keluaran imamat 26


 unia-Nya itu sama sekali tidak menggantikan per-

hatian dan upaya kita, melainkan dengan kuat turut 

serta di dalamnya serta mendukungnya. Kerjakanlah 

keselamatanmu, sebab  Tuhan yang mengerjakan di 

dalam kamu baik kemauan maupun pekerjaan menurut 

kerelaan-Nya.  

Hukum tentang Persetubuhan  

(20:10-21) 

10 Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah 

dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik 

laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. 11 Bila seorang laki-laki tidur 

dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah ke-

duanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sen-

diri. 12 Bila seorang laki-laki tidur dengan menantunya perempuan, pastilah 

keduanya dihukum mati; mereka telah melakukan suatu perbuatan keji, 

maka darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. 13 Bila seorang laki-laki 

tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi ke-

duanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah 

mereka tertimpa kepada mereka sendiri. 14 Bila seorang laki-laki mengambil 

seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua 

perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di 

tengah-tengah kamu. 15 Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor 

binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh 

juga. 16 Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk 

berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti 

dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. 17 Bila 

seorang laki-laki mengambil saudaranya perempuan, anak ayahnya atau 

anak ibunya, dan mereka bersetubuh, maka itu suatu perbuatan sumbang, 

dan mereka harus dilenyapkan di depan orang-orang sebangsanya; orang itu 

telah menyingkapkan aurat saudaranya perempuan, maka ia harus menang-

gung kesalahannya sendiri. 18 Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang 

perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu 


 840

dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan 

tutup leleran darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari 

tengah-tengah bangsanya. 19 Janganlah kausingkapkan aurat saudara pe-

rempuan ibumu atau saudara perempuan ayahmu, sebab  aurat seorang 

kerabatnya sendirilah yang dibuka, dan mereka harus menanggung kesalah-

annya sendiri. 20 Bila seorang laki-laki tidur dengan isteri saudara ayah-

nya, jadi ia melanggar hak saudara ayahnya, mereka mendatangkan dosa 

kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan tidak beranak. 21 Bila seorang 

laki-laki mengambil isteri saudaranya, itu suatu kecemaran, sebab  ia 

melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak.  

Dosa melawan perintah ketujuh dari sepuluh perintah Allah, pada 

bagian ini, diperintahkan untuk dihukum dengan keras. Bila diban-

dingkan dengan dosa-dosa yang lain, dosa-dosa yang dijabarkan di 

sini yaitu  yang paling mungkin diolok-olok oleh orang-orang bodoh. 

Akannamun , Tuhan hendak mengajari mereka kekejian dosa ini lewat 

kerasnya penghukuman terhadap mereka yang tidak mau meng-

indahkannya. 

I. Perzinahan dengan istri orang lain merupakan kejahatan yang 

patut diganjar hukuman mati. Baik laki-laki maupun perempuan 

yang bersama-sama berzinah di dalam dosa ini harus dijatuhi 

hukuman serupa: keduanya dihukum mati (ay. 10). Jauh sebelum 

ini, bahkan di masa Ayub, perbuatan ini sudah dipandang sebagai 

suatu perbuatan mesum (KJV: kejahatan yang mengerikan), dan 

suatu kejahatan yang patut dihukum oleh hakim (Ayb. 31:11). 

Dosa ini merupakan penghinaan terhadap ketetapan Tuhan dan 

pelanggaran dari perjanjian-Nya (Ams. 2:17) yang dilakukan de-

ngan sengaja. Ini merupakan suatu kesalahan yang tak termaaf-

kan yang diperbuat terhadap si suami yang menjadi korban, 

suatu perbuatan yang merusakkan pikiran serta nurani kedua 

orang pezinah, seperti halnya dosa yang lain. Inilah dosa yang 

dengan giat dikerjakan oleh laki-laki yang keras kepala dan tidak 

mengekang hawa nafsunya, sehingga diperlukan kekang yang kuat 

seperti hukum ini. Inilah dosa yang menajiskan seluruh negeri dan 

mendatangkan penghakiman Tuhan atasnya, yang membuat keluar-

ga hancur berantakan, dan cenderung menghancurkan segala ke-

bajikan dan ibadah, sehingga tepat bila ditentang keras oleh para 

penjaga kedamaian di tengah masyarakat (lihat Yoh. 8:3-11). 

II. Perbuatan zina antar-anggota keluarga, yaitu di antara hubungan 

keluarga oleh ikatan pernikahan maupun yang bukan. 

Kitab Imamat 20:10-21 

 841 

1. Beberapa pelaku dosa ini harus dihukum mati, sebagai con-

toh, seorang laki-laki yang tidur dengan seorang istri ayahnya 

(ay. 11). Ruben pasti akan dihukum mati sebab  kejahatannya 

(Kej. 35:22) andai kata hukum ini sudah ada pada waktu ia 

berbuat dosa. Inilah dosa zina orang Korintus itu, yang kare-

nanya harus diserahkan kepada Iblis (1Kor. 5:1, 5). Seorang 

laki-laki yang tidur dengan menantunya perempuan, atau ibu 

mertuanya, atau saudaranya perempuan, harus dihukum 

setimpal dengan hukuman mati (ay. 12, 14, 17). 

2. Para pendosa lainnya akan dihukum Tuhan dengan kutukan 

kemandulan, sebagai contoh, seorang laki-laki yang menodai 

saudara perempuan ibu atau ayahnya, atau istri saudaranya 

(ay. 19-21): Mereka akan mati dengan tidak beranak. Mereka 

yang tidak mematuhi aturan ilahi mengenai pernikahan akan 

kehilangan berkat dari pernikahan ini : Mereka akan 

bersundal,namun  tidak menjadi banyak (Hos. 4:10). Lebih lan-

jut, dikatakan bahwa Mereka harus menanggung kesalahannya 

sendiri, artinya, meskipun mereka tidak dengan segera dile-

nyapkan baik oleh tangan Tuhan maupun manusia, dosa ini 

tetap melekat pada diri mereka untuk diperhitungkan di ke-

mudian hari, dan tidak dapat dihapuskan oleh persembahan 

atau korban. 

3. Hawa nafsu yang tidak wajar, yakni sodomi (persetubuhan di 

antara sesama jenis kelamin) dan persetubuhan dengan 

hewan, dosa-dosa yang tidak dapat disebutkan tanpa rasa 

ngeri, harus dijatuhi hukuman mati (ay. 13, 15-16). Bahkan 

hewan yang disetubuhi pun harus dibunuh bersama si pelaku 

dosa, sehingga dengan cara ini, si pelaku dosa akan semakin 

dipermalukan. Demikianlah kekejian ini digambarkan sebagai 

dosa terbengis yang menjijikkan dan memuakkan, sehingga 

segala sesuatu yang mengingatkan atau menyebutkannya 

harus disingkirkan. Bahkan, persetubuhan yang tidak wajar di 

dalam pernikahan, bila dilakukan dengan sengaja dan dalam 

penghinaan terhadap hukum ini, akan menghadapkan pelang-

garnya terhadap penghakiman Tuhan yang adil: mereka harus 

dilenyapkan (ay. 18). Sebab, inilah kehendak Allah, bahwa 

supaya kamu masing-masing mengambil seorang perempuan 

menjadi isterimu sendiri dan hidup di dalam pengudusan dan 


 842

penghormatan, sebagaimana yang seharusnya diperbuat para 

orang kudus. 

Kekudusan Bangsa Israel  

(20:22-27) 

22 Demikianlah kamu harus berpegang pada segala ketetapan-Ku dan segala 

peraturan-Ku serta melakukan semuanya itu, supaya jangan kamu dimuntah-

kan oleh negeri ke mana Aku membawa kamu untuk diam di sana. 23 Ja-

nganlah kamu hidup menurut kebiasaan bangsa yang akan Kuhalau dari 

depanmu: sebab  semuanya itu telah dilakukan mereka, sehingga Aku 

muak melihat mereka. 24namun  kepadamu Aku telah berfirman: Kamulah 

yang akan menduduki tanah mereka dan Akulah yang akan memberi nya 

kepadamu menjadi milikmu, suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan 

madunya; Akulah TUHAN, Allahmu, yang memisahkan kamu dari bangsa-

bangsa lain. 25 Kamu harus membedakan binatang yang tidak haram dari 

yang haram, dan burung-burung yang haram dari yang tidak haram, supaya 

kamu jangan membuat dirimu jijik oleh binatang berkaki empat dan burung-

burung dan oleh segala yang merayap di muka bumi, yang telah Kupisahkan 

supaya kamu haramkan. 26 Kuduslah kamu bagi-Ku, sebab Aku ini, TUHAN, 

kudus dan Aku telah memisahkan kamu dari bangsa-bangsa lain, supaya 

kamu menjadi milik-Ku. 27 jika  seorang laki-laki atau perempuan dirasuk 

arwah atau roh peramal, pastilah mereka dihukum mati, yakni mereka harus 

dilontari dengan batu dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.” 

Ayat yang terakhir yaitu  satu hukum khusus yang dituliskan sete-

lah kesimpulan umum, sehingga seolah-olah dipindahkan dari tem-

pat yang seharusnya. Hukum ini bertujuan menghukum mati mereka 

yang berurusan dengan arwah (ay. 27). Orang-orang yang meminta 

nasihat dari arwah atau roh peramal, bila diketahui ada dan dibiar-

kan hidup di antara bangsa Israel, merupakan penghinaan terhadap 

Tuhan dan segala firman-Nya yang hidup, serta menjadi suatu perkara 

yang memalukan terhadap negeri. Perbuatan ini bisa menjadi suatu 

godaan bagi orang-orang yang jahat dan bebal untuk melakukan hal 

yang sama. Orang-orang yang bersekongkol dengan Iblis sesungguh-

nya telah mengikat perjanjian dengan kematian dan membuat kese-

pakatan dengan neraka, dan demikianlah riwayat mereka akan tamat.  

Ayat-ayat lainnya mengulangi dan memastikan apa yang telah 

difirmankan sebelumnya. Sebab, bagi orang-orang yang mudah lupa 

dan malas berpikir, segala hukum ini harus dijabarkan baris demi 

baris, dan segala ketetapan umum beserta alasannya harus senan-

tiasa ditegaskan kembali demi terlaksananya hukum-hukum khusus 

itu dan semakin baik pelaksanaannya. Pada bagian ini, kita diingat-

kan akan tiga hal: 

Kitab Imamat 20:22-27 

 843 

I. Kehormatan bangsa Israel. 

1. Mereka memiliki  Tuhan sebagai Tuhan mereka (ay. 24). Me-

reka yaitu  milik-Nya, umat yang diperhatikan-Nya, pilihan-

Nya, milik kesayangan-Nya, perhiasan-Nya, kerajaan imamat-

Nya (ay. 26): supaya kamu menjadi milik-Ku. Berbahagialah 

orang-orang yang memang demikian adanya dan sungguh 

besarlah mereka. 

