erahan seluruh kekuasaan dan kemerdekaan individu
kepada negara bukanlah bentuk perbudakkan dan kesewenang-
wenangan melainkan untuk mengatur tata tertib kehidupan dalam
masyarakat.88 Pada masa itu, banyak penguasa negara-negara
eropah, melakukan pelanggaran HAM berat seperti otoritarian Nazi
di Jerman. Akibat peristiwa ini, masyarakat internasional sepakat
mendirikan Pengadilan Nuremberg untuk mengadili pelaku
pelanggaran HAM berat di Jerman.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan
terdapat melalui dua sistem, yaitu:
a. Sistem penegakan hukum secara langsung (direct law
enforcement). Sistem ini mengadili secara langsung pelaku
pelanggaran HAM berat di pengadilan, seperti pengadilan
Nuremberg, Tokyo, Rwanda, Yogoslavia dan International
Criminal Court (ICC);
b. Penegakan hukum tidak langsung (indirect law enforcement)
dilakukan oleh pengadilan nasional di tempat tindak pidana
ini terjadi.90
Namun penyelesaian pelanggaran HAM berat secara litigasi
banyak mendapat hambatan. Penyelesaian pelanggaran HAM berat di
beberapa negara baik di tingkat internasional maupun nasional
seringkali tidak berpihak kepada korban, sebaliknya
penyelesaiannya dilakukan justru untuk melindungi pelaku dengan
pemberian amnesti, undang-undang nasional menerapkan prinsip
non retroaktif dan memposisikan kasus ini sudah dalam masa
kadaluarsa. Hal ini terjadi pada masa penguasaan militer di
pemerintahan Chili pada tahun 1970-an91 dan pelanggaran HAM
berat di Timur Timor, negara kita .
negara kita yaitu sebuah negara yang banyak terjadi
pelanggaran HAM. Hal ini diakibatkan masyarakat negara kita sangat
plural yang terpencar diberbagai wilayah yang sangat luas dan
beragam. Keberagaman suku, ras, golongan, etnik dan agama dapat
dengan mudah menjadi sumber konflik jika budaya toleransi
tidak dijaga. Untuk menjaga keutuhan bangsa, negara kita telah
menjadi negara hukum yang melindungi segenap HAM warga
negaranya. Keseriusan negara negara kita untuk melindungi HAM
dan menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat
telah teruji dengan menerbitkan berbagai instrumen atau regulasi
tentang perlingan HAM seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang
Peradilan HAM. 94
Kewenangan mengadili diberikan kepada pengadilan HAM baik
bersifat ad hoc maupun permanen terhadap kejahatan genosida dan
pelanggaran terhadap kemanusiaan. Mekanisme beracara telah telah
ditentukan di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Mekanisme yang diterapkan dalam undang-undang
ini tidak jauh berbeda dengan KUHAP. Proses perjalanan
perkara tetap dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan persidangan. Hal yang berbeda yaitu lembaga atau
institusi yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, penuntutan
serta pengadilan yang mengadili.
Untuk menjalankan penyelidikan diserahkan kepada lembaga
independen Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
Tugas Komnas HAM yaitu mengumpulkan fakta, dokumen atau
bukti permulaan yang diperlukan. jika berkas perkara dinilai
sudah lengkap dan bukti permulaan sudah terpenuhi maka perkara
ini dilimpahkan ke Jaksa Agung untuk dilakukan proses
Penyidikan dan Penuntutan di pengadilan. Dalam Pasal 2 Undang-
Undang Pengadilan HAM disebutkan bahwa pengadilan HAM tingkat
pertama dibawah Pengadilan Umum. Namun sejak undang-undang
ini diundangkan sampai sekarang baru ada empat pengadilan HAM
yang dibentuk, yaitu Pengadilan Negeri Medan; Jakarta Pusat,
Surabaya dan Makassar.
Walaupun kedua undang-undang ini belum dapat diterapkan
terhadap kasus-kasus kejahatan genosida, namun, setidaknya, ada
dua perkara kajahatan terhadap kemanusiaan yang telah di
selesaikan melalui pengadilan Ad Hoc terhadap kasus yang terjadi
Tim-Tim dan Tanjong Priuk. Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
ini dibentuk berdasarkan Keppres No. 53 tahun 2001 dan
disempurnakan lagi dengan Keppres No. 96 tahun 2001.
Pembentukan pengadilan ini telah sesuai dengan Undang-
Undang Peradilan HAM.96 Dalam Undang-Undang Pengadilan HAM
disebutkan bahwa untuk penyelesaian pelanggaran HAM dapat
dibentuk dua jenis pengadilan yaitu pengadilan HAM permanen
terhadap perkara-perakara biasa dan pengadilan HAM Ad Hoc untuk
pelanggaran HAM berat.
Dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat, Undang-
Undang Pengadilan HAM menerapkan asas non retroaktif, sehingga
kasus-kasus yang terjadi sejak tahun 1965 bisa penempuhan jalur
hukum melalui pengadilan HAM ad hoc. Berdasarkan Pasal 43 ayat
(1) Undang-Undang Pengadilan HAM menentukan bahwa
pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-
undang ini dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc
yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul dari Dewan
Perwakilan Rakyat.
Menurut Zalaquett, pada dasarnya suatu negara memiliki
hak diskresi untuk membuat kebijakan dalam menyelesaikan
pelanggaran HAM berat yang terjadi dimasa lampau. Namun
pembuat suatu kebijakan ini harus memenuhi beberapa syarat,
yaitu:97
a. Suatu kebenaran harus terungkap dan diumumkan kepada
khalayak umum;
b. Kebijakan yang diambil harus mendapat persetujuan dari
rakyat melalui referendum;
c. Kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM ini tidak
melanggar hukum HAM internasional;
d. Kebijakan itu harus memuat konpensasi kepada korban dan
adanya tindakan pencegahan supaya kejahatan ini tidak
terjadi lagi.
Pengadilan pelanggaran HAM berat pertama di negara kita
yaitu peradilan terhadap kasus Tanjung Priok. Peristiwa Tanjung
Priuk berawal dari ditahannya empat orang yaitu Achmad Sahi,
Sofwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe dan M. Nur yang di duga
terlibat pembakaran sepeda motor salah seorang Babinsa dari
Koramil Koja. Mereka ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Utara dan
dilakukan penahanan di Komando Distrik Militer Jakarta Utara.98
Sebelum terjadinya penangkapan, pada Tanggal 12 September
1984, diselenggarakanya “tabligh akbar” di Jln. Sindang oleh salah
seorang tokoh masyarakat setempat yang bernama Amir Biki.
Dalam ceramahnya, Amir Biki mendesak aparat keamanan bekerja
profesional dan membebaskan 4 orang jamaahnya yang ditahan.
Pada pukul 23.00 WIB, masa bergerak ke kantor Kodim Jakarta
Utara dan Polsek Koja yang dipimpin langsung oleh Amir Biki.
Kemudian masa ini dihadang oleh satu regu Arhadud dibawah
komando Pasi II Ops. Komando Distrik Militer Jakarta Utara.
Seterusnya, bentrokkan antara aparat keamanan dan masyarakat
tidak dapat dielakkan sehingga menimbulkan korban luka-luka
sebanyak 36 orang dirawat ke rumah sakit, korban luka yang diberi
pengobatan sendiri sebanyak 19 orang dan korban meninggal dunia
sebanyak 23 orang dengan rincian 9 orang dapat dikenali dan 14
orang lainya tidak diketahui indentitasnya.99
Atas dasar peristiwa diatas dikeluarkanlah keppres No. 96
Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengadili pelaku pada
peristiwa pelanggaran HAM berat di Tanjung Priuk. Berdasarkan
hasil penyelidikan dan penyidikan dapat di pastikan telah terjadi
pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan terhadap
kemanusiaan berupa pembunuhan masal secara cepat dan brutal
(summary killing), penangkapan dan penahanan sewenang-
wenangan (unlawful arrest and detention), penyiksaan (torture) dan
penghilangan orang secara paksa.
Berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM, sebanyak 23
orang dianggab bertanggungjawab terhadap terjadinya peristiwa
berdarah ini . Namun, Kejaksaan Agung hanya menetapkan 14
orang terdakwa, yang dibagi dalam 4 berkas perkara. Semua
terdakwa yaitu para komandan militer, sedangkan dari pihak
kepolisian tidak ada yang menjadi terdakwa. Proses peradilan para
terdakwa tidak hanya sampai di pengadilan tingkat pertama saja,
melainkan sampai kepada tahap pengadilan di tingkat kasasi.
