in Ka'ab bin Amr Al-Khuzai.
Ibnu Hisyam berkata: Ada yang mengatakan Hubsyiyah bin Salul.
Pernikahan Qushay Bin Kilab dengan Hubba binti Halul
Ibnu Ishaq berkata: lalu Qushay bin Kilab melamar Hubba kepada bapaknya, Hulail bin
Habasyiyah. Hulail sangat tertarik kepada Qushay, lalu ia menikahkan putrinya dengan
Qushay bin Kilab. Dari hasil pernikahan Qushay bin Kilab dengan Hubba, lahirlah Abduddar,
Abdu Manaf, Abdul Uzza, dan Abdu. Saat anak-anak Qushay bin Kilab menyebar ke berbagai
kawasan, hartanya semakin banyak, kehormatannya semakin menanjak naik Hulail meninggal
dunia.
Qushay memandang bahwa dirinya paling berhak untuk mengelola Ka'bah dan menjadi
penguasa Mekkah dibandingkan Khuza'ah dan Bani Bakr. sebenarnya orang-orang Quraisy
yaitu keturunan Ismail bin Ibrahim yang paling baik, dan anak keturunannya yang paling
jelas. lalu ia melobi tokoh-tokoh Quraisy dan Kinanah, dan memprovokasi mereka untuk
mengusir Khuza'ah dan Bani Bakr dari Mekkah. Tokoh-tokoh Quraisy dan Kinanah merespon
positif seruannya. Sebelum itu, Rabi ah bin Haram dari 'Udzrah bin Sa'ad bin Zaid telah tiba di
Mekkah sesudah wafatnya Kilab ke-mudian menikah dengan Fathimah binti Sa'ad bin Sayal.
jika itu, Zuhrah telah menginjak dewasa, sedang Qushay bin Kilab baru baru saja disapih.
Rabi'ah membawa serta Fathimah ke negerinya dan Fathimah membawa Qushay ikut
bersamanya, adapun Zuhrah tetap tinggal di Mekkah. Fathimah melahiran Rizah dari hasil
pernikahannya dengan Rabi'ah. jika Qushay telah menginjak dewasa, ia pergi menuju
Mekkah dan menetap di sana. jika ajakannya direspon positif oleh kaumnya, ia menulis surat
kepada saudara yang seibu dengannya yakni Rizah bin Rabi'ah. Ia mengajaknya untuk
membantu dirinya, dan ikut berjuang bersamanya. Rizah bin Rabi'ah berangkat dengan diikuti
saudara-saudaranya antara lain Hunn bin Rabi'ah, Mahmud bin Rabi'ah, dan Julhumah bin
Rabi'ah — mereka ini beda ibu— serta orang-orang yang ikut haji bersama mereka dari
Qudha'ah. Mereka sepakat untuk membantu Qushay bin Kilab. Orang-orang Khuza'ah mengira
bahwa Hulail bin Habasyiyah telah menyuruh Qushay bin Kilab untuk bertindak demikian, dan
meme- rintahkannya seperti itu jika anak-anaknya telah menyebar ke mana-mana, serta
berkata kepadanya: "Engkau lebih pantas mengelola Ka'bah, dan mengurus Mekkah dibandingkan
Khuza'ah." Ketikd itulah Qushay bin Kilab mengajukan tuntutannya, dan kita tidak mendengar
hal ini dari orang-orang selain mereka, wallahu a'lam, dimana yang paling benar.
Al-Ghauts bin Murr Menjadi Pelayan Jamaah Haji
Al Ghauts bin Murr bin Ud bin Thabikhah bin llyas bin Mudhar menjabat sebagai pelayan
Jama'ah haji dari Arafah, dan ini berianiut pada anak keturunannya sepeninggalnva. Ia dan anak
keturunannya dinamakan Shufah. Al-Ghauts menduduki posisi ini, karena ibunya yang berasal
dari Jurhum yang ndak bisa hamil, lalu bernazar jika dirinya melahirkan seorang anak
laki-laki, ia akan menyedekahkannya kepada Ka'bah untuk menjadi pelayan dan mengurusi
Ka'bah. lalu ibunya melahirkan Al-Ghauts, dan jadilah Al-Ghauts mengurusi Ka'bah
pada masa-masa awal bersama dengan paman-pamannya dari Jurhum. Ia melayani jama'ah haji
dari Arafah, karena posisinya terhadap Ka'bah demikian pula dengan anak keturunannya
sepeninggalnya hingga mereka meninggal semua. Al-Ghauts bin Murr bin Ud berkata tentang
ibunya yattg melaksanakan nazarnya:
sebenarnya aku menjadikan anak-anak untuk Tuhan
Sebagai ahli ibadah di Mekkah yang mulia
Maka berkahilah dia untukku di dalamnya
Jadikan dia untukku sebagai manusia paling mulia
Menurut penuturan mereka, jika Al-Gha-uts berjalan bersama-sama dengan manusia, ia
berkata:
Ya Allah, aku ini hanyalah seorang pengikut Jika ini salah, maka dosanya pada pada Qudha'ah
Ibnu Ishaq berkata: Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Zubair berkata kepadaku dari ayahnya
ia berkata bahwa shufah berangkat bersama rombongan dari Arafah dan melayani mereka, jika
mereka berangkat dari Mina. Pada hari nafar, mereka berangkat untuk melempar jumrah. Salah
seorang dari Shufah melempar jumrah untuk jama'ah haji, dan mereka baru mau melempar
jumrah jika ia mulai melemparnya. Dikisahkan bahwa orang-orang yang terburu-buru datang
kepada Shufah seraya berkata: "Berdiri dan lemparlah jumrah hingga kami melempar bersama
denganmu." Namun Shufah menjawab: "Tidak. Demi Allah, kami tidak melempar jumrah
hingga tergelincir dari ufuk dan condong ke barat." Namun orang-orang yang terburu-buru itu
tetap melempar jumrah dengan kerikil-kerikil kecil sambil berkata kepadanya: "Jangan begitu,
berdiri dan lemparlah." Namun ia tetap gigih menolak untuk melempar jumrah. jika
matahari telah condong ke barat, Shufah berdiri lalu melempar jumrah dan jama'ah haji pun
melempar jumrah bersamanya.
Ibnu Ishaq berkata: Jika mereka telah sele- sai melempar jumrah, dan mau meninggalkan Mina,
orang-orang Shufah berdiri di samping Al-Aqabah, dan jama'ah haji pun berhenti. Mereka
berkata: "Beranjaklah wahai Shufah." Mereka tidak mau beranjak hingga para shufah berjalan.
Jika para shufah telah beranjak, jama'ah haji diperbolehkan beranjak lalu mereka berjalan di
belakang para shufah. Mereka menjabat sebagai shufah hingga generasi mereka punah,
lalu posisi ini diwarisi kerabat yang terdekat dengan mereka, yaitu Bani Sa'ad bin Zaid
Manat bin Tamim. Jadi posisi ini menjadi milik Bani Sa'ad, yakni keluarga Shafwan bin Al-
Harits bin Syijnah.
Ibnu Hisyam berkata: Shafwan yaitu anak Jinab bin Syijnah bin Utharid bin Auf bin Ka'ab
bin Sa'ad bin Zaid Manat bin Tamim.
Ibnu Ishaq berkata: Shafwan yaitu orang yang membimbing jamaah haji dari Arafah dan
dilanjutkan oleh anak keturunannya sete- lah dia meninggal dunia. Anak keturunannya yang
terakhir kali melakukannya pada zaman Islam ialah Karib bin Shafwan. Aus bin Tamim bin
Maghra' As-Sa'di berkata:
Manusia tidak beranjak saat mereka berhaji
Hingga dikatakan kepada mereka
Beranjaklah wahai keluarga Shafwan
Ibnu Hisyam berkata: Bait syair di atas yaitu penggalan dari syair-syair Aus bin Maghra.
Adwan dan Upacara Keber angkatan di Muzdalifah
Adapun perkataan Dzi Al-Ashba' Al-Adwani -yang bernama asli Hurtsan bin Amr. Disebut
Dzu Al-Ashba', karena ia memiliki jari jemari yang terpotong, ialah sebagai berikut:
Sampaikan permohonan maaf kami dari Adwan
Dulu mereka yaitu penguasa bumi
Di antara mereka berbuat zalim pada yang lain
Tidak menaruh belas kasih pada sebagian lainnya
Di antara mereka ada yang menjadi pemimpin
Yang senantiasa menepati pembayaran pinjaman
Di antara mereka ada yang memandu manusia menunaikan ibadah sunnah dan wajib
Di antara mereka terdapat penguasa yang memutuskan perkara
Dengan keputusan yang tidak bisa dibatalkan
Bait-bait syair di atas yaitu cuplikan syair-syair Dzu Al-Ashba'. Ini menjadi bukti bahwa
kepemimpinan perjalanan meninggalkan Mudzalifah yaitu di bawah Adwan sebagaimana
dinyatakan kepadaku oleh Ziyad bin Abdullah Al-Bakkai dari Muhammad bin Ishaq. Mereka
mewariskannya secara tu- run menurun dari satu generasi ke generasi, hingga orang yang
terakhir kali melakukanya dalam Islam yaitu Abu Sayyarah Umailah bin Al-A'zal. Mengenai
dirinya salah seorang penyair Arab berkata:
Kami berjuang demi membda Aim Sayyarah
Dan demi anak-anak pamannya dan Bani Fazarah
Hingga ia menggiring keledainya dengan selamat
Dengan menghadap kiblat berdoia pada Allah Tuhannya
Ibnu Ishaq berkata: Abu Savyarah membimbing jama'ah haji dari atas keledainya. Oleh karena
itu, penyair ini berkata keledainya dengan selamat.
