kejahatan luar biasa 3

 



formasi tentang nasib atau 

keberadaan orang-orang ini , dengan maksud untuk memindahkan mereka dari 

perlindungan hukum untuk suatu kurun waktu yang lama. 

b. Tindakan ini  ditujukan terhadap suatu kelompok 

penduduk sipil secara meluas dan sistematis; 

c. Pelaku mengetahui bahwa tindakan ini  merupakan 

bagian tindakan yang sistematis dan meluas terhadap suatu 

kelompok penduduk sipil. 

  

2. Pengaturan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di negara kita  

Secara praktis, pemerintah mulai serius dalam melakukan 

perlindungan terhadap HAM di negara kita  dengan menerbitkan 

Keppres RI Nomor 50/1993 ketika terjadi pembunuhan warga sipil 

di Pemakaman Santa Cruz, Timor Timur 1991. Aktivis HAM dan 

masyarakat internasional mendesak pemerintah negara kita  harus 

lebih serius lagi menangani pelanggaran HAM dengan menerbitkan 

undang-undang sebagai payung hukum yang konfrehensif dan 

berkeadilan.178 

Menurut Andnan Buyung Nasution, walaupun negara kita  telah 

menjamin perlindungan HAM di dalam Undang-Undang Dasar 1945, 

namun pada tataran praktis diperlukan undang-undang pelaksana. 

Alasan ini disarkan pada:179 

a. Tambahan rujukan untuk harmonisasi peraturan internasional 

ke dalam hukum nasional; 

b. Penempatan jaminan HAM dalam jaminan kolektif: setiap 

Negara diwajibkan menghormati hukum HAM, tanpa 

terkecuali. Dengan penetapan hukum internasional HAM, maka 

jaminan kolektif untuk perlindungan dan pemenuhannya, 

secara otomatis juga terus dikembangkan. Perlindungan 

internasional bermanfaat untuk kepentingan politik secara 

umum. Sebagai contoh, persaingan ekonomi global yang dapat 

menyebabkan pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan 

budaya di sebuah Negara. 

c. Untuk mengatur masalah khusus HAM: yaitu sebagai tambahan 

aturan HAM, bahkan tidak jarang, problem HAM hanya diatur 

dalam hukum internasional HAM. Contohnya masalah 

perlindungan terhadap kelompok minoritas dan status 

                                                 

kelompok pelarian yang diatur secara khusus dan mendapat 

tempat dalam hukum internasional HAM. 

Kebutuhan adanya undang-undang perlindungan HAM semakin 

mendesak terutama setelah adanya peristiwa Timor Timur. Akibat 

desakan dari masyarakat internasional untuk mengadili pelaku 

kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur maka pemerintah 

negara kita  menerbitkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang 

Hak Asasi Manusia dan setahun kemudian diterbitkan lagi Undang-

Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

kedua udang-undang ini untuk mengadili palanggaran HAM biasa 

dan pelanggaran HAM berat. 

Dalam pasal 9 Undang-Undang Pengadilan HAM merumuskan 

pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan sama dengan isi 

sebahagian besar dengan Pasal 7 Statuta Roma tahun 1998. Dalam 

Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menentukan bahwa 

kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu  serangan yang meluas atau 

sistimatik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, 

seperti: 

a. Pembunuhan; 

b. Pemusnahan; 

c. Perbudakan; 

d. Deportasi atau pengusiran paksa;  

e. Pengusiran penduduk secara paksa;  

f. Perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik;  

g. Penyiksaan;  

h. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, 

penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk 

kekerasan seksual lain yang cukup berat; 

i. Pengayaman terhadap suatu kelompok tertentu atau 

perkumpulan yang didasari persamaan politik, kebangsaan, ras 

agama, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain 

yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut 

hukum Internasional;  

j. Penghilangan paksa; 

k. Kejahatan apartheid. 

Unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam rumusan 

Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 terdapatnya frasa 

mengenai “serangan yang meluas atau sistematik”. Namun, undang-

undang ini sendiri tidak menjelaskan makna atau pengertian dari 

“serangan yang meluas dan sistematik”. Namun, Dalam Penjelasan 

dari Pasal 9 Undang-Undang No. 26 tahun 2000, hanya menentukan 

bahwa serangan ini  diperintahkan langsung atau merupakan 

kebijakan dari penguasa kepada penduduk sipil. 

Tafsiran tentang “serangan meluas atau sistematik” justru 

dikembangkan oleh hakim yang menangani perkara-perkara 

kejahatan terhadap kemanusian seperti kasus Abilio Jose Osorio 

Soares di Pengadilan HAM Ad hoc Jakarta Pusat.180 Dalam Keputusan 

No. 01/PID.HAM/AD.HOC/2002/PH.JKT.PST, hakim menafsirkan 

frasa serangan yaitu :181  

“serangan ini  tidak harus selalu merupakan serangan 

militer, seperti yang diartikan oleh International Humanitarian 

Law dalam arti bahwa serangan ini  tidak perlu harus 

mengikut sertakan kekuatan militer atau penggunaan senjata, 

dengan perkataan lain jika  terjadi pembunuhan sebagai 

hasil dari suatu pengerahan kekuatan atau operasi yang 

dilakukan terhadap penduduk sipil. Keadaan bentrokan 

semacam ini dapat masuk ke dalam terminologi serangan 

(attack); Bahwa yang dimaksud dengan serangan terhadap 

penduduk sipil tidak berarti bahwa serangan harus ditujukan 

terhadap penduduk (population) secara keseluruhan, tetapi 

cukup kepada sekelompok penduduk sipil tertentu yang 

memiliki  keyakinan politik tertentu.” 

Sedangkan pengertian “meluas” ditafsirkan sebagai tindakan 

pembunuhan secara besar-besaran, berulang-ulang, masif dan 

berdampak serius. Selain itu, tafsiran sistematik yaitu  terbentuknya 

                                                 

sebuah ide atau prinsip berdasarkan penelitian atau observasi yang 

terencana dengan prosedur yang sudah umum. Adapun pengertian 

sistematik dalam kejahatan kemanusiaan itu sendiri memiliki empat 

elemen sebagai berikut:182  

a. Adanya tujuan politik, rencana dilakukannya penyerangan, 

suatu ideologi, dalam arti luas menghancurkan atau 

melemahkan suatu komunitas;  

b. Melakukan tindak pidana dengan skala yang besar terhadap 

suatu kelompok penduduk sipil, atau berulang-ulang dan terus-

menerusnya tindakan tidak manusiawi yang saling 

berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya;  

c. Adanya persiapan dan penggunaan yang signifikan dari milik 

atau fasilitas publik atau perorangan;  

d. Adanya implikasi politik tingkat tinggi atau otoritas militer 

dalam mengartikan atau mewujudkan rencana yang 

metodologis. 

Buku Pedoman Mahkamah Agung (MA) memberikan 

penjelasan bahwa unsur-unsur ‘serangan’ antara lain yaitu :183 

a. Tindakan baik secara sistematis atau meluas, yang dilakukan 

secara berganda. Tindakan berganda berarti harus bukan 

tindakan yang tunggal atau terisolasi; 

b. “Serangan” baik yang secara meluas ataupun sistematis tidak 

harus merupakan “serangan militer” seperti yang diatur dalam 

dalam huukum humaniter internasional. Namun, serangan 

dapat juga diartikan luas, misalnya meliputi kampanye atau 

operasi yang dilakukan terhadap penduduk sipil; 

c. Sasran utama serangan ini  yaitu  penduduk sipil; 

d. Serangan dapat juga dalam bentuk-bentuk bukan kekerasan 

seperti menerapkan sistem apartheid dan melakukan 

penekanan-penekanan terhadap penduduk dengan cara-cara 

tertentu; 

e. Dalam serangan dimungkinkan kombinasi dari sejumlah 

kejahatan, misalnya perkosaan, pembunuhan dan deportasi. 

Penjelasan dalam buku saku pedoman Mahkamah Agung 

ini , mengalternatifkan bahwa serangan itu harus terjadi lebih 

                                                 

dari satu kali dan menambahkan bilamana serangan berdasarkan 

dari kebijakan negara atau organisasi, maka dianggap telah 

terpenuhi. Penjelasan ini memperkuat argumen bahwa kematian 

satu orang korban saja, dapat memenuhi unsur-unsur dari Pasal 9 

Undang-Undang Pengadilan HAM ini sekiranya yang bersangkutan 

selama hidupnya dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan negara. 

