Tampilkan postingan dengan label MIHFATUL JANAH 8. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MIHFATUL JANAH 8. Tampilkan semua postingan

MIHFATUL JANAH 8


 dangkan membacanya demi hiburan

dan kesenangan hukumnya kufur. Dalam Darul Ma’arif halaman

ke 6 disebutkan, “Instrumen musik, suara perempuan dan laki-laki

ini yaitu ghina (musik haram). Dan puisi dan nyanyian yang tidak

terdapat didalamnya suara-suara yang seperti ini hukumnya

mubah.”

72- Bunuh diri, yakni membunuh diri sendiri, dan membunuh

orang lain ini yaitu dosa yang lebih besar. Dan akan mendapat azab

neraka dikubur nanti. Dosanya akan diampuni jika ia bertaubat

sebelum mati. Dan tidak akan menerima azab dikubur. [Agar

taubat atas salat-salat yang ditinggalkan menjadi sah maka ia

harus mengqadhanya terlebih dahulu. Seseorang yang sudah

memulai mengqadhanya maka ia sudah berniat untuk

melakukannya hingga akhir hayatnya. Dan sebagai gantinya maka

hutang qadhanya akan diampuni. Begitu juga bagi orang kafir

yang masuk Islam atau orang yang menyimpang yang bertaubatdari ibadah-ibadah bid’ahnya maka ia telah berniat untuk tidak

melakukan perbuatan-perbuatan buruknya lagi. Dan sebagai

balasan untuk niat ini maka semua dosanya akan diampuni.

AURAT ANGGOTA TUBUH DAN

PEREMPUAN YANG MENUTUPI DIRINYA

Dalam Ashiatul Lamaat (ditulis oleh Abdul Haq Dahlawi

‘rahimatullah taala’ 958 H [1551 M] – 1052 H [1642 M]), dibagian

awal bab Nikah disebutkan:

1- Dari Abu Hurairah ‘radhiallahu anhu’, seseorang datang

kepada Rasululllah ‘shallallahu alaihi wassalam’ lalu berkata,

“Saya ingin menikah dengan seorang gadis dari kaum Anshar.”

Beliau bersabda, “Lihatlah perempuan itu (terlebih dahulu)!

sebab   pada mata-mata kaum Anshar ada sesuatu.” Hadist ditulis

dalam kitab Muslim. Melihat perempuan yang akan dinikahi

ini yaitu Sunnah walaupun satu kali.

2- Dari Abdullah bin Mas’ud ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Bagi para istri, janganlah

kalian menceritakan apa yang kalian lihat dari kecantikan dan

kebaikan dari wanita yang kalian jumpai! Nanti para suami

seakan-akan melihat wanita ini  .” Hadist ini tertulis dalam

Bukhari dan Muslim.

3- Dari Abu Said Hudri ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda. “Para laki-laki janganlah

melihat aurat para laki-laki juga, dan perempuan juga janganlah

melihat aurat para wanita.” Dari sini terlihat bahwa laki-laki yang

melihat aurat laki-laki dan perempuan melihat aurat perempuan

hukumnya ini yaitu haram, seperti haramnya laki-laki yang melihat

aurat perempuan dan perempuan yang melihat aurat laki-laki.

Aurat laki-laki bagi laki-laki dan perempuan ini yaitu antara perut

dan lutut. Dan aurat perempuan untuk perempuan juga seperti itu.

Sedangkan aurat perempuan untuk laki-laki asing ini yaitu seluruh

anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh sebab   itu

perempuan juga disebut dengan aurat. Melihat wajah perempuan

asing baik itu muslim atau kafir dengan syahwat ini yaitu haram,

dan juga haram untuk melihat aurat-aurat walaupun tanpa

syahwat.

4- Dari Jabir bin Abdullah ‘radhiallahu anhu’ Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Janganlah kalianmenginap dirumah seorang wanita asing!”

5- Dari Akabe bin Amir ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Janganlah kalian menetap

di kamar sendirian dengan wanita asing! Seorang wanita yang

menetap di kamar dengan saudara suaminya (ipar) atau anaknya

iparnya ini maka ia akan diseret hingga meninggal.” Yakni

perbuatan itu menyebabkan fitnah. Maka harus sangat dijauhi.

Hadist ini tertulis dalam Bukhari dan Muslim.

6- Dari Abdullah bin Mas’ud ‘radhiallahu anhu’ Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Badan wanita adalah

aurat.” Yakni wajid ditutupi. “Ketika seorang wanita pergi keluar

rumah maka setan selalu melihatnya.” Yakni mereka memasang

jebakan kepada laki-laki untuk berbuat dosa.

7- Dari Burayda ‘radhiallahu anhu’ Rasulullah ‘shallallahu

alaihi wassalam’ bersabda kepada sayyidina Ali, “Wahai Ali!

Palingkanlah wajahmu jika engkau melihat wanita. Dan janganlah

melihatnya kembali! Walaupun pandangan pertama bukanlah

sebuah dosa namun kembali melihatnya ini yaitu dosa.”

Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Darimi.

8- Dari Ali ‘radhiallahu anhu’ Rasulullah ‘shallallahu alaihi

wassalam’ bersabda, “Wahai Ali! Janganlah membuka pahamu.

Dan jangan melihat paha seseorang yang sudah meninggal atau

masih hidup!” Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu

Majah. Dari sini dapat dipahami bahwa melihat aurat seseorang

yang sudah meninggal sama dengan melihat kepada yang masih

hidup. [Dan juga harus menjauhi dari memandang aurat para

olahragawan atau perenang.]

9- Dari Abdullah bin Omar ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Janganlah kalian

membuka aurat kalian! [Yakni jangan pula membuka ketika

sedang sendiri!] sebab   ada yang tidak pernah pisah dari sisi kita.

Maka malulah kepada mereka dan hormatilah!” Mereka adalah

malaikat yang disebut dengan Hafadhah, mereka menjaga

manusia dari jin dan pergi menjauh ketika sedang ditoilet dan

berjima’.

10- Dari Ummu Salamah, kami sedang bersama Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’ dan Maimunah ‘radhiallahu anha’.

Ibnu Ummi Maktub ‘radhiallahu anha” meminta izin lalu masuk

kedalam. Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’ melihat itu dan

bersabda, “Sembunyilah di belakang tirai!” Lalu aku berkata,

“Bukankah dia itu buta? Yakni tidak bisa melihat kita. Lalu beliaukembali bersabda, “Apakah kalian juga buta?” Dan tidak akan

melihat mereka?] Yakni walaupun ia buta namun kalian tidaklah

buta. Hadist ini disampaikan oleh Imam Ahmad, Tirmizi dan Abu

Daud ‘rahimahumullah taala’. Maka menurut hadist ini seorang

wanita tidak diperbolehkan melihat aurat laki-laki sebagaimana

haramnya laki-laki yang melihat wanita asing. Dan imam dari

empat mazhab kita ‘rahimahumullah taala’ dengan mengkaji

hadist-hadist lain mengatakan bahwa merupakan sebuah kesulitan

bagi wanita untuk tidak melihat kepala dan rambut seorang laki￾laki asing. Maka perintah-perintah yang sulit untuk dilakukan

disebut dengan Azimah. Bagi wanita aurat laki-laki ini yaitu antara

perut dan lutut. Dan mudah untuk tidak melihat kesana. Dan itu

disebut dengan Rukhsah.

[Dapat dilihat bahwa Azwaja Tahirat ‘radhiallahu anhu’ dan

para sahabat ‘radhiallahu anhum’ selalu beramal dengan azimah

dan menjauhi rukhsah. Perkataan orang-orang Inggris dan zindiq

yang menyatakan bahwa dahulu para wanita tidak menutupi

dirinya ketika zaman Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’. Dan

dulu tidak ada penutupan aurat seperti zaman sekarang. Aisyah

‘radhiallahu anha’ pun keluar rumah dengan kepala terbuka.

Menutup aurat sekarang ini ini yaitu hasil buatan para ahli fiqih, itu

ini yaitu hanya suatu tuduhan. Benar dahulu menutup aurat belum

diperintahkan. Namun pada tahun hijriah ketiga dan kelima

diperintahkanlah wanita untuk menutupi auratnya. Babanzada

Ahmad Naim Begh menulis bahwa ayat tentang hijab turun tiga

kali dalam Tajrid sarih terjemesi halaman ke 118.]

11- Salah satu dari tabiin, Behz bin Hakim mengabarkan dari

ayah dan kakeknya. Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’

bersabda, “Tutuplah aurat-aurat kalian! Dan jangan tunjukan

kepada selain istri dan jariyya (budak-budak perempuan) kalian!

Ketika sedang sendirian pun malulah kepada Allahu te’ala!”

Hadist ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah

‘rahimahumullah taala’. Jariyya berarti Mulku yamin. Yang

artinya harta tangan kanan. sebab   ketika membeli ia dengan

tangan kanan dan dibayar dengannya.

12- Dari Omar Al-Faruq ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah

‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Jika seorang laki-laki yang

berduaan saja (halwat) dengan seorang wanita asing maka yang

ketiganya ini yaitu setan.” Diriwayatkan oleh Tirmizi. [Berdua￾duaan (halwat) dengan seorang wanita atau lebih dalam suatu

ruangan tertutup hukumnya ini yaitu haram. Ibnu Abidin

mengatakan ketika sedang menjelaskan tentang menjadi seorangimam, “Namun jika ada laki-laki atau seorang wanita mahram lain

maka bukan termasuk halwat.”]

