Tampilkan postingan dengan label MIHFATUL JANAH 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MIHFATUL JANAH 1. Tampilkan semua postingan

MIHFATUL JANAH 1

 




Kita mengamati bahwa semua makhluk, baik yang bernyawa

atau benda mati, semuanya dalam tatanan sistematis. Kita belajar

bahwa ada pengaturan yang tidak berubah dan beberapa koneksi

matematis dalam susunan setiap zat, dalam setiap peristiwa, dalam

setiap reaksi. Kami mengklasifikasikan pengaturan dan koneksi

ini dalam kategori seperti hukum fisika, kimia, astronomi, biologi,

dan sebagainya. Memanfaatkan tatanan yang tidak berubah ini,

kami mengembangkan industri, membuka pabrik, membuat obat￾obatan, melakukan perjalanan ke bulan, dan membangun koneksi

dengan bintang dan atom. Kita membuat radio, televisi, komputer,

dan jaringan. Kalau bukan sebab   keteraturan makhluk ini, dan

jika semuanya berdasarkan asal-asalan, kami tidak akan

mengelola semua hal ini. Semuanya akan bertabrakan satu sama

lain, mereka akan rusak, dan bencana akan terjadi. Semua

keberadaan tidak akan ada lagi.

Keteraturan sistematis, keteraturan terkodifikasi dan

keterkaitan di antara makhluk-makhluk ini menunjukkan bahwa

mereka tidak muncul dengan sendirinya atau secara kebetulan,

dan bahwa segala sesuatu telah diciptakan oleh mahatahu,

mahakuasa, semua yang melihat, semua makhluk pendengaran

yang melakukan apa pun yang Dia ingin lakukan. Dia

menciptakan dan memusnahkan segala sesuatunya sesuka hati.

Dia membuat segala sesuatu menjadi sebab dan sarana bagi-Nya

menciptakan hal-hal lain. Jika Dia menciptakan tanpa sebab dan

sarana, tidak akan ada tatanan yang mapan di antara makhluk￾makhluk. Semuanya akan berantakan. Tidak akan ada tanda￾tanda untuk menunjukkan keberadaan-Nya. Ke dalam tawar￾menawar, tidak ada sains atau peradaban yang akan ada

Dia tidak hanya membuat keberadaan-Nya dinyatakan melalui

tatanan ini, tetapi juga mengumumkan keberadaan-Nya kepada

para hamba-Nya, yang pada gilirannya menunjukkan kemurahan

hati-Nya yang besar terhadap para hamba-Nya. Di setiap abad,

dimulai dengan Adam ‘alaihis salam’, Dia telah memilih satu

orang dari setiap kaum di seluruh dunia, menciptakannya sebagai

yang terbaik dan tertinggi di antara bangsanya, mengiriminya

malaikat-Nya, memberi tahu dia keberadaan-Nya dan Nama, lalu

menginstruksikan kepadanya tentang apa yang harus dilakukanorang dan apa yang harus mereka hindari sehingga mereka

menjalani kehidupan yang nyaman dan sejahtera di dunia ini dan

di akhirat. Orang-orang yang dipilih dan unggul ini disebut Nabi.

Perintah dan larangan yang mereka sampaikan kepada orang￾orang disebut Din (agama) dan Ahkam diniyyah (aturan agama).

sebab   sifat manusia yang melupakan sejarah masa lalu dan

sebab   orang jahat, yang selalu ada di antara orang-orang, maka

telah diinterpolasi untuk para nabi ‘alaihimus salawatu wa

taslimat’ buku-buku surgawi dan mengubah ucapan mereka,

agama-agama masa lalu telah dilupakan dan dinajiskan. Yang

lebih parah lagi, orang jahat telah mengarang dan mengarang

agama palsu.

sebab   Allah Ta’ala, Pencipta semua, sangat mengasihani

manusia, Dia telah mengirimi mereka nabi terakhir dengan agama

baru. Dan Dia telah memberi mereka kabar baik bahwa Dia akan

melindungi agama ini sampai akhir dunia ini dan menyebarkannya

jauh dan dekat terlepas dari serangan orang jahat dan upaya untuk

mengubah dan mengotorinya.

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya

kepada Allah Ta’ala bahwa kami telah meyakini keberadaan dan

kesatuan Sang Pencipta sejak kami masih kecil, ketika kami

memperoleh kekayaan sebab   mengetahui bahwa Nama Pencipta

ini ini yaitu Allah, bahwa Muhammad ‘alaihissalam’ ini yaitu Nabi

terakhir-Nya, dan Islam ini yaitu agama yang disampaikan oleh

Nabi tercinta itu kepada para hamba-Nya, (manusia.) Kami ingin

mempelajari agama Islam ini dengan benar. Sepanjang pendidikan

kami di sekolah menengah dan universitas, kami mencari sumber

untuk mempelajarinya. Tetapi pemuda bangsa kita telah

dikelilingi oleh penghalang yang hampir tidak dapat diatasi oleh

para ilmuwan palsu yang telah menjajakan diri mereka sendiri ke

freemason dan komunis dan orang-orang sewaan yang telah

disublimasikan oleh wahhab menjadi menjadi eklektik tanpa

Madhhab tertentu. Begitu liciknya aktivitas di balik layar yang

dilakukan oleh para pembangkang dan bidat yang telah menukar

keyakinan mereka demi kepentingan duniawi sehingga mustahil

untuk memilah jalan keluar yang benar. Tidak ada jalan keluar

selain memohon kepada Allahu ta'ala. Allah kita, yang paling

tinggi, memberkahi kita dengan membaca buku-buku yang ditulis

oleh para sarjana Ahli assunnah ‘rahimahumullahu taala’. Namun

keyakinan kami telah dijiwai atas nama pengetahuan ilmiah oleh

para ilmuwan palsu yang disebut sebagai orang modern dan atasnama terjemahan Al-karim oleh orang-orang palsu agama yang

telah mengeksploitasi Islam untuk kepentingan pribadi mereka

telah menembus jauh ke dalam jiwa kita. Semoga rasa syukur yang

tak terhingga diberikan kepada Allah Ta’ala sebab   memberkati

kita dengan kebangkitan sebab   nasihat dari orang-orang

beragama sejati, sehingga kita mulai membedakan antara yang

baik dan yang jahat. Kami dapat menyadari bahwa apa yang

pikiran kita jenuh ini yaitu racun yang dirahasiakan, bukan

pengetahuan, dan bahwa hati kita telah digelapkan dengan efek

buruknya. Seandainya kita tidak melihat buku-buku yang ditulis

oleh para ahli Ahl as-sunnat, kita tidak akan dapat membedakan

antara teman dan musuh, dan kita akan tertipu oleh tipuan dan

kebohongan nafs kita dan musuh-musuh agama kita. Kami tidak

akan bisa melarikan diri dari jerat yang ditetapkan oleh musuh￾musuh jahat yang telah menggembar-gemborkan agama dan

amoralitas sebagai 'kemajuan'. Kami akan mengejek orang tua

kami, Muslim sejati dan murni, dan ajaran Islam yang kami

dapatkan dari mereka. Nabi kita tercinta, ‘shallallahu alaihi wa

sallam’ memperingatkan kita untuk tidak jatuh ke dalam

perangkap yang ditetapkan oleh musuh-musuh Islam: “Pelajari

imanmu dari mulut seorang rijal!” Ketika kita tidak dapat

menemukan rijal, yaitu ulama agama yang lurus, kita harus belajar

dari buku-buku mereka. Buku-buku keagamaan yang ditulis oleh

pemegang bid'at atau oleh orang-orang beragama yang tidak

berpendidikan tanpa Mazhab tertentu sangat berbahaya seperti

buku-buku yang ditulis oleh orang-orang kafir.

Haram hukumnya bagi wanita dan anak perempuan untuk

menampakkan kepala, rambut, lengan dan kaki mereka dan bagi

pria untuk menampakkan bagian-bagian tubuh mereka di antara

pusar dan lutut mereka di hadapan orang lain. Dengan kata lain,

Allah Ta’ala telah melarang mereka. Empat Mazhab lurus, yang

mengajarkan perintah dan larangan Allah Ta’ala, berbeda satu

sama lain dalam akun mereka tentang bagian aurat pria, yaitu

anggota tubuh mereka yang telah dilarang bagi pria lain untuk

melihat dan bagi mereka untuk menunjukkan kepada pria lain.

Setiap Muslim harus menutupi bagian auratnya yang ditentukan

oleh Mazhab tempat dia berada. Haram hukumnya bagi orang lain

untuk melihat bagian-bagiannya jika terbuka. Hal ini dinyatakan

dalam buku berjudul Kimya sa’adat: “Haram hukumnya bagi

wanita dan anak perempuan tidak hanya tanpa menutupi kepala,

rambut, lengan dan kaki mereka, tetapi juga mengenakan gauntipis, hiasan, ketat, dan wangi. Jika orang tua, suami, dan saudara

laki-laki mereka mengizinkan mereka melakukan hal itu,

menyetujui hal itu dan memaafkan mereka, mereka akan

menanggung dosa dan siksaan yang akan mereka alami.” Dengan

kata lain, mereka akan disiksa bersama dalam api neraka. Jika

mereka membuat taubat, mereka akan diampuni dan tidak akan

dibakar. Allah Ta’ala suka orang yang membuat taubat. Adalah

pada tahun ketiga Hijrat perintah bahwa gadis-gadis yang telah

mencapai usia kebijaksanaan dan pubertas dan wanita dilarang

untuk menunjukkan diri kepada pria non mahram kepada mereka

itu keluar. Kita seharusnya tidak percaya pemalsuan bahwa

perempuan yang menutupi diri mereka ini yaitu penemuan

selanjutnya yang dibuat oleh para ulama Fiqh. Ini ini yaitu penipuan

dari mata-mata Inggris dan beberapa orang yang tidak terpelajar

terperangkap oleh mereka dengan mengemukakan fakta bahwa

perempuan tidak menutupi diri mereka sebelum wahyu ayat

memerintahkan hijab (perempuan dan anak perempuan yang

menutupi diri mereka sendiri).

