Tampilkan postingan dengan label kejahatan luar biasa 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejahatan luar biasa 1. Tampilkan semua postingan

kejahatan luar biasa 1


 kejahatan luar biasa 

(EXTRA ORDINARY CRIME)  

Negara negara kita  memiliki  sejarah hitam tentang 

pelanggaran hak asasi manusia baik kejahatan genosida maupun 

kejahatan kemanusiaan lainnya. Sejak negara kita  merdeka, negara ini 

dilanda konflik horizontal antara pemerintah dengan kelompok-

kelompok masyarakat yang melakukan perlawanan. Dalam sejarah 

bangsa negara kita  telah terjadi beberapa peristiwa pelanggaran berat 

HAM antara lain kasus Tahun 1965-1966, dan peristiwa-peristiwa 

lain sampai pada kasus Timor-Timur. 

 Selanjutnya, isu genosida pada perang dunia I diungkit 

kembali pada saat negara Perancis penyusuanan Rancangan Undang-

Undang (RUU) tentang Genosida. Perancis menilai bahwa Turki pada 

era kekaisaran Turki Ottoman pada 1915-1916 telah membasmi 

bangsa Armenia pada 1915. Perancis mengklaim bahwa sebanyak 1,5 

juta warga negara Perancis keturunan Armenia meninggal dunia 

pada Perang Dunia Pertama. Namun, Turki hanya mengakui bahwa 

pembunuhan ini  hanya sekitar 500 ribu orang dan itupun 

diakibatkan bangsa Armenia mendukung invasi yang dilakukan oleh 

Rusia terhadap wilayah bagian timur Anatolia. Perdana Menteri 

Turki, Recep Tayyip Erdogan mengecam RUU Genosida yang dibuat 

oleh Perancis sebagai bentuk diskriminasi, rasisme, dan 

pengekangan kebebasan terhadap berekspresi. Turki membalas 

tuduhan Perancis ini  dengan menyebutkan bahwa Perancis 

membasmi 15 persen populasi Aljazair pada 1945. 

Dalam buku ini penulis membahas secara lugas dan dilengkapi 

dengan data yang memadai tentang Kejahatan genosida yang sampai 

sekarang masih kita ingat yaitu  kekejaman Adolf Hitler yang 

melakukan pembantai terhadap warga Yahudi di Eropa. Adolf Hitler 

yaitu  seorang politisi Jerman dan ketua partai Nazi yakni sekitar 11 

hingga 17 juta jiwa beragama Yahudi menjadi korban penyiksaan 

dan pembunuhan secara massal. Ada beberapa cara yang digunakan 

pasukan militer Adolf Hitler untuk membunuh orang-orang Yahudi, 

diantaranya yaitu  memasukkan mereka ke dalam satu ruangan 

gelap dan tertutup dan meniupkan gas beracun ke dalam ruangan 

ini . Sedangkan anak-anak dibunuh dengan cara yang berbeda, 

yakni membunuh menggunakan pengobatan medis melalui suntik 

yang mematikan. 

Kemudian, dalam buku ini juga membahas tentang negara kita  

sebagai salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang sangat 

banyak terjadi aksi kejahatan terorisme. Pada tahun 2015, jumlah 

kejahatan teroris di negara kita  sebanyak 1.143 kasus. Dari jumlah 

kasus ini , 501 orang dibebaskan, 328 orang dijatuhi hukuman 

penjara, 3 orang telah dijatuhi hukuman mati dan tersangka yang 

dikembalikan kepada keluarga sebanyak 98 orang. Selain itu, 

tersangka yang meninggal dunia berjumlah 127 orang, diantaranya 

108 orang meninggal dunia pada saat proses penegakkan hukum 

dijalankan dan 16 orang meninggal dunia disebabkan tersangka 

bunuh diri. Pada tahun 2016, kasus tindak pidana teroris bertambah 

menjadi 170 kasus dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah 

pada tahun 2017. 

 Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan 

Terorisme (BNPT) pada tahun 2015 menyebutkan bahwa ada 

sebanyak 500 orang Warga Negra negara kita  (WNI) yang berada di 

negara Suriah. Polisi Republik negara kita  (Polri) menyebutkan bahwa 

ada 200 orang WNI yang bergabung dengan kelompik ISIS di Suriah. 

Pada tahun 2016, Menkopolhukam, Wiranto menyebutkan bahwa 

arus balik WNI dari negara suriah sebanyak 53 orang. Arus balik 

militan ISIS ke negara asalnya termasuk WNI disebabkan posisi ISIS 

di suriah semakin melemah. Banyak wilayah yang sebelumnya 

dikuasai oleh kelompok ISIS, kini dapat direbut kembali oleh 

pemerintah Suriah yang dibantu oleh negara Rusia dan negara-

negara sekutu lainnya. 

 

Peradaban dunia semakin hari semakin berkembang dan terus 

berlari kearah modernisasi yang dapat mempengaruhi pola hidup 

dan prilaku manusia. Moderenisasi yang tidak terkendali akan 

merusak peradaban manusia dengan meningkatnya angka kejahatan 

yang dilakukan oleh manusia. Seseorang dengan mudah melakukan 

kejahatan dengan basis keilmuan dan teknologi yang sangat kekinian. 

Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-

cara tradisional yang telah terjadi selama bertahun-tahun mengiringi 

perjalanan peradaban hidup manusia. Kejahatan dilakukan justru 

oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi, ekonominya yang 

mapan, mengetahui ilmu agama dan memiliki status sosial yang 

mulia di mata masyarakat.  

Salah satu kejahatan yang bermetamorfosis dengan 

perkembangan zaman yaitu  kejahatan yang tergolong sebagai 

kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Walaupun kejahatan ini 

sudah ada sejak zaman dahulu dengan bentuk dan corak yang 

berbeda dengan zaman sekarang, extraordinary crimes tampil dengan 

bentuk dan sifat yang sama tetapi cara melakukan dan media untuk 

melakukan kejahatan ini  semakin berkembang. Beberapa 

diantara kejahatan luar biasa ini  dilakukan dengan 

memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga 

kejahatan ini  dapat dilakukan dengan menumbus ruang dan 

waktu baik di dunia nyata maupun dunia virtual.1  

Kejahatan luar biasa berkembang secara dinamis mengikut 

perubahan pemerintahan, ekonomi dan politik disutu negara suatu 

negara.2 Saiichiro Uno menyebutkan bahwa kejahatan luar biasa 

merupakan suatu unversal phenomena, tidak hanya meningkat 

secara kuantutas tetapi kualitasnya juga semakin tinggi jika 

dibandingkan dari masa ke masa.3 Lebih dari itu, pakar hukum 

mengatakan bahwa disamping merupakan masalah yang universal 

                                                 

dan terjadi secara terus menerus, extraordinary crime juga 

berdampak negatif kepada perkembangan peradaban manusia.4  

Kejahatan kontemporer yang saat ini paling merasahkan 

masyarakat internasional yaitu  terorisme. Isu terorisme muncul 

setelah aksi peledakan gedung World Trade Center (WTC) dan 

Pentagon di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 atau 

lebih dikenal dengan peristiwa September attack.5 Peledakan dua 

gedung kembar (Twin Tower) ini  dilakukan oleh kelompok 

teroris Al Qaedah yang menelan korban sekitar 2.999 orang, korban 

luka-luka sebanyak 6.000 orang dan 10 juta properti dan 

infrastruktur rusak.6 Namun, permasalahan timbul ketika Amerika 

Serikat dan sekutunya menuduh islam sebagai agama yang 

melegalkan tindakan radikalisme dan terorisme.  

Sejak peristiwa ini , terorisme dikategorikan sebagai 

kejahatan luar biasa sebab  berdampak buruk terhadap kehidupan 

manusia, seperti banyak menelan korban baik yang meninggal dunia 

maupun luka-luka secara masal, merusak sarana dan prasarana, 

serta berimplikasi terhadap penurunan kualitas sosio-ekonomi 

masyarakat, menciptakan rasa takut secara meluas dan mengancam 

keamanan serta perdamaian umat manusia (human security).7 

Salah satu kejahatan luar biasa lainya yang tidak kalah hebat 

bahayanya yaitu  pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia 

yang dikategorikan dalam dua bentuk kejahatan yaitu kejahatan 

terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Sebenarnya, dua 

jenis kejahatan ini  sudah banyak terjadi di masa lampau, 

misalnya, pembunuhan masal yang dilakukan oleh tentara Nazi 

terhadap bangsa Yahudi pada masa Perang Dunia kedua pada tahun 

                                                 

1945. Salah satu kamp penyiksaan dan pembunuhan yang paling 

terkenal pada saat itu yaitu  kamp Auschwitz di Jerman (sekarang 

termasuk ke dalam wilayah Oswiecim di Polandia). Auschwitz 

merupakan kompleks tahanan dan sekaligus tempat penyiksaan, 

pembunuhan, pembantaian serta pemusnahan etnis Yahudi. 

