formasi tentang nasib atau
keberadaan orang-orang ini , dengan maksud untuk memindahkan mereka dari
perlindungan hukum untuk suatu kurun waktu yang lama.
b. Tindakan ini ditujukan terhadap suatu kelompok
penduduk sipil secara meluas dan sistematis;
c. Pelaku mengetahui bahwa tindakan ini merupakan
bagian tindakan yang sistematis dan meluas terhadap suatu
kelompok penduduk sipil.
2. Pengaturan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di negara kita
Secara praktis, pemerintah mulai serius dalam melakukan
perlindungan terhadap HAM di negara kita dengan menerbitkan
Keppres RI Nomor 50/1993 ketika terjadi pembunuhan warga sipil
di Pemakaman Santa Cruz, Timor Timur 1991. Aktivis HAM dan
masyarakat internasional mendesak pemerintah negara kita harus
lebih serius lagi menangani pelanggaran HAM dengan menerbitkan
undang-undang sebagai payung hukum yang konfrehensif dan
berkeadilan.178
Menurut Andnan Buyung Nasution, walaupun negara kita telah
menjamin perlindungan HAM di dalam Undang-Undang Dasar 1945,
namun pada tataran praktis diperlukan undang-undang pelaksana.
Alasan ini disarkan pada:179
a. Tambahan rujukan untuk harmonisasi peraturan internasional
ke dalam hukum nasional;
b. Penempatan jaminan HAM dalam jaminan kolektif: setiap
Negara diwajibkan menghormati hukum HAM, tanpa
terkecuali. Dengan penetapan hukum internasional HAM, maka
jaminan kolektif untuk perlindungan dan pemenuhannya,
secara otomatis juga terus dikembangkan. Perlindungan
internasional bermanfaat untuk kepentingan politik secara
umum. Sebagai contoh, persaingan ekonomi global yang dapat
menyebabkan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya di sebuah Negara.
c. Untuk mengatur masalah khusus HAM: yaitu sebagai tambahan
aturan HAM, bahkan tidak jarang, problem HAM hanya diatur
dalam hukum internasional HAM. Contohnya masalah
perlindungan terhadap kelompok minoritas dan status
kelompok pelarian yang diatur secara khusus dan mendapat
tempat dalam hukum internasional HAM.
Kebutuhan adanya undang-undang perlindungan HAM semakin
mendesak terutama setelah adanya peristiwa Timor Timur. Akibat
desakan dari masyarakat internasional untuk mengadili pelaku
kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur maka pemerintah
negara kita menerbitkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan setahun kemudian diterbitkan lagi Undang-
Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
kedua udang-undang ini untuk mengadili palanggaran HAM biasa
dan pelanggaran HAM berat.
Dalam pasal 9 Undang-Undang Pengadilan HAM merumuskan
pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan sama dengan isi
sebahagian besar dengan Pasal 7 Statuta Roma tahun 1998. Dalam
Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menentukan bahwa
kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu serangan yang meluas atau
sistimatik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
seperti:
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Deportasi atau pengusiran paksa;
e. Pengusiran penduduk secara paksa;
f. Perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik;
g. Penyiksaan;
h. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi,
penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk
kekerasan seksual lain yang cukup berat;
i. Pengayaman terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan politik, kebangsaan, ras
agama, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut
hukum Internasional;
j. Penghilangan paksa;
k. Kejahatan apartheid.
Unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam rumusan
Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 terdapatnya frasa
mengenai “serangan yang meluas atau sistematik”. Namun, undang-
undang ini sendiri tidak menjelaskan makna atau pengertian dari
“serangan yang meluas dan sistematik”. Namun, Dalam Penjelasan
dari Pasal 9 Undang-Undang No. 26 tahun 2000, hanya menentukan
bahwa serangan ini diperintahkan langsung atau merupakan
kebijakan dari penguasa kepada penduduk sipil.
Tafsiran tentang “serangan meluas atau sistematik” justru
dikembangkan oleh hakim yang menangani perkara-perkara
kejahatan terhadap kemanusian seperti kasus Abilio Jose Osorio
Soares di Pengadilan HAM Ad hoc Jakarta Pusat.180 Dalam Keputusan
No. 01/PID.HAM/AD.HOC/2002/PH.JKT.PST, hakim menafsirkan
frasa serangan yaitu :181
“serangan ini tidak harus selalu merupakan serangan
militer, seperti yang diartikan oleh International Humanitarian
Law dalam arti bahwa serangan ini tidak perlu harus
mengikut sertakan kekuatan militer atau penggunaan senjata,
dengan perkataan lain jika terjadi pembunuhan sebagai
hasil dari suatu pengerahan kekuatan atau operasi yang
dilakukan terhadap penduduk sipil. Keadaan bentrokan
semacam ini dapat masuk ke dalam terminologi serangan
(attack); Bahwa yang dimaksud dengan serangan terhadap
penduduk sipil tidak berarti bahwa serangan harus ditujukan
terhadap penduduk (population) secara keseluruhan, tetapi
cukup kepada sekelompok penduduk sipil tertentu yang
memiliki keyakinan politik tertentu.”
Sedangkan pengertian “meluas” ditafsirkan sebagai tindakan
pembunuhan secara besar-besaran, berulang-ulang, masif dan
berdampak serius. Selain itu, tafsiran sistematik yaitu terbentuknya
sebuah ide atau prinsip berdasarkan penelitian atau observasi yang
terencana dengan prosedur yang sudah umum. Adapun pengertian
sistematik dalam kejahatan kemanusiaan itu sendiri memiliki empat
elemen sebagai berikut:182
a. Adanya tujuan politik, rencana dilakukannya penyerangan,
suatu ideologi, dalam arti luas menghancurkan atau
melemahkan suatu komunitas;
b. Melakukan tindak pidana dengan skala yang besar terhadap
suatu kelompok penduduk sipil, atau berulang-ulang dan terus-
menerusnya tindakan tidak manusiawi yang saling
berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya;
c. Adanya persiapan dan penggunaan yang signifikan dari milik
atau fasilitas publik atau perorangan;
d. Adanya implikasi politik tingkat tinggi atau otoritas militer
dalam mengartikan atau mewujudkan rencana yang
metodologis.
Buku Pedoman Mahkamah Agung (MA) memberikan
penjelasan bahwa unsur-unsur ‘serangan’ antara lain yaitu :183
a. Tindakan baik secara sistematis atau meluas, yang dilakukan
secara berganda. Tindakan berganda berarti harus bukan
tindakan yang tunggal atau terisolasi;
b. “Serangan” baik yang secara meluas ataupun sistematis tidak
harus merupakan “serangan militer” seperti yang diatur dalam
dalam huukum humaniter internasional. Namun, serangan
dapat juga diartikan luas, misalnya meliputi kampanye atau
operasi yang dilakukan terhadap penduduk sipil;
c. Sasran utama serangan ini yaitu penduduk sipil;
d. Serangan dapat juga dalam bentuk-bentuk bukan kekerasan
seperti menerapkan sistem apartheid dan melakukan
penekanan-penekanan terhadap penduduk dengan cara-cara
tertentu;
e. Dalam serangan dimungkinkan kombinasi dari sejumlah
kejahatan, misalnya perkosaan, pembunuhan dan deportasi.
Penjelasan dalam buku saku pedoman Mahkamah Agung
ini , mengalternatifkan bahwa serangan itu harus terjadi lebih
dari satu kali dan menambahkan bilamana serangan berdasarkan
dari kebijakan negara atau organisasi, maka dianggap telah
terpenuhi. Penjelasan ini memperkuat argumen bahwa kematian
satu orang korban saja, dapat memenuhi unsur-unsur dari Pasal 9
Undang-Undang Pengadilan HAM ini sekiranya yang bersangkutan
selama hidupnya dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan negara.
