ada.
“Kardinal” Ratzinger, Dominus Iesus #17, disetujui oleh Anti-Paus Yohanes Paulus II, 6 Agustus
2000: “Maka, Gereja Kristus hadir dan juga beroperasi di dalam Gereja-Gereja ini,
walaupun mereka tidak memiliki persekutuan yang penuh dengan Gereja Katolik sebab
mereka tidak menerima doktrin Katolik tentang Keutamaan [Kepausan], yang, seturut kehendak
Allah, dimiliki dan dilaksanakan oleh Uskup Roma secara objektif di atas segenap Gereja.”11
Agama Vatikan II berpendapat bahwa Gereja Kristus lebih besar dibandingkan Gereja Katolik. sebab Dekret
tentang Ekumenisme dari Vatikan II menyangkal Gereja Katolik sebagai Gereja Kristus yang Universal
dengan merindukan kedatangan Gereja semacam itu, maka dari itu, Vatikan II secara logis hendak
mengajarkan bahwa “Gereja” (yakni, Gereja Katolik universal) tidak mampu mewujudkan
Katolisitas/keuniversalannya, akibat “perpecahan-perpecahan antara para umat Kristen”. Dalam
kata lain, Vatikan II secara jelas mengajarkan bahwa perpecahan-perpecahan antara sekte-sekte
Protestan yang tidak terhitung jumlahnya, sekte-sekte Skismatis Timur dan Gereja Katolik mencegah
Revolusi Vatikan II
70
Gereja yang universal (di dalam mana kita semua yaitu anggotanya, menurut Vatikan II) untuk secara
penuh mewujudkan Katolisitasnya (universalitasnya) yang sejati.
Semua ini merupakan suatu penegasan yang pasti bahwa Vatikan II mengajarkan bahwa sekte-sekte
bidah dan skismatis merupakan bagian dari Gereja Kristus. Perkataan Vatikan II bahwa universalitas
Gereja Kristus menjadi cacat akibat perpecahan-perpecahan antara sekte-sekte ini tidak akan
masuk akal seandainya Vatikan II tidak berpendapat bahwa sekte-sekte ini merupakan bagian
Gereja Kristus. sesudah menjelaskan hal ini , kami akan mengutip Paus Klemens VI dan Paus Leo
XIII untuk membantah bidah Vatikan II yang jahat ini.
Paus Klemens VI, Super quibusdam, 20 September 1351:
“Kami bertanya: pertama, bilamana anda dan Gereja orang-orang Armenia yang tunduk kepada
anda, percaya bahwa semua orang yang di dalam pembaptisan telah menerima iman Katolik yang
sama, dan yang sesudahnya telah menarik diri dan akan menarik diri di masa depan dari
persekutuan GEREJA ROMA YANG SAMA INI, SATU-SATUNYA GEREJA YANG KATOLIK, yaitu
orang-orang skismatis dan bidah, jika mereka bersikeras untuk tetap terpisah dari iman Gereja
Roma ini.”12
Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#9), 29 Juni 1896:
“Adat Gereja selalu sama, dan juga diteguhkan oleh putusan semufakat para Bapa yang kudus.
MEREKA TENTUNYA TERBIASA MENGANGGAP SIAPA SAJA YANG TELAH MENYIMPANG
SESEDIKIT APA PUN DARI DOKTRIN YANG DIAJUKAN OLEH MAGISTERIUM OTORITATIF,
SEBAGAI ORANG YANG SAMA SEKALI BUKAN BAGIAN DARI PERSEKUTUAN KATOLIK DAN
TERASING DARI GEREJA.”13
Seperti yang kita bisa lihat, sewaktu para bidah meninggalkan Gereja Katolik, mereka tidak merusak
universalitas ataupun Katolisitas Gereja. Mereka sederhananya meninggalkan Gereja. namun hal itu tidak
demikian adanya menurut Dekret tentang Ekumenisme Vatikan II:
Michael J. Daley, “The Council’s 16 Documents [16 Dokumen Konsili],“ St. Anthony Messenger, Nov.
2005, hal. 15:
“Dekret tentang Ekumenisme (Unitatis Redintegratio) menghendaki pulihnya kesatuan, bukan
hanya semata-mata suatu pemulangan kepada Roma, antara semua umat Kristen. Dekret itu
mengakui bahwa kedua belah pihak patut dipersalahkan atas perpecahan-perpecahan di
dalam sejarah dan memberi panduan-panduan untuk kegiatan-kegiatan ekumenis.”14
Menurut komentator ini, Vatikan II mengajarkan bahwa para Protestan dan skismatis bukanlah yang
bersalah sebab mereka telah meninggalkan Gereja Katolik; kedua belah pihaklah yang patut
dipersalahkan. Apakah Daley salah mengerti Vatikan II? Tidak, Vatikan II memang mengajarkan hal ini
lewat pernyataan yang mengejutkan berikut:
Vatikan II, Unitatis Redintegratio #3:
“Anak-anak yang terlahir di dalam Komunitas-Komunitas ini dan tumbuh besar dalam
iman akan Kristus tidak dapat dituduh atas dosa perpisahan, dan Gereja Katolik merangkul
mereka sebagai saudara-saudara, dengan rasa hormat dan kasih persaudaraan.”
(http://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vatii_decree_19641121_unit
atis-redintegratio_en.html)
Seseorang harus mempertimbangkan pernyataan ini secara cermat untuk secara penuh
memahami niat jahatnya. Tanpa penjelasan atau pengecualian, Vatikan II mengeluarkan sebuah
Revolusi Vatikan II
71
pernyataan umum dan memberi alasan untuk dosa perpisahan (yaitu bidah dan skisma) kepada semua
yang, terlahir di dalam komunitas Protestan dan skismatis, tumbuh besar di dalamnya ‘memercayai
Kristus’. Hal ini luar biasa sesatnya. Hal ini berarti bahwa seseorang tidak dapat menyalahkan
seorang Protestan mana pun sebab ia yaitu seorang bidah, tidak peduli betapa anti-Katoliknya
orang ini , jika ia telah terlahir di dalam sekte ini ! Hal ini menentang secara langsung
ajaran Katolik, seperti yang kita lihat (contoh, Leo XIII). Semua orang yang menolak bahkan satu dogma
dari Iman Katolik yaitu bidah dan bersalah sebab mereka memotong diri mereka sendiri dari Gereja
yang sejati.
Mari berpindah haluan kepada #3 dari Dekret tentang Ekumenisme Vatikan II:
Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio #3:
“Di samping itu, dari antara elemen-elemen dan karunia-karunia yang berharga yang bersama-
sama membangun dan memberi hidup kepada Gereja sendiri, dapat berada di luar batasan-
batasan yang kelihatan dari Gereja Katolik: sabda Allah yang tertulis; kehidupan rahmat; iman,
harapan dan kasih, bersama dengan karunia-karunia interior dari Roh Kudus, dan elemen-elemen
yang kelihatan pula.”15
Di sini kita menemukan lebih banyak bidah di dalam #3 dari Dekret tentang Ekumenisme. Dokumen ini
menyatakan bahwa “kehidupan rahmat” (rahmat penyucian/pembenaran) berada di luar batasan-
batasan yang kelihatan dari Gereja Katolik. Ajaran ini bertentangan secara langsung dengan ajaran
khidmat dari Paus Bonifasius VIII di dalam surat Bulla Unam Sanctam.
Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 18 November 1302:
“Terdesak oleh iman, Kami diwajibkan percaya dan mempertahankan bahwa Gereja itu Satu,
Kudus, Katolik dan juga Apostolik. Dengan teguh Kami percaya akan Gereja itu dan dengan
sederhana Kami mengakui bahwa di luar dirinya tidak ada keselamatan maupun
pengampunan dosa, sebagaimana yang diserukan oleh Mempelai dalam Kidung Agung (VI, 8):
‘Dialah satu-satunya merpatiku, idam-idamanku.’”16
Vatikan II menentang dogma bahwa tidak ada pengampunan dosa di luar Gereja Katolik dengan
menyatakan bahwa seseorang dapat memiliki kehidupan rahmat (termasuk pengampunan dosa) di luar
Gereja Katolik. Juga ada lebih banyak bidah di dalam bagian yang sama dari Dekret tentang
Ekumenisme. Vatikan II secara blak-blakan menyatakan bahwa komunitas-komunitas yang telah
dideskripsikannya merupakan jalan keselamatan.
Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio (#3):
“Itulah sebabnya, walaupun kami percaya bahwa gereja-gereja dan komunitas-komunitas yang
terpisahkan ini mengalami kekurangan dalam hal-hal tertentu, sama sekali bukan berarti
bahwa mereka tidak memiliki makna dan nilai dalam misteri keselamatan. Sebab Roh Kristus
tidak menolak untuk memakai mereka sebagai sarana keselamatan yang kemujarabannya
berasal dari kepenuhan rahmat dan kebenaran yang telah dipercayakan kepada Gereja Katolik.”17
Ini yaitu salah satu bidah yang terburuk dari Vatikan II. Hal ini merupakan penolakan dogma Di
Luar Gereja Katolik Tidak ada Keselamatan.
Paus St. Pius X, Editae saepe (#29), 26 Mei 1910:
“Hanya Gereja sendirilah yang memiliki bersama dengan magisteriumnya kuasa untuk
memerintah dan menyucikan umat manusia. Melalui para pelayannya dan hambanya (masing-
Revolusi Vatikan II
72
masing dengan tugas dan jabatannya), Gereja menganugerahkan kepada manusia sarana
keselamatan yang pantas dan yang diperlukan.”18
Paus Eugenius IV, Konsili Florence, “Cantate Domino,” 1441, ex cathedra:
“Ia [Gereja Roma yang Kudus] dengan teguh percaya, mengakui dan berkhotbah bahwa ‘semua
orang yang berada di luar Gereja Katolik, bukan hanya orang pagan namun juga Yahudi
atau bidah dan skismatis, tidak dapat mengambil bagian di dalam kehidupan kekal dan
akan masuk ke dalam api yang kekal yang telah disiapkan untuk iblis dan malaikat-malaikatnya’,
[Matius 25, 41] kecuali jika mereka bergabung ke dalam Gereja sebelum akhir hidup mereka ….”19
Di dalam dokumennya, Dekret tentang Ekumenisme, Vatikan II juga mengajarkan bahwa orang-orang
non-Katolik memberi kesaksian akan Kristus dengan menumpahkan darah mereka. Paragraf berikut
menunjukkan bahwa ada santo-santa dan martir-martir untuk Kristus di dalam Gereja-Gereja non-
Katolik, yang merupakan suatu bidah.
Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio #4:
“Di sisi lain, para umat Katolik harus dengan penuh sukacita mengakui dan menghargai karunia-
karunia yang sungguh bersifat Kristiani yang berasal dari warisan kita bersama dan yang
ditemukan di antara saudara-saudari kita yang terpisahkan. Baik dan bermanfaat adanya untuk
mengakui kekayaan Kristus dan perbuatan-perbuatan bajik di dalam kehidupan orang-orang lain
yang memberi kesaksian akan Kristus, bahkan yang terkadang sampai menumpahkan darah
mereka.”20
Dengan mendasarkan dirinya sendiri di atas pengajaran ini, Yohanes Paulus II mengulangi dan
menguraikan bidah ini banyak kali.
Yohanes Paulus II, Ut Unum Sint (#1), 25 Mei 1995:
“Kesaksian yang pemberani dari begitu banyak martir dari abad kita ini, termasuk para
anggota dari Gereja-Gereja dan Komunitas-Komunitas gerejawi yang tidak bersekutu
secara penuh dengan Gereja Katolik, memberi semangat yang baru kepada panggilan
Konsili itu dan mengingatkan kita akan kewajiban kita untuk mendengarkan dan mempraktikkan
nasihatnya.”21
Yohanes Paulus II, Ut Unum Sint (#84), 25 Mei 1995:
“Walaupun dengan cara yang tidak kelihatan, persekutuan antara Komunitas-Komunitas kita,
yang walaupun belum merupakan persekutuan yang penuh, sungguh dilandasi secara kokoh oleh
persekutuan yang penuh dari para kudus – yakni, orang-orang yang pada akhir hidup mereka
setia kepada rahmat, dan berada di dalam persekutuan bersama Kristus di dalam kemuliaan.
Santo-santa ini berasal dari seluruh Gereja dan Komunitas Gerejawi yang memberi
kepada mereka jalan masuk ke dalam persekutuan keselamatan.”22
Gereja Katolik mengajarkan secara dogmatis bahwa di luar Gereja tidak ada martir Kristiani.
Paus Pelagius II, surat (2) Dilectionis vestrae, 585:
“Mereka yang tidak berkehendak untuk setuju dengan Gereja Allah, tidak dapat tetap berada
bersama Allah; walaupun mereka terbakar sebab dicampakkan ke dalam lidah-lidah dan bara-
bara api, atau walaupun mereka menyerahkan hidup mereka dengan dicampakkan kepada
binatang-binatang buas, tidak akan ada mahkota iman untuk mereka, melainkan hukuman
atas ketidakberimanan, tidak akan ada suatu hasil yang mulia (dari kebajikan rohani),
Revolusi Vatikan II
73
melainkan kehancuran akibat hilangnya harapan. Walaupun orang semacam itu dibunuh; ia tidak
dapat dimahkotai.”23
Paus Eugenius IV, Konsili Florence, Cantate Domino, Sesi 11, 4 Februari 1442:
” ... tidak seorang pun dapat diselamatkan, sebanyak apa pun ia telah berderma, walaupun ia
telah menumpahkan darah dalam nama Kristus, kecuali jika ia telah bertekun di pangkuan
dan di dalam kesatuan Gereja Katolik.” 24
Di dalam dokumennya, Dekret tentang Ekumenisme, Vatikan II juga mengajarkan bahwa para bidah dan
skismatis Timur membantu Gereja bertumbuh.
Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio (#13-15):
“Kita sekarang mengalihkan perhatian kita kepada kedua jenis perpecahan utama yang telah
menimpa jubah Yesus yang tak berjahit. Perpecahan yang pertama terjadi di Dunia Timur,
sewaktu rumusan-rumusan dogmatis dari konsili Efesus dan Kalsedon diperdebatkan, dan di
lalu hari pada waktu perpecahan menimpa persekutuan gerejawi antara patriarkat-
patriarkat timur dan Takhta Roma … Semua orang mengetahui betapa besarnya cinta para umat
Kristen dari dunia timur dalam hal pelaksanaan liturgi kudus ... Maka, melalui perayaan Ekaristi
Kudus di dalam masing-masing Gereja ini, Gereja Allah dibangun dan bertumbuh, dan melalui
konselebrasi, persekutuan mereka yang satu dengan yang lainnya dipertunjukkan.”25
Gereja Katolik mengajarkan bahwa para bidah yaitu gerbang-gerbang Neraka.
Paus Vigilius, Konsili Konstantinopel II, 553:
“sesudah membahas perkara-perkara ini dengan amat saksama, Kami mengingat apa yang telah
dijanjikan tentang Gereja yang kudus dan Ia yang berkata bahwa pintu gerbang Neraka tidak
akan berjaya melawannya, (Kami memahami pintu gerbang Neraka sebagai lidah-lidah
yang mematikan dari para bidah) ... dan oleh sebab itu Kami menganggap lidah-lidah yang tak
terkendali milik para bidah dan karya tulis mereka yang sesat sebagai sekutu dari iblis, bersama
dengan para bidah sendiri yang telah berteguh di dalam bidah mereka bahkan sampai datangnya
ajal.”26
Paus St. Leo IX, In terra pax hominibus, 2 Sep. 1053, kepada “Bapa” Ortodoks Timur, Mikhael
Cerularius, Bab 7:
“Gereja yang kudus yang dibangun di atas sebuah batu karang, yaitu Kristus, dan di atas Petrus
atau Kefas, putra Yohanes yang dahulunya disebut Simon, sebab oleh pintu gerbang Neraka,
yakni, oleh pertentangan-pertentangan para bidah yang menuntun orang yang angkuh
kepada kehancuran, Gereja tidak akan pernah ditaklukkan.”27
Suatu bidah lain yang menonjol di dalam Dekret Ekumenisme Vatikan II yaitu ungkapan rasa hormat
tanpa henti kepada para anggota dari agama-agama non-Katolik.
Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio #3:
“namun pada abad-abad selanjutnya, timbullah perselisihan-perselisihan yang jauh lebih luas dan
komunitas-komunitas besar menjadi terpisahkan dari persekutuan yang penuh dari Gereja
Katolik – sering kali, kedua belah pihak patut dipersalahkan atas perselisihan-perselisihan dan
perpisahan ini . Anak-anak yang terlahir di dalam Komunitas-Komunitas ini dan
tumbuh besar dalam iman akan Kristus tidak dapat dituduh atas dosa perpisahan, dan
Gereja Katolik merangkul mereka sebagai saudara-saudara, dengan rasa hormat dan kasih
persaudaraan.”28
Revolusi Vatikan II
74
Gereja Katolik tidak memandang para anggota dari agama-agama non-Katolik dengan rasa hormat.
Gereja mengharapkan dan berupaya agar mereka berkonversi, namun Gereja mencela dan mengutuk
sebagai para anggota sekte bidah orang-orang yang menolak ajaran Katolik:
Paus Inosensius III, Konsili Lateran IV, 1215, Konstitusi 3, Tentang Bidah:
“Kami mengekskomunikasikan dan mengutuk setiap bidah yang muncul melawan iman
yang kudus, ortodoks dan Katolik yang telah kami jelaskan di atas. Kami mengecam semua
kaum bidah, apa pun nama yang mereka sandang. Memang mereka memiliki wajah yang
berbagai macam, namun ekor mereka terikat bersama sebagaimana mereka sama adanya
di dalam keangkuhan.”29
Paus Pelagius II, surat (1) Quod ad dilectionem, 585:
“namun barangsiapa menyarankan atau memercayai atau dengan gegabah mengajarkan
hal yang berlawanan dengan iman ini, hendaknya ia mengetahui bahwa ia dikecam dan
juga dikutuk menurut pendapat para Bapa yang sama.”30
Konsili Konstantinopel I, 381, Kanon 1:
“Setiap bidah harus dikutuk dan terutama bidah dari kaum Eunomian atau Anomomean,
dari kaum Arian atau Eudoksian, dari kaum Semi-Arian atau Pneumatomachi, dari kaum
Sabellian, dari kaum Marcellian, dari kaum Photinian dan dari kaum Apollinarian.”31
Dekret tentang Ekumenisme dari Vatikan II juga mengajarkan bahwa di dalam perkara-perkara teologi,
kita harus melakukan diskusi bersama orang-orang non-Katolik secara sederajat.
Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio #9:
“Kita harus mengenal pandangan dari saudara-saudara kita, sahabat-sahabat Kristen yang
terpisahkan ... Untuk mencapai tujuan ini, pertemuan-pertemuan antara kedua belah pihak
sangatlah bernilai – terutama untuk mendiskusikan masalah-masalah teologi – di mana masing-
masing pihak dapat melakukan diskusi satu dengan yang lain secara sederajat, dengan syarat
bahwa orang-orang yang mengambil bagian di dalam pertemuan ini di bawah panduan dari
pengawas mereka sungguh-sungguh kompeten.”32
Mohon perhatikan bahwa perkataan dari Dekret tentang Ekumenisme Vatikan II ini sungguh secara
spesifik dikecam oleh ensiklik Paus Pius XI melawan ekumenisme. Vatikan II menganjurkan agar kita
“melakukan diskusi” dengan para bidah secara sederajat, sedangkan Paus XI menjelaskan bahwa para
bidah hendak “melakukan diskusi” bersama Gereja Roma, namun hanya dalam “derajat kedudukan yang
sama dan setara”! Sewaktu seseorang membaca betapa spesifiknya Vatikan II menentang apa yang
dahulu diajarkan oleh Magisterium, seseorang harus bertanya: apakah Setan sendiri yang menulis
dokumen-dokumen Vatikan II?
Paus Pius XI, Mortalium Animos (#7), 6 Jan. 1928, berbicara tentang para bidah:
“Bagaimanapun, mereka menyatakan bahwa mereka bersedia untuk melakukan diskusi dengan
Gereja Roma, namun dalam derajat kedudukan yang sama dan setara ....”33
Revolusi Vatikan II
75
2. Orientalium Ecclesiarum – Dekret Vatikan II tentang Gereja Katolik
Timur
Dekret Vatikan II Orientalium Ecclesiarum membahas gereja-gereja Katolik timur. Dekret ini juga
membahas sekte-sekte Skismatis Timur, yang disebut-sebut sebagai gereja-gereja “Ortodoks” non-
Katolik. Untuk membahas para “Ortodoks” di dalam dekret ini, Vatikan II memberi salah satu
bidahnya yang paling besar.
Dokumen Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum #27:
“Dengan berpegang kepada prinsip-prinsip di atas, sakramen Tobat, Ekaristi Kudus, dan
Pengurapan Orang Sakit boleh diberikan kepada umat Kristiani dari Gereja Timur yang
dalam itikad baik terpisah dari Gereja Katolik, jika mereka membuat permohonan
ini seturut kehendak mereka sendiri dan memiliki disposisi yang layak.”34
Selama 20 abad, Gereja Katolik mengajarkan secara konsisten bahwa para bidah tidak dapat menerima
sakramen. Ajaran ini bersumber dari dogma bahwa di luar Gereja Katolik tidak ada pengampunan
dosa, yang didefinisikan oleh Paus Bonifasius VIII. Ajaran itu juga dilandasi oleh dogma bahwa sakramen-
sakramen hanya berguna untuk keselamatan kepada mereka yang berada di dalam Gereja Katolik,
seperti yang didefinisikan oleh Paus Eugenius IV.
Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 18 November 1302:
“Terdesak oleh iman, Kami diwajibkan percaya dan mempertahankan bahwa Gereja itu Satu,
Kudus, Katolik dan juga Apostolik. Dengan teguh Kami percaya akan Gereja itu dan dengan
sederhana Kami mengakui bahwa di luar dirinya tidak ada keselamatan maupun
pengampunan dosa, sebagaimana yang diserukan oleh Mempelai dalam Kidung Agung (VI, 8):
‘Dialah satu-satunya merpatiku, idam-idamanku.’”35
Paus Eugenius IV, Konsili Florence, “Cantate Domino,” 1441, ex cathedra:
“Ia [Gereja Roma yang Kudus] dengan teguh percaya, mengakui dan berkhotbah bahwa ‘semua
orang yang berada di luar Gereja Katolik, bukan hanya orang-orang pagan namun juga Yahudi atau
bidah dan skismatis, tidak dapat mengambil bagian di dalam kehidupan kekal dan akan masuk ke
dalam api yang kekal yang telah disiapkan untuk iblis dan para malaikatnya,’ [Matius 25, 41]
kecuali jika mereka bergabung ke dalam Gereja sebelum akhir hidup mereka; bahwa kesatuan
dari tubuh gerejawi ini sedemikian kuatnya sehingga hanya kepada mereka yang tetap tinggal
di dalamnyalah sakramen-sakramen Gereja berdaya guna menuju keselamatan, dan hanya
kepada mereka jugalah puasa, derma, dan karya-karya kesalehan serta praktik-praktik lain dari
para laskar Kristiani menghasilkan upah yang abadi; dan bahwa tidak seorang pun dapat
diselamatkan, sebanyak apa pun ia telah berderma, walaupun ia telah menumpahkan darah
Revolusi Vatikan II
76
dalam nama Kristus, kecuali jika ia telah bertekun di pangkuan dan di dalam kesatuan Gereja
Katolik.”36
Hanya kepada mereka yang bertekun di dalam Gereja Katoliklah sakramen-sakramen Gereja berdaya
guna menuju keselamatan. Ini yaitu suatu dogma! namun dogma ini ditolak oleh ajaran Vatikan II yang
tercela, yang menyatakan bahwa yaitu suatu hal yang diizinkan untuk memberi Komuni Kudus
kepada mereka yang tidak bertekun di dalam Gereja Katolik. Di sepanjang sejarah, para Paus telah
menyatakan bahwa orang-orang non-Katolik terkutuk jika mereka menerima Komuni Kudus di luar
Gereja Katolik.