Diperkirakan, Nazi membunuh secara brutal sekitar 5,6 juta Yahudi 

di seluruh Eropa.8 

Kejahatan serupa juga terjadi dizaman sekarang dan justeru 

pelakunya yaitu  bangsa Yahudi atau Zionis Israel.9 Warga muslim di 

Palestina dibunuh, dibantai dan diusir dari tanah, rumah dan 

negaranya sendiri Pembantaian rakyat muslim di Palestina 

dilakukan secara terstruktur, masif dan menelan banyak korban,

tetapi tidak ada satupun negara atau organisasi internasional yang 

melakukan perlawanan dan mengiring kasus genosida atau 

kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Israel ini  ke 

Mahkamah Internasional.

                                                 

                                                                                                 

Myanmar disebabkan oleh sikap pemerintah Miyanmar yang tidak 

mau mengakui keberadaan etnik Rohingya.16 Akibat perlakuan kejam 

dan tidak manusiawi ini  telah memaksa mereka melarikan diri 

dan mengungsi ke beberapa negara seperti negara kita , Malaysia, 

Turki, Bangladesh, Australia dan masih banyak negara lainnya.17 

Kejahatan-kejahatan yang berdampak luas dan sistematik 

seperti ini  di atas memerlukan penanganan yang extra dan 

menggunakan berbagai macam pendekatan. Dalam praktik, 

seringkali mekanisme hukum nasional tidak mampu memberikan 

penyelesaian yang adil terhadap kejahatan-kejahatan luar biasa. 

Untuk menanggulangi dan menyelesaikan kejahatan luar biasa maka 

diperlukan pembaharuan secara progresif terhadap hukum pidana 

nasional baik secara materil maupun formil. Oleh sebab  itu, 

penyelidikan ini akan mengkaji dan menganalisa beberapa undang-

undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur 

kejahatan yang masuk dalam kualifikasi sebagai kejahatan luar biasa.  

 

A. Pendekatan Masalah 

Buku ini ditulis berdasarkan penelitian yang telah dilakukan 

sebelumnya. Permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu  

tentang kedudukan kejahatan luar biasa di dalam Hukum Pidana 

Khusus. Apakah kriteria atau klasifikasi yang dijadikan ukuran untuk 

menentukan suatu tindak pidana yang terjadi disuatu negara dapat 

dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Oleh sebab  itu 

pendekatan yang digunakan tidak terlepas dari pendekatan yang 

berorientasi pada hukumnya. Penelitian ini difokuskan pada 

substansi hukum yang berkaitan dengan kejahatan luar biasa yang 

akan terjadi pada masa yang akan datang (ius constituendum).  

                                                 

Dalam hal ini dibutuhkan data yang akurat, baik data primer 

maupun data sekunder. Data ini  dapat diperoleh melalui 

penelitian sesuai dengan kaedah-kaedah yang benar. Adapun yang 

dimaksud dengan penelitian yaitu  suatu kegiatan ilmiah yang 

berkaitan dengan analisis dan kontruksi, yang dilakukan secara 

metodologis, sistematis dan konsisten.18 Metodologis berarti sesuai 

dengan metode atau cara tertentu, sistematis yaitu  berdasarkan 

suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang 

bertentangan dalam suatu kerangka tertentu.19 

Mengingat permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada 

kejahatan luar biasa di dalam Hukum Pidana, maka metode 

pendekatan yang digunakan yaitu  pendekatan yuridis normatif 

yang bertumpu pada data sekunder. Pendekatan dengan 

menggunakan metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan 

cara mengidentifikasikan dan mengonsepsikan hukum sebagai 

norma/kaedah, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta 

teori-teori hukum dan asas-asas hukum yang berhubungan dengan 

permasalahan yang menjadi pokok penelitian.  

Penelitian terhadap hukum dengan pendekatan demikian 

merupakan penelitian hukum yang normatif atau penelitian hukum 

yang doktrinal.20 Penelitian hukum normatif atau kepustakaan 

mencakup penelitian terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap 

sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal 

dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.21  

Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini 

yaitu  deskriptif analitis. Sifat yang deskriptif ini hanya 

menggambarkan temuan-temuan yang berhasil didapatkan dari hasil 

penelitian, tanpa mengajukan suatu kesimpulan yang berlaku secara 

umum dan menyeluruh. Analitis, ini lebih menggambarkan pada segi 

analisis dari hasil-hasil data yang didapatkan dengan norma-norma 

hukum, asas-asas hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan 

hukum pidana.  

 

                                                 

Sebagaimana uraian di atas, bahwa penelitian ini merupakan 

penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan 

dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.22 Sumber 

data sekunder dalam penelitian ini meliputi: 

1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang 

memiliki  kekuatan mengikat, antara lain:  

a. Norma Dasar Pancasila; 

b. Undang Undang Dasar 1945; 

c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang Undang 

Nomor 1 Tahun 1946); 

d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang 

Undang Nomor 8 Tahun 1981); 

e. Peraturan Perundang-undangan di luar Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan 

Kejahatan Luar biasa atau tindak pidana khusus. 

2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat 

hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat 

membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, 

antara lain: 

a.  Rancangan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (Konsep 

KUHP); 

b. Hasil-hasil karya ilmiah (buku-buku referensi atau buku 

teks); 

c. Hasil-hasil penelitian (Jurnal atau Prosiding 

Internasional/Nasional.  

 

C. Pengumpulan dan Pengolahan Data 

Metode pengumpulan data yang digunakan dalam suatu 

penelitian pada dasarnya tergantung pada ruang lingkup dan tujuan 

penelitian. Berdasarkan ruang lingkup, tujuan dan pendekatan dalam 

penelitian ini, maka teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu  

studi kepustakaan, termasuk dokumenter. Studi ini  sangat 

berguna dalam membantu penelitian ilmiah untuk memperoleh 

pengetahuan yang dekat dengan gejala yang dipelajari, dengan 

memberikan pengertian menyusun persoalan yang tepat, 

                                                

mempertajam perasaan untuk meneliti, membuat analisis dan 

membuka kesempatan memperluas pengalaman ilmiah.

Studi dokumen sebagai sarana pengumpul data lebih 

diutamakan diajukan kepada dokumen pemerintah yang termasuk 

katagori dokumen yang lebih dapat dipercaya daripada dokumen-

dokumen lain.24 Dalam hal ini termasuk dokumen berkas perkara 

yang pernah yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah 

Konstitusi Republik negara kita .  

Dalam penelitian ini, metode analisis data (bahan hukum) yang 

digunakan yaitu  metode analisis normatif-kualitatif. Analisis data 

kualitatif maksudnya semua data yang terkumpul dari hasil 

penelitian kepustakaan (bahan hukum sekunder dan bahan hukum 

primer) disusun secara sistematis yang kemudian dianalisis dengan 

menggunakan teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang 

berlaku agar dapat ditarik kesimpulan guna mendapatkan kejelasan 

mengenai permasalahan yang diteliti. 

 

D. Analisis Data 

Bahan-bahan hukum hasil dari pengolahan sebagaimana ini  di 

atas akan dianalisis secara kualitatif, konfrehensif dan lengkap.25 Analisis 

kualitatif bermaksud menguraikan data secara bermutu dalam bentuk 

kalimat yang teratur, runut, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan selektif 

sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. 

Konfrehensif artinya analisis data secara mendalam dari berbagai aspek 

sesuai lingkup penelitian. Sedangkan analisis secara lengkap bermakna tidak 

ada bagian yang terlupakan, semuanya sudah masuk dalam analisis. Analisis 

data dan interprestasi seperti ini akan menghasilkan produk penelitian 

hukum normatif yang berkualitas dan sempurna. 

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan terhadap berbagai data 

dan fakta maka peneliti kemudian mengambil sebuah kesimpulan sebagai 

jawaban terhadap permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. 

