Tampilkan postingan dengan label MIHFATUL JANAH 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MIHFATUL JANAH 5. Tampilkan semua postingan

MIHFATUL JANAH 5

 


etika berdiri

menggenggamkan jari jempol dan telunjuk tangan diatas

pergelangan tangan kiri. Sedangkan bagi perempuan hanya

meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri. Bagi para laki-laki

melingkari tangan dibawah perut dan wanita meletakkan

tangannya diatas dada. Membaca “subhanaka” pada rakaat

pertama baik itu pada salat sendiri ataupun berjamaah. Membaca

taawudz dan basmalah setelah subhanaka bagi imam atau orang

yang salat sendiri. Dan juga membaca basmalah sebelum Al￾Fatihah pada seluruh rakaat salat. Imam “Welid Dallin”

menyebutkan bahwa membaca amin setelah Al-Fatihah bagi

imam ataupun yang salat sendiri. Membaca takbir ketika hendak

akan ruku. Meletakkan tangannya keatas lutut dengan jari jemari

terbuka. Membaca “Subhana rabbiyal adzim” di ruku tiga kali.

Mensejajarkan pinggul dan kepala dalam ruku. Bagi imam dan

siapapun yang salat sendiri mengucapkan “Samiallahuliman

hamidah” ketika bangun dari ruku. Membaca “Rabbana

lakalhamdu” ketika sudah bangun dari ruku bagi Jemaah dan

yang salat sendiri. Mengucapkan “Allahu akbar” ketika hendak

turun sujud. Membaca “Subhana rabbial a’la” tiga kali dalam

sujud. Mengucapkan “Allahu akbar” ketika bangun dari sujud

pertama. Dan mengucapkan “Allahu akbar” lagi ketika turun.

Merapatkan jari-jari tangan saat sujud. Bagi para laki-laki

meletakan lutut ketanah dan memisahkan paha dari perut,

sedangkan bagi wanita menempelkan paha ke perut. Ketika

bangun dari sujud pertama mengucapkan “Allahu akbar”. Bagi

laki-laki menekuk kaki kanan dan duduk diatas kaki kiri.

Membaca doa shalawat diduduk tahiyat akhir. Menoleh kekanan

dan kiri ketika salam. Meletakkan telapak tangan diujung lutut

dan jari jemari ditelakkan diatas lutut. Mengarahkan tangan dan

jari jemari kaki kekiblat ketika sujud. Meletakkan tangan sejajar

dengan telinga ketika sujud. Sujud diatas tujuh anggota badan

ditanah. Hanya membaca surat Al-Fatihah dalam dua rakaatterakhir salat fardhu yang empat rakaat. Mengumandangkan

adzan sesuai dengan Sunnah nabi Muhammad. Dan hendaknya

laki-laki yang membacakan iqomat ketika salat fardhu, baik

berjamaah atau sendiri.

MUSTAHAB-MUSTAHAB SALAT: dalam mazhab Hanafi

mustahab-mustahab salat diantaranya:

Jamaah hendaknya tidak banyak senda gurau dan langsung

bangun ketika muadzin mengumandangkan “Hayya a’la sholah”

dalam iqomatnya. Menyentuhkan ibu jari tangan kebawah daun

telinga ketika takbir iftitah dan qunut witir. Melingkarkan

tangannya dan menggenggam pergelangan tangan dengan kuat

ketika qiyam. Bertasbih lima atau tujuh kali ketika ruku dan

sujud. Melihat keatas kaki ketika ruku. Merapatkan kaki ketika

ruku. Melepaskan kaki kiri dari kaki kanan saat berdiri tegak

kembali keposisi Qiyam. Meletakkan hidung sebelum kening

ketika hendak sujud. Melihat kedua sisi hidung ketika sujud.

Melihat kearah ujung pundak ketika salam. Ketika salam,

seseorang yang berada disebelah kiri imam, hendaknya ia berniat

memberikan salam untuk imam, malaikat hafaza “Rakib dan

Atid” dan jamaah. Dan untuk yang berada disebelah kanan

berniat memberikan salam kepada malaikat hafaza dan jamaah.

Dan jika tidak ada siapa-siapa disebelah kanan dan kirinya maka

berniat memberikan salam kepada malaikat hafaza saja.

Hendaknya tidak menghapus keringatnya ketika sedang salat.

Menghindari batuk ketika salat. Menghindari menguap. Melihat

keatas paha ketika duduk tahiyyat. Dan hendaknya imam

menghadapkan wajahnya kejamaah ketika selesai salat.

ADAB-ADAB SALAT:

1- Seseorang yang salat sendiri atau dibelakang imam maka

hendaknya mengucapkan “Allahumma antassalam wa

minkassalam tabarakta ya zaljalali wal ikram” setelah selesai

salam. Dan mengucapkan “Es taghfirullah-al ’adhîm al-ledhî lâ

ilâha illâ huw-al-Qayyûma wa etûbu ilaih” tiga kali. Itu disebut

Doa Istighfar. Membacanya tanpa ada wudhu pun diperbolehkan.

2- Setelah itu membaca Ayat kursi.

3- Membaca Subhanallah tiga puluh tiga kali.

4- Membaca Alhamdulillah tiga puluh tiga kali.5- Membaca Allahu akhbar tiga puluh tiga kali.

6- Membaca “Lâ ilâha il-l-Allâhu wahdahû lâ syarîkalah lehul

mulku wa lahul hamdu wa Huwa ’alâ kulli sya’in qadîr” satu kali.

7- Secara ikhlas berdoa dengan mengangkat kedua tangan dan

mengarahkannya kekiblat yang merupakan Arsy Allah.

8- Menunggu doa secara berjamaah jika dalam jamaah.

9- Mengaminkan disetiap akhir doa.

10- Mengusapkan tangan kewajah setelah selesai doa.

11- Membaca surat Al-Ikhlas sebanyak sebelas kali diikuti

dengan basmallah ditiapnya, hal ini diperintahkan dalam hadist

dan Berika jilid pertama halaman terakhir. Lalu membaca surat

yang diawali “Qul a’udzu” satu kali dan melengkapi hingga tujuh

puluh dengan membaca “Astaghfirullah” sebanyak 67 kali dan

sepuluh kali “Subhanallah va bi hamdihi subhanallahil adzim”.

Lalu membaca ayat “Subhana rabbika”. Hal itu ditulis dibuku

Merakul Falah. Dalam hadist sahih disebutkan “Doa-doa yang

dibaca setelah salat fardhu akan dikabulkan”. Namun doa

haruslah dilakukan dengan didalam hati dan dengan hati yang

sadar. Berdoa hanya setelah salat atau dibeberapa waktu tertentu

saja, dan jug menghafal beberapa doa saja lalu membacanya

seperti sebuah puisi hukumnya ini yaitu makruh. Mengusap wajah

dengan tangan setelah membaca doa ini yaitu Sunnah. Rasulullah

“shallallahualaihi wa salam” selalu berdoa saat tawaf, setelah

makan dan ketika hendak tidur. Dan pada doa-doa ini beliau

tidak terlalu mengadahkan tangan dan tidak mengusapkannya

kewajah. Doa dan dzikir lebih afdhol dibaca didalam hati. Dan

mustahab untuk membaca doa dan dzikir dalam keadaan

berwudhu. Dan hukumnya sudah haram untuk melakukan seperti

apa yang dilakukan orang-orang tarikat seperti, melakukan

tarian, putaran, bertepuk tangan dan memainkan alat musik

seperti rebana, drum, seruling buluh, atau instrumen dawai. Dan

juga jamaah yang membaca doa secara tidak bersuara dengan

imam juga lebih afdhol. Dan diperbolehkan untuk doa sendiri￾sendiri dan juga langsung pergi tanpa berdoa. Dalam fatwa

Hindiyya (buku milik ulama yang ditunjuk oleh Shaikh Nizâm

Mu’în-ud-dîn Naqshibandî) menyebutkan “setelah memberi

salam pada salat fardhu yang memiliki Sunnah ba’diyah

hendaknya imam tidak duduk sebab   itu makruh. Hendaknya ia

bergeser sedikit kekanan, kekiri atau kebelakang dan langsungmelaksanakan salat Sunnah ba’diyah. Atau bahkan pergi dan

salat Sunnah ini dirumah. Sedangkan jamaah atau orang

yang salat sendiri bisa langsung berdiri ditempat semula. Namun

jika ia melakukan seperti yang dianjurkan pada imam pun

diperbolehkan. Dan pada salat fardhu yang tidak memiliki

Sunnah ba’diayah maka hukumnya makruh jika imam

menghadapkan wajahnya kearah kiblat ditempat ia duduk.

Namun ia harus langsung pergi atau bahkan menghadap jamaah

atau duduk menghadap kanan atau kiri.”

DOA SETELAH SALAT: “Al-hamd-u-li-l-lâhi Rabb-il-

’âlamîn. Es-salâtu wa-s-salâmu ’alâ Rasûlinâ Muhammadin wa

’alâ Âlihî wa Sahbihî ajma’în. Yâ Rabbî! Terimalah salat yang

telah aku lakukan! Berilah kebaikan pada akhirat dan masa

akhirku. Nasipkanlah kepadaku untuk mengucapkan kalimat

tauhid dinafas terakhirku. Berilah ampunan kepada sanak

keluargaku yang telah wafat. Allahummaghfir warham wa anta

khairurrahimin. Tawafani musliman wa alhiqni bissholihin.

Allahummaghfirli wa liwalidayya wa lil ustdzii wa lil mukminin

wal mukminat yauma yaqumul hisab. Ya Rabbi! Lindungilah

diriku dari keburukan setan dan musuh dan hawa nafsuku!