Logika yang dibangun dari penafsiran MA bahwa pembunuhan
yang dilakukan secara sistematik, bersumber dari kebijakan negara,
dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Contohnya, pembunuhan terhadap seorang angoota partai atau
organisasi tertentu yang menjadi oposisi kepada pemerintahan yang
sah. Sedangkan, dalam Putusan No. 08 / PID.HAM / AD.HOC / 2002 /
PN.JKT.PST Atas Nama Terdakwa Letkol Inf. Soedjarwo, Majelis
Hakim berpendapat bahwa “serangan meluas” jika terjadi
pembunuhan sebagai hasil dari suatu pengerahan kekuatan atau
operasi yang dilakukan terhadap penduduk sipil berdasarkan
perintah resmi dari aparatur pemerintahan.
Hakim Yogoslavi Tribunal, Jean Jaques Heintz menyatakan
bahwa serangan meluas ini bersifat masal, berskala besar,
dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan memakan jumlah
korban yang banyak. Senada dengan pendapat sebelumnya, Hakim
Advocate General Norwegia, Arne Willy Dahl menyebutkan bahwa
“serangan meluas” itu bertujuan mengorbankan penduduk sipil
dengan jumlah yang besar.
Masalah pengaturan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam
UU No. 26 Tahun 2000 kemudian menimbulkan konstruksi dan
argumentasi hukum, serta penjabaran dan instepretasi unsur-unsur
kejahatan yang berbeda-beda dalam praktik Pengadilan HAM. Hal ini
disebabkan oleh Undang-Undang Pengadilan HAM tidak secara tegas
memberikan penafsiran tentang unsur-unsur yang terdapat dalam
kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelusuran beberapa dokumen
pengadilan baik dalam penuntutan maupun putusan pengadilan
menunjukkan bahwa penafsiran atas unsur-unsur kejahatan
terhadap kemanusiaan berbeda-beda, yang pada satu sisi mengacu
pada rumusan dalam Statuta Roma 1998 dan praktik-praktik
pengadilan pidana, internasional namun terdapat juga Jaksa dan
Hakim tidak diketahui rujukannya dalam menguraian unsur-unsur
kejahatan. Hal ini dapat ditemukan pada saat menafsirkan unsur
“serangan yang meluasdan sistematis.
Hal ini telah membuktikan bahwa unsur-unsur kejahatan
kemanusiaan dalam prakteknya ternyata mengalami banyak
hambatan, terutama sebab tidak lengkapnya pengaturan mengenai
unsur-unsur kejahatannya. Beberapa putusan majelis hakim
menunjukkan bahwa uraian dalam Undang-Undang Pengadilan HAM
tidak cukup memadai untuk menunjukkan maksud dari Kejahatan
terhadap Kemanusiaan ini sehingga rujukan yang digunakan oleh
majelis hakim berbeda-beda dalam menafsirkan unsur-unsurnya.
Minimnya pengertian mengenai unsur-unsur kejahatan telah disadari
sepenuhnya oleh majelis hakim. Akibatnya, sebagaimana dialami
oleh jaksa penuntun umum, sejumlah penjabaran unsur dalam
kejahatan terhadap kemanusiaan dalam tuntutan jaksa dan putusan
pengadilan juga berbeda-beda.
TINDAK PIDANA TERORISME
DI negara kita
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal yang baru, namun
menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa peledakan
gedung World Trade Center (WTC) dan Pentagon di Amerika Serikat
pada 11 September 2001. Serangan terorisme ini dilakukan melalui
udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan
menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika Serikat.
Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat di bajak oleh kelompok
teroris, dua diantaranya ditabrakkan ke gedung menara kembar WTC
dan Pentagon. Jumlah korban akibat dari serangan terorisme
ini diperkirakan berjumlah 3.000 orang.184
Terorisme merupakan kejahatan internasional yang
berkembang begitu pesat.185 negara kita merupakan negara Asia yang
paling banyak terjadi aksi-aksi terorisme, bahkan negara kita telah
dijadikan tempat “persinggahan” untuk “mencetak” pelaku tindak
pidana teroris, namun perkembangan saat ini menunjukkan bahwa
negara kita sudah menjadi tujuan untuk melakukan aksi-aksi
terorisme. negara kita harus mengatisipasi dan menindak secara tegas
pihak-pihak atau kelompok yang mendukung dan mendanai pelaku
tindak pidana teroris. Melalui kebijakan politik dan hukum,
pemerintah harus mampu mencegah dan memberikan efek jera
terhadap pelaku atau calon pelaku teroris di negara kita . Namun
faktanya, semakin banyak pelaku teroris ditangkap dan dijatuhi
hukuman, jumlah terorisme justru semakin bertambah.
negara kita dalah salah satu negara di kawasan Asia Tenggara
yang sangat banyak terjadi aksi kejahatan terorisme.186 Pada tahun
2015, jumlah kejahatan teroris di negara kita sebanyak 1.143 kasus.
Dari jumlah kasus ini , 501 orang dibebaskan, 328 orang
dijatuhi hukuman penjara, 3 orang telah dijatuhi hukuman mati dan
tersangka yang dikembalikan kepada keluarga sebanyak 98 orang.
Selain itu, tersangka yang meninggal dunia berjumlah 127 orang,
diantaranya 108 orang meninggal dunia pada saat proses
penegakkan hukum dijalankan dan 16 orang meninggal dunia
disebabkan tersangka bunuh diri.187 Pada tahun 2016, kasus tindak
pidana teroris bertambah menjadi 170 kasus188 dan jumlah ini
diprediksi akan terus bertambah pada tahun 2017.189
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) pada tahun 2015 menyebutkan bahwa ada
sebanyak 500 orang Warga Negra negara kita (WNI) yang berada di
negara Suriah. Polisi Republik negara kita (Polri) menyebutkan bahwa
ada 200 orang WNI yang bergabung dengan kelompik ISIS di Suriah.
Pada tahun 2016, Menkopolhukam, Wiranto menyebutkan bahwa
arus balik WNI dari negara suriah sebanyak 53 orang. Arus balik
militan ISIS ke negara asalnya termasuk WNI disebabkan posisi ISIS
di suriah semakin melemah. Banyak wilayah yang sebelumnya
dikuasai oleh kelompok ISIS, kini dapat direbut kembali oleh
pemerintah Suriah yang dibantu oleh negara Rusia dan negara-
negara sekutu lainnya.190
Dalam melakukan aksinya, awalnya kelompok-kelompok
terorisme di negara kita menyerang warga negara asing yang
negaranya memusuhi Islam dan pasilitas publik yang dinilai
memiliki hubungan dengan negara Amerika Serikat dan Israel
atau yang bersekutu dengan kedua negara ini . Namun, sasaran
kelompok teroris di negara kita semakin meluas, kelompok terorisme
menyerang pasilitas pemerintah dan menyerang aparatur penegak
hukum khususnya anggota Polisi Republik negara kita serta
merencanakan pembunuhan terahadap Presiden Republik
negara kita .191 Kelompok terorisme di negara kita menilai bahwa negara
negara kita telah mendeskredikan agama Islam dan mendukung
kepentingan negara asing.
