ne-
rima kasih karunia untuk menjalankan perintah-perin-
tah-Nya yang lain. Bila orang menyembah Tuhan menu-
Kitab Keluaran 20:1-11
305
rut ketentuan Injil, maka hal itu akan menuntun dia
untuk menaati seluruh Injil. Kedua, Tuhan menyediakan
kasih setia-Nya bagi orang-orang seperti itu. Bahkan
mereka pun membutuhkan kasih setia dan tidak dapat
meminta imbalan atas jasa mereka. Mereka akan mem-
peroleh kasih setia dari Allah, perlindungan berlimpah
dalam ketaatan mereka, serta imbalan penuh rahmat
untuk itu. Ketiga, kasih setia ini akan meluas sampai
kepada ribuan orang, jauh lebih luas dibandingkan murka
yang mengancam orang-orang yang membenci Dia,
sebab murka itu hanya mencapai angkatan ketiga atau
keempat. Sekarang aliran kasih setia itu senantiasa
mengalir dengan sepenuh-penuhnya, sebebas-bebas-
nya, dan sesegar-segarnya sepanjang masa.
3. Hukum ketiga berkaitan dengan cara kita menyembah, yaitu
dengan rasa hormat sepenuh-penuhnya dan dengan segala
kesungguhan sedalam-dalamnya (ay. 7). Di sini ada ,
(1) Larangan tegas: Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu,
dengan sembarangan. sebab mereka telah menerima
Yehova sebagai Tuhan mereka, maka pastilah mereka akan
menyebut nama-Nya (sebab demikianlah segala bangsa
berjalan masing-masing demi nama allahnya. Oleh sebab
itu, perintah ini mengingatkan mereka untuk tidak menye-
but nama-Nya dengan sembarangan, dan peringatan ini
pun masih berlaku bagi kita juga untuk seterusnya. Kita
menyebut nama Tuhan dengan sembarangan,
[1] Bila kita berlaku munafik, dengan mengakui nama Allah,
tetapi tidak menjalani hidup sesuai pengakuan itu.
Orang-orang yang menyebut nama Kristus, namun tidak
mau meninggalkan kejahatan seperti yang diwajibkan
oleh nama itu, ia telah menyebut nama-Nya itu dengan
sembarangan. Penyembahan mereka percuma saja (Mat.
15:7-9), persembahan korban mereka sia-sia saja (Yes.
1:11, 13), ibadah mereka juga sia-sia (Yak. 1:26).
[2] Bila kita melanggar perjanjian. Jika kita berjanji kepada
Allah, mengikat jiwa kita untuk berbuat baik, namun
tidak melaksanakan sumpah kita kepada Tuhan, maka
kita telah menyebut nama-Nya dengan sia-sia (Mat.
5:33). Perbuatan seperti ini merupakan kebodohan, dan
Tuhan tidak senang kepada orang-orang bodoh (Pkh. 5:3).
Ia juga tidak mau dipermainkan (Gal. 6:7).
[3] Bila kita mengumpat secara gegabah, menyebut nama
Tuhan atau suatu sifat-Nya dengan sumpah, tanpa
alasan yang tepat atau dengan kesadaran penuh,namun
sekadar ungkapan begitu saja tanpa tujuan sama
sekali, atau tanpa tujuan yang baik.
[4] Bila kita bersumpah palsu, yang menurut pendapat
beberapa orang, merupakan sesuai dengan apa yang
ditulis dalam hukum ketiga ini . Demikianlah yang
dijelaskan oleh nenek moyang dahulu. Jangan bersum-
pah palsu (Mat. 5:33). Sebagian orang saleh beranggap-
an bahwa orang Yahudi diajarkan untuk bersumpah
demi nama-Nya (Ul. 10:20). Namun, mereka tidak mem-
beri hormat kepada-Nya,namun justru menghina Dia
saat menjadikan Dia saksi atas dusta.
[5] Dengan menganggap enteng dan ceroboh dalam meng-
gunakan nama Tuhan dan tidak menunjukkan rasa hor-
mat terhadap maknanya yang luar biasa. Pencemaran
terhadap bentuk-bentuk ibadah juga dilarang, seperti
halnya pencemaran terhadap bentuk sumpah dan juga
terhadap hal-hal yang digunakan Tuhan untuk memper-
kenalkan diri, yakni firman-Nya atau ketetapan-Nya.
Jika firman atau ketetapan-Nya itu digunakan sebagai
jimat, mantra, atau bahan senda gurau, maka itu
berarti nama Tuhan digunakan dengan sia-sia.
(2) Hukuman berat: TUHAN akan memandang bersalah orang
yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan. Para
hakim yang menghukum pelanggaran-pelanggaran lain,
mungkin tidak menganggap perlu untuk memperhatikan
hal ini, sebab tidak meninggalkan dampak buruk secara
langsung terhadap milik pribadi atau ketenteraman umum.
Namun, Tuhan yang sangat menjaga kehormatan-Nya, tidak
akan membiarkannya. Orang berdosa mungkin saja meng-
anggap dirinya tidak bersalah, menyangka bahwa perbuat-
annya tidak memicu masalah, dan bahwa Tuhan tidak
akan pernah meminta dia mempertanggungjawabkan per-
buatannya. Untuk menyingkirkan anggapan ini, ancaman
Kitab Keluaran 20:1-11
307
itu pun diungkapkan, bahwa Tuhan akan memandang dia
bersalah, tidak seperti yang diharapkannya. Dan, lebih
dibandingkan yang tidak dinyatakan secara langsung, Tuhan sen-
dirilah yang akan membalas orang-orang yang mengguna-
kan nama-Nya dengan sembarangan. Mereka akan men-
dapati bahwa sungguh menakutkan jika mereka jatuh
ke tangan Tuhan yang hidup.
4. Hukum keempat berkaitan dengan waktu penyembahan. Tuhan
harus disembah dan dihormati setiap hari. Namun, salah satu
dari ketujuh hari harus khusus dipersembahkan demi kehor-
matan-Nya dan dilewatkan dengan beribadah kepada Dia. Di
sini ada ,
(1) Perintah itu sendiri (ay. 8): Ingatlah dan kuduskanlah hari
Sabat, dan jangan melakukan sesuatu pekerjaan (ay. 10).
Sudah disetujui umum bahwa hari Sabat telah ditetapkan
sebelum itu. Kita membaca perihal Tuhan memberkati dan
menguduskan hari ketujuh sejak awal (Kej. 2:3), sehingga
perintah keempat ini pemberian sebuah hukum baru,
melainkan pemulihan sebuah hukum lama.
[1] Bangsa Israel diberitahu tentang hari yang harus mere-
ka jalani dengan sikap saleh, yaitu hari ketujuh, sesudah
enam hari lamanya bekerja. Apakah yang dimaksudkan
di sini yaitu hari ketujuh yang dihitung dari hari
ketujuh yang pertama, atau sejak hari saat mereka
keluar dari Mesir, atau kedua-duanya, tidaklah jelas.
Tetapi sekarang hari yang tepat diberitahukan kepada
mereka (16:23), dan dihitung sejak itu, mereka harus
memperhatikan hari ketujuh.
[2] Bagaimana hari ketujuh itu harus dijalani. Pertama,
sebagai hari perhentian. Pada hari itu mereka tidak
boleh melakukan pekerjaan apa pun yang menjadi
panggilan atau pekerjaan duniawi mereka. Kedua, seba-
gai hari yang kudus, yang dikhususkan demi menghor-
mati Tuhan yang kudus, dan dijalani dengan melakukan
kegiatan-kegiatan ibadah yang kudus. Dengan member-
katinya, Tuhan telah menguduskan hari itu. Dan dengan
memuji Dia dengan khidmat, mereka harus memelihara
kekudusan hari itu, dan tidak memanfaatkannya untuk
308
tujuan apa pun selain yang sudah ditetapkan-Nya un-
tuk membedakan hari itu dengan keenam hari lain.
[3] Siapa yang harus menghormati hari ketujuh itu: engkau
atau anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan. Sang
istri tidak disebutkan, sebab dia dipandang menyatu
dengan suami dan senantiasa menyertainya. Bila sang
suami menguduskan hari Sabat, maka istri dianggap
juga bergabung dengannya.namun , anggota keluarga
yang lain disebutkan secara terperinci. Anak-anak dan
para hamba harus memelihara hari Sabat, sesuai usia
dan kemampuan mereka. Di dalam hal ini, seperti juga
dalam kegiatan-kegiatan ibadah lain, para kepala ke-
luarga diharapkan untuk memperhatikan agar mereka
tidak beribadah kepada TUHAN seorang diri saja. Seisi
rumah mereka juga harus beribadah kepada-Nya. Ja-
ngan sampai oleh sebab kelalaian mereka, seisi rumah
mereka tidak menunaikan ibadah kepada-Nya (Yos.
24:15). Bahkan orang asing yang menganut agama
orang Yahudi pun harus membedakan hari ini dengan
hari-hari lain. Sekalipun pada masa itu hal ini dirasa
agak mengekang mereka, namun ini merupakan bukti
maksud baik Tuhan yang penuh rahmat, bahwa dengan
berjalannya waktu, bangsa-bangsa lain akan dibawa ke
dalam jemaat-Nya supaya mereka dapat merasakan
manfaat hari Sabat juga (bdk. Yes. 56:6-7). Tuhan mem-
perhatikan apa yang kita lakukan, terutama pada hari
Sabat, meskipun di tempat kita berada, kita merupakan
orang asing.
