unia-Nya itu sama sekali tidak menggantikan per-
hatian dan upaya kita, melainkan dengan kuat turut
serta di dalamnya serta mendukungnya. Kerjakanlah
keselamatanmu, sebab Tuhan yang mengerjakan di
dalam kamu baik kemauan maupun pekerjaan menurut
kerelaan-Nya.
Hukum tentang Persetubuhan
(20:10-21)
10 Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah
dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. 11 Bila seorang laki-laki tidur
dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah ke-
duanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sen-
diri. 12 Bila seorang laki-laki tidur dengan menantunya perempuan, pastilah
keduanya dihukum mati; mereka telah melakukan suatu perbuatan keji,
maka darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. 13 Bila seorang laki-laki
tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi ke-
duanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah
mereka tertimpa kepada mereka sendiri. 14 Bila seorang laki-laki mengambil
seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua
perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di
tengah-tengah kamu. 15 Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor
binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh
juga. 16 Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk
berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti
dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. 17 Bila
seorang laki-laki mengambil saudaranya perempuan, anak ayahnya atau
anak ibunya, dan mereka bersetubuh, maka itu suatu perbuatan sumbang,
dan mereka harus dilenyapkan di depan orang-orang sebangsanya; orang itu
telah menyingkapkan aurat saudaranya perempuan, maka ia harus menang-
gung kesalahannya sendiri. 18 Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang
perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu
840
dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan
tutup leleran darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari
tengah-tengah bangsanya. 19 Janganlah kausingkapkan aurat saudara pe-
rempuan ibumu atau saudara perempuan ayahmu, sebab aurat seorang
kerabatnya sendirilah yang dibuka, dan mereka harus menanggung kesalah-
annya sendiri. 20 Bila seorang laki-laki tidur dengan isteri saudara ayah-
nya, jadi ia melanggar hak saudara ayahnya, mereka mendatangkan dosa
kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan tidak beranak. 21 Bila seorang
laki-laki mengambil isteri saudaranya, itu suatu kecemaran, sebab ia
melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak.
Dosa melawan perintah ketujuh dari sepuluh perintah Allah, pada
bagian ini, diperintahkan untuk dihukum dengan keras. Bila diban-
dingkan dengan dosa-dosa yang lain, dosa-dosa yang dijabarkan di
sini yaitu yang paling mungkin diolok-olok oleh orang-orang bodoh.
Akannamun , Tuhan hendak mengajari mereka kekejian dosa ini lewat
kerasnya penghukuman terhadap mereka yang tidak mau meng-
indahkannya.
I. Perzinahan dengan istri orang lain merupakan kejahatan yang
patut diganjar hukuman mati. Baik laki-laki maupun perempuan
yang bersama-sama berzinah di dalam dosa ini harus dijatuhi
hukuman serupa: keduanya dihukum mati (ay. 10). Jauh sebelum
ini, bahkan di masa Ayub, perbuatan ini sudah dipandang sebagai
suatu perbuatan mesum (KJV: kejahatan yang mengerikan), dan
suatu kejahatan yang patut dihukum oleh hakim (Ayb. 31:11).
Dosa ini merupakan penghinaan terhadap ketetapan Tuhan dan
pelanggaran dari perjanjian-Nya (Ams. 2:17) yang dilakukan de-
ngan sengaja. Ini merupakan suatu kesalahan yang tak termaaf-
kan yang diperbuat terhadap si suami yang menjadi korban,
suatu perbuatan yang merusakkan pikiran serta nurani kedua
orang pezinah, seperti halnya dosa yang lain. Inilah dosa yang
dengan giat dikerjakan oleh laki-laki yang keras kepala dan tidak
mengekang hawa nafsunya, sehingga diperlukan kekang yang kuat
seperti hukum ini. Inilah dosa yang menajiskan seluruh negeri dan
mendatangkan penghakiman Tuhan atasnya, yang membuat keluar-
ga hancur berantakan, dan cenderung menghancurkan segala ke-
bajikan dan ibadah, sehingga tepat bila ditentang keras oleh para
penjaga kedamaian di tengah masyarakat (lihat Yoh. 8:3-11).
II. Perbuatan zina antar-anggota keluarga, yaitu di antara hubungan
keluarga oleh ikatan pernikahan maupun yang bukan.
Kitab Imamat 20:10-21
841
1. Beberapa pelaku dosa ini harus dihukum mati, sebagai con-
toh, seorang laki-laki yang tidur dengan seorang istri ayahnya
(ay. 11). Ruben pasti akan dihukum mati sebab kejahatannya
(Kej. 35:22) andai kata hukum ini sudah ada pada waktu ia
berbuat dosa. Inilah dosa zina orang Korintus itu, yang kare-
nanya harus diserahkan kepada Iblis (1Kor. 5:1, 5). Seorang
laki-laki yang tidur dengan menantunya perempuan, atau ibu
mertuanya, atau saudaranya perempuan, harus dihukum
setimpal dengan hukuman mati (ay. 12, 14, 17).
2. Para pendosa lainnya akan dihukum Tuhan dengan kutukan
kemandulan, sebagai contoh, seorang laki-laki yang menodai
saudara perempuan ibu atau ayahnya, atau istri saudaranya
(ay. 19-21): Mereka akan mati dengan tidak beranak. Mereka
yang tidak mematuhi aturan ilahi mengenai pernikahan akan
kehilangan berkat dari pernikahan ini : Mereka akan
bersundal,namun tidak menjadi banyak (Hos. 4:10). Lebih lan-
jut, dikatakan bahwa Mereka harus menanggung kesalahannya
sendiri, artinya, meskipun mereka tidak dengan segera dile-
nyapkan baik oleh tangan Tuhan maupun manusia, dosa ini
tetap melekat pada diri mereka untuk diperhitungkan di ke-
mudian hari, dan tidak dapat dihapuskan oleh persembahan
atau korban.
3. Hawa nafsu yang tidak wajar, yakni sodomi (persetubuhan di
antara sesama jenis kelamin) dan persetubuhan dengan
hewan, dosa-dosa yang tidak dapat disebutkan tanpa rasa
ngeri, harus dijatuhi hukuman mati (ay. 13, 15-16). Bahkan
hewan yang disetubuhi pun harus dibunuh bersama si pelaku
dosa, sehingga dengan cara ini, si pelaku dosa akan semakin
dipermalukan. Demikianlah kekejian ini digambarkan sebagai
dosa terbengis yang menjijikkan dan memuakkan, sehingga
segala sesuatu yang mengingatkan atau menyebutkannya
harus disingkirkan. Bahkan, persetubuhan yang tidak wajar di
dalam pernikahan, bila dilakukan dengan sengaja dan dalam
penghinaan terhadap hukum ini, akan menghadapkan pelang-
garnya terhadap penghakiman Tuhan yang adil: mereka harus
dilenyapkan (ay. 18). Sebab, inilah kehendak Allah, bahwa
supaya kamu masing-masing mengambil seorang perempuan
menjadi isterimu sendiri dan hidup di dalam pengudusan dan
842
penghormatan, sebagaimana yang seharusnya diperbuat para
orang kudus.
Kekudusan Bangsa Israel
(20:22-27)
22 Demikianlah kamu harus berpegang pada segala ketetapan-Ku dan segala
peraturan-Ku serta melakukan semuanya itu, supaya jangan kamu dimuntah-
kan oleh negeri ke mana Aku membawa kamu untuk diam di sana. 23 Ja-
nganlah kamu hidup menurut kebiasaan bangsa yang akan Kuhalau dari
depanmu: sebab semuanya itu telah dilakukan mereka, sehingga Aku
muak melihat mereka. 24namun kepadamu Aku telah berfirman: Kamulah
yang akan menduduki tanah mereka dan Akulah yang akan memberi nya
kepadamu menjadi milikmu, suatu negeri yang berlimpah-limpah susu dan
madunya; Akulah TUHAN, Allahmu, yang memisahkan kamu dari bangsa-
bangsa lain. 25 Kamu harus membedakan binatang yang tidak haram dari
yang haram, dan burung-burung yang haram dari yang tidak haram, supaya
kamu jangan membuat dirimu jijik oleh binatang berkaki empat dan burung-
burung dan oleh segala yang merayap di muka bumi, yang telah Kupisahkan
supaya kamu haramkan. 26 Kuduslah kamu bagi-Ku, sebab Aku ini, TUHAN,
kudus dan Aku telah memisahkan kamu dari bangsa-bangsa lain, supaya
kamu menjadi milik-Ku. 27 jika seorang laki-laki atau perempuan dirasuk
arwah atau roh peramal, pastilah mereka dihukum mati, yakni mereka harus
dilontari dengan batu dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.”
Ayat yang terakhir yaitu satu hukum khusus yang dituliskan sete-
lah kesimpulan umum, sehingga seolah-olah dipindahkan dari tem-
pat yang seharusnya. Hukum ini bertujuan menghukum mati mereka
yang berurusan dengan arwah (ay. 27). Orang-orang yang meminta
nasihat dari arwah atau roh peramal, bila diketahui ada dan dibiar-
kan hidup di antara bangsa Israel, merupakan penghinaan terhadap
Tuhan dan segala firman-Nya yang hidup, serta menjadi suatu perkara
yang memalukan terhadap negeri. Perbuatan ini bisa menjadi suatu
godaan bagi orang-orang yang jahat dan bebal untuk melakukan hal
yang sama. Orang-orang yang bersekongkol dengan Iblis sesungguh-
nya telah mengikat perjanjian dengan kematian dan membuat kese-
pakatan dengan neraka, dan demikianlah riwayat mereka akan tamat.
Ayat-ayat lainnya mengulangi dan memastikan apa yang telah
difirmankan sebelumnya. Sebab, bagi orang-orang yang mudah lupa
dan malas berpikir, segala hukum ini harus dijabarkan baris demi
baris, dan segala ketetapan umum beserta alasannya harus senan-
tiasa ditegaskan kembali demi terlaksananya hukum-hukum khusus
itu dan semakin baik pelaksanaannya. Pada bagian ini, kita diingat-
kan akan tiga hal:
Kitab Imamat 20:22-27
843
I. Kehormatan bangsa Israel.
1. Mereka memiliki Tuhan sebagai Tuhan mereka (ay. 24). Me-
reka yaitu milik-Nya, umat yang diperhatikan-Nya, pilihan-
Nya, milik kesayangan-Nya, perhiasan-Nya, kerajaan imamat-
Nya (ay. 26): supaya kamu menjadi milik-Ku. Berbahagialah
orang-orang yang memang demikian adanya dan sungguh
besarlah mereka.
