bersama
keluarganya. Dalam sukacita kudus dan ucapan syukur,
akan sangat baik jika hamba Tuhan berjalan di depan kita,
dan menjadi penyambung lidah kita kepada Allah. Nyanyi-
an akan sangat merdu bila orang yang menabur dan orang-
orang yang menuai bersukacita bersama-sama. Beberapa
orang mengamati pentingnya bagian-bagian yang diberikan
kepada imam-imam. Daging dada dan paha menyatakan
kasih sayang dan tindakan yang harus dipersembahkan
untuk menghormati Tuhan oleh seluruh umat-Nya. Daging
666
dan paha juga menyatakan perasaan dan tindakan yang
harus dipersembahkan untuk melayani jemaat oleh semua
imam-Nya. Kristus, yang menjadi korban persembahan ke-
selamatan agung kita, menyenangkan imam-imam rohani-
Nya dengan dada dan paha, dengan kasih yang begitu
dalam dan dukungan yang begitu manis dan kuat. Kristus
yaitu kekuatan Tuhan dan hikmat Allah. saat Saul akan
dinobatkan menjadi raja Israel, Samuel memerintahkan
supaya daging paha dari persembahan korban keselamatan
itu dihidangkan di hadapan Samuel (1Sam. 9:24), yang
memberi isyarat bagi Samuel mengenai sesuatu yang
agung dan kudus baginya. Yesus Kristus yaitu korban
keselamatan kita yang agung, sebab Ia menjadikan diri-Nya
sendiri sebagai korban, tidak saja untuk menebus dosa
kita, dan dengan demikian menyelamatkan kita dari kutuk,
tetapi juga untuk menebus berkat dan semua yang baik
bagi kita. Dengan bersukacita turut mengambil bagian da-
lam semua manfaat penebusan, kita merayakan pengorban-
an itu, untuk menandakan apa yang telah ditetapkan oleh
Perjamuan Tuhan.
Penutup dari Hukum-hukum mengenai Korban
(7:35-38)
35 Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-
apian TUHAN pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan
imam bagi TUHAN; 36 itulah yang harus diserahkan menurut perintah
TUHAN dari pihak Israel kepada mereka pada hari mereka itu diurapi-Nya;
itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi mereka turun-temurun.
37 Itulah hukum tentang korban bakaran, korban sajian, korban penghapus
dosa, korban penebus salah, persembahan pentahbisan dan korban kesela-
matan, 38 yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di atas gunung Sinai
pada hari TUHAN memerintahkan kepada orang Israel mempersembahkan
persembahan mereka kepada TUHAN di padang gurun Sinai
Inilah penutup dari hukum-hukum mengenai korban ini, walaupun
beberapa di antaranya lalu diulang dan dijelaskan. Inilah hal-
hal yang harus diperhatikan,
1. Sebagai pemberian untuk imam-imam (ay. 35-36). Pada hari
mereka ditahbiskan untuk pekerjaan dan jabatan imam itu,
ditentukanlah jaminan makanan untuk kesejahteraan kehidupan
mereka. Perhatikanlah, Tuhan akan memelihara orang-orang yang
Kitab Imamat 7:35-38
667
bekerja bagi-Nya, supaya mereka dapat menerima upah yang baik
dan terjamin semua kebutuhan mereka. Orang-orang yang me-
nerima pengurapan Roh untuk melayani Tuhan akan menerima
bagian mereka, dan bagian itu akan menjadi suatu bagian yang
berharga, yang datang dari korban-korban persembahan bagi
Tuhan. Sebab upahnya yaitu pekerjaan Tuhan itu sendiri, dan
juga ada upah untuk masa sekarang ini dari ketaatan di dalam
ketaatan.
2. Sebagai suatu ketetapan yang berlaku bagi umat itu untuk
selamanya, supaya mereka membawa persembahan-persembahan
ini sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ditentukan,
dan dengan sukacita memberi kepada imam-imam bagian
mereka dari korban-korban persembahan itu. TUHAN memerintah-
kan orang-orang Israel untuk mempersembahkan persembahan
mereka (ay. 38). Perhatikanlah, ibadah-ibadah kebaktian penyem-
bahan diperintahkan untuk dilakukan dengan bersungguh-sung-
guh. Tindakan untuk beribadah itu tidaklah diserahkan begitu
saja kepada kita dan kita boleh bebas memilih mau melakukan-
nya atau tidak. Sebaliknya, kita mutlak wajib untuk melaksana-
kannya sesuai waktunya, dan binasalah kita jika sampai mening-
galkan tugas-tugas itu. Ketaatan kepada hukum-hukum Kristus
tidak kurang pentingnya dibandingkan ketaatan kepada hukum-
hukum Musa dahulu.