2. Tuhan mereka yaitu  Tuhan yang kudus (ay. 26) dan tak ter-

batas melampaui segala hal. Kekudusan-Nya yaitu  kemulia-

an-Nya, dan merupakan suatu kehormatan bagi mereka untuk 

memiliki hubungan dengan-Nya, sementara bangsa-bangsa di 

sekitar mereka jelas merupakan penyembah roh-roh yang 

tidak kudus dan menjijikkan. 

3. Tuhan yang agung telah memisahkan mereka dari bangsa-

bangsa lain (ay. 24, 26). Bangsa-bangsa lain hanyalah bangsa-

bangsa biasa, sementara mereka yaitu  bangsa pilihan, 

diperindah dan diperkaya dengan pelbagai keistimewaan yang 

luar biasa, dan dirancang untuk menerima kehormatan yang 

luar biasa. Oleh sebab  itu, sudah sepantasnya mereka meng-

hargai diri mereka sendiri dengan layak, menjaga kehormatan 

mereka, dan tidak menghempaskannya ke dalam debu dengan 

berjalan di jalan orang fasik.  

II. Tugas bangsa Israel. Tugas ini lahir dari kehormatan mereka. 

Tuhan telah berbuat banyak bagi mereka melebihi bangsa lain, dan 

sebab  itu, Tuhan berharap banyak dari mereka melebihi bangsa 

lain. Dan apa yang Tuhan, yang yaitu  Tuhan mereka, tuntut dari 

mereka, dengan mempertimbangkan segala perbuatan besar yang 

telah dilakukan dan dirancangkan-Nya? 

1. Kamu harus berpegang pada segala ketetapan-Ku (ay. 22). 

Inilah alasan utama mengapa mereka harus melakukannya, 

yakni sebab  ketetapan-Nya yaitu  kehormatan mereka, se-

hingga kepatuhan terhadap ketetapan-Nya itu akan membawa 

penghiburan yang kekal bagi mereka. 

2. Janganlah kamu hidup menurut kebiasaan bangsa(-bangsa lain 

itu) (ay. 23). Oleh sebab  telah dipisahkan dari bangsa-bangsa 

lain, bangsa Israel tidak boleh bergaul mengikuti mereka, 

apalagi mempelajari adat-istiadat mereka. Kebiasaan bangsa-


 844

bangsa lain itu sudah buruk saat  dilaksanakan di kalangan 

mereka sendiri,namun  akan jauh lebih buruk lagi saat  

dipraktikkan di dalam umat Allah. 

3. Kamu harus membedakan yang tidak haram dari yang haram 

(ay. 25). Inilah kekudusan itu, yakni untuk membedakan 

antara segala sesuatu yang berbeda, tidak hidup sembarangan 

seolah-olah kita diperbolehkan berkata dan melakukan segala 

sesuatu, melainkan kita harus berbicara dan bertindak dengan 

hati-hati. 

4. Kamu jangan membuat dirimu jijik (ay. 25). Tindak-tanduk kita 

harus senantiasa bertujuan menjaga kehormatan diri, dengan 

menjaga kemurnia jiwa dan tidak melakukan segala sesuatu 

yang akan membuatnya menjadi kejijikan di mata Tuhan dan 

nurani kita sendiri. 

III. Bahaya yang mengintai bangsa Israel. 

1. Mereka tengah pergi menuju suatu tempat yang berpenyakit 

(ay. 24): Kamulah yang akan menduduki tanah mereka, suatu 

negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya. Semuanya 

ini akan dimiliki bila mereka mempertahankan kelurusan hati 

mereka. Akannamun , selain segala kebaikan ini , negeri 

itu pun dipenuhi dengan segala macam berhala, pemujaan 

berhala, dan berbagai kebiasaan takhayul, yang dengan cepat 

dapat mereka senangi, mengingat dari Mesir mereka membawa 

kecenderungan untuk mengidap penyakit itu. 

2. Bila mereka terjangkit penyakit ini, akibatnya akan sangat 

merugikan mereka. Orang Kanaan dibuang Tuhan persis sebab  

dosa ini: Semuanya itu telah dilakukan mereka, sehingga Aku 

muak melihat mereka (ay. 23). Lihatlah betapa jahat dosa itu. 

Dosa memancing Tuhan untuk merasa jijik dengan ciptaan-Nya 

sendiri, padahal sebenarnya Ia bersuka dengan buah karya 

tangan-Nya. Dan, bila orang Israel sampai mengambil jalan ke-

murtadan seperti layaknya orang Kanaan, maka mereka harus 

bersiap-siap dimuntahkan oleh negeri itu (ay. 22), seperti 

difirmankan Tuhan sebelumnya (18:28). Bila Tuhan tidak menya-

yangkan cabang-cabang asli,namun  mematahkan mereka, Ia 

pun tidak akan menyayangkan mereka yang telah dicang-

kokkan kembalinamun  menjadi busuk. Demikianlah penolakan 

Tuhan terhadap kaum Yahudi menjadi peringatan bagi segenap 

Kitab Imamat 20:22-27 

 845 

jemaat Kristen untuk berhati-hati, supaya jangan sampai kera-

jaan Tuhan dirampas dari mereka. Orang yang berdosa seperti 

orang lain harus bersiap-siap menerima nasib seperti mereka 

pula. Dan pengakuan orang bahwa mereka memiliki hubungan 

dengan Tuhan tidak akan menjadi jaminan keamanan bagi 

mereka. 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

PASAL  2 1  

asal ini mungkin meminjam judulnya dari Maleakhi 2:1, “Maka 

sekarang, kepada kamulah tertuju perintah ini, hai para imam!” 

Ini yaitu  suatu hukum yang mewajibkan para imam untuk berhati-

hati dan menjaga dengan sepenuh-penuhnya martabat dari keima-

matan mereka.  

I. Imam-imam yang lebih rendah di sini ditugasi tentang perka-

bungan dan tentang pernikahan mereka serta tentang anak-

anak mereka (ay. 1-9).  

II. Imam besar lebih banyak dikekang dibandingkan imam-imam 

yang lain (ay. 10-15).  

III. Baik imam biasa maupun imam besar keduanya harus tidak 

bercela (ay. 16, dst.).   

Hukum-hukum tentang Para Imam 

(21:1-9) 

1 TUHAN berfirman kepada Musa: “Berbicaralah kepada para imam, anak-

anak Harun, dan katakan kepada mereka: Seorang imam janganlah menajis-

kan diri dengan orang mati di antara orang-orang sebangsanya, 2 kecuali 

kalau yang mati itu yaitu  kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayah-

nya, anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki, 3 saudaranya 

perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya sebab  belum mem-

punyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri. 4 Sebagai 

suami janganlah ia menajiskan diri di antara orang-orang sebangsanya dan 

dengan demikian melanggar kekudusannya. 5 Janganlah mereka menggundul 

sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya, dan 

janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya. 6 Mereka itu harus kudus bagi 

Allahnya dan janganlah mereka melanggar kekudusan nama Allahnya, 

sebab  merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN, 

santapan Tuhan mereka, dan sebab  itu haruslah mereka kudus. 7 Janganlah 

mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah 

dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh 

suaminya, sebab  imam itu kudus bagi Allahnya. 8 Dan kamu harus meng-


 848

anggap dia kudus, sebab  dialah yang mempersembahkan santapan Allah-

mu. Ia harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang menguduskan kamu 

yaitu  kudus. 9 jika  anak perempuan seorang imam membiarkan kehor-

matannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayah-

nya, dan ia harus dibakar dengan api. 

Sebelum ditahbiskan para imam harus mengajar umat tentang kete-

tapan-ketetapan yang telah diberikan oleh Tuhan tentang perbedaan 

antara yang kudus dengan yang tidak kudus (10:10-11). Sekarang di 

sini dikehendaki bahwa mereka sendiri harus menjalani apa yang 

harus mereka ajarkan kepada umat. Perhatikanlah, orang-orang yang 

jabatannya yaitu  mengajar, harus melakukannya melalui ketela-

danan dan pengajaran (1Tim. 4:12). Para imam harus mendekatkan 

diri kepada Tuhan lebih dibandingkan  umat, dan harus dekat benar dengan 

hal-hal yang kudus. sebab  itu, dikehendaki dari mereka bahwa me-

reka harus menjaga jarak sejauh-jauhnya dari segala sesuatu yang 

menajiskan dan yang dapat mengurangi kehormatan dari keimamat-

an mereka. 

I.  Mereka harus memperhatikan agar tidak menajiskan diri saat 

berkabung atas orang yang meninggal. Semua yang berkabung 

atas orang meninggal biasanya datang mendekat kepada jenazah, 

jika mereka tidak menyentuhnya. Orang Yahudi berkata, “Menu-

rut hukum Taurat, seseorang menjadi najis jika datang mendekat 

sekitar 1,8 meter dari suatu jasad orang mati.” Bahkan, dinyata-

kan (Bil. 19:14) bahwa semua yang masuk ke dalam kemah di 

mana jasad orang mati terbaring akan menjadi najis selama tujuh 

hari. Oleh sebab  itu semua yang berkabung yang menghadiri 

pemakaman tidak dapat tidak menajiskan diri mereka, sehingga 

tidak layak untuk masuk ke dalam kemah suci selama tujuh hari. 