2. Tuhan mereka yaitu Tuhan yang kudus (ay. 26) dan tak ter-
batas melampaui segala hal. Kekudusan-Nya yaitu kemulia-
an-Nya, dan merupakan suatu kehormatan bagi mereka untuk
memiliki hubungan dengan-Nya, sementara bangsa-bangsa di
sekitar mereka jelas merupakan penyembah roh-roh yang
tidak kudus dan menjijikkan.
3. Tuhan yang agung telah memisahkan mereka dari bangsa-
bangsa lain (ay. 24, 26). Bangsa-bangsa lain hanyalah bangsa-
bangsa biasa, sementara mereka yaitu bangsa pilihan,
diperindah dan diperkaya dengan pelbagai keistimewaan yang
luar biasa, dan dirancang untuk menerima kehormatan yang
luar biasa. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya mereka meng-
hargai diri mereka sendiri dengan layak, menjaga kehormatan
mereka, dan tidak menghempaskannya ke dalam debu dengan
berjalan di jalan orang fasik.
II. Tugas bangsa Israel. Tugas ini lahir dari kehormatan mereka.
Tuhan telah berbuat banyak bagi mereka melebihi bangsa lain, dan
sebab itu, Tuhan berharap banyak dari mereka melebihi bangsa
lain. Dan apa yang Tuhan, yang yaitu Tuhan mereka, tuntut dari
mereka, dengan mempertimbangkan segala perbuatan besar yang
telah dilakukan dan dirancangkan-Nya?
1. Kamu harus berpegang pada segala ketetapan-Ku (ay. 22).
Inilah alasan utama mengapa mereka harus melakukannya,
yakni sebab ketetapan-Nya yaitu kehormatan mereka, se-
hingga kepatuhan terhadap ketetapan-Nya itu akan membawa
penghiburan yang kekal bagi mereka.
2. Janganlah kamu hidup menurut kebiasaan bangsa(-bangsa lain
itu) (ay. 23). Oleh sebab telah dipisahkan dari bangsa-bangsa
lain, bangsa Israel tidak boleh bergaul mengikuti mereka,
apalagi mempelajari adat-istiadat mereka. Kebiasaan bangsa-
844
bangsa lain itu sudah buruk saat dilaksanakan di kalangan
mereka sendiri,namun akan jauh lebih buruk lagi saat
dipraktikkan di dalam umat Allah.
3. Kamu harus membedakan yang tidak haram dari yang haram
(ay. 25). Inilah kekudusan itu, yakni untuk membedakan
antara segala sesuatu yang berbeda, tidak hidup sembarangan
seolah-olah kita diperbolehkan berkata dan melakukan segala
sesuatu, melainkan kita harus berbicara dan bertindak dengan
hati-hati.
4. Kamu jangan membuat dirimu jijik (ay. 25). Tindak-tanduk kita
harus senantiasa bertujuan menjaga kehormatan diri, dengan
menjaga kemurnia jiwa dan tidak melakukan segala sesuatu
yang akan membuatnya menjadi kejijikan di mata Tuhan dan
nurani kita sendiri.
III. Bahaya yang mengintai bangsa Israel.
1. Mereka tengah pergi menuju suatu tempat yang berpenyakit
(ay. 24): Kamulah yang akan menduduki tanah mereka, suatu
negeri yang berlimpah-limpah susu dan madunya. Semuanya
ini akan dimiliki bila mereka mempertahankan kelurusan hati
mereka. Akannamun , selain segala kebaikan ini , negeri
itu pun dipenuhi dengan segala macam berhala, pemujaan
berhala, dan berbagai kebiasaan takhayul, yang dengan cepat
dapat mereka senangi, mengingat dari Mesir mereka membawa
kecenderungan untuk mengidap penyakit itu.
2. Bila mereka terjangkit penyakit ini, akibatnya akan sangat
merugikan mereka. Orang Kanaan dibuang Tuhan persis sebab
dosa ini: Semuanya itu telah dilakukan mereka, sehingga Aku
muak melihat mereka (ay. 23). Lihatlah betapa jahat dosa itu.
Dosa memancing Tuhan untuk merasa jijik dengan ciptaan-Nya
sendiri, padahal sebenarnya Ia bersuka dengan buah karya
tangan-Nya. Dan, bila orang Israel sampai mengambil jalan ke-
murtadan seperti layaknya orang Kanaan, maka mereka harus
bersiap-siap dimuntahkan oleh negeri itu (ay. 22), seperti
difirmankan Tuhan sebelumnya (18:28). Bila Tuhan tidak menya-
yangkan cabang-cabang asli,namun mematahkan mereka, Ia
pun tidak akan menyayangkan mereka yang telah dicang-
kokkan kembalinamun menjadi busuk. Demikianlah penolakan
Tuhan terhadap kaum Yahudi menjadi peringatan bagi segenap
Kitab Imamat 20:22-27
845
jemaat Kristen untuk berhati-hati, supaya jangan sampai kera-
jaan Tuhan dirampas dari mereka. Orang yang berdosa seperti
orang lain harus bersiap-siap menerima nasib seperti mereka
pula. Dan pengakuan orang bahwa mereka memiliki hubungan
dengan Tuhan tidak akan menjadi jaminan keamanan bagi
mereka.
PASAL 2 1
asal ini mungkin meminjam judulnya dari Maleakhi 2:1, “Maka
sekarang, kepada kamulah tertuju perintah ini, hai para imam!”
Ini yaitu suatu hukum yang mewajibkan para imam untuk berhati-
hati dan menjaga dengan sepenuh-penuhnya martabat dari keima-
matan mereka.
I. Imam-imam yang lebih rendah di sini ditugasi tentang perka-
bungan dan tentang pernikahan mereka serta tentang anak-
anak mereka (ay. 1-9).
II. Imam besar lebih banyak dikekang dibandingkan imam-imam
yang lain (ay. 10-15).
III. Baik imam biasa maupun imam besar keduanya harus tidak
bercela (ay. 16, dst.).
Hukum-hukum tentang Para Imam
(21:1-9)
1 TUHAN berfirman kepada Musa: “Berbicaralah kepada para imam, anak-
anak Harun, dan katakan kepada mereka: Seorang imam janganlah menajis-
kan diri dengan orang mati di antara orang-orang sebangsanya, 2 kecuali
kalau yang mati itu yaitu kerabatnya yang terdekat, yakni: ibunya, ayah-
nya, anaknya laki-laki atau perempuan, saudaranya laki-laki, 3 saudaranya
perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya sebab belum mem-
punyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri. 4 Sebagai
suami janganlah ia menajiskan diri di antara orang-orang sebangsanya dan
dengan demikian melanggar kekudusannya. 5 Janganlah mereka menggundul
sebagian kepalanya, dan janganlah mereka mencukur tepi janggutnya, dan
janganlah mereka menggoresi kulit tubuhnya. 6 Mereka itu harus kudus bagi
Allahnya dan janganlah mereka melanggar kekudusan nama Allahnya,
sebab merekalah yang mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN,
santapan Tuhan mereka, dan sebab itu haruslah mereka kudus. 7 Janganlah
mereka mengambil seorang perempuan sundal atau perempuan yang sudah
dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh
suaminya, sebab imam itu kudus bagi Allahnya. 8 Dan kamu harus meng-
P
848
anggap dia kudus, sebab dialah yang mempersembahkan santapan Allah-
mu. Ia harus kudus bagimu, sebab Aku, TUHAN, yang menguduskan kamu
yaitu kudus. 9 jika anak perempuan seorang imam membiarkan kehor-
matannya dilanggar dengan bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayah-
nya, dan ia harus dibakar dengan api.
Sebelum ditahbiskan para imam harus mengajar umat tentang kete-
tapan-ketetapan yang telah diberikan oleh Tuhan tentang perbedaan
antara yang kudus dengan yang tidak kudus (10:10-11). Sekarang di
sini dikehendaki bahwa mereka sendiri harus menjalani apa yang
harus mereka ajarkan kepada umat. Perhatikanlah, orang-orang yang
jabatannya yaitu mengajar, harus melakukannya melalui ketela-
danan dan pengajaran (1Tim. 4:12). Para imam harus mendekatkan
diri kepada Tuhan lebih dibandingkan umat, dan harus dekat benar dengan
hal-hal yang kudus. sebab itu, dikehendaki dari mereka bahwa me-
reka harus menjaga jarak sejauh-jauhnya dari segala sesuatu yang
menajiskan dan yang dapat mengurangi kehormatan dari keimamat-
an mereka.
I. Mereka harus memperhatikan agar tidak menajiskan diri saat
berkabung atas orang yang meninggal. Semua yang berkabung
atas orang meninggal biasanya datang mendekat kepada jenazah,
jika mereka tidak menyentuhnya. Orang Yahudi berkata, “Menu-
rut hukum Taurat, seseorang menjadi najis jika datang mendekat
sekitar 1,8 meter dari suatu jasad orang mati.” Bahkan, dinyata-
kan (Bil. 19:14) bahwa semua yang masuk ke dalam kemah di
mana jasad orang mati terbaring akan menjadi najis selama tujuh
hari. Oleh sebab itu semua yang berkabung yang menghadiri
pemakaman tidak dapat tidak menajiskan diri mereka, sehingga
tidak layak untuk masuk ke dalam kemah suci selama tujuh hari.