[4] Peringatan khusus mengenai kewajiban ini: Ingatlah hari
Sabat. Walaupun tidak diungkapkan secara langsung,
namun sudah diketahui bangsa Israel secara umum bah-
wa hari Sabat telah ditetapkan dan diperhatikan sejak
sebelum itu. Namun, di tengah perbudakan di Mesir,
mereka tidak menghitung hari itu lagi, atau dikekang
majikan mereka, atau, akibat kemunduran dan ketidak-
pedulian luar biasa terhadap agama, mereka tidak
memperhatikannya lagi. Oleh sebab itulah mereka perlu
diingatkan kembali tentang Sabat itu. Perhatikanlah,
kewajiban yang diabaikan tetap saja merupakan kewa-
Kitab Keluaran 20:1-11
309
jiban, sekalipun kita alpa menunaikannya. Hal ini juga
menyiratkan bahwa kita mudah melupakannya, dan
sebab itu perlu mengingatnya. Ada yang berpendapat
bahwa perintah keempat ini juga menunjukkan persiap-
an yang harus kita buat untuk hari Sabat. Kita harus
memikirkannya sebelum hari itu tiba, supaya saat hari
itu benar-benar tiba, kita dapat menguduskannya dan
melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengannya.
(2) Alasan bagi perintah keempat ini.
[1] Kita memiliki cukup banyak waktu bagi diri sendiri
selama enam hari. Pada hari ketujuh, marilah kita ber-
ibadah kepada-Nya. Kita juga memiliki cukup waktu
untuk berlelah-lelah, jadi pada hari ketujuh, sungguh
baik bagi kita, jika kita diharuskan beristirahat.
[2] Ini yaitu hari Allah: yakni hari Sabat TUHAN, Allahmu,
yang tidak saja ditetapkan oleh-Nya,namun juga dikhu-
suskan bagi-Nya. Mengalihkan tujuannya merupakan
pelanggaran terhadapnya. Pengudusan hari itu merupa-
kan utang.
[3] Hari Sabat dirancang sebagai tanda peringatan akan
penciptaan dunia, dan oleh sebab itu harus diperhati-
kan demi kemuliaan Sang Pencipta, sebagai janji kita
untuk beribadah kepada-Nya, dan sebagai dorongan
bagi kita untuk percaya kepada Dia yang telah mencip-
takan langit dan bumi. Melalui pengudusan hari Sabat,
orang Yahudi menyatakan bahwa mereka menyembah
Tuhan yang telah menciptakan dunia, sehingga dengan
demikian membedakan diri mereka dengan semua
bangsa lain yang menyembah dewa-dewa buatan tangan
mereka sendiri.
[4] Tuhan telah memberi contoh tentang istirahat kepada
kita. Sesudah bekerja enam hari, Ia berhenti pada hari
ketujuh, merasa puas, dan bersukacita tentang apa yang
dibuat sendiri oleh-Nya. Hal ini mengajar kita untuk
merasa puas di dalam Dia pada hari itu, dan memberi
Dia kemuliaan atas perbuatan tangan-Nya (Mzm. 92:5).
Hari Sabat diawali saat dunia selesai diciptakan,
demikian juga halnya dengan Sabat yang kekal, saat
karya pemeliharaan dan penebusan Tuhan dituntaskan.
Dan kita menunaikan perayaan hari Sabat mingguan
dalam pengharapan akan Sabat kekal itu, sambil meng-
ingat Sabat hari penciptaan, dengan beribadah dan
menyembah Dia.
[5] Ia sendiri telah memberkati hari Sabat dan mengudus-
kannya. Ia telah memberi kehormatan atasnya de-
ngan mengkhususkannya bagi diri-Nya. Inilah hari
Tuhan yang kudus dan mulia. Ia telah menaruh berkat-
berkat ke dalam hari itu, dan Ia mendorong kita untuk
mengharapkan semua berkat itu dari Dia saat kita
merayakan hari itu. Inilah hari yang dijadikan TUHAN,
janganlah kita melakukan apa pun yang dapat meru-
saknya. Ia telah memberkati, menghormati, dan mengu-
duskannya, jadi janganlah kita mencemarkannya, mem-
buatnya menjadi cela, dan menyamakannya dengan
hari-hari biasa, sebab Tuhan telah memberkatinya men-
jadi mulia dan berbeda dengan waktu yang lain.
Sepuluh Perintah Tuhan
(20:12-17)
12 Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang
diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu. 13 Jangan membunuh. 14 Jangan ber-
zinah. 15 Jangan mencuri. 16 Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesa-
mamu. 17 Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya,
atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau
keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu.”
Kita dapati di sini hukum-hukum yang ada di loh batu kedua,
yakni enam hukum terakhir dari kesepuluh perintah Allah, yang
mencakup kewajiban kita terhadap diri sendiri dan sesama, serta
merupakan penjelasan bagi hukum utama yang kedua, yaitu kasihi-
lah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Sama seperti ibadah
atau agama kepada Tuhan merupakan suatu inti atau hakikat dari
kebenaran yang berlaku bagi seluruh umat manusia, demikian juga
keadilan terhadap sesama manusia merupakan suatu inti atau
hakikat dari ibadah atau agama yang sejati. Kesalehan dan kejujuran
harus berjalan beriringan.
Kitab Keluaran 20:12-17
311
I. Hukum kelima berkaitan dengan kewajiban kita terhadap relasi
keluarga kita. Hubungan anak dengan orangtua disebutkan secara
khusus: Hormatilah ayahmu dan ibumu, yang mencakup:
1. Rasa hormat yang pantas kepada orangtua, penghargaan dari
hati yang diungkapkan secara lahiriah dalam segala perilaku
kita terhadap mereka. Seganilah mereka (Im. 19:3), mereka
kita hormati (Ibr. 12:9). Perilaku yang bertentangan dengan ini
yaitu mengolok-olok dan memandang rendah mereka (Ams.
30:17).
2. Ketaatan terhadap perintah-perintah mereka yang sesuai
dengan perintah-perintah Tuhan. Demikianlah yang dijelaskan
dalam Ef. 6:1-3, “Hai anak-anak, taatilah orang tuamu, datang-
lah jika mereka memanggilmu, pergilah ke mana mereka
menyuruhmu, lakukan apa yang mereka minta, jangan laku-
kan apa yang mereka larang. Lakukan semua ini sebagai
anak-anak, dengan hati gembira dan atas dasar kasih.” Sekali-
pun engkau menjawab mereka, “Aku tidak mau,”namun me-
nyesTuhan dan taati mereka (Mat. 21:30).
3. Tunduklah terhadap teguran, nasihat, dan hajaran mereka,
bukan hanya terhadap yang disampaikan dengan baik-baik
dan lembut,namun juga yang keras, sebab kesadaran terha-
dap Allah.
4. Berperilaku sesuai nasihat, arahan, dan persetujuan orangtua,
tidak menyangkali hak mereka,namun meminta restu mereka.
5. Berupaya dalam segala hal untuk menjadi penghiburan bagi
orangtua mereka, dan membuat mereka hidup nyaman di usia
senja, dan mengurus mereka jika mereka membutuhkan
dukungan. Inilah yang dimaksudkan Juruselamat kita dalam
hukum ini (Mat. 15:4-6). Alasan yang dikaitkan pada hukum ini
yaitu sebuah janji: supaya lanjut umurmu di tanah yang diberi-
kan TUHAN, Allahmu, kepadamu. sesudah menyebutkan dalam
kata pengantar untuk Sepuluh Perintah ini perihal pembebasan
mereka dari Mesir, yang merupakan alasan mengapa mereka
harus taat, di sini, di awal loh batu kedua, Tuhan menyebut
tentang masuk ke Kanaan sebagai alasan lain. Mereka harus
mengingat dan memandang tanah yang subur itu, sementara
mereka masih berada di padang gurun. jika sudah tiba di
negeri itu, mereka juga harus mengingat untuk berperilaku
baik. jika mereka tidak membawa diri dengan baik, umur
312
mereka akan diperpendek di situ, baik umur orang per orang
yang dicegah masuk ke sana, maupun umur bangsa mereka
yang akan diusir keluar darinya. Namun, di sini umur panjang
di negeri yang baik itu dijanjikan terutama kepada anak-anak
yang taat. Anak-anak yang melaksanakan kewajiban mereka
terhadap orangtua sangat mungkin menerima kenyamanan
yang dikumpulkan dan ditinggalkan orangtua mereka bagi
mereka. Anak-anak yang menyokong orangtua mereka akan
mendapati bahwa Allah, Bapa semua umat manusia, akan
menyokong mereka. Janji ini diuraikan (Ef. 6:3): supaya kamu
berbahagia dan panjang umurmu di bumi. Mereka yang dengan
tulus memelihara hukum Tuhan ini dan hukum-hukum-Nya
yang lain, boleh merasa yakin bahwa mereka akan bahagia
dan berumur panjang di bumi, sepanjang yang dipandang baik
bagi mereka oleh Sang Hikmat Tak Terbatas. Selain itu, apa
yang terasa kurang bagi mereka di bumi ini akan diditebus
dengan berlimpah dalam kehidupan kekal, yaitu di tanah
Kanaan sorgawi yang akan diberikan Tuhan kepada mereka.
II. Hukum keenam berkaitan dengan kehidupan kita dan sesama
kita (ay 13): “Jangan membunuh. Jangan melakukan apa pun
yang dapat merugikan dan berbahaya bagi kesehatan, kenyaman-
an, dan hidup tubuhmu sendiri atau tubuh orang lain dengan
tidak adil.” Ini merupakan salah satu hukum alam, serta sangat
ditekankan melalui ajaran yang diberikan kepada Nuh dan putra-
putranya (Kej. 9:5-6). Hukum ini tidak melarang orang membu-
nuh dalam perang, atau untuk membela diri, atau hukuman mati
yang dijatuhkan hakim atas pelanggar hukum, sebab hal-hal
ini yaitu untuk menjaga hidup. Akannamun , hukum ini
melarang segala bentuk kedengkian dan kebencian terhadap siapa
pun (sebab setiap orang yang membenci saudaranya, yaitu
seorang pembunuh manusia), serta semua bentuk balas dendam
pribadi yang diakibatkannya. Selain itu, amarah gegabah sebab
terpicu dengan tiba-tiba, dan sebab kata-kata atau perbuatan
menyakitkan yang memang direncanakan sebelumnya. Mengenai
hal-hal ini, Juruselamat kita menguraikan hukum ini dalam
Matius 5:22. Dan yang paling terburuk dari semuanya, hukum ini
melarang penganiayaan, yang mengincar darah orang-orang yang
tidak bersalah dan orang-orang hebat di bumi.
