kejahatan luar biasa
(EXTRA ORDINARY CRIME)
Negara negara kita memiliki sejarah hitam tentang
pelanggaran hak asasi manusia baik kejahatan genosida maupun
kejahatan kemanusiaan lainnya. Sejak negara kita merdeka, negara ini
dilanda konflik horizontal antara pemerintah dengan kelompok-
kelompok masyarakat yang melakukan perlawanan. Dalam sejarah
bangsa negara kita telah terjadi beberapa peristiwa pelanggaran berat
HAM antara lain kasus Tahun 1965-1966, dan peristiwa-peristiwa
lain sampai pada kasus Timor-Timur.
Selanjutnya, isu genosida pada perang dunia I diungkit
kembali pada saat negara Perancis penyusuanan Rancangan Undang-
Undang (RUU) tentang Genosida. Perancis menilai bahwa Turki pada
era kekaisaran Turki Ottoman pada 1915-1916 telah membasmi
bangsa Armenia pada 1915. Perancis mengklaim bahwa sebanyak 1,5
juta warga negara Perancis keturunan Armenia meninggal dunia
pada Perang Dunia Pertama. Namun, Turki hanya mengakui bahwa
pembunuhan ini hanya sekitar 500 ribu orang dan itupun
diakibatkan bangsa Armenia mendukung invasi yang dilakukan oleh
Rusia terhadap wilayah bagian timur Anatolia. Perdana Menteri
Turki, Recep Tayyip Erdogan mengecam RUU Genosida yang dibuat
oleh Perancis sebagai bentuk diskriminasi, rasisme, dan
pengekangan kebebasan terhadap berekspresi. Turki membalas
tuduhan Perancis ini dengan menyebutkan bahwa Perancis
membasmi 15 persen populasi Aljazair pada 1945.
Dalam buku ini penulis membahas secara lugas dan dilengkapi
dengan data yang memadai tentang Kejahatan genosida yang sampai
sekarang masih kita ingat yaitu kekejaman Adolf Hitler yang
melakukan pembantai terhadap warga Yahudi di Eropa. Adolf Hitler
yaitu seorang politisi Jerman dan ketua partai Nazi yakni sekitar 11
hingga 17 juta jiwa beragama Yahudi menjadi korban penyiksaan
dan pembunuhan secara massal. Ada beberapa cara yang digunakan
pasukan militer Adolf Hitler untuk membunuh orang-orang Yahudi,
diantaranya yaitu memasukkan mereka ke dalam satu ruangan
gelap dan tertutup dan meniupkan gas beracun ke dalam ruangan
ini . Sedangkan anak-anak dibunuh dengan cara yang berbeda,
yakni membunuh menggunakan pengobatan medis melalui suntik
yang mematikan.
Kemudian, dalam buku ini juga membahas tentang negara kita
sebagai salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang sangat
banyak terjadi aksi kejahatan terorisme. Pada tahun 2015, jumlah
kejahatan teroris di negara kita sebanyak 1.143 kasus. Dari jumlah
kasus ini , 501 orang dibebaskan, 328 orang dijatuhi hukuman
penjara, 3 orang telah dijatuhi hukuman mati dan tersangka yang
dikembalikan kepada keluarga sebanyak 98 orang. Selain itu,
tersangka yang meninggal dunia berjumlah 127 orang, diantaranya
108 orang meninggal dunia pada saat proses penegakkan hukum
dijalankan dan 16 orang meninggal dunia disebabkan tersangka
bunuh diri. Pada tahun 2016, kasus tindak pidana teroris bertambah
menjadi 170 kasus dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah
pada tahun 2017.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) pada tahun 2015 menyebutkan bahwa ada
sebanyak 500 orang Warga Negra negara kita (WNI) yang berada di
negara Suriah. Polisi Republik negara kita (Polri) menyebutkan bahwa
ada 200 orang WNI yang bergabung dengan kelompik ISIS di Suriah.
Pada tahun 2016, Menkopolhukam, Wiranto menyebutkan bahwa
arus balik WNI dari negara suriah sebanyak 53 orang. Arus balik
militan ISIS ke negara asalnya termasuk WNI disebabkan posisi ISIS
di suriah semakin melemah. Banyak wilayah yang sebelumnya
dikuasai oleh kelompok ISIS, kini dapat direbut kembali oleh
pemerintah Suriah yang dibantu oleh negara Rusia dan negara-
negara sekutu lainnya.
Peradaban dunia semakin hari semakin berkembang dan terus
berlari kearah modernisasi yang dapat mempengaruhi pola hidup
dan prilaku manusia. Moderenisasi yang tidak terkendali akan
merusak peradaban manusia dengan meningkatnya angka kejahatan
yang dilakukan oleh manusia. Seseorang dengan mudah melakukan
kejahatan dengan basis keilmuan dan teknologi yang sangat kekinian.
Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-
cara tradisional yang telah terjadi selama bertahun-tahun mengiringi
perjalanan peradaban hidup manusia. Kejahatan dilakukan justru
oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi, ekonominya yang
mapan, mengetahui ilmu agama dan memiliki status sosial yang
mulia di mata masyarakat.
Salah satu kejahatan yang bermetamorfosis dengan
perkembangan zaman yaitu kejahatan yang tergolong sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Walaupun kejahatan ini
sudah ada sejak zaman dahulu dengan bentuk dan corak yang
berbeda dengan zaman sekarang, extraordinary crimes tampil dengan
bentuk dan sifat yang sama tetapi cara melakukan dan media untuk
melakukan kejahatan ini semakin berkembang. Beberapa
diantara kejahatan luar biasa ini dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga
kejahatan ini dapat dilakukan dengan menumbus ruang dan
waktu baik di dunia nyata maupun dunia virtual.1
Kejahatan luar biasa berkembang secara dinamis mengikut
perubahan pemerintahan, ekonomi dan politik disutu negara suatu
negara.2 Saiichiro Uno menyebutkan bahwa kejahatan luar biasa
merupakan suatu unversal phenomena, tidak hanya meningkat
secara kuantutas tetapi kualitasnya juga semakin tinggi jika
dibandingkan dari masa ke masa.3 Lebih dari itu, pakar hukum
mengatakan bahwa disamping merupakan masalah yang universal
dan terjadi secara terus menerus, extraordinary crime juga
berdampak negatif kepada perkembangan peradaban manusia.4
Kejahatan kontemporer yang saat ini paling merasahkan
masyarakat internasional yaitu terorisme. Isu terorisme muncul
setelah aksi peledakan gedung World Trade Center (WTC) dan
Pentagon di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 atau
lebih dikenal dengan peristiwa September attack.5 Peledakan dua
gedung kembar (Twin Tower) ini dilakukan oleh kelompok
teroris Al Qaedah yang menelan korban sekitar 2.999 orang, korban
luka-luka sebanyak 6.000 orang dan 10 juta properti dan
infrastruktur rusak.6 Namun, permasalahan timbul ketika Amerika
Serikat dan sekutunya menuduh islam sebagai agama yang
melegalkan tindakan radikalisme dan terorisme.
Sejak peristiwa ini , terorisme dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa sebab berdampak buruk terhadap kehidupan
manusia, seperti banyak menelan korban baik yang meninggal dunia
maupun luka-luka secara masal, merusak sarana dan prasarana,
serta berimplikasi terhadap penurunan kualitas sosio-ekonomi
masyarakat, menciptakan rasa takut secara meluas dan mengancam
keamanan serta perdamaian umat manusia (human security).7
Salah satu kejahatan luar biasa lainya yang tidak kalah hebat
bahayanya yaitu pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia
yang dikategorikan dalam dua bentuk kejahatan yaitu kejahatan
terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Sebenarnya, dua
jenis kejahatan ini sudah banyak terjadi di masa lampau,
misalnya, pembunuhan masal yang dilakukan oleh tentara Nazi
terhadap bangsa Yahudi pada masa Perang Dunia kedua pada tahun
1945. Salah satu kamp penyiksaan dan pembunuhan yang paling
terkenal pada saat itu yaitu kamp Auschwitz di Jerman (sekarang
termasuk ke dalam wilayah Oswiecim di Polandia). Auschwitz
merupakan kompleks tahanan dan sekaligus tempat penyiksaan,
pembunuhan, pembantaian serta pemusnahan etnis Yahudi.