Amir bin Zharb bin Amr bin 'Iyadz bin Yasykur bin Adwan
Ibnu Ishaq berkata: Adapun penguasa yang memutuskan pada syair di atas yaitu Amir bin
Dzarib bin Amr bin Iyadz bin Yasykur bin Adwan Al-Adwani. Dan tidaklah orang-orang Arab
terlibat konflik yang kompleks kecuali mereka pasti menyerahkannya kepada Amir bin Dzarib,
dan menerima apa saja yang diputuskannya. Tentang status hukum waria pernah ditanyakan
kepadanya. Orang-orang Arab bertanya padanya: "Apakah engkau menganggap ia sebagai
laki-laki atau orang perempuan?" Mereka tidak pernah mengajukan persoalan yang lebih rumit
dibandingkan hukum waria ini. Amir bin Dzarib berkata: "Beri aku waktu untuk memikirkan
masalah kalian ini. Demi Allah, aku belum pernah menghadapi masalah yang pelik semacam
ini, hai orang-orang Arab!" Mereka memberi tenggat waktu waktu kepada Amir bin Dzarib.
Pada malam harinya, Amir bin Dzarib tidak bisa memejamkan mata karena memikirkan
perkara pelik di atas. Ia mempunyai seorang budak wanita yang bernama Sukhailah yang
menggembalakan kambing-kambingnya. yaitu kebiasaan Amir bin Dzarib sering mencela
budak wanitanya ini jika ia berangkat ke padang gembala, dengan mengatakan kata yang
sangat sarkastik (mengolok-olok): "Wahai, Sukhailah, demi Allah, alangkah paginya engkau
berangkat hari ini." lika budak wanitanya pulang dari padang gembala, Amir bin Dzarib
berkata: "Hai Sukhailah, demi Allah, alangkah senjanya kau pulang hari ini?" Amir bin Dzarib
mengatakan itu, karena Sukhailah seringkali mengakhirkan keberangkatannya ke padang
gembala hingga didahului para penggembala yang lain, dan mengakhirkan kepulangannya
hingga didahului para penggembala yang lain. jika Sukhailah tahu bahwa tuannya
semalaman tidak bisa memicingkan mata dan gelisah serta sebentar sekali berbaring di atas
ranjangnya, Sukhailah bertanya: "Ada apa denganmu, semoga engkau tidak mempunyai ayah?
Apa yang membuatmu gelisah malam ini?" Amir bin Dzarib berkata kesal:
"Celakalah engkau, pergilah dariku. Ini urusanku bukan urtusanmu!" Namun Sukhailah
mengulangi pertanyaannya. Amir bin Dzarbi berkata dalam hatinya, "Siapa tahu Sukhailah
mampu memberikan jalan keluar atas masalah yang sedang aku hadapi." Ia berkata pada
Sukhailah: "Celakalah engkau, manusia meminta putusan dariku tentang warisan waria, apakah
aku memutuskan waria ini sebagai laki-laki atau perempuan? Demi Allah, aku tidak
mengerti apa yang harus aku kerjakan dan belum solusi yang terlintas dalam diriku." Sukhailah
berkata: "Mahasuci Allah, semoga engkau tidak mempunyai ayah, putuskan dia sesuai cara
kencingnya. Perhatikan dia, jika dia kencing sebagaimana laki-laki kencing, maka hukumi dia
sebagai orang laki-laki, dan jika dia kencing seperti perempuan, maka hukumi sebagai dia
orang perempuan." Amir bin Dzarib berkata: "Hai Sukhailah, pergilah sesore apapun dan
pergilah di pagi hari se- sukamu, demi Allah engkau telah memberi solusi atas persoalan ini."
Pagi harinya, Amir bin Dzarib menemui manusia dan memu-tuskan perkara ini
berdasarkan arahan Sukhailah.
Qushay Mengusai Mekkah, Penyatuan Quraisy dan Dukungan Qudha'ah
Ibnu Ishaq berkata: Pada tahun itu, para shufah bekerja seperti biasa, karena orang-orang Arab
telah memahami, bahwa itu yaitu agama mereka pada masa orang-orang Jurhum, Khuza'ah,
dan masa pemerintahan mereka. Pada saat mereka bekerja sebagaimana biasanya, mereka
didatangi Qushay bin Kilab yang diikuti orang-orang dari Quraisy, Kinanah, dan Qudha'ah di
Aqabah. Qushay bin Kilab berkata kepada mereka: "Kami lebih pantas mengelola urusan haji
ini dibandingkan kalian." Lalu terjadilah perang sengit di antara mereka. Akhirnya para shufah
kalah. Qushay bin Kilab berhasil mengalahkan mereka, dan merampas apa yang selama ini ada
di tangan mereka.
Ibnu Ishaq berkata: jika itu, Khuza'ah dan Bani Bakr menjauh dari Qushay bin Kilab.
Mereka menyadari bahwa Qushay bin Kilab juga akan melarang mereka mengurusi
penyelenggaraan haji sebagaimana ia lakukan kepada orang shufah dan akan menjauhkan
mereka dari Ka'bah dan pengurusan Mekkah. Menyadari bahwa Khuza'ah dan Bani Bakr
menghindar, Qushay bin Kilab memperlihatkan sikap permusuhannya dan bertekad untuk
memerangi mereka. Khuza'ah dan Bani Bakr juga keluar dari markasnya untuk meng-
hadangnya. Kedua belah pihak berhadapan, lalu mereka bertempur dengan sengit, hingga
jatuhlah banyak korban di kedua belah pihak sesudah itu, kedua belah pihak menawarkan solusi
damai, dan masalah mereka diputuskan oleh seseorang dari Arab. lalu mereka membawa
masalah mereka kepada Ya'mur bin Auf bin Ka'ab bin Amir bin Laits bin Bakr bin Abdu Manat
bin Kinanah. Ya'mur bin Auf memutuskan bahwa Qushay bin Kilab lebih berhak atas Ka'bah
dan pengelolaan Mekkah dibandingkan Khuza'ah, bahwa semua darah Khuza'ah dan Bani Bakr yang
ditumpahkan Qushay bin Kilab tidak ada kewajiban bagi Qushay untuk membayar ganti rugi,
dan semua darah Quraisy, Kinanah dan Qudha'ah yang ditumpahkan Khuza'ah dan Bani Bakr
terdapat ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Khuza'ah. Qushay bin Kilab diberi kebebasan
mengurusi Ka'bah dan Mekkah. Sejak saat itulah, Ya'mur bin Auf di nama kan Asy-byaddakh,
karena la menggugurkan kewajiban membayar ganti rugi darah dan menghapuskannya.
Ibnu Hisyam berkata: Ada yang mengatakan Asy-Syuddakh, sebagaiman ganti Syaddakh.
Ibnu Ishaq berkata: Qushay bin Kilab berkuasa atas Ka'bah dan Mekkah. Ia memboyong para
pengikutnya dari negeri mereka ke Mekkah. Ia menjadi raja bagi kaumnya dan penduduk
Mekkah. Namun demikian, ia tetap member izin pada orang-orang Arab mengerjakan apa yang
telah biasa mereka kerjakan, karena ia menganggapnya sebagai agama yang tidak seharunya
diganti. Ia mengizinkan keluarga Shafwan, Adwan, An-Nasa'ah, dan Murrah bin Auf
mengerjakan apa yang biasa mereka kerjakan, hingga akhirnya Islam datang dan
menghapuskan semua praktek itu. Dengan demikian Qushay bin Kilab yaitu orang pertama
dari Bani Ka'ab bin Luay yang menjadi raja yang ditaati kaumnya. Penjagaan Ka'bah,
penguasaan Sumur Zamzam sekali- gus pemberian minum iama'ah haji dengan air Zamzam,
jamuan makan kepada jama'ah haji, Daar An-Nadwah dan komando perang Quraisy
sepenuhnya berada di tangan Qushay bin Kilab. Ia memangku seluruh kehormatan Mekkah,
menjadi pemimpin Mekkah, dan menempatkan setiap kaum dari Quraisy pada posisinya di
Mekkah sebagaimana sebelumnya. Sebagian orang menduga, bahwa orang-orang Quraisy
tidak berani menebang pohon- pohon tanah suci yang ada di rumah-rumah mereka namun
Qushay bin Kilab dengan bantuan para pendukungnya menebangnya. Orang-orang Quraisy
menyebut Qushay bin Kilab sebagai "Mujammi' (pemersatu) karena ia berhasil menyatukan
perpecahan. Mereka merasakan pertanda baik dengan kepeminpinannya. Tidaklah seorang
wanita dinikahkan, laki-laki dari Quraisy tidak menikah, orang-orang Quraisy tidak
bermusyawarah membahas perkara yang terjadi pada mereka, dan tidak memutuskan perang
kepada kaum lain melainkan di rumah Qushay bin Kilab dan penanganan itu semua dilakukan
salah seorang anaknya. Jika seorang anak wanita telah menginjak usia nikah, dan ingin
mengenakan pakaian yang longgar, maka ia tidak memulai mengenakan pakaian ini
kecuali di rumah Qushay bin Kilab. Qushay bin Kilab mengenakan pakaian di atas kepada
kepada gadis itu, lalu gadis itu mengenakannya dan pulang kepada keluarganya.
