Tampilkan postingan dengan label yahudi di madinah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yahudi di madinah. Tampilkan semua postingan

yahudi di madinah


 yahudi di madinah

 

Tulisan ini berusaha memaparkan hubungan antara Yahudi di Madinah 

dengan Nabi Muhammad sehingga mempengaruhi perkembangan politik 

yang dijalankan Nabi. Relasi antara orang-orang Yahudi dan Nabi 

Muhammad mengalami perbedaan dalam hal kepentingan politik yang 

berakibat pada adanya disharmoni. Dalam tulisan ini akan dibahas 

mengenai kontribusi Yahudi di Mekkah terhadap ajaran agama Islam. Hal 

itu tidak lepas dari peran orang yang mengasuh Nabi sejak kecil, Abdul 

Muthalib dan Abu Thalib sebagai penerus cita-cita besar nenek moyang 

bangsa Quraish untuk menguasai daulat Quraish. 

slam memiliki hubungan yang intens dan interaksi yang terus-menerus 

dengan umat Yahudi, sebab  itu Islam memiliki banyak kisah tentang 

Yahudi. Yahudi dapat dikatakan sebagai saudara atau sepupu bagi 

Islam, maka konflik antara keduanya sering dikatakan sebagai konflik 

keluarga. Namun, siapakah yang dimaksud dengan Yahudi? Pertanyaan 

ini  tentunya akan menimbulkan jawaban yang berbeda,. Pada konteks 

ini, Yahudi yang dimaksudkan yaitu  sebuah bangsa yang berasal dari 

Israel dan juga agama yang berasal dari ajaran Nabi Musa as. (Kamus Besar 

Bahasa Indonesia) 

Yahudi tampil sebagai agama yang mungkin tidak dikenal terlibat 

dalam aktivitas misionaris, akan namun  banyak bukti yang memperlihatkan 

bahwa orang-orang Yahudi ternyata menerima dengan baik pemeluk baru 

yang masuk dengan suka rela ke agama mereka dan bahkan mengajak 

pemeluk agama lain untuk konversi atau melakukan proselitasi. 

Bagi kebanyakan umat Islam, Yahudi dilihat sebagai makhluk yang 

hina, bahkan segala kekejian dilimpahkan pada mereka. Orang yang kikir 

pun dideskripsikan oleh umat Islam seperti orang Yahudi. Yahudi telah 

dianggap sebagai simbol keburukan bagi umat Islam. Zulkarnaini Abdullah 

dalam kesimpulan penelitiannya tentang Yahudi dalam al Qur‟an 

menyebutkan bahwa kebencian umat Islam sebenarnya bukan bersumber 

dari al Qur‟an. Ia juga mengatakan bahwa sikap umat Islam ini  tidak 

sejalan dengan apa yang diajarkan al Qur‟an. 

Beberapa sarjana Barat ada yang menawarkan teori mereka mengenai 

pengaruh Yahudi terhadap ajaran Nabi Muhammad saw, diantaranya 

sebab  Nabi membaca Taurat. Teori ini  secara otomatis memberi 

makna lain terhadap ke-ummiyan Nabi Muhammad saw. Jika ummiy biasa 

diartikan sebagai tidak bisa baca tulis, maka pengguna teori ini  

 

   

 

menafsirkannya sebagai „Nabi yang diutus kepada warga  yang tidak 

memiliki kitab suci.‟ (Sirry, 2015, pp. 85-    

Teori lain menyebutkan bahwa ajaran-ajaran Yahudi diterima Nabi 

melalui intelektual-intelektual Makkah. Perjumpaan suku Quraish dengan 

orang-orang Yahudi dalam rentang waktu yang cukup lama (sejak abad ke 5-

6 M) memberikan dampak pada alam pemikiran suku Quraish yang 

terpengaruh oleh tradisi-tradisi Yahudi. (Watt, 2007, pp. 56-    Teori ini lebih 

bisa diterima jika melihat genealogi kekuasaan Nabi Muhammad. 

Kekuasaan yang diraih Nabi Muhammad pada dasarnya sudah dipersiapkan 

oleh nenek moyangnya sejak Qushaiy ibn Kilāb (w. 4   M   sehingga posisi 

Nabi di dalam kekuasaan Quraish yaitu  menjadi penerus cita-cita besar 

nenek moyangnya.  

Untuk lebih jelasnya, kajian ini berusaha membahas mengenai relasi 

antara bangsa Yahudi dengan Nabi Muhammad hingga mereka dapat 

mempengaruhi Nabi Muhammad beserta ajarannya. 