Kami akan mengatakannya lagi: Ketika seorang anak menjadi

aqil (bijaksana) dan baligh (puber), yaitu ketika mencapai usia

untuk membedakan yang baik dan yang buruk, dan memasuki

sebuah pernikahan, menjadi jauh lebih baik bagi anak itu untuk

segera mempelajari keenam prinsip-prinsip iman (kepercayaan)

dan setelahnya untuk mempelajari Ahkam islamiyyah, yaitu

fardhu, halal dan haram, dan untuk menjalani kehidupan sesuai

dengan aturan dan prinsip-prinsip ini. Seorang gadis menjadi aqil

dan baligh ketika ia berusia sembilan tahun, dan seorang anak

laki-laki menjadi begitu pada usia dua belas. Menjadi fardhu bagi

mereka untuk mempelajari prinsip-prinsip, aturan-aturan dan

prinsip-prinsip ini dengan bertanya kepada orang tua, sanak

saudara dan kerabat mereka, serta kenalan. Demikian juga,

seorang kafir yang telah memeluk Islam untuk segera pergi ke

seorang beragama, ke seorang mufti, dan memperoleh ajaran￾ajaran ini dari mereka, yang pada gilirannya harus mengajar orang

itu, baik secara langsung atau dengan memberinya Islam yang

benar buku sebagai hadiah. Wajar bagi kedua belah pihak untuk

melakukan bagian mereka, yaitu bagi Muslim baru untuk belajar,

dan bagi orang yang diminta untuk membantu mereka belajar.

Jika setelah itu mereka hanya mengatakan, “Sangat bagus, sangat

bagus.” dan tidak membantu mereka dengan mengajar mereka

atau dengan memberi mereka buku-buku Islam yang benar,mereka akan melanggar perintah fardhu. Seseorang yang tidak

mematuhi fardhu akan disiksa dalam api Neraka. Setelah ia mulai

mencari orang beragama atau buku agama, itu akan menjadi uzur

bagi mereka untuk tidak mempelajari ajaran-ajaran itu sampai

mereka menemukannya. (Sebuah uzur ini yaitu sesuatu, misalnya

alasan, yang membebaskan seorang Muslim dari harus melakukan

perintah Islam atau dari harus menghindari larangan Islam.

sebab   perintah dan larangan ini telah didiktekan oleh Islam,

demikian pula uzur untuk semua perintah Islam dan pelarangan,

sekali lagi, telah ditentukan oleh Islam. sebab   sumber untuk

mempelajari perintah dan larangan Islam ini yaitu buku-buku yang

ditulis oleh para ahli Ahl as-sunnat, demikian pula udhr dapat

dipelajari hanya dari para ahli Ahl as-sunnat atau dari buku-buku

mereka. Hakikat Kitabevi dari Istanbul, Turki, ini yaitu departemen

keuangan Islam saat ini di mana orang dapat menemukan semua

buku yang dibutuhkan dalam berbagai bahasa.)

Untuk tujuan membiarkan generasi muda mendengar tentang

ajaran Islam yang benar yang telah kita baca dan dengan demikian

melayani orang-orang di seluruh dunia sehingga mereka harus

mendapatkan kenyamanan dan kedamaian di dunia dan

kebahagiaan tanpa akhir di akhirat, kita akan, insyaAllah,

lanjutkan dengan bisnis kami dalam menerbitkan pilihan dan

tulisan-tulisan berharga dari buku-buku yang ditulis oleh para

ulama Ahl Assunnat.

Doa yang disebut dengan Shalawat tunjina dibawah ini

hendaknya dibacakan untuk mencapai suatu keinginan:

“Allahumma salli ’ala sayyidina Muhammadin wa ’ala al-i￾sayyidina Muhammadin salat-an-tunjina biha min jami’ul ahwal-i￾wa-l-afat wa taqdi lena biha jami’al hajat wa tutahhiruna wa

tubellighuna biha min jami’ is-seyyiat wa terfe’una biha a’l-ad￾derejat wa tubellighuna biha aqsa-l-ghayat min jami’il khayrat-i-fi￾l-hayat-i-wa ba’d-al-memat.”

Dinyatakan dalam haditsu syarif bahwa sangat berguna

membaca doa Istighfar untuk perlindungan dari segala macam

masalah dan bahaya dan untuk lolos dari bahaya dan serangan

iblis dan musuh.

Hidup saya datang dan pergi seperti angin yang lewat.

Bagi saya itu tidak lain hanyalah mata yang berkedip.

Haq menjadi saksi: Tubuh ini yaitu tempat tinggal jiwa.

Suatu hari ia akan terbang dari kandangnya, seekor burungSURAT KESERATUS DUA PULUH TIGA

Surat Imam Rabbani 'quddisa sirruh' ini ditulis untuk Tahir-i￾Bedahshi. Ini menyatakan bahwa tindakan ibadah nafilah, baik itu

ibadah haji, tidak akan berguna jika menyebabkan tindakan

ibadah fardhu terlewatkan:

Saudaraku yang bijaksana. Surat berharga yang dikirim oleh

Molla Tahir, yang sebersih namanya, telah tiba di sini. Saudaraku!

Hal ini dinyatakan dalam hadits: “Allah Ta’ala tidak menyukai

seorang hamba-Nya yang diketahui menghabiskan waktunya

untuk kesembronoan.” Jika lebih banyak melakukan ibadah nafila

daripada melakukan ibadah fardhu berarti itu ini yaitu suatu yang

sia-sia. sebab   itu kita harus belajar dengan apa kita

menghabiskan waktu kita. Kita harus tahu apa yang sedang sibuk

dengan kita. Apakah kita melakukan ibadah nafila atau ibadah

fardhu? beberapa  larangan, haram sedang dilakukan untuk

melakukan haji nafila. Anda harus berpikir dengan baik! Sinyal

belaka akan dilakukan dengan orang yang bijaksana. Saya

mengirim salam kepada Anda dan teman-teman Anda.

[Dapat dipahami dari surat ini juga bahwa Sunnah dari empat

dan lima sholat harian, dengan pengecualian sunnat dari namaz

pagi, harus dilakukan dengan niyyat (niat) dari (membuat) qadha.]

SURAT KESERATUS DUA PULUH EMPAT

Surat ini, sekali lagi, ditulis untuk Tahir-i-Bedahshi. Wujûb

(wajib) haji tergantung pada ketersediaan dana perjalanan. Pergi

haji tanpa harus mengeluarkan uang untuk perjalanan berarti

membuang-buang waktu di samping tugas-tugas lainnya. Surat

yang diberkati ini menjelaskan fakta ini:

Surat berharga yang dikirim oleh saudaraku Khwaja

Muhammad Tahir-i-Bedahshi ini telah tiba di sini. Hamd (pujian

dan syukur) dan terima kasih kepada Allahu ta’ala (atas restu￾Nya) bahwa tidak ada kelonggaran dalam cinta (kamu) untuk para

fakir dan keterikatan pada mereka. Berlama-lama dari hari-hari

perpisahan belum membuka jalan untuk itu (berubah menjadi

buruk). Keadaan kamu ini ini yaitu pertanda kebahagiaan besar.

Wahai saudaraku yang mencintai kami! kamu telah memutuskan

untuk pergi dan meminta izin kepada kami. Ketika kami berpisah,

kami mengatakan bahwa mungkin kami akan mendapatkan

berkah sebab   bergabung denganmu dalam perjalanan. NamunSURAT KESERATUS DUA PULUH TIGA

Surat Imam Rabbani 'quddisa sirruh' ini ditulis untuk Tahir-i￾Bedahshi. Ini menyatakan bahwa tindakan ibadah nafilah, baik itu

ibadah haji, tidak akan berguna jika menyebabkan tindakan

ibadah fardhu terlewatkan:

Saudaraku yang bijaksana. Surat berharga yang dikirim oleh

Molla Tahir, yang sebersih namanya, telah tiba di sini. Saudaraku!

Hal ini dinyatakan dalam hadits: “Allah Ta’ala tidak menyukai

seorang hamba-Nya yang diketahui menghabiskan waktunya

untuk kesembronoan.” Jika lebih banyak melakukan ibadah nafila

daripada melakukan ibadah fardhu berarti itu ini yaitu suatu yang

sia-sia. sebab   itu kita harus belajar dengan apa kita

menghabiskan waktu kita. Kita harus tahu apa yang sedang sibuk

dengan kita. Apakah kita melakukan ibadah nafila atau ibadah

fardhu? beberapa  larangan, haram sedang dilakukan untuk

melakukan haji nafila. Anda harus berpikir dengan baik! Sinyal

belaka akan dilakukan dengan orang yang bijaksana. Saya

mengirim salam kepada Anda dan teman-teman Anda.

[Dapat dipahami dari surat ini juga bahwa Sunnah dari empat

dan lima sholat harian, dengan pengecualian sunnat dari namaz

pagi, harus dilakukan dengan niyyat (niat) dari (membuat) qadha.]

SURAT KESERATUS DUA PULUH EMPAT

Surat ini, sekali lagi, ditulis untuk Tahir-i-Bedahshi. Wujûb

(wajib) haji tergantung pada ketersediaan dana perjalanan. Pergi

haji tanpa harus mengeluarkan uang untuk perjalanan berarti

membuang-buang waktu di samping tugas-tugas lainnya. Surat

yang diberkati ini menjelaskan fakta ini:

Surat berharga yang dikirim oleh saudaraku Khwaja

Muhammad Tahir-i-Bedahshi ini telah tiba di sini. Hamd (pujian

dan syukur) dan terima kasih kepada Allahu ta’ala (atas restu￾Nya) bahwa tidak ada kelonggaran dalam cinta (kamu) untuk para

fakir dan keterikatan pada mereka. Berlama-lama dari hari-hari

perpisahan belum membuka jalan untuk itu (berubah menjadi

buruk). Keadaan kamu ini ini yaitu pertanda kebahagiaan besar.

