dangkan membacanya demi hiburan
dan kesenangan hukumnya kufur. Dalam Darul Ma’arif halaman
ke 6 disebutkan, “Instrumen musik, suara perempuan dan laki-laki
ini yaitu ghina (musik haram). Dan puisi dan nyanyian yang tidak
terdapat didalamnya suara-suara yang seperti ini hukumnya
mubah.”
72- Bunuh diri, yakni membunuh diri sendiri, dan membunuh
orang lain ini yaitu dosa yang lebih besar. Dan akan mendapat azab
neraka dikubur nanti. Dosanya akan diampuni jika ia bertaubat
sebelum mati. Dan tidak akan menerima azab dikubur. [Agar
taubat atas salat-salat yang ditinggalkan menjadi sah maka ia
harus mengqadhanya terlebih dahulu. Seseorang yang sudah
memulai mengqadhanya maka ia sudah berniat untuk
melakukannya hingga akhir hayatnya. Dan sebagai gantinya maka
hutang qadhanya akan diampuni. Begitu juga bagi orang kafir
yang masuk Islam atau orang yang menyimpang yang bertaubatdari ibadah-ibadah bid’ahnya maka ia telah berniat untuk tidak
melakukan perbuatan-perbuatan buruknya lagi. Dan sebagai
balasan untuk niat ini maka semua dosanya akan diampuni.
AURAT ANGGOTA TUBUH DAN
PEREMPUAN YANG MENUTUPI DIRINYA
Dalam Ashiatul Lamaat (ditulis oleh Abdul Haq Dahlawi
‘rahimatullah taala’ 958 H [1551 M] – 1052 H [1642 M]), dibagian
awal bab Nikah disebutkan:
1- Dari Abu Hurairah ‘radhiallahu anhu’, seseorang datang
kepada Rasululllah ‘shallallahu alaihi wassalam’ lalu berkata,
“Saya ingin menikah dengan seorang gadis dari kaum Anshar.”
Beliau bersabda, “Lihatlah perempuan itu (terlebih dahulu)!
sebab pada mata-mata kaum Anshar ada sesuatu.” Hadist ditulis
dalam kitab Muslim. Melihat perempuan yang akan dinikahi
ini yaitu Sunnah walaupun satu kali.
2- Dari Abdullah bin Mas’ud ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Bagi para istri, janganlah
kalian menceritakan apa yang kalian lihat dari kecantikan dan
kebaikan dari wanita yang kalian jumpai! Nanti para suami
seakan-akan melihat wanita ini .” Hadist ini tertulis dalam
Bukhari dan Muslim.
3- Dari Abu Said Hudri ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda. “Para laki-laki janganlah
melihat aurat para laki-laki juga, dan perempuan juga janganlah
melihat aurat para wanita.” Dari sini terlihat bahwa laki-laki yang
melihat aurat laki-laki dan perempuan melihat aurat perempuan
hukumnya ini yaitu haram, seperti haramnya laki-laki yang melihat
aurat perempuan dan perempuan yang melihat aurat laki-laki.
Aurat laki-laki bagi laki-laki dan perempuan ini yaitu antara perut
dan lutut. Dan aurat perempuan untuk perempuan juga seperti itu.
Sedangkan aurat perempuan untuk laki-laki asing ini yaitu seluruh
anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh sebab itu
perempuan juga disebut dengan aurat. Melihat wajah perempuan
asing baik itu muslim atau kafir dengan syahwat ini yaitu haram,
dan juga haram untuk melihat aurat-aurat walaupun tanpa
syahwat.
4- Dari Jabir bin Abdullah ‘radhiallahu anhu’ Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Janganlah kalianmenginap dirumah seorang wanita asing!”
5- Dari Akabe bin Amir ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Janganlah kalian menetap
di kamar sendirian dengan wanita asing! Seorang wanita yang
menetap di kamar dengan saudara suaminya (ipar) atau anaknya
iparnya ini maka ia akan diseret hingga meninggal.” Yakni
perbuatan itu menyebabkan fitnah. Maka harus sangat dijauhi.
Hadist ini tertulis dalam Bukhari dan Muslim.
6- Dari Abdullah bin Mas’ud ‘radhiallahu anhu’ Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Badan wanita adalah
aurat.” Yakni wajid ditutupi. “Ketika seorang wanita pergi keluar
rumah maka setan selalu melihatnya.” Yakni mereka memasang
jebakan kepada laki-laki untuk berbuat dosa.
7- Dari Burayda ‘radhiallahu anhu’ Rasulullah ‘shallallahu
alaihi wassalam’ bersabda kepada sayyidina Ali, “Wahai Ali!
Palingkanlah wajahmu jika engkau melihat wanita. Dan janganlah
melihatnya kembali! Walaupun pandangan pertama bukanlah
sebuah dosa namun kembali melihatnya ini yaitu dosa.”
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Darimi.
8- Dari Ali ‘radhiallahu anhu’ Rasulullah ‘shallallahu alaihi
wassalam’ bersabda, “Wahai Ali! Janganlah membuka pahamu.
Dan jangan melihat paha seseorang yang sudah meninggal atau
masih hidup!” Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu
Majah. Dari sini dapat dipahami bahwa melihat aurat seseorang
yang sudah meninggal sama dengan melihat kepada yang masih
hidup. [Dan juga harus menjauhi dari memandang aurat para
olahragawan atau perenang.]
9- Dari Abdullah bin Omar ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Janganlah kalian
membuka aurat kalian! [Yakni jangan pula membuka ketika
sedang sendiri!] sebab ada yang tidak pernah pisah dari sisi kita.
Maka malulah kepada mereka dan hormatilah!” Mereka adalah
malaikat yang disebut dengan Hafadhah, mereka menjaga
manusia dari jin dan pergi menjauh ketika sedang ditoilet dan
berjima’.
10- Dari Ummu Salamah, kami sedang bersama Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’ dan Maimunah ‘radhiallahu anha’.
Ibnu Ummi Maktub ‘radhiallahu anha” meminta izin lalu masuk
kedalam. Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’ melihat itu dan
bersabda, “Sembunyilah di belakang tirai!” Lalu aku berkata,
“Bukankah dia itu buta? Yakni tidak bisa melihat kita. Lalu beliaukembali bersabda, “Apakah kalian juga buta?” Dan tidak akan
melihat mereka?] Yakni walaupun ia buta namun kalian tidaklah
buta. Hadist ini disampaikan oleh Imam Ahmad, Tirmizi dan Abu
Daud ‘rahimahumullah taala’. Maka menurut hadist ini seorang
wanita tidak diperbolehkan melihat aurat laki-laki sebagaimana
haramnya laki-laki yang melihat wanita asing. Dan imam dari
empat mazhab kita ‘rahimahumullah taala’ dengan mengkaji
hadist-hadist lain mengatakan bahwa merupakan sebuah kesulitan
bagi wanita untuk tidak melihat kepala dan rambut seorang lakilaki asing. Maka perintah-perintah yang sulit untuk dilakukan
disebut dengan Azimah. Bagi wanita aurat laki-laki ini yaitu antara
perut dan lutut. Dan mudah untuk tidak melihat kesana. Dan itu
disebut dengan Rukhsah.
[Dapat dilihat bahwa Azwaja Tahirat ‘radhiallahu anhu’ dan
para sahabat ‘radhiallahu anhum’ selalu beramal dengan azimah
dan menjauhi rukhsah. Perkataan orang-orang Inggris dan zindiq
yang menyatakan bahwa dahulu para wanita tidak menutupi
dirinya ketika zaman Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’. Dan
dulu tidak ada penutupan aurat seperti zaman sekarang. Aisyah
‘radhiallahu anha’ pun keluar rumah dengan kepala terbuka.
Menutup aurat sekarang ini ini yaitu hasil buatan para ahli fiqih, itu
ini yaitu hanya suatu tuduhan. Benar dahulu menutup aurat belum
diperintahkan. Namun pada tahun hijriah ketiga dan kelima
diperintahkanlah wanita untuk menutupi auratnya. Babanzada
Ahmad Naim Begh menulis bahwa ayat tentang hijab turun tiga
kali dalam Tajrid sarih terjemesi halaman ke 118.]
11- Salah satu dari tabiin, Behz bin Hakim mengabarkan dari
ayah dan kakeknya. Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’
bersabda, “Tutuplah aurat-aurat kalian! Dan jangan tunjukan
kepada selain istri dan jariyya (budak-budak perempuan) kalian!
Ketika sedang sendirian pun malulah kepada Allahu te’ala!”
Hadist ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah
‘rahimahumullah taala’. Jariyya berarti Mulku yamin. Yang
artinya harta tangan kanan. sebab ketika membeli ia dengan
tangan kanan dan dibayar dengannya.
12- Dari Omar Al-Faruq ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah
‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Jika seorang laki-laki yang
berduaan saja (halwat) dengan seorang wanita asing maka yang
ketiganya ini yaitu setan.” Diriwayatkan oleh Tirmizi. [Berduaduaan (halwat) dengan seorang wanita atau lebih dalam suatu
ruangan tertutup hukumnya ini yaitu haram. Ibnu Abidin
mengatakan ketika sedang menjelaskan tentang menjadi seorangimam, “Namun jika ada laki-laki atau seorang wanita mahram lain
maka bukan termasuk halwat.”]
13- Dari Jabir bin Abdullah ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah
‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Janganlah kalian
mendekati istri orang yang suaminya sedang pergi jauh! sebab
setan berkeliaran diurat-urat nadi kalian.” Lalu ketika para
sahabat bertanya, “Apakah mereka juga berkeliaran diurat
nadimu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ya mereka
berkeliaran. Namun Allahu te’ala membantuku dan
menjadikanya muslim. Lalu ia menyerah kepadaku.” Hadist ini
diriwayatkan oleh Tirmizi ‘rahimahullah anhu’.