Dampak buruk dari kejahatan terorisme yaitu dapat merusak
perdamaian dunia dan mengancam keselamatan umat manusia.192
Selain itu, dampak negatif daripada tindakan terorisme yaitu
menurunnya kepercayaan masyarakat Internasional kepada negara
yang bersangkutan. jika terjadi aksi terorisme maka beberapa
negara akan langsung mengeluarkan “travle warning” kepada warga
negaranya agar tidak mengunjungi negara ini baik kunjungan
bersifat pribadi, kunjungan kenegaraan maupun kunjungan bersifat
bisnis. Contoh kasus, pasca terjadinya kasus bom Bali, peledakan
hotel J.W. Marriott, peristiwa peledakan bom di kawasan bisnis
Sarinah dan peledakan di depan keduataan negara Australia, hampir
semua negara di dunia mengeluarkan travle warning sehingga
industri pariwisata di negara kita melemah, nilai rupiah terkoreksi,
harga saham mengalami plutuasi atau para pemilik modal tidak mau
menginvestasikan modalnya di negara kita sebab tidak ada jaminan
kemanan dan keselamatan terhadap usaha yang didirikannya di
negara kita .193
Dampak buruk dari tindakan terorisme ialah meciptakan rasa
takut secara masif dengan tujuan tertentu dan dilakukan oleh
kelompok tertentu.194 Tindakan teroris yang dilakukan secara
sengaja dapat digunakan sebagai senjata psikologis untuk
menciptakan suasana tidak menentu serta menciptakan ketidak
percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah sehigga
dapat memaksa pemerintah, kelompok tertentu dan masyarakat
untuk mentaati semua kehendak daripada pelaku teror.195 Kegiatan
Teroris dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung
kepada lawan, sehingga dengan dilakukan teror ini , diharapkan
akan mendapatkan perhatian dari pihak yang dituju.196 Adam
menyebutkan bahwa akibat yang ditimbulkan aksi terorisme diyakini
lebih mengancam, berbahaya dan mematikan daripada kejahatan
konvensional, konflik atau peperangan lainnya.197
193 Misalnya, Pada saat pasca hotel JW Marriott harga saham di BEJ mengalami fluktuasi
yangat tajam dan secara ekonomik berdampak pada berkurangnya capital-inflow
berupa Foreign Direct Investment (FDI) sehingga banyak investor asing dan investor
domestik yang memindahkan investasinya ke negara lainnya. Peristiwa JW Marriott
telah menciptakan suatu keadaan abnormal return yang negatif secara signifikan
bagi para investor. Menurut Biro Pengelolaan Investasi dan Riset serta Bapepam
menyebutkan bahwa tragedi JW Marriott langsung berpengaruh negatif terhadap
posisi rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Begitu juga tragedi Bom Bali 1 dan Bom Bali 2. Sektor-sektor yang paling
terpengaruh ialah sektor yang paling tinggi tingkat ketergantungannya terhadap
stabilitas keamanan dan politik seperti: pariwisata, nilai rupiah, pasar modal,
investasi dan perdagangan internasional. Menurut Pantjar Simatupang, berdasarkan
analisis dengan menggunakan model Input-Output menunjukkan bahwa “Tragedi
Bali” mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi (GDP) nasional pada tahun 2002
menurun sekitar 0,30 persen hingga 0,74 persen dari target 4 persen, sehingga
menjadi sekitar 3,26 persen hingga 3, 70 persen.
Mohammed Salman Mahmood & Ahmad Masum berpandangan
bahwa:
“We have to bear in mind that with increasing number of
violence and attacks in many countries, the effects of terrorism
are far profound i.e.targeting not only the country where
terrorist acts take place but also other neighbouring and even
distant countries. This is similar to cancer as a disease. Cancer
does not only affect a particular part of the patient’s body, but it
spreads to other intact areas as well.198
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan
oleh tindakan teroris, Muladi berpandangan bahwa kejahatan teroris
dapat dikategorikan sebagai mala per se atau ma in se,199 tergolong
kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience) yang
bertentangan dengan nilai-nilai keadilan universal dan menjadi
sesuatu yang jahat bukan sebab diatur atau dilarang oleh undang-
undang, melainkan sebab pada dasarnya tergolong sebagai natural
wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang
tergolong kejahatan sebab diatur demikian oleh undang-undang.200
Untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme di
negara kita , pemerintah memerlukan payung hukum yang kuat
sebagai landasan dalam menjalankan proses penegakkan hukum
terhadap pelaku aksi terorisme. Pertama kali peraturan perundang-
undangan diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dalam waktu yang
tidak terlalu lama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002
menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terosrime.
Peraturan perundang-undangan ini diterbitkan dalam
kondisi darurat dimana pasca peledakkan Bom Bali tahun 2011
ternyata tidak ada aturan yang kuat yang dapat diterapkan kepada
pelaku terorisme di negara kita .201 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) sebagai landasan hukum bagi semua delik bisa saja
diterapkan kepada pelaku terorisme namun aturan ini dinilai belum
memadai sebab dampak tindakan terorisme sangat luar biasa
berbeda dengan delik-delik konvensional lainnya. jika KUHP
yang dipakai untuk menuntut dan mengadili pelaku tindak pidana
terorisme maka akan mencederaia rasa keadilan masyarakat
khususnya bagi keluarga korban dari tindakan terorisme ini .
Namun, peraturan perundang-undangan ini dinilai belum
memadai. Pemerintah negara kita menerbitkan Undang-Undang
Republik negara kita Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-
undang ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih
sempurna dari peraturan perundang-undang sebelumnya yang
mampu mensinerjikan berbagai institusi atau lembaga dalam
menjalankan pemberantasan tindak pidana teroris di negara kita .
B. Pengertian Terorisme
Ada beberapa pakar berpendapat bahawa istilah “terorisme”
pertama kali ditemukan dan mejadi populer pada abad ke-18.202 Pada
masa itu, negara Perancis sedang melakukan “Revolusi Prancis”
dengan melakukan aksi-aksi kekerasan supaya rakyat takut, patuh
dan taat kepada pemerintah.203 Pendapat pakar lainnya
menyebutkan bahwa, istilah teroris dan terorisme ditemukan
pertama kali pada tahun 1798 di dalam kamus Académie Française
yang menyebutkan dengan istilah “system or rule of terror’s”.
Chailiand, Blin dan Laqueur berkeyakinan bahwa terorisme mulai
menjadi isu global sejak tahun 1793-1794 yaitu pada masa “Revolusi
Prancis” atau sering disebut dengan “reign of terror”.204 Namun,
League of Nations Convention, United Nations menyebutkan bahwa
terrorism has been on the international agenda since 1934, when the
League of Nations took the first major step towards outlawing the
scourge by discussing a draft convention for the prevention and
punishment of terrorism.205
Juergensmeyer menyebutkan bahwa “the term “terrorism”
berasal dari bahasa Latin yaitu disebut dengan istilah terrere “to
cause to tremble”.206 Dalam bahasa inggris, teroris disebut “terror”,
yang berarti rasa takut, kengerian, atau gentar.207 Dalam Dictionnaire
de la langue Francaise, memaknai terorisme dengan attitude
d’intimidation yaitu suatu sikap dan tindakan yang menakut-
nakuti.208 Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa teroris
yaitu kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang
menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia, tindakan
ini bertujuan untuk mengintimidasi penduduk sipil,
mempengaruhi kebijakan pemerintah dan mempengaruhi
penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.
Hal serupa juga disebutkan dalam Webster’s New World College
Dictionary (1996) yang merumuskan termininologi teroris
merupakan the use of force or threats to demoralize, intimidate, and
subjugate.
Pengertian yang baku dan definitive dari istilah teroris belum
ada keseragaman.210 Bahkan negara Amerika Serikat yang telah lama
memiliki undang-undang teroris, sampai saat ini belum dapat
mendefinisikan terminologi teroris secara sistematik baik secara
akademis maupun yuridis. Menurut Siti Mumun Muniroh & Maghfur
Ahmad menyebutkan bahwa secara terminologis, arti dan makna
terorisme sebenarnya sampai saat ini belum ada kesepakatan
bersama.211 Bassiouni berpendapat bahwa tidak mudah untuk
membuat suatu pengertian teroris yang identik dan dapat diterima
secara universal.212 Brian Jenkins menyebutkan bahwa teroris
merupakan pandangan yang subjektif dan setiap negara memiliki
persfektif yang berbeda dalam mendefinisikannya.213
Muladi mendefinisikan terorisme merupakan perbuatan teroris
yang mengandung kekerasan atau ancaman kekerasan yang
berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan,
pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan
individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan
yaitu munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik,
tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang
tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.214 Menurut A.C
Manullang, teroris yaitu suatu cara untuk merebut kekuasaan dari
kelompok lain, dipicu antara lain sebab adanya pertentangan
agama, ideology dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta
tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah atau sebab
adanya paham separatism dan ideology fanatisme.215
Menurut States of the South Asian Association for Regional
Cooperation (SAARC), teroris meliputi:216
1. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian
Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”,
ditandatangani di Hague, 16 Desember 1970;
2. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian
Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”,
ditandatangani di Montreal, 23 September 1970;
3. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi tentang Pencegahan dan
Penghukuman atas Tindak Pidana Terhadap Orang-Orang yang
secara Internasional dilindungi, termasuk agen-agen
diplomatik”, ditandatangai di New York, 14 Desember 1973;
4. Kejahatan dalam lingkup konvensi apapun dimana negara-
negara anggota SAARC yaitu pihak-pihak yang mengharuskan
anggotanya untuk menuntut atau melakukan ekstradisi;
5. Pembunuhan, pembantaian, serangan yang mencelakakan
badan, penculikan, kejahatan yang berhubungan dengan
senjata api, senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang
jika digunakan untuk melakukan kejahatan dapat berakibat
kematian atau luka yang serius atau kerusakan berat pada
harta milik.
