Tampilkan postingan dengan label yerusalem tanah suci. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label yerusalem tanah suci. Tampilkan semua postingan

yerusalem tanah suci

 


PemyataanYasserArafat untuk melakukan

perlawanan secara militer terhadap

pemerintah Israel, 22 Januari 2002

mengagetkan para pejabat Amerika.

Kebijakan Arafat untuk merubah200.000 polisi

menjadi militer tidak diragukan

keberadaannya dalam kaitannya dengan

persiapan pelaksanaan perang terbuka.

Tuduhan pemerintah Israel dan Inggris

terhadap Arafat dianggap sebagai pelanggar

ketentuan perdamaian sebab  menggunakan

kekerasan, tampaknya tidak lag! dihiraukan.

Tidak sukar memahami mengapa akhirnya

Arafat memilih ingin mati syahid atas

perjuangan inl, sebab  terbukti Israel tidak

melaksanakan perdamaian.

Lebih menyedihkan adalah ketika Israel

saat ini terus menggempur wilayah Ramalah

dengan alteleri berat. Termasuk Bandara

Udara International menjadi sasaran

tembak.Adian Husaini menyimpulkan KIT II

antara Israel dan Palestine yang dipaksakan

Presiden Clinton juga gagal. Lebih parah

eskalasi kekerasan dllakukan oleh intifadah

terus berlangsung. Upaya damai senderung

semakin pupus sejak Arial Sharon yang garis

keras itu berkuasa lagl.^

Jika dilacak akar-akar persoalan konflik

di Palestina, maka tidak saja terkait persoalan

kekuasaan, politik. dan nasionalisme. Lebih

panting dari itu terkait dengan lingkaran

sejarahagama-agama besaryang meletakkan

Yerusalem sebagai tanah suci (Holy Land).

Klaim masyarakat Arab muslim, Yahudi dan

Kristiani terhadap Yarusalem tampaknya

sama-sama memiliki bukti. Sejarah Nabi dan

rasul-rasul seperti Adam, Ibrahim, Sulaeman,

Daud, Isa dan Muhammad memiliki rangkalan

penyaluran spiritual di Yerusalem. Namun,

mengapa umatnyasaat ini terus terlibat konflik.

Apabila disadari, klaim teritorial atas

Yerusalem yang berlebihan tidak perlu terjadi

jika umat Islam dan umatYahudi kembali pada

ajaran agama yang sebenarnya. Pemilikan

atau penguasaan atas tanah atau kedaulatan

teritorial didalam ajaran Islam tidak absolut,

bahkan lebih bersifat amanah.Benarkah

Yerusalem sebagai tanah suci umat Islam

ataukah sebagai tanah suci bersama agama

Samawi. Adakah relevansi antara perubahan

paradigma berpikir umat Islam mengenai

Yerusalem terhadap penciptaan suasana

masyarakat global yang tertib, aman dan

damai.

Masjidil Haram: Tanah Suci Umat Islam

Asal-usul fungsi Masjidil Haram bagi umat

Islam begitu jelas dan tegas, yaitu sebagai

tanah suci umat Islam di dunia. Pertama,

Masjidil Haram menjadi pusat arah umat Islam

dalam menghadapkan jiwa dan raganya dalam

shalat. Penetapan Qlblat tersebut merupakan

jaminan mengenai kepastian hukum ibadah

shalat. Hal ini baru terjadi setelah pembataian

arah kiblat dari Palestina ke Masjidil Haram.

Al-Qur'an menegaskan sebagai berikut:

"Kami saksikan betapa gelisahmu dengan

menghadapkan muka ke langit, Kami

sungguh akan mengarahkan kamu ke

Qiblat yang kau sukai. Maka arahkan

kiblatmu ke Masjidil Haram. Dimanapun

kamu berada, arahkan wajahmu

kepadanya. Ahli Kitab pasti tahu bahwa

perpindahan itu betul-betui hak yang

hilangdari Tuhanmereka dan Allah sama

sekali tidak lupa segala yang mereka

lakukan". (Ai-Baqarah; 144).

Dari ayat di atas, terdapat tiga persoalan

penting yang perlu dibahas secara

komprehensif. Bagaimana umat Islam dapat

memahami bahwa Masjidil Haram tanah suci

umat Islam dunia. Perubahan arah Kiblat

mengandung kepastian hukum bagi

perubahan, terdapat segi-segi penting dalam

ibadah, shalat dan haji.

Kepastian Hukum untuk Beribadah

Memperhatikan surat Al Baqarahayat 144-

152, khususnya mengenai perubahan arah

qibiat dari Yerussalem ke Ka'bah di Masjidil

Haram telah menimbulkan perdebatan yang

cukup menarik di kalangan ahli-ahli hukum

Islam. Akan tetapi, perdebatan itu terbukti tidak

keluar dari konteks dan fungsi adanya

kepastian hukum bagi umat Islam ketika

melaksanakan shalat dan ibadah haji.