13- Dari Jabir bin Abdullah ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah

‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Janganlah kalian

mendekati istri orang yang suaminya sedang pergi jauh! sebab  

setan berkeliaran diurat-urat nadi kalian.” Lalu ketika para

sahabat bertanya, “Apakah mereka juga berkeliaran diurat

nadimu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya mereka

berkeliaran. Namun Allahu te’ala membantuku dan

menjadikanya muslim. Lalu ia menyerah kepadaku.” Hadist ini

diriwayatkan oleh Tirmizi ‘rahimahullah anhu’.

14- Dari Ummu Salamah ‘radhiallahu anha’ bahwa Rasulullah

‘shallallahu alahi wassalam’ berada di sampingku. Dan budak dari

saudaraku Abdullah bin Abi Umayyah pun bersama kami

diruangan. Dan ternyata budak ini bersifat seperti perempuan

(banci). Maka ketika Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’

melihat dan mendengar sifatnya ini bersabda, “Janganlah

kalian masukkan budak-budak seperti ini kerumah kalian!”

Hadist ini tertulis di Bukhari dan Muslim. Banci ini yaitu laki-laki

yang menyerupai perempuan dari sifat, gerak gerik, perkataan dan

bentuknya. Maka barang siapa yang melakukan hal seperti ini

ini yaitu terkutuk. Dan hadistnya ini yaitu “Semoga Allah melaknat

laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai

laki-laki.” Hadist ini juga masuk kategori untuk perempuan yang

memakai pakaian seperti laki-laki dan mencukur rambut mereka

seperti mereka, dan juga laki-laki yang memanjangkan rambut

dan berhias seperti perempuan, tanpa adanya hal darurat.

15- Miswar bin Mahreme ‘radhiallahu anhu’ lahir pada tahun

kedua Hijriah. Dia ini yaitu anak dari saudar perempuan

Abdurrahman bin Auf. Dia berkata, “Aku sedang membawa batu

besar. Lalu di jalan pakaianku jatuh ketanah dan tidak sempat aku

ambil kembali. Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’ melihat

keadaanku ini dan bersabda, “Angkat kembali pakaianmu!

Jangan keluar rumah dalam keadaan telanjang!” Hadist ini

diriwayatkan oleh Muslim. Hadist ini melarang laki-laki dan

perempuan untuk tidak memakai pakaian terbuka di jalanan,

pantai dan lapangan olahraga.

16- Dari Abu Umamah ‘radhiallahu anha’, Rasulullah

‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Laki-laki yang melihat

kecantikan seorang wanita lalu ia segera menjauh darinya maka

Allahu te’ala akan mengihsankan pahala suatu ibadah kepadanyadan dia akan segera mencicipi kenikmatan pahala ini  .”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambali ‘rahimahullahu

taala’.

17- Dari Hasan Basri ‘radhiallahu anhu’ sebagai duta,

Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Allah akan

melaknat seseorang yang membuka auratnya dan seseorang yang

melihat aurat orang lain.” Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi

‘rahimahullah taala’. Dan hadist ini tertulis di kitab Syuabul Iman.

18- Dari Abdullah bin Umar ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah

‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Seseorang yang

menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum ini  .”

Diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Daud ‘rahimahumullah

taala’. Berarti seseorang yang menyerupai akhlaqnya,

pekerjaannya atau pakaian dari musuh-musuh Islam maka akan

termasuk dari mereka. [Hadist ini harus menjadi peringatan bagi

orang-orang yang mengikuti model dan kebiasaan buruk orang￾orang kafir, orang-orang yang menamakan ‘seni bagus’ bagi

pekerjaan haram dan ‘pegiat seni’ bagi orang yang melakukan

perbuatan haram ini  .]

19- Dari Amr Syuaib mengabarkan dari ayah dan kakeknya,

Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Allahu te’ala

menyukai seseorang yang melihat nikmat yang telah diberikan

padanya.” Diriwayatkan oleh Tirmizi ‘rahimahullah taala’. Dapat

dilihat bahwa Allahu te’ala menyukai pakain yang baru, baik dan

bersih. Dan menyukai orang-orang yang menunjukannya sebagai

nikmat. Dan tidak dengan orang yang menunjukkannya sebab  

kesombongan. Dan tidak diperbolehkan untuk menyembunyikan

nikmat-nikmat yang diberikan Allahu te’ala. Itu berlaku juga

untuk nikmat ilmu.

20- Dari Jabir bin Abdullah ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah

‘shallallahu alahi wassalam’ datang menghampiri kami. Dan ada

orang yang rambutnya berantakan dirumah. Lalu bersabda,

“Apakah ia tidak menemukan sesuatu untuk merapihkan

rambutnya.” Dan jika melihat orang yang pakaiannya kotor,

“Apakah tidak ada sesuatu untuk membersihkan pakaiannya?”

21- Dari seorang tabiin, Abul Ahwas mengabarkan dari

ayahnya. Saya pergi kehadapan Rasulullah ‘shallallahu alahi

wassalam’ dan pakaianku sudah lama. Lalu beliau bersabda,

“Apakah kamu tidak mempunyai harta?” “Saya punya harta.”

“Apa jenis harta yang kamu punya?” “Saya punya dari segala

macam harta.” “Ketika Allahu te’ala memberikan sebuah nikmat,maka ia ingin melihat hasil nikmat ini  !” hadist ini

diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasai ‘rahimahumullah

taala’. Dan lengkaplah sudah terjemahan jilid ketiga dari Asyiatul

lemaat.

22- Dari Yusuf Qardhawi dalam kitab Al Halal wal Haram fil

Islam menyebutkan, “Agama Islam melarang wanita muslim

untuk menutup dengan kain yang tipis yang masih bisa terlihat apa

yang ada dibalik kain ini  . Hadist dalam kitab Muslim dan

Muwatta menyebutkan, “Wanita-wanita yang tertutup tapi

telanjang dan wanita yang kepalanya ditutup dengan hijab yang

tinggi seperti unta tidak akan masuk surga. Bahkan mereka tidak

akan mencium baunya. Padahal wangi surga itu bisa tercium dari

jarak yang sangat jauh.” Hadist ini melarang perempuan

mengenakan gaun tipis, transparan dan ketat, stocking dan tutup

kepala yang dililitkan rambut mereka menjadi bola di atas kepala

mereka. Berpakaian seperti ini berarti (sama berdosa) dengan

telanjang. Wanita dan gadis Muslim seharusnya tidak mengenakan

gaun tipis dan ketat dan tidak boleh melilitkan rambut mereka

atau rambut pada wig yang mereka kenakan menjadi bola seperti

benjolan unta di kepala mereka. Mereka harus tahu bahwa

tindakan berdosa ini cukup buruk untuk membawa seseorang ke

neraka.

[Sudah dinyatakan di bab-bab sebelumnya bahwa Qardhawi

ini yaitu seorang ulama yang tidak memiliki Mazhab jelas. Agama

Islam telah menyatakan bahwa perempuan wajib untuk menutupi

diri mereka dengan baik dan telah menggambarkan penutup yang

harus dipakai. Deskripsi ini tidak menjelaskan secara rinci jenis

bahan yang akan harus digunakan baik itu gaun atau rok atau

mantel. Dalam buku-buku Fiqih telah dituliskan bahwa ini yaitu hal

yang hukumnya fardhu bagi wanita untuk menutupi diri mereka

(dengan cara yang telah dijelaskan) dan bahwa jenis-jenis kain

yang akan digunakan dan pakaian yang akan dikenakan adalah

masalah sunnat zawaid, yang pada gilirannya terdiri dari Sunnah￾sunnah yang berkaitan dengan kebiasaan, bukan ibadah. Untuk

itu jenis penutup yang akan digunakan sebaiknya yang sudah

biasa. ini yaitu makruh untuk tidak menghargai kebiasaan dalam

sesuatu yang tidak berkaitan dengan ibadah. Bahkan itu haram

jika membangkitkan fitnah. Disebutkan dalam buku Hindiyya:

“Diperbolehkan melihat seorang wanita mengenakan sesuatu

yang tebal dan luas. Tidak diperbolehkan untuk melihat wanita

berpakaian ketat. Sangatlah haram untuk memandang dengan

penuh nafsu pada wajah seorang wanita yang telah menutupidirinya (dengan benar). Itu makruh untuk melakukannya bahkan

tanpa nafsu jika tidak ada alasan untuk melakukannya. Aturan

yang sama berlaku untuk melihat wanita non-Muslim. Diijinkan

untuk hanya melihat rambut mereka, menurut pernyataan

ilmiah."

Mengenakan mantel yang cukup, tebal, dan berwarna gelap

yang memanjang sampai ke tumit-tulang dan yang menutupi

lengan dan pergelangan tangan lebih baik daripada (mengenakan

pakaian yang disebut) charshaf (dan) yang terdiri dari dua bagian.

Hal ini dinyatakan dalam Halabiyi kabir: “Rambut wanita

(Muslim) bebas yang menggantung di telinganya ini yaitu (dalam

dirinya) aurat (bagian), menurut kesepakatan di antara para

ulama. Demikian juga halnya dengan bagiannya yang

menggantung di bawah telinga, menurut mayoritas ulama.

