menyerang
jaringan komputer Amerika Serikat. Samudra menyebutkan
beberapa situs dan chat room sebagai sumber-sumber mereka untuk
meningkatkan kemampuan hacking mereka. Samudra mendesak
remaja Muslim untuk mendapatkan angka pin kartu kreditnya dan
menggunakannya untuk mendanai perjuangannya melawan Amerika
Serikat dan sekutunya.
Menurut tim penyelidik, Samudra menggunakan laptop untuk
berkomunikasi dengan kelompok ekstremis beberapa bulan sebelum
melakukan pemboman. Pembicaraan mereka termasuk bagaimana
secara curang menggunakan kartu kredit online untuk transfer uang
yang digunakan sebagai dana serangan. Kepala unit kejahatan
negara kita , Kolonel Petrus Golose, menyatakan Agung Prabowo, yang
juga merupakan pembantu Imam Samudra, sebagai hacker
professional. Agung Prabowo menciptakan sebuah situs yang
digunakan untuk membunuh para warga Asing tanpa berada di
lokasi serangan. 260
Situs garis keras atau ekstremis lainnya juga seringkali
menyediakan link antara satu sama lain untuk meyakinkan rasa
partisipasi dalam perjuangannya di seluruh dunia. Situs seperti itu
digunakan oleh kelompok Laskar Jihad negara kita , contohnya mereka
telah terhubung dengan berbagai situs jihad yang berhubungan
dengan Palestina, Afganistan, Chechya, dan tempat lainnya.261 Pada
Mei 2001, Laskar Jihad melakukan aksi cyberterrorism dengan
meng-hack situs kedutaan besar Australia dan kepolisian negara kita
di Jakarta sebagai bentuk protes tertangkapnya pemimpin mereka,
Ja’far Umar Thalib. Setiap akses situs keduanya, mereka
mengarahkannya pada situs lainnya yang berisi peringatan kepada
kepolisian negara kita untuk membebaskan pemimpin mereka.262
Semua ini membuktikan bahwa teroris di negara kita juga telah masuk
era new media.
Menurut Petru Reinhard Golose penggunaan internet oleh
teroris juga dipakai sebagai sarana komunikasi yang terkadang
bersifat propaganda. Komunikasi ini dapat dibagi menjadi
empat bentuk, yaitu:
1. Komunikasi internal anggota. Komunikasi ini bersifat rahasia
dan menggunakan bahasa sandi yang cukup sulit dimengerti
oleh masyarakat umum;
2. Komunikasi eksternal anggota teroris dengan masyarakat
umum. Komunikasi ini dijalin bertujuan untuk menarik rasa
empati dan simpati masyarakat serta menyebarkan atau
mengajarkan ideologi kelompok kepada seluruh lapisan
masyarakat;
3. Komunikasi antar organisasi teroris secara global. Komunikasi
ini terjadi sebab adanya kebutuhan untuk bertukar informasi,
data, serta bahan-bahan penting lainnya yang mendukung
antar kelompok ini ;
4. Pencarian data dan informasi. Hal ini dilakukan untuk
membantu membuat suatu perencanaan serangan. Data yang
berupa tulisan, foto, peta, dan informasi lainnya menjadi alat
untuk menentukan target sasaran serangan kelompok.
Propaganda radikalisme di negara kita disebarkan melalui
berbagai macam situs dan media sosial dalam berbagai bentuk yaitu
dapat berupa tulisan, gambar, meme, maupun video. Kelompok
teroris menggunakan pelayanan blog gratis untuk menyebarkan
konten-konten yang mengandung muatan terorisme. Selain itu,
kelompok teroris di negara kita secara umum menggunakan berbagai
situs dan media sosial seperti facebook, twitter, Black Berry
Messanger (BBM), Whatsapp, Line dan Telegram untuk mendukung
aksi-aksinya. 264
Dalam artikel yang berjudul Internet Dan Terorisme:
Menguatnya Aksi Global Cyber-Terrorism Melalui New Media, Eska
Nia Sarinastiti dan Nabilla Kusuma Vardhani menyebutkan bahwa
ada beberapa media on line yang paling lazim digunakan kelompok
teroris dalam melakukan aksinya, yaitu:265
1. Youtube.
Youtube menjadi satu bagian media online yang paling efektif
mereka sebab selain mampu mencapai publik secara luas, youtube
juga mampu menyampaikan pesan mereka secara audio visual tanpa
dimanipulasi oleh media massa. Para kelompok teroris sering
menggunakan Youtube untuk memberitakan aktivitas mereka. Jika
bisa di-browsing banyak sekali video terorisme yang muncul. Seperti
kabar terakhir bahwa kelompok Al-Qaeda meng-upload video di
Youtube yang memperlihatkan Al-Qaeda menyelenggarakan sebuah
pertemuan akbar di Yaman baru-baru ini.266
Para analis tengah memeriksa mobil putih dalam video itu,
yang memimpin konvoi. Video ini awalnya muncul di beberapa
situs jihad yang kemudian diunggah di Youtube. Wajah beberapa
anggota Al-Qaeda dalam video itu dibuat kabur. Hal itu menunjukkan
kekhawatiran akan adanya rencana serangan baru. Alasan Al-Qaeda
merilis video ini , menurut Bergen, analis keamanan nasional
Amerika, berspekulasi bahwa kelompok itu melakukannya untuk
tujuan propaganda, untuk menunjukkan bahwa mereka masih
beroperasi meskipun Osama Bin Laden meninggal.
2. Website.
Website di-posting oleh berbagai kelompok teroris dengan
tujuan-tujuan tertentu. Beberapa seperti jehad.net dan aloswa.org
yang dibuat oleh pendukung Al-Qaeda untuk menunjukkan
dukungannya pada Osama Bin Laden, sementara seperti 7hj.7hj.com
mengajari penggunaan hacking untuk melayani organisasi Islam
(Ashley, dalam Tan, 2003:3). Namun, untuk saat ini ketiga situs
ini tidak bisa diakses kembali. Sedangkan, Hizbullah Kedua,
Website. Website di-posting oleh berbagai kelompok teroris dengan
tujuan-tujuan tertentu. Beberapa seperti jehad.net dan aloswa.org
yang dibuat oleh pendukung Al-Qaeda untuk menunjukkan
dukungannya pada Osama Bin Laden, sementara seperti 7hj.7hj.com
mengajari penggunaan hacking untuk melayani organisasi Islam.
Namun, untuk saat ini ketiga situs ini tidak bisa diakses
kembali. Sedangkan, Hizbullah diketahui mengeoperasikan tiga situs
sejak Februari 1998: hizbullah.org digunakan sebagai pusat kantor
media, moqawama.org menggambarkan serangannya melawan
Israel, dan almanar.com.lb menyediakan berita dan informasi.
Situs-situs ini berfungsi mempublikasikan sejarah, misi,
ideologi, dan keseluruhan tujuan mereka dalam memusnahkan
musuhnya. Ditambah, website ini digunakan sebagai situs
penggalangan dana dengan harapan terkumpul dana dari individu
dan pemerintahan yang bersimpati pada aksi mereka. Donasi
diterima secara online yang bisa menggunakan “Pay Pal”. Abu Musab
al-Zarqawi’s Al-Qaeda di Iraq cukup pandai dalam menggunakan
website yang mereka gunakan untuk mem-posting rekaman video
mereka mengebom, mutilasi, dan menculik korban mereka.