Wahai saudaraku yang mencintai kami! kamu telah memutuskan

untuk pergi dan meminta izin kepada kami. Ketika kami berpisah,

kami mengatakan bahwa mungkin kami akan mendapatkan

berkah sebab   bergabung denganmu dalam perjalanan. NamunSURAT KESERATUS DUA PULUH TIGA

Surat Imam Rabbani 'quddisa sirruh' ini ditulis untuk Tahir-i￾Bedahshi. Ini menyatakan bahwa tindakan ibadah nafilah, baik itu

ibadah haji, tidak akan berguna jika menyebabkan tindakan

ibadah fardhu terlewatkan:

Saudaraku yang bijaksana. Surat berharga yang dikirim oleh

Molla Tahir, yang sebersih namanya, telah tiba di sini. Saudaraku!

Hal ini dinyatakan dalam hadits: “Allah Ta’ala tidak menyukai

seorang hamba-Nya yang diketahui menghabiskan waktunya

untuk kesembronoan.” Jika lebih banyak melakukan ibadah nafila

daripada melakukan ibadah fardhu berarti itu ini yaitu suatu yang

sia-sia. sebab   itu kita harus belajar dengan apa kita

menghabiskan waktu kita. Kita harus tahu apa yang sedang sibuk

dengan kita. Apakah kita melakukan ibadah nafila atau ibadah

fardhu? beberapa  larangan, haram sedang dilakukan untuk

melakukan haji nafila. Anda harus berpikir dengan baik! Sinyal

belaka akan dilakukan dengan orang yang bijaksana. Saya

mengirim salam kepada Anda dan teman-teman Anda.

[Dapat dipahami dari surat ini juga bahwa Sunnah dari empat

dan lima sholat harian, dengan pengecualian sunnat dari namaz

pagi, harus dilakukan dengan niyyat (niat) dari (membuat) qadha.]

SURAT KESERATUS DUA PULUH EMPAT

Surat ini, sekali lagi, ditulis untuk Tahir-i-Bedahshi. Wujûb

(wajib) haji tergantung pada ketersediaan dana perjalanan. Pergi

haji tanpa harus mengeluarkan uang untuk perjalanan berarti

membuang-buang waktu di samping tugas-tugas lainnya. Surat

yang diberkati ini menjelaskan fakta ini:

Surat berharga yang dikirim oleh saudaraku Khwaja

Muhammad Tahir-i-Bedahshi ini telah tiba di sini. Hamd (pujian

dan syukur) dan terima kasih kepada Allahu ta’ala (atas restu￾Nya) bahwa tidak ada kelonggaran dalam cinta (kamu) untuk para

fakir dan keterikatan pada mereka. Berlama-lama dari hari-hari

perpisahan belum membuka jalan untuk itu (berubah menjadi

buruk). Keadaan kamu ini ini yaitu pertanda kebahagiaan besar.

Wahai saudaraku yang mencintai kami! kamu telah memutuskan

untuk pergi dan meminta izin kepada kami. Ketika kami berpisah,

kami mengatakan bahwa mungkin kami akan mendapatkan

berkah sebab   bergabung denganmu dalam perjalanan. Namunistikhrah yang kami buat sesudahnya tidak muncul dengan tanda￾tanda persetujuan. sebab   itu belum disimpulkan bahwa

perjalanan ini akan diperbolehkan. Jadi kami berubah pikiran.

Sebelum itu kepergianmu juga belum dianggap dapat disetujui.

Namun kamu begitu antusias ketika muncul bahwa

ketidaksenangan yang jelas telah ditahan. Berangkat (untuk

perjalanan itu) ini yaitu syarat memiliki uang untuk perjalanan. Jika

seseorang tidak dapat memenuhi kondisi itu, ia akan menjalankan

waktu yang sia-sia dengan pergi haji. [Ini ini yaitu salah satu syarat

bagi wajib bagi haji untuk memiliki uang untuk perjalanan.

(Dengan kata lain, di antara syarat-syarat lain yang harus

dipenuhi, ini yaitu wajib bagi seorang Muslim untuk memiliki uang

sehingga haji menjadi fardhu baginya.) Melakukan haji tidak akan

fardhu bagi seseorang kecuali dia memiliki uang yang dibutuhkan

untuk perjalanan untuk haji. Jika dia masih ingin naik haji (tanpa

uang), dia akan melakukan haji nafila (supererogatory). Faktanya,

itu bukan tindakan fardhu atau wajib untuk pergi pada umrah.

Artinya, itu ini yaitu tindakan ibadah nafilah. Dan melakukan

tindakan ibadah nafila, pada gilirannya, ketika menyebabkan

penghilangan tindakan ibadah yang jauh atau menyebabkan

pelaku melakukan haram, kehilangan identitasnya sebagai

tindakan ibadah. Itu merosot menjadi melakukan tindakan

berdosa. [Silakan lihat surat kedua puluh sembilan, (yang tidak

memiliki versi bahasa Indonesia pada hari ini!)] Tidak akan tepat

untuk melakukan sesuatu yang tidak jauh dengan mengorbankan

mengabaikan tindakan yang jauh. Saya menyatakan fakta-fakta ini

dalam beberapa surat saya. Tidak diketahui apakah kamu telah

menerimanya. Kami mengistirahatkan kasus kami. Kamu tahu apa

yang harus dilakukan dengan yang lain. Wassalam. [Ada informasi

mengenai haji juga dalam surat kedua ratus lima puluh (250),

(yang belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia seperti

yang sekarang.)]










PENYEBAB-PENYEBAB KEKAFIRAN

Ada tiga macam kekafiran “permusuhan kepada Allahu

te’ala”: Kufur inadi, Kufur jahli dan Kufur hukumi.

Kufur inadi ini yaitu kekafiran seperti Abu Jahal, Firaun,

Namrud dan Syadat, ia tidak beriman walaupun mengetahui apa

itu agama dan iman. Maka boleh mengatakan bahwa mereka

ini yaitu ahli neraka.

Kufur jahli ini yaitu para orang kafir yang awam. Mereka

mengatakan bahwa kami tahu agama kami seperti ini dari para

leluhur kami maka kami akan tetap seperti ini walaupun mereka

tahu agama ini “Islam” ini yaitu benar dan mendengar adzan ketika

dikumandangkan.

Kufur hukumi ini yaitu menghasut di tempat-tempat yang

seharusnya hormat dan hormat pada tempat-tempat yang

seharusnya menghasut

Ditempat-tempat yang seharusnya ia hormati seperti

perkataan para wali, nabi dan ulama Allahu te’ala, buku-buku fiqh

dan fatwa-fatwanya namun ternyata ia malah menghasut, maka ia

termasuk orang kafir. Menyukai ritual-ritual ibadah orang kafir,

memakai zunnar “tali pinggang seperti yang dipakai para

pendeta” dan menggunakan syiar-syiar kekafiran seperti topi atau

salib yang merupakan ciri dari para pendeta, maka itu termasuk

kekafiran.

Ada tujuh kerugian dari kekafiran: ia mencabut agama dan

nikah. Hewan-hewan yang ia potong menjadi haram dimakan.

Apa yang ia lakukan dengan yang halal maka menjadi zina.

Menjadi wajib untuk membunuh orang ini  . Surga menjauh

darinya. Neraka mendekat kepadanya. Jika ia meninggal dalam

keadaan itu maka ia tidak bisa disalatkan.

Jika seseorang bersumpah dan mengatakan bahwa saya akan

keluar dari Islam “menjadi kafir atau yahudi” kalau barang itu ada

pada dia. Tidak peduli barang itu ada atau tidak ada pada orang

yang dimaksud, maka dengan kehendaknya sendiri perkataan ini

akan menyeret ia pada kekafiran. Dan ia harus memperbaharui

iman dan nikahnya.

Dan juga jika ia berharap bahwa andai saja hal-hal yang haram

seperti zina, bunga bank dan berbohong itu halal maka saya mau

untuk melakukan semua itu, maka ini pun termasuk pada

kekafiran.Saya beriman bahwa nabi “shallallahu alaihi wassalam” namun

saya tidak percaya bahwa Adam “alaihissalam” ini yaitu nabi, maka

ia pun termasuk kafir. Bagi seseorang yang tidak mengetahui

bahwa nabi Muhammad “shallallahu alaihi wassallam” itu nabi

terakhir pun bisa termasuk pada kekafiran.

Beberapa ulama juga menyatakan bahwa akan masuk

kekafiran jika ada seseorang mengatakan “Jika apa yang

disampaikan nabi “shallallahu alaihi wassalam” benar maka kita

telah selamat.” Seorang Birgivi “rahimahullah” mengatakan, jika

kata-kata ini diucapkan dengan sebuah keraguan maka ia kafir.

Namun jika tidak maka ia itu bukan kekufuran”.

Jika ada orang yang mengatakan “Mari salat” kepada

seseorang namun ia berkata, “Tidak, saya tidak mau salat.” Maka

ia kafir. Namun jika maksud dari perkataannya itu ini yaitu saya

hanya salat dengan diperintah oleh Allahu te’ala bukan kamu,

maka itu bukan kekafiran.

Dan juga jika dikatakan kepada seseorang untuk

memanjangkan ataupun memendekkan janggut lebih dari satu

genggam dan memotong kuku, sebab   itu ini yaitu sunnah

rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”, namun orang itu

mengatakan tidak akan memotong maka ia bisa masuk kafir. Hal

ini berlaku untuk semua sunnah. Terlebih untuk sunnah yang

umum diketahui seperti miswak. Seorang Birgivi “rahimahullah”

mengatakan bahwa jika perkataan ini diucapkan dengan

keingkaran terhadap sunnah maka ia kafir. Namun jika

maksudnya ini yaitu saya akan melakukannya sebab   perintah

Allahu te’ala dan sunnah Rasulullah, maka itu tidak termasuk

kekafiran.

[Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al-Halal wal Haram fii Islam

jilid keempat halaman depalan puluh satu menjelaskan: dalam

hadist shahih Bukhari disebutkan berbedalah dari orang-orang

musyrik! Panjangkanlah janggutmu dan pendekkanlah kumismu.

Hadist shahih ini melarang untuk memendekkan janggut. Orang￾orang yang menyembah api mereka memotong janggut mereka.

Ada pula yang mencukurnya habis. Maka dalam hadist ini  

kita diperintahkan untuk menentang perbuatan mereka. Para

ulama fiqh pun ada yang berpendapat bahwa memanjangkan

janggut ini yaitu wajib sedangkan memendekkannya ini yaitu haram.

Diantara mereka ada Ibnu Taimiyyah yang menentang keras

pemotongan janggut. Namun ada beberapa alim ulama juga yang

menyatakan bahwa memanjangkan janggut ini yaitu adat danbukan ibadah. Dalam kitab Fath ditulis bahwa mencukur janggut

tanpa alasan yang syari ini yaitu makruh. Maka yang betul adalah

ini. Dalam hadist ini tidak menunjukkan bahwa

memanjangkan janggut ini yaitu wajib. sebab   dalam hadist shahih

Bukhari lain menyebutkan “orang-orang Yahudi dan Nasrani

tidak mewarnai [rambut dan janggut]. Maka tentanglah mereka!”.

Yakni ia menyerukan untuk mengecat. Hadist shahih ini tidak

menunjukkan bahwa mengecat rambut dan janggut itu wajib. Tapi

menunjukkan bahwa itu disukai. sebab   sebagian dari para

sahabat mengecat. Namun mayoritas tidak. Jika itu wajib maka

semua para sahabat akan mengecatnya. Hadist yang

memerintahkan untuk memanjangkan janggut juga seperti ini, dan

menyampaikan bahwa itu disukai namun tidak wajib. Tidak ada

dalam sejarah yang menyebutkan bahwa dari para alim ulama ada

yang mencukur janggutnya. sebab   pada zaman mereka

memanjangkan janggut ini yaitu sebuah adat. [Tidak mengikuti adat

kaum muslimin ini yaitu makruh. Dan jika itu menyebabkan fitnah

maka ia menjadi haram. Terjemahan dari Qardhawi sudah selesai.

Qardhawi menulis dalam bagian pembukaan bahwa ia

menggabungkan fiqh yang terdapat dari empat mazhab dan

menyatakan bahwa tidak baik jika seseorang hanya mengikuti satu

mazhab. Dengan begitu maka ia telah keluar dari ulama Ahlu

sunnah. Para ulama ahlu sunnah menyatakan bahwa setiap muslim

wajib mengikuti salah satu dari mazhab yang empat, dan bagi yang

mencampur adukkan mazhab bisa dikategorikan sebagai orang

yang tidak beragama. Untuk itu sebab   pernyataan tertulis

Qardhawi tentang memanjangkan jenggot sesuai dengan ajaran

Mazhab Hanafi dalam hal ini, telah dianggap pantas untuk

merujuk pembaca kepada mereka sebagai informan bukti.

Abdulhak Dehlewi menyatakan dalam Eshiatul Lemaat jilid

ketiga, “Para alim ulama selalu menyesuaikan adat setempat

dalam mengecat rambut dan janggut mereka. sebab   dalam hal

jaiz dan mubah tidak menyesuaikan dengan adat setempat maka

bisa menimbulkan ketenaran. Dan itu suatu hal yang makruh.”

Muhammad Hadimi “rahimahullah” dalam buku Berika, “Dalam

hadist sahih diperintahkan untuk memendekkan kumis dan

memanjangkan janggut. Untuk itu dilarang untuk mencukur,

memotong dan memendekkan janggut kurang dari batasan

sunnahnya. Dan memanjangkan janggut sepanjang genggaman

tangan ini yaitu sunnah. Sedangkan memendekkan kurang darinya

maka tidak boleh. Genggaman tangan yang dimaksud adalah

empat jari memanjang kebawah daru ujung bibir. Sesuatu yangsunnah atau hanya mubah namun diperintahkan oleh seorang

sultan maka ia menjadi wajib. Dan itu berarti perintah untuk

seluruh kaum muslimin. Maka wajib memanjangkan janggut

segenggaman tangan di tempat-tempat seperti ini. Jika

kebalikannya maka meninggalkan wajib. Itu mendekati makruh.

Maka ia tidak boleh menjadi imam di suatu masjid. Namun jika

mencukur janggut bagi yang berada di medan perang atau agar

tidak mendapatkan kedzoliman, agar bisa bertahan hidup atau

menyampaikan amar ma’ruf, agar dapat berkhidmat kepada kaum

muslimin, Islam dan agar dapat melindungi agamanya dan

kehormatannya, maka ia hukumnya boleh bahkan harus.

Hukumnya makruh bagi yang tidak mempunyai uzur syar’i.

Seseorang yang memelihara janggut yang lebih pendek dari

segenggam tangan dan mengira bahwa ia sedang melakukan

sunnah maka ia menjadi bid’ah. Yakni merubah sunnah. Maka

melakukan bid’ah, dosanya lebih besar dari membunuh orang.]

Jika ada seorang laki-laki dan perempuan yang baligh dan

berakal, lalu menikahlah mereka dan ketika ditanya apa itu sifat￾sifat iman dan mereka tidak bisa menjawab maka mereka bukan

muslim. Maka mereka harus diajarkan tentang iman lalu nikahnya

harus diulang, barulah nikah itu menjadi shahih. Lihat bagian lima

puluh empat fardhu.

Jika ada seseorang yang memotong kumisnya, lalu orang

disampingnya berkata “Itu tidak bagus” maka harus diwaspadai

kekafiran orang yang berkata ini  . sebab   memotong kumis

ini yaitu bagian dari sunnah. Maka ia “yang berbicara” telah

meremehkan sunnah.

Jika ada seseorang yang mengenakan sutera dari kaki hingga

kepala dan ada orang yang mengatakan bahwa itu indah, maka

harus diwaspadai kekufurannya.

Jika ada seseorang yang tidur dengan menselonjorkan kakinya

ke arah Kiblah, meludah atau bahkan buang air ke arah Kiblah,

dan dikatanya kepadanya bahwa yang kamu kerjakan itu adalah

hal yang makruh, janganlah kamu lakukan. Namun ia menjawab

dengan “Seandainya dosaku sebesar ini” maka harus ditakutkan

kekafiran orang ini  . sebab   ia telah meremehkan perihal

makruh.

Dan juga, jika ada seorang pembantu yang masuk kerumah

majikannya, lalu mengucapkan salam kepada majikannya, namun

orang yang duduk disampingnya berkata, ”Diam, dasar tidak tahu

adab. Tidak boleh kasih salam ke majikan!” maka ia termasukkafir. Namun jika tujuannya ini yaitu untuk mengajarkan sopan

santun dan memberi salam melalui hati maka jelas ia tidak masuk

kekafiran.

Dan jika ada seseorang yang sedang mengghibahi seseorang

dan orang disampingnya memperingatinya untuk tidak ghibah,

namun ia menyangkal, maka perilakunya ini membuatnya kafir

sebab   meremehkan sesuatu yang haram dan tidak menjauhinya.

Jika ada seseorang yang berkata, “Jika Allahu te’ala

memasukkanku ke dalam surga tanpa dirimu, maka aku tidak

akan mau masuk” atau “Jika Allahu te’ala memerintahkanku

untuk masuk surga dengan fulan, maka aku tidak mau masuk atau

bahkan Allahu te’ala memberikan surga kepadaku sekalipun,

namun aku tetap ingin melihat wujud Allahu te’ala”, maka kata￾kata ini termasuk kata-kata kekufuran. Birgivi mengatakan:

jika ada yang mengatakan bahwa Mu’minun bihi itu bertambadah

dan berkurang maka itu kufur. Namun jika yang dimaksud adalah

keyakinan dan pembenarannya maka itu bukan “termasuk kufur”.

sebab   banyak diantara para mujtahid yang mengatakan bahwa

iman bertambah dan berkurang.

Jika seseorang mengatakan bahwa kiblat itu ada dua, yaitu

Ka’bah dan Masjid Al-Aqsha, maka ia kafir. Birgivi mengatakan,

“Jika kiblat itu dua menurut situasi hari ini maka kafir, namun jika

yang dimaksud itu ini yaitu Al-Aqsha merupakan kiblat yang lama

dan kiblat yang sekarang ini yaitu Ka’bah maka itu bukan suatu

kekafiran.

Jika seseorang membenci atau mengutuk seorang alim, dan

yang dikerjakan itu tidak memiliki alasan maka patut ditakuti

kekufurannya itu.

Jika seseorang mengatakan bahwa ibadah-ibadah kaum kafir

dan perkara yang tidak sesuai dengan Islam itu bagus dan

beritikad padanya maka ia kafir.

Jika seseorang mengatakan bahwa tidak berbicara ketika

makan atau bahkan tidak tidur bareng dengan istri saat haid atau

nifas ini yaitu adat baik dari para Majisi, maka orang ini masuk

dalam kekafiran.

Seseorang jika ditanya, “Apaka kamu muslim ?” dan dia

menjawab “Iya saya muslim.” Namun ia tidak bisa menjelaskan

perkara ini maka ia pun masuk kafir.

Para ulama pun mengatakan bahwa jika seseorang mengatakan

kepada kepada orang tua yang anaknya baru saja meninggal,Anakmu diperlukan oleh Allahu te’ala.” maka ia kafir.

Jika seorang wanita ditanya apa itu korset hitam yang

dikenakan dipinggangmu, dan ia menjawab itu ini yaitu zunnar,

maka ia kafir dan suaminya haram baginya.

Mereka juga mengatakan bahwa seseorang yang memakan

makanan haram dan mengucapkan Bismillah, maka ia kafir.