Ihsankanlah rumah kami dengan kebaikan, halal dan rejeki yang

baik! Hancurkanlah musuh kaum muslimin! Bantulah saudara

kami yang sedang berjihad melawan kaum kafir dan berkahilah

mereka dengan imdadi ilahi-Mu! Allahumma innaka afuwwun

kariim tuhibbul afwa fa’fuanni! Ya Rabbi! Sembuhkanlah

saudara kami yang sakit dan berilah jalan keluar bagi saudara

kami yang sedang ada masalah! Allahumma inni asalukasihhata

wal afiyah wal amana wa husnulhuluk warridho biqadari

birahmatika yaa arhamurrahimin. Ya Rabbi berikanlah kepada

ibu dan bapakku, serta anak-anak, sanak saudara dan orang￾orang yang aku cintai serta saudara-saudara seimanku

keberkahan umur, akhlaq yang baik, keselamatan akal, kesehatan

dan afiyah, hidayah dan keistiqomahan dijalan-Mu. Aamiin.

Walhamdulillahi rabbil alamin. Allahumma shalli ala sayyidina

Muhammad wa ala ali Ibrahim innaka hamidum majid.

Allahumma barik ala Muhammadin wa ala ali Muhammad wa ala

ali Muhammad kama barakta ala Ibrahim wa ala Ali Ibrahim

innaka hamidum majid. Allahumma Rabbana atina fiddunya

hasanatan wa qina adzabannar birahmatika ya Arhamarrahimin.Wal hamdulillahi rabbil alamin. Astaghfirullah, Astaghfirullah,

Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullahal azhim al karim

alladzi laa ilaha illa huwal hayyul qayyum wa atubu ilaihi.”

MAKRUH-MAKRUH SALAT:

1- Menundukkan kepala dan melihat kesamping.

2- Memainkan sesuatu.

3- Menyapu tempat sujud tanpa ada uzur dengan tangan.

4- Bagi laki-laki meletakkan tangan diatas dada ketika berdiri,

dan sejajar dengan dada ketika sujud.

5- Menjetrekkan jari jemari.

6- Duduk sila tanpa ada uzur.

7- Mengangkat salah satu kaki ketika sujud.

8- Salat dengan memakai pakaian kotor yang seharusnya tidak

dipakai ketika pergi keorang yang lebih tua.

9- Salat didepan seseorang.

10- Salat menghadap api.

11- Terdapat gambar wajah ditubuh atau pakaiannya.

12- Menguap tanpa uzur.

13- Salat dengan tangan yang tertutup lengan baju.

14- Duduk dengan tulang kering tegak, seperti anjing.

15- Menutup mata.

16- Menjauhkan tangan dari kiblat.

17- Ketika berjamaah salat disaf belakan ketika saf yang

didepan sedang kosong. Jika ada orang disampingnya maka itu

menjadi makruh tanzih, namun jika tidak ada maka makruh

tahrim. Maka itu artinya meninggalkan yang wajib. Maka

salatnya harus diulang untuk melengkapi yang kurang.

18- Mendirikan salat menghadap makam jika tidak ada

penghalang atau pembatas.

19- Salat didepan najis. (Najis-najis dijelaskan secara detail

dalam bagian keenam jilid keempat dari Kebahagiaan Abadi)

20- Seorang laki-laki dan perempuan mendirikan salat yang

berbeda secara bersebelahan.

21- Salat ketika ada dorongan untuk buang air.22- Setelah bangun berdiri dari ruku, lalu ketika hendak sujud

meletakkan tangan dahulu ketanah tanpa ada uzur.

23- Menggaruk salah satu anggota tubuh dua kali dalam satu

rukun (yakni dimulai dari posisi berdiri dan diakhiri dengan posisi

itu pula. Jika tiga kali menggaruk dengan tangan terangkat, maka

salatnya menjadi fasid dan harus diulang.)

24- Ruku sebelum imam.

25- Bangun dari ruku sebelum imam.

26- Sujud sebelum imam.

27- Bangun dari sujud sebelum imam.

28- Memegang atau menyandarkan pada sesuatu, dan tidak

ada uzur.

29- Mengangkat lutut sebelum tangan ketika hendak bangun

dari sujud.

30- Mengusap debu yang ada diwajah dan mata.

31- Melompati surah yang dibaca pada rakaat sebelumnya.

32- Membaca surah yang sama dirakaat pertama dan kedua

atau membaca surah yang sama dua kali pada satu rakaat.

(Diperbolehkan pada salat sunnah).

33- Pada rakaat kedua membaca surah sebelum surah yang

dibaca pada rakaat pertama.

34- Pada rakaat kedua membaca lebih dari tiga yat dari surat

pendek yang dibaca pada rakaat pertama.

35- Berdiri atau menunduk dengan bersandar kepada sesuatu

dalam kondisi tidak ada uzur.

36- Mencoba menangkap lalat.

37- Salat dengan keadaan lengan baju dilipat, pundak dan kaki

terbuka.

38- Tidak memasang satir ketika salat diluar.

39- Salat ditempat orang biasa lewat.

40- Bertasbih dengan menghitung pakai jari jemari saat sujud

dan ruku.

41- Untuk imam berada begitu dalam di mihrab sebab   ia

akan benar-benar berada di dalamnya jika tirai diturunkan.

42- Untuk imam berada pada level lebih dari satu jam lebihtinggi atau lebih rendah dari jam itu, jika dia sendirian (di level

itu). (Satu jam kira-kira sama dengan setengah meter.)

43- Berdiri ditempat lain selain mihrab bagi imam.

44- Mengaminkan dengan keras dalam salat.

45- Menyelesaikan bacaan yang dibaca saat berdiri pada ruku.

46- Menyelesaikan bacaan yang dibaca saat ruku pada berdiri.

47- Berdiri hanya disalah satu kaki tanpa uzur.

48- Bergoyang-goyang saat salat.

49- Membunuh kutu rambut atau sejenisnya yang tidak

menggigit.

50- Mencium sesuatu dalam salat.

51- Salat dengan kepala terbuka. Orang yang naik haji salat

dengan kepala terbuka di ihram.

52- Salat dengan lengan tangan terbuka

53- Sholah dengan kaki terbuka. (Dalam salah satu pendapat

menyatakan bahwa salatnya perempuan dengan bertelanjang

kaki ini yaitu makruh. Sedangkan menurut pendapat kedua,

merusak salat.) Tertulis dalam Ibnu Abidin halaman 439 bahwa

meletakkan sepatu atau sejenisnya dibelakang masjid itu makruh.

Dan dalam Beriqa menyatakan Sunnah untuk meletakkannya

disebelah kiri, bukan depan ataupun kanan.)

Targibub Salat menyatakan bahwa membaca doa dan dzikir

diantara salat fardhu dan Sunnah ba’diyyah ini yaitu makruh.

HAL-HAL YANG MERUSAK SALAT: Dalam mazhab

Hanafi ada lima puluh lima hal yang merusak salat baik itu

disengaja atau tidak disengaja.

1- Berbicara hal-hal berbau dunia.

2- Tertawa yang terdengar oleh diri sendiri.

3- Melakukan perkara yang banyak.

4- Meninggalkan salah satu fardhu tanpa ada uzur.

5- Tanpa sadar meninggalkan salah satu fardhu.

6- Menangis untuk hal dunia dengan suara yang berlebihan.

7- Batuk tanpa ada uzur.

8- Memakan permen karet.

9- Menggaruk salah satu anggota tubuh tiga kali dalam satu

rukun, atau bahkan memukul satu sama lain dengan tangan

terangkat.

10- Berjabat tangan dengan orang lain.

11- Melakukan takbir iftitah yang tidak terdengar oleh diri

sendiri.

12- Membaca dengan tidak terdengar diri sendiri.

13- Mengatakan Subhanallah, Laa ilaha illallah ketika

seseorang memanggil. Jika itu dikatakan dengan tujuan untuk

memberitahu bahwa kita sedang salat maka itu tidak

membatalkan. Namun jika untuk menjawab yang bertanya maka

itu membatalkan.

14- Menjawab salam dengan sengaja. (Silahkan lihat bagian

keenam puluh dua dari jilid ketiga Kebahagiaan Abadi)

15- Merasakan dilidah sesuatu seperti permen dan

menelannya.

16- Menelan air hujan atau air salji ketika membuka mulut

diluar ruangan.

17- Menarik tali hewan tiga kali.

18- Mengangkat tangan tiga kali, lalu membunuh kutu rambut,

lalat dan sejenisnya.

19- Mencabut tiga bulu dalam satu rukun.

20- Mengatakan hal yang berjumlah tiga huruf, seperti yuf, puf

dan sejenisnya.

21- Ketika salat diatas kuda sesuai dengan yang diajarkan

Islam, lalu menghentakkan pacuannya dengan satu kaki sebanyak

tiga kali.

22- Dan satu kali menghentakkan pacuan menggunakan dua

kaki.

23- Salat didepan melebihi imam.

24- Berjalan sebanyak satu saf tanpa uzur.

25- Menyisir rambut dan jenggot.

26- Seorang imam yang berniat mendirikan salat untuk laki￾laki dan perempuan, lalu laki-laki dan perempuan ini salat

dalam satu saf. (Diperbolehkan jika mereka salat tidak dalam

satu saf atau bersebelahan, atau ada hijab diantara mereka.

Hukumnya ini yaitu haram bagi wanita yang berniat pergi ke

masjid namun tanpa ada sebab kaki dan tangannya, yakni

auratnya terbuka. Hal ini bukanlah suatu pahala melainkan dosa

besar.)

27- Membantu kesulitan imam lain daripada imam sendiri.

(Seperti membantu imam jamaah lain yang sedang membaca

surat.)

28- Jika seseorang perempuan mengikuti jamaah lalu jamaah

yang datang semakin banyak dan melebar ketempat perempuan

ini  , maka salat tiga orang yang berada dikanan, kiri dan

belakangnya itu menjadi rusak.

29- Menggendong anak.

30- Makan dan minum sesuatu.

31- Menelan sesuatu sebesar kacang buncis yang tersangkut

diantara gigi.

32- Mengancingi kerah, atau melepaskan kancing

dipergelangan tangan atau bahkan melepaskan lalu

memasangnya kembali.

33- Mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun ketika

mendengar suatu musibah.

34- Mengucapkan Alhamdulillah ketika mendengar

kegembiraan.