3. Online Game.
Cara yang juga semakin populer menyamarkan pesan yang
tidak berbahaya untuk para teroris berkomunikasi secara online
sebagai “gamer” dalam game online. Banyak forum online yang
dienkripsi dan membutuhkan password untuk bergabung. Beberapa
mungkin akan disusupi oleh agen-agen intelijen pemerintah yang
menyamar sebagai militan online untuk mengetahui aksi para teroris
ini .269 Mereka melebarkan penggunaan media mereka untuk
semakin luas jangkauan atau semakin efektif komunikasi antar para
anggotanya hingga membuat pihak NSA dan pemerintah Inggris
menyusup secara besar-besaran ke dalam game online multi-player
role-playing (MMORPG) seperti World of Warcraft dan Second Life
untuk memata-matai komunikasi antar teroris ini . Fakta
ini diungkapkan oleh mantan anggota NSA, Edward Snowden,
yang dimana dokumen rahasia ini dia berikan pada majalah
Inggris The Guardian dan New York Times. Bahkan, tindakan
militer ini dilindungi oleh hukum. Jika tidak diimbangi dengan
kemampuan analisis yang kuat dalam permainan game untuk
mengikuti gerakan teroris, maka mereka hanya melakukan
pengawasan secara massa.
Game online Second Life digunakan untuk memata-matai
adanya pencucian uang oleh para teroris ini yang tanpa bank
mereka dapat memperoleh dana. Menurut Jeff Hermes, Direktur
Hukum Proyek Digital Media dan Jaringan Hukum Media Online
Berkman Harvard Center untuk Internet dan Masyarakat
mengungkapkan bahwa mereka berusaha menjual uang yang mereka
peroleh dari permainan games ini .271 Sedangkan, untuk game
online World of Warcraft digunakan sebagai media untuk
membicarakan strategi penyerangan. Adanya game online ini
mereka bisa memanipulasi pemerintah dan pihak intelejen dengan
identitas palsu. Pihak intelejen Amerika ini ingin mengetahui
rencana aksi terorisme terbaru mereka. Setelah diketahui rahasia
ini , perusahaan IT dunia seperti Microsoft, Google, Facebook,
Yahoo, Apple, Twitter dan LinkedIn menyampaikan pernyataan
publik meminta agar pemerintah dunia memberhentikan
pengawasan secara online ini . Menurut mereka, tindakan mata-
mata pemerintah ini menggangu privasi konsumen game dan
kenyamanan mereka dalam bermain game online..
Selain itu, ada beberap kelompok teroris menggunakan game
online seperti Call of Duty untuk plot dan mendiskusikan serangan
selanjutnya secara pribadi. Online game memungkinkan pemainnya
untuk log in dalam sebuah grup untuk saling menyerang maupun
berdiskusi. Mereka biasanya masuk dalam sebuah grup game online
dan mendiskusikan plot aksi teror yang akan mereka lakukan.
Beragam gaya dan misi terdapat dalam permainan games ini
mulai dari menanam bom hingga bertarung satu lawan satu.
4. Media Sosial
Kelompok teroris berusaha menggunakan beragam jenis social
media yang mencakup twitter dan facebook. Berdasarkan penelitian
terbaru, kelompok teroris internasional yang menantang Negara
Barat, seperti Al-Qaeda, Hamas, dan Hezbullah bergantian melakukan
perekrutan melalui jaringan sosial seperti facebook dan twitter
untuk menarik berbagai kalangan dan mengumpulkan intelejen. Saat
ini menurut Gabriel Weimann dari Universitas Haifa mengungkapkan
bahwa hampir 90% organisasi teroris menggunakan Internet melalui
social media.272 Dengan menggunakan alat ini , organisasi dapat
secara aktif melakukan recruitment tanpa batasan geografis. Social
media memungkinkan mereka mengambil inisiatif membuat
permintaan untuk menjadi “teman”, mengupload video, dan mereka
tidak lagi menggunakan alat pasif lagi seperti di website.
Hal ini sebab memang Website cenderung satu arah
dibandingkan dengan social media yang bersifat interaktif atau
sudah berbasis Web 2.0 bahkan Web 3.0 sebab sudah masuk dalam
ideologi mereka. Facebook dan twitter dijadikan forum oleh mereka
dalam berkomunikasi antar anggotanya, recruitment, dan bahkan
kita bisa melihat intruksi mereka dalam membuat bom. Pada Bulan
Maret 2013, Al Qaeda in the Islamic Magreb (AQIM) meluncurkan
akun Twitter yang mendapatkan lebih dari 5.500 follower, dan akun
AQIM yang following tujuh orang termasuk kelompok teroris akun
twitter resmi Somalia Al Shabaab dan al Nusra di Suriah, yang pada
gilirannya mengikuti kelompok pemberontak lain di Aleppo. Jean
Paul Rouiller dari the Geneva Centre untuk the Training and Analysis
of Terrorism mengatakan bahwa social media merupakan media
yang vital untuk organisasi teroris modern. Pihak intelejen Inggris
seperti MI5, dan organisasi mata-matanya GCHQ dan MI6 selalu
memonitor berbagai akun social media termasuk facebook dan
twitter yang diduga sebagai akun milik kelompok teroris. Mereka
bertukar informasi dan taktik melalui akun social media mereka.273
Selain rekruitmen, facebook digunakan untuk mengumpulkan
informasi tentang inteligen miter dan politik. Terkadang banyak
orang yang tidak memperdulikan identitas seseorang yang mereka
terima sebagai teman social media dan para teroris bisa
menggunakan profil palsu untuk mendekati kelompok atau individu
yang potensial untuk mendukung aksi dan menambah kekuatan
mereka dalam keterampilan maupun pengetahuan yang relevan
dengan tujuan mereka. Sebagai contohnya, Weimann mengatakan
bahwa terdapat pernyataan dari Lebanon bahwa Hezbullah mencari
bahan tentang aktivitas militer Israel dalam facebook. Negara-negara
seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris telah mengintruksikan
anggota militernya untuk menghapus informasi pribadi mereka yang
terdapat dalam facebook jika tidak, maka Al-Qaeda akan
mengawasinya.
5. Majalah Online
Selain keempat media ini , mereka juga memiliki Sawt al-
Jihad (Voice of Jihad) yaitu sebuah majalah online yang pertama
kali muncul pada tahun 2004 untuk mempromosikan pencapaian
mujahidin.274 Alamat situs majalah ini yaitu
http://www.sawtaljihad.org/ dan dikelola oleh Komite Al-Qaeda di
Saudi Arabia dalam Bahasa Inggris. Isinya berbagai isu yang
berkaitan dengan aksi jihad mereka mulai dari posting tulisan hingga
link “Islamic Video” dan “Jihad Video”.275 Namun, jika diakses saat ini,
tampilan situsnya tidak lagi seperti sebuah majalah online seperti
yang tampak dibawah ini. Link yang disediakan pun jika diakses
seperti “Islamic Jihad” juga tidak masuk pada konten yang berkaitan
dengan jihad, tapi menuju konten yang diluar konteks Islam dan
Jihad. Meskipun demikian, adanya majalah online ini membuktikan
bahwa Al-Qaeda sebagai kelompok teroris yang memiliki beragam
media online dalam mengkomunikasikan komunitasnya pada dunia.