Hasil putusan MA, menyatakan bahwa dari sekian banyak
terdakwa, RA Butar-Butar yang terbukti dan menyakinkan bersalah
telah mebiarkan dan bertanggung jawab atas peristiwa Tanjung
Priuk dan dijatuhi pidana penjara 10 Tahun serta memberi
kompensasi kepada korban atau ahli warisnya yang proses serta
jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.100
Pengadilan terhadap peristiwa Tanjung Priuk telah menjadi
model dan merupakan salah satu kasus yang diputus oleh
penggadilan HAM ad hoc yang memberlakukan asas non retroaktif
dalam pemberlakuan hukumnya. Selain kasus Tanjung Priuk, kasus
pelanggaran HAM berat yang diadili di pengadilan HAM Ad Hoc
yaitu peristiwa berdarah Timor-Timor, Abepura, peristiwa
pelaksanaan Daerah oprasi Militer Aceh (DOM), Peristiwa Trisakti
dan Semanggi Satu dan Dua.
Diantara kasus pelanggaran HAM berat yang banyak menyita
energi dan perhatian dunia internasional yaitu pengadilan
peristiwa kemanusiaan di Timur Timor (Tim Tim) pada tahun
1999-2001. Menurut Srie Sunarisasi, melalui pengadilan
pelanggaran HAM berat di Tim-Tim, pemerintah negara kita ingin
menunjukkan kepada masyarakat Internasional, bahwa negara kita
memiliki tekad dan keinginan (willingness) yang kuat untuk
menunaikan kewajiban mengadili pihak-pihak yang diduga kuat
melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan laporan KPP-HAM Tim-Tim pada tanggal 31
Januari 2000, telah terjadi pelanggaran HAM berat di Tim Tim
seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan
pemindahan paksa serta tindakan tidak manusiawi lainnya
terhadap penduduk sipil. Berdasarkan temuan KPP-HAM, selain
Jenderal Wiranto, terdapat pula sejumlah nama yang
direkomendasikan untuk disidik sebab diduga keras terlibat dalam
berbagai aksi pelanggaran HAM berat di Tim-Tim.103
Dalam persidangan, kasus ini di dakwa secara kumulatif dan
alternatif serta campuran. Berkas dengan dakwaan komulatif ini
terdiri dari dakwaan kesatu yang biasanya berupa kejahatan
terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan dakwaan kedua
yang juga berupa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa
penganiayaan. Dakwaan yang berupa dakwaan alternatif/campuran
terdiri dari dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Sama
halnya dengan dakwaan komulatif, kejahatan alternatif/campuran
juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berupa
pembunuhan dan penganiayaan.
Konstruksi dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam Pengadilan HAM Ad Hoc. Pertama, di dalam ke-12 Dakwaan
ini , JPU menetapkan 5 (lima) locus delicti yaitu peristiwa di
kompleks gereja Liquisa, rumah Manuel Carascalao di Dili, Diosis
Dili, rumah Uskup Bello di Dili dan kompleks gereja Ave Maria Suai,
Kovalima. Sedangkan untuk tempus delictinya JPU menetapkan
peristiwa yang terjadi pada April 1999 dan September 1999.
Perspektif yang digunakan dalam dakwaan menggeser konteks
peristiwa crime against humanity menjadi konflik horizontal antara
kelompok sipil. Kehadiran milisi dalam dakwaan dipaparkan
sebagai sesuatu yang terpisah dari institusi militer. Kelompok ini
hanya diindetifikasi sebagai salah satu pihak dari pertentangan
horizontal antara kelompok pro dan anti integrasi.
Rumusan yang dimaksud oleh penjelasan pasal 9 maka
dakwaan dirumuskan pada pelanggaran secara omission, yaitu
pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan bawahannya
dengan tidak diambilnya tindakan yang seharusnya dilakukan, yaitu
mencegah, menghentikan, dan menghukum bawahannya yang telah
melakukan pelanggaran pidana. Jangka waktu pemeriksaan untuk
persidangan yaitu 180 hari sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pengadilan HAM.
Proses pemeriksaan melalui teleconference dilakukan setelah
saksi korban enggan menghadiri persidangan dengan alasan
keamanan. Alasan yuridis teleconference ini yaitu untuk
menemukan kebenaran sesungguhnya yang diperlukan dalam
setiap perkara pidana. Hakim dalam konteks ini sangat memahami
bahwa keberadaan saksi korban untuk memberikan kesaksian
sangat penting guna pencarian kebenaran materiil dan proses
pembuktian sebelumnya dianggap tidak cukup tanpa adanya
keterangan dari saksi korban. Dengan terbukti adanya pelanggaran
HAM berat ini, maka pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan
ini juga telah dapat ditetapkan. Jaksa penuntut umum
menuntut para terdakwa dengan tuntutan minimal semuanya yakni
10 tahun, kecuali terhadap 3 orang terdakwa yang dituntut 10
tahun lebih (10 tahun 3 bulan dan 10 tahun 6 bulan).
Dari 12 berkas perkara, semuanya keputusan hakim
menetapkan bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Tim Tim
berdasarkan Pasal 9 a dan pasal 9 b Undang-Undang No. 26 Tahun
2000. Secara garis besar pelaku pelanggaran HAM berat yaitu
milisi pro integrasi. Namun, peradilan menemukan satu fakta
bahwa adanya hubungan antara pihak-pihak yang melakukan
langsung pembunuhan dengan perintah langsung dari atasan.
Putusan ini berkaitan dengan penafsiran mengenai tanggung
jawab atasan yang seperti ini mengakibatkan tidak ada terdakwa
dibebaskan jika anak buahnya tidak terbukti melakukan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Dalam konteks ini tanggung jawab atasan
selalu mensyaratkan adanya anak buah dan atasan yang
mengendalikan sehingga terjadinya tindakan pelanggaran HAM
berat. Jika tidak ada hubungan antara pelaku kejahatan dengan para
terdakwa secara organisasional maupun pengendalian efektif opersi
maka terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penafsiran yang demikian tidak melihat para terdakwa sebagai
pihak yang punya otoritas dan kewenangan tertentu untuk
mencegah adanya pelanggaran HAM berat.
Sedangkan pandangan yang kedua yaitu putusan yang
menafsirkan delik tanggung jawab atasan yang juga berkenaan
dengan adanya kegagalan bertindak atau kegagalan untuk
melakukan langkah-langkah yang selayaknya. Dalam pandangan ini
faktor posisi terdakwa dengan kewenangannya merupakan faktor
penting dalam menentukan peranan terdakwa dalam peristiwa
pelanggaran HAM berat ini .
Dalam kasus ini, salah satu terdakwa Eurico Guterres dijatuhi
hukuman 10 tahun penjara dan terdakwa lainnya yang dinyatakan
bersalah dijatuhi pidana di bawah 10 tahun dan paling tinggi 5
tahun. Alasan mengenai hukuman di bawah minimal ini yaitu
secara umum merupakan alasan yang berkenaan dengan prinsip
keadilan. Walaupun para terdakwa sudah dijatuhi hukuman tetapi
para terdakwa ini bukan merupakan pihak yang bertanggungjawab
secara pribadi melainkan ada pihak-pihak lainnya yang juga harus
bertanggung jawab.
Secara yuridis, majelis hakim yang memutus bersalah dengan
pidana di bawah 10 tahun sesuai dengan peraturan yaitu dengan
alasan bahwa dalam praktek peradilan Internasional tidak ada
ketentuan yang berkenaan dengan pidana minimal dan dalam
Statuta Roma sendiri yang merupakan landasan berdirinya
International Criminal Court juga tidak mengatur adanya hukuman
minimal. Alasan yang secara yuridis dikemukakan yaitu bahwa
sebelum adanya Undang-Undang Pengadilan HAM, pemerintah
telah menerbitkan Perpu No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
yang mengatur tentang pidana minimal 5 tahun dan jika
dipertentangkan dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 yang
mengatur pidana minimal 10 tahun maka majelis hakim
menggunakan kaidah Pasal 1 ayat 2 KUHP. Dalam ketentuan pasal
ini dimana ada dua pemidaan yang berbeda dan mengatur hal
yang sama maka digunakan peraturan yang memberi keuntungan
kepada pihak terdakwa.