Untuk itulah diperintahkan:
1. Bahwa para imam janganlah sekali-kali membuat diri tidak
layak seperti ini sehingga tidak boleh masuk ke dalam kemah
suci, kecuali kalau yang meninggal itu yaitu kerabatnya yang
terdekat (ay. 1-3). Seorang imam diizinkan untuk berkabung
bagi ibunya, ayahnya, anaknya laki-laki atau perempuan, sau-
daranya laki-laki, saudaranya perempuan, yang masih pera-
wan dan dekat kepadanya sebab belum memiliki suami,
dan tidak diragukan lagi (meski hal ini tidak disebutkan) bagi
istri tercintanya. Sebab Yehezkiel, seorang imam, akan berka-
bung bagi istrinya seandainya dia tidak dilarang secara khu-
Kitab Imamat 21:1-9
849
sus (Yeh. 24:17). Dengan kelonggaran ini Tuhan menempatkan
suatu kehormatan ke atas perasaan kasih sayang yang ala-
miah, dan berkenan untuk mengizinkan para hamba-Nya
selama tujuh hari untuk tidak melayani Dia, sementara mere-
ka hanyut dalam dukacita atas kematian kerabat mereka yang
dikasihi. Namun, selebihnya dari masa ini, meratap tidak harus
menghalangi untuk menabur, atau kasih sayang mereka kepada
kaum kerabat menarik diri mereka dari pelayanan di kemah
suci. Berkabung atas kematian orang lain juga dilarang, bahkan
termasuk pembesar di antara orang-orang sebangsanya, demi-
kian sebagian orang menafsirkan ayat 4. Mereka tidak boleh
menajiskan diri, tidak boleh pula bagi imam besar, kecuali
kerabat dekat mereka. Kendati ada sahabat yang lebih karib
dari pada seorang saudara, tetap saja para imam tidak boleh
berkabung sebagai tanda hormat kepada sahabat baik mereka
itu, kecuali ia yaitu seorang kerabat dekat. Jangan sampai
jika hal ini diizinkan bagi satu orang, maka orang lain
juga akan mengharapkannya, sehingga para iman akan lebih
sering meninggalkan pekerjaan mereka. Dengan demikian, di-
isyaratkan di sini bahwa kita harus mengasihi secara khusus
orang-orang yang menjadi kerabat dekat kita. Dan jika ada
kerabat dekat dibawa pergi oleh kematian, maka haruslah hati
kita tersentuh dengan kematiannya itu dan menaruhnya di
dalam hati kita, sebab kematian juga sedang datang men-
dekat kepada kita, dan ini menjadi suatu peringatan kepada
kita untuk bersiap menyusul.
2. Bahwa para imam tidak boleh berlebihan dalam ungkapan
perkabungan mereka, sekalipun terhadap kerabat yang paling
dikasihi (ay. 5). Perkabungan mereka tidak boleh,
(1) Bersifat takhayul, seperti cara orang kafir, yang menggun-
duli kepala mereka, dan menggoresi kulit tubuh mereka
sampai berdarah-darah, untuk menghormati dewa-dewi
khayalan yang menguasai (seperti yang mereka pikirkan)
kumpulan orang mati, supaya dewa-dewi itu bermurah hati
kepada teman-teman mereka yang telah berpulang itu.
Bahkan upacara-upacara takhayul kuno yang dipakai da-
lam pemakaman menunjukkan suatu kepercayaan kuno
akan kekekalan jiwa dan keberadaannya di dalam suatu
alam yang terpisah. Dan, sekalipun upacara-upacara terse-
850
but dilarang oleh hukum ilahi, sebab dilakukan terhadap
allah-Tuhan yang palsu, namun penghormatan yang diajarkan
oleh alam dan yang diizinkan oleh hukum untuk diberikan
kepada teman-teman kita yang meninggal, menunjukkan
bahwa kita tidak seharusnya memandang teman-teman
yang sudah meninggal itu sudah lenyap.
(2) Sampai terlena atau melampaui batas. Catatlah, para pela-
yan Tuhan harus menjadi teladan bagi orang-orang lain da-
lam menanggung penderitaan dengan sabar, terutama bila
sampai menyentuh hal-hal yang sangat peka, seperti kema-
tian kaum kerabat dekat. Mereka harus lebih mengetahui
dari orang lain alasan-alasan mengapa kita tidak boleh ber-
dukacita seperti orang-orang lain yang tidak memiliki
pengharapan (1Tes. 4:13), dan sebab nya mereka harus
bersikap tenang dan menguasai diri. Dengan bersikap te-
nang, mereka sanggup menghibur orang lain dengan peng-
hiburan yang sama yang mereka terima dari Allah. Umat
dilarang berduka atas orang yang meninggal dengan upa-
cara-upacara takhayul (19:27-28), dan apa yang dilarang
bagi mereka lebih dilarang lagi bagi imam. Alasan yang di-
berikan agar mereka sungguh-sungguh berhati-hati agar
tidak sampai menajiskan diri yaitu (ay. 6): sebab mereka
mempersembahkan santapan Tuhan mereka, bahkan korban
api-apian TUHAN, yang menjadi perbekalan bagi rumah dan
meja Allah. Mereka sangat dihormati, dan sebab itu tidak
boleh mencemarkan kehormatan mereka dengan menjadi-
kan diri budak bagi hawa nafsu mereka. Mereka terus-
menerus dipakai dalam pelayanan yang kudus, dan kare-
nanya tidak boleh sampai melenceng dari atau menjadi
tidak layak bagi pelayanan yang merupakan panggilan me-
reka. Jika mereka mencemarkan diri, mereka mencemar-
kan nama Tuhan yang mereka layani. Jika seorang pelayan
bersikap kasar dan berperilaku buruk, hal itu ikut mem-
beri gambaran buruk terhadap tuan mereka, seakan-akan
tuannya itu membiarkan rumahnya tidak teratur dan
kacau. Perhatikanlah, semua orang yang mempersembah-
kan atau yang makan roti santapan Tuhan haruslah kudus
di dalam semua perilakunya, atau jika tidak demikian me-
Kitab Imamat 21:1-9
851
reka akan mencemarkan nama Tuhan yang katanya mereka
hormati itu.
II. Mereka harus memperhatikan untuk tidak merendahkan derajat
mereka sendiri dalam pernikahan mereka (ay. 7). Seorang imam
tidak boleh menikahi seorang wanita yang tidak terhormat, entah
yang didapati bersalah atau dicurigai bersalah sebab tidak tahir.
Seorang imam tidak boleh tidak hanya menikahi seorang pelacur,
sekalipun wanita ini pernah bertobat dari pelacurannya,
tetapi dia juga tidak boleh menikahi seorang wanita yang cemar,
yaitu yang bersikap buruk atau berperilaku yang tidak senonoh.
Bahkan, seorang imam tidak boleh menikahi seorang wanita yang
telah diceraikan, sebab ada alasan untuk berpikir bahwa sebab
suatu kesalahan tertentu dia telah diceraikan. Para imam dilarang
untuk menilai rendah diri sendiri dengan pernikahan seperti ini,
walaupun itu diperbolehkan bagi orang lain, sebab
1. Hal itu akan memberi celaan terhadap pelayanan mereka seka-
rang, mengeraskan yang fasik dalam kefasikan mereka, dan
mendukakan hati orang-orang yang bersungguh-sungguh. Per-
janjian Baru memberi aturan-aturan bagi istri para pemim-
pin (1Tim. 3:11), yaitu mereka haruslah orang terhormat dan
dapat menahan diri, dapat dipercaya dalam segala hal.
2. Hal itu dapat membawa celaan terhadap keluarga mereka.
Pelayanan dan kehormatan dari keimamatan diturunkan seba-
gai suatu warisan kepada anak-cucu mereka di lalu hari.
Kalau orang tidak mempertimbangkan kebaikan dari ketu-
runan mereka, mereka juga tidak akan peduli untuk menikahi
perempuan yang terhormat dan berperilaku baik. Barangsiapa
ingin mencari suatu keturunan ilahi (seperti yang diungkapkan
dalam Mal. 2:15), pertama-tama ia harus mencari seorang istri
yang saleh dan mewaspadai pencemaran hubungan darah.
Ditambahkan juga di sini (ay. 8), kamu harus menganggap dia
kudus, dan dia harus kudus bagimu. “Tidak hanya engkau, ya
Musa, dengan menjaga agar hukum ini diperhatikan,namun
juga engkau, hai Israel, dengan segala daya upaya harus men-
jaga nama baik dari keimamatan ini, sebab para imam sendiri
tidak dapat berbuat apa-apa kalau sampai mencemari diri dari
jabatan imamatnya itu. Imam itu kudus bagi Allahnya (ay. 7),
sebab itu dia harus kudus bagimu.” Perhatikanlah, Kita harus
852
menghormati orang-orang kepada siapa Tuhan memberi
hormat. Para pelayan Injil dengan peraturan ini harus dijun-
jung dalam kasih sebab pekerjaan mereka (1Tes. 5:13), dan
setiap orang Kristen wajib menjadi penjaga kehormatan para
pelayan Injil itu.
III. Anak-anak mereka harus takut untuk berbuat sesuatu yang
dapat merendahkan derajat mereka (ay. 9): jika anak perem-
puan seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan
bersundal, kejahatannya itu besar. Ia tidak hanya tercemarnamun
juga menajiskan diri. Perempuan lain tidak akan kehilangan ke-
hormatan seperti yang dimilikinya, yang, sebagai seorang dari
keluarga imam, telah memakan hal-hal yang kudus, dan dianggap
telah dididik lebih baik dibandingkan yang lain. Terlebih lagi, ia me-
langgar kekudusan ayahnya. Ayahnya ikut kena batunya, dan se-
tiap orang akan siap bertanya, “Mengapa engkau tidak mendidik
putrimu dengan lebih baik?” Dan para pendosa di Sion akan
menghina dan berkata, “Inilah putri dari imam kalian.” Hukuman-
nya khusus: ia harus dibakar dengan api, sebagai suatu ancaman
menakutkan bagi semua putri imam-imam. Perhatikanlah, anak-
anak dari para hamba Tuhan, lebih dari anak-anak yang lain,
haruslah waspada untuk tidak berbuat sesuatu yang memalukan,
sebab di dalam diri mereka perbuatan ini dua kali lipat memalu-
kan, dan akan dihukum dengan setimpal oleh Dia yang nama-Nya
Cemburuan.