 

B. warga  Yahudi di Yatsrib 

 Kedatangan Yahudi ke Yatsrib tidak dapat dipastikan bagaimana asal 

mulanya. Hal itu disebab kan sedikitnya sumber sejarah yang ada, yaitu 

masih terbatas pada ungkapa para penyair dalam puisi-puisi mereka. 

Catatan sejarah baru marak dituliskan sesudah Islam datang. Alhasil 

kedatangan mereka ke tanah Hijaz—yang meliputi wilayah Mekkah, 

Madinah, Thaif, Khaibar, Fadak, Taima dan sekitarnya—tidak didukung 

fakta sejarah yang memadai. 

 Terdapat beberapa dugaan yang menunjukkan bahwa keberadaan 

mereka di tengah-tengah Bangsa Arab telah berlangsung lama. Sedemikian 

lamanya hingga peradaban dan kehidupan sosial mereka sudah „ter-

arabkan‟. Akan namun  sebab  sikap mereka yang eksklusif dan tertutup  

agama mereka dianggap asing sehingga agama mereka tidak terlalu banyak 

membawa pengaruh kepada orang-orang Arab. Namun disisi lain, orang-

orang Arab tetap merasa hormat kepada orang-orang Yahudi sebab  mereka 

memiliki kitab dan ilmu pengetahuan yang tidak dimiliki oleh kaum Arab. 

Bahkan ada beberapa kaum Arab yang memeluk agama mereka. Hal 

ini  sangat mungkin terjadi, sebagian dari ajaran dan dogma mereka 

telah menyebar di kalangan orang Arab sejak sebelum Islam. 

 Dugaan lain mengatakan bahwa mereka telah menempati wilayah 

Arab lebih dari seratus tahun sebelum Nabi Muhammad lahir. Tampaknya, 

pada tahun 70 M sesudah  Yerussalem dihancurkan oleh Titus, Kaisar Romawi 

dan pemberontakan sengit namun gagal yang dipimpin oleh Bar Kochba 

pada 135 M, banyak orang Yahudi yang bermigrasi ke wilayah Arab. 

 Di samping itu, ada juga kemungkinan bahwa kedatangan mereka ke 

Arab didorong oleh sebuah ramalan yang berkembang di kalangan para 

rabbi Yahudi dan rahib-rahib Nasrani tentang kedatangan seorang “juru 

selamat” atau nabi di daerah gurun yang kaya akan pohon kurma itu. 

Mereka ingin berada di negeri ini  saat  nabi yang diramal diutus 

Tuhan itu hadir. 

Mayoritas sarjana Barat tidak yakin bahwa komunitas Yahudi di 

Madinah secara orisinal berasal dari keturunan Yahudi. Mereka diperkirakan 

sebagai orang-orang Arab yang memeluk agama Yahudi. Menurut Moshe 

Gil, suku-suku Yahudi Madinah yaitu  proselytes1 yang berasal dari 

keturunan Badui. Mereka menjadi Yahudi di tangan para misionaris Yahudi 

yang melarikan diri dari tentara Romawi menuju Arabia. Diduga para 

pengungsi ini  yang menjadi pembentuk utama populasi Yahudi di 

Madinah. Beberapa abad kemudian, jumlah mereka bertambah dengan 

adanya suku-suku Arab yang bergabung agama mereka. Pemeluk agama 

Yahudi yang baru ini  tidak hanya mengadopsi kehidupan agrikultural 

dan pandangan hidup umat Yahudi, namun juga bahasa yang mereka 

gunakan, yaitu Aramaik. 

Ada tiga suku terkenal dari golongan Yahudi—di samping beberapa 

suku kecil lainnya—di Madinah pada saat itu: Banu Quraizhah, Bani an 

Nadhir, dan Bani Qainuqa. Mereka telah menjadi penduduk yang mapan, 

                                                          

1

 Proselytes yaitu  orang yang beralih agama menjadi Yahudi, sedangkan orang Yahudi yang 

memeluk agama lain disebut convert 


 

   

 

bahkan telah menghuni wilayah itu sebelum dua suku dominan di Madinah, 

Aus dan Khazraj. (Peters, 1994, p. 192) Berbeda dari suku-suku Arab, orang-

orang Yahudi yaitu  orang yang terampil. Mereka yaitu  saudagar-

saudagar kaya dan petani yang berbakat. Al Waqidi (w.823 M) mengutip 

kesaksian orang-orang Arab Muslim masa awal:  

“Banu Quraizhah yaitu  orang-orang dari keturunan kelas menengah 

dan kaya raya, sementara kami hanya suku Arab, yang tidak memiliki 

pohon kurma dan anggur, hanya penggembala domba dan unta.” 