Untuk itulah diperintahkan:  

1. Bahwa para imam janganlah sekali-kali membuat diri tidak 

layak seperti ini sehingga tidak boleh masuk ke dalam kemah 

suci, kecuali kalau yang meninggal itu yaitu  kerabatnya yang 

terdekat (ay. 1-3). Seorang imam diizinkan untuk berkabung 

bagi ibunya, ayahnya, anaknya laki-laki atau perempuan, sau-

daranya laki-laki, saudaranya perempuan, yang masih pera-

wan dan dekat kepadanya sebab  belum memiliki  suami, 

dan tidak diragukan lagi (meski hal ini tidak disebutkan) bagi 

istri tercintanya. Sebab Yehezkiel, seorang imam, akan berka-

bung bagi istrinya seandainya dia tidak dilarang secara khu-

Kitab Imamat 21:1-9 

 849 

sus (Yeh. 24:17). Dengan kelonggaran ini Tuhan menempatkan 

suatu kehormatan ke atas perasaan kasih sayang yang ala-

miah, dan berkenan untuk mengizinkan para hamba-Nya 

selama tujuh hari untuk tidak melayani Dia, sementara mere-

ka hanyut dalam dukacita atas kematian kerabat mereka yang 

dikasihi. Namun, selebihnya dari masa ini, meratap tidak harus 

menghalangi untuk menabur, atau kasih sayang mereka kepada 

kaum kerabat menarik diri mereka dari pelayanan di kemah 

suci. Berkabung atas kematian orang lain juga dilarang, bahkan 

termasuk pembesar di antara orang-orang sebangsanya, demi-

kian sebagian orang menafsirkan ayat 4. Mereka tidak boleh 

menajiskan diri, tidak boleh pula bagi imam besar, kecuali 

kerabat dekat mereka. Kendati ada sahabat yang lebih karib 

dari pada seorang saudara, tetap saja para imam tidak boleh 

berkabung sebagai tanda hormat kepada sahabat baik mereka 

itu, kecuali ia yaitu  seorang kerabat dekat. Jangan sampai 

jika hal ini  diizinkan bagi satu orang, maka orang lain 

juga akan mengharapkannya, sehingga para iman akan lebih 

sering meninggalkan pekerjaan mereka. Dengan demikian, di-

isyaratkan di sini bahwa kita harus mengasihi secara khusus 

orang-orang yang menjadi kerabat dekat kita. Dan jika ada 

kerabat dekat dibawa pergi oleh kematian, maka haruslah hati 

kita tersentuh dengan kematiannya itu dan menaruhnya di 

dalam hati kita, sebab  kematian juga sedang datang men-

dekat kepada kita, dan ini menjadi suatu peringatan kepada 

kita untuk bersiap menyusul.  

2. Bahwa para imam tidak boleh berlebihan dalam ungkapan 

perkabungan mereka, sekalipun terhadap kerabat yang paling 

dikasihi (ay. 5). Perkabungan mereka tidak boleh,  

(1) Bersifat takhayul, seperti cara orang kafir, yang menggun-

duli kepala mereka, dan menggoresi kulit tubuh mereka 

sampai berdarah-darah, untuk menghormati dewa-dewi 

khayalan yang menguasai (seperti yang mereka pikirkan) 

kumpulan orang mati, supaya dewa-dewi itu bermurah hati 

kepada teman-teman mereka yang telah berpulang itu. 

Bahkan upacara-upacara takhayul kuno yang dipakai da-

lam pemakaman menunjukkan suatu kepercayaan kuno 

akan kekekalan jiwa dan keberadaannya di dalam suatu 

alam yang terpisah. Dan, sekalipun upacara-upacara terse-


 850

but dilarang oleh hukum ilahi, sebab  dilakukan terhadap 

allah-Tuhan yang palsu, namun penghormatan yang diajarkan 

oleh alam dan yang diizinkan oleh hukum untuk diberikan 

kepada teman-teman kita yang meninggal, menunjukkan 

bahwa kita tidak seharusnya memandang teman-teman 

yang sudah meninggal itu sudah lenyap.  

(2) Sampai terlena atau melampaui batas. Catatlah, para pela-

yan Tuhan harus menjadi teladan bagi orang-orang lain da-

lam menanggung penderitaan dengan sabar, terutama bila 

sampai menyentuh hal-hal yang sangat peka, seperti kema-

tian kaum kerabat dekat. Mereka harus lebih mengetahui 

dari orang lain alasan-alasan mengapa kita tidak boleh ber-

dukacita seperti orang-orang lain yang tidak memiliki  

pengharapan (1Tes. 4:13), dan sebab nya mereka harus 

bersikap tenang dan menguasai diri. Dengan bersikap te-

nang, mereka sanggup menghibur orang lain dengan peng-

hiburan yang sama yang mereka terima dari Allah. Umat 

dilarang berduka atas orang yang meninggal dengan upa-

cara-upacara takhayul (19:27-28), dan apa yang dilarang 

bagi mereka lebih dilarang lagi bagi imam. Alasan yang di-

berikan agar mereka sungguh-sungguh berhati-hati agar 

tidak sampai menajiskan diri yaitu  (ay. 6): sebab  mereka 

mempersembahkan santapan Tuhan mereka, bahkan korban 

api-apian TUHAN, yang menjadi perbekalan bagi rumah dan 

meja Allah. Mereka sangat dihormati, dan sebab  itu tidak 

boleh mencemarkan kehormatan mereka dengan menjadi-

kan diri budak bagi hawa nafsu mereka. Mereka terus-

menerus dipakai dalam pelayanan yang kudus, dan kare-

nanya tidak boleh sampai melenceng dari atau menjadi 

tidak layak bagi pelayanan yang merupakan panggilan me-

reka. Jika mereka mencemarkan diri, mereka mencemar-

kan nama Tuhan yang mereka layani. Jika seorang pelayan 

bersikap kasar dan berperilaku buruk, hal itu ikut mem-

beri gambaran buruk terhadap tuan mereka, seakan-akan 

tuannya itu membiarkan rumahnya tidak teratur dan 

kacau. Perhatikanlah, semua orang yang mempersembah-

kan atau yang makan roti santapan Tuhan haruslah kudus 

di dalam semua perilakunya, atau jika tidak demikian me-

Kitab Imamat 21:1-9 

 851 

reka akan mencemarkan nama Tuhan yang katanya mereka 

hormati itu.  

II. Mereka harus memperhatikan untuk tidak merendahkan derajat 

mereka sendiri dalam pernikahan mereka (ay. 7). Seorang imam 

tidak boleh menikahi seorang wanita yang tidak terhormat, entah 

yang didapati bersalah atau dicurigai bersalah sebab  tidak tahir. 

Seorang imam tidak boleh tidak hanya menikahi seorang pelacur, 

sekalipun wanita ini  pernah bertobat dari pelacurannya, 

tetapi dia juga tidak boleh menikahi seorang wanita yang cemar, 

yaitu yang bersikap buruk atau berperilaku yang tidak senonoh. 

Bahkan, seorang imam tidak boleh menikahi seorang wanita yang 

telah diceraikan, sebab ada alasan untuk berpikir bahwa sebab  

suatu kesalahan tertentu dia telah diceraikan. Para imam dilarang 

untuk menilai rendah diri sendiri dengan pernikahan seperti ini, 

walaupun itu diperbolehkan bagi orang lain, sebab  

1. Hal itu akan memberi celaan terhadap pelayanan mereka seka-

rang, mengeraskan yang fasik dalam kefasikan mereka, dan 

mendukakan hati orang-orang yang bersungguh-sungguh. Per-

janjian Baru memberi  aturan-aturan bagi istri para pemim-

pin (1Tim. 3:11), yaitu mereka haruslah orang terhormat dan 

dapat menahan diri, dapat dipercaya dalam segala hal.  

2. Hal itu dapat membawa celaan terhadap keluarga mereka. 

Pelayanan dan kehormatan dari keimamatan diturunkan seba-

gai suatu warisan kepada anak-cucu mereka di lalu  hari. 

Kalau orang tidak mempertimbangkan kebaikan dari ketu-

runan mereka, mereka juga tidak akan peduli untuk menikahi 

perempuan yang terhormat dan berperilaku baik. Barangsiapa 

ingin mencari suatu keturunan ilahi (seperti yang diungkapkan 

dalam Mal. 2:15), pertama-tama ia harus mencari seorang istri 

yang saleh dan mewaspadai pencemaran hubungan darah. 

Ditambahkan juga di sini (ay. 8), kamu harus menganggap dia 

kudus, dan dia harus kudus bagimu. “Tidak hanya engkau, ya 

Musa, dengan menjaga agar hukum ini diperhatikan,namun  

juga engkau, hai Israel, dengan segala daya upaya harus men-

jaga nama baik dari keimamatan ini, sebab para imam sendiri 

tidak dapat berbuat apa-apa kalau sampai mencemari diri dari 

jabatan imamatnya itu. Imam itu kudus bagi Allahnya (ay. 7), 

sebab  itu dia harus kudus bagimu.” Perhatikanlah, Kita harus 


 852

menghormati orang-orang kepada siapa Tuhan memberi  

hormat. Para pelayan Injil dengan peraturan ini harus dijun-

jung dalam kasih sebab  pekerjaan mereka (1Tes. 5:13), dan 

setiap orang Kristen wajib menjadi penjaga kehormatan para 

pelayan Injil itu. 

III. Anak-anak mereka harus takut untuk berbuat sesuatu yang 

dapat merendahkan derajat mereka (ay. 9): jika  anak perem-

puan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan 

bersundal, kejahatannya itu besar. Ia tidak hanya tercemarnamun  

juga menajiskan diri. Perempuan lain tidak akan kehilangan ke-

hormatan seperti yang dimilikinya, yang, sebagai seorang dari 

keluarga imam, telah memakan hal-hal yang kudus, dan dianggap 

telah dididik lebih baik dibandingkan  yang lain. Terlebih lagi, ia me-

langgar kekudusan ayahnya. Ayahnya ikut kena batunya, dan se-

tiap orang akan siap bertanya, “Mengapa engkau tidak mendidik 

putrimu dengan lebih baik?” Dan para pendosa di Sion akan 

menghina dan berkata, “Inilah putri dari imam kalian.” Hukuman-

nya khusus: ia harus dibakar dengan api, sebagai suatu ancaman 

menakutkan bagi semua putri imam-imam. Perhatikanlah, anak-

anak dari para hamba Tuhan, lebih dari anak-anak yang lain, 

haruslah waspada untuk tidak berbuat sesuatu yang memalukan, 

sebab di dalam diri mereka perbuatan ini dua kali lipat memalu-

kan, dan akan dihukum dengan setimpal oleh Dia yang nama-Nya 

Cemburuan.   

Hukum untuk Imam Besar  

(21:10-15) 

10 Imam yang terbesar di antara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi 

dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya dan yang ditahbiskan 

dengan mengenakan kepadanya segala pakaian kudus, janganlah membiar-

kan rambutnya terurai dan janganlah ia mencabik pakaiannya. 11 Janganlah 

ia dekat kepada semua mayat, bahkan janganlah ia menajiskan diri dengan 

mayat ayahnya atau ibunya. 12 Janganlah ia keluar dari tempat kudus, su-

paya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus Allahnya, sebab  minyak 

urapan Allahnya, yang menandakan bahwa ia telah dikhususkan, ada di atas 

kepalanya; Akulah TUHAN. 13 Ia harus mengambil seorang perempuan yang 

masih perawan. 14 Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau 

yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, me-

lainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya, 

15 supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-

orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia.” 