Hukum untuk Imam Besar
(21:10-15)
10 Imam yang terbesar di antara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi
dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya dan yang ditahbiskan
dengan mengenakan kepadanya segala pakaian kudus, janganlah membiar-
kan rambutnya terurai dan janganlah ia mencabik pakaiannya. 11 Janganlah
ia dekat kepada semua mayat, bahkan janganlah ia menajiskan diri dengan
mayat ayahnya atau ibunya. 12 Janganlah ia keluar dari tempat kudus, su-
paya jangan dilanggarnya kekudusan tempat kudus Allahnya, sebab minyak
urapan Allahnya, yang menandakan bahwa ia telah dikhususkan, ada di atas
kepalanya; Akulah TUHAN. 13 Ia harus mengambil seorang perempuan yang
masih perawan. 14 Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau
yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, me-
lainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya,
15 supaya jangan ia melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-
orang sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan dia.”
Kitab Imamat 21:10-15
853
Lebih banyak yang diharapkan dari seorang imam dibandingkan orang-
orang lain,namun lebih lagi dari imam besar dibandingkan imam-imam
yang lain, sebab di atas kepalanya minyak urapan sudah dituangkan,
dan dia telah ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pa-
kaian kudus (ay. 10). Minyak urapan dan pakaian kudus yaitu gam-
baran dari pengurapan dan pemujaan kepada Tuhan Yesus, dengan
segala karunia dan anugerah dari Roh Kudus, yang diterima-Nya
secara tak terhingga. Hal itu disebut minyak urapan Allahnya (ay.
12), sebab pengurapan Roh, bagi semua orang yang menerimanya,
merupakan suatu mahkota kepermaian, dan perhiasan kepala yang
indah-indah. Imam besar yang ditinggikan dengan sedemikian rupa:
I. Tidak boleh mencemari diri sama sekali dengan mayat orang mati,
bahkan dengan mayat kerabatnya yang paling dekat, ayahnya
atau ibunya, apalagi anaknya atau saudaranya (ay. 11).
1. Ia tidak boleh memakai semua ungkapan yang biasa di-
kenakan orang saat berkabung pada kesempatan-kesempat-
an ini , seperti membiarkan rambutnya terurai dan men-
cabik pakaiannya (ay. 10). Ia harus menunjukkan diri sama
sekali tidak hanyut dalam semua salib dan penghiburan dari
kehidupan ini. Bahkan kasih sayangnya yang wajar harus
ditelan dalam belas kasihan kepada orang yang acuh tak acuh,
dan dalam perasaan akan kelemahan mereka. Ia harus lebih
prihatin terhadap keluarga Allah, yang atasnya ia menjadi
pemimpin. Jadi dengan menjadi orang kudus yang dipercaya-
kan dengan Urim dan Tumim, dia tidak boleh mengindah-
kan ayah atau ibunya (Ul. 33:8-9).
2. Ia tidak boleh dekat kepada semua mayat (ay. 11). jika ada
imam yang lebih rendah dipandang cemar menurut aturan ter-
tentu, maka ada imam lain yang menggantikan tempatnya.
Namun, jika imam besar yang tercemar, maka akan ada kehi-
langan besar untuk menggantikannya. Dan pelarangan imam
besar untuk masuk ke suatu rumah duka atau menghadiri
suatu upacara pemakaman, akan memberi suatu tanda ke-
pada umat akan besarnya martabat dan kehormatan yang di-
pikul seorang imam besar. Tuhan kita Yesus Kristus, Imam
Besar Agung yang kita akui, menyentuh jasad dari anak
perempuan Yairus, usungan jenazah anak laki-laki seorang
janda, dan kuburan Lazarus, untuk menunjukkan bahwa Ia
854
datang untuk mengubah sifat kematian dan mengangkat ke-
ngerian dari kematian itu, dengan mematahkan kuasanya.
Kini kematian itu tidak dapat lagi membinasakan, sehingga
kematian itu juga tidaklah menajiskan orang.
3. Ia tidak boleh keluar dari tempat kudus (ay. 12), yaitu saat
dia sedang melayani atau sedang bertugas di tempat kudus, di
mana dia biasanya menunggu di dalam ruangannya selama se-
harian, dia tidak boleh keluar pada kesempatan apa pun, atau
mengurangi waktunya saat sedang melayani Tuhan yang
hidup, sekalipun dengan maksud untuk memberi penghor-
matan terakhir kepada seorang kerabat yang meninggal. Ia
mencemari tempat kudus bila meninggalkannya, sementara
kehadirannya sangat dibutuhkan di sana, pada setiap kesem-
patan. Bila ia meninggalkan tempat kudus, itu artinya ia lebih
menyukai urusan lain dibandingkan mengabdi kepada Tuhan dan
mengerjakan urusan pelayanannya, yang seharusnya lebih
diutamakannya dibandingkan yang lain. Demikianlah, Tuhan kita
Yesus Kristus tidak akan berhenti mengajar hanya untuk ber-
bicara dengan ibu-Nya dan saudara-saudara-Nya (Mat. 12:48).
II. Ia tidak boleh menikah dengan seorang janda sementara imam-
imam yang lain boleh, apalagi dengan seorang wanita yang telah
diceraikan atau seorang pelacur (ay. 13-14). Alasan untuk hal ini
yaitu untuk menekankan suatu perbedaan antara imam besar
dan imam-imam yang lain di dalam hal ini. Dan, seperti disaran-
kan oleh beberapa orang, supaya dia dapat menjadi sebuah
gambaran dari Kristus, kepada siapa jemaat harus dipersembah-
kan sebagai seorang perawan suci (2Kor. 11:2). Lihat pula Yehez-
kiel 44:22. Kristus harus memiliki cinta pertama kita, cinta kita
yang murni, cinta kita yang utuh. Demikianlah gadis-gadis cinta
kepadamu (Kid. 1:3), dan hanya yang demikianlah yang layak
untuk mengikuti Anak Domba itu (Why. 14:4).
III. Ia tidak boleh mencemari kekudusan keturunannya di antara
orang-orang sebangsanya (ay. 15). Sebagian orang memahami hal
ini sebagai larangan kepada imam besar untuk menikahi wanita
yang lebih rendah kedudukannya, yang akan menjadi suatu
penghinaan kepada keluarganya. Imam Yoyada memang telah
menikah dengan wanita yang berasal dari sukunya sendiri,namun
Kitab Imamat 21:16-24
855
isterinya itu termasuk dalam keluarga kerajaan (2Taw. 22:11). Hal
ini tidaklah bermaksud mengajar imam besar untuk menjadi
sombong, melainkan untuk mengajari dia agar hidup murni, tidak
melakukan apa-apa yang tidak pantas dengan jabatannya dan
nama baik yang menjadi panggilannya. Atau hal itu dapat menjadi
suatu peringatan kepadanya untuk tidak menghancurkan anak-
anaknya. Ia tidak boleh mencemari kekudusan keturunannya
dengan menikahkan keturunannya dengan tidak pantas. Anak-
anak para hamba Tuhan menjadi cemar jika mereka berpa-
sangan secara tidak seimbang dengan orang-orang yang tidak
percaya.
Aturan bagi Harun dan Keturunannya
(21:16-24)
16 TUHAN berfirman kepada Musa: 17 “Katakanlah kepada Harun, begini:
Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat badan-
nya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allah-
nya,18 sebab setiap orang yang bercacat badannya tidak boleh datang
mendekat: orang buta, orang timpang, orang yang bercacat mukanya, orang
yang terlalu panjang anggotanya, 19 orang yang patah kakinya atau tangan-
nya,20 orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular
matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya.
21 Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat badannya,
janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban api-apian TUHAN;
sebab badannya bercacat janganlah ia datang dekat untuk mempersembah-
kan santapan Allahnya. 22 Mengenai santapan Allahnya, baik persembahan-
persembahan maha kudus maupun persembahan-persembahan kudus boleh
dimakannya. 23 Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia
datang ke mezbah, sebab badannya bercacat, supaya jangan dilanggarnya
kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, sebab Akulah TUHAN, yang mengu-
duskan mereka.” 24 Demikianlah Musa menyampaikan firman itu kepada
Harun serta anak-anaknya dan kepada semua orang Israel.
Jabatan imamat hanya terbatas pada satu keluarga khusus, dan se-
mua perkara diturunkan kepada semua orang laki-laki dari keluarga
itu dari generasi ke generasi. Di lalu hari, sangat mungkin
bahwa sebagian keturunan yang dilahirkan ke dalam keluarga imam
akan memiliki cacat tubuh. Kehormatan sebagai keluarga yang me-
megang jabatan imam tidaklah menjamin mereka bebas dari kema-
langan yang bisa menimpa semua orang ini. Aneka-ragam cacat
tubuh dijabarkan di sini. Sebagian biasanya berlangsung seumur
hidup, seperti kebutaan. Kecacatan lain berlangsung hanya untuk
856
sementara waktu, seperti berkedal atau berkurap, dan saat semua-
nya telah sembuh, kecacatan berhenti. Sekarang,
I. Hukum tentang imam-imam yang menderita cacat yaitu :
1. Bahwa mereka boleh tinggal di dekat mezbah (ay. 22): Ia boleh
makan persembahan-persembahan bersama dengan imam-
imam yang lain, bahkan persembahan-persembahan mahaku-
dus, seperti roti sajian dan korban penebus dosa, termasuk
juga hal-hal yang kudus, seperti persembahan persepuluhan
dan buah sulung serta bagian para imam untuk korban pen-
damaian. Imam-imam yang cacat demikian tentunya tidak
dapat membantu, dan sebab nya, kendati mereka tidak dapat
melayani, mereka tidak boleh kelaparan. Perhatikanlah, tak
seorang pun harus dilecehkan sebab kelemahan-kelemahan
alamiah mereka. Bahkan anak cacat di dalam keluarga tetap
memiliki hak bagian seorang anak.
2. Namun mereka tidak boleh melayani dalam tempat kudus, tidak
boleh melayani di mezbah atau membantu imam-imam lain
dalam mempersembahkan korban atau membakar dupa (ay. 17,
21, 23). Orang-orang besar biasanya memilih para pelayan yang
melayani mereka, dan para pelayan itu haruslah yang elok
dipandang, jadi pantaslah juga jika Tuhan yang Agung selayak-
nya memiliki pelayan-pelayan yang demikian di dalam rumah-
Nya, saat Ia berkenan untuk menyatakan kemuliaan-Nya
melalui tanda-tanda lahiriah.namun yang terutama dibutuh-
kan yaitu pria-pria yang pantas untuk melayani hal-hal yang
kudus, demi umat itu sendiri, yang tepat untuk menilai berda-
sarkan penampilan luar. Umat juga akan menilai rendah pela-
yanan itu, bila dijalankan dengan cara yang hina dan semba-
rangan, sekalipun pelayanan itu ditetapkan oleh Allah. Keten-
tuan ini dibuat Tuhan untuk menjaga nama baik mezbah-Nya,
supaya sekali-kali tidak dihina. yaitu demi tempat kudus itu
sendiri, bahwa tidak boleh ada orang cacat, entah secara
alamiah atau sebab kecelakaan, tampil di sana.