PASAL 8
asal ini memberi kita gambaran tentang upacara pengudusan
Harun dan anak-anaknya untuk memegang jabatan imam, yang
dilakukan dengan khidmat.
I. Pengudusan itu dilakukan di depan umum, dan umat dikum-
pulkan bersama-sama untuk menjadi saksinya (ay. 1-4).
II. Pengudusan itu dilakukan tepat sesuai ketetapan Tuhan (ay. 5).
1. Mereka dibasuh dan dikenakan pakaian (ay. 6-9, 13).
2. Kemah Suci dan perkakas-perkakasnya diurapi, dan ke-
mudian para imam (ay. 10-12).
3. Korban penghapus dosa dipersembahkan untuk mereka
(ay. 14-17).
4. Korban bakaran (ay. 18-21).
5. Domba persembahan pentahbisan (ay. 22-30).
6. Berlanjutnya upacara yang khidmat ini selama tujuh hari
(ay. 31, dst.).
Pengudusan Harun dan Anak-anaknya
(8:1-13)
1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Panggillah Harun dan anak-anaknya
bersama-sama dengan dia, dan ambillah pakaian-pakaian, minyak urapan,
dan lembu jantan korban penghapus dosa, dua domba jantan dan bakul ber-
isi roti yang tidak beragi, 3 lalu suruhlah berkumpul segenap umat ke depan
pintu Kemah Pertemuan.” 4 Musa melakukan seperti yang diperintahkan
TUHAN kepadanya, lalu berkumpullah umat itu di depan Kemah Pertemuan.
5 Berkatalah Musa kepada umat itu: “Inilah firman yang diperintahkan
TUHAN untuk dilakukan.” 6 Lalu Musa menyuruh Harun dan anak-anaknya
mendekat, dan dibasuhnyalah mereka dengan air. 7 Sesudah itu dikenakan-
nyalah kemeja kepadanya, diikatkannya ikat pinggang, dikenakannya gamis,
dikenakannya baju efod, diikatkannya sabuk baju efod dan dikebatkannya
sabuk itu kepadanya. 8 Dikenakannyalah tutup dada kepadanya dan di-
P
670
bubuhnya di dalam tutup dada itu Urim dan Tumim. 9 lalu ditaruhnya-
lah serban di kepalanya, dan di atas serban itu di sebelah depan ditaruh-
nyalah patam emas, yakni jamang yang kudus, seperti yang diperintahkan
TUHAN kepada Musa. 10 Musa mengambil minyak urapan, lalu diurapinyalah
Kemah Suci serta segala yang ada di dalamnya dan dikuduskannya semua-
nya itu. 11 Dipercikkannyalah sedikit dari minyak itu ke mezbah tujuh kali
dan diurapinya mezbah itu serta segala perkakasnya, dan juga bejana pem-
basuhan serta alasnya untuk menguduskannya. 12 lalu dituangkannya
sedikit dari minyak urapan itu ke atas kepala Harun dan diurapinyalah dia
untuk menguduskannya. 13 Musa menyuruh anak-anak Harun mendekat,
lalu dikenakannyalah kemeja kepada mereka, diikatkannya ikat pinggang
dan dililitkannya destar, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.
Tuhan sudah memberi Musa perintah-perintah untuk menguduskan
Harun dan anak-anaknya untuk menduduki jabatan imam, saat
Musa ada bersama-Nya pertama kali di gunung Sinai (Kel. 28; 29).
Dalam Kitab Keluaran juga kita mendapati petunjuk-petunjuk khu-
sus yang diberikan kepada Musa tentang bagaimana melakukannya.