Kitab Imamat 21:10-15 

 853 

Lebih banyak yang diharapkan dari seorang imam dibandingkan  orang-

orang lain,namun  lebih lagi dari imam besar dibandingkan  imam-imam 

yang lain, sebab di atas kepalanya minyak urapan sudah dituangkan, 

dan dia telah ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pa-

kaian kudus (ay. 10). Minyak urapan dan pakaian kudus yaitu  gam-

baran dari pengurapan dan pemujaan kepada Tuhan Yesus, dengan 

segala karunia dan anugerah dari Roh Kudus, yang diterima-Nya 

secara tak terhingga. Hal itu disebut minyak urapan Allahnya (ay. 

12), sebab pengurapan Roh, bagi semua orang yang menerimanya, 

merupakan suatu mahkota kepermaian, dan perhiasan kepala yang 

indah-indah. Imam besar yang ditinggikan dengan sedemikian rupa:  

I. Tidak boleh mencemari diri sama sekali dengan mayat orang mati, 

bahkan dengan mayat kerabatnya yang paling dekat, ayahnya 

atau ibunya, apalagi anaknya atau saudaranya (ay. 11).  

1. Ia tidak boleh memakai  semua ungkapan yang biasa di-

kenakan orang saat  berkabung pada kesempatan-kesempat-

an ini , seperti membiarkan rambutnya terurai dan men-

cabik pakaiannya (ay. 10). Ia harus menunjukkan diri sama 

sekali tidak hanyut dalam semua salib dan penghiburan dari 

kehidupan ini. Bahkan kasih sayangnya yang wajar harus 

ditelan dalam belas kasihan kepada orang yang acuh tak acuh, 

dan dalam perasaan akan kelemahan mereka. Ia harus lebih 

prihatin terhadap keluarga Allah, yang atasnya ia menjadi 

pemimpin. Jadi dengan menjadi orang kudus yang dipercaya-

kan dengan Urim dan Tumim, dia tidak boleh mengindah-

kan ayah atau ibunya (Ul. 33:8-9).  

2. Ia tidak boleh dekat kepada semua mayat (ay. 11). jika  ada 

imam yang lebih rendah dipandang cemar menurut aturan ter-

tentu, maka ada imam lain yang menggantikan tempatnya. 

Namun, jika imam besar yang tercemar, maka akan ada kehi-

langan besar untuk menggantikannya. Dan pelarangan imam 

besar untuk masuk ke suatu rumah duka atau menghadiri 

suatu upacara pemakaman, akan memberi suatu tanda ke-

pada umat akan besarnya martabat dan kehormatan yang di-

pikul seorang imam besar. Tuhan kita Yesus Kristus, Imam 

Besar Agung yang kita akui, menyentuh jasad dari anak 

perempuan Yairus, usungan jenazah anak laki-laki seorang 

janda, dan kuburan Lazarus, untuk menunjukkan bahwa Ia 


 854

datang untuk mengubah sifat kematian dan mengangkat ke-

ngerian dari kematian itu, dengan mematahkan kuasanya. 

Kini kematian itu tidak dapat lagi membinasakan, sehingga 

kematian itu juga tidaklah menajiskan orang.  

3. Ia tidak boleh keluar dari tempat kudus (ay. 12), yaitu saat  

dia sedang melayani atau sedang bertugas di tempat kudus, di 

mana dia biasanya menunggu di dalam ruangannya selama se-

harian, dia tidak boleh keluar pada kesempatan apa pun, atau 

mengurangi waktunya saat  sedang melayani Tuhan yang 

hidup, sekalipun dengan maksud untuk memberi  penghor-

matan terakhir kepada seorang kerabat yang meninggal. Ia 

mencemari tempat kudus bila meninggalkannya, sementara 

kehadirannya sangat dibutuhkan di sana, pada setiap kesem-

patan. Bila ia meninggalkan tempat kudus, itu artinya ia lebih 

menyukai urusan lain dibandingkan  mengabdi kepada Tuhan dan 

mengerjakan urusan pelayanannya, yang seharusnya lebih 

diutamakannya dibandingkan  yang lain. Demikianlah, Tuhan kita 

Yesus Kristus tidak akan berhenti mengajar hanya untuk ber-

bicara dengan ibu-Nya dan saudara-saudara-Nya (Mat. 12:48).  

II. Ia tidak boleh menikah dengan seorang janda sementara imam-

imam yang lain boleh, apalagi dengan seorang wanita yang telah 

diceraikan atau seorang pelacur (ay. 13-14). Alasan untuk hal ini 

yaitu  untuk menekankan suatu perbedaan antara imam besar 

dan imam-imam yang lain di dalam hal ini. Dan, seperti disaran-

kan oleh beberapa orang, supaya dia dapat menjadi sebuah 

gambaran dari Kristus, kepada siapa jemaat harus dipersembah-

kan sebagai seorang perawan suci (2Kor. 11:2). Lihat pula Yehez-

kiel 44:22. Kristus harus memiliki cinta pertama kita, cinta kita 

yang murni, cinta kita yang utuh. Demikianlah gadis-gadis cinta 

kepadamu (Kid. 1:3), dan hanya yang demikianlah yang layak 

untuk mengikuti Anak Domba itu (Why. 14:4).  

III. Ia tidak boleh mencemari kekudusan keturunannya di antara 

orang-orang sebangsanya (ay. 15). Sebagian orang memahami hal 

ini sebagai larangan kepada imam besar untuk menikahi wanita 

yang lebih rendah kedudukannya, yang akan menjadi suatu 

penghinaan kepada keluarganya. Imam Yoyada memang telah 

menikah dengan wanita yang berasal dari sukunya sendiri,namun 

Kitab Imamat 21:16-24 

 855 

 isterinya itu termasuk dalam keluarga kerajaan (2Taw. 22:11). Hal 

ini tidaklah bermaksud mengajar imam besar untuk menjadi 

sombong, melainkan untuk mengajari dia agar hidup murni, tidak 

melakukan apa-apa yang tidak pantas dengan jabatannya dan 

nama baik yang menjadi panggilannya. Atau hal itu dapat menjadi 

suatu peringatan kepadanya untuk tidak menghancurkan anak-

anaknya. Ia tidak boleh mencemari kekudusan keturunannya 

dengan menikahkan keturunannya dengan tidak pantas. Anak-

anak para hamba Tuhan menjadi cemar jika  mereka berpa-

sangan secara tidak seimbang dengan orang-orang yang tidak 

percaya.  

Aturan bagi Harun dan Keturunannya 

(21:16-24) 

16 TUHAN berfirman kepada Musa: 17 “Katakanlah kepada Harun, begini: 

Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat badan-

nya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allah-

nya,18 sebab  setiap orang yang bercacat badannya tidak boleh datang 

mendekat: orang buta, orang timpang, orang yang bercacat mukanya, orang 

yang terlalu panjang anggotanya, 19 orang yang patah kakinya atau tangan-

nya,20 orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular 

matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya. 

21 Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat badannya, 

janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN; 

sebab  badannya bercacat janganlah ia datang dekat untuk mempersembah-

kan santapan Allahnya. 22 Mengenai santapan Allahnya, baik persembahan-

persembahan maha kudus maupun persembahan-persembahan kudus boleh 

dimakannya. 23 Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia 

datang ke mezbah, sebab  badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya 

kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, sebab Akulah TUHAN, yang mengu-

duskan mereka.” 24 Demikianlah Musa menyampaikan firman itu kepada 

Harun serta anak-anaknya dan kepada semua orang Israel.  

Jabatan imamat hanya terbatas pada satu keluarga khusus, dan se-

mua perkara diturunkan kepada semua orang laki-laki dari keluarga 

itu dari generasi ke generasi. Di lalu  hari, sangat mungkin 

bahwa sebagian keturunan yang dilahirkan ke dalam keluarga imam 

akan memiliki cacat tubuh. Kehormatan sebagai keluarga yang me-

megang jabatan imam tidaklah menjamin mereka bebas dari kema-

langan yang bisa menimpa semua orang ini. Aneka-ragam cacat 

tubuh dijabarkan di sini. Sebagian biasanya berlangsung seumur 

hidup, seperti kebutaan. Kecacatan lain berlangsung hanya untuk 


 856

sementara waktu, seperti berkedal atau berkurap, dan saat  semua-

nya telah sembuh, kecacatan berhenti. Sekarang,  

I. Hukum tentang imam-imam yang menderita cacat yaitu :  

1.  Bahwa mereka boleh tinggal di dekat mezbah (ay. 22): Ia boleh 

makan persembahan-persembahan bersama dengan imam-

imam yang lain, bahkan persembahan-persembahan mahaku-

dus, seperti roti sajian dan korban penebus dosa, termasuk 

juga hal-hal yang kudus, seperti persembahan persepuluhan 

dan buah sulung serta bagian para imam untuk korban pen-

damaian. Imam-imam yang cacat demikian tentunya tidak 

dapat membantu, dan sebab nya, kendati mereka tidak dapat 

melayani, mereka tidak boleh kelaparan. Perhatikanlah, tak 

seorang pun harus dilecehkan sebab  kelemahan-kelemahan 

alamiah mereka. Bahkan anak cacat di dalam keluarga tetap 

memiliki hak bagian seorang anak.  

2.  Namun mereka tidak boleh melayani dalam tempat kudus, tidak 

boleh melayani di mezbah atau membantu imam-imam lain 

dalam mempersembahkan korban atau membakar dupa (ay. 17, 

21, 23). Orang-orang besar biasanya memilih para pelayan yang 

melayani mereka, dan para pelayan itu haruslah yang elok 

dipandang, jadi pantaslah juga jika Tuhan yang Agung selayak-

nya memiliki pelayan-pelayan yang demikian di dalam rumah-

Nya, saat  Ia berkenan untuk menyatakan kemuliaan-Nya 

melalui tanda-tanda lahiriah.namun  yang terutama dibutuh-

kan yaitu  pria-pria yang pantas untuk melayani hal-hal yang 

kudus, demi umat itu sendiri, yang tepat untuk menilai berda-

sarkan penampilan luar. Umat juga akan menilai rendah pela-

yanan itu, bila dijalankan dengan cara yang hina dan semba-

rangan, sekalipun pelayanan itu ditetapkan oleh Allah. Keten-

tuan ini dibuat Tuhan untuk menjaga nama baik mezbah-Nya, 

supaya sekali-kali tidak dihina. yaitu  demi tempat kudus itu 

sendiri, bahwa tidak boleh ada orang cacat, entah secara 

alamiah atau sebab  kecelakaan, tampil di sana.  