Perintah Qushay bin Kilab kepada kaumnya Quraisy pada masa hidup dan sepeninggalnya
laksana agama yang harus diikuti dan mereka tidak boleh menggantinya dengan yang lain.
Qushay bin Kilab memilih Daar An-Nadwah untuk dirinya dan menjadikan pintunya mengarah
ke Ka'bah. Di sinilah orang-orang Quraisy memutuskan seluruh perkaranya.
Ibnu Hisyam berkata: Salah seorang penyair berkata:
Demi Allah, Qushay disebut sebagai persatu
Dengannya Allah menyatukan kabilah-kabilah Fihr
Ibnu Ishaq berkata: Abdullah bin Rasyid berkata kepadaku dari ayahnya yang berkata: Aku
mendengar As-Saib bin Khabbab berkata bahwa ia mendengar seseorang berbincang dengan
Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu yang saat itu menjadi khalifah mengenai Qushay bin
Kilab; penyatuannya terhadap Mekkah, pengusiran Khuza'ah dan Bani Bakr dari Mekkah,
penguasaannya terhadap Baitullah, dan kepemimpinannya di Mekkah. Umar bin Khaththab
tidak menyangkal dan tidak pula mengingkarinya.
Ibnu Ishaq berkata: sesudah perang usai Qushay bin Kilab, maka saudaranya, Rizah bin Rabi'ah
pulang ke negerinya diiringi oleh pengikutnya dari kaumnya.
Rizah bin Rabi'ah mengutarakan tentang jawabannya terhadap ajakan Qushay bin Kilab
Kala seorang utusan Qushay tiba
Lalu berkata: penuhilah seruan kekasihmu
Kami berangkat cepat dengan kuda yang berlari cepat
Meninggalkan para peragu dan yang merasa berat
Kami berjalan dengan kuda itu di malam hingga pagi menjelang
Kami sembunyi di siang hari agar tak terlihat musuh
Kuda-kuda itu demikian kencang laksana jalannya sekawanan burung
Mereka semua merespon seruan utusan Qushay
Kami kumpulkan manusia dari dua Gunung Asymadz
Dan kami kumpulkan satu orang dari setiap kabilah
Wahai alangkah gagah pasukan kuda itu
Lebih seribu berlari kencang dan teratur rapi
Kala kuda-kuda itu melintasi Asjad,
Dia turun di tempat pemberhentian unta
Melewati Ar-Rukn dari Wariqan
Melintasi Al-Arj tempat desa bersinggah
Kuda-kuda melintasi semak belukar berduri tanpa memotongnya
Mereka memasuki Marr selama bermalam-malam
Kami giring anak kuda dekat pada induknya
Agar ringkikannya menjadi pelan jika kami sampai di Mekkah
Kami biarkan pasukan kami menaklukkan kabilah demi kabilah
Kamiperangi dan bunuh mereka dengan ketajaman pedang-pedang
Dan setiap pukulan membikin mereka berantakan '
Kami pukul mereka bak serangan burung elang
Persis seperti orang gagah kuat memukul orang lemah lunglai
Kami bunuh Khuza 'ah dan Bakr di kampungnya sendiri
Kami bantai mereka generasi demi generasi
Kami usir mereka dari negeri Tuhan Sang Maha Diraja
Sebagaimana mereka tidak boleh menempati tanah yang subur
Tawanan perang mereka ada di kungkungan besi
Pada setiap desa kami luapkan dendam kami
Tsa'labah bin Abdullah bin Dzubyan bin Al-Harits bin Sa'ad Hudzaim Al-Qudhai ber kata
tentang perintah Qushay bin Kilab jika ia mengajak mereka berperang lalu ajakannya
ditanggapi positif:
Kami bawakan kuda-kuda yang berlari cepat
Berlari cepat dari anak bukit pasir Al-Jinab menuju dua Gua Tihamah
Kami dari Al-Faifa berjumpa di lembah yang runtuh
Adapun para Shufah yang band
Tinggalkan rumah-rumah mereka menghindari tebasan pedang
Bani Ali bangkit jika mereka melihat kami memegang pedang-pedang
Mereka seperti unta yang rindu kandangnya
Qushay bin Kilab berkata:
Aku anak parapenjaga dari Bani Luay
Rumahku di Mekkah di dalamnya aku berkembang
Sungguh, Ma ad telah mengetahui lembah ini yaitu milikku
Dan aku bersenang-senang dengan Marwanya
Aku bukanlah pemenang jika tidak terkumpul disana anak-anak Qaidzar dan An-Nabit
Rizah yaitu penolongku dan dengannya aku berbangga
Aku tidak takut kezaliman, selama kuhidup
jika Rizah bin Rabi'ah kokoh kuat kekuasaan di negerinya, Allah membentangkan
kekuasaannya dan membentangkan kekuasaan Hunna secara kwantitas. Keduanya berasal dari
Kabilah Adzrah pada masa itu. Belum lama Rizah bin Rabi'ah menapakkan kedua kakinya di
negerinya, ia telah terlibat konflik dengan Nahd bin Zaid dan Hautakah bin Aslum, dua kabilah
di Qudha'ah. Rizah bin Rabi'ah mengancam mereka hingga akhirnya mereka pergi ke Yaman
dan disingkir dari negeri-negeri Qudha'ah. Mereka kini menetap di Yaman. Qushay bin Kilab
berkata: ia menyukai Qudha'ah, kemajuannya, persatuannya, dan karena ia mempunyai
hubungan kekerabatan dengan Rizah. Juga karena mereka mempunyai jasa kepadanya jika
mereka menyambut seruannya untuk menolongnya, ia mengungkapkan ketidaksukaannya atas
perilaku Rizah terhadap Qudha'ah:
Adakah yang bersedia menyampaikan pesanku kepada Rizah?
Sungguh, aku mencelamu karena dua hal
Karena perilakumu pada Bani Nahd bin Zaid
Juga karena engkau memisahkan mereka de nganku
Dan Hautakah bin Aslam.jika ada kaum yang mencederai mereka,
maka mereka telah mencederaiku
Ibnu Hisyam berkata: Ada yang menengarai bahwa syair-syair di atas yaitu syair- syair Zuhair
bin Janab Al-Kalbi.
Ibnu Ishaq berkata: jika Qushay bin Kilab sudah semakin renta dan tulang belulangnya
semakin melemah. Dia memiliki anak sulung Abduddar namun Abdu Manaf telah harum
namanya sejak ayahnya masih hidup, dan memiliki jalannya sendiri bersama dengan Abdul
Uzza dan Abdu. Qushay bin Kilab berkata kepada anak sulungnya, Abduddar: "Ketahuilah,
Demi Allah, anakku, aku akan menempatkanmu sebagaimana yang lain di tengah kamu itu,
walaupun mereka lebih tehormat darimu. Tidak boleh ada seorang pun dari mereka yang
memasuki Ka'bah sampai engkau membukakannya untuknya. Orang Quraisy tidak boleh
memancangkan bendera perang kecuali di tanganmu. Tidak boleh seorang pun di Mekkah
boleh minum kecuali dari airmu minummu. Tidak boleh ada seorang pun dari jama'ah haji yang
memakan makanan kecuali dari makananmu. Orang-orang Quraisy tidak boleh memutuskan
satu perkara apapun kecuali diputuskan di rumahmu." lalu Qushay bin Kilab
memberikan rumahnya kepada Abduddar, yaitu Daar An-Nadwah, tempat orang-orang
Quraisy memutuskan seluruh masalah mereka di dalamnya. Selain itu, hak menjaga Ka'bah,
bendera perang, memberi minum jama'ah haji, dan menjamu mereka diserahkan oleh Qushay
bin Kilab kepada anak sulungnya Abduddar.
Untuk menjamu jama'ah haji pada setiap musim haji, orang-orang Quraisy memberikan
sebagian hartanya kepada Qushay bin Kilab. Dari dana yang telah terkumpul itu digunakan
untuk membuat makanan bagi jama'ah haji, lalu makanan ini di makan siapa saja
dari jama'ah haji yang tidak memiliki kelapangan harta dan bekal. Dana ini diwajibkan
Qushay bin Kilab kepada orang-orang Quraisy. jika memerintahkan kewajiban ini , ia
berkata kepada orang-orang Quraisy: "Wahai orang-orang Quraisy, sebenarnya kalian
tetangga-tetangga Allah, penduduk Rumah-Nya, dan penghuni tanah haram. sebenarnya
jama'ah haji ini yaitu tamu-tamu Allah,dan penziarah-penziarah Rumah-Nya. Mereka yaitu
tamu-tamu yang pantas untuk dimuliakan. Oleh sebab itulah, buatlah makanan dan minuman
untuk mereka pada hari-hari haji hingga mereka pulang meninggalkan negeri kalian." Orang-
orang Quraisy mematuhi perintah Qushay bin Kilab. Karena itu, setiap tahun, mereka
memberikan sebagian hartanya kepada Qushay bin Kilab dan dana yang terkumpul digunakan
untuk membuat makanan jama'ah haji pada hari-hari Mina. Ini mulai berlaku sejak zaman
jahiliyah hingga Islam datang, lalu tetap diberlakukan Islam hingga kini. Makanan
ini , hingga kini, dibuat untuk jama'ah haji oleh sultan (penguasa) pada setiap tahun di
Mina hingga Jama'ah haji menuntaskan ritual iba- dah hajinya.
