etika berdiri
menggenggamkan jari jempol dan telunjuk tangan diatas
pergelangan tangan kiri. Sedangkan bagi perempuan hanya
meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri. Bagi para laki-laki
melingkari tangan dibawah perut dan wanita meletakkan
tangannya diatas dada. Membaca “subhanaka” pada rakaat
pertama baik itu pada salat sendiri ataupun berjamaah. Membaca
taawudz dan basmalah setelah subhanaka bagi imam atau orang
yang salat sendiri. Dan juga membaca basmalah sebelum AlFatihah pada seluruh rakaat salat. Imam “Welid Dallin”
menyebutkan bahwa membaca amin setelah Al-Fatihah bagi
imam ataupun yang salat sendiri. Membaca takbir ketika hendak
akan ruku. Meletakkan tangannya keatas lutut dengan jari jemari
terbuka. Membaca “Subhana rabbiyal adzim” di ruku tiga kali.
Mensejajarkan pinggul dan kepala dalam ruku. Bagi imam dan
siapapun yang salat sendiri mengucapkan “Samiallahuliman
hamidah” ketika bangun dari ruku. Membaca “Rabbana
lakalhamdu” ketika sudah bangun dari ruku bagi Jemaah dan
yang salat sendiri. Mengucapkan “Allahu akbar” ketika hendak
turun sujud. Membaca “Subhana rabbial a’la” tiga kali dalam
sujud. Mengucapkan “Allahu akbar” ketika bangun dari sujud
pertama. Dan mengucapkan “Allahu akbar” lagi ketika turun.
Merapatkan jari-jari tangan saat sujud. Bagi para laki-laki
meletakan lutut ketanah dan memisahkan paha dari perut,
sedangkan bagi wanita menempelkan paha ke perut. Ketika
bangun dari sujud pertama mengucapkan “Allahu akbar”. Bagi
laki-laki menekuk kaki kanan dan duduk diatas kaki kiri.
Membaca doa shalawat diduduk tahiyat akhir. Menoleh kekanan
dan kiri ketika salam. Meletakkan telapak tangan diujung lutut
dan jari jemari ditelakkan diatas lutut. Mengarahkan tangan dan
jari jemari kaki kekiblat ketika sujud. Meletakkan tangan sejajar
dengan telinga ketika sujud. Sujud diatas tujuh anggota badan
ditanah. Hanya membaca surat Al-Fatihah dalam dua rakaatterakhir salat fardhu yang empat rakaat. Mengumandangkan
adzan sesuai dengan Sunnah nabi Muhammad. Dan hendaknya
laki-laki yang membacakan iqomat ketika salat fardhu, baik
berjamaah atau sendiri.
MUSTAHAB-MUSTAHAB SALAT: dalam mazhab Hanafi
mustahab-mustahab salat diantaranya:
Jamaah hendaknya tidak banyak senda gurau dan langsung
bangun ketika muadzin mengumandangkan “Hayya a’la sholah”
dalam iqomatnya. Menyentuhkan ibu jari tangan kebawah daun
telinga ketika takbir iftitah dan qunut witir. Melingkarkan
tangannya dan menggenggam pergelangan tangan dengan kuat
ketika qiyam. Bertasbih lima atau tujuh kali ketika ruku dan
sujud. Melihat keatas kaki ketika ruku. Merapatkan kaki ketika
ruku. Melepaskan kaki kiri dari kaki kanan saat berdiri tegak
kembali keposisi Qiyam. Meletakkan hidung sebelum kening
ketika hendak sujud. Melihat kedua sisi hidung ketika sujud.
Melihat kearah ujung pundak ketika salam. Ketika salam,
seseorang yang berada disebelah kiri imam, hendaknya ia berniat
memberikan salam untuk imam, malaikat hafaza “Rakib dan
Atid” dan jamaah. Dan untuk yang berada disebelah kanan
berniat memberikan salam kepada malaikat hafaza dan jamaah.
Dan jika tidak ada siapa-siapa disebelah kanan dan kirinya maka
berniat memberikan salam kepada malaikat hafaza saja.
Hendaknya tidak menghapus keringatnya ketika sedang salat.
Menghindari batuk ketika salat. Menghindari menguap. Melihat
keatas paha ketika duduk tahiyyat. Dan hendaknya imam
menghadapkan wajahnya kejamaah ketika selesai salat.
ADAB-ADAB SALAT:
1- Seseorang yang salat sendiri atau dibelakang imam maka
hendaknya mengucapkan “Allahumma antassalam wa
minkassalam tabarakta ya zaljalali wal ikram” setelah selesai
salam. Dan mengucapkan “Es taghfirullah-al ’adhîm al-ledhî lâ
ilâha illâ huw-al-Qayyûma wa etûbu ilaih” tiga kali. Itu disebut
Doa Istighfar. Membacanya tanpa ada wudhu pun diperbolehkan.
2- Setelah itu membaca Ayat kursi.
3- Membaca Subhanallah tiga puluh tiga kali.
4- Membaca Alhamdulillah tiga puluh tiga kali.5- Membaca Allahu akhbar tiga puluh tiga kali.
6- Membaca “Lâ ilâha il-l-Allâhu wahdahû lâ syarîkalah lehul
mulku wa lahul hamdu wa Huwa ’alâ kulli sya’in qadîr” satu kali.
7- Secara ikhlas berdoa dengan mengangkat kedua tangan dan
mengarahkannya kekiblat yang merupakan Arsy Allah.
8- Menunggu doa secara berjamaah jika dalam jamaah.
9- Mengaminkan disetiap akhir doa.
10- Mengusapkan tangan kewajah setelah selesai doa.
11- Membaca surat Al-Ikhlas sebanyak sebelas kali diikuti
dengan basmallah ditiapnya, hal ini diperintahkan dalam hadist
dan Berika jilid pertama halaman terakhir. Lalu membaca surat
yang diawali “Qul a’udzu” satu kali dan melengkapi hingga tujuh
puluh dengan membaca “Astaghfirullah” sebanyak 67 kali dan
sepuluh kali “Subhanallah va bi hamdihi subhanallahil adzim”.
Lalu membaca ayat “Subhana rabbika”. Hal itu ditulis dibuku
Merakul Falah. Dalam hadist sahih disebutkan “Doa-doa yang
dibaca setelah salat fardhu akan dikabulkan”. Namun doa
haruslah dilakukan dengan didalam hati dan dengan hati yang
sadar. Berdoa hanya setelah salat atau dibeberapa waktu tertentu
saja, dan jug menghafal beberapa doa saja lalu membacanya
seperti sebuah puisi hukumnya ini yaitu makruh. Mengusap wajah
dengan tangan setelah membaca doa ini yaitu Sunnah. Rasulullah
“shallallahualaihi wa salam” selalu berdoa saat tawaf, setelah
makan dan ketika hendak tidur. Dan pada doa-doa ini beliau
tidak terlalu mengadahkan tangan dan tidak mengusapkannya
kewajah. Doa dan dzikir lebih afdhol dibaca didalam hati. Dan
mustahab untuk membaca doa dan dzikir dalam keadaan
berwudhu. Dan hukumnya sudah haram untuk melakukan seperti
apa yang dilakukan orang-orang tarikat seperti, melakukan
tarian, putaran, bertepuk tangan dan memainkan alat musik
seperti rebana, drum, seruling buluh, atau instrumen dawai. Dan
juga jamaah yang membaca doa secara tidak bersuara dengan
imam juga lebih afdhol. Dan diperbolehkan untuk doa sendirisendiri dan juga langsung pergi tanpa berdoa. Dalam fatwa
Hindiyya (buku milik ulama yang ditunjuk oleh Shaikh Nizâm
Mu’în-ud-dîn Naqshibandî) menyebutkan “setelah memberi
salam pada salat fardhu yang memiliki Sunnah ba’diyah
hendaknya imam tidak duduk sebab itu makruh. Hendaknya ia
bergeser sedikit kekanan, kekiri atau kebelakang dan langsungmelaksanakan salat Sunnah ba’diyah. Atau bahkan pergi dan
salat Sunnah ini dirumah. Sedangkan jamaah atau orang
yang salat sendiri bisa langsung berdiri ditempat semula. Namun
jika ia melakukan seperti yang dianjurkan pada imam pun
diperbolehkan. Dan pada salat fardhu yang tidak memiliki
Sunnah ba’diayah maka hukumnya makruh jika imam
menghadapkan wajahnya kearah kiblat ditempat ia duduk.
Namun ia harus langsung pergi atau bahkan menghadap jamaah
atau duduk menghadap kanan atau kiri.”
DOA SETELAH SALAT: “Al-hamd-u-li-l-lâhi Rabb-il-
’âlamîn. Es-salâtu wa-s-salâmu ’alâ Rasûlinâ Muhammadin wa
’alâ Âlihî wa Sahbihî ajma’în. Yâ Rabbî! Terimalah salat yang
telah aku lakukan! Berilah kebaikan pada akhirat dan masa
akhirku. Nasipkanlah kepadaku untuk mengucapkan kalimat
tauhid dinafas terakhirku. Berilah ampunan kepada sanak
keluargaku yang telah wafat. Allahummaghfir warham wa anta
khairurrahimin. Tawafani musliman wa alhiqni bissholihin.
Allahummaghfirli wa liwalidayya wa lil ustdzii wa lil mukminin
wal mukminat yauma yaqumul hisab. Ya Rabbi! Lindungilah
diriku dari keburukan setan dan musuh dan hawa nafsuku!