II. berdasar  Injil:  

1. Orang-orang yang bergumul dengan tubuh yang cacat seperti 

ini memiliki  alasan untuk bersyukur kepada Tuhan bahwa 

Kitab Imamat 21:16-24 

 857 

mereka tidak dikecualikan dari mempersembahkan korban-

korban rohani kepada Allah. Mereka juga tidak dikecualikan 

untuk memegang jabatan pelayanan, bila memang memenuhi 

syarat untuk melayani. Ada begitu banyak jiwa dan pribadi 

yang indah terbungkus di dalam tubuh yang cacat berat. Wa-

laupun demikian,  

2. Kita harus menyimpulkan bahwa betapa tidak patutnya orang 

melayani Allah, bila ia memiliki pikiran yang cacat dan cemar 

dengan perilaku kotor yang menguasainya. Orang tidak pantas 

disebut orang Kristen dan tidak layak untuk dipakai sebagai 

pelayan Tuhan, bila secara rohani ia buta, timpang dan ber-

cacat muka, yang dosa-dosanya membuat mereka dipandang 

aib dan cacat, sehingga membuat korban sajian TUHAN men-

jadi kejijikan oleh sebab  mereka. Kecacatan Hofni dan Pine-

has lebih parah dibandingkan  kecacatan yang disebut di sini. Kira-

nya orang-orang yang secara terang-terangan mengidap cacat 

yang cemar demikian diusir keluar dari jabatan imamat. Dan 

semua orang yang dijadikan bagi Tuhan kita sebagai imam-

imam rohani, hendaklah berdiri di hadapan-Nya dengan kudus 

dan tidak bercela. Biarlah mereka menghibur diri dengan ini, 

bahwa kendati dalam keadaan yang tidak sempurna di dunia ini 

mereka memiliki noda, yaitu noda dari anak-anak Allah, namun 

mereka akan segera tampil di hadapan takhta Tuhan tanpa cacat 

atau kerut atau yang serupa itu. 

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

PASAL  22  

alam pasal ini kita mendapati berbagai macam hukum tentang 

imam-imam dan korban-korban, yang semuanya bertujuan 

untuk menjaga kehormatan tempat kudus.  

I. Bahwa para imam tidak boleh memakan persembahan-per-

sembahan kudus saat  mereka sedang dalam keadaan najis 

(ay. 1-9).  

II. Bahwa orang awam yang bukan merupakan anggota keluarga 

imam tidak boleh memakan persembahan-persembahan ku-

dus (ay. 10-13), dan jika ia melakukannya tanpa sengaja, ia 

harus memberi gantinya (ay. 14-16).  

III. Bahwa korban-korban yang dipersembahkan haruslah tidak 

bercela (ay. 17-25).  

IV. Bahwa korban-korban itu harus berumur lebih dari delapan 

hari (ay. 26-28), dan bahwa korban-korban syukur harus di-

makan pada hari yang sama saat  korban-korban itu diper-

sembahkan (ay. 29, dst.). 

Hukum-hukum tentang Para Imam 

(22:1-9)  

1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Katakanlah kepada Harun dan anak-

anaknya, supaya mereka berlaku hati-hati terhadap persembahan-persem-

bahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi-Ku, agar jangan mereka 

melanggar kekudusan nama-Ku yang kudus; Akulah TUHAN. 3 Katakanlah 

kepada mereka: Setiap orang di antara kamu turun-temurun, yakni dari 

antara segala keturunanmu yang datang mendekat kepada persembahan-

persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi TUHAN, sedang ia 

dalam keadaan najis, maka orang itu akan dilenyapkan dari hadapan-Ku; 

Akulah TUHAN. 4 Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau 

yang mengeluarkan lelehan, janganlah memakan persembahan-persembahan 

kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang 


 860

najis sebab  orang mati atau orang yang tertumpah maninya 5 atau orang 

yang kena kepada seekor binatang yang merayap yang menajiskan dia atau 

kepada salah seorang manusia yang menajiskan dia, dengan kenajisan apa 

pun ia menjadi najis, 6 orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi 

najis sampai matahari terbenam dan janganlah ia makan dari persembahan-

persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air. 7 Sesudah 

matahari terbenam, barulah ia menjadi tahir dan sesudah itu bolehlah ia 

makan dari persembahan-persembahan kudus itu, sebab  itulah yang 

menjadi makanannya. 8 Janganlah ia makan bangkai atau sisa mangsa bina-

tang buas, supaya jangan ia menjadi najis sebab nya; Akulah TUHAN.  

9 Dan mereka harus tetap berpegang pada kewajibannya terhadap Aku, su-

paya dalam hal itu jangan mereka mendatangkan dosa kepada dirinya dan 

mati oleh sebab nya, sebab  mereka telah melanggar kekudusan kewajiban 

itu; Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka. 

Imam-imam yang memiliki  cacat alami, meskipun dilarang mela-

kukan pekerjaan para imam, diperbolehkan memakan persembahan-

persembahan kudus. Dan para penulis Yahudi berkata bahwa “su-

paya mereka tidak bermalas-malasan, mereka dipekerjakan di ruang-

an kayu, untuk mengambil kayu yang sudah dimakan rayap, supaya 

tidak dipakai dalam api di atas mezbah. Mereka juga bisa dipekerja-

kan untuk memberi  penghakiman terhadap orang yang terkena 

penyakit kusta.”namun , 

I.   Imam-imam yang sedang dalam keadaan najis menurut peraturan 

dan tidak boleh mengikuti suatu upacara ibadah, yang mungkin 

terjadi sebab  kesalahan mereka sendiri, tidak boleh memakan 

persembahan-persembahan kudus selama mereka masih cemar. 

1. Beberapa kecemaran bersifat tetap, seperti penyakit kusta 

atau lelehan yang keluar (ay. 4). Kecemaran-kecemaran ini me-

misahkan orang dari tempat kudus, dan Tuhan ingin menun-

jukkan bahwa kecemaran-kecemaran itu sama sekali tidak 

mengecualikan seorang imam, bahkan sesungguhnya justru 

lebih menjijikkan lagi bila terjadi pada seorang imam.  

2. Kecemaran-kecemaran lain lebih bersifat sementara, seperti 

menyentuh mayat, atau suatu hal lain yang najis, yang dari-

nya, sesudah  beberapa waktu tertentu, seseorang menjadi tahir 

dengan membasuh tubuhnya dengan air (ay. 6). Akannamun , 

siapa saja yang menjadi najis seperti itu tidak boleh makan 

dari persembahan-persembahan kudus, dengan ancaman mur-

ka Tuhan yang teramat dahsyat, yang berkata, dan meneguh-

kan perkataan itu, bahwa orang itu akan dilenyapkan dari 

hadapan-Ku (ay. 3). Dengan berada di hadirat Allah, dan mela-

Kitab Imamat 22:1-9 

 861 

yani Dia, itu sama sekali tidak akan membuat kita aman, 

tetapi justru akan semakin menghadapkan kita pada murka 

Allah, jika kita berani mendekati-Nya dalam keadaan najis. 

Kebinasaan itu akan datang dari hadirat Tuhan (2Tes. 1:9), 

seperti halnya api yang menewaskan Nadab dan Abihu datang 

dari hadapan TUHAN. Demikianlah barang siapa menajiskan 

firman Tuhan yang kudus, ia akan dilenyapkan oleh firman 

yang sama yang mereka remehkan itu. Firman itu akan meng-

hukum mereka. Imam kembali diperingatkan akan bahaya 

yang mengintai mereka jika mereka memakan persembahan-

persembahan kudus dalam keadaan najis (ay. 9), supaya 

dalam hal itu jangan mereka mendatangkan dosa kepada 

dirinya dan mati oleh sebab nya. Perhatikanlah,  

(1) Orang-orang yang mencemarkan barang-barang suci, de-

ngan menyentuhnya dengan tangan yang tidak kudus, 

mereka itu ditimpa kesalahan yang besar. Memakan per-

sembahan-persembahan kudus melambangkan seseorang 

turut ambil bagian dalam pendamaian dengan Allah. Kare-

na itu, jika orang memakannya dalam keadaan najis, ia 

bukannya mengurangi kesalahannya,namun  justru akan 

menambahnya. Mereka akan mendatangkan dosa (KJV: 

Mereka akan menanggung dosa).  

(2) Dosa yaitu  beban yang, jika tidak dicegah oleh rahmat 

yang tak terhingga, pasti akan menenggelamkan orang 

yang menanggungnya: Mereka akan mati oleh sebab nya. 

Bahkan imam-imam bisa saja dihancurkan oleh kecemaran 

dan kelancangan mereka. 

II. Berkenaan dengan maksud dari hukum ini, kita dapat meng-

amati,  

1. Hukum ini mewajibkan para imam untuk menjaga kemurnian 

mereka dengan hati-hati, dan untuk merasa ngeri akan segala 

sesuatu yang akan menajiskan mereka. Persembahan-persem-

bahan kudus yaitu  penghidupan mereka. Jika mereka tidak 

boleh memakannya, bagaimana mereka harus bertahan hi-

dup? Semakin kita harus kehilangan penghiburan dan kehor-

matan kita sebab  kenajisan kita, semakin kita harus berhati-

hati untuk menjaga kemurnian kita.  

2. Hukum ini memicu  kesan dalam diri umat untuk meng-

hormati persembahan-persembahan kudus, saat  mereka 

melihat para imam sendiri memisahkan diri darinya (seperti 

ungkapan yang dipakai [ay. 2]) selama mereka ada dalam 

keadaan najis. Tidak diragukan lagi, Dia yang membuat para 

pelayan terdekat-Nya tunduk di bawah aturan yang begitu 

ketat yaitu  Tuhan yang murni tak terhingga.  

3. Hukum ini mengajar kita untuk berjaga-jaga terhadap segala 

kecemaran yang berhubungan dengan kesusilaan, sebab oleh-

nya kita dibuat tidak layak untuk menerima penghiburan dari 

tempat kudus Allah. Meskipun kita tidak sedang menderita di 

bawah cacat cela yang ada, namun kecemaran-kecemaran 

yang kita perbuat merampas dari kita kenikmatan bersekutu 

dengan Allah. Dan sebab  itu barangsiapa telah mandi, ia 

perlu membasuh kakinya (Yoh. 13:10), membasuh tangannya, 

dan dengan begitu lalu mengelilingi mezbah (Mzm. 26:6). 