(Peters, 1994, p. 193) 

Tak jarang unta mereka disewa orang Yahudi untuk membawa hasil kebun 

mereka. Mereka melek huruf, bisa membaca dan menulis serta memiliki 

kitab dan para rabbi. 

Sejak kedatangan Aus dan Khazraj, dominasi Yahudi di Madinah 

mulai memudar. saat  Nabi Muhammad berhijrah ke Madinah pada tahun 

62 M, orang orang Yahudi Madinah telah menjadi sekutu-sekutu bagi Aus 

dan Khazraj. Kedua suku ini dinamakan Banu Qaylah (dinisbatkan kepada 

Qaylah bint Kahil). Mereka yaitu  pendatang baru yang bermigrasi dari 

selatan, yaitu Azd (Yaman). Tidak jelas bagaimana mereka kemudian 

menjadi „penguasa‟ di Madinah dan mengambil alih posisi Yahudi. Al 

Isfihani (w. 967 M) dalam Kitab al Aghani mengisahkan bagaimana pada 

awalnya orang-orang Arab merasa lebih rendah dari orang-orang Yahudi. 

Namun lama kelamaan orang-orang Yahudi menemukan diri mereka dalam 

posisi yang tidak menyenangkan. Apabila terjadi pertengkaran dengan salah 

satu suku Arab, mereka akan mencari perlindungan dari suku Arab lainnya, 

bukan pada kelompok Yahudi. Keluarga-keluarga Yahudi kemudian 

mencari perlindungan pada kelompok Arab, Aus atau Khazraj.  

Sumber sejarah lain mengatakan konflik antara Aus dan Khazraj 

dipicu sebab  perebutan lahan perekonomian yang mereka rebut dari 

Yahudi melalui pertempuran. Pada waktu yang sama, Yahudi juga 

mengalami konflik di antara keluarganya. Hal ini menjadikan ada sebagian 

orang Yahudi yang mengadakan perjajian damai dengan Aus, ada pula yang 

memilih berdamai dengan Khazraj. 


 

   

Kaum Yahudi lebih suka „tunduk‟ kepada kekuasaan dan cenderung 

tidak melawan. warga  Yahudi lebih mengutamakan perlindungan 

secara internal dengan cara membangun bangunan-bangunan kokoh di 

daerah pemukimannya. Sementara itu, suku-suku Arab yang telah terbiasa 

hidup dengan kekerasan, lebih suka bermusuhan dan menumpahkan darah. 

Banu Qaylah saling berperang di antara sesamanya (Aus dan Khazraj) yang 

kemudian membuat keadaan di Madinah menjadi tidak nyaman dan tidak 

stabil. saat  mereka menarik orang-orang Yahudi untuk menjadi 

pendukungnya, kelompok Yahudi pun ikut terpecah, Bani Quraizhah dan 

Bani Nadhir mengikuti Aus dan Bani Qainuqa mengikuti Khazraj. saat  

kedua suku ini saling berperang, orang-orang Yahudi ikut memerangi 

saudaranya, walaupun kemudian mereka berusaha menebusnya jika ada 

yang tertawan. Mereka mengamalkan sekaligus meninggalkan sebagian 

ajaran kitab suci mereka sendiri.  Sikap Yahudi inilah yang kemudian 

dikritik oleh al Qur‟an:  

رُِجوَن َفرِيًقا ِمْنُكْم ِمْن ِدََيرِِهْم َتظَاَهُروَن َعَلْيِهْم ُثَّ َأنْ ُتْم َهُؤََلِء تَ ْقتُ ُلوَن َأنْ ُفَسُكْم َوتُْ 

ُثِْ َواْلُعْدَواِن َوِإْن َيَْتُوُكْم ُأَساَرى تُ َفاُدوُهْم َوُهَو ُُمَرٌَّم َعَلْيُكْم ِإْخَراُجُهْم َأفَ تُ ْؤِمُنونَ   ِِبْْلِ

يَ ْفَعُل َذِلَك ِمْنُكْم ِإَلَّ ِخْزٌي ِف اْْلََياِة بِبَ ْعِض اْلِكَتاِب َوَتْكُفُروَن بِبَ ْعٍض َفَما َجَزاُء َمْن 

ا تَ ْعَمُلونَ  ُ ِبَغاِفٍل َعمَّ نْ َيا َويَ ْوَم اْلِقَياَمِة يُ َردُّوَن ِإََل َأَشدِّ اْلَعَذاِب َوَما اَّللَّ  الدُّ

“Kemudian kamu, (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu 

sebangsa) dan mengusir segolongan dari kamu dari kampung 

halamannya; kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat 

dosa dan permusuhan; namun  jika mereka datang kepadamu sebagai 

tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) 

dilarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) 

dan ingkar kepada sebagian yang lain? Tidak ada balasan bagi orang 

yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan kenistaan dalam 

kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa 

yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS. 