Ibnu Ishaq berkata: Perihal Qushay bin Kilab, wasiatnya kepada Abduddar, dan haknya yang
ia serahkan kepada Abduddar disampaikan kepadaku oleh Abu Ishaq bin Yasar dari Al-Hasan
bin Muhammad bin Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhum. Abu Ishaq bin Yasar berkata
bahwa ia mendengar Al-Hasan bin Muhammad mengatakan yang demikian kepada seseorang
yang berasal dari Bani Abduddar yang bernama Nubaih bin Wahb bin Amir bin Ikrimah bin
Amir bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Abduddar bin Qushay. A1 Hasan bin Muhammad
berkata: "Qushay bin Kilab menyerahkan semua perkara kaumnya yang selama ini ia di
tangannya kepada Abduddar. Dan apa yang menjadi keputusan Qushay bin Kilab tidak boleh
di tentang, dan apa saja yang diperbuatnya tidak boleh ditolak."
Konflik Internal Antara Orang- orang Quraisy sesudah Meninggalnya Qushay bin Kilab
Ibnu Ishaq berkata: Sepeninggal Qushay bin Kilab, kepemimpinan atas kaumnya dan kaum-
kaum yang lain dipegang oleh anak-anak Qushay bin Kilab. Namun mereka membagi-bagi
Mekkah, sesudah sebelumnya disatu padukan oleh Qushay bin Kilab. Mereka membagi-bagi
Mekkah untuk kaum dan patner-patner mereka, bahkan mereka menjualnya. Orang-orang
Quraisy ikut terlibat dengan mereka dalam hal ini dan tidak ada konflik internal dan
pertentangan di antara mereka. Namun sesudah itu, anak-anak Abdu Manaf bin Qushay, yaitu
Abdu Syams, Hasyim, Al-Muthalib, dan Naufal bersatu untuk merebut otoritas yang selama
ini berada di tangan Abduddar bin Qushay, yakni hak- hak ini yaitu hak menjaga Ka'bah,
ko- mando perang, memberi minum jama'ah haji, dan jamuan buat mereka. Bani Abdu Manaf,
Hasyim, Al-Muthalib, dan Naufal menganggap mereka lebih berhak atas hal-hal ini
dibandingkan Abduddaar, karena mereka lebih terpandang, dan lebih mulia di tengah kaumnya.
Efeknya orang-orang Quraisy pun terbelah. Kelompok yang mendukung anak-anak Abdu
Manaf mengatakan bahwa Bani Abdu Manaf lebih berhak atas hak-hak ini dibandingkan Bani
Abduddar, karena kedudukan Bani Abdu Manaf di kaumnya. Kelompok yang mendukung Bani
Abduddar mengatakan bahwa apa yang diserahkan Qushay bin Kilab kepada mereka tidak
boleh diambil kembali dari mereka.
Pemimpin Bani Abdu Manaf ialah Abdu Syams bin Abdu Manaf, karena ia yang tertua dari
Bani Abdu Manaf, sedang peminpin Bani Abduddar yaitu Amir bin Hasyim bin Abdu Manaf
bin Abduddaar. Sedangkan Bani Asad bin Abdul Uzza bin Qushay. Bani Zuhrah bin Kilab,
Bani Taim bin Murrah bin Ka'ab, dan Bani Al-Harts bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr berpihak
kepada Bani Abdu Manaf.
Sedangkan Bani Makhzum bin Yaqazhah bin Murrah, Bani Sahm bin Amr bin Hushaish bin
Ka'ab, Bani Jumah bin Amr bin Hushaish bin Ka'ab, dan Bani Adi bin Ka'ab berpihak kepada
Bani Abduddaar. Sedang Amir bin Luay dan Muharib bin Fihr tidak memihak kepada
kelompok mana pun.
Setiap kaum menyatakan perjanjian yang kokoh untuk tidak saling melanggar dan tidak
menyerahkan antara satu dengan yang lain selama laut masih basah (selamanya).
Ibnu Ishaq berkata: Bani Abdu Manaf mengeluarkan cawan yang dipenuhi dengan parfum.
Mereka mengaku bahwa sebagian perempuan Bani Abdu Manaf memberikan cawan ini
kepada mereka, lalu mereka meletakkannya di sisi Ka'bah untuk patner mereka. sesudah itu,
mereka semua mencelupkan tangannya ke dalam cawan ini dan saling berjanji bersama
patner-patner mereka. Mereka mengusapkan tangannya ke Ka'bah untuk menguatkan
perjanjian mereka. Oleh sebab itulah mereka dinamakan Al-Muthayyibun.
Ibnu Ishaq berkata: Bani Abduddar dan patner-patnernya mengadakan perjanjian yang sama
kuat di sisi Ka’bah, bahwa masing-masing mereka tidak akan menelantarkan yang lain, tidak
pula akan menyerahkan sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Mereka dinamakan Al-
Ahlaf (konfederasi)
lalu masing-masing kabilah merapatkan barisan untuk perang dan siap untuk memulai
pertempuran. Bani Abdu Manaf disiagakan untuk menghadapi Bani Sahm. Bani Asad
disiagakan untuk menghadapi Bani Abduddar. Bani Zuhrah disiagakan untuk menghadapi Bani
Jumah. Bani Taim disiagakan untuk menghadapi Bani Makhzum. Bani Al-Harits bin Fihr
disiagakan untuk meng¬hadapi Bani Adi bin Ka'ab. sesudah itu, mereka berkata: "Masing-
masing kabilah membasmi lawan-lawan kabilah yang dihadapinya."
jika kedua pasukan sudah telah siap untuk berperang, tiba-tiba masing-masing pihak
berinisiatif mengajak pihak lain berda- mai dengan satu syarat isi perdamaian, bahwa hak
pemberian minum dan jamuan jama'ah haji diberikan kepada Bani Abdu Manaf, sedang hak
penjagaan Ka'bah, komando perang dan Daar An-Nadwah dilimpahkan kepada Bani Abduddar
sebagaimana sebelumnya. Masing-masing pihak menyepakati point perdamaian,
menerimanya, menahan diri dari perang, dan semuanya harus menghormati pihak yang terlibat
dalam kesepakatan damai ini. Mereka tetap dalam kondisi seperti ini hingga datangnya Islam.
Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak perdamaian apapun pada masa ja- hiliyah, melainkan Islam pasti semakin me-
nguatkannya."6
6 Hadits hasan diriwayatkan oleh Imam Ahmad pada hadits no. 1655 dan dinyatakan hasan oleh Albani dalam bukunya Shahih al-Jami' pada
hadits no. 2553
Hilf (Konfederasi) al-Fudhul
Ibnu Hisyam berkata: Adapun mengenai konfederasi (hilf) Al-Fudhul, Ziyad bin Abdullah Al-
Bakkai mengatakan padaku dari Muhammad bin Ishaq ia berkata bahwa kabilah-kabilah
Quraisy mengajak diselenggarakannya satu perjanjian. Lalu mereka berkumpul di rumah
Abdullah bin Jud'an bin Amr bin Kaab bin Saad bin Taim bin Murrah bin Ka'ab bin Luay,
karena kedudukannya yang terhormat dan orang yang paling tua di tengah mereka. Pertemuan
di rumah Abdullah bin Jud an ini di ikuti oleh Bani Hasyim, Bani Al-Muthalib, Asad bin Abdul
Uzza, Zuhrah bin Kilab, dan Taim bin Murrah. Mereka bersepakat dan mu- fakat, bahwa jika
mereka melihat orang yang teraniaya di Mekkah baik dia penduduk asli Mekkah atau orang-
orang luar yang datang ke Mekkah maka mereka harus berdiri dan ber- pihak di sisi mereka,
sedangkan orang-orang yang menganiaya orang tadi wajib mengembalikan apa yang
diambilnya dari orang yang dianiayanya. Orang-orang Quraisy menyebut perjanjian ini
dengan Konfedarasi (Hilf) Al-Fudhul.
Ibnu Ishaq berkata: Muhammad bin Yazid bin Al-Muhajir bin Qunfudz At-Taimi berkata
kepadaku, ia mendengar Thalhah bin Abdullah bin Auf Az-Zuhri berkata bahwa Rasulullah
Shallalahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Aku telah ikut menyaksikan perjanjian di rumah Abdullah bin Jud'an. Sebuah perjanjian lebih
aku sukai dibandingkan unta merah. Jika dalam Islam aku diundang untuk memaklumatkan
perjanjian seperti itu, pasti aku akan mendatanginya,"7
7 Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad pada hadits no. 1655 dan 1676 dan Ibnu Hibban pada hadits no. 4373 dan Al- Hakim pada hadits no. 2870, hal ini
disetujui oleh Adz-Dzahabi dan dinyatakan shahih oleh Albani oada bukunya Shahih al-Jami' pada hadits no. 2717
Ibnu Ishaq: Yazid bin Abdullah bin Usa- mah bin Al-Hadi Al-Laitsi berkata kepadaku bahwa
Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimi berkata kepadanya, terjadi sengketa perebutan
harta di Dzi Al-Marwa antara Al- Husain bin Ali bin Abu Thalib dengan Al-Walid bin Utbah
bin Abu Sufyan yang saat itu sedang menjabat sebagai gubernur Madinah. la diangkat sebagai
gubernur oleh pamannya, Muawiyah bin Abu Sufyan. Al-Walid berdalih kepada Al-Husain,
bahwa ia lebih berhak atas harta ini karena ia seorang gubernur. Al-Husain berkata kepada
Al-Walid: "Aku bersumpah dengan nama Allah, hendaknya engkau memberikan hakku atau
aku mengambil pedangku, lalu aku berdiri di Masjid Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa Sallam,
lalu aku mengajak diselenggarakannya perjanjian Al-Fudhul."
