keluaran imamat 10


 ne-

rima kasih karunia untuk menjalankan perintah-perin-

tah-Nya yang lain. Bila orang menyembah Tuhan menu-

Kitab Keluaran 20:1-11 

 305 

rut ketentuan Injil, maka hal itu akan menuntun dia 

untuk menaati seluruh Injil. Kedua, Tuhan menyediakan 

kasih setia-Nya bagi orang-orang seperti itu. Bahkan 

mereka pun membutuhkan kasih setia dan tidak dapat 

meminta imbalan atas jasa mereka. Mereka akan mem-

peroleh kasih setia dari Allah, perlindungan berlimpah 

dalam ketaatan mereka, serta imbalan penuh rahmat 

untuk itu. Ketiga, kasih setia ini akan meluas sampai 

kepada ribuan orang, jauh lebih luas dibandingkan  murka 

yang mengancam orang-orang yang membenci Dia, 

sebab murka itu hanya mencapai angkatan ketiga atau 

keempat. Sekarang aliran kasih setia itu senantiasa 

mengalir dengan sepenuh-penuhnya, sebebas-bebas-

nya, dan sesegar-segarnya sepanjang masa. 

3. Hukum ketiga berkaitan dengan cara kita menyembah, yaitu 

dengan rasa hormat sepenuh-penuhnya dan dengan segala 

kesungguhan sedalam-dalamnya (ay. 7). Di sini ada , 

(1) Larangan tegas: Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, 

dengan sembarangan. sebab  mereka telah menerima 

Yehova sebagai Tuhan mereka, maka pastilah mereka akan 

menyebut nama-Nya (sebab demikianlah segala bangsa 

berjalan masing-masing demi nama allahnya. Oleh sebab  

itu, perintah ini mengingatkan mereka untuk tidak menye-

but nama-Nya dengan sembarangan, dan peringatan ini 

pun masih berlaku bagi kita juga untuk seterusnya. Kita 

menyebut nama Tuhan dengan sembarangan,  

[1] Bila kita berlaku munafik, dengan mengakui nama Allah, 

tetapi tidak menjalani hidup sesuai pengakuan itu. 

Orang-orang yang menyebut nama Kristus, namun tidak 

mau meninggalkan kejahatan seperti yang diwajibkan 

oleh nama itu, ia telah menyebut nama-Nya itu dengan 

sembarangan. Penyembahan mereka percuma saja (Mat. 

15:7-9), persembahan korban mereka sia-sia saja (Yes. 

1:11, 13), ibadah mereka juga sia-sia (Yak. 1:26). 

[2] Bila kita melanggar perjanjian. Jika kita berjanji kepada 

Allah, mengikat jiwa kita untuk berbuat baik, namun 

tidak melaksanakan sumpah kita kepada Tuhan, maka 

kita telah menyebut nama-Nya dengan sia-sia (Mat. 

5:33). Perbuatan seperti ini merupakan kebodohan, dan 

Tuhan tidak senang kepada orang-orang bodoh (Pkh. 5:3). 

Ia juga tidak mau dipermainkan (Gal. 6:7). 

[3] Bila kita mengumpat secara gegabah, menyebut nama 

Tuhan atau suatu sifat-Nya dengan sumpah, tanpa 

alasan yang tepat atau dengan kesadaran penuh,namun  

sekadar ungkapan begitu saja tanpa tujuan sama 

sekali, atau tanpa tujuan yang baik. 

[4] Bila kita bersumpah palsu, yang menurut pendapat 

beberapa orang, merupakan sesuai dengan apa yang 

ditulis dalam hukum ketiga ini . Demikianlah yang 

dijelaskan oleh nenek moyang dahulu. Jangan bersum-

pah palsu (Mat. 5:33). Sebagian orang saleh beranggap-

an bahwa orang Yahudi diajarkan untuk bersumpah 

demi nama-Nya (Ul. 10:20). Namun, mereka tidak mem-

beri hormat kepada-Nya,namun  justru menghina Dia 

saat  menjadikan Dia saksi atas dusta. 

[5] Dengan menganggap enteng dan ceroboh dalam meng-

gunakan nama Tuhan dan tidak menunjukkan rasa hor-

mat terhadap maknanya yang luar biasa. Pencemaran 

terhadap bentuk-bentuk ibadah juga dilarang, seperti 

halnya pencemaran terhadap bentuk sumpah dan juga 

terhadap hal-hal yang digunakan Tuhan untuk memper-

kenalkan diri, yakni firman-Nya atau ketetapan-Nya. 

Jika firman atau ketetapan-Nya itu digunakan sebagai 

jimat, mantra, atau bahan senda gurau, maka itu 

berarti nama Tuhan digunakan dengan sia-sia. 

(2) Hukuman berat: TUHAN akan memandang bersalah orang 

yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan. Para 

hakim yang menghukum pelanggaran-pelanggaran lain, 

mungkin tidak menganggap perlu untuk memperhatikan 

hal ini, sebab  tidak meninggalkan dampak buruk secara 

langsung terhadap milik pribadi atau ketenteraman umum. 

Namun, Tuhan yang sangat menjaga kehormatan-Nya, tidak 

akan membiarkannya. Orang berdosa mungkin saja meng-

anggap dirinya tidak bersalah, menyangka bahwa perbuat-

annya tidak memicu  masalah, dan bahwa Tuhan tidak 

akan pernah meminta dia mempertanggungjawabkan per-

buatannya. Untuk menyingkirkan anggapan ini, ancaman 

Kitab Keluaran 20:1-11 

 307 

itu pun diungkapkan, bahwa Tuhan akan memandang dia 

bersalah, tidak seperti yang diharapkannya. Dan, lebih 

dibandingkan  yang tidak dinyatakan secara langsung, Tuhan sen-

dirilah yang akan membalas orang-orang yang mengguna-

kan nama-Nya dengan sembarangan. Mereka akan men-

dapati bahwa sungguh menakutkan jika  mereka jatuh 

ke tangan Tuhan yang hidup. 

4. Hukum keempat berkaitan dengan waktu penyembahan. Tuhan 

harus disembah dan dihormati setiap hari. Namun, salah satu 

dari ketujuh hari harus khusus dipersembahkan demi kehor-

matan-Nya dan dilewatkan dengan beribadah kepada Dia. Di 

sini ada , 

(1) Perintah itu sendiri (ay. 8): Ingatlah dan kuduskanlah hari 

Sabat, dan jangan melakukan sesuatu pekerjaan (ay. 10). 

Sudah disetujui umum bahwa hari Sabat telah ditetapkan 

sebelum itu. Kita membaca perihal Tuhan memberkati dan 

menguduskan hari ketujuh sejak awal (Kej. 2:3), sehingga 

perintah keempat ini pemberian sebuah hukum baru, 

melainkan pemulihan sebuah hukum lama. 

[1] Bangsa Israel diberitahu tentang hari yang harus mere-

ka jalani dengan sikap saleh, yaitu hari ketujuh, sesudah  

enam hari lamanya bekerja. Apakah yang dimaksudkan 

di sini yaitu  hari ketujuh yang dihitung dari hari 

ketujuh yang pertama, atau sejak hari saat  mereka 

keluar dari Mesir, atau kedua-duanya, tidaklah jelas. 

Tetapi sekarang hari yang tepat diberitahukan kepada 

mereka (16:23), dan dihitung sejak itu, mereka harus 

memperhatikan hari ketujuh. 

[2] Bagaimana hari ketujuh itu harus dijalani. Pertama, 

sebagai hari perhentian. Pada hari itu mereka tidak 

boleh melakukan pekerjaan apa pun yang menjadi 

panggilan atau pekerjaan duniawi mereka. Kedua, seba-

gai hari yang kudus, yang dikhususkan demi menghor-

mati Tuhan yang kudus, dan dijalani dengan melakukan 

kegiatan-kegiatan ibadah yang kudus. Dengan member-

katinya, Tuhan telah menguduskan hari itu. Dan dengan 

memuji Dia dengan khidmat, mereka harus memelihara 

kekudusan hari itu, dan tidak memanfaatkannya untuk 


 308

tujuan apa pun selain yang sudah ditetapkan-Nya un-

tuk membedakan hari itu dengan keenam hari lain. 

[3] Siapa yang harus menghormati hari ketujuh itu: engkau 

atau anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan. Sang 

istri tidak disebutkan, sebab dia dipandang menyatu 

dengan suami dan senantiasa menyertainya. Bila sang 

suami menguduskan hari Sabat, maka istri dianggap 

juga bergabung dengannya.namun , anggota keluarga 

yang lain disebutkan secara terperinci. Anak-anak dan 

para hamba harus memelihara hari Sabat, sesuai usia 

dan kemampuan mereka. Di dalam hal ini, seperti juga 

dalam kegiatan-kegiatan ibadah lain, para kepala ke-

luarga diharapkan untuk memperhatikan agar mereka 

tidak beribadah kepada TUHAN seorang diri saja. Seisi 

rumah mereka juga harus beribadah kepada-Nya. Ja-

ngan sampai oleh sebab  kelalaian mereka, seisi rumah 

mereka tidak menunaikan ibadah kepada-Nya (Yos. 

24:15). Bahkan orang asing yang menganut agama 

orang Yahudi pun harus membedakan hari ini dengan 

hari-hari lain. Sekalipun pada masa itu hal ini dirasa 

agak mengekang mereka, namun ini merupakan bukti 

maksud baik Tuhan yang penuh rahmat, bahwa dengan 

berjalannya waktu, bangsa-bangsa lain akan dibawa ke 

dalam jemaat-Nya supaya mereka dapat merasakan 

manfaat hari Sabat juga (bdk. Yes. 56:6-7). Tuhan mem-

perhatikan apa yang kita lakukan, terutama pada hari 

Sabat, meskipun di tempat kita berada, kita merupakan 

orang asing. 