Al Baqarah [2]: 85) 


 

   

 

 Saat Yahudi mendengar gerakan dakwah Nabi Muhammad di 

Makkah melalui orang-orang yang berbai‟at kepada Nabi di „Aqabah  

Yahudi sangat berharap Nabi pindah ke Madinah dan bergabung bersama 

kelompok mereka. Menurut Yahudi, ajaran Nabi Muhammad saw yang 

diserukannya sama dengan ajaran mereka. sebab  itu, jika Nabi Muhammad 

bersedia untuk hijrah, mereka akan memasukkan Nabi ke dalam agama 

mereka untuk bersama-sama menghilangkan ritual menyembah berhala. 

Selain itu, mereka juga berharap agar Nabi dapat menjadi penghimpun 

kabilah-kabilah di Madinah supaya bersatu menciptakan ketenangan di kota 

Madinah. 

 Rencana Yahudi sampai kepada Nabi Muhammad melalui orang-

orang yang berbai‟at kepada Nabi di „Aqabah. Nabi segera merespon 

informasi ini  dengan perhitungan bahwa pengikutnya akan bertambah, 

sehingga dapat menjadi bantuan untuk melawan orang-orang Quraish. 

C. Politik Nabi di Madinah 

 Kedatangan Nabi dan rombongan disambut dengan baik oleh 

penduduk Madinah, terutama orang-orang Yahudi. Beliau kemudian dipilih 

dan dilantik menjadi pemimpin pada Baiat „Aqabah oleh sejumlah pemuka 

Anshar. Nabi diangkat menjadi pemimpin berdasarkan suara mayoritas 

warga  Madinah. 

 Langkah politik Nabi dimulai dengan menguatkan hubungn internal 

pusat pemerintahan dan mengadakan persekutuan dengan suku-suku 

sekitar. Untuk memperkuat kekuatan negara, beliau membuat inisiatif-

inisiatif baru terkait dengan pola pemerintahan. Hal ini menjadikan Madinah 

sebagai sebuah negara yang berwibawa di mata pemimpin-pemimpin Arab. 

Dalam menjalankan roda politik ini , Nabi memulai dari dalam dengan 

cara mempersaudarakan kaum sesama muslim dari Muhajirin dan Anshar. 

Kemudian, di atas persaudaraan ini dibangun konstruk politik yang kukuh 

yang menjadi titik tolak bagi kemantapan setiap langkah politik ke dunia 

luar. (Abazhah, 2014, p. 382) 

 Melihat kondisi warga  muslim Madinah yang tenang, Nabi 

kemudian teringat akan suatu hal yang penting, yaitu kaum Yahudi. Nabi 

YAHUDI DI MADINAH 

 

 

   

telah menyampaikan kepada mereka kedudukan dan hak-hak mereka. 

Beliau juga menghormati akidah, syiar agama, dan kitab Taurat mereka. 

Bahkan, umat Muslim pun diwajibkan untuk mengimani kitab mereka 

disamping kitab-kitab yang lain. 

 Perjanjian damai antara Nabi dengan Yahudi dikatakan terjadi 

berulangkali. Nabi melakukan perjanjian damai hanya dengan Bani 

Quraidhah. Nabi membuat kesepakatan damai dengan Yahudi Khaibar, 

Yahudi Taima‟  Yahudi Wadi al Qura  dan Yahudi Bani Ghudyah serta 

keluarga Yahudi terpandang lainnya. (Wolfensohn, 1972, p. 115) Namun, 

kesepakatan damai ini  tidak terdokumentasikan oleh para sejarawan 

secara lengkap. Dokumentasi perjanjian yang lengkap hanyalah kesepakatan 

yang disebut dengan „Piagam Madinah‟,  yang menjadi bukti bahwa Nabi 

pernah melakukan perjanjian damai dengan kaum Yahudi.  

 Nabi memerintahkan agar undang-undang menyangkut kaum 

Muhajirin, Anshar, dan Yahudi ini ditulis secara jelas, transparan, dan detail. 

