kejahatan luar biasa 2




 erahan seluruh kekuasaan dan kemerdekaan individu 

kepada negara bukanlah bentuk perbudakkan dan kesewenang-

wenangan melainkan untuk mengatur tata tertib kehidupan dalam 

masyarakat.88 Pada masa itu, banyak penguasa negara-negara 

eropah, melakukan pelanggaran HAM berat seperti otoritarian Nazi 

di Jerman. Akibat peristiwa ini, masyarakat internasional sepakat 

mendirikan Pengadilan Nuremberg untuk mengadili pelaku 

pelanggaran HAM berat di Jerman.  

Penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan 

terdapat melalui dua sistem, yaitu: 

a. Sistem penegakan hukum secara langsung (direct law 

enforcement). Sistem ini mengadili secara langsung pelaku 

pelanggaran HAM berat di pengadilan, seperti pengadilan 

Nuremberg, Tokyo, Rwanda, Yogoslavia dan International 

Criminal Court (ICC); 

b. Penegakan hukum tidak langsung (indirect law enforcement) 

dilakukan oleh pengadilan nasional di tempat tindak pidana 

ini  terjadi.90 

Namun penyelesaian pelanggaran HAM berat secara litigasi 

banyak mendapat hambatan. Penyelesaian pelanggaran HAM berat di 

beberapa negara baik di tingkat internasional maupun nasional 

seringkali tidak berpihak kepada korban, sebaliknya 

penyelesaiannya dilakukan justru untuk melindungi pelaku dengan 

pemberian amnesti, undang-undang nasional menerapkan prinsip 

non retroaktif dan memposisikan kasus ini  sudah dalam masa 

kadaluarsa. Hal ini terjadi pada masa penguasaan militer di 

pemerintahan Chili pada tahun 1970-an91 dan pelanggaran HAM 

berat di Timur Timor, negara kita .

negara kita  yaitu  sebuah negara yang banyak terjadi 

pelanggaran HAM. Hal ini diakibatkan masyarakat negara kita  sangat 

plural yang terpencar diberbagai wilayah yang sangat luas dan 

beragam. Keberagaman suku, ras, golongan, etnik dan agama dapat 

dengan mudah menjadi sumber konflik jika  budaya toleransi 

tidak dijaga. Untuk menjaga keutuhan bangsa, negara kita  telah 

menjadi negara hukum yang melindungi segenap HAM warga 

negaranya. Keseriusan negara negara kita  untuk melindungi HAM 

dan menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat 

telah teruji dengan menerbitkan berbagai instrumen atau regulasi 

tentang perlingan HAM seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 

tentang dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang 

Peradilan HAM. 94 

Kewenangan mengadili diberikan kepada pengadilan HAM baik 

bersifat ad hoc maupun permanen terhadap kejahatan genosida dan 

pelanggaran terhadap kemanusiaan. Mekanisme beracara telah telah 

ditentukan di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang 

Pengadilan HAM. Mekanisme yang diterapkan dalam undang-undang 

ini  tidak jauh berbeda dengan KUHAP. Proses perjalanan 

perkara tetap dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, 

penuntutan dan persidangan. Hal yang berbeda yaitu  lembaga atau 

                                                                                                              

institusi yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, penuntutan 

serta pengadilan yang mengadili. 

Untuk menjalankan penyelidikan diserahkan kepada lembaga 

independen Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). 

Tugas Komnas HAM yaitu  mengumpulkan fakta, dokumen atau 

bukti permulaan yang diperlukan. jika  berkas perkara dinilai 

sudah lengkap dan bukti permulaan sudah terpenuhi maka perkara 

ini  dilimpahkan ke Jaksa Agung untuk dilakukan proses 

Penyidikan dan Penuntutan di pengadilan. Dalam Pasal 2 Undang-

Undang Pengadilan HAM disebutkan bahwa pengadilan HAM tingkat 

pertama dibawah Pengadilan Umum. Namun sejak undang-undang 

ini diundangkan sampai sekarang baru ada empat pengadilan HAM 

yang dibentuk, yaitu Pengadilan Negeri Medan; Jakarta Pusat, 

Surabaya dan Makassar.

Walaupun kedua undang-undang ini belum dapat diterapkan 

terhadap kasus-kasus kejahatan genosida, namun, setidaknya, ada 

dua perkara kajahatan terhadap kemanusiaan yang telah di 

selesaikan melalui pengadilan Ad Hoc terhadap kasus yang terjadi 

Tim-Tim dan Tanjong Priuk. Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc 

ini dibentuk berdasarkan Keppres No. 53 tahun 2001 dan 

disempurnakan lagi dengan Keppres No. 96 tahun 2001. 

Pembentukan pengadilan ini  telah sesuai dengan Undang-

Undang Peradilan HAM.96 Dalam Undang-Undang Pengadilan HAM 

disebutkan bahwa untuk penyelesaian pelanggaran HAM dapat 

dibentuk dua jenis pengadilan yaitu pengadilan HAM permanen 

terhadap perkara-perakara biasa dan pengadilan HAM Ad Hoc untuk 

pelanggaran HAM berat.  

Dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat, Undang-

Undang Pengadilan HAM menerapkan asas non retroaktif, sehingga 

                                                 

kasus-kasus yang terjadi sejak tahun 1965 bisa penempuhan jalur 

hukum melalui pengadilan HAM ad hoc. Berdasarkan Pasal 43 ayat 

(1) Undang-Undang Pengadilan HAM menentukan bahwa 

pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-

undang ini  dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc 

yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul dari Dewan 

Perwakilan Rakyat. 

Menurut Zalaquett, pada dasarnya suatu negara memiliki  

hak diskresi untuk membuat kebijakan dalam menyelesaikan 

pelanggaran HAM berat yang terjadi dimasa lampau. Namun 

pembuat suatu kebijakan ini  harus memenuhi beberapa syarat, 

yaitu:97 

a. Suatu kebenaran harus terungkap dan diumumkan kepada 

khalayak umum;  

b. Kebijakan yang diambil harus mendapat persetujuan dari 

rakyat melalui referendum;  

c. Kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM ini  tidak 

melanggar hukum HAM internasional;  

d. Kebijakan itu harus memuat konpensasi kepada korban dan 

adanya tindakan pencegahan supaya kejahatan ini  tidak 

terjadi lagi. 

 Pengadilan pelanggaran HAM berat pertama di negara kita  

yaitu  peradilan terhadap kasus Tanjung Priok. Peristiwa Tanjung 

Priuk berawal dari ditahannya empat orang yaitu Achmad Sahi, 

Sofwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe dan M. Nur yang di duga 

terlibat pembakaran sepeda motor salah seorang Babinsa dari 

Koramil Koja. Mereka ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Utara dan 

dilakukan penahanan di Komando Distrik Militer Jakarta Utara.98 

Sebelum terjadinya penangkapan, pada Tanggal 12 September 

1984, diselenggarakanya “tabligh akbar” di Jln. Sindang oleh salah 

seorang tokoh masyarakat setempat yang bernama Amir Biki. 

Dalam ceramahnya, Amir Biki mendesak aparat keamanan bekerja 

profesional dan membebaskan 4 orang jamaahnya yang ditahan. 

Pada pukul 23.00 WIB, masa bergerak ke kantor Kodim Jakarta 

                                                 

Utara dan Polsek Koja yang dipimpin langsung oleh Amir Biki. 

Kemudian masa ini  dihadang oleh satu regu Arhadud dibawah 

komando Pasi II Ops. Komando Distrik Militer Jakarta Utara. 

Seterusnya, bentrokkan antara aparat keamanan dan masyarakat 

tidak dapat dielakkan sehingga menimbulkan korban luka-luka 

sebanyak 36 orang dirawat ke rumah sakit, korban luka yang diberi 

pengobatan sendiri sebanyak 19 orang dan korban meninggal dunia 

sebanyak 23 orang dengan rincian 9 orang dapat dikenali dan 14 

orang lainya tidak diketahui indentitasnya.99  

Atas dasar peristiwa diatas dikeluarkanlah keppres No. 96 

Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengadili pelaku pada 

peristiwa pelanggaran HAM berat di Tanjung Priuk. Berdasarkan 

hasil penyelidikan dan penyidikan dapat di pastikan telah terjadi 

pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan terhadap 

kemanusiaan berupa pembunuhan masal secara cepat dan brutal 

(summary killing), penangkapan dan penahanan sewenang-

wenangan (unlawful arrest and detention), penyiksaan (torture) dan 

penghilangan orang secara paksa. 

Berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM, sebanyak 23 

orang dianggab bertanggungjawab terhadap terjadinya peristiwa 

berdarah ini . Namun, Kejaksaan Agung hanya menetapkan 14 

orang terdakwa, yang dibagi dalam 4 berkas perkara. Semua 

terdakwa yaitu  para komandan militer, sedangkan dari pihak 

kepolisian tidak ada yang menjadi terdakwa. Proses peradilan para 

terdakwa tidak hanya sampai di pengadilan tingkat pertama saja, 

melainkan sampai kepada tahap pengadilan di tingkat kasasi. 