[4] Peringatan khusus mengenai kewajiban ini: Ingatlah hari 

Sabat. Walaupun tidak diungkapkan secara langsung, 

namun sudah diketahui bangsa Israel secara umum bah-

wa hari Sabat telah ditetapkan dan diperhatikan sejak 

sebelum itu. Namun, di tengah perbudakan di Mesir, 

mereka tidak menghitung hari itu lagi, atau dikekang 

majikan mereka, atau, akibat kemunduran dan ketidak-

pedulian luar biasa terhadap agama, mereka tidak 

memperhatikannya lagi. Oleh sebab itulah mereka perlu 

diingatkan kembali tentang Sabat itu. Perhatikanlah, 

kewajiban yang diabaikan tetap saja merupakan kewa-

Kitab Keluaran 20:1-11 

 309 

jiban, sekalipun kita alpa menunaikannya. Hal ini juga 

menyiratkan bahwa kita mudah melupakannya, dan  

sebab  itu perlu mengingatnya. Ada yang berpendapat 

bahwa perintah keempat ini juga menunjukkan persiap-

an yang harus kita buat untuk hari Sabat. Kita harus 

memikirkannya sebelum hari itu tiba, supaya saat  hari 

itu benar-benar tiba, kita dapat menguduskannya dan 

melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengannya. 

(2) Alasan bagi perintah keempat ini. 

[1] Kita memiliki  cukup banyak waktu bagi diri sendiri 

selama enam hari. Pada hari ketujuh, marilah kita ber-

ibadah kepada-Nya. Kita juga memiliki  cukup waktu 

untuk berlelah-lelah, jadi pada hari ketujuh, sungguh 

baik bagi kita, jika  kita diharuskan beristirahat. 

[2] Ini yaitu  hari Allah: yakni hari Sabat TUHAN, Allahmu, 

yang tidak saja ditetapkan oleh-Nya,namun  juga dikhu-

suskan bagi-Nya. Mengalihkan tujuannya merupakan 

pelanggaran terhadapnya. Pengudusan hari itu merupa-

kan utang. 

[3] Hari Sabat dirancang sebagai tanda peringatan akan 

penciptaan dunia, dan oleh sebab  itu harus diperhati-

kan demi kemuliaan Sang Pencipta, sebagai janji kita 

untuk beribadah kepada-Nya, dan sebagai dorongan 

bagi kita untuk percaya kepada Dia yang telah mencip-

takan langit dan bumi. Melalui pengudusan hari Sabat, 

orang Yahudi menyatakan bahwa mereka menyembah 

Tuhan yang telah menciptakan dunia, sehingga dengan 

demikian membedakan diri mereka dengan semua 

bangsa lain yang menyembah dewa-dewa buatan tangan 

mereka sendiri. 

[4] Tuhan telah memberi  contoh tentang istirahat kepada 

kita. Sesudah bekerja enam hari, Ia berhenti pada hari 

ketujuh, merasa puas, dan bersukacita tentang apa yang 

dibuat sendiri oleh-Nya. Hal ini mengajar kita untuk 

merasa puas di dalam Dia pada hari itu, dan memberi 

Dia kemuliaan atas perbuatan tangan-Nya (Mzm. 92:5). 

Hari Sabat diawali saat  dunia selesai diciptakan, 

demikian juga halnya dengan Sabat yang kekal, saat  

karya pemeliharaan dan penebusan Tuhan dituntaskan. 

Dan kita menunaikan perayaan hari Sabat mingguan 

dalam pengharapan akan Sabat kekal itu, sambil meng-

ingat Sabat hari penciptaan, dengan beribadah dan 

menyembah Dia. 

[5] Ia sendiri telah memberkati hari Sabat dan mengudus-

kannya. Ia telah memberi  kehormatan atasnya de-

ngan mengkhususkannya bagi diri-Nya. Inilah hari 

Tuhan yang kudus dan mulia. Ia telah menaruh berkat-

berkat ke dalam hari itu, dan Ia mendorong kita untuk 

mengharapkan semua berkat itu dari Dia saat  kita 

merayakan hari itu. Inilah hari yang dijadikan TUHAN, 

janganlah kita melakukan apa pun yang dapat meru-

saknya. Ia telah memberkati, menghormati, dan mengu-

duskannya, jadi janganlah kita mencemarkannya, mem-

buatnya menjadi cela, dan menyamakannya dengan 

hari-hari biasa, sebab  Tuhan telah memberkatinya men-

jadi mulia dan berbeda dengan waktu yang lain. 

Sepuluh Perintah Tuhan  

(20:12-17) 

12 Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang 

diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu. 13 Jangan membunuh. 14 Jangan ber-

zinah. 15 Jangan mencuri. 16 Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesa-

mamu. 17 Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, 

atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau 

keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu.” 

Kita dapati di sini hukum-hukum yang ada di loh batu kedua, 

yakni enam hukum terakhir dari kesepuluh perintah Allah, yang 

mencakup kewajiban kita terhadap diri sendiri dan sesama, serta 

merupakan penjelasan bagi hukum utama yang kedua, yaitu kasihi-

lah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Sama seperti ibadah 

atau agama kepada Tuhan merupakan suatu inti atau hakikat dari 

kebenaran yang berlaku bagi seluruh umat manusia, demikian juga 

keadilan terhadap sesama manusia merupakan suatu inti atau 

hakikat dari ibadah atau agama yang sejati. Kesalehan dan kejujuran 

harus berjalan beriringan.  

 

Kitab Keluaran 20:12-17 

 311 

I. Hukum kelima berkaitan dengan kewajiban kita terhadap relasi 

keluarga kita. Hubungan anak dengan orangtua disebutkan secara 

khusus: Hormatilah ayahmu dan ibumu, yang mencakup: 

1.  Rasa hormat yang pantas kepada orangtua, penghargaan dari 

hati yang diungkapkan secara lahiriah dalam segala perilaku 

kita terhadap mereka. Seganilah mereka (Im. 19:3), mereka 

kita hormati (Ibr. 12:9). Perilaku yang bertentangan dengan ini 

yaitu  mengolok-olok dan memandang rendah mereka (Ams. 

30:17). 

2. Ketaatan terhadap perintah-perintah mereka yang sesuai 

dengan perintah-perintah Tuhan. Demikianlah yang dijelaskan 

dalam Ef. 6:1-3, “Hai anak-anak, taatilah orang tuamu, datang-

lah jika  mereka memanggilmu, pergilah ke mana mereka 

menyuruhmu, lakukan apa yang mereka minta, jangan laku-

kan apa yang mereka larang. Lakukan semua ini sebagai 

anak-anak, dengan hati gembira dan atas dasar kasih.” Sekali-

pun engkau menjawab mereka, “Aku tidak mau,”namun  me-

nyesTuhan dan taati mereka (Mat. 21:30). 

3. Tunduklah terhadap teguran, nasihat, dan hajaran mereka, 

bukan hanya terhadap yang disampaikan dengan baik-baik 

dan lembut,namun  juga yang keras, sebab  kesadaran terha-

dap Allah.  

4. Berperilaku sesuai nasihat, arahan, dan persetujuan orangtua, 

tidak menyangkali hak mereka,namun  meminta restu mereka.  

5. Berupaya dalam segala hal untuk menjadi penghiburan bagi 

orangtua mereka, dan membuat mereka hidup nyaman di usia 

senja, dan mengurus mereka jika  mereka membutuhkan 

dukungan. Inilah yang dimaksudkan Juruselamat kita dalam 

hukum ini (Mat. 15:4-6). Alasan yang dikaitkan pada hukum ini 

yaitu  sebuah janji: supaya lanjut umurmu di tanah yang diberi-

kan TUHAN, Allahmu, kepadamu. sesudah  menyebutkan dalam 

kata pengantar untuk Sepuluh Perintah ini perihal pembebasan 

mereka dari Mesir, yang merupakan alasan mengapa mereka 

harus taat, di sini, di awal loh batu kedua, Tuhan menyebut 

tentang masuk ke Kanaan sebagai alasan lain. Mereka harus 

mengingat dan memandang tanah yang subur itu, sementara 

mereka masih berada di padang gurun. jika  sudah tiba di 

negeri itu, mereka juga harus mengingat untuk berperilaku 

baik. jika  mereka tidak membawa diri dengan baik, umur 


 312

mereka akan diperpendek di situ, baik umur orang per orang 

yang dicegah masuk ke sana, maupun umur bangsa mereka 

yang akan diusir keluar darinya. Namun, di sini umur panjang 

di negeri yang baik itu dijanjikan terutama kepada anak-anak 

yang taat. Anak-anak yang melaksanakan kewajiban mereka 

terhadap orangtua sangat mungkin menerima kenyamanan 

yang dikumpulkan dan ditinggalkan orangtua mereka bagi 

mereka. Anak-anak yang menyokong orangtua mereka akan 

mendapati bahwa Allah, Bapa semua umat manusia, akan 

menyokong mereka. Janji ini diuraikan (Ef. 6:3): supaya kamu 

berbahagia dan panjang umurmu di bumi. Mereka yang dengan 

tulus memelihara hukum Tuhan ini dan hukum-hukum-Nya 

yang lain, boleh merasa yakin bahwa mereka akan bahagia 

dan berumur panjang di bumi, sepanjang yang dipandang baik 

bagi mereka oleh Sang Hikmat Tak Terbatas. Selain itu, apa 

yang terasa kurang bagi mereka di bumi ini akan diditebus 

dengan berlimpah dalam kehidupan kekal, yaitu di tanah 

Kanaan sorgawi yang akan diberikan Tuhan kepada mereka. 

II. Hukum keenam berkaitan dengan kehidupan kita dan sesama 

kita (ay 13): “Jangan membunuh. Jangan melakukan apa pun 

yang dapat merugikan dan berbahaya bagi kesehatan, kenyaman-

an, dan hidup tubuhmu sendiri atau tubuh orang lain dengan 

tidak adil.” Ini merupakan salah satu hukum alam, serta sangat 

ditekankan melalui ajaran yang diberikan kepada Nuh dan putra-

putranya (Kej. 9:5-6). Hukum ini tidak melarang orang membu-

nuh dalam perang, atau untuk membela diri, atau hukuman mati 

yang dijatuhkan hakim atas pelanggar hukum, sebab  hal-hal 

ini  yaitu  untuk menjaga hidup. Akannamun , hukum ini 

melarang segala bentuk kedengkian dan kebencian terhadap siapa 

pun (sebab  setiap orang yang membenci saudaranya, yaitu  

seorang pembunuh manusia), serta semua bentuk balas dendam 

pribadi yang diakibatkannya. Selain itu, amarah gegabah sebab  

terpicu dengan tiba-tiba, dan sebab  kata-kata atau perbuatan 

menyakitkan yang memang direncanakan sebelumnya. Mengenai 

hal-hal ini, Juruselamat kita menguraikan hukum ini dalam 

Matius 5:22. Dan yang paling terburuk dari semuanya, hukum ini 

melarang penganiayaan, yang mengincar darah orang-orang yang 

tidak bersalah dan orang-orang hebat di bumi. 

