Tampilkan postingan dengan label kejahatan luar biasa 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejahatan luar biasa 4. Tampilkan semua postingan

kejahatan luar biasa 4

 



menyerang 

jaringan komputer Amerika Serikat. Samudra menyebutkan 

                                                 

beberapa situs dan chat room sebagai sumber-sumber mereka untuk 

meningkatkan kemampuan hacking mereka. Samudra mendesak 

remaja Muslim untuk mendapatkan angka pin kartu kreditnya dan 

menggunakannya untuk mendanai perjuangannya melawan Amerika 

Serikat dan sekutunya. 

Menurut tim penyelidik, Samudra menggunakan laptop untuk 

berkomunikasi dengan kelompok ekstremis beberapa bulan sebelum 

melakukan pemboman. Pembicaraan mereka termasuk bagaimana 

secara curang menggunakan kartu kredit online untuk transfer uang 

yang digunakan sebagai dana serangan. Kepala unit kejahatan 

negara kita , Kolonel Petrus Golose, menyatakan Agung Prabowo, yang 

juga merupakan pembantu Imam Samudra, sebagai hacker 

professional. Agung Prabowo menciptakan sebuah situs yang 

digunakan untuk membunuh para warga Asing tanpa berada di 

lokasi serangan. 260  

Situs garis keras atau ekstremis lainnya juga seringkali 

menyediakan link antara satu sama lain untuk meyakinkan rasa 

partisipasi dalam perjuangannya di seluruh dunia. Situs seperti itu 

digunakan oleh kelompok Laskar Jihad negara kita , contohnya mereka 

telah terhubung dengan berbagai situs jihad yang berhubungan 

dengan Palestina, Afganistan, Chechya, dan tempat lainnya.261 Pada 

Mei 2001, Laskar Jihad melakukan aksi cyberterrorism dengan 

meng-hack situs kedutaan besar Australia dan kepolisian negara kita  

di Jakarta sebagai bentuk protes tertangkapnya pemimpin mereka, 

Ja’far Umar Thalib. Setiap akses situs keduanya, mereka 

mengarahkannya pada situs lainnya yang berisi peringatan kepada 

kepolisian negara kita  untuk membebaskan pemimpin mereka.262 

Semua ini membuktikan bahwa teroris di negara kita  juga telah masuk 

era new media. 

Menurut Petru Reinhard Golose penggunaan internet oleh 

teroris juga dipakai sebagai sarana komunikasi yang terkadang 

bersifat propaganda. Komunikasi ini  dapat dibagi menjadi 

empat bentuk, yaitu:

1. Komunikasi internal anggota. Komunikasi ini bersifat rahasia 

dan menggunakan bahasa sandi yang cukup sulit dimengerti 

oleh masyarakat umum; 

2. Komunikasi eksternal anggota teroris dengan masyarakat 

umum. Komunikasi ini dijalin bertujuan untuk menarik rasa 

empati dan simpati masyarakat serta menyebarkan atau 

mengajarkan ideologi kelompok kepada seluruh lapisan 

masyarakat; 

3. Komunikasi antar organisasi teroris secara global. Komunikasi 

ini terjadi sebab  adanya kebutuhan untuk bertukar informasi, 

data, serta bahan-bahan penting lainnya yang mendukung 

antar kelompok ini ; 

4. Pencarian data dan informasi. Hal ini dilakukan untuk 

membantu membuat suatu perencanaan serangan. Data yang 

berupa tulisan, foto, peta, dan informasi lainnya menjadi alat 

untuk menentukan target sasaran serangan kelompok. 

Propaganda radikalisme di negara kita  disebarkan melalui 

berbagai macam situs dan media sosial dalam berbagai bentuk yaitu 

dapat berupa tulisan, gambar, meme, maupun video. Kelompok 

teroris menggunakan pelayanan blog gratis untuk menyebarkan 

konten-konten yang mengandung muatan terorisme. Selain itu, 

kelompok teroris di negara kita  secara umum menggunakan berbagai 

situs dan media sosial seperti facebook, twitter, Black Berry 

Messanger (BBM), Whatsapp, Line dan Telegram untuk mendukung 

aksi-aksinya. 264 

Dalam artikel yang berjudul Internet Dan Terorisme: 

Menguatnya Aksi Global Cyber-Terrorism Melalui New Media, Eska 

Nia Sarinastiti dan Nabilla Kusuma Vardhani menyebutkan bahwa 

ada beberapa media on line yang paling lazim digunakan kelompok 

teroris dalam melakukan aksinya, yaitu:265 

 

1. Youtube.  

Youtube menjadi satu bagian media online yang paling efektif 

mereka sebab  selain mampu mencapai publik secara luas, youtube 

juga mampu menyampaikan pesan mereka secara audio visual tanpa 

                                                 

dimanipulasi oleh media massa. Para kelompok teroris sering 

menggunakan Youtube untuk memberitakan aktivitas mereka. Jika 

bisa di-browsing banyak sekali video terorisme yang muncul. Seperti 

kabar terakhir bahwa kelompok Al-Qaeda meng-upload video di 

Youtube yang memperlihatkan Al-Qaeda menyelenggarakan sebuah 

pertemuan akbar di Yaman baru-baru ini.266  

Para analis tengah memeriksa mobil putih dalam video itu, 

yang memimpin konvoi. Video ini  awalnya muncul di beberapa 

situs jihad yang kemudian diunggah di Youtube. Wajah beberapa 

anggota Al-Qaeda dalam video itu dibuat kabur. Hal itu menunjukkan 

kekhawatiran akan adanya rencana serangan baru. Alasan Al-Qaeda 

merilis video ini , menurut Bergen, analis keamanan nasional 

Amerika, berspekulasi bahwa kelompok itu melakukannya untuk 

tujuan propaganda, untuk menunjukkan bahwa mereka masih 

beroperasi meskipun Osama Bin Laden meninggal. 

 

2. Website.  

Website di-posting oleh berbagai kelompok teroris dengan 

tujuan-tujuan tertentu. Beberapa seperti jehad.net dan aloswa.org 

yang dibuat oleh pendukung Al-Qaeda untuk menunjukkan 

dukungannya pada Osama Bin Laden, sementara seperti 7hj.7hj.com 

mengajari penggunaan hacking untuk melayani organisasi Islam 

(Ashley, dalam Tan, 2003:3). Namun, untuk saat ini ketiga situs 

ini  tidak bisa diakses kembali. Sedangkan, Hizbullah Kedua, 

Website. Website di-posting oleh berbagai kelompok teroris dengan 

tujuan-tujuan tertentu. Beberapa seperti jehad.net dan aloswa.org 

yang dibuat oleh pendukung Al-Qaeda untuk menunjukkan 

dukungannya pada Osama Bin Laden, sementara seperti 7hj.7hj.com 

mengajari penggunaan hacking untuk melayani organisasi Islam. 

Namun, untuk saat ini ketiga situs ini  tidak bisa diakses 

kembali. Sedangkan, Hizbullah diketahui mengeoperasikan tiga situs 

sejak Februari 1998: hizbullah.org digunakan sebagai pusat kantor 

media, moqawama.org menggambarkan serangannya melawan 

Israel, dan almanar.com.lb menyediakan berita dan informasi.

Situs-situs ini  berfungsi mempublikasikan sejarah, misi, 

ideologi, dan keseluruhan tujuan mereka dalam memusnahkan 

musuhnya. Ditambah, website ini  digunakan sebagai situs 

penggalangan dana dengan harapan terkumpul dana dari individu 

dan pemerintahan yang bersimpati pada aksi mereka. Donasi 

diterima secara online yang bisa menggunakan “Pay Pal”. Abu Musab 

al-Zarqawi’s Al-Qaeda di Iraq cukup pandai dalam menggunakan 

website yang mereka gunakan untuk mem-posting rekaman video 

mereka mengebom, mutilasi, dan menculik korban mereka. 

 

3. Online Game.  

Cara yang juga semakin populer menyamarkan pesan yang 

tidak berbahaya untuk para teroris berkomunikasi secara online 

sebagai “gamer” dalam game online. Banyak forum online yang 

dienkripsi dan membutuhkan password untuk bergabung. Beberapa 

mungkin akan disusupi oleh agen-agen intelijen pemerintah yang 

menyamar sebagai militan online untuk mengetahui aksi para teroris 

ini .269 Mereka melebarkan penggunaan media mereka untuk 

semakin luas jangkauan atau semakin efektif komunikasi antar para 

anggotanya hingga membuat pihak NSA dan pemerintah Inggris 

menyusup secara besar-besaran ke dalam game online multi-player 

role-playing (MMORPG) seperti World of Warcraft dan Second Life 

untuk memata-matai komunikasi antar teroris ini . Fakta 

ini  diungkapkan oleh mantan anggota NSA, Edward Snowden, 

yang dimana dokumen rahasia ini  dia berikan pada majalah 

Inggris The Guardian dan New York Times. Bahkan, tindakan 

militer ini  dilindungi oleh hukum. Jika tidak diimbangi dengan 

kemampuan analisis yang kuat dalam permainan game untuk 

mengikuti gerakan teroris, maka mereka hanya melakukan 

pengawasan secara massa.  