Ihsankanlah rumah kami dengan kebaikan, halal dan rejeki yang
baik! Hancurkanlah musuh kaum muslimin! Bantulah saudara
kami yang sedang berjihad melawan kaum kafir dan berkahilah
mereka dengan imdadi ilahi-Mu! Allahumma innaka afuwwun
kariim tuhibbul afwa fa’fuanni! Ya Rabbi! Sembuhkanlah
saudara kami yang sakit dan berilah jalan keluar bagi saudara
kami yang sedang ada masalah! Allahumma inni asalukasihhata
wal afiyah wal amana wa husnulhuluk warridho biqadari
birahmatika yaa arhamurrahimin. Ya Rabbi berikanlah kepada
ibu dan bapakku, serta anak-anak, sanak saudara dan orangorang yang aku cintai serta saudara-saudara seimanku
keberkahan umur, akhlaq yang baik, keselamatan akal, kesehatan
dan afiyah, hidayah dan keistiqomahan dijalan-Mu. Aamiin.
Walhamdulillahi rabbil alamin. Allahumma shalli ala sayyidina
Muhammad wa ala ali Ibrahim innaka hamidum majid.
Allahumma barik ala Muhammadin wa ala ali Muhammad wa ala
ali Muhammad kama barakta ala Ibrahim wa ala Ali Ibrahim
innaka hamidum majid. Allahumma Rabbana atina fiddunya
hasanatan wa qina adzabannar birahmatika ya Arhamarrahimin.Wal hamdulillahi rabbil alamin. Astaghfirullah, Astaghfirullah,
Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullahal azhim al karim
alladzi laa ilaha illa huwal hayyul qayyum wa atubu ilaihi.”
MAKRUH-MAKRUH SALAT:
1- Menundukkan kepala dan melihat kesamping.
2- Memainkan sesuatu.
3- Menyapu tempat sujud tanpa ada uzur dengan tangan.
4- Bagi laki-laki meletakkan tangan diatas dada ketika berdiri,
dan sejajar dengan dada ketika sujud.
5- Menjetrekkan jari jemari.
6- Duduk sila tanpa ada uzur.
7- Mengangkat salah satu kaki ketika sujud.
8- Salat dengan memakai pakaian kotor yang seharusnya tidak
dipakai ketika pergi keorang yang lebih tua.
9- Salat didepan seseorang.
10- Salat menghadap api.
11- Terdapat gambar wajah ditubuh atau pakaiannya.
12- Menguap tanpa uzur.
13- Salat dengan tangan yang tertutup lengan baju.
14- Duduk dengan tulang kering tegak, seperti anjing.
15- Menutup mata.
16- Menjauhkan tangan dari kiblat.
17- Ketika berjamaah salat disaf belakan ketika saf yang
didepan sedang kosong. Jika ada orang disampingnya maka itu
menjadi makruh tanzih, namun jika tidak ada maka makruh
tahrim. Maka itu artinya meninggalkan yang wajib. Maka
salatnya harus diulang untuk melengkapi yang kurang.
18- Mendirikan salat menghadap makam jika tidak ada
penghalang atau pembatas.
19- Salat didepan najis. (Najis-najis dijelaskan secara detail
dalam bagian keenam jilid keempat dari Kebahagiaan Abadi)
20- Seorang laki-laki dan perempuan mendirikan salat yang
berbeda secara bersebelahan.
21- Salat ketika ada dorongan untuk buang air.22- Setelah bangun berdiri dari ruku, lalu ketika hendak sujud
meletakkan tangan dahulu ketanah tanpa ada uzur.
23- Menggaruk salah satu anggota tubuh dua kali dalam satu
rukun (yakni dimulai dari posisi berdiri dan diakhiri dengan posisi
itu pula. Jika tiga kali menggaruk dengan tangan terangkat, maka
salatnya menjadi fasid dan harus diulang.)
24- Ruku sebelum imam.
25- Bangun dari ruku sebelum imam.
26- Sujud sebelum imam.
27- Bangun dari sujud sebelum imam.
28- Memegang atau menyandarkan pada sesuatu, dan tidak
ada uzur.
29- Mengangkat lutut sebelum tangan ketika hendak bangun
dari sujud.
30- Mengusap debu yang ada diwajah dan mata.
31- Melompati surah yang dibaca pada rakaat sebelumnya.
32- Membaca surah yang sama dirakaat pertama dan kedua
atau membaca surah yang sama dua kali pada satu rakaat.
(Diperbolehkan pada salat sunnah).
33- Pada rakaat kedua membaca surah sebelum surah yang
dibaca pada rakaat pertama.
34- Pada rakaat kedua membaca lebih dari tiga yat dari surat
pendek yang dibaca pada rakaat pertama.
35- Berdiri atau menunduk dengan bersandar kepada sesuatu
dalam kondisi tidak ada uzur.
36- Mencoba menangkap lalat.
37- Salat dengan keadaan lengan baju dilipat, pundak dan kaki
terbuka.
38- Tidak memasang satir ketika salat diluar.
39- Salat ditempat orang biasa lewat.
40- Bertasbih dengan menghitung pakai jari jemari saat sujud
dan ruku.
41- Untuk imam berada begitu dalam di mihrab sebab ia
akan benar-benar berada di dalamnya jika tirai diturunkan.
42- Untuk imam berada pada level lebih dari satu jam lebihtinggi atau lebih rendah dari jam itu, jika dia sendirian (di level
itu). (Satu jam kira-kira sama dengan setengah meter.)
43- Berdiri ditempat lain selain mihrab bagi imam.
44- Mengaminkan dengan keras dalam salat.
45- Menyelesaikan bacaan yang dibaca saat berdiri pada ruku.
46- Menyelesaikan bacaan yang dibaca saat ruku pada berdiri.
47- Berdiri hanya disalah satu kaki tanpa uzur.
48- Bergoyang-goyang saat salat.
49- Membunuh kutu rambut atau sejenisnya yang tidak
menggigit.
50- Mencium sesuatu dalam salat.
51- Salat dengan kepala terbuka. Orang yang naik haji salat
dengan kepala terbuka di ihram.
52- Salat dengan lengan tangan terbuka
53- Sholah dengan kaki terbuka. (Dalam salah satu pendapat
menyatakan bahwa salatnya perempuan dengan bertelanjang
kaki ini yaitu makruh. Sedangkan menurut pendapat kedua,
merusak salat.) Tertulis dalam Ibnu Abidin halaman 439 bahwa
meletakkan sepatu atau sejenisnya dibelakang masjid itu makruh.
Dan dalam Beriqa menyatakan Sunnah untuk meletakkannya
disebelah kiri, bukan depan ataupun kanan.)
Targibub Salat menyatakan bahwa membaca doa dan dzikir
diantara salat fardhu dan Sunnah ba’diyyah ini yaitu makruh.
HAL-HAL YANG MERUSAK SALAT: Dalam mazhab
Hanafi ada lima puluh lima hal yang merusak salat baik itu
disengaja atau tidak disengaja.
1- Berbicara hal-hal berbau dunia.
2- Tertawa yang terdengar oleh diri sendiri.
3- Melakukan perkara yang banyak.
4- Meninggalkan salah satu fardhu tanpa ada uzur.
5- Tanpa sadar meninggalkan salah satu fardhu.
6- Menangis untuk hal dunia dengan suara yang berlebihan.
7- Batuk tanpa ada uzur.
8- Memakan permen karet.
9- Menggaruk salah satu anggota tubuh tiga kali dalam satu
rukun, atau bahkan memukul satu sama lain dengan tangan
terangkat.
10- Berjabat tangan dengan orang lain.
11- Melakukan takbir iftitah yang tidak terdengar oleh diri
sendiri.
12- Membaca dengan tidak terdengar diri sendiri.
13- Mengatakan Subhanallah, Laa ilaha illallah ketika
seseorang memanggil. Jika itu dikatakan dengan tujuan untuk
memberitahu bahwa kita sedang salat maka itu tidak
membatalkan. Namun jika untuk menjawab yang bertanya maka
itu membatalkan.
14- Menjawab salam dengan sengaja. (Silahkan lihat bagian
keenam puluh dua dari jilid ketiga Kebahagiaan Abadi)
15- Merasakan dilidah sesuatu seperti permen dan
menelannya.
16- Menelan air hujan atau air salji ketika membuka mulut
diluar ruangan.
17- Menarik tali hewan tiga kali.
18- Mengangkat tangan tiga kali, lalu membunuh kutu rambut,
lalat dan sejenisnya.
19- Mencabut tiga bulu dalam satu rukun.
20- Mengatakan hal yang berjumlah tiga huruf, seperti yuf, puf
dan sejenisnya.
21- Ketika salat diatas kuda sesuai dengan yang diajarkan
Islam, lalu menghentakkan pacuannya dengan satu kaki sebanyak
tiga kali.
22- Dan satu kali menghentakkan pacuan menggunakan dua
kaki.
23- Salat didepan melebihi imam.
24- Berjalan sebanyak satu saf tanpa uzur.
25- Menyisir rambut dan jenggot.
26- Seorang imam yang berniat mendirikan salat untuk lakilaki dan perempuan, lalu laki-laki dan perempuan ini salat
dalam satu saf. (Diperbolehkan jika mereka salat tidak dalam
satu saf atau bersebelahan, atau ada hijab diantara mereka.
Hukumnya ini yaitu haram bagi wanita yang berniat pergi ke
masjid namun tanpa ada sebab kaki dan tangannya, yakni
auratnya terbuka. Hal ini bukanlah suatu pahala melainkan dosa
besar.)
27- Membantu kesulitan imam lain daripada imam sendiri.
(Seperti membantu imam jamaah lain yang sedang membaca
surat.)
28- Jika seseorang perempuan mengikuti jamaah lalu jamaah
yang datang semakin banyak dan melebar ketempat perempuan
ini , maka salat tiga orang yang berada dikanan, kiri dan
belakangnya itu menjadi rusak.
29- Menggendong anak.
30- Makan dan minum sesuatu.
31- Menelan sesuatu sebesar kacang buncis yang tersangkut
diantara gigi.
32- Mengancingi kerah, atau melepaskan kancing
dipergelangan tangan atau bahkan melepaskan lalu
memasangnya kembali.
33- Mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun ketika
mendengar suatu musibah.
34- Mengucapkan Alhamdulillah ketika mendengar
kegembiraan.
35- Mengucapkan Alhamdulillah ketika seseorang bersin
didalam salat menurut suatu pendapat.