II. berdasar Injil:
1. Orang-orang yang bergumul dengan tubuh yang cacat seperti
ini memiliki alasan untuk bersyukur kepada Tuhan bahwa
Kitab Imamat 21:16-24
857
mereka tidak dikecualikan dari mempersembahkan korban-
korban rohani kepada Allah. Mereka juga tidak dikecualikan
untuk memegang jabatan pelayanan, bila memang memenuhi
syarat untuk melayani. Ada begitu banyak jiwa dan pribadi
yang indah terbungkus di dalam tubuh yang cacat berat. Wa-
laupun demikian,
2. Kita harus menyimpulkan bahwa betapa tidak patutnya orang
melayani Allah, bila ia memiliki pikiran yang cacat dan cemar
dengan perilaku kotor yang menguasainya. Orang tidak pantas
disebut orang Kristen dan tidak layak untuk dipakai sebagai
pelayan Tuhan, bila secara rohani ia buta, timpang dan ber-
cacat muka, yang dosa-dosanya membuat mereka dipandang
aib dan cacat, sehingga membuat korban sajian TUHAN men-
jadi kejijikan oleh sebab mereka. Kecacatan Hofni dan Pine-
has lebih parah dibandingkan kecacatan yang disebut di sini. Kira-
nya orang-orang yang secara terang-terangan mengidap cacat
yang cemar demikian diusir keluar dari jabatan imamat. Dan
semua orang yang dijadikan bagi Tuhan kita sebagai imam-
imam rohani, hendaklah berdiri di hadapan-Nya dengan kudus
dan tidak bercela. Biarlah mereka menghibur diri dengan ini,
bahwa kendati dalam keadaan yang tidak sempurna di dunia ini
mereka memiliki noda, yaitu noda dari anak-anak Allah, namun
mereka akan segera tampil di hadapan takhta Tuhan tanpa cacat
atau kerut atau yang serupa itu.
PASAL 22
alam pasal ini kita mendapati berbagai macam hukum tentang
imam-imam dan korban-korban, yang semuanya bertujuan
untuk menjaga kehormatan tempat kudus.
I. Bahwa para imam tidak boleh memakan persembahan-per-
sembahan kudus saat mereka sedang dalam keadaan najis
(ay. 1-9).
II. Bahwa orang awam yang bukan merupakan anggota keluarga
imam tidak boleh memakan persembahan-persembahan ku-
dus (ay. 10-13), dan jika ia melakukannya tanpa sengaja, ia
harus memberi gantinya (ay. 14-16).
III. Bahwa korban-korban yang dipersembahkan haruslah tidak
bercela (ay. 17-25).
IV. Bahwa korban-korban itu harus berumur lebih dari delapan
hari (ay. 26-28), dan bahwa korban-korban syukur harus di-
makan pada hari yang sama saat korban-korban itu diper-
sembahkan (ay. 29, dst.).
Hukum-hukum tentang Para Imam
(22:1-9)
1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Katakanlah kepada Harun dan anak-
anaknya, supaya mereka berlaku hati-hati terhadap persembahan-persem-
bahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi-Ku, agar jangan mereka
melanggar kekudusan nama-Ku yang kudus; Akulah TUHAN. 3 Katakanlah
kepada mereka: Setiap orang di antara kamu turun-temurun, yakni dari
antara segala keturunanmu yang datang mendekat kepada persembahan-
persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi TUHAN, sedang ia
dalam keadaan najis, maka orang itu akan dilenyapkan dari hadapan-Ku;
Akulah TUHAN. 4 Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau
yang mengeluarkan lelehan, janganlah memakan persembahan-persembahan
kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang
D
860
najis sebab orang mati atau orang yang tertumpah maninya 5 atau orang
yang kena kepada seekor binatang yang merayap yang menajiskan dia atau
kepada salah seorang manusia yang menajiskan dia, dengan kenajisan apa
pun ia menjadi najis, 6 orang yang kena kepada yang demikian itu menjadi
najis sampai matahari terbenam dan janganlah ia makan dari persembahan-
persembahan kudus, sebelum ia membasuh tubuhnya dengan air. 7 Sesudah
matahari terbenam, barulah ia menjadi tahir dan sesudah itu bolehlah ia
makan dari persembahan-persembahan kudus itu, sebab itulah yang
menjadi makanannya. 8 Janganlah ia makan bangkai atau sisa mangsa bina-
tang buas, supaya jangan ia menjadi najis sebab nya; Akulah TUHAN.
9 Dan mereka harus tetap berpegang pada kewajibannya terhadap Aku, su-
paya dalam hal itu jangan mereka mendatangkan dosa kepada dirinya dan
mati oleh sebab nya, sebab mereka telah melanggar kekudusan kewajiban
itu; Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka.
Imam-imam yang memiliki cacat alami, meskipun dilarang mela-
kukan pekerjaan para imam, diperbolehkan memakan persembahan-
persembahan kudus. Dan para penulis Yahudi berkata bahwa “su-
paya mereka tidak bermalas-malasan, mereka dipekerjakan di ruang-
an kayu, untuk mengambil kayu yang sudah dimakan rayap, supaya
tidak dipakai dalam api di atas mezbah. Mereka juga bisa dipekerja-
kan untuk memberi penghakiman terhadap orang yang terkena
penyakit kusta.”namun ,
I. Imam-imam yang sedang dalam keadaan najis menurut peraturan
dan tidak boleh mengikuti suatu upacara ibadah, yang mungkin
terjadi sebab kesalahan mereka sendiri, tidak boleh memakan
persembahan-persembahan kudus selama mereka masih cemar.
1. Beberapa kecemaran bersifat tetap, seperti penyakit kusta
atau lelehan yang keluar (ay. 4). Kecemaran-kecemaran ini me-
misahkan orang dari tempat kudus, dan Tuhan ingin menun-
jukkan bahwa kecemaran-kecemaran itu sama sekali tidak
mengecualikan seorang imam, bahkan sesungguhnya justru
lebih menjijikkan lagi bila terjadi pada seorang imam.
2. Kecemaran-kecemaran lain lebih bersifat sementara, seperti
menyentuh mayat, atau suatu hal lain yang najis, yang dari-
nya, sesudah beberapa waktu tertentu, seseorang menjadi tahir
dengan membasuh tubuhnya dengan air (ay. 6). Akannamun ,
siapa saja yang menjadi najis seperti itu tidak boleh makan
dari persembahan-persembahan kudus, dengan ancaman mur-
ka Tuhan yang teramat dahsyat, yang berkata, dan meneguh-
kan perkataan itu, bahwa orang itu akan dilenyapkan dari
hadapan-Ku (ay. 3). Dengan berada di hadirat Allah, dan mela-
Kitab Imamat 22:1-9
861
yani Dia, itu sama sekali tidak akan membuat kita aman,
tetapi justru akan semakin menghadapkan kita pada murka
Allah, jika kita berani mendekati-Nya dalam keadaan najis.
Kebinasaan itu akan datang dari hadirat Tuhan (2Tes. 1:9),
seperti halnya api yang menewaskan Nadab dan Abihu datang
dari hadapan TUHAN. Demikianlah barang siapa menajiskan
firman Tuhan yang kudus, ia akan dilenyapkan oleh firman
yang sama yang mereka remehkan itu. Firman itu akan meng-
hukum mereka. Imam kembali diperingatkan akan bahaya
yang mengintai mereka jika mereka memakan persembahan-
persembahan kudus dalam keadaan najis (ay. 9), supaya
dalam hal itu jangan mereka mendatangkan dosa kepada
dirinya dan mati oleh sebab nya. Perhatikanlah,
(1) Orang-orang yang mencemarkan barang-barang suci, de-
ngan menyentuhnya dengan tangan yang tidak kudus,
mereka itu ditimpa kesalahan yang besar. Memakan per-
sembahan-persembahan kudus melambangkan seseorang
turut ambil bagian dalam pendamaian dengan Allah. Kare-
na itu, jika orang memakannya dalam keadaan najis, ia
bukannya mengurangi kesalahannya,namun justru akan
menambahnya. Mereka akan mendatangkan dosa (KJV:
Mereka akan menanggung dosa).
(2) Dosa yaitu beban yang, jika tidak dicegah oleh rahmat
yang tak terhingga, pasti akan menenggelamkan orang
yang menanggungnya: Mereka akan mati oleh sebab nya.
Bahkan imam-imam bisa saja dihancurkan oleh kecemaran
dan kelancangan mereka.
II. Berkenaan dengan maksud dari hukum ini, kita dapat meng-
amati,
1. Hukum ini mewajibkan para imam untuk menjaga kemurnian
mereka dengan hati-hati, dan untuk merasa ngeri akan segala
sesuatu yang akan menajiskan mereka. Persembahan-persem-
bahan kudus yaitu penghidupan mereka. Jika mereka tidak
boleh memakannya, bagaimana mereka harus bertahan hi-
dup? Semakin kita harus kehilangan penghiburan dan kehor-
matan kita sebab kenajisan kita, semakin kita harus berhati-
hati untuk menjaga kemurnian kita.
2. Hukum ini memicu kesan dalam diri umat untuk meng-
hormati persembahan-persembahan kudus, saat mereka
melihat para imam sendiri memisahkan diri darinya (seperti
ungkapan yang dipakai [ay. 2]) selama mereka ada dalam
keadaan najis. Tidak diragukan lagi, Dia yang membuat para
pelayan terdekat-Nya tunduk di bawah aturan yang begitu
ketat yaitu Tuhan yang murni tak terhingga.