Logika yang dibangun dari penafsiran MA bahwa pembunuhan 

yang dilakukan secara sistematik, bersumber dari kebijakan negara, 

dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Contohnya, pembunuhan terhadap seorang angoota partai atau 

organisasi tertentu yang menjadi oposisi kepada pemerintahan yang 

sah. Sedangkan, dalam Putusan No. 08 / PID.HAM / AD.HOC / 2002 / 

PN.JKT.PST Atas Nama Terdakwa Letkol Inf. Soedjarwo, Majelis 

Hakim berpendapat bahwa “serangan meluas” jika  terjadi 

pembunuhan sebagai hasil dari suatu pengerahan kekuatan atau 

operasi yang dilakukan terhadap penduduk sipil berdasarkan 

perintah resmi dari aparatur pemerintahan. 

Hakim Yogoslavi Tribunal, Jean Jaques Heintz menyatakan 

bahwa serangan meluas ini  bersifat masal, berskala besar, 

dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan memakan jumlah 

korban yang banyak. Senada dengan pendapat sebelumnya, Hakim 

Advocate General Norwegia, Arne Willy Dahl menyebutkan bahwa 

“serangan meluas” itu bertujuan mengorbankan penduduk sipil 

dengan jumlah yang besar. 

Masalah pengaturan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam 

UU No. 26 Tahun 2000 kemudian menimbulkan konstruksi dan 

argumentasi hukum, serta penjabaran dan instepretasi unsur-unsur 

kejahatan yang berbeda-beda dalam praktik Pengadilan HAM. Hal ini 

disebabkan oleh Undang-Undang Pengadilan HAM tidak secara tegas 

memberikan penafsiran tentang unsur-unsur yang terdapat dalam 

kejahatan terhadap kemanusiaan. Penelusuran beberapa dokumen 

pengadilan baik dalam penuntutan maupun putusan pengadilan 

menunjukkan bahwa penafsiran atas unsur-unsur kejahatan 

terhadap kemanusiaan berbeda-beda, yang pada satu sisi mengacu 

pada rumusan dalam Statuta Roma 1998 dan praktik-praktik 

pengadilan pidana, internasional namun terdapat juga Jaksa dan 

Hakim tidak diketahui rujukannya dalam menguraian unsur-unsur 

kejahatan. Hal ini dapat ditemukan pada saat menafsirkan unsur 

“serangan yang meluasdan sistematis. 

Hal ini telah membuktikan bahwa unsur-unsur kejahatan 

kemanusiaan dalam prakteknya ternyata mengalami banyak 

hambatan, terutama sebab  tidak lengkapnya pengaturan mengenai 

unsur-unsur kejahatannya. Beberapa putusan majelis hakim 

menunjukkan bahwa uraian dalam Undang-Undang Pengadilan HAM 

tidak cukup memadai untuk menunjukkan maksud dari Kejahatan 

terhadap Kemanusiaan ini sehingga rujukan yang digunakan oleh 

majelis hakim berbeda-beda dalam menafsirkan unsur-unsurnya. 

Minimnya pengertian mengenai unsur-unsur kejahatan telah disadari 

sepenuhnya oleh majelis hakim. Akibatnya, sebagaimana dialami 

oleh jaksa penuntun umum, sejumlah penjabaran unsur dalam 

kejahatan terhadap kemanusiaan dalam tuntutan jaksa dan putusan 

pengadilan juga berbeda-beda. 

 

 

 

 

 

TINDAK PIDANA TERORISME  

DI negara kita  

   

Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal yang baru, namun 

menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa peledakan 

gedung World Trade Center (WTC) dan Pentagon di Amerika Serikat 

pada 11 September 2001. Serangan terorisme ini dilakukan melalui 

udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan 

menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika Serikat. 

Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat di bajak oleh kelompok 

teroris, dua diantaranya ditabrakkan ke gedung menara kembar WTC 

dan Pentagon. Jumlah korban akibat dari serangan terorisme 

ini  diperkirakan berjumlah 3.000 orang.184 

Terorisme merupakan kejahatan internasional yang 

berkembang begitu pesat.185 negara kita  merupakan negara Asia yang 

paling banyak terjadi aksi-aksi terorisme, bahkan negara kita  telah 

dijadikan tempat “persinggahan” untuk “mencetak” pelaku tindak 

pidana teroris, namun perkembangan saat ini menunjukkan bahwa 

negara kita  sudah menjadi tujuan untuk melakukan aksi-aksi 

terorisme. negara kita  harus mengatisipasi dan menindak secara tegas 

pihak-pihak atau kelompok yang mendukung dan mendanai pelaku 

tindak pidana teroris. Melalui kebijakan politik dan hukum, 

pemerintah harus mampu mencegah dan memberikan efek jera 

terhadap pelaku atau calon pelaku teroris di negara kita . Namun 

faktanya, semakin banyak pelaku teroris ditangkap dan dijatuhi 

hukuman, jumlah terorisme justru semakin bertambah.  

                                                 

negara kita  dalah salah satu negara di kawasan Asia Tenggara 

yang sangat banyak terjadi aksi kejahatan terorisme.186 Pada tahun 

2015, jumlah kejahatan teroris di negara kita  sebanyak 1.143 kasus. 

Dari jumlah kasus ini , 501 orang dibebaskan, 328 orang 

dijatuhi hukuman penjara, 3 orang telah dijatuhi hukuman mati dan 

tersangka yang dikembalikan kepada keluarga sebanyak 98 orang. 

Selain itu, tersangka yang meninggal dunia berjumlah 127 orang, 

diantaranya 108 orang meninggal dunia pada saat proses 

penegakkan hukum dijalankan dan 16 orang meninggal dunia 

disebabkan tersangka bunuh diri.187 Pada tahun 2016, kasus tindak 

pidana teroris bertambah menjadi 170 kasus188 dan jumlah ini 

diprediksi akan terus bertambah pada tahun 2017.189  

 Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan 

Terorisme (BNPT) pada tahun 2015 menyebutkan bahwa ada 

sebanyak 500 orang Warga Negra negara kita  (WNI) yang berada di 

negara Suriah. Polisi Republik negara kita  (Polri) menyebutkan bahwa 

ada 200 orang WNI yang bergabung dengan kelompik ISIS di Suriah. 

                                                 

Pada tahun 2016, Menkopolhukam, Wiranto menyebutkan bahwa 

arus balik WNI dari negara suriah sebanyak 53 orang. Arus balik 

militan ISIS ke negara asalnya termasuk WNI disebabkan posisi ISIS 

di suriah semakin melemah. Banyak wilayah yang sebelumnya 

dikuasai oleh kelompok ISIS, kini dapat direbut kembali oleh 

pemerintah Suriah yang dibantu oleh negara Rusia dan negara-

negara sekutu lainnya.190 

Dalam melakukan aksinya, awalnya kelompok-kelompok 

terorisme di negara kita  menyerang warga negara asing yang 

negaranya memusuhi Islam dan pasilitas publik yang dinilai 

memiliki  hubungan dengan negara Amerika Serikat dan Israel 

atau yang bersekutu dengan kedua negara ini . Namun, sasaran 

kelompok teroris di negara kita  semakin meluas, kelompok terorisme 

menyerang pasilitas pemerintah dan menyerang aparatur penegak 

hukum khususnya anggota Polisi Republik negara kita  serta 

merencanakan pembunuhan terahadap Presiden Republik 

negara kita .191 Kelompok terorisme di negara kita  menilai bahwa negara 

negara kita  telah mendeskredikan agama Islam dan mendukung 

kepentingan negara asing. 

Dampak buruk dari kejahatan terorisme yaitu  dapat merusak 

perdamaian dunia dan mengancam keselamatan umat manusia.192 

Selain itu, dampak negatif daripada tindakan terorisme yaitu  

menurunnya kepercayaan masyarakat Internasional kepada negara 

yang bersangkutan. jika  terjadi aksi terorisme maka beberapa 

negara akan langsung mengeluarkan “travle warning” kepada warga 

negaranya agar tidak mengunjungi negara ini  baik kunjungan 

bersifat pribadi, kunjungan kenegaraan maupun kunjungan bersifat 

bisnis. Contoh kasus, pasca terjadinya kasus bom Bali, peledakan 

hotel J.W. Marriott, peristiwa peledakan bom di kawasan bisnis 

Sarinah dan peledakan di depan keduataan negara Australia, hampir 

semua negara di dunia mengeluarkan travle warning sehingga 

industri pariwisata di negara kita  melemah, nilai rupiah terkoreksi, 

harga saham mengalami plutuasi atau para pemilik modal tidak mau 

                                                 

menginvestasikan modalnya di negara kita  sebab  tidak ada jaminan 

kemanan dan keselamatan terhadap usaha yang didirikannya di 

negara kita .193  

Dampak buruk dari tindakan terorisme ialah meciptakan rasa 

takut secara masif dengan tujuan tertentu dan dilakukan oleh 

kelompok tertentu.194 Tindakan teroris yang dilakukan secara 

sengaja dapat digunakan sebagai senjata psikologis untuk 

menciptakan suasana tidak menentu serta menciptakan ketidak 

percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah sehigga 

dapat memaksa pemerintah, kelompok tertentu dan masyarakat 

untuk mentaati semua kehendak daripada pelaku teror.195 Kegiatan 

Teroris dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung 

kepada lawan, sehingga dengan dilakukan teror ini , diharapkan 

akan mendapatkan perhatian dari pihak yang dituju.196 Adam 

menyebutkan bahwa akibat yang ditimbulkan aksi terorisme diyakini 

lebih mengancam, berbahaya dan mematikan daripada kejahatan 

konvensional, konflik atau peperangan lainnya.197 

                                                 