14- Dari Ummu Salamah ‘radhiallahu anha’ bahwa Rasulullah
‘shallallahu alahi wassalam’ berada di sampingku. Dan budak dari
saudaraku Abdullah bin Abi Umayyah pun bersama kami
diruangan. Dan ternyata budak ini bersifat seperti perempuan
(banci). Maka ketika Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’
melihat dan mendengar sifatnya ini bersabda, “Janganlah
kalian masukkan budak-budak seperti ini kerumah kalian!”
Hadist ini tertulis di Bukhari dan Muslim. Banci ini yaitu laki-laki
yang menyerupai perempuan dari sifat, gerak gerik, perkataan dan
bentuknya. Maka barang siapa yang melakukan hal seperti ini
ini yaitu terkutuk. Dan hadistnya ini yaitu “Semoga Allah melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki.” Hadist ini juga masuk kategori untuk perempuan yang
memakai pakaian seperti laki-laki dan mencukur rambut mereka
seperti mereka, dan juga laki-laki yang memanjangkan rambut
dan berhias seperti perempuan, tanpa adanya hal darurat.
15- Miswar bin Mahreme ‘radhiallahu anhu’ lahir pada tahun
kedua Hijriah. Dia ini yaitu anak dari saudar perempuan
Abdurrahman bin Auf. Dia berkata, “Aku sedang membawa batu
besar. Lalu di jalan pakaianku jatuh ketanah dan tidak sempat aku
ambil kembali. Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’ melihat
keadaanku ini dan bersabda, “Angkat kembali pakaianmu!
Jangan keluar rumah dalam keadaan telanjang!” Hadist ini
diriwayatkan oleh Muslim. Hadist ini melarang laki-laki dan
perempuan untuk tidak memakai pakaian terbuka di jalanan,
pantai dan lapangan olahraga.
16- Dari Abu Umamah ‘radhiallahu anha’, Rasulullah
‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Laki-laki yang melihat
kecantikan seorang wanita lalu ia segera menjauh darinya maka
Allahu te’ala akan mengihsankan pahala suatu ibadah kepadanyadan dia akan segera mencicipi kenikmatan pahala ini .”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambali ‘rahimahullahu
taala’.
17- Dari Hasan Basri ‘radhiallahu anhu’ sebagai duta,
Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Allah akan
melaknat seseorang yang membuka auratnya dan seseorang yang
melihat aurat orang lain.” Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi
‘rahimahullah taala’. Dan hadist ini tertulis di kitab Syuabul Iman.
18- Dari Abdullah bin Umar ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah
‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Seseorang yang
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum ini .”
Diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Daud ‘rahimahumullah
taala’. Berarti seseorang yang menyerupai akhlaqnya,
pekerjaannya atau pakaian dari musuh-musuh Islam maka akan
termasuk dari mereka. [Hadist ini harus menjadi peringatan bagi
orang-orang yang mengikuti model dan kebiasaan buruk orangorang kafir, orang-orang yang menamakan ‘seni bagus’ bagi
pekerjaan haram dan ‘pegiat seni’ bagi orang yang melakukan
perbuatan haram ini .]
19- Dari Amr Syuaib mengabarkan dari ayah dan kakeknya,
Rasulullah ‘shallallahu alahi wassalam’ bersabda, “Allahu te’ala
menyukai seseorang yang melihat nikmat yang telah diberikan
padanya.” Diriwayatkan oleh Tirmizi ‘rahimahullah taala’. Dapat
dilihat bahwa Allahu te’ala menyukai pakain yang baru, baik dan
bersih. Dan menyukai orang-orang yang menunjukannya sebagai
nikmat. Dan tidak dengan orang yang menunjukkannya sebab
kesombongan. Dan tidak diperbolehkan untuk menyembunyikan
nikmat-nikmat yang diberikan Allahu te’ala. Itu berlaku juga
untuk nikmat ilmu.
20- Dari Jabir bin Abdullah ‘radhiallahu anhu’, Rasulullah
‘shallallahu alahi wassalam’ datang menghampiri kami. Dan ada
orang yang rambutnya berantakan dirumah. Lalu bersabda,
“Apakah ia tidak menemukan sesuatu untuk merapihkan
rambutnya.” Dan jika melihat orang yang pakaiannya kotor,
“Apakah tidak ada sesuatu untuk membersihkan pakaiannya?”
21- Dari seorang tabiin, Abul Ahwas mengabarkan dari
ayahnya. Saya pergi kehadapan Rasulullah ‘shallallahu alahi
wassalam’ dan pakaianku sudah lama. Lalu beliau bersabda,
“Apakah kamu tidak mempunyai harta?” “Saya punya harta.”
“Apa jenis harta yang kamu punya?” “Saya punya dari segala
macam harta.” “Ketika Allahu te’ala memberikan sebuah nikmat,maka ia ingin melihat hasil nikmat ini !” hadist ini
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasai ‘rahimahumullah
taala’. Dan lengkaplah sudah terjemahan jilid ketiga dari Asyiatul
lemaat.
22- Dari Yusuf Qardhawi dalam kitab Al Halal wal Haram fil
Islam menyebutkan, “Agama Islam melarang wanita muslim
untuk menutup dengan kain yang tipis yang masih bisa terlihat apa
yang ada dibalik kain ini . Hadist dalam kitab Muslim dan
Muwatta menyebutkan, “Wanita-wanita yang tertutup tapi
telanjang dan wanita yang kepalanya ditutup dengan hijab yang
tinggi seperti unta tidak akan masuk surga. Bahkan mereka tidak
akan mencium baunya. Padahal wangi surga itu bisa tercium dari
jarak yang sangat jauh.” Hadist ini melarang perempuan
mengenakan gaun tipis, transparan dan ketat, stocking dan tutup
kepala yang dililitkan rambut mereka menjadi bola di atas kepala
mereka. Berpakaian seperti ini berarti (sama berdosa) dengan
telanjang. Wanita dan gadis Muslim seharusnya tidak mengenakan
gaun tipis dan ketat dan tidak boleh melilitkan rambut mereka
atau rambut pada wig yang mereka kenakan menjadi bola seperti
benjolan unta di kepala mereka. Mereka harus tahu bahwa
tindakan berdosa ini cukup buruk untuk membawa seseorang ke
neraka.
[Sudah dinyatakan di bab-bab sebelumnya bahwa Qardhawi
ini yaitu seorang ulama yang tidak memiliki Mazhab jelas. Agama
Islam telah menyatakan bahwa perempuan wajib untuk menutupi
diri mereka dengan baik dan telah menggambarkan penutup yang
harus dipakai. Deskripsi ini tidak menjelaskan secara rinci jenis
bahan yang akan harus digunakan baik itu gaun atau rok atau
mantel. Dalam buku-buku Fiqih telah dituliskan bahwa ini yaitu hal
yang hukumnya fardhu bagi wanita untuk menutupi diri mereka
(dengan cara yang telah dijelaskan) dan bahwa jenis-jenis kain
yang akan digunakan dan pakaian yang akan dikenakan adalah
masalah sunnat zawaid, yang pada gilirannya terdiri dari Sunnahsunnah yang berkaitan dengan kebiasaan, bukan ibadah. Untuk
itu jenis penutup yang akan digunakan sebaiknya yang sudah
biasa. ini yaitu makruh untuk tidak menghargai kebiasaan dalam
sesuatu yang tidak berkaitan dengan ibadah. Bahkan itu haram
jika membangkitkan fitnah. Disebutkan dalam buku Hindiyya:
“Diperbolehkan melihat seorang wanita mengenakan sesuatu
yang tebal dan luas. Tidak diperbolehkan untuk melihat wanita
berpakaian ketat. Sangatlah haram untuk memandang dengan
penuh nafsu pada wajah seorang wanita yang telah menutupidirinya (dengan benar). Itu makruh untuk melakukannya bahkan
tanpa nafsu jika tidak ada alasan untuk melakukannya. Aturan
yang sama berlaku untuk melihat wanita non-Muslim. Diijinkan
untuk hanya melihat rambut mereka, menurut pernyataan
ilmiah."
Mengenakan mantel yang cukup, tebal, dan berwarna gelap
yang memanjang sampai ke tumit-tulang dan yang menutupi
lengan dan pergelangan tangan lebih baik daripada (mengenakan
pakaian yang disebut) charshaf (dan) yang terdiri dari dua bagian.
Hal ini dinyatakan dalam Halabiyi kabir: “Rambut wanita
(Muslim) bebas yang menggantung di telinganya ini yaitu (dalam
dirinya) aurat (bagian), menurut kesepakatan di antara para
ulama. Demikian juga halnya dengan bagiannya yang
menggantung di bawah telinga, menurut mayoritas ulama.