Hasil putusan MA, menyatakan bahwa dari sekian banyak 

terdakwa, RA Butar-Butar yang terbukti dan menyakinkan bersalah 

telah mebiarkan dan bertanggung jawab atas peristiwa Tanjung 

Priuk dan dijatuhi pidana penjara 10 Tahun serta memberi 

kompensasi kepada korban atau ahli warisnya yang proses serta 

jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.100  

Pengadilan terhadap peristiwa Tanjung Priuk telah menjadi 

model dan merupakan salah satu kasus yang diputus oleh 

penggadilan HAM ad hoc yang memberlakukan asas non retroaktif 

                                                 

dalam pemberlakuan hukumnya. Selain kasus Tanjung Priuk, kasus 

pelanggaran HAM berat yang diadili di pengadilan HAM Ad Hoc 

yaitu  peristiwa berdarah Timor-Timor, Abepura, peristiwa 

pelaksanaan Daerah oprasi Militer Aceh (DOM), Peristiwa Trisakti 

dan Semanggi Satu dan Dua.

Diantara kasus pelanggaran HAM berat yang banyak menyita 

energi dan perhatian dunia internasional yaitu  pengadilan 

peristiwa kemanusiaan di Timur Timor (Tim Tim) pada tahun 

1999-2001. Menurut Srie Sunarisasi, melalui pengadilan 

pelanggaran HAM berat di Tim-Tim, pemerintah negara kita  ingin 

menunjukkan kepada masyarakat Internasional, bahwa negara kita  

memiliki tekad dan keinginan (willingness) yang kuat untuk 

menunaikan kewajiban mengadili pihak-pihak yang diduga kuat 

melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Berdasarkan laporan KPP-HAM Tim-Tim pada tanggal 31 

Januari 2000, telah terjadi pelanggaran HAM berat di Tim Tim 

seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan 

pemindahan paksa serta tindakan tidak manusiawi lainnya 

terhadap penduduk sipil. Berdasarkan temuan KPP-HAM, selain 

Jenderal Wiranto, terdapat pula sejumlah nama yang 

direkomendasikan untuk disidik sebab  diduga keras terlibat dalam 

berbagai aksi pelanggaran HAM berat di Tim-Tim.103  

Dalam persidangan, kasus ini di dakwa secara kumulatif dan 

alternatif serta campuran. Berkas dengan dakwaan komulatif ini 

terdiri dari dakwaan kesatu yang biasanya berupa kejahatan 

terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan dakwaan kedua 

yang juga berupa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa 

penganiayaan. Dakwaan yang berupa dakwaan alternatif/campuran 

terdiri dari dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Sama 

halnya dengan dakwaan komulatif, kejahatan alternatif/campuran 

juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berupa 

pembunuhan dan penganiayaan. 

Konstruksi dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum 

dalam Pengadilan HAM Ad Hoc. Pertama, di dalam ke-12 Dakwaan 

ini , JPU menetapkan 5 (lima) locus delicti yaitu peristiwa di 

kompleks gereja Liquisa, rumah Manuel Carascalao di Dili, Diosis 

Dili, rumah Uskup Bello di Dili dan kompleks gereja Ave Maria Suai, 

Kovalima. Sedangkan untuk tempus delictinya JPU menetapkan 

peristiwa yang terjadi pada April 1999 dan September 1999. 

Perspektif yang digunakan dalam dakwaan menggeser konteks 

peristiwa crime against humanity menjadi konflik horizontal antara 

kelompok sipil. Kehadiran milisi dalam dakwaan dipaparkan 

sebagai sesuatu yang terpisah dari institusi militer. Kelompok ini 

hanya diindetifikasi sebagai salah satu pihak dari pertentangan 

horizontal antara kelompok pro dan anti integrasi. 

Rumusan yang dimaksud oleh penjelasan pasal 9 maka 

dakwaan dirumuskan pada pelanggaran secara omission, yaitu 

pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan bawahannya 

dengan tidak diambilnya tindakan yang seharusnya dilakukan, yaitu 

mencegah, menghentikan, dan menghukum bawahannya yang telah 

melakukan pelanggaran pidana. Jangka waktu pemeriksaan untuk 

persidangan yaitu  180 hari sesuai dengan ketentuan Undang-

Undang Pengadilan HAM. 

Proses pemeriksaan melalui teleconference dilakukan setelah 

saksi korban enggan menghadiri persidangan dengan alasan 

keamanan. Alasan yuridis teleconference ini yaitu  untuk 

menemukan kebenaran sesungguhnya yang diperlukan dalam 

setiap perkara pidana. Hakim dalam konteks ini sangat memahami 

bahwa keberadaan saksi korban untuk memberikan kesaksian 

sangat penting guna pencarian kebenaran materiil dan proses 

pembuktian sebelumnya dianggap tidak cukup tanpa adanya 

keterangan dari saksi korban. Dengan terbukti adanya pelanggaran 

HAM berat ini, maka pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan 

ini  juga telah dapat ditetapkan. Jaksa penuntut umum 

menuntut para terdakwa dengan tuntutan minimal semuanya yakni 

10 tahun, kecuali terhadap 3 orang terdakwa yang dituntut 10 

tahun lebih (10 tahun 3 bulan dan 10 tahun 6 bulan). 

Dari 12 berkas perkara, semuanya keputusan hakim 

menetapkan bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Tim Tim 

berdasarkan Pasal 9 a dan pasal 9 b Undang-Undang No. 26 Tahun 

2000. Secara garis besar pelaku pelanggaran HAM berat yaitu  

milisi pro integrasi. Namun, peradilan menemukan satu fakta 

bahwa adanya hubungan antara pihak-pihak yang melakukan 

langsung pembunuhan dengan perintah langsung dari atasan.  

Putusan ini berkaitan dengan penafsiran mengenai tanggung 

jawab atasan yang seperti ini mengakibatkan tidak ada terdakwa 

dibebaskan jika anak buahnya tidak terbukti melakukan kejahatan 

terhadap kemanusiaan. Dalam konteks ini tanggung jawab atasan 

selalu mensyaratkan adanya anak buah dan atasan yang 

mengendalikan sehingga terjadinya tindakan pelanggaran HAM 

berat. Jika tidak ada hubungan antara pelaku kejahatan dengan para 

terdakwa secara organisasional maupun pengendalian efektif opersi 

maka terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Penafsiran yang demikian tidak melihat para terdakwa sebagai 

pihak yang punya otoritas dan kewenangan tertentu untuk 

mencegah adanya pelanggaran HAM berat.  

Sedangkan pandangan yang kedua yaitu  putusan yang 

menafsirkan delik tanggung jawab atasan yang juga berkenaan 

dengan adanya kegagalan bertindak atau kegagalan untuk 

melakukan langkah-langkah yang selayaknya. Dalam pandangan ini 

faktor posisi terdakwa dengan kewenangannya merupakan faktor 

penting dalam menentukan peranan terdakwa dalam peristiwa 

pelanggaran HAM berat ini . 

Dalam kasus ini, salah satu terdakwa Eurico Guterres dijatuhi 

hukuman 10 tahun penjara dan terdakwa lainnya yang dinyatakan 

bersalah dijatuhi pidana di bawah 10 tahun dan paling tinggi 5 

tahun. Alasan mengenai hukuman di bawah minimal ini yaitu  

secara umum merupakan alasan yang berkenaan dengan prinsip 

keadilan. Walaupun para terdakwa sudah dijatuhi hukuman tetapi 

para terdakwa ini bukan merupakan pihak yang bertanggungjawab 

secara pribadi melainkan ada pihak-pihak lainnya yang juga harus 

bertanggung jawab. 

Secara yuridis, majelis hakim yang memutus bersalah dengan 

pidana di bawah 10 tahun sesuai dengan peraturan yaitu  dengan 

alasan bahwa dalam praktek peradilan Internasional tidak ada 

ketentuan yang berkenaan dengan pidana minimal dan dalam 

Statuta Roma sendiri yang merupakan landasan berdirinya 

International Criminal Court juga tidak mengatur adanya hukuman 

minimal. Alasan yang secara yuridis dikemukakan yaitu  bahwa 

sebelum adanya Undang-Undang Pengadilan HAM, pemerintah 

telah menerbitkan Perpu No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM 

yang mengatur tentang pidana minimal 5 tahun dan jika 

dipertentangkan dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 yang 

mengatur pidana minimal 10 tahun maka majelis hakim 

menggunakan kaidah Pasal 1 ayat 2 KUHP. Dalam ketentuan pasal 

ini  dimana ada dua pemidaan yang berbeda dan mengatur hal 

yang sama maka digunakan peraturan yang memberi keuntungan 

kepada pihak terdakwa. 

