Tampilkan postingan dengan label gereja vatikan 4. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gereja vatikan 4. Tampilkan semua postingan

gereja vatikan 4


 ada. 

“Kardinal” Ratzinger, Dominus Iesus #17, disetujui oleh Anti-Paus Yohanes Paulus II, 6 Agustus 

2000: “Maka, Gereja Kristus hadir dan juga beroperasi di dalam Gereja-Gereja ini, 

walaupun mereka tidak memiliki persekutuan yang penuh dengan Gereja Katolik sebab  

mereka tidak menerima doktrin Katolik tentang Keutamaan [Kepausan], yang, seturut kehendak 

Allah, dimiliki dan dilaksanakan oleh Uskup Roma secara objektif di atas segenap Gereja.”11 

Agama Vatikan II berpendapat bahwa Gereja Kristus lebih besar dibandingkan  Gereja Katolik. sebab  Dekret 

tentang Ekumenisme dari Vatikan II menyangkal Gereja Katolik sebagai Gereja Kristus yang Universal 

dengan merindukan kedatangan Gereja semacam itu, maka dari itu, Vatikan II secara logis hendak 

mengajarkan bahwa “Gereja” (yakni, Gereja Katolik universal) tidak mampu mewujudkan 

Katolisitas/keuniversalannya, akibat “perpecahan-perpecahan antara para umat Kristen”. Dalam 

kata lain, Vatikan II secara jelas mengajarkan bahwa perpecahan-perpecahan antara sekte-sekte 

Protestan yang tidak terhitung jumlahnya, sekte-sekte Skismatis Timur dan Gereja Katolik mencegah 

Revolusi Vatikan II 

70 

 

Gereja yang universal (di dalam mana kita semua yaitu  anggotanya, menurut Vatikan II) untuk secara 

penuh mewujudkan Katolisitasnya (universalitasnya) yang sejati. 

Semua ini merupakan suatu penegasan yang pasti bahwa Vatikan II mengajarkan bahwa sekte-sekte 

bidah dan skismatis merupakan bagian dari Gereja Kristus. Perkataan Vatikan II bahwa universalitas 

Gereja Kristus menjadi cacat akibat perpecahan-perpecahan antara sekte-sekte ini tidak akan 

masuk akal seandainya Vatikan II tidak berpendapat bahwa sekte-sekte ini merupakan bagian 

Gereja Kristus. sesudah  menjelaskan hal ini , kami akan mengutip Paus Klemens VI dan Paus Leo 

XIII untuk membantah bidah Vatikan II yang jahat ini. 

Paus Klemens VI, Super quibusdam, 20 September 1351: 

“Kami bertanya: pertama, bilamana anda dan Gereja orang-orang Armenia yang tunduk kepada 

anda, percaya bahwa semua orang yang di dalam pembaptisan telah menerima iman Katolik yang 

sama, dan yang sesudahnya telah menarik diri dan akan menarik diri di masa depan dari 

persekutuan GEREJA ROMA YANG SAMA INI, SATU-SATUNYA GEREJA YANG KATOLIK, yaitu  

orang-orang skismatis dan bidah, jika mereka bersikeras untuk tetap terpisah dari iman Gereja 

Roma ini.”12 

Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#9), 29 Juni 1896: 

“Adat Gereja selalu sama, dan juga diteguhkan oleh putusan semufakat para Bapa yang kudus. 

MEREKA TENTUNYA TERBIASA MENGANGGAP SIAPA SAJA YANG TELAH MENYIMPANG 

SESEDIKIT APA PUN DARI DOKTRIN YANG DIAJUKAN OLEH MAGISTERIUM OTORITATIF, 

SEBAGAI ORANG YANG SAMA SEKALI BUKAN BAGIAN DARI PERSEKUTUAN KATOLIK DAN 

TERASING DARI GEREJA.”13 

Seperti yang kita bisa lihat, sewaktu para bidah meninggalkan Gereja Katolik, mereka tidak merusak 

universalitas ataupun Katolisitas Gereja. Mereka sederhananya meninggalkan Gereja. namun  hal itu tidak 

demikian adanya menurut Dekret tentang Ekumenisme Vatikan II: 

Michael J. Daley, “The Council’s 16 Documents [16 Dokumen Konsili],“ St. Anthony Messenger, Nov. 

2005, hal. 15:  

“Dekret tentang Ekumenisme (Unitatis Redintegratio) menghendaki pulihnya kesatuan, bukan 

hanya semata-mata suatu pemulangan kepada Roma, antara semua umat Kristen. Dekret itu 

mengakui bahwa kedua belah pihak patut dipersalahkan atas perpecahan-perpecahan di 

dalam sejarah dan memberi  panduan-panduan untuk kegiatan-kegiatan ekumenis.”14 

Menurut komentator ini, Vatikan II mengajarkan bahwa para Protestan dan skismatis bukanlah yang 

bersalah sebab  mereka telah meninggalkan Gereja Katolik; kedua belah pihaklah yang patut 

dipersalahkan. Apakah Daley salah mengerti Vatikan II? Tidak, Vatikan II memang mengajarkan hal ini 

lewat pernyataan yang mengejutkan berikut: 

 

Vatikan II, Unitatis Redintegratio #3: 

“Anak-anak yang terlahir di dalam Komunitas-Komunitas ini dan tumbuh besar dalam 

iman akan Kristus tidak dapat dituduh atas dosa perpisahan, dan Gereja Katolik merangkul 

mereka sebagai saudara-saudara, dengan rasa hormat dan kasih persaudaraan.” 

(http://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vatii_decree_19641121_unit

atis-redintegratio_en.html) 

 

Seseorang harus mempertimbangkan pernyataan ini secara cermat untuk secara penuh 

memahami niat jahatnya. Tanpa penjelasan atau pengecualian, Vatikan II mengeluarkan sebuah 

Revolusi Vatikan II 

71 

 

pernyataan umum dan memberi alasan untuk dosa perpisahan (yaitu bidah dan skisma) kepada semua 

yang, terlahir di dalam komunitas Protestan dan skismatis, tumbuh besar di dalamnya ‘memercayai 

Kristus’. Hal ini luar biasa sesatnya. Hal ini berarti bahwa seseorang tidak dapat menyalahkan 

seorang Protestan mana pun sebab  ia yaitu  seorang bidah, tidak peduli betapa anti-Katoliknya 

orang ini , jika ia telah terlahir di dalam sekte ini ! Hal ini menentang secara langsung 

ajaran Katolik, seperti yang kita lihat (contoh, Leo XIII). Semua orang yang menolak bahkan satu dogma 

dari Iman Katolik yaitu  bidah dan bersalah sebab  mereka memotong diri mereka sendiri dari Gereja 

yang sejati. 

 

 

Mari berpindah haluan kepada #3 dari Dekret tentang Ekumenisme Vatikan II: 

Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio #3: 

“Di samping itu, dari antara elemen-elemen dan karunia-karunia yang berharga yang bersama-

sama membangun dan memberi  hidup kepada Gereja sendiri, dapat berada di luar batasan-

batasan yang kelihatan dari Gereja Katolik: sabda Allah yang tertulis; kehidupan rahmat; iman, 

harapan dan kasih, bersama dengan karunia-karunia interior dari Roh Kudus, dan elemen-elemen 

yang kelihatan pula.”15 

Di sini kita menemukan lebih banyak bidah di dalam #3 dari Dekret tentang Ekumenisme. Dokumen ini 

menyatakan bahwa “kehidupan rahmat” (rahmat penyucian/pembenaran) berada di luar batasan-

batasan yang kelihatan dari Gereja Katolik. Ajaran ini bertentangan secara langsung dengan ajaran 

khidmat dari Paus Bonifasius VIII di dalam surat Bulla Unam Sanctam. 

Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 18 November 1302: 

“Terdesak oleh iman, Kami diwajibkan percaya dan mempertahankan bahwa Gereja itu Satu, 

Kudus, Katolik dan juga Apostolik. Dengan teguh Kami percaya akan Gereja itu dan dengan 

sederhana Kami mengakui bahwa di luar dirinya tidak ada keselamatan maupun 

pengampunan dosa, sebagaimana yang diserukan oleh Mempelai dalam Kidung Agung (VI, 8): 

‘Dialah satu-satunya merpatiku, idam-idamanku.’”16 

Vatikan II menentang dogma bahwa tidak ada  pengampunan dosa di luar Gereja Katolik dengan 

menyatakan bahwa seseorang dapat memiliki kehidupan rahmat (termasuk pengampunan dosa) di luar 

Gereja Katolik. Juga ada  lebih banyak bidah di dalam bagian yang sama dari Dekret tentang 

Ekumenisme. Vatikan II secara blak-blakan menyatakan bahwa komunitas-komunitas yang telah 

dideskripsikannya merupakan jalan keselamatan. 

Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio (#3): 

“Itulah sebabnya, walaupun kami percaya bahwa gereja-gereja dan komunitas-komunitas yang 

terpisahkan ini  mengalami kekurangan dalam hal-hal tertentu, sama sekali bukan berarti 

bahwa mereka tidak memiliki makna dan nilai dalam misteri keselamatan. Sebab Roh Kristus 

tidak menolak untuk memakai  mereka sebagai sarana keselamatan yang kemujarabannya 

berasal dari kepenuhan rahmat dan kebenaran yang telah dipercayakan kepada Gereja Katolik.”17 

Ini yaitu  salah satu bidah yang terburuk dari Vatikan II. Hal ini merupakan penolakan dogma Di 

Luar Gereja Katolik Tidak ada  Keselamatan. 

Paus St. Pius X, Editae saepe (#29), 26 Mei 1910:  

“Hanya Gereja sendirilah yang memiliki bersama dengan magisteriumnya kuasa untuk 

memerintah dan menyucikan umat manusia. Melalui para pelayannya dan hambanya (masing-

Revolusi Vatikan II 

72 

 

masing dengan tugas dan jabatannya), Gereja menganugerahkan kepada manusia sarana 

keselamatan yang pantas dan yang diperlukan.”18 

Paus Eugenius IV, Konsili Florence, “Cantate Domino,” 1441, ex cathedra: 

“Ia [Gereja Roma yang Kudus] dengan teguh percaya, mengakui dan berkhotbah bahwa ‘semua 

orang yang berada di luar Gereja Katolik, bukan hanya orang pagan namun  juga Yahudi 

atau bidah dan skismatis, tidak dapat mengambil bagian di dalam kehidupan kekal dan 

akan masuk ke dalam api yang kekal yang telah disiapkan untuk iblis dan malaikat-malaikatnya’, 

[Matius 25, 41] kecuali jika mereka bergabung ke dalam Gereja sebelum akhir hidup mereka ….”19 

Di dalam dokumennya, Dekret tentang Ekumenisme, Vatikan II juga mengajarkan bahwa orang-orang 

non-Katolik memberi  kesaksian akan Kristus dengan menumpahkan darah mereka. Paragraf berikut 

menunjukkan bahwa ada  santo-santa dan martir-martir untuk Kristus di dalam Gereja-Gereja non-

Katolik, yang merupakan suatu bidah. 

Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio #4: 

“Di sisi lain, para umat Katolik harus dengan penuh sukacita mengakui dan menghargai karunia-

karunia yang sungguh bersifat Kristiani yang berasal dari warisan kita bersama dan yang 

ditemukan di antara saudara-saudari kita yang terpisahkan. Baik dan bermanfaat adanya untuk 

mengakui kekayaan Kristus dan perbuatan-perbuatan bajik di dalam kehidupan orang-orang lain 

yang memberi  kesaksian akan Kristus, bahkan yang terkadang sampai menumpahkan darah 

mereka.”20 

Dengan mendasarkan dirinya sendiri di atas pengajaran ini, Yohanes Paulus II mengulangi dan 

menguraikan bidah ini banyak kali. 

Yohanes Paulus II, Ut Unum Sint (#1), 25 Mei 1995: 

“Kesaksian yang pemberani dari begitu banyak martir dari abad kita ini, termasuk para 

anggota dari Gereja-Gereja dan Komunitas-Komunitas gerejawi yang tidak bersekutu 

secara penuh dengan Gereja Katolik, memberi  semangat yang baru kepada panggilan 

Konsili itu dan mengingatkan kita akan kewajiban kita untuk mendengarkan dan mempraktikkan 

nasihatnya.”21 

Yohanes Paulus II, Ut Unum Sint (#84), 25 Mei 1995: 

“Walaupun dengan cara yang tidak kelihatan, persekutuan antara Komunitas-Komunitas kita, 

yang walaupun belum merupakan persekutuan yang penuh, sungguh dilandasi secara kokoh oleh 

persekutuan yang penuh dari para kudus – yakni, orang-orang yang pada akhir hidup mereka 

setia kepada rahmat, dan berada di dalam persekutuan bersama Kristus di dalam kemuliaan. 

Santo-santa ini berasal dari seluruh Gereja dan Komunitas Gerejawi yang memberi  

kepada mereka jalan masuk ke dalam persekutuan keselamatan.”22 

Gereja Katolik mengajarkan secara dogmatis bahwa di luar Gereja tidak ada  martir Kristiani. 

Paus Pelagius II, surat (2) Dilectionis vestrae, 585: 

“Mereka yang tidak berkehendak untuk setuju dengan Gereja Allah, tidak dapat tetap berada 

bersama Allah; walaupun mereka terbakar sebab  dicampakkan ke dalam lidah-lidah dan bara-

bara api, atau walaupun mereka menyerahkan hidup mereka dengan dicampakkan kepada 

binatang-binatang buas, tidak akan ada mahkota iman untuk mereka, melainkan hukuman 

atas ketidakberimanan, tidak akan ada suatu hasil yang mulia (dari kebajikan rohani), 

Revolusi Vatikan II 

73 

 

melainkan kehancuran akibat hilangnya harapan. Walaupun orang semacam itu dibunuh; ia tidak 

dapat dimahkotai.”23 

Paus Eugenius IV, Konsili Florence, Cantate Domino, Sesi 11, 4 Februari 1442: 

” ... tidak seorang pun dapat diselamatkan, sebanyak apa pun ia telah berderma, walaupun ia 

telah menumpahkan darah dalam nama Kristus, kecuali jika ia telah bertekun di pangkuan 

dan di dalam kesatuan Gereja Katolik.” 24 

Di dalam dokumennya, Dekret tentang Ekumenisme, Vatikan II juga mengajarkan bahwa para bidah dan 

skismatis Timur membantu Gereja bertumbuh. 

Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio (#13-15): 

“Kita sekarang mengalihkan perhatian kita kepada kedua jenis perpecahan utama yang telah 

menimpa jubah Yesus yang tak berjahit. Perpecahan yang pertama terjadi di Dunia Timur, 

sewaktu rumusan-rumusan dogmatis dari konsili Efesus dan Kalsedon diperdebatkan, dan di 

lalu  hari pada waktu perpecahan menimpa persekutuan gerejawi antara patriarkat-

patriarkat timur dan Takhta Roma … Semua orang mengetahui betapa besarnya cinta para umat 

Kristen dari dunia timur dalam hal pelaksanaan liturgi kudus ... Maka, melalui perayaan Ekaristi 

Kudus di dalam masing-masing Gereja ini, Gereja Allah dibangun dan bertumbuh, dan melalui 

konselebrasi, persekutuan mereka yang satu dengan yang lainnya dipertunjukkan.”25 

Gereja Katolik mengajarkan bahwa para bidah yaitu  gerbang-gerbang Neraka. 

Paus Vigilius, Konsili Konstantinopel II, 553: 

“sesudah  membahas perkara-perkara ini dengan amat saksama, Kami mengingat apa yang telah 

dijanjikan tentang Gereja yang kudus dan Ia yang berkata bahwa pintu gerbang Neraka tidak 

akan berjaya melawannya, (Kami memahami pintu gerbang Neraka sebagai lidah-lidah 

yang mematikan dari para bidah) ... dan oleh sebab  itu Kami menganggap lidah-lidah yang tak 

terkendali milik para bidah dan karya tulis mereka yang sesat sebagai sekutu dari iblis, bersama 

dengan para bidah sendiri yang telah berteguh di dalam bidah mereka bahkan sampai datangnya 

ajal.”26 

Paus St. Leo IX, In terra pax hominibus, 2 Sep. 1053, kepada “Bapa” Ortodoks Timur, Mikhael 

Cerularius, Bab 7:  

“Gereja yang kudus yang dibangun di atas sebuah batu karang, yaitu Kristus, dan di atas Petrus 

atau Kefas, putra Yohanes yang dahulunya disebut Simon, sebab  oleh pintu gerbang Neraka, 

yakni, oleh pertentangan-pertentangan para bidah yang menuntun orang yang angkuh 

kepada kehancuran, Gereja tidak akan pernah ditaklukkan.”27 

Suatu bidah lain yang menonjol di dalam Dekret Ekumenisme Vatikan II yaitu  ungkapan rasa hormat 

tanpa henti kepada para anggota dari agama-agama non-Katolik. 

Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio #3: 

“namun  pada abad-abad selanjutnya, timbullah perselisihan-perselisihan yang jauh lebih luas dan 

komunitas-komunitas besar menjadi terpisahkan dari persekutuan yang penuh dari Gereja 

Katolik – sering kali, kedua belah pihak patut dipersalahkan atas perselisihan-perselisihan dan 

perpisahan ini . Anak-anak yang terlahir di dalam Komunitas-Komunitas ini dan 

tumbuh besar dalam iman akan Kristus tidak dapat dituduh atas dosa perpisahan, dan 

Gereja Katolik merangkul mereka sebagai saudara-saudara, dengan rasa hormat dan kasih 

persaudaraan.”28 

Revolusi Vatikan II 

74 

 

Gereja Katolik tidak memandang para anggota dari agama-agama non-Katolik dengan rasa hormat. 

Gereja mengharapkan dan berupaya agar mereka berkonversi, namun  Gereja mencela dan mengutuk 

sebagai para anggota sekte bidah orang-orang yang menolak ajaran Katolik: 

Paus Inosensius III, Konsili Lateran IV, 1215, Konstitusi 3, Tentang Bidah: 

“Kami mengekskomunikasikan dan mengutuk setiap bidah yang muncul melawan iman 

yang kudus, ortodoks dan Katolik yang telah kami jelaskan di atas. Kami mengecam semua 

kaum bidah, apa pun nama yang mereka sandang. Memang mereka memiliki wajah yang 

berbagai macam, namun  ekor mereka terikat bersama sebagaimana mereka sama adanya 

di dalam keangkuhan.”29 

Paus Pelagius II, surat (1) Quod ad dilectionem, 585: 

“namun  barangsiapa menyarankan atau memercayai atau dengan gegabah mengajarkan 

hal yang berlawanan dengan iman ini, hendaknya ia mengetahui bahwa ia dikecam dan 

juga dikutuk menurut pendapat para Bapa yang sama.”30 

Konsili Konstantinopel I, 381, Kanon 1: 

“Setiap bidah harus dikutuk dan terutama bidah dari kaum Eunomian atau Anomomean, 

dari kaum Arian atau Eudoksian, dari kaum Semi-Arian atau Pneumatomachi, dari kaum 

Sabellian, dari kaum Marcellian, dari kaum Photinian dan dari kaum Apollinarian.”31 

Dekret tentang Ekumenisme dari Vatikan II juga mengajarkan bahwa di dalam perkara-perkara teologi, 

kita harus melakukan diskusi bersama orang-orang non-Katolik secara sederajat. 

Dokumen Vatikan II, Unitatis redintegratio #9: 

“Kita harus mengenal pandangan dari saudara-saudara kita, sahabat-sahabat Kristen yang 

terpisahkan ... Untuk mencapai tujuan ini, pertemuan-pertemuan antara kedua belah pihak 

sangatlah bernilai – terutama untuk mendiskusikan masalah-masalah teologi – di mana masing-

masing pihak dapat melakukan diskusi satu dengan yang lain secara sederajat, dengan syarat 

bahwa orang-orang yang mengambil bagian di dalam pertemuan ini  di bawah panduan dari 

pengawas mereka sungguh-sungguh kompeten.”32 

Mohon perhatikan bahwa perkataan dari Dekret tentang Ekumenisme Vatikan II ini sungguh secara 

spesifik dikecam oleh ensiklik Paus Pius XI melawan ekumenisme. Vatikan II menganjurkan agar kita 

“melakukan diskusi” dengan para bidah secara sederajat, sedangkan Paus XI menjelaskan bahwa para 

bidah hendak “melakukan diskusi” bersama Gereja Roma, namun  hanya dalam “derajat kedudukan yang 

sama dan setara”! Sewaktu seseorang membaca betapa spesifiknya Vatikan II menentang apa yang 

dahulu diajarkan oleh Magisterium, seseorang harus bertanya: apakah Setan sendiri yang menulis 

dokumen-dokumen Vatikan II? 

Paus Pius XI, Mortalium Animos (#7), 6 Jan. 1928, berbicara tentang para bidah: 

“Bagaimanapun, mereka menyatakan bahwa mereka bersedia untuk melakukan diskusi dengan 

Gereja Roma, namun  dalam derajat kedudukan yang sama dan setara ....”33 

  

Revolusi Vatikan II 

75 

 

2. Orientalium Ecclesiarum – Dekret Vatikan II tentang Gereja Katolik 

Timur 

 

Dekret Vatikan II Orientalium Ecclesiarum membahas gereja-gereja Katolik timur. Dekret ini juga 

membahas sekte-sekte Skismatis Timur, yang disebut-sebut sebagai gereja-gereja “Ortodoks” non-

Katolik. Untuk membahas para “Ortodoks” di dalam dekret ini, Vatikan II memberi  salah satu 

bidahnya yang paling besar. 

Dokumen Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum #27: 

“Dengan berpegang kepada prinsip-prinsip di atas, sakramen Tobat, Ekaristi Kudus, dan 

Pengurapan Orang Sakit boleh diberikan kepada umat Kristiani dari Gereja Timur yang 

dalam itikad baik terpisah dari Gereja Katolik, jika mereka membuat permohonan 

ini  seturut  kehendak mereka sendiri dan memiliki disposisi yang layak.”34 

Selama 20 abad, Gereja Katolik mengajarkan secara konsisten bahwa para bidah tidak dapat menerima 

sakramen. Ajaran ini bersumber dari dogma bahwa di luar Gereja Katolik tidak ada  pengampunan 

dosa, yang didefinisikan oleh Paus Bonifasius VIII. Ajaran itu juga dilandasi oleh dogma bahwa sakramen-

sakramen hanya berguna untuk keselamatan kepada mereka yang berada di dalam Gereja Katolik, 

seperti yang didefinisikan oleh Paus Eugenius IV. 

Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 18 November 1302: 

“Terdesak oleh iman, Kami diwajibkan percaya dan mempertahankan bahwa Gereja itu Satu, 

Kudus, Katolik dan juga Apostolik. Dengan teguh Kami percaya akan Gereja itu dan dengan 

sederhana Kami mengakui bahwa di luar dirinya tidak ada keselamatan maupun 

pengampunan dosa, sebagaimana yang diserukan oleh Mempelai dalam Kidung Agung (VI, 8): 

‘Dialah satu-satunya merpatiku, idam-idamanku.’”35 

Paus Eugenius IV, Konsili Florence, “Cantate Domino,” 1441, ex cathedra: 

“Ia [Gereja Roma yang Kudus] dengan teguh percaya, mengakui dan berkhotbah bahwa ‘semua 

orang yang berada di luar Gereja Katolik, bukan hanya orang-orang pagan namun  juga Yahudi atau 

bidah dan skismatis, tidak dapat mengambil bagian di dalam kehidupan kekal dan akan masuk ke 

dalam api yang kekal yang telah disiapkan untuk iblis dan para malaikatnya,’ [Matius 25, 41] 

kecuali jika mereka bergabung ke dalam Gereja sebelum akhir hidup mereka; bahwa kesatuan 

dari tubuh gerejawi ini sedemikian kuatnya sehingga hanya kepada mereka yang tetap tinggal 

di dalamnyalah sakramen-sakramen Gereja berdaya guna menuju keselamatan, dan hanya 

kepada mereka jugalah puasa, derma, dan karya-karya kesalehan serta praktik-praktik lain dari 

para laskar Kristiani menghasilkan upah yang abadi; dan bahwa tidak seorang pun dapat 

diselamatkan, sebanyak apa pun ia telah berderma, walaupun ia telah menumpahkan darah 

Revolusi Vatikan II 

76 

 

dalam nama Kristus, kecuali jika ia telah bertekun di pangkuan dan di dalam kesatuan Gereja 

Katolik.”36 

Hanya kepada mereka yang bertekun di dalam Gereja Katoliklah sakramen-sakramen Gereja berdaya 

guna menuju keselamatan. Ini yaitu  suatu dogma! namun  dogma ini ditolak oleh ajaran Vatikan II yang 

tercela, yang menyatakan bahwa yaitu  suatu hal yang diizinkan untuk memberi  Komuni Kudus 

kepada mereka yang tidak bertekun di dalam Gereja Katolik. Di sepanjang sejarah, para Paus telah 

menyatakan bahwa orang-orang non-Katolik terkutuk jika mereka menerima Komuni Kudus di luar 

Gereja Katolik. 