Abdullah bin Zubair yang saat itu berada di tempat Al-Walid berdiri sesudah Al-Husain berkata
seperti itu, ia berkata: "Aku juga bersumpah dengan nama Allah, jika Al-Husain mengajakku
mengadakan "perjanjian Al-Fudhul, niscaya aku berpihak kepadanya hingga haknya diberikan
padanya atau kita semua bi- nasa karenanya."
Dia berkata: Aku sampaikan peristiwa ini kepada Al-Miswar bin Makhramah bin Naufal Az-
Zuhri, maka diapun mengatakan hal yang sama. Aku juga mendengar bahwa Abdurrahman bin
Utsman bin Ubaidillah At-Taimi mengatakan hal serupa. jika hal ini di de ngar Al-Walid, ia
langsung memberi Al-Husain haknya dengan dada lapang terbuka."
Ibnu Ishaq berkata: Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Al-Hadi Al-Laitsi berkata kepadaku
dari Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At Taimi yang berkata bahwa Muhammad bin
Jubair bin Muth'im bin Adi bin Naufal bin Abdu Manaf, orang yang paling pintar di kalangan
Quraisy datang kepada Abdul Malik bin Marwan bin Al-Hakam sesudah Abdullah bin Zubair
terbunuh dan manusia berkumpul di tempat Abdul Malik bin Marwan'. jika Muhammad bin
Jubair masuk, Abdul Malik bin Marwan berkata kepadanya: "Hai Abu Sa'id, bukankah kami
dan kalian Bani Abdu Syams bin Abdu Manaf serta Bani Naufal bin Abdu Manaf ikut terlibat
dalam konfedarasi Al-Fudhul?" Muhammad bin Jubair berkata: "Engkau lebih tahu tentang hal
ini." Abdul Malik berkata: "Hendaknya engkau harus menerangkan hal ini secara jujur, wahai
Abu Sa'id!" Muhammad bin Jubair berkata: "Demi Allah, kita telah keluar dari perjanjian
ini , dan kalian termasuk di dalamnya." Abdul Malik berkata: "Engkau telah berkata
benar."
Sampai di sini kisah tentang Perjanjian Al-Fudhul.
Ibnu Ishaq berkata: lalu tugas menjamu jama'ah haji dan dipegang oleh Hasyim bin
Abdu Manaf. Ini karena Abdu Syam yaitu seorang pengembara dan jarang sekali berdiam di
Mekkah. Ia miskin dan anaknya banyak. Jika musim haji datang, Abdu Syams berdiri di
hadapan orang-orang Quraisy, lalu berkata kepada mereka: "Wahai kaum Quraisy,
sebenarnya kalian yaitu tetangga-tetangga Allah dan penjaga Rumah-Nya di musim ini
akan datang kepada kalian tamu-tamu Allah dan jama'ah haji. Mereka yaitu tamu-tamu Allah.
Sedangkan tamu yang paling berhak dihormati yaitu tamu-Nya. Maka siapkanlah makanan
yang mereka butuhkan, karena mesti tinggal di Mekkah. Demi Allah, andaikata aku memiliki
banyak kelonggaran pastilah aku tidak pernah membebani kalian." Maka orang-orang Quraisy
mengeluarkan sebagian harta mereka sesuai dengan kadar kemampuannya. Hasilnya disiapkan
untuk menyiapkan makanan bagi jamaah haji hingga mereka pulang meninggalkan Mekkah.
Menurut sebagian pakar, Hasyim yaitu orang yang pertama mentrasisikan dua perjalanan bagi
orang-orang Quraisy; perjalanan pada musim dingin dan musim panas. Ia pula orang pertama
yang memberi makanan sejenis bubur kepada jama'ah haji di Mekkah. Hasyim bernama asli
Amr. Dinamakan Hasyim, karena ia meremas-remas roti hingga hancur buat kaumnya di
Mekkah. Salah seorang penyair Quraisy atau salah seorang pe- nyair Arab berkata:
Amr yaitu orang yang meremas roti untuk kaumnya
Kaum di Mekkah yang tertimpa kelaparan, kurus dan lemah
la menetapkan dua perjalanan di dalamnya
Perjalanan musim dingin dan musim panas.
Ibnu Hisyam berkata: Sebagian ahli syair di Hijaz membacakan sebuah syair kepadaku:
Kaum di Mekkah yang miskin dan kurus lemah
Ibnu Ishaq berkata: Hasyim bin Abdu Manaf wafat di Gaza daerah di Syam saat se- dang
melakukan perjalanan bisnis ke sana. Sepeninggal Hasyim, tugas memberi minum kepada
jamaah haji dan menjamu mereka di oper kepada Al-Muthalib bin Abdu Manaf. Ia lebih muda
dari Abdu Syams dan Hasyim. Al-Muthalib yaitu seorang yang tehormat dan sangat mulia di
mata kaumnya. Orang-orang Quraisy menamakannya Al-Muthalib Al-Faydh, karena
kelapangan dadanya dan keutamaan dirinya.
Ibnu Ishaq berkata: Setibanya di Madinah, Hasyim bin Abdu Manaf menikahi Salma binti Amr,
salah seorang dari Bani Adi bin An-Najjar. Sebelumnya Salma binti Amr telah menikah dengan
Uhaiah bin Al-Julah bin Al-Harisy.
Ibnu Hisyam berkata: Ada yang mengatakan Al-Haris yaitu anak Jahjabi bin Kul- fah bin Auf
bin Amr bin Auf bin Malik bin Al-Aus.
Pernikahan Salma dengan Uhaihah bin Al-Julah membuahkan anak yang bernama Amr bin
Uhaihah. Sebelumnya, Salma tidak mau menikah dengan laki-laki biasa, karena
kehormatannya di mata kaumnya, bahkan ia memberi syarat kepada kaumnya bahwa semua
otoritas berada di tangannya. Bila ia tidak lagi menyukai suaminya, ia bebas meninggalkannya.
Ibnu Ishaq berkata: Salma binti Amr melahirkan anak laki-laki untuk Hasyim dan diberi nama
Syaibah. Hasyim menmggalkan anaknya Syaibah dalam perawatan istrinya hingga usia baligh
atau sesudah usia baligh. Sesudah itu, paman Syaibah, Al-Muththalib datang kepadanya untuk
mengambilnya dan mengirimkannya ke negeri dan kaumnya. Namun Salma berkata kepada
Al-Muthalib: "Aku tidak akan mengirim Syaibah bersamamu." Al-Muthalib menukas kepada
Salma: "Akupun tidak akan beranjak dari sini hingga aku berhasil membawa Syaibah. Sesung-
guhnya ponakanmu ini telah mencapai usia baligh sedangkan dia demikian asing berada di
antara orang yang bukan kaumnya, sedang kami yaitu orang-orang terhormat di tengah kaum
kami. Kami banyak sekali menangani perkara-perkara mereka. Sedangkan kaum anak ini,
negerinya, dan sanak keluarganya memberikan ruang lebih baik dibandingkan dia berdomisili di
luar lingkungan mereka atau seperti yang dikatakan Muthalib."
Syaibah berkata kepada pamannya, Al-Muthalib, menurut banyak orang, "Aku tidak akan
berpisah dengan ibuku sampai dia memberiku izin." Akhirnya Salma bin Amr mengizinkan
anaknya Syaibah pergi bersama dengan pamannya, dan dia serahkan Syaibah kepada Al-
Muthalib. lalu Al-Muthalib pergi membawa Syaibah dan masuk ke Mekkah bersamanya
dengan membonceng untanya. Orang-orang Quraisy berkata: "Inilah budak Al-Muthalib dia
telah membelinya." Mereka menamakan Syaibah dengan nama ini (Abdul Muthalib
budak). Al-Muthalib berkata "Celaka kalian. Ini keponakanku anak saudaraEu, Hasyim. Aku
telah berhasil membawanya dari Madinah."
lalu Al-Muthalib wafat di Radman, sebuah daerah di kawasan Syam.
Ibnu Ishaq berkata: Mathrud bin Ka'ab Al-Khuzai mengucapkan sebuah eligi duka atas
kematian Al-Muthalib dan seluruh anak-anak Abdu Manaf saat ia mendengar kematian Naufal
bin Abdu Manaf, karena Naufal yaitu orang terakhir yang meninggal dari mereka:
Abdu Manaf bernama asli Al-Mughirah. Bani Abdu Manaf yang pertama kali meninggal dunia
yaitu Hasyim, ia meninggal dunia di Gaza, kawasan di Syam (kini Palestina), Abdu Syams
meninggal di Mekkah, Al-Muthalib di Radman daerah di Yaman sedangkan Naufal di Salman
kawasan Irak. Menurut sebagian pakar, dikatakan kepada Mathrud, "Engkau telah mengatakan
perkataan yang baik. Tapi, jika perkataanmu lebih dipertajam, pasti akan jauh lebih baik lagi."