Sekarang di sini kita mendapati,
I. Perintah-perintah itu diulangi. Apa yang dalam Kitab Keluaran
diperintahkan untuk dilakukan, dalam pasal ini diperintahkan
untuk dilakukan sekarang (ay. 2-3). Kemah Suci baru saja didiri-
kan,namun tanpa imam-imam, Kemah Suci itu akan menjadi
seperti tempat lilin tanpa lilin. Hukum tentang korban-korban
baru saja diberikan,namun tidak dapat dilaksanakan tanpa para
imam. Sebab, meskipun Harun dan anak-anaknya sudah diang-
kat pada jabatan imam, mereka tidak dapat bertugas, sebelum
mereka dikuduskan. Namun upacara pengudusan itu masih tidak
boleh dilakukan sebelum tempat pelayanan mereka dipersiapkan,
dan berbagai ketetapan ditetapkan, supaya mereka dapat sepe-
nuhnya bekerja segera sesudah mereka dikuduskan. Dan supaya
mereka dapat mengetahui bahwa mereka ditahbiskan, bukan ha-
nya untuk mendapat kehormatan dan keuntungannya, melainkan
juga untuk pekerjaan imamat itu sendiri. Harun dan anak-
anaknya yaitu saudara dekat Musa, dan sebab itu Musa tidak
mau menguduskan mereka sebelum ia mendapat perintah-perin-
tah lebih lanjut, supaya jangan sampai tampak bahwa ia sangat
berhasrat untuk membawa kehormatan ke dalam keluarganya
sendiri.
II. Umat dikumpulkan bersama-sama, di depan pintu, yaitu, di pela-
taran Kemah Pertemuan (ay. 4). Para tua-tua dan pemimpin umat,
Kitab Imamat 8:1-13
671
yang mewakili tubuh bangsa itu, dipanggil untuk hadir. Sebab
pelataran itu hanya dapat menampung sedikit saja dari beribu-
ribu orang Israel. Pengudusan itu dilakukan di depan umum
seperti itu,
1. sebab pengudusan itu merupakan pertukaran yang khidmat
antara Tuhan dan Israel. Para imam harus ditetapkan bagi
manusia dalam hubungan mereka dengan Allah, untuk meme-
lihara hubungan yang sudah dibangun, dan merundingkan
semua perkara antara jemaat dan Allah. Dan sebab itu
pantaslah jika kedua belah pihak muncul, untuk mengakui
pengangkatan itu, di depan pintu Kemah Pertemuan.
2. Orang-orang yang menonton upacara yang khidmat itu tidak
bisa tidak pasti terkesan, saat melihatnya, dengan penghor-
matan yang besar yang diberikan kepada imam-imam dan
jabatan mereka. Hal ini diperlukan di antara bangsa yang
dengan begitu menyedihkan mudah merasa iri hati dan tidak
puas, seperti mereka ini. Sungguh aneh kalau dari antara
orang-orang yang menjadi saksi atas apa yang dilakukan di
sini, sesudahnya berkata, seperti yang dikatakan sebagian dari
mereka, cukuplah itu, hai orang-orang Lewi. Jadi bayangkan
apa yang akan mereka katakan seandainya pengudusan itu
dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Perhatikanlah, sangat
pantas, dan berguna, jika hamba-hamba Tuhan ditahbiskan
secara umum, plebe praesente – di hadapan orang awam, se-
suai dengan kebiasaan jemaat mula-mula.
III. Perintah penugasan dibacakan (ay. 5). Musa, yang yaitu wakil
Tuhan dalam upacara yang khidmat ini, menunjukkan perintah-
perintah yang diterimanya di hadapan jemaat: Inilah firman yang
diperintahkan TUHAN untuk dilakukan. Meskipun Tuhan telah me-
mahkotainya sebagai raja di Yesyurun, saat Ia membuat wajah-
nya bersinar di hadapan seluruh Israel, namun Musa tidak mene-
tapkan atau menentukan apa saja dalam ibadah kepada Tuhan
selain apa yang sudah diperintahkan Tuhan sendiri. Jabatan ima-
mat yang disampaikannya kepada mereka yaitu apa yang telah
diterimanya dari Tuhan. Perhatikanlah, semua orang yang mela-
yani tempat kudus harus mengarahkan pandangan pada perintah
Tuhan sebagai pedoman dan surat kuasa mereka. Sebab hanya
dengan melaksanakan perintah inilah mereka dapat berharap
672
akan diakui dan diterima Allah. Dengan cara demikian sajalah
kita bisa berkata dengan yakin, dalam semua tindakan ibadah,
inilah firman yang diperintahkan TUHAN untuk dilakukan.
