Kita mengamati bahwa semua makhluk, baik yang bernyawa
atau benda mati, semuanya dalam tatanan sistematis. Kita belajar
bahwa ada pengaturan yang tidak berubah dan beberapa koneksi
matematis dalam susunan setiap zat, dalam setiap peristiwa, dalam
setiap reaksi. Kami mengklasifikasikan pengaturan dan koneksi
ini dalam kategori seperti hukum fisika, kimia, astronomi, biologi,
dan sebagainya. Memanfaatkan tatanan yang tidak berubah ini,
kami mengembangkan industri, membuka pabrik, membuat obatobatan, melakukan perjalanan ke bulan, dan membangun koneksi
dengan bintang dan atom. Kita membuat radio, televisi, komputer,
dan jaringan. Kalau bukan sebab keteraturan makhluk ini, dan
jika semuanya berdasarkan asal-asalan, kami tidak akan
mengelola semua hal ini. Semuanya akan bertabrakan satu sama
lain, mereka akan rusak, dan bencana akan terjadi. Semua
keberadaan tidak akan ada lagi.
Keteraturan sistematis, keteraturan terkodifikasi dan
keterkaitan di antara makhluk-makhluk ini menunjukkan bahwa
mereka tidak muncul dengan sendirinya atau secara kebetulan,
dan bahwa segala sesuatu telah diciptakan oleh mahatahu,
mahakuasa, semua yang melihat, semua makhluk pendengaran
yang melakukan apa pun yang Dia ingin lakukan. Dia
menciptakan dan memusnahkan segala sesuatunya sesuka hati.
Dia membuat segala sesuatu menjadi sebab dan sarana bagi-Nya
menciptakan hal-hal lain. Jika Dia menciptakan tanpa sebab dan
sarana, tidak akan ada tatanan yang mapan di antara makhlukmakhluk. Semuanya akan berantakan. Tidak akan ada tandatanda untuk menunjukkan keberadaan-Nya. Ke dalam tawarmenawar, tidak ada sains atau peradaban yang akan ada
Dia tidak hanya membuat keberadaan-Nya dinyatakan melalui
tatanan ini, tetapi juga mengumumkan keberadaan-Nya kepada
para hamba-Nya, yang pada gilirannya menunjukkan kemurahan
hati-Nya yang besar terhadap para hamba-Nya. Di setiap abad,
dimulai dengan Adam ‘alaihis salam’, Dia telah memilih satu
orang dari setiap kaum di seluruh dunia, menciptakannya sebagai
yang terbaik dan tertinggi di antara bangsanya, mengiriminya
malaikat-Nya, memberi tahu dia keberadaan-Nya dan Nama, lalu
menginstruksikan kepadanya tentang apa yang harus dilakukanorang dan apa yang harus mereka hindari sehingga mereka
menjalani kehidupan yang nyaman dan sejahtera di dunia ini dan
di akhirat. Orang-orang yang dipilih dan unggul ini disebut Nabi.
Perintah dan larangan yang mereka sampaikan kepada orangorang disebut Din (agama) dan Ahkam diniyyah (aturan agama).
sebab sifat manusia yang melupakan sejarah masa lalu dan
sebab orang jahat, yang selalu ada di antara orang-orang, maka
telah diinterpolasi untuk para nabi ‘alaihimus salawatu wa
taslimat’ buku-buku surgawi dan mengubah ucapan mereka,
agama-agama masa lalu telah dilupakan dan dinajiskan. Yang
lebih parah lagi, orang jahat telah mengarang dan mengarang
agama palsu.
sebab Allah Ta’ala, Pencipta semua, sangat mengasihani
manusia, Dia telah mengirimi mereka nabi terakhir dengan agama
baru. Dan Dia telah memberi mereka kabar baik bahwa Dia akan
melindungi agama ini sampai akhir dunia ini dan menyebarkannya
jauh dan dekat terlepas dari serangan orang jahat dan upaya untuk
mengubah dan mengotorinya.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Allah Ta’ala bahwa kami telah meyakini keberadaan dan
kesatuan Sang Pencipta sejak kami masih kecil, ketika kami
memperoleh kekayaan sebab mengetahui bahwa Nama Pencipta
ini ini yaitu Allah, bahwa Muhammad ‘alaihissalam’ ini yaitu Nabi
terakhir-Nya, dan Islam ini yaitu agama yang disampaikan oleh
Nabi tercinta itu kepada para hamba-Nya, (manusia.) Kami ingin
mempelajari agama Islam ini dengan benar. Sepanjang pendidikan
kami di sekolah menengah dan universitas, kami mencari sumber
untuk mempelajarinya. Tetapi pemuda bangsa kita telah
dikelilingi oleh penghalang yang hampir tidak dapat diatasi oleh
para ilmuwan palsu yang telah menjajakan diri mereka sendiri ke
freemason dan komunis dan orang-orang sewaan yang telah
disublimasikan oleh wahhab menjadi menjadi eklektik tanpa
Madhhab tertentu. Begitu liciknya aktivitas di balik layar yang
dilakukan oleh para pembangkang dan bidat yang telah menukar
keyakinan mereka demi kepentingan duniawi sehingga mustahil
untuk memilah jalan keluar yang benar. Tidak ada jalan keluar
selain memohon kepada Allahu ta'ala. Allah kita, yang paling
tinggi, memberkahi kita dengan membaca buku-buku yang ditulis
oleh para sarjana Ahli assunnah ‘rahimahumullahu taala’. Namun
keyakinan kami telah dijiwai atas nama pengetahuan ilmiah oleh
para ilmuwan palsu yang disebut sebagai orang modern dan atasnama terjemahan Al-karim oleh orang-orang palsu agama yang
telah mengeksploitasi Islam untuk kepentingan pribadi mereka
telah menembus jauh ke dalam jiwa kita. Semoga rasa syukur yang
tak terhingga diberikan kepada Allah Ta’ala sebab memberkati
kita dengan kebangkitan sebab nasihat dari orang-orang
beragama sejati, sehingga kita mulai membedakan antara yang
baik dan yang jahat. Kami dapat menyadari bahwa apa yang
pikiran kita jenuh ini yaitu racun yang dirahasiakan, bukan
pengetahuan, dan bahwa hati kita telah digelapkan dengan efek
buruknya. Seandainya kita tidak melihat buku-buku yang ditulis
oleh para ahli Ahl as-sunnat, kita tidak akan dapat membedakan
antara teman dan musuh, dan kita akan tertipu oleh tipuan dan
kebohongan nafs kita dan musuh-musuh agama kita. Kami tidak
akan bisa melarikan diri dari jerat yang ditetapkan oleh musuhmusuh jahat yang telah menggembar-gemborkan agama dan
amoralitas sebagai 'kemajuan'. Kami akan mengejek orang tua
kami, Muslim sejati dan murni, dan ajaran Islam yang kami
dapatkan dari mereka. Nabi kita tercinta, ‘shallallahu alaihi wa
sallam’ memperingatkan kita untuk tidak jatuh ke dalam
perangkap yang ditetapkan oleh musuh-musuh Islam: “Pelajari
imanmu dari mulut seorang rijal!” Ketika kita tidak dapat
menemukan rijal, yaitu ulama agama yang lurus, kita harus belajar
dari buku-buku mereka. Buku-buku keagamaan yang ditulis oleh
pemegang bid'at atau oleh orang-orang beragama yang tidak
berpendidikan tanpa Mazhab tertentu sangat berbahaya seperti
buku-buku yang ditulis oleh orang-orang kafir.
Haram hukumnya bagi wanita dan anak perempuan untuk
menampakkan kepala, rambut, lengan dan kaki mereka dan bagi
pria untuk menampakkan bagian-bagian tubuh mereka di antara
pusar dan lutut mereka di hadapan orang lain. Dengan kata lain,
Allah Ta’ala telah melarang mereka. Empat Mazhab lurus, yang
mengajarkan perintah dan larangan Allah Ta’ala, berbeda satu
sama lain dalam akun mereka tentang bagian aurat pria, yaitu
anggota tubuh mereka yang telah dilarang bagi pria lain untuk
melihat dan bagi mereka untuk menunjukkan kepada pria lain.
Setiap Muslim harus menutupi bagian auratnya yang ditentukan
oleh Mazhab tempat dia berada. Haram hukumnya bagi orang lain
untuk melihat bagian-bagiannya jika terbuka. Hal ini dinyatakan
dalam buku berjudul Kimya sa’adat: “Haram hukumnya bagi
wanita dan anak perempuan tidak hanya tanpa menutupi kepala,
rambut, lengan dan kaki mereka, tetapi juga mengenakan gauntipis, hiasan, ketat, dan wangi. Jika orang tua, suami, dan saudara
laki-laki mereka mengizinkan mereka melakukan hal itu,
menyetujui hal itu dan memaafkan mereka, mereka akan
menanggung dosa dan siksaan yang akan mereka alami.” Dengan
kata lain, mereka akan disiksa bersama dalam api neraka. Jika
mereka membuat taubat, mereka akan diampuni dan tidak akan
dibakar. Allah Ta’ala suka orang yang membuat taubat. Adalah
pada tahun ketiga Hijrat perintah bahwa gadis-gadis yang telah
mencapai usia kebijaksanaan dan pubertas dan wanita dilarang
untuk menunjukkan diri kepada pria non mahram kepada mereka
itu keluar. Kita seharusnya tidak percaya pemalsuan bahwa
perempuan yang menutupi diri mereka ini yaitu penemuan
selanjutnya yang dibuat oleh para ulama Fiqh. Ini ini yaitu penipuan
dari mata-mata Inggris dan beberapa orang yang tidak terpelajar
terperangkap oleh mereka dengan mengemukakan fakta bahwa
perempuan tidak menutupi diri mereka sebelum wahyu ayat
memerintahkan hijab (perempuan dan anak perempuan yang
menutupi diri mereka sendiri).