Mereka berusaha menyebarkan ideologi mereka dari segala arah dan
segala segmentasi media. Berbagai cara teroris melalui penggunaan
beragam media Internet ini mendorong pembaca atau user lebih
concern pada cyber security.
Ada beberapa kasus yang menggunakan pasilitas internet
dalam melakukan aksi-aksi terorisme di negara kita seperti pelaku
pengeboman di Hotel JW Marriot pada tahun 2009. Pelaku
menyampaikan pesan-pesannya melalui media sosial youtube
sebelum melakukan aksinya. Dalam kasus Bom Bali 2011, Imam
Samudra menggunakan situs Al-Katibatul Maut Al-Amaliya untuk
menyampaikan propagandanya di dunia maya.276 Kelompok
terorisme yang melakukan aksi peledakan bom di Surabaya 2018,
juga memanfaatkan internet untuk mendapatkan informasi
berkenaan dengan cara-cara merakit bom, bahan-bahan untuk
merakit bom dan mengkordinasikan peledakan bom diberbagai
tempat dalam waktu yang nyaris bersamaan.
Selain itu, pemanfaatan jaringan internet untuk perekrutan
anggota teroris melalui berbagai media baik sosial media
maupunmedia masa. Grubb menyebutkan bahwa perekrutan calon
anggota terorisme dapat melalui berbagai media luar, media cetak,
dan media elektronik. Spanduk dan grafiti menjadi teknik perekrutan
dengan media luar yang dengan mudah dipasang tanpa diketahui
siapa pelakunya. Sedangkan media cetak menjadi alat untuk
memperkuat propaganda secara tersembunyi dan kepada anggota
yang diketahui saja disebab kan penerbitan dan pengarang yang
dapat diketahui dengan menulusuri media cetak ini . Media
elektronik lebih mudah digunakan sebab materi media audio visual
yang menarik dan pelaku yang anonim serta mudahnya penyebaran.
Alasan ini menjadikan kelompok ISIS melirik metode perekrutan
dengan menggunakan media elektronik khususnya melalui
internet.277
Fakta ini menunjukkan bahwa teroris di negara kita semakin
mahir menggunakan internet dalam mengembangkan jaringannya
dan mendukung kelompok terorisme sebelum melancarkan aksi-
aksinya. Oleh sebab itu, pemerintah harus meningkatkan fungsi
minitoring, penegakan hukum dan pengamanan wilayah baik di
dunia nyata maupun dunia virtual di seluruh penyelenggara sistem
keamanan nasional dan sistem intelijen Negara supaya pergerakan
terorisme semakin sempit baik didunia nyata maupun di dunia
virtual.
C. Pengaturan terhadap Kejahatan Terorisme
Teroris yaitu tindakan yang menjadi momok menakutkan
bagi pradaban modern saat ini. Jumlah dan modus operandi
tindakan, tujuan, strategi, motivasi, target-target, metode semakin
banyak, luas dan berfariasi. Hal ini semakin menunjukkan bahwa
tindakan terorisme bukan merupakan kejahatan biasa melain
kejahatan berdimensi luas yang dapat mengancam kehidupan ummat
manusia.278 Menurut Muladi, Tindak Pidana Teroris dapat di
kategorikan sebagai mala per se atau mala in se,279 tergolong sebagai
kejahatan yang bertentangan dengan hati nurani manusia, sehingga
dilarang bukan sebab diatur oleh undang-undang melainkan sebab
sifat natural dari kejahatan ini .
Istilah terorisme belum dikenal atau belum populer referensi
hukum. Setelah peristiwa peledakan World Trade Center (WTC) dan
Pentagon di Amerika Serikat pada 11 September 2001, istilah
terorisme mulai populer dalam khasanah hukum nasional maupun
Internasional.
1. Tindak Pidana Terorisme dalam Aspek Hukum Internasional
Hukum pidana internasional merupakan sekumpulan kaÃda-
kaidah dan asas-asas hukum pidana yang mengatur tentang berbagai
kejahatan internasional. Sedangkan pidana internasional (tindak
pidana internasional) menunjukan adanya kejahatan yang bersifat
internasional, yaitu kejahatan-kejahatan yang diatur dalam konvensi-
konvensi internasional sebagai tindak pidana internasional. Dalam
hukum internasional juga dikenal istilah pidana trasnasional atau
tindak pidana trasnasional yang bermaksud suatu tindak pidana
yang pada dasarnya bersifat nasional namun kejahatan itu terjadi
melibatkan lintas batas Negara.280
Salah satu kejahatan internasional yang menjadi ancaman dan
tantangan masyakat Internasional yaitu kejahatan terorisme.281
Menurut Romli Atmasasmita, ada beberapa jenis kejahatan
internasional seperti terrorism (terrorisme), slavery (perbudakan),
the slave trade (perdagangan budak), perdagangan wanita dan anak-
anak, traffic in narcotic drugs (perdagangan illegal narkotika), traffic
in pornographic publication (peredaran publikasi pornografi), piracy
(pembajakan dilaut), aerial highjacking (pembajakan udara),
counterfeiting (pemalsuan mata uang), the destruction of submarine
cables (perusakan kabel-kabel dibawah laut).282
Dalam Laporan Dewan Keamana PBB berkenaan dengan
Ancaman dan Tantangan Global menyebutkan bahwa ancaman dan
tantangan masyarakat Internasional yang memerlukan
tanggungjawab kolektif dari seluruh negara di dunia diantaranya
yaitu ancaman sosial dan ekonomi, konflik antar negara, konflik
internal termasuk perang sipil, genosida dan kejahatan luar biasa,
terorisme, persenjataan nuklir, biologi, kimia dan radiologi dan
kejahatan transnasional terorganisasi.283
Untuk memerangi kejahatan terorisme secara terorganisasi
melalui kerjasama internasional maka PBB telah melakukan
pengesahan terhadap Convention for the Prevention and Suppression
of Terrorism, 1937. Konvensi ini dapat dijadikan acuan agar
pemberantasan terorisme lebih berjalan efektif dan menjadi lebih
terarah untuk menjaga keselamatan dunia. Konvensi ini juga menjadi
rujukkan bagi negara-negara anggota untuk meratifikasi dan
menerbitkan undang-undang anti terorisme di negaranya masing-
masing.
da beberapa jenis kejahatan yang terjadi di dunia ini selalu
dikait-kaitkan dengan konvensi terorisme misalnya pembajak kapal
terbang, pengeboman pasilitas sipil dan lain-lain. Antara lain
konvensi ini yaitu :
Kejahatan Terhadap Orang-Orang yang Secara Internasional
dilindungi Termasuk Agen-agen Diplomatik);
e. International Convention for the Suppression of Terrorist
Bombing, 1977 (Konvensi Internasional Tentang
Pemberantasan Pengeboman Teroris);
f. International Convention against the Taking of Hostages, 1979
(Konvensi Tentang Penyanderaan);
g. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, 1980
(Konvensi Tentang Perlindungan Fisik dari Material Nuklir);
h. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the
Safety of Maritime Navigation, 1988 (Konvensi Tentang
Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum Terhadap
Keselamatan Navigasi Maritim);
i. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at
Airports Serving International Civil Aviation, 1989 (Protokol
Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum
Kekerasan di Bandara Melayani Penerbangan Sipil
Internasional);
j. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety
of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988
(Protokol Tentang Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum
Terhadap Keselamatan Dasar Tetap yang Terletak di Landas
Kontinental);
k. The Convention on the Marking of Plastic Explosives for the
Purpose of Detection, 1991 (Penandaan terhadap Bahan-Bahan
Peledak dari Plastik Untuk Pendeteksi);
l. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose
of Detection, 1993 (Konvensi Tentang Penandaan Bahan
Peledak Plastik untuk Tujuan Pendeteksian);
m. International Convention for the Suppression of the Bombings,
1997 (Konvensi Internasional mengenai Penghentian
Pengeboman oleh Teroris);
n. International Convention for the Suppression of the Financing of
Terrorism, 1999 (mengenai Penghentian Pendanaan
Terorisme);
o. International Convention for the Suppression of Acts of Nuklear
Terrorism, 2005 (Konvensi Internasional Pemberantasan
Nuklir, 2005, mengenai penghentian Tindakan-Tindakan
Terorisme Nuklir);
p. Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to
International Civil Aviation, 2010 (Konvensi pemberantasan
tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penerbangan
sipil internasional, 2010).