3. Hukum ini mengajar kita untuk berjaga-jaga terhadap segala
kecemaran yang berhubungan dengan kesusilaan, sebab oleh-
nya kita dibuat tidak layak untuk menerima penghiburan dari
tempat kudus Allah. Meskipun kita tidak sedang menderita di
bawah cacat cela yang ada, namun kecemaran-kecemaran
yang kita perbuat merampas dari kita kenikmatan bersekutu
dengan Allah. Dan sebab itu barangsiapa telah mandi, ia
perlu membasuh kakinya (Yoh. 13:10), membasuh tangannya,
dan dengan begitu lalu mengelilingi mezbah (Mzm. 26:6).
Dalam hal ini kita perlu menjaga diri kita sendiri dengan gigih,
supaya jangan sampai seperti yang diungkapkan dengan jelas
di sini, kita melanggar kekudusan nama Tuhan yang kudus (ay.
2, KJV: kita menajiskan nama Tuhan yang kudus dalam apa
yang kita kuduskan bagi-Nya). Jika kita menghina Tuhan dalam
perbuatan-perbuatan yang berlagak kita lakukan untuk meng-
hormati Dia, sehingga menyulut murka-Nya dan bukannya
menyenangkan Dia, maka tidak ada jalan lain bagi kita selain
menanggung akibatnya yang buruk dengan segera. Demikian-
lah, kita menajiskan nama Allah, jika dalam keadaan najis kita
melakukan sesuatu yang kita sangka akan untuk mengudus-
kan nama-Nya.
Orang Awam Dilarang Memakan
Persembahan Kudus
(22:10-16)
10 Setiap orang awam janganlah memakan persembahan kudus; demikian juga
pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan. 11namun jika
seseorang telah dibeli oleh imam dengan uangnya menjadi budak beliannya,
maka orang itu boleh turut memakannya, demikian juga mereka yang lahir di
rumahnya. 12 jika anak perempuan imam bersuamikan orang awam, jangan-
lah ia makan persembahan khusus dari persembahan-persembahan kudus.
13namun jika perempuan itu menjadi janda atau diceraikan, dan ia tidak
memiliki anak, dan telah kembali ke rumah ayahnya seperti waktu ia
Kitab Imamat 22:10-16
masih gadis, maka ia boleh makan dari makanan ayahnya;namun setiap
orang awam janganlah memakannya. 14 jika seseorang dengan tidak sengaja
memakan persembahan kudus, ia harus memberi gantinya kepada imam
dengan menambah seperlima. 15 Janganlah pada imam melanggar kekudusan
persembahan-persembahan kudus orang Israel yang telah dikhususkan bagi
TUHAN, 16 sebab dengan demikian mereka mendatangkan kepada orang Israel
kesalahan yang harus ditebus, jika mereka memakan persembahan-per-
sembahan kudus mereka, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan mereka.”
Persembahan-persembahan kudus harus dimakan oleh para imam
dan keluarga mereka. Sekarang,
I. Di sini ada hukum yang menyatakan bahwa orang awam tidak
boleh memakannya, yaitu, tak seorang pun kecuali para imam,
dan orang-orang yang punya hubungan dengan mereka (ay. 10).
Para imam disuruh agar memperhatikan hal ini, yaitu tidak boleh
melanggar kekudusan persembahan-persembahan kudus dengan
mengizinkan orang-orang awam memakannya (ay. 15) atau men-
datangkan kepada orang Israel kesalahan yang harus ditebus (ay.
16. KJV: membiarkan orang-orang awam itu menanggung kesalah-
an). Yaitu, membiarkan mereka menimpakan kesalahan ke atas
diri mereka sendiri, dengan mencampuri apa yang bukan menjadi
hak mereka. Demikianlah ayat itu biasa dipahami. Perhatikanlah,
kita tidak hanya harus berhati-hati supaya kita tidak menang-
gung sendiri kesalahan yang harus ditebus,namun juga kita harus
melakukan apa yang dapat kita lakukan untuk mencegah orang
lain menanggungnya. Kita bukan hanya tidak boleh membiarkan
dosa menindih saudara kita,namun juga, jika kita dapat meng-
usahakannya, kita tidak boleh membiarkannya datang kepada-
nya.namun mungkin ada makna lain dari kata-kata itu. Tindakan
para imam yang memakan korban-korban penghapus dosa di-
katakan menandakan bahwa mereka mengangkut kesalahan umat
itu dan mengadakan pendamaian bagi mereka (10:17). Oleh sebab
itu, janganlah orang awam memakan persembahan kudus itu
khususnya, sebab itu sama saja seperti ia hendak menanggung
kesalahan yang harus ditebus. Sebab sungguh lancang bagi siapa
saja untuk melakukannya, selain orang-orang yang ditetapkan
untuk melakukannya. Orang-orang yang meninggikan perantara-
perantara lain selain Kristus Imam kita, untuk menanggung
kesalahan yang harus ditebus, berarti secara durhaka merampas
kehormatan Kristus, dan menyerobot hak-hak-Nya. Kita harus
memperingatkan orang supaya tidak mengandalkan kebenaran
diri mereka sendiri, dan jangan sekali-kali menghadap Tuhan de-
ngan mengandalkan kebenaran mereka itu. Kita harus mengingat-
kan mereka untuk mengandalkan kebenaran Kristus saja untuk
mendapatkan damai sejahtera dan pengampunan. Kita melaku-
kan hal ini, sebab kita tidak mau membiarkan mereka menang-
gung kesalahan yang harus ditebus, sebab kita tahu bahwa itu
terlalu berat untuk mereka.
II. Di sini ada penjelasan tentang hukum itu, yang menunjukkan
siapa yang harus dipandang sebagai anggota keluarga imam, dan
siapa yang tidak.
1. Para pendatang dan orang-orang upahan tidak tinggal di da-
lam rumah untuk selama-lamanya. Mereka ada dalam keluar-
ga,namun bukan merupakan anggotanya. Dan sebab itu mere-
ka tidak boleh memakan persembahan-persembahan kudus
(ay. 10).namun hamba yang dilahirkan di rumah itu atau yang
dibeli dengan uang, sebab diwariskan secara turun-temurun
bagi keluarga itu, meskipun ia seorang hamba, boleh mema-
kan persembahan-persembahan kudus (ay. 11). Perhatikanlah,
orang-orang yang berhak atas penghiburan-penghiburan dari
rumah Tuhan hanyalah mereka yang menjadikannya sebagai
tempat perhentian mereka selama-lamanya, dan menetapkan
hati untuk diam di dalamnya seumur hidup mereka. Sedang-
kan bagi orang-orang yang hanya percaya untuk sementara
waktu, untuk memenuhi suatu tujuan pada saat ini, mereka
itu dipandang hanya sebagai pendatang dan orang upahan,
dan tidak memiliki bagian atau hak dalam perkara ini.
2. Berkenaan dengan anak-anak dari keluarga itu, mengenai
anak laki-laki tidak ada keragu-raguan, sebab mereka sendiri
yaitu para imam,namun mengenai anak-anak perempuan ada
pembedaan. Selama mereka terus tinggal di rumah ayah mere-
ka, mereka boleh memakan persembahan-persembahan ku-
dus.namun , jika mereka menikah dengan laki-laki yang bukan
imam, mereka kehilangan hak mereka (ay. 12), sebab sekarang
mereka terputus dari keluarga para imam. Namun ada per-
lakuan yang berbeda jika anak perempuan seorang imam men-
jadi janda, dan tidak memiliki anak sehingga ia dapat mem-
bangun keluarga sendiri, lalu ia kembali ke rumah ayahnya.
Selanjutnya, sebab ia bukan seorang istri atau ibu, ia harus
Kitab Imamat 22:10-16
kembali dipandang sebagai anak perempuan, dan boleh me-
makan persembahan-persembahan kudus. Jika orang-orang
yang oleh Pemeliharaan ilahi telah dibuat menjadi janda-janda
yang berduka, dan yang dihalau dari ketenangan yang mereka
dapatkan di rumah seorang suami, namun menemukannya
kembali di rumah ayah mereka, maka beralasan bagi mereka
untuk bersyukur kepada Tuhan para janda, yang tidak mem-
biarkan mereka tanpa penghiburan.
3. Di sini ada tuntutan ganti rugi yang harus diberikan oleh
orang yang tidak berhak atas persembahan-persembahan ku-
dus, namun memakannya tanpa disengaja (ay. 14). Jika ia
melakukannya dengan lancang, dan dengan menghina kete-
tapan ilahi, maka ia dapat terkena hukuman dilenyapkan oleh
tangan Tuhan, dan dihajar oleh hakim.namun , jika ia melaku-
kannya sebab lemah dan gegabah, maka ia harus mengem-
balikan nilai dari persembahan itu, dengan menambah seper-
lima darinya, dan selain itu ia harus membawa persembahan
untuk menebus kesalahan itu (lihat 5:15-16).
III. Hukum ini dapat digugurkan untuk sementara dalam keadaan
yang mendesak, seperti saat Daud dan anak buahnya memakan
roti sajian (1Sam. 21:6). Dan Juruselamat kita membenarkan
mereka,dan memberi alasan untuk itu, yang melengkapi kita
dengan aturan kekal dalam semua keadaan serupa, bahwa yang
dikehendaki Tuhan ialah belas kasihan dan bukan persembahan
(Mat. 12:3-4, 7). Tata ibadah harus memberi jalan bagi aturan
kebajikan.
IV. yaitu perintah yang diberikan kepada pelayan-pelayan Injil,
yang kepada mereka dipercayakan rahasia Allah, supaya mereka
tidak memperbolehkan segala sesuatu, tanpa membeda-bedakan,
memakan persembahan-persembahan kudus. Mereka diperintah-
kan untuk memisahkan yang berharga dari yang hina. Orang-
orang bebal yang melalukan perbuatan memalukan atau cemar
yaitu orang-orang awam dan orang-orang asing bagi keluarga
para imam Tuhan. Dan tidak patut mengambil roti yang disedia-
kan bagi anak-anak dan melemparkannya kepada orang-orang se-
perti itu. Barang-barang kudus yaitu untuk orang-orang kudus,
untuk mereka yang kudus, setidak-tidaknya, menurut pengakuan
iman mereka (Mat. 7:6).