36- Mengucapkan Yarhamukallah sebagai balasan orang yang
bersin disebelahnya.
37- Mengucapkan Yahdikumullah kepada bersinnya
seseorang.
38- Seorang laki-laki yang mencium istrinya yang sedang salat.
39- Ketika sedang dalam keadaan salat lalu berdoa meminta
sesuatu yang bersifat dunia, seperti emas dan perak.
40- Membalikkan dada dari kiblat. Untuk mengetahui posisi
Kabah ada du acara. 1- Sudut kiblat. 2-Jam Kiblat. 1- Jika diatas
peta ditarik garis lurus antara suatu kota dan Mekkah, maka itu
disebut Garis Kiblat. Itu berbeda dengan yang dari selatan, yaitu
Sujud Kiblat. 2- Dalam Jam Kiblat yang tertulis dalam kalender,
seseorang yang menghadap matahari maka ia sama dengansedang menghadap kiblat. Dalam penjelasan Kadusi disebutkan
(Rub-I daira):”Ketika arah Rub-i daira diarahakan ke kiblat
maka pelengkap sudut yang ditunjukkan oleh (string bernama)
khayt pada busur ketinggian ini yaitu Fadl-i-dâir (H) dari masa
kiblat Istanbul.” Ketika sebuah mesin waktu (jam) diarahkan
dengan wajahnya mengarah ke langit dan jarum jamnya
menunjuk ke arah matahari, garis bagi sudut antara jarum jam
dan angka dua belas menunjuk ke selatan. Lihat bagian
kesembilan dari Kebahagiaan Abadi jilid keempat.
41- Mengangkat kedua kaki ketika sujud.
42- Membaca Al-Quran hingga merusak maknanya.
43- Seorang ibu menyusui anaknya.
44- Bertukar tempat ketika ditawarkan seseorang.
45- Mencambuk hewan (yang ditunggangi) sebanyak tiga kali.
46- Membuka pintu yang tertutup.
47- Menulis sebanyak tiga huruf.
48- Memakai jubah.
49- Mengingat salat qhodo yang berjumlah kurang dari enam.
50- Ketika melaksanakan salat fardhu –dengan uzur- diatas
[kapal atau kereta] atau diatas hewan tunggangan, maka ia
menghadap selain ke kiblat.
51- Meletakkan muatan keatas hewan tunggangan.
52- Murtad dari hati.
53- Berjunub atau menstruasi bagi wanita.
54- Seorang imam yang mendorong orang lain untuk menjadi
imam sebab dirinya beranggapan bahwa wudhunya sudah batal.
55- Membaca Al-Quran dengan merusak makhrajul hurufnya
sehingga rusak maknanya. [Ibnu Abidin “rahimahullah taala”
mengungkapkan ketika sedang menjelaskan Sunnah-sunnah
salat: “Salat yang dilaksanakan dengan mengikuti seseorang yang
sedang diluar salat ini hukumnya tidak sah. Dan hukumnya
ini yaitu makruh bagi imam dan muadzin yang mengeluarkan suara
lebih daripada yang perlu didengar jamaah. Para imam dan
muadzin harus niat mendirikan salat ketika takbiratul ihram
dilakukan. Sedangkan jika mereka berniat untuk
memberitahukan jamaah maka salat mereka tidaklah sah.Dengan begitu salat para jamaah yang mengikuti mereka pun
tidaklah sah. Dan dalam salat makruh dan suatu bid’ah yang
buruk jika seorang muadzin mengulang takbir seorang imam
padahal suara imam sudah cukup terdengar. Namun jika memang
diperlukan maka takbirnya muadzin menjadi mustahab, jika
muadzin ada niatan untuk berlantun maka salatnya menjadi
fasid.” Dari sini dapat dipahami bahwa suara imam dan muadzin
yang menggunakan speaker untuk memberitahukan jamaah, bisa
merusak salat. Maka salatnya tidaklah sah. Dan juga merupakan
suatu bid’ah yang buruk. Sedangkan melakukan suatu bid’ah
ini yaitu sebuah dosa besar. Tidak sahnya salat yang dilaksanakan
dengan mengikuti imam yang terlihat dan terdengar dari televisi
(yang ada sedang mengimami ditempat lain) tertulis dalam
naskah Rabiul Awal 1406 dan bernomor dua belas tahun 1985
(Desember)dalam majmu’ah Al-Mu’alim yang dikeluarkan oleh
alim ulama India yang ada di kota Malappuram, beserta
dokumen-dokumennya.]
Dan juga hal-hal yang tidak merusak salat adalah: jika
seseorang melihat saf didepannya kosong dan ia berjalan (untuk
mengisinya) dengan satu atau dua langkah atau jika seseorang
mengucapkan amin dan ini bukanlah untuk jawaban kepada
seseorang, atau jika sesorang menjawab salam dari orang lain
dengan isyarat alis atau matanya, atau jika seseorang
mengisyaratkan dengan jarinya untuk menjawab pertanyaan ini
rakaat berapa, maka semua ini tidaklah merusak salat.
Salat menurut Bahasa ini yaitu permintaan rahmat dari Allah
subhanahu wa taala, dan istighfar dari malaikat dan doa bagi para
kaum mu’min. Sedangkan makna istilahnya ini yaitu ‘ef'âl-ima'luma dan erkan-i-mahsusa ', yaitu' namaz dalam bahasa
Turki, (dan 'prayer' dalam bahasa Inggris. Ef'al-i-ma'luma berarti
tindakan yang dilakukan di luar salat, dan erkan-i-mahsusa
berarti rukun (yakni posisi berdiri, posisi duduk, sujud, dan doa)
di dalam salat, dan semua tindakan ini secara utuh ini yaitu arti
yang tepat untuk salat.
Dan juga suatu hari ketika Rasulullah “shallallahu alaihi
wasalam” berkata, “Ya Ali! Engkau harus memperhatikan
fardhu, wajib, Sunnah dan mustahab yang ada didalam salat”
kepada Ali “karamallahu wajhah dan radhiallahu anhu” dengan
suatu kegembiraan, maka seorang dari kaum Anshar berkata,Ya Rasulullah! Sayyidina Ali sudah mengetahui kalimat itu.
Maka sampaikanlah kepada kami fadhilah bagi orang-orang yang
memperhatikan fardhu, wajib, Sunnah dan mustahabnya salat.
Agar kami bisa melakukannya sesuai yang engkau sampaikan.”
Maka Rasulullah “shallallahu alaihi wasalam” bersabda, “Wahai
umat dan sahabatku! Salat ini yaitu sesuatu yang Allahu te’ala
senangi. Yang para malaikat sukai. Sunnah para nabi. Cahaya
ma’rifah. Amal yang utama. Kekuatan bagi tubuh. Berkah dari
rezeki. Cahaya dari jiwa. Diterimanya doa. Syafaat ketika datang
malaikat maut. Lentera dalam kubur. Jawaban bagi malaikat
Munkar dan Nakir. Atap di hari kiamat. Tirai bagimu dan neraka.
Yang dapat membawamu bagaikan kilat diatas titian Sirat.
Mahkotamu di surga. Kunci dari surga.”
KEUTAMAAN SALAT BERJAMAAH
Jika ada seseorang salat dua rakaat berjamaah lalu seorang
lainnya salat dua puluh tujuh rakaat sendirian, maka salat dua
rakaat berjamaah itu ini yaitu yang lebih afdhol.
Dan bahkan dalam salah satu riwayat bahwa pahala dua rakaat
berjamaah pun lebih banyak daripada salat seribu rakaat.
Terdapat banyak pahala dalam salat berjamaah. Dan telah
disebutkan sebagian diantaranya:
1- Berkumpulnya kaum mukminin maka menghasilkan
kecintaan terhadap satu sama lain.
2- Orang-orang yang masih jahil dapat mempelajari perkaraperkara salat dari para ulama.
3- Akan ada salat dari sebagian orang yang diterima dan ada
juga yang tidak, namun sebagai penghormatan bagi salat yang
diterima maka salat yang tidak diterima pun akan diterima.
Dalam hadist shahih disebutkan “Wahai ummat dan
sahabatku! Aku tinggalkan dua perkara bagi kalian: Al-Quran alKarim dan Sunnah-sunnahku. Bagi siapa yang mengikuti selain
dua perkara ini maka ia bukanlah ummatku.” [Abdulghani
Nablusi “rahimahullah taala” dalam Hadiqa (ulasan dari buku
Tariqat Muhammadiyya karya Imam Birgiwi) halaman sembilah
puluh Sembilan menyebutkan bahwa ketika Allahu te’ala
mengabarkan sebagian Islam melalui Al-Quran al-Karim, Ia pun
mengabarkannya melalui sunnah nabi “shallallahu alaihiwasalam”. Sunnah rasulullah ini yaitu apa yang diimaninya,
diucapkannya, dilakukannya, akhlaqnya dan diamnya atas ucapan
atau perbuatan seseorang [yang mana itu disepakati sebagai
setujunya]. Hadist ini menunjukkan yang kedua dari Edilla
Syar’iyyah (sumber Islam yang empat).
MAKMUM DALAM SALAT (dalam jamaah)
Ada empat macam makmum yang mengikuti imam (dalam
salat jamaah): Mudrik, Muqtadi, Masbuq dan Lahiq.
1- Mudrik ini yaitu orang yang melakukan takbir iftitah bersama
imam. (Dalam istilah lain ia bertakbir (hampir) berbarengan
dengan takbirnya imam, yang artinya ia memulai salat jamaah
bersamaan dengan mulainya imam salat.)
2- Muqtadi ini yaitu orang yang tidak mendapatkan takbir
iftitahnya imam.
3- Masbuq ini yaitu orang yang mulai gabung dengan jamaah
setelah imam melaksanakan satu atau dua rakaat.