Berdasarkan konvensi-konvensi ini di atas maka ada
sekitar lima puluh pelanggaran sudah ditentukan dan termasuk di
dalamnya sepuluh kejahatan terhadap penerbangan sipil, dua belas
kejahatan terhadap orang lain, tujuh kejahatan terhadap
penggunaan, kepemilikan, serta pengancaman menggunakan bom
atau material nuklir dan dua kejahatan terkait dengan pendanaan
terorisme.
Untuk merespon peristiwa peledakan bom 11 September di
Amerika Serikat, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi
Nomor 1368 tahun 2001. Selanjutnya, Dewan Keamanan PBB
membentuk Komite Kontra-Terorisme (Counter-Terrorism
Committee (CTC)) yang terdiri dari semua anggota Dewan Keamanan
PBB di bawah resolusi 1373. Resolusi ini mewajibkan negara-
negara anggota untuk mengambil sejumlah langkah untuk mencegah
kegiatan teroris dan mengkriminalisasi berbagai bentuk tindakan
teroris, serta mengambil langkah-langkah yang membantu dan
meningkatkan kerjasama antara negara-negara termasuk kepatuhan
terhadap instrumen kontra-terorisme internasional. Negara-negara
Anggota juga diwajibkan untuk melaporkan secara berkala kepada
CTC pada kebijakan yang telah mereka ambil untuk melaksanakan
resolusi 1373. Untuk membantu tugas CTC, Dewan Keamanan PBB
mengadopsi resolusi 1535, yang menyerukan pembentukan suatu
Counter Terrorism Committee Executive Directorate (CTED) untuk
memantau pelaksanaan resolusi berkenaan.285
Untuk memperkuat penanggulangan terorisme secara global,
organisasi PBB juga membentuk beberapa badan yang bertugas
secara khusus menangani terorisme seperti Terrorism Prevention
Branch United Nations Office on Drugs and Crime (TPB-UNODC),
United Nations CounterTerrorism Executive Directorate (UNCTED)
dan United Nations Counter-Terrorism Implementation Task Force
(UNCTITF). Badan ini telah berupaya berbagai cara untuk
menanggulangi kejahatan terorisme dengan mengimplementasikan
resolusi-resolusi PBB.
Pada tahun 2006, Majelis Umum PBB telah mengesahkan
Resolusi Nomor 60/288, UN Global Counter Terrorisme Strategy
(UNGCTS). Melalui Resolusi ini, semua negara anggota PBB sepakat
untuk melakukan pendekatan strategis dan operasional yang sama
dalam memerangi terorisme. Dalam resolusi ini ditegaskan bahwa
terrorisme tidak dapat dan tidak boleh diasosiaskan dengan agama,
peradaban, kewarnanegaraan dan kelompok etnik manapun.
Resolusi ini menentukan 4 pilar strategi dalam melakukan kontra
terorisme, yaitu:
a. Langkah-langkah mengatasi masalah kondisi kondusif
penyebaran terorisme;
b. Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan kejahatan
terorisme;
c. Langkah-langkah mengembangkan kapasitas mencegah dan
memberantas terorisme dan memperkuat peran sistem PBB;
d. Langkah-langkah memastikan hak-hak asasi manusia bagi
semua dan rule of law sebagai dasar memberantas terorisme.
Melihat semakin terorganisirnya pergerakan aksi terorisme
dari pola perekrutan, pendanaan, mobilisasi militer dan penyebaran
faham terorisme maka diperlukan kerjasama yang solid antara
negara-negara di dunia untuk memerangi terorisme. Ada beberapa
hal penting yang terdapat dalam Resolusi PBB 64/297 tentang The
United Nations Global Counter-Terrorism Strategy, yaitu :
a. Kerjasama internasional dan langkah-langkah yang dilakukan
oleh Negara Anggota untuk mencegah dan memerangi
terorisme harus mematuhi kewajiban berdasarkan hukum
internasional;
b. Menegaskan kembali kecaman yang kuat dan tegas terhadap
aksi terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang
dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan untuk tujuan apapun,
sebab merupakan salah satu ancaman paling serius terhadap
perdamaian internasional dan keamanan;
c. Menegaskan kembali tanggung jawab utama negara-negara
anggota untuk melaksanakan strategi global kontra terorisme,
sambil terus meningkatkan peran penting PBB dalam
koordinasi dengan organisasi internasional, regional dan
subregional lainnya;
d. Mendorong masyarakat sipil, termasuk organisasi non-
pemerintah untuk terlibat dalam upaya untuk meningkatkan
pelaksanaan strategi global kontra terorisme, termasuk melalui
interaksi dengan Negara-negara Anggota, dan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Kerjasama yang dibangun oleh negara-negara di dunia akan
mempersulit ruang gerak kelompok terorisme dan mampu
mengamputasi sel-sel terorisme yang kemungkinan akan
berkembang. Negara-negara didunia harus meningkatkan fokus
pencegahan dan penindakan kepada kejahatan terorisme sebab
karakteristik kejahatan terorisme dapat mengarah kepada kejahatan
kemanusiaan dan dampaknya dapat membunuh masyarakat sipil,
merusak tempat-tempat umum maupun fasilitas yang menyangkut
kepentingan publik.
Kelompok teroris bekerja secara terorganisir dan rapiserta
memiliki jaringan baik naional maupun internasional.
Berdasarkan alasan ini lah, kejahatan terorisme dikategorikan
sebagai kejahatan yang luar biasa dan berdampak langsung kepada
keselamatan dunia.286 Dari beberapa konvensi internasional di atas
dapat disimpulkan bahwa tindakan terorisme memuat beberapa
unsur yaitu tindakan teroris merupakan kejahatan yang telah
dikriminalisasi di dalam sistem hukum pidana internasional maupun
hukum pidana nasional negara-negara anggota, tindakan-tindakan
ini ditujukan untuk menimbulkan teror dalam suatu negara
dalam suatu penduduk, atau untuk mempengaruhi suatu negara atau
suatu organisasi internasional untuk melakukan tindakan-tindakan
ini dan tindakan-tindakan ini dimotivasi secara politik
atau ideologi.