Kitab Keluaran 20:12-17
313
III. Hukum ketujuh berkaitan dengan kesucian kita dan sesama kita:
Jangan berzinah (ay. 14). Hukum ini diletakkan sebelum hukum
keenam oleh Juruselamat kita di dalam Lukas 18:20: Jangan
berzinah, jangan membunuh, sebab kesucian kita harus sangat
kita hargai seperti nyawa kita. sebab itu, kita harus sama
takutnya terhadap hal yang menodai tubuh kita seperti juga yang
memusnahkannya. Hukum ini melarang segala perbuatan najis,
termasuk hawa nafsu yang menghasilkan tindakan dan perang
yang melawan jiwa, serta semua kebiasaan yang sangat meng-
gemari dan membangkitkan hawa nafsu kedagingan. Contohnya,
memandang dengan penuh hawa nafsu, yang dikatakan Kristus
dilarang dalam hukum ini (Mat. 5:28).
IV. Hukum kedelapan berkaitan dengan kekayaan, harta, dan benda
milik kita serta sesama kita: Jangan mencuri (ay. 15). Meskipun
belum lama ini Tuhan mengizinkan dan menetapkan agar mereka
menjarah orang Mesir sebagai tindakan balasan yang adil, namun
Ia tidak bertujuan menjadikannya contoh untuk mereka perbuat
lagi, dan dengan demikian mengizinkan mereka untuk saling
menjarah. Perintah ini melarang kita merampas milik diri sendiri
dengan cara memboroskannya dengan berdosa, atau merampas
penggunaan dan kenyamanannya dengan sikap pelit. Atau me-
rampas milik orang lain dengan cara memindahkan batas tanah
yang sudah ditetapkan sejak dahulu, dengan melanggar hak se-
sama kita, mengambil miliknya berupa rumah atau ladangnya
dengan paksa atau dengan sembunyi-sembunyi. Jangan juga
menawar melampaui batas, atau tidak mengembalikan apa yang
dipinjam atau ditemukan, atau menahan utang, uang sewa, atau
upah, dan yang paling buruk lagi, merampok uang rakyat dengan
mencuri pajak atau persembahan yang dimaksudkan untuk pela-
yanan keagamaan.
V. Hukum kesembilan berkaitan dengan nama baik kita atau sesama
kita: Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu (ay. 16).
Hukum ini melarang kita,
1. Berbicara tidak benar dalam hal apa pun, berdusta, berbohong
dengan sengaja, serta merencanakan dan merancang cara apa
pun untuk menipu sesama kita.
314
2. Berbicara tidak benar tentang sesama kita, sehingga menim-
bulkan prasangka terhadap nama baiknya. Selain itu (yang
mencakup kesalahan kedua belah pihak),
3. Mengucapkan saksi dusta tentang orang itu, menuduh dia
atas hal-hal yang tidak diketahuinya, baik melalui hukum
maupun sumpah (sehingga dengan demikian melanggar hu-
kum ketiga, keenam, dan kedelapan). Atau di luar pengadilan
dan dalam percakapan dengan orang banyak, merusak nama
baik, memfitnah, menceritakan kebohongan, membesar-besar-
kan kesalahan, dan menjadikannya tampak lebih buruk dari-
pada sebenarnya. Jangan juga berusaha keras mengangkat
nama baik sendiri di atas kehancuran nama baik sesama kita.
VI. Hukum kesepuluh langsung mengenai akarnya: Jangan meng-
ingini (ay. 17). Perintah-perintah sebelumnya mutlak melarang
kita ingin melakukan hal yang dapat merugikan sesama kita.
Hukum ini melarang kita menginginkan sesuatu demi kepuasan
diri sendiri. “Oh, seandainya saja rumah orang itu menjadi milik-
ku! Seandainya saja istri orang itu yaitu istriku! Seandainya saja
harta orang itu yaitu kepunyaanku!” Ini jelas merupakan ung-
kapan yang menyatakan rasa tidak puas terhadap bagian kita
sendiri dan rasa iri terhadap milik sesama kita. Inilah dosa-dosa
yang terutama dilarang di sini. saat kasih karunia Tuhan mem-
buat mata hati Rasul Paulus tercelik, ia memahami bahwa hukum
yang berbunyi, Jangan mengingini, melarang segala bentuk selera
dan keinginan yang tidak semestinya, yang pertama-tama dihasil-
kan oleh sebab sifat cemar, kebangkitan pertama dosa yang ber-
ada di dalam diri kita, dan awal dari semua dosa yang kita
perbuat. Ia berkata bahwa inilah hawa nafsu yang tidak akan di-
ketahui kejahatannya seandainya hukum ini tidak datang dengan
kuasanya dan menyerang hati nuraninya untuk menunjukkan
kejahatan hawa nafsu itu kepadanya (Rm. 7:7). Tuhan meminta
kita melihat wajah kita dalam cermin hukum-Nya ini, dan me-
nempatkan hati kita di bawah kendalinya!
Kitab Keluaran 20:18-21
315
Kengerian yang Menyertai Pemberian Hukum
(20:18-21)
18 Seluruh bangsa itu menyaksikan guruh mengguntur, kilat sabung-menya-
bung, sangkakala berbunyi dan gunung berasap. Maka bangsa itu takut dan
gemetar dan mereka berdiri jauh-jauh. 19 Mereka berkata kepada Musa:
“Engkaulah berbicara dengan kami, maka kami akan mendengarkan;namun
janganlah Tuhan berbicara dengan kami, nanti kami mati.” 20namun Musa ber-
kata kepada bangsa itu: “Janganlah takut, sebab Tuhan telah datang dengan
maksud untuk mencoba kamu dan dengan maksud supaya takut akan Dia
ada padamu, agar kamu jangan berbuat dosa.” 21 Adapun bangsa itu berdiri
jauh-jauh,namun Musa pergi mendekati embun yang kelam di mana Tuhan
ada.
I. Kengerian luar biasa yang menyertai pemberian hukum itu.
Belum pernah terjadi sesuatu disampaikan dengan kedahsyatan
mengerikan seperti itu. Setiap kata diberi tekanan, dan setiap
kalimat disela dengan guruh dan kilat, yang pasti jauh lebih
menggelegar suaranya dan lebih menyala-nyala terangnya dari-
pada biasanya. Dan mengapakah hukum diberikan dengan cara
menakutkan seperti ini, disertai semua upacara dahsyat ini?
1. Hal itu dirancang (sekali ini dan untuk terakhir kalinya) untuk
memberi penampakan dahsyat akan keagungan Tuhan yang
luar biasa, supaya iman kita dibangkitkan, sehingga dengan
mengetahui betapa dahsyatnya Tuhan itu, kita bisa diajak
untuk hidup dengan takut kepada-Nya.
2. Hal itu merupakan contoh dari dahsyat dan mengerikannya
penghukuman-Nya kalau orang berdosa sampai dipanggil
nanti untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran terhadap
hukum ini. Pada waktu itu sangkakala penghulu malaikat
akan dibunyikan untuk memberitahukan kedatangan Sang
Hakim, dan api akan memakan mereka.
3. Ini merupakan petunjuk tentang kengerian akan penghukum-
an saat hukum Taurat memberitahukan kesalahan kepada
hati nurani, guna mempersiapkan jiwa menerima penghiburan
dari Injil. Demikianlah hukum yang diberikan oleh Musa
sangatlah dahsyat sehingga mengejutkan, menakutkan, dan
merendahkan hati manusia, supaya kasih karunia dan kebe-
naran yang datang oleh Yesus Kristus dapat lebih disambut
lagi. Rasul Paulus menjelaskan dengan panjang lebar kengeri-
an penyelenggaraan hukum Taurat ini untuk menggambar
betapa beruntungnya kita sebagai orang Kristen yang memper-
316
oleh hak istimewa hidup dalam terang, kebebasan, dan suka-
cita penyelenggaraan Perjanjian Baru (Ibr. 12:18, dst.)
II. Kesan yang saat itu ditimbulkan pada umat Israel. Hati mereka
sungguh bebal jika jika peristiwa itu sampai tidak berpengaruh
sedikit pun terhadap mereka.
1. Bangsa itu takut dan gemetar dan mereka berdiri jauh-jauh (ay.
18). Sebelum Tuhan mulai berbicara, mereka maju berdesak-
desakan untuk melihat-lihat (19:21). Namun, sekarang sikap
kurang ajar mereka terjawab sudah, sehingga mereka menjadi
jera dan berdiri jauh-jauh.
2. Mereka yang mendengarnya memohon, supaya jangan lagi,
firman-Nya, berbicara kepada mereka (Ibr. 12:19). Mereka me-
mohon supaya Tuhan berbicara kepada mereka melalui Musa
saja (ay. 19). Dengan demikian mereka akhirnya menyetujui
perantaraan Musa tanpa membantah. Mereka sendiri meng-
angkat dia sebagai orang yang tepat untuk mengatur urusan
di antara mereka dan Allah, serta berjanji mendengarkan kata-
katanya sebagai utusan Allah. Dengan demikian mereka juga
mengajar kita untuk menyetujui cara yang digunakan Sang
Hikmat Tak Terbatas itu, yakni berbicara kepada kita melalui
manusia seperti kita, supaya kita tak usah ditimpa kegentaran
terhadap manusia biasa itu, dan tekanan manusia terhadap
kita tidak akan berat. Tuhan sudah mencoba berbicara lang-
sung kepada anak-anak manusia. Namun, mereka ternyata
tidak tahan mendengarnya. Cara itu lebih menjauhkan manu-
sia dari Tuhan dibandingkan membawa mereka kepada-Nya. Seperti
yang terbukti dalam peristiwa ini, meskipun mereka sangat
ketakutan, hal itu ternyata tidak menghalangi mereka untuk
menyembah berhala, sebab tidak lama sesudah itu, mereka
menyembah anak lembu emas. Oleh sebab itu, marilah kita
tenangkan diri dan berpuas diri saja untuk menerima segala
pengajaran yang diberikan kepada kita melalui Kitab Suci dan
pelayanan hamba Tuhan. Sebab jika kita tidak mempercayai
Kitab Suci dan pelayanan hamba-hamba Tuhan, maka kita
juga tidak akan dapat diyakinkan, sekalipun Tuhan berbicara
kepada kita dengan guruh dan kilat, seperti yang dilakukan-
Nya di Gunung Sinai. Di sini perkara ini sudah terbukti
dengan jelas.