4- Lahiq ini yaitu orang yang melakukan takbir iftitah bersama
imam namun sebab ada hadast ia pun membatalkan salat lalu
berwudhu dan masuk jamaah kembali. Maka ia pun
melanjutkannya dengan ruku, sujud dan bacaan salatnya tanpa
qiraah. Jika ia tidak berbicara mengenai hal dunia maka ia seperti
salat dibelakang imam. Namun ia harus mengambil wudhu
ditempat terdekat. Beberapa ulama berpendapat bahwa salatnya
akan fasid jika ia terlalu jauh mengambil wudhu.
Jika seseorang mendapati imam sedang dalam ruku dan ia
bergegas lalu melakukan takbir iftitah ketika akan ruku maka itu
tidak termasuk mengikuti imam. Namun jika ia niat mengikuti
imam lalu melengkapi takbirnya dalam keadaan berdiri, lalu ruku
dan bersama-sama dengan imam ruku dan bertasbih maka itu
dihitung satu rakaat. Namun jika ketika hendak ruku, imam sudah
mulai berdiri maka itu tidak termasuk satu rakaat.
TA’DIL ARKAN DALAM SALAT
Menurut imam Abu Yusuf “rahimahullah taala” jika seseorang
tidak lupa namun dengan sengaja meninggalkan salah satu dari
rukun salat, yakni ta’dil arkan maka salatnya menjadi fasid.
Namun menurut Tarafeyn (imam Abu Hanifa dan imam
Muhammad) tidaklah fasid. Tapi sebab meninggalkan wajib
dengan sengaja maka harus diulang salatnya dengan tujuan
memperbaiki yang kurang. Sujud sahwi ini yaitu sujud yang
dilakukan jika seseorang meninggalkannya dalam keadaan lupa.
[Silahkan buka bagian yang menyebabkan hilangnya iman
seseorang dalam buku ini].
Ada dua puluh enam bahaya dari meninggalkan Ta’dil arkan:
1- Kefakiran
2- Dibenci ulama akhirat
3- Jauh dari keadilan dan tidak diterima kesaksiannya
4- Tempat yang digunakan untuk salat akan bersaksi
melawannya
5- Jika ada orang yang melihat seseorang mengerjakan salat
tanpa ta’dil arkan dan tidak menegurnya maka ia telah berdosa
6- Salat ini wajib diulang kembali
7- Menyebabkan kematian tanpa iman
8- Membuat kita sebagai pencuri salat
9- Salat yang dilaksanakan ini akan datang pada hari
kiamat sebagai kain kotor dan akan dilemparkan kewajah kita
10- Akan dijauhkan dari kasih sayang Allahu te’ala
11- Itu akan menjadi adab yang buruk kepada Allahu te’ala
12- Akan dijauhkan dari pahala salat yang banyak
13- Menjadi penyebab tidak diberinya pahala dari ibadahibadah Sunnah
14- Menjadi penyebab dilemparkannya ke neraka
15- Orang-orang jahil yang melihat sesorang (yang salat tanpa
ta’dil arkan) akan menjadi contoh bagi mereka untuk
meninggalkan ta’dil arkan juga
16- Menjadi pertentangan kepada imannya17- Menjadi penyebab hilangnya pahala Sunnah dalam intiqal
18- Mendatangkan murka Allahu te’ala
19- Membuat senang setan
20- Menjauhkan dari surga
21- Mendekatkan pada neraka
22- Berbuat zalim terhadap dirinya sendiri
23- Mengkotori nafsu diri sendiri
24- Menyakiti para malaikat yang ada dikanan dan kiri
25- Membuat sedih rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”
26- Membahayakan seluruh makhluk. sebab dosa kita, tidak
akan ada hujan dan panen, atau akan ada hujan yang tidak sesuai
musim, yang akan menyebabkan kerusakan pada tanaman
daripada memelihara mereka.
SALAT DALAM PERJALANAN
Dalam Ni’mat Islam (dan ditulis oleh Haji Muhammad Zihni
‘rahimahullah taala’, 1262-1332 [1914 M], Kupluce, Beylerbeyi,
Istanbul) dijelaskan: diperbolehkan melaksanakan salat-salat
Sunnah sambil duduk walaupun ia masih bisa salat dengan berdiri.
Ketika salat sambil duduk maka badan membungkuk untuk ruku.
Sedangkan untuk sujud meletakkan kepala kelantai (lantai atau
sajadah). Namun bagi yang salat duduk dan ia tidak memiliki uzur
maka akan diberi pahala setengah dari orang yang salat berdiri.
Salat Sunnah rawatib dan tarawih pun merupakan salat-salat
Sunnah. Diperbolehkan untuk salat Sunnah diatas tunggangan
dalam perjalanan luar kota atau desa. Dan tidak perlu menghadap
kiblat dan melakukan ruku dan sujud. Ia salat dengan isyarat.
Yakni hanya perlu menundukkan sedikit badan untuk ruku. Dan
melebihkannya sedikit untuk sujud. Dan adanya beberapa najis
yang ada dihewan tidak menghalangi salat ini . Dan bagi
orang yang capek ketika salat Sunnah diperbolehkan untuk
menopang diri kepagar, manusia dan tembok. Tidaklah sah salat
sambal jalan. Sedangkan untuk salat fardhu dan wajib bisa
dilakukan diluar kota diatas hewan ketika ada uzur. Uzur bisa
berupa ketakutan bahwa teman-teman seperjalananmu akan
meninggalkanmu sendiri sebab kehilangan hewan kendaraan;
ketakutan akan pencuri yang akan mengincar nyawa, harta dan
hewan kendaraanmu, tanah yang basah berlumpur, dan jugamungkin ketakutan dan ketidak mampuan dalam mengendarai
hewan kendaraan. Jika memungkinkan maka hendaknya salat
dengan menghadapkannya ke kiblat. Namun jika tidak maka
laksanakanlah salat searah dengan arah perjalanan. Aturan yang
sama berlaku dalam melakukan itu di tenda kecil yang diletakkan
diatas hewan. Jika binatang itu dibuat untuk berhenti dan tiang
ditempatkan di bawah tenda, maka itu berubah menjadi serîr,
yaitu meja atau sofa, sehingga melakukan salat di atasnya seperti
melakukannya di tanah. Dalam hal ini Anda harus melakukan
salat dalam keadaan berdiri dan menghadap arah Kiblat.
Untuk salat diatas kapal, Rasulullah mengajarkan kepada
Ja’far Tayyar
[1] ketika perjalanan menuju Habasyah seperti ini:
diatas kapal yang bergerak salat fardhu dan wajib bisa dikerjakan
tanpa adanya uzur. Salat secara berjamaah pun bisa dilakukan.
Dan juga salat dengan isyarat tidak diperbolehkan diatas kapal
yang bergerak tapi ia harus melakukan ruku dan sujud. Dan harus
menghadap kiblat. Ketika berdiri akan memulai salat hendaknya
menghadap kiblat. Dan seiring kapal berputar maka hendaknya ia
berputar menghadap kiblat. Dan juga harus melakukan taharah
dari najis diatas kapal. Dalam mazhab Hanafi diatas kapal yang
berlayar diperbolehkan salat fardhu sambil duduk walaupun tidak
ada uzurnya.
Jika sebuah kapal ditengah laut yang telah dipasangkan
jangkarnya itu terlalu bergoyang-goyang maka ia seperti kapal
yang berlayar. Namun jika sedikit bergoyang maka ia seperti kapal
ditepi pantai. Dan salat fardhu tidak bisa dilaksanakan sambil
duduk diatas dikapal yang berlabuh ditepi pantai. Jika
memungkinkan untuk turun kepantai maka salat sambil berdiri
pun tidaklah sah melainkan ia harus salat didaratan. Namun jika
ada bahaya akan bergeraknya kapal diiringi dengan nyawa danhartanya maka diperbolehkan salat sambil berdiri diatas kapal.
Dan selesailah uraian dari tulisan Ni’mat Islam.
Ibnu Abidin menjelaskan: “Ketika diam atau bergerak, salat
diatas dua kendaraan beroda dua yang tidak bisa diam stabil tanpa
diikat kehewan ini yaitu seperti salat diatas hewan. Namun
kendaraan roda empat itu seperti meja jika sedang diam. Dan
ketika sedang bergerak salat fardhu dapat dilakukan dengan
syarat uzur-uzur yang ditulis untuk (salat diatas) hewan lalu
menghentikan mobil dan menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa
dihentikan hendaknya salat seperti diatas kapal yang sedang
berlayar.” Seseorang yang sedang safar jika ia tidak bisa duduk
dikendaraannya atau tidak bisa menghadap kiblat maka ketika
turun dari kendaraan hendaknya mengikuti mazhab Syafii dan
Maliki lalu menjama’ salatnya. Dan tidak diperbolehkan bagi
orang sakit yg bisa duduk dilantai untuk salat menggunakan
isyarat sambil duduk dikursi atau bangkunya. Sedangkan untuk
salat di bis atau di pesawat maka itu seperti salat di mobil. Dan
barang siapa yang berniat keluar dari kota atau desanya sejauh
tiga hari yakni delapan belas farsah = lima puluh empat mil
[54x0,48x4 = 104 kilometer] dari ujung kota atau desa ini ,
maka ia masuk dalam keadaan safar. Ibnu Abidin menyebutkan
bahwa satu mil 4000 dhra dan satu dhra ini yaitu 24 lebar jari. [Satu
jari ini yaitu dua sentimeter. Dalam Syafii dan Maliki 16 farsah = 48
mil = 48x0,42x4000 = 80 km.]
Mari kita salat, dan hapus karat dari hati
Tidak bisa kita mendekat kepada Allah, selama salat tidak didirikan!
Dimana salat didirikan disitu dosa-dosa akan berguguran
Dan manusia tidak akan menjadi sempurna, selama salat tidak didirikan!
Dalam Al-Quran al Karim Allah, banyak memuji salat
Ia berfirman “Aku tidak suka kepada orang, selama ia tidak mendirikan salat!
Dalam hadist sahih pun disebutkan: tanda keimanan
Tidak terlihat dimanusia, selama ia tidak mendirikan salat!