Game online Second Life digunakan untuk memata-matai 

adanya pencucian uang oleh para teroris ini  yang tanpa bank 

mereka dapat memperoleh dana. Menurut Jeff Hermes, Direktur 

Hukum Proyek Digital Media dan Jaringan Hukum Media Online 

                                                 

Berkman Harvard Center untuk Internet dan Masyarakat 

mengungkapkan bahwa mereka berusaha menjual uang yang mereka 

peroleh dari permainan games ini .271 Sedangkan, untuk game 

online World of Warcraft digunakan sebagai media untuk 

membicarakan strategi penyerangan. Adanya game online ini  

mereka bisa memanipulasi pemerintah dan pihak intelejen dengan 

identitas palsu. Pihak intelejen Amerika ini  ingin mengetahui 

rencana aksi terorisme terbaru mereka. Setelah diketahui rahasia 

ini , perusahaan IT dunia seperti Microsoft, Google, Facebook, 

Yahoo, Apple, Twitter dan LinkedIn menyampaikan pernyataan 

publik meminta agar pemerintah dunia memberhentikan 

pengawasan secara online ini . Menurut mereka, tindakan mata-

mata pemerintah ini  menggangu privasi konsumen game dan 

kenyamanan mereka dalam bermain game online..  

Selain itu, ada beberap kelompok teroris menggunakan game 

online seperti Call of Duty untuk plot dan mendiskusikan serangan 

selanjutnya secara pribadi. Online game memungkinkan pemainnya 

untuk log in dalam sebuah grup untuk saling menyerang maupun 

berdiskusi. Mereka biasanya masuk dalam sebuah grup game online 

dan mendiskusikan plot aksi teror yang akan mereka lakukan. 

Beragam gaya dan misi terdapat dalam permainan games ini  

mulai dari menanam bom hingga bertarung satu lawan satu. 

 

4. Media Sosial  

Kelompok teroris berusaha menggunakan beragam jenis social 

media yang mencakup twitter dan facebook. Berdasarkan penelitian 

terbaru, kelompok teroris internasional yang menantang Negara 

Barat, seperti Al-Qaeda, Hamas, dan Hezbullah bergantian melakukan 

perekrutan melalui jaringan sosial seperti facebook dan twitter 

untuk menarik berbagai kalangan dan mengumpulkan intelejen. Saat 

ini menurut Gabriel Weimann dari Universitas Haifa mengungkapkan 

bahwa hampir 90% organisasi teroris menggunakan Internet melalui 

social media.272 Dengan menggunakan alat ini , organisasi dapat 

secara aktif melakukan recruitment tanpa batasan geografis. Social 

                                                 

media memungkinkan mereka mengambil inisiatif membuat 

permintaan untuk menjadi “teman”, mengupload video, dan mereka 

tidak lagi menggunakan alat pasif lagi seperti di website.  

Hal ini sebab  memang Website cenderung satu arah 

dibandingkan dengan social media yang bersifat interaktif atau 

sudah berbasis Web 2.0 bahkan Web 3.0 sebab  sudah masuk dalam 

ideologi mereka. Facebook dan twitter dijadikan forum oleh mereka 

dalam berkomunikasi antar anggotanya, recruitment, dan bahkan 

kita bisa melihat intruksi mereka dalam membuat bom. Pada Bulan 

Maret 2013, Al Qaeda in the Islamic Magreb (AQIM) meluncurkan 

akun Twitter yang mendapatkan lebih dari 5.500 follower, dan akun 

AQIM yang following tujuh orang termasuk kelompok teroris akun 

twitter resmi Somalia Al Shabaab dan al Nusra di Suriah, yang pada 

gilirannya mengikuti kelompok pemberontak lain di Aleppo. Jean 

Paul Rouiller dari the Geneva Centre untuk the Training and Analysis 

of Terrorism mengatakan bahwa social media merupakan media 

yang vital untuk organisasi teroris modern. Pihak intelejen Inggris 

seperti MI5, dan organisasi mata-matanya GCHQ dan MI6 selalu 

memonitor berbagai akun social media termasuk facebook dan 

twitter yang diduga sebagai akun milik kelompok teroris. Mereka 

bertukar informasi dan taktik melalui akun social media mereka.273  

Selain rekruitmen, facebook digunakan untuk mengumpulkan 

informasi tentang inteligen miter dan politik. Terkadang banyak 

orang yang tidak memperdulikan identitas seseorang yang mereka 

terima sebagai teman social media dan para teroris bisa 

menggunakan profil palsu untuk mendekati kelompok atau individu 

yang potensial untuk mendukung aksi dan menambah kekuatan 

mereka dalam keterampilan maupun pengetahuan yang relevan 

dengan tujuan mereka. Sebagai contohnya, Weimann mengatakan 

bahwa terdapat pernyataan dari Lebanon bahwa Hezbullah mencari 

bahan tentang aktivitas militer Israel dalam facebook. Negara-negara 

seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris telah mengintruksikan 

anggota militernya untuk menghapus informasi pribadi mereka yang 

terdapat dalam facebook jika tidak, maka Al-Qaeda akan 

mengawasinya. 

  

5. Majalah Online  

Selain keempat media ini , mereka juga memiliki Sawt al-

Jihad (Voice of Jihad) yaitu  sebuah majalah online yang pertama 

kali muncul pada tahun 2004 untuk mempromosikan pencapaian 

mujahidin.274 Alamat situs majalah ini yaitu  

http://www.sawtaljihad.org/ dan dikelola oleh Komite Al-Qaeda di 

Saudi Arabia dalam Bahasa Inggris. Isinya berbagai isu yang 

berkaitan dengan aksi jihad mereka mulai dari posting tulisan hingga 

link “Islamic Video” dan “Jihad Video”.275 Namun, jika diakses saat ini, 

tampilan situsnya tidak lagi seperti sebuah majalah online seperti 

yang tampak dibawah ini. Link yang disediakan pun jika diakses 

seperti “Islamic Jihad” juga tidak masuk pada konten yang berkaitan 

dengan jihad, tapi menuju konten yang diluar konteks Islam dan 

Jihad. Meskipun demikian, adanya majalah online ini membuktikan 

bahwa Al-Qaeda sebagai kelompok teroris yang memiliki beragam 

media online dalam mengkomunikasikan komunitasnya pada dunia. 

Mereka berusaha menyebarkan ideologi mereka dari segala arah dan 

segala segmentasi media. Berbagai cara teroris melalui penggunaan 

beragam media Internet ini mendorong pembaca atau user lebih 

concern pada cyber security. 

Ada beberapa kasus yang menggunakan pasilitas internet 

dalam melakukan aksi-aksi terorisme di negara kita  seperti pelaku 

pengeboman di Hotel JW Marriot pada tahun 2009. Pelaku 

menyampaikan pesan-pesannya melalui media sosial youtube 

sebelum melakukan aksinya. Dalam kasus Bom Bali 2011, Imam 

Samudra menggunakan situs Al-Katibatul Maut Al-Amaliya untuk 

menyampaikan propagandanya di dunia maya.276 Kelompok 

terorisme yang melakukan aksi peledakan bom di Surabaya 2018, 

juga memanfaatkan internet untuk mendapatkan informasi 

berkenaan dengan cara-cara merakit bom, bahan-bahan untuk 

merakit bom dan mengkordinasikan peledakan bom diberbagai 

tempat dalam waktu yang nyaris bersamaan. 

 

                                                 

Selain itu, pemanfaatan jaringan internet untuk perekrutan 

anggota teroris melalui berbagai media baik sosial media 

maupunmedia masa. Grubb menyebutkan bahwa perekrutan calon 

anggota terorisme dapat melalui berbagai media luar, media cetak, 

dan media elektronik. Spanduk dan grafiti menjadi teknik perekrutan 

dengan media luar yang dengan mudah dipasang tanpa diketahui 

siapa pelakunya. Sedangkan media cetak menjadi alat untuk 

memperkuat propaganda secara tersembunyi dan kepada anggota 

yang diketahui saja disebab kan penerbitan dan pengarang yang 

dapat diketahui dengan menulusuri media cetak ini . Media 

elektronik lebih mudah digunakan sebab  materi media audio visual 

yang menarik dan pelaku yang anonim serta mudahnya penyebaran. 

Alasan ini menjadikan kelompok ISIS melirik metode perekrutan 

dengan menggunakan media elektronik khususnya melalui 

internet.277 

Fakta ini menunjukkan bahwa teroris di negara kita  semakin 

mahir menggunakan internet dalam mengembangkan jaringannya 

dan mendukung kelompok terorisme sebelum melancarkan aksi-

aksinya. Oleh sebab  itu, pemerintah harus meningkatkan fungsi 

minitoring, penegakan hukum dan pengamanan wilayah baik di 

dunia nyata maupun dunia virtual di seluruh penyelenggara sistem 

keamanan nasional dan sistem intelijen Negara supaya pergerakan 

terorisme semakin sempit baik didunia nyata maupun di dunia 

virtual. 

 

C. Pengaturan terhadap Kejahatan Terorisme 

Teroris yaitu  tindakan yang menjadi momok menakutkan 

bagi pradaban modern saat ini. Jumlah dan modus operandi 

tindakan, tujuan, strategi, motivasi, target-target, metode semakin 

banyak, luas dan berfariasi. Hal ini semakin menunjukkan bahwa 

tindakan terorisme bukan merupakan kejahatan biasa melain 

kejahatan berdimensi luas yang dapat mengancam kehidupan ummat 

manusia.278 Menurut Muladi, Tindak Pidana Teroris dapat di 

kategorikan sebagai mala per se atau mala in se,279 tergolong sebagai 

                                                 

kejahatan yang bertentangan dengan hati nurani manusia, sehingga 

dilarang bukan sebab  diatur oleh undang-undang melainkan sebab  

sifat natural dari kejahatan ini . 