Satu-satunya Pengadilan HAM permanen yang diselenggarakan 

berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 yaitu  Pengadilan 

HAM di Makassar untuk mengadili pelaku-pelaku yang diduga 

melakukan pelanggaran HAM di Abepura, Papua. Kasus Abepura 

merupakan peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2000. Saat itu, 

terjadi penyerangan yang dilakukan oleh massa yang tidak dikenal 

terhadap Mapolsek Abepura yang mengakibatkan satu orang polisi 

meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. Akibat penyerangan itu, 

Kapolres Jayapura AKBP Daud Sihombing dibantu Kasatgas Brimob 

Polda Papua Kombes Pol Johny Wainal Usman memerintahkan 

pengejaran dan penahanan terhadap sejumlah orang yang diduga 

terlibat. 

KPP HAM Abepura dalam laporannya menyebutkan bahwa 

pada saat penangkapan dan penahanan, 2 mahasiswa mati terbunuh 

dan puluhan warga luka-luka. KPP HAM menyebutkan terdapat 25 

orang terlibat, tetapi hanya 2 orang saja yang ditetapkan sebagai 

tersangka yaitu 1 orang perwira tinggi dan 1 perwira menengah 

Polri.104 Namun, keputusan pengadilan Makasar membebaskan 

kedua terdakwa.105 Keputusan bebas ini tidaklah mengejutkan 

sebab , berkaca pada kasus di Timor Timur, walaupun Eurico 

Guteres sempat mendekam di LP Cipinang setelah divonis bersalah 

pada kerusuhan di Tim Tim, namun akhirnya dibebaskan oleh 

Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.106  

Selain itu, dalam kasus Timor-Timur, Mayjen Adam Rachmat 

Damiri (Pangdam IX Udayana, 1998-1999) yaitu  salah satu yang 

dituntut bertanggungjawab terhadap terjadinya pelangaran HAM 

berat di TIM Tim. Namun, kasus ini menimbulkan kontroversi 

sebab  Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas Damiri dari segala 

dakwaan. Tetapi, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini  

menjatuhi pidnaa 3 tahun penjara terhadap Damiri. Dalam 

                                                 

pemeriksaan selanjutnya pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi 

HAM Ad Hoc membebaskan Damiri dari segala dakwaan jaksa 

penuntut umum.

 

3. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Luar Pengadilan 

Untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah 

mudah dan banyak mendapat hambatan. Apalagi kasus pelanggaran 

HAM berat banyak terjadi dimasa lampau yang akan menyulitkan 

pihak penegak hukum untuk membuktikan dan mengadilinya. Selain 

itu, hambatan lainnya yaitu  pihak-pihak yang terlibat di da dalam 

pelanggaran HAM berat yaitu  orang-orang yang diadili memiliki  

kekuasaan baik disektor pemerintahan maupun militer. Misalnya, 

dalam kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di 

Rwanda, hakim-hakim yang menangani perkara ini  banyak 

diculik, dianiaya, dibunuh, diasingkan dan dipenjarakan. Atas alasan 

inilah pengadilan Rwanda internasional dibentuk.  

Untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran HAM bera 

pada masa lampau maka ada beberapa model penyelesaian yang 

dapat dilakukan, yaitu:

a. Model “to Forget and to forgive” (melupakan dan memaafkan). 

Melupakan dan memaafkan tanpa proses hukum mungkin 

pilihan yang diinginkan para pelaku. Tapi itu kontradiktif 

dengan keinginan masyarakat korban. Model ini juga akan 

menjadi preseden diburuk di masa depan, melanggengkan 

praktek impunity dan tidak memberikan “efek jera”. 

b. Model “Never to forget, never to forgive”, (tidak melupakan dan 

tidak memaafkan). Artinya, peristiwa masa lalu akan diproses 

secara hukum. Para pelaku akan diadili dan jika  terbukti 

bersalah maka dijatuhi hukuman. Tetapi model ini agak 

beresiko, mengundang resistensi pelaku dan berdampak bagi 

proses damai. 

c. Model “Never to forget, but to forgive” (tidak melupakan, tetapi 

kemudian memaafkan. Artinya, ungkapkan terlebih dulu, 

sampaikan kebenaran, kemudian ampuni).  

                                                 

Dari ketiga model ini , dan disesuikan dengan kondisi 

yang ada maka pemerintah seharunya mengambil model kedua 

untuk menyelesaikan pelanggarn HAM yang sudah lama terjadi 

secara adil sebab  walaubagaimanapun juga negara kita  yaitu  

Negara hukum. Tetapi, jika  menimbulkan resistensi yang akan 

mempersulit jalannya persidangan, maka pemerintah minimal 

mengambil model ketiga dimana tetap ada persidangan untuk 

membuktian kebenrana walaupun nanti berakhir dengan 

memaafkan. Peradilan HAM merupakan sesuatu yang multlak harus 

ada sebagai betuk keadilan yang nyata.  

Namun, jalur non yudisial yang dipilih mengartikan seolah-olah 

model penyelesaian pelanggarn HAM yaitu  seperti model pertama 

yaitu ”to forget and to forgive”. Melupakan dan memaafkan tanpa 

proses hukum , melanggengkan praktek impunity dan tidak 

memberikan “efek jera”. Hal inilah yang ditolak oleh banyak pihak 

terutama para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM. 

Walaupun jalur yang digunakan yaitu  jalur non yudisial, 

pemerintah harus tetap terikat pada prinsip-prinsip umum yang 

diakui secara universal. 

Berdasarkan pada prinsip bahwa semua orang dapat 

menggunakan semuapa daya dan upaya baik melalui hukum nasional 

maupun forum internasional terhadap semua pelanggaran HAM di 

dunia, maka pendekatan non judisial mulai dijalankan dan 

penyelesaian secara litigasi mulai ditinggalkan. Paska peradilan di 

Rwanda, ada beberapa negara mulai menggali potensi pendekatan 

non judisial dengan pendekatan pemaafan, kebenaran atau 

rekonsiliasi. Misalnya, begitu banyaknya hambatan yang dijumpai 

dalam peradilan kasus pelanggaran HAM berat di Argentina maka 

pemerintah Argentina membentuk Komisi Nasional Penghilangan 

Paksa (Comision Nacional Sobre Ia Desaparicion de Personas). 

Mekanisme penyelesaian seperti ini juga dilakukan di beberapa 

negara seperti pemerintah Afrika Selatan membentuk Komisi 

Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Keadilan dan Rekonsilisasi di 

Maroko, Komisi Kebebaran di Panama, Komisi Rekonsiliasi dan 

Persatuan di Fiji, Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi di Chili dan 

masih banyak negara lainnya. 

Aulia Rosa menyebutkan bahwa Komisi Kebebaran dan 

Rekonsiliasi merupakan sebuah komisi yang ditugaskan untuk 

menemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh aparatur negara 

secara dan menyelesaikannya secara damai.112  

Banyaknya kelebihan yang terdapat dalam mekanisme 

penyelesaian melalui Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi maka 

pembentukan Pemerintah negara kita  menerbitkan Tap Majeleis 

Permusyawarat Rakyat No. V/ MPR/ 2000 dan Undang-Undang No. 

26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukum dari 

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di negara kita . Dalam Bab I, huruf 

B, Paragraf kedua TAP MPR V/MPR/2000 ditegaskan bahwa 

kesadaran dan komiten yang sungguh sungguh untuk memantapkan 

perumusan terbentuknya Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi.  

Dalam bab V angka 3 juga disebutkan bahwa Komisi Kebebaran 

dan Rekonsiliasi berwenang menemukan kebenaran yang 

sesungguhnya dan menemukan fakta tentang penyalahgunaan 

kekuasaan serta mengungkap pelanggaran HAM pada masa lampau 

sesuai dengan huk dan peraturan perundang-undangan yagn berlaku 

serta melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan 

bersama sebagai bangsa. Lebih jauh dalam bab itu juga ditegaska 

bahwa “langkah-langkah setelah pengungkapan kebenaran, dapat 

dilakukan melalui pengakuan kesalahan, permintaan dan memberi 

maaf, damai, penindakan, pengampunan, pembersihan nama baik 

atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan 

dan kesatuan bangsa dengan sepenuhnya memperhatikan rasa 

keadilan masyarakat”. 

 

                                                 

Dalam kurun waktu empat tahun setelah disahkan Undang-

Undang Pengadilan HAM, maka dikeluarkanlah Undang-Undang No. 

27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi setelah 

keluar mandat Tap Majeleis Permusyawarat Rakyat No. V/ MPR/ 

2000 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Dalam Undang-

Undang Komisi Kebebaran dan Rekonsiliasi ditentukan bahwa 

komisi ini yaitu  lembaga independen yang dibentuk untuk mencari 

dan mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat dan 

melaksanakan rekonsiliasi. Ifdal Kasim mengatakan bahwa Komisi 

Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan fenomena transisi muncul 

dari konteks negara-negara yang sedang menghadapi transisi dari 

rezim otoriter ke demokratis. Pemerintahan baru dalam masa 

transisi diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat atas 

terjadinya kejahatan terhadap hak asasi manusia. 