Birgivi mengatakan “Jika yang dimaksud itu ini yaitu haram aini

[khamar, hewan yang dipotong tidak sesuai dengan syariat,

bangkai] maka ia kafir. Namun ia harus paham apa itu haram aini

sebelumnya. Dengan begitu ia telah menyebut nama Allah dengan

lembut. sebab   semua itu memang jelas keharamnannya. Seperti

penjelasan para imam kita, seseorang yang mengucapkan

basmallah ketika ia makan makanan yang ia dapat dari

perampasan, maka ia tidak kafir. sebab   makanannya itu tidak

haram tapi pemerasannya lah yang haram”. Seseorang

mendoakan sesuatu yang buruk kepada orang lain, “Semoga Allah

mencabut nyawamu dalam kekafiran”, maka para ulama berbeda

pendapat dalam perkara ini. Sebenarnya ini yaitu para ulama

sepakat bahwa ia akan kafir jika menerima kekafiran dirinya

sendiri. Namun terhadap kekafiran orang lain beberapa

mengatakan kafir jika ia sendiri kafir atau rela sekalipun. Tapi jika

maksudnya bukan zholim atau kefasikan melainkan hanya

pengecaman agar azabnya kekal dan dahsyat maka ia tidak kafir.

Birgavi “rahimahullah” mengatakan “Perlu kita pahami dengan

betul penyataan ini. sebab   dalam kisah nabi Musa “alaihissalam”

di Al-Quran terdapat dalil mengenai hal ini.”

Jika seseorang mengatakan, “Allahu te’ala tahu bahwa aku

tidak mengerjakan pekerjaan itu.” Padahal Dia tahu bahwa ia

melakukannya. Maka ia kafir. Dan dengan begitu ia telah

menyandarkan nama yang buruk kepada Allahu te’ala.

Jika seorang laki-laki dan perempuan menikah tanpa saksi lalu

mereka mengatakan bahwa Allahu te’ala dan Rasul-Nya adalah

saksi kami, maka ia berdua telah kafir. sebab   rasulullah

“shallallahu alaihi wassalam” ketika masih hidup tidak

mengetahui hal-hal yang gaib. Berkata bahwa saya mengetahui hal

yang gaib maka ia kafir.

Seseorang jika berkata bahwa saya mengetahui sesuatu yang

dicuri dan sesuatu yang gaib, maka ia dan yang mempercayainya

telah kafir. Atau jika mengatakan bahwa saya diberitahu jin, maka

tetap kafir. Para nabi dan jin pun tidak mengetahui hal-hal gaib.

Hanya Allahu te’ala dan orang-orang yang telah dihidayahkanoleh-Nya lah yang tahu hal-hal gaib.

Jika seseorang mengatakan, “Saya akan bersumpah atas nama

Allahu te’ala untukmu” namun orang itu tidak menginginkan

sumpahmu atas nama Allahu te’ala, saya ingin engkau bersumpah

atas talak, pembebasan budak, kehormatan dan kesucian. Maka ia

kafir.

Jika seseorang mengatakan bahwa wajahmu mengingatkanku

pada malaikan pencabut nyawa, maka ia kafir. sebab   malaikat

pencabut nyawa ini yaitu malaikat yang suci.

Jika seseorang mengatakan bahwa tidak mendirikan salat itu

ini yaitu perbuatan yang baik maka ia kafir. Atau seseorang yang

mengajak orang lain salat namun ia mengatakan bahwa salat itu

perkejaana yang susah, maka ia kafir.

Seseorang yang mengatakan bahwa saksiku ini yaitu Allahu

te’ala yang ada di langit, maka ia kafir. sebab   telah mengikat

Allahu te’ala dengan sebuah tempat. Padahal Allahu te’ala tidak.

[Begitu pula orang yang memanggil Allahu te’ala dengan sebutan

ayah, maka ia kafir.]

Seseorang mengatakan bahwa Rasulullah “shallallahu alaihi

wassalam” menjilat jari jemarinya setelah makan dan orang lain

yang mendengar itu mengatakan bahwa itu sebuah kebiasaan yang

buruk maka ia kafir.

Jika seseorang mengatakan bahwa rejeki ini yaitu dari Allah.

Namun seorang hamba juga harus bergerak, maka ini adalah

perkataan syirik. sebab   Allahu te’ala pula lah yang menggerakan

hamba-hamba-Nya.

Jika seseorang mengatakan bahwa menjadi seorang Nasrani

lebih baik daripada menjadi Yahudi [yakni menjadi seorang kafir

Amerika lebih baik daripada kominis], maka ia kafir. Seharusnya

justru ia harus mengatakan bahwa Yahudi lebih buruk dan

berbahaya dari Nasrani dan Kristen.

Jika seseorang mengatakan bahwa menjadi kafir lebih baik

daripada penghianatan maka ia kafir.

Seseorang yang memberikan sedekah dari harta yang haram

dan mengharapkan pahala, dan orang yang menerimanya tahu

bahwa itu ini yaitu harta yang haram dan mengucapkan “Semoga

Allah meridhoimu” maka pemberi dan penerima masuk dalam

kekufuran.

Jika seseorang mengatakan, “Apa yang sedang aku lakukandalam majlis ilmu ini ?” atau “Siapa yang bisa melakukan

pekerjaan yang disuruh oleh alim ulama ? atau tidak menghormati

fatwa-fatwa yang telah ditentukan atau bahkan “Apa gunanya

nasihat-nasihat dari para ulama itu”, maka ia kafir.

Orang-orang yang sedang berselisih diantara mereka berkata,

“Mari pergi ke pengadilan Islam” dan orang yang lain

mengatakan, “Saya tidak akan pergi kalau bukan polisi yang

membawaku kesana, aku tidak tahu hukum Islam” maka ia kafir.

Jika seseorang mengatakan sesuatu yang menyebabkan

kekafiran, dan ada orang yang tertawa, maka yang tertawa pun

menjadi kafir. Namun jika tertawanya merupakan hal yang

dharuri maka ia tidak kafir.

Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa tidak ada tempat

kosong oleh Allah, atau Allahu te’ala berada di langit. Maka ia

kafir.

Jika seseorang mengatakan bahwa arwah dari para syeikh￾syeikh selalu ada dan mereka tahu, maka ia kafir. Namun jika yang

dimaksud itu ini yaitu bahwa ia akan muncul maka ia tidak kafir.

Seseorang yang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu Islam

dan tidak ingin mengetahuinya maka ia menjadi kafir.

Seseorang yang mengatakan,”Seandainya nabi Adam

“alaihissalam” tidak memakan gandum maka kita tidak akan

menjadi pendosa” maka ia kafir. Namun jika yang ia

katakan,”Kita tidak akan turun ke dunia.” Maka terdapat

perbedaan pendapat tentang kekafirannya.

Jika seseorang mengatakan,”Adam “alaihissalam” adalah

penenun kain, maka kita ini yaitu anak-anak penenun kain” maka

ia kafir.

Jika seseorang berbuat dosa kecil lalu dikatakan padanya

untuk bertaubat namun ia menolak dengan alasan bahwa

perbuatan itu ini yaitu dosa kecil, maka ia kafir.

Jika dikatakan kepada seseorang untuk pergi menuntut ilmu

agama kepada alim ulama atau untuk pergi belajar dan membaca

buku fiqih dan ilmu hal, namun ia berkata,”Apa yang akan aku

lakukan dengan ilmu-ilmu itu.” Maka ia kafir. sebab   itu

merupakan peremehan terhadap ilmu. Barang siapa yang

menghina dan menjelek-jelekkan kitab-kitab tafsir dan fiqih,

maka ia kafir. Dan orang-orang yang menghina dan menyerang

kitab-kitab berharga yang ditulis oleh para imam empat mazhab

ini yaitu kafir yang disebut juga dengan ilmuwan palsu dan zindiqJika seseorang ditanya, siapa nenek moyangmu? Apa

ummatmu? Siapa imam mazhabmu dalam itikad dan amal? Dan ia

tidak bisa menjawabnya maka ia kafir.

Para ulama juga menyatakan bahwa orang yang mengatakan

sesuatu yang haram zatiyyah, seperti khamar dan daging babi itu

halal dan yang halal zatiyyah itu haram maka ia kafir.

[Mengatakan bahwa tembakau itu haram, berbahaya]

Mengharapkan sesuatu yang haram disemua agama, atau

sesuatu yang jika dihalalkan maka akan bertentangan dengan

hikmah yang ada, maka itu sebuah kekafiran. Contohnya adalah,

zina, sodomi, makan setelah perut kenyang, mengambil atau

makan bunga bank. Mengharapkan agar anggur “wine” dihalalkan

bukan merupakan kekafiran. sebab   anggur tidak haram disemua

agama. Jika Al-Quran al-Karim digunakan sebagai candaan dan

lelucon maka itu ini yaitu kekafiran. Seperti contoh, seseorang yang

berkata, “Yaa Yahya huzil kitaba bilquwwah” kepada seseorang

yang bernama Yahya maka ia kafir. sebab   ia telah membuat

candaan dengan itu. Sama halnya dengan membaca Al-Quran al￾Karim ditengah-tengah bermain musik, menyanyi dan permainan.

ini yaitu sebuah bencana jika seseorang baru saja tiba dan

mengatakan bismillah. Dan jika ia melihat sesuatu yang banyak

dan mengatakan “Mahalakallah” maka ia kafir jika tidak

mengetahui maknanya.

Dan ini yaitu sebuah bencana jika ada mengatakan,” Sekarang

saya tidak akan mencacimu. Mereka telah memberi nama mencaci

dengan dosa”.

Dan juga ini yaitu sebuah bencana jika ada mengatakan,”Kamu

telanjang seperti Jibril.” sebab   ia telah membuat candaan

terhadap malaikat.

Seseorang yang bersumpah atas nama benda selain Allahu

te’ala maka itu haram. Dan seseorang yang mengatakan bahwa

orang yang berbuat haram maka ia tidak murtad dan kafir.