Terdapat dua golongan yang mempersoalkan

apakah perubahan arah qiblat tersebut

merupakan preseden hukum pembataian

[nasikh dan mansukh) terhadap ketentuan

hukum sebelumnya.

Golongan pertama berpendapat bahwa

perubahan arah qiblat ke Mekah bukan

merupakan preseden hukum pembataian

139

hukum, melainkan lebih merupakan

penegasan untuk kepastian hukum semata.

Pandangan ini dianut oleh Abdullah Yusuf All

dan Muhammad Assad. Abdullah Yusuf All

menegaskan bahwa Qiblat ke arah Ka'bah

seagai ketentuan final telah memperlihatkan

validitashubungan antara Islam dan asal-usul

pembangunan agama monotheisme Ibrahim.

Keyakinan akan kebenaran Islam tidak saja

disadarkan kepada wahyu, melainkap terdapat

kesamaan esensial dengan agama yang hanlf

seperti yang dianut Nabi Ibrahim. Dalam

pengetahuan masyarakatpra-lslam, kata-kata

Hanlf dipertentangkan dengan praktek-praktek

ibadah yang politeistik, seperti berhala-hala

yang ada di Ka'bah. Oleh sebab  itu, agama

yang Hanlf seperti yang dianut oleh Nabi

Ibrahim menganut keyakinan agama tauhid.^

Muhammad Assad menegaskan

perubahan arah kiblat dari Jerusalem ke

Ka'bah di Masjidil Haram hanya merupakan

kekosongan atau kebingungan di kalangan

umat Islam. Perubahan Ini terjadi sesudah

umat Islam hijrah ke Madinah. dalam situasi

umat Islam terorganlsasi secara balk.

Muhammad Assad berpendapat bahwa,

meskipun pada masa Nabi fungsi Ka'bah

dijadikan tempat penempatan berhala-

bsrhala, secara historis ka'bah tetap diyakini

sebagai tempat peribadatanyang paling kuno.

Oleh sebab  itu. sejak enam belas bulan

setengah setelah hijrah dan bertempat tinggal

di Madinah, Nabi menerima wahyu yang

menetapkan secara pasti Ka'bah sebagai

Qiblat umat Islam.

Golongan kedua, seperti Imam Satibi

dalam Ai-!tqan dan ulama-ulama lain yang

dikutip dari Yusuf Ali, mengakui perubahan

qiblat dari Yerussalem ke Ka'bah di Mekah

merupakan suatu pembatalan hukum. Hal ini

berarti tradisi yang diberlakukan kepada

Yahudi dan Nasrani tidak dapat diberlakukan

bagi umat Islam meskipun semula merupakan

tradisi. Asas hukum yang diberlakukan yaitu

ketentuan khusus menyalahi ketentuan

umum.^

Secara faktual tradisi yang berkembang

dalam masyarakat Yahudi dan Nasrani

mendorong Nabi untuk selalu munajat atau

bermohon agar diberi petunjuk dan kepastian

dan dihilangkan keraguan.

Yusuf Ali menggambarkan pandangan

yang jelas mengenai alasan mengapa Nabi

selalu menengadah ke langlt. Keadaan yang

dialami memperlihatkan hasrat yang ikhlas

dari nabi untuk mencari insprasi mengenai

persoalan arah Qiblat. Sampai dengan

strukturorganisasiumatterbentuk secara rapi,

denganperbedaan hukum dan ketentuan, hanya

mengikuti praktek berdasarkan fakta yang

telah menjadi tradisi Yahudi dan Nasrani yaitu

menghadap ke Yerusalem sebagai tanah suci.

Selain kesucian Masjidil Haramditentukan

oleh Ka'bah sebagai simbol kesatuan arah

umat Islam juga kesucian Masjidil Haram

memberikan kepastian bagi umat Islam ketika

Allah mewajibkan umat Islam melakukan

ibadah haji. "Beritahukan kepada umat

manusia, supaya mengerjakan haji mereka

datangkepadaengkau,dengan jalankaki, dan

denganberkendaraan seperti unta, mereka itu

datangdariberbagaipenjuru bumi." (Al-Haj: 28)

Masjidil Haram ditetapkan sebagai

kesatuan Qiblat, terkaitdengan penghormatan

ajaran Islam terhadap beberapa peristiwa

besar sebefum dan sesudah Nabi Muhammad

lahir. Sebelum Nabi lahir, Masjidil Haram

dijadikan tempat bersejarah bagi

kelangsungan Nabi Ibrahim, Siti Hajar, Sarah

dan Ismail. Sejarah kehidupan mereka in!

dijadikan landasan sosiologis bangsa Arab

untuk menjadikan hukum kebiasaan.

Islam hadir memperkuat dan merubah

baju hukum kebiasaan atas ziarah ke Masjidil

Haram menjadi kewajiban agama bagi setiap

Musiimin. Kewajiban Haji selain merupakan

tahap ibadah makdhah yang memerlukan

pengorbanan jiwa, raga, dan harta, juga

penghormatan terhadap peranan sejarah Nabi

Ibrahim. Dalam bahasa lain, Haji merupakan

Memorial Service, yang diwujudkan dalam

bentuk perjuangan yang dimulal dengan Niat

ikhram, Thowaf, Sa'i, dan Wukuf. Dengan

demikian kepastian penetapan Masjidil Haram

sebagai tempat ibadah sholat, sekaligus

menetapkan haji sebagai kulminasi identitas

dan kualitas seseorang.