Mathrud berkata: "Beri aku tenggang waktu beberapa malam." lalu ia mengisolasi diri
beberapa hari lalu berucap dalam sebuah syair:
Ibnu Ishaq berkata: lalu Abdul Muthalib menjabat sebagai penanggung jawab pemberian
minuman pada jama'ah haji dan jamuan kepada mereka sesudah pamannya, Al-Muthalib. Ia
laksanakan kedua tugas ini untuk orang-orang, dan ia mengerjakan untuk kaumnya apa
saja yang dahulu dilakukan oleh nenek moyangnya untuk kaumnya. Abdul Muthalib
mendapat kehormatan di tengah kaumnya yang tidak pernah dicapai seorang pun dari nenek
moyangnya. Ia begitu dicintai kaumnya, dan keberadaannya sangat berarti bagi mereka.
Penggalian dan Silang Sengketa tentang Sumur Zamzam
Ibnu Ishaq berkata: Tatkala Abdul Muthalib tertidur di Hijr, dalam mimpinya ia didatangi
seseorang yang memerintahkannya menggali sumur Zamzam.
Hal pertama kali yang dilakukan Abdul Muthalib yaitu menggali Sumur Zamzam. Hal ini
serupa dengan apa yang diutarakan kepadaku oleh Yazid bin Abu Habib Al-Mishri dari
Martsad bin Abdullah Al-Yazani dari Abdullah bin Zurair Al-Ghafiqi, ia mendengar Ali bin
Abu Thalib Radhiyallahu Anhu bercerita tentang Sumur Zamzam jika Abdul Muthalib
diperintah untuk menggalinya.
Ali bin Abu Thalib berkata bahwa Abdul Muthalib berkata: Aku sedang tidur di Hijr, tiba-tiba
seseorang datang padaku seraya ber-kata: "Galilah Thaibah." Aku berkata: "Apa itu Thaibah
?" Orang itu langsung menghilang. Keesokan harinya, aku kembali ke tempat tidurku semula
(Hijr) lalu tidur di dalamnya, tiba-tiba orang yang datang kemarin mendatangiku lagi
sambil berkata: "Galilah Barrah." Aku bertanya: "Apa itu Barrah?" Orang ini langsung
menghilang. Esok harinya, aku kembali ke tempat tidurku semula (Hijr) lalu tidur di
dalamnya, tiba-tiba orang yang kemarin datang lagi dan berkata: "Galilah Al-Madhnunah."
Aku bertanya: "Apa itu Al-Madhnunah?" Orang ini langsung menghilang. Esok harinya,
aku kembali ke tempat tidurku semula (Hijr) lalu tidur di dalamnya, tiba-tiba orang
kemarin datang lagi kepadaku dan berkata: "Galilah Zamzam." Aku bertanya: "Apa itu
Zamzam ?" Orang ini berkata: "Air Zamzam tidak pernah habis, melimpah ruah, dan akan
menjadi air minum bagi jama'ah haji yang agung itu. Ia berada di antara kotoran dan darah, di
sekitar tempat gagak-gagak bersayap putih beterbangan di dekat sarang semut."
Ibnu Ishaq berkata: Sesudah dijelaskan pada Abdul Muthalib, dan ditunjukkan padanya lokasi
sumur Zamzam, dan mengetahui bahwa ia dipercaya, ia segera pergi mengambil cangkul
dengan ditemani anaknya yang bernama Al-Harits. Pada saat ia baru memiliki seorang anak,
yaitu Al-Harits. Ia pun segera menggali lokasi ini . Saat melihat isinya, ia bertakbir. Orang-
orang Quraisy pun mengerti bahwa Abdul Muthalib berhasil menggapai tujuannya lalu mereka
pun menemuinya dan berkata kepadanya: "Wahai Abdul Muthalib, sebenarnya sumur
ini yaitu sumur nenek moyang kita, Ismail, dan kami mempunyai hak atas sumur
ini . Oleh sebab itulah, libatkan kami bersamamu di dalamnya." Namun Abdul Muthalib
berkata menuka: "Tidak, sebenarnya persoalan ini dikhususkan untukku dan bukan untuk
kalian. Persoalan ini diberikan kepadaku di tengah-tengah kalian." Mereka berkata kepada
Abdul Muthalib: "Berlaku adil lah kepada kami. Sungguh kami tidak akan pernah
membiarkanmu dan akan melawanmu dalam masalah ini." Abdul Muthalib berkata: "Jika itu
yang kalian mau, maka carilah orang yang kalian suka lalu kita selesaikan perkara ini di
hadapannya." Mereka berkata: "Kita pilih seorang dukun wanita Bani Sa'ad Hudzaim." Abdul
Muthalib berkata: "Ya, silahkah saja." Dukun wanita yang mereka sebut itu tinggal di pinggiran
kota Syam.
Abdul Muthalib berangkat ke sana ber- sama dengan beberapa orang dari kabilah ayahnya,
Bani Abdu Manaf yang diikuti pula beberapa orang dari setiap kabilah Quraisy.
Ali bin Abu Thalib berkata: Saat itu lokasi-lokasi ini ada yang rnasih berbentuk padang
Sahara yang tandus. jika melintasi salah satu padang Sahara yang tandus di antara Hijaz dan
Syam, persediaan air Abdul Muthalib dan rombongannya habis. Mereka pun kehausan dan
yakin akan mati akibat kehausan. Mereka meminta air kepada kabilah-kabilah Quraisy, namun
kabiiah-kabilah Quraisy menolak memberi air kepada mereka. Kabiiah-kabilah Quraisy
berkata: "Kita sedang berada di tengah padang sahara vang kering kerontang dan kami juga
khavatir akan mengalami apa yang sedang kalian alarm." jika Abdul Muthalib mengetahui
jawaban kabiiah-kabilah Quraisy dan kekhawatiran mereka terhadap diri mereka. ia berkata:
"Ba- gaimana menurut pendapat kalian? Mereka berkata: "Kami senantiasa mengikuti penda-
patmu. Maka perintahkan apa saja yang engkau inginkan kepada kami!" Abdul Muthalib
berkata: "Aku berpendapat bahwa hendaklah setiap orang dari kalian membuat galian untuk
dirinya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Jika ada yang meninggal dunia, maka
sahabat-sahabatnya mendorongnya ke dalam lubang galiannya, lalu mengu- ruknya,
hingga tinggal tersisa satu orang di antara kita, karena kehilangan satu orang itu lebih ringan
mudharatnya dibandingkan kehilangan semua rombongan." Mereka berkata: "Apa yang engkau
katakan ini yaitu sebuah pendapat yang tepat."
Lalu masing-masing orang menggali lubang untuk dirinya, dan menunggu datang- nya
kematian akibat dilanda kehausan. Abdul Muthalib berkata kepada sahabat-sahabatnya: "Demi
Allah, sebenarnya menjatuhkan diri kepada kematian dengan cara seperti ini, dan tidak
berjalan di permukaan bumi serta tidak berusaha untuk mencari karunia bagi diri sendiri benar-
benar sebuah tindakan lemah! Semoga Allah memberi kita air di salah satu negeri. Pergilah
kalian!" Sahabat-sahabat Abdul Muthalib pun beranjak pergi sebagaimana diperintahkan oleh
Abdul Muthalib. sesudah mereka berangkat dan kabiiah-kabilah Quraisy menyaksikan apa yang
mereka kerjakan, maka Abdul Muthalib berjalan menuju hewan tunggangannya. jika hewan
tunggangan- nya berjalan tiba-tiba dari telapak kaki hewan tunggangannya memancar air
tawar. Abdul Muthalib mengumandangkan takbir yang lalu diikuti para sahabatnya.
Abdul Muthalib turun dari hewan tunggangannya, lalu bersama para sahabatnya meminum air
ini , mengisi tempat air minun mereka sampai penuh. Barulah Abdul Muthalib memanggil
kabiiah-kabilah Quraisy dan berkata kepada mereka: "Marilah kita bersama-sama pergi Ke air!
Allan telaii mengarunikan air mi- num kepada kita. Minumlah dari air ini lalu isilah
tempat air minum kalian." Mereka datang ke air ini , lalu minum dan mengisi tempat air
minum mereka. Mereka berkata: "Demi Allah, perkara ini engkau menangkan atas kami, wahai
Abdul Muthalib. Demi Allah, kami tidak akan melawanmu dalam perkara Sumur Zamzam
untuk selama-lamanya. sebenarnya Dzat yang memberimu air di padang Sahara yang tandus
ini pastilah Dzat yang memberimu air Zamzam. Kembalilah engkau untuk mengurusi
pemberian minum dengan damai." Abdul Muthalib pulang demikian pula mereka. Mereka
tidak meneruskan perjalanan kepada dukun wanita dan membatalkan maksud perjalanannya.
Ibnu Ishaq berkata: Itulah yang sampai kepadaku apa yang dikatakan oleh Ali bin Abu Thalib
tentang Zamzam.
Ibnu Ishaq berkata: Aku mendengar dari orang yang pernah berbicara mengenai Abdul
Muthalib bahwa telah dikatakan kepadanya jika ia diperintahkan menggali Sumur Zamzam:
Ajaklah orang-orang kepada air pelepas dahaga yang tidak keruh
Ia berikan air minum orang-orang yang berhaji
dalam setiap tempat yang di dalamnya ada ketaatan
Tak perlulah kau risau untuk kehabisan
Mendengar ucapan seperti itu, Abdul Muthalib bergegas pergi menemui orang-orang Quraisy,
dan berkata kepada mereka: "Ketahuilah, bahwa aku diperintahkan untuk menggali Sumur
Zamzam untuk kalian." Mereka berkata: "Apakah telah dijelaskan kepadamu di tempat mana
Sumur Zamzam ini berada." Abdul Muthalib berkata: "Tidak." Mereka berkata: "Jika
demikian, tidurlah engkau kembali sebagaimana engkau tidur sebelumnya dan bermimpi
seperti itu sebab ucapan ini berasal dari Allah, Dia pasti akan memberi penjelasan
kepadamu. Jika ucapan ini berasal dari setan, ia tidak akan kembali kepadamu." Abdul
Muthalib kembali ke tempat tidurnya semula. Dalam tidurnya, datanglah seseorang kepadanya,
lalu berkata kepadanya: "Galilah Zamzam karena jika engkau menggalinya, kau tidak
akan pernah menyesal, karena Zamzam ini yaitu peninggalan ayahmu yang teragung.