Diperkirakan, Nazi membunuh secara brutal sekitar 5,6 juta Yahudi
di seluruh Eropa.8
Kejahatan serupa juga terjadi dizaman sekarang dan justeru
pelakunya yaitu bangsa Yahudi atau Zionis Israel.9 Warga muslim di
Palestina dibunuh, dibantai dan diusir dari tanah, rumah dan
negaranya sendiri Pembantaian rakyat muslim di Palestina
dilakukan secara terstruktur, masif dan menelan banyak korban,
tetapi tidak ada satupun negara atau organisasi internasional yang
melakukan perlawanan dan mengiring kasus genosida atau
kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Israel ini ke
Mahkamah Internasional.
Myanmar disebabkan oleh sikap pemerintah Miyanmar yang tidak
mau mengakui keberadaan etnik Rohingya.16 Akibat perlakuan kejam
dan tidak manusiawi ini telah memaksa mereka melarikan diri
dan mengungsi ke beberapa negara seperti negara kita , Malaysia,
Turki, Bangladesh, Australia dan masih banyak negara lainnya.17
Kejahatan-kejahatan yang berdampak luas dan sistematik
seperti ini di atas memerlukan penanganan yang extra dan
menggunakan berbagai macam pendekatan. Dalam praktik,
seringkali mekanisme hukum nasional tidak mampu memberikan
penyelesaian yang adil terhadap kejahatan-kejahatan luar biasa.
Untuk menanggulangi dan menyelesaikan kejahatan luar biasa maka
diperlukan pembaharuan secara progresif terhadap hukum pidana
nasional baik secara materil maupun formil. Oleh sebab itu,
penyelidikan ini akan mengkaji dan menganalisa beberapa undang-
undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur
kejahatan yang masuk dalam kualifikasi sebagai kejahatan luar biasa.
A. Pendekatan Masalah
Buku ini ditulis berdasarkan penelitian yang telah dilakukan
sebelumnya. Permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu
tentang kedudukan kejahatan luar biasa di dalam Hukum Pidana
Khusus. Apakah kriteria atau klasifikasi yang dijadikan ukuran untuk
menentukan suatu tindak pidana yang terjadi disuatu negara dapat
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu
pendekatan yang digunakan tidak terlepas dari pendekatan yang
berorientasi pada hukumnya. Penelitian ini difokuskan pada
substansi hukum yang berkaitan dengan kejahatan luar biasa yang
akan terjadi pada masa yang akan datang (ius constituendum).
Dalam hal ini dibutuhkan data yang akurat, baik data primer
maupun data sekunder. Data ini dapat diperoleh melalui
penelitian sesuai dengan kaedah-kaedah yang benar. Adapun yang
dimaksud dengan penelitian yaitu suatu kegiatan ilmiah yang
berkaitan dengan analisis dan kontruksi, yang dilakukan secara
metodologis, sistematis dan konsisten.18 Metodologis berarti sesuai
dengan metode atau cara tertentu, sistematis yaitu berdasarkan
suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang
bertentangan dalam suatu kerangka tertentu.19
Mengingat permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada
kejahatan luar biasa di dalam Hukum Pidana, maka metode
pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif
yang bertumpu pada data sekunder. Pendekatan dengan
menggunakan metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan
cara mengidentifikasikan dan mengonsepsikan hukum sebagai
norma/kaedah, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
teori-teori hukum dan asas-asas hukum yang berhubungan dengan
permasalahan yang menjadi pokok penelitian.
Penelitian terhadap hukum dengan pendekatan demikian
merupakan penelitian hukum yang normatif atau penelitian hukum
yang doktrinal.20 Penelitian hukum normatif atau kepustakaan
mencakup penelitian terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap
sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal
dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.21
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu deskriptif analitis. Sifat yang deskriptif ini hanya
menggambarkan temuan-temuan yang berhasil didapatkan dari hasil
penelitian, tanpa mengajukan suatu kesimpulan yang berlaku secara
umum dan menyeluruh. Analitis, ini lebih menggambarkan pada segi
analisis dari hasil-hasil data yang didapatkan dengan norma-norma
hukum, asas-asas hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan
hukum pidana.
Sebagaimana uraian di atas, bahwa penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.22 Sumber
data sekunder dalam penelitian ini meliputi:
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang
memiliki kekuatan mengikat, antara lain:
a. Norma Dasar Pancasila;
b. Undang Undang Dasar 1945;
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang Undang
Nomor 1 Tahun 1946);
d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1981);
e. Peraturan Perundang-undangan di luar Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan
Kejahatan Luar biasa atau tindak pidana khusus.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat
hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat
membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer,
antara lain:
a. Rancangan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (Konsep
KUHP);
b. Hasil-hasil karya ilmiah (buku-buku referensi atau buku
teks);
c. Hasil-hasil penelitian (Jurnal atau Prosiding
Internasional/Nasional.
C. Pengumpulan dan Pengolahan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam suatu
penelitian pada dasarnya tergantung pada ruang lingkup dan tujuan
penelitian. Berdasarkan ruang lingkup, tujuan dan pendekatan dalam
penelitian ini, maka teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
studi kepustakaan, termasuk dokumenter. Studi ini sangat
berguna dalam membantu penelitian ilmiah untuk memperoleh
pengetahuan yang dekat dengan gejala yang dipelajari, dengan
memberikan pengertian menyusun persoalan yang tepat,
mempertajam perasaan untuk meneliti, membuat analisis dan
membuka kesempatan memperluas pengalaman ilmiah.
Studi dokumen sebagai sarana pengumpul data lebih
diutamakan diajukan kepada dokumen pemerintah yang termasuk
katagori dokumen yang lebih dapat dipercaya daripada dokumen-
dokumen lain.24 Dalam hal ini termasuk dokumen berkas perkara
yang pernah yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi Republik negara kita .
Dalam penelitian ini, metode analisis data (bahan hukum) yang
digunakan yaitu metode analisis normatif-kualitatif. Analisis data
kualitatif maksudnya semua data yang terkumpul dari hasil
penelitian kepustakaan (bahan hukum sekunder dan bahan hukum
primer) disusun secara sistematis yang kemudian dianalisis dengan
menggunakan teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku agar dapat ditarik kesimpulan guna mendapatkan kejelasan
mengenai permasalahan yang diteliti.
D. Analisis Data
Bahan-bahan hukum hasil dari pengolahan sebagaimana ini di
atas akan dianalisis secara kualitatif, konfrehensif dan lengkap.25 Analisis
kualitatif bermaksud menguraikan data secara bermutu dalam bentuk
kalimat yang teratur, runut, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan selektif
sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis.