Perubahan sebagai Ujian

Umat Islam akan tetap setia dan patuh

pada Nabi atau tidak ketika ada perubahan

hukum. Hal ini tergantung kepada seberapa

jauh kesadaran dan kecintaan umat Islam

untuk mematuhi Nabi sebagai utusan Allah.

Sebab kedudukan Jerusalem sebagai tempat

suci dimana praktek peribadahan Yahudi dan

Nasrani merupakan bagian dari tradisi dan

adat istiadat Arab. sebab  itu, amatiah wajar

jika umat Islam tIdak akan mudah melepas

begitu saja untuk menghadapkan arah Qiblat

dari Masjidil Aqsho ke Masjidil Haram. Allah

berfirman:

Argumen ini terkait dengan ayatberikutnya,

antara lain bahwa, "ahli-ahli kitab (Yahudi,

Nasrani) tidak akan mengikuti atau

mematuhi perubahan kibiat tersebut.

Kehendak Nabi yang dikabulkan Allah

tersebut sebagai putusan yang benar dan

adil. Sebab setiap umat memiliki kiblatnya

maslng-masing" (AI-Baqarah-148).

Ujian ini tentu terkait dengan betapa

perubahan nilai seperti terjadi masa Nabi tidak

akan mudah diterima. Tradisi agama-agama

sebelum Islam untuk mengarahkan mukanya

ke Masjidil Haram, bertentangan dengan

tradisi bangsa Arab ketika itu. Putusan

perubahan itu menjadi tidak mudah, namun

sebab  kejujuran Nabi, maka perubahan itu

telah menembus sekat-sekat emosionai

kesukuan(begitu banyaksuku dijazirahArab)

diganti dengan keyakinan Islam sebagai

agama yang memberikan petunjuk pada jaian

yang benar. Sebuah hadits yang disampaikan

, oleh Abu Said Al-Khusdrl menegaskan, yaitu

Nabi bersabda: ^

Nabi Noah akan dipanggii pada hari

kebangkitan dan iamenyatakan saya akan

datang atas panggilan-Mu dan saya patuh

atas perintahmu ya Allah. Allah berkata,

akankah Engkau menyampaikan misi

^Bisa dibacaterjemahan KitabSahlh Bukari. Jilid 6 no.14

141

Islam sebagai agama Tauhid. Noah

menjawab, ya. Selanjutnya la ditanya,

Apakah la menyampaikan mis! Tauhid

kepadamu. Merekamenjawab tidak, tidak

add pemyataan kepada kami. Kemudlan

Allah berkata kepada Noah, Siapa yang

akan menjadi saksi yang setia? la

mengatakan Muhammad saw dan

pengikutnya. Kemudlan merekaakan diuji,

apakah la menyapaikan pesan Tauhid dan

utusan Allah akan menjadi saksi

sebab nya. Kami ciptakan kamu sebagai

muslim dan pengikut Nabiyang sebenar-

benarnya, yaitu orang-orang yang

beriman kepada Islam sebagai agama

Tauhid, pengikut Nabi besar Muhammad

yang sebenamya.

Keberhasilan umat Islam untuk menerima

perubahan arah kiblat dan Rasulnya

membuktikan kekuatan Islam di Madinah

semakin solidtemtama sebab  kepatuhannya.

Asumsi Ini berarti juga tidak konsisten

sama halnya ketlka umat Islam telah

menetapkan arah kiblat tidak secara otomatis

mewakili inti keimanan sebab Timurdan Barat

adalah kepunyaan Allah. Konsekuensinya,

orang-orang yang benar-benar taqwa tidak

bergantung kepada apakah muka mereka

menghadap ke Barat atau ke Timur (2:177).

Wahyu yang menetapkan Ka'bah sebagai

kiblat bagi kaum musllmin juga menjadi

persoalan yang menimbulkan perdebatan

bagi umat agama lain.^

Sekitar 1984, upaya yang ingin menodai

Masjidil Haram telah berulang kali. Peristiwa

perubahan arah kiblat yang semula dianggap

ujian terbukti tidak mampu menggoyahkan

keyakinan umat Islam di Madinah. Selain

Ka'bah ditetapkan sebagai Qiblat, yaitu tempat

yang paling kuno dan terkait dengan Ibrahim

yang secara tradisional terkait pula dengan

cerita awal kehidupan Nabi Adam. Peristiwa

serupa juga terjadi ketika Nabi Muhammad

berangkat untuk melakukan Isra dan Mi'raj dari

Masjidil Haram ke Yerusalem sampai dengan

SidratuI Muntoha.®

Meskipun terdapatperbedaan pandangan

mengenai keberangkatan Nabi Muhammad

dalam melakukan isra' dan Mi'raj, jumhur

ulama, menyebutkan Ka'bah di Masjidil Haram

adalah tempat pemberangkatan dan

Yerusalem tempat persinggahan.