Dalam European Convention on The Supression of Terrorism,
pengertian terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan
paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan
sebagai crimes against state (termasuk pembunuhan dan percobaan
pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi
crimes against humanity, dimana yang menjadi korban yaitu
masyarakat sipil.217 crimes against humanity masuk kategori gross
violation of human rights yang dilakukan sebagai bagian yang meluas
atau sistematik yang diketahui bahwa serangan ini ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-
jiwa orang tidak bersalah (public by innocent).
Menurut Muhammad Mustofa bahwa Teroris yaitu tindakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran
secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang
berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan
keputusan missal. Menurut Konvensi PBB Tahun 1937, Teroris
yaitu segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada Negara
dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang
tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Menurut
Tentara Nasional negara kita Angkatan Darat (TNI-AD), berdasarkan
Bujuknik tentang Anti Teror Tahun 2000, teroris yaitu cara berfikir
dan bertindak yang menggunakanv teror sebagai tehnik untuk
mencapai tujuan. 218
Menurut The Prevention of Terorrism (Temporary Provissions)
act, 1984, Pasal 14 ayat 1 sebagai berikut terrorism means the use of
violence for political ends and includes any use of violence for the
purpose putting the public or any section of the public I fear. Teroris
digunakan sebagai senjata Psikologis untuk menciptakan suasana
tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat
terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat
terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau
kelompok tertentu untuk mentati kehendak pelaku teror. Kegiatan
Teroris dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung
kepada lawan, sehingga dengan dilakukan teror ini , diharapkan
akan didapatkan perhatian dari pihak yang dituju. 219
Konsep terorisme dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditentukan bahwa
yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme yaitu setiap
tindakan dari seseorang yang dengan segaja menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana
teror atau rasa takut terhadap publik secara luas. Tindakan dengan
cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta
benda orang lain atau menghancurkan obyek-obyek vital yang
strategis atau fasilitas publik/internasional ini , bahkan dapat
menimbulkan korban yang bersifat massal.
jika dilihat substansi pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun
2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, maka terdapat
beberapa rumusan yang mengklasifikasikan seseorang dapat
dipidana dalam delik teroris, jika setiap Orang yang dengan sengaja
menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda
orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik
atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana mati.” (Pasal 6);
Rumusan tindak pidana teroris juga dapat dilihat dalam Pasal
8-12 Undang-undag No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Teroris yang akan diuraikan dalam pembahasan
selanjutnya. Namun, dari sekian banyak definisi yang telah
diketengahkan maka setidaknya ada beberapa ciri-ciri daripada
tindakan terorisme, seperti:
1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan ini ;
2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu;
3. Menggunakan kekerasan;
4. Mengakibatkan korban dari masyarakat sipil secara masal
dengan maksud mengintimidasi pemerintahan;
5. Dilakukan untuk mencapai pembunuhan atas tujuan tertentu
dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun
agama.
Namun ada sedikit perbedaan dengan pengertian yang
dirumuskan dalam Undang-Undang Republik negara kita Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa
terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana
teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang
bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik,
atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau
gangguan keamanan.
Rumusan definisi yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-
Undang Republik negara kita Nomor 5 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
menempatkan terorisme sebagai kejahatan murni bukan sebagai
orientasi agama dan politik. Walaupun dalam melakukan
pemberantasan tindak pidana terorisme di negara kita , pemerintah
masih menggunakan pendekatan agama dan politik.
C. pemicu Terjadinya Kejahatan Terorisme
Kajian terhadap pemicu terjadinya kejahatan terorisme
selalui menarik untuk disimak. Hal ini disebabkan oleh banyaknya
pandangan dari berbagai pakar dari berbagai disiplin ilmu yang
berbeda. Ada yang mengaikan terorisme disebabkan faktor
kemiskinan dan kebodohan. Namun ada juga yang menyebutkan
terorisme muncul dari kelompok-kelompok pergerakkan yang
bertujuan untuk memerdekakan diri dari negara-negara penjajahan.
Ada juga mengaitkan bahwa tindakan atau aksi-aksi terorisme
dilatarbelakangi oleh sikap promordial terhadap suatu agama
tertentu yang menyuruh melakukan tindakan teror terhadap
kelompok yang berbeda dengan agama yang diyakininya. Bahkan,
ada yang berpadangan bahwa terorisme ada disebabkan adanya
kepentingan politik dari kelompok tertentu untuk mengalahkan
kelompok lainnya.
jika dilihat dari beberapa rentetan sejarah, awal munculnya
aksi-aksi yang menyerupai tindakan terorisme yaitu tidak
memiliki motivasi yang berkaitan dengan ideologi atau agama
tertentu. Pada pasca Perang Dunia II, terorisme dipakai untuk
menyebut revolusi dengan kekerasan oleh kelompok nasionalis anti
kolonialis seperti di Asia, Afrika dan Timur Tengah selama kurun
dekade 1940-an dan 1950-an. Pada masa itu, negara-negara Dunia
Ketiga berpadangan bahwa setiap perjuangan melawan kolonial
bukanlah tindakan terorisme melainkan sebuah aksi balasan untuk
melawan kekerasan yang dilakukan oleh negara-negara kolonial itu
sendiri. Selama akhir 1960-an dan 1970-an, terorisme masih terus
dipandang dalam konteks revolusioner. Namun cakupannya
diperluas hingga meliputi kelompok separatis etnis dan organisasi
ideologis radikal. Kelompok-kelompok semacam PLO, Quebec FLQ
(Front de liberation du Quebec), Basque ETA (Euskadi ta
Askatasuna) mengadopsi terorisme sebagai cara untuk menarik
perhatian dunia, simpati dan dukungan internasional. Namun
belakangan ini terorisme digunakan untuk merujuk pada fenomena
yang lebih luas. Pada dekade 1980-an misalnya, terorisme dianggap
sebagai calculated means untuk mendestabilisasi Barat yang dituduh
ambil bagian dalam konspirasi global untuk mendominasi negara-
negara berkembang.
Pada titik ini , terorisme masih dipakai sebagai “model”
dalam perjuangan politik untuk memerdekakan suatu kelompok dari
penjajahan. Grant Wardlaw menyebutkan bahwa pada masa revolusi
Prancis, terorisme digunakan oleh penguasa untuk menakut-nakuti
rakyatnya, namun dalam perkembangan selanjutnya, terorisme
justru dijadikan alat melawan pemerintah yang dinilai otoriter.220
Dalam The Prevention of Terorism Tahun 1984 lebih jelas
disebutkan bahwa terorisme yaitu penggunaan kekerasan untuk
tujuan politik, termasuk penggunaan kekerasan yang bertujuan
menempatkan publik atau kelompok publik dalam ketakutan.