Konfrehensif artinya analisis data secara mendalam dari berbagai aspek
sesuai lingkup penelitian. Sedangkan analisis secara lengkap bermakna tidak
ada bagian yang terlupakan, semuanya sudah masuk dalam analisis. Analisis
data dan interprestasi seperti ini akan menghasilkan produk penelitian
hukum normatif yang berkualitas dan sempurna.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan terhadap berbagai data
dan fakta maka peneliti kemudian mengambil sebuah kesimpulan sebagai
jawaban terhadap permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Kesimpulan diambil berdasarkan pembahasan dari semua uraian yang
dimulai dari tinjauan teoritis atau kajian kepustakaan hingga analasis
undang-undang sehingga ditemukan benang merah terhadap permasalahan
yang diteliti. •
Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan
cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring
dengan perjalanan usia bumi ini. Dari sekian banyak jenis kejahatan
yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, ada jenis kejahatan
yang berdampak terhadap keselamatan dan perdamaian dunia yaitu
extra ordinary crime atau lebih dikenal dengan istilah kejahatan luar
biasa. jika dilihat dari sejarahnya, kejahatan luar biasa hanya
mencakup 4 jenis kejahatan saja yaitu kejahatan perang, kejahatan
agresi, kejahatan genisida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun, perkembangan kejahatan sekarang menunjukkan bahawa
ada beberapa kejahatan terkini yang diasumsikan sama dengan
keempat jenis kejahatan ini . Kejahatan terorisme sering
ditafsirkan sebagai kejahatan luar biasa sebab dampak daripada
kejahatan tesebut hampir sama dengan keempat jenis kejahatan
ini .
Di negara kita , tafsiran terhadap kriteria kejahatan luar biasa
semakin meluas. Ada beberapa kejahatan yang tidak secara langsung
membunuh ummat manusia dikategorikan juga sebagai kejahatan
luar biasa. Kejahatan ini yaitu korupsi, narkotika dan
psikotropika serta kejahatan pencemaran lingkungan. Dalam hukum
positif negara kita sendiri tidak pernah ditemukan nomenklatur
tentang kategori kejahatan baik kejahatan biasa maupun kejahatan
luar biasa. Namun, dalam hukum pidana negara kita yang ada hanya
pengklasteran tindakan pelanggaran dan kejahatan saja. Oleh sebab
itu perlu dilakukan sebuah analisis tentang kriteria kejahatan luar
biasa sehingga dapat menjadi ukuran mana-mana saja kejahatan
yang dapat dimasukkan ke dalam kejahatan luar biasa.
B. Pengertian Kejahatan Luar Biasa
Salah satu kejahatan yang mendunia dan berdampak buruk
bagi peradaban manusia yaitu kejahatan-kejahatan yang tergolong
kepada extra ordinary crimes atau kejahatan luar biasa. Ada beberapa
istilah yang digunakan untuk menafsirkan istilah extra ordinary
crime seperti kejahatan luar biasa, kejahatan ekstrem, kejahatan
serius, kejahatan yang berdampak luas dan sistematik terhadap
kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya. Apapun
istilah yang digunakan untuk menyebutkan penafsiran terhadap
istilah extra ordinary crimes namun yang pasti kejahatan ini
berbeda dengan kejahatan konvensional baik dari sifat, karakter,
cara melakukan kajahatan dan dampak daripada kejahatan ini .
Tidak banyak ditemukan referensi yang dapat dijadikan
rujukkan untuk membahas pengertian, definisi atau tafsiran dari
istilah extra ordinary crimes. Namun, jika membahas isu
kejahatan luar biasa maka semua penafsiran diarahkan kepada
kejahatan terhadap kemanusia dan genosida yang mana kedua jenis
kejahatan ini merupakan jenis-jenis daripada pelanggaran
berat terhadap hak-hak asasi manusia.
Istilah extra ordinary crime awalnya muncul dari pelanggaran
HAM berat. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 5 Statuta Roma 1998
yang menentukan bahwa kriteria daripada the most serious crimes
concern to international community yaitu genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.26
Dari situlah istilah extra ordinary crime selalu diarahkan kepada
keempat jenis kejahatan ini . Walaupun kejahatan perang dan
kejahatan agresi sulit ditemukan atau tidak mungkin terjadi lagi pada
saat demokrasi mulai tumbuh hampir disemua negara-negara di
dunia. Namun, sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, istilah
extra ordinary crime tidak hanya disematkan kepada keempat jenis
kejahatan ini tetapi digunakan juga kepada kejahatan-
kejahatan yang memiliki kesamaan karakteristik dengan keempat
jenis kejahatan ini , misalnya kejahatan terorisme, narkotika
dan psikotropika.
Extraordinary crimes diterjemahkan ke dalam bahasa
negara kita menjadi kejahatan luar biasa. Ford berpandangan bahwa
kejahatan luar biasa yang dimaksud disini yaitu pelanggaran HAM
berat. Extra ordinary crimes yaitu suatu perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan
menjadi yurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, serta dapat
dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan ini .
Sukardi menyebutkan bahwa extra ordinary crime sebagai
suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional
terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik yang dapat
dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang
ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun
lembaga non pemerintahan, nasional maupun internasional.28
Menurut Winarno, extra ordinary crime bukan hanya berdampak
buruk kepada masalah ekonomi tetapi juga berdapak kepada ekologi,
sosial dan budaya di suatu negara.
Mar A. Drumbl menyebutkan extraordinary crime merupakan
kejahatan ekstrem yang secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan
pada umumnya. Kejahatan ini bersifat serius, meluas dan masif serta
menjadi musuh umat manusia.30 Menurut Claude Pomerleau, pada
intinya, kejahatan luar biasa yaitu suatu perilaku, perbuatan atau
tindakan yang terencana, tersistematisasi dan terorganisasi yang
menargetkan sasarannya sebagian besar kepada individu dan
kelompok tertentu dengan alasan diskriminatif.31
Dalam sistem hukum negara kita , Kejahatan jenis disebut
sebagai tindak pidana khusus, sebab kejahatan-kejahatan semacam
ini diatur diluar KUHP. Beberapa contoh undang-undang khusus
yang mengatur kejahatan yang dinilai memiliki kesamaan dengan
kejahatan luar biasa yaitu :
a. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia;
b. Undang-Undang Republik negara kita Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme;
c. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
e. UndangUndang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pengklasifikasian extra ordinary crime akan memunculkan
perdebatan atau perbedaan pandangan di kalangan pakar ilmu
hukum. Hal ini disebabkan, Konsep kejahatan luar biasa tidak ada
standarisasi dalam menentukan merumuskan kategori dan klasifikasi
kejahatan luar biasa secara seragam.32 Namun, walaupun ada
perbedaan penafsiran tentang klasifikasi extra ordinary crime, tetapi
umumnya pakar berpendapat bahawa sejauh delik-delik ini
berdampak luas dan sistematik serta menimbulkan kerugian secara
masif maka delik ini dapat digolongkan kepada kejahatan luar
biasa.
C. Kriteria Kajahatan Luar Biasa
Dalam hukum pidana internasional, sejak dibentuknya Rome
Statute of International Criminal Court tahun 1998, istilah the most
serious crimes concern to international community mulai
diperkenalkan. Berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma, the most serious
crimes concern to international community ditafsikan menjadi empat
jenis kejahatan yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,
kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Keempat kejahatan ini
dipandang sebagai kejahatan luar biasa sebab akibatnya dapat
mencederai hati nurani kemanusiaan dan merupakan pelanggaran
berat yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan
dunia.
Berdasarkan pada kriteria ini maka tindak pidana
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan terorisme yang
dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa sebab
berdasarkan dua alasan, yaitu pola tindak pidana yang sangat
sistematis dan biasanya dilakukan oleh pihak pemegang kekuasaan
sehingga kejahatan ini baru bisa diadili jika kekuasaan itu
runtuh serta kejahatan ini sangat bertentangan dan mencederai
rasa kemanusiaan secara mendalam. Menurut Muladi, nomeklatur
kejahatan luar biasa ada ditentukan dalam Undang-Undang No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengadopsi
norma-norma yang terdapat dalam Statuta Roma. Kejahatan luar
biasa yang dimaksud dalam undang-undang ini yaitu pelanggaran
HAM berat yang dibatasi pada dua bentuk, yaitu genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan dimana definisi atas kedua bentuk
kejahatan ini sama dengan defines yang diatur dalam Pasal 6
dan 7 Statuta Roma.33
Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
memiliki status yang sangat khusus dalam Hukum Internasional.