Di beberapa negara, komisi ini masing-masing memiliki 

peristilahan, mandat, kewenangan dan tugas yang berbeda-beda. Di 

antaranya memiliki mandat terbatas hanya pada satu tipe 

pelanggaran HAM, misalnya Komisi Kebebaran di Panama, Argentina 

dan Cile hanya memiliki  wewenang pada penyelidikan atas kasus-

kasus eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial executions) dan 

penghilangan paksa (disappearances). Namun, pembentukan Komisi 

Kebenaran dan Rekonsiliasi secara global memiliki mandat sangat 

luas dan menjangkau hampir semua tipe pelanggaran HAM, seperti di 

Afrika Selatan, Guatemala, El Salvador dan lain sebagainya.

Mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sangat berbeda 

dengan mekanisme penyelesaian melalui pengadilan. Dalam sistem 

pengadilan kita mengenal adanya proses yuridis dimulai dari tahap 

penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan keputusan 

pengadilan. Sedangkan mekanisme Komisi Kebenaran dan 

Rekonsiliasi tidak mengenal proses seperti itu sebab  bukan badan 

peradilan. Hasil utama dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 

yaitu  pengungkapan kebenaran melalui gambaran umum pola 

pelanggaran HAM berat dan rekomendasi. 

Komisi ini berorientasi pada penyelidikan kasus masa lampau 

dalam jumlah besar, dibentuk dalam waktu sementara, selama satu 

periode tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, dan 

memperoleh beberapa jenis kewenangan sebagai upaya melukiskan 

                                                 

seluruh pelanggaran HAM selama satu periode tertentu. Misi 

daripada komisi ini adalam melakukan rekonsiliasi yaitu 

memulihkan hubungan persahabatan kembali pada keadaan semula 

atau perbuatan menyelesaikan perbedaan. 

Tujuan makro dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam 

menyelesaian perkara pelanggaran HAM yaitu : 

a. Melakukan pendataan secara menyeluruh baik pelaku maupun 

korban;  

b. Melakukan verifikasi terhadap semua kejadian pelaggaran 

HAM masa lampau yang merupakan akibat dari sistem 

otoritarian;  

c. Hasilnya dipublikasikan dengan memuat laporan kejadian dan 

sejumlah rekomendasi yang bersifat kebijakan. 

Upaya pengungkapan data pelaku hanya sebatas kepada pihak-

pihak yang paling bertangungjawab dan pihak-pihak yang dinilai 

peduli dan kooperatif dengan pembentukan serta kinerja Komisi ini 

maka akan diberikan pengampunan (amnesty). Hal ini dilakukan 

untuk memberi motivasi atau menggugah kesadaran pihak-pihak 

yang terlibat agar bekerjasama dalam proses pengungkapan 

kebenaran terhadap kasus yang sedang ditangani.  

Menurut Agus Raharjo, unsur penting dalam sebuah 

rekonsiliasi yaitu  pengungkapan kebenaran. Pengungkapan 

kebenaran yaitu  sebuah proses yang dilakukan seusai jatuhnya 

sebuah rezim yang otoriter atau setelah konflik berlalu. Proses ini 

mencakup langkah-langkah investigatif untuk membantu masyarakat 

memahami praktek penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan 

banyaknya pelanggaran HAM berat. 

Pengungkapan kebenaran dimaksud, dapat terungkap dengan 

dilakukannya berbagai proses penyelidikan terkait pelanggaran HAM 

yang pernah terjadi. Penyelidikan yang dilakukan ini  tentu saja 

tidak dilakukan oleh para korban atau para pelaku, namun 

penyelidikan ini  dilakukan oleh sebuah komisi kebenaran 

dibentuk oleh pemerintah. Selain pola rekonsiliasi oleh sebuah 

                                                 

komisi kebenaran, rekonsiliasi juga dapat dilakukan dengan pola 

rekonsiliasi dapat dimulai dari masyarakatdan didukung sepenuhnya 

oleh masyarakat itu sendiri. Selain itu, peran kultural dan seremoni 

adat menjadi hal yang paling diutamakan dalam menjalankan proses 

rekonsiliasi sebagai pemersatu di dalam kehidupan masyarakat 

adat. negara kita  juga pernah membentuk Komisi untuk 

Penerimaan, Kebenara dan Rekonsiliasi pada kasus Timor-Timur 

pada tahun 2000. Bahkan negara kita  pernah melakukan MoU 

dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dalam nota MoU ini  ada 

disebutkan Komis Kebenara dan Rekonsiliasi sebagai alternatif 

penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh. Untuk mengakomodir 

peristiwa ini  maka pemerintah menerbitkan UU No. 27 Tahun 

2004 tentang Komisi Kebenara dan Rekonsiliasi. Namun, undang-

undang ini  telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 

tahun 2006.,

Dalam Keputusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006 disebutkan 

bahwa Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 

dinyatakan tidak berlaku lagi sebab  dianggap bertentangan dengan 

Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan Mahkamah Konstitusi menilai 

materi undang-undang ini  saling bertentangan dan tidak ada 

kepastian hukum sehingga tidak mungkin dapat mengungkap 

kebenaran dan melakukan rekonsiliasi. Pembatalan Undang-

Undang No. 27 Tahun 2004 ini juga akhirnya secara tidak langsung 

membatalkan terbentuknya anggota Komisi Kebenara dan 

Rekonsiliasi yang mana pada saat itu proses seleksinya telah sampai 

ke tingkat Presiden.  

 

 

GENOSIDA DAN KEJAHATAN TERHADAP 

KEMANUSIAAN 

 

A. Pendahuluan 

Kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusia 

merrupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan 

peradaban manusia. Dahulu, kedua jenis kejahatan ini sering terjadi 

pada saat disuatu negara terjadi peperangan, negara dalam keadaan 

tidak stabil atau negara dipimpin oleh seorang tirani yang kejam. 

Namun, dalam era moderen dan demokrasi seperti sekrang ini, 

kedua jenis kejahatan ini sering juga masih terjadi. Umumnya, kedua 

jenis kejahatan ini sering terjadi di negara-negara dimana 

pemerintahannya dikuasai oleh kekuatan militer yang tirani. Bahkan, 

suatu negara yang dipimpin oleh pihak sipilpun akan terjadi kedua 

jenis kejahatan ini  sekiranya pemerintahannya dipimpin secara 

otoriter atau dibawah pengaruh junta militer.  

Argumen di atas dapat dijustifikasikan pada peristiwa yang 

saat ini sedang terjadi di negara Myanmar. Dugaan terjadinya 

genosida yang sempat mengemparkan masyarakat internasional 

bermula dari kebijakan pemerintah Myanmar yang tidak mengakui 

etnik Rohingya merupakan bagian dari bangsa Myanmar. Pemerintah 

Myanmar melalui kekuatan militernya melakukan pengusiran dan 

pembunuhan terhadap etnik minoritas muslim Rohingya. Pada 

masyarakat internasional, pemerintah dan militer Myanmar 

meyakinkan bahwa tindakan ini  perlu dilakukan untuk 

melindunggi etnik Myanmar lainnya yang mayoritas beragama 

Budha dan etnik minoritas Rohingya bukan etnik asli yang hidup di 

Myanmar serta dianggap sebagai etnik imigran illegal di Myanmar.122 

Tingginya intensitas pengusiran, penganiayaan dan 

pembunuhan terhadap etnik Rohingya secara masal disebabkan 

kebijakan hukum dan politik pemerintah Myanmar yang sangat 

diskriminatif dengan cara tidak mengakui etnik Rohingya sebagai 

salah satu etnik yang hidup dan berkembang berabad-abad lamanya 

di Myanmar. Namun, penolakan pengakuan etnik Rohingya telah 

menimbulkan persoalan hukum internasional dan bertentangan 

HAM. Kebijakan politik yang diskriminatif atas satu suku, etnik, 

                                                 

agama, ras lainnya bertentangan dengan berbagai instrumen 

internasional yang melindungi setiap orang dan kelompok yang 

berkaitan dengan identitas kesukuan, ras, etnik, agama dan 

kewarganegaraannya.123 

Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan masih juga terjadi 

pada era digital dan moderenisasi seperti sekarang ini. Misalnya, 

pembantaian, pengusiran dan pembunuhan terhadap penduduk 

Palistina. Negara Israel secara sengaja melakukan invansi ke negara 

Palistina sehingga dengan melakuan pembunuhan terhadap warga 

sipil atau non kombatan, peperangan yang tidak seimbang dan 

pembunuhan secara brutal terhadap warga negara Palestina. 

Walaupun semua negara dunia mengetahui dan melihat secara 

langsung tindakan brutal Israel terhadap warga negara Palistina 

namun negara-negara yang mengaku peduli dan consent terhadap 

perlindungan HAM seperti Amerika Serikat dan negara-negara yang 

tergabung di Uni Eropah hanya diam atau sekedar mengutuk tanpa 

berani memaksa Israel di adili secara hukum di Pengadilan 

Internasional.  