Paus Pius VIII, Traditi Humilitati (#4), 24 Mei 1829:
“Hieronimus dahulu terbiasa mengungkapkannya demikian: barangsiapa memakan Anak
Domba di luar rumah ini akan binasa seperti mereka yang pada waktu air bah datang
tidak berada bersama dengan Nuh di dalam bahtera.”37
Paus Gregorius XVI, Commissum divinitus (#11), 17 Mei 1835:
” ... barangsiapa berani meninggalkan kesatuan Petrus mungkin memahami bahwa ia tidak lagi
mengambil bagian di dalam misteri ilahi … ‘Barangsiapa memakan Anak Domba di luar
rumah ini yaitu orang fasik.”38
Paus Pius IX, Amantissimus (#3), 8 April 1862:
” ... barangsiapa bukan anggota Gereja, dan memakan Anak Domba, telah menjadi cemar.”39
Yohanes Paulus II dan Benediktus XVI mengulangi dan mendedahkan bidah Vatikan ini banyak kali.
Yohanes Paulus II mengajarkan bidah ini secara jelas di dalam Kitab Hukum Kanoniknya yang baru
(Kanon 844.3-4), di dalam Pedoman Penerapan Prinsip-Prinsip dan Norma-Norma Ekumenisme (#122-
125) dan di dalam katekismusnya yang baru (#1401). Ia juga membuat banyak rujukan kepada bidah ini
di dalam pidato-pidatonya.
Yohanes Paulus II, Audiens Umum; 9 Agustus 1995:
“Sehubungan dengan aspek-aspek komuni antaragama, Pedoman Ekumenis yang terkini
menegaskan dan menyatakan secara persis segala hal yang telah dikatakan oleh Konsili tersebu:
yaitu, bahwa komuni antaragama tertentu diperbolehkan, sebab Gereja-Gereja Timur
memiliki sakramen-sakramen sejati, terutama imamat dan Ekaristi.”
“Mengenai hal yang sensitif ini, instruksi-instruksi yang khusus telah dikeluarkan, yang
menyatakan bahwa bilamana seorang Katolik mengalami ketidakmungkinan untuk mendapat
pertolongan dari seorang imam Katolik, ia boleh menerima sakramen Tobat, Ekaristi, dan
Pengurapan Orang Sakit dari pelayan Gereja Timur (Pedoman, n. 123). Sebaliknya, para pelayan
Katolik dapat secara licit memberi sakramen Tobat, Ekaristi, dan Pengurapan Orang
Sakit kepada para umat Kristiani dari Gereja Timur yang meminta sakramen-sakramen
ini .”
Yohanes Paulus II, Ut Unum Sint (#48), 25 Mei 1995:
“Pengalaman penggembalaan menunjukkan bahwa sehubungan dengan saudara-saudara kita
dari Timur, berbagai keadaan yang dialami oleh individu-individu harus dan dapat
dipertimbangkan, sejauh mana tidak mengancam kesatuan Gereja atau tidak melibatkan risiko-
risiko yang tidak dapat ditolerir, namun di mana keselamatan sendiri serta faedah rohani bagi
jiwa-jiwa menghadapi masalah yang mendesak. Maka, sehubungan dengan keadaan-keadaan
khusus yang menyangkut waktu, tempat, dan perorangan, Gereja Katolik telah sering memeluk
Revolusi Vatikan II
77
dan sekarang memeluk suatu kebijakan yang lebih lunak, dengan memberi kepada semua
orang sarana keselamatan dan suatu teladan kasih antara para umat Kristiani melalui
partisipasi di dalam sakramen-sakramen dan di dalam fungsi-fungsi dan benda-benda
sakral lainnya … Penghargaan terhadap implikasi gerejawi dari perihal berbagi sakramen,
terutama Ekaristi Kudus, tidak pernah boleh berkurang.”40
ada tiga hal yang menonjol di dalam paragraf ini: 1) Yohanes Paulus II secara resmi meminta
dilakukannya hal berbagi sakramen, terutama Ekaristi Kudus; 2) ia mencoba untuk membenarkan hal ini
dengan memakai alasan “faedah rohani bagi jiwa-jiwa”, yang berarti bahwa ia secara langsung
menyangkal definisi Paus Eugenius IV tentang bagaimana perihal menerima sakramen-sakramen di luar
Gereja tidak berguna untuk keselamatan; 3) Yohanes Paulus II mengingatkan kita agar tidak pernah
melupakan “implikasi gerejawi” dari perihal berbagi sakramen – implikasinya yaitu bahwa para
bidah dan skismatis ini, dengan siapa mereka berbagi sakramen, juga berada di dalam Gereja Kristus
yang sama! Apakah sang pembaca melihat makna dari bidah ini? Maknanya yaitu bahwa Gereja Vatikan
II, yang lalu dikepalai oleh Benediktus XVI, menganggap dirinya sendiri berada di dalam Gereja Kristus
yang sama dengan mereka yang dibagikannya Komuni Kudus, yakni, para Protestan dan Skismatis Timur!
Di samping ajaran yang buruk tentang pemberian sakramen kepada non-Katolik, dokumen Vatikan II
Orientalium Ecclesiarum menyebarkan lebih banyak bidah indiferentisme: yaitu gagasan bahwa Allah
menyetujui segala sekte sesat.
Dokumen Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum #30:
“Mereka juga harus berdoa agar segenap kekuatan dan penghiburan dari Roh Kudus, sang
Penghibur, dapat tercurah atas para umat Kristiani dari Gereja mana pun yang tak gentar
mengakui Kristus dan mengalami penderitaan serta kesulitan.”41
Bertentangan dengan ajaran sesat Vatikan II, Roh Kudus tidak tercurah atas para anggota sekte mana
pun.
Paus Leo XII, Ubi Primum (#14), 5 Mei 1824:
“Allah yang Mahabenar, yang yaitu Kebenaran itu sendiri, sang Penyedia yang terbaik dan
terbijaksana tidak mungkin menyetujui semua sekte yang mengakui ajaran-ajaran sesat
yang sering kali tidak konsisten satu dengan yang lainnya dan saling berkontradiksi, dan untuk
menganugerahkan keselamatan abadi kepada para anggota dari sekte-sekte itu … dengan
iman yang ilahi Kami percaya akan satu Tuhan, satu iman, satu pembaptisan … Itulah mengapa
Kami mengakui bahwa tidak ada keselamatan di luar Gereja.”42
Paus St. Selestinus I, Konsili Efesus, 431:
” ... ingatlah bahwa para penganut setiap bidah memulai kesalahan-kesalahan mereka dari Kitab
Suci yang terilhami, dan bahwa semua orang bidah merusak ungkapan-ungkapan sejati dari
Roh Kudus dengan pikiran mereka yang jahat dan mereka menjatuhkan api tak terpadamkan
atas kepala mereka sendiri.”43
Akhirnya, berpegangan kepada prinsip bahwa semua sekte bidah sama baiknya dengan Gereja Katolik,
dan bahwa Roh Kudus menyetujui semua sekte bidah, Orientalium Ecclesiarum secara resmi meminta
kepada para umat Katolik untuk berbagi gereja-gereja mereka bersama dengan para bidah dan skismatis.
Dokumen Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum #28:
“Mengingat prinsip-prinsip yang sama, para umat Katolik diperbolehkan untuk berbagi fungsi-fungsi,
Revolusi Vatikan II
78
hal-hal, serta tempat-tempat suci dengan saudara-saudari mereka dari Gereja Timur yang
terpisahkan ….”44
3. Lumen Gentium – Konstitusi Vatikan II tentang Gereja
Lumen Gentium, konstitusi Vatikan II tentang Gereja, menjadi terkenal (akibat keburukannya) akibat
ajaran sesatnya tentang kolegialitas. Ini yaitu gagasan bahwa para uskup, secara keseluruhan, juga
memiliki otoritas tertinggi di dalam Gereja Katolik.
Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #22:
“Sedangkan Badan para Uskup, yang menggantikan Dewan para Rasul dalam tugas mengajar dan
bimbingan pastoral, bahkan yang melestarikan Badan para Rasul, bersama dengan Imam Agung
di Roma selaku Kepalanya, dan tidak pernah tanpa Kepala itu, merupakan subjek kuasa tertinggi
dan penuh juga terhadap seluruh Gereja; namun kuasa itu hanyalah dapat dijalankan dengan
persetujuan Imam Agung di Roma ....”45
Kita melihat bahwa Lumen Gentium secara eksplisit mengajarkan bahwa Badan para Uskup memiliki
kuasa yang tertinggi dan penuh di atas seluruh Gereja (Gereja universal). Seandainya hal ini benar,
akibatnya yaitu bahwa Kristus tidak menetapkan satu kepala di dalam Gereja Katolik di dalam pribadi
St. Petrus, melainkan dua kepala tertinggi, Dewan Uskup dan Petrus, yang akan membuat Gereja menjadi
seekor monster dengan dua kepala.
Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 18 November 1302:
” ... pada Gereja yang satu dan tunggal ini, hanya ada satu tubuh dan satu kepala, bukan dua
kepala bagaikan seekor monster ....”46
Sri Paus seorang dirilah yang memiliki otoritas tertinggi di dalam Gereja. Para uskup tidak memilikinya.
Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#14), 29 Juni 1896:
“Sebab Ia yang telah menetapkan Petrus sebagai fondasi Gereja, juga telah memilih dua belas
orang murid, diberikan-Nya nama ‘Rasul-Rasul’ (Lukas 6:13). Sebagaimana otoritas Petrus
pastinya permanen di dalam Paus Roma, demikian pula, para uskup, sebagai para penerus dari
para Rasul, yaitu ahli waris dari kuasa umum para Rasul, sedemikian rupa sehingga Dewan
Keuskupan secara pasti merupakan bagian dari konstitusi esensial milik Gereja. Dan walaupun
otoritas para uskup tidaklah penuh, universal, maupun berdaulat, mereka tidak boleh
Revolusi Vatikan II
79
dipandang semata-mata sebagai vikaris dari para Paus Roma, sebab mereka memiliki suatu
otoritas yang khusus yang sungguh mereka punyai, dan mereka dengan amat benar disebut
sebagai prelat ordinaris dari orang-orang yang mereka pimpin.”47
Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#15), 29 Juni 1896:
“namun , otoritas Paus Roma yaitu otoritas tertinggi, universal, dan independen;
sedangkan otoritas para uskup terbatas dan dependen.”48
Di samping bidah tentang kolegialitas, ada bidah-bidah lainnya di Lumen Gentium yang tidak dapat
diabaikan. Bidah yang kemungkinan paling mengejutkan ditemukan di dalam Lumen Gentium 16.
Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #16:
“Namun rencana keselamatan juga merangkum mereka, yang mengakui Sang Pencipta; di
antara mereka ada terutama kaum MUSLIMIN, yang menyatakan, bahwa mereka
berpegang pada iman Abraham, DAN BERSAMA KITA BERSUJUD MENYEMBAH
ALLAH YANG TUNGGAL DAN MAHARAHIM, YANG AKAN MENGHAKIMI MANUSIA
PADA HARI KIAMAT.”49
Ini yaitu penghujatan yang luar biasa! Umat Katolik menyembah Yesus Kristus dan Allah Tritunggal
Mahakudus; para Muslim tidak!
(Orang-orang Muslim menolak Keilahian Yesus Kristus)
(Umat Kristiani menyembah Yesus sebagai Allah)
Revolusi Vatikan II
80
Seorang anak dapat memahami bahwa kita tidak memiliki Allah yang sama.
Paus Gregorius XVI, Summo Iugiter Studio (#6), 27 Mei 1832:
“Maka, para orang tua harus mengajarkan anak-anak akan ibadat yang sejati kepada Allah,
yang hanya ada di dalam agama Katolik.”50
Paus St. Gregorius Agung:
“Gereja yang kudus dan universal mengajarkan bahwa mustahil adanya untuk
menyembah Allah dengan benar kecuali di dalam dirinya [Gereja] ....”51
Beberapa orang mencoba membela bidah yang buruk dari Vatikan II ini dengan menyatakan bahwa para
Muslim mengakui dan menyembah Allah yang Tunggal dan Mahakuasa. Mereka berargumentasi
demikian: Hanya ada satu Allah. Dan sebab para Muslim menyembah Allah yang Tunggal dan
Mahakuasa – dan bukan banyak ilah, seperti para politeis – mereka menyembah Allah yang Mahakuasa
yang kita sembah sebagai umat Katolik.
Seandainya benar bahwa para Muslim menyembah Allah yang sama yang disembah oleh para
umat Katolik, sebab orang-orang Muslim menyembah Allah yang Tunggal dan Mahakuasa,
maka siapa pun yang mengaku menyembah Allah yang Tunggal dan Mahakuasa
menyembah Allah satu yang sejati bersama para umat Katolik. Kesimpulan ini sama
sekali tidak dapat dielakkan. Pernyataan semacam itu akan berarti bahwa orang-orang
yang menyembah Lucifer sebagai Allah yang Tunggal, sejati dan Mahakuasa menyembah
Allah yang sama yang disembah oleh umat Katolik! namun hal ini jelas absurd adanya.
Gagasan ini seharusnya membuktikan bahwa ajaran Vatikan II yaitu bidah. Orang-orang
yang menolak Allah Tritunggal Mahakudus tidak menyembah Allah yang sama dengan
yang disembah oleh orang-orang yang menyembah Allah Tritunggal Mahakudus!
Pernyataan bahwa para Muslim menyembah Allah yang sejati tanpa menyembah Allah Tritunggal jelas
merupakan suatu penyangkalan terhadap Allah Tritunggal Mahakudus. Kedua, dan hal ini yaitu ajaran
sesat yang bahkan lebih buruk jika dipertimbangkan secara saksama, pernyataan yang mengejutkan
bahwa para Muslim menyembah Allah yang Tunggal dan Maharahim yang akan mengadili umat
manusia pada hari kiamat, seperti yang dikatakan oleh Vatikan II di dalam Lumen Gentium 16, yaitu
penyangkalan bahwa Yesus Kristus akan menghakimi umat manusia pada akhir zaman.
Paus St. Damasus I, Konsili Roma, Kanon 15:
“Barangsiapa tidak berkata bahwa IA (YESUS KRISTUS) ... AKAN DATANG MENGADILI ORANG
YANG HIDUP DAN YANG MATI, IA yaitu SEORANG BIDAH.”52
Di samping ajaran sesat yang mengejutkan ini, di dalam Lumen Gentium 16 ada suatu bidah lain yang
menonjol.
Vatikan II mengajarkan bahwa seseorang dapat menjadi ateis tanpa
bersalah
Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #16:
“Tidak pun penyelenggaraan ilahi menolak untuk memberi bantuan yang diperlukan
untuk keselamatan bagi mereka yang, tanpa bersalah, belum secara jelas mengakui Allah
Revolusi Vatikan II
81
yang walaupun demikian berjuang dengan pertolongan rahmat ilahi, untuk menjalani
kehidupan yang benar.”53
Vatikan II mengajarkan di sini bahwa ada beberapa orang yang, TANPA BERSALAH, belum secara
jelas mengakui Allah. Dalam kata lain, ada orang-orang yang, bukan akibat kesalahan diri mereka
sendiri, tidak percaya akan Allah (yakni, orang-orang ateis). Ajaran ini yaitu ajaran sesat.
Kitab Suci mengajarkan secara infalibel bahwa semua orang yang telah mencapai usia akal [age of
reason] dapat mengetahui secara pasti bahwa Allah itu ada. Mereka mengetahui hal ini lewat ciptaan:
pohon-pohon, rerumputan, matahari, bulan, bintang-bintang, dsb. Orang ateis (yang percaya bahwa tidak
ada Allah) tidak dapat berdalih. Hukum kodrati menyatakannya bersalah. Ini merupakan kebenaran yang
diwahyukan oleh Kitab Suci.