2. Undang-Undang Republik negara kita
Untuk merespon konvensi-konvensi internasional terorisme
ini pemerintah negara kita pada tanggal 7 Maret 2006 telah
sepakat untuk meratifikasi Internasional Convention for Suppression
of Terrorist Bombing tahun 1997 dan International Convention for The
Suppression of the financing Terrorism tahun 1999. Sebelumnya,
ratifikasi juga telah dilakukan terhadap dua konvensi internasional
yang penting antara lain yaitu International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR), 1966 melalui Undang-Undang No. 12 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And
Political Rights dan International Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights, 1966 melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005
tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Bahkan, sebagian ketentuan Statuta
Roma 1998 juga telah diadopsi ke dalam Undang-Undang No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana terorisme, khususnya dampak buruk yang
dirasakan langsung oleh masyarakat negara kita daripada akibat dari
Tragedi Bom Bali Pertama dan Bom Bali Dua,287 membuka mata
pemerintah negara kita untuk secepatnya menyusun dan menerbitkan
payung hukum untuk menindak dan mencegah terjadinya tindak
pidana terorisme di negara kita . Hal ini menjadi prioritas utama dalam
penegakan hukum sebab untuk melakukan penegakkan hukum,
pemerintah membutuhkan perangkat hukum yang dapat dijadikan
landasan untuk memidanakan pelaku tindak pidana teroris.
Pada tingkat nasional, pemerintah negara kita melalui
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik negara kita (DPR
RI) telah membuat Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1
tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,288
yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15
ditahun 2003 sebagai upaya hukum untuk memberantas setiap
tindak terorisme yang terjadi di negara kita .289 Penetapan Undang-
Undang No. 15 Tahun 2003 ini secara filosofis mengandung tujuh
unsur yaitu; terorisme merupakan musuh umat manusia (hostes
humanis generis), terorisme merupakan kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime against humanity), terorisme merupakan
Kejahatan terhadap peradaban umat manusia (crime against
civilization), terorisme merupakan kejahatan lintas batas
(international and transnational organised crime), perlindungan
bangsa dan negara merupakan tujuan, pembatasan hak asasi
tersangka atau terdakwa merupakan pengecualian dan terdapatnya
unsur pre-emptif yaitu tindakan terlebih dahulu dan preventif lebih
diutamanakan dari represif.290
Pembentukan undang-undang pemberantasan tindak pidana
terorisme di negara kita merupakan sebuah kebijakan dan langkah
antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan kepada azas
kehati-hatian dan bersifat jangka panjang untuk mengendalikan dan
mengatasi kejahatan terorisme.291 Berdasarkan hal ini maka
lahirlah Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Teroris secara khusus dan spesifik menjadi hal yang
amat strategis untuk mencegah, mengantisipasi, memberantas atau
menindak secara tegas berbagai aksi terorisme yang dapat
mengancam keamanan, ketentraman, dan keutuhan seluruh rakyat
negara kita .
Secara teoritis, kedudukan Undang-undang Undang-undang No.
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris
merupakan undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang No.
15 Tahun 2003 merupakan hukum pidana khusus yang mengatur
secara tersendiri hukum materiil dan formilnya sekaligus.
Pemberlakuan undang-undang pidana di luar KUHP dilandaskan
kepada asas lex specialis derogate lex generalis yang berlaku secara
global diseluruh keluarga hukum di dunia.
Menurut Muladi, supaya teroris dapat dikriminalisasi dalam
undang-undang khusus di luar KUHP sebagai bagian dari
perkembangan hukum pidana di negara kita maka dapat dilakukan
melalui banyak cara, seperti:
a. Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-
pasal yang terdapat dalam KUHP;
b. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap diluar
KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya;
c. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam
KUHP tentang kejahatan teroris.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang
khusus di atur dalam undang-undang ini , penegak hukum
secara sewenang-wenang melakukan penindakan walaupun
kejahatan terorisme ini dapat mengancam keamanan Negara.
Kewenangan yang lebih yang diberikan oleh undang-undang yaitu
untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan
suatu kejahatan terorisme yang dapat merongrong keamanan Negara
Republik negara kita .
Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 telah menetapkan
bahwa Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindakan
terorisme menjadi undang-undang yang disahkan oleh Presiden
Republik negara kita dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan
rakyat Republik negara kita (DPR RI), pada tanggal 4 April tahun
2003.292 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 hanya berisi dua pasal,
yang terdiri dari 2 pasal. Pasal 1 berbunyi: “Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme ditetapkan menjadi Undang-Undang dan
Pasal 2 menentukan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. 293
Penafsiran terorisme sebagai delik dapat dilihat dalam Pasal 6
Bab II Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Pasal 6 undang-undang ini menentukan
bahwa tindakan terorisme yaitu setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau
fasilitas internasional.294 Berdasarkan Pasal 6 ini maka teroris
dapat dijadikan suatu delik sebagai pengertian dasar (umum) dari
delik terorisme (delik genus) di negara kita .
Menurut Ahmad Mukri Aji, materi Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) pasal yang antara
lain mengatur masalah ketentuan umum, lingkup berlakunya,
kualifikasi tindak pidana terorisme, tindak pidana yang berkaitan
dengan terorisme di sidang pengadilan, kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi serta kerjasama internasional. Ditinjau dari optik yuridis,
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 memiliki kekhususan
meliputi:295
1. Sanksi pidana dan koordinatif;
2. Perlindungan hak asasi pelaku (safe guarding rules);
3. Tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana yang
bermotif politik;
4. Presiden dapat membentuk Satuan Tugas Anti Teror;
5. Adanya kualifikasi pendanaan untuk kegiatan terorisme;
Tindak pidana terorisme dirumuskan dalam Bab III Pasal 6-19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana
perumusan ini dapat dibagi dalam 3 bagian, yaitu:
1. Pasal 6-16 mengatur tentang tindak pidana terorisme;
2. Pasal 17-18 mengatur tentang tindak pidana terorisme yang
dilakukan oleh Korporasi;
3. Pasal 19 mengatur tentang pengecualian penjatuhan pidana
minimum khusus, pidana mati, atau pidana penjara seumur
hidup bagi pelaku tindak pidana terorisme yang berada di
bawah umur 18 tahun.
Tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme
diatur dalam Bab III Undang-Undang terorisme Pasal 20-24. Undang-
Undang terorisme ini merumuskan 4 jenis perbuatan yang
dikategorikan sebagai tindak pidana lain yang berhubungan dengan
tindak pidana terorisme, yaitu;
1. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan
mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum,
penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak
pidan terorisme sehingga proses peradilan menjadi
tergganggu;
2. Memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu
atau barang bukti palsu, dan mempengaruhi saksi secara
melawan hukum disidang pengadilan, atau melakukan
penyerangan terhadap saksi termasuk petugas pengadilan
dalam perkara tindak pidana terorisme;
3. Mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau
tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.
4. Saksi atau orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana
terorisme yang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau
hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor.
Setelah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme
dilaksanakan, banyak permasalahan yang dijumpai pada saat
dilakukannya penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana
terorisme. Menurut Kurnianingrum, ada beberapa kekurangan yang
terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, antara lain:296
a. Definisi terorisme dan teroris yang multitafsir, sehingga
berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum;
b. Anti Undang-Undang Terorisme belum mengatur izin penjualan
dan peredaran bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak, agar
tidak disalah gunakan;
c. Dalam Undang-Undang Anti Terorisme belum adanya
perlindungan hak-hak korban dalam hal bantuan medis pada
saat darurat, bantuan psikolog, kompensasi, dan sebagainya.