Tidak mendirikan salat, ini yaitu dosa terbesar
Tidak diampuni dengan hanya taubat, selama salat qhodonya tidak dilakukan!
Barang siapa yang meremehkan salat, bisa hilang imannya segera
Dan bukanlah seorang muslim lagi, selama ia tidak mendirikan salat!
Salat mensucikan hati, menjauhkan dari keburukan
Dan engkau tidak bisa tercerahkan, selama salat tidak didirikan!
KEUTAMAAN TAKBIR IFTITAH
Dan juga bagi seseorang yang takbir iftitah bersama imam
maka dosanya akan berguguran sebagaimana gugurnya dedaunan
yang tertiup angin di musim gugur.
Suatu hari ketika Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”
sedang salat, seseorang tidak mendapatkan takbir iftitah bersama
imam dalam salat subuh. Lalu ia membebaskan seorang budak.
Setelah itu pergi menghadap Rasulullah “shallallahu alaihi
wassalam”: “Ya Rasulullah! Pagi ini saya tidak bisa mengikut
takbir iftitah imam. Maka saya bebaskan satu budak. Dan saya
penasaran apakan pahala takbir iftitah itu sudah bisa saya tebus?”
Lalu Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam” bertanya kepada
Abu Bakar “radhiallahu anhu”: “Apa pendapatmu mengenai
takbir iftitah ini?” Maka sayyidina Abu Bakar “radhiallahu anhu”
menjawab: “Wahai Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”!
Jikalau saya memiliki empat puluh unta yang diatasnya ada
perhiasan-perhiasan, lalu semua saya berikan kepada orang-orang
fakir, maka lagi saya tidak akan bisa mencapai pahala yang ada di
takbir iftitah bersama imam.” Dan setelah itu Rasulullah kembali
bertanya, “Wahai Umar! Dan apa pendapatmu mengenai takbir
iftitah ini”, dan Umar “radhiallahu anhu” berkata “Ya Rasulullah
“shallallahu alaihi wassalam”! Jika aku mempunyai unta seluas
jarak antara Mekkah dan Madinah, yang barang bawaannya
ini yaitu perhiasan, lalu aku bagikan kesemuanya kepada orangorang fakir, maka aku pun belum bisa mencapai pahala yang ada
di takbir bersama imam.” Dan setelah itu Rasulullah kembali
bertanya, “Wahai Usman! Dan apa pendapatmu mengenai takbir
iftitah ini”, dan Usman zin-nureyn “radhiallahu anhu” berkata
“Ya Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”! Jika aku bangun
malam dan salat dua rakaat dan ditiap rakaatnya aku
menghatamkan Al-Quran sekalipun, maka aku tidak akan bisa
menandingi pahala takbir iftitah ini bersama imam). Lalu setelah
itu Rasulullah kembali bertanya. “Wahai Ali! Dan apa
pendapatmu mengenai takbir iftitah ini”, dan Ali “karamallahu
wajhah” berkata “Ya Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”!
Jika kaum kafir semua yang ada di Timur dan Barat bangkit
menyerang untuk memusnahkan kaum muslimin, lalu aku diberi
kekuatan oleh Tuhanku lalu pergi berjihad melawan dan
membunuh semua, maka pahala yang aku dapat tidak dapat
menandingi pahala takbir iftitah yang diambil bersama imam
ini ).
Lalu Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam” bersabda,
“Wahai umatku dan sahabatku! Jikalau tujuh lapis tanah dan
tujuh lapis langit menjadi kertas, lalu lautan menjadi tintanya dan
seluruh pepohonan menjadi alat tulis, sedangkan seluruh malaikat
menjadi pencatat yang mencatatnya sampai hari kiamat, maka
ketahuilah bahwa itu semua tidak akan sanggup mencatat pahala
takbir iftitah yang diambil bersama imam”.
Dan jika engkau menganggap, “Apakah hanya segini malaikat
yang diciptakan Allahu te’ala, maka malam ketika Rasulullah
“shallallahu alaihi wassalam” Isra Miraj para malaikat bertawaf ke
surga, neraka dan baitul makmur lalu mereka pun pergi. Lalu
Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam” pun bertanya, “Wahai
saudaraku Jibril! Para malaikat yang tawaf di baitul makmur itu
tidak datang kembali. Kemana mereka pergi?” Maka Jibril
“Alaihi wassalam” menjawab, “Wahai Habibullah! Sejak aku
diciptakan sampai hari ini, aku tidak pernah melihat para malaikat
yang bertawaf dan pergi itu kembali lagi. Bagi yang telah
melakukan satu kali tawaf maka ia pergi dan sampai hari kiamat
tidak akan bertugas lagi.”
Seseorang yang dalam salatnya membaca Taawuz dan
Basmalah maka Allahu te’ala akan memberikan pahala sebanyak
bulu yang ada pada hamba-Nya ini . Dan jika ia membaca AlFatihah maka Allahu te’ala akan memberikan pahala haji yang
mambur pada hamba ini . Dan jika ia menunduk untuk ruku
maka Allahu te’ala akan memberikan pahala sedekah seribu emas
pada hamba-Nya ini dan jika ia bertasbih tiga kali sebagai
Sunnah maka Allah akan memberi pahala sebesar pahala
dibacanya empat kitab langit dan seratus suhuf. Dan jika
hambanya ini membaca “Sami’Allahu liman hamidah”
maka ia akan dikaruniakan lautan rahmat oleh Allahu te’ala. Dan
ketika ia sujud maka Allahu te’ala akan memberikan pahala
sebanyak jumlah manusia dan jin kepada hamba-Nya ini .
Lalu jika ia membaca tiga tasbih dalam rangka melakukan Sunnah
maka ia akan mendapat keutamaan-keutamaan yang banyak yang
dijelaskan Allahu te’ala. Dan beberapa diantaranya:
Keutamaan yang pertama ini yaitu bahwa Ia akan memberi
pahala seberat Arsy dan Kursy. Dan yang kedua bahwa Allahu
te’ala akan mengampuni hamba-Nya ini . Yang ketiga ketika
hamba ini wafat maka Mikail “alaihissalam” akan
mendampinginya hingga hari kiamat. Dan yang keempat adalah
pada hari kiamat malaikat Mikail “alaihissalam” akan menaungidengan sayap dan memberinya syafaat dan membawanya ke surga
tertinggi.
Dan ketika hamba ini duduk tahiyat akhir maka Allahu
te’ala akan memberinya pahala sabarnya orang-orang fakir
miskin.
Orang fakir miskin yang sabar akan masuk surga lima ratus
tahun lebih dulu dari orang kaya yang bersyukur. Dan ketika
melihat mereka para orang kaya yang bersyukur ini akan
berharap seandainya ketika didunia kita menjadi bagian dari fakir
miskin yang sabar.
Di dalam kubur, para malaikat penanya akan datang padamu:
“Apakah kamu mendirikan salat dengan baik,” lalu meraka akan berkata.
“Apa kamu pikir kamu akan selamat ketika meninggal nanti?”
Mereka berkata, “Azab sudah menunggumu.”
PERKATA TENTANG SURGA YANG TINGGI
Delapan surga memiliki delapan pintu dan delapan kunci.
Yang pertama ini yaitu iman seorang mukmin yang mendirikan
salat lima waktu. Yang kedua ini yaitu kalimat Basmalah
(Bismillahir Rahmanir Rahim). Dan enam yang sisanya termasuk
surah Al-Fatihah (surah pertama dalam Al-Quran al-Karim). Dan
delapan surga adalah:
1- Darul Jalal. 2- Darul Karar. 3- Darus Salam. 4- Jannatul
Huld. 5- Jannatul Ma’wa. 6- Jannatul Adn. 7- Jannatul Firdaus. 8-
Jannatun Na’im.
Darul Jalal ini yaitu dari cahaya putih.
Darul Karar ini yaitu dari permata merah.
Darul Salam ini yaitu dari permata hijau.
Jannatul Huld ini yaitu dari batu karang.
Jannatul Ma’wa ini yaitu dari perak.
Jannatul Adn ini yaitu dari emas.
Jannatul Firdaus ini yaitu dari emas dan perak.
Jannatul Na’im ini yaitu dari permata merah.
Kaum mu’minin yang masuk Jannah akan selamanya tinggal
disana dan tidak akan keluar. Para bidadari yang berada disana
tidak memiliki masa menstruasi, nifas dan sifat-sifat yang buruk.Makanan dan minuman apapun yang mereka inginkan akan
datang ke hadapan mereka. Dan mereka tidak perlu memasak
ataupun memetiknya. Burung-burung berterbangan diatas kepala
mereka. Kaum mu’minin melihatnya sambil duduk di istana-istana
mereka. Dan jika pada saat itu terbesit dalam hatinya “Aku akan
memasakmu (burung) andai kau sedekat ini didunia” maka
seketika ia akan datang dalam piring dari cahaya dalam keadaan
telah masak. Lalu setelah habis dan tulangnya menumpuk maka
terbesitlah dalam hati, “Seandainya ia menjadi burung kembali.”
Maka seketika itu ia menjadi burung seperti sedia kala, dan
terbang.
Tanah surga ini yaitu dari kesturi dan bangunannya ada yang
dari batu perak dan ada yang dari emas.
Setiap ahli surga akan diberi kekuatan sebesar seratus laki-laki.
Dan setiap dari mereka akan diberikan pula tujuh puluh
permaisuri dan dua wanita dunia paling sedikit.
Dan juga ada empat sungai yang mengalir di surga. Sumber
dari sungai-sungai ini satu tapi alirannya berbeda-beda, dan
juga rasa lezatnya berbeda satu sama lain. Satu air murni, kedua
susu murni, ketiga anggur surga, dan keempat madu murni.
Ada villa-villa tinggi didalam surga. Dan ketika mereka
membungkuk, para mu’minin naik dan dibawa ketempat yang
mereka inginkan. (Perumpamaan didunia saat ini ini yaitu seperti
tangga berjalan dan pesawat.)