Kesimpulan diambil berdasarkan pembahasan dari semua uraian yang 

dimulai dari tinjauan teoritis atau kajian kepustakaan hingga analasis 

undang-undang sehingga ditemukan benang merah terhadap permasalahan 

yang diteliti. •  

Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan 

cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring 

dengan perjalanan usia bumi ini. Dari sekian banyak jenis kejahatan 

yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, ada jenis kejahatan 

yang berdampak terhadap keselamatan dan perdamaian dunia yaitu 

extra ordinary crime atau lebih dikenal dengan istilah kejahatan luar 

biasa. jika  dilihat dari sejarahnya, kejahatan luar biasa hanya 

mencakup 4 jenis kejahatan saja yaitu kejahatan perang, kejahatan 

agresi, kejahatan genisida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Namun, perkembangan kejahatan sekarang menunjukkan bahawa 

ada beberapa kejahatan terkini yang diasumsikan sama dengan 

keempat jenis kejahatan ini . Kejahatan terorisme sering 

ditafsirkan sebagai kejahatan luar biasa sebab  dampak daripada 

kejahatan tesebut hampir sama dengan keempat jenis kejahatan 

ini . 

Di negara kita , tafsiran terhadap kriteria kejahatan luar biasa 

semakin meluas. Ada beberapa kejahatan yang tidak secara langsung 

membunuh ummat manusia dikategorikan juga sebagai kejahatan 

luar biasa. Kejahatan ini  yaitu  korupsi, narkotika dan 

psikotropika serta kejahatan pencemaran lingkungan. Dalam hukum 

positif negara kita  sendiri tidak pernah ditemukan nomenklatur 

tentang kategori kejahatan baik kejahatan biasa maupun kejahatan 

luar biasa. Namun, dalam hukum pidana negara kita  yang ada hanya 

pengklasteran tindakan pelanggaran dan kejahatan saja. Oleh sebab  

itu perlu dilakukan sebuah analisis tentang kriteria kejahatan luar 

biasa sehingga dapat menjadi ukuran mana-mana saja kejahatan 

yang dapat dimasukkan ke dalam kejahatan luar biasa. 

 

B. Pengertian Kejahatan Luar Biasa 

 Salah satu kejahatan yang mendunia dan berdampak buruk 

bagi peradaban manusia yaitu  kejahatan-kejahatan yang tergolong 

kepada extra ordinary crimes atau kejahatan luar biasa. Ada beberapa 

istilah yang digunakan untuk menafsirkan istilah extra ordinary 

crime seperti kejahatan luar biasa, kejahatan ekstrem, kejahatan 

serius, kejahatan yang berdampak luas dan sistematik terhadap 

kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya. Apapun 

istilah yang digunakan untuk menyebutkan penafsiran terhadap 

istilah extra ordinary crimes namun yang pasti kejahatan ini  

berbeda dengan kejahatan konvensional baik dari sifat, karakter, 

cara melakukan kajahatan dan dampak daripada kejahatan ini .  

Tidak banyak ditemukan referensi yang dapat dijadikan 

rujukkan untuk membahas pengertian, definisi atau tafsiran dari 

istilah extra ordinary crimes. Namun, jika  membahas isu 

kejahatan luar biasa maka semua penafsiran diarahkan kepada 

kejahatan terhadap kemanusia dan genosida yang mana kedua jenis 

kejahatan ini  merupakan jenis-jenis daripada pelanggaran 

berat terhadap hak-hak asasi manusia. 

Istilah extra ordinary crime awalnya muncul dari pelanggaran 

HAM berat. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 5 Statuta Roma 1998 

yang menentukan bahwa kriteria daripada the most serious crimes 

concern to international community yaitu  genosida, kejahatan 

terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.26 

Dari situlah istilah extra ordinary crime selalu diarahkan kepada 

keempat jenis kejahatan ini . Walaupun kejahatan perang dan 

kejahatan agresi sulit ditemukan atau tidak mungkin terjadi lagi pada 

saat demokrasi mulai tumbuh hampir disemua negara-negara di 

dunia. Namun, sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, istilah 

extra ordinary crime tidak hanya disematkan kepada keempat jenis 

kejahatan ini  tetapi digunakan juga kepada kejahatan-

kejahatan yang memiliki  kesamaan karakteristik dengan keempat 

jenis kejahatan ini , misalnya kejahatan terorisme, narkotika 

dan psikotropika. 

Extraordinary crimes diterjemahkan ke dalam bahasa 

negara kita  menjadi kejahatan luar biasa. Ford berpandangan bahwa 

kejahatan luar biasa yang dimaksud disini yaitu  pelanggaran HAM 

berat. Extra ordinary crimes yaitu  suatu perbuatan yang dilakukan 

dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan 

menjadi yurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, serta dapat 

dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan ini .

Sukardi menyebutkan bahwa extra ordinary crime sebagai 

suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional 

                                                 

terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik yang dapat 

dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang 

ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun 

lembaga non pemerintahan, nasional maupun internasional.28 

Menurut Winarno, extra ordinary crime bukan hanya berdampak 

buruk kepada masalah ekonomi tetapi juga berdapak kepada ekologi, 

sosial dan budaya di suatu negara.

Mar A. Drumbl menyebutkan extraordinary crime merupakan 

kejahatan ekstrem yang secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan 

pada umumnya. Kejahatan ini bersifat serius, meluas dan masif serta 

menjadi musuh umat manusia.30 Menurut Claude Pomerleau, pada 

intinya, kejahatan luar biasa yaitu  suatu perilaku, perbuatan atau 

tindakan yang terencana, tersistematisasi dan terorganisasi yang 

menargetkan sasarannya sebagian besar kepada individu dan 

kelompok tertentu dengan alasan diskriminatif.31 

Dalam sistem hukum negara kita , Kejahatan jenis disebut 

sebagai tindak pidana khusus, sebab  kejahatan-kejahatan semacam 

ini diatur diluar KUHP. Beberapa contoh undang-undang khusus 

yang mengatur kejahatan yang dinilai memiliki  kesamaan dengan 

kejahatan luar biasa yaitu : 

a. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak 

Asasi Manusia; 

b. Undang-Undang Republik negara kita  Nomor 5 Tahun 2018 

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 

2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Terorisme;  

c. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 

d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;  

e. UndangUndang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 

20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi.  

                                                 

Pengklasifikasian extra ordinary crime akan memunculkan 

perdebatan atau perbedaan pandangan di kalangan pakar ilmu 

hukum. Hal ini disebabkan, Konsep kejahatan luar biasa tidak ada 

standarisasi dalam menentukan merumuskan kategori dan klasifikasi 

kejahatan luar biasa secara seragam.32 Namun, walaupun ada 

perbedaan penafsiran tentang klasifikasi extra ordinary crime, tetapi 

umumnya pakar berpendapat bahawa sejauh delik-delik ini  

berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara 

masif maka delik ini  dapat digolongkan kepada kejahatan luar 

biasa.  

 

C. Kriteria Kajahatan Luar Biasa 

Dalam hukum pidana internasional, sejak dibentuknya Rome 

Statute of International Criminal Court tahun 1998, istilah the most 

serious crimes concern to international community mulai 

diperkenalkan. Berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma, the most serious 

crimes concern to international community ditafsikan menjadi empat 

jenis kejahatan yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, 

kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Keempat kejahatan ini  

dipandang sebagai kejahatan luar biasa sebab  akibatnya dapat 

mencederai hati nurani kemanusiaan dan merupakan pelanggaran 

berat yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan 

dunia. 

Berdasarkan pada kriteria ini  maka tindak pidana 

pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan terorisme yang 

dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa sebab  

berdasarkan dua alasan, yaitu pola tindak pidana yang sangat 

sistematis dan biasanya dilakukan oleh pihak pemegang kekuasaan 

sehingga kejahatan ini  baru bisa diadili jika kekuasaan itu 

runtuh serta kejahatan ini  sangat bertentangan dan mencederai 

rasa kemanusiaan secara mendalam. Menurut Muladi, nomeklatur 

kejahatan luar biasa ada ditentukan dalam Undang-Undang No. 26 

Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengadopsi 

norma-norma yang terdapat dalam Statuta Roma. Kejahatan luar 

biasa yang dimaksud dalam undang-undang ini yaitu  pelanggaran 

HAM berat yang dibatasi pada dua bentuk, yaitu genosida dan 

kejahatan terhadap kemanusiaan dimana definisi atas kedua bentuk 

kejahatan ini  sama dengan defines yang diatur dalam Pasal 6 

dan 7 Statuta Roma.33  

Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan 

memiliki status yang sangat khusus dalam Hukum Internasional. 