Roma 1:19-20: ”sebab apa yang dapat mereka ketahui tentang Allah nyata bagi mereka, sebab
Allah telah menyatakannya kepada mereka. Sebab apa yang tidak nampak dari pada-Nya, yaitu
kekuatan-Nya yang kekal dan keilahian-Nya, dapat nampak kepada pikiran dari karya-Nya sejak
dunia diciptakan, SEHINGGA MEREKA TIDAK DAPAT BERDALIH.”
St. Paulus mengajarkan bahwa orang-orang ateis tidak dapat berdalih sebab ciptaan Allah membuktikan
keberadaan-Nya. Vatikan II, sebaliknya, mengajarkan bahwa orang-orang ateis memiliki alasan untuk
tidak percaya. Hal ini membuat kita bertanya, “Alkitab mana yang Vatikan II gunakan?” Pastinya edisi
revisi satanik. Pernyataan Vatikan II tentang orang-orang yang tidak mengakui Allah bukan hanya
dikecam oleh St. Paulus, namun juga oleh Konsili Vatikan I. Vatikan I secara dogmatis mendefinisikan
prinsip yang ditetapkan di Roma 1 – yang secara langsung menentang ajaran Vatikan II.
Paus Pius IX, Konsili Vatikan I, Sesi 3, Tentang Wahyu, Kanon 1:
“Barang siapa berkata bahwa Allah yang satu dan sejati, Pencipta kita dan Tuhan kita, tidak
dapat diketahui secara pasti oleh terang kodrati dari akal manusia melalui hal-hal yang
telah diciptakan: terkutuklah dia.”54
Paus Pius IX, Konsili Vatikan I, Sesi 3, Tentang Allah sang Pencipta, Kanon 1:
“Barang siapa menyangkal Allah yang satu dan sejati, Pencipta dan Penguasa hal-hal yang
kelihatan dan tidak kelihatan: terkutuklah dia.”
Vatikan II secara langsung berada di bawah anatema-anatema ini akibat ajaran sesatnya di atas.
Vatikan II mengajarkan bahwa Gereja bersatu dengan orang-orang yang tidak menerima
Iman Katolik ataupun Kepausan
Di dalam Lumen Gentium 15, Vatikan II mengajarkan bidah tentang orang-orang yang bersatu dengan
Gereja. Seandainya seseorang harus merangkum ciri-ciri dari kesatuan Gereja Katolik, rangkumannya
akan menjadi demikian: bahwa Gereja bersatu dengan orang-orang yang telah dibaptis yang menerima
Iman Katolik dengan seutuhnya dan tetap berteguh di bawah faktor pemersatu, yakni, Kepausan. Dalam
kata lain, orang-orang yang pastinya tidak bersatu dengan Gereja yaitu mereka yang tidak
menerima Iman Katolik dengan seutuhnya atau Kepausan. namun , Vatikan II menyebutkan kedua
kriteria untuk kesatuan itu dan justru mengajarkan hal yang sebaliknya!
Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #15:
“Oleh sebab beberapa alasan, Gereja mengakui bahwa dirinya terhubung
Revolusi Vatikan II
82
dengan mereka yang, walaupun telah dibaptis dan dihormati dengan nama
Kristen, tidak mengakui iman dengan seutuhnya dan tidak menjaga
persekutuan di bawah penerus St. Petrus.”55
Vatikan II berkata bahwa Gereja bersatu dengan mereka yang tidak menerima Iman Katolik dan
Kepausan. Ajaran ini sungguh merupakan ajaran sesat. Ajaran ini berlawanan dengan ajaran Gereja.
Seperti yang kita lihat di bawah, yaitu suatu dogma bahwa mereka yang menolak Kepausan, suatu
bagian pun dari Iman, tidak terhubung dengan Gereja Katolik.
Paus Pius IX, Amantissimus (#3), 8 April 1862:
“ada bukti-bukti lain yang hampir tidak terhitung jumlahnya yang disimpulkan dari para
saksi yang paling terpercaya yang secara jelas dan terbuka memberi kesaksian dengan iman,
keakuratan, rasa hormat, dan ketaatan yang besar, bahwa semua orang yang ingin menjadi
bagian dari Gereja Kristus yang satu dan sejati harus menghormati dan menaati Takhta
Apostolik ini dan Sri Paus Roma.”56
Paus Pius VI, Charitas (#32), 13 April 1791:
“Pendek kata, berpeganglah kepada Takhta Suci; sebab untuk berada dalam Gereja, seseorang
harus bersatu dengan Kepalanya yang kelihatan, dan berpeganglah dengan erat kepada
Takhta Petrus ….”57
Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#9), 29 Juni 1896:
“Praktik Gereja selalu sama, dan demikianlah pula penilaian yang semufakat dari para Bapa yang
kudus: yaitu, bahwa MEREKA TELAH SELALU MENGANGGAP SEBAGAI TERBUANG DARI
PERSEKUTUAN KATOLIK DAN TERASING DARI GEREJA SIAPA PUN YANG TELAH MENYIMPANG
BAHKAN SEDIKIT PUN DARI DOKTRIN YANG DIAJUKAN OLEH MAGISTERIUM YANG
AUTENTIK.”58
Vatikan II juga mengajarkan bahwa para bidah menghormati Kitab Suci dengan semangat keagamaan
yang sejati.
Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #15, berbicara tentang para non-Katolik:
Sebab memang banyaklah yang menghormati Kitab suci sebagai tolak ukur iman dan kehidupan,
menunjukkan semangat keagamaan yang sejati … ditandai oleh baptis, bahkan mengakui dan
menerima sakramen-sakramen lainnya juga di Gereja-gereja atau jemaat-jemaat gerejani mereka
sendiri.”59
Gereja Katolik mengajarkan bahwa para bidah menyangkal Sabda Allah yang tradisional.
Paus Gregorius XVI, Inter Praecipuas (#2), 8 Mei 1844:
“Anda sekalian mengetahui bahwa, sejak masa-masa pertama Gereja, demikianlah siasat yang
digunakan secara umum oleh para bidah: menyangkal interpretasi sabda Allah yang
tradisional, dengan menolak otoritas Gereja Katolik, mereka mengubah, dengan tangan mereka
sendiri, Kitab Suci atau dengan menyesatkan maknanya melalui interpretasi mereka.”60
Revolusi Vatikan II
83
4. Dignitatis Humanae – Deklarasi Vatikan II tentang Kebebasan
Beragama
Deklarasi tentang Kebebasan Beragama Vatikan II tidak diragukan merupakan dokumen Vatikan II yang
paling terkenal akibat keburukannya. Untuk mengerti mengapa ajaran Vatikan II tentang kebebasan
beragama yaitu ajaran sesat, seseorang harus mengerti ajaran Gereja Katolik yang infalibel tentang
perkara ini.
Gereja Katolik mendogmakan bahwa Negara memiliki suatu hak, dan memang, suatu kewajiban untuk
mencegah para anggota dari agama sesat agar tidak secara publik menyebarkan dan mempraktikkan
iman-iman mereka yang sesat. Negara-Negara harus melakukan hal ini demi melindungi kebaikan
bersama – kebaikan jiwa-jiwa – yang dicelakakan oleh penyebaran kejahatan secara publik. Inilah
mengapa Gereja Katolik selalu mengajarkan bahwa Katolisisme haruslah menjadi satu-satunya agama
Negara, dan bahwa Negara harus selalu mencegah dan melarang pengakuan dan penyebaran secara
publik segala agama lain.
Mari melihat tiga pernyataan yang telah dikutuk oleh Paus Pius IX di dalam Silabus Kesalahan-
kesalahannya yang otoritatif.
Paus Pius IX, Silabus Kesalahan-Kesalahan, 8 Desember 1864, #77
“Di zaman ini, bahwa agama Katolik harus merupakan satu-satunya agama negara sehingga
agama-agama lain dilarang, sudah bukan lagi hal yang pantas. – Dikutuk.61
Perhatikan: ide bahwa agama Katolik tidak sepatutnya merupakan agama Negara dan sehingga agama-
agama lain dilarang, merupakan pandangan yang dikutuk. Maknanya yaitu bahwa agama Katolik harus
merupakan satu-satunya agama Negara dan bahwa agama-agama lain harus dilarang sehingga tidak
secara publik melakukan ibadat, pengakuan iman, praktik dan penyebarannya. Gereja Katolik tidak
memaksa orang-orang yang tidak percaya akan iman Katolik untuk percaya akan iman Katolik, sebab
kepercayaan (seturut definisinya sendiri) yaitu tindak dari kehendak bebas.