Istilah terorisme belum dikenal atau belum populer referensi 

hukum. Setelah peristiwa peledakan World Trade Center (WTC) dan 

Pentagon di Amerika Serikat pada 11 September 2001, istilah 

terorisme mulai populer dalam khasanah hukum nasional maupun 

Internasional. 

 

1. Tindak Pidana Terorisme dalam Aspek Hukum Internasional  

Hukum pidana internasional merupakan sekumpulan kaída-

kaidah dan asas-asas hukum pidana yang mengatur tentang berbagai 

kejahatan internasional. Sedangkan pidana internasional (tindak 

pidana internasional) menunjukan adanya kejahatan yang bersifat 

internasional, yaitu kejahatan-kejahatan yang diatur dalam konvensi-

konvensi internasional sebagai tindak pidana internasional. Dalam 

hukum internasional juga dikenal istilah pidana trasnasional atau 

tindak pidana trasnasional yang bermaksud suatu tindak pidana 

yang pada dasarnya bersifat nasional namun kejahatan itu terjadi 

melibatkan lintas batas Negara.280 

Salah satu kejahatan internasional yang menjadi ancaman dan 

tantangan masyakat Internasional yaitu  kejahatan terorisme.281 

Menurut Romli Atmasasmita, ada beberapa jenis kejahatan 

internasional seperti terrorism (terrorisme), slavery (perbudakan), 

the slave trade (perdagangan budak), perdagangan wanita dan anak-

anak, traffic in narcotic drugs (perdagangan illegal narkotika), traffic 

in pornographic publication (peredaran publikasi pornografi), piracy 

(pembajakan dilaut), aerial highjacking (pembajakan udara), 

counterfeiting (pemalsuan mata uang), the destruction of submarine 

cables (perusakan kabel-kabel dibawah laut).282  

Dalam Laporan Dewan Keamana PBB berkenaan dengan 

Ancaman dan Tantangan Global menyebutkan bahwa ancaman dan 

                                                                           

tantangan masyarakat Internasional yang memerlukan 

tanggungjawab kolektif dari seluruh negara di dunia diantaranya 

yaitu  ancaman sosial dan ekonomi, konflik antar negara, konflik 

internal termasuk perang sipil, genosida dan kejahatan luar biasa, 

terorisme, persenjataan nuklir, biologi, kimia dan radiologi dan 

kejahatan transnasional terorganisasi.283 

Untuk memerangi kejahatan terorisme secara terorganisasi 

melalui kerjasama internasional maka PBB telah melakukan 

pengesahan terhadap Convention for the Prevention and Suppression 

of Terrorism, 1937. Konvensi ini dapat dijadikan acuan agar 

pemberantasan terorisme lebih berjalan efektif dan menjadi lebih 

terarah untuk menjaga keselamatan dunia. Konvensi ini juga menjadi 

rujukkan bagi negara-negara anggota untuk meratifikasi dan 

menerbitkan undang-undang anti terorisme di negaranya masing-

masing. 

da beberapa jenis kejahatan yang terjadi di dunia ini selalu 

dikait-kaitkan dengan konvensi terorisme misalnya pembajak kapal 

terbang, pengeboman pasilitas sipil dan lain-lain. Antara lain 

konvensi ini  yaitu : 

Kejahatan Terhadap Orang-Orang yang Secara Internasional 

dilindungi Termasuk Agen-agen Diplomatik);  

e. International Convention for the Suppression of Terrorist 

Bombing, 1977 (Konvensi Internasional Tentang 

Pemberantasan Pengeboman Teroris); 

f. International Convention against the Taking of Hostages, 1979 

(Konvensi Tentang Penyanderaan);  

g. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, 1980 

(Konvensi Tentang Perlindungan Fisik dari Material Nuklir);  

h. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the 

Safety of Maritime Navigation, 1988 (Konvensi Tentang 

Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap 

Keselamatan Navigasi Maritim);  

i. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at 

Airports Serving International Civil Aviation, 1989 (Protokol 

Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum 

Kekerasan di Bandara Melayani Penerbangan Sipil 

Internasional);  

j. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety 

of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988 

(Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum 

Terhadap Keselamatan Dasar Tetap yang Terletak di Landas 

Kontinental);  

k. The Convention on the Marking of Plastic Explosives for the 

Purpose of Detection, 1991 (Penandaan terhadap Bahan-Bahan 

Peledak dari Plastik Untuk Pendeteksi); 

l. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose 

of Detection, 1993 (Konvensi Tentang Penandaan Bahan 

Peledak Plastik untuk Tujuan Pendeteksian);  

m. International Convention for the Suppression of the Bombings, 

1997 (Konvensi Internasional mengenai Penghentian 

Pengeboman oleh Teroris); 

n. International Convention for the Suppression of the Financing of 

Terrorism, 1999 (mengenai Penghentian Pendanaan 

Terorisme); 

o. International Convention for the Suppression of Acts of Nuklear 

Terrorism, 2005 (Konvensi Internasional Pemberantasan 

Nuklir, 2005, mengenai penghentian Tindakan-Tindakan 

Terorisme Nuklir); 

p. Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to 

International Civil Aviation, 2010 (Konvensi pemberantasan 

tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penerbangan 

sipil internasional, 2010). 

Berdasarkan konvensi-konvensi ini  di atas maka ada 

sekitar lima puluh pelanggaran sudah ditentukan dan termasuk di 

dalamnya sepuluh kejahatan terhadap penerbangan sipil, dua belas 

kejahatan terhadap orang lain, tujuh kejahatan terhadap 

penggunaan, kepemilikan, serta pengancaman menggunakan bom 

atau material nuklir dan dua kejahatan terkait dengan pendanaan 

terorisme. 

Untuk merespon peristiwa peledakan bom 11 September di 

Amerika Serikat, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 

Nomor 1368 tahun 2001. Selanjutnya, Dewan Keamanan PBB 

membentuk Komite Kontra-Terorisme (Counter-Terrorism 

Committee (CTC)) yang terdiri dari semua anggota Dewan Keamanan 

PBB di bawah resolusi 1373. Resolusi ini  mewajibkan negara-

negara anggota untuk mengambil sejumlah langkah untuk mencegah 

kegiatan teroris dan mengkriminalisasi berbagai bentuk tindakan 

teroris, serta mengambil langkah-langkah yang membantu dan 

meningkatkan kerjasama antara negara-negara termasuk kepatuhan 

terhadap instrumen kontra-terorisme internasional. Negara-negara 

Anggota juga diwajibkan untuk melaporkan secara berkala kepada 

CTC pada kebijakan yang telah mereka ambil untuk melaksanakan 

resolusi 1373. Untuk membantu tugas CTC, Dewan Keamanan PBB 

mengadopsi resolusi 1535, yang menyerukan pembentukan suatu 

Counter Terrorism Committee Executive Directorate (CTED) untuk 

memantau pelaksanaan resolusi berkenaan.285 

Untuk memperkuat penanggulangan terorisme secara global, 

organisasi PBB juga membentuk beberapa badan yang bertugas 

secara khusus menangani terorisme seperti Terrorism Prevention 

Branch United Nations Office on Drugs and Crime (TPB-UNODC), 

United Nations CounterTerrorism Executive Directorate (UNCTED) 

dan United Nations Counter-Terrorism Implementation Task Force 

(UNCTITF). Badan ini telah berupaya berbagai cara untuk 

menanggulangi kejahatan terorisme dengan mengimplementasikan 

resolusi-resolusi PBB. 

 Pada tahun 2006, Majelis Umum PBB telah mengesahkan 

Resolusi Nomor 60/288, UN Global Counter Terrorisme Strategy 

(UNGCTS). Melalui Resolusi ini, semua negara anggota PBB sepakat 

                                                 

untuk melakukan pendekatan strategis dan operasional yang sama 

dalam memerangi terorisme. Dalam resolusi ini ditegaskan bahwa 

terrorisme tidak dapat dan tidak boleh diasosiaskan dengan agama, 

peradaban, kewarnanegaraan dan kelompok etnik manapun. 

Resolusi ini menentukan 4 pilar strategi dalam melakukan kontra 

terorisme, yaitu: 

a. Langkah-langkah mengatasi masalah kondisi kondusif 

penyebaran terorisme;  

b. Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan kejahatan 

terorisme; 

c. Langkah-langkah mengembangkan kapasitas mencegah dan 

memberantas terorisme dan memperkuat peran sistem PBB;  

d. Langkah-langkah memastikan hak-hak asasi manusia bagi 

semua dan rule of law sebagai dasar memberantas terorisme. 

Melihat semakin terorganisirnya pergerakan aksi terorisme 

dari pola perekrutan, pendanaan, mobilisasi militer dan penyebaran 

faham terorisme maka diperlukan kerjasama yang solid antara 

negara-negara di dunia untuk memerangi terorisme. Ada beberapa 

hal penting yang terdapat dalam Resolusi PBB 64/297 tentang The 

United Nations Global Counter-Terrorism Strategy, yaitu :  

a. Kerjasama internasional dan langkah-langkah yang dilakukan 

oleh Negara Anggota untuk mencegah dan memerangi 

terorisme harus mematuhi kewajiban berdasarkan hukum 

internasional;  

b. Menegaskan kembali kecaman yang kuat dan tegas terhadap 

aksi terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang 

dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan untuk tujuan apapun, 

sebab  merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap 

perdamaian internasional dan keamanan;  

c. Menegaskan kembali tanggung jawab utama negara-negara 

anggota untuk melaksanakan strategi global kontra terorisme, 

sambil terus meningkatkan peran penting PBB dalam 

koordinasi dengan organisasi internasional, regional dan 

subregional lainnya;  

d. Mendorong masyarakat sipil, termasuk organisasi non-

pemerintah untuk terlibat dalam upaya untuk meningkatkan 

pelaksanaan strategi global kontra terorisme, termasuk melalui 

interaksi dengan Negara-negara Anggota, dan Perserikatan 

Bangsa-Bangsa. 