Dalam aspek hukum Internasional, tindak pidana genosida dan 

kejahatan terhadap kemanusiaan seperti di Myanmar dan Palistina 

sudah ada regulasi atau instrumen internasional yang dapat menjadi 

acuan atau panduan untuk mengadili pelaku kejahatan ini , 

misalnya pengadilan militer Nuremberg yang didasarkan kepada 

Piagam 

Disamping instrumen-instrumen internasional ini  di atas, 

kejahatan Genosida telah diatur secara khusus di dalam konvensi 

genosida 1948.130 Konvensi genosida 1948 merupakan konvensi 

tertua sebelum adanya DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi 

Manusia) ada. Namun, untuk menegakkan instrumen-instrumen 

internasional ini  diperlukan kemauan dan keberanian dari 

masyarakat internasional untuk bertindak tegas dengan 

mengabaikan kepentingan sektoral negara-negara bersangkutan. 

 

B. Kejahatan Genosida  

1. Sejarah Kejahatan Genosida 

Para sarjana hubungan internasional secara luas telah 

menggambar‚ genosida yaitu  suatu tindakan yang tidak manusiawi, 

keji, memiliki  ruang lingkup yang besar dan luas, untuk 

menghilangkan suatu ras, golongan, etnik atau bangsa secara 

keseluruhan.131 Kejahatan Genosida terbesar yang pernah dicatat 

oleh sejarah dunia yaitu  pada masa Raja Leopold II (1885) di Belgia 

yang menjalankan kerja paksa, pembunuhan secara massal dan 

                                                                                      

menyiksa orang-orang yang menentang kekuasaannya. Selama Raja 

Leopold II berkuasa diperkiraan jumlah korban yang tewas sebanyak 

30 juta orang dan menyebabkan jumlah populasi Kongo menurun 

menjadi 9 juta selama rentang waktu kekuasaan Raja Leopold II.132 

Kasus pemusnahan ras selanjutnya yaitu  pada masa Perang 

Dunia I (1915-1918) yang dilakukan oleh pemerintahan Turki. 133 

Saat ini, Uni Eropa dan Vatikan memaksi Turki untuk megambil alih 

tanggung jawab Kesultanan Usmaniyah dalam kasus “genosida” etnis 

Armenia (bangsa Yahudi) pada saat Perang Dunia I. Diperkirakan 

kurang lebih 300.000-1.500.000 orang bangsa Armenia tewas dalam 

pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Armenia, namun Turki 

menyangkal dan menolak permintaan ini  dengan alasan bangsa 

Armenia menjadi korban kerusuhan berdarah di tengah Perang 

Dunia I di kala itu.134  

Isu genosida pada Perang Dunia I diungkit kembali oleh negara 

Perancis. Perancis menilai bahwa Turki pada era kekaisaran Turki 

Ottoman pada 1915-1916 telah membasmi bangsa Armenia pada 

1915.135 Perancis mengklaim bahwa sebanyak 1,5 juta warga negara 

Perancis keturunan Armenia meninggal dunia pada Perang Dunia 

Pertama.136 Namun, Turki hanya mengakui bahwa pembunuhan 

ini  hanya sekitar 500 ribu orang dan itupun diakibatkan bangsa 

Armenia mendukung invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap 

wilayah bagian timur Anatolia.137 Perdana Menteri Turki, menolak 

tuduhan dan tuntutan Perancis. Turki membalas tuduhan Perancis 

ini  dengan menyebutkan bahwa Perancis pernah 

                                                 

memusnahkan 15% dari jumlah penduduk Aljazair pada 1945.138 

Kejahatan genosida yang sampai sekarang masih di ingat 

yaitu  kekejaman Adolf Hitler yang melakukan pembantai terhadap 

warga Yahudi di Eropah.139 Adolf Hitler yaitu  seorang politisi 

Jerman dan ketua partai Nazi yang mana sekitar 11 hingga 17 juta 

jiwa beragama Yahudi menjadi korban penyiksaan dan pembunuhan 

secara masal.140 Pasukan militer Adolf Hitler membunuh orang-orang 

Yahudi cara memasukkan mereka ke dalam satu ruangan gelap dan 

tertutup dan meniupkan gas beracun ke dalam ruangan ini . 

Sedangkan pembunuhan anak-anak menggunakan metode 

pengobatan medis melalui suntik yang mematikan.141  

Pada 1945, empat negara pemenang perang dunia yaitu Uni 

Sviet, Amerika, Perancis dan United Kingdom melakukan konferensi 

di London untuk memutuskan dengan cara apa mereka akan 

menghukum petinggi NAZI, pelaku kejahatan perang. Pada akhirnya 

Negara-negara ini  membuat kesepakatan yang dituangkan 

dalam London Agreement of 8 Agust 1945 untuk mengadili mereka 

pada Pengadilan Internasional Militer melalui “the Agrement for 

Prosecution and Punistment of Major War Criminal of the European 

Axis, and Establishing the Charter of the Internasional Millitary 

Tribunal.” Yustina menyebutkan bahwa pembentukan Pengadilan 

Internasional Nuremberg dikhususkan untuk mengadili petinggi 

NAZI Jerman atas dasar kejahatan genocide and crimes against 

peace.142 

Tindak kejahatan genosida juga pernah terjadi di Rwanda 

selama 100 hari, dimulai dari tanggal 6 April hingga pertengahan Juli 

tahun 1994. Kurang lebih 1 juta warga suku Tutsi terbunuh oleh suku 

Hutu.143 Meisler menyebutkan bahwa PBB terlambat merespon 

pembantaian di Rwanda, bukan saja memperlihatkan tumpulnya 

                                                 

petugas PBB di Rwanda, tetapi juga tidak serius menangani kejahatan 

kemanusiaan di Rwanda.144  

Pristiwa genosida juga pernah terjadi di Bosnia. Peristiwa ini 

bermula pada keinginan muslim Bosnia dan warga Kroasia memilih 

merdeka dalam referendum pada tahun 1992 sehingga 

menyebabkan peperangan yang maha dahsyat.145 Perang Bosnia yang 

terjadi selama hampir 4 tahun dan menelan korban 150.000 lebih, 2 

juta harus mengungsi, sarana dan prasana hancur begitu saja serta 

rumah ibadah tidak ada yang tersisa.146  

Radovan Karadzic dan Mladic yang didukung oleh Presiden 

Yugoslavia, Slobodan Milosevic yaitu  pihak yang harus 

bertanggungjawab terhadap pembersihan etnik muslim di Bosnia-

Herzegovina dan Kosovo.147 Dalam keputusan Dewan Keamanan PBB 

menyebutkan bahwa tindakkan kekejaman di Bosnia merupakan 

pelanggaran berat terahadap kemanusiaan dan bertentangan dengan 

hukum humaniter internasional.148  

Untuk menyelesaikan kasus-kasus genosida yang terjadi di 

dunia yang tersebar dibeberapa negara, maka pada 9 Desember 

1948, PBB membuat ketentuan hukum tentang genosida yang 

pertama, yaitu Convention on the Prevention and Punishment of the 

Crime of Genocide dan ditandatangani oleh 45 negara peserta. 

Konvensi ini terdiri dari 19 pasal yang membahas secara khusus 

permasalah-permasalahan genosida. Konvensi ini mulai efektif 

berlaku pada tanggal 12 Januari 1961 dan konvensi ini sudah 

                                                 

diratifikasi oleh 85 negara setelah konvensi ini diterbitkan oleh PBB. 

149 

Kemudian, PBB menerbitkan peraturan baru tentang genosida, 

Statuta Roma pada tahun 1998. Dalam statuta ini maka lahirlah 

Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court atau 

disingkat ICC). Statuta Roma merupakan hasil dari beberapa upaya 

untuk menciptakan sebuah pengadilan internasional. Statuta Roma 

dibuat dengan tujuan untuk menyelaraskan hukum perang dan 

membatasi penggunaan senjata berteknologi tinggi yang terjadi 

pasca perang dunia I dan II. Prioritas utamanya yaitu  untuk 

mengadili individu-individu yang melakukan kejahatan teradap 

kemanusiaan.150 Pengadilan Pidana Internasional merupakan sebuah 

tribunal permanen untuk menuntut individual yang melakukan 

tindakan pelanggaran HAM yang berat, termasuk kejahatan genosida. 

Setidaknya ada 18 kasus yang tercatat di dalam situs resmi 

International Criminal Court seperti 6 kasus di Kongo, 1 kasus di 

Republik Afrika, 1 kasus di Uganda, 5 kasus di Darfur, Sudan, 2 kasus 

di Kenya, I kasus di Libya, dan 2 kasus di Pantai Gading.151 Dari 

sekian banyak kasus yang dilaoporkan, ada diantara kasus ini  

sudah diselesaikan, namun beberapa di antaranya masih ada yang 

belum tuntaskan, bahkan ada yang dinyatakan gagal dengan berbagai 

alasan. Dari 18 kasus ini , salah satu kasus yang berhasil 

diselesaikan yaitu  kasus Thomas Lubanga Dylo di Congo dengan 

nomor perkara ICC-01/04-01/06 AA2A3.152  

                                                 

Penanganan kasus melalui ICC memiliki  dampak politik 

yang begitu hebat, sehingga ICC selalu mendapat tekanan politik dari 

beberapa negara yang memiliki  hubungan dengan pipiman negara 

yang sedang ditangani. Misalnya kasus genosida yang terjadi di 

Sudan yang menyeret presiden Omar Hassan Ahmad bin al-Bashir ke 

peradilan ICC dengan nomor perkara ICC-02/05-01/09. Presiden 

Omar Hassan Ahmad bin al-Bashir dituntut dengan tuduhan 

melakukan kejahatan genosida di bawah Pasal 6-a, Pasal 6-b, dan 

Pasal 6-c Statuta Roma 1998. Kasus ini kemudian dikenal dengan 

sebutan peristiwa Darfur pada tahun 2004. Masyarakat internasional 

menilai bahwa kasus ini gagal ditangani oleh ICC lantaran ICC sering 

menemukan jalan buntu dalam penyelesaian konflik ini . 