Menurut beberapa ulama, bagian yang menggantung bukanlah
aurat saat salat. Namun seorang pria yang bukan mahram tidak
diperbolehkan untuk melihatnya.” Ia harus menutupi seluruh
rambutnya dengan tutup kepala yang tebal. Bagian depan tengah
tutup kepala harus menempel di dahinya dan memanjang ke
bawah ke alisnya, kedua sisinya harus dibuat hingga ke ujung luar
alis matanya, berbelok ke bawah, membentang ke bawah ke
dagunya, disatukan di dagunya dan ujungnya tergantung di
payudaranya; dan bagian tengah dari sisi belakangnya harus
menutupi bagian atas punggungnya. Jika kemungkinan fitnah
akan muncul, pipi juga harus tertutup. Dia juga harus memakai
stoking tebal dan gelap. Jika seperempat bagian rambut wanita
yang menggantung tetap terbuka selama satu rukun (dalam salat),
salat yang ia lakukan tidak akan sah. Dan akan menjadi makruh
jika bagian yang lebih kecil tetap terbuka (selama itu). Tidak ada
satu pun kitab Islam yang mendiskriminasi tua dan muda
mengenai usia seorang wanita. Ada ulama yang telah menyatakan
bahwa diperbolehkan untuk salam kepada seorang wanita tua lalu
musafah (berjabat tangan) dengannya atau untuk membuat
halwat dengannya, (yaitu untuk tetap bersama dengannya di ruang
tertutup;) namun tidak ada satu ulama pun yang menyatakan
bahwa seorang wanita tua diperbolehkan untuk membuka
rambutnya atau (untuk pria yang bukan mahram padanya) untuk
melihat rambutnya (terbuka). Beberapa ulama mengatakan
bahwa diperbolehkan untuk melihat rambut wanita non-Muslim.
Tetapi tidak satu pun dari mereka yang mengatakan bahwa
diperbolehkan untuk melihat rambut wanita Muslim tua. Para
ulama yang telah menyatakan bahwa seorang wanita tuadiperbolehkan memasuki masjid atau mengunjungi pemakaman
juga telah menetapkan bahwa rambutnya harus ditutupi dengan
benar.
Tidak benar untuk mengatakan, “Disebutkan dalam ayat
kesembilan puluh surat Ahzab bahwa wanita Muslim harus
menutupi diri mereka dengan jilbab. Ayat ini memerintahkan
mereka untuk menutupi diri mereka dengan charshaf, yang terdiri
dari dua bagian. “Jika ayat ini memerintahkan (wanita) untuk
memakai charshaf, maka istri-istri Rasulullah ‘shallallahu alaihi
wassalam’ dan istri-istri dari Sahabat ‘radiyallahu te’ala anhum
ajma'in' akan memakai charshaf. Tapi tidak ada buku Islam yang
menuliskan salah satu dari mereka memakai charshaf. Buku Tafsir
Turki yang berjudul Tibyan menjelaskan itu (kata ini) sebagai
perintah bahwa wanita "harus menutupi kepala mereka." Hal ini
dinyatakan dalam buku Tafsir berjudul Jalalain bahwa itu (yakni
jilbab) ini yaitu penutup kepala yang dikenakan wanita dalam
pakaian yang akan menggantung di wajah mereka. Sawi
menjelaskan hal ini dengan mengatakan: "Ini terdiri dari tutup
kepala dan dhir ', yaitu selembar kain yang diletakkan di atas
garmen." Dalam kitab tafsir yang berjudul Ruhul bayan dan Abu
Suud menyatakan, “Jilbab ini yaitu tutup kepala yang diletakkan
pada kepala untuk mencegah rambut menjadi berantakan; jilbab
lebih lebar dari kain kasa; dan itu meluas hingga ke dada dan
menutupi jeyb, [yaitu pembukaan leher, dada,) pakaian. Di dalam
ayat suci ini perempuan diperintahkan untuk menutupi kepala dan
seluruh tubuh mereka.” Kitab yang berjudul Zawajir dan Al fiqhu
‘alal mazhahibul araba’a mengutip hadist yang menyatakan bahwa
jilbab juga merupakan pakaian yang dikenakan oleh pria dan
jilbab untuk pria ini yaitu pakaian panjang yang disebut gamis. Satu
set pakaian luar wanita yang terdiri dari mantel panjang dan tutup
kepala tebal dan jenis pakaian yang disebut charshaf dan terdiri
dari dua bagian ini yaitu sama dalam melaksanakan perintah yang
berkaitan dengan perempuan yang menutupi diri mereka dan
yang dikutip di atas. Wanita harus menutupi diri mereka sendiri
dengan kebiasaan setempat di lingkungan mereka sehingga
mereka tidak boleh membangkitkan fitnah. Ditulis di halaman dua
puluh enam dari bab keenam buku berjudul Sahih Bukhari bahwa
sebagian dari ayat suci Al-Quran yang memerintahkan wanita
untuk menutupi bagian aurat mereka diturunkan pada hari ketika
pernikahan Zainab ‘radiyAllahu 'anha' dilakukan. Pernikahannya
dilaksanakan pada tahun ketiga Hijriah.]
Seseorang yang mengaku sebagai seorang Muslim harus tahuapakah yang harus dia lakukan itu sesuai dengan Islam. Jika dia
tidak melakukannya maka dia harus belajar dengan bertanya
kepada seorang ahli Sunnah atau dengan membaca buku-buku
yang ditulis oleh para ulama ini . Jika apa yang akan dia
lakukan tidak sesuai dengan Islam, dia tidak akan bebas dari dosa
atau ketidak beragamaan. Taubat yang sebenar-benarnya harus
dilakukan setiap hari. Tindakan berdosa atau tidak sesuai dengan
agama pasti akan diampuni (oleh Allahu te’ala) jika taubat
dilakukan untuk itu. Jika taubat tidak dilakukan maka siksaan di
dunia dan di Neraka akan dilimpahkan kepadanya. Hukuman
yang akan dilimpahkan ditulis di berbagai tempat di buku ini.
Bagian tubuh pria dan wanita yang harus ditutup saat
melakukan salat dan di tempat lain disebut aurat. “ini yaitu haram
untuk mengekspos bagian aurat seseorang atau untuk melihat
bagian awrat orang lain (terbuka).” Seseorang yang mengatakan
bahwa tidak ada bagian aurat dalam Islam maka ia bisa menjadi
kafir. Agama kita memerintahkan kita untuk menutupi bagian
aurat kita. Tempat dimana ada seorang pria atau wanita dengan
bagian aurat terbuka atau di mana alat-alat musik dimainkan
dan/atau tempat orang-orang berjudi dan/atau tempat minuman
beralkohol dikonsumsi dan/atau orang-orang yang mendengarkan
wanita bernyanyi disebut tempat fasik. Haram hukumnya untuk
pergi ke tempat-tempat fasik. sebab hati juga harus murni. Hati
yang murni berarti dipercantik secara etis. Hati dimurnikan
dengan mematuhi agama Islam. Orang yang tidak mematuhi Islam
tidak bisa memiliki hati yang murni. Jika seseorang mengatakan,
"halal" tentang mengekspos salah satu bagian tubuh yang disebut
aurat oleh ijtimâ (konsensus semua ulama), yaitu yang merupakan
aurat yang dijelaskan dalam keempat Mazhab, atau ia tidak takut
disiksa sebab tindakan berdosa dengan melihat yang lain bagian
aurat itu maka ia menjadi orang yang tidak beriman. Hukum yang
sama berlaku untuk wanita yang mengekspos bagian aurat
mereka, bernyanyi atau melakukan maulid di hadapan pria.
Bagian-bagian tubuh pria di antara lutut dan selangkangannya
yang ditentukan bukan merupakan aurat hanya ada di Mazhab
Hambali saja.
Seseorang yang mengatakan, "Saya seorang Muslim," harus
mempelajari esensi iman dan Islam serta fardhu dan haram yang
diajarkan dengan kesepakatan oleh keempat Mazhab, yakni
diajarkan oleh ijtima’. Bukanlah suatu uzur untuk tidak
mengetahui mereka. Maka itu berarti mengetahui mereka namun
menyangkalnya. “Seluruh tubuh seorang wanita, kecuali wajahdan tangannya, ini yaitu aurat, (yaitu, harus ditutupi,) di keempat
Mazhab.” Jika seorang Muslim dengan acuh tak acuh mengekspos
bagian dari tubuhnya di mana belum ada ijtima’, yaitu bagian yang
bukan merupakan aurat menurut hanya satu dari tiga Mazhab
lainnya, maka ia telah melakukan dosa besar menurut mazhabnya
sendiri, meskipun mereka tidak akan menjadi kafir (orang tidak
beriman). Contohnya ini yaitu bagian-bagian pria yang terbuka di
antara lutut dan pangkal paha. Wajar bagi seorang Muslim untuk
mempelajari apa yang tidak dia ketahuinya. Begitu mereka
mempelajarinya, mereka harus segera membuat taubat dan
menutupi anggota tubuh mereka itu.
KARAKTERISTIK ORANG BERIMAN
Ada tujuh hak seorang mukmin terhadap mukmin lainnya:
Pergi jika diundang.
Mengunjungi jika sakit.
Pergi jika ada jenazah.
Memberi nasihat.
Memberi salam.
Menyelamatkan dari tangan orang yang dzalim.
Ketika mengucap “Alhamdulillah” setelah bersin maka
mengucapkan “Yarhakumullah”.
Orang mukmin yang baik ini yaitu orang yang memiliki enam
ciri dibawah ini:
Ia beribadah. Menuntut ilmu. Tidak berbuat keburukan.
Menjauhkan diri dari hal yang haram. Tidak iri dengan harta
orang lain. Tidak lupa akan kematian.
Peringatan: Dalam hadist diriwayatkan, “Semua orang suka
akan orang yang berbuat baik kepadanya. Kecintaan ini ada di
fitrah manusia.” Dan orang yang mengikuti hawa nafsunya suka
kepada orang yang membantunya dalam mencapai hawa nafsu
ini . Sedangkan orang yang berakal dan berilmu suka kepada
orang yang membantunya untuk menjadi orang yang bermartabat.
Singkatnya, orang-orang yang baik cinta kepada orang yang baik.
Dan orang-orang yang jahat suka dengan orang-orang yang jahat.