Paus Pius VIII, Traditi Humilitati (#4), 24 Mei 1829: 

“Hieronimus dahulu terbiasa mengungkapkannya demikian: barangsiapa memakan Anak 

Domba di luar rumah ini akan binasa seperti mereka yang pada waktu air bah datang 

tidak berada bersama dengan Nuh di dalam bahtera.”37 

Paus Gregorius XVI, Commissum divinitus (#11), 17 Mei 1835: 

” ... barangsiapa berani meninggalkan kesatuan Petrus mungkin memahami bahwa ia tidak lagi 

mengambil bagian di dalam misteri ilahi … ‘Barangsiapa memakan Anak Domba di luar 

rumah ini yaitu  orang fasik.”38 

Paus Pius IX, Amantissimus (#3), 8 April 1862: 

” ... barangsiapa bukan anggota Gereja, dan memakan Anak Domba, telah menjadi cemar.”39 

Yohanes Paulus II dan Benediktus XVI mengulangi dan mendedahkan bidah Vatikan ini banyak kali. 

Yohanes Paulus II mengajarkan bidah ini secara jelas di dalam Kitab Hukum Kanoniknya yang baru 

(Kanon 844.3-4), di dalam Pedoman Penerapan Prinsip-Prinsip dan Norma-Norma Ekumenisme (#122-

125) dan di dalam katekismusnya yang baru (#1401). Ia juga membuat banyak rujukan kepada bidah ini 

di dalam pidato-pidatonya. 

Yohanes Paulus II, Audiens Umum; 9 Agustus 1995:  

“Sehubungan dengan aspek-aspek komuni antaragama, Pedoman Ekumenis yang terkini 

menegaskan dan menyatakan secara persis segala hal yang telah dikatakan oleh Konsili tersebu: 

yaitu, bahwa komuni antaragama tertentu diperbolehkan, sebab  Gereja-Gereja Timur 

memiliki sakramen-sakramen sejati, terutama imamat dan Ekaristi.” 

“Mengenai hal yang sensitif ini, instruksi-instruksi yang khusus telah dikeluarkan, yang 

menyatakan bahwa bilamana seorang Katolik mengalami ketidakmungkinan untuk mendapat 

pertolongan dari seorang imam Katolik, ia boleh menerima sakramen Tobat, Ekaristi, dan 

Pengurapan Orang Sakit dari pelayan Gereja Timur (Pedoman, n. 123). Sebaliknya, para pelayan 

Katolik dapat secara licit memberi  sakramen Tobat, Ekaristi, dan Pengurapan Orang 

Sakit kepada para umat Kristiani dari Gereja Timur yang meminta sakramen-sakramen 

ini .” 

Yohanes Paulus II, Ut Unum Sint (#48), 25 Mei 1995: 

“Pengalaman penggembalaan menunjukkan bahwa sehubungan dengan saudara-saudara kita 

dari Timur, berbagai keadaan yang dialami oleh individu-individu harus dan dapat 

dipertimbangkan, sejauh mana tidak mengancam kesatuan Gereja atau tidak melibatkan risiko-

risiko yang tidak dapat ditolerir, namun  di mana keselamatan sendiri serta faedah rohani bagi 

jiwa-jiwa menghadapi masalah yang mendesak. Maka, sehubungan dengan keadaan-keadaan 

khusus yang menyangkut waktu, tempat, dan perorangan, Gereja Katolik telah sering memeluk 

Revolusi Vatikan II 

77 

 

dan sekarang memeluk suatu kebijakan yang lebih lunak, dengan memberi  kepada semua 

orang sarana keselamatan dan suatu teladan kasih antara para umat Kristiani melalui 

partisipasi di dalam sakramen-sakramen dan di dalam fungsi-fungsi dan benda-benda 

sakral lainnya … Penghargaan terhadap implikasi gerejawi dari perihal berbagi sakramen, 

terutama Ekaristi Kudus, tidak pernah boleh berkurang.”40 

ada  tiga hal yang menonjol di dalam paragraf ini: 1) Yohanes Paulus II secara resmi meminta 

dilakukannya hal berbagi sakramen, terutama Ekaristi Kudus; 2) ia mencoba untuk membenarkan hal ini 

dengan memakai  alasan “faedah rohani bagi jiwa-jiwa”, yang berarti bahwa ia secara langsung 

menyangkal definisi Paus Eugenius IV tentang bagaimana perihal menerima sakramen-sakramen di luar 

Gereja tidak berguna untuk keselamatan; 3) Yohanes Paulus II mengingatkan kita agar tidak pernah 

melupakan “implikasi gerejawi” dari perihal berbagi sakramen – implikasinya yaitu  bahwa para 

bidah dan skismatis ini, dengan siapa mereka berbagi sakramen, juga berada di dalam Gereja Kristus 

yang sama! Apakah sang pembaca melihat makna dari bidah ini? Maknanya yaitu  bahwa Gereja Vatikan 

II, yang lalu dikepalai oleh Benediktus XVI, menganggap dirinya sendiri berada di dalam Gereja Kristus 

yang sama dengan mereka yang dibagikannya Komuni Kudus, yakni, para Protestan dan Skismatis Timur! 

Di samping ajaran yang buruk tentang pemberian sakramen kepada non-Katolik, dokumen Vatikan II 

Orientalium Ecclesiarum menyebarkan lebih banyak bidah indiferentisme: yaitu gagasan bahwa Allah 

menyetujui segala sekte sesat. 

Dokumen Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum #30: 

“Mereka juga harus berdoa agar segenap kekuatan dan penghiburan dari Roh Kudus, sang 

Penghibur, dapat tercurah atas para umat Kristiani dari Gereja mana pun yang tak gentar 

mengakui Kristus dan mengalami penderitaan serta kesulitan.”41 

Bertentangan dengan ajaran sesat Vatikan II, Roh Kudus tidak tercurah atas para anggota sekte mana 

pun. 

Paus Leo XII, Ubi Primum (#14), 5 Mei 1824: 

“Allah yang Mahabenar, yang yaitu  Kebenaran itu sendiri, sang Penyedia yang terbaik dan 

terbijaksana tidak mungkin menyetujui semua sekte yang mengakui ajaran-ajaran sesat 

yang sering kali tidak konsisten satu dengan yang lainnya dan saling berkontradiksi, dan untuk 

menganugerahkan keselamatan abadi kepada para anggota dari sekte-sekte itu … dengan 

iman yang ilahi Kami percaya akan satu Tuhan, satu iman, satu pembaptisan … Itulah mengapa 

Kami mengakui bahwa tidak ada  keselamatan di luar Gereja.”42 

Paus St. Selestinus I, Konsili Efesus, 431: 

” ... ingatlah bahwa para penganut setiap bidah memulai kesalahan-kesalahan mereka dari Kitab 

Suci yang terilhami, dan bahwa semua orang bidah merusak ungkapan-ungkapan sejati dari 

Roh Kudus dengan pikiran mereka yang jahat dan mereka menjatuhkan api tak terpadamkan 

atas kepala mereka sendiri.”43 

Akhirnya, berpegangan kepada prinsip bahwa semua sekte bidah sama baiknya dengan Gereja Katolik, 

dan bahwa Roh Kudus menyetujui semua sekte bidah, Orientalium Ecclesiarum secara resmi meminta 

kepada para umat Katolik untuk berbagi gereja-gereja mereka bersama dengan para bidah dan skismatis. 

Dokumen Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum #28: 

“Mengingat prinsip-prinsip yang sama, para umat Katolik diperbolehkan untuk berbagi fungsi-fungsi, 

Revolusi Vatikan II 

78 

 

hal-hal, serta tempat-tempat suci dengan saudara-saudari mereka dari Gereja Timur yang 

terpisahkan ….”44 

3. Lumen Gentium – Konstitusi Vatikan II tentang Gereja 

 

Lumen Gentium, konstitusi Vatikan II tentang Gereja, menjadi terkenal (akibat keburukannya) akibat 

ajaran sesatnya tentang kolegialitas. Ini yaitu  gagasan bahwa para uskup, secara keseluruhan, juga 

memiliki otoritas tertinggi di dalam Gereja Katolik. 

Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #22: 

“Sedangkan Badan para Uskup, yang menggantikan Dewan para Rasul dalam tugas mengajar dan 

bimbingan pastoral, bahkan yang melestarikan Badan para Rasul, bersama dengan Imam Agung 

di Roma selaku Kepalanya, dan tidak pernah tanpa Kepala itu, merupakan subjek kuasa tertinggi 

dan penuh juga terhadap seluruh Gereja; namun  kuasa itu hanyalah dapat dijalankan dengan 

persetujuan Imam Agung di Roma ....”45 

Kita melihat bahwa Lumen Gentium secara eksplisit mengajarkan bahwa Badan para Uskup memiliki 

kuasa yang tertinggi dan penuh di atas seluruh Gereja (Gereja universal). Seandainya hal ini benar, 

akibatnya yaitu  bahwa Kristus tidak menetapkan satu kepala di dalam Gereja Katolik di dalam pribadi 

St. Petrus, melainkan dua kepala tertinggi, Dewan Uskup dan Petrus, yang akan membuat Gereja menjadi 

seekor monster dengan dua kepala. 

Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 18 November 1302: 

” ... pada Gereja yang satu dan tunggal ini, hanya ada satu tubuh dan satu kepala, bukan dua 

kepala bagaikan seekor monster ....”46 

Sri Paus seorang dirilah yang memiliki otoritas tertinggi di dalam Gereja. Para uskup tidak memilikinya. 

Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#14), 29 Juni 1896: 

“Sebab Ia yang telah menetapkan Petrus sebagai fondasi Gereja, juga telah memilih dua belas 

orang murid, diberikan-Nya nama ‘Rasul-Rasul’ (Lukas 6:13). Sebagaimana otoritas Petrus 

pastinya permanen di dalam Paus Roma, demikian pula, para uskup, sebagai para penerus dari 

para Rasul, yaitu  ahli waris dari kuasa umum para Rasul, sedemikian rupa sehingga Dewan 

Keuskupan secara pasti merupakan bagian dari konstitusi esensial milik Gereja. Dan walaupun 

otoritas para uskup tidaklah penuh, universal, maupun berdaulat, mereka tidak boleh 

Revolusi Vatikan II 

79 

 

dipandang semata-mata sebagai vikaris dari para Paus Roma, sebab mereka memiliki suatu 

otoritas yang khusus yang sungguh mereka punyai, dan mereka dengan amat benar disebut 

sebagai prelat ordinaris dari orang-orang yang mereka pimpin.”47 

Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#15), 29 Juni 1896: 

“namun , otoritas Paus Roma yaitu  otoritas tertinggi, universal, dan independen; 

sedangkan otoritas para uskup terbatas dan dependen.”48 

Di samping bidah tentang kolegialitas, ada  bidah-bidah lainnya di Lumen Gentium yang tidak dapat 

diabaikan. Bidah yang kemungkinan paling mengejutkan ditemukan di dalam Lumen Gentium 16. 

Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #16: 

“Namun rencana keselamatan juga merangkum mereka, yang mengakui Sang Pencipta; di 

antara mereka ada  terutama kaum MUSLIMIN, yang menyatakan, bahwa mereka 

berpegang pada iman Abraham, DAN BERSAMA KITA BERSUJUD MENYEMBAH 

ALLAH YANG TUNGGAL DAN MAHARAHIM, YANG AKAN MENGHAKIMI MANUSIA 

PADA HARI KIAMAT.”49 

Ini yaitu  penghujatan yang luar biasa! Umat Katolik menyembah Yesus Kristus dan Allah Tritunggal 

Mahakudus; para Muslim tidak! 

 

(Orang-orang Muslim menolak Keilahian Yesus Kristus) 

 

(Umat Kristiani menyembah Yesus sebagai Allah) 

Revolusi Vatikan II 

80 

 

Seorang anak dapat memahami bahwa kita tidak memiliki Allah yang sama. 

Paus Gregorius XVI, Summo Iugiter Studio (#6), 27 Mei 1832: 

“Maka, para orang tua harus mengajarkan anak-anak akan ibadat yang sejati kepada Allah, 

yang hanya ada  di dalam agama Katolik.”50 

Paus St. Gregorius Agung: 

“Gereja yang kudus dan universal mengajarkan bahwa mustahil adanya untuk 

menyembah Allah dengan benar kecuali di dalam dirinya [Gereja] ....”51 

Beberapa orang mencoba membela bidah yang buruk dari Vatikan II ini dengan menyatakan bahwa para 

Muslim mengakui dan menyembah Allah yang Tunggal dan Mahakuasa. Mereka berargumentasi 

demikian: Hanya ada  satu Allah. Dan sebab  para Muslim menyembah Allah yang Tunggal dan 

Mahakuasa – dan bukan banyak ilah, seperti para politeis – mereka menyembah Allah yang Mahakuasa 

yang kita sembah sebagai umat Katolik. 

Seandainya benar bahwa para Muslim menyembah Allah yang sama yang disembah oleh para 

umat Katolik, sebab  orang-orang Muslim menyembah Allah yang Tunggal dan Mahakuasa, 

maka siapa pun yang mengaku menyembah Allah yang Tunggal dan Mahakuasa 

menyembah Allah satu yang sejati bersama para umat Katolik. Kesimpulan ini sama 

sekali tidak dapat dielakkan. Pernyataan semacam itu akan berarti bahwa orang-orang 

yang menyembah Lucifer sebagai Allah yang Tunggal, sejati dan Mahakuasa menyembah 

Allah yang sama yang disembah oleh umat Katolik! namun  hal ini jelas absurd adanya. 

Gagasan ini seharusnya membuktikan bahwa ajaran Vatikan II yaitu  bidah. Orang-orang 

yang menolak Allah Tritunggal Mahakudus tidak menyembah Allah yang sama dengan 

yang disembah oleh orang-orang yang menyembah Allah Tritunggal Mahakudus! 

Pernyataan bahwa para Muslim menyembah Allah yang sejati tanpa menyembah Allah Tritunggal jelas 

merupakan suatu penyangkalan terhadap Allah Tritunggal Mahakudus. Kedua, dan hal ini yaitu  ajaran 

sesat yang bahkan lebih buruk jika dipertimbangkan secara saksama, pernyataan yang mengejutkan 

bahwa para Muslim menyembah Allah yang Tunggal dan Maharahim yang akan mengadili umat 

manusia pada hari kiamat, seperti yang dikatakan oleh Vatikan II di dalam Lumen Gentium 16, yaitu  

penyangkalan bahwa Yesus Kristus akan menghakimi umat manusia pada akhir zaman. 

Paus St. Damasus I, Konsili Roma, Kanon 15: 

“Barangsiapa tidak berkata bahwa IA (YESUS KRISTUS) ... AKAN DATANG MENGADILI ORANG 

YANG HIDUP DAN YANG MATI, IA yaitu  SEORANG BIDAH.”52 

Di samping ajaran sesat yang mengejutkan ini, di dalam Lumen Gentium 16 ada  suatu bidah lain yang 

menonjol. 

Vatikan II mengajarkan bahwa seseorang dapat menjadi ateis tanpa 

bersalah 

Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #16: 

“Tidak pun penyelenggaraan ilahi menolak untuk memberi  bantuan yang diperlukan 

untuk keselamatan bagi mereka yang, tanpa bersalah, belum secara jelas mengakui Allah 

Revolusi Vatikan II 

81 

 

yang walaupun demikian berjuang dengan pertolongan rahmat ilahi, untuk menjalani 

kehidupan yang benar.”53 

Vatikan II mengajarkan di sini bahwa ada  beberapa orang yang, TANPA BERSALAH, belum secara 

jelas mengakui Allah. Dalam kata lain, ada  orang-orang yang, bukan akibat kesalahan diri mereka 

sendiri, tidak percaya akan Allah (yakni, orang-orang ateis). Ajaran ini yaitu  ajaran sesat. 

Kitab Suci mengajarkan secara infalibel bahwa semua orang yang telah mencapai usia akal [age of 

reason] dapat mengetahui secara pasti bahwa Allah itu ada. Mereka mengetahui hal ini lewat ciptaan: 

pohon-pohon, rerumputan, matahari, bulan, bintang-bintang, dsb. Orang ateis (yang percaya bahwa tidak 

ada Allah) tidak dapat berdalih. Hukum kodrati menyatakannya bersalah. Ini merupakan kebenaran yang 

diwahyukan oleh Kitab Suci. 