Kitab Keluaran 20:18-21
317
III. Dorongan yang diberikan Musa kepada mereka, dengan menjelas-
kan rancangan Tuhan dalam kengerian itu (ay. 20): Janganlah
takut. Artinya, “Jangan berpikir bahwa guruh dan api itu dimak-
sudkan untuk menghabisimu,” sesuatu yang mereka takutkan
(ay. 19, nanti kami mati). Guruh dan kilat memang merupakan
salah satu tulah yang menimpa Mesir,namun Musa tidak mau
mereka berpikir bahwa kedua hal itu dikirimkan kepada mereka
dengan tujuan sama seperti terhadap orang Mesir. Tidak, guruh
dan kilat itu dimaksudkan,
1. Untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk membukti-
kan sendiri apakah mereka mau berurusan dengan Tuhan
secara langsung tanpa seorang perantara atau tidak, supaya
dengan begitu mereka bisa diyakinkan betapa luar biasa
baiknya Tuhan telah memilih bagi mereka dengan memberi
tugas perantaraan kepada Musa. Sejak Adam bersembunyi
begitu mendengar suara Tuhan di taman Eden, manusia tidak
tahan lagi berbicara kepada atau mendengar langsung dari-
Nya.
2. Untuk menjaga supaya mereka tetap setia kepada kewajiban
ibadah mereka, dan mencegah mereka berbuat dosa kepada
Allah. Musa membesarkan hati mereka dengan berkata, Ja-
nganlah takut. Namun, ia juga berkata bahwa Tuhan berbicara
dengan cara itu kepada mereka, dengan maksud supaya takut
akan Dia ada pada mereka. Janganlah kita takut dengan
merasa heran, takut yang menyiksa, yang sekadar membuat
takjub untuk sementara waktu, membuat kita gemetar, me-
nyebabkan kita merasa terbelenggu, rentan dalam menghadapi
Iblis, dan menjauhkan kita dari Allah. Sebaliknya, kita harus
senantiasa memiliki rasa hormat akan keagungan Allah, takut
akan murka-Nya, dan menaruh rasa hormat dan taat terhadap
wewenang kedaulatan-Nya atas kita. Rasa takut seperti ini
akan mendorong kita melaksanakan kewajiban ibadah kita
dan sangat berhati-hati dalam tingkah laku kita. Jikalau kamu
merasai gentar, janganlah kamu berdosa (Mzm. 4:5, TL).
IV. Kelanjutan persekutuan mereka dengan Tuhan melalui perantara-
an Musa (ay. 21). Sementara bangsa itu tetap berdiri jauh-jauh
sebab sadar akan kesalahan mereka dan takut akan murka
Allah, Musa pergi mendekati embun yang kelam. Tuhan membuat
318
dia maju dan mendekat, demikianlah arti ayat itu. Musa sendiri
tidak akan berani memasuki embun atau kabut yang pekat itu,
kalau Tuhan tidak memanggil dan mendorongnya. Beberapa rabi
berpendapat bahwa Tuhan mengutus seorang malaikat untuk
menggandeng tangannya dan menuntunnya ke situ. Demikianlah
yang dikatakan perihal Sang Pengantara Agung, Aku akan mem-
buat dia maju dan mendekat (Yer. 30:21), dan oleh Dialah kita
juga dibawa masuk (Ef. 3:12).
Hukum tentang Mezbah
(20:22-26)
22 Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: “Beginilah kaukatakan kepada
orang Israel: Kamu sendiri telah menyaksikan, bahwa Aku berbicara dengan
kamu dari langit. 23 Janganlah kamu membuat di samping-Ku Tuhan perak,
juga Tuhan emas janganlah kamu buat bagimu. 24 Kaubuatlah bagi-Ku mez-
bah dari tanah dan persembahkanlah di atasnya korban bakaranmu dan
korban keselamatanmu, kambing dombamu dan lembu sapimu. Pada setiap
tempat yang Kutentukan menjadi tempat peringatan bagi nama-Ku, Aku
akan datang kepadamu dan memberkati engkau. 25namun jika engkau mem-
buat bagi-Ku mezbah dari batu, maka jangan engkau mendirikannya dari
batu pahat, sebab jika engkau mengerjakannya dengan beliung, maka
engkau melanggar kekudusannya. 26 Juga jangan engkau naik tangga ke atas
ke mezbah-Ku, supaya auratmu jangan kelihatan di atasnya.”
Sesudah Musa pergi mendekati embun yang kelam di mana Tuhan ada,
Tuhan berbicara di situ dalam pendengaran Musa saja, secara pribadi
dan tanpa kengerian. Ia menyampaikan seluruh kelanjutan perintah
sampai akhir pasal 23, yang kebanyakan merupakan uraian tentang
kesepuluh hukum. Musa harus pertama-tama menyampaikannya
secara lisan, dan sesudah itu dengan tertulis, kepada umat Israel.
Hukum-hukum dalam ayat-ayat di atas berkaitan dengan penyem-
bahan kepada Allah.
I. Mereka dilarang membuat patung untuk disembah (ay. 22-23):
Kamu sendiri telah menyaksikan, bahwa Aku berbicara dengan
kamu dari langit. Sikap merendahkan diri yang begitu mulia, jauh
melebihi percakapan akrab seorang raja perkasa dengan se-
kelompok pengemis miskin. Janganlah kamu membuat di samping-
Ku Tuhan perak.
Kitab Keluaran 20:22-26
319
1. Pengulangan hukum kedua disebutkan di sini,
(1) Untuk menunjuk apa yang terutama diperhatikan Tuhan
dalam memberi hukum ini dengan cara ini. Artinya,
ketagihan berat mereka terhadap penyembahan berhala,
dan dosa besar yang ada dalam kejahatan itu. Tuhan telah
memberi sepuluh hukum kepada mereka,namun Musa
diperintahkan untuk terutama menanamkan kedua hukum
pertama ini di dalam diri mereka. Mereka tidak boleh
melupakan satu pun,namun harus mengingat semuanya.
Atau,
(2) Untuk menunjuk apa yang dapat disimpulkan dari perkata-
an yang telah disampaikan Allah. Ia telah cukup memper-
lihatkan kehadiran-Nya di antara mereka. Jadi mereka
tidak perlu lagi membuat patung-patung diri-Nya, seolah-
olah Ia tidak hadir. Lagi pula, mereka baru melihat cara Ia
berbicara kepada mereka. Mereka telah melihat tidak ada
yang dapat dipakai untuk membuat perbandingan menge-
nai Dia, jadi mereka tidak boleh membuat patung Allah.
Pernyataan diri-Nya kepada mereka melalui suara yang
jelas mengatakan kepada mereka bahwa mereka tidak
boleh membuat patung apa pun, selain hanya memelihara
hubungan dengan Tuhan melalui firman-Nya saja, dan tidak
dengan cara lain.
2. Di sini disyaratkan perihal dua alasan yang menentang pe-
nyembahan yang memakai patung:
(1) Bahwa hal itu akan menghina Allah, dan dinyatakan dalam
perintah, janganlah kamu membuat di samping-Ku allah.
Walaupun mereka berdalih menyembah patung yang seka-
dar melambangkan Allah, sebenarnya mereka telah men-
jadikannya pesaing Allah, sesuatu yang tidak akan dibiar-
kan oleh-Nya.
(2) Bahwa dengan tindakan itu mereka akan merugikan diri
sendiri, dan hal ini dinyatakan dalam kata-kata, “janganlah
kamu buat bagimu allah. Sementara berpikir memakai
patung untuk mendukung ibadahmu, kamu sebenarnya
justru mencemari ibadahmu itu, dan menipu diri sendiri.”
Tampaknya, mula-mula mereka membuat patung-patung
berhala dari emas dan perak, dengan anggapan bahwa
320
dengan nilai tinggi logam-logam mulia ini , mereka
telah menghormati Allah, dan dengan kecemerlangannya,
mereka seakan melihat kemuliaan Allah. Namun, bahkan
dalam hal-hal ini, mereka justru telah menggantikan kebe-
naran Tuhan dengan dusta, dan dengan berbuat begitu
secara bertahap mereka terbuai dalam khayalan sehingga
tanpa sadar sampai pada menyembah patung-patung dari
kayu atau batu.
II. Di sini mereka diarahkan untuk membuat mezbah penyembahan.
Yang dimaksudkan yaitu mezbah sementara yang sesekali
mereka dirikan di padang gurun, sebelum kemah suci didirikan,
dan yang di lalu hari juga didirikan untuk keadaan darurat
khusus, seperti yang didirikan oleh Gideon (Hak. 6:24), Manoah
(Hak. 13:19), Samuel (1Sam. 7:17), dan banyak yang lain. Kita
bisa menduga bahwa dengan pengungkapan mulia Tuhan tentang
diri-Nya kepada mereka itu, banyak dari antara umat Israel yang
tergerak hatinya untuk beribadah dan mempersembahkan korban
bakaran kepada Allah. Dan sebab untuk mempersembahkan
korban dibutuhkan mezbah, maka di sini mereka ditetapkan,
1. Untuk membuat mezbah yang sangat sederhana, yaitu dari
tanah atau batunamun bukan dari batu pahat (ay. 24-25).