Kami akan mengatakannya lagi: Ketika seorang anak menjadi
aqil (bijaksana) dan baligh (puber), yaitu ketika mencapai usia
untuk membedakan yang baik dan yang buruk, dan memasuki
sebuah pernikahan, menjadi jauh lebih baik bagi anak itu untuk
segera mempelajari keenam prinsip-prinsip iman (kepercayaan)
dan setelahnya untuk mempelajari Ahkam islamiyyah, yaitu
fardhu, halal dan haram, dan untuk menjalani kehidupan sesuai
dengan aturan dan prinsip-prinsip ini. Seorang gadis menjadi aqil
dan baligh ketika ia berusia sembilan tahun, dan seorang anak
laki-laki menjadi begitu pada usia dua belas. Menjadi fardhu bagi
mereka untuk mempelajari prinsip-prinsip, aturan-aturan dan
prinsip-prinsip ini dengan bertanya kepada orang tua, sanak
saudara dan kerabat mereka, serta kenalan. Demikian juga,
seorang kafir yang telah memeluk Islam untuk segera pergi ke
seorang beragama, ke seorang mufti, dan memperoleh ajaranajaran ini dari mereka, yang pada gilirannya harus mengajar orang
itu, baik secara langsung atau dengan memberinya Islam yang
benar buku sebagai hadiah. Wajar bagi kedua belah pihak untuk
melakukan bagian mereka, yaitu bagi Muslim baru untuk belajar,
dan bagi orang yang diminta untuk membantu mereka belajar.
Jika setelah itu mereka hanya mengatakan, “Sangat bagus, sangat
bagus.” dan tidak membantu mereka dengan mengajar mereka
atau dengan memberi mereka buku-buku Islam yang benar,mereka akan melanggar perintah fardhu. Seseorang yang tidak
mematuhi fardhu akan disiksa dalam api Neraka. Setelah ia mulai
mencari orang beragama atau buku agama, itu akan menjadi uzur
bagi mereka untuk tidak mempelajari ajaran-ajaran itu sampai
mereka menemukannya. (Sebuah uzur ini yaitu sesuatu, misalnya
alasan, yang membebaskan seorang Muslim dari harus melakukan
perintah Islam atau dari harus menghindari larangan Islam.
sebab perintah dan larangan ini telah didiktekan oleh Islam,
demikian pula uzur untuk semua perintah Islam dan pelarangan,
sekali lagi, telah ditentukan oleh Islam. sebab sumber untuk
mempelajari perintah dan larangan Islam ini yaitu buku-buku yang
ditulis oleh para ahli Ahl as-sunnat, demikian pula udhr dapat
dipelajari hanya dari para ahli Ahl as-sunnat atau dari buku-buku
mereka. Hakikat Kitabevi dari Istanbul, Turki, ini yaitu departemen
keuangan Islam saat ini di mana orang dapat menemukan semua
buku yang dibutuhkan dalam berbagai bahasa.)
Untuk tujuan membiarkan generasi muda mendengar tentang
ajaran Islam yang benar yang telah kita baca dan dengan demikian
melayani orang-orang di seluruh dunia sehingga mereka harus
mendapatkan kenyamanan dan kedamaian di dunia dan
kebahagiaan tanpa akhir di akhirat, kita akan, insyaAllah,
lanjutkan dengan bisnis kami dalam menerbitkan pilihan dan
tulisan-tulisan berharga dari buku-buku yang ditulis oleh para
ulama Ahl Assunnat.
Doa yang disebut dengan Shalawat tunjina dibawah ini
hendaknya dibacakan untuk mencapai suatu keinginan:
“Allahumma salli ’ala sayyidina Muhammadin wa ’ala al-isayyidina Muhammadin salat-an-tunjina biha min jami’ul ahwal-iwa-l-afat wa taqdi lena biha jami’al hajat wa tutahhiruna wa
tubellighuna biha min jami’ is-seyyiat wa terfe’una biha a’l-adderejat wa tubellighuna biha aqsa-l-ghayat min jami’il khayrat-i-fil-hayat-i-wa ba’d-al-memat.”
Dinyatakan dalam haditsu syarif bahwa sangat berguna
membaca doa Istighfar untuk perlindungan dari segala macam
masalah dan bahaya dan untuk lolos dari bahaya dan serangan
iblis dan musuh.
Hidup saya datang dan pergi seperti angin yang lewat.
Bagi saya itu tidak lain hanyalah mata yang berkedip.
Haq menjadi saksi: Tubuh ini yaitu tempat tinggal jiwa.
Suatu hari ia akan terbang dari kandangnya, seekor burungSURAT KESERATUS DUA PULUH TIGA
Surat Imam Rabbani 'quddisa sirruh' ini ditulis untuk Tahir-iBedahshi. Ini menyatakan bahwa tindakan ibadah nafilah, baik itu
ibadah haji, tidak akan berguna jika menyebabkan tindakan
ibadah fardhu terlewatkan:
Saudaraku yang bijaksana. Surat berharga yang dikirim oleh
Molla Tahir, yang sebersih namanya, telah tiba di sini. Saudaraku!
Hal ini dinyatakan dalam hadits: “Allah Ta’ala tidak menyukai
seorang hamba-Nya yang diketahui menghabiskan waktunya
untuk kesembronoan.” Jika lebih banyak melakukan ibadah nafila
daripada melakukan ibadah fardhu berarti itu ini yaitu suatu yang
sia-sia. sebab itu kita harus belajar dengan apa kita
menghabiskan waktu kita. Kita harus tahu apa yang sedang sibuk
dengan kita. Apakah kita melakukan ibadah nafila atau ibadah
fardhu? beberapa larangan, haram sedang dilakukan untuk
melakukan haji nafila. Anda harus berpikir dengan baik! Sinyal
belaka akan dilakukan dengan orang yang bijaksana. Saya
mengirim salam kepada Anda dan teman-teman Anda.
[Dapat dipahami dari surat ini juga bahwa Sunnah dari empat
dan lima sholat harian, dengan pengecualian sunnat dari namaz
pagi, harus dilakukan dengan niyyat (niat) dari (membuat) qadha.]
SURAT KESERATUS DUA PULUH EMPAT
Surat ini, sekali lagi, ditulis untuk Tahir-i-Bedahshi. Wujûb
(wajib) haji tergantung pada ketersediaan dana perjalanan. Pergi
haji tanpa harus mengeluarkan uang untuk perjalanan berarti
membuang-buang waktu di samping tugas-tugas lainnya. Surat
yang diberkati ini menjelaskan fakta ini:
Surat berharga yang dikirim oleh saudaraku Khwaja
Muhammad Tahir-i-Bedahshi ini telah tiba di sini. Hamd (pujian
dan syukur) dan terima kasih kepada Allahu ta’ala (atas restuNya) bahwa tidak ada kelonggaran dalam cinta (kamu) untuk para
fakir dan keterikatan pada mereka. Berlama-lama dari hari-hari
perpisahan belum membuka jalan untuk itu (berubah menjadi
buruk). Keadaan kamu ini ini yaitu pertanda kebahagiaan besar.
Wahai saudaraku yang mencintai kami! kamu telah memutuskan
untuk pergi dan meminta izin kepada kami. Ketika kami berpisah,
kami mengatakan bahwa mungkin kami akan mendapatkan
berkah sebab bergabung denganmu dalam perjalanan. NamunSURAT KESERATUS DUA PULUH TIGA
Surat Imam Rabbani 'quddisa sirruh' ini ditulis untuk Tahir-iBedahshi. Ini menyatakan bahwa tindakan ibadah nafilah, baik itu
ibadah haji, tidak akan berguna jika menyebabkan tindakan
ibadah fardhu terlewatkan:
Saudaraku yang bijaksana. Surat berharga yang dikirim oleh
Molla Tahir, yang sebersih namanya, telah tiba di sini. Saudaraku!
Hal ini dinyatakan dalam hadits: “Allah Ta’ala tidak menyukai
seorang hamba-Nya yang diketahui menghabiskan waktunya
untuk kesembronoan.” Jika lebih banyak melakukan ibadah nafila
daripada melakukan ibadah fardhu berarti itu ini yaitu suatu yang
sia-sia. sebab itu kita harus belajar dengan apa kita
menghabiskan waktu kita. Kita harus tahu apa yang sedang sibuk
dengan kita. Apakah kita melakukan ibadah nafila atau ibadah
fardhu? beberapa larangan, haram sedang dilakukan untuk
melakukan haji nafila. Anda harus berpikir dengan baik! Sinyal
belaka akan dilakukan dengan orang yang bijaksana. Saya
mengirim salam kepada Anda dan teman-teman Anda.
[Dapat dipahami dari surat ini juga bahwa Sunnah dari empat
dan lima sholat harian, dengan pengecualian sunnat dari namaz
pagi, harus dilakukan dengan niyyat (niat) dari (membuat) qadha.]
SURAT KESERATUS DUA PULUH EMPAT
Surat ini, sekali lagi, ditulis untuk Tahir-i-Bedahshi. Wujûb
(wajib) haji tergantung pada ketersediaan dana perjalanan. Pergi
haji tanpa harus mengeluarkan uang untuk perjalanan berarti
membuang-buang waktu di samping tugas-tugas lainnya. Surat
yang diberkati ini menjelaskan fakta ini:
Surat berharga yang dikirim oleh saudaraku Khwaja
Muhammad Tahir-i-Bedahshi ini telah tiba di sini. Hamd (pujian
dan syukur) dan terima kasih kepada Allahu ta’ala (atas restuNya) bahwa tidak ada kelonggaran dalam cinta (kamu) untuk para
fakir dan keterikatan pada mereka. Berlama-lama dari hari-hari
perpisahan belum membuka jalan untuk itu (berubah menjadi
buruk). Keadaan kamu ini ini yaitu pertanda kebahagiaan besar.