IV. Upacara yang dilaksanakan itu sesuai dengan tata ibadah ilahi.
1. Harun dan anak-anaknya dibasuh dengan air (ay. 6), untuk
menandakan bahwa sekarang mereka harus menyucikan diri
dari semua kecenderungan dan kecondongan yang berdosa,
dan harus senantiasa menjaga diri mereka supaya tetap
murni. Orang-orang yang dibuat Kristus menjadi suatu keraja-
an dan imam-imam bagi Tuhan kita (Why. 1:5-6), mereka itu
dibasuh-Nya dari dosa-dosa mereka dalam darah-Nya sendiri.
Dan orang-orang yang datang mendekat kepada Tuhan harus
dibasuh dengan air yang murni (Ibr. 10:22). Meskipun mereka
begitu bersih sebelumnya dan tidak ada kotoran yang terlihat
pada mereka, namun mereka harus dibasuh, untuk menanda-
kan pemurnian mereka dari dosa, yang olehnya jiwa mereka
tercemar, betapapun bersihnya tubuh mereka.
2. Mereka dikenakan pakaian-pakaian kudus, Harun dengan pa-
kaiannya (ay. 7-9), yang melambangkan martabat Kristus
sebagai Imam besar kita, dan anak-anaknya dengan pakaian
mereka (ay. 13), yang melambangkan kesopanan umat Kristen,
yang yaitu imam-imam rohani. Kristus mengenakan tutup
dada penghakiman dan mahkota kudus. Sebab Imam besar
jemaat yaitu Nabi dan Rajanya. Semua orang percaya di-
kenakan jubah kebenaran, dan diikatkan dengan ikat ping-
gang kebenaran, ketetapan hati, dan pencurahan pikiran yang
seutuhnya. Dan kepala mereka diikat, sesuai dengan kata
yang digunakan di sini, dengan destar atau mahkota keindah-
an, keindahan kekudusan.
3. Imam besar diurapi, dan, dari apa yang tampak, barang-
barang yang kudus diurapi pada saat yang sama. Sebagian
orang berpendapat bahwa barang-barang kudus itu diurapi
sebelumnya,namun pengurapannya disebutkan di sini sebab
Harun diurapi dengan minyak yang sama yang mengurapi
barang-barang itu.namun dari cara penyampaiannya di sini,
besar kemungkinan bahwa pengurapan itu dilakukan pada
saat yang sama, dan bahwa tujuh hari yang digunakan untuk
menguduskan mezbah bertepatan dengan tujuh hari pengu-
Kitab Imamat 8:14-30
673
dusan para imam. Kemah Suci, dan semua perkakasnya, sedi-
kit banyak diolesi dengan minyak urapan oleh jari Musa (ay.
10), demikian pula dengan mezbahnya (ay. 11). Hal ini untuk
menguduskan emas dan persembahan (Mat. 23:17-19), dan
sebab itu Kemah Suci dan mezbahnya sendiri harus dikudus-
kan.namun Musa mencurahkan minyak urapan itu dengan
lebih berlimpah ke atas kepala Harun (ay. 12), sehingga mi-
nyak itu meleleh ke leher jubahnya, sebab pemberian minyak
kepada Harun yaitu untuk melambangkan pengurapan
Kristus dengan Roh, yang diberikan kepada-Nya secara tidak
terbatas. Namun semua orang percaya juga telah menerima
pengurapan, yang memberi citra diri yang tak terhapuskan
pada diri mereka (1Yoh. 2:27).