Roma 1:19-20: ”sebab  apa yang dapat mereka ketahui tentang Allah nyata bagi mereka, sebab 

Allah telah menyatakannya kepada mereka. Sebab apa yang tidak nampak dari pada-Nya, yaitu 

kekuatan-Nya yang kekal dan keilahian-Nya, dapat nampak kepada pikiran dari karya-Nya sejak 

dunia diciptakan, SEHINGGA MEREKA TIDAK DAPAT BERDALIH.” 

St. Paulus mengajarkan bahwa orang-orang ateis tidak dapat berdalih sebab  ciptaan Allah membuktikan 

keberadaan-Nya. Vatikan II, sebaliknya, mengajarkan bahwa orang-orang ateis memiliki alasan untuk 

tidak percaya. Hal ini membuat kita bertanya, “Alkitab mana yang Vatikan II gunakan?” Pastinya edisi 

revisi satanik. Pernyataan Vatikan II tentang orang-orang yang tidak mengakui Allah bukan hanya 

dikecam oleh St. Paulus, namun  juga oleh Konsili Vatikan I. Vatikan I secara dogmatis mendefinisikan 

prinsip yang ditetapkan di Roma 1 – yang secara langsung menentang ajaran Vatikan II. 

Paus Pius IX, Konsili Vatikan I, Sesi 3, Tentang Wahyu, Kanon 1: 

“Barang siapa berkata bahwa Allah yang satu dan sejati, Pencipta kita dan Tuhan kita, tidak 

dapat diketahui secara pasti oleh terang kodrati dari akal manusia melalui hal-hal yang 

telah diciptakan: terkutuklah dia.”54 

Paus Pius IX, Konsili Vatikan I, Sesi 3, Tentang Allah sang Pencipta, Kanon 1: 

“Barang siapa menyangkal Allah yang satu dan sejati, Pencipta dan Penguasa hal-hal yang 

kelihatan dan tidak kelihatan: terkutuklah dia.” 

Vatikan II secara langsung berada di bawah anatema-anatema ini akibat ajaran sesatnya di atas. 

Vatikan II mengajarkan bahwa Gereja bersatu dengan orang-orang yang tidak menerima 

Iman Katolik ataupun Kepausan 

Di dalam Lumen Gentium 15, Vatikan II mengajarkan bidah tentang orang-orang yang bersatu dengan 

Gereja. Seandainya seseorang harus merangkum ciri-ciri dari kesatuan Gereja Katolik, rangkumannya 

akan menjadi demikian: bahwa Gereja bersatu dengan orang-orang yang telah dibaptis yang menerima 

Iman Katolik dengan seutuhnya dan tetap berteguh di bawah faktor pemersatu, yakni, Kepausan. Dalam 

kata lain, orang-orang yang pastinya tidak bersatu dengan Gereja yaitu  mereka yang tidak 

menerima Iman Katolik dengan seutuhnya atau Kepausan. namun , Vatikan II menyebutkan kedua 

kriteria untuk kesatuan itu dan justru mengajarkan hal yang sebaliknya! 

Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #15: 

“Oleh sebab  beberapa alasan, Gereja mengakui bahwa dirinya terhubung 

Revolusi Vatikan II 

82 

 

dengan mereka yang, walaupun telah dibaptis dan dihormati dengan nama 

Kristen, tidak mengakui iman dengan seutuhnya dan tidak menjaga 

persekutuan di bawah penerus St. Petrus.”55 

Vatikan II berkata bahwa Gereja bersatu dengan mereka yang tidak menerima Iman Katolik dan 

Kepausan. Ajaran ini sungguh merupakan ajaran sesat. Ajaran ini berlawanan dengan ajaran Gereja. 

Seperti yang kita lihat di bawah, yaitu  suatu dogma bahwa mereka yang menolak Kepausan, suatu 

bagian pun dari Iman, tidak terhubung dengan Gereja Katolik. 

Paus Pius IX, Amantissimus (#3), 8 April 1862:  

“ada  bukti-bukti lain yang hampir tidak terhitung jumlahnya yang disimpulkan dari para 

saksi yang paling terpercaya yang secara jelas dan terbuka memberi kesaksian dengan iman, 

keakuratan, rasa hormat, dan ketaatan yang besar, bahwa semua orang yang ingin menjadi 

bagian dari Gereja Kristus yang satu dan sejati harus menghormati dan menaati Takhta 

Apostolik ini dan Sri Paus Roma.”56 

Paus Pius VI, Charitas (#32), 13 April 1791: 

“Pendek kata, berpeganglah kepada Takhta Suci; sebab untuk berada dalam Gereja, seseorang 

harus bersatu dengan Kepalanya yang kelihatan, dan berpeganglah dengan erat kepada 

Takhta Petrus ….”57 

Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#9), 29 Juni 1896: 

“Praktik Gereja selalu sama, dan demikianlah pula penilaian yang semufakat dari para Bapa yang 

kudus: yaitu, bahwa MEREKA TELAH SELALU MENGANGGAP SEBAGAI TERBUANG DARI 

PERSEKUTUAN KATOLIK DAN TERASING DARI GEREJA SIAPA PUN YANG TELAH MENYIMPANG 

BAHKAN SEDIKIT PUN DARI DOKTRIN YANG DIAJUKAN OLEH MAGISTERIUM YANG 

AUTENTIK.”58 

Vatikan II juga mengajarkan bahwa para bidah menghormati Kitab Suci dengan semangat keagamaan 

yang sejati. 

Dokumen Vatikan II, Lumen Gentium #15, berbicara tentang para non-Katolik: 

Sebab memang banyaklah yang menghormati Kitab suci sebagai tolak ukur iman dan kehidupan, 

menunjukkan semangat keagamaan yang sejati … ditandai oleh baptis, bahkan mengakui dan 

menerima sakramen-sakramen lainnya juga di Gereja-gereja atau jemaat-jemaat gerejani mereka 

sendiri.”59 

Gereja Katolik mengajarkan bahwa para bidah menyangkal Sabda Allah yang tradisional. 

Paus Gregorius XVI, Inter Praecipuas (#2), 8 Mei 1844:  

“Anda sekalian mengetahui bahwa, sejak masa-masa pertama Gereja, demikianlah siasat yang 

digunakan secara umum oleh para bidah: menyangkal interpretasi sabda Allah yang 

tradisional, dengan menolak otoritas Gereja Katolik, mereka mengubah, dengan tangan mereka 

sendiri, Kitab Suci atau dengan menyesatkan maknanya melalui interpretasi mereka.”60 

  

Revolusi Vatikan II 

83 

 

4. Dignitatis Humanae – Deklarasi Vatikan II tentang Kebebasan 

Beragama 

 

Deklarasi tentang Kebebasan Beragama Vatikan II tidak diragukan merupakan dokumen Vatikan II yang 

paling terkenal akibat keburukannya. Untuk mengerti mengapa ajaran Vatikan II tentang kebebasan 

beragama yaitu  ajaran sesat, seseorang harus mengerti ajaran Gereja Katolik yang infalibel tentang 

perkara ini. 

Gereja Katolik mendogmakan bahwa Negara memiliki suatu hak, dan memang, suatu kewajiban untuk 

mencegah para anggota dari agama sesat agar tidak secara publik menyebarkan dan mempraktikkan 

iman-iman mereka yang sesat. Negara-Negara harus melakukan hal ini demi melindungi kebaikan 

bersama – kebaikan jiwa-jiwa – yang dicelakakan oleh penyebaran kejahatan secara publik. Inilah 

mengapa Gereja Katolik selalu mengajarkan bahwa Katolisisme haruslah menjadi satu-satunya agama 

Negara, dan bahwa Negara harus selalu mencegah dan melarang pengakuan dan penyebaran secara 

publik segala agama lain. 

Mari melihat tiga pernyataan yang telah dikutuk oleh Paus Pius IX di dalam Silabus Kesalahan-

kesalahannya yang otoritatif. 

Paus Pius IX, Silabus Kesalahan-Kesalahan, 8 Desember 1864, #77 

“Di zaman ini, bahwa agama Katolik harus merupakan satu-satunya agama negara sehingga 

agama-agama lain dilarang, sudah bukan lagi hal yang pantas. – Dikutuk.61 

Perhatikan: ide bahwa agama Katolik tidak sepatutnya merupakan agama Negara dan sehingga agama-

agama lain dilarang, merupakan pandangan yang dikutuk. Maknanya yaitu  bahwa agama Katolik harus 

merupakan satu-satunya agama Negara dan bahwa agama-agama lain harus dilarang sehingga tidak 

secara publik melakukan ibadat, pengakuan iman, praktik dan penyebarannya. Gereja Katolik tidak 

memaksa orang-orang yang tidak percaya akan iman Katolik untuk percaya akan iman Katolik, sebab  

kepercayaan (seturut definisinya sendiri) yaitu  tindak dari kehendak bebas. 