193  Misalnya, Pada saat pasca  hotel JW Marriott harga saham di BEJ mengalami fluktuasi 

yangat tajam dan secara ekonomik berdampak pada berkurangnya capital-inflow 

berupa Foreign Direct Investment (FDI) sehingga banyak investor asing dan investor 

domestik yang memindahkan investasinya ke negara lainnya. Peristiwa JW Marriott 

telah menciptakan suatu keadaan abnormal return yang negatif secara signifikan 

bagi para investor. Menurut Biro Pengelolaan Investasi dan Riset serta Bapepam 

menyebutkan bahwa tragedi JW Marriott langsung berpengaruh negatif terhadap 

posisi rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ). 

Begitu juga tragedi Bom Bali 1 dan Bom Bali 2. Sektor-sektor yang paling 

terpengaruh ialah sektor yang paling tinggi tingkat ketergantungannya terhadap 

stabilitas keamanan dan politik seperti: pariwisata, nilai rupiah, pasar modal, 

investasi dan perdagangan internasional. Menurut Pantjar Simatupang, berdasarkan 

analisis dengan menggunakan model Input-Output menunjukkan bahwa “Tragedi 

Bali” mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi (GDP) nasional pada tahun 2002 

menurun sekitar 0,30 persen hingga 0,74 persen dari target 4 persen, sehingga 

menjadi sekitar 3,26 persen hingga 3, 70 persen. 

Mohammed Salman Mahmood & Ahmad Masum berpandangan 

bahwa:  

 

“We have to bear in mind that with increasing number of 

violence and attacks in many countries, the effects of terrorism 

are far profound i.e.targeting not only the country where 

terrorist acts take place but also other neighbouring and even 

distant countries. This is similar to cancer as a disease. Cancer 

does not only affect a particular part of the patient’s body, but it 

spreads to other intact areas as well.198  

 

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan 

oleh tindakan teroris, Muladi berpandangan bahwa kejahatan teroris 

dapat dikategorikan sebagai mala per se atau ma in se,199 tergolong 

kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience) yang 

bertentangan dengan nilai-nilai keadilan universal dan menjadi 

sesuatu yang jahat bukan sebab  diatur atau dilarang oleh undang-

undang, melainkan sebab  pada dasarnya tergolong sebagai natural 

wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang 

tergolong kejahatan sebab  diatur demikian oleh undang-undang.200 

Untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme di 

negara kita , pemerintah memerlukan payung hukum yang kuat 

sebagai landasan dalam menjalankan proses penegakkan hukum 

terhadap pelaku aksi terorisme. Pertama kali peraturan perundang-

undangan diterbitkan yaitu  Peraturan Pemerintah Pengganti 

Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dalam waktu yang 

tidak terlalu lama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 

15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 

menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terosrime.  

                                                 

Peraturan perundang-undangan ini  diterbitkan dalam 

kondisi darurat dimana pasca peledakkan Bom Bali tahun 2011 

ternyata tidak ada aturan yang kuat yang dapat diterapkan kepada 

pelaku terorisme di negara kita .201 Kitab Undang-Undang Hukum 

Pidana (KUHP) sebagai landasan hukum bagi semua delik bisa saja 

diterapkan kepada pelaku terorisme namun aturan ini dinilai belum 

memadai sebab  dampak tindakan terorisme sangat luar biasa 

berbeda dengan delik-delik konvensional lainnya. jika  KUHP 

yang dipakai untuk menuntut dan mengadili pelaku tindak pidana 

terorisme maka akan mencederaia rasa keadilan masyarakat 

khususnya bagi keluarga korban dari tindakan terorisme ini .  

Namun, peraturan perundang-undangan ini  dinilai belum 

memadai. Pemerintah negara kita  menerbitkan Undang-Undang 

Republik negara kita  Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 

2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-

undang ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih 

sempurna dari peraturan perundang-undang sebelumnya yang 

mampu mensinerjikan berbagai institusi atau lembaga dalam 

menjalankan pemberantasan tindak pidana teroris di negara kita . 

 

B. Pengertian Terorisme 

 Ada beberapa pakar berpendapat bahawa istilah “terorisme” 

pertama kali ditemukan dan mejadi populer pada abad ke-18.202 Pada 

masa itu, negara Perancis sedang melakukan “Revolusi Prancis” 

dengan melakukan aksi-aksi kekerasan supaya rakyat takut, patuh 

dan taat kepada pemerintah.203 Pendapat pakar lainnya 

menyebutkan bahwa, istilah teroris dan terorisme ditemukan 

pertama kali pada tahun 1798 di dalam kamus Académie Française 

yang menyebutkan dengan istilah “system or rule of terror’s”. 

Chailiand, Blin dan Laqueur berkeyakinan bahwa terorisme mulai 

menjadi isu global sejak tahun 1793-1794 yaitu pada masa “Revolusi 

Prancis” atau sering disebut dengan “reign of terror”.204 Namun, 

                                                 

League of Nations Convention, United Nations menyebutkan bahwa 

terrorism has been on the international agenda since 1934, when the 

League of Nations took the first major step towards outlawing the 

scourge by discussing a draft convention for the prevention and 

punishment of terrorism.205 

Juergensmeyer menyebutkan bahwa “the term “terrorism” 

berasal dari bahasa Latin yaitu disebut dengan istilah terrere “to 

cause to tremble”.206 Dalam bahasa inggris, teroris disebut “terror”, 

yang berarti rasa takut, kengerian, atau gentar.207 Dalam Dictionnaire 

de la langue Francaise, memaknai terorisme dengan attitude 

d’intimidation yaitu suatu sikap dan tindakan yang menakut-

nakuti.208 Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa teroris 

yaitu  kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang 

menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia, tindakan 

ini  bertujuan untuk mengintimidasi penduduk sipil, 

mempengaruhi kebijakan pemerintah dan mempengaruhi 

penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan. 

Hal serupa juga disebutkan dalam Webster’s New World College 

Dictionary (1996) yang merumuskan termininologi teroris 

merupakan the use of force or threats to demoralize, intimidate, and 

subjugate.

Pengertian yang baku dan definitive dari istilah teroris belum 

ada keseragaman.210 Bahkan negara Amerika Serikat yang telah lama 

memiliki  undang-undang teroris, sampai saat ini belum dapat 

mendefinisikan terminologi teroris secara sistematik baik secara 

akademis maupun yuridis. Menurut Siti Mumun Muniroh & Maghfur 

Ahmad menyebutkan bahwa secara terminologis, arti dan makna 

terorisme sebenarnya sampai saat ini belum ada kesepakatan 

bersama.211 Bassiouni berpendapat bahwa tidak mudah untuk 

membuat suatu pengertian teroris yang identik dan dapat diterima 

secara universal.212 Brian Jenkins menyebutkan bahwa teroris 

merupakan pandangan yang subjektif dan setiap negara memiliki  

persfektif yang berbeda dalam mendefinisikannya.213 

Muladi mendefinisikan terorisme merupakan perbuatan teroris 

yang mengandung kekerasan atau ancaman kekerasan yang 

berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, 

pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan 

individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan 

yaitu  munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, 

tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang 

tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.214 Menurut A.C 

                                                 

Manullang, teroris yaitu  suatu cara untuk merebut kekuasaan dari 

kelompok lain, dipicu antara lain sebab  adanya pertentangan 

agama, ideology dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta 

tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah atau sebab  

adanya paham separatism dan ideology fanatisme.215  

Menurut States of the South Asian Association for Regional 

Cooperation (SAARC), teroris meliputi:216 

1. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian 

Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, 

ditandatangani di Hague, 16 Desember 1970; 

2. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian 

Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, 

ditandatangani di Montreal, 23 September 1970; 

3. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi tentang Pencegahan dan 

Penghukuman atas Tindak Pidana Terhadap Orang-Orang yang 

secara Internasional dilindungi, termasuk agen-agen 

diplomatik”, ditandatangai di New York, 14 Desember 1973; 

4. Kejahatan dalam lingkup konvensi apapun dimana negara-

negara anggota SAARC yaitu  pihak-pihak yang mengharuskan 

anggotanya untuk menuntut atau melakukan ekstradisi; 

5. Pembunuhan, pembantaian, serangan yang mencelakakan 

badan, penculikan, kejahatan yang berhubungan dengan 

senjata api, senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang 

jika digunakan untuk melakukan kejahatan dapat berakibat 

kematian atau luka yang serius atau kerusakan berat pada 

harta milik. 