Padahal mengatakan bahwa yang haram mansusun alaih “haram

yang telah dijelaskan dengan gamblang dalam ayat Al-Quran atau

hadist sahih” itu ini yaitu halal saja sudah menjadi kekufuran.

Dan juga orang yang bersumpah dengan menggunakan wallahi

untuk benda seperti kepalaku atau kepala anakku,

contohnya,”Wallahi demi kepala anakku...” maka perlu

dikhawatirkan kekafirannya .




HUKUM-HUKUM ISLAM

Perintah dan larangan yang diterangkan dalam agama Islam

disebut juga Hukum-hukum Islam atau Islam. Ada delapan

hukum-hukum Islam: Fardhu, Wajib, Sunnah, Mustahab, Mubah,

Haram, Makruh dan Mufsid.

Fardhu ini yaitu perintah dari Allahu te’ala. Yaitu perintah yang

disampaikan dengan dalil yang jelas dan tidak meragukan. Yakni

yang telah dipahami dengan jelas dari Al-Quran al-Karim. Dan

orang-orang yang tidak mengimani dan menaruh perhatian

terhadapnya maka ia kafir. Contohnya ini yaitu Iman, Al-Quran,

wudhu, salat, puasa, zakat, pergi haji dan mandi besar dari hadast

besar.

Fardhu ada tiga macam: Fardhu daimi, Fardhu muwaqat dan

Fardhu alal kifayah. Fardhu daimi ini yaitu “amantu billahi” sampai

akhir yang kita hafal, kita ketahui maknanya, kita imani dan juga

kita selalu beritikad kepadanya. Fardhu muawaqat ini yaitu fardhu

yang kita lakukan ketika datang waktu untuk amalan ini  .

Seperti mendirikan salat, puasa Ramadan dan belajar ilmu agama

dan ilmu pengetahuan umum sesuai sanadnya. Fardhu kifayah

ini yaitu fardhu yang akan terlaksana jika ada satu orang dari lima

puluh atau seratus orang yang mengerjakan amalan ini  .

Seperti menjawab salam. Salat jenazah, memandikan jenazah,

belajar nahwu dan sharaf, dan menjadi hafidz, belajar ilmu wujub

dan belajar ilmu agama dan ilmiah lebih dari yang diperlukan.

Dan juga dalam satu fardhu terdapat lima fardhu. Fardhu￾fardhu ini ini yaitu Ilmu fardhu, Amal fardhu, Mikdar fardhu, Itikad

fardhu, Ikhlas fardhu dan Inkar fardhu. Inkar fardhu adalah

kekufuran.

Wajib ini yaitu hukum yang diperintah oleh Allahu te’ala.

Hukum yang jelas walaupun didasari dalil yang syubhat. Barang

siapa yang tidak mempercayai yang wajib ia tidak kafir. Namun

bagi yang tidak melaksanakan akan disiksa di neraka. Contoh

amalan yang hukumnya wajib ini yaitu salat witir, membaca doa

qunut, berkurban ketika Idul Adha, membayar zakat fitrah ketika

Idul Fitri dan sujud ketika dibacakan Sujud tilawah. Dalam wajib

terdapat empat wajib dan satu fardhu. Ilmu wajib, Amal wajib,

Mikdar wajib, Itikad wajib dan Ikhlas fardhu. Riya atas yang wajib

dan fardhu ini yaitu haram.

Dan sunnah ini yaitu amalan yang pernah ditinggalkan olehRasulullah “shallallahu alaihi wassalam” dalam satu atau dua kali.

Barang siapa yang meninggalkannya maka tidak akan diazab.

Namun jika ia meninggalkannya tanpa uzur dan terus menerus

maka akan jauh dari kemuliaan dan pahala. Seperti bermiswak,

mendirikan salat tepat waktu dan berjamaah, memberi makan

kepada pasangan dimalam pertama dan menyunati anaknya. Ada

tiga macam sunnah: Sunnah muakkadah, Sunnah ghairi muakkad,

Sunnah kifayah.

Amalan sunnah muakkad contohnya ini yaitu salat sunnah

qobliyah subuh, sunnah qabliyah dan ba’diyah dzuhur, sunnah

maghrib dan sunnah ba’diyah isya. Itulah contoh sunnah

muakkad. Ada juga dari para alim yang mengatakan bahwa salat

sunnah subuh ini yaitu wajib. Jangan tinggalkan sunnah ini tanpa

uzur. Bagi siapa pun yang tidak menyukainya maka ia kafir.

Sunnah ghairi muakkad ini yaitu seperti salat sunnah ashar dan

sunnah qobliyah isya. Jika ini sering ditinggalkan maka ia tidak

membutuhkan apapun. Jika ditinggalkan seluruhnya tanpa uzur

maka akan menyebabkan jauh dari kemuliaan dan syafaat.

[Dijelaskan dalam Halabi dan Quduri bahwa amal ibadah

dibagi dua, Faraidh dan Fadhail. Fadhail atau Ibadah Nafilah

ini yaitu ibadah-ibadah yang bukan fardhu atau wajib. Salat sunnah

rawatib lima waktu ini yaitu nafilah dan ia melengkapi kekurangan

yang ada pada fardhu-fardhu. Yakni menutupi kesalahan dan

kekurangan yang dilakukan dalam fardhu. Dan sunnah bukanlah

pengganti salat fardhu yang tidak dilaksanakan. Melaksanakan

sunnah tidak bisa menolong orang yang meninggalkan fardhu￾fardhu dari neraka. Sunah yang dilakukan oleh orang yang

meninggalkan fardhu tanpa uzur, tidaklah benar. Dan juga wajib

berniat untuk melaksanakan sunnah yang tidak cacat. Jika tidak

diniatkan maka ia tidak bisa mendapat pahala sunnah ini  .

Oleh sebab   itu bagi orang yang tidak melaksanakan salat selama

bertahun-tahun, maka ketika hendak melaksanakan sunnah yang

empat waktu diharuskan untuk niat melaksanakan salat qadha

fardhu pertamanya dan juga salat sunnah pada waktu itu. Maka

jika ia berniat seperti itu ia telah melaksanakan salat qodho dan

juga salat sunnahnya. Jadi sunnahnya tidak tertinggalkan.]

Sunnah alal kifayah akan terlaksana jika satu dari lima atau

sepuluh orang melaksanakannya. Seperti memberi salam, itikaf

dan juga membaca basmalah sebelum melakukan pekerjaan yang

baik.Ada tiga kerugian yang didapat jika Basmalah tidak dibaca

sebelum makan: 1- Syaitan akan makan bersamanya. 2- Makanan

yang masuk ke badan tidak bermanfaat. 3- Tidak ada keberkahan

dalam makanannya.

Jika Basmalah diucapkan maka ada tiga manfaat: 1- Syaitan

tidak akan bisa ikut makan. 2- Makanan yang masuk akan menjadi

kesembuhan. 3- Makanannya menjadi berkah. [Jika ia lupa

membaca basmalah ketika hendak makan maka ia harus

membacanya ketika ia ingat.]

Arti dari mustahab ini yaitu bahwa Rasulullah “shallallahu alaihi

wassalam” melakukannya sekali atau dua kali dalam hidupnya.

Barang siapa yang meninggalkannya maka tidak akan kena azab

dan celaan. Juga tidak akan dijauhkan dari syafaat. Namun bagi

yang melakukannya akan ada pahala yang banyak. Contohnya,

seperti melaksanakan salat sunnah, puasa sunnah, umroh, pergi

haji sunnah dan memberikan sedekah.

Mubah ini yaitu ketika dikerjakan dengan niat baik maka ada

ganjaran pahala dan sebaliknya ketika diniatkan dengan buruk

maka ada azab dalamnya. Jika ditinggalkan maka tidak ada azab.

Contohnya seperti berjalan, duduk, membeli rumah, makan dari

makanan yang halal, memakai pakaian yang sesuai dengan ajaran.

Sedangkan haram ini yaitu sesuatu yang jelas-jelas dilarang

Allahu te’ala dalam Al-Quran al-Karim-Nya. Yakni sesuatu yang

dikatakan,”Janganlah kalian lakukan!” Seseorang yang tidak

beriman dan mengacuhkan hal yang haram maka ia kafir. Orang

yang percaya padanya namun tetap melakukannya maka tidak

kafir, melainkan fasik. [Ketika sedang menjelaskan

kepemimpinan “imam” Ibnu Abidin “rahimahullah” mengatakan

“Janganlah salat dibelakang imam yang fasik. Fasik itu artinya

melakukan dosa besar seperti, minum anggur, berzina dan

memakan bunga bank. [Melakukan dosa kecil secara terus

menerus juga merupakan dosa besar.] Janganlah salat Jumat

dibelakang khatib yang fasik di masjid-masjid yang biasa

dilakukan salat Jumat, pilih dan salatlah di masjid imam-imam

yang sholih. Wajib untuk mengkhianati dan membenci kefasikan.

Walaupun ia sangat alim maka janganlah dijadikan imam. Jika ia

dijadikan imam maka itu sama dengan menghormatinya.

Menjadikan imam dari orang yang fasik dan yang tidak bermazhab

ini yaitu makruh setiap saat. Berlindung dari hal-hal yang haram

disebut dengan Takwa. Dan berlindung dari hal-hal yang syubhatkehalalan dan keharamannya disebut dengan Wara.

Meninggalkan suatu yang halal demi untuk tidak masuk kedalam

kesyubhatan disebut dengan Zuhud. Seseorang yang beriman

disaat peperangan wajib berhijrah masuk Islam”]

Haram ada dua macam: Pertama Haram li Aynihi dan yang

kedua Haram li gayrihi. Yang pertama ia ini yaitu haram dan akan

terus haram. Seperti membunuh orang, zina dan sodomi, minum

khamar dan alkohol, berjudi, makan daging babi, dan perempuan

dan wanita yang keluar rumah dengan kepala, tangan dan kaki

yang terbuka. Barang siapa yang membaca basmalah dan

beritikad sesuatu yang halal ketika melakukan dosa ini  ,

yakni tidak mengacuhkan apa yang telah Allahu te’ala haramkan

maka ia kafir. Namun jika ia percaya dengan semua itu dan

melakukannya dengan rasa takut kepada Allah dan azab-Nya

maka ia tidak kafir. Namun ia pantas untuk diazab.