35- Mengucapkan Alhamdulillah ketika seseorang bersin

didalam salat menurut suatu pendapat.

36- Mengucapkan Yarhamukallah sebagai balasan orang yang

bersin disebelahnya.

37- Mengucapkan Yahdikumullah kepada bersinnya

seseorang.

38- Seorang laki-laki yang mencium istrinya yang sedang salat.

39- Ketika sedang dalam keadaan salat lalu berdoa meminta

sesuatu yang bersifat dunia, seperti emas dan perak.

40- Membalikkan dada dari kiblat. Untuk mengetahui posisi

Kabah ada du acara. 1- Sudut kiblat. 2-Jam Kiblat. 1- Jika diatas

peta ditarik garis lurus antara suatu kota dan Mekkah, maka itu

disebut Garis Kiblat. Itu berbeda dengan yang dari selatan, yaitu

Sujud Kiblat. 2- Dalam Jam Kiblat yang tertulis dalam kalender,

seseorang yang menghadap matahari maka ia sama dengansedang menghadap kiblat. Dalam penjelasan Kadusi disebutkan

(Rub-I daira):”Ketika arah Rub-i daira diarahakan ke kiblat

maka pelengkap sudut yang ditunjukkan oleh (string bernama)

khayt pada busur ketinggian ini yaitu Fadl-i-dâir (H) dari masa

kiblat Istanbul.” Ketika sebuah mesin waktu (jam) diarahkan

dengan wajahnya mengarah ke langit dan jarum jamnya

menunjuk ke arah matahari, garis bagi sudut antara jarum jam

dan angka dua belas menunjuk ke selatan. Lihat bagian

kesembilan dari Kebahagiaan Abadi jilid keempat.

41- Mengangkat kedua kaki ketika sujud.

42- Membaca Al-Quran hingga merusak maknanya.

43- Seorang ibu menyusui anaknya.

44- Bertukar tempat ketika ditawarkan seseorang.

45- Mencambuk hewan (yang ditunggangi) sebanyak tiga kali.

46- Membuka pintu yang tertutup.

47- Menulis sebanyak tiga huruf.

48- Memakai jubah.

49- Mengingat salat qhodo yang berjumlah kurang dari enam.

50- Ketika melaksanakan salat fardhu –dengan uzur- diatas

[kapal atau kereta] atau diatas hewan tunggangan, maka ia

menghadap selain ke kiblat.

51- Meletakkan muatan keatas hewan tunggangan.

52- Murtad dari hati.

53- Berjunub atau menstruasi bagi wanita.

54- Seorang imam yang mendorong orang lain untuk menjadi

imam sebab   dirinya beranggapan bahwa wudhunya sudah batal.

55- Membaca Al-Quran dengan merusak makhrajul hurufnya

sehingga rusak maknanya. [Ibnu Abidin “rahimahullah taala”

mengungkapkan ketika sedang menjelaskan Sunnah-sunnah

salat: “Salat yang dilaksanakan dengan mengikuti seseorang yang

sedang diluar salat ini hukumnya tidak sah. Dan hukumnya

ini yaitu makruh bagi imam dan muadzin yang mengeluarkan suara

lebih daripada yang perlu didengar jamaah. Para imam dan

muadzin harus niat mendirikan salat ketika takbiratul ihram

dilakukan. Sedangkan jika mereka berniat untuk

memberitahukan jamaah maka salat mereka tidaklah sah.Dengan begitu salat para jamaah yang mengikuti mereka pun

tidaklah sah. Dan dalam salat makruh dan suatu bid’ah yang

buruk jika seorang muadzin mengulang takbir seorang imam

padahal suara imam sudah cukup terdengar. Namun jika memang

diperlukan maka takbirnya muadzin menjadi mustahab, jika

muadzin ada niatan untuk berlantun maka salatnya menjadi

fasid.” Dari sini dapat dipahami bahwa suara imam dan muadzin

yang menggunakan speaker untuk memberitahukan jamaah, bisa

merusak salat. Maka salatnya tidaklah sah. Dan juga merupakan

suatu bid’ah yang buruk. Sedangkan melakukan suatu bid’ah

ini yaitu sebuah dosa besar. Tidak sahnya salat yang dilaksanakan

dengan mengikuti imam yang terlihat dan terdengar dari televisi

(yang ada sedang mengimami ditempat lain) tertulis dalam

naskah Rabiul Awal 1406 dan bernomor dua belas tahun 1985

(Desember)dalam majmu’ah Al-Mu’alim yang dikeluarkan oleh

alim ulama India yang ada di kota Malappuram, beserta

dokumen-dokumennya.]

Dan juga hal-hal yang tidak merusak salat adalah: jika

seseorang melihat saf didepannya kosong dan ia berjalan (untuk

mengisinya) dengan satu atau dua langkah atau jika seseorang

mengucapkan amin dan ini bukanlah untuk jawaban kepada

seseorang, atau jika sesorang menjawab salam dari orang lain

dengan isyarat alis atau matanya, atau jika seseorang

mengisyaratkan dengan jarinya untuk menjawab pertanyaan ini

rakaat berapa, maka semua ini tidaklah merusak salat.

Salat menurut Bahasa ini yaitu permintaan rahmat dari Allah

subhanahu wa taala, dan istighfar dari malaikat dan doa bagi para

kaum mu’min. Sedangkan makna istilahnya ini yaitu ‘ef'âl-i￾ma'luma dan erkan-i-mahsusa ', yaitu' namaz dalam bahasa

Turki, (dan 'prayer' dalam bahasa Inggris. Ef'al-i-ma'luma berarti

tindakan yang dilakukan di luar salat, dan erkan-i-mahsusa

berarti rukun (yakni posisi berdiri, posisi duduk, sujud, dan doa)

di dalam salat, dan semua tindakan ini secara utuh ini yaitu arti

yang tepat untuk salat.

Dan juga suatu hari ketika Rasulullah “shallallahu alaihi

wasalam” berkata, “Ya Ali! Engkau harus memperhatikan

fardhu, wajib, Sunnah dan mustahab yang ada didalam salat”

kepada Ali “karamallahu wajhah dan radhiallahu anhu” dengan

suatu kegembiraan, maka seorang dari kaum Anshar berkata,Ya Rasulullah! Sayyidina Ali sudah mengetahui kalimat itu.

Maka sampaikanlah kepada kami fadhilah bagi orang-orang yang

memperhatikan fardhu, wajib, Sunnah dan mustahabnya salat.

Agar kami bisa melakukannya sesuai yang engkau sampaikan.”

Maka Rasulullah “shallallahu alaihi wasalam” bersabda, “Wahai

umat dan sahabatku! Salat ini yaitu sesuatu yang Allahu te’ala

senangi. Yang para malaikat sukai. Sunnah para nabi. Cahaya

ma’rifah. Amal yang utama. Kekuatan bagi tubuh. Berkah dari

rezeki. Cahaya dari jiwa. Diterimanya doa. Syafaat ketika datang

malaikat maut. Lentera dalam kubur. Jawaban bagi malaikat

Munkar dan Nakir. Atap di hari kiamat. Tirai bagimu dan neraka.

Yang dapat membawamu bagaikan kilat diatas titian Sirat.

Mahkotamu di surga. Kunci dari surga.”

KEUTAMAAN SALAT BERJAMAAH

Jika ada seseorang salat dua rakaat berjamaah lalu seorang

lainnya salat dua puluh tujuh rakaat sendirian, maka salat dua

rakaat berjamaah itu ini yaitu yang lebih afdhol.

Dan bahkan dalam salah satu riwayat bahwa pahala dua rakaat

berjamaah pun lebih banyak daripada salat seribu rakaat.

Terdapat banyak pahala dalam salat berjamaah. Dan telah

disebutkan sebagian diantaranya:

1- Berkumpulnya kaum mukminin maka menghasilkan

kecintaan terhadap satu sama lain.

2- Orang-orang yang masih jahil dapat mempelajari perkara￾perkara salat dari para ulama.

3- Akan ada salat dari sebagian orang yang diterima dan ada

juga yang tidak, namun sebagai penghormatan bagi salat yang

diterima maka salat yang tidak diterima pun akan diterima.

Dalam hadist shahih disebutkan “Wahai ummat dan

sahabatku! Aku tinggalkan dua perkara bagi kalian: Al-Quran al￾Karim dan Sunnah-sunnahku. Bagi siapa yang mengikuti selain

dua perkara ini maka ia bukanlah ummatku.” [Abdulghani

Nablusi “rahimahullah taala” dalam Hadiqa (ulasan dari buku

Tariqat Muhammadiyya karya Imam Birgiwi) halaman sembilah

puluh Sembilan menyebutkan bahwa ketika Allahu te’ala

mengabarkan sebagian Islam melalui Al-Quran al-Karim, Ia pun

mengabarkannya melalui sunnah nabi “shallallahu alaihiwasalam”. Sunnah rasulullah ini yaitu apa yang diimaninya,

diucapkannya, dilakukannya, akhlaqnya dan diamnya atas ucapan

atau perbuatan seseorang [yang mana itu disepakati sebagai

setujunya]. Hadist ini menunjukkan yang kedua dari Edilla

Syar’iyyah (sumber Islam yang empat).

MAKMUM DALAM SALAT (dalam jamaah)

Ada empat macam makmum yang mengikuti imam (dalam

salat jamaah): Mudrik, Muqtadi, Masbuq dan Lahiq.

1- Mudrik ini yaitu orang yang melakukan takbir iftitah bersama

imam. (Dalam istilah lain ia bertakbir (hampir) berbarengan

dengan takbirnya imam, yang artinya ia memulai salat jamaah

bersamaan dengan mulainya imam salat.)

2- Muqtadi ini yaitu orang yang tidak mendapatkan takbir

iftitahnya imam.

3- Masbuq ini yaitu orang yang mulai gabung dengan jamaah

setelah imam melaksanakan satu atau dua rakaat.