Seseorang dapat dipahami dengan melihat kepada sahabatsahabatnya dan orang-orang yang dicintainya. Selain para ahli
bid’ah, kita harus menunjukkan wajah dan lisan yang maniskepada teman, musuh, muslim dan juga kafir. sebab wajah dan
lisan yang manis dan baik ini yaitu kebaikan yang berfaidah dan
hadiah yang berharga bagi manusia. Ketika melihat orang yang
sedang menyembah sapi hendaknya kita memberikan rumput
kepada sapi ini sehingga permusuhan tidak muncul.
Kurangilah perdebatan. Kerena perdebatan mengurangi
persahabatan dan menambah permusuhan. Janganlah marah
kepada orang-orang. Marah bisa menyebabkan penyakit hati dan
syaraf. Dalam suatu hadist, “Laa taghdab!” yakni janganlah
marah.
Jika ada seseorang yang menyembunyikan empat perkara di
bawah ini maka ia menjadi manusia yang paling baik:
1- Kefakirannya,
2- Sedekahnya,
3- Musibahnya,
4- Permasalahannya.
Dan juga surga diberikan kepada empat golongan:
1- Orang yang lidahnya berdzikir.
2- Orang yang hafal Al-Quran.
3- Orang yang memberi makan.
4- Orang yang berpuasa dibulan Ramadan.
Hendaknya setiap manusia tidak berhenti untuk melakukan
tujuh perkara yang ditulis dibawah ini:
Mengucapkan, “Bismillahir Rahmanir Rahim” dalam setiap
pekerjaannya.
Mengucapkan, “Alhamdulillahir rabbil ‘alamin” ketika
pekerjaannya telah selesai.
Mengucapkan, “InsyaAllah” ketika hendak pergi kesuatu
tempat.
Mengucapkan, “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun” ketika
mendengar suatu musibah.
Walaupun telah melakukan suatu kesalahan, lalu ia bertaubat
dan beristighfar dengan mengucapkan, “Laa ilaha illAllahu
wahdahu laa syarikalah, lahulmulku wa lahul-hamdu wa huwa ’ala
kulli syai’in qadir.”
Banyak mengucapkan, “Asyhadu allaa illallah wa asyhadu
anna Muhammad abduhu wa rasuluh.”Dan membaca dua kalimat ini siang dan malam
1- “Astaghfirullah”
2- “Subhan Allah walhamdulillahi wa laailaha illAllahu
wallahu akbar walaa hawla wa laa quwwata illa billahil’aliyil
’adzim.”
TENTANG AKHLAQ TERPUJI
Dan juga ada tujuh puluh dua perilaku akhlaq yang baik:
Beriman, itikad ahli Sunnah, ikhlas, ihsan, tawadhu, dzikir,
nasihat, tasfiya, ghayrat, ghibta, sekha, isar, muruwwat, futuwwat,
hikmah, syukur, ridha, sabar, khawf, raja’, bughdi fillah, hubbi
fillah, hamul, istiwaul adzam wa medh, mujahada, sa’y, qhasd,
amal, dzikrul maut, tafwidh, taslim, talabul ilmi, selamat, sadr,
syaja’ah, hilmi, rifk, inabah, wafaul ahad, injazu wa’ad, husnul
khuluq, zuhud, qona’ah, rusyd, say’I fil hayrat, rika’ah, sawq, haya,
sebat fil amri, unsu billah, syauku ila liqoillah, waqar, dhakawat,
istiqomah, adab, firasat, tawakul, sidiq, murabat, muraqaba,
muhasabah, muataba, qadhmi ghaydh, hubbutul hayat li ibadatihi,
taubat, khusyu, yakin, ubudiyyah, mukafaat, riayati huquqi ibad.
Tewadu ’artinya kesopanan; dzikir-i-minnat berarti
mengetahui bahwa setiap taat (tindakan kepatuhan kepada Allah
Ta’ala) ini yaitu berkat bimbingan, bantuan dan kebaikan dari
pihak Allah Ta’ala dan untuk berterima kasih (kepada Allah
Ta’ala ) untuk itu; nasihat artinya menegur saudara laki-laki
Mu'min; tasfiya berarti mengeluarkan akhlaq-i-dzamima (kualitas
moral yang jahat) dari hati seseorang dan mempercantiknya
dengan akhlaq mulia; ghayrat berarti ketekunan dalam keyakinan
seseorang; ghibta berarti merindukan sejenis berkat yang dimiliki
oleh orang lain; sekha dan futuwwat (keduanya) berarti
kedermawanan; Ia berarti memberi masalah solusi untuk masalah
saudara laki-laki Mu'min; muruwwat berarti berbakti terhadap
kemanusiaan; hikmat berarti mengetahui ilmu agama seseorang
(ajaran Islam yang berkaitan dengan kewajiban agama Muslim)
dan untuk mempraktikkan pengetahuan seseorang; syukr berarti
menggunakan berkah di tempat (dan dalam perilaku) yang
didiktekan (oleh Islam); ridha berarti senang dengan pengaturan
Allah sebelumnya untuk Kamu; dan sabar berarti kesabaran
terhadap bencana.
[Ri’ayati huquqi 'ibad berarti mengawasi hak-hak para hamba
(Allah Ta’ala). Salah satu hak yanh paling penting bagi parahamba ini yaitu hak orang tua. Dengan kata-kata manis dan wajah
tersenyum, kita harus bersegera untuk membantu mereka dan
melakukan yang terbaik untuk memenangkan hati mereka. Lalu
berikutnya ini yaitu hak tetangga kita, hak guru kita, hak suamiistri, hak teman kita, dan hak pemerintah kita. Kita seharusnya
tidak membohongi siapa pun atau menipu siapa pun, dan kita
harus menggunakan timbangan dengan benar dan membayar
upah pekerja sebelum keringatnya mengering. Akan menjadi
sebuah pengkhianatan jika tidak membayar hutang kita, tidak
membayar tarif perjalanan kita dengan bus atau sejenisnya. Tidak
membayar pajak kepada pemerintah berarti melakukan
ketidakadilan kepada ribuan orang. Sekamuinya pemerintah
melakukan penindasan lalu orang-orang yang tertindas ini
memberontak terhadap negara, maka tidak diperbolehkan untuk
membantu para pemberontak dan itu tertulis dalam buku berjudul
Beriqa, dalam babnya yang membahas fitnah, dan juga dalam
Fatawa-i-Hindiyya dan di Durrul mukhtar. Hal ini juga dinyatakan
dalam hadits: “Jika seseorang mengkhianati pemerintah, Allah
akan mengkhianatinya.” yakni Dia akan merendahkan
pemberontak dan menjadikannya [Nibras] tercela. Dalam hal ini,
kita tidak boleh meminjamkan kepercayaan pada publikasi
subversif dan destruktif yang memprovokasi umat Islam untuk
memberontak melawan pemerintah dan yang ditulis oleh orangorang tanpa Mazhab tertentu, seperti Sayyid Qutb dan Mawdudi.
Pemberontakan bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan, baik itu
melawan pemerintah yang menindas, dan juga tidak dianjurkan
untuk mendukung pemberontak. Ibnu Abidin ‘rahimahullahu
taala’ saat ia menjelaskan bahwa haram bagi para pria untuk
mengenakan pakaian sutra, menyatakan: “Diijinkan untuk
meletakkan bahan sutra atau memamerkan barang-barang sutra
dan emas tanpa menggunakan mereka selama perayaan acaraacara seperti ‘Hari Idul Fitri dan pernikahan hanya untuk tujuan
melaksanakan perintah pemerintah dan bukan untuk
kesombongan. Namun, penggunaan properti yang sia-sia seperti
sia-sia untuk menyalakan lampu, membakar lilin, atau
menjalankan iklan menyala di siang hari, maka itu tidak
diperbolehkan. Diperbolehkan untuk melakukan hal-hal ini
atau mengirim anak-anak Kamu ke sekolah campuran tempat
anak laki-laki dan perempuan dididik bersama, jika pemerintah
memerintahkan orang-orang untuk melakukannya. Tempat lain
yang tidak diperbolehkan (untuk Muslim) untuk pergi adalah
tempat di mana pria dan wanita bercampur dan orang-orangmengekspos bagian aurat mereka.” Tertulis dalam Ibnu Abidin,
dalam bab-babnya yang membahas ‘Doa Jumat’ dan ‘Menjadi
Qari', bahwa tidak diperbolehkan memberontak melawan hukum
orang-orang kafir. Disebutkan (oleh para ulama bahwa tindakan
ibadah yang dilakukan melanggar hak-hak hamba Allah Ta’ala,
(mis. Manusia,) tidak akan diterima dan tidak akan membantu
hamba ini masuk surga. Dinyatakan juga bahwa membayar
hak non-Muslim lebih sulit daripada membayar hak seorang
Muslim. Kita berbuat baik kepada semua orang dan tidak
seharusnya bereaksi terhadap pelaku kejahatan dengan cara yang
sama. Seorang Muslim sejati akan mematuhi perintah-perintah
Allah Ta’ala dan hukum pemerintah.]
Sahabat seorang wali yang diberkati sulit didapat,
Orang yang mencapainya tidak akan membiarkannya kacau.
Seseorang harus melihat jauh dan dekat untuk menemukan pria yang tepat;
Seorang penukar uang tahu permata, bukanlah orang bodoh.
Jika Kamu menaruh kendi tertutup oleh sumber air;
Baik di sana empat puluh tahun, masih akan kering
Sohbat membuat hati murni, membuat surga iri;
Apa yang membuat seorang pria bijak bukanlah pakaiannya setinggi dada.
Pertama-tama, miliki iman, lalu berhenti dari haram;
Yang dimakan jiwa bukanlah almond pada pai!