Wahai saudaraku yang mencintai kami! kamu telah memutuskan
untuk pergi dan meminta izin kepada kami. Ketika kami berpisah,
kami mengatakan bahwa mungkin kami akan mendapatkan
berkah sebab bergabung denganmu dalam perjalanan. NamunSURAT KESERATUS DUA PULUH TIGA
Surat Imam Rabbani 'quddisa sirruh' ini ditulis untuk Tahir-iBedahshi. Ini menyatakan bahwa tindakan ibadah nafilah, baik itu
ibadah haji, tidak akan berguna jika menyebabkan tindakan
ibadah fardhu terlewatkan:
Saudaraku yang bijaksana. Surat berharga yang dikirim oleh
Molla Tahir, yang sebersih namanya, telah tiba di sini. Saudaraku!
Hal ini dinyatakan dalam hadits: “Allah Ta’ala tidak menyukai
seorang hamba-Nya yang diketahui menghabiskan waktunya
untuk kesembronoan.” Jika lebih banyak melakukan ibadah nafila
daripada melakukan ibadah fardhu berarti itu ini yaitu suatu yang
sia-sia. sebab itu kita harus belajar dengan apa kita
menghabiskan waktu kita. Kita harus tahu apa yang sedang sibuk
dengan kita. Apakah kita melakukan ibadah nafila atau ibadah
fardhu? beberapa larangan, haram sedang dilakukan untuk
melakukan haji nafila. Anda harus berpikir dengan baik! Sinyal
belaka akan dilakukan dengan orang yang bijaksana. Saya
mengirim salam kepada Anda dan teman-teman Anda.
[Dapat dipahami dari surat ini juga bahwa Sunnah dari empat
dan lima sholat harian, dengan pengecualian sunnat dari namaz
pagi, harus dilakukan dengan niyyat (niat) dari (membuat) qadha.]
SURAT KESERATUS DUA PULUH EMPAT
Surat ini, sekali lagi, ditulis untuk Tahir-i-Bedahshi. Wujûb
(wajib) haji tergantung pada ketersediaan dana perjalanan. Pergi
haji tanpa harus mengeluarkan uang untuk perjalanan berarti
membuang-buang waktu di samping tugas-tugas lainnya. Surat
yang diberkati ini menjelaskan fakta ini:
Surat berharga yang dikirim oleh saudaraku Khwaja
Muhammad Tahir-i-Bedahshi ini telah tiba di sini. Hamd (pujian
dan syukur) dan terima kasih kepada Allahu ta’ala (atas restuNya) bahwa tidak ada kelonggaran dalam cinta (kamu) untuk para
fakir dan keterikatan pada mereka. Berlama-lama dari hari-hari
perpisahan belum membuka jalan untuk itu (berubah menjadi
buruk). Keadaan kamu ini ini yaitu pertanda kebahagiaan besar.
Wahai saudaraku yang mencintai kami! kamu telah memutuskan
untuk pergi dan meminta izin kepada kami. Ketika kami berpisah,
kami mengatakan bahwa mungkin kami akan mendapatkan
berkah sebab bergabung denganmu dalam perjalanan. Namunistikhrah yang kami buat sesudahnya tidak muncul dengan tandatanda persetujuan. sebab itu belum disimpulkan bahwa
perjalanan ini akan diperbolehkan. Jadi kami berubah pikiran.
Sebelum itu kepergianmu juga belum dianggap dapat disetujui.
Namun kamu begitu antusias ketika muncul bahwa
ketidaksenangan yang jelas telah ditahan. Berangkat (untuk
perjalanan itu) ini yaitu syarat memiliki uang untuk perjalanan. Jika
seseorang tidak dapat memenuhi kondisi itu, ia akan menjalankan
waktu yang sia-sia dengan pergi haji. [Ini ini yaitu salah satu syarat
bagi wajib bagi haji untuk memiliki uang untuk perjalanan.
(Dengan kata lain, di antara syarat-syarat lain yang harus
dipenuhi, ini yaitu wajib bagi seorang Muslim untuk memiliki uang
sehingga haji menjadi fardhu baginya.) Melakukan haji tidak akan
fardhu bagi seseorang kecuali dia memiliki uang yang dibutuhkan
untuk perjalanan untuk haji. Jika dia masih ingin naik haji (tanpa
uang), dia akan melakukan haji nafila (supererogatory). Faktanya,
itu bukan tindakan fardhu atau wajib untuk pergi pada umrah.
Artinya, itu ini yaitu tindakan ibadah nafilah. Dan melakukan
tindakan ibadah nafila, pada gilirannya, ketika menyebabkan
penghilangan tindakan ibadah yang jauh atau menyebabkan
pelaku melakukan haram, kehilangan identitasnya sebagai
tindakan ibadah. Itu merosot menjadi melakukan tindakan
berdosa. [Silakan lihat surat kedua puluh sembilan, (yang tidak
memiliki versi bahasa Indonesia pada hari ini!)] Tidak akan tepat
untuk melakukan sesuatu yang tidak jauh dengan mengorbankan
mengabaikan tindakan yang jauh. Saya menyatakan fakta-fakta ini
dalam beberapa surat saya. Tidak diketahui apakah kamu telah
menerimanya. Kami mengistirahatkan kasus kami. Kamu tahu apa
yang harus dilakukan dengan yang lain. Wassalam. [Ada informasi
mengenai haji juga dalam surat kedua ratus lima puluh (250),
(yang belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia seperti
yang sekarang.)]
PENYEBAB-PENYEBAB KEKAFIRAN
Ada tiga macam kekafiran “permusuhan kepada Allahu
te’ala”: Kufur inadi, Kufur jahli dan Kufur hukumi.
Kufur inadi ini yaitu kekafiran seperti Abu Jahal, Firaun,
Namrud dan Syadat, ia tidak beriman walaupun mengetahui apa
itu agama dan iman. Maka boleh mengatakan bahwa mereka
ini yaitu ahli neraka.
Kufur jahli ini yaitu para orang kafir yang awam. Mereka
mengatakan bahwa kami tahu agama kami seperti ini dari para
leluhur kami maka kami akan tetap seperti ini walaupun mereka
tahu agama ini “Islam” ini yaitu benar dan mendengar adzan ketika
dikumandangkan.
Kufur hukumi ini yaitu menghasut di tempat-tempat yang
seharusnya hormat dan hormat pada tempat-tempat yang
seharusnya menghasut
Ditempat-tempat yang seharusnya ia hormati seperti
perkataan para wali, nabi dan ulama Allahu te’ala, buku-buku fiqh
dan fatwa-fatwanya namun ternyata ia malah menghasut, maka ia
termasuk orang kafir. Menyukai ritual-ritual ibadah orang kafir,
memakai zunnar “tali pinggang seperti yang dipakai para
pendeta” dan menggunakan syiar-syiar kekafiran seperti topi atau
salib yang merupakan ciri dari para pendeta, maka itu termasuk
kekafiran.
Ada tujuh kerugian dari kekafiran: ia mencabut agama dan
nikah. Hewan-hewan yang ia potong menjadi haram dimakan.
Apa yang ia lakukan dengan yang halal maka menjadi zina.
Menjadi wajib untuk membunuh orang ini . Surga menjauh
darinya. Neraka mendekat kepadanya. Jika ia meninggal dalam
keadaan itu maka ia tidak bisa disalatkan.
Jika seseorang bersumpah dan mengatakan bahwa saya akan
keluar dari Islam “menjadi kafir atau yahudi” kalau barang itu ada
pada dia. Tidak peduli barang itu ada atau tidak ada pada orang
yang dimaksud, maka dengan kehendaknya sendiri perkataan ini
akan menyeret ia pada kekafiran. Dan ia harus memperbaharui
iman dan nikahnya.
Dan juga jika ia berharap bahwa andai saja hal-hal yang haram
seperti zina, bunga bank dan berbohong itu halal maka saya mau
untuk melakukan semua itu, maka ini pun termasuk pada
kekafiran.Saya beriman bahwa nabi “shallallahu alaihi wassalam” namun
saya tidak percaya bahwa Adam “alaihissalam” ini yaitu nabi, maka
ia pun termasuk kafir. Bagi seseorang yang tidak mengetahui
bahwa nabi Muhammad “shallallahu alaihi wassallam” itu nabi
terakhir pun bisa termasuk pada kekafiran.
Beberapa ulama juga menyatakan bahwa akan masuk
kekafiran jika ada seseorang mengatakan “Jika apa yang
disampaikan nabi “shallallahu alaihi wassalam” benar maka kita
telah selamat.” Seorang Birgivi “rahimahullah” mengatakan, jika
kata-kata ini diucapkan dengan sebuah keraguan maka ia kafir.
Namun jika tidak maka ia itu bukan kekufuran”.
Jika ada orang yang mengatakan “Mari salat” kepada
seseorang namun ia berkata, “Tidak, saya tidak mau salat.” Maka
ia kafir. Namun jika maksud dari perkataannya itu ini yaitu saya
hanya salat dengan diperintah oleh Allahu te’ala bukan kamu,
maka itu bukan kekafiran.
Dan juga jika dikatakan kepada seseorang untuk
memanjangkan ataupun memendekkan janggut lebih dari satu
genggam dan memotong kuku, sebab itu ini yaitu sunnah
rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”, namun orang itu
mengatakan tidak akan memotong maka ia bisa masuk kafir. Hal
ini berlaku untuk semua sunnah. Terlebih untuk sunnah yang
umum diketahui seperti miswak. Seorang Birgivi “rahimahullah”
mengatakan bahwa jika perkataan ini diucapkan dengan
keingkaran terhadap sunnah maka ia kafir. Namun jika
maksudnya ini yaitu saya akan melakukannya sebab perintah
Allahu te’ala dan sunnah Rasulullah, maka itu tidak termasuk
kekafiran.
[Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al-Halal wal Haram fii Islam
jilid keempat halaman depalan puluh satu menjelaskan: dalam
hadist shahih Bukhari disebutkan berbedalah dari orang-orang
musyrik! Panjangkanlah janggutmu dan pendekkanlah kumismu.
Hadist shahih ini melarang untuk memendekkan janggut. Orangorang yang menyembah api mereka memotong janggut mereka.
Ada pula yang mencukurnya habis. Maka dalam hadist ini
kita diperintahkan untuk menentang perbuatan mereka. Para
ulama fiqh pun ada yang berpendapat bahwa memanjangkan
janggut ini yaitu wajib sedangkan memendekkannya ini yaitu haram.
Diantara mereka ada Ibnu Taimiyyah yang menentang keras
pemotongan janggut. Namun ada beberapa alim ulama juga yang
menyatakan bahwa memanjangkan janggut ini yaitu adat danbukan ibadah. Dalam kitab Fath ditulis bahwa mencukur janggut
tanpa alasan yang syari ini yaitu makruh. Maka yang betul adalah
ini. Dalam hadist ini tidak menunjukkan bahwa
memanjangkan janggut ini yaitu wajib. sebab dalam hadist shahih
Bukhari lain menyebutkan “orang-orang Yahudi dan Nasrani
tidak mewarnai [rambut dan janggut]. Maka tentanglah mereka!”.
Yakni ia menyerukan untuk mengecat. Hadist shahih ini tidak
menunjukkan bahwa mengecat rambut dan janggut itu wajib. Tapi
menunjukkan bahwa itu disukai. sebab sebagian dari para
sahabat mengecat. Namun mayoritas tidak. Jika itu wajib maka
semua para sahabat akan mengecatnya. Hadist yang
memerintahkan untuk memanjangkan janggut juga seperti ini, dan
menyampaikan bahwa itu disukai namun tidak wajib. Tidak ada
dalam sejarah yang menyebutkan bahwa dari para alim ulama ada
yang mencukur janggutnya. sebab pada zaman mereka
memanjangkan janggut ini yaitu sebuah adat. [Tidak mengikuti adat
kaum muslimin ini yaitu makruh. Dan jika itu menyebabkan fitnah
maka ia menjadi haram. Terjemahan dari Qardhawi sudah selesai.
Qardhawi menulis dalam bagian pembukaan bahwa ia
menggabungkan fiqh yang terdapat dari empat mazhab dan
menyatakan bahwa tidak baik jika seseorang hanya mengikuti satu
mazhab. Dengan begitu maka ia telah keluar dari ulama Ahlu
sunnah. Para ulama ahlu sunnah menyatakan bahwa setiap muslim
wajib mengikuti salah satu dari mazhab yang empat, dan bagi yang
mencampur adukkan mazhab bisa dikategorikan sebagai orang
yang tidak beragama. Untuk itu sebab pernyataan tertulis
Qardhawi tentang memanjangkan jenggot sesuai dengan ajaran
Mazhab Hanafi dalam hal ini, telah dianggap pantas untuk
merujuk pembaca kepada mereka sebagai informan bukti.
Abdulhak Dehlewi menyatakan dalam Eshiatul Lemaat jilid
ketiga, “Para alim ulama selalu menyesuaikan adat setempat
dalam mengecat rambut dan janggut mereka. sebab dalam hal
jaiz dan mubah tidak menyesuaikan dengan adat setempat maka
bisa menimbulkan ketenaran. Dan itu suatu hal yang makruh.”
Muhammad Hadimi “rahimahullah” dalam buku Berika, “Dalam
hadist sahih diperintahkan untuk memendekkan kumis dan
memanjangkan janggut. Untuk itu dilarang untuk mencukur,
memotong dan memendekkan janggut kurang dari batasan
sunnahnya. Dan memanjangkan janggut sepanjang genggaman
tangan ini yaitu sunnah. Sedangkan memendekkan kurang darinya
maka tidak boleh. Genggaman tangan yang dimaksud adalah
empat jari memanjang kebawah daru ujung bibir. Sesuatu yangsunnah atau hanya mubah namun diperintahkan oleh seorang
sultan maka ia menjadi wajib. Dan itu berarti perintah untuk
seluruh kaum muslimin. Maka wajib memanjangkan janggut
segenggaman tangan di tempat-tempat seperti ini. Jika
kebalikannya maka meninggalkan wajib. Itu mendekati makruh.
Maka ia tidak boleh menjadi imam di suatu masjid. Namun jika
mencukur janggut bagi yang berada di medan perang atau agar
tidak mendapatkan kedzoliman, agar bisa bertahan hidup atau
menyampaikan amar ma’ruf, agar dapat berkhidmat kepada kaum
muslimin, Islam dan agar dapat melindungi agamanya dan
kehormatannya, maka ia hukumnya boleh bahkan harus.
Hukumnya makruh bagi yang tidak mempunyai uzur syar’i.
Seseorang yang memelihara janggut yang lebih pendek dari
segenggam tangan dan mengira bahwa ia sedang melakukan
sunnah maka ia menjadi bid’ah. Yakni merubah sunnah. Maka
melakukan bid’ah, dosanya lebih besar dari membunuh orang.]
Jika ada seorang laki-laki dan perempuan yang baligh dan
berakal, lalu menikahlah mereka dan ketika ditanya apa itu sifatsifat iman dan mereka tidak bisa menjawab maka mereka bukan
muslim. Maka mereka harus diajarkan tentang iman lalu nikahnya
harus diulang, barulah nikah itu menjadi shahih. Lihat bagian lima
puluh empat fardhu.
Jika ada seseorang yang memotong kumisnya, lalu orang
disampingnya berkata “Itu tidak bagus” maka harus diwaspadai
kekafiran orang yang berkata ini . sebab memotong kumis
ini yaitu bagian dari sunnah. Maka ia “yang berbicara” telah
meremehkan sunnah.
Jika ada seseorang yang mengenakan sutera dari kaki hingga
kepala dan ada orang yang mengatakan bahwa itu indah, maka
harus diwaspadai kekufurannya.
Jika ada seseorang yang tidur dengan menselonjorkan kakinya
ke arah Kiblah, meludah atau bahkan buang air ke arah Kiblah,
dan dikatanya kepadanya bahwa yang kamu kerjakan itu adalah
hal yang makruh, janganlah kamu lakukan. Namun ia menjawab
dengan “Seandainya dosaku sebesar ini” maka harus ditakutkan
kekafiran orang ini . sebab ia telah meremehkan perihal
makruh.
Dan juga, jika ada seorang pembantu yang masuk kerumah
majikannya, lalu mengucapkan salam kepada majikannya, namun
orang yang duduk disampingnya berkata, ”Diam, dasar tidak tahu
adab. Tidak boleh kasih salam ke majikan!” maka ia termasukkafir. Namun jika tujuannya ini yaitu untuk mengajarkan sopan
santun dan memberi salam melalui hati maka jelas ia tidak masuk
kekafiran.
Dan jika ada seseorang yang sedang mengghibahi seseorang
dan orang disampingnya memperingatinya untuk tidak ghibah,
namun ia menyangkal, maka perilakunya ini membuatnya kafir
sebab meremehkan sesuatu yang haram dan tidak menjauhinya.
Jika ada seseorang yang berkata, “Jika Allahu te’ala
memasukkanku ke dalam surga tanpa dirimu, maka aku tidak
akan mau masuk” atau “Jika Allahu te’ala memerintahkanku
untuk masuk surga dengan fulan, maka aku tidak mau masuk atau
bahkan Allahu te’ala memberikan surga kepadaku sekalipun,
namun aku tetap ingin melihat wujud Allahu te’ala”, maka katakata ini termasuk kata-kata kekufuran. Birgivi mengatakan:
jika ada yang mengatakan bahwa Mu’minun bihi itu bertambadah
dan berkurang maka itu kufur. Namun jika yang dimaksud adalah
keyakinan dan pembenarannya maka itu bukan “termasuk kufur”.
sebab banyak diantara para mujtahid yang mengatakan bahwa
iman bertambah dan berkurang.
Jika seseorang mengatakan bahwa kiblat itu ada dua, yaitu
Ka’bah dan Masjid Al-Aqsha, maka ia kafir. Birgivi mengatakan,
“Jika kiblat itu dua menurut situasi hari ini maka kafir, namun jika
yang dimaksud itu ini yaitu Al-Aqsha merupakan kiblat yang lama
dan kiblat yang sekarang ini yaitu Ka’bah maka itu bukan suatu
kekafiran.
Jika seseorang membenci atau mengutuk seorang alim, dan
yang dikerjakan itu tidak memiliki alasan maka patut ditakuti
kekufurannya itu.
Jika seseorang mengatakan bahwa ibadah-ibadah kaum kafir
dan perkara yang tidak sesuai dengan Islam itu bagus dan
beritikad padanya maka ia kafir.
Jika seseorang mengatakan bahwa tidak berbicara ketika
makan atau bahkan tidak tidur bareng dengan istri saat haid atau
nifas ini yaitu adat baik dari para Majisi, maka orang ini masuk
dalam kekafiran.
Seseorang jika ditanya, “Apaka kamu muslim ?” dan dia
menjawab “Iya saya muslim.” Namun ia tidak bisa menjelaskan
perkara ini maka ia pun masuk kafir.
Para ulama pun mengatakan bahwa jika seseorang mengatakan
kepada kepada orang tua yang anaknya baru saja meninggal,Anakmu diperlukan oleh Allahu te’ala.” maka ia kafir.
Jika seorang wanita ditanya apa itu korset hitam yang
dikenakan dipinggangmu, dan ia menjawab itu ini yaitu zunnar,
maka ia kafir dan suaminya haram baginya.
Mereka juga mengatakan bahwa seseorang yang memakan
makanan haram dan mengucapkan Bismillah, maka ia kafir.