Yerusalem Tanah Sue! Agama Samawi

Yerusalem merupakan tanah suci bagi

agama-agama samawi dapat dipahami,

misalnya, surat Al-Baqarah ayat 148

berbunyi:Setiap umat punya kiblat yang

mereka hadapi. Maka berlomba-lombalah

dalam menebar kebajikan.

Bilamana realitas sejarah menggambarkan

adanya agama-agama besar dan diakui

eksistensinya oleh kaum Musllmin dari dulu

hingga kini, maka ini juga harus berarti umat

Islam mengakui adanya tempat suci bagi

agama-agama besar. Ketika Allah

menetapkan Ka'bah di Masjidil Haram

sebagai tempat suci hanya untuk umat Islam,

maka tentu Alqur'an juga tidak melupakan

adanya tempat suci yang dapat diklaim oleh

agama-agama samawl yang pemah lahir di

Timur Tengah. Terlepas dari ada atau

tidaknya dasar hukum, kenyataannya umat

manusia mengetahui adanya tempat suci

agama-agama. Misalnya, India termasuk

tempat suci agama Hindu dan Budha.

sedangkan Vatikan tempat suci agama Kristen

dan Khatolik. Bahkan kedudukan Vatikan teiah

dijamin kepastian hukumnya berabad-abad.

Kota ini dijamin kedudukannya oleh

pemerintah Italia,dalam rangka menyebarkan

misi keagamaan. Vatikan sebagai kota suci

umat Kristiani ditetapkan meialui perjanjian

anatara Pemerintah Italia dengan Pemimpin

Gereja. Perjanjian ini dibuat tahun 1929 dan

dikenal sebagai Lateran Treaty.^

Pemilikan bersama atas Yerusalem bagi

bangsa Paiestinasebenarnya mengisyaratkan

adanya kemungkinan adanya pemilikan

bersama, yang dalam konteks sejarah

kehidupan umat manusia bukaniah sesuatu

yang mustahil. Hipotesis itu akan menjadi

berlebih-lebihan biiamana tidak memiliki

argumen. sebab  itu, menjadi amat penting

dan vital untuk dibuktikan apakah kata-kata

yang berbunyi setiap ummatmemiliki arahnya

dan hukumnya masing-masing juga bisa

menunjukan adanya pengakuan tanah suci

agama-agama. Pemahaman tersebut,

menarik pandangan Yusuf AN bisa

mengindikasikan Yerusalem tetap sebagai

tanah suci, dala konteks masa iaiu; tetapi

sebagai agama yang progresif Islam dengan

simbol yang barunya dapat mengenang tradisi

masa Iaiu yang hampir matl. "Yerusalem still

remained (and remais) sacred in the eyes of

Islam on accountofitspast, but Islam is a pro

gressive relegion, and its new symbolism en

abledit toshake offthe traditiori updead past

and usher in the era of untrammelled freedom

dear to the spirit of Arab". Penetapan Qibiat

sebagai arah bagi umat islam, kebanyakan

dalam sejarah klasik dan kebanyakan

moderen sebagai simbol ogarnisasi

pemersatu.®

ibnu Kathir sebagaimana dikutip dari

Muhammad Assad menerangkan kata "setiap

umat memiliki arah kibiat", hampir seluruh ahil

tafsir sepakatbahwa ayatitu menunjuk adanya

berbagai komunitas agama-agama yang

memiliki model dan bentuk peribadatan

kepada Tuhan. Daiam hai ini, Ibnu Kathir

menekankan bahwa tafsir yang sebenamya

yaitu "setiap umat kami tunjuk hukum dan

tatanan hidup". sebab  itu setiapumat memiliki

arah Qiblatnya, sebenamya merupakan upaya

manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah,

sebagai tanda kepatuhan dirinya kepada Allah,

menunjukan pertama, dalam keanekaragaman

waktu dan dalamsituasi yang berbeda, hasrat

manusia mendekati Tuhan daiam saat

muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya:

Ibrahim memiiih Ka'bah sebagai kibiat,

sedangkan Yahudi konsentrasi ibadahnya ke

Yerusalem, yaitu kearah bagian Timur dari

model gereja Kristen.

Menurut Ahmed Osman,ayatini ditafsirkan

sebagai: Alasan-alasan mengenai mengapa

Yerusalem disebut sebagai tanah suci.

Pertama,Yerusalem merupakan kota Nabi

Daud, yaitu kota suci tiga agama, Yahudi,

Kristen dan islam. Pemukiman pertama

Yerusalem kembaii pada zaman batu, ketika

penduduk membikin rumah di goa-goa, yaitu

sekitartiga ribu tahun sebelum masehi.®Untuk

mengetahui seberapa jauhYerusalem sebagai

tempat suci agama Samawi, bisa dilihat dari

dua persoalan. Pertama. peranan suku

bangsa Semitdan Kedua, pendekatan bahasa

atau asal usul Yerusalem. Dangeopolitik letak

Yerusalem dalam konteks hukum dan politik.