Pengudusan Harun dan Anak-anaknya
(8:14-30)
14 Disuruhnyalah membawa lembu jantan korban penghapus dosa, lalu
Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke atas kepala lembu jan-
tan korban penghapus dosa itu. 15 Lembu itu disembelih, lalu Musa meng-
ambil darahnya, lalu dengan jarinya dibubuhnyalah darah itu pada
tanduk-tanduk mezbah sekelilingnya, dan dengan demikian disucikannyalah
mezbah itu dari dosa; darah selebihnya dituangkannya pada bagian bawah
mezbah. Dengan demikian dikuduskannya mezbah itu dan diadakannya
pendamaian baginya. 16 Diambillah segala lemak yang melekat pada isi perut,
umbai hati, kedua buah pinggang serta lemaknya, lalu Musa membakarnya
di atas mezbah. 17namun lembu jantan itu dengan kulit, daging dan kotoran-
nya dibakarnya habis di luar perkemahan, seperti yang diperintahkan
TUHAN kepada Musa. 18 lalu disuruhnya membawa domba jantan
korban bakaran, lalu Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke
atas kepala domba jantan itu. 19 Domba itu disembelih, lalu Musa menyiram-
kan darahnya pada mezbah sekelilingnya. 20 Domba itu dipotong-potong
menurut bagian-bagian tertentu, lalu Musa membakar kepalanya dan bagi-
an-bagiannya dan lemaknya. 21namun isi perut dan betisnya dibasuh dengan
air, lalu Musa membakar seluruh domba jantan itu di atas mezbah. Itulah
korban bakaran, yang baunya menyenangkan; yakni suatu korban api-apian
bagi TUHAN, seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa. 22 lalu
disuruhnya membawa domba jantan yang lain, yakni domba persembahan
pentahbisan, lalu Harun dan anak-anaknya meletakkan tangannya ke atas
kepala domba jantan itu. 23 Domba jantan itu disembelih, lalu Musa meng-
ambil sedikit dari darahnya dan membubuhnya pada cuping telinga kanan
Harun, pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya. 24 Musa
menyuruh anak-anak Harun mendekat, lalu membubuh sedikit dari darah
itu pada cuping telinga kanan mereka, pada ibu jari tangan kanan dan pada
ibu jari kaki kanan mereka, lalu Musa menyiramkan darah selebihnya pada
mezbah sekelilingnya. 25 Diambilnyalah lemaknya, ekornya yang berlemak,
segala lemaknya yang melekat pada isi perut, umbai hatinya, kedua buah
pinggang serta lemaknya dan paha kanannya. 26 Dan dari dalam bakul berisi
674
roti yang tidak beragi, yang ada di hadapan TUHAN, diambilnyalah satu roti
bundar yang tidak beragi, satu roti bundar yang diolah dengan minyak dan
satu roti tipis, lalu diletakkannya di atas segala lemak dan di atas paha
kanan itu, 27 dan ditaruhnya seluruhnya di telapak tangan Harun dan di
telapak tangan anak-anaknya, dan dipersembahkannya semuanya sebagai
persembahan unjukan di hadapan TUHAN. 28 lalu Musa mengambil
semuanya dari telapak tangan mereka, lalu dibakarnya di atas mezbah, yaitu
di atas korban bakaran. Itulah persembahan pentahbisan untuk menjadi bau
yang menyenangkan; itulah suatu korban api-apian bagi TUHAN. 29 Musa
mengambil dada domba itu, dan mempersembahkannya sebagai persembah-
an unjukan di hadapan TUHAN. Itulah yang didapat Musa sebagai bagiannya
dari domba jantan persembahan pentahbisan itu, seperti yang diperintahkan
TUHAN kepada Musa. 30 Dan lagi Musa mengambil sedikit dari minyak
urapan dan dari darah yang di atas mezbah itu, lalu dipercikkannya kepada
Harun, ke pakaiannya, dan juga kepada anak-anaknya dan ke pakaian anak-
anaknya. Dengan demikian ditahbiskannyalah Harun, pakaiannya, dan juga
anak-anaknya dan pakaian anak-anaknya.
Perjanjian imamat harus dibuat dengan korban sembelihan, seperti
juga perjanjian-perjanjian lain (Mzm. 50:5). Dan demikian pula Kris-
tus dikuduskan oleh korban diri-Nya sendiri, sekali untuk selama-
lamanya. Tiap-tiap jenis korban harus dipersembahkan untuk para
imam, supaya mereka dengan lebih lembut dan lebih perhatian dapat
mempersembahkan pemberian-pemberian dan korban-korban umat,
dengan berbelas kasihan kepada orang-orang yang tidak tahu, dan
orang-orang yang sesat. Mereka tidak boleh menghina orang-orang
yang untuknya korban-korban dipersembahkan, dengan mengingat
bahwa mereka sendiri memiliki korban-korban yang dipersembah-
kan untuk mereka, sebab mereka sendiri penuh dengan kelemahan.