Satu-satunya Pengadilan HAM permanen yang diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 yaitu Pengadilan
HAM di Makassar untuk mengadili pelaku-pelaku yang diduga
melakukan pelanggaran HAM di Abepura, Papua. Kasus Abepura
merupakan peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2000. Saat itu,
terjadi penyerangan yang dilakukan oleh massa yang tidak dikenal
terhadap Mapolsek Abepura yang mengakibatkan satu orang polisi
meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. Akibat penyerangan itu,
Kapolres Jayapura AKBP Daud Sihombing dibantu Kasatgas Brimob
Polda Papua Kombes Pol Johny Wainal Usman memerintahkan
pengejaran dan penahanan terhadap sejumlah orang yang diduga
terlibat.
KPP HAM Abepura dalam laporannya menyebutkan bahwa
pada saat penangkapan dan penahanan, 2 mahasiswa mati terbunuh
dan puluhan warga luka-luka. KPP HAM menyebutkan terdapat 25
orang terlibat, tetapi hanya 2 orang saja yang ditetapkan sebagai
tersangka yaitu 1 orang perwira tinggi dan 1 perwira menengah
Polri.104 Namun, keputusan pengadilan Makasar membebaskan
kedua terdakwa.105 Keputusan bebas ini tidaklah mengejutkan
sebab , berkaca pada kasus di Timor Timur, walaupun Eurico
Guteres sempat mendekam di LP Cipinang setelah divonis bersalah
pada kerusuhan di Tim Tim, namun akhirnya dibebaskan oleh
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.106
Selain itu, dalam kasus Timor-Timur, Mayjen Adam Rachmat
Damiri (Pangdam IX Udayana, 1998-1999) yaitu salah satu yang
dituntut bertanggungjawab terhadap terjadinya pelangaran HAM
berat di TIM Tim. Namun, kasus ini menimbulkan kontroversi
sebab Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Damiri dari segala
dakwaan. Tetapi, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini
menjatuhi pidnaa 3 tahun penjara terhadap Damiri. Dalam
pemeriksaan selanjutnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi
HAM Ad Hoc membebaskan Damiri dari segala dakwaan jaksa
penuntut umum.
3. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Luar Pengadilan
Untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah
mudah dan banyak mendapat hambatan. Apalagi kasus pelanggaran
HAM berat banyak terjadi dimasa lampau yang akan menyulitkan
pihak penegak hukum untuk membuktikan dan mengadilinya. Selain
itu, hambatan lainnya yaitu pihak-pihak yang terlibat di da dalam
pelanggaran HAM berat yaitu orang-orang yang diadili memiliki
kekuasaan baik disektor pemerintahan maupun militer. Misalnya,
dalam kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di
Rwanda, hakim-hakim yang menangani perkara ini banyak
diculik, dianiaya, dibunuh, diasingkan dan dipenjarakan. Atas alasan
inilah pengadilan Rwanda internasional dibentuk.
Untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran HAM bera
pada masa lampau maka ada beberapa model penyelesaian yang
dapat dilakukan, yaitu:
a. Model “to Forget and to forgive” (melupakan dan memaafkan).
Melupakan dan memaafkan tanpa proses hukum mungkin
pilihan yang diinginkan para pelaku. Tapi itu kontradiktif
dengan keinginan masyarakat korban. Model ini juga akan
menjadi preseden diburuk di masa depan, melanggengkan
praktek impunity dan tidak memberikan “efek jera”.
b. Model “Never to forget, never to forgive”, (tidak melupakan dan
tidak memaafkan). Artinya, peristiwa masa lalu akan diproses
secara hukum. Para pelaku akan diadili dan jika terbukti
bersalah maka dijatuhi hukuman. Tetapi model ini agak
beresiko, mengundang resistensi pelaku dan berdampak bagi
proses damai.
c. Model “Never to forget, but to forgive” (tidak melupakan, tetapi
kemudian memaafkan. Artinya, ungkapkan terlebih dulu,
sampaikan kebenaran, kemudian ampuni).
Dari ketiga model ini , dan disesuikan dengan kondisi
yang ada maka pemerintah seharunya mengambil model kedua
untuk menyelesaikan pelanggarn HAM yang sudah lama terjadi
secara adil sebab walaubagaimanapun juga negara kita yaitu
Negara hukum. Tetapi, jika menimbulkan resistensi yang akan
mempersulit jalannya persidangan, maka pemerintah minimal
mengambil model ketiga dimana tetap ada persidangan untuk
membuktian kebenrana walaupun nanti berakhir dengan
memaafkan. Peradilan HAM merupakan sesuatu yang multlak harus
ada sebagai betuk keadilan yang nyata.
Namun, jalur non yudisial yang dipilih mengartikan seolah-olah
model penyelesaian pelanggarn HAM yaitu seperti model pertama
yaitu ”to forget and to forgive”. Melupakan dan memaafkan tanpa
proses hukum , melanggengkan praktek impunity dan tidak
memberikan “efek jera”. Hal inilah yang ditolak oleh banyak pihak
terutama para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM.
Walaupun jalur yang digunakan yaitu jalur non yudisial,
pemerintah harus tetap terikat pada prinsip-prinsip umum yang
diakui secara universal.
Berdasarkan pada prinsip bahwa semua orang dapat
menggunakan semuapa daya dan upaya baik melalui hukum nasional
maupun forum internasional terhadap semua pelanggaran HAM di
dunia, maka pendekatan non judisial mulai dijalankan dan
penyelesaian secara litigasi mulai ditinggalkan. Paska peradilan di
Rwanda, ada beberapa negara mulai menggali potensi pendekatan
non judisial dengan pendekatan pemaafan, kebenaran atau
rekonsiliasi. Misalnya, begitu banyaknya hambatan yang dijumpai
dalam peradilan kasus pelanggaran HAM berat di Argentina maka
pemerintah Argentina membentuk Komisi Nasional Penghilangan
Paksa (Comision Nacional Sobre Ia Desaparicion de Personas).
Mekanisme penyelesaian seperti ini juga dilakukan di beberapa
negara seperti pemerintah Afrika Selatan membentuk Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Keadilan dan Rekonsilisasi di
Maroko, Komisi Kebebaran di Panama, Komisi Rekonsiliasi dan
Persatuan di Fiji, Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi di Chili dan
masih banyak negara lainnya.
Aulia Rosa menyebutkan bahwa Komisi Kebebaran dan
Rekonsiliasi merupakan sebuah komisi yang ditugaskan untuk
menemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh aparatur negara
secara dan menyelesaikannya secara damai.112
Banyaknya kelebihan yang terdapat dalam mekanisme
penyelesaian melalui Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi maka
pembentukan Pemerintah negara kita menerbitkan Tap Majeleis
Permusyawarat Rakyat No. V/ MPR/ 2000 dan Undang-Undang No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukum dari
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di negara kita . Dalam Bab I, huruf
B, Paragraf kedua TAP MPR V/MPR/2000 ditegaskan bahwa
kesadaran dan komiten yang sungguh sungguh untuk memantapkan
perumusan terbentuknya Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi.
Dalam bab V angka 3 juga disebutkan bahwa Komisi Kebebaran
dan Rekonsiliasi berwenang menemukan kebenaran yang
sesungguhnya dan menemukan fakta tentang penyalahgunaan
kekuasaan serta mengungkap pelanggaran HAM pada masa lampau
sesuai dengan huk dan peraturan perundang-undangan yagn berlaku
serta melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan
bersama sebagai bangsa. Lebih jauh dalam bab itu juga ditegaska
bahwa “langkah-langkah setelah pengungkapan kebenaran, dapat
dilakukan melalui pengakuan kesalahan, permintaan dan memberi
maaf, damai, penindakan, pengampunan, pembersihan nama baik
atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan
dan kesatuan bangsa dengan sepenuhnya memperhatikan rasa
keadilan masyarakat”.
Dalam kurun waktu empat tahun setelah disahkan Undang-
Undang Pengadilan HAM, maka dikeluarkanlah Undang-Undang No.