Dalam European Convention on The Supression of Terrorism, 

pengertian terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan 

paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan 

sebagai crimes against state (termasuk pembunuhan dan percobaan 

pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi 

crimes against humanity, dimana yang menjadi korban yaitu  

masyarakat sipil.217 crimes against humanity masuk kategori gross 

                                                 

violation of human rights yang dilakukan sebagai bagian yang meluas 

atau sistematik yang diketahui bahwa serangan ini  ditujukan 

secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-

jiwa orang tidak bersalah (public by innocent).  

Menurut Muhammad Mustofa bahwa Teroris yaitu  tindakan 

kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran 

secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang 

berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan 

keputusan missal. Menurut Konvensi PBB Tahun 1937, Teroris 

yaitu  segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada Negara 

dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang 

tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Menurut 

Tentara Nasional negara kita  Angkatan Darat (TNI-AD), berdasarkan 

Bujuknik tentang Anti Teror Tahun 2000, teroris yaitu  cara berfikir 

dan bertindak yang menggunakanv teror sebagai tehnik untuk 

mencapai tujuan. 218 

Menurut The Prevention of Terorrism (Temporary Provissions) 

act, 1984, Pasal 14 ayat 1 sebagai berikut terrorism means the use of 

violence for political ends and includes any use of violence for the 

purpose putting the public or any section of the public I fear. Teroris 

digunakan sebagai senjata Psikologis untuk menciptakan suasana 

tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat 

terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat 

terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau 

kelompok tertentu untuk mentati kehendak pelaku teror. Kegiatan 

Teroris dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung 

kepada lawan, sehingga dengan dilakukan teror ini , diharapkan 

akan didapatkan perhatian dari pihak yang dituju. 219 

Konsep terorisme dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditentukan bahwa 

yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme yaitu  setiap 

tindakan dari seseorang yang dengan segaja menggunakan 

kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana 

teror atau rasa takut terhadap publik secara luas. Tindakan dengan 

cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta 

benda orang lain atau menghancurkan obyek-obyek vital yang 

                                                 

strategis atau fasilitas publik/internasional ini , bahkan dapat 

menimbulkan korban yang bersifat massal. 

jika  dilihat substansi pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 

2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, maka terdapat 

beberapa rumusan yang mengklasifikasikan seseorang dapat 

dipidana dalam delik teroris, jika setiap Orang yang dengan sengaja 

menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang 

menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara 

meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara 

merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda 

orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap 

Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik 

atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling 

singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana 

penjara seumur hidup, atau pidana mati.” (Pasal 6); 

Rumusan tindak pidana teroris juga dapat dilihat dalam Pasal 

8-12 Undang-undag No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Teroris yang akan diuraikan dalam pembahasan 

selanjutnya. Namun, dari sekian banyak definisi yang telah 

diketengahkan maka setidaknya ada beberapa ciri-ciri daripada 

tindakan terorisme, seperti:  

1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan ini ; 

2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu; 

3. Menggunakan kekerasan; 

4. Mengakibatkan korban dari masyarakat sipil secara masal 

dengan maksud mengintimidasi pemerintahan; 

5. Dilakukan untuk mencapai pembunuhan atas tujuan tertentu 

dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun 

agama. 

Namun ada sedikit perbedaan dengan pengertian yang 

dirumuskan dalam Undang-Undang Republik negara kita  Nomor 5 

Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 

Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Terorisme. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa 

terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan 

kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana 

teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang 

bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran 

terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, 

atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau 

gangguan keamanan.  

 Rumusan definisi yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-

Undang Republik negara kita  Nomor 5 Tahun 2018 Tentang 

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 

1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 

menempatkan terorisme sebagai kejahatan murni bukan sebagai 

orientasi agama dan politik. Walaupun dalam melakukan 

pemberantasan tindak pidana terorisme di negara kita , pemerintah 

masih menggunakan pendekatan agama dan politik. 

 

C. pemicu  Terjadinya Kejahatan Terorisme 

Kajian terhadap pemicu  terjadinya kejahatan terorisme 

selalui menarik untuk disimak. Hal ini disebabkan oleh banyaknya 

pandangan dari berbagai pakar dari berbagai disiplin ilmu yang 

berbeda. Ada yang mengaikan terorisme disebabkan faktor 

kemiskinan dan kebodohan. Namun ada juga yang menyebutkan 

terorisme muncul dari kelompok-kelompok pergerakkan yang 

bertujuan untuk memerdekakan diri dari negara-negara penjajahan. 

Ada juga mengaitkan bahwa tindakan atau aksi-aksi terorisme 

dilatarbelakangi oleh sikap promordial terhadap suatu agama 

tertentu yang menyuruh melakukan tindakan teror terhadap 

kelompok yang berbeda dengan agama yang diyakininya. Bahkan, 

ada yang berpadangan bahwa terorisme ada disebabkan adanya 

kepentingan politik dari kelompok tertentu untuk mengalahkan 

kelompok lainnya. 

jika  dilihat dari beberapa rentetan sejarah, awal munculnya 

aksi-aksi yang menyerupai tindakan terorisme yaitu  tidak 

memiliki  motivasi yang berkaitan dengan ideologi atau agama 

tertentu. Pada pasca Perang Dunia II, terorisme dipakai untuk 

menyebut revolusi dengan kekerasan oleh kelompok nasionalis anti 

kolonialis seperti di Asia, Afrika dan Timur Tengah selama kurun 

dekade 1940-an dan 1950-an. Pada masa itu, negara-negara Dunia 

Ketiga berpadangan bahwa setiap perjuangan melawan kolonial 

bukanlah tindakan terorisme melainkan sebuah aksi balasan untuk 

melawan kekerasan yang dilakukan oleh negara-negara kolonial itu 

sendiri. Selama akhir 1960-an dan 1970-an, terorisme masih terus 

dipandang dalam konteks revolusioner. Namun cakupannya 

diperluas hingga meliputi kelompok separatis etnis dan organisasi 

ideologis radikal. Kelompok-kelompok semacam PLO, Quebec FLQ 

(Front de liberation du Quebec), Basque ETA (Euskadi ta 

Askatasuna) mengadopsi terorisme sebagai cara untuk menarik 

perhatian dunia, simpati dan dukungan internasional. Namun 

belakangan ini terorisme digunakan untuk merujuk pada fenomena 

yang lebih luas. Pada dekade 1980-an misalnya, terorisme dianggap 

sebagai calculated means untuk mendestabilisasi Barat yang dituduh 

ambil bagian dalam konspirasi global untuk mendominasi negara-

negara berkembang. 

 Pada titik ini , terorisme masih dipakai sebagai “model” 

dalam perjuangan politik untuk memerdekakan suatu kelompok dari 

penjajahan. Grant Wardlaw menyebutkan bahwa pada masa revolusi 

Prancis, terorisme digunakan oleh penguasa untuk menakut-nakuti 

rakyatnya, namun dalam perkembangan selanjutnya, terorisme 

justru dijadikan alat melawan pemerintah yang dinilai otoriter.220 

Dalam The Prevention of Terorism Tahun 1984 lebih jelas 

disebutkan bahwa terorisme yaitu  penggunaan kekerasan untuk 

tujuan politik, termasuk penggunaan kekerasan yang bertujuan 

menempatkan publik atau kelompok publik dalam ketakutan. 