Kerjasama yang dibangun oleh negara-negara di dunia akan 

mempersulit ruang gerak kelompok terorisme dan mampu 

mengamputasi sel-sel terorisme yang kemungkinan akan 

berkembang. Negara-negara didunia harus meningkatkan fokus 

pencegahan dan penindakan kepada kejahatan terorisme sebab  

karakteristik kejahatan terorisme dapat mengarah kepada kejahatan 

kemanusiaan dan dampaknya dapat membunuh masyarakat sipil, 

merusak tempat-tempat umum maupun fasilitas yang menyangkut 

kepentingan publik. 

Kelompok teroris bekerja secara terorganisir dan rapiserta 

memiliki  jaringan baik naional maupun internasional. 

Berdasarkan alasan ini lah, kejahatan terorisme dikategorikan 

sebagai kejahatan yang luar biasa dan berdampak langsung kepada 

keselamatan dunia.286 Dari beberapa konvensi internasional di atas 

dapat disimpulkan bahwa tindakan terorisme memuat beberapa 

unsur yaitu tindakan teroris merupakan kejahatan yang telah 

dikriminalisasi di dalam sistem hukum pidana internasional maupun 

hukum pidana nasional negara-negara anggota, tindakan-tindakan 

ini  ditujukan untuk menimbulkan teror dalam suatu negara 

dalam suatu penduduk, atau untuk mempengaruhi suatu negara atau 

suatu organisasi internasional untuk melakukan tindakan-tindakan 

ini  dan tindakan-tindakan ini  dimotivasi secara politik 

atau ideologi. 

2. Undang-Undang Republik negara kita  

Untuk merespon konvensi-konvensi internasional terorisme 

ini  pemerintah negara kita  pada tanggal 7 Maret 2006 telah 

sepakat untuk meratifikasi Internasional Convention for Suppression 

of Terrorist Bombing tahun 1997 dan International Convention for The 

Suppression of the financing Terrorism tahun 1999. Sebelumnya, 

ratifikasi juga telah dilakukan terhadap dua konvensi internasional 

yang penting antara lain yaitu International Covenant on Civil and 

Political Rights (ICCPR), 1966 melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 

2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And 

Political Rights dan International Covenant on Economic, Social, and 

Cultural Rights, 1966 melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 

tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak 

Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Bahkan, sebagian ketentuan Statuta 

Roma 1998 juga telah diadopsi ke dalam Undang-Undang No. 26 

Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.  

                                                 

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan 

oleh tindak pidana terorisme, khususnya dampak buruk yang 

dirasakan langsung oleh masyarakat negara kita  daripada akibat dari 

Tragedi Bom Bali Pertama dan Bom Bali Dua,287 membuka mata 

pemerintah negara kita  untuk secepatnya menyusun dan menerbitkan 

payung hukum untuk menindak dan mencegah terjadinya tindak 

pidana terorisme di negara kita . Hal ini menjadi prioritas utama dalam 

penegakan hukum sebab  untuk melakukan penegakkan hukum, 

pemerintah membutuhkan perangkat hukum yang dapat dijadikan 

landasan untuk memidanakan pelaku tindak pidana teroris. 

Pada tingkat nasional, pemerintah negara kita  melalui 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik negara kita  (DPR 

RI) telah membuat Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 

tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,288 

yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 

ditahun 2003 sebagai upaya hukum untuk memberantas setiap 

tindak terorisme yang terjadi di negara kita .289 Penetapan Undang-

Undang No. 15 Tahun 2003 ini secara filosofis mengandung tujuh 

unsur yaitu; terorisme merupakan musuh umat manusia (hostes 

humanis generis), terorisme merupakan kejahatan terhadap 

kemanusiaan (crime against humanity), terorisme merupakan 

Kejahatan terhadap peradaban umat manusia (crime against 

civilization), terorisme merupakan kejahatan lintas batas 

(international and transnational organised crime), perlindungan 

bangsa dan negara merupakan tujuan, pembatasan hak asasi 

tersangka atau terdakwa merupakan pengecualian dan terdapatnya 

                                                 

unsur pre-emptif yaitu tindakan terlebih dahulu dan preventif lebih 

diutamanakan dari represif.290 

Pembentukan undang-undang pemberantasan tindak pidana 

terorisme di negara kita  merupakan sebuah kebijakan dan langkah 

antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan kepada azas 

kehati-hatian dan bersifat jangka panjang untuk mengendalikan dan 

mengatasi kejahatan terorisme.291 Berdasarkan hal ini  maka 

lahirlah Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Teroris secara khusus dan spesifik menjadi hal yang 

amat strategis untuk mencegah, mengantisipasi, memberantas atau 

menindak secara tegas berbagai aksi terorisme yang dapat 

mengancam keamanan, ketentraman, dan keutuhan seluruh rakyat 

negara kita . 

Secara teoritis, kedudukan Undang-undang Undang-undang No. 

15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris 

merupakan undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum 

Pidana (KUHP) dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab 

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang No. 

15 Tahun 2003 merupakan hukum pidana khusus yang mengatur 

secara tersendiri hukum materiil dan formilnya sekaligus. 

Pemberlakuan undang-undang pidana di luar KUHP dilandaskan 

kepada asas lex specialis derogate lex generalis yang berlaku secara 

global diseluruh keluarga hukum di dunia. 

Menurut Muladi, supaya teroris dapat dikriminalisasi dalam 

undang-undang khusus di luar KUHP sebagai bagian dari 

perkembangan hukum pidana di negara kita  maka dapat dilakukan 

melalui banyak cara, seperti: 

a. Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-

pasal yang terdapat dalam KUHP; 

b. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap diluar 

KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya; 

c. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam 

KUHP tentang kejahatan teroris. 

 

                                                 

Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang 

khusus di atur dalam undang-undang ini , penegak hukum 

secara sewenang-wenang melakukan penindakan walaupun 

kejahatan terorisme ini  dapat mengancam keamanan Negara. 

Kewenangan yang lebih yang diberikan oleh undang-undang yaitu  

untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan 

suatu kejahatan terorisme yang dapat merongrong keamanan Negara 

Republik negara kita . 

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 telah menetapkan 

bahwa Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindakan 

terorisme menjadi undang-undang yang disahkan oleh Presiden 

Republik negara kita  dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan 

rakyat Republik negara kita  (DPR RI), pada tanggal 4 April tahun 

2003.292 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 hanya berisi dua pasal, 

yang terdiri dari 2 pasal. Pasal 1 berbunyi: “Peraturan Pemerintah 

Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Terorisme ditetapkan menjadi Undang-Undang dan 

Pasal 2 menentukan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada 

tanggal diundangkan. 293 

Penafsiran terorisme sebagai delik dapat dilihat dalam Pasal 6 

Bab II Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Terorisme. Pasal 6 undang-undang ini menentukan 

bahwa tindakan terorisme yaitu  setiap orang yang dengan sengaja 

menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan 

                                                 

suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau 

menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas 

kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau 

mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek 

vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau 

fasilitas internasional.294 Berdasarkan Pasal 6 ini  maka teroris 

dapat dijadikan suatu delik sebagai pengertian dasar (umum) dari 

delik terorisme (delik genus) di negara kita .  

Menurut Ahmad Mukri Aji, materi Undang-Undang Nomor 15 

Tahun 2003 terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) pasal yang antara 

lain mengatur masalah ketentuan umum, lingkup berlakunya, 

kualifikasi tindak pidana terorisme, tindak pidana yang berkaitan 

dengan terorisme di sidang pengadilan, kompensasi, restitusi dan 

rehabilitasi serta kerjasama internasional. Ditinjau dari optik yuridis, 

Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 memiliki  kekhususan 

meliputi:295 

1. Sanksi pidana dan koordinatif; 

2. Perlindungan hak asasi pelaku (safe guarding rules); 

3. Tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana yang 

bermotif politik; 

4. Presiden dapat membentuk Satuan Tugas Anti Teror; 

5. Adanya kualifikasi pendanaan untuk kegiatan terorisme; 

Tindak pidana terorisme dirumuskan dalam Bab III Pasal 6-19 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2002 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana 

perumusan ini  dapat dibagi dalam 3 bagian, yaitu: 

1. Pasal 6-16 mengatur tentang tindak pidana terorisme; 

2. Pasal 17-18 mengatur tentang tindak pidana terorisme yang 

dilakukan oleh Korporasi; 

3. Pasal 19 mengatur tentang pengecualian penjatuhan pidana 

minimum khusus, pidana mati, atau pidana penjara seumur 

hidup bagi pelaku tindak pidana terorisme yang berada di 

bawah umur 18 tahun.  