Kitab Keluaran 20:12-17 

 313 

III. Hukum ketujuh berkaitan dengan kesucian kita dan sesama kita: 

Jangan berzinah (ay. 14). Hukum ini diletakkan sebelum hukum 

keenam oleh Juruselamat kita di dalam Lukas 18:20: Jangan 

berzinah, jangan membunuh, sebab kesucian kita harus sangat 

kita hargai seperti nyawa kita. sebab  itu, kita harus sama 

takutnya terhadap hal yang menodai tubuh kita seperti juga yang 

memusnahkannya. Hukum ini melarang segala perbuatan najis, 

termasuk hawa nafsu yang menghasilkan tindakan dan perang 

yang melawan jiwa, serta semua kebiasaan yang sangat meng-

gemari dan membangkitkan hawa nafsu kedagingan. Contohnya, 

memandang dengan penuh hawa nafsu, yang dikatakan Kristus 

dilarang dalam hukum ini (Mat. 5:28). 

IV. Hukum kedelapan berkaitan dengan kekayaan, harta, dan benda 

milik kita serta sesama kita: Jangan mencuri (ay. 15). Meskipun 

belum lama ini Tuhan mengizinkan dan menetapkan agar mereka 

menjarah orang Mesir sebagai tindakan balasan yang adil, namun 

Ia tidak bertujuan menjadikannya contoh untuk mereka perbuat 

lagi, dan dengan demikian mengizinkan mereka untuk saling 

menjarah. Perintah ini melarang kita merampas milik diri sendiri 

dengan cara memboroskannya dengan berdosa, atau merampas 

penggunaan dan kenyamanannya dengan sikap pelit. Atau me-

rampas milik orang lain dengan cara memindahkan batas tanah 

yang sudah ditetapkan sejak dahulu, dengan melanggar hak se-

sama kita, mengambil miliknya berupa rumah atau ladangnya 

dengan paksa atau dengan sembunyi-sembunyi. Jangan juga 

menawar melampaui batas, atau tidak mengembalikan apa yang 

dipinjam atau ditemukan, atau menahan utang, uang sewa, atau 

upah, dan yang paling buruk lagi, merampok uang rakyat dengan 

mencuri pajak atau persembahan yang dimaksudkan untuk pela-

yanan keagamaan. 

V. Hukum kesembilan berkaitan dengan nama baik kita atau sesama 

kita: Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu (ay. 16). 

Hukum ini melarang kita, 

1. Berbicara tidak benar dalam hal apa pun, berdusta, berbohong 

dengan sengaja, serta merencanakan dan merancang cara apa 

pun untuk menipu sesama kita. 


 314

2. Berbicara tidak benar tentang sesama kita, sehingga menim-

bulkan prasangka terhadap nama baiknya. Selain itu (yang 

mencakup kesalahan kedua belah pihak), 

3. Mengucapkan saksi dusta tentang orang itu, menuduh dia 

atas hal-hal yang tidak diketahuinya, baik melalui hukum 

maupun sumpah (sehingga dengan demikian melanggar hu-

kum ketiga, keenam, dan kedelapan). Atau di luar pengadilan 

dan dalam percakapan dengan orang banyak, merusak nama 

baik, memfitnah, menceritakan kebohongan, membesar-besar-

kan kesalahan, dan menjadikannya tampak lebih buruk dari-

pada sebenarnya. Jangan juga berusaha keras mengangkat 

nama baik sendiri di atas kehancuran nama baik sesama kita. 

VI. Hukum kesepuluh langsung mengenai akarnya: Jangan meng-

ingini (ay. 17). Perintah-perintah sebelumnya mutlak melarang 

kita ingin melakukan hal yang dapat merugikan sesama kita. 

Hukum ini melarang kita menginginkan sesuatu demi kepuasan 

diri sendiri. “Oh, seandainya saja rumah orang itu menjadi milik-

ku! Seandainya saja istri orang itu yaitu  istriku! Seandainya saja 

harta orang itu yaitu  kepunyaanku!” Ini jelas merupakan ung-

kapan yang menyatakan rasa tidak puas terhadap bagian kita 

sendiri dan rasa iri terhadap milik sesama kita. Inilah dosa-dosa 

yang terutama dilarang di sini. saat  kasih karunia Tuhan mem-

buat mata hati Rasul Paulus tercelik, ia memahami bahwa hukum 

yang berbunyi, Jangan mengingini, melarang segala bentuk selera 

dan keinginan yang tidak semestinya, yang pertama-tama dihasil-

kan oleh sebab  sifat cemar, kebangkitan pertama dosa yang ber-

ada di dalam diri kita, dan awal dari semua dosa yang kita 

perbuat. Ia berkata bahwa inilah hawa nafsu yang tidak akan di-

ketahui kejahatannya seandainya hukum ini tidak datang dengan 

kuasanya dan menyerang hati nuraninya untuk menunjukkan 

kejahatan hawa nafsu itu kepadanya (Rm. 7:7). Tuhan meminta 

kita melihat wajah kita dalam cermin hukum-Nya ini, dan me-

nempatkan hati kita di bawah kendalinya! 

 

Kitab Keluaran 20:18-21 

 315 

Kengerian yang Menyertai Pemberian Hukum 

(20:18-21) 

18 Seluruh bangsa itu menyaksikan guruh mengguntur, kilat sabung-menya-

bung, sangkakala berbunyi dan gunung berasap. Maka bangsa itu takut dan 

gemetar dan mereka berdiri jauh-jauh. 19 Mereka berkata kepada Musa: 

“Engkaulah berbicara dengan kami, maka kami akan mendengarkan;namun  

janganlah Tuhan berbicara dengan kami, nanti kami mati.” 20namun  Musa ber-

kata kepada bangsa itu: “Janganlah takut, sebab Tuhan telah datang dengan 

maksud untuk mencoba kamu dan dengan maksud supaya takut akan Dia 

ada padamu, agar kamu jangan berbuat dosa.” 21 Adapun bangsa itu berdiri 

jauh-jauh,namun  Musa pergi mendekati embun yang kelam di mana Tuhan 

ada. 

I. Kengerian luar biasa yang menyertai pemberian hukum itu. 

Belum pernah terjadi sesuatu disampaikan dengan kedahsyatan 

mengerikan seperti itu. Setiap kata diberi tekanan, dan setiap 

kalimat disela dengan guruh dan kilat, yang pasti jauh lebih 

menggelegar suaranya dan lebih menyala-nyala terangnya dari-

pada biasanya. Dan mengapakah hukum diberikan dengan cara 

menakutkan seperti ini, disertai semua upacara dahsyat ini? 

1. Hal itu dirancang (sekali ini dan untuk terakhir kalinya) untuk 

memberi  penampakan dahsyat akan keagungan Tuhan yang 

luar biasa, supaya iman kita dibangkitkan, sehingga dengan 

mengetahui betapa dahsyatnya Tuhan itu, kita bisa diajak 

untuk hidup dengan takut kepada-Nya. 

2. Hal itu merupakan contoh dari dahsyat dan mengerikannya 

penghukuman-Nya kalau orang berdosa sampai dipanggil 

nanti untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran terhadap 

hukum ini. Pada waktu itu sangkakala penghulu malaikat 

akan dibunyikan untuk memberitahukan kedatangan Sang 

Hakim, dan api akan memakan mereka. 

3. Ini merupakan petunjuk tentang kengerian  akan penghukum-

an saat  hukum Taurat memberitahukan kesalahan kepada 

hati nurani, guna mempersiapkan jiwa menerima penghiburan 

dari Injil. Demikianlah hukum yang diberikan oleh Musa 

sangatlah dahsyat sehingga mengejutkan, menakutkan, dan 

merendahkan hati manusia, supaya kasih karunia dan kebe-

naran yang datang oleh Yesus Kristus dapat lebih disambut 

lagi. Rasul Paulus menjelaskan dengan panjang lebar kengeri-

an penyelenggaraan hukum Taurat ini untuk menggambar 

betapa beruntungnya kita sebagai orang Kristen yang memper-


 316

oleh hak istimewa hidup dalam terang, kebebasan, dan suka-

cita penyelenggaraan Perjanjian Baru (Ibr. 12:18, dst.) 

II.  Kesan yang saat  itu ditimbulkan pada umat Israel. Hati mereka 

sungguh bebal jika jika peristiwa itu sampai tidak berpengaruh 

sedikit pun terhadap mereka.  

1. Bangsa itu takut dan gemetar dan mereka berdiri jauh-jauh (ay. 

18). Sebelum Tuhan mulai berbicara, mereka maju berdesak-

desakan untuk melihat-lihat (19:21). Namun, sekarang sikap 

kurang ajar mereka terjawab sudah, sehingga mereka menjadi 

jera dan berdiri jauh-jauh. 

2. Mereka yang mendengarnya memohon, supaya jangan lagi, 

firman-Nya, berbicara kepada mereka (Ibr. 12:19). Mereka me-

mohon supaya Tuhan berbicara kepada mereka melalui Musa 

saja (ay. 19). Dengan demikian mereka akhirnya menyetujui 

perantaraan Musa tanpa membantah. Mereka sendiri meng-

angkat dia sebagai orang yang tepat untuk mengatur urusan 

di antara mereka dan Allah, serta berjanji mendengarkan kata-

katanya sebagai utusan Allah. Dengan demikian mereka juga 

mengajar kita untuk menyetujui cara yang digunakan Sang 

Hikmat Tak Terbatas itu, yakni berbicara kepada kita melalui 

manusia seperti kita, supaya kita tak usah ditimpa kegentaran 

terhadap manusia biasa itu, dan tekanan manusia terhadap 

kita tidak akan berat. Tuhan sudah mencoba berbicara lang-

sung kepada anak-anak manusia. Namun, mereka ternyata 

tidak tahan mendengarnya. Cara itu lebih menjauhkan manu-

sia dari Tuhan dibandingkan  membawa mereka kepada-Nya. Seperti 

yang terbukti dalam peristiwa ini, meskipun mereka sangat 

ketakutan, hal itu ternyata tidak menghalangi mereka untuk 

menyembah berhala, sebab  tidak lama sesudah itu, mereka 

menyembah anak lembu emas. Oleh sebab itu, marilah kita 

tenangkan diri dan berpuas diri saja untuk menerima segala 

pengajaran yang diberikan kepada kita melalui Kitab Suci dan 

pelayanan hamba Tuhan. Sebab jika kita tidak mempercayai 

Kitab Suci dan pelayanan hamba-hamba Tuhan, maka kita 

juga tidak akan dapat diyakinkan, sekalipun Tuhan berbicara 

kepada kita dengan guruh dan kilat, seperti yang dilakukan-

Nya di Gunung Sinai. Di sini perkara ini  sudah terbukti 

dengan jelas.  