27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi setelah
keluar mandat Tap Majeleis Permusyawarat Rakyat No. V/ MPR/
2000 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Dalam Undang-
Undang Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi ditentukan bahwa
komisi ini yaitu lembaga independen yang dibentuk untuk mencari
dan mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat dan
melaksanakan rekonsiliasi. Ifdal Kasim mengatakan bahwa Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan fenomena transisi muncul
dari konteks negara-negara yang sedang menghadapi transisi dari
rezim otoriter ke demokratis. Pemerintahan baru dalam masa
transisi diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat atas
terjadinya kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Di beberapa negara, komisi ini masing-masing memiliki
peristilahan, mandat, kewenangan dan tugas yang berbeda-beda. Di
antaranya memiliki mandat terbatas hanya pada satu tipe
pelanggaran HAM, misalnya Komisi Kebebaran di Panama, Argentina
dan Cile hanya memiliki wewenang pada penyelidikan atas kasus-
kasus eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial executions) dan
penghilangan paksa (disappearances). Namun, pembentukan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi secara global memiliki mandat sangat
luas dan menjangkau hampir semua tipe pelanggaran HAM, seperti di
Afrika Selatan, Guatemala, El Salvador dan lain sebagainya.
Mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sangat berbeda
dengan mekanisme penyelesaian melalui pengadilan. Dalam sistem
pengadilan kita mengenal adanya proses yuridis dimulai dari tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan keputusan
pengadilan. Sedangkan mekanisme Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi tidak mengenal proses seperti itu sebab bukan badan
peradilan. Hasil utama dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
yaitu pengungkapan kebenaran melalui gambaran umum pola
pelanggaran HAM berat dan rekomendasi.
Komisi ini berorientasi pada penyelidikan kasus masa lampau
dalam jumlah besar, dibentuk dalam waktu sementara, selama satu
periode tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, dan
memperoleh beberapa jenis kewenangan sebagai upaya melukiskan
seluruh pelanggaran HAM selama satu periode tertentu. Misi
daripada komisi ini adalam melakukan rekonsiliasi yaitu
memulihkan hubungan persahabatan kembali pada keadaan semula
atau perbuatan menyelesaikan perbedaan.
Tujuan makro dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam
menyelesaian perkara pelanggaran HAM yaitu :
a. Melakukan pendataan secara menyeluruh baik pelaku maupun
korban;
b. Melakukan verifikasi terhadap semua kejadian pelaggaran
HAM masa lampau yang merupakan akibat dari sistem
otoritarian;
c. Hasilnya dipublikasikan dengan memuat laporan kejadian dan
sejumlah rekomendasi yang bersifat kebijakan.
Upaya pengungkapan data pelaku hanya sebatas kepada pihak-
pihak yang paling bertangungjawab dan pihak-pihak yang dinilai
peduli dan kooperatif dengan pembentukan serta kinerja Komisi ini
maka akan diberikan pengampunan (amnesty). Hal ini dilakukan
untuk memberi motivasi atau menggugah kesadaran pihak-pihak
yang terlibat agar bekerjasama dalam proses pengungkapan
kebenaran terhadap kasus yang sedang ditangani.
Menurut Agus Raharjo, unsur penting dalam sebuah
rekonsiliasi yaitu pengungkapan kebenaran. Pengungkapan
kebenaran yaitu sebuah proses yang dilakukan seusai jatuhnya
sebuah rezim yang otoriter atau setelah konflik berlalu. Proses ini
mencakup langkah-langkah investigatif untuk membantu masyarakat
memahami praktek penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan
banyaknya pelanggaran HAM berat.
Pengungkapan kebenaran dimaksud, dapat terungkap dengan
dilakukannya berbagai proses penyelidikan terkait pelanggaran HAM
yang pernah terjadi. Penyelidikan yang dilakukan ini tentu saja
tidak dilakukan oleh para korban atau para pelaku, namun
penyelidikan ini dilakukan oleh sebuah komisi kebenaran
dibentuk oleh pemerintah. Selain pola rekonsiliasi oleh sebuah
komisi kebenaran, rekonsiliasi juga dapat dilakukan dengan pola
rekonsiliasi dapat dimulai dari masyarakatdan didukung sepenuhnya
oleh masyarakat itu sendiri. Selain itu, peran kultural dan seremoni
adat menjadi hal yang paling diutamakan dalam menjalankan proses
rekonsiliasi sebagai pemersatu di dalam kehidupan masyarakat
adat. negara kita juga pernah membentuk Komisi untuk
Penerimaan, Kebenara dan Rekonsiliasi pada kasus Timor-Timur
pada tahun 2000. Bahkan negara kita pernah melakukan MoU
dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dalam nota MoU ini ada
disebutkan Komis Kebenara dan Rekonsiliasi sebagai alternatif
penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh. Untuk mengakomodir
peristiwa ini maka pemerintah menerbitkan UU No. 27 Tahun
2004 tentang Komisi Kebenara dan Rekonsiliasi. Namun, undang-
undang ini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada
tahun 2006.,
Dalam Keputusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006 disebutkan
bahwa Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
dinyatakan tidak berlaku lagi sebab dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan Mahkamah Konstitusi menilai
materi undang-undang ini saling bertentangan dan tidak ada
kepastian hukum sehingga tidak mungkin dapat mengungkap
kebenaran dan melakukan rekonsiliasi. Pembatalan Undang-
Undang No. 27 Tahun 2004 ini juga akhirnya secara tidak langsung
membatalkan terbentuknya anggota Komisi Kebenara dan
Rekonsiliasi yang mana pada saat itu proses seleksinya telah sampai
ke tingkat Presiden.
GENOSIDA DAN KEJAHATAN TERHADAP
KEMANUSIAAN
A. Pendahuluan
Kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusia
merrupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan
peradaban manusia. Dahulu, kedua jenis kejahatan ini sering terjadi
pada saat disuatu negara terjadi peperangan, negara dalam keadaan
tidak stabil atau negara dipimpin oleh seorang tirani yang kejam.
Namun, dalam era moderen dan demokrasi seperti sekrang ini,
kedua jenis kejahatan ini sering juga masih terjadi. Umumnya, kedua
jenis kejahatan ini sering terjadi di negara-negara dimana
pemerintahannya dikuasai oleh kekuatan militer yang tirani. Bahkan,
suatu negara yang dipimpin oleh pihak sipilpun akan terjadi kedua
jenis kejahatan ini sekiranya pemerintahannya dipimpin secara
otoriter atau dibawah pengaruh junta militer.
Argumen di atas dapat dijustifikasikan pada peristiwa yang
saat ini sedang terjadi di negara Myanmar. Dugaan terjadinya
genosida yang sempat mengemparkan masyarakat internasional
bermula dari kebijakan pemerintah Myanmar yang tidak mengakui
etnik Rohingya merupakan bagian dari bangsa Myanmar. Pemerintah
Myanmar melalui kekuatan militernya melakukan pengusiran dan
pembunuhan terhadap etnik minoritas muslim Rohingya. Pada
masyarakat internasional, pemerintah dan militer Myanmar
meyakinkan bahwa tindakan ini perlu dilakukan untuk
melindunggi etnik Myanmar lainnya yang mayoritas beragama
Budha dan etnik minoritas Rohingya bukan etnik asli yang hidup di
Myanmar serta dianggap sebagai etnik imigran illegal di Myanmar.122
Tingginya intensitas pengusiran, penganiayaan dan
pembunuhan terhadap etnik Rohingya secara masal disebabkan
kebijakan hukum dan politik pemerintah Myanmar yang sangat
diskriminatif dengan cara tidak mengakui etnik Rohingya sebagai
salah satu etnik yang hidup dan berkembang berabad-abad lamanya
di Myanmar. Namun, penolakan pengakuan etnik Rohingya telah
menimbulkan persoalan hukum internasional dan bertentangan
HAM. Kebijakan politik yang diskriminatif atas satu suku, etnik,
agama, ras lainnya bertentangan dengan berbagai instrumen
internasional yang melindungi setiap orang dan kelompok yang
berkaitan dengan identitas kesukuan, ras, etnik, agama dan
kewarganegaraannya.123
Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan masih juga terjadi
pada era digital dan moderenisasi seperti sekarang ini. Misalnya,
pembantaian, pengusiran dan pembunuhan terhadap penduduk
Palistina. Negara Israel secara sengaja melakukan invansi ke negara
Palistina sehingga dengan melakuan pembunuhan terhadap warga
sipil atau non kombatan, peperangan yang tidak seimbang dan
pembunuhan secara brutal terhadap warga negara Palestina.