Kejahatan ini yaitu  the most serious crimes of international concern 

as a whole atau kejahatan paling berat bagi masyarakat internasional 

secara keseluruhan.34 Kejahatan ini termasuk pelanggaran terhadap 

norma Jus Cogens dan Erga Omnes, yakni norma tertinggi dalam 

hukum internasional yang mengalahkan norma-norma lainnya 

(overriding norms) dan jika  terjadi delik ini  maka semua 

negara memiliki  kewajiban untuk melakukan tindakan hukum 

terhadap pelakunya.35 

Genosida salah satu kejahatan terlarang dan sangat berbahaya. 

Hal itu disebabkan, kejahatan genosida dapat menghancurkan 

seluruhnya atau sebagian anggota kelompok dengan latar belakang 

kebangsaan, etnis, ras, atau agama. Raphael Lemkin menyebutkan 

genosida sebagai suatu rencana yang terorganisir dan terkoordinasi 

yang bertujuan untuk menghancurkan dasar-dasar kehidupan yang 

esensial dari kelompok bangsa, dengan tujuan untuk membinasakan, 

                                                 

mengilangkan, menghapuskan atau menghancurkan kelompok-

kelompok bangsa ini .,

Pada 9 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa 

menetapkan genosida sebagai kejahatan internasional dan 

membentuk Convention on the Prevention and Punishment of the 

Crime of Genocide 1948 dan International Criminal Tribunals for 

Rwanda.37 Konvensi ini disahkan pada 12 Januari tahun 1951 setelah 

20 negara meratifikasinya. Kejahatan genosida juga telah menjadi jus 

cogens yaitu norma yang paling memaksa dalam hukum 

internasional, yang mengikat semua negara tanpa melihat apakah 

negara yang bersangkutan meratifikasi Konvensi Genosida atau 

bukan. 

Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan 

Genosida menyatakan Kejahatan Genosida sebagai, “Tindakan yang 

dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau 

sebagian kelompok bangsa, etnis, ras dan agama”. Tindakan itu 

mencakup antara lain; (a) pembunuhan anggota kelompok; (b) 

mengakibatkan penderitaan serius terhadap jiwa dan mental anggota 

kelompok; (c) Secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang 

bertujuan untuk melakukan kemusnahan secara fisik baik 

keseluruhan maupun sebagian; (d) mengenakan upaya-upaya yang 

dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu; dan 

(e) dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke 

kelompok yang lain.

Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusian telah lama 

diatur. Penghukuman atas kejahatan terhadap kemanusiaan telah 

terjadi pasca perang dunia kedua. Pengadilan Nurenberg dan 

Pengadilan Tokyo pada 1948 menjadi awal atas proses 

penghukuman bagi para pelaku gross violation of human rights. 

Selanjutnya pada 1993 digelar Pengadilan Pidana Internasional Ad 

hoc untuk mengadili pelaku berbagai pelanggaran serius terhadap 

hukum humaniter internasional di negara bekas Yugoslavia. Pada 

1994 juga dibentuk Pengadilan Pidana Internasional ad hoc untuk 

                                                 

mengadili kejahatan Genosida, Pelanggaran Konvensi Jenewa dan 

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang terjadi di Rwanda pada 1994 

(Statuta International Criminal Tribunals for Rwanda).39 Berdasarkan 

statuta dalam dua pengadilan diatas, muncul juga perumusan dan 

pendefinisian tentang kejahatan terhadap kemanusiaan.  

Pada 1998 dengan disahkannya dokumen dasar pembentukan 

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yaitu 

Statuta Roma 1998 menandai adanya perumusan tentang maksud 

kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 5 

ayat (1) Statuta Roma juga menyatakan bahwa kejahatan terhadap 

kemanusiaan, kejahatan genosida yaitu  kejahatan paling serius 

yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan. 

Statuta Roma 1998 menempatkan kejahatan terhadap kemanusiaan 

dan kejahatan genosida sebagai kejahatan dengan karakteristik 

khusus yang dalam hal-hal tertentu prinsip-prinsip hukum pidana 

dan acaranya berbeda dengan kejahatan pidana biasa.

Selanjutnya, berdasarkan kriteria yang disebutkan di atas maka 

kejahatan terorisme memiliki  kesamaan dan dapat dipadankan 

sebagai kejahatan luar biasa sebab  terorisme dilakukan secara 

terencana, sistimatis dan teroganisir serta target daripada kejahatan 

ini  yaitu  orang asing dan masyarakat sipil disekitarnya yang 

tidak beroda dan tidak memiliki  hubungannya dengan 

kepentingan asing. Selain itu, terorisme dapat dikategorikan sebagai 

kejahatan luar biasa sebab  bukan hanya membunuh manusia 

semata tetapi juga menghancurkan seluruh pasilitas publik, 

memperburuk ekonomi nasional dan menganggu stabilitas 

keamanan nasional. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM 

yang berat khususnya terhadap hak hakiki yang paling utama yaitu 

                                                 

hak untuk hidup aman dan layak dimanapun seseorang 

mengkehendakinya.

Di antara negara-negara di dunia, negara negara kita  paling 

banyak mengalami serangan teroris. Selama satu dekade terakhir, 

berbagai aksi peledakan bom yang dilakukan kelompok terorisme di 

beberapa wilayah banyak menelan korban baik warga negara asing 

maupun warga negara negara kita  dan serangan ini  menyasar 

kepada aparatur negara. Peristiwa peledakan bom Bali I dan Bom 

Bali II serta peristiwa peledakan bom lainnya telah menyebabkan 

keadaan negara kita  secara umum tidak kondusif, menyebabkan 

rendahnya kepercayaan masyarakat internasional kepada negara 

negara kita  dan menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan negara 

negara kita  sehingga terorisme telah dijadikan sebagai musuh 

bersama bangsa dan rakyat negara kita  serta musuh kemanusiaan. 

Tindak pidana terorisme berdasarkan perkembangan 

lingkungan startegik merupakan kejahatan terorganisir, memiliki 

jaringan nasional maupun internasional yang sangat meresahkan dan 

menjadi perhatian dunia.42 Kejahatan terorisme merupakan salah 

satu bentuk kejahatan lintas batas negara yang sangat mengancam 

ketentraman dan kedamaian dunia. Terorisme yaitu  suatu 

kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. 

Secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar 

biasa dan dikategorikan pula sebagai kejahatan terhadap 

kemanusiaan. Mengingat kategori yang demikian maka 

pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara 

yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti 

pencurian, pembunuhan atau penganiayaan. Tindak pidana 

                                                 

terorisme selalu menggunakan ancaman atau tindak kekerasan yang 

mengancam keselamatan jiwa tanpa memilih-milih siapa yang akan 

menjadi korbannya. Tindak pidana terorisme dimasukkan dalam 

extra ordinary crime dengan alasan sulitnya pengungkapan sebab  

merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan 

internasional.

Selain itu, alasan Tindak pidana teror dimasukan dalam extra 

ordinary crime dengan alasan sulitnya pengungkapan sebab  

merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan 

internasional. Fakta menunjukkan bahwa memang tindak pidana 

teror lebih banyak merupakan tindak pidana yang melibatkan 

jaringan internasional, namun kesulitan pengungkapan bukan sebab  

perbuatannya ataupun sifat internasionalnya. Walaupun terorisme 

dianggap sebagai extraordinary crime dan crime against humanity, 

terorisme bukan merupakan tindak pidana dalam yuridiksi 

International Criminal Court (ICC).

Terorisme sebagai kejahatan yang luar biasa tentunya sangat 

membutuhkan penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar 

biasa (extra ordinary measure).46 Romly Atmasasmita mengatakan 

bahwa dari latar belakang sosiologis, terorisme merupakan 

kejahatan yang sangat merugikan masyarakat baik nasional maupun 

internasional, bahkan sekaligus merupakan pemerkosaan terhadap 

hak asasi manusia.