Kejahatan ini yaitu the most serious crimes of international concern
as a whole atau kejahatan paling berat bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan.34 Kejahatan ini termasuk pelanggaran terhadap
norma Jus Cogens dan Erga Omnes, yakni norma tertinggi dalam
hukum internasional yang mengalahkan norma-norma lainnya
(overriding norms) dan jika terjadi delik ini maka semua
negara memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan hukum
terhadap pelakunya.35
Genosida salah satu kejahatan terlarang dan sangat berbahaya.
Hal itu disebabkan, kejahatan genosida dapat menghancurkan
seluruhnya atau sebagian anggota kelompok dengan latar belakang
kebangsaan, etnis, ras, atau agama. Raphael Lemkin menyebutkan
genosida sebagai suatu rencana yang terorganisir dan terkoordinasi
yang bertujuan untuk menghancurkan dasar-dasar kehidupan yang
esensial dari kelompok bangsa, dengan tujuan untuk membinasakan,
mengilangkan, menghapuskan atau menghancurkan kelompok-
kelompok bangsa ini .,
Pada 9 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa
menetapkan genosida sebagai kejahatan internasional dan
membentuk Convention on the Prevention and Punishment of the
Crime of Genocide 1948 dan International Criminal Tribunals for
Rwanda.37 Konvensi ini disahkan pada 12 Januari tahun 1951 setelah
20 negara meratifikasinya. Kejahatan genosida juga telah menjadi jus
cogens yaitu norma yang paling memaksa dalam hukum
internasional, yang mengikat semua negara tanpa melihat apakah
negara yang bersangkutan meratifikasi Konvensi Genosida atau
bukan.
Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan
Genosida menyatakan Kejahatan Genosida sebagai, “Tindakan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, etnis, ras dan agama”. Tindakan itu
mencakup antara lain; (a) pembunuhan anggota kelompok; (b)
mengakibatkan penderitaan serius terhadap jiwa dan mental anggota
kelompok; (c) Secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang
bertujuan untuk melakukan kemusnahan secara fisik baik
keseluruhan maupun sebagian; (d) mengenakan upaya-upaya yang
dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu; dan
(e) dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke
kelompok yang lain.
Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusian telah lama
diatur. Penghukuman atas kejahatan terhadap kemanusiaan telah
terjadi pasca perang dunia kedua. Pengadilan Nurenberg dan
Pengadilan Tokyo pada 1948 menjadi awal atas proses
penghukuman bagi para pelaku gross violation of human rights.
Selanjutnya pada 1993 digelar Pengadilan Pidana Internasional Ad
hoc untuk mengadili pelaku berbagai pelanggaran serius terhadap
hukum humaniter internasional di negara bekas Yugoslavia. Pada
1994 juga dibentuk Pengadilan Pidana Internasional ad hoc untuk
mengadili kejahatan Genosida, Pelanggaran Konvensi Jenewa dan
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang terjadi di Rwanda pada 1994
(Statuta International Criminal Tribunals for Rwanda).39 Berdasarkan
statuta dalam dua pengadilan diatas, muncul juga perumusan dan
pendefinisian tentang kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada 1998 dengan disahkannya dokumen dasar pembentukan
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yaitu
Statuta Roma 1998 menandai adanya perumusan tentang maksud
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 5
ayat (1) Statuta Roma juga menyatakan bahwa kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan genosida yaitu kejahatan paling serius
yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan.
Statuta Roma 1998 menempatkan kejahatan terhadap kemanusiaan
dan kejahatan genosida sebagai kejahatan dengan karakteristik
khusus yang dalam hal-hal tertentu prinsip-prinsip hukum pidana
dan acaranya berbeda dengan kejahatan pidana biasa.
Selanjutnya, berdasarkan kriteria yang disebutkan di atas maka
kejahatan terorisme memiliki kesamaan dan dapat dipadankan
sebagai kejahatan luar biasa sebab terorisme dilakukan secara
terencana, sistimatis dan teroganisir serta target daripada kejahatan
ini yaitu orang asing dan masyarakat sipil disekitarnya yang
tidak beroda dan tidak memiliki hubungannya dengan
kepentingan asing. Selain itu, terorisme dapat dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa sebab bukan hanya membunuh manusia
semata tetapi juga menghancurkan seluruh pasilitas publik,
memperburuk ekonomi nasional dan menganggu stabilitas
keamanan nasional. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM
yang berat khususnya terhadap hak hakiki yang paling utama yaitu
hak untuk hidup aman dan layak dimanapun seseorang
mengkehendakinya.
Di antara negara-negara di dunia, negara negara kita paling
banyak mengalami serangan teroris. Selama satu dekade terakhir,
berbagai aksi peledakan bom yang dilakukan kelompok terorisme di
beberapa wilayah banyak menelan korban baik warga negara asing
maupun warga negara negara kita dan serangan ini menyasar
kepada aparatur negara. Peristiwa peledakan bom Bali I dan Bom
Bali II serta peristiwa peledakan bom lainnya telah menyebabkan
keadaan negara kita secara umum tidak kondusif, menyebabkan
rendahnya kepercayaan masyarakat internasional kepada negara
negara kita dan menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan negara
negara kita sehingga terorisme telah dijadikan sebagai musuh
bersama bangsa dan rakyat negara kita serta musuh kemanusiaan.
Tindak pidana terorisme berdasarkan perkembangan
lingkungan startegik merupakan kejahatan terorganisir, memiliki
jaringan nasional maupun internasional yang sangat meresahkan dan
menjadi perhatian dunia.42 Kejahatan terorisme merupakan salah
satu bentuk kejahatan lintas batas negara yang sangat mengancam
ketentraman dan kedamaian dunia. Terorisme yaitu suatu
kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa.
Secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar
biasa dan dikategorikan pula sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan. Mengingat kategori yang demikian maka
pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara
yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti
pencurian, pembunuhan atau penganiayaan. Tindak pidana
terorisme selalu menggunakan ancaman atau tindak kekerasan yang
mengancam keselamatan jiwa tanpa memilih-milih siapa yang akan
menjadi korbannya. Tindak pidana terorisme dimasukkan dalam
extra ordinary crime dengan alasan sulitnya pengungkapan sebab
merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan
internasional.
Selain itu, alasan Tindak pidana teror dimasukan dalam extra
ordinary crime dengan alasan sulitnya pengungkapan sebab
merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan
internasional. Fakta menunjukkan bahwa memang tindak pidana
teror lebih banyak merupakan tindak pidana yang melibatkan
jaringan internasional, namun kesulitan pengungkapan bukan sebab
perbuatannya ataupun sifat internasionalnya. Walaupun terorisme
dianggap sebagai extraordinary crime dan crime against humanity,
terorisme bukan merupakan tindak pidana dalam yuridiksi
International Criminal Court (ICC).
Terorisme sebagai kejahatan yang luar biasa tentunya sangat
membutuhkan penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar
biasa (extra ordinary measure).46 Romly Atmasasmita mengatakan
bahwa dari latar belakang sosiologis, terorisme merupakan
kejahatan yang sangat merugikan masyarakat baik nasional maupun
internasional, bahkan sekaligus merupakan pemerkosaan terhadap
hak asasi manusia.