  

Tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme 

diatur dalam Bab III Undang-Undang terorisme Pasal 20-24. Undang-

Undang terorisme ini merumuskan 4 jenis perbuatan yang 

dikategorikan sebagai tindak pidana lain yang berhubungan dengan 

tindak pidana terorisme, yaitu;  

1. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan 

mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, 

penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak 

pidan terorisme sehingga proses peradilan menjadi 

tergganggu; 

2. Memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu 

atau barang bukti palsu, dan mempengaruhi saksi secara 

melawan hukum disidang pengadilan, atau melakukan 

penyerangan terhadap saksi termasuk petugas pengadilan 

dalam perkara tindak pidana terorisme;  

3. Mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau 

tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di 

sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.  

4. Saksi atau orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana 

terorisme yang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau 

hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat 

diketahuinya identitas pelapor. 

Setelah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme 

dilaksanakan, banyak permasalahan yang dijumpai pada saat 

dilakukannya penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana 

terorisme. Menurut Kurnianingrum, ada beberapa kekurangan yang 

terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana 

Terorisme, antara lain:296  

a. Definisi terorisme dan teroris yang multitafsir, sehingga 

berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum; 

b. Anti Undang-Undang Terorisme belum mengatur izin penjualan 

dan peredaran bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak, agar 

tidak disalah gunakan; 

c. Dalam Undang-Undang Anti Terorisme belum adanya 

perlindungan hak-hak korban dalam hal bantuan medis pada 

saat darurat, bantuan psikolog, kompensasi, dan sebagainya. 

Padahal, dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 

                                                 

2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur bahwa 

korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan bantuan 

medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis;  

d. Belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme penanganan 

Warga Negara negara kita  (WNI) yang kembali ke tanah air 

setelah bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri; 

e. Undang-undang Anti Terorisme belum jelas mengatur tentang 

koordinasi antarlembaga penegak hukum belum efektif; 

f. Perlu adanya penegasan terhadap makna frasa subyek 

“terduga” yang justru tidak dikenal di dalam KUHP dan KUHAP. 

Perlu menjadi catatan penting bahwa aparat penegak hukum 

tidak boleh langsung main hakim sendiri di lapangan, 

mengingat subyek “terduga” tidak dapat langsung 

dikonotasikan sebagai tersangka pelaku terorisme. Aparat 

penegak hukum tetap perlu menghormati prinsip praduga tak 

bersalah bagi para terduga teroris dan memberikan perlakuan 

hukum yang sama sesuai Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-hak 

Asasi Manusia PBB dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. 

Kelemahan berikutnya ialah undang-undang anti terorisme 

menyebutkan istilah bukti permulaan sebagai dasar seseorang dapat 

dilakukan penindakkan hukum terhadap dirinya. Permasalahan 

timbul tatkala bukti permulaan itu bisa diambil dari laporan intelijen 

dijadikan dasar untuk melakukan penindakan. Dalam Pasal 26 

Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Teroris ditentukan bahwa: 

a. Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, Penyidik 

dapat menggunakan setiap laporan intellijen; 

b. Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan 

yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus 

dilakukan proses pemeriksaan oleh ketua dan wakil ketua 

pengadilan negeri;  

c. Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 

dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) 

hari; 

d. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 

ditetapakan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua 

Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan 

Penyidikan. 

 

Permasalahannya yaitu  masih terdapat kesimpang siuran 

tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingg sulit 

menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti 

Permulaan. Apakah Laporan Intellijen dapat dijadikan bukti 

permulaan. Selanjutnya, menurut Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-

undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Teroris, penetapan suatu Laporan Intellijen sebagai Bukti Permulaan 

dilakukan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu 

proses/mekanisme pemeriksaan (hearing) secara tertutup. Hal ini 

dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi pihak intelijen untuk 

melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap 

melakukan tindak pidana teroris tanpa adanya pengawasan. 

Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan tentang 

tata cara mengajukan tuntutan kepada petugas yang telah salah 

dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan seseorang 

terluka, tertekan, dan meninggal dunia. Menurut Loebby Loqman 

undang-undang anti teror memberikan kewenangan yang luas 

kepada pihak penegak hukum sehingga di khawatirkan penegak 

hukum melaksanakan kewenagannya melanggar Hak Asasi 

Manusia.297 Telah banyak Negara-negara didunia yang 

mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan undang-

undang anti terorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan ke dalam 

non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi 

pemenuhannya dalam keadaan apapun.298 Undang-undang Anti 

Terorisme kini diberlakukan dibanyak Negara untuk mengesahkan 

kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap 

prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty 

Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses 

interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung 

meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, sebab  tindak 

pidana teroris harus diberantas sebab  untuk melindungi hak asasi 

manusia lainnya, sehingga pemberantasannya pun harus 

dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai yang terdapat dalam 

hak-hak Asasi Manusia.

Berdasarkan berbagai kelemahan ini  di atas, dorongan 

untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 15 tahun 

2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris semakin bertiup 

kencang. Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sudah 

menjadi kebutuhan bahwa banyak yang perlu diubah dari muatan 

undang-undang ini  sebab  tidak sesuai dengan perkembangan 

zaman dan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam rangka memberikan 

landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan 

kepastian hukum dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak 

Pidana Terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan 

perkembangan hukum masyarakat, perlu dilakukan perubahan 

secara proporsional dengan tetap menjaga keseimbangan antara 

kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan 

kondisi sosial politik di negara kita .  

Berdasarkan hal ini , perlu dilakukan perubahan atas 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan 

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang 

menjadi Undang-Undang Republik negara kita  Nomor 5 Tahun 2018 

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Ada beberapa subtansi 

undang-undang sebelumnya yang telah dirubah atau diperbaharui 

untuk mengikuti perkembangan zaman dalam penegakkan hukum 

terhadap tindak pidana terorisme di negara kita , antara lainnya 

yaitu :

1. Kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak 

Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti 

pelatihan militer, paramiliter, pelatihan lainnya baik di dalam 

negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan 

Tindak Pidana Terorisme;  

2. Pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana 

Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan 

pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme;  

                                                 

3. Perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan 

kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang 

mengarahkan Korporasi;  

4. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk 

memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu;  

5. Kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti 

penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan 

perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan 

penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara 

Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum;  

6. Pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara;  

7. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh 

instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-

masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional 

Penanggulangan Terorisme; 

8. Kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 

peran Tentara Nasional negara kita , dan pengawasannya. 

Menurut Muhammad Syafi’i, dalam pemberantasan Tindak 

Pidana Terorisme, aspek pencegahan harus secara simultan, 

terencana dan terpadu untuk meminimalisasi terjadinya Tindak 

Pidana Terorisme. Pencegahan secara optimal dilakukan dengan 

melibatkan kementerian atau lembaga terkait serta seluruh 

komponen bangsa melalui upaya kesiapsiagaan nasional, kontra 

radikalisasi, dan deradikalisasi yang dikoordinasikan oleh Badan 

Nasional Penanggulangan Terorisme. Untuk mengoptimalkan 

pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perlu penguatan fungsi 

kelembagaan khususnya fungsi koordinasi yang diselenggarakan 

dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang 

melaksanakan tugas di bidang penanggulangan Terorisme. Selain itu, 

penanganan Tindak Pidana Terorisme juga merupakan tanggung 

jawab bersama lembaga-lembaga yang terkait, termasuk Tentara 

Nasional negara kita  yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam 

mengatasi aksi Terorisme. Peran Tentara Nasional negara kita  dalam 

mengatasi aksi Terorisme tetap dalam koridor pelaksanaan tugas 

dan fungsi Tentara Nasional negara kita  sebagaimana ditentukan 

dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara Nasional 

negara kita  dan Pertahanan Negara.

Substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 secara 

signifikan terdapat perubahan dari sistematika Undang-Undang 

Nomor 15 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, 

terdapat penambahan bab pencegahan, bab perlindungan korban, 

bab kelembagaan, bab pengawasan, dan peranan Tentara Nasional 

negara kita  (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di 

negara kita . satu hal yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 2018 yaitu  proses penegakkan hukum seperti upaya 

penangkapan dan penahanan terhadap tersangka teroris harus 

menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Para terduga 

teroris harus diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak 

diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya 

sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan 

HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku. Selain itu, 

yang juga baru dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ini 

yaitu  perlindungan korban. Semula dalam Undang-Undang Nomor 

15 Tahun 2003 hanya memuat kompensasi dan restitusi. Namun, 

dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sudah diatur tentang 

pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, 

rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, 

pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi. 