Piagam Madinah menjadi undang-undang pertama bagi sebuah negara 

berperadaban dalam arti modern: Undang-undang Negara Madinah yang 

baru tumbuh. Berikut isi Piagam Madinah: 

 

  Dengan nama Allah maha Pengasih maha Penyayang 

 Inilah nota kesepakatan dari Muhammad, sang nabi (Rasulullah), antara 

kaum mukmin-muslim Quraisy dan Yatsrib, orang yang mengikuti mereka, serta 

berjuang bersama mereka, bahwa mereka semua yaitu  satu umat, tanpa perbedaan. 

 Kaum Muhajirin Quraisy harus berpegang pada tradisi mereka yang baik, 

satu sama lain bersatu membayar denda, dan menebus tawanan mereka dengan baik 

dan adil di antara sesama mukmin. 

 Bani Harits (ibn al-Khazraj) harus berpegang pada tradisi mereka yang baik, 

satu sama lain bersatu membayar tebusan darah sebagaimana yang sudah berlaku, 

dan setiap kelompok menebus tawanannya dengan baik dan adil di antara sesama 

mukmin. 


 

   

 

Bani Sa‟idah harus berpegang pada tradisi mereka yang baik, satu sama lain 

bersatu membayar tebusan darah sebagaimana yang sudah berlaku, dan setiap 

kelompok menebus tawanannya dengan baik dan adil di antara sesama mukmin. 

Banu Jusyam harus berpegang pada tradisi mereka yang baik, satu sama lain 

bersatu membayar tebusan darah sebagaimana yang sudah berlaku, dan setiap 

kelompok menebus tawanannya dengan baik dan adil di antara sesama mukmin. 

Banu Najjar harus berpegang pada tradisi mereka yang baik, satu sama lain 

bersatu membayar tebusan darah sebagaimana yang sudah berlaku, dan setiap 

kelompok menebus tawanannya dengan baik dan adil di antara sesama mukmin. 

Banu „Amr ibn Auf harus berpegang pada tradisi mereka yang baik, satu 

sama lain bersatu membayar tebusan darah sebagaimana yang sudah berlaku, dan 

setiap kelompok menebus tawanannya dengan baik dan adil di antara sesama 

mukmin. 

Banu Nabit harus berpegang pada tradisi mereka yang baik, satu sama lain 

bersatu membayar tebusan darah sebagaimana yang sudah berlaku, dan setiap 

kelompok menebus tawanannya dengan baik dan adil di antara sesama mukmin. 

Banu Aus harus berpegang pada tradisi mereka yang baik, satu sama lain 

bersatu membayar tebusan darah sebagaimana yang sudah berlaku, dan setiap 

kelompok menebus tawanannya dengan baik dan adil di antara sesama mukmin. 

Kaum mukmin tidak boleh membiarkan orang lain sesama mukmin yang 

sedang menanggung beban. Ia harus dibantu menebus tawanan atau membayar 

diyat. 

Seorang mukmin tidak boleh bersekongkol dengan mukmin lain untuk 

menghadapi sesama. 

Kaum mukmin yang bertakwa harus melawan siapa pun yang berbuat jahat 

di antara mereka, atau yang suka melakukan kezaliman, dosa, permusuhan, dan 

kerusakan di antara sesama mukmin. Mereka semua harus melawannya, walaupun 

dia anak salah seorang mereka sendiri. 

Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lain sebab  orang kafir, 

dan tidak boleh menolong orang kafir untuk melawan orang mukmin. 

YAHUDI DI MADINAH 

 

 

   

Jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka. Dan, 

kaum mukmin harus saling menolong dan melindungi satu sama lain di hadapan 

semua orang. 

Orang Yahudi yang menjadi pengikut kami berhak mendapat pertologan dan 

perlakuan sama, tidak dizalimi dan tidak dilawan. 

Pakta damai kaum mukmin itu satu. sebab  itu, seorang mukmin tidak boleh 

mengadakan pakta damai secara sporadis—tanpa melibatkan mukmin lain—

menyangkut urusan perang di jalan Allah, kecuali dengan adil dan tidak merugikan 

mereka. 

Setiap orang yang berperang bersama kami harus bergantian satu sama lain. 

Kaum mukmin harus saling membela satu sama lainmenyangkut darah yang 

tumpah di jalan Allah. 

Kaum mukmin yang bertakwa harus berada dalam sebaik-baik dan selurus-

lurus petunjuk. 