Hukum-hukum tentang Berbagai Korban
(22:17-33)
17 TUHAN berfirman kepada Musa: 18 “Berbicaralah kepada Harun serta
anak-anaknya dan kepada semua orang Israel dan katakan kepada mereka:
Siapa pun dari umat Israel dan dari orang asing di antara orang Israel yang
mempersembahkan persembahannya, baik berupa sesuatu persembahan
nazar maupun berupa sesuatu persembahan sukarela, yang hendak diper-
sembahkan mereka kepada TUHAN sebagai korban bakaran, 19 maka supaya
TUHAN berkenan akan kamu, haruslah persembahan itu tidak bercela dari
lembu jantan, domba atau kambing. 20 Segala yang bercacat badannya
janganlah kamu persembahkan, sebab dengan itu TUHAN tidak berkenan
akan kamu. 21 Juga jika seseorang mempersembahkan kepada TUHAN
korban keselamatan sebagai pembayar nazar khusus atau sebagai korban
sukarela dari lembu atau kambing domba, maka korban itu haruslah yang
tidak bercela, supaya TUHAN berkenan akan dia, janganlah badannya
bercacat sedikit pun. 22 Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang
luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu
janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian
janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah.
23namun seekor lembu atau domba yang terlalu panjang atau terlalu pendek
anggotanya bolehlah kaupersembahkan sebagai korban sukarela,namun seba-
gai korban nazar TUHAN tidak akan berkenan akan binatang itu. 24namun
binatang yang buah pelirnya terjepit, ditumbuk, direnggut atau dikerat,
janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN; janganlah kamu berbuat
demikian di negerimu. 25 Juga dari tangan orang asing janganlah kamu per-
sembahkan sesuatu dari semuanya itu sebagai santapan Allahmu, sebab
semuanya itu telah rusak dan bercacat badannya; TUHAN tidak akan ber-
kenan akan kamu sebab persembahan-persembahan itu.” 26 TUHAN berfir-
man kepada Musa: 27 “jika seekor anak lembu atau anak domba atau
anak kambing dilahirkan, maka haruslah itu tinggal tujuh hari lamanya
dengan induknya,namun sejak hari kedelapan dan seterusnya TUHAN berke-
nan akan binatang itu kalau dipersembahkan berupa korban api-apian bagi-
Nya. 28 Seekor lembu atau kambing atau domba janganlah kamu sembelih
bersama dengan anaknya pada satu hari juga. 29 Dan jika kamu menyem-
belih korban syukur bagi TUHAN, kamu harus menyembelihnya sedemikian,
hingga TUHAN berkenan akan kamu. 30 Pada hari itu juga korban itu harus
dimakan; janganlah kamu tinggalkan apa-apa dari padanya sampai pagi;
Akulah TUHAN. 31 Dengan demikian kamu harus berpegang pada perintah-Ku
dan melakukannya; Akulah TUHAN. 32 Janganlah melanggar kekudusan nama-
Ku yang kudus, supaya Aku dikuduskan di tengah-tengah orang Israel, sebab
Akulah TUHAN, yang menguduskan kamu, 33 yang membawa kamu keluar dari
tanah Mesir, supaya Aku menjadi Allahmu; Akulah TUHAN.”
Di sini ada empat hukum mengenai korban-korban:
I. Apa saja yang dipersembahkan sebagai korban kepada Tuhan
haruslah tidak bercacat, kalau tidak, maka korban itu tidak akan
Kitab Imamat 22:17-33
diterima. Hal ini sering kali disebutkan dalam ketetapan-ketetap-
an tertentu tentang beberapa jenis persembahan. Sekarang di sini
imam diberi tahu apa yang harus dipandang cacat, yang membuat
seekor binatang tidak layak untuk dijadikan korban. Jika bina-
tang itu buta, atau timpang, berbisul, atau berkurap (ay. 22). Jika
binatang itu buah pelirnya terjepit, atau ditumbuk, atau direng-
gut, atau dikerat (ay. 24), yaitu, seperti yang dipahami oleh para
penulis Yahudi, jika binatang itu, dengan cara-cara seperti ini,
dikebiri. Jika lembu jantan dan domba jantan dihilangkan kejan-
tanannya, maka binatang itu tidak boleh dipersembahkan. Terle-
bih lagi, ada perbedaan yang dibuat antara apa yang dibawa seba-
gai persembahan sukarela dan apa yang dibawa sebagai korban
nazar (ay. 23). Dan, walaupun binatang yang memiliki cacat-
cacat yang disebutkan sebelumnya tidak boleh dibawa, namun
jika seekor binatang memiliki suatu bagian tubuh yang lebih
atau kurang yaitu, sebagaimana orang-orang Yahudi memahami-
nya, jika ada ketidakseimbangan atau ketidaksepadanan antara
bagian-bagian yang merupakan pasangan, jika satu mata,
atau telinga, atau kaki, lebih besar dibandingkan yang seharusnya,
atau lebih kecil dibandingkan yang seharusnya, kalau tidak ada cacat
lain selain ini, maka binatang itu dapat diterima sebagai persem-
bahan sukarela. Maksudnya, seseorang tidak pernah mengikat
dirinya sebelumnya, tidak pula hukum ilahi mengikat dia, di
bawah suatu kewajiban tertentu untuk membawa suatu persem-
bahan.namun sebagai korban nazar, binatang itu tidak boleh
diterima. Dengan demikian, Tuhan hendak mengajar kita untuk
menepati janji-janji kita kepada-Nya dengan sangat tepat ber-
dasarkan kesadaran hati nurani, dan untuk tidak mengurangi,
sesudah nya, jumlah atau nilai dari apa yang sudah kita janjikan
dengan khidmat untuk kita persembahkan kepada-Nya. Apa yang
sebelum nazar ada dalam kuasa kita sendiri, seperti dalam
persembahan sukarela, tidak lagi ada dalam kuasa kita sesudah
kita bernazar (Kis. 5:4). Dinyatakan lagi dan lagi bahwa korban
tidak akan diterima jika ada cacat seperti itu (ay. 20-21). Menurut
hukum ini, harus diberikan perhatian yang besar untuk memerik-
sa semua binatang yang dibawa untuk dikorbankan, supaya tidak
ada, secara pasti, cacat dalam binatang-binatang itu. Korban yang
bercacat tidak boleh diterima bahkan dari tangan orang asing,
meskipun harus diberikan segala dorongan yang mungkin kepada
orang-orang seperti itu untuk memberi penghormatan kepada
Tuhan Israel (ay. 25). Dengan ini tampak bahwa orang-orang asing
dinantikan untuk datang ke rumah Tuhan dari negeri jauh (1Raj.
8:41-42), dan bahwa mereka akan disambut, dan persembahan-
persembahan mereka diterima, seperti persembahan-persembah-
an raja Darius (Ezr. 6:9-10; Yes. 56:6-7). Banyak dari imam-imam
bangsa kafir tidak begitu ketat dalam hal persembahan korban
seperti ini, dan mereka mau saja menerima korban-korban untuk
dewa-dewa mereka sekalipun begitu memalukan.namun biarlah
orang-orang asing tahu bahwa Tuhan Israel tidak mau dilayani
seperti itu. Nah,
1. Hukum ini diperlukan pada waktu itu untuk menjaga kehor-
matan tempat kudus, dan kehormatan Tuhan yang disembah di
sana. Sudah sepatutnya bahwa segala sesuatu yang dipakai
untuk kehormatan-Nya harus yang terbaik dari jenisnya. Se-
bab, sama seperti Dia yaitu yang terbesar dan paling terang,
demikian pula Dia yaitu yang terbaik dari segala yang ada.
Dan Dia yang terbaik harus mendapatkan yang terbaik. Lihat-
lah betapa pelanggaran terhadap hukum ini sangat dan sewa-
jarnya menyulut murka Tuhan yang kudus (Mal. 1:8, 13-14).
2. Hukum ini membuat semua korban hukum Taurat menjadi
semakin cocok sebagai perlambang Kristus, korban agung
yang darinya semua korban ini mendapatkan nilainya. Dengan
merujuk pada hukum ini, Ia dikatakan sebagai Anak Domba
yang tak bernoda dan tak bercacat (1Ptr. 1:19). Imam seperti
itulah, dan korban seperti itulah, yang kita perlukan, yang
tidak berbahaya dan tidak tercemar. saat Pilatus menyata-
kan, aku tidak mendapati kesalahan apa pun pada orang ini, ia
dengan demikian telah membuktikan dan menyatakan korban
itu tanpa cela. Orang Yahudi berkata bahwa pekerjaan alim
ulama, atau imam besarlah, untuk memeriksa korban-korban,
dan melihat apakah korban-korban itu bercacat atau tidak.
saat Kristus menderita, Hanaslah yang memangku jabatan
itu.namun orang-orang yang membawa Kristus pertama-tama
kepada Hanas, yang lalu membawa Dia dalam keadaan dibe-
lenggu kepada Kayafas, tidak pernah terpikirkan bahwa Kris-
tus merupakan korban yang layak untuk dipersembahkan
(Yoh. 18:13, 24), dan bahwa mereka sesungguhnya sedang
Kitab Imamat 22:17-33
menggenapi apa yang sebenar-benarnya diperlambangkan oleh
hukum ini.
3. Hukum ini mengajar kita untuk mempersembahkan kepada
Tuhan yang terbaik yang kita miliki dari korban-korban rohani
kita. Jika ibadah-ibadah kita tidak dilandasi pengetahuan,
dingin, tidak sungguh-sungguh, dan penuh gangguan, maka
kita membawa korban yang buta, yang timpang, dan yang sakit,
untuk dipersembahkan. Dan, terkutuklah penipu yang berbuat
demikian, sebab, sementara ia hendak menipu Allah, ia sendiri
menimpakan tipuan terkutuk ke atas jiwanya sendiri.
II. Bahwa binatang tidak boleh dipersembahkan sebagai korban se-
belum berumur delapan hari (ay. 26-27). Sebelumnya telah diberi-
kan ketentuan kepada mereka bahwa yang lahir pertama dari
ternak mereka, yang harus diabdikan kepada Allah, tidak boleh
dibawa kepada-Nya sampai sesudah hari kedelapan umurnya (Kel.