PERKARA TENTANG KEUTAMAAN PARA
SAHABAT
Diantara semua sahabat empat khulafaur rasyidin ‘radhiAllah
Ta’ala anhum ajmain’ ini yaitu yang paling mulia. Jangka waktu
kekhilafahan mereka ini yaitu tiga puluh tahun. [Seluruh sahabat
‘radhiallahu anhum’ telah diberi kabar gembira bahwa mereka
akan masuk surga. Maka tidak diperbolehkan untuk mengejek
mereka sama sekali.]
Dan juga karamah dari para auliya juga merupakan suatu
kebenaran.
Abu Bakar as-Siddiq ‘radiAllah Ta’ala’ anhu’ini yaitu yang
paling berbudi luhur dan utama dari semua Wali (auliya).
Kekhalifahannya ini yaitu haq (sah). Bahwa dia ini yaitu Khalifah
pertama yang terbukti oleh ijma (konsensus, kesepakatan paraSahabat). Dia ini yaitu ayah mertua Rasulullah ‘shallallahu ’alaihi
wasalam’. Dia menikahi putrinya Aisyah ‘radiyAllahu
anha’dengan Rasulullah ‘shallallahu alaihi waasalam’. Dia fasih
dalam pengetahuan tentang Haqiqat. Dia menghabiskan seluruh
hartanya di jalan haq, (yaitu jalan yang benar, Islam) sedemikian
rupa sehingga dia tidak memiliki harta tersisa. Jadi dia
membungkus penutup yang terbuat dari serat kurma di
pinggangnya. Jibril ‘alaihissalam' mengenakan pakaian yang sama
lalu mengunjungi Rasulullah. Ketika Utusan yang diberkati
melihat Malaikat Tertinggi mengenakan pakaian yang tidak biasa,
dia berkata, “Aku belum pernah melihatmu seperti ini
sebelumnya. Saya ingin tahu apa yang terjadi.” Setelah itu, Jibril
‘alaihissalam' menjelaskan: “Ya Rasulallah (Wahai Rasulullah)!
Sekarang Kamu melihat saya dalam kondisi ini. Semua malaikat
juga berada dalam kondisi ini. Alasannya adalah; Allah Ta’ala
menyatakan, “Hamba-Ku Abu Bakar telah menghabiskan semua
hartanya untuk rahmat-Ku dan dengan cara-Ku. Jadi dia
dibungkus penutup yang terbuat dari serat kurma. Wahai
Malaikat-malaikatku. Kalian balutlah diri kalian seperti dia!” Jadi
semua malaikat berpakaian seperti ini.” Sejak saat itu Abu Bakar
telah dipanggil ‘Siddiq’ (oleh Allah Ta’ala dan semua Muslim).
Wali paling berbudi luhur setelahnya ini yaitu Umar ‘radhiallahu
anhu’. Kekhalifahannya dibimbing dengan benar sesuai dengan
ijmai ummat (konsensus Sahabat). Dia fasih dalam cabang ilmu
pengetahuan Islam. Suatu hari seorang munafik dan seorang
Yahudi datang ke hadapan Rasulullah ‘shallallahu alaihi
wassalam’ meminta Utusan yang diberkati untuk mengadili
sengketa di antara mereka. Rasulullah ‘shallallahu alaihi
wassalam’ mendengarkan klaim mereka. Keadilan datang pada
jalan untuk Yahudi, (jadi utusan Allah yang diberkati itu membuat
keputusan untuk kemenangan orang Yahudi itu.) Ketika munafik
tidak menyetujui putusan itu, Rasulullah ‘shallallahu alaihi
wassalam’ menyatakan: “Wahai orang-orang! Pergilah ke Umar,
dan biarkan dia mengadili di antara Kamu!” Jadi mereka pergi ke
hadapan Umar ‘radiAllah Ta’ala anhu’. Ketika para sahabat
bertanya mengapa mereka ada disana, orang munaffiq
mengatakan, “Yahudi ini dan saya memiliki perselisihan.” Lalu
Umar ‘radhiallahu anhu’ mengatakan, “Bagaimana saya bisa
mengadili perkara yang telah dibawa kepada pemilik Islam
(Utusan Allah)?” “Munafiq menjelaskan, “Kami pergi ke
Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’. Dan Beliau membuat
keputusan yang mendukung Yahudi itu. Saya tidak menyetujuikeputusannya." Lalu Umar 'radiallahu anhu' berkata, “Tunggu di
sini! Saya akan kembali dengan solusinya.” Setelah beberapa saat
dia kembali dengan pisau yang disembunyikan di balik
pakaiannya, dan tidak lama setelah dia mengambil pisau itu,
munafiq itu dipenggal. “Ini ini yaitu pelajaran yang adil bagi
seseorang yang tidak menyetujui vonis Rasulullah” begitulah
penjelasan sahabat agung. sebab peristiwa penting ini ia disebut
“Umar Al-Faruq ‘radiAllah Ta’ala anhu’ dan sejak saat itu ia
dipanggil seperti itu.
Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Itulah
Umar, sang pemisah hak dan batil.”
Setelah itu ada wali utama selanjutnya ini yaitu Utsman
Zinnurain ‘radhiallahu anhu’. Kekhilafahannya ini yaitu hak, sah.
Dan sesuai dengan ijma para sahabat. Rasulullah ‘shallallahu
alaihi wassalam’ menikahkan kedua putri kesayangannya padanya
secara bergilir. Dan ketika putri keduanya telah wafat beliau
bersabda, “Jika aku memiliki satu putri lagi maka aku akan
nikahkan kepadanya lagi.”
Ketika utusan Allah yang diberkahi menikahi putri keduanya
yang diberkati itu dengan Utsman ‘radiAllah Ta’ala ‘anhu’, ia
memuji menantu yang diberkati sangat ini . Setelah tejwij
(perkawinan, acara perkawinan), anak perempuan Beliau berkata,
“Wahai ayahku yang terkasih! Kamu sangat memuji Utsman. Dia
tidak begitu baik mendapat pujianmu yang diberkati!” Kemudian
Rasulullah ‘sallallahu alaihi wassalam' berkata kepada putrinya,
“Wahai putriku! Malaikat di surga merasakan haya (malu)
terhadap Utsman!”
sebab Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’ menikahkan
kedua putrinya (secara bergilir setelah yang pertama wafat) maka
ia disebut Utsman Zinnurain. Zinnurain berarti pemilik dua
cahaya. Yakni mahir dalam ilmu ma’rifat.
Wali yang paling berbudi luhur setelahnya ini yaitu Ali
‘karamallahu wajhah wa radiyallahu anhu’. Kekhalifahannya sah
dan itu dipastikan oleh ijma ummat. Dia ini yaitu menantu
Rasulullah. Utusan tercinta Allah Ta’ala memberi putrinya,
Fatima ‘radiyallahu anha' dalam pernikahan kepadasnya. Dia
fasih dalam pengetahuan tentang Tarikat. Dia memiliki seorang
ghulam (budak laki-laki). Suatu hari ghulamnya dimaksudkan
untuk menguji tuannya. Ali ‘radhiAllah Ta’ala anhu’ berada diluar
ruangan pada waktu itu. Ketika dia masuk dan meminta layanan
dari ghulam, namun ia tetap diam. Setelah itu Ali ‘karramallahuwajhah' bertanya, “Wahai Ghulam! Kesalahan apa yang telah saya
lakukan sehingga menyinggungmu dan apa yang telah menyakiti
Kamu?” Ghulam menjawab, “Kamu tidak melakukan kesalahan
terhadap saya. Aku ini yaitu budakmu. Saya telah berperilaku
demikian hanya untuk mengujimu. Kamu ini yaitu Wali sejati.”
[Muslim yang mencintai semua Ashabul kiram (Sahaba) dan
mengikuti jejak mereka disebut Ahli sunnah (atau Muslim sunni).
Namun bagi mereka yang mengatakan bahwa kami mencintai
sebagian dari mereka dan yang membenci sebagian besar dari para
Sahabat disebut Syiah. Mereka yang menentang semua Sahaba
disebut Rafidi. Seseorang yang mengaku mencintai semua
Sahabat tetapi tidak mengikuti salah satu dari mereka disebut
Wahhabi. Wahabisme ini yaitu campuran dari ide-ide orang sesat
agama bernama Ahmad ibni Taymiyya dan kebohongan matamata Inggris bernama Hempher. Mereka menyebut kaum
Muslimin ahli sunnah sebagai 'orang-orang kafir' sebab para
Muslim sejati itu menolak ajaran-ajaran kepercayaan Wahabi.
[Stigmatisasi ini pada bagian mereka memantul pada mereka dan
membuat mereka kafir sendiri.]
Doktrin Wahabi dibuat oleh komplotan Inggris di
semenanjung Arab pada tahun 1150 H [1737 M]. Mereka
menumpahkan banyak darah Muslim dalam upaya mereka untuk
menyebarkan rencana Inggris. Hari ini juga mereka membangun
pusat Wahabi yang mereka sebut Rabitatul 'alamil islamin di
setiap negara dan memburu orang-orang beragama yang tidak
terpelajar dengan ‘menghujani’ emas keatas mereka. Melalui
tentara bayaran ini mereka menyesatkan Muslim. Mereka
menghitamkan ulama Ahli sunnah yang telah membela Islam
selama lebih dari seribu empat ratus tahun dan merupakan
pelindung mereka, Utsmani. Mereka memalsukan ajaran Islam
yang benar, yang diambil oleh para ulama yang diridhai dari Nash
(ayat dan hadits).