Padahal, dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun
2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur bahwa
korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan bantuan
medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis;
d. Belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme penanganan
Warga Negara negara kita (WNI) yang kembali ke tanah air
setelah bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri;
e. Undang-undang Anti Terorisme belum jelas mengatur tentang
koordinasi antarlembaga penegak hukum belum efektif;
f. Perlu adanya penegasan terhadap makna frasa subyek
“terduga” yang justru tidak dikenal di dalam KUHP dan KUHAP.
Perlu menjadi catatan penting bahwa aparat penegak hukum
tidak boleh langsung main hakim sendiri di lapangan,
mengingat subyek “terduga” tidak dapat langsung
dikonotasikan sebagai tersangka pelaku terorisme. Aparat
penegak hukum tetap perlu menghormati prinsip praduga tak
bersalah bagi para terduga teroris dan memberikan perlakuan
hukum yang sama sesuai Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia PBB dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
Kelemahan berikutnya ialah undang-undang anti terorisme
menyebutkan istilah bukti permulaan sebagai dasar seseorang dapat
dilakukan penindakkan hukum terhadap dirinya. Permasalahan
timbul tatkala bukti permulaan itu bisa diambil dari laporan intelijen
dijadikan dasar untuk melakukan penindakan. Dalam Pasal 26
Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Teroris ditentukan bahwa:
a. Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, Penyidik
dapat menggunakan setiap laporan intellijen;
b. Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan
yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan proses pemeriksaan oleh ketua dan wakil ketua
pengadilan negeri;
c. Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari;
d. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapakan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua
Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan
Penyidikan.
Permasalahannya yaitu masih terdapat kesimpang siuran
tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingg sulit
menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti
Permulaan. Apakah Laporan Intellijen dapat dijadikan bukti
permulaan. Selanjutnya, menurut Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-
undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Teroris, penetapan suatu Laporan Intellijen sebagai Bukti Permulaan
dilakukan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu
proses/mekanisme pemeriksaan (hearing) secara tertutup. Hal ini
dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi pihak intelijen untuk
melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap
melakukan tindak pidana teroris tanpa adanya pengawasan.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan tentang
tata cara mengajukan tuntutan kepada petugas yang telah salah
dalam melakukan tugasnya sehingga mengakibatkan seseorang
terluka, tertekan, dan meninggal dunia. Menurut Loebby Loqman
undang-undang anti teror memberikan kewenangan yang luas
kepada pihak penegak hukum sehingga di khawatirkan penegak
hukum melaksanakan kewenagannya melanggar Hak Asasi
Manusia.297 Telah banyak Negara-negara didunia yang
mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan undang-
undang anti terorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan ke dalam
non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi
pemenuhannya dalam keadaan apapun.298 Undang-undang Anti
Terorisme kini diberlakukan dibanyak Negara untuk mengesahkan
kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap
prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty
Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses
interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung
meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, sebab tindak
pidana teroris harus diberantas sebab untuk melindungi hak asasi
manusia lainnya, sehingga pemberantasannya pun harus
dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai yang terdapat dalam
hak-hak Asasi Manusia.
Berdasarkan berbagai kelemahan ini di atas, dorongan
untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 15 tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris semakin bertiup
kencang. Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sudah
menjadi kebutuhan bahwa banyak yang perlu diubah dari muatan
undang-undang ini sebab tidak sesuai dengan perkembangan
zaman dan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam rangka memberikan
landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan
kepastian hukum dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan
perkembangan hukum masyarakat, perlu dilakukan perubahan
secara proporsional dengan tetap menjaga keseimbangan antara
kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan
kondisi sosial politik di negara kita .
Berdasarkan hal ini , perlu dilakukan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
menjadi Undang-Undang Republik negara kita Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Ada beberapa subtansi
undang-undang sebelumnya yang telah dirubah atau diperbaharui
untuk mengikuti perkembangan zaman dalam penegakkan hukum
terhadap tindak pidana terorisme di negara kita , antara lainnya
yaitu :
1. Kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak
Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti
pelatihan militer, paramiliter, pelatihan lainnya baik di dalam
negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan
Tindak Pidana Terorisme;
2. Pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana
Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan
pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme;
3. Perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan
kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang
mengarahkan Korporasi;
4. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk
memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu;
5. Kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti
penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan
perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan
penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara
Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum;
6. Pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara;
7. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh
instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-
masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
8. Kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
peran Tentara Nasional negara kita , dan pengawasannya.
Menurut Muhammad Syafi’i, dalam pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, aspek pencegahan harus secara simultan,
terencana dan terpadu untuk meminimalisasi terjadinya Tindak
Pidana Terorisme. Pencegahan secara optimal dilakukan dengan
melibatkan kementerian atau lembaga terkait serta seluruh
komponen bangsa melalui upaya kesiapsiagaan nasional, kontra
radikalisasi, dan deradikalisasi yang dikoordinasikan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme. Untuk mengoptimalkan
pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perlu penguatan fungsi
kelembagaan khususnya fungsi koordinasi yang diselenggarakan
dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang
melaksanakan tugas di bidang penanggulangan Terorisme. Selain itu,
penanganan Tindak Pidana Terorisme juga merupakan tanggung
jawab bersama lembaga-lembaga yang terkait, termasuk Tentara
Nasional negara kita yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam
mengatasi aksi Terorisme. Peran Tentara Nasional negara kita dalam
mengatasi aksi Terorisme tetap dalam koridor pelaksanaan tugas
dan fungsi Tentara Nasional negara kita sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara Nasional
negara kita dan Pertahanan Negara.
Substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 secara
signifikan terdapat perubahan dari sistematika Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,
terdapat penambahan bab pencegahan, bab perlindungan korban,
bab kelembagaan, bab pengawasan, dan peranan Tentara Nasional
negara kita (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di
negara kita . satu hal yang diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 yaitu proses penegakkan hukum seperti upaya
penangkapan dan penahanan terhadap tersangka teroris harus
menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Para terduga
teroris harus diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak
diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya
sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan
HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku. Selain itu,
yang juga baru dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ini
yaitu perlindungan korban. Semula dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 hanya memuat kompensasi dan restitusi. Namun,
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sudah diatur tentang
pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis,
rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia,
pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi.
Ada beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 yang dinilai sangat penting dan substansi ini
berbeda dengan Undang-Undang Anti Terorisme sebelumnya,
perbedaannya terdapat dalam beberapa pasal berikut ini:302
1. Pasal 1: Definisi Terorisme Definisi terorisme ini menjadi
pembahasan yang paling alot dan yang paling terakhir
disepakati oleh pemerintah dan DPR. Pada akhirnya, terorisme
didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau
rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat
massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas
publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi,
politik, atau gangguan keamanan;
2. Pasal 12 A: Organisasi Teroris Pasal ini mengatur, setiap orang
yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang
untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan
sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun
dan paling lama 7 tahun. Pendiri, pemimpin, pengurus, atau
orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 12 tahun. Dengan pasal ini, Kapolri mengaku akan
segera menyeret JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan JI (Jemaah
Islamiyah) ke pengadilan;
3. Pasal 12 B: Pelatihan Militer Pasal ini mengatur setiap orang
yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau
mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau
pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,
dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau
melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar
negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat 4
tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan pasal ini, maka WNI
yang selama ini banyak mengikuti pelatihan di Suriah bisa
dijerat pidana;
4. Pasal 13 A: Penghasutan Pasal ini mengatur, setiap orang yang
memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan
sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau
tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok
orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana
paling lama 5 tahun;
5. Pasal 16 A: Pelibatan Anak Pasal ini mengatur, setiap orang
yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan
anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Pasal ini dibuat
dengan berkaca pada banyaknya aksi teror yang melibatkan
anak di luar negeri. Namun, belakangan teror dengan
melibatkan anak juga terjadi saat aksi bom bunuh diri di tiga
gereja dan Mapolrestabes Surabaya;
6. Pasal 25: Waktu Penahanan Pasal ini mengatur tersangka
teroris bisa ditahan dalam waktu yang lebih lama. Jika
sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan
penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu
180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan.