Menurut beberapa ulama, bagian yang menggantung bukanlah

aurat saat salat. Namun seorang pria yang bukan mahram tidak

diperbolehkan untuk melihatnya.” Ia harus menutupi seluruh

rambutnya dengan tutup kepala yang tebal. Bagian depan tengah

tutup kepala harus menempel di dahinya dan memanjang ke

bawah ke alisnya, kedua sisinya harus dibuat hingga ke ujung luar

alis matanya, berbelok ke bawah, membentang ke bawah ke

dagunya, disatukan di dagunya dan ujungnya tergantung di

payudaranya; dan bagian tengah dari sisi belakangnya harus

menutupi bagian atas punggungnya. Jika kemungkinan fitnah

akan muncul, pipi juga harus tertutup. Dia juga harus memakai

stoking tebal dan gelap. Jika seperempat bagian rambut wanita

yang menggantung tetap terbuka selama satu rukun (dalam salat),

salat yang ia lakukan tidak akan sah. Dan akan menjadi makruh

jika bagian yang lebih kecil tetap terbuka (selama itu). Tidak ada

satu pun kitab Islam yang mendiskriminasi tua dan muda

mengenai usia seorang wanita. Ada ulama yang telah menyatakan

bahwa diperbolehkan untuk salam kepada seorang wanita tua lalu

musafah (berjabat tangan) dengannya atau untuk membuat

halwat dengannya, (yaitu untuk tetap bersama dengannya di ruang

tertutup;) namun tidak ada satu ulama pun yang menyatakan

bahwa seorang wanita tua diperbolehkan untuk membuka

rambutnya atau (untuk pria yang bukan mahram padanya) untuk

melihat rambutnya (terbuka). Beberapa ulama mengatakan

bahwa diperbolehkan untuk melihat rambut wanita non-Muslim.

Tetapi tidak satu pun dari mereka yang mengatakan bahwa

diperbolehkan untuk melihat rambut wanita Muslim tua. Para

ulama yang telah menyatakan bahwa seorang wanita tuadiperbolehkan memasuki masjid atau mengunjungi pemakaman

juga telah menetapkan bahwa rambutnya harus ditutupi dengan

benar.

Tidak benar untuk mengatakan, “Disebutkan dalam ayat

kesembilan puluh surat Ahzab bahwa wanita Muslim harus

menutupi diri mereka dengan jilbab. Ayat ini memerintahkan

mereka untuk menutupi diri mereka dengan charshaf, yang terdiri

dari dua bagian. “Jika ayat ini memerintahkan (wanita) untuk

memakai charshaf, maka istri-istri Rasulullah ‘shallallahu alaihi

wassalam’ dan istri-istri dari Sahabat ‘radiyallahu te’ala anhum

ajma'in' akan memakai charshaf. Tapi tidak ada buku Islam yang

menuliskan salah satu dari mereka memakai charshaf. Buku Tafsir

Turki yang berjudul Tibyan menjelaskan itu (kata ini) sebagai

perintah bahwa wanita "harus menutupi kepala mereka." Hal ini

dinyatakan dalam buku Tafsir berjudul Jalalain bahwa itu (yakni

jilbab) ini yaitu penutup kepala yang dikenakan wanita dalam

pakaian yang akan menggantung di wajah mereka. Sawi

menjelaskan hal ini dengan mengatakan: "Ini terdiri dari tutup

kepala dan dhir ', yaitu selembar kain yang diletakkan di atas

garmen." Dalam kitab tafsir yang berjudul Ruhul bayan dan Abu

Suud menyatakan, “Jilbab ini yaitu tutup kepala yang diletakkan

pada kepala untuk mencegah rambut menjadi berantakan; jilbab

lebih lebar dari kain kasa; dan itu meluas hingga ke dada dan

menutupi jeyb, [yaitu pembukaan leher, dada,) pakaian. Di dalam

ayat suci ini perempuan diperintahkan untuk menutupi kepala dan

seluruh tubuh mereka.” Kitab yang berjudul Zawajir dan Al fiqhu

‘alal mazhahibul araba’a mengutip hadist yang menyatakan bahwa

jilbab juga merupakan pakaian yang dikenakan oleh pria dan

jilbab untuk pria ini yaitu pakaian panjang yang disebut gamis. Satu

set pakaian luar wanita yang terdiri dari mantel panjang dan tutup

kepala tebal dan jenis pakaian yang disebut charshaf dan terdiri

dari dua bagian ini yaitu sama dalam melaksanakan perintah yang

berkaitan dengan perempuan yang menutupi diri mereka dan

yang dikutip di atas. Wanita harus menutupi diri mereka sendiri

dengan kebiasaan setempat di lingkungan mereka sehingga

mereka tidak boleh membangkitkan fitnah. Ditulis di halaman dua

puluh enam dari bab keenam buku berjudul Sahih Bukhari bahwa

sebagian dari ayat suci Al-Quran yang memerintahkan wanita

untuk menutupi bagian aurat mereka diturunkan pada hari ketika

pernikahan Zainab ‘radiyAllahu 'anha' dilakukan. Pernikahannya

dilaksanakan pada tahun ketiga Hijriah.]

Seseorang yang mengaku sebagai seorang Muslim harus tahuapakah yang harus dia lakukan itu sesuai dengan Islam. Jika dia

tidak melakukannya maka dia harus belajar dengan bertanya

kepada seorang ahli Sunnah atau dengan membaca buku-buku

yang ditulis oleh para ulama ini  . Jika apa yang akan dia

lakukan tidak sesuai dengan Islam, dia tidak akan bebas dari dosa

atau ketidak beragamaan. Taubat yang sebenar-benarnya harus

dilakukan setiap hari. Tindakan berdosa atau tidak sesuai dengan

agama pasti akan diampuni (oleh Allahu te’ala) jika taubat

dilakukan untuk itu. Jika taubat tidak dilakukan maka siksaan di

dunia dan di Neraka akan dilimpahkan kepadanya. Hukuman

yang akan dilimpahkan ditulis di berbagai tempat di buku ini.

Bagian tubuh pria dan wanita yang harus ditutup saat

melakukan salat dan di tempat lain disebut aurat. “ini yaitu haram

untuk mengekspos bagian aurat seseorang atau untuk melihat

bagian awrat orang lain (terbuka).” Seseorang yang mengatakan

bahwa tidak ada bagian aurat dalam Islam maka ia bisa menjadi

kafir. Agama kita memerintahkan kita untuk menutupi bagian

aurat kita. Tempat dimana ada seorang pria atau wanita dengan

bagian aurat terbuka atau di mana alat-alat musik dimainkan

dan/atau tempat orang-orang berjudi dan/atau tempat minuman

beralkohol dikonsumsi dan/atau orang-orang yang mendengarkan

wanita bernyanyi disebut tempat fasik. Haram hukumnya untuk

pergi ke tempat-tempat fasik. sebab   hati juga harus murni. Hati

yang murni berarti dipercantik secara etis. Hati dimurnikan

dengan mematuhi agama Islam. Orang yang tidak mematuhi Islam

tidak bisa memiliki hati yang murni. Jika seseorang mengatakan,

"halal" tentang mengekspos salah satu bagian tubuh yang disebut

aurat oleh ijtimâ (konsensus semua ulama), yaitu yang merupakan

aurat yang dijelaskan dalam keempat Mazhab, atau ia tidak takut

disiksa sebab   tindakan berdosa dengan melihat yang lain bagian

aurat itu maka ia menjadi orang yang tidak beriman. Hukum yang

sama berlaku untuk wanita yang mengekspos bagian aurat

mereka, bernyanyi atau melakukan maulid di hadapan pria.

Bagian-bagian tubuh pria di antara lutut dan selangkangannya

yang ditentukan bukan merupakan aurat hanya ada di Mazhab

Hambali saja.

Seseorang yang mengatakan, "Saya seorang Muslim," harus

mempelajari esensi iman dan Islam serta fardhu dan haram yang

diajarkan dengan kesepakatan oleh keempat Mazhab, yakni

diajarkan oleh ijtima’. Bukanlah suatu uzur untuk tidak

mengetahui mereka. Maka itu berarti mengetahui mereka namun

menyangkalnya. “Seluruh tubuh seorang wanita, kecuali wajahdan tangannya, ini yaitu aurat, (yaitu, harus ditutupi,) di keempat

Mazhab.” Jika seorang Muslim dengan acuh tak acuh mengekspos

bagian dari tubuhnya di mana belum ada ijtima’, yaitu bagian yang

bukan merupakan aurat menurut hanya satu dari tiga Mazhab

lainnya, maka ia telah melakukan dosa besar menurut mazhabnya

sendiri, meskipun mereka tidak akan menjadi kafir (orang tidak

beriman). Contohnya ini yaitu bagian-bagian pria yang terbuka di

antara lutut dan pangkal paha. Wajar bagi seorang Muslim untuk

mempelajari apa yang tidak dia ketahuinya. Begitu mereka

mempelajarinya, mereka harus segera membuat taubat dan

menutupi anggota tubuh mereka itu.

KARAKTERISTIK ORANG BERIMAN

Ada tujuh hak seorang mukmin terhadap mukmin lainnya:

Pergi jika diundang.

Mengunjungi jika sakit.

Pergi jika ada jenazah.

Memberi nasihat.

Memberi salam.

Menyelamatkan dari tangan orang yang dzalim.

Ketika mengucap “Alhamdulillah” setelah bersin maka

mengucapkan “Yarhakumullah”.

Orang mukmin yang baik ini yaitu orang yang memiliki enam

ciri dibawah ini:

Ia beribadah. Menuntut ilmu. Tidak berbuat keburukan.

Menjauhkan diri dari hal yang haram. Tidak iri dengan harta

orang lain. Tidak lupa akan kematian.

Peringatan: Dalam hadist diriwayatkan, “Semua orang suka

akan orang yang berbuat baik kepadanya. Kecintaan ini ada di

fitrah manusia.” Dan orang yang mengikuti hawa nafsunya suka

kepada orang yang membantunya dalam mencapai hawa nafsu

ini  . Sedangkan orang yang berakal dan berilmu suka kepada

orang yang membantunya untuk menjadi orang yang bermartabat.

Singkatnya, orang-orang yang baik cinta kepada orang yang baik.

Dan orang-orang yang jahat suka dengan orang-orang yang jahat.