4- Lahiq ini yaitu orang yang melakukan takbir iftitah bersama

imam namun sebab   ada hadast ia pun membatalkan salat lalu

berwudhu dan masuk jamaah kembali. Maka ia pun

melanjutkannya dengan ruku, sujud dan bacaan salatnya tanpa

qiraah. Jika ia tidak berbicara mengenai hal dunia maka ia seperti

salat dibelakang imam. Namun ia harus mengambil wudhu

ditempat terdekat. Beberapa ulama berpendapat bahwa salatnya

akan fasid jika ia terlalu jauh mengambil wudhu.

Jika seseorang mendapati imam sedang dalam ruku dan ia

bergegas lalu melakukan takbir iftitah ketika akan ruku maka itu

tidak termasuk mengikuti imam. Namun jika ia niat mengikuti

imam lalu melengkapi takbirnya dalam keadaan berdiri, lalu ruku

dan bersama-sama dengan imam ruku dan bertasbih maka itu

dihitung satu rakaat. Namun jika ketika hendak ruku, imam sudah

mulai berdiri maka itu tidak termasuk satu rakaat.


TA’DIL ARKAN DALAM SALAT

Menurut imam Abu Yusuf “rahimahullah taala” jika seseorang

tidak lupa namun dengan sengaja meninggalkan salah satu dari

rukun salat, yakni ta’dil arkan maka salatnya menjadi fasid.

Namun menurut Tarafeyn (imam Abu Hanifa dan imam

Muhammad) tidaklah fasid. Tapi sebab   meninggalkan wajib

dengan sengaja maka harus diulang salatnya dengan tujuan

memperbaiki yang kurang. Sujud sahwi ini yaitu sujud yang

dilakukan jika seseorang meninggalkannya dalam keadaan lupa.

[Silahkan buka bagian yang menyebabkan hilangnya iman

seseorang dalam buku ini].

Ada dua puluh enam bahaya dari meninggalkan Ta’dil arkan:

1- Kefakiran

2- Dibenci ulama akhirat

3- Jauh dari keadilan dan tidak diterima kesaksiannya

4- Tempat yang digunakan untuk salat akan bersaksi

melawannya

5- Jika ada orang yang melihat seseorang mengerjakan salat

tanpa ta’dil arkan dan tidak menegurnya maka ia telah berdosa

6- Salat ini wajib diulang kembali

7- Menyebabkan kematian tanpa iman

8- Membuat kita sebagai pencuri salat

9- Salat yang dilaksanakan ini akan datang pada hari

kiamat sebagai kain kotor dan akan dilemparkan kewajah kita

10- Akan dijauhkan dari kasih sayang Allahu te’ala

11- Itu akan menjadi adab yang buruk kepada Allahu te’ala

12- Akan dijauhkan dari pahala salat yang banyak

13- Menjadi penyebab tidak diberinya pahala dari ibadah￾ibadah Sunnah

14- Menjadi penyebab dilemparkannya ke neraka

15- Orang-orang jahil yang melihat sesorang (yang salat tanpa

ta’dil arkan) akan menjadi contoh bagi mereka untuk

meninggalkan ta’dil arkan juga

16- Menjadi pertentangan kepada imannya17- Menjadi penyebab hilangnya pahala Sunnah dalam intiqal

18- Mendatangkan murka Allahu te’ala

19- Membuat senang setan

20- Menjauhkan dari surga

21- Mendekatkan pada neraka

22- Berbuat zalim terhadap dirinya sendiri

23- Mengkotori nafsu diri sendiri

24- Menyakiti para malaikat yang ada dikanan dan kiri

25- Membuat sedih rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”

26- Membahayakan seluruh makhluk. sebab   dosa kita, tidak

akan ada hujan dan panen, atau akan ada hujan yang tidak sesuai

musim, yang akan menyebabkan kerusakan pada tanaman

daripada memelihara mereka.

SALAT DALAM PERJALANAN

Dalam Ni’mat Islam (dan ditulis oleh Haji Muhammad Zihni

‘rahimahullah taala’, 1262-1332 [1914 M], Kupluce, Beylerbeyi,

Istanbul) dijelaskan: diperbolehkan melaksanakan salat-salat

Sunnah sambil duduk walaupun ia masih bisa salat dengan berdiri.

Ketika salat sambil duduk maka badan membungkuk untuk ruku.

Sedangkan untuk sujud meletakkan kepala kelantai (lantai atau

sajadah). Namun bagi yang salat duduk dan ia tidak memiliki uzur

maka akan diberi pahala setengah dari orang yang salat berdiri.

Salat Sunnah rawatib dan tarawih pun merupakan salat-salat

Sunnah. Diperbolehkan untuk salat Sunnah diatas tunggangan

dalam perjalanan luar kota atau desa. Dan tidak perlu menghadap

kiblat dan melakukan ruku dan sujud. Ia salat dengan isyarat.

Yakni hanya perlu menundukkan sedikit badan untuk ruku. Dan

melebihkannya sedikit untuk sujud. Dan adanya beberapa najis

yang ada dihewan tidak menghalangi salat ini  . Dan bagi

orang yang capek ketika salat Sunnah diperbolehkan untuk

menopang diri kepagar, manusia dan tembok. Tidaklah sah salat

sambal jalan. Sedangkan untuk salat fardhu dan wajib bisa

dilakukan diluar kota diatas hewan ketika ada uzur. Uzur bisa

berupa ketakutan bahwa teman-teman seperjalananmu akan

meninggalkanmu sendiri sebab   kehilangan hewan kendaraan;

ketakutan akan pencuri yang akan mengincar nyawa, harta dan

hewan kendaraanmu, tanah yang basah berlumpur, dan jugamungkin ketakutan dan ketidak mampuan dalam mengendarai

hewan kendaraan. Jika memungkinkan maka hendaknya salat

dengan menghadapkannya ke kiblat. Namun jika tidak maka

laksanakanlah salat searah dengan arah perjalanan. Aturan yang

sama berlaku dalam melakukan itu di tenda kecil yang diletakkan

diatas hewan. Jika binatang itu dibuat untuk berhenti dan tiang

ditempatkan di bawah tenda, maka itu berubah menjadi serîr,

yaitu meja atau sofa, sehingga melakukan salat di atasnya seperti

melakukannya di tanah. Dalam hal ini Anda harus melakukan

salat dalam keadaan berdiri dan menghadap arah Kiblat.

Untuk salat diatas kapal, Rasulullah mengajarkan kepada

Ja’far Tayyar

[1] ketika perjalanan menuju Habasyah seperti ini:

diatas kapal yang bergerak salat fardhu dan wajib bisa dikerjakan

tanpa adanya uzur. Salat secara berjamaah pun bisa dilakukan.

Dan juga salat dengan isyarat tidak diperbolehkan diatas kapal

yang bergerak tapi ia harus melakukan ruku dan sujud. Dan harus

menghadap kiblat. Ketika berdiri akan memulai salat hendaknya

menghadap kiblat. Dan seiring kapal berputar maka hendaknya ia

berputar menghadap kiblat. Dan juga harus melakukan taharah

dari najis diatas kapal. Dalam mazhab Hanafi diatas kapal yang

berlayar diperbolehkan salat fardhu sambil duduk walaupun tidak

ada uzurnya.

Jika sebuah kapal ditengah laut yang telah dipasangkan

jangkarnya itu terlalu bergoyang-goyang maka ia seperti kapal

yang berlayar. Namun jika sedikit bergoyang maka ia seperti kapal

ditepi pantai. Dan salat fardhu tidak bisa dilaksanakan sambil

duduk diatas dikapal yang berlabuh ditepi pantai. Jika

memungkinkan untuk turun kepantai maka salat sambil berdiri

pun tidaklah sah melainkan ia harus salat didaratan. Namun jika

ada bahaya akan bergeraknya kapal diiringi dengan nyawa danhartanya maka diperbolehkan salat sambil berdiri diatas kapal.

Dan selesailah uraian dari tulisan Ni’mat Islam.

Ibnu Abidin menjelaskan: “Ketika diam atau bergerak, salat

diatas dua kendaraan beroda dua yang tidak bisa diam stabil tanpa

diikat kehewan ini yaitu seperti salat diatas hewan. Namun

kendaraan roda empat itu seperti meja jika sedang diam. Dan

ketika sedang bergerak salat fardhu dapat dilakukan dengan

syarat uzur-uzur yang ditulis untuk (salat diatas) hewan lalu

menghentikan mobil dan menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa

dihentikan hendaknya salat seperti diatas kapal yang sedang

berlayar.” Seseorang yang sedang safar jika ia tidak bisa duduk

dikendaraannya atau tidak bisa menghadap kiblat maka ketika

turun dari kendaraan hendaknya mengikuti mazhab Syafii dan

Maliki lalu menjama’ salatnya. Dan tidak diperbolehkan bagi

orang sakit yg bisa duduk dilantai untuk salat menggunakan

isyarat sambil duduk dikursi atau bangkunya. Sedangkan untuk

salat di bis atau di pesawat maka itu seperti salat di mobil. Dan

barang siapa yang berniat keluar dari kota atau desanya sejauh

tiga hari yakni delapan belas farsah = lima puluh empat mil

[54x0,48x4 = 104 kilometer] dari ujung kota atau desa ini  ,

maka ia masuk dalam keadaan safar. Ibnu Abidin menyebutkan

bahwa satu mil 4000 dhra dan satu dhra ini yaitu 24 lebar jari. [Satu

jari ini yaitu dua sentimeter. Dalam Syafii dan Maliki 16 farsah = 48

mil = 48x0,42x4000 = 80 km.]

Mari kita salat, dan hapus karat dari hati

Tidak bisa kita mendekat kepada Allah, selama salat tidak didirikan!

Dimana salat didirikan disitu dosa-dosa akan berguguran

Dan manusia tidak akan menjadi sempurna, selama salat tidak didirikan!

Dalam Al-Quran al Karim Allah, banyak memuji salat

Ia berfirman “Aku tidak suka kepada orang, selama ia tidak mendirikan salat!