Ada beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 2018 yang dinilai sangat penting dan substansi ini  

berbeda dengan Undang-Undang Anti Terorisme sebelumnya, 

perbedaannya terdapat dalam beberapa pasal berikut ini:302 

1. Pasal 1: Definisi Terorisme Definisi terorisme ini menjadi 

pembahasan yang paling alot dan yang paling terakhir 

disepakati oleh pemerintah dan DPR. Pada akhirnya, terorisme 

didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan 

atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau 

rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat 

massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran 

terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas 

publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, 

politik, atau gangguan keamanan; 

                                                 

2. Pasal 12 A: Organisasi Teroris Pasal ini mengatur, setiap orang 

yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang 

untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan 

sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun 

dan paling lama 7 tahun. Pendiri, pemimpin, pengurus, atau 

orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan 

paling lama 12 tahun. Dengan pasal ini, Kapolri mengaku akan 

segera menyeret JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan JI (Jemaah 

Islamiyah) ke pengadilan; 

3. Pasal 12 B: Pelatihan Militer Pasal ini mengatur setiap orang 

yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau 

mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau 

pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, 

dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau 

melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar 

negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat 4 

tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan pasal ini, maka WNI 

yang selama ini banyak mengikuti pelatihan di Suriah bisa 

dijerat pidana; 

4. Pasal 13 A: Penghasutan Pasal ini mengatur, setiap orang yang 

memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan 

sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau 

tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok 

orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan 

yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana 

paling lama 5 tahun; 

5. Pasal 16 A: Pelibatan Anak Pasal ini mengatur, setiap orang 

yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan 

anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Pasal ini dibuat 

dengan berkaca pada banyaknya aksi teror yang melibatkan 

anak di luar negeri. Namun, belakangan teror dengan 

melibatkan anak juga terjadi saat aksi bom bunuh diri di tiga 

gereja dan Mapolrestabes Surabaya; 

6. Pasal 25: Waktu Penahanan Pasal ini mengatur tersangka 

teroris bisa ditahan dalam waktu yang lebih lama. Jika 

sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan 

penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu 

180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan. 

Kendati demikian, pasal ini juga mengatur bahwa penahanan 

harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap penyidik 

yang melanggar ketentuan ini  bisa dipidana sesuai 

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

7. Pasal 28: Penangkapan Pasal ini mengatur polisi memiliki 

waktu yang lebih lama untuk melakukan penangkapan 

terhadap terduga teroris sebelum menetapkannya sebagai 

tersangka atau membebaskannya. Jika sebelumnya polisi hanya 

memiliki waktu 7 hari, kini bisa diperpanjang sampai 21 hari. 

Namun, pasal ini juga mengatur bahwa penangkapan terduga 

teroris harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap 

penyidik yang melanggar ketentuan ini  bisa dipidana 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

8. Pasal 31 dan 31A: Penyadapan Pasal ini mengatur, dalam 

keadaan mendesak penyidik kepolisian bisa langsung 

melakukan penyadapan kepada terduga teroris. Setelah 

penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru 

lah penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua 

pengadilan negeri setempat. Izin penyadapan dari ketua 

pengadilan negeri kini dapat diberikan untuk jangka waktu 

paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk 

jangka waktu paling lama 1 tahun. Hasil penyadapan bersifat 

rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan 

tindak pidana terorisme. Penyadapan juga wajib dilaporkan 

kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian 

komunikasi dan informatika. Selain menyadap, penyidik juga 

bisa membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman dari 

pos atau jasa pengiriman lain. Perlindungan Pasal ini mengatur 

penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, 

dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam 

perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari 

kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan 

atau hartanya. Perlindungan diberikan baik sebelum, selama, 

maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Dalam undang-

undang sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada saksi, 

penyidik, penuntut umum dan hakim saja; 

9. Pasal 35A-B dan 36A-B: Hak Korban Empat tambahan pasal 

baru ini mengatur secara lebih komprehensif hak korban 

terorisme. Ada enam hak korban yang diatur, yakni berupa 

bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, 

santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi 

dan kompensasi. Sebelumnya hanya dua hak korban yang 

diatur di UU yang lama, yaitu kompensasi dan restitusi; 

10. Pasal 43-C: Pencegahan Pasal ini mengatur bahwa pemerintah 

wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Dalam 

upaya pencegahan ini, pemerintah melakukan langkah 

antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip 

perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. 

Baca juga: UU Antiterorisme Hasil Revisi Perkuat Aspek 

Pencegahan Pencegahan dilaksanakan melalui: kesiapsiagaan 

nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi; 

11. Pasal 43 E-H: BNPT Keempat pasal mengatur mengenai Badan 

Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Disebutkan 

bahwa BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada 

Presiden. BNPT betugas merumuskan, mengoordinasikan, dan 

melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional 

penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, 

kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga 

bertugas mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam 

penanggulangan terorisme hingga mengoordinasikan program 

pemulihan korban. Ketentuan mengenai susunan organisasi 

BNPT diatur dengan Peraturan Presiden; 

12. Pasal 43 I: TNI Tambahan satu pasal ini mengatur tugas TNI 

dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi 

militer selain perang. Dalam mengatasi aksi terorisme 

dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara 

Nasional negara kita . Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan 

TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden;  

13. Pasal 43J Pasal ini mengatur DPR untuk membentuk tim 

pengawas penanggulangan terorisme. Ketentuan mengenai 

pembentukan tim pengawas ini diatur dengan Peraturan DPR. 

Salah satu yang paling menarik dalam Undang-Undang Nomor 

5 Tahun 2018 yaitu  pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris di 

negara kita . Secara legal peran TNI dalam penanggulangan aksi 

terorisme diatur dalam Pasal 43 I dalam bentuk tiga ayat, yaitu 

1. Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian 

dari operasi militer selain perang: 

2. Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. 

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi 

terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 

Peraturan Presiden (Perpres). 

Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap 

berpedoman pada Tentara Nasional negara kita  (UU TNI) yang 

menyangkut dengan tugas penjagaan keutuhan wilayah kesatuan 

Republik negara kita . Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme 

merupakan sebuah hal yang dimungkinkan bila terorisme dilihat 

sebagai sebuah tindakan yang mengancam keutuhan dan pertahanan 

negara. Namun, Undang-Undang ini menegaskan bahwa operasi 

pemberantasan terorisme yang melibatkan TNI harus didahului dan 

didasarkan pada perintah Presiden sebagai pemegang kekuasaan 

tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 

Dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI khususnya tentang tugas pokok 

TNI dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

Salah satu dari OMSP yaitu  menanggulangi aksi terorisme yang 

harus didasarkan pada keputusan politik negara. Jadi, secara legal 

peran TNI dalam penanggulangan terorisme telah memperoleh 

landasan hukum yang kuat. Pasal ini menjadi landasan keterlibatan 

TNI dalam bentuk yang operasional yaitu penindakan terhadap 

terorisme. Namun penempatan TNI dalam pemberantasan terorisme 

di bawah kendali Operasi Kepolisian (BKO) dengan pertimbangan 

bahwa jenis dan tingkat ancaman terorisme dihadapi dengan operasi 

penegakkan hukum (law enforcement approach). 303 

 Tindakan BKO hanya terjadi ketika polisi membutuhkan 

penguatan baik secara kuantitas atau pun sebab  adanya keperluan 

untuk menggunakan kemampuan tertentu dari TNI untuk 

tugas-tugas yang berada di bawah kendali kepolisian. Tindakan BKO 

baik untuk penguatan maupun untuk penggunaan kemampuan 

tertentu TNI harus dilihat sebagai situasi yang belum memerlukan 

pendekatan militer yaitu situasi keamanan dalam kerangka 

penegakkan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Dalam 

situasi ini polisi masih memiliki  hak diskresi untuk bertindak di 

lapangan. Operasi penindakan yang kedua yaitu  operasi 

penindakan di mana TNI mengambil alih operasi sebab  jenis dan 

gradasi ancaman terorisme yang sedang terjadi dilihat telah melebihi 

ancaman terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 

(Kamtibmas). Aksi terorisme yang terjadi dianggap sebagai ancaman 

bersenjata terhadap negara dan keselamatan seluruh bangsa.  

 

D. Upaya Pemberantasan Kejahatan Terorisme

Pemberantasan tindak pidana teroris dapat dilakukan dengan

dua metode, yaitu dengan mengunakan metode preventif dan 

represif. Metode preventif yaitu  merupakan metode yang dilakukan 

sebelum terjadinya tindak pidana teroris atau juga disebut sebagai 

usaha pencegahan tindak pidana teroris. Teroris di negara kita  sudah 

bersifat sistemik dan menjadi pilihan hidup, jadi teroris harus 

dicegah sejak dini dan pencegahan terjadinya tindak pidana teroris 

harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. 

Metode represif merupakan metode yang dilakukan setelah 

terjadinya kejahatan, dengan metode ini dapat ditempuh melalui 

pembuatan undang-undang, menjatuhkan hukuman yang berat 

terhadap pelaku tindak pidana teroris dan memberikan sanksi lain 

yang berhubungan dengan jabatan yang ada padanya dan harta 

kekayaannya. Soejono menyebutkan bahwa pendekatan represif 

dapat ditempuh dengan beberapa metode, yaitu: 

a. Peningkatan kemampuan aparatur penegak hukum.

b. Metode abolisionistik yaitu cara penanggulangan suatu gejala

atau pola kejahatan dengan terlebih dahulu menggali sebab-

sebab yang jelas, kemudian penanggulangan diarahkan usaha-

usaha untuk menghilangkan sebab-sebab ini .

c. Metode konsep terpadu yaitu merupakan perpaduan semua

cara ini  di atas.

Pendekatan represif menggunakan hukuman sebagai ujung

tombak pemberantasan tindak pidana terorisme di negara kita . 

Namun, penerapan suatu hukuman terhadap suatu pelaku 

kejahatan harus memperhatikan perlindungan terhadap nilai-

nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam mewujudkan kepastian 

hukum, penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai 

keadilan dan kemanfaatan. Secara yuridis normatif, 

perlakuan yang adil dan tidak semena-mena dalam proses 

penegakkan hukum merupakan hak asasi seseorang yang 

diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Begitu juga dalam 

penanggulangan dan pemberantasan tindak pindana teroris di 

negara kita , selain mewujudkan kepastian hukum tetapi penegak 

hukum juga harus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan 

kemanfaatan. 