Paus Leo XIII, Immortale Dei (#36), 1 November 1885: 

“Dan, kenyataannya, Gereja terbiasa untuk memastikan agar tidak seorang pun dipaksa untuk 

memeluk iman Katolik tanpa sekehendak orang ini , sebab  St. Agustinus memperingatkan 

kita dengan bijaksana, ‘Manusia tidak dapat percaya akan sesuatu yang tidak sesuai 

kehendaknya.’”62 

namun  Gereja mengajarkan bahwa Negara harus melarang penyebaran dan pengakuan iman secara 

publik dari agama-agama sesat yang menuntun jiwa-jiwa ke dalam Neraka. 

Revolusi Vatikan II 

84 

 

Paus Pius IX, Silabus Kesalahan-Kesalahan, #78: 

“Maka, di beberapa daerah yang menyandang nama Katolik, hukum telah secara terpuji 

memperkenankan orang-orang yang berimigrasi ke daerah-daerah ini  untuk 

melaksanakan secara publik segala jenis ibadat mereka sendiri.” - Dikutuk63 

Paus Pius IX, Silabus Kesalahan-Kesalahan, 8 Desember 1864, #55 

“Gereja harus dipisahkan dari Negara, dan Negara dipisahkan dari Gereja.” – Dikutuk.64 

Di dalam Quanta Cura, Paus Pius IX juga mengecam ide bahwa setiap manusia harus diberikan hak sipil 

kebebasan beragama. 

Paus Pius IX, Quanta Cura (#3), 8 Desember 1864: 

“Gagasan yang sepenuhnya sesat tentang pemerintahan sosial ini  membuat mereka tidak 

ragu untuk mendukung OPINI YANG SESAT INI, yang dampak-dampaknya paling mematikan 

kepada Gereja Katolik dan keselamatan jiwa-jiwa, dan yang disebut oleh Pendahulu Kami dari 

kenangan yang berbahagia, Gregorius XVI, sebagai suatu kegilaan, yaitu bahwa ‘KEBEBASAN 

BERHATI NURANI DAN BERIBADAH MERUPAKAN HAK PRIBADI DARI SETIAP MANUSIA, 

YANG HARUS SECARA HUKUM DIPROKLAMASIKAN DAN DIJAMIN DI DALAM SETIAP 

MASYARAKAT YANG TERSUSUN SECARA BENAR ….’”65 

namun  Vatikan II mengajarkan hal yang justru berlawanan: 

Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #2: 

“Konsili Vatikan ini menyatakan, bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. 

Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-

perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi mana pun juga, 

sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak 

melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas yang wajar, baik sebagai 

perorangan maupun di muka umum … Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama itu harus 

diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.”66 

Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #2: 

“Maka dari itu hak atas kebebasan itu tetap masih ada juga pada mereka, yang tidak memenuhi 

kewajiban mereka mencari kebenaran dan berpegang teguh padanya; dan penggunaan hak itu 

tidak dapat dirintangi, selama tata masyarakat tetap berdasar  keadilan.”67 

Vatikan II mengajarkan bahwa kebebasan beragama harus menjadi hak sipil, suatu gagasan yang secara 

langsung dikutuk oleh Paus Pius IX. Vatikan II juga mengajarkan bahwa hak kebebasan beragama ini juga 

berlaku untuk ungkapan hal keagamaan seseorang, baik di muka umum maupun sebagai perorangan; 

dan bahwa tidak seorang pun boleh dihalang-halangi untuk secara publik mengungkapkan atau 

mempraktikkan agamanya. Ajaran Vatikan II ini yaitu  bidah yang secara langsung menentang ajaran 

yang infalibel dari Paus Pius IX serta berbagai Paus lainnya. Ajaran Vatikan II tentang kebebasan 

beragama dapat telah secara harfiah disematkan kepada kesalahan-kesalahan yang ada di dalam Silabus 

Kesalahan-Kesalahan yang dikutuk oleh Paus Pius IX. 

Benediktus XVI mengakui bahwa ajaran Vatikan II tentang Kebebasan Beragama 

menentang ajaran Silabus Kesalahan-kesalahan dari Paus Pius IX! 

Hal yang menakjubkan yaitu  bahwa Benediktus XVI mengakui apa yang kami buktikan di atas! 

Revolusi Vatikan II 

85 

 

Benediktus XVI, Principles of Catholic Theology [Prinsip-Prinsip Teologi Katolik], 1982, hal. 381:  

“Jika suatu diagnosis secara keseluruhan tentang teks itu [dokumen Vatikan II, Gaudium et 

Spes] dikehendaki, kita mungkin berkata bahwa (bersama teks tentang kebebasan 

beragama dan agama-agama dunia), teks itu yaitu  suatu revisi terhadap Silabus Pius IX, 

semacam kontra-silabus ... Akibatnya, kesatusisian posisi yang dipegang oleh Gereja di 

bawah Pius IX dan Pius X sebagai tanggapan terhadap situasi yang diciptakan oleh fase 

sejarah yang baru yang dimulai oleh Revolusi Prancis, telah, dalam skala yang besar, 

dikoreksi ….”68 

Benediktus XVI mengakui di sini bahwa ajaran Vatikan II (yang dipegangnya) secara langsung 

bertentangan dengan ajaran dari Silabus Kesalahan-Kesalahan dari Paus Pius IX. Dalam kata lain, ia baru 

saja mengakui bahwa ajaran Vatikan II bertentangan dengan ajaran Magisterium Katolik. Seseorang tidak 

dapat meminta suatu penegasan yang lebih banyak bahwa ajaran Vatikan II yaitu  ajaran sesat. Di dalam 

bukunya, Benediktus XVI mengulang-ulangi hal ini, dan menyebut ajaran Vatikan II sebagai “kontra-

silabus”, dan berkata bahwa kita tidak bisa lagi kembali kepada Silabus Kesalahan-kesalahan! 

Benediktus XVI, Principles of Catholic Theology {Prinsip-Prinsip Teologi Katolik}, 1982, hal. 385: 

“Oleh sebab  itu, terdorong oleh suatu kebutuhan batin, optimisme dari kontra-silabus ini  

mengeluarkan jeritan yang jauh lebih intens dan dramatis dari yang yang sebelumnya.”69 

Benediktus XVI, Principles of Catholic Theology {Prinsip-Prinsip Teologi Katolik}, 1982, hal. 391: 

“Oleh sebab  itu, tugasnya bukanlah untuk menghapus Konsili ini  melainkan untuk 

menyingkapkan Konsili yang sejati dan untuk memperdalam intensinya yang sejati sehubungan 

dengan pengalaman masa kini. Hal itu berarti bahwa kita tidak lagi dapat kembali kepada 

Silabus, yang mungkin telah menandai tahap pertama dari pertarungan melawan liberalisme dan 

Marxisme yang baru saja dicetuskan namun  yang bukan merupakan tahap terakhir.”70 

Bidah Vatikan II mungkin diungkapkan paling jelas dalam kutipan berikut: 

Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #3: 

“Maka dari itu pemerintah [Negara], yang bertujuan mengusahakan kesejahteraan umum di 

dunia ini, memang wajib mengakui kehidupan beragama para warga negara dan mendukungnya. 

namun  harus dikatakan [bahwa Negara] melampaui batas wewenangnya, bila [Negara] 

memberanikan diri mengatur atau merintangi kegiatan-kegiatan religius.”71 

Vatikan II berkata bahwa Negara melampaui batas wewenangnya jika Negara memberanikan diri untuk 

merintangi kegiatan-kegiatan religius. Ini yaitu  bidah. 