Paus Leo XIII, Immortale Dei (#36), 1 November 1885:
“Dan, kenyataannya, Gereja terbiasa untuk memastikan agar tidak seorang pun dipaksa untuk
memeluk iman Katolik tanpa sekehendak orang ini , sebab St. Agustinus memperingatkan
kita dengan bijaksana, ‘Manusia tidak dapat percaya akan sesuatu yang tidak sesuai
kehendaknya.’”62
namun Gereja mengajarkan bahwa Negara harus melarang penyebaran dan pengakuan iman secara
publik dari agama-agama sesat yang menuntun jiwa-jiwa ke dalam Neraka.
Revolusi Vatikan II
84
Paus Pius IX, Silabus Kesalahan-Kesalahan, #78:
“Maka, di beberapa daerah yang menyandang nama Katolik, hukum telah secara terpuji
memperkenankan orang-orang yang berimigrasi ke daerah-daerah ini untuk
melaksanakan secara publik segala jenis ibadat mereka sendiri.” - Dikutuk63
Paus Pius IX, Silabus Kesalahan-Kesalahan, 8 Desember 1864, #55
“Gereja harus dipisahkan dari Negara, dan Negara dipisahkan dari Gereja.” – Dikutuk.64
Di dalam Quanta Cura, Paus Pius IX juga mengecam ide bahwa setiap manusia harus diberikan hak sipil
kebebasan beragama.
Paus Pius IX, Quanta Cura (#3), 8 Desember 1864:
“Gagasan yang sepenuhnya sesat tentang pemerintahan sosial ini membuat mereka tidak
ragu untuk mendukung OPINI YANG SESAT INI, yang dampak-dampaknya paling mematikan
kepada Gereja Katolik dan keselamatan jiwa-jiwa, dan yang disebut oleh Pendahulu Kami dari
kenangan yang berbahagia, Gregorius XVI, sebagai suatu kegilaan, yaitu bahwa ‘KEBEBASAN
BERHATI NURANI DAN BERIBADAH MERUPAKAN HAK PRIBADI DARI SETIAP MANUSIA,
YANG HARUS SECARA HUKUM DIPROKLAMASIKAN DAN DIJAMIN DI DALAM SETIAP
MASYARAKAT YANG TERSUSUN SECARA BENAR ….’”65
namun Vatikan II mengajarkan hal yang justru berlawanan:
Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #2:
“Konsili Vatikan ini menyatakan, bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama.
Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-
perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi mana pun juga,
sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak
melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas yang wajar, baik sebagai
perorangan maupun di muka umum … Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama itu harus
diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.”66
Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #2:
“Maka dari itu hak atas kebebasan itu tetap masih ada juga pada mereka, yang tidak memenuhi
kewajiban mereka mencari kebenaran dan berpegang teguh padanya; dan penggunaan hak itu
tidak dapat dirintangi, selama tata masyarakat tetap berdasar keadilan.”67
Vatikan II mengajarkan bahwa kebebasan beragama harus menjadi hak sipil, suatu gagasan yang secara
langsung dikutuk oleh Paus Pius IX. Vatikan II juga mengajarkan bahwa hak kebebasan beragama ini juga
berlaku untuk ungkapan hal keagamaan seseorang, baik di muka umum maupun sebagai perorangan;
dan bahwa tidak seorang pun boleh dihalang-halangi untuk secara publik mengungkapkan atau
mempraktikkan agamanya. Ajaran Vatikan II ini yaitu bidah yang secara langsung menentang ajaran
yang infalibel dari Paus Pius IX serta berbagai Paus lainnya. Ajaran Vatikan II tentang kebebasan
beragama dapat telah secara harfiah disematkan kepada kesalahan-kesalahan yang ada di dalam Silabus
Kesalahan-Kesalahan yang dikutuk oleh Paus Pius IX.
Benediktus XVI mengakui bahwa ajaran Vatikan II tentang Kebebasan Beragama
menentang ajaran Silabus Kesalahan-kesalahan dari Paus Pius IX!
Hal yang menakjubkan yaitu bahwa Benediktus XVI mengakui apa yang kami buktikan di atas!
Revolusi Vatikan II
85
Benediktus XVI, Principles of Catholic Theology [Prinsip-Prinsip Teologi Katolik], 1982, hal. 381:
“Jika suatu diagnosis secara keseluruhan tentang teks itu [dokumen Vatikan II, Gaudium et
Spes] dikehendaki, kita mungkin berkata bahwa (bersama teks tentang kebebasan
beragama dan agama-agama dunia), teks itu yaitu suatu revisi terhadap Silabus Pius IX,
semacam kontra-silabus ... Akibatnya, kesatusisian posisi yang dipegang oleh Gereja di
bawah Pius IX dan Pius X sebagai tanggapan terhadap situasi yang diciptakan oleh fase
sejarah yang baru yang dimulai oleh Revolusi Prancis, telah, dalam skala yang besar,
dikoreksi ….”68
Benediktus XVI mengakui di sini bahwa ajaran Vatikan II (yang dipegangnya) secara langsung
bertentangan dengan ajaran dari Silabus Kesalahan-Kesalahan dari Paus Pius IX. Dalam kata lain, ia baru
saja mengakui bahwa ajaran Vatikan II bertentangan dengan ajaran Magisterium Katolik. Seseorang tidak
dapat meminta suatu penegasan yang lebih banyak bahwa ajaran Vatikan II yaitu ajaran sesat. Di dalam
bukunya, Benediktus XVI mengulang-ulangi hal ini, dan menyebut ajaran Vatikan II sebagai “kontra-
silabus”, dan berkata bahwa kita tidak bisa lagi kembali kepada Silabus Kesalahan-kesalahan!
Benediktus XVI, Principles of Catholic Theology {Prinsip-Prinsip Teologi Katolik}, 1982, hal. 385:
“Oleh sebab itu, terdorong oleh suatu kebutuhan batin, optimisme dari kontra-silabus ini
mengeluarkan jeritan yang jauh lebih intens dan dramatis dari yang yang sebelumnya.”69
Benediktus XVI, Principles of Catholic Theology {Prinsip-Prinsip Teologi Katolik}, 1982, hal. 391:
“Oleh sebab itu, tugasnya bukanlah untuk menghapus Konsili ini melainkan untuk
menyingkapkan Konsili yang sejati dan untuk memperdalam intensinya yang sejati sehubungan
dengan pengalaman masa kini. Hal itu berarti bahwa kita tidak lagi dapat kembali kepada
Silabus, yang mungkin telah menandai tahap pertama dari pertarungan melawan liberalisme dan
Marxisme yang baru saja dicetuskan namun yang bukan merupakan tahap terakhir.”70
Bidah Vatikan II mungkin diungkapkan paling jelas dalam kutipan berikut:
Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #3:
“Maka dari itu pemerintah [Negara], yang bertujuan mengusahakan kesejahteraan umum di
dunia ini, memang wajib mengakui kehidupan beragama para warga negara dan mendukungnya.
namun harus dikatakan [bahwa Negara] melampaui batas wewenangnya, bila [Negara]
memberanikan diri mengatur atau merintangi kegiatan-kegiatan religius.”71
Vatikan II berkata bahwa Negara melampaui batas wewenangnya jika Negara memberanikan diri untuk
merintangi kegiatan-kegiatan religius. Ini yaitu bidah.