Kitab Keluaran 20:18-21 

 317 

III. Dorongan yang diberikan Musa kepada mereka, dengan menjelas-

kan rancangan Tuhan dalam kengerian itu (ay. 20): Janganlah 

takut. Artinya, “Jangan berpikir bahwa guruh dan api itu dimak-

sudkan untuk menghabisimu,” sesuatu yang mereka takutkan 

(ay. 19, nanti kami mati). Guruh dan kilat memang merupakan 

salah satu tulah yang menimpa Mesir,namun  Musa tidak mau 

mereka berpikir bahwa kedua hal itu dikirimkan kepada mereka 

dengan tujuan sama seperti terhadap orang Mesir. Tidak, guruh 

dan kilat itu dimaksudkan, 

1. Untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk membukti-

kan sendiri apakah mereka mau berurusan dengan Tuhan 

secara langsung tanpa seorang perantara atau tidak, supaya 

dengan begitu mereka bisa diyakinkan betapa luar biasa 

baiknya Tuhan telah memilih bagi mereka dengan memberi  

tugas perantaraan kepada Musa. Sejak Adam bersembunyi 

begitu mendengar suara Tuhan di taman Eden, manusia tidak 

tahan lagi berbicara kepada atau mendengar langsung dari-

Nya. 

2. Untuk menjaga supaya mereka tetap setia kepada kewajiban 

ibadah mereka, dan mencegah mereka berbuat dosa kepada 

Allah. Musa membesarkan hati mereka dengan berkata, Ja-

nganlah takut. Namun, ia juga berkata bahwa Tuhan berbicara 

dengan cara itu kepada mereka, dengan maksud supaya takut 

akan Dia ada pada mereka. Janganlah kita takut dengan 

merasa heran, takut yang menyiksa, yang sekadar membuat 

takjub untuk sementara waktu, membuat kita gemetar, me-

nyebabkan kita merasa terbelenggu, rentan dalam menghadapi 

Iblis, dan menjauhkan kita dari Allah. Sebaliknya, kita harus 

senantiasa memiliki rasa hormat akan keagungan Allah, takut 

akan murka-Nya, dan menaruh rasa hormat dan taat terhadap 

wewenang kedaulatan-Nya atas kita. Rasa takut seperti ini 

akan mendorong kita melaksanakan kewajiban ibadah kita 

dan sangat berhati-hati dalam tingkah laku kita. Jikalau kamu 

merasai gentar, janganlah kamu berdosa (Mzm. 4:5, TL). 

IV. Kelanjutan persekutuan mereka dengan Tuhan melalui perantara-

an Musa (ay. 21). Sementara bangsa itu tetap berdiri jauh-jauh 

sebab  sadar akan kesalahan mereka dan takut akan murka 

Allah, Musa pergi mendekati embun yang kelam. Tuhan membuat 


 318

dia maju dan mendekat, demikianlah arti ayat itu. Musa sendiri 

tidak akan berani memasuki embun atau kabut yang pekat itu, 

kalau Tuhan tidak memanggil dan mendorongnya. Beberapa rabi 

berpendapat bahwa Tuhan mengutus seorang malaikat untuk 

menggandeng tangannya dan menuntunnya ke situ. Demikianlah 

yang dikatakan perihal Sang Pengantara Agung, Aku akan mem-

buat dia maju dan mendekat (Yer. 30:21), dan oleh Dialah kita 

juga dibawa masuk (Ef. 3:12). 

Hukum tentang Mezbah 

(20:22-26) 

22 Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: “Beginilah kaukatakan kepada 

orang Israel: Kamu sendiri telah menyaksikan, bahwa Aku berbicara dengan 

kamu dari langit. 23 Janganlah kamu membuat di samping-Ku Tuhan perak, 

juga Tuhan emas janganlah kamu buat bagimu. 24 Kaubuatlah bagi-Ku mez-

bah dari tanah dan persembahkanlah di atasnya korban bakaranmu dan 

korban keselamatanmu, kambing dombamu dan lembu sapimu. Pada setiap 

tempat yang Kutentukan menjadi tempat peringatan bagi nama-Ku, Aku 

akan datang kepadamu dan memberkati engkau. 25namun  jika engkau mem-

buat bagi-Ku mezbah dari batu, maka jangan engkau mendirikannya dari 

batu pahat, sebab jika  engkau mengerjakannya dengan beliung, maka 

engkau melanggar kekudusannya. 26 Juga jangan engkau naik tangga ke atas 

ke mezbah-Ku, supaya auratmu jangan kelihatan di atasnya.” 

Sesudah Musa pergi mendekati embun yang kelam di mana Tuhan ada, 

Tuhan berbicara di situ dalam pendengaran Musa saja, secara pribadi 

dan tanpa kengerian. Ia menyampaikan seluruh kelanjutan perintah 

sampai akhir pasal 23, yang kebanyakan merupakan uraian tentang 

kesepuluh hukum. Musa harus pertama-tama menyampaikannya 

secara lisan, dan sesudah itu dengan tertulis, kepada umat Israel. 

Hukum-hukum dalam ayat-ayat di atas berkaitan dengan penyem-

bahan kepada Allah. 

I. Mereka dilarang membuat patung untuk disembah (ay. 22-23): 

Kamu sendiri telah menyaksikan, bahwa Aku berbicara dengan 

kamu dari langit. Sikap merendahkan diri yang begitu mulia, jauh 

melebihi percakapan akrab seorang raja perkasa dengan se-

kelompok pengemis miskin. Janganlah kamu membuat di samping-

Ku Tuhan perak. 

 

Kitab Keluaran 20:22-26 

 319 

1. Pengulangan hukum kedua disebutkan di sini, 

(1) Untuk menunjuk apa yang terutama diperhatikan Tuhan 

dalam memberi  hukum ini dengan cara ini. Artinya, 

ketagihan berat mereka terhadap penyembahan berhala, 

dan dosa besar yang ada dalam kejahatan itu. Tuhan telah 

memberi  sepuluh hukum kepada mereka,namun  Musa 

diperintahkan untuk terutama menanamkan kedua hukum 

pertama ini di dalam diri mereka. Mereka tidak boleh 

melupakan satu pun,namun  harus mengingat semuanya. 

Atau, 

(2) Untuk menunjuk apa yang dapat disimpulkan dari perkata-

an yang telah disampaikan Allah. Ia telah cukup memper-

lihatkan kehadiran-Nya di antara mereka. Jadi mereka 

tidak perlu lagi membuat patung-patung diri-Nya, seolah-

olah Ia tidak hadir. Lagi pula, mereka baru melihat cara Ia 

berbicara kepada mereka. Mereka telah melihat tidak ada 

yang dapat dipakai untuk membuat perbandingan menge-

nai Dia, jadi mereka tidak boleh membuat patung Allah. 

Pernyataan diri-Nya kepada mereka melalui suara yang 

jelas mengatakan kepada mereka bahwa mereka tidak 

boleh membuat patung apa pun, selain hanya memelihara 

hubungan dengan Tuhan melalui firman-Nya saja, dan tidak 

dengan cara lain. 

2. Di sini disyaratkan perihal dua alasan yang menentang pe-

nyembahan yang memakai  patung: 

(1) Bahwa hal itu akan menghina Allah, dan dinyatakan dalam 

perintah, janganlah kamu membuat di samping-Ku allah. 

Walaupun mereka berdalih menyembah patung yang seka-

dar melambangkan Allah, sebenarnya mereka telah men-

jadikannya pesaing Allah, sesuatu yang tidak akan dibiar-

kan oleh-Nya. 

(2) Bahwa dengan tindakan itu mereka akan merugikan diri 

sendiri, dan hal ini dinyatakan dalam kata-kata, “janganlah 

kamu buat bagimu allah. Sementara berpikir memakai  

patung untuk mendukung ibadahmu, kamu sebenarnya 

justru mencemari ibadahmu itu, dan menipu diri sendiri.” 

Tampaknya, mula-mula mereka membuat patung-patung 

berhala dari emas dan perak, dengan anggapan bahwa 


 320

dengan nilai tinggi logam-logam mulia ini , mereka 

telah menghormati Allah, dan dengan kecemerlangannya, 

mereka seakan melihat kemuliaan Allah. Namun, bahkan 

dalam hal-hal ini, mereka justru telah menggantikan kebe-

naran Tuhan dengan dusta, dan dengan berbuat begitu 

secara bertahap mereka terbuai dalam khayalan sehingga 

tanpa sadar sampai pada menyembah patung-patung dari 

kayu atau batu. 

II.  Di sini mereka diarahkan untuk membuat mezbah penyembahan. 

Yang dimaksudkan yaitu  mezbah sementara yang sesekali 

mereka dirikan di padang gurun, sebelum kemah suci didirikan, 

dan yang di lalu  hari juga didirikan untuk keadaan darurat 

khusus, seperti yang didirikan oleh Gideon (Hak. 6:24), Manoah 

(Hak. 13:19), Samuel (1Sam. 7:17), dan banyak yang lain. Kita 

bisa menduga bahwa dengan pengungkapan mulia Tuhan tentang 

diri-Nya kepada mereka itu, banyak dari antara umat Israel yang 

tergerak hatinya untuk beribadah dan mempersembahkan korban 

bakaran kepada Allah. Dan sebab  untuk mempersembahkan 

korban dibutuhkan mezbah, maka di sini mereka ditetapkan, 

1. Untuk membuat mezbah yang sangat sederhana, yaitu dari 

tanah atau batunamun  bukan dari batu pahat (ay. 24-25). 