Terorisme yaitu kejahatan yang dapat dibedakan dari
kejahatan biasa, sebab memiliki kekhasan (ciri-ciri) sebagai berikut:
a. Merupakan kejahatan tersendiri yang dilakukan sebagai bagian
dari kebijakan suatu entitas Negara;
b. Ditujukan bagi sekelompok orang;
c. Merupakan kejahatan yang telah diatur dalam hukum nasional
dari berbagai negara;
d. Dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara untuk mewujudkan
tujuan yang bersifat poltik;
e. Memiliki keterkaitan dengan peperangan (konflik
bersenjata).
Meskipun tindakan terorisme sering dilakukan dengan cara
membunuh, merusak properti dan menargetkan orang-orang sipil
yang tidak terlibat dalam permusuhan (non-kombatan), akan tetapi
kejahatan terorisme memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada
sekedar kejahatan jalanan atau kejahatan yang terorganisir.Sama
halnya ketika negara-negara menggunakan “peperangan” (warfare)
sebagai metode untuk mewujudkan hal hal yang bersifat politik,
maka kelompok teroris menggunakan aksi terorisme untuk
mengintimidasi masyarakat dengan tujuan yang bersifat politis.
Secara viktimologi, dampak yang dihasilkan terorisme
melampaui dari batasan kejahatan-kejahatan yang dikategorikan
sebagai kejahatan konvensional sehingga terorisme dianggap sebagai
hostes humanis generis yaitu terorisme telah menjadi musuh umat
manusia. Untuk menunjukkan terorisme sebagai hostes humanis
generis” musuh umat manusia dapat dicontohkan dalam kasus aksi
terorisme di Bali pada tahun 2002, Ledakan di Ritz Carlton dan JW
Marriot pada tahun 2009, Kedubes Australia pada tahun 2004,
Masjid Malporesta Cirebon pada tahun 2011, Peledakan Vihara
Ekayana Amara tahun 2013, peledakan gereja di Surabaya dan
Sidoarjo pada tahun 2018 dan masih banyak aksi teroris lainnya
yang banyak membunuh masyarakat yang tidak berdosa.
Karakteristik kejahatan terorisme yaitu dilaksanakan secara
sistematis dan meluas baik dari aspek perekrutan “pengantin”,
perencanaan aksi serta terorganisasi. Dalam melakukan perekrutan
anggota, kelompok terorisme menggunakan metode doktrinasi
terhadap ideologi jihad sehingga seseorang dengan suka rela
menuruti apa saja yang dikehendaki oleh pihak yang mendoktrinnya,
misalnya melakukan bom bunuh diri, membunuh orang lain secara
membabi buta atau mengorbankan anggota keluarganya untuk
melakukan aksi-aksi bom bunuh diri. Besarnya dampak daripada
kejahatan terorisme maka dibutuhkan tindakan dengan cara-cara
luar biasa sebab :,
a. Terorisme merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya
terbesar (the greatest danger) terhadap hak asasi manusia;
b. Target terorisme bersifat random (indiscriminate) yang
cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah;
c. Menggunakan senjata-senjata pemusnah massal atau
sejenisnya dengan memanfaatkan teknologi canggih;
d. Adanya hubungan antara organisasi terori nasional dengan
Internasional;
e. Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan baik
nasional maupun internasional.
Terorisme merupakan bencana yang dibuat manusia (man-
made disaster) dan yang menjadi korban justeru manusia itu sendiri.
Pada umumnya, terorisme berbentuk tindak kekerasan terorganisasi
(organized crime). Dari segi hukum pidana, kejahatan terorisme
memiliki berdimensi internasional (transnational crime) yang
sangat meresahkan masyarakat. Dampak kejahatan ini sangat
masif dan sangat mengerikan. Menyadari keadaan ini , PBB
dalam kongresnya di Wina, Austria 2000, menetapkan bahwa
terorisme sebagai suatu kejahatan yang berkembang dengan pesat
yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.52
Menyadari dampak buruk dari kejahatan terorisme, negara kita
telah berupaya mencegah dan menanggulangi tindak pidana ini
dengan meratifikasi beberapa instrumen internasional dan
menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan
diperbaharui lagi menjadi Undang-Undang Republik negara kita
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa yaitu tindak pidana korupsi. Walaupun secara
umum, pakar hukum berpandangan bahwa tindak pidana korupsi di
negara kita sudah mengendemi dan layak dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa, namun ada juga yang berpandangan bahwa
tindak pidana korupsi tidak dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan
luar biasa sebab tidak ada norma dalam Statuta Roma, United Nation
Convention Against Corruption, maupun United Nation on Trans
National Organized Crime yang menyebutkan bahwa korupsi sebagai
kejahatan luar biasa.53 Namun, harus difahami bahwa korupsi di
negara kita tidak sama dengan korupsi dinegara lain. Korupsi di
Indonesi terjadi begitu masif dari tingkat pemerintahan terendah
baik dari pemerintah desa sampai kepada pemerintahan pusat baik
dilingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu, korupsi di
negara kita bukan hanya melibatkan pihak pemerintah saja tetapi juga
melibatkan pihak swasta. Oleh sebab itu, banyak pakar hukum
sepakat bahwa korupsi di negara kita dapat dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa.
Lilik Mulyadi berpandangan bahwa jika tindak pidana
korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka diperlukan
penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary
enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinary
measures).55 Mien Rukmini menyebutkan bahwa korupsi digolongkan
sebagai kejahatan luar biasa, tidak saja sebab modus dan sistem
yang sistematis, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi bersifat
paralel dan merusak seluruh sistem kehidupan, baik dalam ekonomi,
politik, sosial-budaya, dan bahkan sampai pada kerusakan moral
serta mental masyarakat.
Menurut Eddy O.S. Hiariej, setidaknya terdapat empat sifat dan
karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa,
yaitu:
a. Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan
secara sistematis;
b. Korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit
sehingga tidak mudah untuk membuktikannya;
c. Korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan;
d. Korupsi yaitu kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang
banyak sebab keuangan negara yang dapat dirugikan sangat
bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tolak ukur korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa
yaitu bersifat sistemik, endemik yang berdampak sangat luas
(systematic dan widespread) yang tidak hanya merugikan keuangan
negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat
luas sehingga penindakannya perlu upaya comprehensive extra
ordinary measures sehingga banyak peraturan, lembaga dan komisi
yang di bentuk oleh pemerintah untuk menanggulanginya.58 Romli
Atmasasmita menyebutkan bahwa dengan memperhatikan
perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas
maupun kualitas maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa
korupsi di negara kita bukan merupakan kejahatan biasa melainkan
sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Selanjutnya jika
dikaji dari sisi akibat atau dampak negatifnya sangat merusak
tatanan kehidupan bangsa negara kita sejak pemerintahan Orde Baru
sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan
perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat negara kita .59
Selain tindak pidana korupsi, kejahatan lain yang masih terjadi
perdebatan diantara pakar hukum dalam menentukan sebagai
kejahatan luar biasa yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkotika
dan psikotropika. Namun, khusus untuk tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dan psikotopika Mahkamah Konstitusi
melalui dua putusannya yaitu No. 2 /PUU-V/2007 dan No. 3/PUU-
V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 telah memutuskan bahwa tindak
pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika merupakan
kejahatan luar biasa berdasarkan pada United Nation Convention
Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 dan United Nations
Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic
Substances, 1988 dimana keduanya telah diratifikasi oleh pemerintah
negara kita . Dalam konvensi ini tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dan psikotopika dipandang sebagai kejahatan serius
jika dilakukan dengan keadaan yang memberatkan yaitu
dilakukan dengan keikutsertaan dari kelompak nasional maupun
internasional, menggunakan kekerasan atu senjata api dan
melibatkan pejabat publik.