Birgivi mengatakan “Jika yang dimaksud itu ini yaitu haram aini
[khamar, hewan yang dipotong tidak sesuai dengan syariat,
bangkai] maka ia kafir. Namun ia harus paham apa itu haram aini
sebelumnya. Dengan begitu ia telah menyebut nama Allah dengan
lembut. sebab semua itu memang jelas keharamnannya. Seperti
penjelasan para imam kita, seseorang yang mengucapkan
basmallah ketika ia makan makanan yang ia dapat dari
perampasan, maka ia tidak kafir. sebab makanannya itu tidak
haram tapi pemerasannya lah yang haram”. Seseorang
mendoakan sesuatu yang buruk kepada orang lain, “Semoga Allah
mencabut nyawamu dalam kekafiran”, maka para ulama berbeda
pendapat dalam perkara ini. Sebenarnya ini yaitu para ulama
sepakat bahwa ia akan kafir jika menerima kekafiran dirinya
sendiri. Namun terhadap kekafiran orang lain beberapa
mengatakan kafir jika ia sendiri kafir atau rela sekalipun. Tapi jika
maksudnya bukan zholim atau kefasikan melainkan hanya
pengecaman agar azabnya kekal dan dahsyat maka ia tidak kafir.
Birgavi “rahimahullah” mengatakan “Perlu kita pahami dengan
betul penyataan ini. sebab dalam kisah nabi Musa “alaihissalam”
di Al-Quran terdapat dalil mengenai hal ini.”
Jika seseorang mengatakan, “Allahu te’ala tahu bahwa aku
tidak mengerjakan pekerjaan itu.” Padahal Dia tahu bahwa ia
melakukannya. Maka ia kafir. Dan dengan begitu ia telah
menyandarkan nama yang buruk kepada Allahu te’ala.
Jika seorang laki-laki dan perempuan menikah tanpa saksi lalu
mereka mengatakan bahwa Allahu te’ala dan Rasul-Nya adalah
saksi kami, maka ia berdua telah kafir. sebab rasulullah
“shallallahu alaihi wassalam” ketika masih hidup tidak
mengetahui hal-hal yang gaib. Berkata bahwa saya mengetahui hal
yang gaib maka ia kafir.
Seseorang jika berkata bahwa saya mengetahui sesuatu yang
dicuri dan sesuatu yang gaib, maka ia dan yang mempercayainya
telah kafir. Atau jika mengatakan bahwa saya diberitahu jin, maka
tetap kafir. Para nabi dan jin pun tidak mengetahui hal-hal gaib.
Hanya Allahu te’ala dan orang-orang yang telah dihidayahkanoleh-Nya lah yang tahu hal-hal gaib.
Jika seseorang mengatakan, “Saya akan bersumpah atas nama
Allahu te’ala untukmu” namun orang itu tidak menginginkan
sumpahmu atas nama Allahu te’ala, saya ingin engkau bersumpah
atas talak, pembebasan budak, kehormatan dan kesucian. Maka ia
kafir.
Jika seseorang mengatakan bahwa wajahmu mengingatkanku
pada malaikan pencabut nyawa, maka ia kafir. sebab malaikat
pencabut nyawa ini yaitu malaikat yang suci.
Jika seseorang mengatakan bahwa tidak mendirikan salat itu
ini yaitu perbuatan yang baik maka ia kafir. Atau seseorang yang
mengajak orang lain salat namun ia mengatakan bahwa salat itu
perkejaana yang susah, maka ia kafir.
Seseorang yang mengatakan bahwa saksiku ini yaitu Allahu
te’ala yang ada di langit, maka ia kafir. sebab telah mengikat
Allahu te’ala dengan sebuah tempat. Padahal Allahu te’ala tidak.
[Begitu pula orang yang memanggil Allahu te’ala dengan sebutan
ayah, maka ia kafir.]
Seseorang mengatakan bahwa Rasulullah “shallallahu alaihi
wassalam” menjilat jari jemarinya setelah makan dan orang lain
yang mendengar itu mengatakan bahwa itu sebuah kebiasaan yang
buruk maka ia kafir.
Jika seseorang mengatakan bahwa rejeki ini yaitu dari Allah.
Namun seorang hamba juga harus bergerak, maka ini adalah
perkataan syirik. sebab Allahu te’ala pula lah yang menggerakan
hamba-hamba-Nya.
Jika seseorang mengatakan bahwa menjadi seorang Nasrani
lebih baik daripada menjadi Yahudi [yakni menjadi seorang kafir
Amerika lebih baik daripada kominis], maka ia kafir. Seharusnya
justru ia harus mengatakan bahwa Yahudi lebih buruk dan
berbahaya dari Nasrani dan Kristen.
Jika seseorang mengatakan bahwa menjadi kafir lebih baik
daripada penghianatan maka ia kafir.
Seseorang yang memberikan sedekah dari harta yang haram
dan mengharapkan pahala, dan orang yang menerimanya tahu
bahwa itu ini yaitu harta yang haram dan mengucapkan “Semoga
Allah meridhoimu” maka pemberi dan penerima masuk dalam
kekufuran.
Jika seseorang mengatakan, “Apa yang sedang aku lakukandalam majlis ilmu ini ?” atau “Siapa yang bisa melakukan
pekerjaan yang disuruh oleh alim ulama ? atau tidak menghormati
fatwa-fatwa yang telah ditentukan atau bahkan “Apa gunanya
nasihat-nasihat dari para ulama itu”, maka ia kafir.
Orang-orang yang sedang berselisih diantara mereka berkata,
“Mari pergi ke pengadilan Islam” dan orang yang lain
mengatakan, “Saya tidak akan pergi kalau bukan polisi yang
membawaku kesana, aku tidak tahu hukum Islam” maka ia kafir.
Jika seseorang mengatakan sesuatu yang menyebabkan
kekafiran, dan ada orang yang tertawa, maka yang tertawa pun
menjadi kafir. Namun jika tertawanya merupakan hal yang
dharuri maka ia tidak kafir.
Jika ada seseorang yang mengatakan bahwa tidak ada tempat
kosong oleh Allah, atau Allahu te’ala berada di langit. Maka ia
kafir.
Jika seseorang mengatakan bahwa arwah dari para syeikhsyeikh selalu ada dan mereka tahu, maka ia kafir. Namun jika yang
dimaksud itu ini yaitu bahwa ia akan muncul maka ia tidak kafir.
Seseorang yang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu Islam
dan tidak ingin mengetahuinya maka ia menjadi kafir.
Seseorang yang mengatakan,”Seandainya nabi Adam
“alaihissalam” tidak memakan gandum maka kita tidak akan
menjadi pendosa” maka ia kafir. Namun jika yang ia
katakan,”Kita tidak akan turun ke dunia.” Maka terdapat
perbedaan pendapat tentang kekafirannya.
Jika seseorang mengatakan,”Adam “alaihissalam” adalah
penenun kain, maka kita ini yaitu anak-anak penenun kain” maka
ia kafir.
Jika seseorang berbuat dosa kecil lalu dikatakan padanya
untuk bertaubat namun ia menolak dengan alasan bahwa
perbuatan itu ini yaitu dosa kecil, maka ia kafir.
Jika dikatakan kepada seseorang untuk pergi menuntut ilmu
agama kepada alim ulama atau untuk pergi belajar dan membaca
buku fiqih dan ilmu hal, namun ia berkata,”Apa yang akan aku
lakukan dengan ilmu-ilmu itu.” Maka ia kafir. sebab itu
merupakan peremehan terhadap ilmu. Barang siapa yang
menghina dan menjelek-jelekkan kitab-kitab tafsir dan fiqih,
maka ia kafir. Dan orang-orang yang menghina dan menyerang
kitab-kitab berharga yang ditulis oleh para imam empat mazhab
ini yaitu kafir yang disebut juga dengan ilmuwan palsu dan zindiqJika seseorang ditanya, siapa nenek moyangmu? Apa
ummatmu? Siapa imam mazhabmu dalam itikad dan amal? Dan ia
tidak bisa menjawabnya maka ia kafir.
Para ulama juga menyatakan bahwa orang yang mengatakan
sesuatu yang haram zatiyyah, seperti khamar dan daging babi itu
halal dan yang halal zatiyyah itu haram maka ia kafir.
[Mengatakan bahwa tembakau itu haram, berbahaya]
Mengharapkan sesuatu yang haram disemua agama, atau
sesuatu yang jika dihalalkan maka akan bertentangan dengan
hikmah yang ada, maka itu sebuah kekafiran. Contohnya adalah,
zina, sodomi, makan setelah perut kenyang, mengambil atau
makan bunga bank. Mengharapkan agar anggur “wine” dihalalkan
bukan merupakan kekafiran. sebab anggur tidak haram disemua
agama. Jika Al-Quran al-Karim digunakan sebagai candaan dan
lelucon maka itu ini yaitu kekafiran. Seperti contoh, seseorang yang
berkata, “Yaa Yahya huzil kitaba bilquwwah” kepada seseorang
yang bernama Yahya maka ia kafir. sebab ia telah membuat
candaan dengan itu. Sama halnya dengan membaca Al-Quran alKarim ditengah-tengah bermain musik, menyanyi dan permainan.
ini yaitu sebuah bencana jika seseorang baru saja tiba dan
mengatakan bismillah. Dan jika ia melihat sesuatu yang banyak
dan mengatakan “Mahalakallah” maka ia kafir jika tidak
mengetahui maknanya.
Dan ini yaitu sebuah bencana jika ada mengatakan,” Sekarang
saya tidak akan mencacimu. Mereka telah memberi nama mencaci
dengan dosa”.
Dan juga ini yaitu sebuah bencana jika ada mengatakan,”Kamu
telanjang seperti Jibril.” sebab ia telah membuat candaan
terhadap malaikat.
Seseorang yang bersumpah atas nama benda selain Allahu
te’ala maka itu haram. Dan seseorang yang mengatakan bahwa
orang yang berbuat haram maka ia tidak murtad dan kafir.