Kendati demikian, pasal ini juga mengatur bahwa penahanan
harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap penyidik
yang melanggar ketentuan ini bisa dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pasal 28: Penangkapan Pasal ini mengatur polisi memiliki
waktu yang lebih lama untuk melakukan penangkapan
terhadap terduga teroris sebelum menetapkannya sebagai
tersangka atau membebaskannya. Jika sebelumnya polisi hanya
memiliki waktu 7 hari, kini bisa diperpanjang sampai 21 hari.
Namun, pasal ini juga mengatur bahwa penangkapan terduga
teroris harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap
penyidik yang melanggar ketentuan ini bisa dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Pasal 31 dan 31A: Penyadapan Pasal ini mengatur, dalam
keadaan mendesak penyidik kepolisian bisa langsung
melakukan penyadapan kepada terduga teroris. Setelah
penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru
lah penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua
pengadilan negeri setempat. Izin penyadapan dari ketua
pengadilan negeri kini dapat diberikan untuk jangka waktu
paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk
jangka waktu paling lama 1 tahun. Hasil penyadapan bersifat
rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan
tindak pidana terorisme. Penyadapan juga wajib dilaporkan
kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian
komunikasi dan informatika. Selain menyadap, penyidik juga
bisa membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman dari
pos atau jasa pengiriman lain. Perlindungan Pasal ini mengatur
penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi,
dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam
perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari
kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan
atau hartanya. Perlindungan diberikan baik sebelum, selama,
maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Dalam undang-
undang sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada saksi,
penyidik, penuntut umum dan hakim saja;
9. Pasal 35A-B dan 36A-B: Hak Korban Empat tambahan pasal
baru ini mengatur secara lebih komprehensif hak korban
terorisme. Ada enam hak korban yang diatur, yakni berupa
bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial,
santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi
dan kompensasi. Sebelumnya hanya dua hak korban yang
diatur di UU yang lama, yaitu kompensasi dan restitusi;
10. Pasal 43-C: Pencegahan Pasal ini mengatur bahwa pemerintah
wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Dalam
upaya pencegahan ini, pemerintah melakukan langkah
antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip
perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: UU Antiterorisme Hasil Revisi Perkuat Aspek
Pencegahan Pencegahan dilaksanakan melalui: kesiapsiagaan
nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi;
11. Pasal 43 E-H: BNPT Keempat pasal mengatur mengenai Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Disebutkan
bahwa BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden. BNPT betugas merumuskan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional
penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional,
kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga
bertugas mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam
penanggulangan terorisme hingga mengoordinasikan program
pemulihan korban. Ketentuan mengenai susunan organisasi
BNPT diatur dengan Peraturan Presiden;
12. Pasal 43 I: TNI Tambahan satu pasal ini mengatur tugas TNI
dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi
militer selain perang. Dalam mengatasi aksi terorisme
dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara
Nasional negara kita . Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan
TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden;
13. Pasal 43J Pasal ini mengatur DPR untuk membentuk tim
pengawas penanggulangan terorisme. Ketentuan mengenai
pembentukan tim pengawas ini diatur dengan Peraturan DPR.
Salah satu yang paling menarik dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2018 yaitu pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris di
negara kita . Secara legal peran TNI dalam penanggulangan aksi
terorisme diatur dalam Pasal 43 I dalam bentuk tiga ayat, yaitu
1. Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian
dari operasi militer selain perang:
2. Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi
terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden (Perpres).
Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap
berpedoman pada Tentara Nasional negara kita (UU TNI) yang
menyangkut dengan tugas penjagaan keutuhan wilayah kesatuan
Republik negara kita . Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme
merupakan sebuah hal yang dimungkinkan bila terorisme dilihat
sebagai sebuah tindakan yang mengancam keutuhan dan pertahanan
negara. Namun, Undang-Undang ini menegaskan bahwa operasi
pemberantasan terorisme yang melibatkan TNI harus didahului dan
didasarkan pada perintah Presiden sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI khususnya tentang tugas pokok
TNI dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Salah satu dari OMSP yaitu menanggulangi aksi terorisme yang
harus didasarkan pada keputusan politik negara. Jadi, secara legal
peran TNI dalam penanggulangan terorisme telah memperoleh
landasan hukum yang kuat. Pasal ini menjadi landasan keterlibatan
TNI dalam bentuk yang operasional yaitu penindakan terhadap
terorisme. Namun penempatan TNI dalam pemberantasan terorisme
di bawah kendali Operasi Kepolisian (BKO) dengan pertimbangan
bahwa jenis dan tingkat ancaman terorisme dihadapi dengan operasi
penegakkan hukum (law enforcement approach). 303
Tindakan BKO hanya terjadi ketika polisi membutuhkan
penguatan baik secara kuantitas atau pun sebab adanya keperluan
untuk menggunakan kemampuan tertentu dari TNI untuk
tugas-tugas yang berada di bawah kendali kepolisian. Tindakan BKO
baik untuk penguatan maupun untuk penggunaan kemampuan
tertentu TNI harus dilihat sebagai situasi yang belum memerlukan
pendekatan militer yaitu situasi keamanan dalam kerangka
penegakkan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Dalam
situasi ini polisi masih memiliki hak diskresi untuk bertindak di
lapangan. Operasi penindakan yang kedua yaitu operasi
penindakan di mana TNI mengambil alih operasi sebab jenis dan
gradasi ancaman terorisme yang sedang terjadi dilihat telah melebihi
ancaman terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Kamtibmas). Aksi terorisme yang terjadi dianggap sebagai ancaman
bersenjata terhadap negara dan keselamatan seluruh bangsa.
D. Upaya Pemberantasan Kejahatan Terorisme
Pemberantasan tindak pidana teroris dapat dilakukan dengan
dua metode, yaitu dengan mengunakan metode preventif dan
represif. Metode preventif yaitu merupakan metode yang dilakukan
sebelum terjadinya tindak pidana teroris atau juga disebut sebagai
usaha pencegahan tindak pidana teroris. Teroris di negara kita sudah
bersifat sistemik dan menjadi pilihan hidup, jadi teroris harus
dicegah sejak dini dan pencegahan terjadinya tindak pidana teroris
harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Metode represif merupakan metode yang dilakukan setelah
terjadinya kejahatan, dengan metode ini dapat ditempuh melalui
pembuatan undang-undang, menjatuhkan hukuman yang berat
terhadap pelaku tindak pidana teroris dan memberikan sanksi lain
yang berhubungan dengan jabatan yang ada padanya dan harta
kekayaannya. Soejono menyebutkan bahwa pendekatan represif
dapat ditempuh dengan beberapa metode, yaitu:
a. Peningkatan kemampuan aparatur penegak hukum.
b. Metode abolisionistik yaitu cara penanggulangan suatu gejala
atau pola kejahatan dengan terlebih dahulu menggali sebab-
sebab yang jelas, kemudian penanggulangan diarahkan usaha-
usaha untuk menghilangkan sebab-sebab ini .
c. Metode konsep terpadu yaitu merupakan perpaduan semua
cara ini di atas.