Seseorang dapat dipahami dengan melihat kepada sahabat￾sahabatnya dan orang-orang yang dicintainya. Selain para ahli

bid’ah, kita harus menunjukkan wajah dan lisan yang maniskepada teman, musuh, muslim dan juga kafir. sebab   wajah dan

lisan yang manis dan baik ini yaitu kebaikan yang berfaidah dan

hadiah yang berharga bagi manusia. Ketika melihat orang yang

sedang menyembah sapi hendaknya kita memberikan rumput

kepada sapi ini sehingga permusuhan tidak muncul.

Kurangilah perdebatan. Kerena perdebatan mengurangi

persahabatan dan menambah permusuhan. Janganlah marah

kepada orang-orang. Marah bisa menyebabkan penyakit hati dan

syaraf. Dalam suatu hadist, “Laa taghdab!” yakni janganlah

marah.

Jika ada seseorang yang menyembunyikan empat perkara di

bawah ini maka ia menjadi manusia yang paling baik:

1- Kefakirannya,

2- Sedekahnya,

3- Musibahnya,

4- Permasalahannya.

Dan juga surga diberikan kepada empat golongan:

1- Orang yang lidahnya berdzikir.

2- Orang yang hafal Al-Quran.

3- Orang yang memberi makan.

4- Orang yang berpuasa dibulan Ramadan.

Hendaknya setiap manusia tidak berhenti untuk melakukan

tujuh perkara yang ditulis dibawah ini:

Mengucapkan, “Bismillahir Rahmanir Rahim” dalam setiap

pekerjaannya.

Mengucapkan, “Alhamdulillahir rabbil ‘alamin” ketika

pekerjaannya telah selesai.

Mengucapkan, “InsyaAllah” ketika hendak pergi kesuatu

tempat.

Mengucapkan, “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun” ketika

mendengar suatu musibah.

Walaupun telah melakukan suatu kesalahan, lalu ia bertaubat

dan beristighfar dengan mengucapkan, “Laa ilaha illAllahu

wahdahu laa syarikalah, lahulmulku wa lahul-hamdu wa huwa ’ala

kulli syai’in qadir.”

Banyak mengucapkan, “Asyhadu allaa illallah wa asyhadu

anna Muhammad abduhu wa rasuluh.”Dan membaca dua kalimat ini siang dan malam

1- “Astaghfirullah”

2- “Subhan Allah walhamdulillahi wa laailaha illAllahu

wallahu akbar walaa hawla wa laa quwwata illa billahil’aliyil

’adzim.”

TENTANG AKHLAQ TERPUJI

Dan juga ada tujuh puluh dua perilaku akhlaq yang baik:

Beriman, itikad ahli Sunnah, ikhlas, ihsan, tawadhu, dzikir,

nasihat, tasfiya, ghayrat, ghibta, sekha, isar, muruwwat, futuwwat,

hikmah, syukur, ridha, sabar, khawf, raja’, bughdi fillah, hubbi

fillah, hamul, istiwaul adzam wa medh, mujahada, sa’y, qhasd,

amal, dzikrul maut, tafwidh, taslim, talabul ilmi, selamat, sadr,

syaja’ah, hilmi, rifk, inabah, wafaul ahad, injazu wa’ad, husnul

khuluq, zuhud, qona’ah, rusyd, say’I fil hayrat, rika’ah, sawq, haya,

sebat fil amri, unsu billah, syauku ila liqoillah, waqar, dhakawat,

istiqomah, adab, firasat, tawakul, sidiq, murabat, muraqaba,

muhasabah, muataba, qadhmi ghaydh, hubbutul hayat li ibadatihi,

taubat, khusyu, yakin, ubudiyyah, mukafaat, riayati huquqi ibad.

Tewadu ’artinya kesopanan; dzikir-i-minnat berarti

mengetahui bahwa setiap taat (tindakan kepatuhan kepada Allah

Ta’ala) ini yaitu berkat bimbingan, bantuan dan kebaikan dari

pihak Allah Ta’ala dan untuk berterima kasih (kepada Allah

Ta’ala ) untuk itu; nasihat artinya menegur saudara laki-laki

Mu'min; tasfiya berarti mengeluarkan akhlaq-i-dzamima (kualitas

moral yang jahat) dari hati seseorang dan mempercantiknya

dengan akhlaq mulia; ghayrat berarti ketekunan dalam keyakinan

seseorang; ghibta berarti merindukan sejenis berkat yang dimiliki

oleh orang lain; sekha dan futuwwat (keduanya) berarti

kedermawanan; Ia berarti memberi masalah solusi untuk masalah

saudara laki-laki Mu'min; muruwwat berarti berbakti terhadap

kemanusiaan; hikmat berarti mengetahui ilmu agama seseorang

(ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban agama Muslim)

dan untuk mempraktikkan pengetahuan seseorang; syukr berarti

menggunakan berkah di tempat (dan dalam perilaku) yang

didiktekan (oleh Islam); ridha berarti senang dengan pengaturan

Allah sebelumnya untuk Kamu; dan sabar berarti kesabaran

terhadap bencana.

[Ri’ayati huquqi 'ibad berarti mengawasi hak-hak para hamba

(Allah Ta’ala). Salah satu hak yanh paling penting bagi parahamba ini yaitu hak orang tua. Dengan kata-kata manis dan wajah

tersenyum, kita harus bersegera untuk membantu mereka dan

melakukan yang terbaik untuk memenangkan hati mereka. Lalu

berikutnya ini yaitu hak tetangga kita, hak guru kita, hak suami￾istri, hak teman kita, dan hak pemerintah kita. Kita seharusnya

tidak membohongi siapa pun atau menipu siapa pun, dan kita

harus menggunakan timbangan dengan benar dan membayar

upah pekerja sebelum keringatnya mengering. Akan menjadi

sebuah pengkhianatan jika tidak membayar hutang kita, tidak

membayar tarif perjalanan kita dengan bus atau sejenisnya. Tidak

membayar pajak kepada pemerintah berarti melakukan

ketidakadilan kepada ribuan orang. Sekamuinya pemerintah

melakukan penindasan lalu orang-orang yang tertindas ini  

memberontak terhadap negara, maka tidak diperbolehkan untuk

membantu para pemberontak dan itu tertulis dalam buku berjudul

Beriqa, dalam babnya yang membahas fitnah, dan juga dalam

Fatawa-i-Hindiyya dan di Durrul mukhtar. Hal ini juga dinyatakan

dalam hadits: “Jika seseorang mengkhianati pemerintah, Allah

akan mengkhianatinya.” yakni Dia akan merendahkan

pemberontak dan menjadikannya [Nibras] tercela. Dalam hal ini,

kita tidak boleh meminjamkan kepercayaan pada publikasi

subversif dan destruktif yang memprovokasi umat Islam untuk

memberontak melawan pemerintah dan yang ditulis oleh orang￾orang tanpa Mazhab tertentu, seperti Sayyid Qutb dan Mawdudi.

Pemberontakan bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan, baik itu

melawan pemerintah yang menindas, dan juga tidak dianjurkan

untuk mendukung pemberontak. Ibnu Abidin ‘rahimahullahu

taala’ saat ia menjelaskan bahwa haram bagi para pria untuk

mengenakan pakaian sutra, menyatakan: “Diijinkan untuk

meletakkan bahan sutra atau memamerkan barang-barang sutra

dan emas tanpa menggunakan mereka selama perayaan acara￾acara seperti ‘Hari Idul Fitri dan pernikahan hanya untuk tujuan

melaksanakan perintah pemerintah dan bukan untuk

kesombongan. Namun, penggunaan properti yang sia-sia seperti

sia-sia untuk menyalakan lampu, membakar lilin, atau

menjalankan iklan menyala di siang hari, maka itu tidak

diperbolehkan. Diperbolehkan untuk melakukan hal-hal ini  

atau mengirim anak-anak Kamu ke sekolah campuran tempat

anak laki-laki dan perempuan dididik bersama, jika pemerintah

memerintahkan orang-orang untuk melakukannya. Tempat lain

yang tidak diperbolehkan (untuk Muslim) untuk pergi adalah

tempat di mana pria dan wanita bercampur dan orang-orangmengekspos bagian aurat mereka.” Tertulis dalam Ibnu Abidin,

dalam bab-babnya yang membahas ‘Doa Jumat’ dan ‘Menjadi

Qari', bahwa tidak diperbolehkan memberontak melawan hukum

orang-orang kafir. Disebutkan (oleh para ulama bahwa tindakan

ibadah yang dilakukan melanggar hak-hak hamba Allah Ta’ala,

(mis. Manusia,) tidak akan diterima dan tidak akan membantu

hamba ini masuk surga. Dinyatakan juga bahwa membayar

hak non-Muslim lebih sulit daripada membayar hak seorang

Muslim. Kita berbuat baik kepada semua orang dan tidak

seharusnya bereaksi terhadap pelaku kejahatan dengan cara yang

sama. Seorang Muslim sejati akan mematuhi perintah-perintah

Allah Ta’ala dan hukum pemerintah.]

Sahabat seorang wali yang diberkati sulit didapat,

Orang yang mencapainya tidak akan membiarkannya kacau.

Seseorang harus melihat jauh dan dekat untuk menemukan pria yang tepat;

Seorang penukar uang tahu permata, bukanlah orang bodoh.

Jika Kamu menaruh kendi tertutup oleh sumber air;

Baik di sana empat puluh tahun, masih akan kering

Sohbat membuat hati murni, membuat surga iri;

Apa yang membuat seorang pria bijak bukanlah pakaiannya setinggi dada.

Pertama-tama, miliki iman, lalu berhenti dari haram;

Yang dimakan jiwa bukanlah almond pada pai!