Padahal mengatakan bahwa yang haram mansusun alaih “haram
yang telah dijelaskan dengan gamblang dalam ayat Al-Quran atau
hadist sahih” itu ini yaitu halal saja sudah menjadi kekufuran.
Dan juga orang yang bersumpah dengan menggunakan wallahi
untuk benda seperti kepalaku atau kepala anakku,
contohnya,”Wallahi demi kepala anakku...” maka perlu
dikhawatirkan kekafirannya .
HUKUM-HUKUM ISLAM
Perintah dan larangan yang diterangkan dalam agama Islam
disebut juga Hukum-hukum Islam atau Islam. Ada delapan
hukum-hukum Islam: Fardhu, Wajib, Sunnah, Mustahab, Mubah,
Haram, Makruh dan Mufsid.
Fardhu ini yaitu perintah dari Allahu te’ala. Yaitu perintah yang
disampaikan dengan dalil yang jelas dan tidak meragukan. Yakni
yang telah dipahami dengan jelas dari Al-Quran al-Karim. Dan
orang-orang yang tidak mengimani dan menaruh perhatian
terhadapnya maka ia kafir. Contohnya ini yaitu Iman, Al-Quran,
wudhu, salat, puasa, zakat, pergi haji dan mandi besar dari hadast
besar.
Fardhu ada tiga macam: Fardhu daimi, Fardhu muwaqat dan
Fardhu alal kifayah. Fardhu daimi ini yaitu “amantu billahi” sampai
akhir yang kita hafal, kita ketahui maknanya, kita imani dan juga
kita selalu beritikad kepadanya. Fardhu muawaqat ini yaitu fardhu
yang kita lakukan ketika datang waktu untuk amalan ini .
Seperti mendirikan salat, puasa Ramadan dan belajar ilmu agama
dan ilmu pengetahuan umum sesuai sanadnya. Fardhu kifayah
ini yaitu fardhu yang akan terlaksana jika ada satu orang dari lima
puluh atau seratus orang yang mengerjakan amalan ini .
Seperti menjawab salam. Salat jenazah, memandikan jenazah,
belajar nahwu dan sharaf, dan menjadi hafidz, belajar ilmu wujub
dan belajar ilmu agama dan ilmiah lebih dari yang diperlukan.
Dan juga dalam satu fardhu terdapat lima fardhu. Fardhufardhu ini ini yaitu Ilmu fardhu, Amal fardhu, Mikdar fardhu, Itikad
fardhu, Ikhlas fardhu dan Inkar fardhu. Inkar fardhu adalah
kekufuran.
Wajib ini yaitu hukum yang diperintah oleh Allahu te’ala.
Hukum yang jelas walaupun didasari dalil yang syubhat. Barang
siapa yang tidak mempercayai yang wajib ia tidak kafir. Namun
bagi yang tidak melaksanakan akan disiksa di neraka. Contoh
amalan yang hukumnya wajib ini yaitu salat witir, membaca doa
qunut, berkurban ketika Idul Adha, membayar zakat fitrah ketika
Idul Fitri dan sujud ketika dibacakan Sujud tilawah. Dalam wajib
terdapat empat wajib dan satu fardhu. Ilmu wajib, Amal wajib,
Mikdar wajib, Itikad wajib dan Ikhlas fardhu. Riya atas yang wajib
dan fardhu ini yaitu haram.
Dan sunnah ini yaitu amalan yang pernah ditinggalkan olehRasulullah “shallallahu alaihi wassalam” dalam satu atau dua kali.
Barang siapa yang meninggalkannya maka tidak akan diazab.
Namun jika ia meninggalkannya tanpa uzur dan terus menerus
maka akan jauh dari kemuliaan dan pahala. Seperti bermiswak,
mendirikan salat tepat waktu dan berjamaah, memberi makan
kepada pasangan dimalam pertama dan menyunati anaknya. Ada
tiga macam sunnah: Sunnah muakkadah, Sunnah ghairi muakkad,
Sunnah kifayah.
Amalan sunnah muakkad contohnya ini yaitu salat sunnah
qobliyah subuh, sunnah qabliyah dan ba’diyah dzuhur, sunnah
maghrib dan sunnah ba’diyah isya. Itulah contoh sunnah
muakkad. Ada juga dari para alim yang mengatakan bahwa salat
sunnah subuh ini yaitu wajib. Jangan tinggalkan sunnah ini tanpa
uzur. Bagi siapa pun yang tidak menyukainya maka ia kafir.
Sunnah ghairi muakkad ini yaitu seperti salat sunnah ashar dan
sunnah qobliyah isya. Jika ini sering ditinggalkan maka ia tidak
membutuhkan apapun. Jika ditinggalkan seluruhnya tanpa uzur
maka akan menyebabkan jauh dari kemuliaan dan syafaat.
[Dijelaskan dalam Halabi dan Quduri bahwa amal ibadah
dibagi dua, Faraidh dan Fadhail. Fadhail atau Ibadah Nafilah
ini yaitu ibadah-ibadah yang bukan fardhu atau wajib. Salat sunnah
rawatib lima waktu ini yaitu nafilah dan ia melengkapi kekurangan
yang ada pada fardhu-fardhu. Yakni menutupi kesalahan dan
kekurangan yang dilakukan dalam fardhu. Dan sunnah bukanlah
pengganti salat fardhu yang tidak dilaksanakan. Melaksanakan
sunnah tidak bisa menolong orang yang meninggalkan fardhufardhu dari neraka. Sunah yang dilakukan oleh orang yang
meninggalkan fardhu tanpa uzur, tidaklah benar. Dan juga wajib
berniat untuk melaksanakan sunnah yang tidak cacat. Jika tidak
diniatkan maka ia tidak bisa mendapat pahala sunnah ini .
Oleh sebab itu bagi orang yang tidak melaksanakan salat selama
bertahun-tahun, maka ketika hendak melaksanakan sunnah yang
empat waktu diharuskan untuk niat melaksanakan salat qadha
fardhu pertamanya dan juga salat sunnah pada waktu itu. Maka
jika ia berniat seperti itu ia telah melaksanakan salat qodho dan
juga salat sunnahnya. Jadi sunnahnya tidak tertinggalkan.]
Sunnah alal kifayah akan terlaksana jika satu dari lima atau
sepuluh orang melaksanakannya. Seperti memberi salam, itikaf
dan juga membaca basmalah sebelum melakukan pekerjaan yang
baik.Ada tiga kerugian yang didapat jika Basmalah tidak dibaca
sebelum makan: 1- Syaitan akan makan bersamanya. 2- Makanan
yang masuk ke badan tidak bermanfaat. 3- Tidak ada keberkahan
dalam makanannya.
Jika Basmalah diucapkan maka ada tiga manfaat: 1- Syaitan
tidak akan bisa ikut makan. 2- Makanan yang masuk akan menjadi
kesembuhan. 3- Makanannya menjadi berkah. [Jika ia lupa
membaca basmalah ketika hendak makan maka ia harus
membacanya ketika ia ingat.]
Arti dari mustahab ini yaitu bahwa Rasulullah “shallallahu alaihi
wassalam” melakukannya sekali atau dua kali dalam hidupnya.
Barang siapa yang meninggalkannya maka tidak akan kena azab
dan celaan. Juga tidak akan dijauhkan dari syafaat. Namun bagi
yang melakukannya akan ada pahala yang banyak. Contohnya,
seperti melaksanakan salat sunnah, puasa sunnah, umroh, pergi
haji sunnah dan memberikan sedekah.
Mubah ini yaitu ketika dikerjakan dengan niat baik maka ada
ganjaran pahala dan sebaliknya ketika diniatkan dengan buruk
maka ada azab dalamnya. Jika ditinggalkan maka tidak ada azab.
Contohnya seperti berjalan, duduk, membeli rumah, makan dari
makanan yang halal, memakai pakaian yang sesuai dengan ajaran.
Sedangkan haram ini yaitu sesuatu yang jelas-jelas dilarang
Allahu te’ala dalam Al-Quran al-Karim-Nya. Yakni sesuatu yang
dikatakan,”Janganlah kalian lakukan!” Seseorang yang tidak
beriman dan mengacuhkan hal yang haram maka ia kafir. Orang
yang percaya padanya namun tetap melakukannya maka tidak
kafir, melainkan fasik. [Ketika sedang menjelaskan
kepemimpinan “imam” Ibnu Abidin “rahimahullah” mengatakan
“Janganlah salat dibelakang imam yang fasik. Fasik itu artinya
melakukan dosa besar seperti, minum anggur, berzina dan
memakan bunga bank. [Melakukan dosa kecil secara terus
menerus juga merupakan dosa besar.] Janganlah salat Jumat
dibelakang khatib yang fasik di masjid-masjid yang biasa
dilakukan salat Jumat, pilih dan salatlah di masjid imam-imam
yang sholih. Wajib untuk mengkhianati dan membenci kefasikan.
Walaupun ia sangat alim maka janganlah dijadikan imam. Jika ia
dijadikan imam maka itu sama dengan menghormatinya.
Menjadikan imam dari orang yang fasik dan yang tidak bermazhab
ini yaitu makruh setiap saat. Berlindung dari hal-hal yang haram
disebut dengan Takwa. Dan berlindung dari hal-hal yang syubhatkehalalan dan keharamannya disebut dengan Wara.
Meninggalkan suatu yang halal demi untuk tidak masuk kedalam
kesyubhatan disebut dengan Zuhud. Seseorang yang beriman
disaat peperangan wajib berhijrah masuk Islam”]
Haram ada dua macam: Pertama Haram li Aynihi dan yang
kedua Haram li gayrihi. Yang pertama ia ini yaitu haram dan akan
terus haram. Seperti membunuh orang, zina dan sodomi, minum
khamar dan alkohol, berjudi, makan daging babi, dan perempuan
dan wanita yang keluar rumah dengan kepala, tangan dan kaki
yang terbuka. Barang siapa yang membaca basmalah dan
beritikad sesuatu yang halal ketika melakukan dosa ini ,
yakni tidak mengacuhkan apa yang telah Allahu te’ala haramkan
maka ia kafir. Namun jika ia percaya dengan semua itu dan
melakukannya dengan rasa takut kepada Allah dan azab-Nya
maka ia tidak kafir. Namun ia pantas untuk diazab.