Beberapa Wahabi mengatakan, “Kami juga berada di mazhab
Sunni. Kami bermazhab Hanbali.” Klaim mereka ini mirip
dengan klaim para pengikut kelompok sesat bernama Mu'tazila,
yang mengatakan, “Kami juga ini yaitu Muslim Sunni. Kami
berada di Mazhab Hanafi.” Mereka berkata demikian sebab
mereka tahu bahwa orang-orang yang tidak termasuk dalam
kelompok Sunni akan pergi ke Neraka. Kenyataannya
bagaimanapun juga amalan dan ibadah sekelompok orang
tertentu yang mirip dengan orang-orang yang dari salah satu dari
empat Mazhab tidak serta merta menunjukkan bahwa orang-orang itu bermazhab ini . Untuk berada dalam mazhab
tertentu membutuhkan menyesuaikan diri dengan Mazhab itu
baik dalam prinsip keyakinan maupun dalam praktik. Keempat
Mazhab identik dalam prinsip keyakinan mereka. Mereka
berempat berada di Mazhab Ahlu sunnah yang berkaitan dengan
kepercayaan. Seseorang yang mengikuti Mazhab Hanafi atau
Hanbali mengharuskannya untuk memegang keyakinan yang
sesuai dengan kepercayaan mazhab yang disebut Ahlu sunnah.
Wahabi tidaklah memegang kepercayaan Sunni.]
PERKARA MAKAN
Ada sepuluh manfaat cuci tangan sebelum makan, dan itu juga
merupakan suatu Sunnah.
Jika seseorang pergi untuk cuci tangan sebelum makan lalu ia
mengusapkan ujung jari yang basah ini dari ujung kelopak
mata hingga ke ujung yang lain maka dengan izin Allah Ta’ala ia
tidak akan terkena penyakit mata. Sepuluh manfaat ini
adalah:
1- Malaikat yang berada dibawah naungan Arsy Rahman akan
berseru, “sebab kamu telah membersihkan tanganmu maka
bersih pulalah dirimu dari dosa-dosa [kecil].”
2- Mendapat pahala seperti pahala salat Sunnah.
3- Diselamatkan dari kefakiran.
4- Mendapatkan pahala orang-orang yang siddiq.
5- Para malaikat akan beristighfar untuknya.
6- Akan mendapatkan pahala bersedekah setiap suapan yang
diambil.
7- Akan terbebaskan dari dosa ketika makan dengan membaca
Bismillah.
8- Akan dikabulkan doa-doa yang dipanjatkan setelah makan.
9- Jika malam itu ia wafat maka ia akan mendapat martabat
syahid.
10- Jika siang itu wafat maka akan mendapat pahala orang
yang syahid.
Dan juga ada enam manfaat mencuci tangan setelah makan
dengan niat menjalankan Sunnah:1- Malaikat yang berada dibawah naugan Arsy Rahman akan
berseru, “Wahai mukmin! Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’
telah ridho atasmu.”
2- Mendapatkan pahala khusus seperti nikmat yang diberi.
3- Mendapatkan pahala sebanyak bulu yang ada ditubuh.
4- Akan mendapatkan bagian dari lautan rahmat Allah Ta’ala.
5- Mendapatkan pahala sebanyak darah yang mengalir dari
tangan.
6- Mendapat gelas syuhada jika wafat.
[Ada dua macam perintah Allah Ta’ala: Amri takwini dan
Amri teklifi atau Amri tashiri.]
Amr takwini, dengan mengatakan, “Jadilah!” maka jadilah
apa-apa yang ingin diciptakan-Nya. Ketika Dia mengatakan,
“Jadilah!” maka jadilah makhluk ini . Dan tidak ada sesuatu
pun yang bisa menghalanginya untuk terjadi. Dan Dia
menciptakan sebab-sebab tertentu untuk menciptakan segala
sesuatu. Seperti Dia menciptakan sebab agar terciptanya sesuatu
maka kemampuan materi dan spiritual dan macam-macam energi
manusia ini yaitu sebab terciptanya berbagai macam sesuatu di
dunia. Jika Dia berkeinginan untuk memberikan hadiah atau
sesuatu yang baik pada seorang hamba-Nya, maka Dia membuat
hamba itu mencapai sebab untuk karunia itu. Ketika penyebabnya
mulai berlaku, jika Dia juga menghendaki dan berkata, “Jadilah!”
maka hal itu (hadiah, dll.) muncul. Tidak ada yang terjadi kecuali
Dia menghendakinya. Dia telah menyembunyikan Hikmat dan
ciptaan-Nya dengan menutupi mereka dengan sebab-sebab.
Banyak orang melihat sebab-sebabnya saja dan gagal melihat
hikmat, ciptaan-Nya di balik penyebabnya. Kurangnya
pemahaman di pihak mereka menyebabkan mereka berakhir
dalam kehancuran.
Amr taklifi: Ini terdiri dari perintah-perintah yang Dia
perintahkan kepada manusia tentang apa yang harus mereka
lakukan dan apa yang harus mereka hindari. Perintah-perintahNya ini bergantung pada kehendak dan pilihan manusia. Ia telah
membebaskan manusia dalam kehendak dan pilihannya. Dan Dia
sekali lagi juga menciptakan hal yang diinginkan dan dipilih oleh
manusia. Ketika manusia menghendaki dan memilih untuk
melakukan sesuatu, Dia akan menciptakannya jika Dia juga
menghendakinya. Dia tidak akan menciptakannya jika Dia tidakmau menghendakinya. Dia sendirilah yang menciptakan semua
hal dan memasok zat dengan efektifitas dan berbagai sifat. Tidak
ada pencipta lain selain Dia. Memercayai bahwa siapa pun selain
Dia memiliki sifat uluhiyyat (tuhan) berarti mengaitkan seorang
sekutu dengan-Nya. Dia telah menyatakan bahwa Dia tidak akan
pernah mengampuni siapa pun yang mengaitkan-Nya dengan
sekutu apapun di dunia ini dan juga Dia akan memberikan siksaan
yang tak berkesudahan dan pahit pada orang yang melakukannya.
Ketika seseorang memilih untuk melaksanakan perintah-Nya dan
melakukan hal-hal yang baik, Dia juga akan penuh belas kasihan,
menridhoi dan menciptakan kepatuhan dan perbuatan baik
kepada mereka. Ketika orang-orang yang menyangkal dan tidak
menaati-Nya lalu ingin melakukan kejahatan, Dia juga akan
menghendaki dan menciptakan perbuatan jahat mereka. Ketika
orang-orang yang percaya kepada-Nya lalu memohon kepada-Nya
ingin melakukan sesuatu yang jahat, Dia yang berbelas kasih,
tidak akan melakukan kejahatan itu dan tidak menciptakannya.
Jadi, sebab semua keinginan (jahat) musuh-musuh-Nya menjadi
kenyataan, maka mereka jatuh ke dalam semua perbuatan yang
lebih ganas dan menjadi semakin merajalela.
Amr taklifi Allahu te’ala dibagi menurut keutamaannya
masing-masing:
1- Perintah kepada seluruh manusia untuk beriman dan masuk
Islam.
2- Perintah kepada orang-orang yang beriman agar tidak
melakukan sesuatu yang haram dan berbuat keburukan.
3- Perintah kepada orang-orang yang beriman agar melakukan
perkara yang fardhu.
4- Perintah kepada orang-orang yang menjauhi perkara haram
dan yang melaksanakan fardhu untuk menjauhi diri dari perkara
makruh dan melakukan perkara ibadah yang Sunnah dan nafilah.
Dalam pengelompokan di atas, bukanlah sesuatu yang dapat
diterima jika mengabaikan perintah yang lebih penting untuk
melakukan perkara yang selanjutnya dalam konteks keutamaan;
itu tidak disukai. Dan itu tidak akan berguna. Yakni jika seseorang
menghindari perbuatan jahat tanpa memiliki iman atau
melakukan fardhu tanpa menjauhi perbuatan jahat atau
melakukan Sunnah tanpa melaksanakan fardhu maka itu semua
tidak disukai dan diterima oleh Allah Ta’ala. Untuk masalah yangsama, jika seorang Muslim tidak melakukan sholat atau membayar
zakat atau membayar hak orang tua atau istri atau anak-anaknya,
Allah Ta’ala tidak akan menyukai atau menerima amal salehnya
seperti sedekah dan / atau amal dan / atau sumbangan dan / atau
bangunan masjid dan / atau bantuan keuangan dan / atau mencuci
tangan sebelum dan sesudah makan dan / atau melakukan umrah.
Seperti yang terlihat, setiap orang harus melakukan awamir taklifi
dalam urutan keutamaan yang disebutkan di atas. Di sisi lain,
seandainya seseorang melakukan sesuatu yang kurang penting
tanpa melakukan perbuatan-perbuatan diatas dan jika
perbuatannya menyebabkan dia, katakanlah, menghilangkan
suatu perbuatan yang jauh atau melakukan haram; dia tidak akan
mendapatkan pahala apa pun, itu benar, tetapi kemudian dia
seharusnya tidak membiarkan dirinya sendiri tanpa perbuatan
baik itu. Ini ditulis dalam buku Tafsir berjudul Ruhul bayan, di
bagian akhir bab keenam, bahwa dengan berkah terus melakukan
perbuatan baik itu, diharapkan, Allahu te’ala dengan penuh belas
kasih dapat memberkatinya dengan melakukan hal itu. perintah di
kelas atas.]
Ada empat fardhu ketika makan:
1- Ketika makan dan minum, mengetahui bahwa rasa kenyang
dan hilang dahaga ini yaitu karunia dari Allah Ta’ala.
2- Makan dari sesuatu yang halal.
3- Beribadah kepada Allahu te’ala setelah energi masuk
kedalam tubuh.
4- Puas terhadap apa yang telah diperoleh.
Sebelum memulai makan haruslah diniatkan untuk
mendapatkan kekuatan agar bisa dipakai untuk beribadah kepada
Allah Ta’ala, bermanfaat kepada hamba-hamba Allah Ta’ala, dan
agar bisa menyebarkan agama Allah Ta’ala dan jalan kebahagiaan
abadi dan ketenangan kepada seluruh manusia. Diperbolehkan
untuk makan dengan kepala terbuka.