Penanggulangan terorisme di negara kita  telah ditetapkan dalam 

berbagai kebijakan dan melalui berbagai peraturan perundang-

undangan yang diharapkan dapat dijadikan sarana dalam rangka 

mengantisipasi tumbuh dan berkembangnya terorisme di negara kita . 

Kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mengantisipasi 

dan menanggulangi tindak pidana terorisme, berdasarkan pemicu  

daripada permasalahan yang di hadapi untuk menjaga satabilitas 

keamanan nasional. Kebijakan pemerintah yang kemudian akan 

dijadikan dasar dan landasan untuk melaksanakan berbagai langkah 

dan tindakan dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi 

terorisme di negara kita . Fungsi sanksi pidana dalam hukum pidana, 

tidaklah semata-mata menakut-nakuti atau mengancam para 

pelanggar, akan tetapi lebih dari itu, keberadaan sanksi ini  juga 

harus dapat mendidik dan memperbaiki si pelaku.306 Pidana itu pada 

hakikatnya merupakan nestapa, namun pemidanaan tidak dimaksud 

untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan 

martabat manusia.  

Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum 

pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu 

sendiri.308 Akan tetapi ini tidak bararti bahwa penggunaan pidana 

sebagai salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan. Langkah 

represif yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan 

penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme yaitu  sebagai 

berikut:

a. Pembentukan Badan Penanggulangan Tindak Pidana 

Terorisme, serta pembentukan satuan khusus sebagai langkah 

pemberantasan tindak pidana terorisme; 

b. Penyerbuan terhadap tempat persembunyian pelaku 

terorisme;  

c. Penjatuhan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku tindak 

pidana terorisme yang telah terbukti bersalah berdasarkan 

bukti-bukti yang ada. 

                                                 

Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum 

pidana maka pendekatan yang digunakan yaitu  penghukuman atau 

pemidanaan. Untuk menghentikan kejahatan terorisme maka 

diperlukan suatu hukum yang benar-benar dapat membuat jera para 

pelakunya sebab  terorisme merupakan kejahatan terhadap 

kemanusian dan peradaban manusia. kejahatan terorisme 

merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap 

negara sebab  terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat 

internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan 

perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat 

sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara terencana dan 

berkesinambungan. 

Besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan 

terorisme maka pemerintah negara kita  menerapkan hukuman 

penjara dan mati kepada pelaku teorisme di negara kita . Secara yuridis 

formal, penerapan hukuman mati di negara kita  memang dibenarkan. 

Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa pasal yang ada di dalam Kitab 

Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, hukuman mati 

juga terdapat di dalam undang-undang di luar KUHP, misalnya 

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Peredan 

Narkotika dan Psikotropika dan masih banyak lagi lainnya. Hal ini 

menunjukkan bahwa hukuman mati di negara kita  semakin eksis 

dalam sistem hukum pidana di negara kita .310  

Dalam kurun tahun 2017, sebanyak 44 kasus yang melibatkan 

tuntutan dan putusan pidana mati di negara kita . Dari 44 kasus 

ini , terdapat 38 tuntutan pidana mati yang dimintakan oleh 

Jaksa, 27 putusan pidana mati yang dijatuhkan oleh Hakim baik 

dalam kondisi dituntut hukuman mati oleh Jaksa atau tidak, serta 24 

putusan dimana Jaksa dan Hakim sama-sama menuntut dan 

menjatuhkan pidana mati.311 Berdasarkan data monitoring Institute 

For Criminal Justice Reform (ICJR), terjadi peningkatan tuntutan dan 

putusan pidana mati disebabkan tingginya komitmen pemerintah 

yang serius terhadap pemberantasan tindak pidana tertentu di 

negara kita  khususnya tindak pidana narkotika dan terorisme. 

 

Berdasarkan data ini  di atas, ada beberapa jenis perkara 

yang paling banyak dijerat dengan hukuman mati di negara kita  yaitu  

perkara narkotika yakni komposisinya lebih dari 50% (24 perkara). 

Sedangkan posisi kedua ditempati oleh perkara pembunuhan (17 

perkara). Sisanya yaitu  perkara terorisme (1 perkara), 

pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak (1 perkara), serta 

pencurian yang mengakibatkan kekerasan (3 perkara). Sehingga 

keseluruhan total perkara yang dituntut dan/atau dijatuhi hukuman 

mati sepanjang bulan Oktober 2017 hingga Oktober 2018 yaitu  

sebanyak 46 perkara.  

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang 

Pemberantasan Terorisme, hukuman mati ditentukan dalam 

beberapa ketentuan yaitu terkait tindak pidana terorisme saat ini, 

pidana mati dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang 

memenuhi unsur pasal 6, 8, 9, 10, 10A ayat 1, 14, 15, dan 16. 

Misalnya, Pasal 10A ayat (1) menentukan bahwa Setiap Orang yang 

secara melawan hukum memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan 

Republik negara kita , membuat, menerima, memperoleh, 

menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki  persediaan 

padanya atau memiliki  dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, 

menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan 

Republik negara kita  senjata kimia, senjata biologi, radiologi, 

mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan 

maksud untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan 

pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua 

puiuh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. 

Walaupun pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana 

teorisme sangat tinggi yaitu sampai kepada hukuman mati tetapi 

jumlah kejahatan terorisme justru semakin meningkat dengan 

jaringan yang semakin meluas. Berdasarkan alasan ini , 

Supriyadi berpandangan bahwa penggunaan pidana mati dalam 

kasus terorisme kurang tepat, mengingat bahwa penerapan pidana 

mati justru akan melanggengkan label pelaku terorisme sebagai 

pahlawan ideologis dan merupakan sebuah kehormatan besar mati 

saat menjalankan tugas yang diyakini oleh kelompoknya sebagai 

perbuatan ideologis. Hal ini akan menimbulkan inspirasi baru bagi 

pelaku maupun kegiatan teror lainnya serta akan menghambat 

perkembangan program deradikalisasi.

Penerapan pemidanaan dinilai tidak selamanya efektif dalam 

penanggulangan suatu kejahatan. Oleh sebab  itu, muncullah 

pemikiran pembaharuan terhadap pidana dan pemidanaan yang 

bukan hanya menitikberatkan terhadap kepentingan masyarakat 

tetapi juga perlindungan terhadap individu dari pelaku tindak 

pidana. Sedangkan Sanksi pidana bertujuan memberikan 

penderitaan istimewa (bijzonder leed) kepada pelanggar supaya 

pelaku merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada 

pengenaan penderitaan terhadap pelak

u, sanksi pidana juga 
merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan 
pelaku.
Kebijakan deradikalisasi penanggulangan tindak pidana 
terorisme di negara kita  sekarang ini yaitu  merupakan proses 
pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana meliputi 
pembaharuan terhadap hukum pidana formal, hukum pidana 
materiel dan hukum pelaksaanaan pidana. Ketiga bidang hukum 
ini  bersama-sama atau secara integral diperbaiki agar tidak 
terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Salah satu yang menjadi 
pemicu terhadap perubahan hukum pidana yaitu  kemajuan 
teknologi dan informasi. Sebagai bagian dari kebijakan hukum 
pidana, maka pembaharuan hukum pidana hakikatnya bertujuan 
                                                 
untuk menjadikan hukum pidana lebih baik sesuai dengan nilai-nilai 
yang ada dalam masyarakat. 
Menurut Barda Nawawi Arief, makna dan hakikat 
pembaharuan hukum pidana dapat dilihat dari: 
1. Sudut pendekatan kebijakan  
a. Sebagai bagian dari kebijakan sosial, pembaharuan hukum 
pidana pada hakikatnya bagian dari upaya untuk 
mengatasi masalah-masalah sosial (termasuk masalah 
kemanusiaan) dalam rangka mencapai atau menunjang 
tujuan nasional (kesejahteraan masyarakat dan 
sebagainya);  
b. Sebagai bagian dari kebijakan kriminal, pembaharuan 
hukum pidana pada hakikatnya bagian dari upaya 
perlindungan masyarakat (khususnya upaya 
penanggulangan kejahatan); dan 
c. Sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum, 
pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya bagian dari 
upaya pembaharuan substansi hukum (legal substance) 
dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.  
2. Sudut pendekatan nilai  
Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan 
upaya melakukan peninjauan dan penilaian kembali nilai-nilai 
sosiopolitik, sosio-filososfis dan sosio-kultural masyarakat 
negara kita  yang melandasi dan memberi isi terhadap muatan 
normatif dan substantif hukum pidana yang dicita-citakan.  
Pembaharuan hukum pidana (penal reform) merupakan bagian 
dari kebijakan hukum pidana (penal policy). Makna dan hakekat 
pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang 
dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana itus sendiri. 
Latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum 
pidana dapat ditinjau dari aspek sosiopolitik, sosiofilosofis, 
sosiokultural, atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya 
kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan hukum). Ini 
berarti, makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana juga 
berkaitan erat dengan berbagai aspek ini . Artinya, 
pembaharuan hukum pidana juga pada hakikatnya harus merupakan 
                                                 