Dan ada pohon Tuba di surga. Akar dari pohon ini terdapat
diatas sedangkan batang dan dahannya memanjang kebawah.
Perumpamaan di dunianya ini yaitu seperti bulan dan matahari.
Dan juga para ahli surga merasakan kelezattan dan
kenikmatan dari makanan dan minuman namun tidak dengan
hajat buang air, dengan begini mereka jauh dari dari kebutuhan
dan kesakitan seperti itu.
Allahu te’ala berfirman kepada kaum mu’minin yang ada di
surga, “Wahai hamba-hamba-Ku! Apa lagi yang hendak kalian
minta akan aku penuhi. Lanjutkan dan nikmati kenikmatan dan
kenyamanan itu!” Dan para hamba-hamba pun berkat, “Yaa
Rabbi! Engkau telah bebaskan kami dari neraka dan
memasukkan kami ke dalam surga, dan Engkau telah berikan
begitu banyak permaisuri, Ghulam dan wildan. Dan Engkau telah
memberi begitu banyak nikmat yang tidak terpikir oleh akal, tidak
pernah dilihat oleh mata dan tidak pernah didengar oleh telinga.
Dan ketika mereka berkata bahwa malu untuk meminta lagi,
Rabbul ‘Alamin berfirman lagi, “Wahai hamba-hamba-Ku!
Apakah ada permintaan kalian lagi selain ini?” dan ketika mereka
mengatakan, “Ya Rabbi! Kita tidak punya muka untuk meminta
lebih lagi. Lagipula kita tidak tahu apa yang harus kita minta lagi.”
Rabbul ‘Alamin akan berfirman lagi, “Wahai hamba-Ku! Apa
yang akan kalian lakukan jika ada suatu masalah?” Maka mereka
pun menjawab, “Kami berkonsultasi kepada para ulama dan
mempelajari permasalahan ini , maka dengan begitu
terselesaikanlah permasalahan kami ini . Dan Haq Taala
berfirman membalas, “Kalau begitu lakukanlah seperti itu pula
dan konsultasilah dengan para ulama dan mintailah pendapatnya!
Dan apapun yang mereka sebutkan akan Aku berikan pada
kalian”. Para ulama pun berkata, "Apakah kalian lupa tentang
Jamalullah? Ketika di dunia dahulu kalian rindukan (untuk
melihat Allâhu Taala) dan berkata: "Di Akhirat Rabb kita yang
tidak terikat pada tempat, akan membuat kita melihat Jamal
(Kecantikan) -nya." Maka minta itulah sekarang. ”Setelah itu
mereka akan meminta ru'yat jamalullah (melihat Keindahan
Allah), dan Allahu te’ala yang bebas dan jauh dari tempat Dia
berada, akan menunjukkan kepada mereka keindahan-Nya.
Ketika mereka melihat kemurnian keindahan sang Haq,
kekaguman mereka akan bertahan ribuan tahun lamanya.
Dan juga ketika seorang hamba yang ada didalam surga sedang
duduk di istananya, maka ia akan dikelilingi oleh buah-buahan
yang ada didepan jendelanya. Hamba itu melihat buah itu dan
ketika muncul hasrat untuk mengulurkan tangan, menarik dahan,
memetik buah dan memakannya, maka ia tidak akan perlu bangun
dari tempat duduk dan menarik dahannya. Dahan ini akan
datang menghampirinya lalu ia petik buah ini ,
meletakkannya kedalam mulut, mengunyah dan sebelum
kelezatan itu sampai ketenggorokan akan timbul buah lagi dari
tempat ia petik. Ketika masuk kemulut, ia sudah matang dan lezat.
Dengan begitu Rabbul Izza akan menciptakan satu yang masih
fresh lagi.
Jika engkau bijaksana, maka dirikanlah salat, sebab ia ini yaitu mahkota kebahagiaan
Ketahuilah engkau, bahwa salat ini yaitu Miraj bagi para mu’minin.
SALAT-SALAT QADHA
Dan juga keutamaan-keutamaan salat yang didirikan sangatlah
banyak. Dan sebagian telah dijelaskan, seperti:
1. Wajahnya bercahaya
2. Umurnya menjadi berkah
3. Doanya dikabulkan
4. Menjadi manusia terbaik
5. Seluruh kaum mukminin cinta kepadanya.
Dan juga kerugian salat yang ditinggalkan pada waktunya
dengan tanpa adanya uzur ada lima belas. Dan lima dari kerugian
itu datang didunia, tiga ketika sakaratul maut, tiga dikubur dan
empat di mahsyar.
Lima kerugian yang datang di dunia:
1- Tidak akan ada cahaya di wajahnya.
2- Tidak ada keberkahan dalam umurnya.
3- Doanya tidak terkabulkan.
4- Dan doa yang dilakukan kepadanya pun tidak terkabulkan.
5- Pahala-pahala Sunnah yang telah dilakukannya tidak
didapati.
Tiga kerugian yang datang pada saat sakaratul maut:
1- Meninggal dalam keadaan lapar.
2- Meninggal dalam keadaan haus.
3- Meninggal dalam keadaan terhina. Seberapa banyak makan
tidak akan kenyang dan seberapa banyak minum tidak hilang
dahaganya.
Tiga kerugian yang datang dalam kubur:
1. Kuburan akan menghimpitnya dan tulang-tulangnya akan
hancur.
2. Kuburannya dipenuhi dengan api.
3. Dan akan diletakkan diatasnya seekor naga. Naga itu diberi
nama Akra. Dan ditangannya terdapat cambuk. Dan dengan
sekali pukul cambuk itu maka manusia itu akan masuk keujung
dalam tanah, lalu muncul kembali dan akan dipukulkan kembali.
Dan itu terjadi sampai hari kiamat. Dan ia akan menerima azab
ini sampai hari kiamat.Empat kerugian di mahsyar:
1- Hisabnya akan dahsyat.
2- Ia akan dimurkai oleh Allahu te’ala.
3- Akan masuk kedalam neraka.
4- Akan ditulis tiga tulisan dikeningnya, seperti:
Yang pertama, orang ini mendapat murka Allah.
Yang kedua, orang ini membuang hak Allahu te’ala.
Yang ketiga, jika engkau telah membuang hak Allahu te’ala
maka hari ini engkau akan jauh dari rahmat-Nya.
Salat ini yaitu tiang agama. Seseorang yang telah mendirikan
salat maka ia telah menancapkan tiang agamanya. Dan dengan
begitu ia telah mendirikan tenda diatasnya. Dan ia selamat
dibawahnya.
Dalam tiga mazhab, seseorang yang dengan sengaja
meninggalkan salat dan tidak menggantinya maka boleh dibunuh.
Sedangkan dalam mazhab Hanafi tidak. Namun ia dihitung telah
melakukan dosa besar dari salah satu dosa besar yang ada. Dan
wajib ia dikurung dipenjara sampai ia mau mulai salat lagi.
Seseorang yang tidak salat sebab ia tidak menghargainya dan
tidak menyakini bahwa ia ini yaitu tugas yang pertama maka ia
telah kafir.
Seseorang yang dengan seganja meninggalkan salat lalu
mengqhodonya, maka ia akan disiksa didalam neraka selama satu
Hukbah (hari) yakni delapan puluh tahun waktu dunia. Agar
terampuni dari azab ini maka hendaknya ia bertaubat, memohon
dan meminta maaf.
(Satu hari di akhirat, seribu tahun di dunia ini. Maka tahuntahun akhirat itu dihitung hal ini .)
[Muhammad Amin bin Abidin “rahimahullah” dalam buku
Raddul Muhtar menyebutkan bahwa salat telah diperintahkan
diseluruh agama-agama langit. Dan disebutkan bahwa nabi Adam
telah melaksanakan salat Ashar, sedangkan nabi Yaqub salat
maghrib, dan nabi Yunus salat Isya. Menyakini salat ada sebuah
kewajiban dan hutang ini yaitu wajib, sebagaimana wajibnya
menyakini hal-hal yang fardhu dan haram. Namun memang
melaksanakan salat bukanlah salah satu syarat iman.
Bagi laki-laki dan perempuan muslim yang baligh dan berakal
wajib mendirikan salat lima waktu dalam satu hari jika tidak ada
uzur. Sedangkan salat sendiri itu menjadi fardhu dimalam IsraMiraj. Hadist-hadist yang ada dalam Muqaddimatus salat, Tafsir
mazhari dan Halebi kabir Rasulullah bersabda: “Malaikat Jibril
‘alaihissalam’ telah menjadi imam untukku selama dua hari
disamping pintu Ka’bah. Kami berdua melaksanakan salat subuh
ketika terbit fajar, melaksanakan salat dzuhur ketika tergelincir
matahari dari puncak, melaksanakan salat ashar ketika bayangan
segala sesuatu dua kali lipat dari besar aslinya, lalu salat maghrib
ketika matahari terbenam [sisi atas matahari tenggelam] dan
melaksanakan isya ketika langit telah gelap. Dan pada hari kedua
pun kami melaksanakan salat subuh, lalu ketika cuaca terang kami
mulai salat dzuhur, lalu ashar ketika bayangan dua kali lipat dari
aslinya, lalu maghrib ketika kami membatalkan puasa dan yang
terakhir isya ketika sudah masuk sepertiga malam. Lalu ia
berkata, “Wahai Muhammad, ini ini yaitu waktu-waktu salat
engkau dan nabi-nabi sebelummu. Dan perintahkan umatmu
untuk melaksanakan setiap salat diantara dua waktu yang telah
kita kerjakan.” Salat lima waktu telah diperintahkan. Dan
diperbolehkan untuk ibu dan ayahnya untuk menyuruh anakanaknya yang berumur tujuh tahun dan memukul anak yang sudah
berumur sepuluh tahun (jika tidak mau salat.) Dan tidak
diperbolehkan memukulnya lebih dari 3 kali dan dengan kayu.