Penangkapan Omar al-Bashir dikhawatirkan berdampak buruk 

kepada keamanan di wilayah Darfur. Selain itu, adanya intervensi 

asing, khususnya negara-negara barat (Amerika Serikat dan Inggris) 

dan juga Cina sehingga menyebabkan kasus ini tidak dapat 

diselesaikan sampai sekarang.153 

Berkaca dari peristiwa ini  di atas, mungkin setiap 

peritiwa akan meninggalkan jejak sajarah yang tidak mudah 

terhapus oleh perjalanan waktu kehidupan baik sejarah tentang 

kebaikaan maupun sejarah hitam daripada suatu negara. Setiap 

peristiwa, selain dapat menjadi pelajaran, namun peristiwa ini  

dapat juga menjadi pedoman dan dasar hukum kepada negara-

negara lain di dunia, termasuk negara negara kita  untuk mengadopsi 

dan meratifikasi setiap instrumen-instrumen hukum internasional ke 

dalam hukum nasionalnya supaya sejarah kelam tentang 

pelanggaran HAM berat ini  di atas tidak terjadi lagi di 

negara kita . 

 

2. Pengertian Genosida 

Istilah Genosida diperkenalkan pertama sekali oleh Raphael 

Lemkin pada konferensi internasional pada tahun 1933.154 Raphael 

Lemkin mengklasifikasikan kejahatan yang memunyai ciri-ciri 

                                                                                                              

seperti tindakan penyerangan dan penghapusan terhadap suatu 

kelompok bangsa, agama, dan etnis merupakan suatu tindakan 

kejahatan Genosida. Genosida terbagi dalam 2 suku kata yaitu 

“genos” dan “cide”. Genos sebenarnya berasal dari bahasa Yunani 

yang bermakna ras atau suku, sedangkan penggalan kata cide 

merupakan istilah yang diambil dari bahasa Latin yang berarti 

pembunuhan.155  

Menurut Lemkin, genosida berarti pemusnahan kelompok etnis 

tertentu secara brutal dan kejam. Kejahatan ini dinilai sudah terjadi 

sekiranya terdapat niat yang sudah direncanakan melalui berbagai 

tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan fondasi utama 

kehidupan kelompok suatu bangsa tertu.156 Luthan menyebutkan 

bahwa kejahatan genosida yaitu  beberapa tindakan yang dilakukan 

dengan niat untuk merusak seluruhnya atau sebagian suatu bangsa, 

etnis, kelompok ras atau agama, seperti pembunuhan anggota 

kelompok, menyebabkan bahaya kerusakan mental dan badan 

anggota kelompok, dengan sengaja mengakibatkan kondisi-kondisi 

kehidupan kelompok yang diperhitungkan menimbulkan kerusakan 

fisik seluruhnya atau sebagian, memaksakan tindakan-tindakan 

dengan niat menghambat berkembang biaknya keturunan, dan 

memindahkan secara paksa anak-anak kepada kelompok lainnya.157 

Larry May menyebutkan bahwa genosida yaitu  tindakan yang 

tidak manusiawi dengan melakukan tindakan penyiksaan, 

pembunuhan, pengusiran, pembakaran, pengambil alihan tanah yang 

dilakukan secara sengaja, sistematis, massif dengan motif 

diskriminatif.158 Perserikatan Bangsa-Bangsa merumuskan kejahatan 

genosida sebagai kejahatan yang paling mengancam perdamaian 

dunia yang mencakupi kejahatan terhadap kelompok-kelompok 

politik, sebab  dalam pandangan komite, kelompok-kelompok 

ini  yaitu  kelompok yang tidak dengan mudah diidentifikasi, 

termasuk kelompok-kelompok politik yang akan menyebabkan 

gangguan internasional dalam masalah-masalah politik dalam negeri 

                                                 

suatu negara.159 Peter Troboff menyatakan bahwa kejahatan 

genosida mungkin saja dapat mencakup “commission of ecocide”, 

seperti kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika Serikat di 

Vietnam.160 Bahkan Jones dan Wareen menyebut bahwa “by analogy, 

gendercide would be the deliberate extermination of persons of a 

particular sex (of gender). Other terms, such as “gynocide” and 

“femicide,” have been used to refer to the wrongful killing of girls and 

women”. 161 

Dalam Convention on the Prevention and Punishment of the 

Crime of Genocide 1948 disebutkan bahwa genosida yaitu  tindakan 

yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau 

sebagian kelompok bangsa, etnis, ras dan agama. Tindakan itu 

mencakup antara lain pembunuhan anggota kelompok, 

mengakibatkan penderitaan serius terhadap jiwa dan mental anggota 

kelompok, secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang 

bertujuan untuk melakukan kemusnahan secara fisik baik 

keseluruhan maupun sebagian, mengenakan upaya-upaya yang 

dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu, dan 

melakukan tindakan paksa dengan mengalihkan anak-anak dari 

kelompok satu ke kelompok yang lain.162 

Dalam Yogoslavia Tribunal dan Rwanda Tibunal menyebutkan 

bahwa kejahatan genosida dilakukan dengan maksud ingin 

melakukan pemusnahan, sebagian atau seluruhnya. Kedua 

pengadilan ini  juga menyebutkan bahwa “seluruhnya” atau 

“sebagian” bermaksud tindakan genosida tidak perlu bermaksud 

untuk menghancurkan seluruh etnik atau bangsa tertentu tetapi 

jika  tindakan ini  menghilangkan atau memusnahkan 

                                                 

sebahagian dari etnik atau bangsa tertentu maka tindakkan ini  

sudah termasuk ke dalam genosida.163  

Sementara itu, menurut Komisi Hak Asasi Manusia 

Internasional menyebutkan bahwa tindakan Genosida mencakupi 

tindakan persekongkolan untuk melakukan genosida, hasutan 

langsung dan di depan umum yang berbau genosida, percobaan 

melakukan genosida, keterlibatan dalam tindakan genosida.164 

Ketentuan ini menegaskan bahwa para pelaku genosida bukan hanya 

yang merupakan pelaku langsung terjadinya genosida, tetapi juga 

pihak-pihak yang melakukan tindakan percobaan, pembiaran dan 

pihak-pihak yang terlibat melakukan tindakan kejahatan genosida.165 

Dalam Pasal 6 Statuta Roma 1998 menentukan bahwa 

Genosida merupakan suatu tindakan sistematis dengan tujuan 

menghilangkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, 

etnis, ras, atau kelompok, seperti:166  

a. Membunuh anggota kelompok; 

b. Menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat 

terhadap anggota kelompok; 

c. Sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang 

mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik keseluruhan 

atau sebagian; 

d. Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah 

kelahiran di dalam suatu kelompok; 

e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari satu kelompok ke 

kelompok lainnya. 

Dilihat dari pengertian genosida yang dirumuskan di dalam 

Statuta Roma, maka unsur-unsur kejahatan genosida secara umum 

yaitu  korban berasal dari penghilangan secara keseluruhan suatu 

                                                 

bangsa, etnis, ras, atau agama tertentu.167 Selanjutnya, bila melihat 

dari setiap kata dalam pengertian genosida yang ditentkan dalam 

Rome Statute, maka dapat diketahui adanya beberapa unsur khusus 

di dalamnya. Unsur-unsur khusus ini  yaitu :168  

a. Melakukan pembunuhan terhadap anggota kelompok 

Unsur ini bermaksud pelaku secara sengaja membunuh satu 

orang atau lebih dengan niat menyebabkan kematian. 

b. Menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat 

Unsur ini menerangkan bahwa pelaku menyebabkan luka fisik 

yang tampak pada anggota tubuh dan juga luka mental yang 

serius terhadap satu orang atau lebih. Dalam Rwanda Tribunal 

dijelaskan bahwa penderitaan yang berat terhadap fisik dan 

mental tidak perlu bersifat permanen dengan tujuan agar 

ancaman ketika interogasi juga masuk dalam unsur ini. 

c. Menciptakan kemusnahan secara fisik 

Unsurnya ini menunjukkan bahwa pelaku menibulkan kondisi 

kehidupan terhadap satu orang atau lebih. Segala jenis 

tindakan yang mengakibatkan meninggalnya orang secara 

perlahan juga dapat dikategorikan dalam hal ini. Contoh dari 

unsur ini yaitu  perkosaan, membuat penduduk kelaparan, 

kurangnya fasilitas tempat berteduh yang layak, dipaksa 

melakukan pekerjaan berat baik fisik maupun mental, 

mengurangi pelayanan kesehatan sampai di bawah minimum, 

dan pengusiran paksa. 

d. Mencegah kelahiran melalui aborsi, pemisahan pria dan wanita, 

sterilisasi dan menghambat perkawinan; 

e. Memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok ke 

kelompok lain. 