perwujudan dari perubahan atau pembaharuan terhadap berbagai 
aspek dan kebijakan yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, 
pembaharuan hukum pidana hakikatnya mengandung makna, suatu 
upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana 
yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, dan 
sosiokultural masyarakat negara kita  yang melandasi kebijakan sosial, 
kebijakan kriminal, dam kebijakan penegakan hukum di negara kita .318 
Mengingat keterbatasan dari upaya penal maka perlu adanya 
penanggulangan kejahatan yang tidak hanya bersifat penal, akan 
tetapi juga dapat menggunakan saranasaranaatau kebijakan yang 
sifatnya nonpenal. Upaya nonpenal ini merupakan suatu pencegahan 
kejahatan, dimana dilakukan sebelum kejahatan itu terjadi, sehingga 
upaya ini lebih dikenal dengan upaya yang sifatnya preventif atau 
pencegahan. Ini seharusnya harus lebih diutamakan daripada upaya 
yang sifatnya represif. Ada pendapat yang mengatakan bahwa 
mencegah lebih baik daripada mengobati. Menurut Bonger, jika  
dilihat dari efisiensi dan efektifitas upaya pencegahan lebih baik 
daripada upaya yang bersifat represif. Dalam dunia kedokteran 
kriminal telah disepakati suatu pemikiran bahwa mencegah 
kejahatan yaitu  lebih baik daripada mencoba mendidik penjahat 
menjadi baik kembali, lebih baik disini juga berarti lebih mudah, 
lebih murah dan lebih mencapai tujuannya: 
Tujuan dari usaha-usaha non penal yaitu  memperbaiki 
kondisi-kondisi sosial tertentu, namun secara tidak langsung 
memiliki  pengaruh preventif terhadap kejahatan. Secara umum 
pencegahan kejahatan dapat dilakukan dengan menggabungkan 
beberapa metode. Metode pertama yaitu  cara doktrinal dan 
moralistik yang dilaksanakan dengan penyebarluasan ajaran-ajaran 
agama dan moral yang benar, sosialisasi perundang-undangan yang 
melarang perbuatan salah ini  dan sarana-sarana lain yang 
dapat mengekang nafsu untuk berbuat kejahatan. Sedangkan cara 
kedua yaitu  cara abiliosinistik yang berusaha untuk memberantas 
sebab musababnya. Umpamanya diketahui bahwa faktor tekanan 
ekonomi merupakan salah satu faktor pemicu , maka usaha untuk 
mencapai kesejahteraan untuk mengurangi kejahatan yang 
disebabkan oleh faktor ekonomi merupakan cara abiliosinistik. 
Adapun pencegahan kejahatan melalui pendekatan kemasyarakatan, 
yang biasa disebut Community Based Crime Prevention, melibatkan 
                                                 
segala kegiatannya untuk memperbaiki kapasitas masyarakat dalam 
mengurangi kejahatan dengan jalan meningkatkan kontrol sosial 
informal.320 
Pedekatan lain yang dapat dilakukan yaitu  deradikalisasi 
terhadap pelaku tindak pindana terorisme. Deradikalisasi yaitu  
suatu upaya pencegahan yang dilakukan agar para narapidana dan 
mantan narapidana serta pihak lain yang berpotensi terlibat tindak 
pidana untuk tidak melakukan atau tidak melakukan kembali 
kekerasan atau aksi terorisme. Pengalaman menunjukan bahwa 
dengan ditangkap, ditahan dan dihukum melalui sidang di 
Pengadilan tidak menyurutkan atau menghentikan para pelaku 
terorisme untuk melakukan kembali aksi kegiatan kekerasan atau 
terorisme. Dalam hal sebaliknya dengan kegiatan penindakan atau 
penegakan hukum dan disertai kegiatan deradikalisasi terhadap para 
narapidana dan mantan narapidana serta pihak lain yang berpotensi 
untuk terlibat, menunjukan hasil yang positif atau signifikan guna 
mencegah terjadinya kembali aksi kekerasan atau terorisme sebab  
mereka sudah sadar untuk kembali pada kehidupan yang 
sebenarnya.  
Deradikalisasi juga sering dimaknai dengan metode kontra 
ideologi terorisme. Pelaku kejahatan sering memaknai tindakkan 
atau aksi-aksi yang dilakukannya yaitu  perintah agama yang 
dianutnya. Pemaknaan ideologi yang sesat dan menyesatkan ini 
bukan hanya disebabkan sebab  kebodohan tetapi kelompok 
terorisme secara secara sengaja, sistematis dan terstruktur untuk 
mendoktrin pegikutnya atau simpatisannya menyebarkan dan 
menanamkan ideologi yang melenceng dari kebenaran yang 
sesungguhnya. Selain pendekatan idiologi, peningkatan 
kesejahteraan dan pemerataan yang intensif dalam bidang 
pendidikan ke seluruh pelosok negara kita  mutlak harus diwujudkan 
oleh pemerintah. Peranan kelompok intelektual, tokoh agama, suku 
dan seluruh lapisan masyarakat wajib ditingkatkan untuk 
melengkapi strategi kontra ideologi terhadap kelompok terorisme di 
negara kita . 
 
 
Menurut Petrus Reinhard Golose, terdapat tiga kunci program 
deradikalisasi yang amat penting, yakni: 
1. Humanis berarti upaya pemberantasan terorisme haruslah 
sesuai dengan upaya penegakan hak asasi manusia. Selain itu, 
pemberantasan terorisme, menurutnya, harus mampu 
menciptakan kesejahteraan, kesetaraan, dan keadilan bagi 
seluruh masyarakat, bagi para tersangka, ataupun terpidana 
terorisme;  
2. Soul approach artinya pemberantasan terorisme dilakukan 
melalui suatu komunikasi yang baik dan mendidik antara 
aparat penegak hukum dan para tersangka ataupun 
narapidana terorisme, bukan dengan cara-cara kekerasan dan 
intimidasi;  
3. Menyentuh akar rumput, yaitu  suatu program yang tidak 
hanya ditujukan kepada para tersangka ataupun terpidana 
terorisme, tetapi program ini juga, menurutnya, diarahkan 
kepada simpatisan dan anggota masyarakat yang telah 
terekspos paham-paham radikal, serta menanamkan 
multikulturalisme kepada masyarakat luas. 
Secara lebih luas, deradikalisasi merupakan segala upaya untuk 
menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan 
interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama dan sosial budaya 
bagi mereka yang dipengaruhi paham radikal dan/atau pro 
kekerasan. Sedangkan dalam konteks terorisme yang muncul akibat 
paham keberagamaan radikal, deradikalisasi dimaknai sebagai 
proses untuk meluruskan pemahaman keagamaan yang sempit, 
mendasar, menjadi moderat, luas dan komprehensif.
Deradikalisasi sebagai strategi pencegahan menjadi alternatif dari 
strategi kontra terorisme yang cenderung menggunakan kekerasan 
(hard measure). Pendekatan deradikalisasi tidak dapat dilakukan 
dengan pengerahan kekuatan militer dan penjatuhan hukuman 
seberat-beratnya sebab  pelaku terorisme akan merasa menjadi 
pahlawan dan akan diikuti oleh pelaku lainnya. John Horgan 
menyebutkan bahwa deradikalisasi yang dimaksudkan untuk 
mengubah pemikiran radikal justru dapat memicu radikalisme itu 
                                                 
sendiri, sehingga yang dibutuhkan yaitu  kemandirian hidup berupa 
akses ekonomi serta upaya menjauhkan seseorang dari kekerasan 
(disengagement from violence) dan identitas kelompok radikal.
Program deradikalisasi membutuhkan banyak pendekatan 
sesuai dengan karakteristik proses radikalisasi yang terjadi dan 
dialami seseorang atau kelompok tertentu. Pelaksanaan program 
deradikalisasi berawal dari pemahaman bahwa terorisme dimulai 
dari adanya proses radikalisasi, sehingga untuk memerangi 
terorisme, maka lebih efektif dengan memutus proses radikalisasi 
ini . Berkaitan proses radikalisasi yaitu  proses pemahaman 
atau pola pikir yang mengesahkan adanya pemberlakuan aksi 
kekerasan, maka yang harus dilakukan yaitu  memperbaiki 
pemikiran itu sesuai dengan latar belakang yang membentuknya 
melalui pendekatan-pendekatan yang berbeda berdasarkan atas 
faktor pemicu nya masing-masing. Dengan demikian, memerangi 
terorisme melalui program deradikalisasi tentu akan berbeda di 
setiap wilayah dan di setiap negara. 
Penanggulangan tindak pidana terorisme di negara kita  bukan 
semata-mata merupakan masalah hukum dan penegakan hukum 
melainkan juga merupakan masalah-masalah sosial, budaya, 
ekonomi yang berkaitan erat dengan masalah ketahanan bangsa 
sehingga kebijakan dan langkah pencegahan dan penanggulangannya 
pun ditujukan untuk memelihara keseimbangan dalam kewajiban 
melindungi kedaulatan negara, hak asasi korban dan saksi, serta hak 
asasi tersangka terdakwa. Penanggulangan tindak pidana terorisme 
dengan ketiga tujuan di atas menujukan bahwa bangsa negara kita  
yaitu  bangsa yang menjunjung tinggi peradaban umat manusia dan 
memiliki komitmen yang kuat untuk tetap menjaga keutuhan Negara 
Republik negara kita  yang berdaulat di tengah-tengah gelombang 
pasang surut perdamaian dan keamanan dunia. Penanggulangan 
terhadap kegiatan terorisme yang dilakukan oleh pemerintah 
dilakukan dengan pola pendekatan secara preventif dan represif 
untuk dapat tercapai upaya penegakkan hukum secara terintegrasi.