Haram li gayrihi ini yaitu hal-hal yang tidak haram namun

sebab   ia didapati dengan cara yang haram maka ia haram. Seperti

seseorang yang masuk kedalam kebun orang lain tanpa izin dari

pemiliknya lalu memetik buah dan memakannya, juga seperti

mencuri barang-barang rumah dan hartanya. Seseorang yang

melakukan hal ini dan juga mengucapkan basmalah atau halal

insya Allah maka ia tidak kafir. Barang siapa yang mengambil

harta seseorang seberat gandum sekalipun maka di hari kiamat

maka pahalanya akan segera diambil sebanyak pahala salat tujuh

ratus rakaat yang diterima dari orang ini  . Berlindung dari

kedua macam haram ini lebih banyak pahalanya daripada

melakukan ibadah.

Makruh ini yaitu sesuatu yang membuat pahala dari amal ibadah

hilang. Makruh juga ada dua macam: Karahat tahrimiyyah dan

Karahat tanzihiyyah.

Karahat tahrimiyyah ini yaitu meninggalkan yang wajib. Dekat

dengan haram. Sedangkan Karahat tanzihiyyah adalah

meninggalkan sunnah. Dekat dengan halal. Seseorang yang

melakukan karahat tahrimiyyah maka dia akan berdosa jika

dilakukan dengan sengaja. Layak untuk diazab di neraka. Jika itu

berada didalam salat maka salat itu wajib diqadha. Namun jika ia

lupa maka harus sujud sahwi. Maka hukum qadhanya hilang.

Sedangkan bagi orang yang melakukan karahat tanzihiyyah maka

tidak ada azab baginya. Namun jika ia memaksakan kehendak

maka ia dijauhakan dari pahala dan kemuliaan. Memakan dagingkuda dan sisa-sisa dari kucing dan tikus, sama seperti menjual

anggur kepada orang yang memproduksi anggur.

Mufsid ini yaitu hal-hal yang menghanguskan amal dari akarnya.

Yakni seperti merusak iman, salat, nikah, haji dan zakat,

pembelian dan penjualan.

[Seorang muslim yang melakukan fardhu, wajib dan sunnah￾sunnah dan juga meninggalkan suatu yang haram dan makruh

maka di akhirat dia akan diberi Ajr, yakni Pahala, yakni balasan.

Dan seorang muslim yang melakukan sesuatu yang haram dan

makruh, lalu meninggalkan fardhu dan wajib-wajibnya maka dosa

akan dituliskan padanya. Berlindung dari sesuatu yang haram

pahalanya lebih besar dari melakukan fardhu. Pahala dari sesuatu

yang fardhu lebih banyak ketimbang menjauhi hal yang makruh,

dan ini pun sama dengan pahala sunnah. Didalam hal yang mubah,

Hayrat dan Hasanat ini yaitu sesuatu yang disukai Allahu te’ala.

Maka bagi yang melakukannya akan mendapat pahala, walaupun

lebih kecil daripada pahala sunnah. Dan disebut dengan Kurbah

bagi orang yang melakukannya dengan mengetahui bahwa ada

pahala didalamnya.

sebab   Allahu te’ala Maha Pengasih kepada para hambanya

maka Ia mengirimkan agama yang membawa ketenangan dan

kebahagiaan. Agama yang terakhir ini yaitu agama Muhammada

“shallallahu alaihi wassalam”. Sedangkan agama yang lain sudah

dirubah oleh orang-orang yang jahat. Seorang manusia baik itu

muslim atau kafir yang hidup sesuai dengan agama ini dengan

sadar atau tidak sadar maka ia tidak akan menghadapi masalah di

dunia ini. Ia akan hidup dalam ketenangan dan keceriaan. Saat ini

orang-orang kafir di Amerika dan Eropa berusaha hidup sesuai

dengan agama ini. Namun pahala dan balasan kebaikan tidak akan

diberikan kepada orang kafir di akhirat. Jika seorang muslim yang

mencoba ini dan niat untuk hidup sesuai tuntunan Islam maka ia

akan menemukan kebahagiaan yang kekal di akhirat.]


BANGUNAN ISLAM

Bangunan Islam ada lima. Yakni Islam dibangun atas lima

perkara. Yang pertama ini yaitu membaca kalimat syahadat,

mempelajari maknanya dan beriman padanya. Yang kedua adalah

salat lima waktu pada waktunya. Yang ketiga ini yaitu puasa di

bulan Ramadan. Yang keempat ini yaitu jika sudah menjadi fardhu

maka membayar zakat dan ushur setahun sekali. Dan yang kelima

ini yaitu sekali seumur hidup naik haji jika mampu. [Melaksanakan

lima perintah Allahu te’ala ini dan menjauhi hal-hal yang haram

disebut dengan Ibadah. Barang siapa yang tidak memenuhi syarat

wujub dan ad’a maka hajinya patut diulang dan menjadi ibadah

sunnah. Melakukan ibadah yang menjerumuskan kepada

perbuatan bid’ah dan haram ini yaitu tidak boleh. Imam Rabbani

“Kuddise sirruh” dalam maktub ke 29, 123 dan 124 dan (Abdullah

Ad-Dahlawi quddisa sirruh) dalam Makamat Mazhariyyah

maktub ke 26 tidak mengizinkan untuk pergi haji sunnah dan

umrah. Ketika menjelaskan makam zuhud dari makamat asyroh

dalam Nasyiru mahasin “Ketika seorang alim besar dan wali,

Imam Nawawi ditanya,”Kamu melaksanakan sunnah sangat

banyak sekali. Namun kamu meninggalkan nikah yang merupakan

sunnah yang besar, kenapa ?” Ia menjawab,”Aku takut

melakukan banyak hal-hal yang haram ketika sedang melakukan

satu sunnah.”. Imam Yahya Nawawi wafat pada tahun 676 di

Syam. Prof. Habibur rahman, 1401 [1981 M seorang dekan di

universitas Cami Hababiyyah ketika sedang pergi haji, ia melihat

salat yang dipimpin oleh imam yang menggunakan speaker, lalu

ketika ia memutuskan untuk salat sendiri maka ia pun diborgol

dan dipenjara, dan ketika ditanya ia menjawab bahwa seorang

imam yang salat menggunakan speaker ini yaitu tidak dibenarkan

dalam agama. Dan akan dicegah untuk melaksanakan haji dan

diminta untuk pulang.

Sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dimana pun berada

ini yaitu mempelajari agama dan imannya. Dahulu agama bisa

dipelajari dengan mudah dari para alim ulama. Namun sebab  

sekarang ini yaitu akhir zaman maka tidak ada hakiki alim ulama

dimana pun. Orang-orang yang jahil dan orang-orang yang dungu

menyebar diberbagai tempat dengan label ulama. sebab  

sekarang satu-satunya solusi agar bisa belajar keimanan dengan

benar ini yaitu dengan membaca buku-buku para ulama ahlusunnah. ini yaitu sebuah ihsan dari Allahu te’ala bisa menemukan

buku seperti itu. Para musuh Islam mempelajari untuk merusak

para pemuda dan menyebarluaskan buku-buku yang rusak

ini  . Sangat sulit untuk menemukan dan membaca buku

agama hakiki. Para pemuda sudah terjerat dengan berbagai

permainan dan jauh dari membaca dan mencari buku yang hakiki.

Kita melihat bahwa pemuda tidak memikirkan sesuatu selain

permainan. Penyakit ini menyebar dari para pemuda. Para ibu dan

ayahnya wajib melindungi anak-anaknya dari penyakit ini. Oleh

sebab   itu mereka wajib untuk membiasakan mereka untuk

berdakwah dan membaca kitab. Oleh sebab itu pula mereka wajib

mencegah anak-anak dari permainan yang berbahaya ini  .

Bahkan kita melihat anak-anak sahabat kita yang lupa untuk

makan sebab   permainan yang berbahaya ini  . Anak-anak

yang seperti ini mustahil untuk naik kelas walaupun mereka

membaca buku-buku pelajaran. Para orang tua diwajibkan untuk

membiasakan anak-anaknya untuk menjadi hakim dan membaca

buku. Oleh sebab   itu wajib membaca buku Akhlaq Islam. Maka

orang yang membacanya maka ia akan belajar keislaman dan

keimananya, dan juga mengerti apa yang sedang direncanakan

para musuh Islam. Jika para orang tua tidak melaksanakan

kewajiban ini maka akan menghasilkan pemuda yang tidak

beragama dan beriman, dan akan merugikan bangsa dan negara

kita.

Perkara penting yang perlu diperhatikan oleh para orang tua

ini yaitu perkara menutup aurat. Kita melihat para pemuda yang

menampakkan auratnya dari lutut sampai ke pusar diantara

mereka yang bermain permainan yang berbahaya itu. Menutup

aurat dalam agama Islam ini yaitu fardhu yang penting. Orang yang

meremehkan hal ini bisa kehilangan imannya. Kaum muslimin

pergi ke masjid untuk mendapatkan pahala dari salatnya atau

untuk mendengarkan ceramah. Pergi ke masjid walau tidak

dengan niat seperti itu pun mempunyai pahala yang banyak.

Tempat pergi orang-orang yang menampakkan auratnya itu

bukanlah masjid melainkan tempat maksiat. Semua buku

menjelaskan bahwa pergi ketempat maksiat ini yaitu sebuah dosa.