Dalam hal ini kita perlu menjaga diri kita sendiri dengan gigih, 

supaya jangan sampai seperti yang diungkapkan dengan jelas 

di sini, kita melanggar kekudusan nama Tuhan yang kudus (ay. 

2, KJV: kita menajiskan nama Tuhan yang kudus dalam apa 

yang kita kuduskan bagi-Nya). Jika kita menghina Tuhan dalam 

perbuatan-perbuatan yang berlagak kita lakukan untuk meng-

hormati Dia, sehingga menyulut murka-Nya dan bukannya 

menyenangkan Dia, maka tidak ada jalan lain bagi kita selain 

menanggung akibatnya yang buruk dengan segera. Demikian-

lah, kita menajiskan nama Allah, jika dalam keadaan najis kita 

melakukan sesuatu yang kita sangka akan untuk mengudus-

kan nama-Nya.  

Orang Awam Dilarang Memakan  

Persembahan Kudus  

(22:10-16) 

10 Setiap orang awam janganlah memakan persembahan kudus; demikian juga 

pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan. 11namun  jika  

seseorang telah dibeli oleh imam dengan uangnya menjadi budak beliannya, 

maka orang itu boleh turut memakannya, demikian juga mereka yang lahir di 

rumahnya. 12 jika  anak perempuan imam bersuamikan orang awam, jangan-

lah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus.  

13namun  jika  perempuan itu menjadi janda atau diceraikan, dan ia tidak 

memiliki  anak, dan telah kembali ke rumah ayahnya seperti waktu ia

Kitab Imamat 22:10-16 

masih gadis, maka ia boleh makan dari makanan ayahnya;namun  setiap 

orang awam janganlah memakannya. 14 jika  seseorang dengan tidak sengaja 

memakan persembahan kudus, ia harus memberi gantinya kepada imam 

dengan menambah seperlima. 15 Janganlah pada imam melanggar kekudusan 

persembahan-persembahan kudus orang Israel yang telah dikhususkan bagi 

TUHAN, 16 sebab  dengan demikian mereka mendatangkan kepada orang Israel 

kesalahan yang harus ditebus, jika  mereka memakan persembahan-per-

sembahan kudus mereka, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka.”  

Persembahan-persembahan kudus harus dimakan oleh para imam 

dan keluarga mereka. Sekarang, 

I. Di sini ada hukum yang menyatakan bahwa orang awam tidak 

boleh memakannya, yaitu, tak seorang pun kecuali para imam, 

dan orang-orang yang punya hubungan dengan mereka (ay. 10). 

Para imam disuruh agar memperhatikan hal ini, yaitu tidak boleh 

melanggar kekudusan persembahan-persembahan kudus dengan 

mengizinkan orang-orang awam memakannya (ay. 15) atau men-

datangkan kepada orang Israel kesalahan yang harus ditebus (ay. 

16. KJV: membiarkan orang-orang awam itu menanggung kesalah-

an). Yaitu, membiarkan mereka menimpakan kesalahan ke atas 

diri mereka sendiri, dengan mencampuri apa yang bukan menjadi 

hak mereka. Demikianlah ayat itu biasa dipahami. Perhatikanlah, 

kita tidak hanya harus berhati-hati supaya kita tidak menang-

gung sendiri kesalahan yang harus ditebus,namun  juga kita harus 

melakukan apa yang dapat kita lakukan untuk mencegah orang 

lain menanggungnya. Kita bukan hanya tidak boleh membiarkan 

dosa menindih saudara kita,namun  juga, jika kita dapat meng-

usahakannya, kita tidak boleh membiarkannya datang kepada-

nya.namun  mungkin ada makna lain dari kata-kata itu. Tindakan 

para imam yang memakan korban-korban penghapus dosa di-

katakan menandakan bahwa mereka mengangkut kesalahan umat 

itu dan mengadakan pendamaian bagi mereka (10:17). Oleh sebab 

itu, janganlah orang awam memakan persembahan kudus itu 

khususnya, sebab  itu sama saja seperti ia hendak menanggung 

kesalahan yang harus ditebus. Sebab sungguh lancang bagi siapa 

saja untuk melakukannya, selain orang-orang yang ditetapkan 

untuk melakukannya. Orang-orang yang meninggikan perantara-

perantara lain selain Kristus Imam kita, untuk menanggung 

kesalahan yang harus ditebus, berarti secara durhaka merampas 

kehormatan Kristus, dan menyerobot hak-hak-Nya. Kita harus 

memperingatkan orang supaya tidak mengandalkan kebenaran 

diri mereka sendiri, dan jangan sekali-kali menghadap Tuhan de-

ngan mengandalkan kebenaran mereka itu. Kita harus mengingat-

kan mereka untuk mengandalkan kebenaran Kristus saja untuk 

mendapatkan damai sejahtera dan pengampunan. Kita melaku-

kan hal ini, sebab  kita tidak mau membiarkan mereka menang-

gung kesalahan yang harus ditebus, sebab kita tahu bahwa itu 

terlalu berat untuk mereka. 

II. Di sini ada penjelasan tentang hukum itu, yang menunjukkan 

siapa yang harus dipandang sebagai anggota keluarga imam, dan 

siapa yang tidak.  

1. Para pendatang dan orang-orang upahan tidak tinggal di da-

lam rumah untuk selama-lamanya. Mereka ada dalam keluar-

ga,namun  bukan merupakan anggotanya. Dan sebab  itu mere-

ka tidak boleh memakan persembahan-persembahan kudus 

(ay. 10).namun  hamba yang dilahirkan di rumah itu atau yang 

dibeli dengan uang, sebab  diwariskan secara turun-temurun 

bagi keluarga itu, meskipun ia seorang hamba, boleh mema-

kan persembahan-persembahan kudus (ay. 11). Perhatikanlah, 

orang-orang yang berhak atas penghiburan-penghiburan dari 

rumah Tuhan hanyalah mereka yang menjadikannya sebagai 

tempat perhentian mereka selama-lamanya, dan menetapkan 

hati untuk diam di dalamnya seumur hidup mereka. Sedang-

kan bagi orang-orang yang hanya percaya untuk sementara 

waktu, untuk memenuhi suatu tujuan pada saat ini, mereka 

itu dipandang hanya sebagai pendatang dan orang upahan, 

dan tidak memiliki  bagian atau hak dalam perkara ini. 

2. Berkenaan dengan anak-anak dari keluarga itu, mengenai 

anak laki-laki tidak ada keragu-raguan, sebab  mereka sendiri 

yaitu  para imam,namun  mengenai anak-anak perempuan ada 

pembedaan. Selama mereka terus tinggal di rumah ayah mere-

ka, mereka boleh memakan persembahan-persembahan ku-

dus.namun , jika mereka menikah dengan laki-laki yang bukan 

imam, mereka kehilangan hak mereka (ay. 12), sebab sekarang 

mereka terputus dari keluarga para imam. Namun ada per-

lakuan yang berbeda jika anak perempuan seorang imam men-

jadi janda, dan tidak memiliki  anak sehingga ia dapat mem-

bangun keluarga sendiri, lalu ia kembali ke rumah ayahnya. 

Selanjutnya, sebab  ia bukan seorang istri atau ibu, ia harus 

Kitab Imamat 22:10-16 

kembali dipandang sebagai anak perempuan, dan boleh me-

makan persembahan-persembahan kudus. Jika orang-orang 

yang oleh Pemeliharaan ilahi telah dibuat menjadi janda-janda 

yang berduka, dan yang dihalau dari ketenangan yang mereka 

dapatkan di rumah seorang suami, namun menemukannya 

kembali di rumah ayah mereka, maka beralasan bagi mereka 

untuk bersyukur kepada Tuhan para janda, yang tidak mem-

biarkan mereka tanpa penghiburan.  

3. Di sini ada tuntutan ganti rugi yang harus diberikan oleh 

orang yang tidak berhak atas persembahan-persembahan ku-

dus, namun memakannya tanpa disengaja (ay. 14). Jika ia 

melakukannya dengan lancang, dan dengan menghina kete-

tapan ilahi, maka ia dapat terkena hukuman dilenyapkan oleh 

tangan Tuhan, dan dihajar oleh hakim.namun , jika ia melaku-

kannya sebab  lemah dan gegabah, maka ia harus mengem-

balikan nilai dari persembahan itu, dengan menambah seper-

lima darinya, dan selain itu ia harus membawa persembahan 

untuk menebus kesalahan itu (lihat 5:15-16). 

III. Hukum ini dapat digugurkan untuk sementara dalam keadaan 

yang mendesak, seperti saat  Daud dan anak buahnya memakan 

roti sajian (1Sam. 21:6). Dan Juruselamat kita membenarkan 

mereka,dan memberi  alasan untuk itu, yang melengkapi kita 

dengan aturan kekal dalam semua keadaan serupa, bahwa yang 

dikehendaki Tuhan ialah belas kasihan dan bukan persembahan 

(Mat. 12:3-4, 7). Tata ibadah harus memberi jalan bagi aturan 

kebajikan. 

IV. yaitu  perintah yang diberikan kepada pelayan-pelayan Injil, 

yang kepada mereka dipercayakan rahasia Allah, supaya mereka 

tidak memperbolehkan segala sesuatu, tanpa membeda-bedakan, 

memakan persembahan-persembahan kudus. Mereka diperintah-

kan untuk memisahkan yang berharga dari yang hina. Orang-

orang bebal yang melalukan perbuatan memalukan atau cemar 

yaitu  orang-orang awam dan orang-orang asing bagi keluarga 

para imam Tuhan. Dan tidak patut mengambil roti yang disedia-

kan bagi anak-anak dan melemparkannya kepada orang-orang se-

perti itu. Barang-barang kudus yaitu  untuk orang-orang kudus, 

untuk mereka yang kudus, setidak-tidaknya, menurut pengakuan 

iman mereka (Mat. 7:6). 