Semit sebagai Rumpun Besar Pemeluk

Agama Samawi

Untuk memperlihatkan bukti sejarah ayat

kauniyah bagaimana status Yerusalem

sebagai tanah suci agama Yahudi, Kristen dan

islam tercermin daiam pembangungan

sejarah peradaban umat manusia. Setidak-

tidaknya ada tiga faktor yang menetukan status

hukum Yerusalem menjadi tanah suci umat

beragama. Pertama, perananekspansi Kaisar

Sargondiwilayah Sumeria, Babiion dan Mesir,

yang terlihat dari kemampuan kaisar Sargon

dalam memalnkan peranan clkai-bakal

bangsa Semit, suku bangsa lainnya seperti

Aromaik dan bangsa Arab. Ekspansi dominan

terutama itu ditentukan oleh penyebaran

penduduk di wilayah-wilayah Timur Tengah

sekitar Jordania, Aman , Syiria dan Mesir.

Daiam sejarah klasik Mesir Kuno tergolong

bangsa yang teiah memberikan kontribusi

besar terhadap hukum. Raja Babilonia,

bernama-Hamurabi tergolong peietak batu

pertama tradisi hukum tertulis. Dan dari situ

pula sistem hukum pidana pembaiasan

ditumbuh kembangkan hlngga zaman

moderen.'°

Ahli sejarah,Toybee mencatat, Yerusalem

acapkaii menjadi perebutan dewasa ini tidak

teriepas dari ekspansi dan penjajahan

penguasa-penguasa politik. Masalah Kaisar

Sargon sebagai penguasa klasik yang cukup

berpengaruh dan memiiiki kaitan dengan

keberadaan raja-raja Babilonia setelahnya,

sekitar tahun 2371-2316 sebelum Masehi.

Kekuasaan mereka ketika itu berpusat di

sekitar wilayah sungai Tigris dan Euprat.

Penyebaran penduduk juga tidak bisa

dilepaskan dengan orang-orang yang

menggunakan bahasa seperti Hebrew,

Aramian dan Arab. Toybee menyebutkan

bahasa Semit ini memiiiki hubungan keiuarga

^Studi mendalam mengenai Yerusalem sebagai tempat lahirnya dan bertemunya para Nabi teiah dilakukan

oieh Ahmed Osman dalam bukunya 1992. The House ofThe Messiah: Controversial Revelation on The

Historical Yesus. Glasgow: Harper Coiiin Publisher. Him. 125.

"Teori sistem hukum pidana, seperti dikenal dalam agama-agama Samawi. mata dengan mata teilnga

dengan telinga (hukum Qishash) diperoleh dari hasii temuan arkeologis 1901 di Persia. Peiacakan peristiwa

sekitar 2000 tahun sebelum Masehi. 

dengan bahasa diAfrika Utara, seperti bahasa

Kopti di Mesir, bahasa Turk! dan bahasa

Aramaie di Syiria dan bahasa Hebrew di

Palestina."

Dari segi penyebaran penduduk Michaei

Avi Yonah, yang meiakukan penelltian enam

abad sebeium dan enam abad sesudah

Masehi, menyimpulkan bahwa Yerusalem,

sebagai kota suci pernah dihuni oleh bangsa

penduduk dengan agama yang berbeda-beda.

Tetapi, perbedaan itu muncui sebatas, agama-

agama Semit yang berkibiat pada Ibrahim.

"Sejarah yang mengesankan mengenai tanah

suci dari periode Persia ke Byzantium

direfieksikan dengan komposisi penduduk di

berbagai wilayah dan perubahan-perubahan

yang berkaitan persoaian waktu.

Disatu pihak penyebaran orang-orang

Yahudi melalui pemukiman di beberapa

tempat di Beersheba, tetapi mereka ini lenyap

ketika orang-orang Persia berkuasa. Didipihak

iain, pemukiman orang-orang Yahudi

memperluas pemukimannya kearah barat

pantai dan kearah pengunungan di wiiayah

utara. Pemukimanyang menyebardan sisanya

dari sepuiuh suku israei yaitu di Gaiitee, di

Gllead dan tanah Tabiad di Jordan.

Di wiiayah pantai seiatan dihuni oieh

masyarakat Paiestina dan Palestina Syiria.

Lebih menarik dari itu, ketika periode

Byzantium, memang diakui betapa banyaknya

pengaruh dari perpindahan dari negara-

negara kristen. Sejak itu, Kristen, Yahudi dan

Heienisme beriansung untuk saling

bercampur didalam suatu tempat untuk

upacara keagamaan.

Ahll-ahii agama dan penghuni-penghuni

datang dari Itaiia, dari Asia Minor, Yunani, ibe-

ria, Mesir dan negara-negara Afrika. Mereka

iniiah bermukim utamanya disekitar

Yerusalem. Sekitar setengah abad lebih sejak

isa lahir, penduduk Yahudi di Yerusalem

menurutcatatan Josephas, sekitar 270.000an.