Supaya tidak tergoda untuk membayangkan patung pahatan,
mereka dilarang memahat batu yang hendak dijadikan mezbah
menjadi suatu bentuk. Mereka harus menumpuk batu-batu
itu seperti apa adanya, dalam keadaan aslinya. Aturan ini
ditetapkan sebelum penegakan hukum menyangkut upacara
dengan mezbah yang jauh lebih mahal, yang menyiratkan
bahwa sesudah masa berlakunya hukum itu, kesederhanaan
harus diterima sebagai hiasan terbaik dalam ibadah lahiriah,
dan bahwa penyembahan Injili kepada Tuhan tidak boleh di-
jalankan dengan semarak dan kegembiraan lahiriah. Keindah-
an kekudusan tidak membutuhkan riasan, dan juga, mempelai
Kristus tidak perlu didandani dengan pakaian perempuan
sundal. Mezbah dari tanah yaitu yang terbaik.
2. Untuk membuat mezbah yang sangat rendah (ay. 26), supaya
mereka tidak perlu menapaki anak tangga untuk mencapai-
nya. Anggapan bahwa semakin tinggi altar itu maka semakin
dekat pula letaknya dengan sorga sehingga korban bakaran itu
Kitab Keluaran 20:22-26
321
pun semakin bisa diterima, yaitu khayalan bodoh orang-
orang kafir. sebab anggapan itulah orang kafir memilih tem-
pat-tempat tinggi. Untuk menentang anggapan ini, dan menun-
jukkan bahwa hati yang terangkatlah, dan bukannya korban
bakaran yang ditinggikan, yang dipandang oleh Allah, maka
mereka pun diperintahkan untuk membuat mezbah yang ren-
dah. Kita dapat menduga bahwa mezbah-mezbah yang mereka
dirikan di padang gurun, dan yang mereka buat pada kesem-
patan-kesempatan lain, dirancang untuk mengorbankan seekor
hewan setiap kali. Namun, mezbah di Bait Tuhan Salomo yang
harus dibuat jauh lebih panjang dan lebar supaya dapat me-
muat banyak korban sekaligus, dibuat setinggi sepuluh hasta
agar serasi dengan panjang serta lebarnya. Dengan mezbah di
Bait Tuhan yang didirikan Salomo itu umat Israel perlu menaiki
anak tangga, yang tentu dirancang sedemikian rupa untuk
mencegah gangguan yang disebutkan di sini, yaitu supaya
aurat mereka jangan kelihatan di atasnya.
III. Di sini mereka diyakinkan bahwa dengan murah hati Tuhan akan
menerima semua ibadah mereka, bilamana ibadah mereka dilaku-
kan sesuai dengan kehendak-Nya (ay. 24): Pada setiap tempat
yang Kutentukan menjadi tempat peringatan bagi nama-Ku, atau di
tempat di mana nama-Ku dicatat yaitu, di mana Aku disembah
dengan tulus, Aku akan datang kepadamu dan memberkati eng-
kau. Belakangan, Tuhan memilih tempat khusus untuk mencatat
nama-Nya. Namun, di bawah Injil, tempat itu sudah ditiadakan,
dan orang dianjurkan untuk berdoa di mana saja. Janji ini
dibangkitkan sepenuhnya, saat di mana pun umat Tuhan ber-
kumpul dalam nama-Nya untuk menyembah-Nya, Ia akan ada di
tengah-tengah mereka. Ia akan menghormati mereka dengan
hadirat-Nya, dan memberi mereka berbagai karunia dari kemu-
rahan hati-Nya. Di tempat itulah Ia akan datang kepada mereka
dan memberkati mereka. Selain dibandingkan ini, tidak ada lagi yang
perlu kita lakukan untuk memperindah kumpulan-kumpulan
ibadah kita yang khidmat.
PASAL 2 1
ukum-hukum yang dicatat dalam pasal ini terkait dengan
perintah kelima dan keenam. Meskipun kedua hukum ini tidak
tertampung di dalam konstitusi atau undang-undang dasar kita,
terutama dalam hal budak, dan semua hukuman yang menyertainya
tidak mengikat kita, namun kedua hukum ini yaitu sangat berguna
dalam memberi penjelasan mengenai hukum moral dan aturan-
aturan keadilan secara umum. Di sini ada beberapa uraian,
I. Dari hukum kelima, yang menyangkut hubungan-hubungan
khusus, yaitu
1. Kewajiban dari tuan-tuan terhadap budak-budak mereka,
budak laki-laki mereka (ay. 2-6), dan budak perempuan
mereka (ay. 7-11).
2. Hukuman terhadap anak-anak yang tidak taat yang me-
mukul orangtua mereka (ay. 15), atau mengutuki mereka
(ay. 17).
II. Dari hukum keenam, yang melarang semua kekerasan terha-
dap seseorang. Kita temukan di sini,
1. Mengenai pembunuhan (ay. 12-14).
2. Menculik seorang manusia (ay. 16).
3. Penyerangan dan pemukulan (ay. 18-9).
4. Hajaran terhadap seorang budak (ay. 20-21).
5. Hal melukai seorang perempuan yang mengandung (ay.
22-23).
6. Hukum pembalasan (ay. 24-25).
7. Hal mencederai seorang budak (ay. 26-27).
8. Seekor lembu yang menanduk (ay. 28-32).
H
324
9. Kerusakan akibat pembukaan atau penggalian sebuah
lubang (ay. 33-34).
10. Lembu yang berkelahi (ay. 35-36).
Peraturan-peraturan tentang Budak
(21:1-11)
1 “Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka. 2 Apa-
bila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja
padamu enam tahun lamanya,namun pada tahun yang ketujuh ia diizinkan
keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluar pun ia seorang diri; jika ia
memiliki isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan
dia. 4 Jika tuannya memberi kepadanya seorang isteri dan perempuan itu
melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan
anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu
harus keluar seorang diri. 5namun jika budak itu dengan sungguh-sungguh
berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anak-
ku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka, 6 maka haruslah tuannya
itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang
pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu
bekerja pada tuannya untuk seumur hidup. 7 jika ada seorang menjual
anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh
keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. 8 Jika perempuan itu tidak
disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka
haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak un-
tuk menjualnya kepada bangsa asing, sebab ia memungkiri janjinya kepada
perempuan itu. 9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki,
maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perem-
puan berhak diperlakukan. 10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain,
ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetu-
buhan dengan dia. 11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu
kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak
membayar uang tebusan apa-apa.”
Ayat pertama yaitu judul umum dari hukum-hukum yang terkan-
dung di dalam pasal ini dan dua pasal berikutnya, beberapa di
antaranya terkait dengan tata ibadah penyembahan kepada Allah,
namun kebanyakannya terkait dengan perkara-perkara antara manu-
sia dengan manusia. Pemerintahan bangsa Israel saat itu yaitu
murni sebuah theokrasi yang, kalau di negara-negara lain harus
diatur oleh kebijaksanaan manusia, di kalangan mereka diatur oleh
suatu ketetapan ilahi, sehingga undang-undang dari pemerintahan
mereka secara khusus disesuaikan untuk membuat mereka bahagia.
Hukum-hukum ini disebut peraturan-peraturan (KJV: penghakiman),
sebab peraturan-peraturan ini dirumuskan dengan hikmat dan ke-
adilan yang tak terbatas, dan sebab para hakim mereka harus
Kitab Keluaran 21:1-11
325
mengadakan penghakiman atau mengadili berdasar perbuatan
orang Israel. Dalam kasus-kasus yang meragukan yang sudah terjadi
selama ini, Musa secara khusus meminta petunjuk Tuhan bagi mere-
ka, seperti tampak dalam ayat 18:15.namun sekarang Tuhan telah
memberi Musa peraturan-peraturan umum yang dipakai untuk
memutuskan kasus-kasus yang khusus, yang juga harus diterapkan
kepada kasus-kasus lain yang serupa yang mungkin terjadi, yang,
berdasar alasan yang sama, tunduk di bawah peraturan yang
sama. Tuhan mulai dengan peraturan-peraturan mengenai budak-bu-
dak, dengan memerintahkan orang Israel untuk mengutamakan belas
kasih dan tindakan yang tidak keras terhadap para budak. Umat
Israel sebelumnya yaitu juga para budak. Dan sekarang sebab
mereka telah menjadi tuan, tidak hanya bagi diri sendiri,namun juga
tuan dari para budak, maka jangan sampai mereka melecehkan
budak-budak mereka, seperti mereka sendiri dahulu telah dilecehkan
dan diperintah secara keras oleh para mandor Mesir. sebab itu,
ketentuan dibuat oleh peraturan-peraturan ini untuk mendapatkan
perlakuan yang ringan dan lunak terhadap para budak. Camkanlah,
jika ada orang yang memiliki kuasa atas kita telah bertindak jahat
terhadap kita, maka janganlah sekali-kali hal ini menjadi alasan bagi
kita untuk bertindak jahat juga terhadap orang lain yang ada di
bawah kekuasaan kita. Sebaliknya, kejadian yang menimpa kita itu
kiranya lebih mengingatkan kita untuk tidak berbuat jahat terhadap
orang-orang yang ada di bawah kekuasaan kita, supaya kita lebih
bersimpati terhadap mereka. Dalam ayat 1-11 di atas kita dapati,
I. Sebuah hukum tentang budak laki-laki yang dijual, entah oleh
diri sendiri atau orangtua mereka, sebab kemiskinan, atau oleh
para hakim sebab kejahatan mereka. Bahkan budak-budak yang
dijual oleh para hakim, jika orang-orang Ibrani, harus tetap terus
di dalam perbudakan selama tujuh tahun paling lama, di mana
selama kurun waktu itu dianggap bahwa mereka sudah cukup
merasakan sakit akibat kebodohan atau kesalahan mereka. Pada
akhir waktu tujuh tahun si budak dapat memutuskan sendiri
apakah pergi dengan bebas (ay. 2-3) atau tetap menjadi budak
(ay. 5-6). Jika dia memiliki seorang istri yang diberikan oleh
tuannya, dan anak-anak, dia dapat meninggalkan mereka dan
pergi sendirian dengan bebas, atau jika dia mengasihi mereka
sehingga merasa lebih baik tinggal bersama mereka di dalam
326
ikatan perbudakan dibandingkan pergi bebas tanpa mereka, maka
telinganya harus ditindik dan melayani hingga kematian tuannya,
atau hingga tahun Yobel.