Paus Leo XIII, Libertas (#21-23), 20 Juni 1888: 

“Maka dari itu, Negara dilarang oleh keadilan, dan dilarang oleh akal budi sendiri untuk menjadi 

tidak bertuhan; atau untuk mengambil rangkaian tindakan yang menuntun kepada 

ketidakbertuhanan, yakni, untuk memperlakukan berbagai agama (sebagaimana yang 

mereka katakan) secara setara, dan untuk menganugerahkan kepada masing-masing 

agama tanpa dibeda-bedakan, hak-hak yang setara. Itulah sebabnya, sebab  pengakuan akan 

satu agama diperlukan di dalam Negara, agama yang harus diakui itu yaitu  satu-satunya agama 

yang benar, dan yang dapat diakui tanpa kesulitan, terutama di dalam Negara-Negara Katolik, 

sebab tanda-tanda kebenaran ibaratnya terukir pada agama ini. … Manusia berhak untuk secara 

bebas dan berhati-hati menyebarkan segala hal yang benar dan terpuji di seluruh negara, 

sehingga sebanyak mungkin orang dapat memiliki hal-hal ini ; namun , opini-opini yang 

penuh dusta, wabah batiniah yang besarnya tak tertandingi, serta kemaksiatan-kemaksiatan 

Revolusi Vatikan II 

86 

 

yang membejatkan hati serta kehidupan bermoral harus dikekang dengan giat oleh 

otoritas publik, agar kejahatan-kejahatan semacam itu tidak secara tersembunyi merekayasakan 

kehancuran Negara.”72 

Di sini kita melihat bahwa Paus Leo XIII (yang hanya mengulangi ajaran yang konsisten dari berbagai 

Paus) mengajarkan bahwa Negara bukan hanya dapat, namun  juga harus mengekang serta melarang 

segala hak, yang biasa maupun istimewa, dari agama-agama lain untuk melaksanakan tindak-tindak 

keagamaan. Ajaran Paus Leo XIII ini sepenuhnya berlawanan dengan apa yang telah dinyatakan oleh 

Vatikan II. Tindak-tindak publik, opini-opini yang penuh dusta, serta ajaran-ajaran sesat semacam itu 

harus dikekang oleh otoritas publik (Negara), menurut ajaran Gereja Katolik, agar tidak menyebabkan 

skandal terhadap atau menyesatkan jiwa-jiwa. 

Bidah Vatikan II tentang perkara ini sangatlah jelas, namun  akan selalu para bidah yang mencoba untuk 

membela hal yang tidak dapat dipertahankan. 

Membantah upaya-upaya pembelaan ajaran Vatikan II tentang Kebebasan 

Beragama 

Beberapa pembela ajaran Vatikan II tentang kebebasan beragama berargumentasi bahwa Vatikan II 

hanya mengajarkan bahwa kita tidak seharusnya memaksakan orang-orang untuk percaya. 

Patrick Madrid, Pope Fiction [Fiksi Paus], hal. 277:  

“Perhatikan bahwa Deklarasi [tentang kebebasan beragama] ini tidak mendukung suatu 

kebebasan umum untuk percaya akan segala sesuatu yang anda inginkan, melainkan, suatu 

kebebasan pemaksaan untuk percaya akan suatu hal. Dalam kata lain, tidak seorang pun boleh 

dipaksa untuk tunduk kepada Iman Katolik.”73 

Seperti yang kita telah lihat, hal ini sama sekali salah. Vatikan II bukan hanya mengajarkan bahwa Gereja 

Katolik tidak memaksa seseorang yang tidak percaya untuk menjadi Katolik. namun , Vatikan II 

mengajarkan bahwa Negara tidak memiliki hak untuk mencegah ungkapan, penyebaran, serta praktik 

secara publik agama-agama sesat (sebab  hak sipil atas kebebasan beragama harus diakui secara 

universal). Kembali lagi, kita harus memahami perbedaan antara kedua perkara yang berbeda yang 

kadang kala sering dicampuradukkan oleh para pembela Vatikan II yang tidak jujur. Perkara pertama) 

Gereja Katolik tidak memaksa atau memforsir seseorang yang tidak percaya untuk percaya, sebab  

kepercayaan yaitu  suatu tindakan yang bebas – benar; Perkara kedua) Negara tidak boleh mengekang 

ungkapan publik agama-agama sesat ini – di sinilah tempat Vatikan II menentang Gereja Katolik tentang 

kebebasan beragama. Perkara kedua ini merupakan kuncinya. 

Untuk mengerti hal ini dengan lebih baik, mari kita melihat sebuah contoh: Andaikata suatu Negara 

menyaksikan, sebagai contoh, orang-orang Muslim dan Yahudi menyelenggarakan ibadat-ibadat serta 

perayaan-perayaan keagamaan mereka di suatu tempat umum (walaupun seandainya mereka tidak 

mengganggu ketenteraman atau melanggar hak properti perorangan ataupun mengganggu ketertiban 

publik sama sekali), Negara dapat dan harus (menurut ajaran Katolik) mengekang ibadat-ibadat serta 

perayaan-perayaan ini dan memulangkan orang-orang Yahudi dan Muslim itu (atau akan menangkap 

mereka, seandainya hukum Negara tertata secara mapan) sebab  ibadat dan perayaan mereka 

menimbulkan skandal terhadap orang lain dan dapat menyebabkan orang lain untuk bergabung ke dalam 

agama-agama sesat ini. Negara akan memberi tahu mereka akan kewajiban mereka untuk menjadi 

Katolik di hadapan Allah dan mencoba mengoversikan mereka dengan mengarahkan mereka kepada 

para imam Katolik, namun  Negara tidak akan memaksa mereka untuk berkonversi. Demikianlah suatu 

Revolusi Vatikan II 

87 

 

contoh untuk perbedaan yang jelas antara 1) memaksa seseorang untuk menjadi Katolik, suatu hal yang 

dikutuk oleh Gereja, sebab  kepercayaan yaitu  tindakan yang bebas dan 2) hak Negara untuk 

mengekang kegiatan agama sesat, suatu hal yang diajarkan oleh Gereja. 

Paus Pius IX, Silabus Kesalahan-Kesalahan, #78: 

“Maka, di beberapa daerah yang menyandang nama Katolik, hukum telah secara terpuji 

memperkenankan orang-orang yang berimigrasi ke daerah-daerah ini  untuk 

melaksanakan secara publik segala jenis ibadat mereka sendiri.” – Dikutuk.74 

namun  Vatikan II justru mengajarkan kebalikannya. Teks yang dikutip di bawah ini merupakan bidah 

yang paling jelas dari Vatikan II mengenai kebebasan beragama. Kami mengutipnya kembali sebab  

teks ini benar-benar tidak dapat dipertahankan dan menyingkapkan segala upaya pemutarbalikan, 

seperti yang dilakukan oleh Patrick Madrid di atas. 

Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #3: 

“Maka dari itu pemerintah [Negara], yang bertujuan mengusahakan 

kesejahteraan umum di dunia ini, memang wajib mengakui kehidupan 

beragama para warga negara dan mendukungnya. namun  harus dikatakan 

[bahwa Negara] melampaui batas wewenangnya, bila [Negara] 

memberanikan diri mengatur atau merintangi kegiatan-kegiatan 

religius.”75 

Di sini Vatikan II mengatakan bahwa Negara melampaui batas wewenangnya jika Negara berani 

mengatur atau merintangi kegiatan religius. Kita baru saja melihat di atas bahwa Silabus Kesalahan-

Kesalahan mengutuk gagasan bahwa Negara tidak boleh mencegah aktivitas agama-agama lain. Hal ini 

membuktikan bahwa ajaran Vatikan II tentang kebebasan beragama jelas-jelas salah dan sesat, dan 

bahwa Vatikan II tidak semata-mata mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi 

Katolik. 

Dalih “Dalam Batasan-Batasan yang Ditentukan” 

Untuk mencoba membela ajaran sesat Vatikan II akan kebebasan beragama dengan segala cara, para 

pembela Vatikan II akan mencoba melakukan sebuah pemutarbalikan yang besar. Mereka akan mengutip 

paragraf berikut dari Vatikan II dan memutarbalikkan ajarannya agar paragraf ini  (yang telah 

diputarbalikkan) dapat menjadi sesuai dengan ajaran tradisional tentang kebebasan beragama. Mereka 

menyatakan bahwa Vatikan II tidak mengizinkan kebebasan beragama publik tanpa syarat, namun  

menyebutkan ‘batasan-batasan’ tertentu. 

Dokumen Vatikan II, Dignitatis Humanae #2: 

“Konsili Vatikan ini menyatakan, bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. 

Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-

perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi mana pun juga, 

sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak 

melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas yang wajar, baik 

sebagai perorangan maupun di muka umum … Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama itu 

harus diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.”76 

Revolusi Vatikan II 

88 

 

“Lihat kan”, ujar mereka, “Vatikan II mengajarkan bahwa Negara dapat membatasi ungkapan keagamaan 

ini; dan ajaran ini selaras dengan ajara