 Unsur ini bermaksud pelaku memindahkan secara paksa satu 

atau lebih anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain 

yang mengancam masa depan anak-anak ini . dalam 

Rwanda Tribunal menerangkan bahwa tindakan pengancaman 

sehingga mengakibatkan trauma yang dapat mengarah pada 

                                                 

pemindahan anak-anak secara paksa yaitu  termasuk kepada 

kejahatan Genosida. 

Kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap 

kemanusiaan. Perbedaan pertama ialah korban daripada kejahatan 

Genosida berupa jenis kelompok seperti ras, etnik, bangsa dan 

agama. Sedangkan korban kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu  

warga negara dan penduduk sipil. Perbedaan yang kedua yaitu  

dalam kejahatan genosida mensyaratkan adanya unsur dengan 

maksud untuk “menghancurkan, memusnahkan atau 

menghapuskan”, keseluruhan atau sebagian, sedangkan dalam 

kejahatan kemanusiaa tidak ada mensyarat demikian, melainkan 

kejahatan ini  bersifat meluas dan masif terhadap warga sipil.  

 

3. Pengaturan Kejahatan Genosida di negara kita  

Genosida merupakan kosa kata baru dalam peristilahan hukum 

di negara kita . Dalam Undang-undang Republik negara kita  No. 26 

Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia disebutkan 

bahwa “setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk 

menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok 

bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: (a) 

membunuh anggota kelompok; (b) mengakibatkan penderitaan fisik 

atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; (c) 

menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan 

kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; (d) 

memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran 

di dalam kelompok; atau (e) memindahkan secara paksa anak-anak 

dan kelompok tertentu ke kelompok lain. 

 Menurut Zainal Abidin dan Supriyadi Widodo, definisi 

kejahatan genosida di atas menyerupai perumusan yang terdapat 

dalam Statuta Roma 1998, termasuk ketetentuan mengenai tindakan 

percobaan, permufakatan jahat serta pembantuan untuk melakukan 

kejahatan ini, yang dipidana dengan ancaman hukuman yang sama 

dengan pelaku kejahatan genosida. Salah satu catatan dalam 

perumusan ini yaitu  terkait dengan kata ‘destroy’ sebagaimana yang 

disebutkan dalam Statuta Roma diterjemahkan di dalam Undang-

Undang Peradilan HAM sebagai tindakan dengan ‘menghancurkan’ 

dengan menambahkan kata “memusnahkan”.169  

                                                 

Secara teoritis, undang-undang ini tidak memberikan 

penjelasan yang cukup memadai tentang unsur-unsur kejahatan 

Genosida. Namun, dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang 

Pengadilan HAM menyebutkan bahwa para jaksa dan hakim dalam 

merumuskan kejahatan Genosida harusnya mengacu pada unsur-

unsur kejahatan sebagaimana diatur dalam Rome Statute 1998. Sejak 

pemberlakuan Undang-Undang Pengadilan HAM pada tahun 2000, 

belum ada kasus terkait dengan kejahatan genosida yang diadili di 

Pengadilan HAM, sehingga belum diketahui bagaimana para jaksa 

dan hakim menguraikan unsur-unsur kejahatan ini dalam 

praktiknya.  

Kejahatan genosida dapat dilihat dalam rumusan Pasal 8 

Undang-Undang Pengadilan HAM yang menentukan bahwa 

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a 

yaitu  setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk 

menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok 

bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:  

a. Membunuh anggota kelompok;  

b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat 

terhadap anggota-anggota kelompok;  

c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan 

mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau 

sebagiannya;  

d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah 

kelahiran di dalam kelompok;  

e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu 

ke kelompok lain.  

 

Namun, dalam undang-undang ini tidak ditemukan penjelasan 

lebih lanjut terhadap setiap unsur yang terdapat dalam Pasal 8 

ini . Penjelasan hanya diberikan terhadap Pasal 8 huruf a, 

dimana dalam penjelasan ini  dinyatakan bahwa yang dimaksud 

dengan “anggota kelompok” yaitu  seorang atau lebih anggota 

kelompok suatu bangsa.170 Selain itu, undang-undang ini tidak 

                                                 

170  Kelompok yang dimaksud disini yaitu  bangsa yang bermaksud sekumpulan 

individu-individu yang memiliki identitas berbeda, yang identitasnya ditetapkan 

melalui suatu tanah air bersama dari bangsa atau asal usul bangsa. Kelompok ras 

berarti sekumpulan individu-individu yang identitasnya ditetapkan melalui sifat-

sifat atau ciri-ciri fisik secara turun-temurun. Kelompok etnis merujuk pada 

kumpulan individuindividu yang memiliki satu bahasa bersama, serta tradisi atau 

kebudayaan yang turun-temurun serta satu warisan bersama. Sedangkan kelompok 

memberikan penjelasan secara rinci dan lengkap mengenai 

pengertian setiap unsur-unsur yang yang terkandung didalam Pasal 

8 ini . Akibatnya, selain pengertian yang tertera dalam 

ketentuan undang-undang ini , tidak dapat diketahui lagi 

pengertian yang lain yang sebenarnya dapat memperjelas 

pemahaman dari pasal 8 ini . Semestinya, undang-undang 

memberikan penjelasan secara terperinci terhadap kriteria yang 

menjadi pengklasifikasian tindakan genosida seperti yang terdapat 

dalam Rome Statute yang menjelaskan secara rigid dan rinci 

mengenai unsur-unsur dari kejahatan genosida ini. 

Untuk melengkapi maksud dari kejahatan ini, Mahkamah 

Agung telah menerbitkan pedoman untuk menjelaskan unsur-unsur 

penting dalam Kajahatan Genosida, yang dirangkum dari berbagai 

ketentuan dalam hukum internasional, seperti:171 

a. Pengertian “dengan maksud” yaitu  gambaran tentang 

perlunya maksud yang spesifik. Harus terdapat niat yang 

secara sengaja ingin memusnahkan sebagian atau seluruhnya, 

salah satu dari keempat kelompok yang dilindungi; 

b. Pengertian “seluruhnya atau sebagia” ialah pelaku tidak perlu 

bermaksud untuk menghancurkan seluruh anggota kelompok 

tetapi cukup sebagian intinya saja; 

c. Pengertian “kelompok yang dilindungi” bermaksud ada empat 

kelompok yang memiliki peluang untuk dijadikan sebagai 

sasaran dari kejahatan genosida. Kelompok ini  yaitu  

yang didasari oleh oleh kebangsaan, etnisitas, ras dan agama. 

Selain itu, dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Komnas HAM No. 

002/Komnas HAM/IX/2011 menentukan bahwa kejahatan genosida 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yaitu  setiap 

perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan 

atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, 

kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:  

a. Membunuh anggota kelompok;  

b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat 

terhadap anggota-anggota kelompok;  

                                                                                                              

agama yaitu  sekumpulan individu yang identitasnya ditetapkan melalui keyakinan-

keyakinan agama, ajaran-ajaran, ibadah-ibadah atau ritual-ritual bersama. 

c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan 

mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau 

sebagaiannya;  

d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah 

kelahiran di dalam kelompok;  

e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu 

ke kelompok lain. 

Namun, ketentuan ini juga tidak memberikan penjelasan 

terhadap unsur-unsur ini . justru dalam ayat (2) dibutkan 

bahwa untuk penjelasan unsur-unsur ini  maka harus mengacu 

pada aturan pedoman pertanggungjawaban komando yang 

diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik negara kita . Semestinya, 

aturan ini merincikan lebih spesifik penafsiran terhadap unsur-unsur 

kejahatan genosida sebab  kedudukan aturan ini bersifat teknis 

dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan genosida maka 

aturan ini dapat menjadi pedoman atau petunjuk bagi pihak penegak 

hukum. 

Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang 

Pengadilan HAM menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan 

perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (a), (b), (c), 

(d), atau (e) dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara 

seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) 

tahun dan paling singkat sepuluh tahun. Besar dan beratnya 

hukuman terhadap pelaku kejahatan genosida sudah sesuai dengan 

konvensi genocide 1948.