1. Melalui hukum ini Tuhan mengajarkan:
(1) Kepada para budak Ibrani kemurahan hati dan kasih yang
mulia untuk kebebasan, sebab mereka yaitu umat Tuhan
yang bebas. Sebuah tanda aib harus dikenakan pada orang
yang menolak kebebasan saat dia dapat memilikinya,
kendati dia menolaknya berdasar pertimbangan yang
dipuji. Jadi, orang-orang Kristen, yang telah dibeli dan
harganya telah lunas dibayar, dan telah dipanggil untuk
merdeka, janganlah menjadi hamba manusia, atau hamba
nafsu manusia (1Kor. 7:23). Ada suatu roh yang bebas dan
teguh yang banyak menolong untuk menegakkan seorang
Kristen (Mzm. 51:12). Tuhan juga mengajarkan,
(2) Kepada tuan-tuan Ibrani untuk tidak menginjak-injak bu-
dak-budak mereka yang miskin, mengingat, tidak hanya
bahwa mereka oleh kelahiran telah menjadi sederajat dengan
budak-budak mereka,namun juga bahwa, dalam beberapa
tahun lagi, budak-budak mereka akan menjadi sederajat
juga dengan mereka. Jadi, tuan-tuan Kristen harus meman-
dang dengan hormat kepada pelayan-pelayan mereka yang
telah menjadi percaya (Fil. 16).
2. Hukum ini lebih lanjut akan menjadi berguna bagi kita,
(1) Untuk menggambarkan hak Tuhan terhadap anak-anak dari
orangtua yang percaya, dan tempat yang mereka miliki di
dalam jemaat. Anak-anak oleh baptisan telah didaftarkan
di antara hamba-hamba-Nya, sebab mereka dilahirkan di
dalam rumah-Nya, sehingga mereka sebab nya dilahirkan
bagi-Nya (Yeh. 16:20). Daud menganggap diri sendiri seba-
gai hamba Allah, sebab dia yaitu anak dari hamba-Nya
perempuan (Mzm. 116:16), dan sebab itu berhak akan
perlindungan-Nya (Mzm. 86:16).
(2) Untuk menjelaskan kewajiban yang telah diemban oleh
Sang Penebus Agung sendiri untuk melaksanakan karya
keselamatan kita, sebab Ia berkata (Mzm. 40:7), Engkau
telah membuka telingaku, yang tampaknya mengarah ke-
pada hukum ini. Ia mengasihi Bapa-Nya, dan pasangan-
Kitab Keluaran 21:12-21
327
Nya yang tertawan, dan anak-anak yang diberikan kepada-
Nya, dan sebab itu Ia tidak akan pergi begitu saja tanpa
usaha apa-apa, melainkan menetapkan diri-Nya untuk
melayani mereka untuk selamanya (Yes. 42:1, 4). sebab
itu, sangatlah beralasan bagi kita untuk sepenuh-penuh-
nya melayani Tuhan selamanya. Tidak ada alasan apa pun
bagi kita untuk tidak mengasihi Tuan kita dan karya-Nya,
dan untuk membiarkan telinga kita ditindik oleh-Nya, se-
perti budak-budak yang tidak ingin pergi bebas supaya
bisa tetap melayani tuan mereka, supaya mereka bisa lebih
bebas dan bebas lagi untuk melayani Tuan mereka (Mzm.
84:11).
Peraturan selanjutnya yaitu mengenai budak-budak
perempuan, yang oleh orangtua mereka, sebab kemiskinan
yang sangat hebat, telah dijual saat mereka masih sangat
muda, untuk berharap akan menikahkan mereka saat
mereka telah bertumbuh dewasa. Jika mereka tidak punya
kesempatan dinikahkan, orangtua tidak boleh menjual anak-
anak mereka kepada orang asing,namun sebaliknya belajar
bagaimana membuat mereka memperbaiki kekecewaan.
Dengan demikian mereka tetap menjaga anak-anak mereka
tetap anggun (ay. 7-11). Demikianlah Tuhan menyediakan
penghiburan dan nama baik bagi putri-putri Israel, dan
mengajar para suami untuk menghormati istri mereka dan
memperhatikan mereka sehina apa pun mereka, seba-
gai kaum yang lebih lemah (1Ptr. 3:7).
Hukum-hukum tentang Kekerasan
terhadap Orang Lain
(21:12-21)
12 “Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
13namun jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya di-
tentukan Tuhan melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu
tempat, ke mana ia dapat lari. 14namun jika seseorang berlaku angkara
terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka eng-
kau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik
orang itu masih ada padanya, ia pasti dihukum mati. 17 Siapa yang
mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati. 18 jika ada orang
bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan
328
tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati,namun terpaksa berba-
ring di tempat tidur, 19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman,
jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan
memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu,
sebab terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sem-
buh. 20 jika seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan de-
ngan tongkat, sehingga mati sebab pukulan itu, pastilah budak itu dibalas-
kan. 21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah ditun-
tut belanya, sebab budak itu yaitu miliknya sendiri.
Dalam ayat-ayat di atas kita dapati,
I. Sebuah hukum tentang pembunuhan. Sebelum Tuhan telah berfir-
man: Jangan membunuh, dan di sini Ia menyediakan,
1. Hukuman bagi pembunuhan yang disengaja (ay. 12): ”Siapa
yang memukul seseorang, entah sebab suatu amarah yang tiba-
tiba atau sebab sudah direncanakan, sehingga mati, pemerintah
harus mengurus supaya si pembunuh dihukum mati, sesuai
dengan hukum yang sudah berlaku dari dahulu kala (Kej. 9:6):
Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan
tertumpah oleh manusia. Allah, yang oleh pemeliharaan-Nya
memberi dan menopang kehidupan, juga oleh hukum-Nya
melindungi kehidupan itu. sebab itu, memperlihatkan belas
kasihan kepada seorang pembunuh yang sengaja membunuh
sungguh merupakan kekejaman bagi umat manusia. Untuk
pembunuh yang demikian, Tuhan berfirman di sini, ia harus
diambil sekalipun dari mezbah-Ku (ay. 14), seandainya ia sam-
pai melarikan diri ke situ untuk berlindung. Dan, jika Tuhan
tidak melindunginya, biar saja dia lari sampai ke liang kubur.
Janganlah engkau menahannya!
2. Pengampunan bagi suatu pembunuhan yang tidak disenga-
ja, per infortunium – sebab kemalangan atau pembunuhan
yang disengaja sebab membela diri dalam suatu perkelahi-
an, seperti yang dinyatakan oleh hukum di Inggris, saat
seseorang, saat sedang melakukan suatu tindakan yang
tidak melanggar hukum, tanpa sengaja melukai orang lain,
membunuhnya, atau seperti yang digambarkan dalam ayat di
sini, tangannya ditentukan Tuhan melakukan itu. Sebab tidak
ada yang terjadi sebab kebetulan. Apa yang tampak bagi kita
sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sebetulnya ditentukan
oleh Sang Pemelihara, untuk tujuan yang bijaksana dan
kudus yang tersembunyi bagi kita. Dalam perkara ini Tuhan
Kitab Keluaran 21:12-21
329
telah menyediakan kota-kota pengungsian untuk berlindung
bagi orang-orang yang sebab kecelakaan, namun bukan
kesalahan mereka, menyebabkan kematian orang lain (ay. 13).
Bagi kita sekarang, di mana pembalasan darah hanya menjadi
wewenang pengadilan, hukum itu sendiri sudah cukup untuk
menjadi suatu tempat perlindungan bagi orang-orang yang
tanpa sengaja bersalah, kendati tangan mereka yang melaku-
kan pembunuhan, dan sebab itu hukum ini sangat berguna.
II. Mengenai anak-anak yang memberontak. Merupakan suatu keja-
hatan besar, dengan hukuman mati, bila anak-anak:
1. Memukul orangtua mereka (ay. 15), sampai keluar darah atau
babak belur. Atau
2. Mengutuki orangtua mereka (ay. 17), jika mereka mencemar-
kan nama Tuhan dalam melakukannya, seperti yang dikatakan
oleh para rabi. Perhatikanlah, perilaku durhaka dari anak-
anak terhadap orangtua mereka sangat membangkitkan mur-
ka Tuhan Bapa kita semua, sehingga jika manusia tidak meng-
hukumnya, Tuhan yang akan menghukumnya. Orang sepenuh-
nya telah kehilangan sifat kebajikan dan terbenam dalam
kejahatan, bila ia telah menghancurkan ikatan rasa hormat
bakti dan kewajibannya sebagai anak sedemikian rupa hingga
melecehkan orangtuanya sendiri baik dalam bentuk perkataan
maupun tindakan. Kuk apa lagi yang dapat dipikul anak-anak
yang telah memberontak seperti ini? Jadi anak-anak harus
berhati-hati untuk tidak menjamu pikiran atau nafsu jahat
yang durhaka dan jijik terhadap orangtua mereka. Sebab,
Tuhan yang benar menyelidiki hati.
III. Hukum yang berikut menentang penculikan manusia (ay. 16): Siapa
yang menculik seorang manusia (yaitu, seseorang, laki-laki, perem-
puan, atau anak kecil), dengan rencana menjualnya kepada bangsa
bukan Yahudi (dengan alasan tidak ada orang Israel yang mau
membelinya), ia dijatuhi hukuman mati dengan peraturan ini, yang
dikuatkan oleh Rasul Paulus (1Tim. 1:10), di mana para penculik
manusia dihitung juga di antara orang-orang jahat, yang harus
dihukum oleh para penguasa Kristen.