Hukum-hukum tentang Berbagai Korban 

(22:17-33)  

17 TUHAN berfirman kepada Musa: 18 “Berbicaralah kepada Harun serta 

anak-anaknya dan kepada semua orang Israel dan katakan kepada mereka: 

Siapa pun dari umat Israel dan dari orang asing di antara orang Israel yang 

mempersembahkan persembahannya, baik berupa sesuatu persembahan 

nazar maupun berupa sesuatu persembahan sukarela, yang hendak diper-

sembahkan mereka kepada TUHAN sebagai korban bakaran, 19 maka supaya 

TUHAN berkenan akan kamu, haruslah persembahan itu tidak bercela dari 

lembu jantan, domba atau kambing. 20 Segala yang bercacat badannya 

janganlah kamu persembahkan, sebab  dengan itu TUHAN tidak berkenan 

akan kamu. 21 Juga jika  seseorang mempersembahkan kepada TUHAN 

korban keselamatan sebagai pembayar nazar khusus atau sebagai korban 

sukarela dari lembu atau kambing domba, maka korban itu haruslah yang 

tidak bercela, supaya TUHAN berkenan akan dia, janganlah badannya 

bercacat sedikit pun. 22 Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang 

luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu 

janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian 

janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah. 

23namun  seekor lembu atau domba yang terlalu panjang atau terlalu pendek 

anggotanya bolehlah kaupersembahkan sebagai korban sukarela,namun  seba-

gai korban nazar TUHAN tidak akan berkenan akan binatang itu. 24namun  

binatang yang buah pelirnya terjepit, ditumbuk, direnggut atau dikerat, 

janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN; janganlah kamu berbuat 

demikian di negerimu. 25 Juga dari tangan orang asing janganlah kamu per-

sembahkan sesuatu dari semuanya itu sebagai santapan Allahmu, sebab  

semuanya itu telah rusak dan bercacat badannya; TUHAN tidak akan ber-

kenan akan kamu sebab  persembahan-persembahan itu.” 26 TUHAN berfir-

man kepada Musa: 27 “jika  seekor anak lembu atau anak domba atau 

anak kambing dilahirkan, maka haruslah itu tinggal tujuh hari lamanya 

dengan induknya,namun  sejak hari kedelapan dan seterusnya TUHAN berke-

nan akan binatang itu kalau dipersembahkan berupa korban api-apian bagi-

Nya. 28 Seekor lembu atau kambing atau domba janganlah kamu sembelih 

bersama dengan anaknya pada satu hari juga. 29 Dan jika  kamu menyem-

belih korban syukur bagi TUHAN, kamu harus menyembelihnya sedemikian, 

hingga TUHAN berkenan akan kamu. 30 Pada hari itu juga korban itu harus 

dimakan; janganlah kamu tinggalkan apa-apa dari padanya sampai pagi; 

Akulah TUHAN. 31 Dengan demikian kamu harus berpegang pada perintah-Ku 

dan melakukannya; Akulah TUHAN. 32 Janganlah melanggar kekudusan nama-

Ku yang kudus, supaya Aku dikuduskan di tengah-tengah orang Israel, sebab 

Akulah TUHAN, yang menguduskan kamu, 33 yang membawa kamu keluar dari 

tanah Mesir, supaya Aku menjadi Allahmu; Akulah TUHAN.” 

Di sini ada empat hukum mengenai korban-korban: 

I. Apa saja yang dipersembahkan sebagai korban kepada Tuhan 

haruslah tidak bercacat, kalau tidak, maka korban itu tidak akan

Kitab Imamat 22:17-33 

 diterima. Hal ini sering kali disebutkan dalam ketetapan-ketetap-

an tertentu tentang beberapa  jenis persembahan. Sekarang di sini 

imam diberi tahu apa yang harus dipandang cacat, yang membuat 

seekor binatang tidak layak untuk dijadikan korban. Jika bina-

tang itu buta, atau timpang, berbisul, atau berkurap (ay. 22). Jika 

binatang itu buah pelirnya terjepit, atau ditumbuk, atau direng-

gut, atau dikerat (ay. 24), yaitu, seperti yang dipahami oleh para 

penulis Yahudi, jika binatang itu, dengan cara-cara seperti ini, 

dikebiri. Jika lembu jantan dan domba jantan dihilangkan kejan-

tanannya, maka binatang itu tidak boleh dipersembahkan. Terle-

bih lagi, ada perbedaan yang dibuat antara apa yang dibawa seba-

gai persembahan sukarela dan apa yang dibawa sebagai korban 

nazar (ay. 23). Dan, walaupun binatang yang memiliki  cacat-

cacat yang disebutkan sebelumnya tidak boleh dibawa, namun 

jika seekor binatang memiliki  suatu bagian tubuh yang lebih 

atau kurang yaitu, sebagaimana orang-orang Yahudi memahami-

nya, jika ada ketidakseimbangan atau ketidaksepadanan antara 

bagian-bagian yang merupakan pasangan, jika  satu mata, 

atau telinga, atau kaki, lebih besar dibandingkan  yang seharusnya, 

atau lebih kecil dibandingkan  yang seharusnya, kalau tidak ada cacat 

lain selain ini, maka binatang itu dapat diterima sebagai persem-

bahan sukarela. Maksudnya, seseorang tidak pernah mengikat 

dirinya sebelumnya, tidak pula hukum ilahi mengikat dia, di 

bawah suatu kewajiban tertentu untuk membawa suatu persem-

bahan.namun  sebagai korban nazar, binatang itu tidak boleh 

diterima. Dengan demikian, Tuhan hendak mengajar kita untuk 

menepati janji-janji kita kepada-Nya dengan sangat tepat ber-

dasarkan kesadaran hati nurani, dan untuk tidak mengurangi, 

sesudah nya, jumlah atau nilai dari apa yang sudah kita janjikan 

dengan khidmat untuk kita persembahkan kepada-Nya. Apa yang 

sebelum nazar ada dalam kuasa kita sendiri, seperti dalam 

persembahan sukarela, tidak lagi ada dalam kuasa kita sesudah  

kita bernazar (Kis. 5:4). Dinyatakan lagi dan lagi bahwa korban 

tidak akan diterima jika ada cacat seperti itu (ay. 20-21). Menurut 

hukum ini, harus diberikan perhatian yang besar untuk memerik-

sa semua binatang yang dibawa untuk dikorbankan, supaya tidak 

ada, secara pasti, cacat dalam binatang-binatang itu. Korban yang 

bercacat tidak boleh diterima bahkan dari tangan orang asing, 

meskipun harus diberikan segala dorongan yang mungkin kepada 

orang-orang seperti itu untuk memberi  penghormatan kepada 

Tuhan Israel (ay. 25). Dengan ini tampak bahwa orang-orang asing 

dinantikan untuk datang ke rumah Tuhan dari negeri jauh (1Raj. 

8:41-42), dan bahwa mereka akan disambut, dan persembahan-

persembahan mereka diterima, seperti persembahan-persembah-

an raja Darius (Ezr. 6:9-10; Yes. 56:6-7). Banyak dari imam-imam 

bangsa kafir tidak begitu ketat dalam hal persembahan korban 

seperti ini, dan mereka mau saja menerima korban-korban untuk 

dewa-dewa mereka sekalipun begitu memalukan.namun  biarlah 

orang-orang asing tahu bahwa Tuhan Israel tidak mau dilayani 

seperti itu. Nah,  

1. Hukum ini diperlukan pada waktu itu untuk menjaga kehor-

matan tempat kudus, dan kehormatan Tuhan yang disembah di 

sana. Sudah sepatutnya bahwa segala sesuatu yang dipakai 

untuk kehormatan-Nya harus yang terbaik dari jenisnya. Se-

bab, sama seperti Dia yaitu  yang terbesar dan paling terang, 

demikian pula Dia yaitu  yang terbaik dari segala yang ada. 

Dan Dia yang terbaik harus mendapatkan yang terbaik. Lihat-

lah betapa pelanggaran terhadap hukum ini sangat dan sewa-

jarnya menyulut murka Tuhan yang kudus (Mal. 1:8, 13-14).  

2. Hukum ini membuat semua korban hukum Taurat menjadi 

semakin cocok sebagai perlambang Kristus, korban agung 

yang darinya semua korban ini mendapatkan nilainya. Dengan 

merujuk pada hukum ini, Ia dikatakan sebagai Anak Domba 

yang tak bernoda dan tak bercacat (1Ptr. 1:19). Imam seperti 

itulah, dan korban seperti itulah, yang kita perlukan, yang 

tidak berbahaya dan tidak tercemar. saat  Pilatus menyata-

kan, aku tidak mendapati kesalahan apa pun pada orang ini, ia 

dengan demikian telah membuktikan dan menyatakan korban 

itu tanpa cela. Orang Yahudi berkata bahwa pekerjaan alim 

ulama, atau imam besarlah, untuk memeriksa korban-korban, 

dan melihat apakah korban-korban itu bercacat atau tidak. 

saat  Kristus menderita, Hanaslah yang memangku jabatan 

itu.namun  orang-orang yang membawa Kristus pertama-tama 

kepada Hanas, yang lalu membawa Dia dalam keadaan dibe-

lenggu kepada Kayafas, tidak pernah terpikirkan bahwa Kris-

tus merupakan korban yang layak untuk dipersembahkan 

(Yoh. 18:13, 24), dan bahwa mereka sesungguhnya sedang 

Kitab Imamat 22:17-33 

menggenapi apa yang sebenar-benarnya diperlambangkan oleh 

hukum ini.  

3. Hukum ini mengajar kita untuk mempersembahkan kepada 

Tuhan yang terbaik yang kita miliki dari korban-korban rohani 

kita. Jika ibadah-ibadah kita tidak dilandasi pengetahuan, 

dingin, tidak sungguh-sungguh, dan penuh gangguan, maka 

kita membawa korban yang buta, yang timpang, dan yang sakit, 

untuk dipersembahkan. Dan, terkutuklah penipu yang berbuat 

demikian, sebab, sementara ia hendak menipu Allah, ia sendiri 

menimpakan tipuan terkutuk ke atas jiwanya sendiri. 

II.  Bahwa binatang tidak boleh dipersembahkan sebagai korban se-

belum berumur delapan hari (ay. 26-27). Sebelumnya telah diberi-

kan ketentuan kepada mereka bahwa yang lahir pertama dari 

ternak mereka, yang harus diabdikan kepada Allah, tidak boleh 

dibawa kepada-Nya sampai sesudah hari kedelapan umurnya (Kel. 

22:30). Di sini diberikan ketentuan bahwa binatang tidak boleh 

dipersembahkan sebagai korban sampai binatang itu genap ber-

umur delapan hari. Jika lebih cepat dari itu, maka binatang itu 

tidak layak digunakan di atas meja manusia, dan sebab  itu tidak 

di atas mezbah Allah. Orang Yahudi berkata, “Hal itu disebabkan 

hari Sabat menguduskan segala sesuatu, dan tidak ada yang 

boleh dipersembahkan kepada Tuhan sampai setidak-tidaknya satu 

Sabat telah berlalu atasnya.” Hal ini sesuai dengan hukum sunat, 

yang harus diterima anak-anak pada hari kedelapan usianya. 