Dan perkara mustahab ketika makan adalah: menghidangkan
makanan dilantai, duduk dengan pakaian yang bersih, makan
dengan lutut tertekuk, mencuci tangan dan mulut sebelum makan,
mencicip garam sebelum mulai, makan dengan roti gandum,
menyobek roti dengan tangan, tidak mubazir dengan potongan
roti-roti yang kecil, makan dengan sesuatu yang ada dihadapan,mencicip sedikit cuka, mengambil suapan-suapan kecil,
mengunyah makanan dengan baik, makan dengan tiga jari,
menuntaskan makanan yang ada dipiring, menjilat jari setelah
makan tiga kali, membaca hamdalah ketika selesai makan dan
menggunakan tusukan gigi.
Dan perkara makruh ketika makan adalah: makan dengan
tangan kiri, mencium makanan yang akan dimakan, tidak
membaca basmalah. [Hendaknya mengucapkan basmalah
walaupun sudah berada ditengah santapan.]
Dan perkara haram ketika makan adalah: melanjutkan makan
ketika sudah kenyang [ketika ada tamu maka hendaknya
bertindak seolah-olah sedang makan agar tidak mengganggu tamu
yang masih makan], mubazir terhadap makanan, menurut
beberapa ulama mengucapkan basmalah ketika makan sesuatu
yang bukan miliknya, pergi ke acara yang tidak diundang, makan
sesuatu yang bukan miliknya tanpa izin, makan sesuatu yang
berbahaya bagi tubuhnya, makan makanan yang disiapkan dengan
sifat riya, makan sesuatu yang sudah dinazarkan.
Berikut ini yaitu bahaya makan makanan yang masih panas: bisa
menyebabkan ketulian pada telinga. Menyebabkan wajah pucat.
Menyebabkan mata tidak bercahaya. Menyebabkan kuning pada
gigi. Menyebabkan mulut tidak bisa merasa. Menyebabkan
ketidakpuasan. Melemahkan pemahaman seseorang.
Menurunkan kepkamuian. Menyebabkan penyakit fisik.
Dan manfaat-manfaat makan sedikit adalah: menguatkan
jasmani. Memberi cahaya kepada hati. Menguatkan ingatan.
Memudahkan kehidupan. Membuatmu menikmati hidup.
Mempermudah untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’ala.
Membuatmu bertafakur akan hari kiamat. Memberikan
kenikmatan ketika beribadah. Memberikan bimbingan dalam
segala hal. Akan memudahkan dalam hisab di hari kiamat.
Ketika ada orang berkata, "Saya seorang Muslim;"
Maka salat lima kali sehari ini yaitu kewajibannya.
Pada Hari Kebangkitan yang akan segera datang,
Pakaian dan mahkota, dan seekor kuda disiapkan untuk menggendongnya.PERKARA PERNIKAHAN
Dan juga pernikahan memiliki banyak manfaat.
Yang pertama ia telah menjaga agamanya. Dan akan memiliki
perilaku yang baik. Lalu keberkahan mengalir dalam hartanya.
Dan juga ia telah melakukan sesuatu yang disunnahkan. sebab
Rasulullah ‘shallallahu alaihi wassalam’ telah bersabda,
“Menikahlah kalian dan milikilah banyak anak. sebab aku akan
bangga dengan banyaknya umatku dihari kiamat nanti.”
Dan juga hendaknya suami dan istri mengetahui dan
melaksanakan hak-hak terhadap satu sama lain.
Seseorang yang hendak menikah hendaknya mencari pasangan
yang sholihah, yakni kuat agamanya dan bukan seorang yang
mahram baginya. Diperbolehkan untuk menikahkan wanita yang
hamil dari perzinahan. Jika pelaku zina ini yaitu laki-laki lain maka
tidak diperbolehkan untuk berjima’ sebelum anak lahir. (Fatwa
Fayziyya)
Dan janganlah mengambil seorang gadis sebab harta dan
kecantikannya. sebab itu semua akan hilang. Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’ bersabda, “Jika seseorang
mengambil perempuan disebab kan harta dan kecantikannya
maka ia akan dikurung oleh harta dan kecantikannya.”
Jika seseorang mengambil perempuan sebab agama dan
akhlaqnya maka Allah Ta’ala akan menambahkan harta dan
kecantikannya.
Seorang istri hendaknya berada dibawah suami dalam empat
perkara. Umur, tinggi badan, kawan dan sanak saudara. Dan juga
istri hendaknya berada diatas suami dalam empat perkara juga.
Kecantikannya, akhlaqnya, perilakunya dan menjauhi dari
perkara yang haram dan syubhat, dan juga ia tidak menampakkan
rambut, kepala, tangan dan kakinya kepada laki-laki asing.
Hendaknya tidak menikahkan perempuan yang masih muda
dengan laki-laki yang sudah tua. sebab itu menyebabkan fasad.
Sebelum pengaturan awal tentang pernikahan, keluarga calon
pasangan harus melakukan penyelidikan menyeluruh tentang
anak-anak, sebab itu merupakan sunnah dan akan membantu
kelanjutan pernikahan itu sendiri. Menurut pernyataan ilmiah, ini
akan menghasilkan tiga manfaat: Pertama, akan ada kasih sayang
seumur hidup antara kedua pasangan; kedua, akan ada barakat
(kelimpahan, kesuburan ilahi) dalam rejeki mereka (hidup,makanan, makanan sehari-hari); ketiga, mereka akan melakukan
sesuatu yang sunnah.
Setelah itu hendaknya mendaftarkan pernikahannya ke
pemerintah setempat. Melakukan pernikahan yang tidak sesuai
dengan Sunnah ini yaitu suatu dosa besar. Dan tidak melakukan
prosedur yang resmi juga merupakan perbuatan ilegal.
Setelah pernikahan yang sesuai dengan Sunnah hendaknya
keluarga laki-laki mengirimkan sesuatu yang bagus dan indah
kepada keluarga wanita, agar menjadi sebab kecintaan diantara
mereka.
Dan istri yang berhias dengan cantik dan indah didepan
suaminya sangat diperbolehkan dan merupakan pahala yang
besar.
Dan disunnahkan untuk mengundang tamu-tamu dimalam
upacara pernikahan. [Makan malam hendaknya dilakukan setelah
maghrib, dan setelah salat isya hendaknya mempelai laki-laki
pergi kerumah wanita dan hendaknya bubar ketika doa selesai
dibacakan.]
Pada malam pertama disunnahkan untuk mempelai laki-laki
mencuci kaki mempelai perempuan dan mencipratkan air ini
keempat sudut rumah. Lalu sholat dua rakaat dan berdoa. Pada
malam ini doa-doa yang dipanjatkan akan dikabulkan. Dan
bagi siapapun yang bertemu dengan mempelai laki-laki
hendaknya berdoa, “Barakallahu laka wa barakallahu alaika wa
jamaa bainakuma fii khair.” Yang berarti keberkahan terlimpah
kepadamu dan kepada istrimu dan semoga Allah Ta’ala
mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan!
Sebagian orang memberikan selamat kepada pengantin
dengan mengatakan, “Semoga Kamu sembuh dan kamu memiliki
putra dan pelayan!” Itu pernyataan yang bodoh dan tidak
berguna. Disunnahkan untuk berdoa yang telah ditentukan untuk
waktu itu.
Kamu harus mengetahui ajaran agama apa yang diperlukan
lalu mengajarkannya kepada istri. Sebab kamu akan ditanyai
tentang mereka di akhirat. Ketidak tahuan tidak akan menjadi
alasan yang bisa diterima. [Hukumnya fardhu untuk mempelajari
prinsip-prinsip, fardhu dan haram yang sesuai dengan keyakinan
Ahlusunnah, lalu mengajarkannya kepada istri dan anak-anak.
Dan disunnahkan untuk mempelajari Sunnah-sunnah lalu
mengajarkannya kepada mereka.]Kamu tidak boleh membawa atau mengirim istri kamu ke
tempat yang tidak diizinkan oleh Islam! Kamu tidak harus
membawanya keluar atau membiarkannya keluar tanpa menutupi
dirinya dengan benar. sebab Nabi kita yang diberkati ‘alaihis
salam’ menyatakan, “Jika seorang wanita datang ke masjid kami
untuk melakukan salat dengan aroma yang menyenangkan, salat
wanita itu tidak akan diterima (oleh Allah Ta’ala) kecuali dia
pulang dan membuat ghusl seperti membuat ghusl junub.” sebab
tidak diperbolehkan bagi mereka untuk pergi ke masjid dengan
bau yang menyenangkan mereka, maka kita harus membuat
gambaran tentang dosa pergi di tempat lain dan menunjukkan
dirinya kepada orang lain. Kita harus membuat perbandingan dan
kemudian mencoba membayangkan siksaan yang akan dia alami!
Nabi kita yang diberkati menyatakan dalam salah satu
haditsnya, “Sebagian besar orang-orang di surga Firdaus adalah
orang-orang yang miskin (selama hidup di dunia), dan sebagian
besar penghuni Neraka ini yaitu wanita!” Setelah itu Aisyah
‘radiyallahu 'anha’ bertanya, “Apa alasan Neraka diduduki
sebagian besar oleh wanita?” Rasullah ‘shallallahu alaihi
wassalam’ menjelaskan, “Mereka tidak menunjukkan kesabaran
ketika sebuah bencana menimpa mereka. Dan ketika ada
seseorang yang telah berbuat baik padanya sepuluh kebaikan lalu
ia melihat satu keburukan padanya, maka ia langsung lupa
sepuluh kebaikan itu dan terus membahas satu keburukannya
ini . Mereka juga sangat suka terhadap kesenangan dunia dan
tidak peduli kepada akhirat, dan mereka banyak melakukan
gibah.”