Dan itu juga yang diberlakukan agar anak berlatih puasa dan tidak
meminum minuman keras. Bagi seseorang yang tidak meyakini
bahwa salat ini yaitu fardhu atau tugas pertama maka ia kafir.
Sedangkan bagi yang meyakini nya namun ia tidak salat sebab
malas maka ia tidak kafir namun menjadi Fasik. Dan hendaknya
ya dikurung sampai mulai salat. Dan tidak di toleransi serta tidak
dikasihani. Dan jika ia tidak mulai untuk salat maka hendaknya
tetap dikurung sampai ajal menjemputnya. Dan ada yang
berpendapat agar dipukul hingga berdarah. Dan dalam mazhab
Syafi'i Maliki bagi yang tidak salat kerana kemalasan ia tidak kafir
namun akan dibunuh sebagai balasannya. Dan di mazhab Hambali
ia kafir dan akan dibunuh. Dan ada alim ulama yang berijtihad
seperti ini dalam madzhab Syafi'i. Dan bagi seseorang yang salat
pada waktunya secara berjemaah maka dia ini yaitu seorang
muslim. sebab di dalam agama lain sembahyang itu dilakukan
secara sendiri-sendiri tidak berjamaah. Mereka pun melakukan
Haji. sebab salat ini yaitu ibadah yang dilakukan dengan badan
maka seseorang tidak bisa salat untuk orang lain. Dan sebab
zakat ini yaitu ibadah yang hanya dilakukan dengan harta maka
seseorang bisa melakukannya dengan harta dan perintah orang
ini . Sedangkan Haji sendiri ini yaitu ibadah yang dilakukandengan tubuh dan harta, maka seseorang bisa pergi haji dengan
menggunakan harta dan perintah orang ini . Dan bagi orang
tua yang tidak pernah berpuasa hingga akhir hayatnya maka
hendaknya memberikan fidyah bagi orang-orang fakir sebanyak
jumlah puasanya. Sedangkan tidak diperbolehkan membayar
fidyah untuk salat. Jika seseorang yang telah meninggal
memberikan wasiat untuk bayarkan hutang hutang salatnya maka
fidyah bisa dilakukan dari harta yang ditinggalkan. Dan jika harta
yang ditinggalkan tidak cukup maka diperbolehkan melakukan
Dawir. Dan wajib melakukan hal ini untuk puasa.
Pada musim panas bagi negara-negara Utara yakni tempattempat yang muncul Fajar sebelum langit gelap maka dalam
mazhab Hanafi tidak wajib untuk salat isya dan subuh sebab
belum masuk waktu keduanya. Namun ia wajib menurut imam
mujtahid besar Syafi'i rahimahullah ta'ala. Namun bagi mayoritas
alim ulama salat ini tidak fardhu bagi orang-orang yang ada di
sana. Dan juga tidak wajib untuk mengqadha'nya sebab kedua
waktu salat itu belum masuk. Dan bukanlah hal yang ordu untuk
salat sebelum waktu tiba. Tapi tidak bagi puasa. Jika hilal sudah
terlihat di suatu negara maka ramadan di negara ini telah
dimulai.
Jika haraj muncul saat Anda melakukan tindakan yang fardhu
atau menghindari tindakan yang harâm, Anda harus meniru
Mazhab lain, (mis. Salah satu dari tiga Mazhab lainnya,) di mana
haraj itu tidak ada. Haraj berarti melakukan sesuatu dengan susah
payah atau tidak dapat melakukannya sama sekali. Jika tidak satu
pun dari ketiga Mazhab lainnya yang bebas dari haraj itu, dan, jika
penyebab haraj ada disebabkan sesuatu darurat,
[1] Anda akan
dibebaskan dari keharusan melakukan fardhu itu atau
menghindari haram itu, masing-masing. Jika keberadaannya
bukan sebab seorang darûrat, maka Anda harus menyingkirkan
haraj itu dengan melakukan sesuatu tanpa sebab. Silakan lihat bab
keempat dari jilid keempat dari buku Kebahagiaan Abadi!
Bagi seseorang yang datang telat salat subuh hendaknya dia
meninggalkan salat Sunnah untuk agar tidak ketinggalan jamaah.
sebab meninggalkan sunnah agar tidak ketinggalan jamaah lebih
afdhal. Namun sekiranya ia bisa mengikuti jamaah makahendaknya ia salat Sunnah di luar masjid atau di belakang tiang.
Jika tidak ada tempat seperti itu maka hendaknya tidak salat di
samping jamaah. Lebih baik ia tinggalkan sunnah sebab itu
diperbolehkan agar tidak melakukan sesuatu yang makruh.
Untuk salat fardhu yang tidak bisa dilakukan sebab suatu
uzur itu disebut salat Fawaid yakni salat yang tertinggal.
Sedangkan salat yang tidak dilaksanakan sebab kemalasan dan
tanpa uzur itu disebut Matrukat yakni salat yang tertinggal tanpa
uzur. Dan para ulama ulama Fiqih menyebut fawaid bagi salat
yang akan diqadha itu dan tidak menyebut dengan salat salat yang
tertinggal. sebab tidak salat pada waktunya tanpa udzur adalah
sebuah dosa besar. Dan dosa itu tidak hilang dengan hanya
diqadha. Namun perlu bertaubat atau mendapat haji yang mabrur.
Dan jika sudah diqhada maka dosa meninggalkan dan tidak
melaksanakan salat ini terampuni. Dan Taubat tidak
diterima tanpa mengqadha nya terlebih dahulu. sebab Salah satu
syarat Taubat ini yaitu meninggalkan dosa ini .
Dan ada lima udzur untuk menunda salat dari waktunya: jika
salat berhadapan dengan musuh dan tidak bisa menghadap
Ka'bah dan berpergian diatas hewan, dan bagi orang yang
berpergian jika takut tertangkap maling, bandit atau hewan
pemburu, dan bagi bidan yang sedang bertugas dalam persalinan.
Dan uzur yang keempat ini yaitu lupa sedangkan yang kelima
ini yaitu tidur. Dalam mazhab Hanafi Salat akan terhitung jika
takbir Iftitah sudah dilakukan sebelum keluar waktu salat,
sedangkan dalam Mazhab Syafi'i dihitung ketika telah dilakukan 1
rakaat.
Mengqadha salat salat fardhu hukumnya ini yaitu fardhu. Dan
mengqadha salat salat wajib hukumnya wajib. Dan jika
mengqadha sunnah maka pahala sunnah ini akan didapati.
Dan hendaknya untuk mengawasi urutan pengqadhaan salat lima
waktu dengan witir dan salat-salat qhadha. Dan ketentuan ini
tidak berlaku ketika akhir-akhir waktu salat. Dengan kata lain
salat fardhu tidak boleh ditinggalkan untuk melakukan salat
qadha yang sebelumnya (yakni salat yang yang ditinggalkan
sebelumnya). Dan hal-hal yang membatalkan ketentuan ini adalah
bahwa kita lupa memiliki salat-salat fawaid atau terdapat enam
salat fawaid. Bila shalat fardhu dilakukan tanpa mengamati tertib
akan menjadi fasid, (yang berarti mereka tidak akan sah) jika
jumlah mereka menjadi enam semuanya akan menjadi sahih (
valid) ketika waktu yang kelima berakhir, misalnya, seandainya
seseorang yang tidak melakukan salat subuh, melakukan shalatashar dan magrib dan isya dan salat witir (tanpa melakukan salat
subuh) meskipun ia ingat bahwa ia tidak melakukan salat subuh,
tidak ada satupun dari mereka yang sah, namun semuanya akan
menjadi sah ketika matahari terbit (keesokan paginya).
Salat fawaid hendaknya dikerjakan secara fawran yakni
disegerakan. Namun boleh ditunda selama masa mencari nafkah
untuk keluarga dan mengajak mengerjakan salat sunah rawatib
Dhuha tasbih dan tahiyatul masjid. Dalam sunah-sunah wudhu
Ibnu Abidin menjelaskan bahwa arti Jaiz (diperbolehkan) adalah
tidak dilarang. Dan makruh tanzih juga disebut Jaiz. Oleh sebab
itu hendaknya tidak menunda salat Qadha dengan tujuan untuk
melaksanakan salat salat sunnah. Sedangkan Qada untuk puasa
Romadhon bukanlah sesuatu yang harus disegerakan.
Jika seorang muslim tidak mengetahui hal-hal yang fardhu
dalam peperangan maka ia tidak wajib mengqadha salat puasa dan
zakat yang ditinggalkannya. Sedangkan bagi yang tinggal di
negara Islam bukanlah suatu unsur jika ia tidak mengetahui halhal yang fardhu dan haram. Dan orang-orang yang masuk Islam
tidak wajib mengqadha salat salat yang tidak dilakukannya pada
masa kekafiran. sebab orang-orang kafir bukanlah muhatab
kepada Islam. Jika seseorang Sabi yakni pemuda yang belum
baligh telah ia salat Isya lalu tidur dan junub atau mimpi basah dan
bangun setelah Fajar maka ia wajib melaksanakan salat Isya
kembali. sebab salat Isya yang ia lakukan sebelumnya itu adalah
termasuk salat sunnah. Lalu menjadi fardhu ketika ia tidur dan
mimpi basah. Salat-salat yang tidak dilakukan ketika dalam
keadaan sehat boleh dilakukan dan diqadha dengan tayamum
sambil duduk atau berbaring ketika ia sakit. 4 rokaat fardhu yang
tertinggal hendaknya dikerjakan 4 rokaat walaupun dalam
keadaan Safar. Salat dzuhur 4 rakaat yang terlewati ketika Safar
wajib diqadha dua rakaat walaupun dalam keadaan mukim.
Ketika hendak melakukan salat dzuhur maka hendaknya berniat
melakukan salat fardhu dzuhur ini atau fardhu zuhur saja. Jika
salat fawaid lebih dari satu itu maka hendaknya berniat
mengqadha fardhu dzuhur atau mengqadha fardhu dzuhur
terakhir. Namun untuk mengqadha puasa bulan Romadhon maka
tidak perlu menggantinya berdasarkan urutan hari.