Menurut Jainuri, terorisme dijadikan seseorang atau kelompok
tertentu untuk menyerang lawat politiknya. Selain itu, terorisme
yaitu bentuk perlawanan terhadap perlakuan politik, sosial,
maupun ekonomi yang tidak adil dan represif yang menimpa
seseorang atau kelompok tertentu (Jainuri, 1986).221
Salah satu yang sependapat dengan pemicu terorisme yaitu
kepntingan politik yaitu Thornton yang menyebutkan bahwa
terorisme dirancang untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan
tingkah laku politik dengan cara-cara ekstra ketat, khususnya dengan
penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan. James Adams
dijelaskan bahwa Terorisme yaitu penggunaan atau ancaman
kekerasan fisik oleh individu-individu atau kelompok-kelompok
untuk tujuan-tujuan politik, baik untuk kepentingan atau untuk
melawan kekuasaan yang ada, jika tindakantindakan terorisme
itu dimaksudkan untuk mengejutkan, melumpuhkan atau
mengintimidasi suatu kelompok sasaran yang lebih besar daripada
korban-korban langsungnya. Terorisme melibatkan kelompok-
kelompok yang berusaha untuk menumbangkan rezim-rezim
tertentu untuk mengoreksi keluhan kelompok nasional, atau untuk
menggerogoti tata politik internasional yang ada. Philips Jusario
Vermonte mengemukakan bahwa, pada perkembangan selanjutnya,
terorisme kemudian meluas dan melibatkan juga kelompokkelompok
subnasional dan kelompok primordial dengan membawa elemen
radikalisme (seperti agama atau agenda politik lain), yang
menciptakan rasa tidak aman (insecure) tidak hanya pada lingkup
domestik, tetapi juga melampaui batas-batas wilayah kedaulatan.222
Aksi-aksi terorisme di konotasikan dengan pemahaman
ideologi suatu agama setelah terjadinya peledakan World Trade
Center dan Pentagon di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11
September 2001 yang menelan korban sebanyak 5.000 jiwa
meninggal dunia.223 Setelah kejadian ini , banyak bermunculan
spekulasi berkenaan dengan motif atau tujuan daripada serangan
teroris ini . Pemerintah Amerika Serikat, menuduh organisasi
islam garis sebagai pelaku utama dalam aksi terorisme ini .
Selain itu, pemerintah Amarika Serika menuduh beberapa negara
islam yang melindungi, mempasilitasi dan mendanai organisasi
teroris ini untuk melakukan aksi-aksinya.224 Sejak saat itu,
“islam” selalu di identikan dengan teroris, “Islam” sinonim dengan
“kekerasan” dan umat Islam disamakan dengan fanatisme.
Tuduhan keji yang menyebutkan bahwa islam yaitu agama
yang mengajarkan kekerasan dipublikasikan secara instens
diberbagai media barat baik media cetak maupun elektronik. Bahkan
media barat membentuk suatu opini bahwa Nabi Muhammad SAW
yang mulia sebagai seorang teroris.226
“Muhammad was a terrorist. Based upon Muhammad’s actions
and teachings, Islam justifies terrorism. Today, Muslims use that
justification to attack and murder those who differ from them.
Muslim terrorists follow in Muhammad’s footsteps.”227
Tuduhan ini sangat tendensius dan brutal. Satu kelompok
yang melakukan aksi kekerasan ini dinilai representatif dari
umat islam di seluruh dunia. Tuduhan ini tidak adil dan tidak
didukung dengan bukti yang kuat. jika ingin menilai secara adil,
tindakan serupa pernah juga dilakukan oleh seseorang atau
kelompok yang beragama yahudi di Palestina tetapi tidak ada pihak
yang mengatakan bahawa yahudi yaitu agama garis keras yang
membenarkan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak
berdosa. Dalam aspek sejarah, pergerakan teroris tidak hanya terjadi
di negara-negara islam dan dilakukan oleh penganut agama islam,
tetapi fenomena teroris pernah terjadi di negara Amerika Serikat,
Amerika Selatan, Asia Timur dan Benua Eropah.228
Dalam kajian sejarah, terorisme muncul bukan disebabkan
idiologi tertuntu atau tidak ada sangkut pautnya dengan agama
tertentu. semua agama mengajaran kebaikan, panduan hidup dan
memberikan hukuman kepada orang-orang yang melanggar ajaran
agama. ajaran agama itu bukan hanya sebatas kepentingan setelah
kehidupan tetapi agama mengatur sebelum kehidupan,
berlangsungnya kehidupan dan setelah berakhirnya kehidupan. Ball
and Dagger menyebutkan bahwa jika dilihat dari perspektif
ideologis, gerakan teroris dapat dipahami dari interpretasi
keagamaan tentang nilai dan ajaran yang merefleksikan kepentingan
dan komitmen moral, sosial, dan politik.229 Namun, pemahaman ini
disalah maknai oleh pengikutnya sehingga melahirkan aksi berutal
yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama itu sendiri.
Namun tidak bisa dipungkiri juga bahwa ada beberapa
kelompok masyarakat yang salah memahami ajaran agamanya
sehingga pemahaman sesat dan menyesatkan ini menjastifikasi
untuk membunuh, meledakan, menculik, menganiaya, menculik
orang lain yang dinilai berbeda keyakinan dengan dirinya. Para
teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang
pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan istilah
lainnya sesuai dengan agama yang dianut (Khadduri, 1966). Dalam
konteks islam, istilah yang paling sering digunakan yaitu “jihad”
atau “mujahidin. Kedua konsep ajaran islam ini dijadikan
motivasi atau pemicu seseorang melakukan aksi-aksi terorisme
yang mengatasnamakan sebagai bentuk perintah dari ajaran agama
Islam. Pembenaran semacam inilah yang kemudian dijadikan
peluang bagi seseorang atau sekelompok orang untuk mencari
peruntungan sepihak dengan membenarkan paham terorisme.230
Dalam wacana Islam, banyak orang mengkaitkan ideologi
terorisme dengan doktrin jihad,231 yang dalam Kristen disamakan
dengan perang salib. Pemaknaan jihad sebagaimana yang dilakukan
oleh sebagian kelompok garis keras dalam komunitas Muslim juga
menjadi kecenderungan yang umum di kalangan para orientalis
Barat dalam mengkaitkan terorisme dengan konsep jihad. Mereka
yang disebut terakhir ini menjebakkan diri dalam memahami konsep
jihad, yang hanya mendasarkan pada keterbatasan kemampuan
subjektif dan kepentingan. Jadi sebenarnya, antara kelompok garis
keras Muslim dan kaum orientalis Barat memiliki pemahaman yang
sama tentang jihad. Mereka memahaminya secara literal dan hanya
mengambil satu makna dari sekian banyak penafsiran tentang jihad.
Pemahaman seperti ini sangat bertentangan dengan tradisi keilmuan
mereka sendiri, yang menjunjung tinggi keluasan pandangan dan
semangat pluralitas dalam memahami sesuatu.232
Jihad selalu dikonotasikan negatif sebagai perlawanan
terhadap kelompok non muslim yang berbeda keyakinan dan
kepentingan. Pemahaman seperti ini dianut oleh orientalis barat
seperti Pipe dan Mac Arthur yang berpandangan bahwa jihad sama
dengan memerangi kaum non-Muslim.233 Kecenderungan
pemahaman seperti ini dulu memang menjadi salah satu ciri
menonjol kaum orientalis dalam memahami Islam.
Kekurangakuratan pemahaman Islam dan masyarakat Muslim ini
telah dijadikan pijakan oleh rejim penguasa negara-negara Barat
dalam menjalin hubungannya dengan dunia Muslim. Akibatnya
hubungan Barat-Timur dalam periode yang sangat lama lebih
menonjol ditandai oleh konflik dan saling mencurigai. Kenyataan ini
menyadarkan beberapa kelompok akademisi Barat yang mengkritisi
ketimpangan hubungan ini dan berusaha meluruskan pemahaman
Barat terhadap Islam dan masyarakat Muslim secara proporsional
dan objektif. Meskipun mereka ini merupakan kelompok kecil,
namun pengaruh mereka terus tumbuh dan berkembang, terutama di
lingkungan perguruan tinggi.
Dalam perjalanan waktu, banyak kalangan baik dari organisasi
dunia, orientalis barat sendiri menolak tindakan terorisme
disebabkan oleh ajaran agama tertentu. Namun mereka umumnya
sependapat dalam satu gambaran bahwa seseorang atau kelompok
terorisme yang termotivasi melakukan aksi-aksi yang tidak
manusiawi ini disebabkan pemahaman agama yang salah dan
menyesatkan. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan
terorisme seharusnya tidak dikaitkan dengan agama, atnis, atau ras
manapun. Apapun bentuk dari aksi terorisme tidak dapat dibenarkan
sebab pertimbangan sifat politik, filosifis, ideologis, ras, etnis,
agama, atau sejenisnya.