Terorisme yaitu  kejahatan yang dapat dibedakan dari 

kejahatan biasa, sebab  memiliki kekhasan (ciri-ciri) sebagai berikut: 

a. Merupakan kejahatan tersendiri yang dilakukan sebagai bagian 

dari kebijakan suatu entitas Negara;  

b. Ditujukan bagi sekelompok orang;  

                                                 

c. Merupakan kejahatan yang telah diatur dalam hukum nasional 

dari berbagai negara;  

d. Dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara untuk mewujudkan 

tujuan yang bersifat poltik;  

e. Memiliki keterkaitan dengan peperangan (konflik 

bersenjata).

Meskipun tindakan terorisme sering dilakukan dengan cara 

membunuh, merusak properti dan menargetkan orang-orang sipil 

yang tidak terlibat dalam permusuhan (non-kombatan), akan tetapi 

kejahatan terorisme memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada 

sekedar kejahatan jalanan atau kejahatan yang terorganisir.Sama 

halnya ketika negara-negara menggunakan “peperangan” (warfare) 

sebagai metode untuk mewujudkan hal hal yang bersifat politik, 

maka kelompok teroris menggunakan aksi terorisme untuk 

mengintimidasi masyarakat dengan tujuan yang bersifat politis.  

Secara viktimologi, dampak yang dihasilkan terorisme 

melampaui dari batasan kejahatan-kejahatan yang dikategorikan 

sebagai kejahatan konvensional sehingga terorisme dianggap sebagai 

hostes humanis generis yaitu terorisme telah menjadi musuh umat 

manusia. Untuk menunjukkan terorisme sebagai hostes humanis 

generis” musuh umat manusia dapat dicontohkan dalam kasus aksi 

terorisme di Bali pada tahun 2002, Ledakan di Ritz Carlton dan JW 

Marriot pada tahun 2009, Kedubes Australia pada tahun 2004, 

Masjid Malporesta Cirebon pada tahun 2011, Peledakan Vihara 

Ekayana Amara tahun 2013, peledakan gereja di Surabaya dan 

Sidoarjo pada tahun 2018 dan masih banyak aksi teroris lainnya 

yang banyak membunuh masyarakat yang tidak berdosa. 

Karakteristik kejahatan terorisme yaitu  dilaksanakan secara 

sistematis dan meluas baik dari aspek perekrutan “pengantin”, 

perencanaan aksi serta terorganisasi. Dalam melakukan perekrutan 

anggota, kelompok terorisme menggunakan metode doktrinasi 

terhadap ideologi jihad sehingga seseorang dengan suka rela 

menuruti apa saja yang dikehendaki oleh pihak yang mendoktrinnya, 

misalnya melakukan bom bunuh diri, membunuh orang lain secara 

                                                 

membabi buta atau mengorbankan anggota keluarganya untuk 

melakukan aksi-aksi bom bunuh diri. Besarnya dampak daripada 

kejahatan terorisme maka dibutuhkan tindakan dengan cara-cara 

luar biasa sebab :,

a. Terorisme merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya 

terbesar (the greatest danger) terhadap hak asasi manusia;  

b. Target terorisme bersifat random (indiscriminate) yang 

cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah;  

c. Menggunakan senjata-senjata pemusnah massal atau 

sejenisnya dengan memanfaatkan teknologi canggih;  

d. Adanya hubungan antara organisasi terori nasional dengan 

Internasional;  

e. Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan baik 

nasional maupun internasional. 

Terorisme merupakan bencana yang dibuat manusia (man-

made disaster) dan yang menjadi korban justeru manusia itu sendiri. 

Pada umumnya, terorisme berbentuk tindak kekerasan terorganisasi 

(organized crime). Dari segi hukum pidana, kejahatan terorisme 

memiliki  berdimensi internasional (transnational crime) yang 

sangat meresahkan masyarakat. Dampak kejahatan ini  sangat 

masif dan sangat mengerikan. Menyadari keadaan ini , PBB 

dalam kongresnya di Wina, Austria 2000, menetapkan bahwa 

terorisme sebagai suatu kejahatan yang berkembang dengan pesat 

yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.52 

Menyadari dampak buruk dari kejahatan terorisme, negara kita  

telah berupaya mencegah dan menanggulangi tindak pidana ini  

dengan meratifikasi beberapa instrumen internasional dan 

menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 

1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan 

diperbaharui lagi menjadi Undang-Undang Republik negara kita  

Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 

Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

                                                 

Kemudian, kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai 

kejahatan luar biasa yaitu  tindak pidana korupsi. Walaupun secara 

umum, pakar hukum berpandangan bahwa tindak pidana korupsi di 

negara kita  sudah mengendemi dan layak dikategorikan sebagai 

kejahatan luar biasa, namun ada juga yang berpandangan bahwa 

tindak pidana korupsi tidak dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan 

luar biasa sebab  tidak ada norma dalam Statuta Roma, United Nation 

Convention Against Corruption, maupun United Nation on Trans 

National Organized Crime yang menyebutkan bahwa korupsi sebagai 

kejahatan luar biasa.53 Namun, harus difahami bahwa korupsi di 

negara kita  tidak sama dengan korupsi dinegara lain. Korupsi di 

Indonesi terjadi begitu masif dari tingkat pemerintahan terendah 

baik dari pemerintah desa sampai kepada pemerintahan pusat baik 

dilingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu, korupsi di 

negara kita  bukan hanya melibatkan pihak pemerintah saja tetapi juga 

melibatkan pihak swasta. Oleh sebab  itu, banyak pakar hukum 

sepakat bahwa korupsi di negara kita  dapat dikategorikan sebagai 

kejahatan luar biasa.

Lilik Mulyadi berpandangan bahwa jika  tindak pidana 

korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka diperlukan 

penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary 

enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinary 

measures).55 Mien Rukmini menyebutkan bahwa korupsi digolongkan 

sebagai kejahatan luar biasa, tidak saja sebab  modus dan sistem 

yang sistematis, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi bersifat 

paralel dan merusak seluruh sistem kehidupan, baik dalam ekonomi, 

politik, sosial-budaya, dan bahkan sampai pada kerusakan moral 

serta mental masyarakat.

Menurut Eddy O.S. Hiariej, setidaknya terdapat empat sifat dan 

karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, 

yaitu:

a. Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan 

secara sistematis; 

b. Korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit 

sehingga tidak mudah untuk membuktikannya; 

c. Korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan; 

d. Korupsi yaitu  kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang 

banyak sebab  keuangan negara yang dapat dirugikan sangat 

bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.  

Tolak ukur korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa 

yaitu  bersifat sistemik, endemik yang berdampak sangat luas 

(systematic dan widespread) yang tidak hanya merugikan keuangan 

negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat 

luas sehingga penindakannya perlu upaya comprehensive extra 

ordinary measures sehingga banyak peraturan, lembaga dan komisi 

yang di bentuk oleh pemerintah untuk menanggulanginya.58 Romli 

Atmasasmita menyebutkan bahwa dengan memperhatikan 

perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas 

maupun kualitas maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa 

korupsi di negara kita  bukan merupakan kejahatan biasa melainkan 

sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Selanjutnya jika 

dikaji dari sisi akibat atau dampak negatifnya sangat merusak 

tatanan kehidupan bangsa negara kita  sejak pemerintahan Orde Baru 

sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan 

perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat negara kita .59  

Selain tindak pidana korupsi, kejahatan lain yang masih terjadi 

perdebatan diantara pakar hukum dalam menentukan sebagai 

kejahatan luar biasa yaitu  tindak pidana penyalahgunaan narkotika 

dan psikotropika. Namun, khusus untuk tindak pidana 

penyalahgunaan narkotika dan psikotopika Mahkamah Konstitusi 

                                                 

melalui dua putusannya yaitu No. 2 /PUU-V/2007 dan No. 3/PUU-

V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 telah memutuskan bahwa tindak 

pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika merupakan 

kejahatan luar biasa berdasarkan pada United Nation Convention 

Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 dan United Nations 

Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic 

Substances, 1988 dimana keduanya telah diratifikasi oleh pemerintah 

negara kita . Dalam konvensi ini  tindak pidana penyalahgunaan 

narkotika dan psikotopika dipandang sebagai kejahatan serius 

jika  dilakukan dengan keadaan yang memberatkan yaitu 

dilakukan dengan keikutsertaan dari kelompak nasional maupun 

internasional, menggunakan kekerasan atu senjata api dan 

melibatkan pejabat publik. 