Haram li gayrihi ini yaitu hal-hal yang tidak haram namun
sebab ia didapati dengan cara yang haram maka ia haram. Seperti
seseorang yang masuk kedalam kebun orang lain tanpa izin dari
pemiliknya lalu memetik buah dan memakannya, juga seperti
mencuri barang-barang rumah dan hartanya. Seseorang yang
melakukan hal ini dan juga mengucapkan basmalah atau halal
insya Allah maka ia tidak kafir. Barang siapa yang mengambil
harta seseorang seberat gandum sekalipun maka di hari kiamat
maka pahalanya akan segera diambil sebanyak pahala salat tujuh
ratus rakaat yang diterima dari orang ini . Berlindung dari
kedua macam haram ini lebih banyak pahalanya daripada
melakukan ibadah.
Makruh ini yaitu sesuatu yang membuat pahala dari amal ibadah
hilang. Makruh juga ada dua macam: Karahat tahrimiyyah dan
Karahat tanzihiyyah.
Karahat tahrimiyyah ini yaitu meninggalkan yang wajib. Dekat
dengan haram. Sedangkan Karahat tanzihiyyah adalah
meninggalkan sunnah. Dekat dengan halal. Seseorang yang
melakukan karahat tahrimiyyah maka dia akan berdosa jika
dilakukan dengan sengaja. Layak untuk diazab di neraka. Jika itu
berada didalam salat maka salat itu wajib diqadha. Namun jika ia
lupa maka harus sujud sahwi. Maka hukum qadhanya hilang.
Sedangkan bagi orang yang melakukan karahat tanzihiyyah maka
tidak ada azab baginya. Namun jika ia memaksakan kehendak
maka ia dijauhakan dari pahala dan kemuliaan. Memakan dagingkuda dan sisa-sisa dari kucing dan tikus, sama seperti menjual
anggur kepada orang yang memproduksi anggur.
Mufsid ini yaitu hal-hal yang menghanguskan amal dari akarnya.
Yakni seperti merusak iman, salat, nikah, haji dan zakat,
pembelian dan penjualan.
[Seorang muslim yang melakukan fardhu, wajib dan sunnahsunnah dan juga meninggalkan suatu yang haram dan makruh
maka di akhirat dia akan diberi Ajr, yakni Pahala, yakni balasan.
Dan seorang muslim yang melakukan sesuatu yang haram dan
makruh, lalu meninggalkan fardhu dan wajib-wajibnya maka dosa
akan dituliskan padanya. Berlindung dari sesuatu yang haram
pahalanya lebih besar dari melakukan fardhu. Pahala dari sesuatu
yang fardhu lebih banyak ketimbang menjauhi hal yang makruh,
dan ini pun sama dengan pahala sunnah. Didalam hal yang mubah,
Hayrat dan Hasanat ini yaitu sesuatu yang disukai Allahu te’ala.
Maka bagi yang melakukannya akan mendapat pahala, walaupun
lebih kecil daripada pahala sunnah. Dan disebut dengan Kurbah
bagi orang yang melakukannya dengan mengetahui bahwa ada
pahala didalamnya.
sebab Allahu te’ala Maha Pengasih kepada para hambanya
maka Ia mengirimkan agama yang membawa ketenangan dan
kebahagiaan. Agama yang terakhir ini yaitu agama Muhammada
“shallallahu alaihi wassalam”. Sedangkan agama yang lain sudah
dirubah oleh orang-orang yang jahat. Seorang manusia baik itu
muslim atau kafir yang hidup sesuai dengan agama ini dengan
sadar atau tidak sadar maka ia tidak akan menghadapi masalah di
dunia ini. Ia akan hidup dalam ketenangan dan keceriaan. Saat ini
orang-orang kafir di Amerika dan Eropa berusaha hidup sesuai
dengan agama ini. Namun pahala dan balasan kebaikan tidak akan
diberikan kepada orang kafir di akhirat. Jika seorang muslim yang
mencoba ini dan niat untuk hidup sesuai tuntunan Islam maka ia
akan menemukan kebahagiaan yang kekal di akhirat.]
BANGUNAN ISLAM
Bangunan Islam ada lima. Yakni Islam dibangun atas lima
perkara. Yang pertama ini yaitu membaca kalimat syahadat,
mempelajari maknanya dan beriman padanya. Yang kedua adalah
salat lima waktu pada waktunya. Yang ketiga ini yaitu puasa di
bulan Ramadan. Yang keempat ini yaitu jika sudah menjadi fardhu
maka membayar zakat dan ushur setahun sekali. Dan yang kelima
ini yaitu sekali seumur hidup naik haji jika mampu. [Melaksanakan
lima perintah Allahu te’ala ini dan menjauhi hal-hal yang haram
disebut dengan Ibadah. Barang siapa yang tidak memenuhi syarat
wujub dan ad’a maka hajinya patut diulang dan menjadi ibadah
sunnah. Melakukan ibadah yang menjerumuskan kepada
perbuatan bid’ah dan haram ini yaitu tidak boleh. Imam Rabbani
“Kuddise sirruh” dalam maktub ke 29, 123 dan 124 dan (Abdullah
Ad-Dahlawi quddisa sirruh) dalam Makamat Mazhariyyah
maktub ke 26 tidak mengizinkan untuk pergi haji sunnah dan
umrah. Ketika menjelaskan makam zuhud dari makamat asyroh
dalam Nasyiru mahasin “Ketika seorang alim besar dan wali,
Imam Nawawi ditanya,”Kamu melaksanakan sunnah sangat
banyak sekali. Namun kamu meninggalkan nikah yang merupakan
sunnah yang besar, kenapa ?” Ia menjawab,”Aku takut
melakukan banyak hal-hal yang haram ketika sedang melakukan
satu sunnah.”. Imam Yahya Nawawi wafat pada tahun 676 di
Syam. Prof. Habibur rahman, 1401 [1981 M seorang dekan di
universitas Cami Hababiyyah ketika sedang pergi haji, ia melihat
salat yang dipimpin oleh imam yang menggunakan speaker, lalu
ketika ia memutuskan untuk salat sendiri maka ia pun diborgol
dan dipenjara, dan ketika ditanya ia menjawab bahwa seorang
imam yang salat menggunakan speaker ini yaitu tidak dibenarkan
dalam agama. Dan akan dicegah untuk melaksanakan haji dan
diminta untuk pulang.
Sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dimana pun berada
ini yaitu mempelajari agama dan imannya. Dahulu agama bisa
dipelajari dengan mudah dari para alim ulama. Namun sebab
sekarang ini yaitu akhir zaman maka tidak ada hakiki alim ulama
dimana pun. Orang-orang yang jahil dan orang-orang yang dungu
menyebar diberbagai tempat dengan label ulama. sebab
sekarang satu-satunya solusi agar bisa belajar keimanan dengan
benar ini yaitu dengan membaca buku-buku para ulama ahlusunnah. ini yaitu sebuah ihsan dari Allahu te’ala bisa menemukan
buku seperti itu. Para musuh Islam mempelajari untuk merusak
para pemuda dan menyebarluaskan buku-buku yang rusak
ini . Sangat sulit untuk menemukan dan membaca buku
agama hakiki. Para pemuda sudah terjerat dengan berbagai
permainan dan jauh dari membaca dan mencari buku yang hakiki.
Kita melihat bahwa pemuda tidak memikirkan sesuatu selain
permainan. Penyakit ini menyebar dari para pemuda. Para ibu dan
ayahnya wajib melindungi anak-anaknya dari penyakit ini. Oleh
sebab itu mereka wajib untuk membiasakan mereka untuk
berdakwah dan membaca kitab. Oleh sebab itu pula mereka wajib
mencegah anak-anak dari permainan yang berbahaya ini .
Bahkan kita melihat anak-anak sahabat kita yang lupa untuk
makan sebab permainan yang berbahaya ini . Anak-anak
yang seperti ini mustahil untuk naik kelas walaupun mereka
membaca buku-buku pelajaran. Para orang tua diwajibkan untuk
membiasakan anak-anaknya untuk menjadi hakim dan membaca
buku. Oleh sebab itu wajib membaca buku Akhlaq Islam. Maka
orang yang membacanya maka ia akan belajar keislaman dan
keimananya, dan juga mengerti apa yang sedang direncanakan
para musuh Islam. Jika para orang tua tidak melaksanakan
kewajiban ini maka akan menghasilkan pemuda yang tidak
beragama dan beriman, dan akan merugikan bangsa dan negara
kita.
Perkara penting yang perlu diperhatikan oleh para orang tua
ini yaitu perkara menutup aurat. Kita melihat para pemuda yang
menampakkan auratnya dari lutut sampai ke pusar diantara
mereka yang bermain permainan yang berbahaya itu. Menutup
aurat dalam agama Islam ini yaitu fardhu yang penting. Orang yang
meremehkan hal ini bisa kehilangan imannya. Kaum muslimin
pergi ke masjid untuk mendapatkan pahala dari salatnya atau
untuk mendengarkan ceramah. Pergi ke masjid walau tidak
dengan niat seperti itu pun mempunyai pahala yang banyak.
Tempat pergi orang-orang yang menampakkan auratnya itu
bukanlah masjid melainkan tempat maksiat. Semua buku
menjelaskan bahwa pergi ketempat maksiat ini yaitu sebuah dosa.