Orang-orang yang pergi ke masjid-masjid seperti ini maka ia

sebenarnya pergi ke tempat maksiat, dan akan berdosa. Dan

barang siapa yang pergi ke masjid seperti ini maka ia tidak

mendapatkan pahala melainkan dosa. Ketika orang-orang yangterbuka auratnya pergi ke masjid maka itu menjadi penyebab

orang lain berbuat dosa. Sebagaimana menampakkan aurat

merupakan dosa besar maka melihat aurat pun merupakan dosa

besar. Oleh sebab   itu bagi kaum muslimin yang pergi ke masjid

seperti itu maka ia tidak akan mendapatkan pahala melainkan

dosa, juga menjadi penyebab kemarahan ilahi.]

BAB SALAT

Ada dua belas fardhu salat: tujuh diantaranya diluar dan lima

sisanya didalam salat.

Yang ada diluar salat: bersih dari hadast, bersih dari najis-najis,

menutup aurat, menghadap kiblah, sudah masuk waktunya, niat

dan takbir iftitah. Dan yang ada didalam salat: qiyam; qiroah,

dalam setiap rakaat ruku’, dua sujud, dan duduk tasyahud akhir.

Fardhu yang ada didalam salat disebut dengan Rukun.

Meletakkan kening dan jari-jari kaki ke lantai ini yaitu fardhu.

Yang dimaksud dengan bersih dari hadast ini yaitu mengambil

wudhu atau jika ia junub maka mandi junub, jika dalam kondisi

tidak ada air maka tayamum. Bersih dari hadast bisa lengkap

dengan tiga perkara:

Melakukan istinja dan istibra dengan hati-hati, tidak

meninggalkan bagian apapun dalam mencuci dan mengusap

kepala yang merupakan bagian fardhu.

Bersih dari najis-najis juga lengkap dengan tiga perkara:

membersihkan pakaian yang dipakai ketika salat dari najis.

Membersihkan badan ketika hendak salat. Dan membersihkan

tempat yang akan digunakan salat. [Buka bagian terakhir dari

fardhu yang lima puluh empat untuk cairan beralkohol !]

Menutup aurat juga akan lengkap dengan tiga perkara: dengan

menutup bagian dari bawah perut sampai lutut bagian bawah

dalam mazhab Hanafi. Untuk laki-laki menutup kaki ketika salat

merupakan sunnah seperti yang ditulis di halaman 419.

Bagi wanita yang merdeka ini yaitu dengan menutup dan

membungkus seluruh anggota badan kecuali wajah, telapak

tangan dan disatu riwayat lain kaki.

Sedangkan bagi budak wanita ini yaitu dengan menutup bagian

dari punggung, dada sampai lutut bagian bawah. [Bagi wanita yangberjalan dengan kepala, tangan dan kakinya tidak tertutup atau

tertutup tapi dengan pakaian yang sempit dan tipis maka ia telah

berbuat haram. Begitu juga bagi laki-laki yang melihatnya. Barang

siapa yang menganggapnya itu tidak haram maka imannya

dipertanyakan dan menjadi murtad.]

Menghadap kiblah ada tiga perkara yang melengkapinya:

menghadap kiblah.

Mengarahkan dadanya ke arah kiblat hingga salat selesai.

Merendahkan diri dihadapan Allahu te’ala.

Dan waktu salat terpenuhi dengan tiga perkara: mengetahui

awal dan akhir waktu salat. Dan tidak melaksanakan salat pada

waktu yang dimakruhkan.

Niat dilakukan dengan mengetahui apa salat yang akan

dilakukan itu salat fardhu, wajib, sunnah, atau mustahab, lalu

disebut dalam hati dan membersihkan perkara-perkara dunia dari

hati. Salat witir itu wajib hukumnya menurut imam Hanafi, namun

menurut imam Maliki dan Syafii itu ini yaitu sunnah.

[Meninggalkan salat witir bagi muslim yang bermazhab Maliki

ini yaitu boleh dalam perkara al haraj.]

Bagi laki-laki takbir iftitah terlaksana dengan mengangkat

kedua tangan sampai ke telinga dan menyatakan dalam hati

bahwa dirinya siap dan sadar.

Qiyam akan terlaksana dengan tiga perkara: berdiri

menghadap kiblah, tunduk melihat tempat sujud, dan tidak

bergoyang ke kanan dan kiri ketika qiyam.

Qiraat juga akan terlaksana dengan tiga perkara: membaca

dengan lantang pada saat-saat jahran, membaca dengan pelan

sependengaran saat sirran dan membaca dengan pelafalan huruf￾huruf yang benar. Juga dengan mendalami makna-makna yang

terkandung dalam bacaan Al-Quran al-Karimnya. Dan juga

membaca dengan tajwid yang sahih. [Takbir yang dilantangkan

ketika salat, semua bacaan-bacaan yang ada dalam salat dan juga

azan harus dibaca dengan bahasa Arab. Maka kita harus belajar

dari para hafidz yang mengetahui bahasa Arab, agama Islam dan

yang menjalankan apa yang ditulis dalam kitab-kitab para

mazhab. Al-Quran al-Karim yang ditulis dengan bahasa latin tidak

bisa dibaca dengan benar. Akan kurang dan salah. Al-Quran al￾Karim itu tafsirnya yang disusun. Bukan terjemahannya. Al-berjalan dengan kepala, tangan dan kakinya tidak tertutup atau

tertutup tapi dengan pakaian yang sempit dan tipis maka ia telah

berbuat haram. Begitu juga bagi laki-laki yang melihatnya. Barang

siapa yang menganggapnya itu tidak haram maka imannya

dipertanyakan dan menjadi murtad.]

Menghadap kiblah ada tiga perkara yang melengkapinya:

menghadap kiblah.

Mengarahkan dadanya ke arah kiblat hingga salat selesai.

Merendahkan diri dihadapan Allahu te’ala.

Dan waktu salat terpenuhi dengan tiga perkara: mengetahui

awal dan akhir waktu salat. Dan tidak melaksanakan salat pada

waktu yang dimakruhkan.

Niat dilakukan dengan mengetahui apa salat yang akan

dilakukan itu salat fardhu, wajib, sunnah, atau mustahab, lalu

disebut dalam hati dan membersihkan perkara-perkara dunia dari

hati. Salat witir itu wajib hukumnya menurut imam Hanafi, namun

menurut imam Maliki dan Syafii itu ini yaitu sunnah.

[Meninggalkan salat witir bagi muslim yang bermazhab Maliki

ini yaitu boleh dalam perkara al haraj.]

Bagi laki-laki takbir iftitah terlaksana dengan mengangkat

kedua tangan sampai ke telinga dan menyatakan dalam hati

bahwa dirinya siap dan sadar.

Qiyam akan terlaksana dengan tiga perkara: berdiri

menghadap kiblah, tunduk melihat tempat sujud, dan tidak

bergoyang ke kanan dan kiri ketika qiyam.

Qiraat juga akan terlaksana dengan tiga perkara: membaca

dengan lantang pada saat-saat jahran, membaca dengan pelan

sependengaran saat sirran dan membaca dengan pelafalan huruf￾huruf yang benar. Juga dengan mendalami makna-makna yang

terkandung dalam bacaan Al-Quran al-Karimnya. Dan juga

membaca dengan tajwid yang sahih. [Takbir yang dilantangkan

ketika salat, semua bacaan-bacaan yang ada dalam salat dan juga

azan harus dibaca dengan bahasa Arab. Maka kita harus belajar

dari para hafidz yang mengetahui bahasa Arab, agama Islam dan

yang menjalankan apa yang ditulis dalam kitab-kitab para

mazhab. Al-Quran al-Karim yang ditulis dengan bahasa latin tidak

bisa dibaca dengan benar. Akan kurang dan salah. Al-Quran al￾Karim itu tafsirnya yang disusun. Bukan terjemahannya. Al-berjalan dengan kepala, tangan dan kakinya tidak tertutup atau

tertutup tapi dengan pakaian yang sempit dan tipis maka ia telah

berbuat haram. Begitu juga bagi laki-laki yang melihatnya. Barang

siapa yang menganggapnya itu tidak haram maka imannya

dipertanyakan dan menjadi murtad.]

Menghadap kiblah ada tiga perkara yang melengkapinya:

menghadap kiblah.

Mengarahkan dadanya ke arah kiblat hingga salat selesai.

Merendahkan diri dihadapan Allahu te’ala.

Dan waktu salat terpenuhi dengan tiga perkara: mengetahui

awal dan akhir waktu salat. Dan tidak melaksanakan salat pada

waktu yang dimakruhkan.

Niat dilakukan dengan mengetahui apa salat yang akan

dilakukan itu salat fardhu, wajib, sunnah, atau mustahab, lalu

disebut dalam hati dan membersihkan perkara-perkara dunia dari

hati. Salat witir itu wajib hukumnya menurut imam Hanafi, namun

menurut imam Maliki dan Syafii itu ini yaitu sunnah.

[Meninggalkan salat witir bagi muslim yang bermazhab Maliki

ini yaitu boleh dalam perkara al haraj.]

Bagi laki-laki takbir iftitah terlaksana dengan mengangkat

kedua tangan sampai ke telinga dan menyatakan dalam hati

bahwa dirinya siap dan sadar.

Qiyam akan terlaksana dengan tiga perkara: berdiri

menghadap kiblah, tunduk melihat tempat sujud, dan tidak

bergoyang ke kanan dan kiri ketika qiyam.

Qiraat juga akan terlaksana dengan tiga perkara: membaca

dengan lantang pada saat-saat jahran, membaca dengan pelan

sependengaran saat sirran dan membaca dengan pelafalan huruf￾huruf yang benar. Juga dengan mendalami makna-makna yang

terkandung dalam bacaan Al-Quran al-Karimnya. Dan juga

membaca dengan tajwid yang sahih. [Takbir yang dilantangkan

ketika salat, semua bacaan-bacaan yang ada dalam salat dan juga

azan harus dibaca dengan bahasa Arab. Maka kita harus belajar

dari