Airnya tidak akan habis selamanya lamanya, melimpah, dan memberi minum kepada jama'ah
haji yang mulia. Zamzam itu laksana burung unta yang kencang larinya dan belum dibagi. Di
dalamnya, orang bernazar buat Dzat Pemberi nikmat yang menjadi warisan dan perjanjian yang
kokoh kuat. Dia tidaklah seperti apa yang engkau telah ketahui sebelum ini. Zamzam berada
di antara kotoran dan darah.
Ibnu Hisyam berkata: Ucapan di atas dan ucapan sebelumnya dalam penuturan Ali bin Abu
Thalib tentang Zamzam, menurut kami, yaitu sajak biasa dan bukan syair.
Ibnu Ishaq berkata: Mereka beranggapan bahwa jika perkataan di atas dikatakan kepada
Abdul Muthalib ia berkata: "Di manakah Zamzam ini adanya?'" Lalu di jawab: "Dia
berada di dekat rumah semut di mana di sana ada burung gagak mematuk-matuk dengan
paruhnya besok." Wallahu Alam, dimana yang benar dari kisah di atas.
Keesokan harinya Abdul Muthalib dengan ditemani anaknya, Al-Harts, anak satu-satunya saat
itu, pergi lalu melihat rumah semut, dan mereka dapatkan di tempat itu ada burung gagak
yang sedang mematuk-matuk tanah, tepat di antara dua patung: Isaf dan Nailah. Tempat dimana
orang-orang Quraisy biasa menyembelih hewan qurban mereka. Abdul Muthalib mengambil
cangkul, lalu menggali tanah di tempat yang telah ia di perintah untuk menggalinya. jika
orang- orang Quraisy memperhatikan keseriusan Abdul Muthalib, mereka datang menemuinva
seraya berkata: "Demi Allah, kami tidak akan membiarkanmu menggali di area di antara dua
patung kami, tempat kami biasa menvembelih hewan qurban." Abdul Muthalib berkata kepada
anaknya Al-Harits: "Lindungilah aku sampai aku tuntas menggali. Demi Allah, aku akan tetap
melakukan apa yang telah diperintahkan kepadaku."
Melihat Abdul Muthalib tidak menyerah orang-orang Quraisy membiarkan Abdul Muthalib
menggali, dan menahan diri dari padanya. Dalam waktu yang sangat singkat dalam menggali
Abdul Muthalib melihat isi sumur ini , lalu bertakbir dan mengetahui bahwa ia
benar-benar dipercaya. Begitu meneruskan penggalian, ia melihat dua patung rusa yang terbuat
dari emas yang di timbun oleh Jurhum di dalamnya saat mereka akan meninggalkan Mekkah.
Abdul Muthalib juga mendapat beberapa pedang dari Qal'ah dan baju besi. Orang-orang
Quraisy berkata kepada Abdul Muthalib: Wahai Al Muthalib, sebenarnya kami mempunyai
hak yang sama denganmu untuk berbagi dalam urusan Zamzam ini!" Abdul Muthalib berkata:
"Tidak! Namun demikian mari kita ambil keputusan yang adil antara aku dengan kalian! Kita
selesaikan persoalan ini dengan kotak dadu dan diundi." Mereka berkata: "Apa yang akan
engkau lakukan?" Abdul Muthalib berkata: "Aku membikin dua dadu untuk Ka'bah, dua dadu
untukku, dan dua dadu untuk kalian. Barangsiapa kedua dadunya keluar, ia mendapat bagian.
Barangsiapa kedua da-dunya tidak keluar, ia tidak mendapat bagian sedikit pun." Mereka
berkata: "Engkau telah bertindak adil." lalu Abdul Muthalib membikin dua buah dadu
berwarna kuning untuk Ka bah, dua dadu berwarna hitam untuk dirinya, dan dua dadu berwarna
putih un¬tuk orang-orang Quraisy. sesudah itu mereka memberikannya kepada penjaga kotak
dadu yang bertugas menyelenggarakan undian di samping patung Hubal. Hubal terletak di
dalam Ka'bah dan merupakan patung terbesar mereka. Patung Hubal inilah yang dimaksud Abu
Sufyan pada Perang Uhud: "Bangkitlah Vk'ahai Hubal!" artinya menangkan agamamu." Abdul
Muthalib berdiri sambil berdo'a kepada Allah. Lalu penjaga kotak dadu mengadakan undian
dan keluarlah dua dadu berwarna kuning yang berarti dua patung kijang dari emas menjadi
milik Ka'bah, dan dua dadu berwarna hitam yang berarti bahwa pedang dan baju besi menjadi
milik Abdul Muthalib. Sedangkan dua dadu milik orang-orang Quraisy tidak muncul.
Abdul Muthalib memasang pedang-pedang ini sebagai pintu Ka'bah, yang dihiasi dua
patung kijang dari emas. Itulah emas pertama kali yang dikenakan di Ka'bah menurut pendapat
para ahli. Maka sesudah itu Abdul Muthalib memberi air minum Zamzam pada jama'ah haji.
Sumur-sumur Kabilah Quraisy di Mekkah
Ibnu Hisyam berkata: Sebelum penggalian Sumur Zamzam, orang Quraisy sudah lebih dulu
menggali demikian banyak sumur di Mekkah sebagaimana hal ini dikatakan kepadaku oleh
Ziyad bin Abdullah Al-Bakkai dari Muhammad bin Ishaq dimana ia berkata: Abdu Syams bin
Abdu Manaf menggali Sumur Ath-Thawiy yang berada di Mekkah Atas di Al-Baidha' di rumah
Muhammad bin Yusuf Ats-Tsaqafi.
Hasyim bin Abdu Manaf menggali Sumur Badzdzar yang berada di Al-Mustandzar Khathmu
Al-Khandamah di atas lorong jalan milik Abu Thalib. Ada yang menyebutkan bahwa pada saat
menggalinya Hasyim bin Abdu Manaf berkata: "Demi Allah, aku akan menjadikan Sumur
Badzdzar untuk keperluan banyak orang."
Ibnu Hisyam berkata: Salah seorang penyair berkata:
Allah mengirimkan air minum yang aku ketahui tempatnya
Di Jurab, Malkum, Badzdzar, dan Al-Ghamm
Ibnu Ishaq berkata: Hasyim bin Abdu Manaf juga menggali Sumur Sajlah yang merupakan
sumur milik Al-Muth'im bin Adi bin Naufal bin Abdu Manaf, dan orang-orang mengambil air
minum darinya. Bani Naufal mengaku bahwa Al-Muth'im membeli sumur ini dari Asad
bin Hasyim. Namun Bani Hasyim juga mengaku bahwa sumur itu dihibahkan kepadanya jika
muncul Sumur Zamzam, merekapun merasa tercukupi dengan sumur Zamzam dan tidak lagi
membutuhkan sumur-sumur lainnya.
Umayyah bin Abdu Syams menggali Sumur Al-Hafru untuk kepentingan dirinya sendiri.
Bani Asad bin Abdul Uzza menggali Sumur Saquyyah, milik Bani Asad.
Bani Abduddar menggali Sumur Ummu Ahrad.
Bani Jumah menggali Sumur As-Sunbu- lah, milik Khalaf bin Wahb.
Bani Sahm menggali Sumur Al-Ghamru, milik Bani Sahm.
Di sana sudah ada sumur galian Mekkah jaman dulu sejak zaman Murrah bin Ka'ab, Kilab bin
Murrah, dan tokoh-tokoh Quraisy dari generasi pertama dan mereka minum darinya. Yakni
Sumur Rumm yang menjadi milik Murrah bin Ka'ab bin Luay, Sumur Khamm yang merupakan
sumur Bani Kilab bin Murrah, dan Sumur Al-Hafru. Hudzaifah bin Ghanim, saudara Bani Adi
bin Ka'ab bin Luay.
Ibnu Hisyam berkata bahwa Hudzaifah bin Ghanim yaitu ayah dari Abu Jahm bin Hudzaifah.
Ibnu Hisyam berkata: Bait-bait syair di atas yaitu penggalan syair-syiar Hudzaifah, Insyaallah
selengkapnya akan saya paparkan pada tempatnya.
Ibnu Ishaq berkata: Air Zamzam lebih higienis dari air-air yang ada sebelumnya. Jama'ah haji
berdatangan kepadanya, karena ia dekat dengan Masjidil Haram dan lebih utama dari air-air
lainnya serta karena Sumur Zamzam yaitu Sumur Ismail bin Ibrahim 'Alaihimas Salam.