Diantara beberapa kejahatan yang telah disebutkan di atas 

dinilai memenuhi kualifikasi sebagai kejahatan luar biasa, namun 

dalam buku ini akan dibahas hanya kejahatan-kejahatan yang 

tergolong ke dalam pelanggaran HAM berat dan kejahatan terorisme 

saja. Kedua jenis kejahatan ini dinilai memiliki  dampak yang 

merusak secara masif baik dapat menghancurkan sarana dan 

prasana suatu negara, menghilangkan atau melenyapkan suatu 

bangsa, maupun akibat kedua kejahatan ini  menimbulkan rasa 

ketakutan yang luar biasa terhadap seluruh masyarakat disuatu 

negara. 

Walaupun banyak pakar hukum, sosial dan politik 

mengklasifikasikan kejahatan korupsi dan narkotika serta 

psikotropika menjadi bahagian dari kejahatan luar biasa, namun 

banyak juga pakar lainnya yang tidak setuju dengan menyimpulkan 

bahwa korupsi, narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan yang 

tergolong ke dalam kejahatan luar biasa. Kedua kejahatan ini  

masih silang pendapat atau menjadi perdebatan akademis 

dikalangan pakar hukum, sosial dan politik di negara kita . Oleh sebab  

itu, buku ini hanya menguraikan dua jenis kejahatan saja yang 

tergolong sebagai kejahatan luar biasa yaitu kejahatan yang masuk 

masuk dalam kategori sebagai pelanggaran HAM berat dan kejahatan 

terorisme.  

 

PELANGGARAN BERAT TERHADAP  

HAK ASASI MANUSIA (HAM)  

 

  

Dalam berbagai instrumen internasional, ada beberapa jenis 

kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi 

Manusia (HAM) berat seperti kejahatan perang, genosida, agresi, 

kejahatan perang, apartheid, pengusiran penduduk, kejahatan 

terhadap kemanusiaan meliputi penyiksaan, perbudakan, 

penganiayaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Namun, Undang-

Undang No. 26 Tahun 200o tentang Pengadilan HAM hanya 

mengkategorikan dua saja pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan 

genosida (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes 

against humanity).  

Dalam perjalanan sejarah negara kita , ada beberapa peristiwa 

yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat baik kejahatan 

genosida maupun kejahatan kemanusiaan. Sejak negara kita  merdeka, 

negara ini dilanda konflik horizontal antara pemerintah dengan 

kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan perlawanan. 

Dalam sejarah bangsa negara kita  telah terjadi beberapa peristiwa 

pelanggaran berat HAM antara lain kasus 1965-1966, penembakan 

misterius tahun 1982 -1985, peristiwa Tanjung Priuk tahun 1984-

1985, peristiwa Talangsari 1989, orang hilang secara paksa tahun 

1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998,19 peristiwa Trisakti, 

Semanggi I & II, peristiwa Papua 2001, peristiwa Abepura/Irian Jaya, 

dan peristiwa Timor-Timur.60  

Peristiwa pelanggran HAM berat di negara kita  yang banyak 

menarik perhatian dunia yaitu  kasus Timor-Timur yang saat ini 

telah menjadi sebuah negara merdeka yang disebut dengan negara 

Timor Leste.61 Walaupun sebelumnya ada beberapa kasus yang 

                                                 

terjadi pada masa rezim otoriter Orde Baru seperti pembantaian di 

Talangsari, Tanjung Priuk, Papua, Aceh dan di tempat-tempat lainnya 

di negara kita , namun peristiwa yang melatarbelakangi terbentuknya 

undang-undang peradilan HAM yaitu  peristiwa di Timor-Timur.62  

Pelanggran HAM di Timor-Timur terjadi pasca jajak pendapat 

yang secara mayoritas penduduk Timor Timur memilih merdeka 

dibanding menggabungkan diri dengan Negara Kesatuan Republik 

negara kita .63 Pasca jajak pendapat, ekskalasi tindakan kekerasan 

semakin meningkat dan hampir di seluruh wilayah Timor Timur 

terjadi pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, pengungsian secara 

paksa dan pembumihangusan semua wilayah Timor-Timur. Situasi 

ini telah mendorong PBB menerbitkan Resolusi Nomor 1264 pada 

tanggal 15 September 1999 untuk meminta negara kita  supaya segera 

mengadili mereka yang bertanggung jawab terhadap terjadinya 

kekerasan di Timor Timur. Resolusi ini memberikan kewajiban 

internasional secara mandatory kepada pemerintah negara kita  untuk 

mengadili pelaku kejahatan HAM berat melalui pengadilan ad hoc. 

Berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB, negara kita  terikat secara hukum 

terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB. Jika negara kita  tidak 

melaksanakan kewajibannya, Dewan Keamanan PBB dapat 

menjatuhkan sanksi penangguhan hak-hak dan keistimewaan 

                                                                                                              

sebagai anggota PBB, mengeluarkan negara kita  dari keanggotaan PBB 

dan membentuk pengadilan ad hoc internasional.64  

Kuatnya tekanan dari dunia Internasional, pemerintahan BJ 

Habibie menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan 

Hak Asasi Manusia, dan terhitung mulai tanggal 8 Oktober 1999 

dinyatakan berlaku. Dalam Perpu ini, pelanggaran HAM yang dapat 

dihukum yaitu  pemusnahan ras, pembunuhan sewenang-wenang, 

penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang 

dilakukan secara sistematis dan penganiayaan yang dilakukan oleh 

pejabat yang berwenang. 

Selanjutnya, pemerintah negara kita  menerbitkan Undang-

undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada 23 

September 1999. Penerbitan undang-undang ini dilakukan dengan 

dua pertimbangan, yaitu HAM merupakan hak kodrati dan universal, 

oleh sebab  itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak 

dapat dikurangi serta dirampai oleh siapapun. Alasan lainnya yaitu  

bangsa negara kita  sebagai bagian dari organisasi PBB memiliki  

tanggungjawab untuk melaksanakan Deklarasi Universal tentang 

HAM dengan cara mengadili setiap adanya pelanggaran HAM 

diwilayah negara kita ,

Dalam Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 

tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa:  

1. Untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk 

Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan peradilan umum; 

2. Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk 

dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 

(empat) tahun; 

3. Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran HAM 

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan 

yang berwenang. 

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 104 ini  maka 

diterbitkanlah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang 

Pengadilan HAM dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, 

kepastian, keadilan terhadap hak asasi manusia di negara kita . Namun 

demikian, jika  dikaitkan dengan peristiwa politik yang 

                                                 

melatarbelakangi terbentuknya pengadilan HAM, tidak serta merta 

atas dasar kehendak sadar dari pemerintah untuk memberikan 

perlindungan HAM masyarakat agar memiliki  kedudukan yang 

terbormat dimata tata pergaulan intemasional, akan tetapi lebih 

didorong oleh kepentingan negara kita  di dunia internasional.66 

Setelah diterbitkannya Undang-Undang Pengadilan HAM 

ini  maka pemerintah harus secepatnya membentuk struktur 

Pengadilan HAM di negara kita  baik pengadilan HAM permanen 

maupun pengadilan Ad Hoc. Untuk kasus yang terjadi sebelum 

Undang-Undang Pengadilan HAM diterbitkan, maka dibentuk 

Pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan kasus pelanggaran HAM yang 

terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Pengadilan HAM 

maka di adili pada Pengadilan HAM secara permanen. 

Walaupun penerbitan Undang-Undang Peradilan HAM 

disebabkan tekanan dari dunia Internasional, namun sisi positifnya 

yaitu  negara kita  sudah memiliki  sarana dan prasana hukum 

untuk mengadili pelanggaran HAM berat di negara kita  baik kasus 

yang sudah lampau terjadi maupun kasus yang baru terjadi. Dalam 

Undang-Undang Pengadilan HAM ditentukan bahwa ada dua jenis 

pelanggaran berat terhadap HAM yaitu kejahatan genosida dan 

kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, apakah undang-undang ini 

mampu diterapkan dan menjerat pelaku kejahatan Genosida dan 

Kejahatan Kemanusiaan di negara kita ? Pada pembahsan selanjutnya 

akan diuraikan secara terperinci berkenaan dengan konsep, sejarah, 

dasar hukum, mekanisme dan pemidaan yang dapat diterapkan 

terhadap dua jenis kejahatan ini . 