Supaya tidak tergoda untuk membayangkan patung pahatan, 

mereka dilarang memahat batu yang hendak dijadikan mezbah 

menjadi suatu bentuk. Mereka harus menumpuk batu-batu 

itu seperti apa adanya, dalam keadaan aslinya. Aturan ini 

ditetapkan sebelum penegakan hukum menyangkut upacara 

dengan mezbah yang jauh lebih mahal, yang menyiratkan 

bahwa sesudah masa berlakunya hukum itu, kesederhanaan 

harus diterima sebagai hiasan terbaik dalam ibadah lahiriah, 

dan bahwa penyembahan Injili kepada Tuhan tidak boleh di-

jalankan dengan semarak dan kegembiraan lahiriah. Keindah-

an kekudusan tidak membutuhkan riasan, dan juga, mempelai 

Kristus tidak perlu didandani dengan pakaian perempuan 

sundal. Mezbah dari tanah yaitu  yang terbaik. 

2. Untuk membuat mezbah yang sangat rendah (ay. 26), supaya 

mereka tidak perlu menapaki anak tangga untuk mencapai-

nya. Anggapan bahwa semakin tinggi altar itu maka semakin 

dekat pula letaknya dengan sorga sehingga korban bakaran itu 

Kitab Keluaran 20:22-26 

 321 

pun semakin bisa diterima, yaitu  khayalan bodoh orang-

orang kafir. sebab  anggapan itulah orang kafir memilih tem-

pat-tempat tinggi. Untuk menentang anggapan ini, dan menun-

jukkan bahwa hati yang terangkatlah, dan bukannya korban 

bakaran yang ditinggikan, yang dipandang oleh Allah, maka 

mereka pun diperintahkan untuk membuat mezbah yang ren-

dah. Kita dapat menduga bahwa mezbah-mezbah yang mereka 

dirikan di padang gurun, dan yang mereka buat pada kesem-

patan-kesempatan lain, dirancang untuk mengorbankan seekor 

hewan setiap kali. Namun, mezbah di Bait Tuhan Salomo yang 

harus dibuat jauh lebih panjang dan lebar supaya dapat me-

muat banyak korban sekaligus, dibuat setinggi sepuluh hasta 

agar serasi dengan panjang serta lebarnya. Dengan mezbah di 

Bait Tuhan yang didirikan Salomo itu umat Israel perlu menaiki 

anak tangga, yang tentu dirancang sedemikian rupa untuk 

mencegah gangguan yang disebutkan di sini, yaitu supaya 

aurat mereka jangan kelihatan di atasnya. 

III. Di sini mereka diyakinkan bahwa dengan murah hati Tuhan akan 

menerima semua ibadah mereka, bilamana ibadah mereka dilaku-

kan sesuai dengan kehendak-Nya (ay. 24): Pada setiap tempat 

yang Kutentukan menjadi tempat peringatan bagi nama-Ku, atau di 

tempat di mana nama-Ku dicatat yaitu, di mana Aku disembah 

dengan tulus, Aku akan datang kepadamu dan memberkati eng-

kau. Belakangan, Tuhan memilih tempat khusus untuk mencatat 

nama-Nya. Namun, di bawah Injil, tempat itu sudah ditiadakan, 

dan orang dianjurkan untuk berdoa di mana saja. Janji ini 

dibangkitkan sepenuhnya, saat  di mana pun umat Tuhan ber-

kumpul dalam nama-Nya untuk menyembah-Nya, Ia akan ada di 

tengah-tengah mereka. Ia akan menghormati mereka dengan 

hadirat-Nya, dan memberi mereka berbagai karunia dari kemu-

rahan hati-Nya. Di tempat itulah Ia akan datang kepada mereka 

dan memberkati mereka. Selain dibandingkan  ini, tidak ada lagi yang 

perlu kita lakukan untuk memperindah kumpulan-kumpulan 

ibadah kita yang khidmat.  

  

 

 

 

 

 

 

PASAL  2 1  

ukum-hukum yang dicatat dalam pasal ini terkait dengan 

perintah kelima dan keenam. Meskipun kedua hukum ini tidak 

tertampung di dalam konstitusi atau undang-undang dasar kita, 

terutama dalam hal budak, dan semua hukuman yang menyertainya 

tidak mengikat kita, namun kedua hukum ini yaitu  sangat berguna 

dalam memberi penjelasan mengenai hukum moral dan aturan-

aturan keadilan secara umum. Di sini ada beberapa uraian,  

I.  Dari hukum kelima, yang menyangkut hubungan-hubungan 

khusus, yaitu  

1.  Kewajiban dari tuan-tuan terhadap budak-budak mereka, 

budak laki-laki mereka (ay. 2-6), dan budak perempuan 

mereka (ay. 7-11).  

2. Hukuman terhadap anak-anak yang tidak taat yang me-

mukul orangtua mereka (ay. 15), atau mengutuki mereka 

(ay. 17).  

II. Dari hukum keenam, yang melarang semua kekerasan terha-

dap seseorang. Kita temukan di sini,  

1. Mengenai pembunuhan (ay. 12-14).  

2. Menculik seorang manusia (ay. 16).  

3.  Penyerangan dan pemukulan (ay. 18-9).  

4.  Hajaran terhadap seorang budak (ay. 20-21).  

5.  Hal melukai seorang perempuan yang mengandung (ay. 

22-23).  

6.  Hukum pembalasan (ay. 24-25).  

7.  Hal mencederai seorang budak (ay. 26-27).  

8.  Seekor lembu yang menanduk (ay. 28-32).  


 324

9.  Kerusakan akibat pembukaan atau penggalian sebuah 

lubang (ay. 33-34).  

10. Lembu yang berkelahi (ay. 35-36).  

Peraturan-peraturan tentang Budak  

(21:1-11) 

1 “Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka. 2 Apa-

bila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja 

padamu enam tahun lamanya,namun  pada tahun yang ketujuh ia diizinkan 

keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.  

3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluar pun ia seorang diri; jika ia 

memiliki  isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan 

dia. 4 Jika tuannya memberi  kepadanya seorang isteri dan perempuan itu 

melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan 

anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu 

harus keluar seorang diri. 5namun  jika budak itu dengan sungguh-sungguh 

berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anak-

ku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka, 6 maka haruslah tuannya 

itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang 

pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu 

bekerja pada tuannya untuk seumur hidup. 7 jika  ada seorang menjual 

anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh 

keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. 8 Jika perempuan itu tidak 

disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka 

haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak un-

tuk menjualnya kepada bangsa asing, sebab  ia memungkiri janjinya kepada 

perempuan itu. 9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, 

maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perem-

puan berhak diperlakukan. 10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, 

ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetu-

buhan dengan dia. 11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu 

kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak 

membayar uang tebusan apa-apa.”  

Ayat pertama yaitu  judul umum dari hukum-hukum yang terkan-

dung di dalam pasal ini dan dua pasal berikutnya, beberapa di 

antaranya terkait dengan tata ibadah penyembahan kepada Allah, 

namun kebanyakannya terkait dengan perkara-perkara antara manu-

sia dengan manusia. Pemerintahan bangsa Israel saat itu yaitu  

murni sebuah theokrasi yang, kalau di negara-negara lain harus 

diatur oleh kebijaksanaan manusia, di kalangan mereka diatur oleh 

suatu ketetapan ilahi, sehingga undang-undang dari pemerintahan 

mereka secara khusus disesuaikan untuk membuat mereka bahagia. 

Hukum-hukum ini disebut peraturan-peraturan (KJV: penghakiman), 

sebab  peraturan-peraturan ini dirumuskan dengan hikmat dan ke-

adilan yang tak terbatas, dan sebab  para hakim mereka harus 

Kitab Keluaran 21:1-11 

 325 

mengadakan penghakiman atau mengadili berdasar  perbuatan 

orang Israel. Dalam kasus-kasus yang meragukan yang sudah terjadi 

selama ini, Musa secara khusus meminta petunjuk Tuhan bagi mere-

ka, seperti tampak dalam ayat 18:15.namun  sekarang Tuhan telah 

memberi  Musa peraturan-peraturan umum yang dipakai untuk 

memutuskan kasus-kasus yang khusus, yang juga harus diterapkan 

kepada kasus-kasus lain yang serupa yang mungkin terjadi, yang, 

berdasar  alasan yang sama, tunduk di bawah peraturan yang 

sama. Tuhan mulai dengan peraturan-peraturan mengenai budak-bu-

dak, dengan memerintahkan orang Israel untuk mengutamakan belas 

kasih dan tindakan yang tidak keras terhadap para budak. Umat 

Israel sebelumnya yaitu  juga para budak. Dan sekarang sebab  

mereka telah menjadi tuan, tidak hanya bagi diri sendiri,namun  juga 

tuan dari para budak, maka jangan sampai mereka melecehkan 

budak-budak mereka, seperti mereka sendiri dahulu telah dilecehkan 

dan diperintah secara keras oleh para mandor Mesir. sebab  itu, 

ketentuan dibuat oleh peraturan-peraturan ini untuk mendapatkan 

perlakuan yang ringan dan lunak terhadap para budak. Camkanlah, 

jika ada orang yang memiliki  kuasa atas kita telah bertindak jahat 

terhadap kita, maka janganlah sekali-kali hal ini menjadi alasan bagi 

kita untuk bertindak jahat juga terhadap orang lain yang ada di 

bawah kekuasaan kita. Sebaliknya, kejadian yang menimpa kita itu 

kiranya lebih mengingatkan kita untuk tidak berbuat jahat terhadap 

orang-orang yang ada di bawah kekuasaan kita, supaya kita lebih 

bersimpati terhadap mereka. Dalam ayat 1-11 di atas kita dapati, 

I.  Sebuah hukum tentang budak laki-laki yang dijual, entah oleh 

diri sendiri atau orangtua mereka, sebab  kemiskinan, atau oleh 

para hakim sebab  kejahatan mereka. Bahkan budak-budak yang 

dijual oleh para hakim, jika orang-orang Ibrani, harus tetap terus 

di dalam perbudakan selama tujuh tahun paling lama, di mana 

selama kurun waktu itu dianggap bahwa mereka sudah cukup 

merasakan sakit akibat kebodohan atau kesalahan mereka. Pada 

akhir waktu tujuh tahun si budak dapat memutuskan sendiri 

apakah pergi dengan bebas (ay. 2-3) atau tetap menjadi budak 

(ay. 5-6). Jika dia memiliki  seorang istri yang diberikan oleh 

tuannya, dan anak-anak, dia dapat meninggalkan mereka dan 

pergi sendirian dengan bebas, atau jika dia mengasihi mereka 

sehingga merasa lebih baik tinggal bersama mereka di dalam 


 326

ikatan perbudakan dibandingkan  pergi bebas tanpa mereka, maka 

telinganya harus ditindik dan melayani hingga kematian tuannya, 

atau hingga tahun Yobel.  