Menurut Jainuri, terorisme dijadikan seseorang atau kelompok 

tertentu untuk menyerang lawat politiknya. Selain itu, terorisme 

yaitu  bentuk perlawanan terhadap perlakuan politik, sosial, 

maupun ekonomi yang tidak adil dan represif yang menimpa 

seseorang atau kelompok tertentu (Jainuri, 1986).221 

Salah satu yang sependapat dengan pemicu  terorisme yaitu  

kepntingan politik yaitu  Thornton yang menyebutkan bahwa 

terorisme dirancang untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan 

tingkah laku politik dengan cara-cara ekstra ketat, khususnya dengan 

penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan. James Adams 

dijelaskan bahwa Terorisme yaitu  penggunaan atau ancaman 

kekerasan fisik oleh individu-individu atau kelompok-kelompok 

untuk tujuan-tujuan politik, baik untuk kepentingan atau untuk 

melawan kekuasaan yang ada, jika  tindakantindakan terorisme 

itu dimaksudkan untuk mengejutkan, melumpuhkan atau 

mengintimidasi suatu kelompok sasaran yang lebih besar daripada 

korban-korban langsungnya. Terorisme melibatkan kelompok-

kelompok yang berusaha untuk menumbangkan rezim-rezim 

tertentu untuk mengoreksi keluhan kelompok nasional, atau untuk 

menggerogoti tata politik internasional yang ada. Philips Jusario 

Vermonte mengemukakan bahwa, pada perkembangan selanjutnya, 

terorisme kemudian meluas dan melibatkan juga kelompokkelompok 

subnasional dan kelompok primordial dengan membawa elemen 

radikalisme (seperti agama atau agenda politik lain), yang 

menciptakan rasa tidak aman (insecure) tidak hanya pada lingkup 

domestik, tetapi juga melampaui batas-batas wilayah kedaulatan.222 

Aksi-aksi terorisme di konotasikan dengan pemahaman 

ideologi suatu agama setelah terjadinya peledakan World Trade 

Center dan Pentagon di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 

September 2001 yang menelan korban sebanyak 5.000 jiwa 

meninggal dunia.223 Setelah kejadian ini , banyak bermunculan 

spekulasi berkenaan dengan motif atau tujuan daripada serangan 

teroris ini . Pemerintah Amerika Serikat, menuduh organisasi 

islam garis sebagai pelaku utama dalam aksi terorisme ini . 

Selain itu, pemerintah Amarika Serika menuduh beberapa negara 

islam yang melindungi, mempasilitasi dan mendanai organisasi 

teroris ini  untuk melakukan aksi-aksinya.224 Sejak saat itu, 

“islam” selalu di identikan dengan teroris, “Islam” sinonim dengan 

“kekerasan” dan umat Islam disamakan dengan fanatisme.

Tuduhan keji yang menyebutkan bahwa islam yaitu  agama 

yang mengajarkan kekerasan dipublikasikan secara instens 

diberbagai media barat baik media cetak maupun elektronik. Bahkan 

media barat membentuk suatu opini bahwa Nabi Muhammad SAW 

yang mulia sebagai seorang teroris.226  

 

“Muhammad was a terrorist. Based upon Muhammad’s actions 

and teachings, Islam justifies terrorism. Today, Muslims use that 

justification to attack and murder those who differ from them. 

Muslim terrorists follow in Muhammad’s footsteps.”227 

 

Tuduhan ini  sangat tendensius dan brutal. Satu kelompok 

yang melakukan aksi kekerasan ini  dinilai representatif dari 

umat islam di seluruh dunia. Tuduhan ini tidak adil dan tidak 

didukung dengan bukti yang kuat. jika  ingin menilai secara adil, 

tindakan serupa pernah juga dilakukan oleh seseorang atau 

kelompok yang beragama yahudi di Palestina tetapi tidak ada pihak 

yang mengatakan bahawa yahudi yaitu  agama garis keras yang 

membenarkan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak 

berdosa. Dalam aspek sejarah, pergerakan teroris tidak hanya terjadi 

di negara-negara islam dan dilakukan oleh penganut agama islam, 

tetapi fenomena teroris pernah terjadi di negara Amerika Serikat, 

Amerika Selatan, Asia Timur dan Benua Eropah.228 

Dalam kajian sejarah, terorisme muncul bukan disebabkan 

idiologi tertuntu atau tidak ada sangkut pautnya dengan agama 

tertentu. semua agama mengajaran kebaikan, panduan hidup dan 

memberikan hukuman kepada orang-orang yang melanggar ajaran 

agama. ajaran agama itu bukan hanya sebatas kepentingan setelah 

kehidupan tetapi agama mengatur sebelum kehidupan, 

berlangsungnya kehidupan dan setelah berakhirnya kehidupan. Ball 

                                                                                   

and Dagger menyebutkan bahwa jika  dilihat dari perspektif 

ideologis, gerakan teroris dapat dipahami dari interpretasi 

keagamaan tentang nilai dan ajaran yang merefleksikan kepentingan 

dan komitmen moral, sosial, dan politik.229 Namun, pemahaman ini 

disalah maknai oleh pengikutnya sehingga melahirkan aksi berutal 

yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama itu sendiri.  

Namun tidak bisa dipungkiri juga bahwa ada beberapa 

kelompok masyarakat yang salah memahami ajaran agamanya 

sehingga pemahaman sesat dan menyesatkan ini  menjastifikasi 

untuk membunuh, meledakan, menculik, menganiaya, menculik 

orang lain yang dinilai berbeda keyakinan dengan dirinya. Para 

teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang 

pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan istilah 

lainnya sesuai dengan agama yang dianut (Khadduri, 1966). Dalam 

konteks islam, istilah yang paling sering digunakan yaitu  “jihad” 

atau “mujahidin. Kedua konsep ajaran islam ini  dijadikan 

motivasi atau pemicu  seseorang melakukan aksi-aksi terorisme 

yang mengatasnamakan sebagai bentuk perintah dari ajaran agama 

Islam. Pembenaran semacam inilah yang kemudian dijadikan 

peluang bagi seseorang atau sekelompok orang untuk mencari 

peruntungan sepihak dengan membenarkan paham terorisme.230 

Dalam wacana Islam, banyak orang mengkaitkan ideologi 

terorisme dengan doktrin jihad,231 yang dalam Kristen disamakan 

                                                 

dengan perang salib. Pemaknaan jihad sebagaimana yang dilakukan 

oleh sebagian kelompok garis keras dalam komunitas Muslim juga 

menjadi kecenderungan yang umum di kalangan para orientalis 

Barat dalam mengkaitkan terorisme dengan konsep jihad. Mereka 

yang disebut terakhir ini menjebakkan diri dalam memahami konsep 

jihad, yang hanya mendasarkan pada keterbatasan kemampuan 

subjektif dan kepentingan. Jadi sebenarnya, antara kelompok garis 

keras Muslim dan kaum orientalis Barat memiliki pemahaman yang 

sama tentang jihad. Mereka memahaminya secara literal dan hanya 

mengambil satu makna dari sekian banyak penafsiran tentang jihad. 

Pemahaman seperti ini sangat bertentangan dengan tradisi keilmuan 

mereka sendiri, yang menjunjung tinggi keluasan pandangan dan 

semangat pluralitas dalam memahami sesuatu.232  

Jihad selalu dikonotasikan negatif sebagai perlawanan 

terhadap kelompok non muslim yang berbeda keyakinan dan 

kepentingan. Pemahaman seperti ini dianut oleh orientalis barat 

seperti Pipe dan Mac Arthur yang berpandangan bahwa jihad sama 

dengan memerangi kaum non-Muslim.233 Kecenderungan 

pemahaman seperti ini dulu memang menjadi salah satu ciri 

menonjol kaum orientalis dalam memahami Islam. 

Kekurangakuratan pemahaman Islam dan masyarakat Muslim ini 

telah dijadikan pijakan oleh rejim penguasa negara-negara Barat 

dalam menjalin hubungannya dengan dunia Muslim. Akibatnya 

hubungan Barat-Timur dalam periode yang sangat lama lebih 

menonjol ditandai oleh konflik dan saling mencurigai. Kenyataan ini 

menyadarkan beberapa kelompok akademisi Barat yang mengkritisi 

ketimpangan hubungan ini dan berusaha meluruskan pemahaman 

Barat terhadap Islam dan masyarakat Muslim secara proporsional 

dan objektif. Meskipun mereka ini merupakan kelompok kecil, 

namun pengaruh mereka terus tumbuh dan berkembang, terutama di 

lingkungan perguruan tinggi. 

Dalam perjalanan waktu, banyak kalangan baik dari organisasi 

dunia, orientalis barat sendiri menolak tindakan terorisme 

disebabkan oleh ajaran agama tertentu. Namun mereka umumnya 

sependapat dalam satu gambaran bahwa seseorang atau kelompok 

terorisme yang termotivasi melakukan aksi-aksi yang tidak 

manusiawi ini  disebabkan pemahaman agama yang salah dan 

menyesatkan. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan 

                                                 

terorisme seharusnya tidak dikaitkan dengan agama, atnis, atau ras 

manapun. Apapun bentuk dari aksi terorisme tidak dapat dibenarkan 

sebab  pertimbangan sifat politik, filosifis, ideologis, ras, etnis, 

agama, atau sejenisnya.