PERKARA TENTANG KEUTAMAAN PARA

SAHABAT

Diantara semua sahabat empat khulafaur rasyidin ‘radhiAllah

Ta’ala anhum ajmain’ ini yaitu yang paling mulia. Jangka waktu

kekhilafahan mereka ini yaitu tiga puluh tahun. [Seluruh sahabat

‘radhiallahu anhum’ telah diberi kabar gembira bahwa mereka

akan masuk surga. Maka tidak diperbolehkan untuk mengejek

mereka sama sekali.]

Dan juga karamah dari para auliya juga merupakan suatu

kebenaran.

Abu Bakar as-Siddiq ‘radiAllah Ta’ala’ anhu’ini yaitu yang

paling berbudi luhur dan utama dari semua Wali (auliya).

Kekhalifahannya ini yaitu haq (sah). Bahwa dia ini yaitu Khalifah

pertama yang terbukti oleh ijma (konsensus, kesepakatan paraSahabat). Dia ini yaitu ayah mertua Rasulullah ‘shallallahu ’alaihi

wasalam’. Dia menikahi putrinya Aisyah ‘radiyAllahu

anha’dengan Rasulullah ‘shallallahu alaihi waasalam’. Dia fasih

dalam pengetahuan tentang Haqiqat. Dia menghabiskan seluruh

hartanya di jalan haq, (yaitu jalan yang benar, Islam) sedemikian

rupa sehingga dia tidak memiliki harta tersisa. Jadi dia

membungkus penutup yang terbuat dari serat kurma di

pinggangnya. Jibril ‘alaihissalam' mengenakan pakaian yang sama

lalu mengunjungi Rasulullah. Ketika Utusan yang diberkati

melihat Malaikat Tertinggi mengenakan pakaian yang tidak biasa,

dia berkata, “Aku belum pernah melihatmu seperti ini

sebelumnya. Saya ingin tahu apa yang terjadi.” Setelah itu, Jibril

‘alaihissalam' menjelaskan: “Ya Rasulallah (Wahai Rasulullah)!

Sekarang Kamu melihat saya dalam kondisi ini. Semua malaikat

juga berada dalam kondisi ini. Alasannya adalah; Allah Ta’ala

menyatakan, “Hamba-Ku Abu Bakar telah menghabiskan semua

hartanya untuk rahmat-Ku dan dengan cara-Ku. Jadi dia

dibungkus penutup yang terbuat dari serat kurma. Wahai

Malaikat-malaikatku. Kalian balutlah diri kalian seperti dia!” Jadi

semua malaikat berpakaian seperti ini.” Sejak saat itu Abu Bakar

telah dipanggil ‘Siddiq’ (oleh Allah Ta’ala dan semua Muslim).

Wali paling berbudi luhur setelahnya ini yaitu Umar ‘radhiallahu

anhu’. Kekhalifahannya dibimbing dengan benar sesuai dengan

ijmai ummat (konsensus Sahabat). Dia fasih dalam cabang ilmu

pengetahuan Islam. Suatu hari seorang munafik dan seorang

Yahudi datang ke hadapan Rasulullah ‘shallallahu alaihi

wassalam’ meminta Utusan yang diberkati untuk mengadili

sengketa di antara mereka. Rasulullah ‘shallallahu alaihi

wassalam’ mendengarkan klaim mereka. Keadilan datang pada

jalan untuk Yahudi, (jadi utusan Allah yang diberkati itu membuat

keputusan untuk kemenangan orang Yahudi itu.) Ketika munafik

tidak menyetujui putusan itu, Rasulullah ‘shallallahu alaihi

wassalam’ menyatakan: “Wahai orang-orang! Pergilah ke Umar,

dan biarkan dia mengadili di antara Kamu!” Jadi mereka pergi ke

hadapan Umar ‘radiAllah Ta’ala anhu’. Ketika para sahabat

bertanya mengapa mereka ada disana, orang munaffiq

mengatakan, “Yahudi ini dan saya memiliki perselisihan.” Lalu

Umar ‘radhiallahu anhu’ mengatakan, “Bagaimana saya bisa

mengadili perkara yang telah dibawa kepada pemilik Islam

(Utusan Allah)?” “Munafiq menjelaskan, “Kami pergi ke

Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’. Dan Beliau membuat

keputusan yang mendukung Yahudi itu. Saya tidak menyetujuikeputusannya." Lalu Umar 'radiallahu anhu' berkata, “Tunggu di

sini! Saya akan kembali dengan solusinya.” Setelah beberapa saat

dia kembali dengan pisau yang disembunyikan di balik

pakaiannya, dan tidak lama setelah dia mengambil pisau itu,

munafiq itu dipenggal. “Ini ini yaitu pelajaran yang adil bagi

seseorang yang tidak menyetujui vonis Rasulullah” begitulah

penjelasan sahabat agung. sebab   peristiwa penting ini ia disebut

“Umar Al-Faruq ‘radiAllah Ta’ala anhu’ dan sejak saat itu ia

dipanggil seperti itu.

Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Itulah

Umar, sang pemisah hak dan batil.”

Setelah itu ada wali utama selanjutnya ini yaitu Utsman

Zinnurain ‘radhiallahu anhu’. Kekhilafahannya ini yaitu hak, sah.

Dan sesuai dengan ijma para sahabat. Rasulullah ‘shallallahu

alaihi wassalam’ menikahkan kedua putri kesayangannya padanya

secara bergilir. Dan ketika putri keduanya telah wafat beliau

bersabda, “Jika aku memiliki satu putri lagi maka aku akan

nikahkan kepadanya lagi.”

Ketika utusan Allah yang diberkahi menikahi putri keduanya

yang diberkati itu dengan Utsman ‘radiAllah Ta’ala ‘anhu’, ia

memuji menantu yang diberkati sangat ini  . Setelah tejwij

(perkawinan, acara perkawinan), anak perempuan Beliau berkata,

“Wahai ayahku yang terkasih! Kamu sangat memuji Utsman. Dia

tidak begitu baik mendapat pujianmu yang diberkati!” Kemudian

Rasulullah ‘sallallahu alaihi wassalam' berkata kepada putrinya,

“Wahai putriku! Malaikat di surga merasakan haya (malu)

terhadap Utsman!”

sebab   Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’ menikahkan

kedua putrinya (secara bergilir setelah yang pertama wafat) maka

ia disebut Utsman Zinnurain. Zinnurain berarti pemilik dua

cahaya. Yakni mahir dalam ilmu ma’rifat.

Wali yang paling berbudi luhur setelahnya ini yaitu Ali

‘karamallahu wajhah wa radiyallahu anhu’. Kekhalifahannya sah

dan itu dipastikan oleh ijma ummat. Dia ini yaitu menantu

Rasulullah. Utusan tercinta Allah Ta’ala memberi putrinya,

Fatima ‘radiyallahu anha' dalam pernikahan kepadasnya. Dia

fasih dalam pengetahuan tentang Tarikat. Dia memiliki seorang

ghulam (budak laki-laki). Suatu hari ghulamnya dimaksudkan

untuk menguji tuannya. Ali ‘radhiAllah Ta’ala anhu’ berada diluar

ruangan pada waktu itu. Ketika dia masuk dan meminta layanan

dari ghulam, namun ia tetap diam. Setelah itu Ali ‘karramallahuwajhah' bertanya, “Wahai Ghulam! Kesalahan apa yang telah saya

lakukan sehingga menyinggungmu dan apa yang telah menyakiti

Kamu?” Ghulam menjawab, “Kamu tidak melakukan kesalahan

terhadap saya. Aku ini yaitu budakmu. Saya telah berperilaku

demikian hanya untuk mengujimu. Kamu ini yaitu Wali sejati.”

[Muslim yang mencintai semua Ashabul kiram (Sahaba) dan

mengikuti jejak mereka disebut Ahli sunnah (atau Muslim sunni).

Namun bagi mereka yang mengatakan bahwa kami mencintai

sebagian dari mereka dan yang membenci sebagian besar dari para

Sahabat disebut Syiah. Mereka yang menentang semua Sahaba

disebut Rafidi. Seseorang yang mengaku mencintai semua

Sahabat tetapi tidak mengikuti salah satu dari mereka disebut

Wahhabi. Wahabisme ini yaitu campuran dari ide-ide orang sesat

agama bernama Ahmad ibni Taymiyya dan kebohongan mata￾mata Inggris bernama Hempher. Mereka menyebut kaum

Muslimin ahli sunnah sebagai 'orang-orang kafir' sebab   para

Muslim sejati itu menolak ajaran-ajaran kepercayaan Wahabi.

[Stigmatisasi ini pada bagian mereka memantul pada mereka dan

membuat mereka kafir sendiri.]

Doktrin Wahabi dibuat oleh komplotan Inggris di

semenanjung Arab pada tahun 1150 H [1737 M]. Mereka

menumpahkan banyak darah Muslim dalam upaya mereka untuk

menyebarkan rencana Inggris. Hari ini juga mereka membangun

pusat Wahabi yang mereka sebut Rabitatul 'alamil islamin di

setiap negara dan memburu orang-orang beragama yang tidak

terpelajar dengan ‘menghujani’ emas keatas mereka. Melalui

tentara bayaran ini mereka menyesatkan Muslim. Mereka

menghitamkan ulama Ahli sunnah yang telah membela Islam

selama lebih dari seribu empat ratus tahun dan merupakan

pelindung mereka, Utsmani. Mereka memalsukan ajaran Islam

yang benar, yang diambil oleh para ulama yang diridhai dari Nash

(ayat dan hadits).