1. Melalui hukum ini Tuhan mengajarkan:  

(1) Kepada para budak Ibrani kemurahan hati dan kasih yang 

mulia untuk kebebasan, sebab mereka yaitu  umat Tuhan 

yang bebas. Sebuah tanda aib harus dikenakan pada orang 

yang menolak kebebasan saat  dia dapat memilikinya, 

kendati dia menolaknya berdasar  pertimbangan yang 

dipuji. Jadi, orang-orang Kristen, yang telah dibeli dan 

harganya telah lunas dibayar, dan telah dipanggil untuk 

merdeka, janganlah menjadi hamba manusia, atau hamba 

nafsu manusia (1Kor. 7:23). Ada suatu roh yang bebas dan 

teguh yang banyak menolong untuk menegakkan seorang 

Kristen (Mzm. 51:12). Tuhan juga mengajarkan,  

(2) Kepada tuan-tuan Ibrani untuk tidak menginjak-injak bu-

dak-budak mereka yang miskin, mengingat, tidak hanya 

bahwa mereka oleh kelahiran telah menjadi sederajat dengan 

budak-budak mereka,namun  juga bahwa, dalam beberapa 

tahun lagi, budak-budak mereka akan menjadi sederajat 

juga dengan mereka. Jadi, tuan-tuan Kristen harus meman-

dang dengan hormat kepada pelayan-pelayan mereka yang 

telah menjadi percaya (Fil. 16).  

2. Hukum ini lebih lanjut akan menjadi berguna bagi kita,  

(1) Untuk menggambarkan hak Tuhan terhadap anak-anak dari 

orangtua yang percaya, dan tempat yang mereka miliki di 

dalam jemaat. Anak-anak oleh baptisan telah didaftarkan 

di antara hamba-hamba-Nya, sebab mereka dilahirkan di 

dalam rumah-Nya, sehingga mereka sebab nya dilahirkan 

bagi-Nya (Yeh. 16:20). Daud menganggap diri sendiri seba-

gai hamba Allah, sebab dia yaitu  anak dari hamba-Nya 

perempuan (Mzm. 116:16), dan sebab  itu berhak akan 

perlindungan-Nya (Mzm. 86:16).  

(2) Untuk menjelaskan kewajiban yang telah diemban oleh 

Sang Penebus Agung sendiri untuk melaksanakan karya 

keselamatan kita, sebab Ia berkata (Mzm. 40:7), Engkau 

telah membuka telingaku, yang tampaknya mengarah ke-

pada hukum ini. Ia mengasihi Bapa-Nya, dan pasangan-

Kitab Keluaran 21:12-21 

 327 

Nya yang tertawan, dan anak-anak yang diberikan kepada-

Nya, dan sebab  itu Ia tidak akan pergi begitu saja tanpa 

usaha apa-apa, melainkan menetapkan diri-Nya untuk 

melayani mereka untuk selamanya (Yes. 42:1, 4). sebab  

itu, sangatlah beralasan bagi kita untuk sepenuh-penuh-

nya melayani Tuhan selamanya. Tidak ada alasan apa pun 

bagi kita untuk tidak mengasihi Tuan kita dan karya-Nya, 

dan untuk membiarkan telinga kita ditindik oleh-Nya, se-

perti budak-budak yang tidak ingin pergi bebas supaya 

bisa tetap melayani tuan mereka, supaya mereka bisa lebih 

bebas dan bebas lagi untuk melayani Tuan mereka (Mzm. 

84:11).  

Peraturan selanjutnya yaitu  mengenai budak-budak 

perempuan, yang oleh orangtua mereka, sebab  kemiskinan 

yang sangat hebat, telah dijual saat  mereka masih sangat 

muda, untuk berharap akan menikahkan mereka saat  

mereka telah bertumbuh dewasa. Jika mereka tidak punya 

kesempatan dinikahkan, orangtua tidak boleh menjual anak-

anak mereka kepada orang asing,namun  sebaliknya belajar 

bagaimana membuat mereka memperbaiki kekecewaan. 

Dengan demikian mereka tetap menjaga anak-anak mereka 

tetap anggun (ay. 7-11). Demikianlah Tuhan menyediakan 

penghiburan dan nama baik bagi putri-putri Israel, dan 

mengajar para suami untuk menghormati istri mereka dan 

memperhatikan mereka sehina apa pun mereka, seba-

gai kaum yang lebih lemah (1Ptr. 3:7).  

Hukum-hukum tentang Kekerasan  

terhadap Orang Lain 

(21:12-21) 

12 “Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. 

13namun  jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya di-

tentukan Tuhan melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu 

tempat, ke mana ia dapat lari. 14namun  jika  seseorang berlaku angkara 

terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka eng-

kau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.  

15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.  

16 Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik 

orang itu masih ada padanya, ia pasti dihukum mati. 17 Siapa yang 

mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati. 18 jika  ada orang 

bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan 


 328

tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati,namun  terpaksa berba-

ring di tempat tidur, 19 maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, 

jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan 

memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, 

sebab  terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sem-

buh. 20 jika  seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan de-

ngan tongkat, sehingga mati sebab  pukulan itu, pastilah budak itu dibalas-

kan. 21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah ditun-

tut belanya, sebab budak itu yaitu  miliknya sendiri.  

Dalam ayat-ayat di atas kita dapati, 

I. Sebuah hukum tentang pembunuhan. Sebelum Tuhan telah berfir-

man: Jangan membunuh, dan di sini Ia menyediakan,  

1. Hukuman bagi pembunuhan yang disengaja (ay. 12): ”Siapa 

yang memukul seseorang, entah sebab  suatu amarah yang tiba-

tiba atau sebab  sudah direncanakan, sehingga mati, pemerintah 

harus mengurus supaya si pembunuh dihukum mati, sesuai 

dengan hukum yang sudah berlaku dari dahulu kala (Kej. 9:6): 

Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan 

tertumpah oleh manusia. Allah, yang oleh pemeliharaan-Nya 

memberi dan menopang kehidupan, juga oleh hukum-Nya 

melindungi kehidupan itu. sebab  itu, memperlihatkan belas 

kasihan kepada seorang pembunuh yang sengaja membunuh 

sungguh merupakan kekejaman bagi umat manusia. Untuk 

pembunuh yang demikian, Tuhan berfirman di sini, ia harus 

diambil sekalipun dari mezbah-Ku (ay. 14), seandainya ia sam-

pai melarikan diri ke situ untuk berlindung. Dan, jika Tuhan 

tidak melindunginya, biar saja dia lari sampai ke liang kubur. 

Janganlah engkau menahannya!  

2. Pengampunan bagi suatu pembunuhan yang tidak disenga-

ja, per infortunium – sebab  kemalangan atau pembunuhan 

yang disengaja sebab  membela diri dalam suatu perkelahi-

an, seperti yang dinyatakan oleh hukum di Inggris, saat  

seseorang, saat  sedang melakukan suatu tindakan yang 

tidak melanggar hukum, tanpa sengaja melukai orang lain, 

membunuhnya, atau seperti yang digambarkan dalam ayat di 

sini, tangannya ditentukan Tuhan melakukan itu. Sebab tidak 

ada yang terjadi sebab  kebetulan. Apa yang tampak bagi kita 

sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sebetulnya ditentukan 

oleh Sang Pemelihara, untuk tujuan yang bijaksana dan 

kudus yang tersembunyi bagi kita. Dalam perkara ini Tuhan 

Kitab Keluaran 21:12-21 

 329 

telah menyediakan kota-kota pengungsian untuk berlindung 

bagi orang-orang yang sebab  kecelakaan, namun bukan 

kesalahan mereka, menyebabkan kematian orang lain (ay. 13). 

Bagi kita sekarang, di mana pembalasan darah hanya menjadi 

wewenang pengadilan, hukum itu sendiri sudah cukup untuk 

menjadi suatu tempat perlindungan bagi orang-orang yang 

tanpa sengaja bersalah, kendati tangan mereka yang melaku-

kan pembunuhan, dan sebab  itu hukum ini sangat berguna.  

II. Mengenai anak-anak yang memberontak. Merupakan suatu keja-

hatan besar, dengan hukuman mati, bila anak-anak: 

1. Memukul orangtua mereka (ay. 15), sampai keluar darah atau 

babak belur. Atau  

2. Mengutuki orangtua mereka (ay. 17), jika mereka mencemar-

kan nama Tuhan dalam melakukannya, seperti yang dikatakan 

oleh para rabi. Perhatikanlah, perilaku durhaka dari anak-

anak terhadap orangtua mereka sangat membangkitkan mur-

ka Tuhan Bapa kita semua, sehingga jika manusia tidak meng-

hukumnya, Tuhan yang akan menghukumnya. Orang sepenuh-

nya telah kehilangan sifat kebajikan dan terbenam dalam 

kejahatan, bila ia telah menghancurkan ikatan rasa hormat 

bakti dan kewajibannya sebagai anak sedemikian rupa hingga 

melecehkan orangtuanya sendiri baik dalam bentuk perkataan 

maupun tindakan. Kuk apa lagi yang dapat dipikul anak-anak 

yang telah memberontak seperti ini? Jadi anak-anak harus 

berhati-hati untuk tidak menjamu pikiran atau nafsu jahat 

yang durhaka dan jijik terhadap orangtua mereka. Sebab, 

Tuhan yang benar menyelidiki hati.  

III. Hukum yang berikut menentang penculikan manusia (ay. 16): Siapa 

yang menculik seorang manusia (yaitu, seseorang, laki-laki, perem-

puan, atau anak kecil), dengan rencana menjualnya kepada bangsa 

bukan Yahudi (dengan alasan tidak ada orang Israel yang mau 

membelinya), ia dijatuhi hukuman mati dengan peraturan ini, yang 

dikuatkan oleh Rasul Paulus (1Tim. 1:10), di mana para penculik 

manusia dihitung juga di antara orang-orang jahat, yang harus 

dihukum oleh para penguasa Kristen.  


 330

IV. Hukum juga memperhatikan agar ganti rugi dikenakan terhadap 

pemukulan yang dilakukan kepada seseorang, kendati tidak sam-

pai mati (ay. 18-19). Orang yang melakukan pemukulan harus 

bertanggung jawab atas segala kerugian, dan membayar ganti 

rugi, tidak hanya untuk pengobatan,namun  juga untuk kehilangan 

waktu. Orang-orang Yahudi juga menambahkan bahwa si pelaku 

harus pula membayar ganti rugi untuk rasa sakit dan luka, jika 

ada.  