330
IV. Hukum juga memperhatikan agar ganti rugi dikenakan terhadap
pemukulan yang dilakukan kepada seseorang, kendati tidak sam-
pai mati (ay. 18-19). Orang yang melakukan pemukulan harus
bertanggung jawab atas segala kerugian, dan membayar ganti
rugi, tidak hanya untuk pengobatan,namun juga untuk kehilangan
waktu. Orang-orang Yahudi juga menambahkan bahwa si pelaku
harus pula membayar ganti rugi untuk rasa sakit dan luka, jika
ada.
V. Petunjuk diberikan tentang apa yang harus dilakukan jika se-
orang budak meninggal sebab pemukulan tuannya. Budak ini
tidak boleh seorang Israel,namun seorang budak dari bangsa
asing, seperti orang-orang kulit hitam dahulu yang menjadi budak
para pemilik perkebunan. Pada umumnya dianggap bahwa sang
tuan memukul budaknya dengan sebuah tongkat, dan bukan
dengan benda lain yang bisa menyebabkan suatu luka yang me-
matikan. Namun, jika sang budak meninggal oleh tangan tuan-
nya, maka tuannya harus dihukum atas kekejamannya, menurut
kebijaksanaan para hakim, berdasar pertimbangan berbagai
keadaan (ay. 20). Akannamun , jika budak itu masih hidup sehari
dua sesudah pemukulan diberikan, sang tuan dianggap sudah
cukup menderita sebab kehilangan budaknya (ay. 21). Hukum di
Inggris dahulu memandang kematian seorang budak oleh pemu-
kulan tuannya sebab alasan yang masuk akal hanya sebagai
pembunuhan untuk membela diri. Namun, hendaknya semua tuan
bertindak bijak untuk tidak bertindak semena-mena terhadap
budak mereka. Injil bahkan mengajar mereka untuk menahan diri
dan menjauhkan diri dari tindakan mengancam (Ef. 6:9), dengan
mengingat perkataan Ayub yang saleh: apakah dayaku, kalau
Tuhan bangkit berdiri? (Ayb. 31:13-15).
Hukum-hukum tentang Kekerasan
terhadap Orang Lain
(21:22-36)
22 jika ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada
seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kan-
dungan,namun tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pasti-
lah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepada-
nya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. 23namun jika
Kitab Keluaran 21:22-36
331
perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau
harus memberi nyawa ganti nyawa, 24 mata ganti mata, gigi ganti gigi,
tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 25 lecur ganti lecur, luka ganti luka,
bengkak ganti bengkak. 26 jika seseorang memukul mata budaknya laki-
laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus
melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya
itu. 27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi
budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang
merdeka pengganti kehilangan giginya itu. 28 jika seekor lembu menan-
duk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu
itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan,namun
pemilik lembu itu bebas dari hukuman. 29namun jika lembu itu sejak dahulu
telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan,namun tidak mau
menjaganya, lalu lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau
perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu,namun pemi-
liknya pun harus dihukum mati. 30 Jika dibebankan kepadanya uang pen-
damaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu
sebagai tebusan nyawanya. 31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau
perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu
juga. 32namun jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perem-
puan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada
tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu. 33 jika
seseorang membuka sumur, atau jika seseorang menggali sumur, dengan
tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, 34
maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti
harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya,namun binatang yang
mati itu menjadi kepunyaannya. 35 jika lembu seseorang menanduk lem-
bu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uang-
nya dibagi dan binatang yang mati itu pun harus dibagi juga. 36namun jikalau
lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun
demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti
kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu,namun binatang yang mati itu
menjadi kepunyaannya.”
Amatilah di sini:
I. Betapa hukum Taurat sangat memperhatikan perempuan yang
mengandung, supaya jangan ada yang menyakiti mereka sehingga
keguguran. Hukum alam mewajibkan kita untuk sangat berhati-
hati di dalam kasus ini , jangan sampai pohon dan buahnya
dibinasakan bersama (ay. 22-23). Perempuan yang sedang me-
ngandung, yang berada di bawah perlindungan sedemikian khu-
sus dari hukum Allah, jika mereka hidup dalam takut akan Allah,
boleh yakin bahwa mereka berada di bawah perlindungan peme-
liharaan Tuhan yang khusus, dan mereka boleh berharap akan
selamat sampai melahirkan. Di sini berlaku hukum umum ten-
tang pembalasan yang dirujuk oleh Sang Juruselamat (Mat.
5:38), Mata ganti mata. Nah,
332
1. Pelaksanaan dari hukum ini tidak diserahkan ke dalam tangan
orang per orang tertentu, seakan-akan setiap orang dapat
membalas dendam sendiri, yang akan memicu kebi-
ngungan secara luas, dan membuat manusia seperti ikan-ikan
di laut. Tradisi tua-tua Yahudi sepertinya telah memberi arti
yang menyesatkan tentang masalah ini, sehingga untuk me-
nentangnya, Juruselamat kita memberi perintah kepada kita
untuk mengampuni kesalahan orang lain, dan tidak berikhtiar
untuk membalas dendam (Mat. 5:39).
2. Tuhan sering kali melaksanakan sendiri hukum ini melalui
tindakan pemeliharaan-Nya, dengan mendatangkan hukuman,
yang dalam banyak kasus menjadi hajaran terhadap dosa
ini , seperti dalam Hakim-Hakim 1:7; Yesaya 33:1; Haba-
kuk 2:13; Matius 26:52.
3. Para hakim harus jeli terhadap peraturan ini saat menghu-
kum para palanggar hukum, dan berbuat benar terhadap
orang-orang yang dirugikan. Pertimbangan harus melihat de-
ngan saksama sifat, kualitas, dan tingkat kesalahan yang
diperbuat, sehingga pihak yang menjadi korban bisa dipulih-
kan, dan orang lain dicegah untuk berbuat kejahatan yang
sama. Mata harus ganti mata, atau mata yang hilang harus
ditebus dengan beberapa uang. Perhatikanlah, orang yang
berbuat salah harus siap untuk menanggung kesalahannya itu
dengan menerima hukuman apa saja (Kol. 3:25). Tuhan kadang-
kadang membawa kekerasan orang turun menimpa kepalanya
sendiri (Mzm. 7:17). Dan para hakim yaitu para pelayan
keadilan, mereka yaitu penuntut balas (Rm. 13:4), dan tidak
boleh menyandang pedang dengan sia-sia.
II. Perlindungan Tuhan terhadap para budak. jika tuan-tuan me-
reka menyebabkan para budak cidera, walaupun hanya mematah-
kan sebuah gigi saja, perbuatan itu sudah cukup untuk mem-
bebaskan mereka (ay. 26-27). Hal ini dimaksudkan,
1. Untuk mencegah pelecehan terhadap para budak. Para tuan
harus berhati-hati untuk tidak melakukan kekerasan apa pun
kepada mereka, atau mereka akan kehilangan pelayanan dari
para budak.
2. Untuk menghibur para budak seandainya mereka dilecehkan.
Kehilangan suatu anggota tubuh harus menjadi pembebasan
Kitab Keluaran 21:22-36
333
bagi mereka, yang cukup untuk membayar penderitaan dan
kehinaan yang mereka alami. Bahkan,
III. Lembukah yang Tuhan perhatikan? Ya, hal itu tampak jelas terlihat
dalam hukum-hukum selanjutnya di bab ini, bahwa Ia memang
memperhatikan lembu, untuk kitalah (1Kor. 9:9-10). Umat Israel
di sini diberi tahu apa yang harus dilakukan,
1. Jika seandainya cidera dilakukan oleh lembu, atau binatang
lainnya, sebab hukum, tak diragukan, dirancang untuk ber-
laku juga bagi semua kasus yang mirip. Hal ini terjadi,
(1) Sebagai contoh perlindungan Tuhan terhadap kehidupan
manusia (kendati disia-siakan ribuan kali hingga harus
diambil oleh tangan keadilan ilahi), dan sebagai tanda ke-
bencian-Nya terhadap dosa pembunuhan. jika seekor
lembu membunuh seseorang, laki-laki, perempuan atau
anak-anak, lembu ini harus dilempari batu (ay. 28).
Dan, sebab kehormatan terbesar dari makhluk ciptaan
yang lebih rendah yaitu untuk berguna bagi manusia,
maka kejahatan terhadap manusia itu meniadakan kehor-
matan ini : Daging binatang-binatang itu janganlah
kamu makan. Dengan demikian Tuhan terus menjaga di da-
lam pikiran umat-Nya suatu kebencian yang mengakar ter-
hadap dosa pembunuhan dan segala sesuatu yang biadab.
(2) Untuk membuat manusia berhati-hati supaya ternak mere-
ka tidak mencederai orang, dan supaya dengan semua cara
yang mungkin, kejahatan ini dapat dicegah. jika pemi-
lik dari binatang buas ini tahu bahwa binatangnya
bertindak jahat, maka dia harus bertanggung jawab atas
luka yang ditimbulkan, dan, jika keadaan membuktikan
dirinya terlibat, maka dia harus dihukum mati atau mene-
bus nyawanya dengan beberapa uang (ay. 29-32). Sebagian
dari kitab kuno di Inggris menjadikan kasus ini sebagai
kejahatan besar, menurut hukum umum Inggris, dengan
memberi alasan ini, “Pemilik, dengan membiarkan bina-
tangnya bebas berkeliaran padahal dia tahu bahwa bina-
tangnya bertindak buas, menunjukkan bahwa dia sangat
menyetujui pencederaan terjadi.” Perhatikanlah, tidaklah
cukup bagi kita untuk menjaga diri sendiri untuk tidak
334
berbuat jahat,namun kita harus juga menjaga agar tidak
ada kejahatan dilakukan oleh mereka yang berada di ba-
wah kekuasaan kita, entah manusia atau binatang.