Pendekatan represif menggunakan hukuman sebagai ujung
tombak pemberantasan tindak pidana terorisme di negara kita .
Namun, penerapan suatu hukuman terhadap suatu pelaku
kejahatan harus memperhatikan perlindungan terhadap nilai-
nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam mewujudkan kepastian
hukum, penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan dan kemanfaatan. Secara yuridis normatif,
perlakuan yang adil dan tidak semena-mena dalam proses
penegakkan hukum merupakan hak asasi seseorang yang
diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Begitu juga dalam
penanggulangan dan pemberantasan tindak pindana teroris di
negara kita , selain mewujudkan kepastian hukum tetapi penegak
hukum juga harus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan
kemanfaatan.
Penanggulangan terorisme di negara kita telah ditetapkan dalam
berbagai kebijakan dan melalui berbagai peraturan perundang-
undangan yang diharapkan dapat dijadikan sarana dalam rangka
mengantisipasi tumbuh dan berkembangnya terorisme di negara kita .
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mengantisipasi
dan menanggulangi tindak pidana terorisme, berdasarkan pemicu
daripada permasalahan yang di hadapi untuk menjaga satabilitas
keamanan nasional. Kebijakan pemerintah yang kemudian akan
dijadikan dasar dan landasan untuk melaksanakan berbagai langkah
dan tindakan dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi
terorisme di negara kita . Fungsi sanksi pidana dalam hukum pidana,
tidaklah semata-mata menakut-nakuti atau mengancam para
pelanggar, akan tetapi lebih dari itu, keberadaan sanksi ini juga
harus dapat mendidik dan memperbaiki si pelaku.306 Pidana itu pada
hakikatnya merupakan nestapa, namun pemidanaan tidak dimaksud
untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan
martabat manusia.
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum
pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu
sendiri.308 Akan tetapi ini tidak bararti bahwa penggunaan pidana
sebagai salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan. Langkah
represif yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan
penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme yaitu sebagai
berikut:
a. Pembentukan Badan Penanggulangan Tindak Pidana
Terorisme, serta pembentukan satuan khusus sebagai langkah
pemberantasan tindak pidana terorisme;
b. Penyerbuan terhadap tempat persembunyian pelaku
terorisme;
c. Penjatuhan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku tindak
pidana terorisme yang telah terbukti bersalah berdasarkan
bukti-bukti yang ada.
Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum
pidana maka pendekatan yang digunakan yaitu penghukuman atau
pemidanaan. Untuk menghentikan kejahatan terorisme maka
diperlukan suatu hukum yang benar-benar dapat membuat jera para
pelakunya sebab terorisme merupakan kejahatan terhadap
kemanusian dan peradaban manusia. kejahatan terorisme
merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap
negara sebab terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat
internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan
perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat
sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara terencana dan
berkesinambungan.
Besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan
terorisme maka pemerintah negara kita menerapkan hukuman
penjara dan mati kepada pelaku teorisme di negara kita . Secara yuridis
formal, penerapan hukuman mati di negara kita memang dibenarkan.
Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa pasal yang ada di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, hukuman mati
juga terdapat di dalam undang-undang di luar KUHP, misalnya
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Peredan
Narkotika dan Psikotropika dan masih banyak lagi lainnya. Hal ini
menunjukkan bahwa hukuman mati di negara kita semakin eksis
dalam sistem hukum pidana di negara kita .310
Dalam kurun tahun 2017, sebanyak 44 kasus yang melibatkan
tuntutan dan putusan pidana mati di negara kita . Dari 44 kasus
ini , terdapat 38 tuntutan pidana mati yang dimintakan oleh
Jaksa, 27 putusan pidana mati yang dijatuhkan oleh Hakim baik
dalam kondisi dituntut hukuman mati oleh Jaksa atau tidak, serta 24
putusan dimana Jaksa dan Hakim sama-sama menuntut dan
menjatuhkan pidana mati.311 Berdasarkan data monitoring Institute
For Criminal Justice Reform (ICJR), terjadi peningkatan tuntutan dan
putusan pidana mati disebabkan tingginya komitmen pemerintah
yang serius terhadap pemberantasan tindak pidana tertentu di
negara kita khususnya tindak pidana narkotika dan terorisme.
Berdasarkan data ini di atas, ada beberapa jenis perkara
yang paling banyak dijerat dengan hukuman mati di negara kita yaitu
perkara narkotika yakni komposisinya lebih dari 50% (24 perkara).
Sedangkan posisi kedua ditempati oleh perkara pembunuhan (17
perkara). Sisanya yaitu perkara terorisme (1 perkara),
pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak (1 perkara), serta
pencurian yang mengakibatkan kekerasan (3 perkara). Sehingga
keseluruhan total perkara yang dituntut dan/atau dijatuhi hukuman
mati sepanjang bulan Oktober 2017 hingga Oktober 2018 yaitu
sebanyak 46 perkara.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang
Pemberantasan Terorisme, hukuman mati ditentukan dalam
beberapa ketentuan yaitu terkait tindak pidana terorisme saat ini,
pidana mati dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang
memenuhi unsur pasal 6, 8, 9, 10, 10A ayat 1, 14, 15, dan 16.
Misalnya, Pasal 10A ayat (1) menentukan bahwa Setiap Orang yang
secara melawan hukum memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan
Republik negara kita , membuat, menerima, memperoleh,
menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan
padanya atau memiliki dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik negara kita senjata kimia, senjata biologi, radiologi,
mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan
maksud untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua
puiuh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Walaupun pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana
teorisme sangat tinggi yaitu sampai kepada hukuman mati tetapi
jumlah kejahatan terorisme justru semakin meningkat dengan
jaringan yang semakin meluas. Berdasarkan alasan ini ,
Supriyadi berpandangan bahwa penggunaan pidana mati dalam
kasus terorisme kurang tepat, mengingat bahwa penerapan pidana
mati justru akan melanggengkan label pelaku terorisme sebagai
pahlawan ideologis dan merupakan sebuah kehormatan besar mati
saat menjalankan tugas yang diyakini oleh kelompoknya sebagai
perbuatan ideologis. Hal ini akan menimbulkan inspirasi baru bagi
pelaku maupun kegiatan teror lainnya serta akan menghambat
perkembangan program deradikalisasi.
Penerapan pemidanaan dinilai tidak selamanya efektif dalam
penanggulangan suatu kejahatan. Oleh sebab itu, muncullah
pemikiran pembaharuan terhadap pidana dan pemidanaan yang
bukan hanya menitikberatkan terhadap kepentingan masyarakat
tetapi juga perlindungan terhadap individu dari pelaku tindak
pidana. Sedangkan Sanksi pidana bertujuan memberikan
penderitaan istimewa (bijzonder leed) kepada pelanggar supaya
pelaku merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada
pengenaan penderitaan terhadap pelak