Dalam hadist sahih pun disebutkan: tanda keimanan

Tidak terlihat dimanusia, selama ia tidak mendirikan salat!

Tidak mendirikan salat, ini yaitu dosa terbesar

Tidak diampuni dengan hanya taubat, selama salat qhodonya tidak dilakukan!

Barang siapa yang meremehkan salat, bisa hilang imannya segera

Dan bukanlah seorang muslim lagi, selama ia tidak mendirikan salat!

Salat mensucikan hati, menjauhkan dari keburukan

Dan engkau tidak bisa tercerahkan, selama salat tidak didirikan!

KEUTAMAAN TAKBIR IFTITAH

Dan juga bagi seseorang yang takbir iftitah bersama imam

maka dosanya akan berguguran sebagaimana gugurnya dedaunan

yang tertiup angin di musim gugur.

Suatu hari ketika Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”

sedang salat, seseorang tidak mendapatkan takbir iftitah bersama

imam dalam salat subuh. Lalu ia membebaskan seorang budak.

Setelah itu pergi menghadap Rasulullah “shallallahu alaihi

wassalam”: “Ya Rasulullah! Pagi ini saya tidak bisa mengikut

takbir iftitah imam. Maka saya bebaskan satu budak. Dan saya

penasaran apakan pahala takbir iftitah itu sudah bisa saya tebus?”

Lalu Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam” bertanya kepada

Abu Bakar “radhiallahu anhu”: “Apa pendapatmu mengenai

takbir iftitah ini?” Maka sayyidina Abu Bakar “radhiallahu anhu”

menjawab: “Wahai Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”!

Jikalau saya memiliki empat puluh unta yang diatasnya ada

perhiasan-perhiasan, lalu semua saya berikan kepada orang-orang

fakir, maka lagi saya tidak akan bisa mencapai pahala yang ada di

takbir iftitah bersama imam.” Dan setelah itu Rasulullah kembali

bertanya, “Wahai Umar! Dan apa pendapatmu mengenai takbir

iftitah ini”, dan Umar “radhiallahu anhu” berkata “Ya Rasulullah

“shallallahu alaihi wassalam”! Jika aku mempunyai unta seluas

jarak antara Mekkah dan Madinah, yang barang bawaannya

ini yaitu perhiasan, lalu aku bagikan kesemuanya kepada orang￾orang fakir, maka aku pun belum bisa mencapai pahala yang ada

di takbir bersama imam.” Dan setelah itu Rasulullah kembali

bertanya, “Wahai Usman! Dan apa pendapatmu mengenai takbir

iftitah ini”, dan Usman zin-nureyn “radhiallahu anhu” berkata

“Ya Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”! Jika aku bangun

malam dan salat dua rakaat dan ditiap rakaatnya aku

menghatamkan Al-Quran sekalipun, maka aku tidak akan bisa

menandingi pahala takbir iftitah ini bersama imam). Lalu setelah

itu Rasulullah kembali bertanya. “Wahai Ali! Dan apa

pendapatmu mengenai takbir iftitah ini”, dan Ali “karamallahu

wajhah” berkata “Ya Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam”!

Jika kaum kafir semua yang ada di Timur dan Barat bangkit

menyerang untuk memusnahkan kaum muslimin, lalu aku diberi

kekuatan oleh Tuhanku lalu pergi berjihad melawan dan

membunuh semua, maka pahala yang aku dapat tidak dapat

menandingi pahala takbir iftitah yang diambil bersama imam

ini  ).

Lalu Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam” bersabda,

“Wahai umatku dan sahabatku! Jikalau tujuh lapis tanah dan

tujuh lapis langit menjadi kertas, lalu lautan menjadi tintanya dan

seluruh pepohonan menjadi alat tulis, sedangkan seluruh malaikat

menjadi pencatat yang mencatatnya sampai hari kiamat, maka

ketahuilah bahwa itu semua tidak akan sanggup mencatat pahala

takbir iftitah yang diambil bersama imam”.

Dan jika engkau menganggap, “Apakah hanya segini malaikat

yang diciptakan Allahu te’ala, maka malam ketika Rasulullah

“shallallahu alaihi wassalam” Isra Miraj para malaikat bertawaf ke

surga, neraka dan baitul makmur lalu mereka pun pergi. Lalu

Rasulullah “shallallahu alaihi wassalam” pun bertanya, “Wahai

saudaraku Jibril! Para malaikat yang tawaf di baitul makmur itu

tidak datang kembali. Kemana mereka pergi?” Maka Jibril

“Alaihi wassalam” menjawab, “Wahai Habibullah! Sejak aku

diciptakan sampai hari ini, aku tidak pernah melihat para malaikat

yang bertawaf dan pergi itu kembali lagi. Bagi yang telah

melakukan satu kali tawaf maka ia pergi dan sampai hari kiamat

tidak akan bertugas lagi.”

Seseorang yang dalam salatnya membaca Taawuz dan

Basmalah maka Allahu te’ala akan memberikan pahala sebanyak

bulu yang ada pada hamba-Nya ini  . Dan jika ia membaca Al￾Fatihah maka Allahu te’ala akan memberikan pahala haji yang

mambur pada hamba ini  . Dan jika ia menunduk untuk ruku

maka Allahu te’ala akan memberikan pahala sedekah seribu emas

pada hamba-Nya ini dan jika ia bertasbih tiga kali sebagai

Sunnah maka Allah akan memberi pahala sebesar pahala

dibacanya empat kitab langit dan seratus suhuf. Dan jika

hambanya ini membaca “Sami’Allahu liman hamidah”

maka ia akan dikaruniakan lautan rahmat oleh Allahu te’ala. Dan

ketika ia sujud maka Allahu te’ala akan memberikan pahala

sebanyak jumlah manusia dan jin kepada hamba-Nya ini  .

Lalu jika ia membaca tiga tasbih dalam rangka melakukan Sunnah

maka ia akan mendapat keutamaan-keutamaan yang banyak yang

dijelaskan Allahu te’ala. Dan beberapa diantaranya:

Keutamaan yang pertama ini yaitu bahwa Ia akan memberi

pahala seberat Arsy dan Kursy. Dan yang kedua bahwa Allahu

te’ala akan mengampuni hamba-Nya ini  . Yang ketiga ketika

hamba ini wafat maka Mikail “alaihissalam” akan

mendampinginya hingga hari kiamat. Dan yang keempat adalah

pada hari kiamat malaikat Mikail “alaihissalam” akan menaungidengan sayap dan memberinya syafaat dan membawanya ke surga

tertinggi.

Dan ketika hamba ini duduk tahiyat akhir maka Allahu

te’ala akan memberinya pahala sabarnya orang-orang fakir

miskin.

Orang fakir miskin yang sabar akan masuk surga lima ratus

tahun lebih dulu dari orang kaya yang bersyukur. Dan ketika

melihat mereka para orang kaya yang bersyukur ini akan

berharap seandainya ketika didunia kita menjadi bagian dari fakir

miskin yang sabar.

Di dalam kubur, para malaikat penanya akan datang padamu:

“Apakah kamu mendirikan salat dengan baik,” lalu meraka akan berkata.

“Apa kamu pikir kamu akan selamat ketika meninggal nanti?”

Mereka berkata, “Azab sudah menunggumu.”

PERKATA TENTANG SURGA YANG TINGGI

Delapan surga memiliki delapan pintu dan delapan kunci.

Yang pertama ini yaitu iman seorang mukmin yang mendirikan

salat lima waktu. Yang kedua ini yaitu kalimat Basmalah

(Bismillahir Rahmanir Rahim). Dan enam yang sisanya termasuk

surah Al-Fatihah (surah pertama dalam Al-Quran al-Karim). Dan

delapan surga adalah:

1- Darul Jalal. 2- Darul Karar. 3- Darus Salam. 4- Jannatul

Huld. 5- Jannatul Ma’wa. 6- Jannatul Adn. 7- Jannatul Firdaus. 8-

Jannatun Na’im.

Darul Jalal ini yaitu dari cahaya putih.

Darul Karar ini yaitu dari permata merah.

Darul Salam ini yaitu dari permata hijau.

Jannatul Huld ini yaitu dari batu karang.

Jannatul Ma’wa ini yaitu dari perak.

Jannatul Adn ini yaitu dari emas.

Jannatul Firdaus ini yaitu dari emas dan perak.

Jannatul Na’im ini yaitu dari permata merah.

Kaum mu’minin yang masuk Jannah akan selamanya tinggal

disana dan tidak akan keluar. Para bidadari yang berada disana

tidak memiliki masa menstruasi, nifas dan sifat-sifat yang buruk.Makanan dan minuman apapun yang mereka inginkan akan

datang ke hadapan mereka. Dan mereka tidak perlu memasak

ataupun memetiknya. Burung-burung berterbangan diatas kepala

mereka. Kaum mu’minin melihatnya sambil duduk di istana-istana

mereka. Dan jika pada saat itu terbesit dalam hatinya “Aku akan

memasakmu (burung) andai kau sedekat ini didunia” maka

seketika ia akan datang dalam piring dari cahaya dalam keadaan

telah masak. Lalu setelah habis dan tulangnya menumpuk maka

terbesitlah dalam hati, “Seandainya ia menjadi burung kembali.”

Maka seketika itu ia menjadi burung seperti sedia kala, dan

terbang.

Tanah surga ini yaitu dari kesturi dan bangunannya ada yang

dari batu perak dan ada yang dari emas.

Setiap ahli surga akan diberi kekuatan sebesar seratus laki-laki.

Dan setiap dari mereka akan diberikan pula tujuh puluh

permaisuri dan dua wanita dunia paling sedikit.

Dan juga ada empat sungai yang mengalir di surga. Sumber

dari sungai-sungai ini satu tapi alirannya berbeda-beda, dan

juga rasa lezatnya berbeda satu sama lain. Satu air murni, kedua

susu murni, ketiga anggur surga, dan keempat madu murni.

Ada villa-villa tinggi didalam surga. Dan ketika mereka

membungkuk, para mu’minin naik dan dibawa ketempat yang

mereka inginkan. (Perumpamaan didunia saat ini ini yaitu seperti

tangga berjalan dan pesawat.)