Agak sedikit berbeda dengan pandangan sebelumnya, menurut
Farouk Muhammad, ada dua pemicu terjadinya perbuatan
melakukan kejahatan terorisme yaitu pertama, teror merupakan
reaksi jahat terhadap aksi yang dipandang “lebih jahat” oleh pelaku,
sehingga bukan merupakan kejahatan yang berdiri sendiri
(interactionism) dan dapat dikelompokkan ke dalam kejahatan balas
dendam (hate crimes).235 Pandangan “lebih jahat” itu sendiri lebih
merupakan persepsi daripada fakta, sebab prasyarat utama bagi
terjadinya teror yaitu sikap atau perbuatan seseorang dan
sekelompok orang bahkan kebijakan penguasa yang dipandang
secara subyektif oleh pelaku atau kelompok pelaku sebagai tindakan
semena-mena, diskrimintaif dan/atau tidak adil bagi pihak lain.
Kedua, pelaku tidak memiliki kemampuan untuk memberi reaksi
secara langsung dan terbuka sementara di lain pihak tidak tersedia
sarana atau cara yang sah (legitimate means) untuk mengoreksi
sikap, perbuatan dan kebijakan pemerintah yang dimaksud. Kedua
kondisi inilah yang merupakan akar permasalahan yang
menumbuhkan sikap dan tindakan teror untuk merefleksikan sikap
dan tujuan daripada kelompok terorisme ini .
Patut dipertimbangan pandangan yang menyebutkan bahwa
pemicu terjadinya kejahatan terorisme tidak berdiri sendiri tetapi
multi motivasi seperti ketidakadilan, kemiskinan, kebodohan dan
mudahnya mendapat infomasi dari berbagai media di dunia virtual
sehingga sesorang atau kelompok tertentu terpengaruh dengan
faham radikalisme dan terorisme. McAlister menyebutkan bahwa
pemicu terorisme tumbuh subur di negara kita disebab kan
kebodohan, kemiskinan, adanya kepentingan politik dan pemahaman
terhadap agama yang menyimpang.236 Al Chaidar menyebutkan
bahwa kejahatan terorisme merupakan kriminal heroik yang
dilakukan atas perintah intelektual kekerasan yang menaburkan
aroma religius dalam tindakan keji membunuh manusia sebab
berbeda ideologi dan pandangan politik.237 jika pemicu ini
telah diketahui maka pemerintah harus mampu menanggulangi
pemicu itu terlebih dahulu. Disamping upaya represif juga
diperlukan terhadap kelompok-kelompok teororisme yang eksis dan
masif dalam melakukan aksi-aksinya.
D. Karakteristik Kejahatan Terorisme
Kejahatan terorisme memiliki karakteristik spesifik yang tidak
dimiliki kejahatan-kejahatan konvensional lainya. Umumnya,
kejahatan terorisme dilaksanakan secara sistematis baik dalam
proses perekrutan anggota, perencanaan, pendanaan dan
pelaksanaan aksi terorisme. Pelaku terorisme saat ini dalam
melakukan perekrutan menggunakan doktrinasi ideologi jihad yang
subjektif untuk mempengaruhi seseorang sehingga mau menjadi
“pengantin” atau peranan lainnya untuk melakukan aksi-aksi
terorisme sesuai dengan target yang ingin dicapai.
Terorisme memiliki beberapa ciri yang mendasar seperti
melakukan aksinya dengan menggunakan cara kekerasan
(pengeboman, penyanderaan dan lain sebagainya) untuk
memaksakan kehendaknya dan cara ini merupakan sebagai
sarana bukan merupakan tujuan. Dalam melakukan aksinya, sasaran
serangan kelompok terorisme yaitu tempat-tempat umum atau
objek vital seperti pusat-pusat perbelanjaan, bandara, sekolah,
tempat wisata, stasiun dan simbol kekuatan ekonomi barat yang
diwakili oleh negara Amerika Serikat.238
Menurut European Convention on The Supression of Terrorism
(ECST) Tahun 1977 di Eropa, terorisme mengalami pergeseran dan
perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula
dikategorikan sebagai crimes against state (termasuk pembunuhan
dan percobaan pembunuhan kepala negara atau anggota
keluarganya), menjadi crimes against humanity, dimana yang menjadi
korban yaitu masyarakat sipil.20 Sedangkan crimes against
humanity itu sendiri termasuk ke dalam kategori gross violation of
human rights (pelanggaran hak asasi manusia berat) yang dilakukan
sebagai bagian yang sistematik, yang diketahui bahwa serangan
ini ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih
diarahkan kepada orang-orang yang tidak bersalah (public by
innocent).
Dalam artikel yang berjudul Upaya Penegakkan Hukum
Terhadap Kejahatan Terorisme, Aulia Rosa Nasutioan menyebutkan
bahwa berbagai pakar internasional telah memberikan berbagai
karakteristik terhadap tindakan terorisme.239 Misalnya, James H.
Wolfe mengemukakan bahwa karakteristik terorisme dapat dilihat
sebagai berikut;240
1. Terorisme dapat didasarkan pada motivasi yang bersifat politis
maupun non politis;
2. Sasaran yang menjadi objek aksi terorisme bisa sasaran sipil
(supermarket, mall, sekola, tempat ibadah, rumah sakit dan
fasilitas umum lainnya) maupun sasaran non-sipil (fasilitas
militer, kamp militer, sekolah militer);
3. Aksi teror dapat ditujukan untuk mengintimidasi atau
mempengaruhi kebijakan pemerintah;
4. Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan yang tidak
menghormati hukum internasional atau etika internasional;
5. Aktivitas teroris menciptakan perasaan tidak aman dan
merupakan gangguan psikologis untuk masyarakat;
6. Persiapan atau perencanaan aksi teroris bisa bersifat
multinasional;
7. Tujuan jangka pendek aksi terorisme yaitu menarik perhatian
media massa dan untuk menarik perhatian publik;
8. Terorisme memiliki nilai mengagetkan (shock value) publik
secara umum supaya mendapatkan perhatian dari masyarakat
dan pemerintah.
Menurut Paul Wilkinson, ada beberapa karakteristik dari
kejahatan terorisme yang berbeda dengan kejahatan konvensional
lainnya, yaitu: 241
1. Merupakan intimidasi yang memaksa;
2. Memakai pembunuhan dan penghancuran secara sistematis
sebagai sarana untuk suatu tujuan tertentu;
3. Korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan
perang urat syaraf, yakni membunuh satu untuk menakuti
seribu orang;
4. Target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia, tetapi
tujuannya yaitu publisitas;
5. Pesan aksi itu cukup jelas, meski pelaku tidak selalu
menyatakan diri sebagai pelaku secara personal;
6. Para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealism yang cukup
keras, misalnya berjuang demi agama dan rasa kemanusiaan.
Antonio Cassese berpandangan bahwa terorisme memiliki
beberapa elemen utama seperti berikut, yaitu;242
1. Memiliki pengaruh yang meluas, tidak hanya terhadap satu
negara. Dengan kata lain, perbuatan ini merupakan
perbuatan kriminal yang dikenal oleh kebanyakan hukum
nasional;
2. Ditujukan untuk menciptakan teror dengan melakukan
kekerasan atau ancaman yang ditujukan kepada sebuah negara,
masyarakat dan kelompok masyarakat tertentu;
3. Harus dimotivasi oleh hal-hal yang bersifat religius, politis atau
ideologis. Jelas disini tidak didasari oleh tujuan- tujuan yang
bersifat personal;
4. Dilakukan dan dipusatkan di dalam wilayah suatu negara atau
melampaui batas suatu negara (transcend national boundaries),
yang kemudian menjurus pada “State Promotion, State
Toleration, State Acquisce“ sehingga alasan bagi penanganan
secara internasional atau bilateral menjadi sangat dibutuhkan;
5. Tindakan terorisme ini dilaksanakan dalam skala yang
sangat luas.
Karakter teroris berdasarkan hasil studi dan pengalaman
empiris dalam menangani aksi terorisme yang dilakukan oleh PBB,
antara lain: 243
a. Teroris umumnya memiliki organisasi yang solid, disiplin
tinggi, militan dengan struktur organisasi berupa kelompok-
kelompok kecil, dan perintah dilakukan melalui doktrin serta
teroris dilatih bertahun-tahun sebelum melaksanakan aksinya;
b. Teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan
perubahan sangat tidak disarankan;
c. Teroris memilih tindakan yang berkaitan dengan tujuan politik
dengan cara kriminal dan tidak mengindahkan norma dan
hukum yang berlaku;
d. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang tinggi
untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi
yang luas.