2. Jika cedera terjadi pada lembu, atau ternak lain.
(1) Jika ternak ini jatuh ke dalam sebuah lubang, dan
mati di sana, maka orang yang telah membuat lubang ha-
rus menanggung kerugian ini (ay. 33-34). Perhatikan-
lah, kita harus berhati-hati untuk tidak hanya melakukan
apa yang melukai orang,namun juga melakukan apa yang
mungkin dapat mencederai orang lain. Tidaklah cukup un-
tuk tidak merancang dan merencanakan perbuatan jahat,
tetapi kita juga harus berusaha untuk mencegahnya, sebab
kalau tidak, kita bisa seperti menjadi alat yang mendatang-
kan kerugian bagi sesama kita. Perbuatan jahat yang dila-
kukan dengan niat yaitu pelanggaran yang berat. Akan
tetapi, perbuatan jahat yang dilakukan sebab kelalaian,
dan sebab tidak ada kepedulian dan pikiran yang panjang,
bukanlah tanpa kesalahan, malah harus direnungkan
dengan rasa sesal yang besar, sesuai dengan tingkat
kerugiannya. Terutama kita harus berhati-hati untuk tidak
berbuat apa-apa yang menjadikan diri kita kaki tangan
bagi dosa orang lain, dengan membuat saudara kita jatuh
atau tersandung (Rm. 14:13).
(2) Jika ternak berkelahi, dan salah satu membunuh yang
lain, maka para pemilik sama-sama menanggung kerugian
(ay. 35). Hanya jika binatang yang telah mencederai sudah
diketahui oleh pemiliknya telah lama berbuat onar, maka
dia harus menanggung kerusakan yang ditimbulkan, sebab
dia seharusnya membunuh binatang ini atau meng-
urungnya (ay. 36). Penyelesaian kasus-kasus ini membawa
serta bukti keadilannya, dan memberi aturan-aturan yang
adil pada masa itu, dan masih digunakan mengadili persoal-
an sama yang timbul antara manusia dengan manusia.
Tetapi saya menduga bahwa kasus-kasus ini diberi perhati-
an secara khusus (walaupun sepertinya sepele) lebih dari
kasus-kasus lain sebab permasalahan ternak ini seperti-
nya sering diperhadapkan kepada Musa. Hal ini sebab di
padang gurun mereka berkemah berdekatan, dan tentu
Kitab Keluaran 21:22-36
335
saja kawanan domba dan ternak mereka saling bersing-
gungan. Akhirnya perselisihan-perselisihan yang dijelaskan
tadi kerap terjadi. Jadi, apa yang diajarkan kepada kita
oleh hukum-hukum ini yaitu bahwa kita harus sangat
berhati-hati untuk tidak melakukan kesalahan terhadap
orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Dan
juga bahwa, jika kita telah berbuat salah, kita harus berse-
dia menebus kesalahan kita itu, dan bersungguh-sungguh
menginginkan agar orang lain tidak menderita kerugian
akibat perbuatan kita.
PASAL 22
Hukum-hukum dalam pasal ini berkaitan,
I. Dengan perintah kedelapan, mengenai pencurian (ay. 1-4),
pelanggaran oleh ternak (ay. 5), kerusakan sebab api (ay. 6),
barang-barang titipan (ay. 7-13), meminjam ternak (ay. 14-
15), atau uang (ay. 25-27).
II. Dengan perintah ketujuh, yang menentang percabulan (ay.
16-17), dan bersetubuh dengan binatang (ay. 19).
III. Dengan loh batu pertama, yang melarang sihir (ay. 18), dan
penyembahan berhala (ay. 20). Perintah untuk mempersem-
bahkan hasil-hasil pertama (ay. 29-30).
IV. Hukum-hukum yang berkaitan dengan orang miskin (ay. 21-
24).
V. Dengan pemerintahan sipil (ay. 28).
VI. Dengan keunikan bangsa Yahudi (ay. 31).
Hukum-hukum yang Berkaitan
dengan Pelanggaran Hak Milik
(22:1-6)
1 “jika seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan memban-
tainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor
lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. 2 Jika seorang
pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati,
maka si pemukul tidak berhutang darah; 3namun jika pembunuhan itu terjadi
sesudah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus memba-
yar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual
ganti apa yang dicurinya itu. 4 Jika yang dicurinya itu masih ada pada-
nya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus
membayar ganti kerugian dua kali lipat. 5 jika seseorang menggembala-
kan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiar-
kannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia
338
harus memberi hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang
terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian. 6 jika ada api di-
nyalakan dan api itu menjilat semak duri,namun tumpukan gandum atau
gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api,
maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugi-
an sepenuhnya.
Di sini ada hukum-hukum,
I. Mengenai pencurian, yaitu:
1. Jika seseorang mencuri hewan ternak apa saja, yang terutama
merupakan bentuk kekayaan pada masa-masa itu, dan ter-
nak-ternak itu ditemukan dalam penjagaannya, maka ia harus
mengembalikan dua kali lipat (ay. 4). Dengan demikian, ia
harus membayar lunas untuk kejahatan itu dan juga men-
derita sebab perbuatan jahat itu.namun ada juga ketentuan
selanjutnya, bahwa jika si pencuri tergerak hati nuraninya,
dan mengakuinya dengan sukarela, sebelum pencurian itu
disingkapkan atau diselidiki oleh orang lain, maka ia hanya
harus membayar ganti rugi dari apa yang telah dicurinya, dan
menambah seperlima darinya (Im. 6:4-5).
2. Jika ia telah membunuh atau menjual domba atau lembu yang
telah dicurinya, dan dengan demikian tetap bersikeras dalam
kejahatannya, maka ia harus mengembalikan lima ekor lembu
ganti seekor lembu, dan empat ekor domba ganti seekor domba
(ay. 1). Lebih banyak untuk lembu dibandingkan untuk domba,
sebab pemiliknya kehilangan pekerjaan lembunya sehari-hari,
di samping semua keuntungan lain. Hukum ini mengajar kita
bahwa penipuan dan ketidakadilan sama sekali tidak akan
memperkaya orang,namun justru akan memiskinkan mereka.
Jika kita secara tidak adil mengambil dan menyimpan apa
yang merupakan milik orang lain, maka barang itu tidak
hanya akan habis dengan sendirinya,namun juga akan mema-
kan habis apa yang merupakan milik kita sendiri.
3. Jika ia tidak mampu membayar ganti rugi, ia harus dijual se-
bagai budak (ay. 3). Lembaga pengadilan harus melakukan-
nya, dan ada kemungkinan bahwa orang yang dirampok mem-
punyai uang untuk membelinya. Demikianlah yang juga terjadi
pada hukum Inggris dulu, dalam beberapa perkara, para pen-
jahat dibawa ke perkebunan-perkebunan, di mana hanya
orang-orang Inggrislah yang melakukan perbudakan.
Kitab Keluaran 22:1-6
339
4. Jika seorang pencuri mendobrak rumah pada malam hari, dan
terbunuh saat sedang melakukannya, maka darahnya di-
tanggungkan ke atas kepalanya sendiri, dan tidak boleh ditun-
tut dari tangan orang yang menumpahkan darahnya (ay. 2).
Sama seperti orang yang melakukan pelanggaran hukum
menanggung kesalahan dari kejahatan yang mencederai orang
lain, demikian pula ia menanggung kesalahan dari kejahatan
yang mencederai dirinya sendiri. Rumahku istanaku, dan
hukum Allah, serta hukum manusia, menempatkan penjaga di
sekelilingnya. Orang yang menyerangnya akan terkena bahaya
sendiri. Namun demikian, jika si pencuri itu terbunuh pada
siang hari, maka orang yang membunuhnya harus bertang-
gung jawab untuk itu (ay. 3), kecuali itu untuk menyelamat-
kan nyawanya sendiri. Perhatikanlah, kita harus berhati-hati
bahkan dengan nyawa orang jahat sekalipun. Hakim harus
menentukan ganti rugi untuk kita, dan kita tidak boleh mela-
kukan pembalasan sendiri.
II. Mengenai pelanggaran (ay. 5). Orang yang sengaja menggiring ter-
naknya ke ladang tetangganya harus membayar ganti rugi berupa
ternak terbaik yang ia miliki. Hukum kita membuat perbedaan
yang jauh lebih besar antara pencurian ini dan pencurian-pen-
curian lain dibandingkan hukum Musa. Dari sini orang-orang Yahudi
menetapkan sebagai aturan umum bahwa ganti rugi harus selalu
diambil dari yang terbaik, supaya tak seorang pun boleh meme-
lihara ternak apa saja yang kemungkinan akan melanggar harta
milik tetangga-tetangganya atau membuatnya rusak. Kita harus
lebih berhati-hati untuk tidak berbuat jahat dibandingkan untuk tidak
dijahati, sebab dijahati hanyalah sebuah penderitaan,namun
berbuat jahat yaitu dosa, dan dosa selalu lebih buruk dibandingkan
penderitaan.
III. Mengenai kerusakan yang ditimbulkan oleh api (ay. 6). Orang
yang hanya bermaksud membakar semak duri bisa saja menim-
bulkan kebakaran pada gandum, dan tidak boleh dipandang tidak
bersalah. Orang-orang yang bersemangat dan berapi-api harus
berjaga-jaga supaya jangan sampai, walaupun mereka mengaku
hanya mencabut lalang, mencabut gandumnya juga. Jika api itu
memicu kerusakan, maka orang yang menyalakannya harus
340
bertanggung jawab untuk itu, meskipun tidak dapat dibuktikan
bahwa ia merancangkan kerusakan itu. Orang harus menanggung
akibatnya untuk kecerobohan mereka, seperti juga untuk niat
jahat mereka. Kita harus berjaga-jaga terhadap awal mula perseli-
sihan. Sebab, meskipun itu hanya tampak kecil, kita tidak tahu
seberapa besar perkara yang dapat dipicunya. Kesalahan tetap
harus kita tanggung, jika seperti orang gila, kita membuang pun-
tung berapi, menembakkan anak-anak panah, dan memicu
kematian, dan berpura-pura bahwa kita tidak bermaksud men-
celakai siapa-siapa. Kita akan menjadi sangat berhati-hati jika
kita sadar bahwa k