Dan ada pohon Tuba di surga. Akar dari pohon ini terdapat

diatas sedangkan batang dan dahannya memanjang kebawah.

Perumpamaan di dunianya ini yaitu seperti bulan dan matahari.

Dan juga para ahli surga merasakan kelezattan dan

kenikmatan dari makanan dan minuman namun tidak dengan

hajat buang air, dengan begini mereka jauh dari dari kebutuhan

dan kesakitan seperti itu.

Allahu te’ala berfirman kepada kaum mu’minin yang ada di

surga, “Wahai hamba-hamba-Ku! Apa lagi yang hendak kalian

minta akan aku penuhi. Lanjutkan dan nikmati kenikmatan dan

kenyamanan itu!” Dan para hamba-hamba pun berkat, “Yaa

Rabbi! Engkau telah bebaskan kami dari neraka dan

memasukkan kami ke dalam surga, dan Engkau telah berikan

begitu banyak permaisuri, Ghulam dan wildan. Dan Engkau telah

memberi begitu banyak nikmat yang tidak terpikir oleh akal, tidak

pernah dilihat oleh mata dan tidak pernah didengar oleh telinga.

Dan ketika mereka berkata bahwa malu untuk meminta lagi,

Rabbul ‘Alamin berfirman lagi, “Wahai hamba-hamba-Ku!

Apakah ada permintaan kalian lagi selain ini?” dan ketika mereka

mengatakan, “Ya Rabbi! Kita tidak punya muka untuk meminta

lebih lagi. Lagipula kita tidak tahu apa yang harus kita minta lagi.”

Rabbul ‘Alamin akan berfirman lagi, “Wahai hamba-Ku! Apa

yang akan kalian lakukan jika ada suatu masalah?” Maka mereka

pun menjawab, “Kami berkonsultasi kepada para ulama dan

mempelajari permasalahan ini  , maka dengan begitu

terselesaikanlah permasalahan kami ini  . Dan Haq Taala

berfirman membalas, “Kalau begitu lakukanlah seperti itu pula

dan konsultasilah dengan para ulama dan mintailah pendapatnya!

Dan apapun yang mereka sebutkan akan Aku berikan pada

kalian”. Para ulama pun berkata, "Apakah kalian lupa tentang

Jamalullah? Ketika di dunia dahulu kalian rindukan (untuk

melihat Allâhu Taala) dan berkata: "Di Akhirat Rabb kita yang

tidak terikat pada tempat, akan membuat kita melihat Jamal

(Kecantikan) -nya." Maka minta itulah sekarang. ”Setelah itu

mereka akan meminta ru'yat jamalullah (melihat Keindahan

Allah), dan Allahu te’ala yang bebas dan jauh dari tempat Dia

berada, akan menunjukkan kepada mereka keindahan-Nya.

Ketika mereka melihat kemurnian keindahan sang Haq,

kekaguman mereka akan bertahan ribuan tahun lamanya.

Dan juga ketika seorang hamba yang ada didalam surga sedang

duduk di istananya, maka ia akan dikelilingi oleh buah-buahan

yang ada didepan jendelanya. Hamba itu melihat buah itu dan

ketika muncul hasrat untuk mengulurkan tangan, menarik dahan,

memetik buah dan memakannya, maka ia tidak akan perlu bangun

dari tempat duduk dan menarik dahannya. Dahan ini akan

datang menghampirinya lalu ia petik buah ini  ,

meletakkannya kedalam mulut, mengunyah dan sebelum

kelezatan itu sampai ketenggorokan akan timbul buah lagi dari

tempat ia petik. Ketika masuk kemulut, ia sudah matang dan lezat.

Dengan begitu Rabbul Izza akan menciptakan satu yang masih

fresh lagi.

Jika engkau bijaksana, maka dirikanlah salat, sebab   ia ini yaitu mahkota kebahagiaan

Ketahuilah engkau, bahwa salat ini yaitu Miraj bagi para mu’minin.

SALAT-SALAT QADHA

Dan juga keutamaan-keutamaan salat yang didirikan sangatlah

banyak. Dan sebagian telah dijelaskan, seperti:

1. Wajahnya bercahaya

2. Umurnya menjadi berkah

3. Doanya dikabulkan

4. Menjadi manusia terbaik

5. Seluruh kaum mukminin cinta kepadanya.

Dan juga kerugian salat yang ditinggalkan pada waktunya

dengan tanpa adanya uzur ada lima belas. Dan lima dari kerugian

itu datang didunia, tiga ketika sakaratul maut, tiga dikubur dan

empat di mahsyar.

Lima kerugian yang datang di dunia:

1- Tidak akan ada cahaya di wajahnya.

2- Tidak ada keberkahan dalam umurnya.

3- Doanya tidak terkabulkan.

4- Dan doa yang dilakukan kepadanya pun tidak terkabulkan.

5- Pahala-pahala Sunnah yang telah dilakukannya tidak

didapati.

Tiga kerugian yang datang pada saat sakaratul maut:

1- Meninggal dalam keadaan lapar.

2- Meninggal dalam keadaan haus.

3- Meninggal dalam keadaan terhina. Seberapa banyak makan

tidak akan kenyang dan seberapa banyak minum tidak hilang

dahaganya.

Tiga kerugian yang datang dalam kubur:

1. Kuburan akan menghimpitnya dan tulang-tulangnya akan

hancur.

2. Kuburannya dipenuhi dengan api.

3. Dan akan diletakkan diatasnya seekor naga. Naga itu diberi

nama Akra. Dan ditangannya terdapat cambuk. Dan dengan

sekali pukul cambuk itu maka manusia itu akan masuk keujung

dalam tanah, lalu muncul kembali dan akan dipukulkan kembali.

Dan itu terjadi sampai hari kiamat. Dan ia akan menerima azab

ini sampai hari kiamat.Empat kerugian di mahsyar:

1- Hisabnya akan dahsyat.

2- Ia akan dimurkai oleh Allahu te’ala.

3- Akan masuk kedalam neraka.

4- Akan ditulis tiga tulisan dikeningnya, seperti:

Yang pertama, orang ini mendapat murka Allah.

Yang kedua, orang ini membuang hak Allahu te’ala.

Yang ketiga, jika engkau telah membuang hak Allahu te’ala

maka hari ini engkau akan jauh dari rahmat-Nya.

Salat ini yaitu tiang agama. Seseorang yang telah mendirikan

salat maka ia telah menancapkan tiang agamanya. Dan dengan

begitu ia telah mendirikan tenda diatasnya. Dan ia selamat

dibawahnya.

Dalam tiga mazhab, seseorang yang dengan sengaja

meninggalkan salat dan tidak menggantinya maka boleh dibunuh.

Sedangkan dalam mazhab Hanafi tidak. Namun ia dihitung telah

melakukan dosa besar dari salah satu dosa besar yang ada. Dan

wajib ia dikurung dipenjara sampai ia mau mulai salat lagi.

Seseorang yang tidak salat sebab   ia tidak menghargainya dan

tidak menyakini bahwa ia ini yaitu tugas yang pertama maka ia

telah kafir.

Seseorang yang dengan seganja meninggalkan salat lalu

mengqhodonya, maka ia akan disiksa didalam neraka selama satu

Hukbah (hari) yakni delapan puluh tahun waktu dunia. Agar

terampuni dari azab ini maka hendaknya ia bertaubat, memohon

dan meminta maaf.

(Satu hari di akhirat, seribu tahun di dunia ini. Maka tahun￾tahun akhirat itu dihitung hal ini  .)

[Muhammad Amin bin Abidin “rahimahullah” dalam buku

Raddul Muhtar menyebutkan bahwa salat telah diperintahkan

diseluruh agama-agama langit. Dan disebutkan bahwa nabi Adam

telah melaksanakan salat Ashar, sedangkan nabi Yaqub salat

maghrib, dan nabi Yunus salat Isya. Menyakini salat ada sebuah

kewajiban dan hutang ini yaitu wajib, sebagaimana wajibnya

menyakini hal-hal yang fardhu dan haram. Namun memang

melaksanakan salat bukanlah salah satu syarat iman.

Bagi laki-laki dan perempuan muslim yang baligh dan berakal

wajib mendirikan salat lima waktu dalam satu hari jika tidak ada

uzur. Sedangkan salat sendiri itu menjadi fardhu dimalam IsraMiraj. Hadist-hadist yang ada dalam Muqaddimatus salat, Tafsir

mazhari dan Halebi kabir Rasulullah bersabda: “Malaikat Jibril

‘alaihissalam’ telah menjadi imam untukku selama dua hari

disamping pintu Ka’bah. Kami berdua melaksanakan salat subuh

ketika terbit fajar, melaksanakan salat dzuhur ketika tergelincir

matahari dari puncak, melaksanakan salat ashar ketika bayangan

segala sesuatu dua kali lipat dari besar aslinya, lalu salat maghrib

ketika matahari terbenam [sisi atas matahari tenggelam] dan

melaksanakan isya ketika langit telah gelap. Dan pada hari kedua

pun kami melaksanakan salat subuh, lalu ketika cuaca terang kami

mulai salat dzuhur, lalu ashar ketika bayangan dua kali lipat dari

aslinya, lalu maghrib ketika kami membatalkan puasa dan yang

terakhir isya ketika sudah masuk sepertiga malam. Lalu ia

berkata, “Wahai Muhammad, ini ini yaitu waktu-waktu salat

engkau dan nabi-nabi sebelummu. Dan perintahkan umatmu

untuk melaksanakan setiap salat diantara dua waktu yang telah

kita kerjakan.” Salat lima waktu telah diperintahkan. Dan

diperbolehkan untuk ibu dan ayahnya untuk menyuruh anak￾anaknya yang berumur tujuh tahun dan memukul anak yang sudah

berumur sepuluh tahun (jika tidak mau salat.) Dan tidak

diperbolehkan memukulnya lebih dari 3 kali dan dengan kayu.