Dan barang siapa yang memiliki sifat-sifat ini dari golongan
laki-laki atau perempuan maka ia ini yaitu ahli neraka.
Dan diriwayatkan dari Ali ‘karramallahu wajhah’: Suatu hari
wanita pergi kehadapan Rasulullah ‘shallAllah Ta’ala alaihi wa
sallam’ dan berkata, “Wahai Rasulallah! Saya ingin menikah
dengan pria. Apa pendapat kamu?” Beliau shallallahu alaihi
wassalam menjawab, “Seorang pria memiliki beberapa hak atas
istrinya. Apakah Kamu akan mampu memenuhinya?” Wanita itu
berkata, “Ya Rasulallah! Apa hak suami?” “Jika kamu
menyakitinya, maka kamu akan dilaknat Allah dan salatmu tidak
akan diterima” merupakan jawaban Yang Diberkati. Wanita itu
berkata, “Apakah ada hak lain?” “Jika seorang wanita keluar dari
rumahnya tanpa izin suaminya, dosa dari setiap langkah akan
dicatat (dalam buku perbuatannya).” Jawab Rasulullah
‘shallallahu alaihi wassalam’. Wanita itu berkata: “Apakah adayang lain?” “Jika seorang wanita menyakiti suaminya dengan
kata-kata buruk, maka pada hari kiamat lidah mereka akan ditarik
menjulur keluar dari belakang lehernya.” ini yaitu jawaban rasul
ekrem. Wanita itu berkata: "Apakah ada yang lain?” “Seorang
wanita yang memiliki harta tetapi belum bisa melayani kebutuhan
suaminya maka wajahnya akan menghitam diakhirat.” jawab
Rasul akram. Wanita itu bertanya, “Apakah ada yang lain?” Rasul
akram menjawab, “Jika ada wanita yang merampas harta milik
suaminya dan memberikannya kepada orang lain, Allah Ta’ala
tidak akan menerima zakat atau sedekah wanita itu, kecuali jika
dia meminta suaminya untuk memaafkannya lalu dia
termaafkan.” Wanita itu berkata, “Apakah ada yang lain?”
Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika ada wanita yang bersumpah
pada suaminya atau menolak untuk menaatinya, mereka akan
digantung dengan lidahnya di lubang Neraka, lalu jika ada wanita
keluar dan menonton penari wanita dan mendengarkan alat musik
dan menghabiskan satu sen, maka semua pahala yang ia dapatkan
sejak masa kecilnya akan musnah dan gaun yang dia kenakan
akan menuntut dia dengan mengatakan, “Dia tidak memakai kita
pada hari-hari suci atau dihadapan orang yang halal baginya
(suaminya), tapi ia mengenakan kami di tempat-tempat haram di
mana ia pergi.” Maka Haq taala akan berfirman, “Saya akan
membakar wanita-wanita seperti itu selama seribu tahun.”] Ketika
wanita itu mendengar jawaban-jawaban ini, dia berkata, “Wahai
Rasulallah! Saya belum pernah menikah sampai sekarang, dan
tidak akan pernah.”
Kali ini Rasulullah ‘shallAllah Ta’ala alaihi wassalam’ dengan
ramah menawarkan penjelasannya, “Wahai hatun (Wahai
wanita)! Izinkan saya untuk memberi tahu kamu juga tentang
berkat menikah; dengarkan! Jika seorang suami berkata kepada
istrinya, “Semoga Allah memberkatimu dengan Rahmat-Nya.”
Maka itu akan lebih baik daripada ibadah selama enam puluh
tahun. Dan jika dia memberi suaminya minum air ini yaitu maka itu
lebih utama daripada berpuasa selama satu tahun. Jika dia
melakukan ghusl setelah hubungan suami-istri dengan suaminya,
dia akan mendapatkan pahala sebanyak jika dia melakukan
qurban. Jika dia tidak berbuat kecurangan kepada suaminya,
maka para malaikat di surga akan bertasbih atas namanya. Jika dia
bermain-main dengan suaminya, dia akan lebih diberkati daripada
membebaskan enam puluh budak. Jika dia melindungi harta
suaminya dan mengampuni kawan-kawan dan kerabat suaminya
lalu melakukan sholat lima kali sehari dan puasa (dalamRamadhan), itu lebih berjasa daripada mengunjungi Ka'bah
seribu kali.” Fatima Azzahra ‘radhiallah anha’ (anak perempuan
Rasulullah yang diberkati, bertanya, “Apa yang akan terjadi
dengan seorang wanita jika dia menyakiti suaminya? Kemudian
ayah yang paling diberkati dari semua ayah menyatakan, “Jika
seorang wanita menolak untuk mematuhi suaminya, laknat Allah
akan tetap di atasnya sampai dia meminta suaminya untuk
memaafkannya dan dia memaafkannya, jika dia mengabaikan
tugas suami isteri dia akan kehilangan semua pahalanya, jika dia
berperilaku angkuh terhadap suaminya, dia akan menjadi sasaran
kemarahan Allahu te’ala, jika dia berkata kepadanya, “Mengapa
kamu selalu ikut campur?” atau, “Apakah kamu pernah ada
gunanya bagiku?”, Allah Ta’ala akan membuat berkah-Nya
menjadi haram baginya. Dan jika dia menjilat darah suaminya
dengan lidah itu semua belum bisa membayar hak suaminya. Jika
suaminya membiarkannya keluar tanpa menutupi dirinya dengan
baik, seribu dosa akan dicatat dalam buku perbuatan suaminya
sebab mengizinkannya.” Ini akan membantu untuk
membandingkan betapa besarnya dosa seorang wanita sebab
pergi keluar tanpa izin suaminya!
Rasulullah ‘shallallah alaihi wassalam’ bersabda, “Wahai
Fatimah! Jika Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk sujud
di depan orang lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk
bersujud di hadapan suami mereka.
Aisyah ‘radhiallahu anha’ menceritakan: Saya meminta
Rasulullah untuk membuat surat wasiat untuk saya. Utusan yang
diberkahi itu bersabda, “Wahai Aisyah! Saya akan membuat
wasiat untuk kamu dan kamu buat wasiat itu untuk para wanita di
antara ummat saya! Ketika orang-orang bangkit untuk
penghakiman pada hari kiamat: pertanyaan yang diajukan
pertama ini yaitu iman. Pertanyaan kedua ini yaitu perkara wudhu
dan sholat. Dan pertanyaan ketiga untuk wanita, apa telah
dilakukan pada (hak-hak) suami mereka. Jika seorang pria
bersabar dengan kelakuan istrinya, Haq taala akan membalasnya
dengan pahala yang setara dengan apa yang diberikan kepada
Nabi Eyub (Ayub). Dan jika seorang wanita bersabar dengan
ketidakmampuan suaminya, Allah Ta’ala akan mengangkat
derajatnya ke tingkat Aisyah as-Siddiqa.”
Dan juga beliau bersabda, “Jika seorang laki-laki memukul
istrinya maka aku akan tuntut dia dia hari kiamat nanti.”
Ada tiga alasan diperbolehkannya seorang pria memukulistrinya dengan telapak tangannya yang terbuka atau dengan
saputangan: jika ia berhenti sholat atau ghusl dan sebab menolak
untuk datang ke tempat tidurnya dan pergi tanpa izinnya. Dengan
cara apa pun tidak diperbolehkan memukulnya dengan tongkat
atau memukulnya dengan kepalan tangan atau menendangnya
atau memukulinya dengan sapu tangan yang diikat atau memukul
kepalanya atau tubuh. Dan dia tidak boleh dipukul sebab
kesalahan lain. Dia harus diperingatkan beberapa kali. Jika dia
memperbaiki dirinya sendiri, maka dia harus dibiarkan sendiri
agar dan janganlah kamu harus menyiksa diri kamu sendiri juga.
[Dinyatakan sebagai berikut dalam Shir'at-ul-islam: “Jika istri
Kamu mulai menunjukkan perilaku yang bermuka masam, kamu
harus menyalahkan diri sendiri. Dan kamu harus berkata pada diri
sendiri, “Dia tidak akan berperilaku seperti itu jika saya baik. Jika
istri kamu ini yaitu seorang yang sholihah, kamu tidak boleh
mengambil istri kedua. Tidak diperbolehkan bagi seorang pria
yang kurang memberikan keadilan sehubungan dengan
pemeliharaan keluarganya untuk menikahi istri kedua. Jika dia
tahu bahwa dia akan mampu memberikan keadilan, maka
diperbolehkan baginya (untuk mengambil istri kedua). Namun
lebih utama baginya untuk tidak melakukannya. Ketika istri kamu
pergi ke tempat yang diizinkan baginya untuk pergi, dia harus
mengenakan tutup kepala dan menutupi tubuhnya dengan benar.
Hukumnya haram bagi seorang wanita untuk pergi keluar dengan
aroma parfum dan / atau dengan ornament yang terbuka. Wanita
sholihah ini yaitu sesuatu yang paling berharga dari berkah duniawi.
Memperlakukan seorang Muslim dengan belas kasihan dan
kelembutan menghasilkan lebih banyak pahalanya daripada
tindakan ibadah nafilah.” Ini ditulis sebagai berikut dalam
Riyadun nasihin: Ayat kedelapan belas dari surah An-Nisa
menyatakan, “Berperilaku baik dan lemah lembutlah terhadap
istrimu!” Hadits berikut ini: “Wahai Abu Bakar! Jika seseorang
berbicara dengan tersenyum dan dengan lembut dengan istrin