Kristus dikorbankan untuk kita, bukan pada masa bayi-Nya, 

meskipun pada waktu itu Herodes berusaha membunuh-Nya, 

melainkan pada puncak masa hidup-Nya. 

III. Bahwa induk dan anaknya tidak boleh disembelih pada hari yang 

sama, baik sebagai korban maupun untuk dipakai bagi keperluan 

biasa (ay. 28). Ada hukum seperti itu tentang burung-burung (Ul. 

22:6). Hal ini dilarang, bukan sebab  ada sesuatu yang jahat 

dalam perbuatan itu, melainkan sebab  hal itu tampak biadab 

dan kejam terhadap binatang. Seperti kelaliman raja Babel, yang 

membunuh anak-anak Zedekia di depan matanya, dan lalu  

membutakan matanya. Tampak kejam terhadap binatang untuk 

membunuh dua angkatan sekaligus, seolah-olah orang bermak-

sud memusnahkan jenis binatang itu. 

IV. Bahwa daging korban-korban syukur mereka harus dimakan 

pada hari yang sama saat  daging itu dikorbankan (ay. 29-30). 

Ini yaitu  pengulangan dari apa yang kita dapati sebelumnya 

(7:15; 19:6-7). Pasal ini ditutup dengan perintah yang begitu 

umum seperti yang sudah sering kita jumpai, yaitu berpegang 

pada perintah Allah, dan tidak melanggar kekudusan nama-Nya 

yang kudus (ay. 31-32). Jika orang-orang yang mengakui nama 

Tuhan tidak berpegang pada perintah-perintah-Nya dengan kesa-

daran hati nurani, maka mereka sungguh telah mencemari keku-

dusan nama-Nya. Alasan-alasan yang umum ditambahkan: wewe-

nang Tuhan atas mereka, Akulah TUHAN. Kepentingan-Nya dalam 

diri mereka, Akulah Allahmu. Hak yang dimiliki-Nya atas mereka 

sesudah  Ia menebus mereka dari perbudakan, “Aku membawa 

kamu keluar dari tanah Mesir, dengan tujuan supaya Aku dapat 

menjadi Allahmu.” Rancangan-rancangan anugerah-Nya berkena-

an dengan mereka yaitu  Akulah TUHAN, yang menguduskan 

kamu. Dan ketetapan-ketetapan keadilan-Nya, yaitu bahwa, jika 

Ia tidak mendapatkan penghormatan dari mereka, maka untuk 

mendapatkan kehormatan bagi diri-Nya sendiri atas mereka, Aku 

akan dikuduskan di tengah-tengah orang Israel. Tuhan sama sekali 

tidak akan kehilangan kemuliaan-Nya oleh sebab  siapa pun. 

Tetapi, cepat atau lambat Ia akan mendapatkan kembali hak-Nya, 

dalam pertobatan orang-orang berdosa ataupun dalam kehancur-

an mereka. 

 

 

 

PASAL  23  

ampai sejauh ini hukum imamat terutama berbicara tentang 

orang-orang kudus, barang-barang kudus, dan tempat-tempat 

kudus. Dalam pasal ini kita mendapati penetapan waktu-waktu ku-

dus, yang banyak di antaranya sudah disebutkan sesekali sebelum-

nya,namun  di sini semuanya disatukan, hanya bulan-bulan baru yang 

tidak disebutkan. Semua hari raya lain yang ditetapkan Tuhan ada-

lah,  

I. Hari raya Sabat setiap minggu (ay. 3).  

II. Perayaan-perayaan tahunan,  

1.  Paskah, dan hari raya roti tidak beragi (ay. 4-8), yang ke 

dalamnya ditambahkan persembahan seberkas hasil per-

tama (ay. 9-14).  

2.  Pentakosta (ay. 15-22).  

3.  Upacara-upacara khidmat pada bulan ketujuh. Perayaan 

meniup serunai pada tanggal satu (ay. 23-25), hari Pen-

damaian pada tanggal sepuluh (ay. 26-32), dan hari raya 

Pondok Daun pada tanggal lima belas (ay. 33, dst.). 

Hari Sabat 

(23:1-3) 

1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Berbicaralah kepada orang Israel dan 

katakan kepada mereka: Hari-hari raya yang ditetapkan TUHAN yang harus 

kamu maklumkan sebagai waktu pertemuan kudus, waktu perayaan yang 

Kutetapkan, yaitu  yang berikut. 3 Enam hari lamanya boleh dilakukan 

pekerjaan,namun  pada hari yang ketujuh haruslah ada sabat, hari perhentian 

penuh, yakni hari pertemuan kudus; janganlah kamu melakukan sesuatu 

pekerjaan; itulah sabat bagi TUHAN di segala tempat kediamanmu. 

Di sini ada,  

I. Gambaran umum tentang waktu-waktu kudus yang ditetapkan 

Tuhan (ay. 2), dan hanya ketetapan-Nyalah yang dapat membuat 

waktu menjadi kudus. Sebab Dia yaitu  Tuhan atas waktu, dan 

segera sesudah Ia memutar roda waktu, Dia jugalah yang mengu-

duskan dan memberkati satu hari di atas hari-hari yang lain (Kej. 

2:3). Manusia bisa saja dengan ketetapannya membuat hari 

gembira (Est. 9:19),namun  hak istimewa Allahlah untuk membuat 

hari kudus. Juga tak ada apa pun yang dapat dikuduskan kecuali 

dengan pengesahan dari ketetapan-Nya. Sama seperti semua 

kekudusan yang bersifat bawaan berasal dari anugerah istimewa-

Nya, demikian pula semua kekudusan yang tumbuh lalu  

berasal dari ketetapan istimewa-Nya. Nah, mengenai waktu-waktu 

kudus yang ditetapkan di sini, amatilah,  

1. Waktu-waktu itu disebut perayaan-perayaan. Hari Pendamai-

an, yang merupakan salah satu dari perayaan-perayaan itu, 

yaitu  hari puasa. Namun, sebab  sebagian besar dari waktu-

waktu kudus itu ditetapkan sebagai waktu bersukacita dan 

bergembira, maka waktu-waktu kudus itu secara umum dise-

but sebagai perayaan. Sebagian orang membacanya, inilah per-

kumpulan-perkumpulan-Ku,namun  itu berpadanan dengan per-

temuan. Saya lebih suka membacanya, inilah upacara-upacara 

khidmat-Ku. Demikian pula kata yang digunakan di sini 

diterjemahkan dalam Yesaya 33:20 di mana Sion disebut kota 

upacara-upacara khidmat kita (KJV). Dan, dengan membacanya 

demikian di sini, maka hari Pendamaian merupakan upacara 

khidmat yang sama besarnya seperti perayaan-perayaan lain.  

2. Waktu-waktu kudus itu yaitu  hari-hari raya Tuhan (waktu 

perayaan yang Kutetapkan), yang diperingati untuk menghor-

mati nama-Nya, dan dengan mematuhi perintah-Nya.  

3. Perayaan-perayaan itu dimaklumkan kepada semua orang. 

Sebab perayaan-perayaan itu tidak untuk dilaksanakan oleh 

para imam yang melayani tempat kudus saja, melainkan juga 

oleh semua orang. Dan maklumat ini yaitu  sebuah kuman-

dang yang penuh sukacita yang tentangnya kita membaca, 

berbahagialah bangsa yang mengetahuinya (Mzm. 89:16).  

4. Perayaan-perayaan itu harus dikuduskan dan diperingati 

secara khidmat dengan pertemuan-pertemuan kudus, supaya 

semua ibadah dalam perayaan-perayaan ini tampak semakin 

terhormat dan agung, dan umat turut sepenuhnya larut dalam 

Kitab Imamat 23:1-3 

menjalankannya. Perayaan itu untuk menghormati Tuhan dan 

ketetapan-ketetapan-Nya, yang tidak mencari sudut-sudut 

ruangan sebagai tempat pelaksanaannya, dan yang kemurni-

annya akan terpelihara dengan paling baik melalui pelaksana-

annya di depan umum. Juga, untuk membangun jemaat di 

dalam kasihlah maka perayaan-perayaan itu harus dijalankan 

sebagai pertemuan-pertemuan kudus. 

II. Pengulangan dari hukum Sabat yang pertama. Meskipun peraya-

an-perayaan tahunan dibuat lebih semarak oleh kehadiran selu-

ruh umat di tempat kudus, namun perayaan-perayaan ini tidak 

boleh memudarkan terangnya hari Sabat (ay. 3). Mereka di sini 

diberi tahu,  

1. Bahwa pada hari itu mereka harus menarik diri dari segala 

perkara dan urusan dunia. Inilah sabat, hari perhentian penuh, 

yang melambangkan peristirahatan rohani kita dari dosa, dan 

di dalam Allah: Janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan. 

Pada hari-hari kudus lainnya mereka dilarang melakukan 

suatu pekerjaan berat (ay. 7),namun  pada hari Sabat, dan hari 

Pendamaian (yang juga disebut sebagai sabat), mereka tidak 

boleh melakukan pekerjaan sama sekali, sekalipun untuk me-

nyiapkan makanan.  

2. Pada hari itu mereka harus sepenuhnya mengerahkan jiwa 

raga untuk beribadah kepada Allah. 

(1) Hari itu yaitu  pertemuan kudus. Yaitu, “Jika kamu sang-

gup, kamu harus menguduskannya dalam kumpulan 

jemaat. Biarlah sebanyak mungkin orang datang ke pintu 

Kemah Suci, dan biarlah sebagian yang lain bertemu di 

tempat lain untuk berdoa, memuji, dan membaca hukum 

Taurat,” seperti di sekolah-sekolah para nabi, saat  nu-

buatan masih berlanjut, dan sesudahnya di tempat-tempat 

ibadat. Kristus menetapkan Sabat Perjanjian Baru sebagai 

pertemuan kudus, dengan menemui murid-murid-Nya 

lebih 


Related Posts:

  • keluaran imamat 26 unia-Nya itu sama sekali tidak menggantikan per-hatian dan upaya kita, melainkan dengan kuat turut serta di dalamnya serta mendukungnya. Kerjakanlah keselamatanmu, sebab  Tuhan yang mengerjakan di da… Read More