Orang-orang yang pergi ke masjid-masjid seperti ini maka ia
sebenarnya pergi ke tempat maksiat, dan akan berdosa. Dan
barang siapa yang pergi ke masjid seperti ini maka ia tidak
mendapatkan pahala melainkan dosa. Ketika orang-orang yangterbuka auratnya pergi ke masjid maka itu menjadi penyebab
orang lain berbuat dosa. Sebagaimana menampakkan aurat
merupakan dosa besar maka melihat aurat pun merupakan dosa
besar. Oleh sebab itu bagi kaum muslimin yang pergi ke masjid
seperti itu maka ia tidak akan mendapatkan pahala melainkan
dosa, juga menjadi penyebab kemarahan ilahi.]
BAB SALAT
Ada dua belas fardhu salat: tujuh diantaranya diluar dan lima
sisanya didalam salat.
Yang ada diluar salat: bersih dari hadast, bersih dari najis-najis,
menutup aurat, menghadap kiblah, sudah masuk waktunya, niat
dan takbir iftitah. Dan yang ada didalam salat: qiyam; qiroah,
dalam setiap rakaat ruku’, dua sujud, dan duduk tasyahud akhir.
Fardhu yang ada didalam salat disebut dengan Rukun.
Meletakkan kening dan jari-jari kaki ke lantai ini yaitu fardhu.
Yang dimaksud dengan bersih dari hadast ini yaitu mengambil
wudhu atau jika ia junub maka mandi junub, jika dalam kondisi
tidak ada air maka tayamum. Bersih dari hadast bisa lengkap
dengan tiga perkara:
Melakukan istinja dan istibra dengan hati-hati, tidak
meninggalkan bagian apapun dalam mencuci dan mengusap
kepala yang merupakan bagian fardhu.
Bersih dari najis-najis juga lengkap dengan tiga perkara:
membersihkan pakaian yang dipakai ketika salat dari najis.
Membersihkan badan ketika hendak salat. Dan membersihkan
tempat yang akan digunakan salat. [Buka bagian terakhir dari
fardhu yang lima puluh empat untuk cairan beralkohol !]
Menutup aurat juga akan lengkap dengan tiga perkara: dengan
menutup bagian dari bawah perut sampai lutut bagian bawah
dalam mazhab Hanafi. Untuk laki-laki menutup kaki ketika salat
merupakan sunnah seperti yang ditulis di halaman 419.
Bagi wanita yang merdeka ini yaitu dengan menutup dan
membungkus seluruh anggota badan kecuali wajah, telapak
tangan dan disatu riwayat lain kaki.
Sedangkan bagi budak wanita ini yaitu dengan menutup bagian
dari punggung, dada sampai lutut bagian bawah. [Bagi wanita yangberjalan dengan kepala, tangan dan kakinya tidak tertutup atau
tertutup tapi dengan pakaian yang sempit dan tipis maka ia telah
berbuat haram. Begitu juga bagi laki-laki yang melihatnya. Barang
siapa yang menganggapnya itu tidak haram maka imannya
dipertanyakan dan menjadi murtad.]
Menghadap kiblah ada tiga perkara yang melengkapinya:
menghadap kiblah.
Mengarahkan dadanya ke arah kiblat hingga salat selesai.
Merendahkan diri dihadapan Allahu te’ala.
Dan waktu salat terpenuhi dengan tiga perkara: mengetahui
awal dan akhir waktu salat. Dan tidak melaksanakan salat pada
waktu yang dimakruhkan.
Niat dilakukan dengan mengetahui apa salat yang akan
dilakukan itu salat fardhu, wajib, sunnah, atau mustahab, lalu
disebut dalam hati dan membersihkan perkara-perkara dunia dari
hati. Salat witir itu wajib hukumnya menurut imam Hanafi, namun
menurut imam Maliki dan Syafii itu ini yaitu sunnah.
[Meninggalkan salat witir bagi muslim yang bermazhab Maliki
ini yaitu boleh dalam perkara al haraj.]
Bagi laki-laki takbir iftitah terlaksana dengan mengangkat
kedua tangan sampai ke telinga dan menyatakan dalam hati
bahwa dirinya siap dan sadar.
Qiyam akan terlaksana dengan tiga perkara: berdiri
menghadap kiblah, tunduk melihat tempat sujud, dan tidak
bergoyang ke kanan dan kiri ketika qiyam.
Qiraat juga akan terlaksana dengan tiga perkara: membaca
dengan lantang pada saat-saat jahran, membaca dengan pelan
sependengaran saat sirran dan membaca dengan pelafalan hurufhuruf yang benar. Juga dengan mendalami makna-makna yang
terkandung dalam bacaan Al-Quran al-Karimnya. Dan juga
membaca dengan tajwid yang sahih. [Takbir yang dilantangkan
ketika salat, semua bacaan-bacaan yang ada dalam salat dan juga
azan harus dibaca dengan bahasa Arab. Maka kita harus belajar
dari para hafidz yang mengetahui bahasa Arab, agama Islam dan
yang menjalankan apa yang ditulis dalam kitab-kitab para
mazhab. Al-Quran al-Karim yang ditulis dengan bahasa latin tidak
bisa dibaca dengan benar. Akan kurang dan salah. Al-Quran alKarim itu tafsirnya yang disusun. Bukan terjemahannya. Al-berjalan dengan kepala, tangan dan kakinya tidak tertutup atau
tertutup tapi dengan pakaian yang sempit dan tipis maka ia telah
berbuat haram. Begitu juga bagi laki-laki yang melihatnya. Barang
siapa yang menganggapnya itu tidak haram maka imannya
dipertanyakan dan menjadi murtad.]
Menghadap kiblah ada tiga perkara yang melengkapinya:
menghadap kiblah.
Mengarahkan dadanya ke arah kiblat hingga salat selesai.
Merendahkan diri dihadapan Allahu te’ala.
Dan waktu salat terpenuhi dengan tiga perkara: mengetahui
awal dan akhir waktu salat. Dan tidak melaksanakan salat pada
waktu yang dimakruhkan.
Niat dilakukan dengan mengetahui apa salat yang akan
dilakukan itu salat fardhu, wajib, sunnah, atau mustahab, lalu
disebut dalam hati dan membersihkan perkara-perkara dunia dari
hati. Salat witir itu wajib hukumnya menurut imam Hanafi, namun
menurut imam Maliki dan Syafii itu ini yaitu sunnah.
[Meninggalkan salat witir bagi muslim yang bermazhab Maliki
ini yaitu boleh dalam perkara al haraj.]
Bagi laki-laki takbir iftitah terlaksana dengan mengangkat
kedua tangan sampai ke telinga dan menyatakan dalam hati
bahwa dirinya siap dan sadar.
Qiyam akan terlaksana dengan tiga perkara: berdiri
menghadap kiblah, tunduk melihat tempat sujud, dan tidak
bergoyang ke kanan dan kiri ketika qiyam.
Qiraat juga akan terlaksana dengan tiga perkara: membaca
dengan lantang pada saat-saat jahran, membaca dengan pelan
sependengaran saat sirran dan membaca dengan pelafalan hurufhuruf yang benar. Juga dengan mendalami makna-makna yang
terkandung dalam bacaan Al-Quran al-Karimnya. Dan juga
membaca dengan tajwid yang sahih. [Takbir yang dilantangkan
ketika salat, semua bacaan-bacaan yang ada dalam salat dan juga
azan harus dibaca dengan bahasa Arab. Maka kita harus belajar
dari para hafidz yang mengetahui bahasa Arab, agama Islam dan
yang menjalankan apa yang ditulis dalam kitab-kitab para
mazhab. Al-Quran al-Karim yang ditulis dengan bahasa latin tidak
bisa dibaca dengan benar. Akan kurang dan salah. Al-Quran alKarim itu tafsirnya yang disusun. Bukan terjemahannya. Al-berjalan dengan kepala, tangan dan kakinya tidak tertutup atau
tertutup tapi dengan pakaian yang sempit dan tipis maka ia telah
berbuat haram. Begitu juga bagi laki-laki yang melihatnya. Barang
siapa yang menganggapnya itu tidak haram maka imannya
dipertanyakan dan menjadi murtad.]
Menghadap kiblah ada tiga perkara yang melengkapinya:
menghadap kiblah.
Mengarahkan dadanya ke arah kiblat hingga salat selesai.
Merendahkan diri dihadapan Allahu te’ala.
Dan waktu salat terpenuhi dengan tiga perkara: mengetahui
awal dan akhir waktu salat. Dan tidak melaksanakan salat pada
waktu yang dimakruhkan.
Niat dilakukan dengan mengetahui apa salat yang akan
dilakukan itu salat fardhu, wajib, sunnah, atau mustahab, lalu
disebut dalam hati dan membersihkan perkara-perkara dunia dari
hati. Salat witir itu wajib hukumnya menurut imam Hanafi, namun
menurut imam Maliki dan Syafii itu ini yaitu sunnah.
[Meninggalkan salat witir bagi muslim yang bermazhab Maliki
ini yaitu boleh dalam perkara al haraj.]
Bagi laki-laki takbir iftitah terlaksana dengan mengangkat
kedua tangan sampai ke telinga dan menyatakan dalam hati
bahwa dirinya siap dan sadar.
Qiyam akan terlaksana dengan tiga perkara: berdiri
menghadap kiblah, tunduk melihat tempat sujud, dan tidak
bergoyang ke kanan dan kiri ketika qiyam.
Qiraat juga akan terlaksana dengan tiga perkara: membaca
dengan lantang pada saat-saat jahran, membaca dengan pelan
sependengaran saat sirran dan membaca dengan pelafalan hurufhuruf yang benar. Juga dengan mendalami makna-makna yang
terkandung dalam bacaan Al-Quran al-Karimnya. Dan juga
membaca dengan tajwid yang sahih. [Takbir yang dilantangkan
ketika salat, semua bacaan-bacaan yang ada dalam salat dan juga
azan harus dibaca dengan bahasa Arab. Maka kita harus belajar
dari