Beberapa Wahabi mengatakan, “Kami juga berada di mazhab

Sunni. Kami bermazhab Hanbali.” Klaim mereka ini mirip

dengan klaim para pengikut kelompok sesat bernama Mu'tazila,

yang mengatakan, “Kami juga ini yaitu Muslim Sunni. Kami

berada di Mazhab Hanafi.” Mereka berkata demikian sebab  

mereka tahu bahwa orang-orang yang tidak termasuk dalam

kelompok Sunni akan pergi ke Neraka. Kenyataannya

bagaimanapun juga amalan dan ibadah sekelompok orang

tertentu yang mirip dengan orang-orang yang dari salah satu dari

empat Mazhab tidak serta merta menunjukkan bahwa orang-orang itu bermazhab ini  . Untuk berada dalam mazhab

tertentu membutuhkan menyesuaikan diri dengan Mazhab itu

baik dalam prinsip keyakinan maupun dalam praktik. Keempat

Mazhab identik dalam prinsip keyakinan mereka. Mereka

berempat berada di Mazhab Ahlu sunnah yang berkaitan dengan

kepercayaan. Seseorang yang mengikuti Mazhab Hanafi atau

Hanbali mengharuskannya untuk memegang keyakinan yang

sesuai dengan kepercayaan mazhab yang disebut Ahlu sunnah.

Wahabi tidaklah memegang kepercayaan Sunni.]

PERKARA MAKAN

Ada sepuluh manfaat cuci tangan sebelum makan, dan itu juga

merupakan suatu Sunnah.

Jika seseorang pergi untuk cuci tangan sebelum makan lalu ia

mengusapkan ujung jari yang basah ini dari ujung kelopak

mata hingga ke ujung yang lain maka dengan izin Allah Ta’ala ia

tidak akan terkena penyakit mata. Sepuluh manfaat ini  

adalah:

1- Malaikat yang berada dibawah naungan Arsy Rahman akan

berseru, “sebab   kamu telah membersihkan tanganmu maka

bersih pulalah dirimu dari dosa-dosa [kecil].”

2- Mendapat pahala seperti pahala salat Sunnah.

3- Diselamatkan dari kefakiran.

4- Mendapatkan pahala orang-orang yang siddiq.

5- Para malaikat akan beristighfar untuknya.

6- Akan mendapatkan pahala bersedekah setiap suapan yang

diambil.

7- Akan terbebaskan dari dosa ketika makan dengan membaca

Bismillah.

8- Akan dikabulkan doa-doa yang dipanjatkan setelah makan.

9- Jika malam itu ia wafat maka ia akan mendapat martabat

syahid.

10- Jika siang itu wafat maka akan mendapat pahala orang

yang syahid.

Dan juga ada enam manfaat mencuci tangan setelah makan

dengan niat menjalankan Sunnah:1- Malaikat yang berada dibawah naugan Arsy Rahman akan

berseru, “Wahai mukmin! Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’

telah ridho atasmu.”

2- Mendapatkan pahala khusus seperti nikmat yang diberi.

3- Mendapatkan pahala sebanyak bulu yang ada ditubuh.

4- Akan mendapatkan bagian dari lautan rahmat Allah Ta’ala.

5- Mendapatkan pahala sebanyak darah yang mengalir dari

tangan.

6- Mendapat gelas syuhada jika wafat.

[Ada dua macam perintah Allah Ta’ala: Amri takwini dan

Amri teklifi atau Amri tashiri.]

Amr takwini, dengan mengatakan, “Jadilah!” maka jadilah

apa-apa yang ingin diciptakan-Nya. Ketika Dia mengatakan,

“Jadilah!” maka jadilah makhluk ini  . Dan tidak ada sesuatu

pun yang bisa menghalanginya untuk terjadi. Dan Dia

menciptakan sebab-sebab tertentu untuk menciptakan segala

sesuatu. Seperti Dia menciptakan sebab agar terciptanya sesuatu

maka kemampuan materi dan spiritual dan macam-macam energi

manusia ini yaitu sebab terciptanya berbagai macam sesuatu di

dunia. Jika Dia berkeinginan untuk memberikan hadiah atau

sesuatu yang baik pada seorang hamba-Nya, maka Dia membuat

hamba itu mencapai sebab untuk karunia itu. Ketika penyebabnya

mulai berlaku, jika Dia juga menghendaki dan berkata, “Jadilah!”

maka hal itu (hadiah, dll.) muncul. Tidak ada yang terjadi kecuali

Dia menghendakinya. Dia telah menyembunyikan Hikmat dan

ciptaan-Nya dengan menutupi mereka dengan sebab-sebab.

Banyak orang melihat sebab-sebabnya saja dan gagal melihat

hikmat, ciptaan-Nya di balik penyebabnya. Kurangnya

pemahaman di pihak mereka menyebabkan mereka berakhir

dalam kehancuran.

Amr taklifi: Ini terdiri dari perintah-perintah yang Dia

perintahkan kepada manusia tentang apa yang harus mereka

lakukan dan apa yang harus mereka hindari. Perintah-perintah￾Nya ini bergantung pada kehendak dan pilihan manusia. Ia telah

membebaskan manusia dalam kehendak dan pilihannya. Dan Dia

sekali lagi juga menciptakan hal yang diinginkan dan dipilih oleh

manusia. Ketika manusia menghendaki dan memilih untuk

melakukan sesuatu, Dia akan menciptakannya jika Dia juga

menghendakinya. Dia tidak akan menciptakannya jika Dia tidakmau menghendakinya. Dia sendirilah yang menciptakan semua

hal dan memasok zat dengan efektifitas dan berbagai sifat. Tidak

ada pencipta lain selain Dia. Memercayai bahwa siapa pun selain

Dia memiliki sifat uluhiyyat (tuhan) berarti mengaitkan seorang

sekutu dengan-Nya. Dia telah menyatakan bahwa Dia tidak akan

pernah mengampuni siapa pun yang mengaitkan-Nya dengan

sekutu apapun di dunia ini dan juga Dia akan memberikan siksaan

yang tak berkesudahan dan pahit pada orang yang melakukannya.

Ketika seseorang memilih untuk melaksanakan perintah-Nya dan

melakukan hal-hal yang baik, Dia juga akan penuh belas kasihan,

menridhoi dan menciptakan kepatuhan dan perbuatan baik

kepada mereka. Ketika orang-orang yang menyangkal dan tidak

menaati-Nya lalu ingin melakukan kejahatan, Dia juga akan

menghendaki dan menciptakan perbuatan jahat mereka. Ketika

orang-orang yang percaya kepada-Nya lalu memohon kepada-Nya

ingin melakukan sesuatu yang jahat, Dia yang berbelas kasih,

tidak akan melakukan kejahatan itu dan tidak menciptakannya.

Jadi, sebab   semua keinginan (jahat) musuh-musuh-Nya menjadi

kenyataan, maka mereka jatuh ke dalam semua perbuatan yang

lebih ganas dan menjadi semakin merajalela.

Amr taklifi Allahu te’ala dibagi menurut keutamaannya

masing-masing:

1- Perintah kepada seluruh manusia untuk beriman dan masuk

Islam.

2- Perintah kepada orang-orang yang beriman agar tidak

melakukan sesuatu yang haram dan berbuat keburukan.

3- Perintah kepada orang-orang yang beriman agar melakukan

perkara yang fardhu.

4- Perintah kepada orang-orang yang menjauhi perkara haram

dan yang melaksanakan fardhu untuk menjauhi diri dari perkara

makruh dan melakukan perkara ibadah yang Sunnah dan nafilah.

Dalam pengelompokan di atas, bukanlah sesuatu yang dapat

diterima jika mengabaikan perintah yang lebih penting untuk

melakukan perkara yang selanjutnya dalam konteks keutamaan;

itu tidak disukai. Dan itu tidak akan berguna. Yakni jika seseorang

menghindari perbuatan jahat tanpa memiliki iman atau

melakukan fardhu tanpa menjauhi perbuatan jahat atau

melakukan Sunnah tanpa melaksanakan fardhu maka itu semua

tidak disukai dan diterima oleh Allah Ta’ala. Untuk masalah yangsama, jika seorang Muslim tidak melakukan sholat atau membayar

zakat atau membayar hak orang tua atau istri atau anak-anaknya,

Allah Ta’ala tidak akan menyukai atau menerima amal salehnya

seperti sedekah dan / atau amal dan / atau sumbangan dan / atau

bangunan masjid dan / atau bantuan keuangan dan / atau mencuci

tangan sebelum dan sesudah makan dan / atau melakukan umrah.

Seperti yang terlihat, setiap orang harus melakukan awamir taklifi

dalam urutan keutamaan yang disebutkan di atas. Di sisi lain,

seandainya seseorang melakukan sesuatu yang kurang penting

tanpa melakukan perbuatan-perbuatan diatas dan jika

perbuatannya menyebabkan dia, katakanlah, menghilangkan

suatu perbuatan yang jauh atau melakukan haram; dia tidak akan

mendapatkan pahala apa pun, itu benar, tetapi kemudian dia

seharusnya tidak membiarkan dirinya sendiri tanpa perbuatan

baik itu. Ini ditulis dalam buku Tafsir berjudul Ruhul bayan, di

bagian akhir bab keenam, bahwa dengan berkah terus melakukan

perbuatan baik itu, diharapkan, Allahu te’ala dengan penuh belas

kasih dapat memberkatinya dengan melakukan hal itu. perintah di

kelas atas.]

Ada empat fardhu ketika makan:

1- Ketika makan dan minum, mengetahui bahwa rasa kenyang

dan hilang dahaga ini yaitu karunia dari Allah Ta’ala.

2- Makan dari sesuatu yang halal.

3- Beribadah kepada Allahu te’ala setelah energi masuk

kedalam tubuh.

4- Puas terhadap apa yang telah diperoleh.