Meskipun jumiah itu diragukan kesesuaian

umlah yangsemestinya harus dipenuhi daiam

meiakukan perpindahan menurut kitab suci

ada kecocokan. Sedangkan catatan kedua,

Bar-Hebraus, dibawah kekuasaan Claudius,

jumiah Yahudi sekitar 6.944.000 an.'^

Pengaruh budaya, bahasa dan

penyebaran penduduk yang begitu besar

umumnya juga diakui sebagai potensi bagi

pertumbuhan sebuah bangsa. Bangsa yang

ada diTimur Tengah, Afrika dan sebagian Asia

tidak bisa menolak adanya intervensi bangsa

Semit. Lebih panting dari itu, kehadiran tiga

agama, Yahudi, Kristen dan islam dewasa ini

merupakan refleksi dari interaksi budaya yang

terjadi di Yerusalem dan sekitarnya.

Yerusalem Sebagai Wiiayah Damal

Analisis kedua yang periu dikemukakan

Yerusalem sebagai tanah suci agma-agama

samawi itu terkait dengan nama Yerusalem

yang memiliki muatan wilayah damai.

Sebagian konsekuensi dari ekspansi

kekuasaan raja-raja Sargon ke wilayah lain,

ternyata analisis bahasa memang masih

reievan dalam menentukan wilayah damai.

Benardan tidaknya padanan bahasa juga bisa

dipahami dari segi Yerusalem dalam kancah

politik intenasional, sebagai netralized country,

negara yang dinetraiisasi oleh negara-negara

sekitamya. Bisa dilihat daribukti letak geografis

dan sejarah dan ekspansi kekuasaan.Ada

penafsiran bahwa Yerusalem disebut tanah

suci sebab Yerusalem merupakan kota

Perdamaian, "Yerusalem, City of Peace".

DIdalam Arab Moderen, Yerusalem

dikenal sebagai Al-Quds, atau ha-Qudesh

dalam Hebrew, yang artinya tahah suci (the

holy ground). Penyebutan tanah suci itu

berikutnya terkait dengan sejarah Nabi Daud

membangun tempat ibadah, yang kemudian

diikuti Caud Sulaeman. Begitu juga Nabi

Ibrahim telah memperoleh kebahagiaan dari

tanah sebagai rahmat dari Tuhan pencipta

langitdan bumi. Dengan kata lain penyebutan

Yerusalem sejak zaman Ibrahim sebagai

tanah suci, bukan sekedar didasarkan pada

penduduk kota itu, tetapl juga bagi orang-orang

Palestina, dan namanya sendiri Yerusalem

sebagai Qudesh.

Sedangkan Yerusalem secara leteiik, bisa

dikaitkan dengan makna perdamaian

dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama,

Uru, Yara (jamak), dirikan atau bangun

sedangkan salim atau shalom yaitu damai

atau patuh. Kata lain seperti Urusalim atau

Yerusalem itu jadi berarti cikal bakal

perdamaian atau membangun perdamaian.

Pengambilan art! seperti itu memperoleh

dukungan dari bukti sejarah. Sebagaimana

sumber-sumberdi Meslr, kata Qadesh, seperti

digunakan dalam kitab Injil dan Qur'an adalah

sama artinya dengan Yerusalem.

Kesesuaian tafsir melaiui bahasa apakah

benar bahwa Yerusalem itu kota suci bisa

dikaitkan dengan fakta sejarah. Diantara

catatan sejarah dariThuthmosis III, disebutkan

bahwa ratusan nama-nama tempat dl

Palestina umumnya masukwilayah kampanye

dari pertikaian. Palestina Selatan tampaknya

ditawarkan tidak ada pertahanan militer, di

wilayah utara antara Gaza, Damaskus, Timur

Tengah, dan dl Timur Sungai Jordan,

Yerusalem disebutBaital Maqdish sebab  tidak

pemah dijadlkan untuk persengketaan.

Bersandarkan kepada fakta. Raja

Yerusalem, yaitu Abdi Kheba, Dinasti ke

delapanbelas, yang membayar upeti untuk

mematuhi tradisi damai dengan Piraun. Sama

halnya dengan France di deklarasi sebagai

Paris sebagai kota terbuka dalam Perang

Dunia Kedua sebagai jaminan supaya tidak

dihancurkan oleh kekuatan Hitler.

Bilamana Yerusalem ketika itu dijuluki

sebagai tempat suci atau darnai ditandai oleh

adanya pengecuaiian letak Yerusalem. Yang

perlu dijamin kenetralitasnya. Letak geografis,

Yerusalem yang perlu dinetraiisasi itu

merupakan kebutuhan dan pintu gerbang ke

arah LautTimur Tengah dan Arabia. Terutama

bagi negara-negara yang mau melakukan

transaksi perdagangan impor dan ekspor.