Cassese berpendapat aksi terorisme dapat terjadi kapan saja
bahkan aksi-aksi terorisme banyak terjadi pada masa damai (in a
time of peace) sehingga kejahatan terorisme dapat dikualifikasikan
sebagai kejahatan yang tersendiri atau kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime against humanity).244 Disisi lain, pada saat
konflik bersenjata, tindakan-tindakan teroris juga dapat menyerupai
kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang bersifat meluas dan sistematis yang ditujukan
terhadap populasi sipil atau non kombatan yang sama sekali tidak
terlibat dalam konflik bersenjata ini .
Ada beberapa elemen obyektif daripada tindakan terorisme
telah diatur melalui 10 macam konvensi internasional yang
mengklasifikasikan suatu tindakan ke dalam terorisme yaitu;245
1. Perbuatan-perbuatan yang merupakan kejahatan yang
ditentukan dalam hukum pidana ataupun tidak, yang dapat
merusak keamanan pesawat terbang atau orang-orang atau
harta benda di dalamnya atau yang dapat merusak tata tertib
dan disiplin di luar negeri;
2. Mengambil alih pesawat dalam suatu penerbangan dengan cara
yang tidak sah dengan cara memaksa atau mengancam atau
dalam bentuk intimidasi lainnya;
3. Perbuatan-perbuatan yang bersifat kekerasan terhadap orang-
orang yang berada di dalam pesawat dalam suatu penerbangan
atau terhadap pesawat;
4. Pembunuhan dan perbuatan yang bersifat kekerasan lainnya
terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional
atau terhadap bangunan atau fasilitas resmi, fasilitas-fasilitas
sipil atau alat-alat transportasi;
5. Kepemilikan secara tidak sah, penggunaan, pengiriman atau
pencurian bahan nuklir dan ancaman untuk menggunakan
bahan nuklir;
6. Mengambil alih kapal dengan cara memaksa atau mengancam
untuk itu atau dalam bentuk intimidasi lainnya atau perbuatan
yang bersifat kekerasan yang dilakukan terhadap orang-orang
yang berada di dalamnya atau terhadap kapal ini ;
7. Mengambil alih platform tetap dengan cara memaksa atau
mengancam untuk itu atau dalam bentuk intimidasi lainnya
atau perbuatan-perbuatan yang bersifat kekerasan terhadap
orang-orang yang ada di dalamnya atau juga terhadap platform
ini ;
8. Perbuatan-perbuatan yang bersifat kekerasan terhadap orang-
orang di dalam pesawat atau terhadap orang- orang di dalam
bandara yang melayani penerbangan sipil Internasional atau
terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di bandara ini ;
9. Pembuatan secara besar-besaran atau pergerakan ke dalam
atau ke luar wilayah dari bahan-bahan peledak yang tidak
teridentifikasi;
10. Pengiriman, penempatan, pelepasan atau peledakan alat-alat
yang mematikan di tempat-tempat umum, di dalam fasilitas
negara atau pemerintah, dalam sistem transportasi umum atau
dalam suatu fasilitas infrastruktur.
Untuk mempermudah mengenali karakteristik tindak pidana
terorisme maka Gibbs menambahkan beberapa ciri perbuatan yang
merupakan terorisme dengan merujuk pada:
a. Perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan maksud
untuk mengubah atau mempertahankan suatu norma dalam
bentuk wilayah atau suatu populasi;
b. Memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentang keberadaan para
partisipan, identitas anggota, dan tempat persembunyian;
c. Tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu;
d. Bukan merupakan tindakan peperangan biasa sebab mereka
menyembunyikan identitas mereka, lokasi penyerangan,
berikut ancaman dan pergerakan mereka;
e. Adanya partisipan yang memiliki pemikiran atau ideologi yang
sejalan dengan konseptor, dan pemberian kontribusi untuk
memperjuangkan norma yang dianggap benar oleh kelompok
ini tanpa memperhitungkan kerusakan atau akibat yang
ditimbulkan.246
National Advisory Committee dalam the Report of the Tasks
Force on Disordernand Terrorism menggolongkan tipologi terorisme
menjadi lima macam, antara lain:247
1. Terorisme politik, yaitu tindakan kriminal yang dilakukan
dengan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam
masyarakat dengan tujuan politik;
2. Terorisme non-politik, yaitu terorisme yang dilakukan untuk
kepentingan pribadi termasuk aktivitas kejahatan
terorganisasi;
3. Quasi terorisme yaitu gambaran aktivitas yang bersifat
isidental untuk melakukan kekerasan yang menyerupai
terorisme, tapi tidak mengandung unsur esensialnya;
4. Terorisme politik terbatas menunjuk pada perbuatan terorisme
yang dilakukan untuk tujuan politis tetapi tidak untuk
menguasai pengendalian Negara;
5. Terorisme pejabat atau negara yaitu terorisme yang terjadi di
suatu bangsa yang tatanannya didasarkan atas penindasan.
Berdasarkan macam-macam karakteristik dan tipologi
terorisme ini dapat membantu menganalisa cara-cara yang
umum digunakan dalam tindakan terorisme, diantaranya yaitu
pengeboman/teror bom, pembajakan, serangan militer dan
pembunuhan, perampokan, penculikan dan penyanderaan, dan
dengan cara serangan bersenjata. Motif daripada tindak pidana
terorisme ini bersifat kompleks, sebab tidak hanya dari faktor
psikologis, namun juga faktor politik, agama, sosiologis, sosial budaya
dan faktor lain yang bersumber daripada tujuan yang ingin dicapai.
Tujuan daripada gerakan terorisme yaitu ingin menciptakan
ketakutan dan kecemasan yang berkepanjangan sebagai cara untuk
menekan sasarannya agar bertindak atau mengambil kebijakan
sesuai dengan keinginan teroris, seperti halnya teror-teror yang telah
terjadi di negara kita beberapa tahun silam. Motivasi gerakan
terorisme di negara kita umumnya dimotori oleh kepentingan pribadi
atau kelompok atau ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah
yang dibalut dengan berbagai bungkus ajaran keagaaman yang
ditafsirkan secara bebas oleh kelompok-kelompok terorisme.
PEMBERANTASAN KEJAHATAN TERORISME
DI negara kita
Peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali II telah menunjukkan bah
negara kita tidak bisa terlepas dari sasaran tindak pidana terorisme.
Jumlah korban dari peristiwa Bom Bali I dan Bom II sangat banyak
dan umumnya korban ini berwarga negara asing seperti warga
negara Australia, Amerika Serikat, Jerman, Inggris dan lain-lain. Aksi-
aksi lain dengan menggunakan sarana peledakan bom juga terjadi di
Pertokoan Atrium Senen Jakarta, peledakan bom di Gedung Bursa
Efek Jakarta, peledakan bom restoran cepat saji Mc Donald Makassar,
peledakan bom di Hotel J W Mariot Jakarta, peledakan bom di
Kedutaan Besar Filipina dan Kedutaan Besar Australia, peritiwa
peledakan Bom di Sarinah, Hotel JW Marriott, Ritz Carlton dan masih
banyak peristiwa lainnya. Akibat aksi pengeboman ini ,
disamping rusak dan runtuhnya bangunan ini , juga telah
menyebabkan timbulnya rasa takut bagi masyarakat negara kita
maupun warga negara asing yang berada di negara kita dengan
berbagai kepentingan. Dalam aspek global, aksi teorisme dapat
menurunkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap
keamanan di negara kita sehingga sektor yang paling terasa dampak
terorisme ini yaitu investasi dan industri pariwisata di
negara kita .