Agak sedikit berbeda dengan pandangan sebelumnya, menurut 

Farouk Muhammad, ada dua pemicu  terjadinya perbuatan 

melakukan kejahatan terorisme yaitu pertama, teror merupakan 

reaksi jahat terhadap aksi yang dipandang “lebih jahat” oleh pelaku, 

sehingga bukan merupakan kejahatan yang berdiri sendiri 

(interactionism) dan dapat dikelompokkan ke dalam kejahatan balas 

dendam (hate crimes).235 Pandangan “lebih jahat” itu sendiri lebih 

merupakan persepsi daripada fakta, sebab  prasyarat utama bagi 

terjadinya teror yaitu  sikap atau perbuatan seseorang dan 

sekelompok orang bahkan kebijakan penguasa yang dipandang 

secara subyektif oleh pelaku atau kelompok pelaku sebagai tindakan 

semena-mena, diskrimintaif dan/atau tidak adil bagi pihak lain. 

Kedua, pelaku tidak memiliki  kemampuan untuk memberi reaksi 

secara langsung dan terbuka sementara di lain pihak tidak tersedia 

sarana atau cara yang sah (legitimate means) untuk mengoreksi 

sikap, perbuatan dan kebijakan pemerintah yang dimaksud. Kedua 

kondisi inilah yang merupakan akar permasalahan yang 

menumbuhkan sikap dan tindakan teror untuk merefleksikan sikap 

dan tujuan daripada kelompok terorisme ini . 

Patut dipertimbangan pandangan yang menyebutkan bahwa 

pemicu  terjadinya kejahatan terorisme tidak berdiri sendiri tetapi 

multi motivasi seperti ketidakadilan, kemiskinan, kebodohan dan 

mudahnya mendapat infomasi dari berbagai media di dunia virtual 

sehingga sesorang atau kelompok tertentu terpengaruh dengan 

faham radikalisme dan terorisme. McAlister menyebutkan bahwa 

pemicu  terorisme tumbuh subur di negara kita  disebab kan 

kebodohan, kemiskinan, adanya kepentingan politik dan pemahaman 

terhadap agama yang menyimpang.236 Al Chaidar menyebutkan 

bahwa kejahatan terorisme merupakan kriminal heroik yang 

                                                 

dilakukan atas perintah intelektual kekerasan yang menaburkan 

aroma religius dalam tindakan keji membunuh manusia sebab  

berbeda ideologi dan pandangan politik.237 jika  pemicu  ini 

telah diketahui maka pemerintah harus mampu menanggulangi 

pemicu  itu terlebih dahulu. Disamping upaya represif juga 

diperlukan terhadap kelompok-kelompok teororisme yang eksis dan 

masif dalam melakukan aksi-aksinya. 

 

D. Karakteristik Kejahatan Terorisme 

Kejahatan terorisme memiliki karakteristik spesifik yang tidak 

dimiliki kejahatan-kejahatan konvensional lainya. Umumnya, 

kejahatan terorisme dilaksanakan secara sistematis baik dalam 

proses perekrutan anggota, perencanaan, pendanaan dan 

pelaksanaan aksi terorisme. Pelaku terorisme saat ini dalam 

melakukan perekrutan menggunakan doktrinasi ideologi jihad yang 

subjektif untuk mempengaruhi seseorang sehingga mau menjadi 

“pengantin” atau peranan lainnya untuk melakukan aksi-aksi 

terorisme sesuai dengan target yang ingin dicapai. 

Terorisme memiliki beberapa ciri yang mendasar seperti 

melakukan aksinya dengan menggunakan cara kekerasan 

(pengeboman, penyanderaan dan lain sebagainya) untuk 

memaksakan kehendaknya dan cara ini  merupakan sebagai 

sarana bukan merupakan tujuan. Dalam melakukan aksinya, sasaran 

serangan kelompok terorisme yaitu  tempat-tempat umum atau 

objek vital seperti pusat-pusat perbelanjaan, bandara, sekolah, 

tempat wisata, stasiun dan simbol kekuatan ekonomi barat yang 

diwakili oleh negara Amerika Serikat.238 

Menurut European Convention on The Supression of Terrorism 

(ECST) Tahun 1977 di Eropa, terorisme mengalami pergeseran dan 

perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula 

dikategorikan sebagai crimes against state (termasuk pembunuhan 

dan percobaan pembunuhan kepala negara atau anggota 

keluarganya), menjadi crimes against humanity, dimana yang menjadi 

korban yaitu  masyarakat sipil.20 Sedangkan crimes against 

humanity itu sendiri termasuk ke dalam kategori gross violation of 

human rights (pelanggaran hak asasi manusia berat) yang dilakukan 

sebagai bagian yang sistematik, yang diketahui bahwa serangan 

                                                 

ini  ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih 

diarahkan kepada orang-orang yang tidak bersalah (public by 

innocent). 

Dalam artikel yang berjudul Upaya Penegakkan Hukum 

Terhadap Kejahatan Terorisme, Aulia Rosa Nasutioan menyebutkan 

bahwa berbagai pakar internasional telah memberikan berbagai 

karakteristik terhadap tindakan terorisme.239 Misalnya, James H. 

Wolfe mengemukakan bahwa karakteristik terorisme dapat dilihat 

sebagai berikut;240 

1. Terorisme dapat didasarkan pada motivasi yang bersifat politis 

maupun non politis; 

2. Sasaran yang menjadi objek aksi terorisme bisa sasaran sipil 

(supermarket, mall, sekola, tempat ibadah, rumah sakit dan 

fasilitas umum lainnya) maupun sasaran non-sipil (fasilitas 

militer, kamp militer, sekolah militer); 

3. Aksi teror dapat ditujukan untuk mengintimidasi atau 

mempengaruhi kebijakan pemerintah; 

4. Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan yang tidak 

menghormati hukum internasional atau etika internasional; 

5. Aktivitas teroris menciptakan perasaan tidak aman dan 

merupakan gangguan psikologis untuk masyarakat; 

6. Persiapan atau perencanaan aksi teroris bisa bersifat 

multinasional; 

7. Tujuan jangka pendek aksi terorisme yaitu  menarik perhatian 

media massa dan untuk menarik perhatian publik; 

8. Terorisme memiliki  nilai mengagetkan (shock value) publik 

secara umum supaya mendapatkan perhatian dari masyarakat 

dan pemerintah. 

 

 Menurut Paul Wilkinson, ada beberapa karakteristik dari 

kejahatan terorisme yang berbeda dengan kejahatan konvensional 

lainnya, yaitu: 241 

1. Merupakan intimidasi yang memaksa; 

2. Memakai pembunuhan dan penghancuran secara sistematis 

sebagai sarana untuk suatu tujuan tertentu; 

3. Korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan 

perang urat syaraf, yakni membunuh satu untuk menakuti 

seribu orang; 

4. Target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia, tetapi 

tujuannya yaitu  publisitas; 

5. Pesan aksi itu cukup jelas, meski pelaku tidak selalu 

menyatakan diri sebagai pelaku secara personal; 

6. Para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealism yang cukup 

keras, misalnya berjuang demi agama dan rasa kemanusiaan. 

 Antonio Cassese berpandangan bahwa terorisme memiliki 

beberapa elemen utama seperti berikut, yaitu;242  

1. Memiliki pengaruh yang meluas, tidak hanya terhadap satu 

negara. Dengan kata lain, perbuatan ini  merupakan 

perbuatan kriminal yang dikenal oleh kebanyakan hukum 

nasional; 

2. Ditujukan untuk menciptakan teror dengan melakukan 

kekerasan atau ancaman yang ditujukan kepada sebuah negara, 

masyarakat dan kelompok masyarakat tertentu; 

3. Harus dimotivasi oleh hal-hal yang bersifat religius, politis atau 

ideologis. Jelas disini tidak didasari oleh tujuan- tujuan yang 

bersifat personal; 

4. Dilakukan dan dipusatkan di dalam wilayah suatu negara atau 

melampaui batas suatu negara (transcend national boundaries), 

yang kemudian menjurus pada “State Promotion, State 

Toleration, State Acquisce“ sehingga alasan bagi penanganan 

secara internasional atau bilateral menjadi sangat dibutuhkan;  

                                                 

5. Tindakan terorisme ini  dilaksanakan dalam skala yang 

sangat luas. 