Dalam hukum internasional, letak Yerusalem

Ini bisa dianalogikan dengan situasi Switzer

land di benua Eropa. Negara tersebut

termasuk negara yang dinetrailsasikanmelaiui

suatu perjanjian internasional sejak perang

dunia pertama.

Dalam hukum Internasional,' negara yang

netral dengan negara yang dinetralkan

memiliki perbedaan yang tajam. Negara yang

netral (tidak memihak) yaitu suatu negara yang

dilarang atau tidak tidak memberikan

dukungan terhadap salah satu pihak yang

sedang konflik senjata. Larangan itu terutama

terkait dengan sarana dan prasarana yang

biasanya dipergunakan dalam peperangan.

Sedangkan negarayang dinetralisasi yaitu

suatu negara yang dijamin keberadaannya

oleti negara-negara tetangga untuk dijamin

keberadaan pemerintahannya untuk tidak

memihak kemanapun, balk dalam keadaan

perang maupun dalam keadaan damai."

Pertama, bahwa dari segi antropoiogi

poiitik, maka keputusan Allah untuk

memlndahkan arah kibiat ke Ka'bah tidak lain

sebagai "balance of power" {keseimbangan

kekuatan) antara kedaulatan agama islam

dengan umat Yahudi. Sehingga pertikaian

agama seminimal mungkin dapat dihindari

dan harmoni sosiai dapat dipertahankan.

Untuk kepentingan harmoni dan

keputusan poiitik, Sultan Abdul Malik, yang

menggantikan kedudukan kekuasaan Islam

pada abad ke-8,setelah Abdul Azis, juga

mendukung klaim umat Yahudi bahwa

Yerussalem adalah tempat pertama kalinya

Ibrahim mendirikan tempat ibadah. Untuk

memberikan pengakuan, maka Abdul Malik

mendirikan masjid di Yerussalem dengan

menyediakan satu ruangan yang ditembok

sebagai pertanda maqarn Ibrahim. Prof.

Lapedus, dalam History of Islamic Societ

ies mengatakan: The Dome of the Rock was

built in the most sacred city of Judaism and

Christianity in order to sygnity the political and

religious appropriation of the past by a new

faith embodied in a new empire {Lapedus.

1991:85).

Tindakan Abdul Malik dipandang sebagai

toleransi atas kesepakatan politis dan hukum.

Dimana Perdamaian untuk hidup bertetangga

antaraumat Islam yang baru berkuasa dengan

umat Yahudi yang baru saja dikalahkan harus

lebih diutamakan.

Silih bergantinya kekuasaam di^wilayah

sekitar Yerusalem, dari kekuasaan Raja Per

sia, Byzantium danIslam terus berjalan secara

berulang. Sekitar akhir abad kesembilan yaitu

ketika buku yang ditulls Theodore Herzl, 'The

Jewish Sfafe'Negara Yahudi 1896, merupakan

kelangsungan konflik yang meruyak dan

berkembang hingga klni. Pembangunan

negara Yahudi dengan gerakan zionismenya

taitipaknya telah membangkitkan sentimen

negeri-negeri Arab untuk memusuhinya

ideologi Zionism, yang mengklaim Yerusalem

sebagai tanah leluhur Yahudi -juga telah

membangkitkan semangat nasionalism.

Upaya mendirikan negara Zionis Yahudi

menuntut tidak saja penguatan ideologi

negara, melainkan juga upaya penambahan

penduduk yang lebih besar. Konsekuensi dari

kampanye zionis ini telah menumbuhkan

sentimendan diskriminasi kepada umat Islam.

Gerakan zionisme ini sebenarnyatidak identik

'lihat tullsan Michael Akhurst. 1983. A Modern Introduction to international Law.Fourth Edition.

Sydney: George Allen &Unwind. Him. 241. Untuk kepentingan keseimbangan kekuatan [Balance ofPower),

Switzerland dan Belgia dijamin untuk terhindar dari serangan militer melalui perjanjian internasional 1815 dan

1839, him 218. •

147

dengan gerakan Yahudi. Namun, sebab 

zionisme bagian dari Yahudinya, umat Islam

mempersepsikan merekatanpa batasan yang

tegasJ^

Semangat nasionalisme yang

mengembangkan Yeaisalem sebagai rumah di

negeri-negeri Arab menjadi sumber konflik

internal keluarga agama-agama samawi.

Integritas teritorial yang menjadi salah satu

kedaulatan negara menggiring penggunaan

kekerasan "menyerang (affack) atau bertahan

{defense)" menjadi paradok dalam

meruntuhkan nilai-niiai perdamaian. Klaim

negara Yahudi tersebut mengakibatkan

terjadinya penolakan penduduk Arab yang

tinggal di Yerusalem. Semangat Yahudi ini

mendapatkan dukungan daripenjajah Inggris,

yaitu dikeluarkannya deklarasi Belfour yang

dikeluarkan oleh Inggris.