  

B. Konsep Pelangaran HAM Berat  

Secara umum, para pakar hukum internasional, khususnya 

yang konsen terhadap isu-isu hak asasi manusia belum sepakat 

tentang peristilahan dan definisi pelanggaran HAM berat. Ifdal 

Kashim menyebutkan bahwa secara umum, belum ada kesepakatan 

tentang definisi tentang pelanggaran HAM berat. Biasanya kata 

“berat” menerangkan kata “pelanggaran, yaitu merupakan betapa 

seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi, kata “berat” juga 

berhubungan dengna jenis-jenis HAM yang dilanggar. Pelanggaran 

                                                 

HAM terjadi jika yang dilanggar yaitu  hak-hak berjenis non-

derogable.67  

Fadli Andi Natsif berpandangan bahwa Sebenarnya istilah 

pelanggaran HAM Berat tidak terlalu tepat, sebab  genosida dan 

kejahatan terhadap kemanusiaan yang diatur dalam Undang-Undang 

No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia semuanya 

merupakan kategori kejahatan. Istilah “crime” diterjemahkan sebagai 

kejahatan, manakala “pelanggaran” diistilahkan dengan “infraction” 

atau “violation”, sehingga untuk menutupi kelemahan istilah ini , 

maka perumus Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia 

menambahkan kata “berat” dipenghujung pelanggaran HAM 

ini . Sebenarnya, secara filosofis, setiap kejahatan yang diatur 

dalam KUHP atau udang-undang di luar KUHP yaitu  termasuk 

sebagai tindakan pelanggaran HAM. Namun, secara yuridis, istilah 

pelanggaran HAM merupakan delik khusus yang ditentukan secara 

khusus di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM dan Undang-

Undang HAM.

Dalam instrumen internasional, definisi pelanggaran HAM 

berat belum dirumuskan secara jelas dan tegas. Victor Conde 

menyebutkan bahwa sebuah istilah pelanggaran hak asasi manusia 

yang digunakan oleh resolusi, deklarasi dan perjanjian-perjanjian 

internaional tetapi tidak ditafsirkan secara baik, namun pelanggaran 

HAM berat ditafsikan sebagai kejahatan yang bersifat serius seperti 

kejahatan aparted, diskriminasi ras, pembunuhan, tindakan 

perbudakan, genosida, tindakan kejahatan sebab  agama yang 

berskala besar.69  

Dalam berbagai resolusi, deklarasi dan perjanjian 

internasional, definisi pelanggaran HAM berat tidk dapat diuraikan 

secara konfrehensif, namun pengertian umum dari pelanggaran HAM 

berat yaitu  suatu tindakan kekerasan secara sistematis, serius dan 

berskala besar (massif) yang dilakukan oleh aparat negara seperti 

tindakan diskriminasi rasial, aparteid, perbudakan, pembunuhan 

massal, kekerasan atau penyiksaan berhubungan dengan agama 

(persekusi). Biasanya, dampak pelanggaran HAM berat yang 

dirasakan oleh korban susah untuk dipulihkan atau diperbaiki. 

Resolusi yang pernah dikeluarkan oleh Dewan Ekonomi dan 

Sosial PBB No. 1530 memberikan sebuah penafsiran tentang kategori 

pelanggaran HAM berat, yaitu:

“International human rights law, especially as developed within the 

United Nations, recognizes a category of situations of gross and 

systematic violations of human rights. Though never exactly defined, it 

constitutes the jurisdictional threshold for consideration of human 

rights complaints submitted pursuant to Ecosoc Resolution 1503.” 

Theo van Boven berpandangan bahwa pelanggaran HAM Berat 

tidak dapat disamakan dengan jenis pelanggaran lainnya.71 

Penambahan kata “berat” pada penghujung pelanggaran HAM 

merubah makna pada suatu keadaan yang menunjukkan betapa 

parahnya akibat daripada pelanggaran yang dilakukan, tetapi kata 

“berat” ini harus berhubungan dengan pelanggaran HAM yang dapat 

menganggu perdamaian dan keselamatan umat manusia. Antonius 

Sujata memberikan pandangannya berkenaan dengan isu ini bahwa 

klarifikasi serta perumusan yang tepat mengenai pelanggaran berat 

yaitu  suatu perbuatan yang dilakukan secara kejam, atau yang 

mengakibatkan kematian secara masal.

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan extra 

ordinary crime sebab  memiliki  dampak negatif secara luas baik 

pada tingkat nasional maupun internasional. Tindak pindana ini 

bukan hanya menimbulkan kerugian secara materi tetapi juga 

mengakibatkan kerugian secara inmateri, sehingga diperlukan 

tindakan pemulihan melalui penegakkan hukum untuk mewujudkan 

kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan 

masyarakat negara kita .73 Cecilia Medina Quiroga menjelaskan bahwa 

istilah pelanggaran HAM berat sebagai sutau pelanggaran yang 

                                                 

mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan oleh 

kebijakan-kebijakan pemerintah yang dilakukan dalam kuantitas 

tertentu sehingga mengekang kebebasan, penghapusan hak untuk 

hidup, berkedudukan dan tindakan diskriminatif secara terus 

menerus.

Pelanggaran HAM berat disebut sebagai kejahatan yang 

memiliki  dampak negatif yang sifatnya meluas dan sistematis. 

Maksud dengan “meluas” yaitu  ditujukan kepada jumlah korban 

yang berskala besar, dilaksanakan secara kolektif dan berakibat 

serius kepada seluruh ummat manusia. Sedangkan istilah 

“sistematis” merupakan suatu cara atau formula tertentu yang 

terorganisir.

Berdasarkan yurisprudensi internasioanal (International 

Criminal Tribunal for Rwanda 1994), disebutkan bahwa kata 

“meluas” sebagai tindakan massive, berulang, dan berskala besar, 

yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan diarahkan 

terhadap sejumlah besar korban (multiplicity of victim). Sedangkan 

“sistematis” diartikan sebagai diorganisasikan secara rapih dan 

mengikuti pola tertentu yang terus menerus berdasarkan kebijakan 

yang melibatkan sumberdaya publik atau privat yang substansial.

Walaupun belum memiliki satu definisi yang disepakati secara 

umum, namun dikalangan para ahli terdapat semacam kesepakatan 

bahwa definisi pelanggaran HAM barat yaitu  pelanggaran terhadap 

kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen internasional. 

Pelanggaran ini  dapat dilakukan baik dengan perbuatannya 

sendiri (acts of commission) maupun sebab  kelalaian (acts of 

omission). Adapun rumusan yang lain yang berkaitan dengan 

pelanggaran HAM berat yaitu  tindakan dan kelalaian negara 

terhadap norma hukum internasional. 

                                                 

Sejalan dengan hal ini , menurut Cherif Bassiouni bahwa 

suatu perbuatan melawan hukum internasional dapat 

dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional jika  memenuhi 

tiga faktor, yaitu:

1. Perbuatan itu melanggar kepentingan internasional yang 

sangat signifikan;  

2. Perbuatan itu melanggar nilai-nilai bersama masyarakat dunia;  

3. Perbuatan ini  melintasi batas-batas wilayah suatu negara, 

baik itu sebab  pelaku korban maupun perbuatan itu sendiri.  

Sejauh ini batasan-batasan yang dapat dikategorikan 

Pelanggaran berat HAM yang melanggar norma hukum internasional, 

tetap berpedoman pada apa yang telah ditetapkan komisi hukum 

internasional (International Law Commission) tentang rancangan 

ketetapan tindak pidana kejahatan perdamaian dan keselamatan 

umat manusia seperti kejahatan genosida, apartheid, pelanggaran 

sistematik terhadap hak asasi manusia. Instrumen lainnya yang 

mengatur nomenklatur pelanggaran HAM berat yaitu  konvensi 

jenewa 1949. Konvensi Jenewa melarang tindakan-tindakan seperti 

kekerasan terhadap kehidupan individu, penyenderaan, perkosaan 

terhadap martabat pribadi terutama perlakuan yang menghina dan 

merendekan harkat, dijatuhkannya hukuman dan pelaksaan eksekusi 

tampa pertimbangan pengadilan yang dianggap tidak bisa 

ditinggalkan oleh masyarakat yang beradab. Selain itu, Statuta 

Roma 1998 menjabarkan kejahatan HAM berat memiliki empat 

yurisdiksi kejahatan yaitu kejahatan genosida, kejahatan 

kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.79 

Dalam aspek hukum negara kita , Pasal 104 ayat (1) Undang-

Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menentukan 

bahwa pelanggaran HAM berat yaitu  pembunuhan massal 

(genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan 

pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, 

penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi 

yang dilakukan secara sistematis (system discrimination). Namun, 

                                                 

berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang 

Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat hanya meliputi kejahatan 

genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan saja.  