 Karakter teroris berdasarkan hasil studi dan pengalaman 

empiris dalam menangani aksi terorisme yang dilakukan oleh PBB, 

antara lain: 243 

a. Teroris umumnya memiliki  organisasi yang solid, disiplin 

tinggi, militan dengan struktur organisasi berupa kelompok-

kelompok kecil, dan perintah dilakukan melalui doktrin serta 

teroris dilatih bertahun-tahun sebelum melaksanakan aksinya; 

b. Teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan 

perubahan sangat tidak disarankan; 

c. Teroris memilih tindakan yang berkaitan dengan tujuan politik 

dengan cara kriminal dan tidak mengindahkan norma dan 

hukum yang berlaku; 

d. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang tinggi 

untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi 

yang luas. 

 Cassese berpendapat aksi terorisme dapat terjadi kapan saja 

bahkan aksi-aksi terorisme banyak terjadi pada masa damai (in a 

time of peace) sehingga kejahatan terorisme dapat dikualifikasikan 

sebagai kejahatan yang tersendiri atau kejahatan terhadap 

kemanusiaan (crime against humanity).244 Disisi lain, pada saat 

konflik bersenjata, tindakan-tindakan teroris juga dapat menyerupai 

kejahatan terhadap kemanusiaan jika  dilakukan sebagai bagian 

dari serangan yang bersifat meluas dan sistematis yang ditujukan 

terhadap populasi sipil atau non kombatan yang sama sekali tidak 

terlibat dalam konflik bersenjata ini .  

Ada beberapa elemen obyektif daripada tindakan terorisme 

telah diatur melalui 10 macam konvensi internasional yang 

mengklasifikasikan suatu tindakan ke dalam terorisme yaitu;245 

1. Perbuatan-perbuatan yang merupakan kejahatan yang 

ditentukan dalam hukum pidana ataupun tidak, yang dapat 

                                                 

merusak keamanan pesawat terbang atau orang-orang atau 

harta benda di dalamnya atau yang dapat merusak tata tertib 

dan disiplin di luar negeri;  

2. Mengambil alih pesawat dalam suatu penerbangan dengan cara 

yang tidak sah dengan cara memaksa atau mengancam atau 

dalam bentuk intimidasi lainnya; 

3. Perbuatan-perbuatan yang bersifat kekerasan terhadap orang-

orang yang berada di dalam pesawat dalam suatu penerbangan 

atau terhadap pesawat; 

4. Pembunuhan dan perbuatan yang bersifat kekerasan lainnya 

terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional 

atau terhadap bangunan atau fasilitas resmi, fasilitas-fasilitas 

sipil atau alat-alat transportasi;  

5. Kepemilikan secara tidak sah, penggunaan, pengiriman atau 

pencurian bahan nuklir dan ancaman untuk menggunakan 

bahan nuklir;  

6. Mengambil alih kapal dengan cara memaksa atau mengancam 

untuk itu atau dalam bentuk intimidasi lainnya atau perbuatan 

yang bersifat kekerasan yang dilakukan terhadap orang-orang 

yang berada di dalamnya atau terhadap kapal ini ; 

7. Mengambil alih platform tetap dengan cara memaksa atau 

mengancam untuk itu atau dalam bentuk intimidasi lainnya 

atau perbuatan-perbuatan yang bersifat kekerasan terhadap 

orang-orang yang ada di dalamnya atau juga terhadap platform 

ini ; 

8. Perbuatan-perbuatan yang bersifat kekerasan terhadap orang-

orang di dalam pesawat atau terhadap orang- orang di dalam 

bandara yang melayani penerbangan sipil Internasional atau 

terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di bandara ini ; 

9. Pembuatan secara besar-besaran atau pergerakan ke dalam 

atau ke luar wilayah dari bahan-bahan peledak yang tidak 

teridentifikasi; 

10. Pengiriman, penempatan, pelepasan atau peledakan alat-alat 

yang mematikan di tempat-tempat umum, di dalam fasilitas 

negara atau pemerintah, dalam sistem transportasi umum atau 

dalam suatu fasilitas infrastruktur. 


Untuk mempermudah mengenali karakteristik tindak pidana 

terorisme maka Gibbs menambahkan beberapa ciri perbuatan yang 

merupakan terorisme dengan merujuk pada: 

a. Perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan maksud 

untuk mengubah atau mempertahankan suatu norma dalam 

bentuk wilayah atau suatu populasi;  

b. Memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentang keberadaan para 

partisipan, identitas anggota, dan tempat persembunyian;  

c. Tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu;  

d. Bukan merupakan tindakan peperangan biasa sebab  mereka 

menyembunyikan identitas mereka, lokasi penyerangan, 

berikut ancaman dan pergerakan mereka;  

e. Adanya partisipan yang memiliki pemikiran atau ideologi yang 

sejalan dengan konseptor, dan pemberian kontribusi untuk 

memperjuangkan norma yang dianggap benar oleh kelompok 

ini  tanpa memperhitungkan kerusakan atau akibat yang 

ditimbulkan.246 

 National Advisory Committee dalam the Report of the Tasks 

Force on Disordernand Terrorism menggolongkan tipologi terorisme 

menjadi lima macam, antara lain:247 

1. Terorisme politik, yaitu tindakan kriminal yang dilakukan 

dengan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam 

masyarakat dengan tujuan politik; 

2. Terorisme non-politik, yaitu terorisme yang dilakukan untuk 

kepentingan pribadi termasuk aktivitas kejahatan 

terorganisasi; 

3. Quasi terorisme yaitu  gambaran aktivitas yang bersifat 

isidental untuk melakukan kekerasan yang menyerupai 

terorisme, tapi tidak mengandung unsur esensialnya; 

4. Terorisme politik terbatas menunjuk pada perbuatan terorisme 

yang dilakukan untuk tujuan politis tetapi tidak untuk 

menguasai pengendalian Negara; 

5. Terorisme pejabat atau negara yaitu  terorisme yang terjadi di 

suatu bangsa yang tatanannya didasarkan atas penindasan. 

                                                 

 Berdasarkan macam-macam karakteristik dan tipologi 

terorisme ini  dapat membantu menganalisa cara-cara yang 

umum digunakan dalam tindakan terorisme, diantaranya yaitu  

pengeboman/teror bom, pembajakan, serangan militer dan 

pembunuhan, perampokan, penculikan dan penyanderaan, dan 

dengan cara serangan bersenjata. Motif daripada tindak pidana 

terorisme ini  bersifat kompleks, sebab  tidak hanya dari faktor 

psikologis, namun juga faktor politik, agama, sosiologis, sosial budaya 

dan faktor lain yang bersumber daripada tujuan yang ingin dicapai.  

  Tujuan daripada gerakan terorisme yaitu  ingin menciptakan 

ketakutan dan kecemasan yang berkepanjangan sebagai cara untuk 

menekan sasarannya agar bertindak atau mengambil kebijakan 

sesuai dengan keinginan teroris, seperti halnya teror-teror yang telah 

terjadi di negara kita  beberapa tahun silam. Motivasi gerakan 

terorisme di negara kita  umumnya dimotori oleh kepentingan pribadi 

atau kelompok atau ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah 

yang dibalut dengan berbagai bungkus ajaran keagaaman yang 

ditafsirkan secara bebas oleh kelompok-kelompok terorisme. 

 

 

 

PEMBERANTASAN KEJAHATAN TERORISME  

DI negara kita  

 

 

Peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali II telah menunjukkan bah 

negara kita  tidak bisa terlepas dari sasaran tindak pidana terorisme. 

Jumlah korban dari peristiwa Bom Bali I dan Bom II sangat banyak 

dan umumnya korban ini  berwarga negara asing seperti warga 

negara Australia, Amerika Serikat, Jerman, Inggris dan lain-lain. Aksi-

aksi lain dengan menggunakan sarana peledakan bom juga terjadi di 

Pertokoan Atrium Senen Jakarta, peledakan bom di Gedung Bursa 

Efek Jakarta, peledakan bom restoran cepat saji Mc Donald Makassar, 

peledakan bom di Hotel J W Mariot Jakarta, peledakan bom di 

Kedutaan Besar Filipina dan Kedutaan Besar Australia, peritiwa 

peledakan Bom di Sarinah, Hotel JW Marriott, Ritz Carlton dan masih 

banyak peristiwa lainnya. Akibat aksi pengeboman ini , 

disamping rusak dan runtuhnya bangunan ini , juga telah 

menyebabkan timbulnya rasa takut bagi masyarakat negara kita  

maupun warga negara asing yang berada di negara kita  dengan 

berbagai kepentingan. Dalam aspek global, aksi teorisme dapat 

menurunkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap 

keamanan di negara kita  sehingga sektor yang paling terasa dampak 

terorisme ini  yaitu  investasi dan industri pariwisata di 

negara kita . 