Orang musyrik tidak boleh memberi perlindungan terhadap harta dan jiwa 

orang Quraisy, serta tidak boleh merintangi orang mukmin. Siapa terbukti 

membunuh orang mukmin yang tidak bersalah, ia harus diberi balasan 

setimpal.kecuali, bila keluarga si terbunuh rela menerima tebusan. Seluruh kaum  

mukmin harus menentangnya, dan tidak dibenarkan mereka tinggal diam saja. 

Setiap mukmin yang mengakui isi piaga ini, yang beriman kepada Allah dan 

hari akhir, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau memberi perlindungan. 

Barang siapa menolong atau memberi perlindungan padanya, ia akan mendapatkan 

laknat dan murka Allah kelak di hari kiamat, juga ditolak pembelanjaan dan 

keadilannya. 

Jika kalian berselisih tentang sesuatu, ia harus diserahkan pada putusan 

Allah dan Muhammad. 

Kaum Yahudi bani Auf yaitu  salah satu umat dengan kaum mukmin,. 

Kaum yahudi mempunyai hak atas agama mereka. Begitu pula atas pengikut dan 

jiwa masing-masing dari mereka, kecuali atas orang-orang yang zalim dan durhaka. 

Orang semacam ini pasti hanya akan mencelakai dan menorehkan aib pada diri 

sendiri dan keluarganya. 


 

   

 

Apa yang berlaku pada kaum Yahudi bani auf berlaku sama pada kaum 

Yahudi Bani Najjar. 

Apa yang berlaku pada kaum Yahudi bani auf berlaku sama pada kaum 

Yahudi Bani Harits. 

Apa yang berlaku pada kaum Yahudi bani auf berlaku sama pada kaum 

Yahudi Bani Sa‟idah. 

Apa yang berlaku pada kaum Yahudi bani auf berlaku sama pada kaum 

Yahudi Bani Jusyam. 

Apa yang berlaku pada kaum Yahudi bani auf berlaku sama pada kaum 

Yahudi Bani Aus. 

Apa yang berlaku pada kaum Yahudi bani auf berlaku sama pada kaum 

Yahudi Bani Tsa‟labah, kecuali atas orang yang zalim dan durhaka. Orang semacam 

ini pasti hanya akan mencelakai dan menorehkan aib pada diri sendiri dan 

keluarganya. 

Bani Jafnah, sebagai bagian dari Bani Tsa‟labah, sama seperti mereka. 

Apa yang berlaku pada kaum Yahudi bani auf berlaku sama pada kaum 

Yahudi Bani Syutaibah, dan bahwa kebaikan tidak boleh dibalas dengan kejahatan. 

Pengikut Bani Tsa‟labah sama seperti mereka. 

Dan semua klan Yahudi yang lain sama seperti mereka. 

Tidak seorang pun dari mereka boleh keluar tanpa izin Muhammad. Tidak 

boleh dicegah orang yang menuntut haknya sebab  dilukai. Barang siapa 

menyerang, ia sendiri dan keluarganyayang menanggung risiko, kecuali yang 

dizalimi. Allah juga yang menentukan hal ini. 

Kaum Yahudi hendaklah menafkahi diri mereka sendiri. Mereka, secara 

bersama-sama, harus bahu-membahu melawan orang yang memerangi para penanda 

tangan piagam ini. Satu sama lain hendaklah saling memberi nasihat. Memberi 

nasihat dan berbuat baik itu bikanlah kejahatan. 

Hendaklah setiap orang tidak berbuat jahat kepada sekutunya, dan orang 

yang dizalimi hendaklah diberi pertolongan. 

YAHUDI DI MADINAH 

 

 

   

Hendaklah kaum Yahudi memberi nafkah kepada kaum mukmin selama 

mereka berda di medan tempur. 

Yatsrib yaitu  kota suci bagi seluruh penanda tangan piagam ini. 

Tetangga yaitu  seperti diri jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan 

diperlakukan dengan jahat. 

Tempat suci telah boleh didiami kecuali dengan izin penduduknya. Bila di 

antara penanda tangan piagam ini terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas, yang 

dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka penanganannya dikembalikan 

kepada Allah dan Muhammada,  Rasulullah. Dan, Allah senantiasa bersama orang 

yang memegang teguh dan tidak melangkahi piagam ini. 

Orang Quraisy tidak boleh didlindungi, juga siapa pun yang menolong 

mereka. 

Semua harus bahu-membahu melawan orang yang menyerang Yatsrib. 