Walaupun semua negara dunia mengetahui dan melihat secara
langsung tindakan brutal Israel terhadap warga negara Palistina
namun negara-negara yang mengaku peduli dan consent terhadap
perlindungan HAM seperti Amerika Serikat dan negara-negara yang
tergabung di Uni Eropah hanya diam atau sekedar mengutuk tanpa
berani memaksa Israel di adili secara hukum di Pengadilan
Internasional.
Dalam aspek hukum Internasional, tindak pidana genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan seperti di Myanmar dan Palistina
sudah ada regulasi atau instrumen internasional yang dapat menjadi
acuan atau panduan untuk mengadili pelaku kejahatan ini ,
misalnya pengadilan militer Nuremberg yang didasarkan kepada
Piagam
Disamping instrumen-instrumen internasional ini di atas,
kejahatan Genosida telah diatur secara khusus di dalam konvensi
genosida 1948.130 Konvensi genosida 1948 merupakan konvensi
tertua sebelum adanya DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia) ada. Namun, untuk menegakkan instrumen-instrumen
internasional ini diperlukan kemauan dan keberanian dari
masyarakat internasional untuk bertindak tegas dengan
mengabaikan kepentingan sektoral negara-negara bersangkutan.
B. Kejahatan Genosida
1. Sejarah Kejahatan Genosida
Para sarjana hubungan internasional secara luas telah
menggambar‚ genosida yaitu suatu tindakan yang tidak manusiawi,
keji, memiliki ruang lingkup yang besar dan luas, untuk
menghilangkan suatu ras, golongan, etnik atau bangsa secara
keseluruhan.131 Kejahatan Genosida terbesar yang pernah dicatat
oleh sejarah dunia yaitu pada masa Raja Leopold II (1885) di Belgia
yang menjalankan kerja paksa, pembunuhan secara massal dan
menyiksa orang-orang yang menentang kekuasaannya. Selama Raja
Leopold II berkuasa diperkiraan jumlah korban yang tewas sebanyak
30 juta orang dan menyebabkan jumlah populasi Kongo menurun
menjadi 9 juta selama rentang waktu kekuasaan Raja Leopold II.132
Kasus pemusnahan ras selanjutnya yaitu pada masa Perang
Dunia I (1915-1918) yang dilakukan oleh pemerintahan Turki. 133
Saat ini, Uni Eropa dan Vatikan memaksi Turki untuk megambil alih
tanggung jawab Kesultanan Usmaniyah dalam kasus “genosida” etnis
Armenia (bangsa Yahudi) pada saat Perang Dunia I. Diperkirakan
kurang lebih 300.000-1.500.000 orang bangsa Armenia tewas dalam
pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Armenia, namun Turki
menyangkal dan menolak permintaan ini dengan alasan bangsa
Armenia menjadi korban kerusuhan berdarah di tengah Perang
Dunia I di kala itu.134
Isu genosida pada Perang Dunia I diungkit kembali oleh negara
Perancis. Perancis menilai bahwa Turki pada era kekaisaran Turki
Ottoman pada 1915-1916 telah membasmi bangsa Armenia pada
1915.135 Perancis mengklaim bahwa sebanyak 1,5 juta warga negara
Perancis keturunan Armenia meninggal dunia pada Perang Dunia
Pertama.136 Namun, Turki hanya mengakui bahwa pembunuhan
ini hanya sekitar 500 ribu orang dan itupun diakibatkan bangsa
Armenia mendukung invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap
wilayah bagian timur Anatolia.137 Perdana Menteri Turki, menolak
tuduhan dan tuntutan Perancis. Turki membalas tuduhan Perancis
ini dengan menyebutkan bahwa Perancis pernah
memusnahkan 15% dari jumlah penduduk Aljazair pada 1945.138
Kejahatan genosida yang sampai sekarang masih di ingat
yaitu kekejaman Adolf Hitler yang melakukan pembantai terhadap
warga Yahudi di Eropah.139 Adolf Hitler yaitu seorang politisi
Jerman dan ketua partai Nazi yang mana sekitar 11 hingga 17 juta
jiwa beragama Yahudi menjadi korban penyiksaan dan pembunuhan
secara masal.140 Pasukan militer Adolf Hitler membunuh orang-orang
Yahudi cara memasukkan mereka ke dalam satu ruangan gelap dan
tertutup dan meniupkan gas beracun ke dalam ruangan ini .
Sedangkan pembunuhan anak-anak menggunakan metode
pengobatan medis melalui suntik yang mematikan.141
Pada 1945, empat negara pemenang perang dunia yaitu Uni
Sviet, Amerika, Perancis dan United Kingdom melakukan konferensi
di London untuk memutuskan dengan cara apa mereka akan
menghukum petinggi NAZI, pelaku kejahatan perang. Pada akhirnya
Negara-negara ini membuat kesepakatan yang dituangkan
dalam London Agreement of 8 Agust 1945 untuk mengadili mereka
pada Pengadilan Internasional Militer melalui “the Agrement for
Prosecution and Punistment of Major War Criminal of the European
Axis, and Establishing the Charter of the Internasional Millitary
Tribunal.” Yustina menyebutkan bahwa pembentukan Pengadilan
Internasional Nuremberg dikhususkan untuk mengadili petinggi
NAZI Jerman atas dasar kejahatan genocide and crimes against
peace.142
Tindak kejahatan genosida juga pernah terjadi di Rwanda
selama 100 hari, dimulai dari tanggal 6 April hingga pertengahan Juli
tahun 1994. Kurang lebih 1 juta warga suku Tutsi terbunuh oleh suku
Hutu.143 Meisler menyebutkan bahwa PBB terlambat merespon
pembantaian di Rwanda, bukan saja memperlihatkan tumpulnya
petugas PBB di Rwanda, tetapi juga tidak serius menangani kejahatan
kemanusiaan di Rwanda.144
Pristiwa genosida juga pernah terjadi di Bosnia. Peristiwa ini
bermula pada keinginan muslim Bosnia dan warga Kroasia memilih
merdeka dalam referendum pada tahun 1992 sehingga
menyebabkan peperangan yang maha dahsyat.145 Perang Bosnia yang
terjadi selama hampir 4 tahun dan menelan korban 150.000 lebih, 2
juta harus mengungsi, sarana dan prasana hancur begitu saja serta
rumah ibadah tidak ada yang tersisa.146
Radovan Karadzic dan Mladic yang didukung oleh Presiden
Yugoslavia, Slobodan Milosevic yaitu pihak yang harus
bertanggungjawab terhadap pembersihan etnik muslim di Bosnia-
Herzegovina dan Kosovo.147 Dalam keputusan Dewan Keamanan PBB
menyebutkan bahwa tindakkan kekejaman di Bosnia merupakan
pelanggaran berat terahadap kemanusiaan dan bertentangan dengan
hukum humaniter internasional.148
Untuk menyelesaikan kasus-kasus genosida yang terjadi di
dunia yang tersebar dibeberapa negara, maka pada 9 Desember
1948, PBB membuat ketentuan hukum tentang genosida yang
pertama, yaitu Convention on the Prevention and Punishment of the
Crime of Genocide dan ditandatangani oleh 45 negara peserta.
Konvensi ini terdiri dari 19 pasal yang membahas secara khusus
permasalah-permasalahan genosida. Konvensi ini mulai efektif
berlaku pada tanggal 12 Januari 1961 dan konvensi ini sudah
diratifikasi oleh 85 negara setelah konvensi ini diterbitkan oleh PBB.
149
Kemudian, PBB menerbitkan peraturan baru tentang genosida,
Statuta Roma pada tahun 1998. Dalam statuta ini maka lahirlah
Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court atau
disingkat ICC). Statuta Roma merupakan hasil dari beberapa upaya
untuk menciptakan sebuah pengadilan internasional. Statuta Roma
dibuat dengan tujuan untuk menyelaraskan hukum perang dan
membatasi penggunaan senjata berteknologi tinggi yang terjadi
pasca perang dunia I dan II. Prioritas utamanya yaitu untuk
mengadili individu-individu yang melakukan kejahatan teradap
kemanusiaan.150 Pengadilan Pidana Internasional merupakan sebuah
tribunal permanen untuk menuntut individual yang melakukan
tindakan pelanggaran HAM yang berat, termasuk kejahatan genosida.