 

C. Jenis-Jenis Pelanggaran HAM Berat di negara kita  

Ada dua nomenklatur pelanggaran HAM berat yang dapat 

dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yaitu kejahatan genosida 

dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan ini  

dilakukan secara sistematis, masif dan terorganisir serta umumnya 

kejahatan ini  dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara 

sehingga kejahatan ini  baru bisa diadili jika kekuasaan ini  

berakhir.80 

Secara global, kejahatan genosida dan pelanggaran terhadap 

kemanusiaan pernah terjadi dimasa lampau pada masa kolonialisme 

di beberapa negara Asia dan Afrika. Salah satu peristiwa yang 

menyangkut terjadinya kejahatan genosida dan pelanggaran 

terhadap kemanusiaan yaitu  penguasaan atau penaklukan Jepang 

terhadap beberapa negara di kawasan Asia-Pasifik yang menyisakan 

cerita kelam terhadap hak asas manusia (Perang Asia Timur Raya 

1941-1945).81 Pada masa melakukan penaklukan ke beberapa negara 

di kawsan Asia Pasifik, militer jepang banyak melakukan tindakan 

kekerasan, pembunuhan masal, perbudakan dan kejahatan 

kemanusiaan lainnya. Untuk mengadili petinggi militer jepang maka 

pada tanggal 9 January 1946, Jenderal McArthur mengumumkan 

pendirian Pengadilan Internasional Tokyo (Tokyo Tribunal).82 

Banyak peristiwa serupa yang melahirkan berbagai konvensi, 

resolusi dan pengadilan yang melarang secara tegas tindakkan 

genosida dan pelanggaran terhadap kemanusiaan di seluruh 

kawasan di dunia. Namun, peristiwa kelam pelanggaran HAM berat 

yang terjadi di era kolonial tidak menjadi peringatan dan pelajaran. 

Pada masa demokrasi seperti ini masih banyak terjadi genosida dan 

                                                 

pelanggaran terhadap kemanusiaan, misalnya pembantaian dan 

pengusiran warga Palistina dari negaranya sendiri, pembunuhan dan 

pengusiran etnik Rohingya yang sudah ada sejak lampau di nagara 

Miyanmar dan pembunuhan secara sadis terhadap etnik Uighur di 

negara China. Ini membuktikan bahwa peradaban dunia terancam 

dengan tindakan otoriter pemerintahan suatu negara dan organisasi-

organisasi dunia yang memiliki  otoritas dalam perlindungan 

terhadan HAM seolah-olah tidak berdaya dan tumpul terhadap 

negara-negara kuat atau negara-negara yang didukung oleh negara 

adikuasa. 

Dalam perjalanan sejarah negara kita  banyak menyisakan 

permasalahan berkenaan dengan isu perlindungan terhadap HAM. 

negara kita  telah menerbitka dua undang-undang yang menjadi 

landasan dalam melindungi HAM yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun 

1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 Tahun 

2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang 

Pengadilan HAM mengatur bahwa ada dua jenis pelanggaran HAM 

berat, yaitu:  

1. Kejahatan Genosida  

Kejahatan genosida merupakan tindakan seseorang atau 

kelompok tertentu untuk menghancurkan dan memusnahkan 

seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, 

kelompok agama yang dilakukan dengan cara membunuh, 

mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat, 

mengakibatkan kerusakan fisik, mencegah kelahiran dan 

memaksakan anak-anak mengundurkan diri dari kelompok 

tertentu ke kelompok lain.

2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 

Kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu kepada tindakan 

pembunuhan massal dengan penyiksaan dan penyerangan 

terhadap tubuh orang lain. Kejahatan terhadap kemanusiaan 

sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat 

besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara 

keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusiaan 

dilakukan atas dasar kepentingan politis. Berdasarkan Pasal 9 

Undang-Undang Pengadilan HAM menentukan bahwa kejahatan 

terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 

huruf b yaitu  salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai 

                                                 

bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang 

diketahuinya bahwa serangan ini  ditujukan secara 

langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, 

pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan 

penduduk secara paksa, Perampasan kemerdekaan atau 

perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, 

penyiksaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, 

apartheid dan Perkosa, perbudakan seksual, pelacuran secara 

paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara 

paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.  

Pengertian Hak Asasi Manusia sangat luas, begitu juga dengan 

tafsiran terhadap klasifikasi dan definis pelanggaran HAM berat yang 

akan menimbulkan permasalahan secara yuridis seperti sejauh 

manakah batasan-batasan antara kejahatan biasa atau konvensional 

yang ditentukan dalam KUHP dengan pelanggran HAM berat yang 

diatur dalam Undang-Undang Pengadilan HAM. Kedua jenis 

pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan pelanggaran 

terhadap kemanusiaan yang diatur dalam Undang-Undang 

Pengadilan HAM akan diuraikan secara terperinci pada bab 

berikutnya.  

 

D. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di negara kita  

Secara global, terdapat dua mekanisme dalam menyelesaian 

konflik, pertikaian, sengketa atau perkara yaitu penyelesaian melalui 

pengadilan (litigation) dan penyelesaian melalui mekanisme di luar 

pengadilan (non litigation) atau sering disebut sebagai penyelesaian 

sengketa alternatif (alternative dispute resolution). Penyelesaian 

perkara melalui pengadilan yaitu  penyelesaian yang melibatkan 

lembaga resmi, memiliki  aturan beracara yang baku dan lembaga 

resmi ini  diberikan kewenangan untuk mengadili semua kasus-

kasus yang ada.84 Menurut Pinsler, penyelesaian secara litigasi 

merupakan mekanisme penyelesaian pertikaian yang diatur oleh 

undang-undang dan meknisme ini diperlukan tatkala pihak-pihak 

yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan perkara mereka 

sendiri sehingga pengadilan menjadi pilihan terakhir bagi kedua 

belah pihak untuk menyelesaikan perkarannya.

Sedangkan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu  

menyelesaikan perbedaan sudut pandang antara para pihak melalui 

metode mediasi, konsultasi, konsiliasi, negosiasi, atau penilaian para 

ahli berdasarkan kesadaran dan keikhlasan 

dengan mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan. jika  

penyelesaian melalui meknisme alternatif tidak membuahkan hasil 

maka pengadilan menjadi pilihan yang terakhir bagi para pihak yang 

bersengketa (ultimum remidium).86 Kedua mekanisme ini juga dianut 

dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di negara kita  dengan 

menjunjung tinggi nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan. 

Agus Raharjo menyebutkan bahwa ada tiga pendekatan utama 

yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara 

pelanggaran HAM berat, yaitu:

a. Memaafkan dan melupakan peristiwa ini  dan 

melanjutkan kehidupan;  

b. Penyelesaian melalui pengadilan;  

c. Menerima apa yang terjadi di masa lalu, sampai pada suatu 

tingkat dan kondisi tertentu, dengan fokus tujuan pada 

menguak kebenaran dan menyediakan kompensasi dan 

rehabilitasi untuk para korban dengan mendirikan suatu 

“Komisi Kebenaran”, dan hanya menuntut pelaku utama untuk 

diajukan ke pengadilan. 

Pada prinsipnya, ketiga mekanisme ini  di atas pernah 

diterapkan diberbagai negara di dunia yang pernah terjadi 

pelanggaran HAM berat. Namun apakah mekanisme ini  dapat 

diterapkan di negara kita  dengan karakteristik dan latarbelakang 

terjadinya pelanggaran HAM berat yang berbeda. Disini akan 

dijelaskan beberapa metode penyelesaian pelanggaran HAM berat di 

negara kita  baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. 

 

2. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Melalui Pengadilan  

 Sejarah mencatat bahwa pada masa pemerintahan monarki 

absolut di Eropa banyak sekali terjadi pelanggaran HAM baik 

pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran HAM berat. Para 

penguasa melakukan hal ini  untuk melanggengkan 

kekuasaannya. Penguaya yang otoriter selalu berpandangan bahwa 

                                                 

bentuk peny