Dan ketika melakukan salat matruk atau yang terlewati maka
usahakan tidak diketahui orang lain. sebab tidak salat pada
waktunya merupakan suatu dosa. Dan mempertontonkan dosa
ini yaitu sebuah dosa juga. Menceritakan dosa yang dilakukan pada
malam hari di waktu siang pun merupakan dosa tersendiri. Dantelah selesailah terjemahan dari Ibnu Abidin.
Maka dapat dilihat bahwa melaksanakan salat fawaid harus
disegerakan dalam mazhab Hanafi. Begitupun dalam madzhab
Syafi'i. Salah satu ulama dari Mazhab Syafi'i yakni Syamsudin
Muhammad Ramli Rahmatullah Alaihi menjelaskan dalam
fatwanya, "Bagi seseorang yang mempunyai salat yang belum
dilaksanakan sebab suatu uzur maka bukankah suatu dosa untuk
mengqadha nya Setelah melakukan salat tarawih pada bulan
ramadan. Namun jika yang melakukannya ini yaitu orang yang
tidak mempunyai uzur maka ia berdosa. sebab salat yang
ditinggalkan harus segera diqadha." Para ulama mazhab Syafi'i
telah menjelaskan secara jelas bahwa ini yaitu suatu dosa bagi
seseorang yang mendahului salat sunnah seperti tarawih daripada
melaksanakan salat yang ditinggalkan tanpa udzur dan juga wajib
mendahulukan salat fardhu yang akan diqhodo daripada yang
sunnah. Begitu juga dalam mazhab Hanafi. Dalam mazhab Hanafi
diperbolehkan menunda salat fawaid yang tidak dikerjakan
dengan uzur namun yang lebih utama ini yaitu tidak menunda salat
fawaid ini . sebab dalam Islam Jaiz itu berarti tidak
dilarang. Ibnu Abidin rahimahullah Ta'ala menjelaskan bahwa
boleh menggunakan air yang mengalir secara berlebihan, yakni
merupakan tanzih makruh. Dan ketika salat fawaid yang disertai
dengan uzur dilakukan dengan segera maka salat-salat yang tidak
mempunyai uzur harus segera dilakukan daripada salat sunnah.
Ibnu Abidin rahimahullah Ta'ala menyebutkan bahwa mencuci 3
kali anggota tubuh dalam wudhu ini yaitu sunnah muakkad. Dan
Jika ia tinggalkan sunnah ini dengan udzur-udzur seperti
menghargai keutamaan air, air yang dingin dan pentingnya
keperluan terhadap air maka itu bukan termasuk makruh. Dan
dari sini dapat dipahami bahwa agar terhindar dari dosa besar
maka hendaknya menyegerakan salat qadha bagi salat yang
tertinggal termasuk salat sunnah utama seperti dua rakaat
sebelum subuh dan sunah-sunah yang lain.
ISQATH SALAT UNTUK MAYAT
Isqath salat berarti ini yaitu menggugurkan hutang salat mayit.
Maka untuk itu kafarat
[1]
hutang-hutang ini perlu diberikan.
Agar dapat memberikan kafarat ini maka ia wajib menulis
wasiat dan meninggalkan harta yang cukup untuk kafarat ini .
Yakni sepertiga dari harta yang ditinggalkan tidak boleh lebih
sedikit dari ukuran kafaratnya. Wali dari mayat yang akan
memberikan kafarat. Dan wali dari mayat ini ialah orang
yang diwasiatkan. Atau salah satu dari pewarisnya. Ada empat
macam Wali dalam Islam. Wali mayit, Wali yatim, Wali
perempuan yang akan nikah dan wali budak laki-laki dan
perempuan. Dan bagi yang terakhir ini disebut sebagai
Maula. Selain daripada itu terdapat pula wali-wali Allah ta'ala.
Mereka disebut Auliya. Yakni orang-orang yang di cintai Allahu
te’ala. Agar bisa dicinta seperti itu maka seluruh perkataan
pekerjaan dan akhlak kita harus sesuai dengan apa yang
disampaikan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam. Dan
itu semua bisa dipelajari dengan mudah dari alim ulama yang. Dan
bagi yang belum bisa menemukan seorang alim yang hak maka ia
harus belajar dari kitab-kitab ulama ahlu sunnah. Ibnu Abidin
rahimahullah ta'ala menjelaskan jika seseorang yang memiliki
hutang salat-salat fawa'id (yakni salat salat yang tidak
dilaksanakan sebab suatu uzur) berwasiat mengenai kafarat dari
salat-salat itu maka bagi setiap fardhu dan wajib nya diberi
sepertiga dari hartanya yaitu setengah sa' (2,1 liter) yakni 520
Dirham [1750 gram] gandum atau tepung gandum yang diberikan
kepada fakir miskin. Dan boleh juga memberi semuanya kepada 1
orang fakir miskin. Dan memberikannya dalam bentuk emas atau
perak lebih utama. Dan jika yang memberikan wasiat ini
tidak meninggalkan harta atau harta yang ditinggalkannya lebih
sedikit dari satu per tiga dan tidak cukup memenuhi kafarat atau
bahkan dia tidak berwasiat sama sekali dan para walinya yang
akan mengumpulkan harta dan membayar kafaratnya maka perlu
dibayarkan 1 hari sama dengan 1750x6= 10500 gr yakni 10,5 kg dan
pertahunnya 3780 kilo tepung (atau 10 kilo tepung itu sama
dengan 1 gram emas, atau 52,5 sampai 60 buah koin Lira emas,
atau gelang cincin dan lain-lainnya yang mempunyai berat 432
gram). Dan jika salat-salat yang telah dilaksanakan itu dianggap
tidak sah maka kafarat ini akan ditarik 12 tahun untuk lakilaki dan 9 tahun untuk perempuan. Dan sebab dalam mazhab
Hanafi setiap hari dihitung kafarat 6 salat maka kafarat yang wajib
dalam satu tahun Masehi ini yaitu 3780 kilo gandum atau yang lebih
utama ini yaitu 60 koin emas Lira. Dan itu diberikan kepada 1 fakir
miskin dengan niat membayar kafarat salat salatnya. Dan orang
fakir miskin harus laki-laki yang berakal, baligh dan Saleh. Lalu iaberkata saya terima ini lalu mengambilnya dan sang pewaris pun
memberikan kafarat ini . Setelah ia mengambilnya maka dia
pun harus memberikan kepada fakir miskin yang lain. Dan itu
berulang-ulang selama 1 tahun ia bertanggung jawab. Jika dia
telah mengambil pinjaman emas lebih banyak maka jumlah
perputarannya akan dilakukan lebih sedikit. Lalu jika tidak ada
koin emas maka dari seseorang wanita, hendaknya dipinjam
barang-barang emas seperti kalung, gelang dan cincin. Dan dari
situ jumlah tahun dimana Iya tidak salat dikalikan 7,2 gram lalu
diletakkan ke sapu tangan maka dalam satu tangan disebut ada
koin Lira emas sebanyak jumlah tahun tidak dilaksanakan salat.
Jumlah ini dikalikan enam puluh [60] dan itu dibagi dengan jumlah
orang miskin yang ikut serta dalam dawr, maka akan
menghasilkan jumlah dawr (sirkulasi) dilakukan. Jika jumlah emas
ini sedikit maka hendaknya ditimbang setengah dari yang
pertama. Jumlah sirkulasi akan menjadi dua kali lipat dari yang
sebelumnya (pertama). Bagi seorang laki-laki berumur 60 tahun
yang telah wafat maka untuk satu fakir miskin akan diberikan
emas sebesar 60x48x7,2 = 20736 gram. sebab untuk isqath salat
selama satu tahun ini yaitu 60 emas. 30 dawr dilakukan dengan 7
fakir miskin dan 100 gram emas. Atau bisa dilakukan 43 dawr
dengan 7 fakir miskin dan 70 gram emas. Dan fakir miskin yang
terakhir hendaknya menghadiahkan emas yang ada ditangannya
kepada walinya ketika dawr telah selesai. Dan ia pun
mengembalikannya sebagai pembayaran hutang. Lalu setelah itu
dilakukan dawr untuk puasa, qurban dan sumpah-sumpah. Namun
untuk kafarat sumpah paling sedikit harus memberi kesepuluh
fakir miskin dan untuk satu fakir miskin diberi tidak lebih dari
setengah sa’ per harinya. Sedangkan untuk kafarat salat sendiri
bisa untuk satu fakir miskin per hari ataupun hanya satu kali saja.
Dan untuk isqath zakat tidak bisa dilakukan tanpa adanya wasiat.
Dan seorang mayat harus mempunyai wasiat. Walaupun tidak
diperlukan wasiat untuk puasa namun untuk zakat si mayit akan
lebih baik jika para wali bersedekah dan melakukan dawr. Setelah
semua dawr selesai dilaksanakan maka para ahli waris hendaknya
menghadiahkan beberapa harta dan uang kepada fakir miskin.
Jika sepertiga harta yang ditinggalkan mayit yang telah
diwasiatkannya untuk membayar kafarat tidak cukup untuk
membayar semua kafarat ini , tidak bisa dibayarkan harta
ini lebih dari sepertiganya maka tanpa izin para ahli waris.
Jika sepertiga hartanya ini cukup untuk membayar kafarat
namun ia memiliki hutang, maka hendaknya didahulukanpembayaran hutang ini walaupun harta itu diberikan untuk
isqath. Dan setelah ia mengambil haknya maka tidak
diperbolehkan menghadiahkannya untuk kafarat. sebab kafarat
hanya bisa dilakukan dengan harta yang dihibahkan para ahli
waris. Jika umur seorang yang berwasiat membayar kafarat
seluruh salatnya seumur hidup itu tidak diketahui maka wasiat itu
batal. Namun jika sepertiga harta itu lebih sedi