Kejadian aksi teror yang ada di negara kita menimbulkan rasa
simpati dan tekanan dari dunia internasional untuk melakukan
tindakan terhadap kelompok terorisme di negara kita . Bahkan
Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengeluarkan dua resolusi yaitu
resolusi No. 1438 Tahun 2002 yang mengutuk dengan keras
peristiwa peledakan bom di Bali dan menyampaikan duka cita serta
simpati yang mendalam kepada pemerintah dan rakyat negara kita ,
para korban dan keluarganya. Kemudian Resolusi Nomor 1373
Tahun 2002 berisikan seruan untuk bekerjasama, mendukung dan
membantu pemerintah negara kita untuk menangkap dan
diselenggarakannya peradilan yang adil terhadap pelaku terorisme
di negara kita .
Negara negara kita kini bukan hanya menjadi “persinggahan”
atau tempat “mencetak” pelaku tindak pidana teroris, tetapi telah
menjadi tujuan untuk melakukan aksi-aksi terorisme. Pemerintah
negara kita harus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan
tehadap tindak pidana teroris secara masif, sistematis, terintegrasi
dan berkesinambungan. Pemerintah negara kita harus mampu
memutus rantai jaringan terorisme dan menyekat semua media yang
digunakan kelompok terorisme untuk menyebarkan doktrin dan
ideologi terorisme kepada masyarakat.
B. Dunia Virtual dan Terorisme
Terorisme global menggunakan jaringan internet dalam
beberapa cara untuk menghasilkan publisitas dan menarik perhatian
publik. Keberagaman media yang digunakan ini disesuaikan
dengan target audiens yang mereka ingin komunikasikan. Tokoh Al-
Qaeda yang sangat aktif menggunakan aplikasi Internet dalam
aktivitas terorismenya yaitu Al Awlaki, yang lahir di New Mexico
dan mendapatkan gelarnya dari Universitas Colorado dan
Universitas San Diego.249 Penggunaan media Internet yang sangat
tampak jelas digunakan secara terang-terangan dan bisa diakses
seluruh warga dunia secara bebas yaitu Website, Youtube, social
media dan majalah online. Ditambah online game diduga oleh para
intelejen juga sebagai media mereka berkoordinasi dalam menyusun
strategi. Beragamnya aplikasi media online digunakan secara
maksimal oleh para teroris untuk aktivitas mereka.
Dalam dunia virtual, negara sangat sulit membatasi peyebaran
konten yang bermuatan kebencian, permusuhan, radikalisme dan
ideologi terorisme. Sesorang dapat menjadi ahli propaganda hanya
dengan membuat blog pribadi, akun atau situs pemberitaan dengan
identitas palsu. Banyaknya pengguna internet di dunia menjadi
ladang yang subur bagi kelompok-kelompok terorisme menyebarkan
pengaruh dan merekrut anggota baru untuk bergabung dengan
kelompoknya. Coleman dan McCahill menyebutkan bahwa
sebahagian besar anggota teroris yang berasal dari Saudi Arabia
direkrut melalui jaringan internet.
Aktivitas kelompok teroris di dunia virtual sering ditafsirkan
dengan istilah cyber terrorism atau cyber terrorist (teroris siber).
Namun, dalam melakukan kejahatannya teroris siber tidak sama
dengan teroris tradisional pada umumnya. Cyber terrorism atau cyber
terrorist yaitu penggunaan perangkat komputer untuk menganggu
atau mematikan sistem infrastruktur nasional dengan tujuan
mengintimidasi suatu pemerintahan atau warga negara tertentu
(civilian population).251 Cyber terrorism dilakukan melalui komputer
untuk melumpuhkan atau merusak sistem pemerintahan seperti
sistem keuangan, kepegawaian, energi, militer, transportasi, rumah
sakit dan lain-lain dengan tujuan memaksa pemerintah untuk
mengubah kebijakannya.252
Jadi cyber terrorism menyerang sistem pemerintahan yang
berhubungan dengan koneksi internet dengan cara merentas
database milik pemerintah dan menyebarkan virus komputer yang
mematikan (spam blooding).253 Namun, ada sedikit perbedaan
dengan teroris yang menggunakan internet untuk melakukan
kejahatannya. Cyber terrorism bukan merupakan pelaku peledakan
bom dan setiap melakukan aksinya tidak membutuhkan sorotan
media, jumlah anggotanya sangat sedikit yang tersebar diberbagai
penjuru dunia dan prinsip kerja teroris siber sangat menjunjung
tinggi kerahsiaan atau sedapat mungkin menyembunyikan
indentitasnya. Sedangkan teroris tradisonal hanya menggunakan
internet sebagai alat komunikasi, propaganda, perekrutan dan
penyusunan perencanaan sebelum melakukan aksi-aksinya seperti
melakukan bom bunuh diri, perampokan, pembunuhan dan lain-lain.
Jadi, cyber terrorism tidak sama dengan teroris tradisional pada
umumnya seperti al-Qaeda, ISIS, Jamaah Ansharut Daulah, Jamaah
Ansharut Tauhid dan Jamaah Islamiah.
Kepekaan kelompok teroris menggunakan internet dalam
menjalankan misi propaganda, idologi, atau faham radikalisme
disebabkan beberapa faktor yaitu location independence, speed,
anonymity, internationality, dan cost-benefit ratio sehingga
propaganda yang dilakukan lebih efektif dan efisen.254. Selain itu,
kelompok terorisme sangat menyadari bahwa pengguna internet
jumlahnya semakin banyak, bahkan internet dapat diakses dengan
mudan melalui smartphone dengan berbagai latar belakang umur,
profesi dan kepentingan. Menurut Arquilla, keuntungan terbesar dari
internet bagi terorisme yaitu kemampuan untuk bergerak dengan
cepat, tersebunyi, jangkauannya sangat luas, dan kelompok
terorisme dapat berseluncur dengan aman dilautan bit dan byte
sebab mereka telah mengembangkan alat enkripsi yang cangih agar
korespondendi mereka tidak dapat dibongkar dengan mudah oleh
pihak intelijen atau pengak hukum lainnya.255
Menurut USA Army Training and Doctrine Command
penggunaan internet oleh teroris dibagi menjadi cyber support to
terrorist operation dan cyber terrorism.256 Cyber support lebih masuk
dalam kategori penggunaan internet untuk tujuan propaganda,
sedangkan cyber-terrorism masuk dalam kategori nonpropaganda.
Hal ini disebab kan objek yang diserang dari tindakan cyber
terrorism dapat mengakibatkan:
1. Loss of data integrity and system. Integrity is lost if
unauthorized changes are made to the data or Information
Technology (IT) system by either intentional or accidental acts.
The loss reduces the assurance of an IT system itself;
2. Loss of availability. This may result in loss of productive time,
thus impeding the end user’s performance of their functions in
supporting the organization’s mission;
3. Loss of confidientiality. This refers to the protection of
information from unauthorized disclosure and could result in
loss of public confidence, embarrassment, or legal action
against the organization;
4. Physical destruction. This refers to the ability to create actual
physical harm or destruction through the use of IT system
especially critical infrastructure.
Teroris di negara kita juga aktif menggunakan internet sebagai
media untuk menyebarkan berbagai informasi untuk
mengembangkan jaringannya. Beberapa situs yang dijumpai ada
beberapa konten yang dimuat dalam situs yang berafiliasi dengan
kelompok terorisme seperti propaganda, perekrutan, pelatihan,
penyediaan logistik, aliran pendanaan dan komunikasi. Menurut
Mantan kepala Badan Intelijen Nasional, Sutiyoso menyebutkan
bahwa saat ini, pergerakan kelompok terorisme di negara kita
cenderung lebih mengoptimalkan akses jejaring sosial media untuk
menyebarkan ideologi, propaganda dan rekrutmen anggotanya.258
The Federal Bureau of Investigation (FBI) secara resmi
mengindikasikan bahwa kelompok ekstremis atau garis keras
menggunakan identitas untuk mencuri dan melakukan penipuan
kartu kredit untuk mendukung aktivitas terorisme mereka.
Berdasarkan laporan media, kepolisian negara kita meyakini bahwa
pengeboman Bali tahun 2002 oleh sekelompok teroris sebagian
didanai melalui penipuan kartu kredit secara online.259 Melalui media
on line, Samudra mendorong remaja Muslim secara aktif
mengembangkan kemampuan hacking-nya untuk