Setidaknya ada 18 kasus yang tercatat di dalam situs resmi
International Criminal Court seperti 6 kasus di Kongo, 1 kasus di
Republik Afrika, 1 kasus di Uganda, 5 kasus di Darfur, Sudan, 2 kasus
di Kenya, I kasus di Libya, dan 2 kasus di Pantai Gading.151 Dari
sekian banyak kasus yang dilaoporkan, ada diantara kasus ini
sudah diselesaikan, namun beberapa di antaranya masih ada yang
belum tuntaskan, bahkan ada yang dinyatakan gagal dengan berbagai
alasan. Dari 18 kasus ini , salah satu kasus yang berhasil
diselesaikan yaitu kasus Thomas Lubanga Dylo di Congo dengan
nomor perkara ICC-01/04-01/06 AA2A3.152
Penanganan kasus melalui ICC memiliki dampak politik
yang begitu hebat, sehingga ICC selalu mendapat tekanan politik dari
beberapa negara yang memiliki hubungan dengan pipiman negara
yang sedang ditangani. Misalnya kasus genosida yang terjadi di
Sudan yang menyeret presiden Omar Hassan Ahmad bin al-Bashir ke
peradilan ICC dengan nomor perkara ICC-02/05-01/09. Presiden
Omar Hassan Ahmad bin al-Bashir dituntut dengan tuduhan
melakukan kejahatan genosida di bawah Pasal 6-a, Pasal 6-b, dan
Pasal 6-c Statuta Roma 1998. Kasus ini kemudian dikenal dengan
sebutan peristiwa Darfur pada tahun 2004. Masyarakat internasional
menilai bahwa kasus ini gagal ditangani oleh ICC lantaran ICC sering
menemukan jalan buntu dalam penyelesaian konflik ini .
Penangkapan Omar al-Bashir dikhawatirkan berdampak buruk
kepada keamanan di wilayah Darfur. Selain itu, adanya intervensi
asing, khususnya negara-negara barat (Amerika Serikat dan Inggris)
dan juga Cina sehingga menyebabkan kasus ini tidak dapat
diselesaikan sampai sekarang.153
Berkaca dari peristiwa ini di atas, mungkin setiap
peritiwa akan meninggalkan jejak sajarah yang tidak mudah
terhapus oleh perjalanan waktu kehidupan baik sejarah tentang
kebaikaan maupun sejarah hitam daripada suatu negara. Setiap
peristiwa, selain dapat menjadi pelajaran, namun peristiwa ini
dapat juga menjadi pedoman dan dasar hukum kepada negara-
negara lain di dunia, termasuk negara negara kita untuk mengadopsi
dan meratifikasi setiap instrumen-instrumen hukum internasional ke
dalam hukum nasionalnya supaya sejarah kelam tentang
pelanggaran HAM berat ini di atas tidak terjadi lagi di
negara kita .
2. Pengertian Genosida
Istilah Genosida diperkenalkan pertama sekali oleh Raphael
Lemkin pada konferensi internasional pada tahun 1933.154 Raphael
Lemkin mengklasifikasikan kejahatan yang memunyai ciri-ciri
seperti tindakan penyerangan dan penghapusan terhadap suatu
kelompok bangsa, agama, dan etnis merupakan suatu tindakan
kejahatan Genosida. Genosida terbagi dalam 2 suku kata yaitu
“genos” dan “cide”. Genos sebenarnya berasal dari bahasa Yunani
yang bermakna ras atau suku, sedangkan penggalan kata cide
merupakan istilah yang diambil dari bahasa Latin yang berarti
pembunuhan.155
Menurut Lemkin, genosida berarti pemusnahan kelompok etnis
tertentu secara brutal dan kejam. Kejahatan ini dinilai sudah terjadi
sekiranya terdapat niat yang sudah direncanakan melalui berbagai
tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan fondasi utama
kehidupan kelompok suatu bangsa tertu.156 Luthan menyebutkan
bahwa kejahatan genosida yaitu beberapa tindakan yang dilakukan
dengan niat untuk merusak seluruhnya atau sebagian suatu bangsa,
etnis, kelompok ras atau agama, seperti pembunuhan anggota
kelompok, menyebabkan bahaya kerusakan mental dan badan
anggota kelompok, dengan sengaja mengakibatkan kondisi-kondisi
kehidupan kelompok yang diperhitungkan menimbulkan kerusakan
fisik seluruhnya atau sebagian, memaksakan tindakan-tindakan
dengan niat menghambat berkembang biaknya keturunan, dan
memindahkan secara paksa anak-anak kepada kelompok lainnya.157
Larry May menyebutkan bahwa genosida yaitu tindakan yang
tidak manusiawi dengan melakukan tindakan penyiksaan,
pembunuhan, pengusiran, pembakaran, pengambil alihan tanah yang
dilakukan secara sengaja, sistematis, massif dengan motif
diskriminatif.158 Perserikatan Bangsa-Bangsa merumuskan kejahatan
genosida sebagai kejahatan yang paling mengancam perdamaian
dunia yang mencakupi kejahatan terhadap kelompok-kelompok
politik, sebab dalam pandangan komite, kelompok-kelompok
ini yaitu kelompok yang tidak dengan mudah diidentifikasi,
termasuk kelompok-kelompok politik yang akan menyebabkan
gangguan internasional dalam masalah-masalah politik dalam negeri
suatu negara.159 Peter Troboff menyatakan bahwa kejahatan
genosida mungkin saja dapat mencakup “commission of ecocide”,
seperti kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika Serikat di
Vietnam.160 Bahkan Jones dan Wareen menyebut bahwa “by analogy,
gendercide would be the deliberate extermination of persons of a
particular sex (of gender). Other terms, such as “gynocide” and
“femicide,” have been used to refer to the wrongful killing of girls and
women”. 161
Dalam Convention on the Prevention and Punishment of the
Crime of Genocide 1948 disebutkan bahwa genosida yaitu tindakan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, etnis, ras dan agama. Tindakan itu
mencakup antara lain pembunuhan anggota kelompok,
mengakibatkan penderitaan serius terhadap jiwa dan mental anggota
kelompok, secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang
bertujuan untuk melakukan kemusnahan secara fisik baik
keseluruhan maupun sebagian, mengenakan upaya-upaya yang
dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu, dan
melakukan tindakan paksa dengan mengalihkan anak-anak dari
kelompok satu ke kelompok yang lain.162
Dalam Yogoslavia Tribunal dan Rwanda Tibunal menyebutkan
bahwa kejahatan genosida dilakukan dengan maksud ingin
melakukan pemusnahan, sebagian atau seluruhnya. Kedua
pengadilan ini juga menyebutkan bahwa “seluruhnya” atau
“sebagian” bermaksud tindakan genosida tidak perlu bermaksud
untuk menghancurkan seluruh etnik atau bangsa tertentu tetapi
jika tindakan ini menghilangkan atau memusnahkan
sebahagian dari etnik atau bangsa tertentu maka tindakkan ini
sudah termasuk ke dalam genosida.163
Sementara itu, menurut Komisi Hak Asasi Manusia
Internasional menyebutkan bahwa tindakan Genosida mencakupi
tindakan persekongkolan untuk melakukan genosida, hasutan
langsung dan di depan umum yang berbau genosida, percobaan
melakukan genosida, keterlibatan dalam tindakan genosida.164
Ketentuan ini menegaskan bahwa para pelaku genosida bukan hanya
yang merupakan pelaku langsung terjadinya genosida, tetapi juga
pihak-pihak yang melakukan tindakan percobaan, pembiaran dan
pihak-pihak yang terlibat melakukan tindakan kejahatan genosida.165
Dalam Pasal 6 Statuta Roma 1998 menentukan bahwa
Genosida merupakan suatu tindakan sistematis dengan tujuan
menghilangkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa,
etnis, ras, atau kelompok, seperti:166
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota kelompok;
c. Sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik keseluruhan
atau sebagian;
d. Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam suatu kelompok;
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari satu kelompok ke
kelompok lainnya.