1. Seekor lembu jantan, korban yang paling besar, dipersembahkan
sebagai korban penghapus dosa (ay. 14), supaya dengan demikian
penebusan dapat dibuat, dan mereka tidak membawa kesalahan
apa pun dari dosa-dosa dalam keadaan mereka sebelumnya ke
dalam citra diri yang baru yang harus mereka kenakan sekarang.
saat Yesaya diutus untuk menjadi nabi, ia diberi tahu bagi
penghiburannya, kesalahanmu telah dihapus (Yes. 6:7). Hamba-
hamba Tuhan, yang harus menyatakan pengampunan dosa
kepada orang lain, harus bertekun untuk memastikan diri mereka
sendiri pertama-tama bahwa dosa-dosa mereka sendiri diampuni.
Orang-orang yang kepada mereka dipercayakan pelayanan pen-
damaian, mereka sendiri harus pertama-tama didamaikan dengan
Allah, supaya mereka dapat menangani jiwa-jiwa orang lain se-
olah-olah sedang melayani jiwa mereka sendiri.
Kitab Imamat 8:31-36
675
2. Seekor domba jantan dipersembahkan sebagai korban bakaran
(ay. 18-21). Dengan ini mereka memberi kepada Tuhan kemu-
liaan dari kehormatan yang besar ini, yang sekarang diberikan
kepada mereka, dan mengembalikan pujian sebab nya kepada
Dia, seperti Paulus bersyukur kepada Kristus Yesus sebab telah
mempercayakan pelayanan kepadanya (1Tim. 1:12). Mereka juga
menunjukkan pengabdian diri mereka dan semua pelayanan
mereka bagi kehormatan Allah.
3. Seekor domba jantan lain, yang disebut domba persembahan
pentahbisan, dipersembahkan sebagai korban keselamatan (ay.
22, dst.). Sebagian dari darah domba jantan itu dibubuhkan pada
para imam, pada telinga mereka, ibu jari mereka, dan jari kaki
mereka, dan sebagian lagi dipercikkan ke atas mezbah. Dan demi-
kianlah Musa (seolah-olah) menikahkan mereka dengan mezbah,
yang di atasnya mereka harus melayani sepanjang hidup mereka.
Semua upacara tentang persembahan ini, seperti upacara-
upacara sebelumnya, ditetapkan oleh perintah Tuhan yang jelas.
Dan, jika kita membandingkan pasal ini dengan Keluaran 29, kita
akan mendapati bahwa pelaksanaan dari upacara yang khidmat
itu tepat sesuai dengan perintah dalam kitab Keluaran, dan tidak
berbeda sedikit pun. Oleh sebab itu, di sini, seperti dalam gam-
baran yang kita miliki tentang Kemah Suci dan perkakas-perka-
kasnya, pernyataan ini diulangi lagi dan lagi, seperti yang diperin-
tahkan TUHAN kepada Musa. Dan demikian pula Kristus, saat
menguduskan diri-Nya dengan darah-Nya sendiri, mengarahkan
pandangan pada kehendak Bapa-Nya di dalamnya. Aku melaku-
kan segala sesuatu seperti yang diperintahkan Bapa kepada-Ku
(Yoh. 14:31; 10:18; 6:38).
Perayaan Pentahbisan Tujuh Hari
(8:31-36)
31 Berkatalah Musa kepada Harun dan kepada anak-anaknya: “Masaklah
daging itu di depan pintu Kemah Pertemuan; di sanalah harus kamu mema-
kannya dengan roti yang ada di dalam bakul untuk persembahan pentah-
bisan, seperti yang telah kuperintahkan dengan berkata: Harun dan anak-
anaknya haruslah memakannya. 32 Dan apa yang tinggal dari daging dan roti
itu haruslah kamu bakar habis dengan api. 33 Janganlah kamu pergi dari
depan pintu Kemah Pertemuan selama tujuh hari, sampai kepada genapnya
perayaan pentahbisan, sebab perayaan pentahbisan akan berlangsung
tujuh hari lamanya. 34 Seperti yang diperbuat pada hari ini, demikian juga
676
diperintahkan TUHAN kamu perbuat kelak untuk mengadakan pendamaian
bagimu. 35 Di depan pintu Kemah Pertemuan haruslah kamu tinggal siang
malam tujuh hari lamanya, dan kamu harus lakukan kewajibanmu terhadap
TUHAN dengan setia, supaya janganlah kamu mati, sebab demikianlah
diperintahkan kepadaku.” 36 Maka Harun dan anak-anaknya melakukan
segala firman yang diperintahkan TUHAN dengan perantaraan Musa.