22:30). Di sini diberikan ketentuan bahwa binatang tidak boleh
dipersembahkan sebagai korban sampai binatang itu genap ber-
umur delapan hari. Jika lebih cepat dari itu, maka binatang itu
tidak layak digunakan di atas meja manusia, dan sebab itu tidak
di atas mezbah Allah. Orang Yahudi berkata, “Hal itu disebabkan
hari Sabat menguduskan segala sesuatu, dan tidak ada yang
boleh dipersembahkan kepada Tuhan sampai setidak-tidaknya satu
Sabat telah berlalu atasnya.” Hal ini sesuai dengan hukum sunat,
yang harus diterima anak-anak pada hari kedelapan usianya.
Kristus dikorbankan untuk kita, bukan pada masa bayi-Nya,
meskipun pada waktu itu Herodes berusaha membunuh-Nya,
melainkan pada puncak masa hidup-Nya.
III. Bahwa induk dan anaknya tidak boleh disembelih pada hari yang
sama, baik sebagai korban maupun untuk dipakai bagi keperluan
biasa (ay. 28). Ada hukum seperti itu tentang burung-burung (Ul.
22:6). Hal ini dilarang, bukan sebab ada sesuatu yang jahat
dalam perbuatan itu, melainkan sebab hal itu tampak biadab
dan kejam terhadap binatang. Seperti kelaliman raja Babel, yang
membunuh anak-anak Zedekia di depan matanya, dan lalu
membutakan matanya. Tampak kejam terhadap binatang untuk
membunuh dua angkatan sekaligus, seolah-olah orang bermak-
sud memusnahkan jenis binatang itu.
IV. Bahwa daging korban-korban syukur mereka harus dimakan
pada hari yang sama saat daging itu dikorbankan (ay. 29-30).
Ini yaitu pengulangan dari apa yang kita dapati sebelumnya
(7:15; 19:6-7). Pasal ini ditutup dengan perintah yang begitu
umum seperti yang sudah sering kita jumpai, yaitu berpegang
pada perintah Allah, dan tidak melanggar kekudusan nama-Nya
yang kudus (ay. 31-32). Jika orang-orang yang mengakui nama
Tuhan tidak berpegang pada perintah-perintah-Nya dengan kesa-
daran hati nurani, maka mereka sungguh telah mencemari keku-
dusan nama-Nya. Alasan-alasan yang umum ditambahkan: wewe-
nang Tuhan atas mereka, Akulah TUHAN. Kepentingan-Nya dalam
diri mereka, Akulah Allahmu. Hak yang dimiliki-Nya atas mereka
sesudah Ia menebus mereka dari perbudakan, “Aku membawa
kamu keluar dari tanah Mesir, dengan tujuan supaya Aku dapat
menjadi Allahmu.” Rancangan-rancangan anugerah-Nya berkena-
an dengan mereka yaitu Akulah TUHAN, yang menguduskan
kamu. Dan ketetapan-ketetapan keadilan-Nya, yaitu bahwa, jika
Ia tidak mendapatkan penghormatan dari mereka, maka untuk
mendapatkan kehormatan bagi diri-Nya sendiri atas mereka, Aku
akan dikuduskan di tengah-tengah orang Israel. Tuhan sama sekali
tidak akan kehilangan kemuliaan-Nya oleh sebab siapa pun.
Tetapi, cepat atau lambat Ia akan mendapatkan kembali hak-Nya,
dalam pertobatan orang-orang berdosa ataupun dalam kehancur-
an mereka.
PASAL 23
ampai sejauh ini hukum imamat terutama berbicara tentang
orang-orang kudus, barang-barang kudus, dan tempat-tempat
kudus. Dalam pasal ini kita mendapati penetapan waktu-waktu ku-
dus, yang banyak di antaranya sudah disebutkan sesekali sebelum-
nya,namun di sini semuanya disatukan, hanya bulan-bulan baru yang
tidak disebutkan. Semua hari raya lain yang ditetapkan Tuhan ada-
lah,
I. Hari raya Sabat setiap minggu (ay. 3).
II. Perayaan-perayaan tahunan,
1. Paskah, dan hari raya roti tidak beragi (ay. 4-8), yang ke
dalamnya ditambahkan persembahan seberkas hasil per-
tama (ay. 9-14).
2. Pentakosta (ay. 15-22).
3. Upacara-upacara khidmat pada bulan ketujuh. Perayaan
meniup serunai pada tanggal satu (ay. 23-25), hari Pen-
damaian pada tanggal sepuluh (ay. 26-32), dan hari raya
Pondok Daun pada tanggal lima belas (ay. 33, dst.).
Hari Sabat
(23:1-3)
1 TUHAN berfirman kepada Musa: 2 “Berbicaralah kepada orang Israel dan
katakan kepada mereka: Hari-hari raya yang ditetapkan TUHAN yang harus
kamu maklumkan sebagai waktu pertemuan kudus, waktu perayaan yang
Kutetapkan, yaitu yang berikut. 3 Enam hari lamanya boleh dilakukan
pekerjaan,namun pada hari yang ketujuh haruslah ada sabat, hari perhentian
penuh, yakni hari pertemuan kudus; janganlah kamu melakukan sesuatu
pekerjaan; itulah sabat bagi TUHAN di segala tempat kediamanmu.
Di sini ada,
S
I. Gambaran umum tentang waktu-waktu kudus yang ditetapkan
Tuhan (ay. 2), dan hanya ketetapan-Nyalah yang dapat membuat
waktu menjadi kudus. Sebab Dia yaitu Tuhan atas waktu, dan
segera sesudah Ia memutar roda waktu, Dia jugalah yang mengu-
duskan dan memberkati satu hari di atas hari-hari yang lain (Kej.
2:3). Manusia bisa saja dengan ketetapannya membuat hari
gembira (Est. 9:19),namun hak istimewa Allahlah untuk membuat
hari kudus. Juga tak ada apa pun yang dapat dikuduskan kecuali
dengan pengesahan dari ketetapan-Nya. Sama seperti semua
kekudusan yang bersifat bawaan berasal dari anugerah istimewa-
Nya, demikian pula semua kekudusan yang tumbuh lalu
berasal dari ketetapan istimewa-Nya. Nah, mengenai waktu-waktu
kudus yang ditetapkan di sini, amatilah,
1. Waktu-waktu itu disebut perayaan-perayaan. Hari Pendamai-
an, yang merupakan salah satu dari perayaan-perayaan itu,
yaitu hari puasa. Namun, sebab sebagian besar dari waktu-
waktu kudus itu ditetapkan sebagai waktu bersukacita dan
bergembira, maka waktu-waktu kudus itu secara umum dise-
but sebagai perayaan. Sebagian orang membacanya, inilah per-
kumpulan-perkumpulan-Ku,namun itu berpadanan dengan per-
temuan. Saya lebih suka membacanya, inilah upacara-upacara
khidmat-Ku. Demikian pula kata yang digunakan di sini
diterjemahkan dalam Yesaya 33:20 di mana Sion disebut kota
upacara-upacara khidmat kita (KJV). Dan, dengan membacanya
demikian di sini, maka hari Pendamaian merupakan upacara
khidmat yang sama besarnya seperti perayaan-perayaan lain.
2. Waktu-waktu kudus itu yaitu hari-hari raya Tuhan (waktu
perayaan yang Kutetapkan), yang diperingati untuk menghor-
mati nama-Nya, dan dengan mematuhi perintah-Nya.
3. Perayaan-perayaan itu dimaklumkan kepada semua orang.
Sebab perayaan-perayaan itu tidak untuk dilaksanakan oleh
para imam yang melayani tempat kudus saja, melainkan juga
oleh semua orang. Dan maklumat ini yaitu sebuah kuman-
dang yang penuh sukacita yang tentangnya kita membaca,
berbahagialah bangsa yang mengetahuinya (Mzm. 89:16).
4. Perayaan-perayaan itu harus dikuduskan dan diperingati
secara khidmat dengan pertemuan-pertemuan kudus, supaya
semua ibadah dalam perayaan-perayaan ini tampak semakin
terhormat dan agung, dan umat turut sepenuhnya larut dalam
Kitab Imamat 23:1-3
menjalankannya. Perayaan itu untuk menghormati Tuhan dan
ketetapan-ketetapan-Nya, yang tidak mencari sudut-sudut
ruangan sebagai tempat pelaksanaannya, dan yang kemurni-
annya akan terpelihara dengan paling baik melalui pelaksana-
annya di depan umum. Juga, untuk membangun jemaat di
dalam kasihlah maka perayaan-perayaan itu harus dijalankan
sebagai pertemuan-pertemuan kudus.
II. Pengulangan dari hukum Sabat yang pertama. Meskipun peraya-
an-perayaan tahunan dibuat lebih semarak oleh kehadiran selu-
ruh umat di tempat kudus, namun perayaan-perayaan ini tidak
boleh memudarkan terangnya hari Sabat (ay. 3). Mereka di sini
diberi tahu,
1. Bahwa pada hari itu mereka harus menarik diri dari segala
perkara dan urusan dunia. Inilah sabat, hari perhentian penuh,
yang melambangkan peristirahatan rohani kita dari dosa, dan
di dalam Allah: Janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan.
Pada hari-hari kudus lainnya mereka dilarang melakukan
suatu pekerjaan berat (ay. 7),namun pada hari Sabat, dan hari
Pendamaian (yang juga disebut sebagai sabat), mereka tidak
boleh melakukan pekerjaan sama sekali, sekalipun untuk me-
nyiapkan makanan.
2. Pada hari itu mereka harus sepenuhnya mengerahkan jiwa
raga untuk beribadah kepada Allah.
(1) Hari itu yaitu pertemuan kudus. Yaitu, “Jika kamu sang-
gup, kamu harus menguduskannya dalam kumpulan
jemaat. Biarlah sebanyak mungkin orang datang ke pintu
Kemah Suci, dan biarlah sebagian yang lain bertemu di
tempat lain untuk berdoa, memuji, dan membaca hukum
Taurat,” seperti di sekolah-sekolah para nabi, saat nu-
buatan masih berlanjut, dan sesudahnya di tempat-tempat
ibadat. Kristus menetapkan Sabat Perjanjian Baru sebagai
pertemuan kudus, dengan menemui murid-murid-Nya
lebih