Sebelum memulai makan haruslah diniatkan untuk

mendapatkan kekuatan agar bisa dipakai untuk beribadah kepada

Allah Ta’ala, bermanfaat kepada hamba-hamba Allah Ta’ala, dan

agar bisa menyebarkan agama Allah Ta’ala dan jalan kebahagiaan

abadi dan ketenangan kepada seluruh manusia. Diperbolehkan

untuk makan dengan kepala terbuka.

Dan perkara mustahab ketika makan adalah: menghidangkan

makanan dilantai, duduk dengan pakaian yang bersih, makan

dengan lutut tertekuk, mencuci tangan dan mulut sebelum makan,

mencicip garam sebelum mulai, makan dengan roti gandum,

menyobek roti dengan tangan, tidak mubazir dengan potongan

roti-roti yang kecil, makan dengan sesuatu yang ada dihadapan,mencicip sedikit cuka, mengambil suapan-suapan kecil,

mengunyah makanan dengan baik, makan dengan tiga jari,

menuntaskan makanan yang ada dipiring, menjilat jari setelah

makan tiga kali, membaca hamdalah ketika selesai makan dan

menggunakan tusukan gigi.

Dan perkara makruh ketika makan adalah: makan dengan

tangan kiri, mencium makanan yang akan dimakan, tidak

membaca basmalah. [Hendaknya mengucapkan basmalah

walaupun sudah berada ditengah santapan.]

Dan perkara haram ketika makan adalah: melanjutkan makan

ketika sudah kenyang [ketika ada tamu maka hendaknya

bertindak seolah-olah sedang makan agar tidak mengganggu tamu

yang masih makan], mubazir terhadap makanan, menurut

beberapa ulama mengucapkan basmalah ketika makan sesuatu

yang bukan miliknya, pergi ke acara yang tidak diundang, makan

sesuatu yang bukan miliknya tanpa izin, makan sesuatu yang

berbahaya bagi tubuhnya, makan makanan yang disiapkan dengan

sifat riya, makan sesuatu yang sudah dinazarkan.

Berikut ini yaitu bahaya makan makanan yang masih panas: bisa

menyebabkan ketulian pada telinga. Menyebabkan wajah pucat.

Menyebabkan mata tidak bercahaya. Menyebabkan kuning pada

gigi. Menyebabkan mulut tidak bisa merasa. Menyebabkan

ketidakpuasan. Melemahkan pemahaman seseorang.

Menurunkan kepkamuian. Menyebabkan penyakit fisik.

Dan manfaat-manfaat makan sedikit adalah: menguatkan

jasmani. Memberi cahaya kepada hati. Menguatkan ingatan.

Memudahkan kehidupan. Membuatmu menikmati hidup.

Mempermudah untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’ala.

Membuatmu bertafakur akan hari kiamat. Memberikan

kenikmatan ketika beribadah. Memberikan bimbingan dalam

segala hal. Akan memudahkan dalam hisab di hari kiamat.

Ketika ada orang berkata, "Saya seorang Muslim;"

Maka salat lima kali sehari ini yaitu kewajibannya.

Pada Hari Kebangkitan yang akan segera datang,

Pakaian dan mahkota, dan seekor kuda disiapkan untuk menggendongnya.PERKARA PERNIKAHAN

Dan juga pernikahan memiliki banyak manfaat.

Yang pertama ia telah menjaga agamanya. Dan akan memiliki

perilaku yang baik. Lalu keberkahan mengalir dalam hartanya.

Dan juga ia telah melakukan sesuatu yang disunnahkan. sebab  

Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’ telah bersabda,

“Menikahlah kalian dan milikilah banyak anak. sebab   aku akan

bangga dengan banyaknya umatku dihari kiamat nanti.”

Dan juga hendaknya suami dan istri mengetahui dan

melaksanakan hak-hak terhadap satu sama lain.

Seseorang yang hendak menikah hendaknya mencari pasangan

yang sholihah, yakni kuat agamanya dan bukan seorang yang

mahram baginya. Diperbolehkan untuk menikahkan wanita yang

hamil dari perzinahan. Jika pelaku zina ini yaitu laki-laki lain maka

tidak diperbolehkan untuk berjima’ sebelum anak lahir. (Fatwa

Fayziyya)

Dan janganlah mengambil seorang gadis sebab   harta dan

kecantikannya. sebab   itu semua akan hilang. Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Jika seseorang

mengambil perempuan disebab  kan harta dan kecantikannya

maka ia akan dikurung oleh harta dan kecantikannya.”

Jika seseorang mengambil perempuan sebab   agama dan

akhlaqnya maka Allah Ta’ala akan menambahkan harta dan

kecantikannya.

Seorang istri hendaknya berada dibawah suami dalam empat

perkara. Umur, tinggi badan, kawan dan sanak saudara. Dan juga

istri hendaknya berada diatas suami dalam empat perkara juga.

Kecantikannya, akhlaqnya, perilakunya dan menjauhi dari

perkara yang haram dan syubhat, dan juga ia tidak menampakkan

rambut, kepala, tangan dan kakinya kepada laki-laki asing.

Hendaknya tidak menikahkan perempuan yang masih muda

dengan laki-laki yang sudah tua. sebab   itu menyebabkan fasad.

Sebelum pengaturan awal tentang pernikahan, keluarga calon

pasangan harus melakukan penyelidikan menyeluruh tentang

anak-anak, sebab   itu merupakan sunnah dan akan membantu

kelanjutan pernikahan itu sendiri. Menurut pernyataan ilmiah, ini

akan menghasilkan tiga manfaat: Pertama, akan ada kasih sayang

seumur hidup antara kedua pasangan; kedua, akan ada barakat

(kelimpahan, kesuburan ilahi) dalam rejeki mereka (hidup,makanan, makanan sehari-hari); ketiga, mereka akan melakukan

sesuatu yang sunnah.

Setelah itu hendaknya mendaftarkan pernikahannya ke

pemerintah setempat. Melakukan pernikahan yang tidak sesuai

dengan Sunnah ini yaitu suatu dosa besar. Dan tidak melakukan

prosedur yang resmi juga merupakan perbuatan ilegal.

Setelah pernikahan yang sesuai dengan Sunnah hendaknya

keluarga laki-laki mengirimkan sesuatu yang bagus dan indah

kepada keluarga wanita, agar menjadi sebab kecintaan diantara

mereka.

Dan istri yang berhias dengan cantik dan indah didepan

suaminya sangat diperbolehkan dan merupakan pahala yang

besar.

Dan disunnahkan untuk mengundang tamu-tamu dimalam

upacara pernikahan. [Makan malam hendaknya dilakukan setelah

maghrib, dan setelah salat isya hendaknya mempelai laki-laki

pergi kerumah wanita dan hendaknya bubar ketika doa selesai

dibacakan.]

Pada malam pertama disunnahkan untuk mempelai laki-laki

mencuci kaki mempelai perempuan dan mencipratkan air ini  

keempat sudut rumah. Lalu sholat dua rakaat dan berdoa. Pada

malam ini doa-doa yang dipanjatkan akan dikabulkan. Dan

bagi siapapun yang bertemu dengan mempelai laki-laki

hendaknya berdoa, “Barakallahu laka wa barakallahu alaika wa

jamaa bainakuma fii khair.” Yang berarti keberkahan terlimpah

kepadamu dan kepada istrimu dan semoga Allah Ta’ala

mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan!

Sebagian orang memberikan selamat kepada pengantin

dengan mengatakan, “Semoga Kamu sembuh dan kamu memiliki

putra dan pelayan!” Itu pernyataan yang bodoh dan tidak

berguna. Disunnahkan untuk berdoa yang telah ditentukan untuk

waktu itu.

Kamu harus mengetahui ajaran agama apa yang diperlukan

lalu mengajarkannya kepada istri. Sebab kamu akan ditanyai

tentang mereka di akhirat. Ketidak tahuan tidak akan menjadi

alasan yang bisa diterima. [Hukumnya fardhu untuk mempelajari

prinsip-prinsip, fardhu dan haram yang sesuai dengan keyakinan

Ahlusunnah, lalu mengajarkannya kepada istri dan anak-anak.

Dan disunnahkan untuk mempelajari Sunnah-sunnah lalu

mengajarkannya kepada mereka.]Kamu tidak boleh membawa atau mengirim istri kamu ke

tempat yang tidak diizinkan oleh Islam! Kamu tidak harus

membawanya keluar atau membiarkannya keluar tanpa menutupi

dirinya dengan benar. sebab   Nabi kita yang diberkati ‘alaihis

salam’ menyatakan, “Jika seorang wanita datang ke masjid kami

untuk melakukan salat dengan aroma yang menyenangkan, salat

wanita itu tidak akan diterima (oleh Allah Ta’ala) kecuali dia

pulang dan membuat ghusl seperti membuat ghusl junub.” sebab  

tidak diperbolehkan bagi mereka untuk pergi ke masjid dengan

bau yang menyenangkan mereka, maka kita harus membuat

gambaran tentang dosa pergi di tempat lain dan menunjukkan

dirinya kepada orang lain. Kita harus membuat perbandingan dan

kemudian mencoba membayangkan siksaan yang akan dia alami!

Nabi kita yang diberkati menyatakan dalam salah satu

haditsnya, “Sebagian besar orang-orang di surga Firdaus adalah

orang-orang yang miskin (selama hidup di dunia), dan sebagian

besar penghuni Neraka ini yaitu wanita!” Setelah itu Aisyah

‘radiyallahu 'anha’ bertanya, “Apa alasan Neraka diduduki

sebagian besar oleh wanita?” Rasullah ‘shallallahu alaihi

wassalam’ menjelaskan, “Mereka tidak menunjukkan kesabaran

ketika sebuah bencana menimpa mereka. Dan ketika ada

seseorang yang telah berbuat baik padanya sepuluh kebaikan lalu

ia melihat satu keburukan padanya, maka ia langsung lupa

sepuluh kebaikan itu dan terus membahas satu keburukannya

ini  . Mereka juga sangat suka terhadap kesenangan dunia dan

tidak peduli kepada akhirat, dan mereka banyak melakukan

gibah.”