Musa, sesudah melakukan bagiannya dalam upacara itu, sekarang
menyerahkan kepada Harun dan anak-anaknya untuk melakukan
bagian-bagian mereka.
I. Mereka harus memasak daging dari korban keselamatan mereka,
dan memakannya di pelataran Kemah Suci, dan sisanya haruslah
mereka bakar dengan api (ay. 31-32). Ini menandakan persetuju-
an mereka yang penuh syukur terhadap pengudusan itu. saat
Tuhan memberi tugas kepada Yehezkiel, Ia menyuruhnya
untuk memakan gulungan kitab (Yeh. 3:1-2).
II. Mereka tidak boleh keluar dari pelataran Kemah Suci selama
tujuh hari (ay. 33). sebab imamat merupakan peperangan yang
baik, maka mereka harus belajar untuk bertahan menghadapi
kesukaran seperti itu, dan tidak memusingkan diri dengan soal-
soal kehidupan ini (2Tim. 2:3-4). sebab mereka dikuduskan bagi
pelayanan mereka, maka mereka harus memberi diri mereka
sepenuhnya untuk pelayanan itu, dan terus-menerus mengurus
pelayanan ini. Demikian pula rasul-rasul Kristus diperintahkan
untuk menantikan janji Bapa (Kis. 1:4). Selama waktu yang diten-
tukan untuk pengudusan dan pentahbisan mereka ini, mereka
setiap hari harus mengulangi korban-korban yang sama yang
dipersembahkan pada hari pertama (ay. 34). Ini menunjukkan
ketidaksempurnaan korban-korban hukum Taurat, yang, sebab
tidak dapat menghapus dosa, sering kali diulang (Ibr. 10:1-2).
Tetapi di sini korban-korban itu diulangi tujuh kali (jumlah ke-
sempurnaan), sebab korban-korban itu melambangkan satu
korban, yang menyempurnakan untuk selama-lamanya mereka
yang dikuduskan. Pekerjaan itu berlangsung selama tujuh hari.
Sebab pekerjaan itu yaitu semacam penciptaan. Dan waktu ini
ditetapkan untuk menghormati hari Sabat, yang kemungkinan
merupakan hari terakhir dari tujuh hari itu, yang untuknya
mereka harus mempersiapkan diri selama enam hari. Demikian-
lah waktu hidup kita, seperti keenam hari itu, harus menjadi
Kitab Imamat 8:31-36
677
persiapan kita untuk kesempurnaan dari pengudusan kita kepada
Tuhan pada hari Sabat yang kekal. Mereka tinggal di depan kemah
siang malam (ay. 35), dan kita pun harus merenungkan hukum
Tuhan secara terus-menerus seperti itu (Mzm. 1:2). Mereka tinggal
untuk melakukan kewajiban terhadap TUHAN dengan setia. Tiap-
tiap dari kita memiliki kewajiban yang harus dilakukan, Tuhan
yang kekal untuk dimuliakan, jiwa yang abadi untuk dipenuhi
kebutuhannya, tugas yang perlu dilakukan, dan angkatan yang
harus dilayani. Dan harus menjadi kepedulian kita setiap hari un-
tuk melakukan kewajiban ini, sebab itu yaitu kewajiban terha-
dap Tuhan Penguasa kita, yang akan segera meminta pertang-
gungjawaban dari kita tentangnya. Dan kita sendirilah yang akan
terancam bahaya paling besar jika kita mengabaikannya. Laku-
kanlah itu supaya janganlah kamu mati. yaitu kematian, kema-
tian kekal, yang akan mengkhianati kepercayaan yang diberikan
kepada kita. Dengan menimbang hal ini, kita harus tetap merasa
hormat dan gentar. Yang terakhir, kita diberi tahu (ay. 36) bahwa
Harun dan anak-anaknya melakukan segala firman yang diperin-
tahkan. Demikianlah pengudusan mereka diselesaikan. Dan
demikianlah mereka mem