V. Petunjuk diberikan tentang apa yang harus dilakukan jika se-

orang budak meninggal sebab  pemukulan tuannya. Budak ini 

tidak boleh seorang Israel,namun  seorang budak dari bangsa 

asing, seperti orang-orang kulit hitam dahulu yang menjadi budak 

para pemilik perkebunan. Pada umumnya dianggap bahwa sang 

tuan memukul budaknya dengan sebuah tongkat, dan bukan 

dengan benda lain yang bisa menyebabkan suatu luka yang me-

matikan. Namun, jika sang budak meninggal oleh tangan tuan-

nya, maka tuannya harus dihukum atas kekejamannya, menurut 

kebijaksanaan para hakim, berdasar  pertimbangan berbagai 

keadaan (ay. 20). Akannamun , jika budak itu masih hidup sehari 

dua sesudah  pemukulan diberikan, sang tuan dianggap sudah 

cukup menderita sebab  kehilangan budaknya (ay. 21). Hukum di 

Inggris dahulu memandang kematian seorang budak oleh pemu-

kulan tuannya sebab  alasan yang masuk akal hanya sebagai 

pembunuhan untuk membela diri. Namun, hendaknya semua tuan 

bertindak bijak untuk tidak bertindak semena-mena terhadap 

budak mereka. Injil bahkan mengajar mereka untuk menahan diri 

dan menjauhkan diri dari tindakan mengancam (Ef. 6:9), dengan 

mengingat perkataan Ayub yang saleh: apakah dayaku, kalau 

Tuhan bangkit berdiri? (Ayb. 31:13-15). 

Hukum-hukum tentang Kekerasan  

terhadap Orang Lain  

(21:22-36) 

22 jika  ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada 

seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kan-

dungan,namun  tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pasti-

lah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepada-

nya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. 23namun  jika

Kitab Keluaran 21:22-36 

 331 

perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau 

harus memberi  nyawa ganti nyawa, 24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, 

tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, 25 lecur ganti lecur, luka ganti luka, 

bengkak ganti bengkak. 26 jika  seseorang memukul mata budaknya laki-

laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus 

melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya 

itu. 27 Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi 

budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang 

merdeka pengganti kehilangan giginya itu. 28 jika  seekor lembu menan-

duk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu 

itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan,namun  

pemilik lembu itu bebas dari hukuman. 29namun  jika lembu itu sejak dahulu 

telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan,namun  tidak mau 

menjaganya, lalu  lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau 

perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu,namun  pemi-

liknya pun harus dihukum mati. 30 Jika dibebankan kepadanya uang pen-

damaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu 

sebagai tebusan nyawanya. 31 Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau 

perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu 

juga. 32namun  jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perem-

puan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada 

tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu. 33 jika  

seseorang membuka sumur, atau jika  seseorang menggali sumur, dengan 

tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, 34 

maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti 

harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya,namun  binatang yang 

mati itu menjadi kepunyaannya. 35 jika  lembu seseorang menanduk lem-

bu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uang-

nya dibagi dan binatang yang mati itu pun harus dibagi juga. 36namun  jikalau 

lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun 

demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti 

kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu,namun  binatang yang mati itu 

menjadi kepunyaannya.”  

Amatilah di sini:  

I. Betapa hukum Taurat sangat memperhatikan perempuan yang 

mengandung, supaya jangan ada yang menyakiti mereka sehingga 

keguguran. Hukum alam mewajibkan kita untuk sangat berhati-

hati di dalam kasus ini , jangan sampai pohon dan buahnya 

dibinasakan bersama (ay. 22-23). Perempuan yang sedang me-

ngandung, yang berada di bawah perlindungan sedemikian khu-

sus dari hukum Allah, jika mereka hidup dalam takut akan Allah, 

boleh yakin bahwa mereka berada di bawah perlindungan peme-

liharaan Tuhan yang khusus, dan mereka boleh berharap akan 

selamat sampai melahirkan. Di sini berlaku hukum umum ten-

tang pembalasan yang dirujuk oleh Sang Juruselamat (Mat. 

5:38), Mata ganti mata. Nah,  


 332

1. Pelaksanaan dari hukum ini tidak diserahkan ke dalam tangan 

orang per orang tertentu, seakan-akan setiap orang dapat 

membalas dendam sendiri, yang akan memicu  kebi-

ngungan secara luas, dan membuat manusia seperti ikan-ikan 

di laut. Tradisi tua-tua Yahudi sepertinya telah memberi arti 

yang menyesatkan tentang masalah ini, sehingga untuk me-

nentangnya, Juruselamat kita memberi perintah kepada kita 

untuk mengampuni kesalahan orang lain, dan tidak berikhtiar 

untuk membalas dendam (Mat. 5:39).  

2. Tuhan sering kali melaksanakan sendiri hukum ini melalui 

tindakan pemeliharaan-Nya, dengan mendatangkan hukuman, 

yang dalam banyak kasus menjadi hajaran terhadap dosa 

ini , seperti dalam Hakim-Hakim 1:7; Yesaya 33:1; Haba-

kuk 2:13; Matius 26:52.  

3. Para hakim harus jeli terhadap peraturan ini saat  menghu-

kum para palanggar hukum, dan berbuat benar terhadap 

orang-orang yang dirugikan. Pertimbangan harus melihat de-

ngan saksama sifat, kualitas, dan tingkat kesalahan yang 

diperbuat, sehingga pihak yang menjadi korban bisa dipulih-

kan, dan orang lain dicegah untuk berbuat kejahatan yang 

sama. Mata harus ganti mata, atau mata yang hilang harus 

ditebus dengan beberapa  uang. Perhatikanlah, orang yang 

berbuat salah harus siap untuk menanggung kesalahannya itu 

dengan menerima hukuman apa saja (Kol. 3:25). Tuhan kadang-

kadang membawa kekerasan orang turun menimpa kepalanya 

sendiri (Mzm. 7:17). Dan para hakim yaitu  para pelayan 

keadilan, mereka yaitu  penuntut balas (Rm. 13:4), dan tidak 

boleh menyandang pedang dengan sia-sia.  

II.  Perlindungan Tuhan terhadap para budak. jika  tuan-tuan me-

reka menyebabkan para budak cidera, walaupun hanya mematah-

kan sebuah gigi saja, perbuatan itu sudah cukup untuk mem-

bebaskan mereka (ay. 26-27). Hal ini dimaksudkan,  

1.  Untuk mencegah pelecehan terhadap para budak. Para tuan 

harus berhati-hati untuk tidak melakukan kekerasan apa pun 

kepada mereka, atau mereka akan kehilangan pelayanan dari 

para budak.  

2. Untuk menghibur para budak seandainya mereka dilecehkan. 

Kehilangan suatu anggota tubuh harus menjadi pembebasan 

Kitab Keluaran 21:22-36 

 333 

bagi mereka, yang cukup untuk membayar penderitaan dan 

kehinaan yang mereka alami. Bahkan,  

III. Lembukah yang Tuhan perhatikan? Ya, hal itu tampak jelas terlihat 

dalam hukum-hukum selanjutnya di bab ini, bahwa Ia memang 

memperhatikan lembu, untuk kitalah (1Kor. 9:9-10). Umat Israel 

di sini diberi tahu apa yang harus dilakukan,  

1. Jika seandainya cidera dilakukan oleh lembu, atau binatang 

lainnya, sebab hukum, tak diragukan, dirancang untuk ber-

laku juga bagi semua kasus yang mirip. Hal ini terjadi, 

(1) Sebagai contoh perlindungan Tuhan terhadap kehidupan 

manusia (kendati disia-siakan ribuan kali hingga harus 

diambil oleh tangan keadilan ilahi), dan sebagai tanda ke-

bencian-Nya terhadap dosa pembunuhan. jika  seekor 

lembu membunuh seseorang, laki-laki, perempuan atau 

anak-anak, lembu ini  harus dilempari batu (ay. 28). 

Dan, sebab  kehormatan terbesar dari makhluk ciptaan 

yang lebih rendah yaitu  untuk berguna bagi manusia, 

maka kejahatan terhadap manusia itu meniadakan kehor-

matan ini : Daging binatang-binatang itu janganlah 

kamu makan. Dengan demikian Tuhan terus menjaga di da-

lam pikiran umat-Nya suatu kebencian yang mengakar ter-

hadap dosa pembunuhan dan segala sesuatu yang biadab.  

(2) Untuk membuat manusia berhati-hati supaya ternak mere-

ka tidak mencederai orang, dan supaya dengan semua cara 

yang mungkin, kejahatan ini dapat dicegah. jika  pemi-

lik dari binatang buas ini  tahu bahwa binatangnya 

bertindak jahat, maka dia harus bertanggung jawab atas 

luka yang ditimbulkan, dan, jika keadaan membuktikan 

dirinya terlibat, maka dia harus dihukum mati atau mene-

bus nyawanya dengan beberapa  uang (ay. 29-32). Sebagian 

dari kitab kuno di Inggris menjadikan kasus ini sebagai 

kejahatan besar, menurut hukum umum Inggris, dengan 

memberi  alasan ini, “Pemilik, dengan membiarkan bina-

tangnya bebas berkeliaran padahal dia tahu bahwa bina-

tangnya bertindak buas, menunjukkan bahwa dia sangat 

menyetujui pencederaan terjadi.” Perhatikanlah, tidaklah 

cukup bagi kita untuk menjaga diri sendiri untuk tidak 


 334

berbuat jahat,namun  kita harus juga menjaga agar tidak 

ada kejahatan dilakukan oleh mereka yang berada di ba-

wah kekuasaan kita, entah manusia atau binatang.  