Deklarasi ini pada dasarnya menghendaki

agar negara Yahudi di Yerusalem terbentuk

sebagai suatu administrasi pemerintahan

tersendiri. Namun, gagasan terbukti telah

menimbulkan:konfIik oleh sebab  Inggris tidak

memperhitungkan kehadiran negara-negara

Arab. Liga bangsa telah berusaha

mengesahkan mandat kepada Inggris agar

Yerusalem dapat diberikan administrasinya.

Kebijakan lain yaitu ketika Inggris mengijinkan

bagi Yahudi untuk meiakukan imigrasi,

membeli tanah, bahkan mengijinkan mereka

buat organisasi polltik. Sikap pemihakan itu

tampaknya sama dengan ini tentu saja sangat

sensitif kebijakan diskriminatif antara AS

dengan Inggris dewasa ini.^® Akibatdari adanya

kristalisasi pembentukan negara yang

berkebangsaan Yahudi, negara-negara Arab

Muslim pun ikut mengedepan resistansi

termasuk perlawanan Mulits. Semangat

nasionalisme yang dimiliki oleh orang Islam

tanpa batas telah menimbulkan pemahaman

yang tidak tepat atas kedudukan Yerusalem.

Sebagai tanah suci agama-agama Samawi.

Yahudi, Kristen dan Islam. Dalam hal ini kata

Islam, yang sama dengan salam juga berarti

penyerahan atau kepatuhan terhadap

Keimanan Tuhan.^® Islam sebagai agama dan

pandangan hidup yang mengandung nilai-

nilai perdamaian menjadi tidak efektif ketika

pemahaman komprehensif tidak didapatkan

oleh umat Islam dan juga umat agama lainnya.

Simpulan

Dari paparan diatas dapatlah disimpulkan

bahwa perubahan arah atau Qibiat ke Ka'bah

di Masjidil Haram telah memberikan

pemaknaan akan kepastian hukum bagi

perbedaan status Masjidil Haram dari

Yerusalem. Disatu pihak Masjidil Haram

secara simbolik sebagai tanah suci umat Is

lam.Status ini ditentukan selain oleh fungsinya

"Kritik-kritik tajam dan komprehensif mengenaigerakan zionisme yang menimbulkan efek negatifbagi

kaumYahudi bisadibaca tulisan Yehoshafat Harkabi. TheMeaning of A Democratic Palestinian State, Di

dalam Roberts S Wistrich.r/ie Left Against Zion: Communism, Israel and The Midle East. London:

Vallentine Mitchell. 

JawahirThontowi. Yerusalem Tanah SuciAgama Samawi dalam Perspektif Hukum....

sebagaj pusat penyatuan arah ibadah shalat

dan haji, juga mengandung tanda-tanda bagi

pembenaran.asai-usul pertumbuhan. agama

Hanif atau Tauhid Nabi Ibrahim.

Konsekuensinya, adalah kegamangan yang

selama itu dialami Rasulullah berakhir dan

menjadi petunjuk yang benar mengenai pusat

peribadatan.

Di pihak lain perubahan arah Qiblat ke

ka'bah di Mekah tidak mengurangi makna

kesucian tanah suci dl Yerusalem. Namun,

umat Islam perlu berjiwa besar untuk mengakul

Yerusalem sebagai tanah suci bagI tigaagama

besar seperti, YahudI, Krlsten dan Islam. Surat

Al-Baqarah ayat 145 dan Hadlsh Buchari dan

Said Al-Hudrl merupakan dasar hukum yang

dapat mengakomodasi adanya beberapa

tempatuntuk menjadi tanah suci, sebagai arah

darl model pelaksanaan Ibadah agama-

agama yang ada.

Adapaun kedudukan Yerusalem sebagai

tanah suci bagI agama-agama samawi, bukan

saja mengandung bukti-bukti fungslonal atas

Yerusalem sebagai pertemuan spiritual Nabl-

Nabi Daud, Ibrahim, Sulalman, Musa, Isa dan

Muhammad, melainkan juga ♦makna

kesejarahan bagi nllal-nllai perdamaian. Dalll

mengenai Yerusalem sebagai tanahsuciyang

secara fungslonal terkait dengan

perdamaian,bukan saja berpangkal tolak dari

segl anallsis bahasa, melainkan juga

dlsandarkan kepada fakta Yerusalem secara

geografls. Peranan penting dari suku bangsa

Semit balk sebab  ekspansi budaya dan

bahasa, dan letak geografls amat strategis

nampaknya mengharuskan Yerusalem

dijadikan wilayah damal, dengan cara adanya

perjanjian negara-negara tetangga untuk

menetrallsir Yerusalem.

Pengakuan ikhlas. dan tulus untuk

menetapkan Yerusalem sebagai tanah suci

milik bersama tIga agama - dapat

menglndlkaslkan timbulnya paradlgma baru

mengenai perdamaian, yaltu melalui upaya

meredeflnlsl semangat naslonallsme absolut

menjadi nasionalls Islam yang relatlf.

Pembelaan atas klalm Yerusalem sebagai

tanahsuci umat Islam, tampaknya perlu muial

ditlnggalkan ketika kehendak perdamaian

diblcarakan. •