Jika diajak berdamai dan bershabat, hendaklah mereka berdamai dan 

bershabat. Jika mereka diajak seperti tu, kaum muslim harus menyambutnya, kecuali 

kepada orang yang memerangi agama. 

Setiap orang berhak atas bagian mereka dari kelompok masing-masing. 

Kaum Yahudi Aus, baik para pengikut maupun diri mereka sendiri, 

mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan seluruh penanda tangan piagam 

ini.  Kebaikan bukanlah kejahatan. Apa yang dilakukan orang kembali kepada dirinya 

sendiri. Allah senantiasa bersama orang yang teguh memegang dan menjalankan isi 

piagam ini. 

Hanya orang zalim dan jahat yang melanggar perjanjian tertulis ini. Siapa 

yang keluar dari Madinah dijamin aman, siapa yang tinggal di Madinah dijamin 

aman, kecuali orang yang zalim dan melakukan kejahatan. Allah melindungi setiap 

orang yang berbuat baik dan bertakwa, dan Muhammad yaitu  utusan Allah. 

 Hal menarik dari piagam ini yaitu  tidak adanya ketentuan kapan 

batas akhir berlakunya perjanjian ini . Dalam piagam ini  Nabi 

berhasil menempatkan Aus dan Khazraj dalam kesepakatan untuk hidup 

berdampingan secara damai dan membangun hubungan ekonomi secara 


 

   

 

sehat. Suku-suku Madinah dan kaum Yahudi pun dirangkul dalam 

perjanjian ini .  

 

D. Peran Yahudi pada Ajaran Nabi 

 Ajaran-ajaran yang sumbernya dapat ditemukan dalam agama 

Yahudi masuk pada diri Nabi Muhammad salah satunya sebab  pengaruh 

orang yang merawatnya sejak kecil, yaitu Abdul Muthalib dan Abu Thalib. 

Pada masa Abdul Muthalib, suku Quraish sering berinteraksi dengan orang-

orang Yahudi. Hal itu membuat paham untuk mengesakan Tuhan pun 

masuk pada diri orang-orang Quraish. Mereka mengaku mengikuti agama 

Ibrahim (millah Ibrahim.) Hanya saja, banyak dari mereka yang musyrik, 

menjadikan patung sebagai sembahan mereka. 

 Ajaran millah Ibrahim yang telah melekat pada diri Abdul Muthalib itu 

kemudian menurun pada diri Nabi Muhammad yang kemudian menjadi 

dasar agama bagi Nabi Muhammad dan mengalami perkembangan. Peran 

Yahudi terdapat Islam dapat dibilang cukup besar sebab  meliputi ajaran-

ajaran pokok, seperti mengesakan Tuhan, mengimani malaikat, kitab-kitab 

suci, nabi-nabi, hari kebangkitan dan penghitungan amal, surga neraka, dan 

ketetapan Tuhan. Ajaran-ajaran Islam memang tidak sepenuhnya berasal 

dari Yahudi, namun peran atau kontribusi mereka bisa dibilang cukup besar. 

(Blair, 1925) 

 Beberapa ayat al Qur‟an menyebutkan tentang Yahudi yang memiliki 

kitab dan tradisi agama yang diwarisi dari nabi-nabi sebelumnya, 

diantaranya yaitu : 

 

َها َعْدٌل َوات َُّقوا يَ ْوًما ََل ََتِْزي  َها َشَفاَعٌة َوََل يُ ْؤَخُذ ِمن ْ ًئا َوََل يُ ْقَبُل ِمن ْ نَ ْفٌس َعْن نَ ْفٍس َشي ْ

 َوََل ُهْم يُ ْنَصُرونَ 

 

 “Dan berimanlah kamu terhadap apa ynag telah Aku turunkan (Al 

Qur‟an) yang membenarkan yang ada padamu (Taurat), dan janganlah 

kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu 

YAHUDI DI MADINAH 

 

 

 4 

menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada 

Aku lah kamu harus bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2]: 48) 

 

 ( 81( ُصُحِف ِإبْ َراِهيَم َوُموَسى )81ِإنَّ َهَذا َلِفي الصُُّحِف اْْلُوََل )

 

 

“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, 

(yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa.” (QS. Al A‟la [..]:   -    

 Beberapa tradisi Yahudi bahkan diadopsi oleh Nabi ke dalam Islam, 

seperti puasa hari „Asyura pada tanggal 10 Muharram dan sembahyang 

menghadap Bait al Maqdis (Yerussalem) dalam rangka menarik perhatian 

kaum Yahudi agar masuk Islam, atau sebab  alasan Nabi ingin melestarikan 

tradisi ini . 