Bani Abdu Manaf berbangga diri dengan Sumur Zamzam atas seluruh orang-orang Quraisy,
bahkan atas semua bangsa Arab. Musafir bin Abu Amr bin Umayyah bin Abdu Syams bin
Abdu Manaf berkata dalam sebuah syair dengan membangga-banggakan prestasi mereka
dengan memberi minum jama'ah haji, menjamin jamuan mereka, pemberian mereka berikan
kepada manusia, Sumur Zamzam yang ada pada mereka, bahwa Bani Manaf yaitu pemilik
Ka'bah, mereka lebih mulia dan tehormat dari lainnya.
Nazar Abdul Mutthalib untuk Menyembelih Salah Seorang Anaknya
Ibnu Ishaq berkata: Menurut sebagian besar orang, dan hanya Allah yang lebih tahu, Abdul
Muthalib bernazar tatkala dia mendapat apa yang dia dapatkan dari orang-orang Quraisy
saat menggali Sumur Zamzam bahwa jika ia mempunyai sepuluh anak dan mereka besar
sementara ia mampu melindunginya, ia akan menyembelih salah seorang dari mereka untuk
Allah di samping Ka'bah. jika anaknya sudah berjumlah sepuluh, dan ia mengetahui bahwa
mereka akan mencegah dan menghalanginya. Maka iapun mengumpulkan anak-anaknya untuk
menjelaskan nazarnya serta mengajak mereka menetapi nazar untuk Allah itu. Mereka
mentaatinya dan berkata: "Apa yang semestinya harus kami lakukan?" Abdul Muthalib
berkata: "Setiap orang dari kalian mengambil satu dadu lalu menulis namanya di atasnya, lalu
tunjukkan hasilnya padaku." Merekapun mengerjakan apa yang diperintahkan Abdul Muthalib
lalu mereka menemui bapaknya. Abdul Muthalib membawa mereka ke Patung Hubal di dalam
Ka'bah. Patung Hubal terletak di atas sumur di dalam Ka'bah. Sumur ini yaitu tempat
dikumpulkannya apa yang mereka persem- bahkan untuk Ka'bah.
Di sisi Patung Hubal terdapat tujuh dadu dan pada setiap dadu terdapat tulisan Al-'Aqlu (diyat,
denda atas darah). Pada saat itu jika orang-orang Quraisy, berselisih tentang siapa yang berhak
menanggung tebusan, mereka mengocok ketujuh dadu ini . Jika yang keluar Al-'Aqlu,
maka diyat harus ditanggung oleh orang yang keluar namanya pada dadu ini . Di antara
dadu ini terdapat tulisan Na'am untuk satu hal yang mereka inginkan. Jika mereka
menginginkan sesuatu, mereka mengocok kotak dadu. Jika yang muncul yaitu dadu yang
bertuliskan Na'am, mereka mengerjakan apa yang diinginkan. Ada pula dadu yang bertuliskan
Laa. Jika mereka menginginkan sesuatu, mereka mengkocok dadu. jika yang muncul
yaitu dadu yang bertuliskan Laa mereka tidak mengerjakan apa yang diingkan. Ada pula dadu
yang bertuliskan Minkum, ada yang bertuliskan Mulshaq, ada tulisan Min Ghairikum, dan Al-
Miyahu. jika mau menggali sebuah sumur mereka mengocok dadu, dan tulisan apapun
yang keluar maka mereka mengerjakan sesuai dengan tulisan yang muncul itu.
Jika orang-orang Quraisy mau mengkhitan, atau menikahkan anak-anak atau memakamkan
jenazah mereka, atau ragu-ragu mengenai garis keturunan salah seorang dari mereka, mereka
pergi membawa orang itu kepada Hubal sembari tidak lupa membawa uang sejumlah seratus
dirham dan hewan sembelihan lalu mereka memberikannya kepada penjaga dadu.
Mereka mendekatkan sahabat yang mereka inginkan sesuatu padanya sambil berkata: "Wahai
Tuhan kami, inilah Si Fulan bin Fulan. Kami menginginkan ini dan itu untuknya. Maka
tampakkanlah kebenaran baginya." Mereka berkata kepada penjaga kotak dadu: "Lakukan
undian dengan dadu itu!" Jika yang muncul dadu yang bertuliskan Minkum, maka orang
ini menjadi bagian dari mereka. Jika yang muncul dadu yang bertuliskan Min Ghairikum,
orang ini menjadi sekutu bagi mereka. Jika yang keluar yaitu dadu yang bertuliskan
Mulshaq, maka orang ini akan ditempatkan sesuai dengan kedudukan yang ada di tengah
mereka; tidak mempunyai nasab dan persekutuan. Jika yang muncul yaitu dadu yang
bertuliskan Na'am, mereka mengerjakan hal ini . Jika yang keluar yaitu dadu yang
bertuliskan Laa, mereka menunda perkara ini hingga tahun depan lalu pada tahun
berikutnya mereka datang kembali. Jadi mereka menggantungkan segala perkara mereka
kepada dadu yang muncul.
Abdul Muthalib berkata kepada penjaga dadu: "Undilah anak-anakku sesuai dengan dadu
mereka." Abdul Muthalib memberikan penjelasan pada penjaga dadu tentang nazarnya,
lalu penjaga dadu memberi dadu untuk setiap anak-anak Abdul Muthalib sesuai dengan
nama yang ada di dalamnya. Adapun Abdullah bin Abdul Muthalib yaitu anak terakhir Abdul
Muthalib. Ibu Abdullah, Az-Zubayr, dan Abu Thalib yaitu Fathimah binti Amr bin Aidz bin
Abd bin Imran bin Makhzum bin Yaqazhah bin Murrah bin Ka ab bin Luay bin Ghalib bin
Fihr.
Ibnu Hisyam berkata: A'idz anak Imran bin Makhzum.
Ibnu Ishaq berkata: Menurut sebagai pa- kar, Abdullah merupakan anak yang paling dicintai
oleh Abdul Muthalib. Abdul Muthalib memandang, jika ternyata dadu mengenai dirinya maka
dia akan disisakan. Ia yaitu ayah Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa Sallam.
Tatkala penjaga dadu mengambil dadu untuk mengadakan undian, Abdul Muthalib bangkit
dari duduknya lalu berdoa kepada Allah di sisi Hubal, sementara penjaga dadu mengocok
dadunya, namun ternyata dadu yang muncul yaitu atas nama Abdullah. Abdul Muthalib
memanggil Abdullah dan mengambil pisau panjang lalu membawa Abdullah ke patung Isaf
dan Nailah untuk di sembelih.
Orang-orang Quraisy beranjak dari balai pertemuan mereka dan datang menemui Abdul
Muthalib. Mereka berkata: "Apa yang engkau mau, wahai Abdul Muthalib?" Abdul Muthalib
menjawab: "Aku akan membunuhnya." Orang-orang Quraisy dan anak-anak Abdul Muthalib
berkata: "Demi Allah, engkau tidak boleh membunuhnya sampai kapan pun hingga engkau
memberi argumen kuat atas tindakanmu ini. Jika engkau tetap ngotot menyembelihnya,
pastilah setiap orang akan menyembelih anaknya. Lalu bagaimana jadinya manusia nanti?" Al-
Mughirah bin Abdullah bin Amr Makhzum bin Yaqazhah berujar kepada Abdul Muthalib:
"Demi Allah, janganlah engkau menyembelihnya hingga engkau mampu mendatangkan
argumen kuat atas penyembelihannya. Jika tebusannya yaitu dengan harta, kita pasti
menebusnya." Orang-orang Quraisy dan anak-anak Abdul Muthalib berkata kepadanya:
"Hentikan niatmu itu! Bawalah dia ke Hijaz, karena di sana ada seorang wanita juru ramal yang
memiliki pendamping jin. Tanyakan padanya, dan engkau harus taat kepada keputusannya. Jika
ia memerintahkanmu untuk menyembelih anak-mu maka engkau harus menyembelihnya. Jika
ia menyuruhmu mengerjakan sesuatu dan di dalamnya terdapat jalan keluar bagimu dan
baginya maka engkau hendaknya menerima dengan lapang hati."
Merekapun berangkat. Setiba di Madinah, mereka tidak mendapat nya di tempatnya.
Peramal wanita itu ternyata sedang berada di Khaybar. Merekapun segera memacu
kendaraannya menuju ke Khaybar. jika tiba di Khaybar, mereka bertanya kepada tukang
ramal wanita ini . Sementara Abdul Muthalib bercerita mengenai dirinya, anaknya, apa
yang ia inginkan pada anaknya serta tentang nazarnya ini . Dukun wanita itu berkata:
"Pulanglah kalian pada hari ini untuk sementara, hingga jinku khadamku datang kepadaku
sehingga aku bisa menanyakan masalah ini kepadanya." Mereka keluar dari rumah peramal
wanita itu. jika mereka telah keluar Abdul Muthalib berdiri dan berdoa kepada Allah. Usai
berdoa, mereka balik kembali ke rumah peramal wanita itu. Peramal wanita itu berkata kepada
mereka: "Aku telah menda- patkan bisikan. Berapa jumlah diyat di tempat kalian?" Mereka
menjawab: "Sepuluh unta." Jumlah diyat kala itu memang sepuluh unta. Peramal wanita itu
berkata: "Kembalilah kalian semua ke negeri kalian!" Kurbankanlah sahabat kalian itu
(maksudanya Abdullah) dan kurbankan pula sepuluh unta. lalu bikinlah dadu atas nama
unta dan dadu atas nama sahabat kalian. Jika ternyata dadu keluar atas nama sahabat kalian,
maka tambahkan unta hingga Tuhan ridha kepada kalian. Jika ternyata dadu keluar atas nama
unta, sembelihlah un