Diantara beberapa kejahatan yang telah disebutkan di atas
dinilai memenuhi kualifikasi sebagai kejahatan luar biasa, namun
dalam buku ini akan dibahas hanya kejahatan-kejahatan yang
tergolong ke dalam pelanggaran HAM berat dan kejahatan terorisme
saja. Kedua jenis kejahatan ini dinilai memiliki dampak yang
merusak secara masif baik dapat menghancurkan sarana dan
prasana suatu negara, menghilangkan atau melenyapkan suatu
bangsa, maupun akibat kedua kejahatan ini menimbulkan rasa
ketakutan yang luar biasa terhadap seluruh masyarakat disuatu
negara.
Walaupun banyak pakar hukum, sosial dan politik
mengklasifikasikan kejahatan korupsi dan narkotika serta
psikotropika menjadi bahagian dari kejahatan luar biasa, namun
banyak juga pakar lainnya yang tidak setuju dengan menyimpulkan
bahwa korupsi, narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan yang
tergolong ke dalam kejahatan luar biasa. Kedua kejahatan ini
masih silang pendapat atau menjadi perdebatan akademis
dikalangan pakar hukum, sosial dan politik di negara kita . Oleh sebab
itu, buku ini hanya menguraikan dua jenis kejahatan saja yang
tergolong sebagai kejahatan luar biasa yaitu kejahatan yang masuk
masuk dalam kategori sebagai pelanggaran HAM berat dan kejahatan
terorisme.
PELANGGARAN BERAT TERHADAP
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Dalam berbagai instrumen internasional, ada beberapa jenis
kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) berat seperti kejahatan perang, genosida, agresi,
kejahatan perang, apartheid, pengusiran penduduk, kejahatan
terhadap kemanusiaan meliputi penyiksaan, perbudakan,
penganiayaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Namun, Undang-
Undang No. 26 Tahun 200o tentang Pengadilan HAM hanya
mengkategorikan dua saja pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan
genosida (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against humanity).
Dalam perjalanan sejarah negara kita , ada beberapa peristiwa
yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat baik kejahatan
genosida maupun kejahatan kemanusiaan. Sejak negara kita merdeka,
negara ini dilanda konflik horizontal antara pemerintah dengan
kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan perlawanan.
Dalam sejarah bangsa negara kita telah terjadi beberapa peristiwa
pelanggaran berat HAM antara lain kasus 1965-1966, penembakan
misterius tahun 1982 -1985, peristiwa Tanjung Priuk tahun 1984-
1985, peristiwa Talangsari 1989, orang hilang secara paksa tahun
1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998,19 peristiwa Trisakti,
Semanggi I & II, peristiwa Papua 2001, peristiwa Abepura/Irian Jaya,
dan peristiwa Timor-Timur.60
Peristiwa pelanggran HAM berat di negara kita yang banyak
menarik perhatian dunia yaitu kasus Timor-Timur yang saat ini
telah menjadi sebuah negara merdeka yang disebut dengan negara
Timor Leste.61 Walaupun sebelumnya ada beberapa kasus yang
terjadi pada masa rezim otoriter Orde Baru seperti pembantaian di
Talangsari, Tanjung Priuk, Papua, Aceh dan di tempat-tempat lainnya
di negara kita , namun peristiwa yang melatarbelakangi terbentuknya
undang-undang peradilan HAM yaitu peristiwa di Timor-Timur.62
Pelanggran HAM di Timor-Timur terjadi pasca jajak pendapat
yang secara mayoritas penduduk Timor Timur memilih merdeka
dibanding menggabungkan diri dengan Negara Kesatuan Republik
negara kita .63 Pasca jajak pendapat, ekskalasi tindakan kekerasan
semakin meningkat dan hampir di seluruh wilayah Timor Timur
terjadi pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, pengungsian secara
paksa dan pembumihangusan semua wilayah Timor-Timur. Situasi
ini telah mendorong PBB menerbitkan Resolusi Nomor 1264 pada
tanggal 15 September 1999 untuk meminta negara kita supaya segera
mengadili mereka yang bertanggung jawab terhadap terjadinya
kekerasan di Timor Timur. Resolusi ini memberikan kewajiban
internasional secara mandatory kepada pemerintah negara kita untuk
mengadili pelaku kejahatan HAM berat melalui pengadilan ad hoc.
Berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB, negara kita terikat secara hukum
terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB. Jika negara kita tidak
melaksanakan kewajibannya, Dewan Keamanan PBB dapat
menjatuhkan sanksi penangguhan hak-hak dan keistimewaan
sebagai anggota PBB, mengeluarkan negara kita dari keanggotaan PBB
dan membentuk pengadilan ad hoc internasional.64
Kuatnya tekanan dari dunia Internasional, pemerintahan BJ
Habibie menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia, dan terhitung mulai tanggal 8 Oktober 1999
dinyatakan berlaku. Dalam Perpu ini, pelanggaran HAM yang dapat
dihukum yaitu pemusnahan ras, pembunuhan sewenang-wenang,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis dan penganiayaan yang dilakukan oleh
pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, pemerintah negara kita menerbitkan Undang-
undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada 23
September 1999. Penerbitan undang-undang ini dilakukan dengan
dua pertimbangan, yaitu HAM merupakan hak kodrati dan universal,
oleh sebab itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak
dapat dikurangi serta dirampai oleh siapapun. Alasan lainnya yaitu
bangsa negara kita sebagai bagian dari organisasi PBB memiliki
tanggungjawab untuk melaksanakan Deklarasi Universal tentang
HAM dengan cara mengadili setiap adanya pelanggaran HAM
diwilayah negara kita ,
Dalam Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa:
1. Untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk
Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan peradilan umum;
2. Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun;
3. Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran HAM
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan
yang berwenang.
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 104 ini maka
diterbitkanlah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dengan tujuan untuk memberikan perlindungan,
kepastian, keadilan terhadap hak asasi manusia di negara kita . Namun
demikian, jika dikaitkan dengan peristiwa politik yang
melatarbelakangi terbentuknya pengadilan HAM, tidak serta merta
atas dasar kehendak sadar dari pemerintah untuk memberikan
perlindungan HAM masyarakat agar memiliki kedudukan yang
terbormat dimata tata pergaulan intemasional, akan tetapi lebih
didorong oleh kepentingan negara kita di dunia internasional.66
Setelah diterbitkannya Undang-Undang Pengadilan HAM
ini maka pemerintah harus secepatnya membentuk struktur
Pengadilan HAM di negara kita baik pengadilan HAM permanen
maupun pengadilan Ad Hoc. Untuk kasus yang terjadi sebelum
Undang-Undang Pengadilan HAM diterbitkan, maka dibentuk
Pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan kasus pelanggaran HAM yang
terjadi setelah diterbitkannya Undang-Undang Pengadilan HAM
maka di adili pada Pengadilan HAM secara permanen.
Walaupun penerbitan Undang-Undang Peradilan HAM
disebabkan tekanan dari dunia Internasional, namun sisi positifnya
yaitu negara kita sudah memiliki sarana dan prasana hukum
untuk mengadili pelanggaran HAM berat di negara kita baik kasus
yang sudah lampau terjadi maupun kasus yang baru terjadi. Dalam
Undang-Undang Pengadilan HAM ditentukan bahwa ada dua jenis
pelanggaran berat terhadap HAM yaitu kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, apakah undang-undang ini
mampu diterapkan dan menjerat pelaku kejahatan Genosida dan
Kejahatan Kemanusiaan di negara kita ? Pada pembahsan selanjutnya
akan diuraikan secara terperinci berkenaan dengan konsep, sejarah,
dasar hukum, mekanisme dan pemidaan yang dapat diterapkan
terhadap dua jenis kejahatan ini .