 

                                                 

C. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 

1. Pengertian Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 

Konsep kejahatan terhadap kemanusiaan diawali dengan 

dimasukkannya prinsip kemanusiaan dalam Klausula Martin pada 

pembukaan Konvensi Den Haag tahun 1899 dan kemudian Konvensi 

Den Haag Keempat pada tahun 1907 yang berisi:173 Dalam frase “laws 

of humanity”, hukum kemanusiaan dipahami sebagai suatu sumber 

prinsip-prinsip dari berbagai hukum bangsa-bangsa dan tidak 

mengindikasikan kategori norma-norma lain yang berbeda dari 

norma-norma yang dapat diterapkan bagi objek perjanjian ini, ia 

hanya berfungsi sebagai aturan umum untuk mencakup kasus-kasus 

yang tidak dicakup oleh aturan-aturan ini  secara eksplisit yang 

bersandar pada Konvensi Den Haag ini . 

Pada perkembanganselanjutnya, Piagam Nuremberg yang 

membentuk Mahkamah Militer Internasional Nuremberg, 

mendefinisikan kejahatan kemanusiaan sebagai Pembunuhan, 

pemusnahan, perbudakan, deportasi, dan perbuatan-perbuatan 

terhadap populasi sipil yang tidak manusiawi baik sebelum atau 

selama perang, atau persekusi-persekusi atas dasar-dasar politik, 

rasa atau agama sebagai pelaksanaan dari kejahatan yang berada di 

dalam yurisdiksi pengadilan ini  baik yang melanggar ataupun 

tidak dengan hukum nasional setempat (Pasal 6 huruf c). 

Rumusan ketentuan inilah yang merupakan preseden khusus 

tentang “kejahatan terhadap kemanusiaan” diperkenalkan dan 

didefenisikan di dalam hukum pidana internasional. Namun, 

sebagaimana yang telah dikatakan di dalam pasal 2, konsep ini 

bukanlah merupakan suatu hal yang baru, begitu pula dengan 

gagasan atau ide tentang melindungi orang-orang pada saat perang 

terjadi dan yang paling penting diketahui, Piagam ini muncul 

pertama kalinya dan dipergunakan sebagai contoh atau model dan 

dasar hukum bagi perkembangan selanjutnya.

Pada tahun 1951, Komisi Hukum Internasional merumuskan 

kejahatan kemanusiaan sebagai:175 “Tindakan-tindakan yang tidak 

manusiawi dari penguasa suatu Negara atau oleh individu-individu 

perseorangan terhadap suatu populasi sipil seperti pembunuhan, 

atau pemusnahan, atau perbudakan, atau deportasi, atau persekusi-

persekusi atas dasar-dasar politik, ras, agama, atau budaya, bilamana 

tindakan-tindakan demikian dengan kejahatan-kejahatan lain yang 

didefenisikan dalam pasal ini.” 

Dalam Yugoslavia Rwanda yang masih berpedoman pada 

Piagam Nuremberg menetukan bahwa kejahatan terhadap 

kemanusiaan merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan pada 

saat keadaan perang baik nasional maupun internasional dan 

ditujukan terhadap penduduk sipil seperti:176 

a. Pembunuhan;  

b. Pemusnahan;  

c. Perbudakan;  

d. Deportasi;  

e. Pemenjaraan atau perampasan kemerdekaan sewenang-

wenang;  

f. Penyiksaan;  

g. Perkosaan;  

h. persekusi-persekusi atas dasar-dasar politik, ras, agama, atau 

budaya;  

i. Tindakan tidak manusiawi lainnya. 

Dalam Pasal 3 Rwanda Tribunal mensyaratkan bahwa 

kejahatan kemanusiaan yang dimaksud harus terjadi bagian dari 

suatu serangan yang luas dan sistematis terhadap populasi sipil dan 

seluruh perbuatan-perbuatan ini  harus telah dilakukan atas 

dasar-dasar kebangsaan, politik, suku, rasial, atau agama. Selain itu, 

baru pada ICTR lah persyaratan tentang harus adanya hubungan 

kejahatan ini  dengan konflik bersenjata, seperti:  

a. Pembunuhan;  

b. Pemusnahan;  

c. Perbudakan;  

d. Deportasi;  

                                                 

e. Pemenjaraan atau perampasan kemerdekaan sewenang-

wenang;  

f. Penyiksaan;  

g. Perkosaan;  

h. Persekusi;  

i. Tindakan tidak manusiawi lainnya. 

Dalam Piagam Nurenberg, Statuta ICTY dan ICTR, klasifikasi 

kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki  kemiripan dimana 

perbuatan yang dikategorikan dalam kejahatan terhadap 

kemanusiaan memiliki  unsur, bahwa perbuatan itu merupakan 

serangan penduduk sipil (civilian population) dan dapat terjadi pada 

sebelum dan setelah perang baik internal maupun eksternal. Statuta 

ICTR kemudian menambahkan unsur “tindakan ini  bersifat luas 

atau sistematis”. Dalam praktiknya, ICTY dan ICTR menggunakan 

prinsip-prinsip dasar yang berasal dari keputusan-keputusan 

Peradilan Nuremberg, khususnya dalam hal pertanggungjawaban 

pidana secara individual. Selain itu, putusan-putusan di ICTY dan 

ICTR juga memberikan dan memperjelas makna unsur-unsur 

kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Dalam Statuta Roma pada 1998 disebutkan bahwa jenis 

kejahatan yang termasuk dalam klasifikasi kejahatan kemanusiaan 

yaitu :177  

                                                 

177  Tafsiran dari jenis-jenis kejahatan ini  dapat dilihat dalam Pasal 7 (1) Statuta 

Roma 1998 menyebutkan bahwa: 

a. Serangan yang ditujukan terhadap suatu kelompok penduduk sipil berarti 

serangkaian perbuatan yang mencakup pelaksanaan berganda dari perbuatan yang 

dimaksud dalam ayat 1 terhadap kelompok penduduk sipil, sesuai dengan atau 

sebagai kelanjutan dari kebijakan Negara atau organisasi untuk melakukan serangan 

ini ;  

b. Pemusnahan mencakup ditimbulkannya secara sengaja pada kondisi kehidupan, 

antara lain dihilangkannya akses kepada pangan dan obat-obatan, yang 

diperhitungkan akan membawa kehancuran terhadap sebagian penduduk;  

c. Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua kekuasaan yang melekat 

pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk dilaksanakannya kekuasaan 

ini  dalam perdagangan manusia, khususnya orang perempuan dan anakanak; 

d. Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa berarti perpindahan orangorang 

yang bersangkutan secara paksa dengan pengusiran atau perbuatan pemaksaan 

lainnya dari daerah di mana mereka hidup secara sah, tanpa alasan yang 

diperbolehkan berdasarkan hukum internasional;  

e. Penyiksaan berarti ditimbulkannya secara sengaja rasa sakit atau penderitaan yang 

hebat, baik fisik atupun mental, terhadap seseorang yang ditahan atau di bawah 

penguasaan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak termasuk rasa sakit atau 

penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada atau sebagai akibat dari, 

sanksi yang sah; 

a. Pembunuhan; 

b. Pemusnahan; 

c. Perbudakan; 

d. Deportasi atau pengusiran paksa;  

e. Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan; 

f. Penyiksaan;  

g. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, 

penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk 

kekerasan seksual lain yang cukup berat; 

h. Persekusi berada dalam jurisdiksi ICC; 

i. Penghilangan paksa; 

j. Kejahatan apartheid; 

k. Perbuatan tidak manusiawi lain. 

Selain itu, untuk memperkuat pengertian tentang unsur-unsur 

Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Statuta Roma 1998 juga 

dilengkapi, sebagai dokumen yang tidak terpisahkan, dengan 

dokumen unsurunsur kejahatannya. Misalnya, unsur-unsur 

kejahatan berupa perbudakan, diperjelas dengan mencakupi unsur-

unsur:  

a. Pelakunya menggunakan kekuasaan apa pun yang atas 

kepemilikan terhadap seseorang atau lebih, misalnya dengan 

membeli, menjual, meminjamkan atau mempertukarkan orang 

atau orang-orang itu, atau dengan mengambil keuntungan dari 

mereka sebab  tercerabutnya kebebasan mereka;  

                                                                                                              

f. Penghamilan paksa berarti penahanan tidak sah, terhadap seorang perempuan yang 

secara paksa dibuat hamil, dengan maksud mempengaruhi komposisi etnis dari 

suatu kelompok penduduk atau melaksanakan suatu pelanggaran berat terhadap 

hukum internasional;  

g. Persekusi berarti perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hakdasar 

yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok 

atau kolektivitas ini ;  

h. Kejahatan apartheid berarti perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama 

dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam ayat 1, yang dilakukan dalam kontekssuatu 

rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi sistematik oleh satu kelompok 

rasial atas suatu kelompok atau 

i. Kelompok-kelompok ras lain dandilakukan dengan maksud untuk mempertahankan 

rezim itu; 

j. Penghilangan paksa berarti penangkapan, penahanan atau penyekapan orang-orang 

oleh, atau dengan kewenangan, dukungan atau persetujuan diam-diam dari, suatu 

Negara atau suatu organisasi politik, yang diikuti oleh penolakan untuk mengakui 

perampasan kebebasan itu atau untuk memberi in