Dan itu juga yang diberlakukan agar anak berlatih puasa dan tidak

meminum minuman keras. Bagi seseorang yang tidak meyakini

bahwa salat ini yaitu fardhu atau tugas pertama maka ia kafir.

Sedangkan bagi yang meyakini nya namun ia tidak salat sebab  

malas maka ia tidak kafir namun menjadi Fasik. Dan hendaknya

ya dikurung sampai mulai salat. Dan tidak di toleransi serta tidak

dikasihani. Dan jika ia tidak mulai untuk salat maka hendaknya

tetap dikurung sampai ajal menjemputnya. Dan ada yang

berpendapat agar dipukul hingga berdarah. Dan dalam mazhab

Syafi'i Maliki bagi yang tidak salat kerana kemalasan ia tidak kafir

namun akan dibunuh sebagai balasannya. Dan di mazhab Hambali

ia kafir dan akan dibunuh. Dan ada alim ulama yang berijtihad

seperti ini dalam madzhab Syafi'i. Dan bagi seseorang yang salat

pada waktunya secara berjemaah maka dia ini yaitu seorang

muslim. sebab   di dalam agama lain sembahyang itu dilakukan

secara sendiri-sendiri tidak berjamaah. Mereka pun melakukan

Haji. sebab   salat ini yaitu ibadah yang dilakukan dengan badan

maka seseorang tidak bisa salat untuk orang lain. Dan sebab  

zakat ini yaitu ibadah yang hanya dilakukan dengan harta maka

seseorang bisa melakukannya dengan harta dan perintah orang

ini  . Sedangkan Haji sendiri ini yaitu ibadah yang dilakukandengan tubuh dan harta, maka seseorang bisa pergi haji dengan

menggunakan harta dan perintah orang ini  . Dan bagi orang

tua yang tidak pernah berpuasa hingga akhir hayatnya maka

hendaknya memberikan fidyah bagi orang-orang fakir sebanyak

jumlah puasanya. Sedangkan tidak diperbolehkan membayar

fidyah untuk salat. Jika seseorang yang telah meninggal

memberikan wasiat untuk bayarkan hutang hutang salatnya maka

fidyah bisa dilakukan dari harta yang ditinggalkan. Dan jika harta

yang ditinggalkan tidak cukup maka diperbolehkan melakukan

Dawir. Dan wajib melakukan hal ini untuk puasa.

Pada musim panas bagi negara-negara Utara yakni tempat￾tempat yang muncul Fajar sebelum langit gelap maka dalam

mazhab Hanafi tidak wajib untuk salat isya dan subuh sebab  

belum masuk waktu keduanya. Namun ia wajib menurut imam

mujtahid besar Syafi'i rahimahullah ta'ala. Namun bagi mayoritas

alim ulama salat ini tidak fardhu bagi orang-orang yang ada di

sana. Dan juga tidak wajib untuk mengqadha'nya sebab   kedua

waktu salat itu belum masuk. Dan bukanlah hal yang ordu untuk

salat sebelum waktu tiba. Tapi tidak bagi puasa. Jika hilal sudah

terlihat di suatu negara maka ramadan di negara ini telah

dimulai.

Jika haraj muncul saat Anda melakukan tindakan yang fardhu

atau menghindari tindakan yang harâm, Anda harus meniru

Mazhab lain, (mis. Salah satu dari tiga Mazhab lainnya,) di mana

haraj itu tidak ada. Haraj berarti melakukan sesuatu dengan susah

payah atau tidak dapat melakukannya sama sekali. Jika tidak satu

pun dari ketiga Mazhab lainnya yang bebas dari haraj itu, dan, jika

penyebab haraj ada disebabkan sesuatu darurat,

[1] Anda akan

dibebaskan dari keharusan melakukan fardhu itu atau

menghindari haram itu, masing-masing. Jika keberadaannya

bukan sebab   seorang darûrat, maka Anda harus menyingkirkan

haraj itu dengan melakukan sesuatu tanpa sebab. Silakan lihat bab

keempat dari jilid keempat dari buku Kebahagiaan Abadi!

Bagi seseorang yang datang telat salat subuh hendaknya dia

meninggalkan salat Sunnah untuk agar tidak ketinggalan jamaah.

sebab   meninggalkan sunnah agar tidak ketinggalan jamaah lebih

afdhal. Namun sekiranya ia bisa mengikuti jamaah makahendaknya ia salat Sunnah di luar masjid atau di belakang tiang.

Jika tidak ada tempat seperti itu maka hendaknya tidak salat di

samping jamaah. Lebih baik ia tinggalkan sunnah sebab   itu

diperbolehkan agar tidak melakukan sesuatu yang makruh.

Untuk salat fardhu yang tidak bisa dilakukan sebab   suatu

uzur itu disebut salat Fawaid yakni salat yang tertinggal.

Sedangkan salat yang tidak dilaksanakan sebab   kemalasan dan

tanpa uzur itu disebut Matrukat yakni salat yang tertinggal tanpa

uzur. Dan para ulama ulama Fiqih menyebut fawaid bagi salat

yang akan diqadha itu dan tidak menyebut dengan salat salat yang

tertinggal. sebab   tidak salat pada waktunya tanpa udzur adalah

sebuah dosa besar. Dan dosa itu tidak hilang dengan hanya

diqadha. Namun perlu bertaubat atau mendapat haji yang mabrur.

Dan jika sudah diqhada maka dosa meninggalkan dan tidak

melaksanakan salat ini terampuni. Dan Taubat tidak

diterima tanpa mengqadha nya terlebih dahulu. sebab   Salah satu

syarat Taubat ini yaitu meninggalkan dosa ini  .

Dan ada lima udzur untuk menunda salat dari waktunya: jika

salat berhadapan dengan musuh dan tidak bisa menghadap

Ka'bah dan berpergian diatas hewan, dan bagi orang yang

berpergian jika takut tertangkap maling, bandit atau hewan

pemburu, dan bagi bidan yang sedang bertugas dalam persalinan.

Dan uzur yang keempat ini yaitu lupa sedangkan yang kelima

ini yaitu tidur. Dalam mazhab Hanafi Salat akan terhitung jika

takbir Iftitah sudah dilakukan sebelum keluar waktu salat,

sedangkan dalam Mazhab Syafi'i dihitung ketika telah dilakukan 1

rakaat.

Mengqadha salat salat fardhu hukumnya ini yaitu fardhu. Dan

mengqadha salat salat wajib hukumnya wajib. Dan jika

mengqadha sunnah maka pahala sunnah ini akan didapati.

Dan hendaknya untuk mengawasi urutan pengqadhaan salat lima

waktu dengan witir dan salat-salat qhadha. Dan ketentuan ini

tidak berlaku ketika akhir-akhir waktu salat. Dengan kata lain

salat fardhu tidak boleh ditinggalkan untuk melakukan salat

qadha yang sebelumnya (yakni salat yang yang ditinggalkan

sebelumnya). Dan hal-hal yang membatalkan ketentuan ini adalah

bahwa kita lupa memiliki salat-salat fawaid atau terdapat enam

salat fawaid. Bila shalat fardhu dilakukan tanpa mengamati tertib

akan menjadi fasid, (yang berarti mereka tidak akan sah) jika

jumlah mereka menjadi enam semuanya akan menjadi sahih (

valid) ketika waktu yang kelima berakhir, misalnya, seandainya

seseorang yang tidak melakukan salat subuh, melakukan shalatashar dan magrib dan isya dan salat witir (tanpa melakukan salat

subuh) meskipun ia ingat bahwa ia tidak melakukan salat subuh,

tidak ada satupun dari mereka yang sah, namun semuanya akan

menjadi sah ketika matahari terbit (keesokan paginya).

Salat fawaid hendaknya dikerjakan secara fawran yakni

disegerakan. Namun boleh ditunda selama masa mencari nafkah

untuk keluarga dan mengajak mengerjakan salat sunah rawatib

Dhuha tasbih dan tahiyatul masjid. Dalam sunah-sunah wudhu

Ibnu Abidin menjelaskan bahwa arti Jaiz (diperbolehkan) adalah

tidak dilarang. Dan makruh tanzih juga disebut Jaiz. Oleh sebab  

itu hendaknya tidak menunda salat Qadha dengan tujuan untuk

melaksanakan salat salat sunnah. Sedangkan Qada untuk puasa

Romadhon bukanlah sesuatu yang harus disegerakan.

Jika seorang muslim tidak mengetahui hal-hal yang fardhu

dalam peperangan maka ia tidak wajib mengqadha salat puasa dan

zakat yang ditinggalkannya. Sedangkan bagi yang tinggal di

negara Islam bukanlah suatu unsur jika ia tidak mengetahui hal￾hal yang fardhu dan haram. Dan orang-orang yang masuk Islam

tidak wajib mengqadha salat salat yang tidak dilakukannya pada

masa kekafiran. sebab   orang-orang kafir bukanlah muhatab

kepada Islam. Jika seseorang Sabi yakni pemuda yang belum

baligh telah ia salat Isya lalu tidur dan junub atau mimpi basah dan

bangun setelah Fajar maka ia wajib melaksanakan salat Isya

kembali. sebab   salat Isya yang ia lakukan sebelumnya itu adalah

termasuk salat sunnah. Lalu menjadi fardhu ketika ia tidur dan

mimpi basah. Salat-salat yang tidak dilakukan ketika dalam

keadaan sehat boleh dilakukan dan diqadha dengan tayamum

sambil duduk atau berbaring ketika ia sakit. 4 rokaat fardhu yang

tertinggal hendaknya dikerjakan 4 rokaat walaupun dalam

keadaan Safar. Salat dzuhur 4 rakaat yang terlewati ketika Safar

wajib diqadha dua rakaat walaupun dalam keadaan mukim.

Ketika hendak melakukan salat dzuhur maka hendaknya berniat

melakukan salat fardhu dzuhur ini atau fardhu zuhur saja. Jika

salat fawaid lebih dari satu itu maka hendaknya berniat

mengqadha fardhu dzuhur atau mengqadha fardhu dzuhur

terakhir. Namun untuk mengqadha puasa bulan Romadhon maka

tidak perlu menggantinya berdasarkan urutan hari.