B. Konsep Pelangaran HAM Berat
Secara umum, para pakar hukum internasional, khususnya
yang konsen terhadap isu-isu hak asasi manusia belum sepakat
tentang peristilahan dan definisi pelanggaran HAM berat. Ifdal
Kashim menyebutkan bahwa secara umum, belum ada kesepakatan
tentang definisi tentang pelanggaran HAM berat. Biasanya kata
“berat” menerangkan kata “pelanggaran, yaitu merupakan betapa
seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi, kata “berat” juga
berhubungan dengna jenis-jenis HAM yang dilanggar. Pelanggaran
HAM terjadi jika yang dilanggar yaitu hak-hak berjenis non-
derogable.67
Fadli Andi Natsif berpandangan bahwa Sebenarnya istilah
pelanggaran HAM Berat tidak terlalu tepat, sebab genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan yang diatur dalam Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia semuanya
merupakan kategori kejahatan. Istilah “crime” diterjemahkan sebagai
kejahatan, manakala “pelanggaran” diistilahkan dengan “infraction”
atau “violation”, sehingga untuk menutupi kelemahan istilah ini ,
maka perumus Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia
menambahkan kata “berat” dipenghujung pelanggaran HAM
ini . Sebenarnya, secara filosofis, setiap kejahatan yang diatur
dalam KUHP atau udang-undang di luar KUHP yaitu termasuk
sebagai tindakan pelanggaran HAM. Namun, secara yuridis, istilah
pelanggaran HAM merupakan delik khusus yang ditentukan secara
khusus di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM dan Undang-
Undang HAM.
Dalam instrumen internasional, definisi pelanggaran HAM
berat belum dirumuskan secara jelas dan tegas. Victor Conde
menyebutkan bahwa sebuah istilah pelanggaran hak asasi manusia
yang digunakan oleh resolusi, deklarasi dan perjanjian-perjanjian
internaional tetapi tidak ditafsirkan secara baik, namun pelanggaran
HAM berat ditafsikan sebagai kejahatan yang bersifat serius seperti
kejahatan aparted, diskriminasi ras, pembunuhan, tindakan
perbudakan, genosida, tindakan kejahatan sebab agama yang
berskala besar.69
Dalam berbagai resolusi, deklarasi dan perjanjian
internasional, definisi pelanggaran HAM berat tidk dapat diuraikan
secara konfrehensif, namun pengertian umum dari pelanggaran HAM
berat yaitu suatu tindakan kekerasan secara sistematis, serius dan
berskala besar (massif) yang dilakukan oleh aparat negara seperti
tindakan diskriminasi rasial, aparteid, perbudakan, pembunuhan
massal, kekerasan atau penyiksaan berhubungan dengan agama
(persekusi). Biasanya, dampak pelanggaran HAM berat yang
dirasakan oleh korban susah untuk dipulihkan atau diperbaiki.
Resolusi yang pernah dikeluarkan oleh Dewan Ekonomi dan
Sosial PBB No. 1530 memberikan sebuah penafsiran tentang kategori
pelanggaran HAM berat, yaitu:
“International human rights law, especially as developed within the
United Nations, recognizes a category of situations of gross and
systematic violations of human rights. Though never exactly defined, it
constitutes the jurisdictional threshold for consideration of human
rights complaints submitted pursuant to Ecosoc Resolution 1503.”
Theo van Boven berpandangan bahwa pelanggaran HAM Berat
tidak dapat disamakan dengan jenis pelanggaran lainnya.71
Penambahan kata “berat” pada penghujung pelanggaran HAM
merubah makna pada suatu keadaan yang menunjukkan betapa
parahnya akibat daripada pelanggaran yang dilakukan, tetapi kata
“berat” ini harus berhubungan dengan pelanggaran HAM yang dapat
menganggu perdamaian dan keselamatan umat manusia. Antonius
Sujata memberikan pandangannya berkenaan dengan isu ini bahwa
klarifikasi serta perumusan yang tepat mengenai pelanggaran berat
yaitu suatu perbuatan yang dilakukan secara kejam, atau yang
mengakibatkan kematian secara masal.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan extra
ordinary crime sebab memiliki dampak negatif secara luas baik
pada tingkat nasional maupun internasional. Tindak pindana ini
bukan hanya menimbulkan kerugian secara materi tetapi juga
mengakibatkan kerugian secara inmateri, sehingga diperlukan
tindakan pemulihan melalui penegakkan hukum untuk mewujudkan
kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan
masyarakat negara kita .73 Cecilia Medina Quiroga menjelaskan bahwa
istilah pelanggaran HAM berat sebagai sutau pelanggaran yang
mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan oleh
kebijakan-kebijakan pemerintah yang dilakukan dalam kuantitas
tertentu sehingga mengekang kebebasan, penghapusan hak untuk
hidup, berkedudukan dan tindakan diskriminatif secara terus
menerus.
Pelanggaran HAM berat disebut sebagai kejahatan yang
memiliki dampak negatif yang sifatnya meluas dan sistematis.
Maksud dengan “meluas” yaitu ditujukan kepada jumlah korban
yang berskala besar, dilaksanakan secara kolektif dan berakibat
serius kepada seluruh ummat manusia. Sedangkan istilah
“sistematis” merupakan suatu cara atau formula tertentu yang
terorganisir.
Berdasarkan yurisprudensi internasioanal (International
Criminal Tribunal for Rwanda 1994), disebutkan bahwa kata
“meluas” sebagai tindakan massive, berulang, dan berskala besar,
yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan diarahkan
terhadap sejumlah besar korban (multiplicity of victim). Sedangkan
“sistematis” diartikan sebagai diorganisasikan secara rapih dan
mengikuti pola tertentu yang terus menerus berdasarkan kebijakan
yang melibatkan sumberdaya publik atau privat yang substansial.
Walaupun belum memiliki satu definisi yang disepakati secara
umum, namun dikalangan para ahli terdapat semacam kesepakatan
bahwa definisi pelanggaran HAM barat yaitu pelanggaran terhadap
kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen internasional.
Pelanggaran ini dapat dilakukan baik dengan perbuatannya
sendiri (acts of commission) maupun sebab kelalaian (acts of
omission). Adapun rumusan yang lain yang berkaitan dengan
pelanggaran HAM berat yaitu tindakan dan kelalaian negara
terhadap norma hukum internasional.
Sejalan dengan hal ini , menurut Cherif Bassiouni bahwa
suatu perbuatan melawan hukum internasional dapat
dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional jika memenuhi
tiga faktor, yaitu:
1. Perbuatan itu melanggar kepentingan internasional yang
sangat signifikan;
2. Perbuatan itu melanggar nilai-nilai bersama masyarakat dunia;
3. Perbuatan ini melintasi batas-batas wilayah suatu negara,
baik itu sebab pelaku korban maupun perbuatan itu sendiri.
Sejauh ini batasan-batasan yang dapat dikategorikan
Pelanggaran berat HAM yang melanggar norma hukum internasional,
tetap berpedoman pada apa yang telah ditetapkan komisi hukum
internasional (International Law Commission) tentang rancangan
ketetapan tindak pidana kejahatan perdamaian dan keselamatan
umat manusia seperti kejahatan genosida, apartheid, pelanggaran
sistematik terhadap hak asasi manusia. Instrumen lainnya yang
mengatur nomenklatur pelanggaran HAM berat yaitu konvensi
jenewa 1949. Konvensi Jenewa melarang tindakan-tindakan seperti
kekerasan terhadap kehidupan individu, penyenderaan, perkosaan
terhadap martabat pribadi terutama perlakuan yang menghina dan
merendekan harkat, dijatuhkannya hukuman dan pelaksaan eksekusi
tampa pertimbangan pengadilan yang dianggap tidak bisa
ditinggalkan oleh masyarakat yang beradab. Selain itu, Statuta
Roma 1998 menjabarkan kejahatan HAM berat memiliki empat
yurisdiksi kejahatan yaitu kejahatan genosida, kejahatan
kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.79
Dalam aspek hukum negara kita , Pasal 104 ayat (1) Undang-
Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menentukan
bahwa pelanggaran HAM berat yaitu pembunuhan massal
(genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan
pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi
yang dilakukan secara sistematis (system discrimination). Namun,
berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat hanya meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan saja.