Ajaran Nabi Muhammad yang diadopsi dari Yahudi ini tidak hanya 

didapatnya dari kakeknya dan pamannya saja, namun beliau juga 

mendapatkannya dari orang-orang Yahudi yang ditemuinya secara langsung 

saat  sedang berdagang menjual dagangan Khadijah sebelum dia menjadi 

istrinya. Menurut John C. Blair, pengetahuan Nabi Muhammad tentang 

Talmud yang didapat dari pendeta Yahudi sangat membantu konsep tauhid 

yang diserukannya. (Blair, 1925, pp. 29-    Keyakinan mengenai malaikat, 

surga dan neraka, hari kebangkitan dan pertimbangan amal perbuatan pun 

dapat ditelusuri pada kitab mereka. 

 Dari sini telah tampak kontribusi Yahudi terhadap paham keagamaan 

Nabi pada periode Mekkah. Berbeda pada periode Madinah, Yahudi 

berkontribusi pada kekuatan untuk membantu Nabi menjalankan 

kekuasaannya. 

 Kehadiran Nabi di Madinah menjadi pemimpin berkarisma tentu saja 

membuat Yahudi terpesona dan mengharapkan agar Nabi menjadi sekutu 

mereka. Perjanjian mereka dengan Nabi mereka anggap sebagai langkah 

ambisius untuk kepentingan politik dan ideologi orang-orang Yahudi. 

Namun, pada kenyataannya ajaran Islam Nabi telah berpengaruh besar pada 


 

   

 

penduduk Madinah dan Nabi juga telah menempati posisi yang tinggi. 

 sesudah  berada di Madinah cukup lama, kepentingan Nabi untuk 

mewujudkan kekuasaan berbasis ekonomi dan militer dari Yahudi dan 

penduduk Madinah lainnya mulai diketahui oleh Yahudi. Hal itu 

berseberangan dengan kepentingan Yahudi yang ingin mewujudkan 

Madinah sebagai pusat perdagangan yang dapat mengalahkan Makkah. Dua 

kepentingan ini  akhirnya mengantarkan pada keadaan saling curiga 

dan membuat hubungan keduanya menjadi dingin. 

Pada tahap inilah, Yahudi mulai memikirkan kembali perjanjiannya dengan 

Nabi. Mereka berpikir bahwa orang-orang yang mulai tertarik dengan ajaran 

Nabi merupakan ancaman bagi mereka dan idak dapat dibiarkan. 

 Yahudi memanfaatkan pertemuan Nabi dengan delegasi Nasrani dari 

Najran untuk melibatkan semuanya dalam sebuah perdebatan publik. 

Mereka bermaksud mengacaukan suasana agar tidak ada lagi yang 

mengikuti ajaran Nabi Muhammad. Mereka menebar benih-benih pertikaian 

dan membangkitkan permusuhan lama yang terjadi antara Aus dan Khazraj, 

namun Nabi dengan segera menanggulanginya seingga tidak terjadi 

pertumpahan darah. 

 Tiga kelompok besar Yahudi (Bani Qainuqa, Quraidzhah, Nadhir) 

pun diusir Nabi dari Madinah sebab  melawan Nabi. Dikatakan bahwa Bani 

Qainuqa diusir dari Madinah sebab  mereka mendukung orang-orang 

Quraish dalam Perang Badar. Pasca pengusiran tiga kelompok ini , 

otomatis menjadikan Nabi sebagai pemegang otoritas kekuasaan di 

Madinah. Orang-orang Yahudi diusir dari Madinah sebab  melakukan 

perlawanan terhadap sikap politik Nabi Muhammad. Mungkin sejarah akan 

berbicara lain jika orang-orang Yahudi itu patuh terhadap kepemimpinan 

Nabi Muhammad atau menang dalam pertarungan politik. 

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan yaitu konflik yang 

terjadi antara Yahudi dengan Nabi Muhammad yaitu  disebabkan sebab  

faktor politik, bukan akibat paham keagamaan. Hal itu terjadi sebab  diawali 

dengan adanya perbedaan kepentingan antara keduanya. Yahudi memiliki 

kepentingan ekonomi sedangkan Nabi berkepentingan agar Yahudi bersedia 

membantunya membangun kekuasaan menghadapi Quraish. 

 Poin lain yang dapat didapat yaitu  bahwa kontribusi Yahudi 

terhadap ajaran Nabi diadopsi melalui orang yang merawatnya sejak kecil, 

Abdul Muthalib dan Abu Thalib.