2. Jika cedera terjadi pada lembu, atau ternak lain.  

(1) Jika ternak ini  jatuh ke dalam sebuah lubang, dan 

mati di sana, maka orang yang telah membuat lubang ha-

rus menanggung kerugian ini  (ay. 33-34). Perhatikan-

lah, kita harus berhati-hati untuk tidak hanya melakukan 

apa yang melukai orang,namun  juga melakukan apa yang 

mungkin dapat mencederai orang lain. Tidaklah cukup un-

tuk tidak merancang dan merencanakan perbuatan jahat, 

tetapi kita juga harus berusaha untuk mencegahnya, sebab 

kalau tidak, kita bisa seperti menjadi alat yang mendatang-

kan kerugian bagi sesama kita. Perbuatan jahat yang dila-

kukan dengan niat yaitu  pelanggaran yang berat. Akan 

tetapi, perbuatan jahat yang dilakukan sebab  kelalaian, 

dan sebab  tidak ada kepedulian dan pikiran yang panjang, 

bukanlah tanpa kesalahan, malah harus direnungkan 

dengan rasa sesal yang besar, sesuai dengan tingkat 

kerugiannya. Terutama kita harus berhati-hati untuk tidak 

berbuat apa-apa yang menjadikan diri kita kaki tangan 

bagi dosa orang lain, dengan membuat saudara kita jatuh 

atau tersandung (Rm. 14:13).  

(2) Jika ternak berkelahi, dan salah satu membunuh yang 

lain, maka para pemilik sama-sama menanggung kerugian 

(ay. 35). Hanya jika binatang yang telah mencederai sudah 

diketahui oleh pemiliknya telah lama berbuat onar, maka 

dia harus menanggung kerusakan yang ditimbulkan, sebab  

dia seharusnya membunuh binatang ini  atau meng-

urungnya (ay. 36). Penyelesaian kasus-kasus ini membawa 

serta bukti keadilannya, dan memberi aturan-aturan yang 

adil pada masa itu, dan masih digunakan mengadili persoal-

an sama yang timbul antara manusia dengan manusia. 

Tetapi saya menduga bahwa kasus-kasus ini diberi perhati-

an secara khusus (walaupun sepertinya sepele) lebih dari 

kasus-kasus lain sebab  permasalahan ternak ini seperti-

nya sering diperhadapkan kepada Musa. Hal ini sebab  di 

padang gurun mereka berkemah berdekatan, dan tentu 

Kitab Keluaran 21:22-36 

 335 

saja kawanan domba dan ternak mereka saling bersing-

gungan. Akhirnya perselisihan-perselisihan yang dijelaskan 

tadi kerap terjadi. Jadi, apa yang diajarkan kepada kita 

oleh hukum-hukum ini yaitu  bahwa kita harus sangat 

berhati-hati untuk tidak melakukan kesalahan terhadap 

orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Dan 

juga bahwa, jika kita telah berbuat salah, kita harus berse-

dia menebus kesalahan kita itu, dan bersungguh-sungguh 

menginginkan agar orang lain tidak menderita kerugian 

akibat perbuatan kita.  

 

 

  

  

 

 

 

 

 

 

PASAL  22  

Hukum-hukum dalam pasal ini berkaitan,  

I. Dengan perintah kedelapan, mengenai pencurian (ay. 1-4), 

pelanggaran oleh ternak (ay. 5), kerusakan sebab  api (ay. 6), 

barang-barang titipan (ay. 7-13), meminjam ternak (ay. 14-

15), atau uang (ay. 25-27).  

II. Dengan perintah ketujuh, yang menentang percabulan (ay. 

16-17), dan bersetubuh dengan binatang (ay. 19).  

III. Dengan loh batu pertama, yang melarang sihir (ay. 18), dan 

penyembahan berhala (ay. 20). Perintah untuk mempersem-

bahkan hasil-hasil pertama (ay. 29-30).  

IV. Hukum-hukum yang berkaitan dengan orang miskin (ay. 21-

24).  

V. Dengan pemerintahan sipil (ay. 28).  

VI. Dengan keunikan bangsa Yahudi (ay. 31). 

Hukum-hukum yang Berkaitan  

dengan Pelanggaran Hak Milik  

(22:1-6)  

1 “jika  seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan memban-

tainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor 

lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. 2 Jika seorang 

pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, 

maka si pemukul tidak berhutang darah; 3namun  jika pembunuhan itu terjadi 

sesudah  matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus memba-

yar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual 

ganti apa yang dicurinya itu. 4 Jika yang dicurinya itu masih ada pada-

nya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus 

membayar ganti kerugian dua kali lipat. 5 jika  seseorang menggembala-

kan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiar-

kannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia 


 338

harus memberi  hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang 

terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian. 6 jika  ada api di-

nyalakan dan api itu menjilat semak duri,namun  tumpukan gandum atau 

gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, 

maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugi-

an sepenuhnya. 

Di sini ada hukum-hukum, 

I. Mengenai pencurian, yaitu:  

1. Jika seseorang mencuri hewan ternak apa saja, yang terutama 

merupakan bentuk kekayaan pada masa-masa itu, dan ter-

nak-ternak itu ditemukan dalam penjagaannya, maka ia harus 

mengembalikan dua kali lipat (ay. 4). Dengan demikian, ia 

harus membayar lunas untuk kejahatan itu dan juga men-

derita sebab  perbuatan jahat itu.namun  ada juga ketentuan 

selanjutnya, bahwa jika si pencuri tergerak hati nuraninya, 

dan mengakuinya dengan sukarela, sebelum pencurian itu 

disingkapkan atau diselidiki oleh orang lain, maka ia hanya 

harus membayar ganti rugi dari apa yang telah dicurinya, dan 

menambah seperlima darinya (Im. 6:4-5).  

2. Jika ia telah membunuh atau menjual domba atau lembu yang 

telah dicurinya, dan dengan demikian tetap bersikeras dalam 

kejahatannya, maka ia harus mengembalikan lima ekor lembu 

ganti seekor lembu, dan empat ekor domba ganti seekor domba 

(ay. 1). Lebih banyak untuk lembu dibandingkan  untuk domba, 

sebab pemiliknya kehilangan pekerjaan lembunya sehari-hari, 

di samping semua keuntungan lain. Hukum ini mengajar kita 

bahwa penipuan dan ketidakadilan sama sekali tidak akan 

memperkaya orang,namun  justru akan memiskinkan mereka. 

Jika kita secara tidak adil mengambil dan menyimpan apa 

yang merupakan milik orang lain, maka barang itu tidak 

hanya akan habis dengan sendirinya,namun  juga akan mema-

kan habis apa yang merupakan milik kita sendiri.  

3. Jika ia tidak mampu membayar ganti rugi, ia harus dijual se-

bagai budak (ay. 3). Lembaga pengadilan harus melakukan-

nya, dan ada kemungkinan bahwa orang yang dirampok mem-

punyai uang untuk membelinya. Demikianlah yang juga terjadi 

pada hukum Inggris dulu, dalam beberapa perkara, para pen-

jahat dibawa ke perkebunan-perkebunan, di mana hanya 

orang-orang Inggrislah yang melakukan perbudakan.  

Kitab Keluaran 22:1-6 

 339 

4. Jika seorang pencuri mendobrak rumah pada malam hari, dan 

terbunuh saat  sedang melakukannya, maka darahnya di-

tanggungkan ke atas kepalanya sendiri, dan tidak boleh ditun-

tut dari tangan orang yang menumpahkan darahnya (ay. 2). 

Sama seperti orang yang melakukan pelanggaran hukum 

menanggung kesalahan dari kejahatan yang mencederai orang 

lain, demikian pula ia menanggung kesalahan dari kejahatan 

yang mencederai dirinya sendiri. Rumahku istanaku, dan 

hukum Allah, serta hukum manusia, menempatkan penjaga di 

sekelilingnya. Orang yang menyerangnya akan terkena bahaya 

sendiri. Namun demikian, jika si pencuri itu terbunuh pada 

siang hari, maka orang yang membunuhnya harus bertang-

gung jawab untuk itu (ay. 3), kecuali itu untuk menyelamat-

kan nyawanya sendiri. Perhatikanlah, kita harus berhati-hati 

bahkan dengan nyawa orang jahat sekalipun. Hakim harus 

menentukan ganti rugi untuk kita, dan kita tidak boleh mela-

kukan pembalasan sendiri. 

II. Mengenai pelanggaran (ay. 5). Orang yang sengaja menggiring ter-

naknya ke ladang tetangganya harus membayar ganti rugi berupa 

ternak terbaik yang ia miliki. Hukum kita membuat perbedaan 

yang jauh lebih besar antara pencurian ini dan pencurian-pen-

curian lain dibandingkan  hukum Musa. Dari sini orang-orang Yahudi 

menetapkan sebagai aturan umum bahwa ganti rugi harus selalu 

diambil dari yang terbaik, supaya tak seorang pun boleh meme-

lihara ternak apa saja yang kemungkinan akan melanggar harta 

milik tetangga-tetangganya atau membuatnya rusak. Kita harus 

lebih berhati-hati untuk tidak berbuat jahat dibandingkan  untuk tidak 

dijahati, sebab dijahati hanyalah sebuah penderitaan,namun  

berbuat jahat yaitu  dosa, dan dosa selalu lebih buruk dibandingkan  

penderitaan. 

III. Mengenai kerusakan yang ditimbulkan oleh api (ay. 6). Orang 

yang hanya bermaksud membakar semak duri bisa saja menim-

bulkan kebakaran pada gandum, dan tidak boleh dipandang tidak 

bersalah. Orang-orang yang bersemangat dan berapi-api harus 

berjaga-jaga supaya jangan sampai, walaupun mereka mengaku 

hanya mencabut lalang, mencabut gandumnya juga. Jika api itu 

memicu  kerusakan, maka orang yang menyalakannya harus 


 340

bertanggung jawab untuk itu, meskipun tidak dapat dibuktikan 

bahwa ia merancangkan kerusakan itu. Orang harus menanggung 

akibatnya untuk kecerobohan mereka, seperti juga untuk niat 

jahat mereka. Kita harus berjaga-jaga terhadap awal mula perseli-

sihan. Sebab, meskipun itu hanya tampak kecil, kita tidak tahu 

seberapa besar perkara yang dapat dipicunya. Kesalahan tetap 

harus kita tanggung, jika seperti orang gila, kita membuang pun-

tung berapi, menembakkan anak-anak panah, dan memicu  

kematian, dan berpura-pura bahwa kita tidak bermaksud men-

celakai siapa-siapa. Kita akan menjadi sangat berhati-hati jika 

kita sadar bahwa k


Related Posts:

  • keluaran imamat 10 ne-rima kasih karunia untuk menjalankan perintah-perin-tah-Nya yang lain. Bila orang menyembah Tuhan menu-Kitab Keluaran 20:1-11  305 rut ketentuan Injil, maka hal itu akan menuntun dia untuk menaati… Read More