C. Jenis-Jenis Pelanggaran HAM Berat di negara kita
Ada dua nomenklatur pelanggaran HAM berat yang dapat
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yaitu kejahatan genosida
dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan ini
dilakukan secara sistematis, masif dan terorganisir serta umumnya
kejahatan ini dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara
sehingga kejahatan ini baru bisa diadili jika kekuasaan ini
berakhir.80
Secara global, kejahatan genosida dan pelanggaran terhadap
kemanusiaan pernah terjadi dimasa lampau pada masa kolonialisme
di beberapa negara Asia dan Afrika. Salah satu peristiwa yang
menyangkut terjadinya kejahatan genosida dan pelanggaran
terhadap kemanusiaan yaitu penguasaan atau penaklukan Jepang
terhadap beberapa negara di kawasan Asia-Pasifik yang menyisakan
cerita kelam terhadap hak asas manusia (Perang Asia Timur Raya
1941-1945).81 Pada masa melakukan penaklukan ke beberapa negara
di kawsan Asia Pasifik, militer jepang banyak melakukan tindakan
kekerasan, pembunuhan masal, perbudakan dan kejahatan
kemanusiaan lainnya. Untuk mengadili petinggi militer jepang maka
pada tanggal 9 January 1946, Jenderal McArthur mengumumkan
pendirian Pengadilan Internasional Tokyo (Tokyo Tribunal).82
Banyak peristiwa serupa yang melahirkan berbagai konvensi,
resolusi dan pengadilan yang melarang secara tegas tindakkan
genosida dan pelanggaran terhadap kemanusiaan di seluruh
kawasan di dunia. Namun, peristiwa kelam pelanggaran HAM berat
yang terjadi di era kolonial tidak menjadi peringatan dan pelajaran.
Pada masa demokrasi seperti ini masih banyak terjadi genosida dan
pelanggaran terhadap kemanusiaan, misalnya pembantaian dan
pengusiran warga Palistina dari negaranya sendiri, pembunuhan dan
pengusiran etnik Rohingya yang sudah ada sejak lampau di nagara
Miyanmar dan pembunuhan secara sadis terhadap etnik Uighur di
negara China. Ini membuktikan bahwa peradaban dunia terancam
dengan tindakan otoriter pemerintahan suatu negara dan organisasi-
organisasi dunia yang memiliki otoritas dalam perlindungan
terhadan HAM seolah-olah tidak berdaya dan tumpul terhadap
negara-negara kuat atau negara-negara yang didukung oleh negara
adikuasa.
Dalam perjalanan sejarah negara kita banyak menyisakan
permasalahan berkenaan dengan isu perlindungan terhadap HAM.
negara kita telah menerbitka dua undang-undang yang menjadi
landasan dalam melindungi HAM yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang
Pengadilan HAM mengatur bahwa ada dua jenis pelanggaran HAM
berat, yaitu:
1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida merupakan tindakan seseorang atau
kelompok tertentu untuk menghancurkan dan memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama yang dilakukan dengan cara membunuh,
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat,
mengakibatkan kerusakan fisik, mencegah kelahiran dan
memaksakan anak-anak mengundurkan diri dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu kepada tindakan
pembunuhan massal dengan penyiksaan dan penyerangan
terhadap tubuh orang lain. Kejahatan terhadap kemanusiaan
sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat
besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara
keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusiaan
dilakukan atas dasar kepentingan politis. Berdasarkan Pasal 9
Undang-Undang Pengadilan HAM menentukan bahwa kejahatan
terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan ini ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang,
penyiksaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa,
apartheid dan Perkosa, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Pengertian Hak Asasi Manusia sangat luas, begitu juga dengan
tafsiran terhadap klasifikasi dan definis pelanggaran HAM berat yang
akan menimbulkan permasalahan secara yuridis seperti sejauh
manakah batasan-batasan antara kejahatan biasa atau konvensional
yang ditentukan dalam KUHP dengan pelanggran HAM berat yang
diatur dalam Undang-Undang Pengadilan HAM. Kedua jenis
pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan pelanggaran
terhadap kemanusiaan yang diatur dalam Undang-Undang
Pengadilan HAM akan diuraikan secara terperinci pada bab
berikutnya.
D. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di negara kita
Secara global, terdapat dua mekanisme dalam menyelesaian
konflik, pertikaian, sengketa atau perkara yaitu penyelesaian melalui
pengadilan (litigation) dan penyelesaian melalui mekanisme di luar
pengadilan (non litigation) atau sering disebut sebagai penyelesaian
sengketa alternatif (alternative dispute resolution). Penyelesaian
perkara melalui pengadilan yaitu penyelesaian yang melibatkan
lembaga resmi, memiliki aturan beracara yang baku dan lembaga
resmi ini diberikan kewenangan untuk mengadili semua kasus-
kasus yang ada.84 Menurut Pinsler, penyelesaian secara litigasi
merupakan mekanisme penyelesaian pertikaian yang diatur oleh
undang-undang dan meknisme ini diperlukan tatkala pihak-pihak
yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan perkara mereka
sendiri sehingga pengadilan menjadi pilihan terakhir bagi kedua
belah pihak untuk menyelesaikan perkarannya.
Sedangkan penyelesaian sengketa secara alternatif yaitu
menyelesaikan perbedaan sudut pandang antara para pihak melalui
metode mediasi, konsultasi, konsiliasi, negosiasi, atau penilaian para
ahli berdasarkan kesadaran dan keikhlasan
dengan mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan. jika
penyelesaian melalui meknisme alternatif tidak membuahkan hasil
maka pengadilan menjadi pilihan yang terakhir bagi para pihak yang
bersengketa (ultimum remidium).86 Kedua mekanisme ini juga dianut
dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di negara kita dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan.
Agus Raharjo menyebutkan bahwa ada tiga pendekatan utama
yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara-perkara
pelanggaran HAM berat, yaitu:
a. Memaafkan dan melupakan peristiwa ini dan
melanjutkan kehidupan;
b. Penyelesaian melalui pengadilan;
c. Menerima apa yang terjadi di masa lalu, sampai pada suatu
tingkat dan kondisi tertentu, dengan fokus tujuan pada
menguak kebenaran dan menyediakan kompensasi dan
rehabilitasi untuk para korban dengan mendirikan suatu
“Komisi Kebenaran”, dan hanya menuntut pelaku utama untuk
diajukan ke pengadilan.
Pada prinsipnya, ketiga mekanisme ini di atas pernah
diterapkan diberbagai negara di dunia yang pernah terjadi
pelanggaran HAM berat. Namun apakah mekanisme ini dapat
diterapkan di negara kita dengan karakteristik dan latarbelakang
terjadinya pelanggaran HAM berat yang berbeda. Disini akan
dijelaskan beberapa metode penyelesaian pelanggaran HAM berat di
negara kita baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
2. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Melalui Pengadilan
Sejarah mencatat bahwa pada masa pemerintahan monarki
absolut di Eropa banyak sekali terjadi pelanggaran HAM baik
pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran HAM berat. Para
penguasa melakukan hal ini untuk melanggengkan
kekuasaannya. Penguaya yang otoriter selalu berpandangan bahwa
bentuk peny