Kejadian aksi teror yang ada di negara kita  menimbulkan rasa 

simpati dan tekanan dari dunia internasional untuk melakukan 

tindakan terhadap kelompok terorisme di negara kita . Bahkan 

Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengeluarkan dua resolusi yaitu 

resolusi No. 1438 Tahun 2002 yang mengutuk dengan keras 

peristiwa peledakan bom di Bali dan menyampaikan duka cita serta 

simpati yang mendalam kepada pemerintah dan rakyat negara kita , 

para korban dan keluarganya. Kemudian Resolusi Nomor 1373 

Tahun 2002 berisikan seruan untuk bekerjasama, mendukung dan 

membantu pemerintah negara kita  untuk menangkap dan 

diselenggarakannya peradilan yang adil terhadap pelaku terorisme 

di negara kita .  

 Negara negara kita  kini bukan hanya menjadi “persinggahan” 

atau tempat “mencetak” pelaku tindak pidana teroris, tetapi telah 

menjadi tujuan untuk melakukan aksi-aksi terorisme. Pemerintah 

negara kita  harus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan 

tehadap tindak pidana teroris secara masif, sistematis, terintegrasi 

dan berkesinambungan. Pemerintah negara kita  harus mampu 

memutus rantai jaringan terorisme dan menyekat semua media yang 

digunakan kelompok terorisme untuk menyebarkan doktrin dan 

ideologi terorisme kepada masyarakat.  

 

B. Dunia Virtual dan Terorisme  

Terorisme global menggunakan jaringan internet dalam 

beberapa cara untuk menghasilkan publisitas dan menarik perhatian 

publik. Keberagaman media yang digunakan ini  disesuaikan 

dengan target audiens yang mereka ingin komunikasikan. Tokoh Al-

Qaeda yang sangat aktif menggunakan aplikasi Internet dalam 

aktivitas terorismenya yaitu  Al Awlaki, yang lahir di New Mexico 

dan mendapatkan gelarnya dari Universitas Colorado dan 

Universitas San Diego.249 Penggunaan media Internet yang sangat 

tampak jelas digunakan secara terang-terangan dan bisa diakses 

seluruh warga dunia secara bebas yaitu  Website, Youtube, social 

media dan majalah online. Ditambah online game diduga oleh para 

intelejen juga sebagai media mereka berkoordinasi dalam menyusun 

strategi. Beragamnya aplikasi media online digunakan secara 

maksimal oleh para teroris untuk aktivitas mereka. 

Dalam dunia virtual, negara sangat sulit membatasi peyebaran 

konten yang bermuatan kebencian, permusuhan, radikalisme dan 

ideologi terorisme. Sesorang dapat menjadi ahli propaganda hanya 

dengan membuat blog pribadi, akun atau situs pemberitaan dengan 

identitas palsu. Banyaknya pengguna internet di dunia menjadi 

ladang yang subur bagi kelompok-kelompok terorisme menyebarkan 

pengaruh dan merekrut anggota baru untuk bergabung dengan 

kelompoknya. Coleman dan McCahill menyebutkan bahwa 

sebahagian besar anggota teroris yang berasal dari Saudi Arabia 

direkrut melalui jaringan internet.  

Aktivitas kelompok teroris di dunia virtual sering ditafsirkan 

dengan istilah cyber terrorism atau cyber terrorist (teroris siber).

Namun, dalam melakukan kejahatannya teroris siber tidak sama 

dengan teroris tradisional pada umumnya. Cyber terrorism atau cyber 

terrorist yaitu  penggunaan perangkat komputer untuk menganggu 

atau mematikan sistem infrastruktur nasional dengan tujuan 

mengintimidasi suatu pemerintahan atau warga negara tertentu 

(civilian population).251 Cyber terrorism dilakukan melalui komputer 

untuk melumpuhkan atau merusak sistem pemerintahan seperti 

sistem keuangan, kepegawaian, energi, militer, transportasi, rumah 

sakit dan lain-lain dengan tujuan memaksa pemerintah untuk 

mengubah kebijakannya.252  

Jadi cyber terrorism menyerang sistem pemerintahan yang 

berhubungan dengan koneksi internet dengan cara merentas 

database milik pemerintah dan menyebarkan virus komputer yang 

mematikan (spam blooding).253 Namun, ada sedikit perbedaan 

dengan teroris yang menggunakan internet untuk melakukan 

kejahatannya. Cyber terrorism bukan merupakan pelaku peledakan 

bom dan setiap melakukan aksinya tidak membutuhkan sorotan 

media, jumlah anggotanya sangat sedikit yang tersebar diberbagai 

penjuru dunia dan prinsip kerja teroris siber sangat menjunjung 

tinggi kerahsiaan atau sedapat mungkin menyembunyikan 

indentitasnya. Sedangkan teroris tradisonal hanya menggunakan 

internet sebagai alat komunikasi, propaganda, perekrutan dan 

penyusunan perencanaan sebelum melakukan aksi-aksinya seperti 

melakukan bom bunuh diri, perampokan, pembunuhan dan lain-lain. 

Jadi, cyber terrorism tidak sama dengan teroris tradisional pada 

umumnya seperti al-Qaeda, ISIS, Jamaah Ansharut Daulah, Jamaah 

Ansharut Tauhid dan Jamaah Islamiah. 

Kepekaan kelompok teroris menggunakan internet dalam 

menjalankan misi propaganda, idologi, atau faham radikalisme 

disebabkan beberapa faktor yaitu location independence, speed, 

anonymity, internationality, dan cost-benefit ratio sehingga 

propaganda yang dilakukan lebih efektif dan efisen.254. Selain itu, 

                                                 

kelompok terorisme sangat menyadari bahwa pengguna internet 

jumlahnya semakin banyak, bahkan internet dapat diakses dengan 

mudan melalui smartphone dengan berbagai latar belakang umur, 

profesi dan kepentingan. Menurut Arquilla, keuntungan terbesar dari 

internet bagi terorisme yaitu  kemampuan untuk bergerak dengan 

cepat, tersebunyi, jangkauannya sangat luas, dan kelompok 

terorisme dapat berseluncur dengan aman dilautan bit dan byte 

sebab  mereka telah mengembangkan alat enkripsi yang cangih agar 

korespondendi mereka tidak dapat dibongkar dengan mudah oleh 

pihak intelijen atau pengak hukum lainnya.255  

Menurut USA Army Training and Doctrine Command 

penggunaan internet oleh teroris dibagi menjadi cyber support to 

terrorist operation dan cyber terrorism.256 Cyber support lebih masuk 

dalam kategori penggunaan internet untuk tujuan propaganda, 

sedangkan cyber-terrorism masuk dalam kategori nonpropaganda. 

Hal ini disebab kan objek yang diserang dari tindakan cyber 

terrorism dapat mengakibatkan: 

1. Loss of data integrity and system. Integrity is lost if 

unauthorized changes are made to the data or Information 

Technology (IT) system by either intentional or accidental acts. 

The loss reduces the assurance of an IT system itself; 

2. Loss of availability. This may result in loss of productive time, 

thus impeding the end user’s performance of their functions in 

supporting the organization’s mission; 

3. Loss of confidientiality. This refers to the protection of 

information from unauthorized disclosure and could result in 

loss of public confidence, embarrassment, or legal action 

against the organization; 

4. Physical destruction. This refers to the ability to create actual 

physical harm or destruction through the use of IT system 

especially critical infrastructure. 

 

Teroris di negara kita  juga aktif menggunakan internet sebagai 

media untuk menyebarkan berbagai informasi untuk 

mengembangkan jaringannya. Beberapa situs yang dijumpai ada 

beberapa konten yang dimuat dalam situs yang berafiliasi dengan 

kelompok terorisme seperti propaganda, perekrutan, pelatihan, 

penyediaan logistik, aliran pendanaan dan komunikasi. Menurut 

Mantan kepala Badan Intelijen Nasional, Sutiyoso menyebutkan 

bahwa saat ini, pergerakan kelompok terorisme di negara kita  

cenderung lebih mengoptimalkan akses jejaring sosial media untuk 

menyebarkan ideologi, propaganda dan rekrutmen anggotanya.258 

The Federal Bureau of Investigation (FBI) secara resmi 

mengindikasikan bahwa kelompok ekstremis atau garis keras 

menggunakan identitas untuk mencuri dan melakukan penipuan 

kartu kredit untuk mendukung aktivitas terorisme mereka. 

Berdasarkan laporan media, kepolisian negara kita  meyakini bahwa 

pengeboman Bali tahun 2002 oleh sekelompok teroris sebagian 

didanai melalui penipuan kartu kredit secara online.259 Melalui media 

on line, Samudra mendorong remaja Muslim secara aktif 

mengembangkan kemampuan hacking-nya untuk