Paus Leo XIII, Libertas (#21-23), 20 Juni 1888:
“Maka dari itu, Negara dilarang oleh keadilan, dan dilarang oleh akal budi sendiri untuk menjadi
tidak bertuhan; atau untuk mengambil rangkaian tindakan yang menuntun kepada
ketidakbertuhanan, yakni, untuk memperlakukan berbagai agama (sebagaimana yang
mereka katakan) secara setara, dan untuk menganugerahkan kepada masing-masing
agama tanpa dibeda-bedakan, hak-hak yang setara. Itulah sebabnya, sebab pengakuan akan
satu agama diperlukan di dalam Negara, agama yang harus diakui itu yaitu satu-satunya agama
yang benar, dan yang dapat diakui tanpa kesulitan, terutama di dalam Negara-Negara Katolik,
sebab tanda-tanda kebenaran ibaratnya terukir pada agama ini. … Manusia berhak untuk secara
bebas dan berhati-hati menyebarkan segala hal yang benar dan terpuji di seluruh negara,
sehingga sebanyak mungkin orang dapat memiliki hal-hal ini ; namun , opini-opini yang
penuh dusta, wabah batiniah yang besarnya tak tertandingi, serta kemaksiatan-kemaksiatan
Revolusi Vatikan II
86
yang membejatkan hati serta kehidupan bermoral harus dikekang dengan giat oleh
otoritas publik, agar kejahatan-kejahatan semacam itu tidak secara tersembunyi merekayasakan
kehancuran Negara.”72
Di sini kita melihat bahwa Paus Leo XIII (yang hanya mengulangi ajaran yang konsisten dari berbagai
Paus) mengajarkan bahwa Negara bukan hanya dapat, namun juga harus mengekang serta melarang
segala hak, yang biasa maupun istimewa, dari agama-agama lain untuk melaksanakan tindak-tindak
keagamaan. Ajaran Paus Leo XIII ini sepenuhnya berlawanan dengan apa yang telah dinyatakan oleh
Vatikan II. Tindak-tindak publik, opini-opini yang penuh dusta, serta ajaran-ajaran sesat semacam itu
harus dikekang oleh otoritas publik (Negara), menurut ajaran Gereja Katolik, agar tidak menyebabkan
skandal terhadap atau menyesatkan jiwa-jiwa.
Bidah Vatikan II tentang perkara ini sangatlah jelas, namun akan selalu para bidah yang mencoba untuk
membela hal yang tidak dapat dipertahankan.
Membantah upaya-upaya pembelaan ajaran Vatikan II tentang Kebebasan
Beragama
Beberapa pembela ajaran Vatikan II tentang kebebasan beragama berargumentasi bahwa Vatikan II
hanya mengajarkan bahwa kita tidak seharusnya memaksakan orang-orang untuk percaya.
Patrick Madrid, Pope Fiction [Fiksi Paus], hal. 277:
“Perhatikan bahwa Deklarasi [tentang kebebasan beragama] ini tidak mendukung suatu
kebebasan umum untuk percaya akan segala sesuatu yang anda inginkan, melainkan, suatu
kebebasan pemaksaan untuk percaya akan suatu hal. Dalam kata lain, tidak seorang pun boleh
dipaksa untuk tunduk kepada Iman Katolik.”73
Seperti yang kita telah lihat, hal ini sama sekali salah. Vatikan II bukan hanya mengajarkan bahwa Gereja
Katolik tidak memaksa seseorang yang tidak percaya untuk menjadi Katolik. namun , Vatikan II
mengajarkan bahwa Negara tidak memiliki hak untuk mencegah ungkapan, penyebaran, serta praktik
secara publik agama-agama sesat (sebab hak sipil atas kebebasan beragama harus diakui secara
universal). Kembali lagi, kita harus memahami perbedaan antara kedua perkara yang berbeda yang
kadang kala sering dicampuradukkan oleh para pembela Vatikan II yang tidak jujur. Perkara pertama)
Gereja Katolik tidak memaksa atau memforsir seseorang yang tidak percaya untuk percaya, sebab
kepercayaan yaitu suatu tindakan yang bebas – benar; Perkara kedua) Negara tidak boleh mengekang
ungkapan publik agama-agama sesat ini – di sinilah tempat Vatikan II menentang Gereja Katolik tentang
kebebasan beragama. Perkara kedua ini merupakan kuncinya.
Untuk mengerti hal ini dengan lebih baik, mari kita melihat sebuah contoh: Andaikata suatu Negara
menyaksikan, sebagai contoh, orang-orang Muslim dan Yahudi menyelenggarakan ibadat-ibadat serta
perayaan-perayaan keagamaan mereka di suatu tempat umum (walaupun seandainya mereka tidak
mengganggu ketenteraman atau melanggar hak properti perorangan ataupun mengganggu ketertiban
publik sama sekali), Negara dapat dan harus (menurut ajaran Katolik) mengekang ibadat-ibadat serta
perayaan-perayaan ini dan memulangkan orang-orang Yahudi dan Muslim itu (atau akan menangkap
mereka, seandainya hukum Negara tertata secara mapan) sebab ibadat dan perayaan mereka
menimbulkan skandal terhadap orang lain dan dapat menyebabkan orang lain untuk bergabung ke dalam
agama-agama sesat ini. Negara akan memberi tahu mereka akan kewajiban mereka untuk menjadi
Katolik di hadapan Allah dan mencoba mengoversikan mereka dengan mengarahkan mereka kepada
para imam Katolik, namun Negara tidak akan memaksa mereka untuk berkonversi. Demikianlah suatu
Revolusi Vatikan II
87
contoh untuk perbedaan yang jelas antara 1) memaksa seseorang untuk menjadi Katolik, suatu hal yang
dikutuk oleh Gereja, sebab kepercayaan yaitu tindakan yang bebas dan 2) hak Negara untuk
mengekang kegiatan agama sesat, suatu hal yang diajarkan oleh Gereja.
Paus Pius IX, Silabus Kesalahan-Kesalahan, #78:
“Maka, di beberapa daerah yang menyandang nama Katolik, hukum telah secara terpuji
memperkenankan orang-orang yang berimigrasi ke daerah-daerah ini untuk
melaksanakan secara publik segala jenis ibadat mereka sendiri.” – Dikutuk.74
namun Vatikan II justru mengajarkan kebalikannya. Teks yang dikutip di bawah ini merupakan bidah
yang paling jelas dari Vatikan II mengenai kebebasan beragama. Kami mengutipnya kembali sebab
teks ini benar-benar tidak dapat dipertahankan dan menyingkapkan segala upaya pemutarbalikan,
seperti yang dilakukan oleh Patrick Madrid di atas.
Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #3:
“Maka dari itu pemerintah [Negara], yang bertujuan mengusahakan
kesejahteraan umum di dunia ini, memang wajib mengakui kehidupan
beragama para warga negara dan mendukungnya. namun harus dikatakan
[bahwa Negara] melampaui batas wewenangnya, bila [Negara]
memberanikan diri mengatur atau merintangi kegiatan-kegiatan
religius.”75
Di sini Vatikan II mengatakan bahwa Negara melampaui batas wewenangnya jika Negara berani
mengatur atau merintangi kegiatan religius. Kita baru saja melihat di atas bahwa Silabus Kesalahan-
Kesalahan mengutuk gagasan bahwa Negara tidak boleh mencegah aktivitas agama-agama lain. Hal ini
membuktikan bahwa ajaran Vatikan II tentang kebebasan beragama jelas-jelas salah dan sesat, dan
bahwa Vatikan II tidak semata-mata mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi
Katolik.
Dalih “Dalam Batasan-Batasan yang Ditentukan”
Untuk mencoba membela ajaran sesat Vatikan II akan kebebasan beragama dengan segala cara, para
pembela Vatikan II akan mencoba melakukan sebuah pemutarbalikan yang besar. Mereka akan mengutip
paragraf berikut dari Vatikan II dan memutarbalikkan ajarannya agar paragraf ini (yang telah
diputarbalikkan) dapat menjadi sesuai dengan ajaran tradisional tentang kebebasan beragama. Mereka
menyatakan bahwa Vatikan II tidak mengizinkan kebebasan beragama publik tanpa syarat, namun
menyebutkan ‘batasan-batasan’ tertentu.
Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #2:
“Konsili Vatikan ini menyatakan, bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama.
Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-
perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi mana pun juga,
sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak
melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas yang wajar, baik
sebagai perorangan maupun di muka umum … Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama itu
harus diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.”76
Revolusi Vatikan II
88
“Lihat kan”, ujar mereka, “Vatikan II mengajarkan bahwa Negara dapat membatasi ungkapan keagamaan
ini; dan ajaran ini selaras dengan ajara