Dilihat dari pengertian genosida yang dirumuskan di dalam
Statuta Roma, maka unsur-unsur kejahatan genosida secara umum
yaitu korban berasal dari penghilangan secara keseluruhan suatu
bangsa, etnis, ras, atau agama tertentu.167 Selanjutnya, bila melihat
dari setiap kata dalam pengertian genosida yang ditentkan dalam
Rome Statute, maka dapat diketahui adanya beberapa unsur khusus
di dalamnya. Unsur-unsur khusus ini yaitu :168
a. Melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok
Unsur ini bermaksud pelaku secara sengaja membunuh satu
orang atau lebih dengan niat menyebabkan kematian.
b. Menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat
Unsur ini menerangkan bahwa pelaku menyebabkan luka fisik
yang tampak pada anggota tubuh dan juga luka mental yang
serius terhadap satu orang atau lebih. Dalam Rwanda Tribunal
dijelaskan bahwa penderitaan yang berat terhadap fisik dan
mental tidak perlu bersifat permanen dengan tujuan agar
ancaman ketika interogasi juga masuk dalam unsur ini.
c. Menciptakan kemusnahan secara fisik
Unsurnya ini menunjukkan bahwa pelaku menibulkan kondisi
kehidupan terhadap satu orang atau lebih. Segala jenis
tindakan yang mengakibatkan meninggalnya orang secara
perlahan juga dapat dikategorikan dalam hal ini. Contoh dari
unsur ini yaitu perkosaan, membuat penduduk kelaparan,
kurangnya fasilitas tempat berteduh yang layak, dipaksa
melakukan pekerjaan berat baik fisik maupun mental,
mengurangi pelayanan kesehatan sampai di bawah minimum,
dan pengusiran paksa.
d. Mencegah kelahiran melalui aborsi, pemisahan pria dan wanita,
sterilisasi dan menghambat perkawinan;
e. Memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok ke
kelompok lain.
Unsur ini bermaksud pelaku memindahkan secara paksa satu
atau lebih anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain
yang mengancam masa depan anak-anak ini . dalam
Rwanda Tribunal menerangkan bahwa tindakan pengancaman
sehingga mengakibatkan trauma yang dapat mengarah pada
pemindahan anak-anak secara paksa yaitu termasuk kepada
kejahatan Genosida.
Kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Perbedaan pertama ialah korban daripada kejahatan
Genosida berupa jenis kelompok seperti ras, etnik, bangsa dan
agama. Sedangkan korban kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu
warga negara dan penduduk sipil. Perbedaan yang kedua yaitu
dalam kejahatan genosida mensyaratkan adanya unsur dengan
maksud untuk “menghancurkan, memusnahkan atau
menghapuskan”, keseluruhan atau sebagian, sedangkan dalam
kejahatan kemanusiaa tidak ada mensyarat demikian, melainkan
kejahatan ini bersifat meluas dan masif terhadap warga sipil.
3. Pengaturan Kejahatan Genosida di negara kita
Genosida merupakan kosa kata baru dalam peristilahan hukum
di negara kita . Dalam Undang-undang Republik negara kita No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia disebutkan
bahwa “setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: (a)
membunuh anggota kelompok; (b) mengakibatkan penderitaan fisik
atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; (c)
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; (d)
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok; atau (e) memindahkan secara paksa anak-anak
dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Menurut Zainal Abidin dan Supriyadi Widodo, definisi
kejahatan genosida di atas menyerupai perumusan yang terdapat
dalam Statuta Roma 1998, termasuk ketetentuan mengenai tindakan
percobaan, permufakatan jahat serta pembantuan untuk melakukan
kejahatan ini, yang dipidana dengan ancaman hukuman yang sama
dengan pelaku kejahatan genosida. Salah satu catatan dalam
perumusan ini yaitu terkait dengan kata ‘destroy’ sebagaimana yang
disebutkan dalam Statuta Roma diterjemahkan di dalam Undang-
Undang Peradilan HAM sebagai tindakan dengan ‘menghancurkan’
dengan menambahkan kata “memusnahkan”.169
Secara teoritis, undang-undang ini tidak memberikan
penjelasan yang cukup memadai tentang unsur-unsur kejahatan
Genosida. Namun, dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang
Pengadilan HAM menyebutkan bahwa para jaksa dan hakim dalam
merumuskan kejahatan Genosida harusnya mengacu pada unsur-
unsur kejahatan sebagaimana diatur dalam Rome Statute 1998. Sejak
pemberlakuan Undang-Undang Pengadilan HAM pada tahun 2000,
belum ada kasus terkait dengan kejahatan genosida yang diadili di
Pengadilan HAM, sehingga belum diketahui bagaimana para jaksa
dan hakim menguraikan unsur-unsur kejahatan ini dalam
praktiknya.
Kejahatan genosida dapat dilihat dalam rumusan Pasal 8
Undang-Undang Pengadilan HAM yang menentukan bahwa
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok;
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
Namun, dalam undang-undang ini tidak ditemukan penjelasan
lebih lanjut terhadap setiap unsur yang terdapat dalam Pasal 8
ini . Penjelasan hanya diberikan terhadap Pasal 8 huruf a,
dimana dalam penjelasan ini dinyatakan bahwa yang dimaksud
dengan “anggota kelompok” yaitu seorang atau lebih anggota
kelompok suatu bangsa.170 Selain itu, undang-undang ini tidak
170 Kelompok yang dimaksud disini yaitu bangsa yang bermaksud sekumpulan
individu-individu yang memiliki identitas berbeda, yang identitasnya ditetapkan
melalui suatu tanah air bersama dari bangsa atau asal usul bangsa. Kelompok ras
berarti sekumpulan individu-individu yang identitasnya ditetapkan melalui sifat-
sifat atau ciri-ciri fisik secara turun-temurun. Kelompok etnis merujuk pada
kumpulan individuindividu yang memiliki satu bahasa bersama, serta tradisi atau
kebudayaan yang turun-temurun serta satu warisan bersama. Sedangkan kelompok
memberikan penjelasan secara rinci dan lengkap mengenai
pengertian setiap unsur-unsur yang yang terkandung didalam Pasal
8 ini . Akibatnya, selain pengertian yang tertera dalam
ketentuan undang-undang ini , tidak dapat diketahui lagi
pengertian yang lain yang sebenarnya dapat memperjelas
pemahaman dari pasal 8 ini . Semestinya, undang-undang
memberikan penjelasan secara terperinci terhadap kriteria yang
menjadi pengklasifikasian tindakan genosida seperti yang terdapat
dalam Rome Statute yang menjelaskan secara rigid dan rinci
mengenai unsur-unsur dari kejahatan genosida ini.
Untuk melengkapi maksud dari kejahatan ini, Mahkamah
Agung telah menerbitkan pedoman untuk menjelaskan unsur-unsur
penting dalam Kajahatan Genosida, yang dirangkum dari berbagai
ketentuan dalam hukum internasional, seperti:171
a. Pengertian “dengan maksud” yaitu gambaran tentang
perlunya maksud yang spesifik. Harus terdapat niat yang
secara sengaja ingin memusnahkan sebagian atau seluruhnya,
salah satu dari keempat kelompok yang dilindungi;
b. Pengertian “seluruhnya atau sebagia” ialah pelaku tidak perlu
bermaksud untuk menghancurkan seluruh anggota kelompok
tetapi cukup sebagian intinya saja;
c. Pengertian “kelompok yang dilindungi” bermaksud ada empat
kelompok yang memiliki peluang untuk dijadikan sebagai
sasaran dari kejahatan genosida. Kelompok ini yaitu
yang didasari oleh oleh kebangsaan, etnisitas, ras dan agama.
Selain itu, dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Komnas HAM No.
002/Komnas HAM/IX/2011 menentukan bahwa kejahatan genosida
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yaitu setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
agama yaitu sekumpulan individu yang identitasnya ditetapkan melalui keyakinan-
keyakinan agama, ajaran-ajaran, ibadah-ibadah atau ritual-ritual bersama.
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagaiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok;
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
Namun, ketentuan ini juga tidak memberikan penjelasan
terhadap unsur-unsur ini . justru dalam ayat (2) dibutkan
bahwa untuk penjelasan unsur-unsur ini maka harus mengacu
pada aturan pedoman pertanggungjawaban komando yang
diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik negara kita . Semestinya,
aturan ini merincikan lebih spesifik penafsiran terhadap unsur-unsur
kejahatan genosida sebab kedudukan aturan ini bersifat teknis
dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan genosida maka
aturan ini dapat menjadi pedoman atau petunjuk bagi pihak penegak
hukum.
Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (a), (b), (c),
(d), atau (e) dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima)
tahun dan paling singkat sepuluh tahun. Besar dan beratnya
hukuman terhadap pelaku kejahatan genosida sudah sesuai dengan
konvensi genocide 1948.
C. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
1. Pengertian Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Konsep kejahatan terhadap kemanusiaan diawali dengan
dimasukkannya prinsip kemanusiaan dalam Klausula Martin pada
pembukaan Konvensi Den Haag tahun 1899 dan kemudian Konvensi
Den Haag Keempat pada tahun 1907 yang berisi:173 Dalam frase “laws
of humanity”, hukum kemanusiaan dipahami sebagai suatu sumber
prinsip-prinsip dari berbagai hukum bangsa-bangsa dan tidak
mengindikasikan kategori norma-norma lain yang berbeda dari
norma-norma yang dapat diterapkan bagi objek perjanjian ini, ia
hanya berfungsi sebagai aturan umum untuk mencakup kasus-kasus
yang tidak dicakup oleh aturan-aturan ini secara eksplisit yang
bersandar pada Konvensi Den Haag ini .
Pada perkembanganselanjutnya, Piagam Nuremberg yang
membentuk Mahkamah Militer Internasional Nuremberg,
mendefinisikan kejahatan kemanusiaan sebagai Pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, deportasi, dan perbuatan-perbuatan
terhadap populasi sipil yang tidak manusiawi baik sebelum atau
selama perang, atau persekusi-persekusi atas dasar-dasar politik,
rasa atau agama sebagai pelaksanaan dari kejahatan yang berada di
dalam yurisdiksi pengadilan ini baik yang melanggar ataupun
tidak dengan hukum nasional setempat (Pasal 6 huruf c).
Rumusan ketentuan inilah yang merupakan preseden khusus
tentang “kejahatan terhadap kemanusiaan” diperkenalkan dan
didefenisikan di dalam hukum pidana internasional. Namun,
sebagaimana yang telah dikatakan di dalam pasal 2, konsep ini
bukanlah merupakan suatu hal yang baru, begitu pula dengan
gagasan atau ide tentang melindungi orang-orang pada saat perang
terjadi dan yang paling penting diketahui, Piagam ini muncul
pertama kalinya dan dipergunakan sebagai contoh atau model dan
dasar hukum bagi perkembangan selanjutnya.
Pada tahun 1951, Komisi Hukum Internasional merumuskan
kejahatan kemanusiaan sebagai:175 “Tindakan-tindakan yang tidak
manusiawi dari penguasa suatu Negara atau oleh individu-individu
perseorangan terhadap suatu populasi sipil seperti pembunuhan,
atau pemusnahan, atau perbudakan, atau deportasi, atau persekusi-
persekusi atas dasar-dasar politik, ras, agama, atau budaya, bilamana
tindakan-tindakan demikian dengan kejahatan-kejahatan lain yang
didefenisikan dalam pasal ini.”
Dalam Yugoslavia Rwanda yang masih berpedoman pada
Piagam Nuremberg menetukan bahwa kejahatan terhadap
kemanusiaan merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada
saat keadaan perang baik nasional maupun internasional dan
ditujukan terhadap penduduk sipil seperti:176
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Deportasi;
e. Pemenjaraan atau perampasan kemerdekaan sewenang-
wenang;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan;
h. persekusi-persekusi atas dasar-dasar politik, ras, agama, atau
budaya;
i. Tindakan tidak manusiawi lainnya.
Dalam Pasal 3 Rwanda Tribunal mensyaratkan bahwa
kejahatan kemanusiaan yang dimaksud harus terjadi bagian dari
suatu serangan yang luas dan sistematis terhadap populasi sipil dan
seluruh perbuatan-perbuatan ini harus telah dilakukan atas
dasar-dasar kebangsaan, politik, suku, rasial, atau agama. Selain itu,
baru pada ICTR lah persyaratan tentang harus adanya hubungan
kejahatan ini dengan konflik bersenjata, seperti:
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Deportasi;
e. Pemenjaraan atau perampasan kemerdekaan sewenang-
wenang;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan;
h. Persekusi;
i. Tindakan tidak manusiawi lainnya.
Dalam Piagam Nurenberg, Statuta ICTY dan ICTR, klasifikasi
kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki kemiripan dimana
perbuatan yang dikategorikan dalam kejahatan terhadap
kemanusiaan memiliki unsur, bahwa perbuatan itu merupakan
serangan penduduk sipil (civilian population) dan dapat terjadi pada
sebelum dan setelah perang baik internal maupun eksternal. Statuta
ICTR kemudian menambahkan unsur “tindakan ini bersifat luas
atau sistematis”. Dalam praktiknya, ICTY dan ICTR menggunakan
prinsip-prinsip dasar yang berasal dari keputusan-keputusan
Peradilan Nuremberg, khususnya dalam hal pertanggungjawaban
pidana secara individual. Selain itu, putusan-putusan di ICTY dan
ICTR juga memberikan dan memperjelas makna unsur-unsur
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam Statuta Roma pada 1998 disebutkan bahwa jenis
kejahatan yang termasuk dalam klasifikasi kejahatan kemanusiaan
yaitu :177
177 Tafsiran dari jenis-jenis kejahatan ini dapat dilihat dalam Pasal 7 (1) Statuta
Roma 1998 menyebutkan bahwa:
a. Serangan yang ditujukan terhadap suatu kelompok penduduk sipil berarti
serangkaian perbuatan yang mencakup pelaksanaan berganda dari perbuatan yang
dimaksud dalam ayat 1 terhadap kelompok penduduk sipil, sesuai dengan atau
sebagai kelanjutan dari kebijakan Negara atau organisasi untuk melakukan serangan
ini ;
b. Pemusnahan mencakup ditimbulkannya secara sengaja pada kondisi kehidupan,
antara lain dihilangkannya akses kepada pangan dan obat-obatan, yang
diperhitungkan akan membawa kehancuran terhadap sebagian penduduk;
c. Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat
pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan
ini dalam perdagangan manusia, khususnya orang perempuan dan anakanak;
d. Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa berarti perpindahan orangorang
yang bersangkutan secara paksa dengan pengusiran atau perbuatan pemaksaan
lainnya dari daerah di mana mereka hidup secara sah, tanpa alasan yang
diperbolehkan berdasarkan hukum internasional;
e. Penyiksaan berarti ditimbulkannya secara sengaja rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik fisik atupun mental, terhadap seseorang yang ditahan atau di bawah
penguasaan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau
penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau sebagai akibat dari,
sanksi yang sah;
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Deportasi atau pengusiran paksa;
e. Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi,
penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk
kekerasan seksual lain yang cukup berat;
h. Persekusi berada dalam jurisdiksi ICC;
i. Penghilangan paksa;
j. Kejahatan apartheid;
k. Perbuatan tidak manusiawi lain.
Selain itu, untuk memperkuat pengertian tentang unsur-unsur
Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Statuta Roma 1998 juga
dilengkapi, sebagai dokumen yang tidak terpisahkan, dengan
dokumen unsurunsur kejahatannya. Misalnya, unsur-unsur
kejahatan berupa perbudakan, diperjelas dengan mencakupi unsur-
unsur:
a. Pelakunya menggunakan kekuasaan apa pun yang atas
kepemilikan terhadap seseorang atau lebih, misalnya dengan
membeli, menjual, meminjamkan atau mempertukarkan orang
atau orang-orang itu, atau dengan mengambil keuntungan dari
mereka sebab tercerabutnya kebebasan mereka;
f. Penghamilan paksa berarti penahanan tidak sah, terhadap seorang perempuan yang
secara paksa dibuat hamil, dengan maksud mempengaruhi komposisi etnis dari
suatu kelompok penduduk atau melaksanakan suatu pelanggaran berat terhadap
hukum internasional;
g. Persekusi berarti perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hakdasar
yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok
atau kolektivitas ini ;
h. Kejahatan apartheid berarti perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama
dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam ayat 1, yang dilakukan dalam kontekssuatu
rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi sistematik oleh satu kelompok
rasial atas suatu kelompok atau
i. Kelompok-kelompok ras lain dandilakukan dengan maksud untuk mempertahankan
rezim itu;
j. Penghilangan paksa berarti penangkapan, penahanan atau penyekapan orang-orang
oleh, atau dengan kewenangan, dukungan atau persetujuan diam-diam dari, suatu
Negara atau suatu organisasi politik, yang diikuti oleh penolakan untuk mengakui
perampasan kebebasan itu atau untuk memberi in