Dan barang siapa yang memiliki sifat-sifat ini dari golongan

laki-laki atau perempuan maka ia ini yaitu ahli neraka.

Dan diriwayatkan dari Ali ‘karramallahu wajhah’: Suatu hari

wanita pergi kehadapan Rasulullah ‘shallAllah Ta’ala alaihi wa

sallam’ dan berkata, “Wahai Rasulallah! Saya ingin menikah

dengan pria. Apa pendapat kamu?” Beliau shallallahu alaihi

wassalam menjawab, “Seorang pria memiliki beberapa  hak atas

istrinya. Apakah Kamu akan mampu memenuhinya?” Wanita itu

berkata, “Ya Rasulallah! Apa hak suami?” “Jika kamu

menyakitinya, maka kamu akan dilaknat Allah dan salatmu tidak

akan diterima” merupakan jawaban Yang Diberkati. Wanita itu

berkata, “Apakah ada hak lain?” “Jika seorang wanita keluar dari

rumahnya tanpa izin suaminya, dosa dari setiap langkah akan

dicatat (dalam buku perbuatannya).” Jawab Rasulullah

‘shallallahu alaihi wassalam’. Wanita itu berkata: “Apakah adayang lain?” “Jika seorang wanita menyakiti suaminya dengan

kata-kata buruk, maka pada hari kiamat lidah mereka akan ditarik

menjulur keluar dari belakang lehernya.” ini yaitu jawaban rasul

ekrem. Wanita itu berkata: "Apakah ada yang lain?” “Seorang

wanita yang memiliki harta tetapi belum bisa melayani kebutuhan

suaminya maka wajahnya akan menghitam diakhirat.” jawab

Rasul akram. Wanita itu bertanya, “Apakah ada yang lain?” Rasul

akram menjawab, “Jika ada wanita yang merampas harta milik

suaminya dan memberikannya kepada orang lain, Allah Ta’ala

tidak akan menerima zakat atau sedekah wanita itu, kecuali jika

dia meminta suaminya untuk memaafkannya lalu dia

termaafkan.” Wanita itu berkata, “Apakah ada yang lain?”

Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika ada wanita yang bersumpah

pada suaminya atau menolak untuk menaatinya, mereka akan

digantung dengan lidahnya di lubang Neraka, lalu jika ada wanita

keluar dan menonton penari wanita dan mendengarkan alat musik

dan menghabiskan satu sen, maka semua pahala yang ia dapatkan

sejak masa kecilnya akan musnah dan gaun yang dia kenakan

akan menuntut dia dengan mengatakan, “Dia tidak memakai kita

pada hari-hari suci atau dihadapan orang yang halal baginya

(suaminya), tapi ia mengenakan kami di tempat-tempat haram di

mana ia pergi.” Maka Haq taala akan berfirman, “Saya akan

membakar wanita-wanita seperti itu selama seribu tahun.”] Ketika

wanita itu mendengar jawaban-jawaban ini, dia berkata, “Wahai

Rasulallah! Saya belum pernah menikah sampai sekarang, dan

tidak akan pernah.”

Kali ini Rasulullah ‘shallAllah Ta’ala alaihi wassalam’ dengan

ramah menawarkan penjelasannya, “Wahai hatun (Wahai

wanita)! Izinkan saya untuk memberi tahu kamu juga tentang

berkat menikah; dengarkan! Jika seorang suami berkata kepada

istrinya, “Semoga Allah memberkatimu dengan Rahmat-Nya.”

Maka itu akan lebih baik daripada ibadah selama enam puluh

tahun. Dan jika dia memberi suaminya minum air ini yaitu maka itu

lebih utama daripada berpuasa selama satu tahun. Jika dia

melakukan ghusl setelah hubungan suami-istri dengan suaminya,

dia akan mendapatkan pahala sebanyak jika dia melakukan

qurban. Jika dia tidak berbuat kecurangan kepada suaminya,

maka para malaikat di surga akan bertasbih atas namanya. Jika dia

bermain-main dengan suaminya, dia akan lebih diberkati daripada

membebaskan enam puluh budak. Jika dia melindungi harta

suaminya dan mengampuni kawan-kawan dan kerabat suaminya

lalu melakukan sholat lima kali sehari dan puasa (dalamRamadhan), itu lebih berjasa daripada mengunjungi Ka'bah

seribu kali.” Fatima Azzahra ‘radhiallah anha’ (anak perempuan

Rasulullah yang diberkati, bertanya, “Apa yang akan terjadi

dengan seorang wanita jika dia menyakiti suaminya? Kemudian

ayah yang paling diberkati dari semua ayah menyatakan, “Jika

seorang wanita menolak untuk mematuhi suaminya, laknat Allah

akan tetap di atasnya sampai dia meminta suaminya untuk

memaafkannya dan dia memaafkannya, jika dia mengabaikan

tugas suami isteri dia akan kehilangan semua pahalanya, jika dia

berperilaku angkuh terhadap suaminya, dia akan menjadi sasaran

kemarahan Allahu te’ala, jika dia berkata kepadanya, “Mengapa

kamu selalu ikut campur?” atau, “Apakah kamu pernah ada

gunanya bagiku?”, Allah Ta’ala akan membuat berkah-Nya

menjadi haram baginya. Dan jika dia menjilat darah suaminya

dengan lidah itu semua belum bisa membayar hak suaminya. Jika

suaminya membiarkannya keluar tanpa menutupi dirinya dengan

baik, seribu dosa akan dicatat dalam buku perbuatan suaminya

sebab   mengizinkannya.” Ini akan membantu untuk

membandingkan betapa besarnya dosa seorang wanita sebab  

pergi keluar tanpa izin suaminya!

Rasulullah ‘shallallah alaihi wassalam’ bersabda, “Wahai

Fatimah! Jika Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk sujud

di depan orang lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk

bersujud di hadapan suami mereka.

Aisyah ‘radhiallahu anha’ menceritakan: Saya meminta

Rasulullah untuk membuat surat wasiat untuk saya. Utusan yang

diberkahi itu bersabda, “Wahai Aisyah! Saya akan membuat

wasiat untuk kamu dan kamu buat wasiat itu untuk para wanita di

antara ummat saya! Ketika orang-orang bangkit untuk

penghakiman pada hari kiamat: pertanyaan yang diajukan

pertama ini yaitu iman. Pertanyaan kedua ini yaitu perkara wudhu

dan sholat. Dan pertanyaan ketiga untuk wanita, apa telah

dilakukan pada (hak-hak) suami mereka. Jika seorang pria

bersabar dengan kelakuan istrinya, Haq taala akan membalasnya

dengan pahala yang setara dengan apa yang diberikan kepada

Nabi Eyub (Ayub). Dan jika seorang wanita bersabar dengan

ketidakmampuan suaminya, Allah Ta’ala akan mengangkat

derajatnya ke tingkat Aisyah as-Siddiqa.”

Dan juga beliau bersabda, “Jika seorang laki-laki memukul

istrinya maka aku akan tuntut dia dia hari kiamat nanti.”

Ada tiga alasan diperbolehkannya seorang pria memukulistrinya dengan telapak tangannya yang terbuka atau dengan

saputangan: jika ia berhenti sholat atau ghusl dan sebab   menolak

untuk datang ke tempat tidurnya dan pergi tanpa izinnya. Dengan

cara apa pun tidak diperbolehkan memukulnya dengan tongkat

atau memukulnya dengan kepalan tangan atau menendangnya

atau memukulinya dengan sapu tangan yang diikat atau memukul

kepalanya atau tubuh. Dan dia tidak boleh dipukul sebab  

kesalahan lain. Dia harus diperingatkan beberapa kali. Jika dia

memperbaiki dirinya sendiri, maka dia harus dibiarkan sendiri

agar dan janganlah kamu harus menyiksa diri kamu sendiri juga.

[Dinyatakan sebagai berikut dalam Shir'at-ul-islam: “Jika istri

Kamu mulai menunjukkan perilaku yang bermuka masam, kamu

harus menyalahkan diri sendiri. Dan kamu harus berkata pada diri

sendiri, “Dia tidak akan berperilaku seperti itu jika saya baik. Jika

istri kamu ini yaitu seorang yang sholihah, kamu tidak boleh

mengambil istri kedua. Tidak diperbolehkan bagi seorang pria

yang kurang memberikan keadilan sehubungan dengan

pemeliharaan keluarganya untuk menikahi istri kedua. Jika dia

tahu bahwa dia akan mampu memberikan keadilan, maka

diperbolehkan baginya (untuk mengambil istri kedua). Namun

lebih utama baginya untuk tidak melakukannya. Ketika istri kamu

pergi ke tempat yang diizinkan baginya untuk pergi, dia harus

mengenakan tutup kepala dan menutupi tubuhnya dengan benar.

Hukumnya haram bagi seorang wanita untuk pergi keluar dengan

aroma parfum dan / atau dengan ornament yang terbuka. Wanita

sholihah ini yaitu sesuatu yang paling berharga dari berkah duniawi.

Memperlakukan seorang Muslim dengan belas kasihan dan

kelembutan menghasilkan lebih banyak pahalanya daripada

tindakan ibadah nafilah.” Ini ditulis sebagai berikut dalam

Riyadun nasihin: Ayat kedelapan belas dari surah An-Nisa

menyatakan, “Berperilaku baik dan lemah lembutlah terhadap

istrimu!” Hadits berikut ini: “Wahai Abu Bakar! Jika seseorang

berbicara dengan tersenyum dan dengan lembut dengan istrin