Dan ketika melakukan salat matruk atau yang terlewati maka

usahakan tidak diketahui orang lain. sebab   tidak salat pada

waktunya merupakan suatu dosa. Dan mempertontonkan dosa

ini yaitu sebuah dosa juga. Menceritakan dosa yang dilakukan pada

malam hari di waktu siang pun merupakan dosa tersendiri. Dantelah selesailah terjemahan dari Ibnu Abidin.

Maka dapat dilihat bahwa melaksanakan salat fawaid harus

disegerakan dalam mazhab Hanafi. Begitupun dalam madzhab

Syafi'i. Salah satu ulama dari Mazhab Syafi'i yakni Syamsudin

Muhammad Ramli Rahmatullah Alaihi menjelaskan dalam

fatwanya, "Bagi seseorang yang mempunyai salat yang belum

dilaksanakan sebab   suatu uzur maka bukankah suatu dosa untuk

mengqadha nya Setelah melakukan salat tarawih pada bulan

ramadan. Namun jika yang melakukannya ini yaitu orang yang

tidak mempunyai uzur maka ia berdosa. sebab   salat yang

ditinggalkan harus segera diqadha." Para ulama mazhab Syafi'i

telah menjelaskan secara jelas bahwa ini yaitu suatu dosa bagi

seseorang yang mendahului salat sunnah seperti tarawih daripada

melaksanakan salat yang ditinggalkan tanpa udzur dan juga wajib

mendahulukan salat fardhu yang akan diqhodo daripada yang

sunnah. Begitu juga dalam mazhab Hanafi. Dalam mazhab Hanafi

diperbolehkan menunda salat fawaid yang tidak dikerjakan

dengan uzur namun yang lebih utama ini yaitu tidak menunda salat

fawaid ini  . sebab   dalam Islam Jaiz itu berarti tidak

dilarang. Ibnu Abidin rahimahullah Ta'ala menjelaskan bahwa

boleh menggunakan air yang mengalir secara berlebihan, yakni

merupakan tanzih makruh. Dan ketika salat fawaid yang disertai

dengan uzur dilakukan dengan segera maka salat-salat yang tidak

mempunyai uzur harus segera dilakukan daripada salat sunnah.

Ibnu Abidin rahimahullah Ta'ala menyebutkan bahwa mencuci 3

kali anggota tubuh dalam wudhu ini yaitu sunnah muakkad. Dan

Jika ia tinggalkan sunnah ini dengan udzur-udzur seperti

menghargai keutamaan air, air yang dingin dan pentingnya

keperluan terhadap air maka itu bukan termasuk makruh. Dan

dari sini dapat dipahami bahwa agar terhindar dari dosa besar

maka hendaknya menyegerakan salat qadha bagi salat yang

tertinggal termasuk salat sunnah utama seperti dua rakaat

sebelum subuh dan sunah-sunah yang lain.

ISQATH SALAT UNTUK MAYAT

Isqath salat berarti ini yaitu menggugurkan hutang salat mayit.

Maka untuk itu kafarat

[1]

hutang-hutang ini perlu diberikan.

Agar dapat memberikan kafarat ini maka ia wajib menulis

wasiat dan meninggalkan harta yang cukup untuk kafarat ini  .

Yakni sepertiga dari harta yang ditinggalkan tidak boleh lebih

sedikit dari ukuran kafaratnya. Wali dari mayat yang akan

memberikan kafarat. Dan wali dari mayat ini ialah orang

yang diwasiatkan. Atau salah satu dari pewarisnya. Ada empat

macam Wali dalam Islam. Wali mayit, Wali yatim, Wali

perempuan yang akan nikah dan wali budak laki-laki dan

perempuan. Dan bagi yang terakhir ini disebut sebagai

Maula. Selain daripada itu terdapat pula wali-wali Allah ta'ala.

Mereka disebut Auliya. Yakni orang-orang yang di cintai Allahu

te’ala. Agar bisa dicinta seperti itu maka seluruh perkataan

pekerjaan dan akhlak kita harus sesuai dengan apa yang

disampaikan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam. Dan

itu semua bisa dipelajari dengan mudah dari alim ulama yang. Dan

bagi yang belum bisa menemukan seorang alim yang hak maka ia

harus belajar dari kitab-kitab ulama ahlu sunnah. Ibnu Abidin

rahimahullah ta'ala menjelaskan jika seseorang yang memiliki

hutang salat-salat fawa'id (yakni salat salat yang tidak

dilaksanakan sebab   suatu uzur) berwasiat mengenai kafarat dari

salat-salat itu maka bagi setiap fardhu dan wajib nya diberi

sepertiga dari hartanya yaitu setengah sa' (2,1 liter) yakni 520

Dirham [1750 gram] gandum atau tepung gandum yang diberikan

kepada fakir miskin. Dan boleh juga memberi semuanya kepada 1

orang fakir miskin. Dan memberikannya dalam bentuk emas atau

perak lebih utama. Dan jika yang memberikan wasiat ini  

tidak meninggalkan harta atau harta yang ditinggalkannya lebih

sedikit dari satu per tiga dan tidak cukup memenuhi kafarat atau

bahkan dia tidak berwasiat sama sekali dan para walinya yang

akan mengumpulkan harta dan membayar kafaratnya maka perlu

dibayarkan 1 hari sama dengan 1750x6= 10500 gr yakni 10,5 kg dan

pertahunnya 3780 kilo tepung (atau 10 kilo tepung itu sama

dengan 1 gram emas, atau 52,5 sampai 60 buah koin Lira emas,

atau gelang cincin dan lain-lainnya yang mempunyai berat 432

gram). Dan jika salat-salat yang telah dilaksanakan itu dianggap

tidak sah maka kafarat ini akan ditarik 12 tahun untuk laki￾laki dan 9 tahun untuk perempuan. Dan sebab   dalam mazhab

Hanafi setiap hari dihitung kafarat 6 salat maka kafarat yang wajib

dalam satu tahun Masehi ini yaitu 3780 kilo gandum atau yang lebih

utama ini yaitu 60 koin emas Lira. Dan itu diberikan kepada 1 fakir

miskin dengan niat membayar kafarat salat salatnya. Dan orang

fakir miskin harus laki-laki yang berakal, baligh dan Saleh. Lalu iaberkata saya terima ini lalu mengambilnya dan sang pewaris pun

memberikan kafarat ini  . Setelah ia mengambilnya maka dia

pun harus memberikan kepada fakir miskin yang lain. Dan itu

berulang-ulang selama 1 tahun ia bertanggung jawab. Jika dia

telah mengambil pinjaman emas lebih banyak maka jumlah

perputarannya akan dilakukan lebih sedikit. Lalu jika tidak ada

koin emas maka dari seseorang wanita, hendaknya dipinjam

barang-barang emas seperti kalung, gelang dan cincin. Dan dari

situ jumlah tahun dimana Iya tidak salat dikalikan 7,2 gram lalu

diletakkan ke sapu tangan maka dalam satu tangan disebut ada

koin Lira emas sebanyak jumlah tahun tidak dilaksanakan salat.

Jumlah ini dikalikan enam puluh [60] dan itu dibagi dengan jumlah

orang miskin yang ikut serta dalam dawr, maka akan

menghasilkan jumlah dawr (sirkulasi) dilakukan. Jika jumlah emas

ini sedikit maka hendaknya ditimbang setengah dari yang

pertama. Jumlah sirkulasi akan menjadi dua kali lipat dari yang

sebelumnya (pertama). Bagi seorang laki-laki berumur 60 tahun

yang telah wafat maka untuk satu fakir miskin akan diberikan

emas sebesar 60x48x7,2 = 20736 gram. sebab   untuk isqath salat

selama satu tahun ini yaitu 60 emas. 30 dawr dilakukan dengan 7

fakir miskin dan 100 gram emas. Atau bisa dilakukan 43 dawr

dengan 7 fakir miskin dan 70 gram emas. Dan fakir miskin yang

terakhir hendaknya menghadiahkan emas yang ada ditangannya

kepada walinya ketika dawr telah selesai. Dan ia pun

mengembalikannya sebagai pembayaran hutang. Lalu setelah itu

dilakukan dawr untuk puasa, qurban dan sumpah-sumpah. Namun

untuk kafarat sumpah paling sedikit harus memberi kesepuluh

fakir miskin dan untuk satu fakir miskin diberi tidak lebih dari

setengah sa’ per harinya. Sedangkan untuk kafarat salat sendiri

bisa untuk satu fakir miskin per hari ataupun hanya satu kali saja.

Dan untuk isqath zakat tidak bisa dilakukan tanpa adanya wasiat.

Dan seorang mayat harus mempunyai wasiat. Walaupun tidak

diperlukan wasiat untuk puasa namun untuk zakat si mayit akan

lebih baik jika para wali bersedekah dan melakukan dawr. Setelah

semua dawr selesai dilaksanakan maka para ahli waris hendaknya

menghadiahkan beberapa harta dan uang kepada fakir miskin.

Jika sepertiga harta yang ditinggalkan mayit yang telah

diwasiatkannya untuk membayar kafarat tidak cukup untuk

membayar semua kafarat ini  , tidak bisa dibayarkan harta

ini lebih dari sepertiganya maka tanpa izin para ahli waris.

Jika sepertiga hartanya ini cukup untuk membayar kafarat

namun ia memiliki hutang, maka hendaknya didahulukanpembayaran hutang ini walaupun harta itu diberikan untuk

isqath. Dan setelah ia mengambil haknya maka tidak

diperbolehkan menghadiahkannya untuk kafarat. sebab   kafarat

hanya bisa dilakukan dengan harta yang dihibahkan para ahli

waris. Jika umur seorang yang berwasiat membayar kafarat

seluruh salatnya seumur hidup itu tidak diketahui maka wasiat itu

batal. Namun jika sepertiga harta itu lebih sedi